Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 100 halaman

PUT-000721.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT. Yamaha Music Manufacturing Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000721.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02367/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/052/24 tanggal 15 Januari 2024 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000721.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

PT YAMAHA MUSIC MANUFACTURING INDONESIA, NPWP

01.061.793.4-052.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Pulobuaran Raya No. 1, Jatinegara, Cakung, Kota Jakarta Timur, 13930, alamat digital octha.mahendra@music.yamaha.com dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Yuki Matsushita, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Muhammad ‘Abdur Rozaq

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-38/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 37/YMMI/I/2025 Tanggal 14 Januari 2025

2. Nama: Cornelia Flavi Anasari

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-383/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 118/YMMI/V/2025 Tanggal 05 Mei 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta,

Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP : Masria Tobana Uli Sinambela / 197503171995112001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Organisasi : Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

2. Nama / NIP : Mohammad Aulia Nasution / 198206302003121002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi : Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

3. Nama / NIP : Feti Maria Winokan / 197903221999032002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi : Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST-4207/WPJ.07/2025 tanggal 24 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 371/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 35/YMMI/I/2025 tanggal 14 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00040/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 13 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 06/YMMI/IV/2025 tanggal 10 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00002/206/18/052/24 tanggal 15 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Netto$US 4,328,172.00

2. Penghasilan Kena Pajak$US 4,328,172.00

3. PPh terutang$US 1,082,042.00 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun

4.$US.00 lalu

5. Jumlah PPh terutang$US 1,082,042.00

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah$US.00

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain

b.1. PPh Pasal 21$US.00

b.2. PPh Pasal 22$US.00

b.3. PPh Pasal 23$US.00

b.4. PPh Pasal 24$U5.00

b.5. Lain-lain$US36,012.00

b.6. Jumlah$US36,012.00

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22$US.00

c.2. PPh Pasal 25$US 548,028.00

c.3. PPh Pasal 29$US 332,416.00

c.4. STP (pokok kurang bayar)$US.00

c.5. Lain lain$US.00

c.6. Jumlah$US 880,444.00

d. Diperhitungkan

d.1. SKPPKP$US.00

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan$US916,456.00

7. Pajak yang tidak/kurang bayar$US165,586.00

8. Sanksi Administratif:

a Bunga Pasal 13(2) KUP$US.00

b. Bunga Pasal 13(3) huruf a KUP$US72,328.00

c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP$US.00

d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP$US.00

e. Jumlah sanksi administrasi$US72,328.00

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar$US237,914.00

10. Jumlah kurarig/lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak

$US.00

berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 008/Pajak/YMMI/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02367/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 35/YMMI/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 35/YMMI/I/2025 tanggal 14 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02367/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/052/24 tanggal 15 Januari 2024 Tahun Pajak 2018, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02367/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 diterima pada tanggal 4 November 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

d. bahwa atas pajak yang terutang sebesar USD 237.914,- telah dibayar tanggal 13 Februari 2024 pada bank persepsi Bank Negara Indonesia dengan NTPN 6BAB35BATOQMF9SC;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Yuki Matsushita Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 22 tanggal 30 Juli 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02367/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 diterima pada tanggal

4 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/052/24 Masa/Tahun Pajak 2018 tanggal 15 Januari 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 008/Pajak/YMMI/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas penghitungan pajak tersebut di atas, dan menurut pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 02367/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
USDUSDUSD
1.Peredaran Usaha55.763.62155.101.274662.347
TOTAL55.763.62155.101.274662.347

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 662.347,-

Pokok Sengketa:

Menurut Pemohon BandingUSD55.101.274 Menurut TerbandingUSD55.763.621 KoreksiUSD662.347 Menurut Terbanding

A. Alasan Koreksi menurut Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan atas TP Doc Terbanding berkesimpulan:

Data US SIC (Standard Industrial Classification ) yang paling tepat adalah 3931 Musical Instrument atau NACE Rev.2 322 Manufacturing of musical instruments, dan NAICS 2017 339992 Musica Instrument Manufacturing, sedangkan wajib pajak memperluas dengan menyediakan perusahaan yang memproduksi barang-barang elektronik (electronic consumer goods), Terbanding berpendapat industri yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam mencari data pembanding tidak tepat karena sangat berbeda perbedaan klasifikasi industri serta produk yang dihasilkan;

bahwa data pembanding yang dipilih Pemohon Banding tidak dapat digunakan karena terdapat perbedaan karakteristik, karakteristik data pembanding yang dipiih Pemohon Banding adalah Perusahaan Elektronik yang lebih menggantungkan pada teknologi daripada kualitas sumber daya manusia untuk menguji hasil produksi, sedangkan sebagian produk Pemohon Banding adalah mengandalkan kualitas sumber daya manusia yang memperoleh pelatihan khusus secara berkelanjutan untuk melakukan pengujian alat musik sesuai standar yang ditetapkan induk;

bahwa PLI ditunjukan dalam bentuk perbandingan antara laba bersih usaha dengan penjualan, total biaya aset, dll, Penentuan penyebut (denominator) yang digunakan dalam metode TNMM dilakukan dengan mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan. Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan PLI adalah jenis usaha dan ketersediaan data. FCMU dianggap sebagai ITL yang tepat jika total biaya merupakan faktur utama yang mempengaruhi laba pihak yang diuji, seperti dalam hal perusahaan manufaktur. FCMU adalah pengukuran tingkat profitibilitas setelah biaya operasi, sehingga tidak sensitif terhadap perbedaan pendekatan akuntansi yang berkaitan dengan klasifikasi biaya berdasarkan biaya operasi dan Harga Pokok Penjualan;

Hasil akhir pencarian data pembanding yang dilakukan disimpulkan adalah sebagai berikut:

COMPANYFCMU 2017FCMU 2016FCMU 2015Rata2 tertimbang FCMU 2015-2017
1. SAMICK MUSICAL INSTRUMENTS CO., LTD.10.93%6.84%10.17%9.33%
2. WORLD MUSICAL INST. CO., LTD4.95%0.69%-0,73%1.99%
Minimum1.99%
Lower Quartile3.81%
Median5.65%
Upper Quartile7.49%
Maximum9.33%
Bagan 10-5: Hasil Keuangan YMMI yang disesuaikan Akun laba dan rugi dan perhitungan FCMU yang disesuaikan untuk YMMI
Dinyatakan dalam USDIndeksTahun Pajak 2018Tahun Pajak 2017Tahun Pajak 2016 yang DisesuaikanRata-rata tertimbang FCMU yang disesuaikan (Tahun Pajak 2016-Tahun Pajak 2018)
PendapatanA55.101.27442.819.94437.357.449
- Penyesuaian terkait CITESB4.345.724
Pendapatan yang disesuaikanC = A + B55.101.27442.819.94441.703.17346.541.464
Harga pokok penjualanD48.883.13838.729.06034.644.323
- Penyesuaian pada barang jadi akhirE3.114.547
Harga pokok penjualan yang disesuaikanF = D + E48.883.13838.729.06037.758.87041.790.356
Laba kotor yang disesuaikanG = C-F6.218.1364.090.8843.944.3044.751.108
Beban operasionalH3.896.1912.959.5982.815.6323.223.807
Laba operasi yang DisesuaikanI = G – H2.321.9451.131.2861.128.6721.527.301
FCMUJ = I / (F + H)4,40%2,71%2,78%3,39%

bahwa berdasarkan hasil pengujian diketahui rata-rata tertimbang FCMU Pemohon Banding untuk Tahun 2016-2018 adalah sebesar 3.39% (multi years). Quartile FCMU dari perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding menggunakan data multi year yaitu antara 3.82% sampai dengan 7.49% sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa FCMU Pemohon Banding tidak masuk dalam range quartile FCMU data pembanding dan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) sehingga Terbanding melakukan penyesuaian sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle);

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa FCMU Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 adalah sebesar 5.65% (quartile 2)/Median;

Perhitungan ALP menurut Terbanding:

YMMIUSD
KETWPKoreksiPemeriksa
APenjualan55,101,274662,34755,763,621
BHPP48,883,13848,883,138
CLaba Kotor6,218,136662,3476,880,483
CBeban Usaha3,896,1913,896,191
DLaba Usaha2,321,945662,3472,984,292
EFCMU (E/(B+D)4.40%5.65%

bahwa berdasarkan perhitungan ALP Terbanding dengan menggunakan metode TNMM dan PLI FCMU diperoleh koreksi sebesar USD 662.347, Terbanding mengatribusikan koreksi ke akun Penjualan dikarenakan transaksi atas penjualan merupakan transaksi terbesar yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Afiliasinya;

Dasar hukum:Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh

- PMK Nomor 213/PMK.03/2020

- PMK Nomor 22/PMK.03/2020

- PER-22/PJ/2013

B. Pendapat Peneliti Keberatan menurut Surat Pemberitahuan Daftar Hasil

Penelitian Keberatan

1. Data dan Informasi

a. Tahun buku 2018 Pemohon Banding adalah April 2018 s.d Maret 2019;

b. Data pembanding yang dipilih Pemohon Banding tidak dapat digunakan karena terdapat perbedaan karakteristik, karakteristik

data pembanding yang dipilih Wajib Pajak adalah Perusahaan elektronik, yang lebih menggantungkan pada teknologi daripada kualitas sumber daya manusia untuk menguji hasil produksi, sedangkan sebagian produk Pemohon Banding adalah mengandalkan kualitas sumber daya manusia yang memperoleh pelatihan khusus secara berkelanjutan untuk melakukan pengujian alat musik sesuai standar yang ditetapkan induk;

c. Data Pembanding yang diperoleh Tim Pemeriksa melalui proses pencarian ulang perusahaan pembanding pada data komersial Orbis dengan menggunakan US SIC: 3931 Musical Instruments, NACE Rev.2: 322-Manufacturing of musical instruments dan NAICS 2017: 339992-Instrument Manufacturing adalah data pembanding yang realiable dan sebanding dengan karakteristik usaha Wajib Pajak untuk penentuan harga/laba wajar transaksi Afiliasi yang menghasilan PLI dengan nilai FCMU adalah 3,39%;

d. Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Advance Pricing Agreement (APA) sesuai ketentuan pasal 11 PMK nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), yang hasilnya telah diputuskan dengan KEP DJP nomor KEP- 241/PJ./2020 tanggal 19 Mei 2020 yang telah menetapkan metode penentuan harga transfer adalah Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator tingkat laba adalah Full Cost Mark-Up (FCMU), dengan pihak yang diuji adalah Wajib Pajak, dan nilai FCMU paling rendah adalah 6,61% untuk tahun pajak 2019, 2020, dan 2021;

2. Peraturan terkait

a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari lndonesia maupun dari luar lndonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, …

b. Pasal 12 ayat (3) mengatur, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

c. Pasal 18 ayat (3) mengatur, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya;

d. Pasal 18 ayat (4) huruf b mengatur, Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 10 ayat (1), dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disampaikan:

a. Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan;

b. Tim Peneliti Keberatan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa pada pos Peredaran Usaha;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dan mengajukan Banding atas sengketa koreksi atas peredaran usaha sebesar USD 662.347 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: A. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”) Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP paragraf 2 dan 3

Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Pendapat dan simpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut “UU PPh”)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan

Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Pendapatan (selanjutnya disebut “P3B Indonesia – Jepang”) Pasal 9

Apabila:

a. suatu perusahaan dari salah satu Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara lainnya, atau

b. orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari salah satu Negara dan dalam suatu perusahaan dari Negara lainnya,

dan tiap kedua hal itu, di antara kedua perusahaan itu di dalam hubungan dagangan atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya terjadi di antara perusahaan-perusahaan yang bebas, maka setiap keuntungan yang seharusnya jatuh pada salah satu perusahaan, tetapi tidak diperolehnya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan ke dalam laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak.

4. Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (selanjutnya disebut “PMK-22/2020”)

Bagian Kedua

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Pasal 8

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer wajar;

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

(3) Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu;

(4) Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

(5) Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm's length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range);

(6) Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama;

(7) Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

c. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

d. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

(8) Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b;

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut “Per-32”)

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode

Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar;

Pasal 4 ayat (2)

Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal

dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Pasal 13 ayat (1)

Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

Pasal 13 ayat (2)

Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga …………….

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut “Per-22”)

Lampiran Per-22 Bab II Huruf B angka 2 huruf a Mengidentifikasi ketersediaan pembanding

Salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal. Tujuan tahapan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen yang hendak dipakai.

Lampiran Per-22 Bab III huruf D Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method)

Metode Laba Bersih Transaksional adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi.

Dalam contoh 4 bagian ini diberikan panduan bahwa penyesuaian dilakukan karena tingkat laba tested party berada di luar range, sebagai berikut:

Berdasarkan hasil penghitungan, diketahui bahwa quartile-1 = 6,95%, quartile-2 = 7,31%, dan quartile-3 = 7,91%. Dengan demikian, net mark-up PT PQR berada di luar range (quartile-1 - quartile-3). Penyesuaian positif dilakukan dengan menggunakan quartile-2.

7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut “SE-50”).

