Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-000713.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Sinar Sawit Andalan, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000713.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00533/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan nomor 00001/506/20/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000713.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINAR SAWIT ANDALAN, NPWP: 02.764.968.0-063.000, beralamat di Gedung Menara Global Lt. 5, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Wahyu Budi Susetyo, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Herdin Syafari,

Izin Kuasa Hukum: KEP-809/PP/IKH/2023 tanggal 08 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 17/PTSSA/Tax/V/2025 tanggal 09 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tutun Rahmanto/ 197606272002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Ricky Garry Gurnita/ 198602252009011005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4741/WPJ.04/2025 tanggal 18 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 390/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 107/PTSSA/Tax/I/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 11/PJ/WPJ.04/2025 tanggal 05 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan nomor 00001/506/20/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Tahun Pajak 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANJUMLAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSPEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto11.060.572.00011.060.724.78511.060.572.000
2Harga Pokok Penjualan23.731.796.00013.755.319.30223.731.796.000
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)(12.671.224.000)(2.694.594.517)(12.671.224.000)
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha8.754.218.0007.382.962.2358.754.218.000
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(21.425.442.000)(10.077.556.752)(21.425.442.000)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(217.716.000)8.407.879.256(217.716.000)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(217.716.000)8.407.879.256(217.716.000)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8
URAIANJUMLAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSPEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)
a. Penyesuaian Fiskal Positif948.970.415948.970.415948.970.415
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.085.737.8621.085.737.8621.085.737.862
c. Jumlah (a-b)(136.767.447)(136.767.447)(136.767.447)
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e- 7+8c+9)(21.779.925.447)(1.806.444.943)(21.779.925.447)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi kerugian65.460.454.65265.460.454.65265.460.454.652
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan kena pajak (10-11-12- 13)000
15PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15+16)000
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)000
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan000
19Jumlah PPh yang masih harus dibayar (17-18.e)0NIHIL0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 92/PTSSA/TAX/IV/2024 tanggal 01 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut (Rp)
Pemohon BandingTerbandingKoreksi yang diajukan Keberatan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Labar Bruto (1 - 2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang (tarif x 14) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh Jumlah PPh Terutang (15 + 16) Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan: d.1. SKPPKP e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)11,060,724,785 23,731,796,000 (12,671,071,215) 8,495,166,973 (21,166,238,188) (217,716,000) - - - (217,716,000) - 948,970,415 1,085,737,862 (136,767,447) - (21,520,721,635) - 65,460,454,652 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -11,060,724,785 13,755,319,302 (2,694,594,517) 7,382,962,235 (10,077,556,752) 8,407,879,256 8,407,879,256 - 948,970,415 1,085,737,862 (136,767,447) - (1,806,444,943) - 65,460,454,652 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -- 9,976,476,698 (9,976,476,698) 1,112,204,738 (11,088,681,436) 8,625,595,256 - - - 8,625,595,256 - - - - - (2,463,086,180) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
19Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19e - 18)---

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00533/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Oktober 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto(1.806.444.943)0(1.806.444.943)
b. Kompensasi Kerugian65.460.454.652065.460.454.652
c. Penghasilan Kena Pajak000
d. PPh Terutang000
e. Kredit Pajak000
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar000
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar000

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 107/PTSSA/Tax/I/2025

tanggal 24 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 30 Januari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 107/PTSSA/Tax/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pemenuhan persyaratan formal permohonan banding:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00533/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Oktober 2024 diterima pada tanggal 31 Oktober 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ir. Wahyu Budi Susetyo selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Rini Yulianti, S.H. Nomor 26 tanggal 29 April 2024.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00533/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

bahwa mengenai pokok sengketa dan alasan banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon BandingTerbandingNilai Koreksi
AHarga Pokok Penjualan23.731.796.00013.755.319.3029.976.476.698
BPengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha8.495.166.9737.382.962.2351.112.204.738
CPenghasilan dari luar usaha(217.716.000)8.407.879.2568.625.595.256

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp9.976.476.698

Menurut Terbanding

Pada proses Pemeriksaan dan Keberatan, berdasarkan bukti berupa Rekening Koran dan General Ledger terdapat koreksi atas Mature Plantation Cost. Terbanding tidak dapat melakukan pengujian atas biaya Mature Plantation Cost tersebut sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan yang disampaikan Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp9.976.476.698 dengan perincian sebagai berikut:

No.Pengelompokan AkunNilai
1Allocation of Other OH1.274.198.610
2Cutting & Carrying Labour1.416.147.107
3FFB Loading341.147.480
4FFB Transport Contract1.410.248.849
5FFB Transport Own1.670.586.962
6Harvesting Supervision902.264.230
7Labour335.794.569
8Palm Fertilisation1.259.804.757
9Sanitation/Basal Pruning140.967.148
10Selective Weeding-Manual100.669.602
11Transport Own364.766.945
12Upkeep of Roads759.881.013
Jumlah9.976.477.272

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan General Ledger lengkap atas seluruh transkasi keuangan yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Bahwa SPT PPh Badan Pemohon Banding sudah sesuai dengan Laporan keuangan Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Maret 2021 (Tahun Pajak 2020) yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sifat dari transaksi dalam pengelompokan akun-akun di atas dapat dijabarkan sebagai berikut:

No.Pengelompokan AkunNilaiSifat Transaksi
1Allocation of Other OH1.274.198.610Alokasi biaya administrasi, seperti biaya iuran BPJS, Jamsostek, Holiday Pay (lembur pada hari libur), THR, Bonus, Pesangon, dan lain sebagainya
2Cutting & Carrying Labour1.416.147.107Biaya panen, terkait upah buruh potong buah (Tandan Buaha Segar = TBS) kelapa sawit dan pengangkutan ke tempat pengumpulan
3FFB Loading341.147.480Biaya panen, terkait upah buruh untuk mengangkut TBS ke truk
4FFB Transport Contract1.410.248.849Biaya jasa kontraktor, terkait pengangkutan TBS ke gudang / pembeli
5FFB Transport Own1.670.586.962Biaya pemakaian truk per jam, termasuk penggunaan sparepart truk
6Harvesting Supervision902.264.230Biaya gaji terkait supervisi (mandor) panen
7Labour335.794.569Biaya gaji terkait tenaga kerja perawatan kebun
8Palm Fertilisation1.259.804.757Biaya gaji, pemakaian pupuk serta peralatan terkait pemupupukan
9Sanitation/Basal Pruning140.967.148Biaya gaji terkait upah buruh untuk perawatan tajuk pohon kelapa sawit
10Selective Weeding-Manual100.669.602Biaya gaji terkait upah buruh untuk pembersihan gulma selektif
11Transport Own364.766.945Biaya transport dengan armada milik sendiri
12Upkeep of Roads759.881.013Biaya gaji terkait upah untuk perawatan jalan di lokasi perkebunan
Jumlah9.976.477.272

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas Harga Pokok Penjualan atas Mature Plantation Cost tersebut. Bahwa seperti yang telah dijelaskan, Pemohon Banding menerapkan metode Activity Based Costing (ABC) dalam pembukuan Pemohon Banding, di mana biaya dicatat berdasarkan aktivitasnya, termasuk penggunaan berbagai sumber daya di dalamnya. Sebagian besar biaya yang dilakukan koreksi oleh Terbanding merupakan biaya terkait gaji/upah pekerja yang merupakan hasil reklasifikasi dari akun gaji ke dalam akun- akun tersebut di atas sesuai dengan aktivitasnya.

Dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp9.976.476.698 menjadi tidak tepat, sehingga seharusnya dibatalkan.

B. Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar

Rp1.112.204.738

Menurut Terbanding

Berdasarkan bukti berupa Rekening Koran dan General Ledger terdapat koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.112.204.738 dengan perincian akun Biaya Transportasi sebesar Rp2.241 dan akun Salaries sebesar Rp1.112.202.497,

Terbanding tidak dapat melakukan pengjuan atas Biaya Usaha Lainnya berupa dokumen sumber atas Biaya Transportasi dan Biaya Salaries sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan yang disampaikan Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha yang dilakukan Pemeriksa sebesar Rp1.112.204.738 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan General Ledger lengkap atas seluruh transkasi keuangan yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Bahwa SPT PPh Badan Pemohon Banding sudah sesuai dengan Laporan keuangan Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Maret 2021 (Tahun Pajak 2020) yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. Dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa baik akun Biaya Transportasi maupun akun Salaries / Biaya gaji merupakan biaya-biaya yang pembebanannya sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbandin atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp1.112.204.738 menjadi tidak tepat, sehingga seharusnya dibatalkan.

C. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp8.625.595.256

Menurut Terbanding

Berdasarkan bukti berupa Rekening Koran, General Ledger dan Laporan Keuangan terdapat koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha dengan perincian sebagai berikut:

PosNilai
Penghasilan Lain17.450.990.797
Biaya Dari Luar Usaha(8.825.395.541)
Jumlah8.625.595.256

Terbanding tidak dapat melakukan pengjuan atas Biaya Usaha Lainnya berupa dokumen sumber atas Biaya Transportasi dan Biaya Salaries sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan yang disampaikan Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp8.625.595.256 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa koreksi terkait Penghasilan Lain disebabkan oleh adanya keuntungan dari pembebasan bunga pinjaman Pemohon Banding. Diketahui Pemohon Banding mempunyai pinjaman kepada Perusahaan-perusahaan afiliasi Pemohon Banding, yaitu PT Sumber Hasil Prima, PT Agro Indomas, PT Agro Bukit, dan Goodhopes Asia Holdings. Atas pinjaman tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dikenakan bunga dan/atau dikenakan bunga akan tetapi bunga pinjaman yang dikenakan di bawah nilai wajar. Sehingga Pemohon Banding mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis untuk kegiatan operasionalnya dan keuntungan atas pembebasan bunga tersebut seharusnya diakui sebagai penghasilan Pemohon Banding.

Pasal 4 UU PPh menyatakan bahwa:

“Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, …”

Bahwa terkait koreksi sehubungan dengan Penghasilan Lain yang dilakukan oleh Terbanding tersebut, nilai bunga tersebut hanyalah asumsi dari Terbanding dan bukan berdasarkan fakta atas transaksi yang benar-benar terjadi (tidak diterima maupun diperoleh oleh Pemohon Banding), sehingga bukan merupakan tambahan penghasilan Pemohon Banding, sesuai dengan yang dijelaskan pada Pasal 4 UU PPh di atas.

Lebih lanjut, bahwa terkait koreksi Biaya Dari Luar Usaha, sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan, Pemohon Banding tidak pernah mendapatkan tagihan atas tambahan pembebanan bunga sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding. Terbanding juga telah berasumsi bahwa tambahan beban bunga tersebut sudah dihapuskan sehingga menjadikan keuntungan atas pembebasan beban bunga. Bahwa kemudian Terbanding memasukkan tambahan pembebanan bunga yang

sudah Terbanding hapuskan dan menjadi koreksi keuntungan atas pembebasan beban bunga sebagai dasar perhitungan bunga yang dapat dibebankan bedasarkan perhitungan Debt to Equity Ratio (DER) adalah sangat tidak wajar dan keliru. Bagaimana mungkin bunga yang sudah dihapus bukukan masih dihitung sebagai beban bunga.

