Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman
PUT-000703.16/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
PT Metropolitan Kentjana Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000703.16/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 13 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Metropolitan Kentjana Tbk mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1A ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (8); Pasal 9 ayat (9); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9)
- UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 27; Pasal 29 ayat (2)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000703.16/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Metropolitan Kentjana Tbk
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00085/207/18/054/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 13 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 13 Maret 2026