B. Pedoman Lainnya

1. OECD Transfer Pricing Guidelines.

C. Rincian Alasan Pemohon Banding

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar USD 662.347 karena menolak data pembanding menurut Pemohon Banding dalam Dokumen Penetapan Harga Transfer (selanjutnya disebut “TP Doc”), sebagai berikut:

Company NameCountryMain Products and Services
COMPAL ELECTRONICS INCTaiwanPerusahaan terlibat dalam produksi notebook computer. Berdasarkan peninjauan situs web, perusahaan terlibat dalam kegiatan produksi notebook PC dan produk LCD. Berdasarkan FACTIVA, perusahaan terlibat dalam kegiatan produksi dan penjualan komputer, produk komunikasi, produk konsumen. Produknya mencakup PC notebook, liquid-crystal display products, perangkat pintar, ultrabook PCs, dll. Sama halnya, YMMI melakukan kegiatan produksi alat musik dan produk audio dan video konsumen yang dapat dianggap sebagai barang electronic consumer.
INVENTEC CORPORATIONTaiwanPerusahaan terlibat dalam kegiatan produksi notebook computer.
Company NameCountryMain Products and Services
Berdasarkan peninjauan situs web, perusahaan ini merupakan Original Design Manufacturer (ODM) dalam produksi notebook computer. Berdasarkan FACTIVA, perusahaan ini terlibat dalam kegiatan produksi, proses, dan penjualan komputer dan produk terkait lainnya. Sama halnya, YMMI melakukan kegiatan produksi alat musik dan produk audio dan video konsumen yang dapat dianggap sebagai barang electronic consumer.
KINPO ELECTRONICS, INCTaiwanPerusahaan ini terlibat dalam kegiatan produksi consumer electronic dan produk komunikasi. Berdasarkan peninjauan situs web, perusahaan terlibat dalam kegiatan produksi barang consumer electronic. Berdasarkan FACTIVA, perusahaan ini bergerak di bidang produksi, proses, dan penjualan produk consumer electronics dan produk jaringan komunikasi. Sama halnya, YMMI melakukan kegiatan produksi alat musik dan produk audio dan video konsumen yang dapat dianggap sebagai barang electronic consumer.
PEGATRON CORPORATIONTaiwanPerusahaan ini terlibat dalam kegiatan produksi motherboard, desktop PC, notebook, sistem broadband dan sistem nirkabel, game console, produk jaringan, sistem PBX, produk multimedia, dan LCD TV. Berdasarkan peninjauan situs web, perusahaan ini terlibat dalam kegiatan produksi notebook PC dan produk LCD. Berdasarkan FACTIVA, perusahaan ini terlibat dalam kegiatan desain, manufaktur, dan layanan elektronik dan komputer. Sama halnya, YMMI melakukan kegiatan produksi alat musik dan produk audio dan video konsumen yang dapat dianggap sebagai barang electronic consumer.
QUANTA COMPUTER INCTaiwanPerusahaan ini terlibat dalam kegiatan produksi laptop computer dan produk telekomunikasi. Berdasarkan peninjauan situs web, perusahaan ini adalah produsen ODM notebook computer. Berdasarkan FACTIVA, perusahaan ini adalah produsen notebook computer dan perangkat keras elektronik lainnya. Sama halnya, YMMI melakukan kegiatan produksi alat musik dan produk audio dan video konsumen yang dapat dianggap sebagai barang electronic consumer.
Company NameCountryMain Products and Services
WISTRON CORPORATIONTaiwanPerusahaan ini terlibat dalam kegiatan produksi consumer electronic. Berdasarkan peninjauan situs web, perusahaan ini terlibat dalam kegiatan pembuatan produk TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Berdasarkan FACTIVA, perusahaan ini bergerak dalam kegiatan manufaktur produk teknologi informasi dan komunikasi. Sama halnya, YMMI melakukan kegiatan produksi alat musik dan produk audio dan video konsumen yang dapat dianggap sebagai barang electronic consumer.

bahwa alasan penolakan data pembanding Pemohon Banding oleh Terbanding adalah karena data pembanding dalam TP Doc terdiri dari perusahaan yang kegiatan usahanya berbeda dibandingkan Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Terbanding menentukan data pembanding yang menurut Terbanding memilki kegiatan usaha dan karakteristik yang sebanding dengan Pemohon Banding yaitu di bidang industri alat musik sebagai berikut:

COMPANYFCMUFCMU 2016FCMU 2015Rata2 tertimbang
2017FCMU 2015-2017
SAMICK MUSICAL INSTRUMENTS CO., LTD.10.93%6.84%10.17%9.33%
WORLD MUSICAL INST. CO., LTD4.95%0.69%-0,73%1.99%
Minimum1.99%
Lower Quartile3.81%
Median5.65%
Upper Quartile7.49%
Maximum9.33%

Catatan penting:

bahwa Terbanding langsung menentukan 2 (dua) perusahaan pembanding sebagaimana tersebut dalam tabel di atas, tanpa mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, tidak mengungkapkan jumlah perusahaan yang

diperoleh di dalam populasi data pembanding dengan menggunakan kriteria pencarian berdasarkan Kode US SIC 393, 322, 339992;

a. bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha merujuk Data Pembanding yang Digunakan Terbanding Justru Membuktikan bahwa FCMU Pemohon Banding berdasarkan PMK-22/2020 Pasal 8 ayat 7 huruf a telah masuk dalam Rentang Kewajaran FCMU data pembanding (arm's length principle) yang digunakan Terbanding;

bahwa berdasarkan hasil perhitungan, diketahui FCMU Pemohon Banding sebesar 3,39% Rata-rata tertimbang FCMU yang disesuaikan (Multi Years, Tahun Pajak 2016-Tahun Pajak 2018) dan 4,40% (Single Year, Tahun Pajak 2018). Sedangkan quartile FCMU dari perusahaan pembanding yang menggunakan dua (2) data pembanding dengan menggunakan data multi years (Rata-rata tertimbang FCMU 2015-2017) menghasilkan nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), yaitu 1.99% s.d. 9.33%, sehingga FCMU Pemohon Banding berdasarkan PMK-22/2020 Pasal 8 ayat 7 huruf a telah masuk dalam Rentang Kewajaran FCMU data pembanding (arm's length principle) yang digunakan Terbanding;

bahwa sebagaimana ditegaskan di dalam Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (selanjutnya disebut “PMK-22/2020”), Pasal 8, ayat (7) huruf a, disebutkan:

“Ayat (5): Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

Huruf a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

Huruf b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.”

Yurisprudensi:

bahwa telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000613.15/2020/PP/M.IVA Tahun 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan serupa dengan sengketa a quo, di mana Majelis Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding. Adapun yang menjadi pokok sengketa pada putusan pengadilan tersebut adalah berkaitan dengan permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pos Peredaran Usaha dari koreksi Transfer Pricing. Adapun penjelasan singkat isi amar putusan tersebut adalah sebagai berikut:

a. PT Yamaha Music Manufacturing Asia (selanjutnya disebut “Pemohon Banding”) dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa pajak (selanjutnya disebut “Terbanding”).

b. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Terbanding melakukan koreksi terhadap peredaran usaha sebesar USD 12.312.163,-. Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hasil pengujian transaksi afiliasi diketahui FCMU Pemohon Banding sebesar 3,47% (multi year) dan 1,13% (single year) sedangkan FCMU dari perusahaan pembanding menurut Terbanding dengan menggunakan data multi year adalah sebagai berikut:

Company NameFY 2016FY 2015FY 2014FY 2013WA 2013 - 2016
Pihak Yang Diuji:
PT Yamaha1,13%2,68%6,58%3,47%3,47%
Manufacturing Asia
Pembanding:
Company NameFY 2016FY 2015FY 2014FY 2013WA 2013 - 2016
WORLD MUSICAL INT.0,69%-0,73%3,57%6,39%2,48%
CO. LTD.
SAMICK MUSICAL6,84%7,49%13,85%12,43%10,15%
INSTRUMENTS CO.
LTD.
Interquartile Range:
Minimum0,69%-0,73%3,57%6,39%2,48%
Lower quartile2,23%1,32%6,14%7,90%4,40%
Median3,77%3,38%8,71%9,41%6,32%
Upper quartile5,31%5,43%11,28%10,92%8,24%
Maximum6,84%7,49%13,85%12,43%10,15%

Menurut Terbanding, quartile FCMU Perusahaam Pembanding adalah antara 4,40% sampai dengan 8,24% sehingga FCMU Pemohon Banding tidak masuk dalam range quartile FCMU data pembanding (arm’s length principle);

c. bahwa Terbanding mencari data pembanding melalui database komersial ORBIS yang menghasilkan 2 data pembanding, yaitu World Musical Inst. Co. Ltd dan Samick Musical Instruments Co. Ltd. Terbanding hanya menggunakan 2 (dua) data perusahaan pembanding, maka penggunaan nilai interkuartil (Q1 s.d. Q3) sebagai nilai rentang kewajaran adalah tidak tepat, menurut Majelis nilai rentang kewajaran yang digunakan adalah rentang antara nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range);

d. bahwa rentang kewajaran (arm’s length range) merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

i. Nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari 2 (dua) pembanding; atau

ii. Nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile

range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding;

e. BerdasarkanputusanPengadilanPajakNomorPUT- 000613.15/2020/PP/M.IVA Tahun 2024, Majelis berpendapat FCMU Pemohon Banding pada tahun 2016 baik secara single year maupun secara multi year berada dalam nilai rentang kewajaran berdasarkan

full range, sehingga dapat disimpulkan FCMU Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dengan demikian Majelis mengabulkan seluruhnya atas permohonan banding Pemohon Banding;

b. Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan oleh Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi kewajiban perpajakan dan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehubungan dengan transaksi yang dilakukan dengan para pihak afiliasi berdasarkan UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (“PP-74”) Pasal 10 ayat (2), Per-32, dan OECD TP Guidelines;

bahwa ikhtisar langkah-langkah penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah sebagai berikut:

Langkah-langkahPemohon Banding/ Tested Party
a. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding:
• Karakterisasi UsahaManufacturer Alat Musik
• Analisis Fungsi Aset dan RisikoContract Manufacturer, tidak melakukan kegiatan R&D, hanya memiliki Aset untuk Produksi, tidak menanggung Risiko Pasar
• Persyaratan KontrakPenjualan terjadi saat barang keluar dari gudang Wajib Pajak
• Kondisi EkonomiTerdapat kenaikan upah minimum regional yang cukup signifikan, penurunan permintaan, kenaikan harga bahan baku
• Strategi Bisnissebagai pemasok barang jadi bagi kegiatan usaha global Yamaha Corporation, tidak dapat menurunkan kualitas sehubungan dengan harga pesaing yang lebih murah.
Sumber Penentuan PembandingOSIRIS Database
b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepatTNMM (transactional net margin method)
c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman UsahaDari penerapan TNMM, Pemohon Banding menghasilkan rata-rata tertimbang FCMU sebesar 3,39 persen selama Tahun Pajak 2016 sampai Tahun Pajak 2018, yang tidak berada di bawah rentang interkuartil rata-rata tertimbang tiga tahun FCMU yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding yang teridentifikasi dari analisis benchmarking. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan
Langkah-langkahPemohon Banding/ Tested Party
kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer di Indonesia selama Tahun Pajak 2018.
d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba WajarTP Documentation Tersedia

a. Penjelasan Langkah-langkah Penentuan Data Pembanding

bahwa Pemohon Banding melakukan pencarian dengan menggunakan database OSIRIS (rinciannya dijelaskan di bawah ini) untuk mengidentifikasi set perusahaan independen dengan profil fungsi yang serupa dengan YMMI. Tujuan dari pencarian ini adalah untuk menemukan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding dan menetapkan rentang kewajaran rasio FCMU dengan merujuk kepada hasil keuangan perusahaan-perusahaan tersebut;

1. Database yang digunakan dalam pencarian

Dalam mencari perusahaan pembanding yang independen, Pemohon Banding menggunakan database OSIRIS yang dirilis oleh Bureau Van Dijk. Database ini berisi informasi keuangan dan deskriptif lebih dari 61.000 perusahaan publik tercatat di seluruh dunia;

Pemohon Banding melakukan pencarian untuk perusahaan independen pembanding dengan menggunakan versi DVD OSIRIS (Maret 2019). Database OSIRIS memiliki fitur interogasi canggih yang memungkinkan Pemohon Banding mencari usaha yang tercantum dalam database ini dengan memakai penjelasan mengenai industri. Database ini juga memungkinkan kami mengatur penyaringan otomatis berdasarkan peredaran usaha minimum, lokasi perusahaan, dan lain-lain. Selain itu, database ini menyediakan informasi seperti yang diungkapkan dalam laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit;

Dalam melakukan pencarian, Pemohon Banding juga mengkaji informasi yang tersedia di internet. Hal ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perusahaan, produk dan jenis industri, baik dalam negeri dan luar negeri.

Informasi yang Pemohon Banding kaji dari internet termasuk laporan keuangan dan analisisnya, serta laporan perusahaan dan informasi pemasaran lainnya;

Dalam rangka mengumpulkan rincian lebih lanjut tentang beberapa perusahaan, Pemohon Banding menggunakan Factiva. Factiva adalah penelitian yang memuat berita global seperti pers dan jurnal industri, serta perusahaan internasional dan data pasar untuk perusahaan dan industry;

2. Pemilihan kandidat perusahaan pembanding

Strategi pencarian yang Pemohon Banding gunakan dalam OSIRIS untuk mengidentifikasi perusahaan-perusahaan dengan kegiatan yang secara potensial sebanding dengan kegiatan manufaktur YMMI diuraikan di bawah ini;

Langkah-langkah pencarian yang Pemohon Banding lakukan ditampilkan di bawah ini:

1. Langkah 1: Tercatat/Tidak Tercatat

Pertama, Pemohon Banding menguji dan mengidentifikasi status perusahaan dengan ekuitas yang tercatat di bursa. Pemohon Banding menolak perusahaan-perusahaan apa pun yang tidak tercatat pada tahap ini.