Perlu Pemohon Banding informasikan, pinjaman yang diberikan oleh perusahaan afiliasi Pemohon Banding tersebut pada dasarnya adalah Uang Muka Sementara / Dana Talangan yang merupakan pendanaan jangka pendek dari perusahaan afiliasi Pemohon Banding yang tidak dijamin dan dikenakan bunga berkisar 2,05% per tahun untuk tahun 2020.

Latar belakang transaksi tersebut adalah perusahaan afiliasi Pemohon Banding menyediakan pendanaan bagi pihak-pihak afiliasinya terutama yang maish dalam tahap-tahap pembangunan (salah satunya adalah Pemohon Banding) sampai pihak-pihak afiliasi tersebut berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk mendapatkan pendanaan dari pihak ketiga (Bank ataupun lembaga keuangan lainnya). Keseluruhan pendanaan tersebut dilakukan dalam rangka ekspansi Group. Atas pinjaman yang diberikan, perusahaan afiliasi selaku pemberi pinjaman memperoleh pendapatan uang muka sementara yang diperoleh dari pihak afiliasi, salah satunya adalah perusahaan Pemohon Banding, yang dihitung berdasarkan saldo utang akhir tahun dikalikan dengan tingkat bunga investasi “risk free based” (tingkat suku bunga rata-rata deposito).

bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp8.625.595.256 menjadi tidak tepat, sehingga seharusnya dibatalkan.

bahwa kesimpulan dan usul Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta dan peraturan perpajakan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam pokok sengketa karena tidak menggunakan dasar/alasan yang sesuai.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

4. Bahwa Surat Keputusan Keberatan perlu dihitung kembali dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Labar Bruto (1 - 2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang (tarif x 14) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh Jumlah PPh Terutang (15 + 16) Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan: d.1. SKPPKP e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)1 1,060,724,785 2 3,731,796,000 (12,671,071,215) 8,495,166,973 (21,166,238,188) (217,716,000) - - - (217,716,000) - 948,970,415 1,085,737,862 (136,767,447) - (21,520,721,635) - 6 5,460,454,652 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
19Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19e - 18)-

bahwa demikian permohonan banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 11/PJ/WPJ.04/2025 tanggal 05 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa analisa pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa:

A. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp9.976.476.698

Menurut TerbandingRp23.731.796.000 Menurut Pemohon BandingRp13.755.319.302 SengketaRp 9.976.476.698 Menurut Pemohon Banding a. Dasar Hukum

Diuraikan dalam alasan Pemohon Banding b. Alasan Pemohon Banding

Diuraikan dalam Surat Banding

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

7. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

8. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

9. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

10. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

11. Pajak Penghasilan;

12. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

13. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

14. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan data Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga nomor LAP-465/RIKSIS/KPP.0412/2023 tanggal 21 Desember 2023 diketahui bahwa pokok sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp9.976.476.698 yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 dengan perincian sebagai berikut:

KeteranganWajib PajakPemeriksaKoreksi
abc=b-a
Harga Pokok Penjualan23.731.796.00013.755.319.3029.976.476.698

Pada proses pemeriksaan berdasarkan bukti berupa Rekening Koran dan General Ledger terdapat koreksi atas Mature Plantation Cost. Atas

transaksi-transaksi tersebut tidak terdapat bukti yang kompeten seperti invoice, bukti pengiriman dan atau bukti pembayaran. Arus uang untuk transaksi-transaksi tersebut juga tidak dapat ditelusuri pada proses pemeriksaan. Terbanding tidak memberikan bukti yang kompeten pada saat proses pemeriksaan.

Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2) Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan nomor 00001/506/20/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Tahun Pajak 2020 melalui surat nomor 92/PTSSA/TAX/IV/2024 tanggal 01 April 2024.

3) Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga nomor LAP-465/RIKSIS/KPP.0412/2023 tanggal 21 Desember 2023 halaman 10 diketahui kelengkapan Peminjaman Dokumen Wajib Pajak sebagai berikut:

a) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-148/RIKSIS/KPP.0401/Pa.Pj2/2023 tanggal 24 Juli 2023 dan S- 176/RIKSIS/KPP.0412/Pa.Pj2/2023 tanggal 14 September 2023 b) Surat Peringatan I nomor S-175/RIKSIS/KPP.0412/Pa.Pj2/2023 tanggal14September2023danS- 305/RIKSIS/KPP.0412/Pa.Pj2/2023 tanggal 01 November 2023 c) Surat Peringatan II nomor S-304/RIKSIS/KPP.0412/Pa.Pj2/2023 tanggal01November2023danS- 328/RIKSIS/KPP.0412/Pa.Pj2/2023 tanggal 09 November 2023

Terdapat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen dalam rangka pemeriksaan tanggal 27 November 2023 dengan keterangan sebagian buku, catatan, dan dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen No. S-148/RIKSIS/KPP.0401/Pa.Pj2/2023 dan S-176/RIKSIS/KPP.0412/Pa.Pj2/2023 tanggal 27 Januari 2023 tidak

dipenuhi peminjamannya oleh Wajib Pajak kepada tim Pemeriksa Pajak Adapun Buku, Catatan, Dokumen yang tidak dipinjamkan adalah sebagai berikut:

DATAR BISU. CALA AS DUKE YANG TIDAK DINJAMKAK

Yama Wajib Pajak | Sipas Sawit Andalan

NE 282 (84 BER IIA LAN

Alamat . Cedung Menara Sobal.: 5 Jl Jerderal Gatot Subrote Sav 27 Setapuu

Jasarta Selsiar. Ok. Jakass “he | wes Nari Baku. Calgiar. dar Sokumen ~~ Keterangan “ JEakti perdukung alas biaya Peng sagkLtas Barang. asuransi dan Tarun SN peralaran divas

2 | Aincian dan Perhitungan Aset tanamar Produktif Gai awalbedir sz

Tahun 2220

2 | Gukti Dokimes seperi Invoice dar cukt pengirimar tersait biaya Lahu 2520 ‘

: Yaturs Pantatior Gest meliputi baya Hance Ai Lprace. Ferlilizer

Cost dan Harvesting

4 | Reagian Aset Leasing c21 Sura: Perjar.ian Leasing | Tahu 2001)

5 Kontras penjuslan TBS Tahun 2029

§ _lawoice invoice daa bakti perg “ian lerke | plasma Kan latin 2025 i

7 IR nciar penghitungan persediasi' rventories serta ps aghieungar Tahun 2025

! als porecoigan

Jakara 27 Novemner 2023

4) Terbanding dalam proses keberatan mengirimkan surat Permintaan buku, catatan, data dan informasi nomor S-507/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juni 2024. Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut. Atas hal tersebut, telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-364/WPJ.04/2024 tanggal 08 Juli 2024.

5) Terbanding dalam proses keberatan mengirimkan surat Permintaan buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S-631/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 08 Juli 2024. Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut. Atas hal tersebut, telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-384/WPJ.04/2024 tanggal 23 Juli 2024.

6) Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00533/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Oktober 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto(1.806.444.943)0(1.806.444.943)
b. Kompensasi Kerugian65.460.454.652065.460.454.652
c. Penghasilan Kena Pajak000
d. PPh Terutang000
e. Kredit Pajak000
PPh Kurang / (Lebih) f. Bayar000
g. Sanksi Administrasi000
Jumlah PPh yang masih h. harus / (lebih) dibayar000

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa koreksi bersumber dari bukti berupa Rekening Koran dan General Ledger terdapat koreksi atas Mature Plantation Cost. Atas transaksi- transaksi tersebut tidak terdapat bukti yang kompeten seperti invoice, bukti pengiriman dan atau bukti pembayaran. Arus uang untuk transaksi- transaksi tersebut juga tidak dapat ditelusuri pada proses pemeriksaan. Terbanding tidak memberikan bukti yang kompeten pada saat proses pemeriksaan.

2) Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga nomor LAP-465/RIKSIS/KPP.0412/2023 tanggal 21 Desember 2023 halaman 10 diketahui kelengkapan Peminjaman Dokumen Wajib Pajak sebagai berikut:

a) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-148/RIKSIS/KPP.0401/Pa.Pj2/2023 tanggal 24 Juli 2023 dan S- 176/RIKSIS/KPP.0412/Pa.Pj2/2023 tanggal 14 September 2023 b) Surat Peringatan I nomor S-175/RIKSIS/KPP.0412/Pa.Pj2/2023 tanggal14September2023danS- 305/RIKSIS/KPP.0412/Pa.Pj2/2023 tanggal 01 November 2023 c) Surat Peringatan II nomor S-304/RIKSIS/KPP.0412/Pa.Pj2/2023 tanggal01November2023danS- 328/RIKSIS/KPP.0412/Pa.Pj2/2023 tanggal 09 November 2023

Terdapat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen dalam rangka pemeriksaan tanggal 27 November 2023

dengan keterangan sebagian buku, catatan, dan dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen No. S-148/RIKSIS/KPP.0401/Pa.Pj2/2023 dan S-176/RIKSIS/KPP.0412/Pa.Pj2/2023 tanggal 27 Januari 2023 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Wajib Pajak kepada tim Pemeriksa Pajak Adapun Buku, Catatan, Dokumen yang tidak dipinjamkan adalah sebagai berikut:

DATAR BISU. CALA AS DUKE YANG TIDAK DIP NJAM SAK

Narra Yvayib Pajak . Siras Sawit Andalan

Alarnai . Seding Menara Slobal L: 4. Jl Jerderal Gatot Subrote Sav 27 Sets

Jaxarta Selsiar Oki Jakets “he | Seng? Nama Siku, Calsiar dan Dokumen Keteangar ;

“| Bukti perdukung alas biaya Peacigkitay Barang. asuransi dan Taun 2020 perjalanan divas

"2 (Rincian dan Perhitungan set tansmar Prod.iktif cai awal bedir su

Tahun 2220

2 | Gukti Dokmes seperi Invoice dar puki pengiriman tersait biaya Lahu 2520 ‘

: Faturs Pantatior Cost meliputi bea Haru are Lprocp. Ferber

Cost dan Harvesting

4 | Reagian Aset Leasing cg9 Sura: Perjar.ian Leasing | Tahu 2001)

5 Kontras penjuslan TES Tahun 2029

§ Invoise irve:ce daa bakti perg nian oke! plasma latin 2025 i

Fo Rociar penghitungan persedias rventories serta pengarungar Tahun 2025

. als porecoigan

Jakara 27 Novenner 2023

3) Terbanding dalam proses keberatan mengirimkan surat Permintaan buku, catatan, data dan informasi nomor S-507/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juni 2024. Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut. Atas hal tersebut, telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-364/WPJ.04/2024 tanggal 08 Juli 2024.

