P U T U S A N
Nomor PUT-000721.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02367/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/052/24 tanggal 15 Januari 2024 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000721.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :
PT YAMAHA MUSIC MANUFACTURING INDONESIA, NPWP
01.061.793.4-052.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Pulobuaran Raya No. 1, Jatinegara, Cakung, Kota Jakarta Timur, 13930, alamat digital octha.mahendra@music.yamaha.com dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Yuki Matsushita, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama: Muhammad ‘Abdur Rozaq
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-38/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 37/YMMI/I/2025 Tanggal 14 Januari 2025
2. Nama: Cornelia Flavi Anasari
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-383/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 118/YMMI/V/2025 Tanggal 05 Mei 2025
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;