Alasan langkah ini adalah karena perusahaan tidak tercatat di bursa dapat berupa perusahaan swasta yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan tercatat di bursa, yang kemungkinan dapat melemahkan status independensi perusahaan dan oleh karenanya juga kewajaran dari hasil keuangan mereka;

Langkah ini menghasilkan 68.197 kandidat perusahaan tercatat yang membutuhkan kajian lebih lanjut;

2. Langkah 2: Aktif/Tidak Aktif

Pemohon Banding menguji dan mengidentifikasi status perusahaan yang tercatat sebagai “aktif” dalam status operasionalnya. Pemohon

Banding menolak perusahaan yang “tidak aktif” dalam status operasionalnya dalam tahap ini. Alasan untuk pemilihan ini adalah bahwa perusahaan yang tercatat sebagai “tidak aktif” tidak lagi beroperasi dan data keuangan yang ada tidak akan sebanding dengan Pemohon Banding;

Tersisa 67.816 perusahaan setelah langkah ini;

3. Langkah 3: Indikator Independensi

Pemohon Banding menyertakan filter independensi untuk mengeliminasi perusahaan yang memiliki satu atau lebih pemegang saham yang masing-masing memegang lebih dari 25 persen kepemilikan langsung atau total dalam perusahaan. Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan yang memiliki 25 persen atau lebih modal sahamnya dipegang oleh satu pemegang saham dapat mengurangi status independensi perusahaan tersebut dan oleh karenanya karakter kewajaran hasil keuangan mereka tidak dapat diandalkan.

Tersisa 25.897 perusahaan setelah langkah ini;

4. Langkah 4: Kode Konsolidasi

Pemohon Banding menolak perusahaan dengan neraca non- konsolidasi. Perusahaan yang memiliki neraca non-konsolidasi kemungkinan merupakan anak perusahaan dan dapat terlibat dalam transaksi afiliasi. Untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki neraca konsolidasi, Pemohon Banding menerima perusahaan tersebut karena proses konsolidasi mengeliminasi transaksi antar perusahaan grup;

Tersisa 24.970 perusahaan setelah langkah ini;

5. Langkah 5: Wilayah/negara di dunia

Pemohon Banding memilih perusahaan dalam wilayah Timur Jauh, Asia Tengah, dan ASEAN. Negara-negara dalam wilayah ini adalah

Afghanistan, Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Bhutan, Brunei Darussalam, Kamboja, Cina, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Kazakhstan, Republik Demokratik Rakyat Korea, Republik Korea, Kirgizstan, Republik Demokratik Rakyat Laos, Makau, Malaysia, Maladewa, Mongolia, Myanmar, Nepal, Pakistan, Filipina, Singapura, Sri Lanka, Taiwan, Tajikistan, Thailand, Turkmenistan, Uzbekistan, dan Vietnam. Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah-wilayah ini cenderung berada dalam kondisi pasar yang hampir serupa dengan Pemohon Banding Tersisa 11.214 perusahaan setelah langkah ini;

6. Langkah 6: Kode Klasifikasi Industri

Pemohon Banding menguji dan mengidentifikasi U.S. Standard Industry Codes (“SIC Codes”) yang paling mungkin menghasilkan perusahaan manufaktur barang konsumen elektronik dan/atau alat musik independen;

SIC Codes yang dipilih adalah sebagai berikut:

SIC CodePenjelasan
3524Lawn and garden tractors and home lawn and garden equipment
3534Elevators and moving stairways
3563Air and gas compressors
3564Industrial and commercial fans and blowers and air purification equipment
3571Electronic computers
3577Computer peripheral equipment, not elsewhere specified
3578Calculating and accounting machines, except electronic computers
3579Office machines, not elsewhere specified
3582Commercial laundry, drycleaning and pressing machines
3585Air-conditioning and warm air heating equipment and commercial and industrial refrigeration equipment
3631Household cooking equipment
3632Household refrigerators and home and farm freezers
3633Household laundry equipment
3634Electric housewares and fans
3535Household vacuum cleaners
3639Household appliances, not elsewhere specified
3651Household audio and video equipment
3661Telephone and telegraph apparatus
3663Radio and television broadcasting and communications equipment
3669Communications equipment, not elsewhere specified
3911Jewelry, precious metal
3914Silverware, plated ware and stainless steel ware
3915Jewelers' findings and materials and lapidary work
3931Musical instruments
3942Dolls and stuffed toys
3944Games, toys and children's vehicles, except dolls and bicycles
3949Sporting and athletic goods, not elsewhere specified
3961Costume jewelry and costume novelties, except precious metal

Sebagaimana ditunjukkan pada bagan di atas, Pemohon Banding menyertakan SIC code no. 3931 -Musical instrument. Langkah ini ditujukan untuk menyertakan perusahaan-perusahaan yang paling mungkin sebanding yang memiliki produk serupa. Karena TNMM tidak terlalu menekankan pada produk dibandingkan fungsi1, dan karena terbatasnya jumlah perusahaan di dalam industri manufaktur/produksi alat musik, maka SIC code dengan karakteristik produk yang lebih luas disertakan dalam set. Tahap berikutnya pada bagian di bawah ini mencakup pengkajian manual atas perusahaan dalam hal keserupaan fungsi dan produk;

Salah satu keunggulan dari penerapan TNMM adalah indikator laba bersih (misalnya, tingkat pengembalian aset, laba usaha terhadap penjualan, dan indikator laba bersih lainnya) yang tidak terlalu terpengaruh oleh perbedaan-perbedaan transaksional dibandingkan dengan harga, yang digunakan di dalam metode CUP;

Setelah langkah ini, 10.695 perusahaan dieliminasi dan 519 perusahaan tersisa;

7. Langkah 7: Analisis kualitatif/kajian manual

Pemohon Banding mengkaji 519 perusahaan yang tersisa secara manual untuk mengidentifikasi dan mengeliminasi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang tidak serupa dengan YMMI. Dari kajian manual, Pemohon Banding menolak 513 perusahaan lagi. Rangkuman kriteria penolakan utama dan jumlah perusahaan yang

1 Pedoman OECD, paragraf 2.62.

dieliminasi dari setiap kriteria penolakan terdapat dalam tabel di bawah ini;

Perusahaan yang ditolak berdasarkan kajian manual

Alasan utama penolakanJumlah perusahaan yang ditolak
Kurangnya data keuangan (menolak perusahaan yang tidak memiliki data keuangan dua tahun atau lebih selama Tahun Pajak 2015 – Tahun Pajak 2017).19
Kerugian berturut-turut (menolak perusahaan yang menderita kerugian berturut-turut selama dua tahun atau lebih selama Tahun Pajak 2015 – Tahun Pajak 2017)130
Penyaringan R&D (menolak perusahaan yang memiliki rata- rata tertimbang tiga tahun biaya R&D/Penjualan > 3 persen selama Tahun Pajak 2015 – Tahun Pajak 2017) - dianggap melakukan kegiatan R&D yang signifikan, sehinga tidak sebanding dengan YMMI sebagai contract manufacturer170
Penyaringan OPEX/Penjualan (menolak perusahaan yang memiliki rata-rata tertimbang tiga tahun OPEX/Penjualan > 10 persen selama Tahun Pajak 2015 – Tahun Pajak 2017) - dianggap melakukan kegiatan pemasaran yang signifikan, sehingga tidak sebanding dengan YMMI sebagai contract manufacturer156
Perbedaan profil fungsi (melakukan penjualan grosir, ritel, konstruksi, penyediaan jasa solusi IT, operasi toko, dan lain-lain)20
Perbedaan karakteristik produk (menolak perusahaan yang memproduksi barang setengah jadi, seperti komponen serat optik, papan sirkuit cetak (printed circuit board), sirkuit terpadu (integrated circuit), komponen elektronik, dan lain-lain.)18

Dengan demikian, sebanyak 6 (enam) perusahaan teridentifikasi melakukan kegiatan yang serupa dengan YMMI (memproduksi alat musik dan produk audio dan video konsumen yang dapat dianggap

sebagai barang konsumen elektronik). Tabel di bawah ini mencantumkan nama perusahaan pembanding yang dipilih dan negara pendiriannya;

Perusahaan Pembanding yang dipilih

NoPerusahaanNegara Pendirian
1COMPAL ELECTRONICS INCTAIWAN
2INVENTEC CORPORATIONTAIWAN
3KINPO ELECTRONICS, INC.TAIWAN
4PEGATRON CORPORATIONTAIWAN
5QUANTA COMPUTER INC.TAIWAN
6WISTRON CORPORATIONTAIWAN

Bagan alur dan screenshot OSIRIS yang meringkas proses yang Pemohon Banding ikuti untuk mengidentifikasi kandidat perusahaan pembanding independen terperinci di Lampiran 3 dan Lampiran 4 dokumen “TP Doc” Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding. Alasan pemilihan/penolakan setiap kandidat perusahaan pembanding tercantum pada Lampiran 5 dan Lampiran 6 dokumen “TP Doc” Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding. Rincian analisis keuangan dan penjelasan usaha untuk enam perusahaan pembanding ini tercantum pada Lampiran 7 dokumen “TP Doc” Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding. Dokumen “TP Doc” Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan;

3. Periode analisis

OECD mengakui pentingnya penggunaan data beberapa tahun dalam menentukan hasil wajar, terlebih lagi ketika menerapkan metode laba transaksional.

“Multiple year data should be considered for both the enterprise under examination and independent enterprises, to the extent that their net margins are being compared, to take into account product lifecycles and short-term economic conditions”

Jumlah tahun yang akan diperiksa akan tergantung pada fakta dan keadaan kasus tersebut. Dalam rangka mempertahankan pendekatan konsisten mengenai periode analisis, hasil keuangan perusahaan pembanding untuk tiga tahun keuangan dari Tahun Pajak 2015 sampai Tahun Pajak 2017 inklusif (apabila tersedia) digunakan untuk memberikan representasi akurat mengenai tingkat pengembalian jangka panjang perusahaan yang sebanding dengan YMMI;

4. Pemilihan rentang kewajaran

Dalam beberapa kasus, dimungkinkan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk memperoleh angka tunggal (misalnya harga atau margin) yang paling dapat diandalkan untuk menetapkan apakah kondisi transaksi sudah wajar dan lazim. Namun, karena penentuan harga transfer bukanlah ilmu pasti, maka akan ada kemungkinan dimana penerapan metode yang paling tepat atau metode- metode lainnya akan menghasilkan sebuah rentang angka yang juga dapat diandalkan. Dalam hal ini, perbedaan dalam angka yang membentuk rentang dapat disebabkan oleh fakta bahwa pada umumnya penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha hanya menghasilkan perkiraan kondisi yang akan terbentuk antara perusahaan-perusahaan independen. Hal yang juga mungkin menggambarkan dengan adanya beberapa poin dalam rentang merupakan fakta bahwa perusahaan yang independen terlibat dalam transaksi sebanding dalam keadaan yang sebanding dapat saja tidak menghasilkan harga yang persis sama untuk transaksi tersebut.

Oleh karena itu, Pemohon Banding telah menghitung rentang kewajaran dan kelaziman usaha dari sampel perusahaan yang dipilih;

5. Analisis Hasil Kewajaran

Analisis keuangan dari perusahaan pembanding yang dipilih dari penerapan TNMM dirangkum dalam tabel berikut:

Ringkasan analisis keuangan

CompaniesFCMUBusiness Activity
Tested PartyWeighted Average 3 years (Tahun Pajak 2016-Tahun Pajak 2018)
YMMI3,39%Manufacturer
ComparablesWeighted Average 3 years (Tahun Pajak 2015-Tahun Pajak 2017)Business Activity
COMPAL ELECTRONICS1,28%Manufacturer
INC
INVENTEC1,76%Manufacturer
CORPORATION
KINPO ELECTRONICS,1,06%Manufacturer
INC.
PEGATRON2,62%Manufacturer
CORPORATION
QUANTA COMPUTER INC.1,92%Manufacturer
WISTRON0,68%0,68%ManufacturerManufacturer
CORPORATION
Interquartile Range:
Minimum0,68%
Lower quartile1,11%
Median1,52%
Upper quartile1,88%
Maximum2,62%

Fungsi yang dilakukan oleh pihak yang diuji (Pemohon Banding, YMMI) sebanding dengan perusahaan pembanding (comparable companies). Penentuan interquartile range dan posisi tested party:

Data #1Data #2Data #3Data #4Data #5Data #6YMMI
0,68%1,06%1,28%1,76%1,92%2,62%3,39%
Lower quartileMedianUpper quartileYMMI
1,11%1,52%1,88%3,39%

Laba operasi berdasarkan Full Cost Mark Up (FCMU) yang diperoleh Pemohon Banding sebesar 3,39% berada di atas rentang quartile pembanding. Hal ini mengindikasikan bahwa laba yang diperoleh Pemohon Banding berada di atas laba yang diperoleh perusahaan pembanding;

Pasal 3 ayat 1 dari PMK-213 menyatakan bahwa Dokumen Induk dan Dokumen Lokal harus disusun berdasarkan data yang tersedia saat

transaksi afiliasi dilakukan atau pada saat penyiapan kebijakan penentuan harga untuk transaksi yang diuji;

bahwa Pemohon Banding telah menjalankan upaya yang wajar untuk mematuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi pada saat mengadakan transaksi afiliasinya yang terkait dengan transaksi yang diuji;