4) Terbanding dalam proses keberatan mengirimkan surat Permintaan buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S-631/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 08 Juli 2024. Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut. Atas hal tersebut, telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-384/WPJ.04/2024 tanggal 23 Juli 2024.

5) Berdasarkan data dan fakta yang ada, terhadap Pemohon Banding telah diberikan kesempatan dan waktu yang cukup untuk dapat memenuhi dokumen pendukung terkait koreksi Harga Pokok Penjualan berupa dokumen sumber atas akun-akun dalam Mature Plantation Cost sejak di dalam proses pemeriksaan dan juga di dalam proses penelitian keberatan namun Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung tersebut dan tidak menggunakan kesempatan yang telah diberikan oleh Terbanding sejak di dalam proses pemeriksaan dan juga di dalam proses penelitian keberatan. Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki faktor kesulitan yang dapat menghalangi Pemohon Banding dalam memenuhi permintaan dokumen pendukung sejak di dalam proses pemeriksaan dan juga di dalam proses penelitian keberatan.

6) Terbanding sejak di dalam proses pemeriksaan dan juga di dalam proses penelitian keberatan tidak dapat melakukan pengujian atas biaya Mature Plantation Cost sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan yang disampaikan Pemohon Banding.

7) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding memiliki kesimpulan bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sudah tepat;

8) Sehubungan dengan penjelasan di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka Terbanding mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp9.976.476.698.

B. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.112.204.738

Menurut TerbandingRp7.382.962.235 Menurut Pemohon BandingRp8.495.166.973 SengketaRp1.112.204.738 Menurut Pemohon Banding a. Dasar Hukum

Diuraikan dalam alasan Pemohon Banding b. Alasan Pemohon Banding

Diuraikan dalam Surat Banding

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan,

menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang- undangan di bidang perpajakan.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan data Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga nomor LAP-465/RIKSIS/KPP.0412/2023 tanggal 21 Desember 2023 diketahui bahwa pokok sengketa koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.371.255.765, yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

Tapa

MSHURUT ue KIA Fret ' PA .- - orak IR a PER RITAAN " SA AA Rp3 I Bycurnkas bh crake API

Berdasarkan bukti berupa Rekening Koran dan General Ledger terdapat koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.112.204.738 dengan perincian akun Biaya Transportasi sebesar Rp2.241 dan akun Salaries sebesar Rp1.112.202.497

2) Bahwa wajib pajak setuju sebagian atas koreksi Biaya Usaha Lainnya dan mengajukan keberatan dengan nilai Rp1.112.204.738

3) Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan nomor 00001/506/20/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Tahun Pajak 2020 melalui surat nomor 92/PTSSA/TAX/IV/2024 tanggal 01 April 2024.

4) Terbanding dalam proses keberatan mengirimkan surat Permintaan buku, catatan, data dan informasi nomor S-507/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juni 2024. Di dalam surat Permintaan tersebut tercantum dalam angka 3 huruf f adalah permintaan Bukti pencatatan, pengeluaran, transaksi dan dokumen sumber terkait koreksi Biaya Usaha Lainnya sub Biaya Transportasi. Dan dalam angka 3 huruf g adalah permintaan Bukti pencatatan, pengeluaran, transaksi dan dokumen sumber terkait koreksi Biaya Usaha Lainnya sub Biaya Salaries. Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut. Atas hal tersebut, telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-364/WPJ.04/2024 tanggal 08 Juli 2024.

5) Terbanding dalam proses keberatan mengirimkan surat Permintaan buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S-631/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 08 Juli 2024. Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut. Atas hal tersebut, telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-384/WPJ.04/2024 tanggal 23 Juli 2024.

6) Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00533/KEB/PJ/WPJ.04/2024

tanggal 29 Oktober 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto(1.806.444.943)0(1.806.444.943)
b. Kompensasi Kerugian65.460.454.652065.460.454.652
c. Penghasilan Kena Pajak000
d. PPh Terutang000
e. Kredit Pajak000
PPh Kurang / (Lebih) f. Bayar000
g. Sanksi Administrasi000
Jumlah PPh yang masih h. harus / (lebih) dibayar000

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa koreksi yang disengketakan Pemohon Banding bersumber dari koreksi atas akun Biaya Transportasi sebesar Rp2.241 dan akun Salaries sebesar Rp1.112.202.497.

2) Terbanding dalam proses keberatan mengirimkan surat Permintaan buku, catatan, data dan informasi nomor S-507/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juni 2024. Di dalam surat Permintaan tersebut tercantum dalam angka 3 huruf f adalah permintaan Bukti pencatatan, pengeluaran, transaksi dan dokumen sumber terkait koreksi Biaya Usaha Lainnya sub Biaya Transportasi. Dan dalam angka 3 huruf g adalah permintaan Bukti pencatatan, pengeluaran, transaksi dan dokumen sumber terkait koreksi Biaya Usaha Lainnya sub Biaya Salaries. Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut. Atas hal tersebut, telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-364/WPJ.04/2024 tanggal 08 Juli 2024.

3) Terbanding dalam proses keberatan mengirimkan surat Permintaan buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S-631/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 08 Juli 2024. Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut. Atas hal tersebut, telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi

Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-384/WPJ.04/2024 tanggal 23 Juli 2024.

4) Berdasarkan data dan fakta yang ada, terhadap Pemohon Banding telah diberikan kesempatan dan waktu yang cukup untuk dapat memenuhi dokumen pendukung terkait koreksi koreksi Biaya Usaha Lainnya berupa dokumen sumber atas Biaya Transportasi dan Biaya Salaries sejak di dalam proses pemeriksaan dan juga di dalam proses penelitian keberatan namun Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung tersebut dan tidak menggunakan kesempatan yang telah diberikan oleh Terbanding sejak di dalam proses pemeriksaan dan juga di dalam proses penelitian keberatan. Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki faktor kesulitan yang dapat menghalangi Pemohon Banding dalam memenuhi permintaan dokumen pendukung sejak di dalam proses pemeriksaan dan juga di dalam proses penelitian keberatan.

5) Terbanding sejak di dalam proses pemeriksaan dan juga di dalam proses penelitian keberatan tidak dapat melakukan pengujian atas koreksi Biaya Usaha Lainnya berupa dokumen sumber atas Biaya Transportasi dan Biaya Salaries sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan yang disampaikan Pemohon Banding.

6) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding memiliki kesimpulan bahwa koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sudah tepat.

7) Sehubungan dengan penjelasan di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka Terbanding mempertahankan koreksi Biaya Usaha Lainnya sub koreksi akun Biaya Transportasi sebesar Rp2.241, dan akun Salaries sebesar Rp1.112.202.497;

C. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp8.625.595.256

Menurut TerbandingRp8.407.879.256 Menurut Pemohon BandingRp (217.716.000) SengketaRp8.625.595.256 Menurut Pemohon Banding a. Dasar Hukum

Diuraikan dalam alasan Pemohon Banding

b. Alasan Pemohon Banding

Diuraikan dalam Surat Banding

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan data Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga nomor LAP-465/RIKSIS/KPP.0412/2023 tanggal 21 Desember 2023 diketahui terdapat koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha dengan nilai sebesar Rp8.625.595.256 yang bersumber dari koreksi Penghasilan Lain dan koreksi Biaya dari Luar Usaha yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

. | MENURUT .

Ho. | PERKIRAAN Ec | an ee Forcas (Rp3 oe to SPT WP JE pL Paragriksa | Rp 2 woe . es ae x

. 1 i i MOUS LT ha FE Fras | Bul. _——_—__—__—---- _- = Kerahsi

. | ER i 6 | SE CAP Tp Feastatikea IA | AR www — 5 — VAP Rp) arin I -— —

2) Terbanding dalam proses keberatan mengirimkan surat Permintaan buku, catatan, data dan informasi nomor S-507/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juni 2024. Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut. Atas hal tersebut, telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-364/WPJ.04/2024 tanggal 08 Juli 2024.

3) Terbanding dalam proses keberatan mengirimkan surat Permintaan buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S-631/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 08 Juli 2024. Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut. Atas hal tersebut, telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-384/WPJ.04/2024 tanggal 23 Juli 2024.

4) Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00533/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Oktober 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto(1.806.444.943)0(1.806.444.943)
b. Kompensasi Kerugian65.460.454.652065.460.454.652
c. Penghasilan Kena Pajak000
d. PPh Terutang000
e. Kredit Pajak000
PPh Kurang / (Lebih) f. Bayar000
g. Sanksi Administrasi000
Jumlah PPh yang masih h. harus / (lebih) dibayar000

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha yang disengketakan Pemohon Banding bersumber dari dua hal yaitu:

a) Koreksi Penghasilan Lain sebesar Rp17.450.990.797

Koreksi terkait Penghasilan Lain disebabkan oleh adanya keuntungan dari pembebasan bunga pinjaman. Diketahui Wajib Pajak mempunyai pinjaman kepada PT Sumber Hasil Prima, PT Agro

Indomas, PT Agro Bukit, dan Goodhopes Asia Holdings. Atas pinjaman tersebut Wajib Pajak tidak dikenakan bunga dan/atau dikenakan bunga akan tetapi bunga pinjaman di bawah nilai wajar. Berdasarkan pasal 4 Ayat (1) UU PPh, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dikarenakan terdapat pembebasan atas bunga utang dan/atau mendapat bunga pinjaman kurang dari nilai wajar, PT Sinar Sawit Andalan jadi mendapat tambahan kemampuan ekonomi untuk kegiatan operasionalnya sehingga keuntungan atas pembebasan bunga tersebut merupakan penghasilan.

b) Koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp8.825.395.541

Koreksi terkait Biaya Dari Luar Usaha disebabkan adanya hasil perhitungan biaya pinjaman berdasarkan Debt to Equity ratio atas biaya pinjaman Wajib Pajak setelah memasukkan komponen koreksi atas biaya bunga sebagaimana dijelaskan pada koreksi Penghasilan Lain.

2) Terbanding dalam proses keberatan mengirimkan surat Permintaan buku, catatan, data dan informasi nomor S-507/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juni 2024. Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut. Atas hal tersebut, telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-364/WPJ.04/2024 tanggal 08 Juli 2024.

3) Terbanding dalam proses keberatan mengirimkan surat Permintaan buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S-631/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 08 Juli 2024. Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut. Atas hal tersebut, telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan

Nomor BA-384/WPJ.04/2024 tanggal 23 Juli 2024.

4) Berdasarkan data dan fakta yang ada, terhadap Pemohon Banding telah diberikan kesempatan dan waktu yang cukup untuk dapat memenuhi dokumen pendukung terkait terkait koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha berupa dokumen sumber atas perjanjian pinjaman dan dokumen terkait lainnya sejak di dalam proses pemeriksaan dan juga di dalam proses penelitian keberatan namun Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung tersebut dan tidak menggunakan kesempatan yang telah diberikan oleh Terbanding sejak di dalam proses pemeriksaan dan juga di dalam proses penelitian keberatan. Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki faktor kesulitan yang dapat menghalangi Pemohon Banding dalam memenuhi permintaan dokumen pendukung sejak di dalam proses pemeriksaan dan juga di dalam proses penelitian keberatan.

5) Terbanding sejak di dalam proses pemeriksaan dan juga di dalam proses penelitian keberatan tidak dapat melakukan pengujian atas koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan yang disampaikan Pemohon Banding.

6) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding memiliki kesimpulan bahwa koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sudah tepat.

7) Sehubungan dengan penjelasan di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka Terbanding mempertahankan koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha.

bahwa kesimpulan dan usul:

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak terdapat data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan maka Surat Banding nomor 107/PTSSA/Tax/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00533/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00533/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/20/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Masa Pajak 2020 atas nama PT Sinar Sawit Andalan NPWP 02.764.968.0-063.000 / 0027649680063000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00533/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 92/PTSSA/TAX/IV/2024 tanggal 01 April 2024;

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan nomor

00001/506/20/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Tahun Pajak 2020; Bukti P-4 Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinar

Sawit Andalan Nomor 26 Tanggal 29 April 2024 oleh Notaris Rini Yulianti, S.H., M.Kn., di Jakarta Timur dan Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-5 Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinar

Sawit Andalan Nomor 53 Tanggal 27 Mei 2025 oleh Notaris Rini Yulianti, S.H., M.Kn., di Jakarta Timur;

Bukti P-6 General Ledger Biaya Usaha Lain;

Bukti P-7 General Ledger Mature Plantation Cost;

Bukti P-8 Penjelasan Tertulis PPh Badan 2020;

Bukti P-9 Penjelasan Tertulis tanggal 05 Agustus 2025;

Bukti P-10 Lampiran penjelasan (Material Request Note, Issue Note, Work Order

Print, Buku Mandor, Invoice);

Bukti P-11 Matriks sengketa PPh Badan;

Bukti P-12 Laporan Keuangan Audited 2020;

Bukti P-13 Skema Peminjaman;

Bukti P-14 Penjelasan Tertulis PPh Badan 2020 tanggal 20 Agustus 2025; Bukti P-15 Lampiran (Issue Note, Perhitungan unit cost pada Inventory, Material

Request Note, Work Order Print, Gambar Pupuk NPK, Buku Mandor, Tanda bukti pembayaran);

Bukti P-16 Alur Proses Pengeluaran Barang;

Bukti P-17 Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinar

Sawit Andalan Nomor 27 Tanggal 15 Juni 2020 oleh Notaris Rini Yulianti, S.H., di Jakarta Timur;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-4 Laporan Penelitan Keberatan (LPK);

Bukti T-5 Surat Permintaan Peminjaman Data;

Bukti T-6 Surat Peringatan Pertama (HPP);

Bukti T-7 Surat Peringatan Kedua (HPP);

Bukti T-8 Surat Peringatan Pertama (by Usaha);

Bukti T-9 Surat Peringatan Pertama (by Usaha);

Bukti T-10 Surat Permintaan Peminjaman Data ke-1;

Bukti T-11 Surat Permintaan Peminjaman Data ke-2;

Bukti T-12 Berita Acara Tidak Memenuhi Peminjaman Data ke-1;

Bukti T-13 Berita Acara Tidak Memenuhi Peminjaman Data ke-2;

Bukti T-14 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-15 Bukti hitung koreksi by bunga (Awal);

Bukti T-16 Bukti hitung koreksi by bunga (DER);

Bukti T-17 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-18 Penjelasan Tertulis PPh Badan;

Bukti T-19 Bukti pendukung (Buku kerja mandor, Perbandingan buku kerja mandor);

Bukti T-20 Bukti hitung koreksi by bunga (Awal);

Bukti T-21 Bukti hitung koreksi by bunga (DER);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00533/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan nomor 00001/506/20/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 107/PTSSA/Tax/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut
Nilai Sengketa
No.UraianPemohon BandingTerbanding
(Rp)
(Rp)(Rp)
1Harga Pokok Penjualan23.731.796.00013.755.319.3029.976.476.698
2Pengurang Penghasilan Bruto/ Biaya Usaha8.495.166.9737.382.962.2351.112.204.738
3Penghasilan dari Luar Usaha(217.716.000)8.407.879.4778.625.595. 477

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding, terdiri dari:

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.9.976.476.698;

2. Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Sebesar Rp.1.112.204.738;

3. Koreksi Positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.8.625.595.477;

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.9.976.476.698

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.9.976.476.698 dengan alasan yang pada intinya menurut Terbanding Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang kompeten, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian atas biaya-biaya yang dinyatakan sebagai bagian dari HPP tersebut;

bahwa koreksi atas HPP tersebut bersumber dari koreksi terhadap akun Mature Plantation Cost;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti berupa Rekening Koran dan General Ledger, Terbanding menemukan adanya pencatatan biaya pada akun Mature Plantation Cost yang tidak disertai bukti kompeten seperti faktur (invoice), bukti pengiriman, dan/atau bukti pembayaran. Selain itu, Terbanding juga menemukan bahwa arus uang untuk transaksi-transaksi tersebut tidak dapat ditelusuri selama proses pemeriksaan, sehingga keabsahan dan keberadaan biaya-biaya tersebut tidak dapat diyakini.

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding telah diberikan waktu dan kesempatan yang cukup untuk menyerahkan dokumen pendukung, baik pada saat proses pemeriksaan maupun proses keberatan, namun Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen tersebut. Dokumen yang secara spesifik tidak dipinjamkan antara lain berupa faktur dan bukti pengiriman yang berkaitan dengan biaya dalam akun-akun Mature Plantation Cost, termasuk biaya Mature Are Upkeep, Fertilizer Cost, dan Harvesting. bahwa karena Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung yang diminta, Terbanding tidak dapat melakukan pengujian terhadap biaya- biaya yang dilaporkan, sehingga tidak dapat diyakini alasan dan dasar pembebanannya. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding menyimpulkan

bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp9.976.476.698 telah dilakukan secara tepat dan oleh karenanya seharusnya dipertahankan. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa seluruh biaya yang dikoreksi merupakan biaya usaha yang dapat dibebankan secara fiskal.

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyampaikan General Ledger lengkap atas seluruh transaksi keuangan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020, serta bahwa SPT tersebut telah disusun berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemohon Banding berpendapat bahwa opini WTP tersebut membuktikan bahwa pembukuan dan laporan keuangannya telah disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum dan dapat dipercaya.

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam pembukuannya digunakan metode Activity Based Costing (ABC), di mana biaya dicatat berdasarkan aktivitas, termasuk penggunaan sumber daya yang terkait dengan aktivitas tersebut. Dengan demikian, pencatatan biaya pada akun Mature Plantation Cost telah dilakukan sesuai dengan metode yang diterapkan secara konsisten dalam pembukuan perusahaan.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sebagian besar biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya gaji atau upah pekerja yang telah direklasifikasi dari akun gaji ke akun-akun biaya sesuai dengan aktivitasnya, seperti Cutting & Carrying Labour, Harvesting Supervision, dan sebagainya. Bahwa rincian biaya yang dikoreksi sebesar Rp9.976.476.698 terdiri dari dua belas akun, yaitu:

1. Allocation of Other Overhead (OH) sebesar Rp1.274.198.610, merupakan alokasi biaya administrasi seperti iuran BPJS, Jamsostek, Holiday Pay, Tunjangan Hari Raya (THR), bonus, pesangon, dan lain-lain;

2. Cutting & Carrying Labour sebesar Rp1.416.147.107, merupakan biaya panen berupa upah buruh potong buah (Tandan Buah Segar atau TBS) dan pengangkutan ke tempat pengumpulan;

3. FFB Loading sebesar Rp341.147.480, merupakan biaya panen untuk upah buruh pengangkutan TBS ke truk;

4. FFB Transport Contract sebesar Rp1.410.248.849, merupakan biaya jasa kontraktor untuk pengangkutan TBS ke gudang atau pembeli;

5. FFB Transport Own sebesar Rp1.670.586.962, merupakan biaya pemakaian truk milik sendiri termasuk penggunaan spare part truk;

6. Harvesting Supervision sebesar Rp902.264.230, merupakan biaya gaji supervisi (mandor) panen;

7. Labour sebesar Rp335.794.569, merupakan biaya gaji tenaga kerja perawatankebun; Palm Fertilisation sebesar Rp1.259.804.757, merupakan biaya gaji, pemakaian pupuk, serta peralatan yang digunakan untuk pemupukan;

8. Sanitation/Basal Pruning sebesar Rp140.967.148, merupakan biaya gaji buruh untuk perawatan tajuk pohon kelapa sawit;

9. Selective Weeding-Manual sebesar Rp100.669.602, merupakan biaya gaji buruh untuk pembersihan gulma selektif;

10. Transport Own sebesar Rp364.766.945, merupakan biaya transportasi dengan armada milik sendiri; dan

11. Upkeep of Roads sebesar Rp759.881.013, merupakan biaya gaji buruh untuk perawatan jalan di area perkebunan.

bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp9.976.476.698 tidak tepat, karena seluruh biaya yang dikoreksi merupakan biaya usaha yangmemiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi tersebut dibatalkan.

bahwa dari alasan para pihak di atas yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah biaya sebesar Rp.9.976.476.698, dapat dikurangkan secara fiskal;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, suatu biaya dapat dikurangkan secara fiskal sepanjang biaya tersebut benar-benar dikeluarkan atau terjadi dalam rangka kegiatan usaha, serta didukung dengan bukti;

bahwa dengan demikian, pengakuan suatu biaya sebagai pengurang penghasilan bruto tidak hanya mensyaratkan adanya penjelasan relevansi biaya dengan kegiatan usaha, tetapi juga harus didukung oleh bukti untuk meyakinkan kebenaran substansi transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding secara umum menyampaikan bukti berupa General Ledger (GL) dan Laporan Keuangan Audited dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

bahwa terhadap bukti yang diajukan Pemohon Banding berupa General Ledger (GL) dan Laporan Keuangan Audited dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa bukti- bukti tersebut belum cukup untuk membuktikan substansi transaksi yang sebenarnya;

bahwa bukti General Ledger (GL) yang diajukan Pemohon Banding pada dasarnya merupakan catatan akuntansi internal yang menunjukkan pencatatan transaksi keuangan perusahaan, namun jika hanya berdiri sendiri tanpa didukung bukti lainnya yang relevan belum cukup untuk membuktikan substansi transaksi yang sebenarnya;

bahwa demikian pula terhadap Laporan Keuangan Audited dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa

laporan tersebut disusun untuk kepentingan pelaporan keuangan secara umum (general purpose financial reporting) sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), bukan untuk tujuan pembuktian kebenaran material transaksi dalam konteks perpajakan. Opini WTP hanya menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai SAK, bukan berarti setiap transaksi yang tercantum di dalamnya telah diuji dari aspek substansi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. bahwa untuk itu Pengadilan Pajak masih perlu mempertimbangkan dan menilai bukti yang spesifik yang relevan atas akun-akun yang disengketakan;