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan dasar ex-ante atau pendekatan penentuan harga wajar berdasarkan data dan informasi relevan lainnya yang tersedia pada saat atau sebelum mengadakan transaksi afiliasi untuk memastikan bahwa penentuan harga untuk transaksi tersebut sudah sesuai dengan dasar yang konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dari penerapan TNMM, Pemohon Banding menghasilkan rata- rata tertimbang FCMU yang disesuaikan sebesar 3,39 persen selama Tahun Pajak 2016 sampai Tahun Pajak 2018, yang tidak berada di bawah rentang interkuartil rata-rata tertimbang tiga tahun FCMU (Tahun Pajak 2015-Tahun Pajak 2017) yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding yang teridentifikasi dari analisis benchmarking;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi YMMI setidaknya dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer di Indonesia selama Tahun Pajak 2018;

Ringkasan:

NoItemMenurut Pemohon BandingMenurut Terbanding
1Pemilihan Metode yang Paling TepatTransactional Net Margin Method (TNMM)Transactional Net Margin Method (TNMM)
2Pihak yang Dijuji (Tested Party)YMMIYMMI
3Indikator Tingkat Harga atau LabaFull Cost Mark-Up (FCMU)Full Cost Mark-Up (FCMU)
4Data SourceOSIRISTidak teridentifikasi
5Pemilihan Kandidat Perusahaan Pembanding:
5.1Tercatat/Tidak TercatatMenolak perusahaan tidak tercatat di bursaTidak teridentifikasi
5.2Aktif/Tidak AktifAktifTidak teridentifikasi
5.3Ada atau Tidak Ada Ikhtisar Informasi PerusahaanKriteria Pencarian yang dilakukan Pemohon Banding tidak menyertakan langkah iniTidak teridentifikasi
5.4Indikator IndependensiMengeliminasi perusahaan yang memiliki satu atau lebih pemegang saham yang masing-masing memegang lebih dari 25 persen kepemilikan langsung atau total dalam perusahaanTidak teridentifikasi
5.5Kode KonsolidasiMenolak perusahaan dengan neraca non-konsolidasiTidak teridentifikasi
5.6Wilayah/Negara di DuniaTimur Jauh, Asia Tengah dan ASEAN, negara-negara dalam wilayah ini adalah Afghanistan, Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Bhutan, Brunei Darussalam, Kamboja, Cina, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Kazakhstan, Republik Demokratik Rakyat Korea, Republik Korea, Kirgizstan, Republik Demokratik Rakyat Laos, Makau, Malaysia, Maladewa, Mongolia, Myanmar, Nepal, Pakistan, Filipina, Singapura, Sri Lanka, Taiwan, Tajikistan, Thailand, Turkmenistan, Uzbekistan, dan VietnamTidak teridentifikasi

5.7 Kode Klasifikasi Industri3524 - Lawn and garden tractors393 - Musical

and home lawn and gardenInstruments equipment

322 - Manufacture of 3534 - Elevators and movingmusical instruments stairways

339992 - Musical 3563 - Air and gas compressorsInstrument

Manufacturing 3564 - Industrial and commercial

fans and blowers and air

purification equipment

3571 - Electronic computers

3577 - Computer peripheral

equipment, not elsewhere

specified

3578 - Calculating and accounting

machines, except electronic

computers

3579 - Office machines, not

elsewhere specified

3582 - Commercial laundry, dry

cleaning and pressing machines

3585 - Air-conditioning and warm

air heating equipment and

commercial and industrial

refrigeration equipment

3631 - Household cooking

equipment

3632 - Household refrigerators and

home and farm freezers

3633 - Household laundry

equipment

3634 - Electric housewares and

fans

3635 - Household vacuum

cleaners

3639 - Household appliances, not

elsewhere specified

3651 - Household audio and video

equipment

3661 - Telephone and telegraph

apparatus

3663 - Radio and television

broadcasting and communications

equipment

3669 - Communications

equipment, not elsewhere

specified

3911 - Jewelry, precious metal

3914 - Silerware, plated ware and

stainless steel ware

3915 - Jewelers' findings and

materials and lapidary work

3931 - Musical instruments

3942 - Dolls and stuffed toys

3944 - Games, toys and children's

vehicles, except dolls and bicyles

3949 - Sporting and athletic goods,

not elsewhere specified

3961 - Costume jewelry and

costume novelties, except precious

meta

5.8Tahun Penyajian DataLaporan Keuangan perusahaan pembanding untuk tiga tahun keuangan dari Tahun Pajak 2015- Tahun Pajak 2017 inklusif (apabila tersedia)Tidak teridentifikasi
6Periode Analisis Tahun Pajak Data PembandingTahun Pajak 2015-Tahun Pajak 2017Tahun Pajak 2015- Tahun Pajak 2017
7Periode Analisis Tahun Pajak Pihak yang Diuji (Tested Party)Tahun Pajak 2016-Tahun Pajak 2018Tahun Pajak 2016- Tahun Pajak 2018
8Data Pembanding DiterimaCOMPAL ELECTRONICS INC (1,28%) INVENTEC CORPORATION (1,76%) KINPO ELECTRONICS, INC. (1,06%) PEGATRON CORPORATION (2,62%) QUANTA COMPUTER INC. (1,92%) WISTRON CORPORATION (0,68%)(1) SAMICK MUSICAL INSTRUMENTS CO., LTD. (9.33%) (2) WORLD MUSICAL INST. CO., LTD (1.99%)
9Rentang KewajaranQuartile Range = 1,11%-1,88%Minimum = 1.99% Maximum = 9.33%
10FCMU Tested PartyMulti years: 3,39%Multi years: 3,39%

bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan sehubungan dengan transaksi afiliasi sesuai ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku (UU PPh, PP-74, Per-32);

c. Tanggapan Pemohon Banding atas Data Pembanding Terbanding yang Berpotensi Mengalami Gangguan Status Independen sehingga Karakter Kesebandingan dan Hasil Finansialnya Tidak Dapat Diandalkan

1) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penentuan data pembanding oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan pencarian lebih mendalam atas perusahaan pembanding yang diusulkan Terbanding, diperoleh fakta adanya kepemilikan anak perusahaan oleh perusahaan pembanding terpilih (oleh Terbanding) sebagai berikut:

(1) SAMICK MUSICAL INSTRUMENTS Co. Ltd

Berdasarkan pencarian manual pada website, diperoleh fakta bahwa SAMICK MUSICAL INSTRUMENTS Co. Ltd memiliki/

melakukan transaksi dengan para pihak afiliasi perusahaan dalam grup usahanya. Berikut adalah daftar anak perusahaan SAMICK MUSICAL INSTRUMENTS Co. Ltd:

• Global Energy Solution Co Ltd

• Harbin Samick Musical Instruments Co Ltd

• JS Investment Partners Co Ltd

• Sam Song Caster Co Ltd

• Samick Indonesia PT

• Samick Music Corp

• Samick Music School

• Samick Smart Education Co Ltd

• Seiler Pianofortefabrik GmbH

• Seiler Samick Musical Instruments Shanghai Co Ltd

• Suwan Energy Co Ltd

• Trio Pines Caster Zhongshan Co Ltd

• Trio Pines USA Inc

• Triopines Caster Shanghai Co Ltd

Pranala luar:

http://www.smcmusic.com/global-sites/

http://www.samick.co.kr

(2) WORLD MUSICAL INST. CO., LTD

Keberadaan perusahaan ini tidak dapat diketahui dengan jelas, sehingga analisis kesebandingan sulit dilakukan;

Bukti ini menunjukkan bahwa perusahaan pembanding terpilih oleh Terbanding tersebut di atas, berpotensi mengalami gangguan status independen sehingga karakter kesebandingan dan hasil finansialnya tidak dapat diandalkan;

b) bahwa berdasarkan pasal 1 angka 5 Per-32, menyebutkan:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding;”

bahwa dengan demikian, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha transaksi Pemohon Banding (YMMI) dengan pihak afiliasi, tidak dapat dinilai berdasarkan membandingkan tingkat laba yang diperoleh tested party (YMMI) dengan data pembanding menurut pemeriksaan yang disampaikan di dalam SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) karena data pembanding tersebut memiliki hubungan istimewa dengan anak perusahaannya. Dengan kata lain, transaksi afiliasi YMMI tidak dapat dibandingkan dengan transaksi Samick Musical Instruments Co. Ltd. (“Samick”) mengingat Samick juga melakukan transaksi dengan pihak afiliasi;

c) bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, data pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak sesuai dengan pasal 1 angka 5 Per-32 sebagai pelaksanaan pasal 18 ayat (3) UU PPh;

d. Tanggapan Pemohon Banding atas Data Pembanding yang diusulkan Terbanding yang merupakan Perusahaan dengan Lebih dari Satu Lini Usaha dan Melakukan Fungsi R&D Secara Signifikan;

Berdasarkan Bab II huruf B angka 1 butir b dari SE 50/PJ/2013 tentang Pemeriksaan Transfer Pricing, menyebutkan:

Tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing yang terdiri dari (di antaranya) Melakukan Analisis Fungsi, di mana Terbanding perlu mempelajari beberapa sumber informasi antara lain: (di antaranya): Laporan keuangan yang tersegmentasi (baik segmentasi berdasarkan fungsi ataupun berdasarkan independensi transaksi);

Selanjutnya Bab II huruf B angka 3 dari PER 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa dikatakan:

Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya;

Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut: Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa;

bahwa dengan demikian perusahaan yang bergerak di industri yang berbeda dengan Pemohon Banding maupun mempunyai lebih dari satu lini usaha harus ditolak sebagai pembanding karena tidak sebanding dengan kondisi usaha Pemohon Banding. Dalam hal ini Pemohon Banding menolak perusahaan yang dijadikan pembanding oleh Terbanding, sebagai berikut:

SAMICK MUSICAL INSTRUMENTS Co. Ltd

SAMICK MUSICAL INSTRUMENT Co., Ltd is a Korea-based company mainly engaged in the manufacture and sale of musical instruments. The Company mainly manufactures pianos, including acoustic pianos with grand and upright series, and digital pianos. It

also produces other musical instruments, such as guitars, violins, bass amplifiers, cellos, flutes, trumpets, saxophones, clarinets, ocarinas, harmonicas, drums, mixers, amplifiers and others. In addition, the Company engages in the piano rental and real estate rental businesses. The Company distributes its products within domestic market and to overseas markets. On September 16, 2014, it acquired land and building located in Seoul, for rental business.

Pranala luar:

http://www.samick.co.kr

bahwa berdasarkan pencarian manual pada website, diperoleh fakta bahwa SAMICK MUSICAL INSTRUMENT Co., Ltd melakukan fungsi R&D yang yang dapat terlihat dari struktur organisasi perusahaan di mana terdapat departemen khusus penelitian, yaitu Samick Instrument Research Center yand didirikan pada Juli 1987. SAMICK MUSICAL INSTRUMENT Co., Ltd memiliki banyak lini usaha, meliputi manufacturer dan melakukan penjualan aktif, di mana SAMICK MUSICAL INSTRUMENT Co., Ltd melakukan fungsi promosi. Fungsi promosi dapat terlihat dari pemberian sponsor kegiatan Samick Instrument-Jarasum International Jazz Festival Official Sponsor dan pendirian Yayasan Pendidikan Sekolah Musik. SAMICK MUSICAL INSTRUMENT Co., Ltd juga menjalankan lini usaha penyedia jasa berupa piano & real estate rental dan tidak dapat diketahui segmentasi laporan keuangan SAMICK MUSICAL INSTRUMENT Co., Ltd;

e. Tanggapan Pemohon Banding atas Data Pembanding yang diusulkan Terbanding yang merupakan Perusahaan dengan Informasi Perusahaan yang Tidak Memadai;

WORLD MUSICAL INST. CO.,LTD

WORLD MUSICAL INST. CO., LTD merupakan perusahaan yang mana atas informasi perusahaan tersebut tidak memadai, di mana website perusahaan pembanding ataupun deskripsi atas perusahaan tersebut tidak dapat diketahui dan Pemohon Banding juga mengalami kesulitan saat mencoba untuk menelusuri detail perusahaan tersebut sehingga sulit untuk melakukan analisis kesebandingan. Oleh karena itu, analisis kesebandingan sesuai Bab II huruf B angka 3 PER 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak

yang Mempunyai Hubungan Istimewa tidak dapat diterapkan untuk data pembanding WORLD MUSICAL INST. CO., LTD;

f. Alasan Banding Pemohon Banding tentang Terbanding yang Mendasarkan Koreksi Transfer Pricing untuk Tahun Pajak yang Tidak Dicakup di dalam APA (Advance Pricing Agreement) yang Menjadi Pokok Sengketa A Quo (2018) berdasarkan Hasil APA dari Tahun Pajak Berbeda (Mencakup 2019-2021);

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi telah mendasarkan Koreksi Transfer Pricing untuk Tahun Pajak yang Tidak Dicakup di dalam APA (Advance Pricing Agreement) yang Menjadi Pokok Sengketa A Quo (2018) berdasarkan Hasil APA dari Tahun Pajak Berbeda (Mencakup 2019-2021) sebagaimana diuraikan di dalam Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, sebagai berikut:

“Wajib Pajak PT YMMI telah mengajukan permohonan Advance Pricing Agreement (APA) sesuai ketentuan pasal 11 PMK nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), yang hasilnya telah diputuskan dengan KEP DJP nomor KEP-241/PJ./2020 tanggal 19 Mei 2020 yang telah menetapkan metode penentuan harga transfer adalah Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator tingkat laba adalah Full Cost Mark-Up (FCMU), dengan pihak yang diuji adalah Wajib Pajak, dan nilai FCMU paling rendah adalah 6,61% untuk tahun pajak 2019, 2020, dan 2021;”

(Sumber: Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas Nomor Ketetapan 00002/206/18/052/24 tanggal 15 Januari 2024, halaman 3, poin 3, huruf d);

Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah kesepakatan harga transfer dimuka

untuk tahun-tahun pajak yang telah disebutkan dan dicakup di dalam Keputusan APA. Sehingga, untuk tahun pajak di luar dari cakupan APA tidak dapat menerapkan Kesepakatan Harga Transfer APA tersebut; Kesepakatan Harga Transfer PT. Yamaha Music Manufacturing Indonesia Nomor KEP-241/PJ/2020 tanggal 19 Mei 2020 berlaku untuk Tahun Pajak 2019 sampai dengan 2021. Dalam artian, Keputusan APA tersebut tidak mencakup tahun pajak 2018 yang menjadi pokok sengketa a quo. Dengan demikian, Hasil Keputusan APA 2019-2021 seharusnya tidak dijadikan dasar untuk temuan pemeriksaan oleh Terbanding untuk tahun Pajak 2018;

Selain itu, berdasarkan Kesepakatan Harga Transfer PT. Yamaha Music Manufacturing Indonesia Nomor KEP-241/PJ/2020 tanggal 19 Mei 2020 poin ke-8, seluruh informasi dan/atau bukti atau keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan pelaksanaan APA dilindungi kerahasiaannya;

g. Berdasarkan penjelasan dan tanggapan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

(1) Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi berdasarkan UU PPh, PP-74, Per-32, dan Per-22.;

(2) Data pembanding menurut Terbanding tidak dapat diandalkan karena SAMICK MUSICAL INSTRUMENTS Co. Ltd berpotensi mengalami gangguan status independen sehingga karakter kesebandingan dan hasil finansialnya tidak dapat diandalkan;

(3) bahwa data pembanding menurut Terbanding, SAMICK MUSICAL INSTRUMENT Co., Ltd merupakan perusahaan dengan lebih dari satu lini usaha dan melakukan fungsi R&D secara signifikan dan tidak dapat diketahui segmentasi laporan keuangan data pembanding;

(4) bahwa data pembanding Terbanding, WORLD MUSICAL INST. CO., LTD merupakan Perusahaan dengan Informasi Perusahaan yang Tidak Memadai sehingga sulit untuk melakukan analisis kesebandingan dan analisis kesebandingan Terbanding bertentangan dengan PER 22/PJ/2013;

(5) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan merujuk Dua (2) Data Pembanding yang Digunakan Terbanding Justru Membuktikan bahwa FCMU Wajib Pajak (3,39%) berdasarkan PMK- 22/2020 Pasal 8 ayat 7 huruf a telah masuk dalam Rentang Kewajaran FCMU data pembanding (arm's length principle) yang digunakan yang menghasilkan nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), yaitu 1.99% s.d. 9.33%;

(6) Keputusan APA nomor KEP-241/PJ/2020 tanggal 19 Mei 2020 yang berlaku untuk Tahun Pajak 2019 sampai dengan 2021 tidak mencakup tahun pajak 2018 yang menjadi pokok sengketa a quo. Dengan demikian, Hasil Keputusan APA 2019-2021 seharusnya tidak dijadikan dasar untuk temuan pemeriksaan oleh Terbanding untuk tahun Pajak 2018. Selain itu, berdasarkan Kesepakatan Harga Transfer PT. Yamaha Music Manufacturing Indonesia Nomor KEP- 241/PJ/2020 tanggal 19 Mei 2020 poin ke-8, seluruh informasi dan/atau bukti atau keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan pelaksanaan APA dilindungi kerahasiaannya;

(7) bahwa berdasarkan dasar hukum, tanggapan/penjelasan, dan kesimpulan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi peredaran usaha sebesar USD 662,347,- dapat dibatalkan seluruhnya;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi semua ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan pemohon banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan pajak menurut perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar kurang bayar USD 237.914,00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut surat keputusan keberatan sebesar kurang bayar USD 237.914,00;

c. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar USD 0,00;

d. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar USD 0,00 namun demikian Pemohon Banding telah melunasi pajak kurang bayar sebesar USD 237.914,00 tanggal 13 Februari 2024 pada bank persepsi Bank Negara Indonesia dengan NTPN 6BAB35BATOQMF9SC;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00040/SUB-CT/WPJ.07/2025 13 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

A. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor

35/YMMI/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 30 Januari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding;

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

banding;

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

yang jelas;

6Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-02367/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal

31 Oktober 2024;

7. Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur

JenderalPajakNomorKEP-

02367/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober

2024;

8. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran

atas pajak yang masihharusdibayar

sesuaiyangtelahdisetujuidalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

atas pajak yang masih harus dibayar karena

jumlah yang disetujui WP dalam SKP adalah

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sehingga

tidak ada pajak yang masih harus dibayar

sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan;

9. Surat Banding ditandatangani oleh Yuki Matsushita

(Direktur) bertindak selaku:

- Pemohon Banding

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

- Indonesia

Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

10. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

11. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding

B. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada huruf A, permohonan

banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

C. bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

A. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00002/206/18/052/24 tanggal 15 Januari 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-4/RIKSIS/KPP.0702/2024 tanggal 3 Januari 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

B. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan

dengan Surat Nomor 008/Pajak/YMMI/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu tanggal 20Maret2024berdasarkanLPADNomor FORM- 05001328/BPS/KPP.070203/2024 tanggal 20 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

C. bahwa atas surat keberatan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02367/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah/ (Dikurangi) (USD)Menjadi (USD)
a. Penghasilan Neto4.328.17204.328.172
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak4.328.17204.328.172
d. Pajak Penghasilan (PPh)1.082.04201.082.042
e. KTreedruitt aPnagja k916.4560916.456
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar165.5860165.586
g. Sanksi Administrasi72.328072.328
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih)237.9140237.914

dibayar

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

UraianJumlah Dollar MenurutKoreksi Diajukan Banding (USD)
Pemohon BandingTerbanding dalam PemeriksaanTerbanding dalam Keberatan
Peredaran Usaha55.101.27455.763.62155.763.621662.347

Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat Pemohon Banding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Banding Nomor 35/YMMI/I/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang

diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

…

2) Pasal 12 ayat (3) mengatur, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

3) Pasal 18 ayat (3) mengatur, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa denga menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya;

4) Pasal 18 ayat (4) huruf b mengatur, Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 10 ayat (1), dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran

dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. Tanggapan Terbanding

1) Berdasarkan «Jenis_Ketetapan» Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/052/24 tanggal 15 Januari 2024 Tahun Pajak 2018 diketahui terdapat koreksi pada pos Peredaran Usaha dengan perincian sebagai berikut:

a)Menurut SPT/Pemohon BandingUSD 55.101.274.00

b)Menurut TerbandingUSD 55.763.621.00

c)KoreksiUSD662.347.00

2) Koreksi berdasarkan pengujian yang dilakukan Tim Pemeriksa atas TP Doc Wajib Pajak terdapat kesimpulan:

a) Data US SIC (Standard Industrial Classification) yang paling tepat adalah 3931

Musical Instrument atau NACE Rev.2 322 Manufacturing of musical instruments dan NAICS 2017 339992 Musica Instrument Manufacturing, sedangkan Pemohon Banding memperluas dengan menyediakan perusahaan yang memproduksi barang- barang elektronik;

b) Terbanding berpendapat industri yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam mencari data pembanding tidak tepat karena sangat berbeda perbedaan klasifikasi industri serta produk yang dihasilkan.

c) Menurut Terbanding, data pembanding yang dipilih Pemohon Banding tidak dapat digunakan karena terdapat perbedaan karakteristik. Perusahaan elektronik lebih menggantungkan pada teknologi dari pada kualitas sumber daya manusia untuk menguji hasil produksi. Sedangkan produk Pemohon Banding mengandalkan kualitas sumber daya manusia;

d) Koreksi atas pos peredaran usaha, Terbanding memperoleh 5 data pembanding dan selanjutnya dilakukan eliminasi terhadap 3 data pembanding yaitu, Yamaha Corporation, Kawai Musical Instruments Manufacturing Co, Ltd dan Hoshino Gakki Co. Ltd karena dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding, tidak memiliki data yang lengkap atau merupakan afiliasi (parent) dari Pemohon Banding;

e) Terbanding selanjutnya menggunakan sisa 2 data pembanding yaitu, Samick Musical Instruments Co., Ltd. dan World Musical Inst. Co. Ltd dengan menggunakan data tertimbang dari 3 tahun buku perusahaan pembanding (2015-2017) dengan menggunakan Profit Level Indikator adalah Full Cost mark Up (FCMU);

f) Terbandingmelakukanperhitungandenganmetode Transactional Net Margin Method (TNMM) yang menghasilkan FCMU dengan rentang lower quartile: 3.81%, median: 5,65% dan upper quartile: 7,49%;

g) Untuk penjualan barang jadi dari Pemohon Banding dilakukan penyesuaian positif dengan menggunakan median/quartile 2: 5,65%;

h) Berdasarkan perhitungan arm’s length principle, Terbanding dengan menggunakan metode TNMM dan PLI FCMU diperoleh koreksi sebesar USD 662,347, Terbanding mengatribusikan koreksi ke akun penjualan dikarenakan transaksi atas penjualan merupakan transaksi terbesar yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada afiliasinya;

i) Sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Perdirjen Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 dilakukan koreksi sesuai prinsip PKKU atas transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

3) Tahun buku 2018 Pemohon Banding adalah April 2018 s.d Maret 2019;

4) Data pembanding yang dipilih Pemohon Banding tidak dapat digunakan karena terdapat perbedaan karakteristik, karakteristik data pembanding yang dipilih Pemohon Banding adalah Perusahaan elektronik, yang lebih menggantungkan pada teknologi daripada kualitas sumber daya manusia untuk menguji hasil produksi, sedangkan sebagian produk Pemohon Banding adalah mengandalkan kualitas sumber daya manusia yang memperoleh pelatihan khusus secara berkelanjutan untuk melakukan pengujian alat musik sesuai standar yang ditetapkan induk;

5) Data Pembanding yang diperoleh Terbanding melalui proses pencarian ulang perusahaan pembanding pada data komersial Orbis dengan menggunakan US SIC:

3931 Musical instruments, NACE Rev.2: 322-Manufacturing of musical instruments dan NAICS 2017: 339992-Instrument Manufacturing adalah data pembanding yang realiable dan sebanding dengan karakteristik usaha Pemohon Banding untuk penentuan harga/laba wajar transaksi Afiliasi yang menghasilkan PLI dengan nilai FCMU adalah 3,39%;

6) Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Advance Pricing Agreement (APA) sesuai ketentuan pasal 11 PMK nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), yang hasilnya telah diputuskan dengan KEP DJP nomor KEP-241/PJ./2020 tanggal 19 Mei 2020 yang telah menetapkan metode penentuan harga transfer adalah Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator tingkat laba adalah Full Cost Mark-Up (FCMU), dengan pihak yang diuji adalah Pemohon Banding, dan nilai FCMU paling rendah adalah 6,61% untuk tahun pajak 2019, 2020, dan 2021;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 35/YMMI/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02367/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ssebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon

Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02367/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Minyak Bumi Nomor 00002/206/18/052/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2019 atas nama Pemohon Banding, NPWP010617934052000/0010617934052000NITKU: 0010617934052000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 06/YMMI/IV/2025 tanggal 10 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

Menurut Terbanding

Ketentuan Formal

bahwa pendapat Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00040/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 13 Maret 2025; Menurut Pemohon Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan

Nomor KEP-02367/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 diterima pada tanggal 4 November 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. Bahwa atas pajak yang terutang sebesar Rp 2.700.621.230,00 telah dibayar tanggal 7 Februari 2024 pada bank Mizuho Indonesia dengan NTPN 2C7F93LASBCHP1CC;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Yuki Matsushita Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 22 tanggal 30 Juli 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02367/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 diterima pada tanggal 4 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Menurut Terbanding

bahwa pendapat Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00040/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 13 Maret 2025; Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat Pemohon Banding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Banding Nomor 35/YMMI/I/2025 tanggal 14 Januari 2025;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding

bahwa pendapat Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00040/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 13 Maret 2025; Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat Pemohon Banding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Banding Nomor 35/YMMI/I/2025 tanggal 14 Januari 2025;

bahwa berdasarkan dasar hukum, tanggapan/penjelasan, dan kesimpulan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi peredaran usaha sebesar USD 662,347,- dapat dibatalkan seluruhnya;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Menurut Terbanding

bahwa pendapat Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00040/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 13 Maret 2025; Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat Pemohon Banding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Banding Nomor 35/YMMI/I/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Passport atas nama Yuki Matsushita selaku Direktur sesuai

Akta Nomor 23 tanggal 20 September 2022 yang menandatangani surat permohonan banding dari Pemohon Banding dengan nomor surat 35/YMMI/I/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02367/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024.;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 008/Pajak/YMMI/III/2024 tanggal 21

Maret 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor: 00002/206/18/052/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa/ Tahun Pajak 2018;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pendirian Nomor 97 tanggal 13 Maret 1989;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Nomor 22 tanggal 30 Juli 2024 yang mencantumkan

penanda tangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7. Fotokopi Surat Setoran Pajak tanggal 13 Februari 2024 pada bank

persepsiBankNegaraIndonesiadenganNTPN 6BAB35BATOQMF9SC;

Bukti P-8. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02367/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024.;

Bukti P-9. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 008/Pajak/YMMI/III/2024 tanggal 21

Maret 2024;

Bukti P-10. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor: 00002/206/18/052/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa/ Tahun Pajak 2018;

Bukti P-11. Fotokopi Akta Pendirian Nomor 97 tanggal 13 Maret 1989;