1. Allocation of Other OHR – Rp1.274.198.610

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya ini merupakan alokasi biaya administrasi seperti iuran BPJS, Jamsostek, Holiday Pay (lembur hari libur), Tunjangan Hari Raya (THR), bonus, dan pesangon, yang oleh Pemohon Banding dibebankan ke dalam akun Other Overhead.

bahwa untuk mendukung pengakuan biaya tersebut, Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti umum berupa General Ledger (GL) dan Laporan Keuangan Audited dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

bahwa tidak terdapat bukti spesifik berupa dokumen sumber seperti daftar pembayaran, slip gaji, bukti transfer, atau dokumen perhitungan alokasi biaya yang dapat menunjukkan keterkaitan langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau produksi pada tahun pajak yang bersangkutan.

bahwa tidak terdapat bukti yang cukup bagi Pengadilan Pajak untuk meyakini dan menilai apakah pengeluaran pada Allocation of Other OHR – Rp1.274.198.610, merupakan biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal; bahwa tidak terbukti Allocation of Other OHR – Rp1.274.198.610 merupakan biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal;

2. Cutting & Carrying Labour – Rp1.416.147.107

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya ini merupakan biaya panen yang terdiri atas upah buruh pemotong buah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit serta pengangkutannya ke tempat pengumpulan.

bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan GL dan Laporan Keuangan Audited WTP sebagai bukti umum tanpa disertai dokumen pendukung spesifik seperti daftar hadir, daftar upah, bukti pembayaran, atau kontrak kerja yang menunjukkan pelaksanaan pekerjaan dimaksud.

bahwa dengan tidak adanya bukti spesifik, kebenaran dan kewajaran pengakuan biaya panen tersebut tidak dapat diverifikasi, sehingga pembebanan biaya ini secara fiskal diragukan.

bahwa tidak terbukti Cutting & Carrying Labour – Rp1.416.147.107 merupakan biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal;

3. FFB Loading – Rp341.147.480

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya ini merupakan bagian dari biaya panen, yaitu untuk membayar upah buruh dalam kegiatan pemuatan TBS ke atas truk.

bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan GL dan Laporan Keuangan Audited WTP tanpa dokumen pendukung spesifik seperti daftar pekerja, bukti pembayaran upah, atau dokumen permintaan kerja.

bahwa dengan tidak adanya bukti tersebut, maka kebenaran dan kelayakan biaya FFB Loading tidak dapat dipastikan, sehingga koreksi Terbanding terhadap pos ini memiliki dasar.

bahwa tidak terbukti FFB Loading – Rp341.147.480 merupakan biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal;

4. FFB Transport Contract – Rp1.410.248.849

bahwa biaya ini merupakan biaya jasa kontraktor untuk kegiatan pengangkutan TBS ke gudang atau ke pembeli.

bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti spesifik berupa Invoice Nomor 004 dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Permohonan Pembayaran (BAPP) Nomor 000663 dari kontraktor bernama Sahedon yang menunjukkan adanya pelaksanaan pekerjaan pengangkutan.

bahwa dengan adanya bukti tersebut, dapat diyakini bahwa FFB Transport Contract – Rp1.410.248.849 merupakan biaya yang benar-benar terjadi dan

berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh bahwa terbukti FFB Transport Contract – Rp1.410.248.849 merupakan biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal;

5. FFB Transport Own – Rp1.670.586.962

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya ini merupakan biaya pengangkutan TBS menggunakan truk milik sendiri, termasuk biaya pemeliharaan dan penggunaan spare part truk.

bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan GL dan Laporan Keuangan Audited WTP tanpa melampirkan bukti spesifik seperti daftar kendaraan, catatan perjalanan (logbook), atau rincian biaya bahan bakar dan pemeliharaan kendaraan yang digunakan.

bahwa dengan tidak adanya bukti tersebut, biaya yang dibebankan dalam akun ini tidak dapat diverifikasi secara memadai;

bahwa tidak terbukti FFB Transport Own – Rp1.670.586.962 merupakan biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal;

6. Harvesting Supervision – Rp902.264.230

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya ini merupakan gaji bagi petugas mandor atau pengawas panen yang dialokasikan berdasarkan aktivitas dengan menggunakan metode Activity Based Costing (ABC).

bahwa Pemohon Banding mengajukan beberapa bukti spesifik berupa Buku Mandor (Workers Activity Form) atas nama Hendrikus Robinson dan Sukirman Abor, jurnal pengalokasian aktivitas pekerja dari akun Salaries Control ke akun Laba Rugi, serta bukti pemotongan PPh Pasal 21.

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, dapat diyakini bahwa biaya supervisi panen benar-benar terjadi dan berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, sehingga pembebanan biaya ini dapat dikurangkan secara fiskal; bahwa terbukti Harvesting Supervision – Rp902.264.230 merupakan biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal;

7. Labour – Rp335.794.569

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya ini merupakan gaji tenaga kerja untuk kegiatan perawatan kebun, yang dibebankan berdasarkan aktivitas menggunakan metode ABC.

bahwa Pemohon Banding mengajukan Buku Mandor (Workers Activity Form) serta jurnal pengalokasian tenaga kerja yang mencerminkan pembebanan biaya ke akun Labour dan Salaries Control.

bahwa bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya hubungan langsung antara tenaga kerja yang dibayar dengan aktivitas produksi, sehingga dapat diyakini biaya ini benar-benar terjadi dan berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa terbukti Labour – Rp335.794.569 merupakan biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal;

8. Palm Fertilisation – Rp1.259.804.757

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya ini mencakup gaji pekerja, pemakaian pupuk, serta peralatan yang digunakan dalam kegiatan pemupukan, yang diakui sebagai beban pada saat pupuk digunakan sesuai metode ABC.

bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti spesifik berupa Material Request Note Nomor 008901, Issue Note Nomor 026195, Work Order Print Nomor 2047750, jurnal pembukuan dengan akun Dr: Palm Fertilisation dan Cr: Inventory, serta simulasi perhitungan unit cost rata-rata.

bahwa bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya pengeluaran nyata dan keterkaitan langsung dengan kegiatan produksi kebun, sehingga dapat diyakini sebagai biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal;

bahwa terbukti Palm Fertilisation – Rp1.259.804.757 merupakan biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal;

9. Sanitation/Basal Pruning – Rp140.967.148

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya ini merupakan gaji buruh yang melakukan perawatan tajuk atau pemangkasan dasar pohon kelapa sawit (basal pruning).

bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan GL dan Laporan Keuangan Audited WTP tanpa melampirkan bukti pendukung spesifik seperti daftar pekerjaan, bukti pembayaran upah, atau laporan kegiatan lapangan. Bahwa dengan tidak adanya dokumen pendukung tersebut, maka pembebanan biaya ini tidak dapat diverifikasi, sehingga tidak dapat diyakini sebagai biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal;

bahwa tidak terbukti Sanitation/Basal Pruning – Rp140.967.148 merupakan biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal;

10. Selective Weeding - Manual – Rp100.669.602

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya ini merupakan gaji buruh yang melakukan pembersihan gulma secara selektif di area perkebunan.

bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan GL dan Laporan Keuangan Audited WTP tanpa disertai bukti pendukung spesifik yang menunjukkan pelaksanaan pekerjaan atau pembayaran kepada tenaga kerja.

bahwa kebenaran biaya ini secara fiskal tidak dapat diyakini karena tidak terdapat cukup bukti;

bahwa tidak terbukti Selective Weeding - Manual – Rp100.669.602 merupakan biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal;

11. Transport Own – Rp364.766.945

bahwa biaya ini merupakan biaya transportasi dengan menggunakan armada milik sendiri.

bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan GL dan Laporan Keuangan Audited WTP tanpa adanya bukti spesifik seperti catatan perjalanan kendaraan, daftar pengeluaran bahan bakar, atau bukti perawatan kendaraan. bahwa tanpa dokumen pendukung tersebut, maka pembebanan biaya ini tidak dapat diyakinkan kebenarannya;

bahwa tidak terbukti Transport Own – Rp364.766.945 merupakan biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal;

12. Upkeep of Roads – Rp759.881.013

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya ini merupakan gaji buruh yang melakukan perawatan jalan di area perkebunan.

bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan GL dan Laporan Keuangan Audited WTP tanpa disertai bukti spesifik berupa daftar pekerjaan, laporan kegiatan, atau bukti pembayaran tenaga kerja.

bahwa oleh karena itu, pengakuan biaya ini tidak dapat diverifikasi secara memadai, sehingga tidak diyakini merupakan biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal;

bahwa tidak terbukti Upkeep of Roads – Rp759.881.013 merupakan biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal;

bahwa rekapitulasi biaya yang terbukti dapat dikurangkan secara fiskal adalah:

Nama AkunJunlah (Rp)
FFB Transport Contract1.410.248.849
Harvesting Supervision902.264.230
Labour335.794.569
Palm Fertilisation1.259.804.757
Jumlah3.908.112.405

bahwa terbukti atas biaya sejumlah Rp3.908.112.405 merupakan biaya yang yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh atas biaya-biaya tersebut dapat dikurangkan secara fiskal;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.9.976.476.698 yang tetap dipertahankan Rp6.068.364.293 dan yang tidak dipertahankan Rp3.908.112.405;

2. Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Sebesar Rp. 1.112.204.738

bahwa koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp1.112.204.738 yang disengketakan oleh Pemohon Banding terdiri dari dua komponen, yaitu akun Biaya Transportasi sebesar Rp2.241 dan akun Salaries (Gaji) sebesar Rp1.112.202.497.