Bukti P-12. Fotokopi Akta Nomor 22 tanggal 30 Juli 2024 yang mencantumkan

penanda tangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-13. Fotokopi Surat Setoran Pajak tanggal 13 Februari 2024 pada bank

persepsiBankNegaraIndonesiadenganNTPN 6BAB35BATOQMF9SC;

Bukti P-14. Fotokopi Passport atas nama Yuki Matsushita selaku Direktur(softcopy); Bukti P-15. KITAS atas nama Yuki Matsushita selaku Direktur (softcopy);

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 37/YMMI/I/2025 Tanggal 14 Januari 2025

atas nama Muhammad ‘Abdur Rozaq (softcopy);

Bukti P-17. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-38/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024

dan Kartu Kuasa Hukum atas nama Muhammad ‘Abdur Rozaq (softcopy);

Bukti P-18. Pakta Integritas atas nama Muhammad ‘Abdur Rozaq (softcopy); Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor 118/YMMI/V/2025 Tanggal 05 Mei 2025

atas nama Cornelia Flavi Anasari (softcopy);

Bukti P-20. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-383/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025

dan Kartu Kuasa Hukum atas nama Cornelia Flavi Anasari (softcopy); Bukti P-21. Pakta Integritas atas nama Cornelia Flavi Anasari (softcopy);

Bukti P-22. Pakta Integritas atas nama Direktur atas nama Yuki Matsushita tanggal

14 Januari 2025 (softcopy);

Bukti P-23. Matriks sengketa (softcopy);

Bukti P-24. Akta Nomor 23 tangggal 20 September 2022 (softcopy);

Bukti P-25. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 PT Yamaha Music MFG

Indonesia dan Bukti Penerimaan Elektronik (softcopy);

Bukti P-26. Laporan Keuangan Audited Tahun 2018 PT Yamaha Music MFG

Indonesia (softcopy);

Bukti P-27. Dokumen Harga Transfer Tahun Pajak 2018 PT Yamaha Music MFG

Indonesia (softcopy);

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 24 Juli 2025 (softcopy); Bukti P-29. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 16 September 2025 (softcopy); Bukti P-30. Bukti Tangkapan Layar Laporan Neraca Musical Instruments Co., Ltd.

Berdasarkan Database OSIRIS (softcopy);

Bukti P-31. Bukti Kutipan dari buku yang berjudul “Teori-Teori Besar (Grand Theory)

dalam Hukum” oleh Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., L.L.M. (softcopy); Bukti P-32. Bukti Kutipan dari buku yang berjudul “Legisme, Legalitas dan Kepastian

Hukum” oleh E. Fernando M. Manullang (softcopy);

Bukti P-33. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 08 Januari 2026 (softcopy);

Bukti P-34. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000613.15/2020/PP/M.IVA

/Tahun 2024 (Tanggal Ucap 19 Maret 2024) (softcopy);

Bukti P-35. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000472.1512024/PP/M.IIIA

Tahun 2025 (Tanggal Ucap 3 Juli 2025(softcopy);

Bukti P-36. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004251.15/2023/PP/M.XIVA

Tahun 2024 (Tanggal Ucap 24 April 2024(softcopy);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa (softcopy);

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan (softcopy);

Bukti T-3 LaporanPemeriksaanKeberatanNomorLAP-02367

/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 (softcopy);

Bukti T-4 Penjelasan tetulis tanpa nomor tanggal 21 Agustus 2025 (softcopy); Bukti T-5 Annual Report Yamaha Corporation Japan_2018 (softcopy);

Bukti T-6 Profil Orbis - Data Pembanding PB - Compal Electronics (softcopy); Bukti T-7 Profil Orbis - Data Pembanding PB - Inventec Corporation (softcopy); Bukti T-8 Profil Orbis - Data Pembanding PB - Pegatron Corp (softcopy);

Bukti T-9 Profil Orbis - Data Pembanding PB - Quanta Computer (softcopy); Bukti T-10 Profil Orbis - Data Pembanding TB - Musical Instrument (softcopy); Bukti T-11 Penjelasan tetulis tanpa nomor tanggal 18 September 2025 (softcopy); Bukti T-12 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 06 November 2025 (softcopy);

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02367/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/052/24 tanggal 15 Januari 2024 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 35/YMMI/I/2025 tanggal 14 Januari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
USDUSDUSD
1.Koreksi atas Peredaran Usaha55,101,274,0055,763,621,00662,347,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas permohonan banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Koreksi Peredaran Usaha berasal dari Pengujian Transfer Pricing sebesar US$662.347,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terhadap transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa; bahwa Terbanding dalam melakukan pemeriksaan dengan pengujian PKKU atas transaksi afiliasi Pemohon Banding sudah sesuai dengan tahapan-tahapan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan ketentuan pelaksanaannya dan juga berdasarkan data dan fakta yang diperoleh pada saat pemeriksaan;

bahwa Data US SIC (Standard Industrial Classification ) yang paling tepat adalah 3931 Musical Instrument atau NACE Rev.2 322 Manufacturing of musical

instruments, dan NAICS 2017 339992 Musica Instrument Manufacturing, sedangkan wajib pajak memperluas dengan menyediakan perusahaan yang memproduksi barang-barang elektronik (electronic consumer goods), Terbanding berpendapat industri yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam mencari data pembanding tidak tepat karena sangat berbeda perbedaan klasifikasi industri serta produk yang dihasilkan;

bahwa data pembanding yang dipilih Pemohon Banding tidak dapat digunakan karena terdapat perbedaan karakteristik, karakteristik data pembanding yang dipiih Pemohon Banding adalah Perusahaan Elektronik yang lebih menggantungkan pada teknologi daripada kualitas sumber daya manusia untuk menguji hasil produksi, sedangkan sebagian produk Pemohon Banding adalah mengandalkan kualitas sumber daya manusia yang memperoleh pelatihan khusus secara berkelanjutan untuk melakukan pengujian alat musik sesuai standar yang ditetapkan induk; bahwa PLI ditunjukan dalam bentuk perbandingan antara laba bersih usaha dengan penjualan, total biaya aset, dll, Penentuan penyebut (denominator) yang digunakan dalam metode TNMM dilakukan dengan mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan. Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan PLI adalah jenis usaha dan ketersediaan data. FCMU dianggap sebagai ITL yang tepat jika total biaya merupakan faktur utama yang mempengaruhi laba pihak yang diuji, seperti dalam hal perusahaan manufaktur. FCMU adalah pengukuran tingkat profitibilitas setelah biaya operasi, sehingga tidak sensitif terhadap perbedaan pendekatan akuntansi yang berkaitan dengan klasifikasi biaya berdasarkan biaya operasi dan Harga Pokok Penjualan; bahwa Hasil akhir pencarian data pembanding yang dilakukan disimpulkan adalah sebagai berikut:

COMPANYFCMU 2017FCMU 2016FCMU 2015Rata2 tertimbang FCMU 2015-2017
1. SAMICK MUSICAL INSTRUMENTS CO., LTD.10.93%6.84%10.17%9.33%
2. WORLD MUSICAL INST. CO., LTD4.95%0.69%-0,73%1.99%
Minimum1.99%
Lower Quartile3.81%
Median5.65%
Upper Quartile7.49%
Maximum9.33%
Bagan 10-5: Hasil Keuangan YMMI yang disesuaikan Akun laba dan rugi dan perhitungan FCMU yang disesuaikan untuk YMMI
Dinyatakan dalam USDIndeksTahun Pajak 2018Tahun Pajak 2017Tahun Pajak 2016 yang DisesuaikanRata-rata tertimbang FCMU yang disesuaikan (Tahun Pajak 2016-Tahun Pajak 2018)
PendapatanA55.101.27442.819.94437.357.449
- Penyesuaian terkait CITESB4.345.724
Pendapatan yang disesuaikanC = A + B55.101.27442.819.94441.703.17346.541.464
Harga pokok penjualanD48.883.13838.729.06034.644.323
- Penyesuaian pada barang jadi akhirE3.114.547
Harga pokok penjualan yang disesuaikanF = D + E48.883.13838.729.06037.758.87041.790.356
Laba kotor yang disesuaikanG = C-F6.218.1364.090.8843.944.3044.751.108
Beban operasionalH3.896.1912.959.5982.815.6323.223.807
Laba operasi yang DisesuaikanI = G – H2.321.9451.131.2861.128.6721.527.301
FCMUJ = I / (F + H)4,40%2,71%2,78%3,39%

bahwa berdasarkan hasil pengujian diketahui rata-rata tertimbang FCMU Pemohon Banding untuk Tahun 2016-2018 adalah sebesar 3.39% (multi years). Quartile

FCMU dari perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding menggunakan data multi year yaitu antara 3.82% sampai dengan 7.49% sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa FCMU Pemohon Banding tidak masuk dalam range quartile FCMU data pembanding dan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) sehingga Terbanding melakukan penyesuaian sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle);

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa FCMU Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 adalah sebesar 5.65% (quartile 2)/Median;

Perhitungan ALP menurut Terbanding:

YMMIUSD
KETWPKoreksiPemeriksa
APenjualan55,101,274662,34755,763,621
BHPP48,883,13848,883,138
CLaba Kotor6,218,136662,3476,880,483
CBeban Usaha3,896,1913,896,191
DLaba Usaha2,321,945662,3472,984,292
EFCMU (E/(B+D)4.40%5.65%

bahwa berdasarkan perhitungan ALP Terbanding dengan menggunakan metode TNMM dan PLI FCMU diperoleh koreksi sebesar USD 662.347, Terbanding mengatribusikan koreksi ke akun Penjualan dikarenakan transaksi atas penjualan merupakan transaksi terbesar yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Afiliasinya;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha merujuk Data Pembanding yang Digunakan Terbanding Justru Membuktikan bahwa FCMU Pemohon Banding berdasarkan PMK-22/2020 Pasal 8 ayat 7 huruf a telah masuk

dalam Rentang Kewajaran FCMU data pembanding (arm's length principle) yang digunakan Terbanding;

bahwa berdasarkan hasil perhitungan, diketahui FCMU Pemohon Banding sebesar 3,39% Rata-rata tertimbang FCMU yang disesuaikan (Multi Years, Tahun Pajak 2016-Tahun Pajak 2018) dan 4,40% (Single Year, Tahun Pajak 2018). Sedangkan quartile FCMU dari perusahaan pembanding yang menggunakan dua (2) data pembanding dengan menggunakan data multi years (Rata-rata tertimbang FCMU 2015-2017) menghasilkan nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), yaitu 1.99% s.d. 9.33%, sehingga FCMU Pemohon Banding berdasarkan PMK-22/2020 Pasal 8 ayat 7 huruf a telah masuk dalam Rentang Kewajaran FCMU data pembanding (arm's length principle) yang digunakan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi kewajiban perpajakan dan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehubungan dengan transaksi yang dilakukan dengan para pihak afiliasi berdasarkan UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (“PP-74”) Pasal 10 ayat (2), Per-32, dan OECD TP Guidelines;

Analisis keuangan dari perusahaan pembanding yang dipilih dari penerapan TNMM dirangkum dalam tabel berikut:

CompaniesFCMUBusiness Activity
Tested PartyWeighted Average 3 years (Tahun Pajak 2016-Tahun Pajak 2018)
YMMI3,39%Manufacturer
ComparablesWeighted Average 3 years (Tahun Pajak 2015-Tahun Pajak 2017)Business Activity
COMPAL ELECTRONICS INC1,28%Manufacturer
INVENTEC CORPORATION1,76%Manufacturer
KINPO ELECTRONICS, INC.1,06%Manufacturer
PEGATRON CORPORATION2,62%Manufacturer
QUANTA COMPUTER INC.1,92%Manufacturer
WISTRON CORPORATION0,68%Manufacturer
Interquartile Range:
Minimum0,68%
CompaniesFCMUBusiness Activity
Lower quartile1,11%
Median1,52%
Upper quartile1,88%
Maximum2,62%

Bahwa Laba operasi berdasarkan Full Cost Mark Up (FCMU) yang diperoleh Pemohon Banding sebesar 3,39% berada di atas rentang quartile pembanding. Hal ini mengindikasikan bahwa laba yang diperoleh Pemohon Banding berada di atas laba yang diperoleh perusahaan pembanding;

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan dasar ex-ante atau pendekatan penentuan harga wajar berdasarkan data dan informasi relevan lainnya yang tersedia pada saat atau sebelum mengadakan transaksi afiliasi untuk memastikan bahwa penentuan harga untuk transaksi tersebut sudah sesuai dengan dasar yang konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dari penerapan TNMM, Pemohon Banding menghasilkan rata-rata tertimbang FCMU yang disesuaikan sebesar 3,39 persen selama Tahun Pajak 2016 sampai Tahun Pajak 2018, yang tidak berada di bawah rentang interkuartil rata-rata tertimbang tiga tahun FCMU (Tahun Pajak 2016-Tahun Pajak 2018) yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding yang teridentifikasi dari analisis benchmarking; bahwa hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi YMMI setidaknya dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer di Indonesia selama Tahun Pajak 2018;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

bahwa 6 (enam) data pembanding yang digunakan Pemohon Banding dinilai tidak sebanding dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Compal Electronic Inc

Perusahaan a quo merupakan Perusahaan yang bergerak dalam bidang riset dan pengembangan, desain, manufaktur dan distribusi dari alat komunikasi,

cloud connecting, dan produk elektronik. Perusahaan ini memproduksi personal computers, ultrabook personal computers, all in one (AIO) personal computers, tablet personal computers, servers, smart home systems, smart phones, automobile electronics (AE), public displays, liquid crystal display (LCD) televisions, LCD monitors dan sebagainya;

Sehingga data tersebut berada pada industri yang berbeda dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding merupakan produsen alat musik, sementara data pembanding a quo merupakan produsen computer yang memiliki proses dan pasar yang berbeda. Maka, dapat disimpulkan data pembanding a quo tidak dapat digunakan dalam pengujian PKKU;

b. Inventec Corporation

Inventec Corporation merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang riset dan pengembangan, manufaktur dan penjualan computer. Produk Perusahaan ini meliputi notebook computer, bisnis computer, server, storage, peralatan, manajemen perangkat lunak untuk server, dan peralatan computer lainnya; Sehingga data pembanding a quo berada pada industri yang berbeda dengan Pemohon Banding. Data Pembanding merupakan produsen alat computer, sementara Pemohon Banding merupakan produsen produsen alat musik yang memiliki proses dan pasar yang berbeda. Maka, dapat disimpulkan data pembanding a quo tidak dapat digunakan dalam pengujian PKKU;

c. Kinpo Electronic

Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur dan penjualan elektonik produk, produk komunikasi dan produk gambar. Produk dari Perusahaan ini adalah kalkulator, digital set top box, alat navigasi, storage, laptop, desktop, printer dan tablet;

Terbanding berpendapat, data pembanding a quo berada pada industry yang berbeda dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding merupakan produsen alat musik, sementara data pembanding a quo merupakan produsen komputer

yang memiliki proses dan pasar yang berbeda. Maka, dapat disimpulkan data pembanding a quo tidak dapat digunakan dalam pengujian PKKU;

d. Pegatron Corporation

Perusahaan ini bergerak dalam 2 (dua) segmen bisnis yakni desain, manufaktur, servis dan bisnis investasi. Produk dari Perusahaan ini yaitu notebook, desktop, tablet, peralatan internet, motherboards, VGA, dan sebagainya;

Terbanding berpendapat, data pembanding a quo berada pada industry yang berbeda dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding merupakan produsen alat musik, sementara data pembanding a quo merupakan produsen komputer yang memiliki proses dan pasar yang berbeda. Maka, dapat disimpulkan data pembadning a quo tidak dapat digunakan dalam pengujian PKKU;

e. Quanta Computer

Perusahaan ini bergerak dalam bidang riset, pengembangan, dan penjualan notebook computer. Produk dari Perusahaan ini diantaranya adalah notebook, tablet, AIO computer, wireless, dan cloud server;

Terbanding berpendapat, data pembanding a quo berada pada industry yang berbeda dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding merupakan produsen alat musik, sementara data pembanding a quo merupakan produsen komputer yang memiliki proses dan pasar yang berbeda. Maka, dapat disimpulkan data pembadning a quo tidak dapat digunakan dalam pengujian PKKU;

f. Winstron Corporation

Perusahaan a quo merupakan distributor dan perbaikan alat transportasi dan kendaraan sepeda motor. Data Pembanding a.n. Winstron Corporation sebagaimana diuraikan dalam Orbis tidak memiliki informasi yang memadai terkait kinerja keuangan (financial). Dan tingkat independensi tidak diketahui;

bahwa terkait dengan pernyataan Pemohon Banding atas data pembanding yang digunakan oleh Terbanding yaitu: Samick Musical Instruments dinilai tidak sebanding karena mempunyai fungsi R&D dan mempunyai banyak lini usaha. Dan

World Musical Inst, Co Ltd yang dinilai tidak mempunyai informasi yang memadai. Diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Samick Musical Instruments

1) bahwa terkait dengan fungsi R&D

Bahwa berdasarkan database orbis, perusahaan yang digunakan oleh Terbanding (Samick Musical Instruments Co Ltd) tidak memiliki fungsi research and development, sebagaimana data keuangan yang menunjukkan biaya R&D dari tahun 2017 s.d 2022 menunjukkan data (n.a) atau Not Available;

2) Bahwa terkait dengan banyaknya lini usaha

Bahwa berdasarkan kegiatan usaha dan overview perusahaan berdasarkan ORBIS diketahui Samick Musical Instruments bergerak dalam industry musical instrument manufacturing yaitu sebagai berikut:

bahwa data pembanding yang digunakan oleh Terbanding juga memiliki lini usaha yang banyak dan berbeda bisnis dan jenis usaha. Dengan demikian dalil Pemohon Banding dinilai tidak konsisten;

b. World Musical Inst, Co Ltd

bahwa berdasarkan data Orbis diketahui World Musical Instrument Co Ltd merupakan perusahaan yang bergerak dalam manufaktur musikal instrument yaitu sebagai berikut:

Bahwa World Musical Inst Co Ltd memiliki fungsi pemasaran dan melakukan distribusi kepada pihak ketiga karena World Musical Inst Co Ltd merupakan perusahaan yang independent;

Dengan demikian data pembanding a.n. World Musical Inst Co Ltd merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan pernyataan Pemohon Banding bahwa FCMU Pemohon Banding telah masuk dalam Rentang Kewajaran dengan menggunakan 2 (dua) data pembanding Terbanding, dapat disampaikan sebagai berikut:

a. Berdasarkan sistematika ayat-ayat dalam Pasal 8 PMK-22, Terbanding berpendapat penggunaan Pasal 8 ayat (7) PMK-22 hanya diperkenakan apabila Harga Transfer memenuhi prinsip PKKU sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding;

b. Bahwa dalam pemeriksaan tahun pajak 2018 dengan melakukan pengujian PKKU atas transaksi afiliasi, Terbanding berpendapat bahwa data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak sebanding dengan Pemohon Banding sehingga disimpulkan Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dengan demikian penentuan harga transfer seharusnya merujuk Pasal 8 ayat (8) PMK-22. Bahwa oleh karena tidak dapat ditentukan titik paling tepat, maka Terbanding menggunakan titik tengah (median) sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (8) huruf c PMK-22;

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

Bahwa bantahan Terhadap Argumen 6 (enam) Data Pembanding Pemohon Banding yang Ditolak oleh Terbanding;

bahwa analisis mendalam terhadap fungsi bisnis yang dijalankan menunjukkan adanya kesamaan substansial antara Pemohon Banding dengan seluruh data pembanding yang ditolak oleh Terbanding, yaitu Compal Electronic Inc., Inventec Corporation, Kinpo Electronic, Pegatron Corporation, Quanta Computer, dan Winstron Corporation;

bahwa baik Pemohon Banding maupun seluruh data pembanding menjalankan fungsi utama sebagai contract manufacturer dengan karakteristik sebagai berikut:

a. Melakukan produksi berdasarkan spesifikasi yang ditetapkan oleh pihak berafiliasi atau prinsipil;

b. Tidak memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan strategis terkait marketing dan product development;

c. Fokus utama pada efisiensi operasional manufaktur dan pengendalian kualitas;

d. Ketergantungan pada spesifikasi teknis dan desain yang diberikan oleh pihak lain;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding terkait dengan Data Pembanding yang Digunakan Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

a. Tanggapan Pemohon Banding atas Data Pembanding Terbanding yang Berpotensi Mengalami Gangguan Status Independen sehingga Karakter Kesebandingan dan Hasil Finansialnya Tidak Dapat Diandalkan;

Pemohon Banding menolak SAMICK MUSICAL INSTRUMENTS Co. Ltd yang dijadikan pembanding oleh Terbanding, dengan alasan bahwa berdasarkan pencarian manual pada website, diperoleh fakta bahwa SAMICK MUSICAL INSTRUMENTS Co. Ltd memiliki/melakukan transaksi dengan para pihak afiliasi perusahaan dalam grup usahanya;

b. Tanggapan Pemohon Banding atas Data Pembanding yang diusulkan Terbanding yang merupakan Perusahaan dengan Lebih dari Satu Lini Usaha dan Melakukan Fungsi R&D Secara Signifikan;

1) Berdasarkan pencarian manual pada website, diperoleh fakta bahwa SAMICK MUSICAL INSTRUMENT Co., Ltd melakukan fungsi R&D yang dapat terlihat dari struktur organisasi perusahaan di mana terdapat departemen khusus penelitian, yaitu Samick Instrument Research Center yang didirikan pada Juli 1987. SAMICK MUSICAL INSTRUMENT Co., Ltd memiliki banyak lini usaha, meliputi manufacturer dan melakukan penjualan aktif, di mana SAMICK MUSICAL INSTRUMENT Co., Ltd melakukan fungsi promosi. Fungsi promosi dapat terlihat dari pemberian sponsor kegiatan Samick Instrument-Jarasum International Jazz Festival Official Sponsor dan pendirian Yayasan Pendidikan Sekolah Musik. SAMICK MUSICAL INSTRUMENT Co., Ltd juga menjalankan lini usaha penyedia jasa berupa piano & real estate rental dan tidak dapat diketahui segmentasi laporan keuangan SAMICK MUSICAL INSTRUMENT Co., Ltd;

Bahwa mengenai Laporan Keuangan Samick Musical Instruments Co., Ltd yang mana Terbanding menyatakan pada pos akun biaya Laba Rugi tidak mengindikasikan biaya R&D. Hal tersebut tidak selalu benar bahwa perusahaan yang tidak mengeluarkan biaya R&D berarti perusahaan tidak melakukan R&D;

Aset tidak berwujud seperti paten, hak cipta, dan merek dagang dapat mencerminkan hasil dari R&D yang telah dilakukan oleh perusahaan. Aset tidak berwujud ini dapat dihasilkan dari R&D yang dilakukan secara internal atau eksternal. Selain itu, suatu perusahaan dapat mengkapitalisasi biaya R&D yang terkait dengan aset tidak berwujud, seperti paten atau hak cipta. Dalam hal ini, R&D tidak lagi dilaporkan sebagai biaya operasional, melainkan sebagai aset yang dapat diamortisasi selama masa manfaatnya.

Pada Laporan Neraca Samick Musical Instruments Co., Ltd berdasarkan hasil pencarian manual melalui website sebagaimana telah dilampirkan pada Bukti PB – 5.1, terdapat aset tidak berwujud. Sehingga, hal ini relevan dengan profilnya di mana Samick Musical Instruments Co., Ltd menjalankan R&D;

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Terbanding terkait kegiatan usaha dan gambaran umum perusahaan Samick Musical Instruments Co., Ltd sebagaimana tercantum dalam ORBIS (database yang digunakan oleh Terbanding), dapat disimpulkan bahwa Samick Musical Instruments Co., Ltd tidak hanya menjalankan satu kegiatan usaha, melainkan beberapa lini usaha, yaitu meliputi penjualan, manufaktur, penyewaan, serta perdagangan besar (wholesale). Hal ini menunjukkan secara nyata bahwa Samick Musical Instruments Co., Ltd menjalankan fungsi, memiliki aset, dan menanggung risiko yang lebih kompleks. Berbeda dengan Pemohon Banding yang hanya menjalankan kontrak manufaktur; Selain itu, berdasarkan penjelasan mengenai kegiatan usaha dan gambaran umum tersebut, dapat dinyatakan bahwa Samick Musical Instruments Co., Ltd melakukan pembelian produk dari perusahaan manufaktur untuk selanjutnya diekspor kepada pihak ketiga. Fungsi serupa juga dilaksanakan oleh perusahaan induk Pemohon Banding, yaitu Yamaha Corporation. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa tingkat kesebandingan Samick Musical Instruments Co., Ltd lebih tepat disebandingkan dengan Yamaha Corporation dibandingkan dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

Perusahaan dengan lebih dari satu lini usaha ditolak sebagai pembanding oleh karena ketiadaaan atau keterbatasan data dan informasi tentang penyesuaian maupun segmentasi laporan keuangan berdasarkan tiap-tiap lini usaha, dan menolak perusahaan yang melakukan fungsi R&D secara signifikan;

Dengan demikian perusahaan yang memiliki fungsi berbeda dan lebih kompleks dengan Pemohon Banding seperti memiliki lebih dari satu lini usaha harus ditolak sebagai pembanding karena tidak sebanding dengan kondisi usaha Pemohon Banding yang hanya sebagai kontrak manufaktur;

2) Bahwa gambaran usaha dan deskripsi perusahaan WORLD MUSICAL INST. CO., LTD sebagaimana disampaikan oleh Terbanding merupakan hasil penelusuran yang menunjukkan WORLD MUSICAL INST. CO., LTD melakukan fungsi manufaktur dan distribusi;

Berbeda dengan WORLD MUSICAL INST. CO., LTD, Pemohon Banding secara nyata hanya menjalankan fungsi manufaktur tanpa melakukan kegiatan pemasaran atau distribusi secara langsung kepada pihak ketiga. Oleh karena itu, menjadikan WORLD MUSICAL INST. CO., LTD sebagai pembanding tidak tepat, mengingat terdapat perbedaan fungsi yang signifikan di mana adanya fungsi pemasaran dan distribusi yang tidak dijalankan oleh Pemohon Banding;

Dengan demikian, WORLD MUSICAL INST. CO., LTD dan Pemohon Banding tidak memiliki kesebandingan.

c. Bantahan Terhadap Argumen Terbanding yang Menyatakan Bahwa Data Pembanding yang Digunakan oleh Pemohon Banding juga Memiliki Lini Usaha yang Lebih Dari 1 (Satu) yang Dinilai Berdasarkan Status Kepemilikan dan Hubungan Pengendalian Grup Usaha Perusahaan Pembanding;