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang memadai untuk membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar dikeluarkan dalam rangka memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. bahwa Terbanding mendalilkan bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding hanya menyampaikan Rekening Koran dan General Ledger (GL) tanpa melampirkan dokumen sumber (source documents) yang dapat digunakan untuk menguji kebenaran dan kelayakan pembebanan Biaya Usaha Lainnya tersebut. Oleh karena itu, Terbanding tidak dapat melakukan pengujian substantif terhadap transaksi-transaksi yang membentuk akun Biaya Transportasi dan Salaries tersebut.

bahwa lebih lanjut, Terbanding menjelaskan telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sumber melalui surat resmi, antara lain Surat Nomor S-507/PJ/WPJ.04/2024 dan S-631/PJ/WPJ.04/2024, yang secara tegas meminta bukti-bukti pendukung atas transaksi terkait Biaya Transportasi dan Biaya Salaries. Namun demikian, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan tersebut secara lengkap, sehingga Terbanding berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang cukup sejak proses pemeriksaan hingga keberatan untuk menunjukkan bukti-bukti pendukung, namun tidak dimanfaatkan dengan baik. Terbanding juga tidak menemukan adanya alasan objektif yang dapat membenarkan Pemohon Banding tidak menyediakan dokumen-dokumen yang diminta. Dengan demikian, Terbanding berpendapat

bahwa koreksi atas Biaya Usaha sebesar Rp1.112.204.738 telah dilakukan secara tepat dan patut untuk dipertahankan.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya usaha yang nyata dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan. Pemohon Banding berpendapat bahwa baik Biaya Transportasi maupun Biaya Salaries merupakan biaya yang secara substansial termasuk kategori biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk di dalamnya gaji, upah, serta biaya perjalanan dinas.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa telah menyerahkan General Ledger secara lengkap kepada Terbanding sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pembuktian, yang menurutnya mencerminkan seluruh transaksi keuangan yang telah dicatat dan dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Selain itu, Pemohon Banding menekankan bahwa laporan keuangan Tahun Pajak 2020 yang menjadi dasar penyusunan SPT PPh Badan tersebut telah diaudit oleh Akuntan Publik dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga menurut Pemohon Banding laporan tersebut dapat dipercaya sebagai cerminan yang benar atas posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan.

bahwa dengan dasar pertimbangan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas akun Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp1.112.204.738 adalah tidak tepat, karena dilakukan hanya berdasarkan ketidaklengkapan dokumen administratif tanpa mempertimbangkan substansi ekonomi transaksi dan keandalan laporan keuangan yang telah diaudit. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi dimaksud dibatalkan seluruhnya.

bahwa dari alasan para pihak di atas yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah biaya sebesar Rp. 1.112.204.738 dapat dikurangkan secara fiskal;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, suatu biaya dapat dikurangkan secara fiskal sepanjang biaya tersebut benar-benar dikeluarkan atau terjadi dalam rangka kegiatan usaha, serta didukung dengan bukti;

bahwa dengan demikian, pengakuan suatu biaya sebagai pengurang penghasilan bruto tidak hanya mensyaratkan adanya relevansi biaya dengan kegiatan usaha, tetapi juga harus didukung oleh bukti untuk meyakinkan kebenaran substansi transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa terhadap koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp1.112.204.738, Pengadilan Pajak mempertimbangkan terlebih dahulu pembuktian yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk mendukung dalil bahwa biaya-biaya tersebut merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha, serta telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

bahwa terhadap komponen Biaya Transportasi sebesar Rp2.241, Pemohon Banding menyampaikan dalil bahwa seluruh biaya transportasi telah dibukukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sebagai bukti, Pemohon Banding mengajukan General Ledger (GL) dan Laporan Keuangan Audited yang memperoleh opini Wajar Tanpa

Pengecualian (WTP) dari Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (EY). Namun, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen-dokumen tersebut hanya menunjukkan pencatatan akuntansi secara umum, tanpa dapat menguraikan substansi transaksi pada tingkat dokumen sumber yang diperlukan untuk menguji keberadaan dan kewajaran biaya yang didalilkan. Bahwa bukti berupa GL dan laporan keuangan audited tidak cukup apabila tidak didukung bukti transaksional yang lebih konkret seperti faktur, bukti pembayaran, atau kontrak jasa transportasi, yang diperlukan untuk memastikan bahwa biaya tersebut benar-benar terjadi dan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

bahwa terhadap komponen Biaya Salaries (Gaji) sebesar Rp1.112.202.497, Pemohon Banding menyampaikan dalil bahwa biaya tersebut telah dibukukan sesuai peraturan perpajakan, telah diperhitungkan dalam pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21, serta tercermin dalam laporan keuangan audited dengan opini WTP. Pemohon Banding turut menyampaikan contoh jurnal dan ringkasan penggajian (payroll summary) sebagai bukti tambahan. Namun demikian, Pengadilan Pajak mencermati bahwa bukti yang diajukan bersifat ringkas dan tidak menunjukkan hubungan langsung antara akun biaya dengan dokumen sumber yang memadai, seperti daftar nominatif karyawan, slip gaji, bukti transfer gaji, maupun bukti pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 secara lengkap.

bahwa dengan demikian, bukti yang diajukan Pemohon Banding berupa GL, laporan keuangan audited, dan ringkasan penggajian belum cukup untuk membuktikan substansi dan realitas ekonomi dari pengeluaran yang dibebankan dalam akun Biaya Transportasi dan Biaya Salaries. Oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, bukti-bukti tersebut hanya menunjukkan adanya pencatatan secara akuntansi, tetapi tidak dapat memastikan bahwa pengeluaran tersebut benar-benar terjadi dan dapat dibebankan secara fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terbukti biaya Rp. 1.112.204.738 dapat dikurangkan secara fiskal;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Sebesar Rp. 1.112.204.738 tetap dipertahankan;

3. Koreksi Positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 8.625.595.477 bahwa komponen Koreksi Positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 8.625.595.477, terdiri dari

aKoreksi Positif Penghasilan Lain17.450.991.018
bKoreksi Negatif Biaya Dari Luar Usaha(8.825.395.541)
Jumlah Koreksi Positif Penghasilan dari Luar Usaha8.625.595.477

a. Koreksi Positif Penghasilan Lain Rp 17.450.991.018

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Penghasilan Lain Rp 17.450.991.018 dengan alasan yang intinya sebagai berikut:

bahwa Koreksi ini dilakukan oleh Terbanding karena beranggapan bahwa Pemohon Banding telah memperoleh keuntungan ekonomis dari transaksi pinjaman yang diterima dari perusahaan-perusahaan afiliasinya.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding menerima pinjaman dari beberapa entitas afiliasi dalam satu grup usaha, yaitu PT Sumber Hasil Prima, PT Agro Indomas, PT Agro Bukit, dan Goodhopes Asia Holdings. Terbanding berpendapat bahwa atas pinjaman tersebut Pemohon Banding tidak dikenakan bunga, atau jika dikenakan, tingkat bunga yang diterapkan berada di bawah nilai wajar (below fair value).

bahwa menurut Terbanding, hal tersebut menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding karena adanya pembebasan atau keringanan bunga utang yang secara ekonomis menambah kapasitas finansial perusahaan untuk kegiatan operasionalnya. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa manfaat yang diterima Pemohon

Banding akibat pembebasan bunga tersebut harus diakui sebagai penghasilan lain yang dikenakan pajak.

bahwa nilai koreksi atas Penghasilan Lain tersebut ditetapkan sebesar Rp17.450.991.018, yang dianggap sebagai nilai ekonomis dari pembebasan bunga pinjaman. Selain itu, Terbanding mendalilkan bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak sepenuhnya memenuhi permintaan dokumen dan data pendukung, khususnya yang berkaitan dengan perjanjian pinjaman, rincian bunga, serta dasar perhitungan bunga antar perusahaan afiliasi. Terbanding telah mengirimkan beberapa surat permintaan data dan klarifikasi, namun Pemohon Banding dianggap tidak memberikan seluruh informasi yang diperlukan untuk melakukan pengujian kewajaran transaksi pinjaman tersebut. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam pemeriksaan pajak dan beralasan menurut hukum.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa koreksi tersebut tidak didasarkan pada fakta transaksi yang sebenarnya terjadi, melainkan hanya merupakan hasil asumsi Terbanding. Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai bunga sebesar Rp17.450.991.018 yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan penghasilan riil yang diterima atau diperoleh oleh Pemohon Banding dalam tahun pajak yang bersangkutan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi tersebut pada dasarnya merupakan Uang Muka Sementara atau Dana Talangan Jangka Pendek yang diberikan dalam rangka mendukung kegiatan operasional dan ekspansi usaha grup. Atas dana talangan tersebut, Pemohon Banding telah dikenakan bunga dengan tarif 2,05% per tahun untuk tahun pajak 2020, yang dihitung berdasarkan saldo utang akhir tahun dan tingkat bunga deposito (risk-free rate). Dengan demikian, tidak benar bahwa pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga atau bahwa terdapat pembebasan bunga sebagaimana didalilkan oleh Terbanding.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pinjaman antar perusahaan dalam grup dilakukan dalam konteks strategi pendanaan internal, di mana perusahaan afiliasi yang telah beroperasi dengan stabil menyediakan dukungan keuangan kepada entitas yang masih dalam tahap pembangunan, hingga perusahaan tersebut mampu memperoleh pendanaan eksternal dari pihak ketiga. Oleh karena itu, transaksi pinjaman tersebut memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan tidak dimaksudkan sebagai pemberian keuntungan terselubung.

bahwa dalam rangka pembuktian, Pemohon Banding menyampaikan General Ledger (GL) serta Laporan Keuangan yang telah diaudit dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai bukti bahwa transaksi keuangan, termasuk pinjaman dari pihak afiliasi, telah dicatat secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Namun demikian, Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding mengabaikan dokumen-dokumen tersebut dan tetap mendasarkan koreksi pada asumsi yang tidak didukung oleh bukti konkret.

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi positif atas Penghasilan Lain sebesar Rp17.450.991.018 tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena nilai yang dikoreksi bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang nyata diterima atau diperoleh. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar koreksi tersebut dibatalkan seluruhnya karena tidak sesuai dengan fakta transaksi dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah terdapat Penghasilan Lain Rp 17.450.991.018 yang menjadi objek pajak? bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah

kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan fakta-fakta sebagai berikut: bahwa sengketa berawal dari skema pinjaman yang diterapkan oleh Pemohon Banding dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi) di dalam satu grup usaha (Goodhope Group). Dalam hubungan ini, Pemohon Banding bertindak sebagai debitur atau pihak yang menerima pinjaman, sedangkan pihak afiliasi berperan sebagai kreditur atau pemberi pinjaman. Koreksi pajak yang dilakukan oleh Terbanding timbul karena adanya dugaan bahwa pinjaman tersebut diberikan dengan tingkat bunga yang tidak wajar, bahkan dalam beberapa kasus tanpa bunga sama sekali, sehingga dianggap menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menemukan bahwa pinjaman yang diterima Pemohon Banding berasal dari beberapa perusahaan afiliasi, baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri. Pihak- pihak tersebut meliputi PT Agro Indomas, PT Agro Bukit, dan PT Sumber Hasil Prima sebagai afiliasi dalam negeri, serta Goodhope Asia Holdings (GAHL) sebagai afiliasi luar negeri yang berkedudukan di Singapura dan merupakan

pemegang saham mayoritas Pemohon Banding dengan kepemilikan sebesar 95%.

bahwa di sisi lain, Pemohon Banding juga memiliki transaksi pinjaman kepada pihak independen, yaitu Koperasi Produksi Sinar Pusaka Abadi, di mana Pemohon Banding bertindak sebagai kreditur. Terbanding kemudian menjadikan transaksi pinjaman kepada koperasi tersebut sebagai pembanding independen (comparable uncontrolled transaction) untuk menentukan tingkat suku bunga yang dianggap wajar dalam transaksi pinjaman antar afiliasi.

bahwa menurut keterangan Pemohon Banding, pinjaman dari pihak afiliasi memiliki sifat insidental dan sementara, yang diberikan sebagai bantuan pendanaan (support) untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan. Pemohon Banding menjelaskan bahwa sejak berdiri dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tahun 2012, perusahaan selalu mencatatkan kerugian fiskal dan mengalami kesulitan untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan (bank) karena belum memiliki arus kas dan kinerja keuangan yang stabil. Oleh karena itu, pinjaman dari afiliasi menjadi solusi sementara untuk mendanai kegiatan usaha sehari-hari tanpa harus melalui proses analisis kredit yang rumit sebagaimana lazim dilakukan oleh pihak ketiga.

bahwa Pemohon Banding juga menerangkan bahwa dana pinjaman yang diterimanya pada dasarnya merupakan dana menganggur (idle money) milik pihak afiliasi dalam grup yang sementara belum digunakan, sehingga pemberian pinjaman tersebut dilakukan dengan tingkat bunga rendah, yaitu setara dengan tingkat bunga deposito. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, tidak terdapat maksud untuk memberikan keuntungan tersembunyi ataupun melakukan penghindaran pajak melalui skema pinjaman tersebut. bahwa dalam praktiknya, Pemohon Banding melaporkan bahwa pinjaman dari afiliasi dikenakan bunga 2% per tahun untuk pinjaman yang berasal dari PT Agro Indomas dan PT Agro Bukit, sedangkan untuk pinjaman dari PT Sumber Hasil Prima dan Goodhope Asia Holdings (GAHL) tidak dikenakan bunga sama sekali. Berdasarkan pembukuan yang diaudit, total biaya bunga

pinjaman yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 adalah sebesar Rp4.556.521.000.

bahwa Terbanding berpendapat bahwa tingkat bunga tersebut tidak mencerminkan tingkat kewajaran (arm’s length principle) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan transfer pricing. Sebagai pembanding, Terbanding menggunakan transaksi pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Koperasi Produksi Sinar Pusaka Abadi, yang dikenakan bunga sebesar 9,13% per tahun. Dengan mengacu pada suku bunga pembanding tersebut, Terbanding menghitung ulang bahwa bunga yang seharusnya dibayar Pemohon Banding atas pinjaman dari afiliasi adalah sebesarRp21.828.874.969,sehinggaterdapatselisihsebesar Rp17.450.991.018 yang dianggap sebagai keuntungan atas pembebasan bunga pinjaman, dan dikategorikan sebagai Penghasilan Lain sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Terbanding telah salah menerapkan konsep Debt to Equity Ratio (DER) dalam melakukan koreksi. Pemohon Banding menegaskan bahwa konsep DER, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015, hanya digunakan untuk menentukan besarnya biaya bunga yang dapat dikurangkan secara fiskal, bukan untuk menghitung atau menambahkan penghasilan kena pajak. Namun, Terbanding justru menggunakan perhitungan DER untuk dua tujuan sekaligus, yaitu menambah penghasilan (koreksi badan) dan menetapkan kurang potong PPh Pasal 23 dan Pasal 26, yang menurut Pemohon Banding merupakan penerapan ganda yang keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyatakan bahwa skema pinjaman antar perusahaan afiliasi yang dilakukan telah mencerminkan realitas ekonomi dan kebutuhan operasional perusahaan, dan bukan merupakan upaya untuk memperoleh keuntungan terselubung. Oleh sebab itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Penghasilan Lain sebesar Rp17.450.991.018 yang timbul dari dugaan keuntungan atas pembebasan bunga pinjaman dinyatakan tidak tepat dan dibatalkan, karena tidak sesuai

dengan fakta transaksi maupun ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa mempertimbangkan fakta-fakta tersebut tersebut dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa Terbanding menetapkan tingkat bunga wajar sebesar 9,13% per tahun dengan mengacu pada tingkat bunga pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak independen, yaitu Koperasi Bun Sinar Pusaka Abadi (Kopbun SPA). Pengadilan Pajak menilai bahwa penggunaan transaksi tersebut sebagai pembanding tidak memenuhi prinsip kesebandingan (comparability analysis) bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa transaksi yang dijadikan pembanding oleh Terbanding adalah transaksi pinjaman yang bersifat keluar (outbound loan), di mana Pemohon Banding bertindak sebagai pemberi pinjaman (kreditur) kepada pihak independen, sedangkan transaksi yang menjadi objek koreksi adalah transaksi pinjaman yang bersifat masuk (inbound loan), di mana Pemohon Banding justru berposisi sebagai penerima pinjaman (debitur) dari afiliasi. Dengan demikian fungsi para para pihak yang bertransaksi dan profil risiko kedua transaksi tersebut secara mendasar berbeda.

bahwa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, data pembanding harus sebanding agar dapat digunakan secara andal untuk menilai kewajaran suatu transaksi. In casu Terbanding tidak membuktikan bahwa kondisi pinjaman antara Pemohon Banding dan afiliasi tersebut sebanding dengan kondisi pinjaman yang dilakukan kepada Kopbun SPA. Dengan tidak adanya kesebandingan atas fungsi, dan risiko antara kedua transaksi tersebut, maka tingkat bunga 9,13% yang digunakan Terbanding sebagai dasar koreksi tidak dapat dijadikan tolok ukur untuk menilai kewajaran.

bahwa dengan demikian, penggunaan transaksi pinjaman kepada Koperasi sebagai pembanding untuk menentukan tingkat bunga wajar pinjaman antar afiliasi tidak tepat;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya ketidakwajaran atas bunga pinjaman, karena pengujian kewajaran yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diyakini akurasi dan keandalannya karena menggunakan data pembanding yang tidak tepat;

bahwa dengan tidak terbuktinya ketidakwajaran bunga pinjaman tersebut, dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding memperoleh tambahan kemampuan ekonomis karena tidak dikenai bunga atau dikenai bunga lebih rendah daripada bunga wajar, otomatis menjadi tidak terbukti; bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terbukti terdapat Penghasilan Lain Rp 17.450.991.018 yang menjadi objek pajak;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pajak Pajak berpendapat Koreksi Positif Penghasilan Lain sebesar Rp 17.450.991.018 harus dibatalkan;

b Koreksi Negatif Biaya dari Luar Usaha sebesar (Rp8.825.395.541) bahwa Terbanding melakukan Koreksi Negatif Biaya dari Luar Usaha sebesar (Rp8.825.395.541) dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut: bahwa koreksi negatif ini tidak muncul secara terpisah, melainkan merupakan penyesuaian ke bawah atau biaya yang diizinkan secara fiskal setelah Terbanding terlebih dahulu melakukan imputasi atau pengenaan Penghasilan Lain sebesar Rp17.450.991.018 atas transaksi pinjaman antar perusahaan afiliasi.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding mendasarkan koreksi negatif tersebut pada analisis Rasio Utang terhadap Modal (Debt to Equity Ratio / DER) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015, yang mengatur bahwa rasio utang terhadap modal bagi wajib pajak paling tinggi adalah empat banding satu (4:1). Terbanding menemukan bahwa DER Pemohon Banding mencapai 6,58:1, yang berarti telah melampaui batas yang diizinkan oleh ketentuan tersebut. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 169/2015, apabila DER melebihi batas 4:1, maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung

penghasilan kena pajak harus dibatasi hanya sebesar biaya pinjaman yang sesuai dengan rasio 4:1 tersebut.

bahwa dalam mekanisme perhitungannya, Terbanding terlebih dahulu melakukan langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding seharusnya membayar bunga atas pinjaman dari afiliasi sebesar Rp21.828.874.969,00, menggunakan tingkat suku bunga wajar sebesar 9,13%. Karena Pemohon Banding hanya melaporkan bunga sebesar Rp4.377.883.951,00, maka selisih sebesar Rp17.450.991.018,00 dianggap oleh Terbanding sebagai keuntungan yang timbul dari pembebasan bunga pinjaman, yang dicatat sebagai Penghasilan Lain.

bahwa selanjutnya, terhadap bunga pinjaman yang telah diimputasi tersebut, Terbanding menerapkan pembatasan berdasarkan ketentuan DER 4:1, dan menghitung bahwa biaya pinjaman yang dapat dibebankan secara fiskal oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp13.381.916.541,00. Karena biaya bunga yang diizinkan tersebut lebih besar daripada biaya bunga yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebesar Rp4.556.521.000,00 (atau Rp4.377.883.951,00), maka selisih sebesar Rp8.825.395.541,00 diakui oleh Terbanding sebagai Koreksi Negatif Biaya dari Luar Usaha. Dengan demikian, koreksi negatif ini dipandang oleh Terbanding sebagai bentuk penyesuaian fiskal untuk memperhitungkan tambahan biaya bunga yang dianggap wajar dan dapat dibebankan setelah memperhitungkan batasan DER.

bahwa menurut Terbanding, mekanisme tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi afiliasi, di mana koreksi positif atas penghasilan (Rp17.450.991.018) mencerminkan tambahan penghasilan akibat pembebasan bunga, sedangkan koreksi negatif (Rp8.825.395.541) mencerminkan biaya bunga yang diperbolehkan secara fiskal berdasarkan rasio DER. Dengan demikian, perhitungan tersebut dilakukan dalam satu rangkaian perhitungan yang menurut Terbanding menggambarkan perlakuan fiskal yang berimbang antara penghasilan dan biaya.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena menilai bahwa metode perhitungan Terbanding tidak konsisten, tidak wajar, dan tidak memiliki dasar hukum yang tepat.

bahwa Pemohon Banding berpendapat terdapat inkonsistensi logika dalam pendekatan Terbanding, karena di satu sisi Terbanding menganggap selisih bunga sebesar Rp17.450.991.018,00 sebagai penghasilan (keuntungan pembebasan bunga), namun pada saat yang sama menggunakan nilai yang sama sebagai dasar untuk menghitung biaya yang boleh dibebankan melalui analisis DER yang menghasilkan koreksi negatif sebesar Rp8.825.395.541. Dengan demikian, Terbanding secara bersamaan memperlakukan nilai yang sama sebagai penghasilan sekaligus sebagai biaya, yang jelas tidak dapat dibenarkan secara fiskal.

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa bunga yang dihitung oleh Terbanding bukan merupakan transaksi nyata, melainkan semata-mata asumsi atau imputasi yang dibuat oleh Terbanding tanpa adanya bukti bahwa Pemohon Banding pernah menerima tagihan atau kewajiban membayar bunga sebesar yang diasumsikan tersebut. Pinjaman dari pihak afiliasi, menurut Pemohon Banding, merupakan dana talangan atau uang muka sementara yang bersifat jangka pendek untuk membantu pendanaan kegiatan operasional perusahaan yang sedang dalam tahap pembangunan, dan bukan merupakan pinjaman komersial yang dikenakan bunga sebagaimana hubungan antar pihak independen.

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menyatakan bahwa asumsi Terbanding yang menyatakan adanya tambahan penghasilan berupa “keuntungan pembebasan bunga” tidak sesuai dengan konsep tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, karena dalam kenyataannya Pemohon Banding tidak menerima penghasilan apa pun dan tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang nyata akibat tidak dikenakannya bunga tersebut.

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan ketentuan DER oleh Terbanding adalah keliru, karena DER seharusnya digunakan hanya untuk menentukan batas maksimum biaya bunga yang dapat diakui secara

fiskal, bukan sebagai dasar untuk menimbulkan tambahan penghasilan melalui koreksi positif. Dengan demikian, ketika Terbanding menggunakan DER untuk menjustifikasi baik pengenaan penghasilan maupun pengakuan biaya secara bersamaan, maka langkah tersebut telah keluar dari fungsi sebenarnya dari ketentuan DER.

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi negatif Biaya dari Luar Usaha sebesar (Rp8.825.395.541) tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tidak mencerminkan transaksi ekonomi yang nyata, serta bertentangan dengan prinsip konsistensi fiskal. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar koreksi tersebut dibatalkan;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah Koreksi Negatif Biaya dari Luar Usaha sebesar (Rp8.825.395.541) yang dilakukan Terbanding tepat? bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang- undang ini.

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa koreksi negatif atas Biaya dari Luar Usaha sebesar (Rp8.825.395.541) pada dasarnya berawal dari pandangan Terbanding bahwa Pemohon Banding seharusnya membayar bunga atas pinjaman yang diterimanya dari pihak- pihak afiliasi dengan tingkat bunga yang dianggap wajar. Pandangan tersebut muncul karena dalam pemeriksaan ditemukan bahwa Pemohon Banding memperoleh pendanaan dari perusahaan-perusahaan yang masih dalam satu grup usaha, yaitu antara lain PT Sumber Hasil Prima, PT Agro Indomas, PT Agro Bukit, dan Goodhope Asia Holdings, dengan tingkat bunga yang rendah atau bahkan tanpa bunga sama sekali.

bahwa untuk menilai kewajaran tingkat bunga pinjaman tersebut, Terbanding melakukan perbandingan dengan transaksi pinjaman antara Pemohon Banding dan pihak independen, yaitu Koperasi Produksi Sinar Pusaka Abadi, yang diidentifikasi sebagai transaksi pembanding. Dalam transaksi pembanding tersebut, posisi Pemohon Banding adalah sebagai kreditur (pemberi pinjaman), sedangkan Koperasi Produksi Sinar Pusaka Abadi merupakan peminjam (debitur). Atas pinjaman kepada koperasi tersebut, Pemohon Banding mengenakan tingkat bunga sebesar 9,13% per tahun. bahwa berdasarkan data tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa tingkat bunga 9,13% mencerminkan tingkat bunga wajar antar pihak independen, dan oleh karenanya Pemohon Banding seharusnya juga membayar bunga dengan tingkat yang sama atas pinjaman yang diterimanya dari pihak-pihak afiliasinya. Dengan menggunakan tingkat bunga wajar 9,13% tersebut, Terbanding kemudian menghitung besarnya beban bunga yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding atas saldo pinjaman dari pihak afiliasi pada akhir Tahun Pajak 2020.

bahwa dari hasil penghitungan Terbanding, bunga pinjaman yang dianggap seharusnya dibayar secara wajar oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp21.828.874.969, sedangkan dalam pembukuannya Pemohon Banding hanya melaporkan biaya bunga sebesar Rp4.377.883.951. Selisih antara kedua angka tersebut, yaitu sebesar Rp17.450.991.018, oleh Terbanding dianggap sebagai keuntungan atas pembebasan beban bunga, dan

diklasifikasikan sebagai Penghasilan Lain yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding.

bahwa setelah melakukan imputasi bunga wajar tersebut, Terbanding kemudian menerapkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (Debt to Equity Ratio atau DER). Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila rasio utang terhadap modal melebihi batas 4:1, maka biaya pinjaman yang dapat dibebankan secara fiskal harus dibatasi sesuai dengan rasio tersebut.

bahwa berdasarkan hasil perhitungan Terbanding, rasio utang terhadap modal Pemohon Banding (DER) pada Tahun Pajak 2020 adalah sebesar 6,58 : 1, yang berarti melebihi batas maksimal 4 : 1 sebagaimana diatur dalam PMK 169/2015. Dengan demikian, Terbanding melakukan pembatasan atas biaya bunga yang dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

bahwa setelah menerapkan pembatasan sesuai ketentuan DER tersebut, Terbanding menghitung bahwa biaya bunga yang dapat dibebankan secara fiskal oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp13.381.916.541. Karena angka ini lebih besar daripada biaya bunga yang telah diakui oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 (sebesar Rp4.556.521.000), maka Terbanding menyimpulkan adanya selisih biaya bunga yang masih dapat dibiayakan secara fiskal sebesar Rp8.825.395.541, yang kemudian dicatat sebagai Koreksi Negatif Biaya dari Luar Usaha. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding seharusnya membayarkan bunga atas pinjaman yang diterima dari pihak-pihak afiliasi dengan tingkat bunga wajar. Untuk menentukan kewajaran tingkat bunga tersebut, Terbanding menggunakan data pembanding berupa transaksi pinjaman antara Pemohon Banding dengan pihak independen, yaitu Koperasi Produksi Sinar Pusaka Abadi, di mana Pemohon Banding dalam transaksi tersebut berkedudukan sebagai kreditur dan mengenakan bunga sebesar 9,13% per tahun. Atas dasar itu, Terbanding menganggap tingkat bunga

9,13% mencerminkan tingkat bunga wajar antar pihak independen, sehingga Pemohon Banding seharusnya membayar bunga dengan tingkat yang sama atas pinjaman dari afiliasinya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pendekatan pengujian yang digunakan Terbanding tidak sesuai kaidah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, karena tidak didasarkan analisis kesebandingan yang memadai terutama dari sisi fungsi dan risiko;

bahwa dari sisi fungsi dan risiko, posisi Pemohon Banding dalam transaksi dengan Koperasi Produksi Sinar Pusaka Abadi adalah sebagai pemberi pinjaman (kreditur) mempunyai fungsi dan risiko yang berbeda dengan Pemohon Banding sebagai peminjam (debitur) Karena kedua posisi tersebut memiliki karakteristik fungsi dan risiko yang berbeda sehingga tidak tepat apabila bunga yang dikenakan Pemohon Banding kepada Koperasi Produksi Sinar Pusaka Abadi dijadikan pembanding untuk bunga atas pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan Terbanding melakukan koreksi negatif biaya dari luar usaha sebesar (Rp8.825.395.541) pada dasarnya tidak berdiri sendiri, karena terdapat kaitan dengan koreksi positif objek pajak PPh Pasal 23 dan Pasal 26;

bahwa Pengadilan Pajak menilai koreksi negatif ini semata-mata dibuat oleh Terbanding untuk memberikan kesan adanya konsistensi perhitungan, agar penerapan imputasi bunga yang dijadikan dasar pengenaan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 terhadap pihak-pihak afiliasi tampak selaras dengan pembentukan penghasilan dan biaya di tingkat Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pendekatan demikian menunjukkan adanya upaya pembenaran administratif dari Terbanding, bukan penerapan prinsip substantif perpajakan yang berdasarkan kondisi ekonomi sebenarnya (substance over form). Koreksi negatif tersebut tidak bersumber dari transaksi riil yang terjadi antara Pemohon Banding dan afiliasinya, melainkan hanya merupakan hasil rekayasa perhitungan yang dilakukan untuk mendukung posisi fiskal Terbanding dalam melakukan koreksi;

bahwa oleh karena Terbanding telah terlebih dahulu menetapkan adanya bunga imputasi yang tidak nyata sebagai objek pajak, maka Terbanding kemudian menambahkan koreksi negatif biaya bunga semata-mata untuk menciptakan kesan konsistensi fiskal antara sisi penghasilan yang diterima pihak afiliasi dan biaya yang dibebankan di Pemohon Banding serta penghasilan bunga imputasi;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi negatif yang dilakukan Terbanding tidak mencerminkan substansi ekonomi, tidak objektif dan tidak beralasan hukum, melainkan hanya merupakan pembenaran administratif agar koreksi atas penghasilan bunga imputasi dan pengenaan PPh Pasal 23 maupun Pasal 26 tampak selaras;

bahwa oleh karena itu, tindakan Terbanding dalam melakukan koreksi negatif biaya dari luar usaha sebesar (Rp8.825.395.541) tidak dapat dibenarkan sehingga harus dibatalkan;

bahwa rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas Koreksi Positif Penghasilan dari Luar Usaha adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
aKoreksi Positif Penghasilan Lain17.450.991.018017.450.991.018
bKoreksi Negatif Biaya Dari Luar Usaha(8.825.395.541)0(8.825.395.541)
Jumlah Koreksi Positif Penghasilan dari Luar Usaha8.625.595.47708.625.595.477

bahwa dengan demikian Koreksi Positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 8.625.595.477 tidak dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
1Harga Pokok Penjualan9.976.476.6986.068.364.2933.908.112.405
2Pengurang Penghasilan Bruto/ Biaya Usaha1.112.204.7381.112.204.7380
3Penghasilan dari luar usaha8.625.595.47708.625.595.477
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp 13.755.319.302 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 3.908.112.405 menurut Pengadilan PajakRp 17.663.431.707

Biaya Usaha menurut TerbandingRp 7.382.962.235 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0 menurut Pengadilan PajakRp7.382.962.235

Penghasilan dari luar usaha menurut TerbandingRp 8.407.879.477 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 8.625.595.477 menurut Pengadilan PajakRp(217.716.000)

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2020 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto11.060.724.785
2Harga Pokok Penjualan17.663.431.707
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)(6.602.706.922)
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha7.382.962.235
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(13.985.669.157)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha(217.716.000)
b. Jumlah (a)(217.716.000)
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif948.970.415
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.085.737.8620
c. Jumlah (a-b)(136.767.447)
8Penghasilan neto luar negeri0
9Jumlah penghasilan neto (5+6+7+8)(14.340.152.604)
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan kena pajak0
12PPh Terutang0
13Kredit Pajak0
14Jumlah Pajak Penghasilan yang tidak/kurang dibayar0
15Sanksi Administratif0
16Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar0
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00533/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan nomor 00001/506/20/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Tahun Pajak 2020 atas nama PT SINAR SAWIT ANDALAN, NPWP: 02.764.968.0-063.000, beralamat di Gedung Menara Global Lt. 5, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp(14.340.152.604)
Kompensasi KerugianRp0
Penghasilan Kena PajakRp0
Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp0
Jumlah Pajak Penghasilan yang tidak/kurang dibayarRp0
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.