1) Lini usaha merujuk pada produk atau layanan yang unik, atau sekelompok produk atau layanan yang terkait, yang ditawarkan oleh suatu perusahaan kepada pelanggannya . Sementara itu, indikator independensi perusahaan digunakan dalam beberapa studi untuk menentukan status kepemilikan dan hubungan pengendalian suatu perusahaan terhadap pemegang sahamnya

2) Dalam hal ini, Terbanding telah keliru, memaknai konsep “lini usaha” dengan mengukurnya dari indikator “independensi perusahaan”. Pada uraian Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 6 November 2025, halaman

4 – 6, Terbanding telah mengambil kesimpulan yang pada intinya, perusahaan pembanding yang tergabung ke dalam grup usaha induknya diinterpretasikan oleh Terbanding bahwa Perusahaan Pembanding tersebut telah memiliki lini usaha yang lebih dari satu. Penarikan kesimpulan oleh Terbanding dari kesalahan interpretasi tersebut telah cacat logika dan keliru;

3) Lebih lanjut, Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa dalam pemilihan kandidat perusahaan pembanding yang menggunakan database OSIRIS, Pemohon Banding telah menyertakan filter independensi untuk mengeliminasi perusahaan yang memiliki satu atau lebih pemegang saham yang masing-masing memegang lebih dari 25 persen kepemilikan langsung atau total dalam perusahaan. Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan yang memiliki 25 persen atau lebih modal sahamnya dipegang oleh satu pemegang saham dapat mengurangi status independensi perusahaan tersebut dan oleh karenanya karakter kewajaran hasil keuangan mereka tidak dapat diandalkan;

4) Filter independensi tersebut merupakan fitur standar dalam database OSIRIS dalam pemilihan pembanding untuk tujuan Transfer Pricing yang termasuk pada BvD Independence Indicator. Dengan penerapan filter ini, maka dapat dipastikan bahwa seluruh data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan perusahaan yang independen. Hal ini nyatanya secara jelas telah dipaparkan oleh Pemohon Banding pada langkah-langkah pencarian dan pemilihan kandidat perusahaan pembanding pada poin A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 662.347 Terkait Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

5) Sementara itu, terkait pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa World Musical Inst. Co., Ltd menjalankan fungsi pemasaran dan melakukan distribusi kepada pihak ketiga karena World Musical Inst. Co., Ltd merupakan perusahaan yang independen, justru pernyataan pernyataan

tersebut memperkuat fakta bahwa World Musical Inst. Co., Ltd melakukan fungsi yang lebih kompleks, yaitu fungsi pemasaran dan distribusi. Hal ini nyata-nyata berbeda dengan Pemohon Banding yang hanya sebagai kontrak manufaktur dan tidak menjalankan fungsi pemasaran dan distribusi;

6) Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa sanggahan Terbanding atas data pembanding Pemohon Banding yang memiliki lini usaha lebih dari satu tidak berdasar;

7) Pemohon Banding telah memastikan bahwa perusahaan pembanding menurut Pemohon Banding merupakan perusahaan yang independen dan sebanding dengan kondisi Pemohon Banding. Sedangkan, perusahaan pembanding menurut Terbanding menunjukkan perbedaan karakteristik usaha dan fungsi yang signifikan.

Bahwa penggunaan Metode TNMM Lebih Mengedepankan Kesamaan Fungsi Dibandingkan Kesamaan Karakteristik Produk

a. Prinsip Fundamental Metode TNMM Mengutamakan Kesamaan Fungsi Daripada Kesamaan Produk

Bahwa Terbanding telah melakukan kekeliruan mendasar dalam memahami prinsip penerapan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan menolak seluruh data pembanding semata-mata berdasarkan perbedaan karakteristik produk. Pemahaman demikian bertentangan dengan landasan filosofis dan yuridis metode TNMM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;.

bahwa penggunaan metode TNMM dengan indikator tingkat laba pada level FCMU (Full Cost Mark-Up)/ROTC (Return on Total Cost) sangat tepat diterapkan pada pengujian atas laba Pemohon Banding yang memiliki karakteristik sebagai Contract Manufacturer yakni mengukur kewajaran tingkat kompensasi yang wajar atas fungsi yang dilakukan, aset yang dimiliki dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding. Sebagai ciri khas dari metode TNMM, perbedaan varian jenis produk lebih bisa ditolerir karena metode ini lebih

mengedepankan pada kemiripan fungsi yang dilakukan, berbeda dengan metode CUP yang menghendaki tingkat kesebandingan yang tinggi atau identik pada tingkat produk.

b. Kesamaan Substansial Dalam Fungsi Bisnis Contract Manufacturing

Bahwa analisis mendalam terhadap fungsi bisnis yang dijalankan menunjukkan adanya kesamaan substansial antara Pemohon Banding dengan seluruh data pembanding yang ditolak oleh Terbanding, yaitu Compal Electronic Inc., Inventec Corporation, Kinpo Electronic, Pegatron Corporation, Quanta Computer, dan Winstron Corporation;.

bahwa baik Pemohon Banding maupun seluruh data pembanding menjalankan fungsi utama sebagai contract manufacturer atau toll manufacturer dengan karakteristik sebagai berikut:

1. Melakukan produksi berdasarkan spesifikasi yang ditetapkan oleh pihak berafiliasi atau prinsipil;

2. Tidak memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan strategis terkait marketing dan product development;

3. Fokus utama pada efisiensi operasional manufaktur dan pengendalian kualitas;

4. Ketergantungan pada spesifikasi teknis dan desain yang diberikan oleh pihak lain;

c. Bantahan Terhadap Argumen Industri Yang Berbeda Sebagai Basis Penolakan Bahwa argumen Terbanding yang mendasarkan penolakan data pembanding pada perbedaan industri tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan bertentangan dengan prinsip ekonomi dalam analisis harga transfer yang diakui secara internasional;

Dengan demikian, sebagaimana dinyatakan dalam UN Practical Transfer Pricing Manual for Developing Countries (2017 Edition), Bagian B.2.3.1 mengenai analisis kesebandingan:

"The emphasis should be on economic substance rather than legal form or narrow industry classification. Over-emphasis on industry classification may lead to rejection of otherwise suitable comparables and reduce the reliability of transfer pricing analysis."

Terjemahan bebas:

“Penekanan seharusnya diberikan pada substansi ekonomi daripada bentuk hukum atau klasifikasi industri yang sempit. Penekanan berlebihan pada klasifikasi industri dapat menyebabkan penolakan atas pembanding yang sebenarnya sesuai dan mengurangi keandalan analisis transfer pricing.” Prinsip ini menunjukkan bahwa klasifikasi industri yang terlalu sempit dapat mengurangi ketersediaan data pembanding yang reliable dan menurunkan kualitas analisis transfer pricing. Industri yang secara umum serupa lebih diutamakan sepanjang terdapat kesamaan substansial dalam substansi ekonomi yang meliputi fungsi, aset, dan risiko;

Analisis substansi ekonomi menunjukkan bahwa meskipun produk akhir berbeda, proses value creation antara manufaktur alat musik dan manufaktur elektronik memiliki kesamaan fundamental. Manufaktur alat musik melibatkan tahapan pengadaan bahan baku, proses manufaktur presisi mencakup proses produksi, pengendalian kualitas yang ketat, perakitan akhir, serta pengiriman kepada pihak yang berafiliasi. Begitu pun, manufaktur elektronik meliputi kegiatan pengadaan komponen, proses perakitan, pengujian serta penjaminan mutu, pengemasan, dan distribusi kepada prinsipal;

Kedua rantai nilai tersebut menunjukkan kompleksitas operasional yang sebanding, tahapan pertambahan nilai yang setara, kecanggihan manufaktur yang setara, serta standar kualitas yang sama-sama mengharuskan presisi dan keahlian teknik yang tinggi;

d. Preseden Hukum Dan International Best Practices

bahwa pendekatan yang mengutamakan kesamaan fungsional dibandingkan kesamaan produk dalam metode TNMM telah mendapat pengakuan dalam

berbagai preseden hukum dan merupakan international best practice yang diakui secara luas sebagaimana dinyatakan dalam OECD Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions, 1.129 (2022).

bahwa berdasarkan seluruh analisis di atas, penolakan Terbanding terhadap data pembanding yang diajukan Pemohon Banding tidak memiliki dasar hukum yang memadai karena:

a. Bertentangan dengan prinsip fundamental metode TNMM yang mengutamakan functional similarity sebagaimana pedoman OECD Transfer Pricing Guideline paragraph 1.129 (2022);

b. Mengabaikan kesamaan substansial dalam fungsi contract manufacturer, struktur aset, dan profil risiko antara Pemohon Banding dan data pembanding;

c. Menerapkan klasifikasi industri yang terlalu sempit dan tidak sesuai dengan pendekatakan substansi ekonomi yang dianut dalam regulasi domestik dan international best practices;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa TNMM sebagai metode yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam analisa rentang kewajaran dan kelaziman usaha lebih menekankan pada kesamaan fungsi, aset, dan risiko;

bahwa oleh karena itu, data pembanding yang meliputi Compal Electronic Inc., Inventec Corporation, Kinpo Electronic, Pegatron Corporation, Quanta Computer, dan Winstron Corporation layak untuk diterima dalam analisis harga transfer dengan metode TNMM karena telah memenuhi kriteria komparabilitas berdasarkan kesamaan fungsi, aset, dan risiko sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan perbedaan metode pengujian atas kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa, dimana menurut

Terbanding tingkat laba Pemohon Banding di tahun sengketa tidak wajar sedangkan menurut Pemohon Banding tingkat labanya sudah memenuhi prinsip kewajaran; bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 18

Ayat (3):Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Ayat (3a):Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Ayat (4):Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, ketentuan a quo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, terkait dengan penjualan, pembelian, dan biaya rolyalti, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa perbedaan dalam pengujian kewajaran mencakup hal-hal sebagai berikut:

a. Penggunaan data pembanding dimana Terbanding menggunakan 2 data pembanding yang berbeda dengan 6 data pembanding yang digunakan Pemohon Banding;

b. Penggunaan rentang kewajaran terkait data pembanding.

bahwa terkait dengan perbedaan dalam menggunakan data pembanding, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa penolakan 5 data pembanding oleh Terbanding yang didasarkan pada perbedaan karakteristik produk,

berdasarkan Pedoman Transfer Pricing dari OECD dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 50 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dinilai tidak tepat karena untuk pengujian kewajaran dengan menggunakan metode TNMM yang diutamakan adalah kesamaan fungsi asset dan risikonya (kondisi FAR) dan bukan terkait dengan produk;

b. Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa penolakan Winstron Corporation sebagai data pembanding oleh Terbanding yang didasarkan pada data Orbis yang tidak memberikan informasi yang memadai terkait kinerja keuangan (financial) data tingkat independensi tidak diketahui, dinilai tidak tepat karena berdasarkan data dari OSIRIS yang digunakan Pemohon Banding data yang dimaksud telah tersedia;

bahwa terkait dengan penggunaan rentang kewajaran terkait dengan data pembanding, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan rentang 6 data pembanding yang digunakan Pemohon Banding diketahui bahwa tingkat laba Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran;

b. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) selanjutnya disebut dengan PMK Nomor 22 tahun 2020, mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 8 ayat (4):

Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

Pasal 8 ayat (5):

Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm's length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range).

Pasal 8 ayat (7):

Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

c. Bahwa ketentuan aquo mengatur bahwa nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range) digunakan apabila jumlah data pembanding adalah 3 (tiga) atau lebih pembanding. Dan apabila hanya 2 data pembanding digunakan nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range);

d. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, walaupun ketentuan tentang penggunaan full range atas 2 data pembanding diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Kesepakatan Harga Transfer (APA), namun ketentuan tersebut dapat diterapkan pada ketentuan umum dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, karena rentang kewajaran dalam konteks APA adalah sama dengan rentang kewajaran dalam konteksi pengujian harga transfer secara umum;

e. Bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang penggunaan full range atas 2 data pembanding dalam konteks APA berlaku mutatis mutandis dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha secara umum;

f. Bahwa dengan demikian tindakan Terbanding yang menggunakan data interquartile dari 2 data pembanding dinilai tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 22 tahun 2020 aquo;

g. Bahwa dengan nilai rata-rata tertimbang PLI Pemohon Banding sebesar 3,39% maka nilai tersebut berada dalam rentang full range antara nilai minimum dan

maksimum yaitu (1,99% - 9,33%) sehingga dapat disimpulkan bahwa berdasarkan 2 data dari Terbanding, nilai PLI Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran dan seharusnya tidak dilakukan koreksi;

h. Bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa: “rata-rata tertimbang FCMU Pemohon Banding untuk Tahun 2016-2018 adalah sebesar 3.39% (multi years), sedangkan quartile FCMU dari perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding menggunakan data multi year yaitu antara 3.82% sampai dengan 7.49% sehingga FCMU Pemohon Banding tidak masuk dalam range quartile FCMU data pembanding dan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle)”

Diberikan pendapat bahwa pendapat Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 22 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa apabila hanya 2 data pembanding digunakan nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range);

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi Koreksi Peredaran Usaha yang berasal dari Pengujian Transfer Pricing sebesar US$662,347.00 tidak didukung dengan bukti dan dasar hukum yang memadai, oleh karena itu koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat, dan bukti lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil dan bukti para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil dan bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
Peredaran Usaha662,347.000662,347.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut Terbanding$US 55,763,621.00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan$US 662,347.00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan Pajak$US 55,101,274.00 Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

Peredaran Usaha$US 55,101,274.00

Harga Pokok Penjualan$US 48,883,139.00

Laba Bruto$US 6,218,135.00

Biaya Usaha$US 3,896,191.00

Penghasilan Neto Dalam Negeri$US 2,321,944.00

Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya

a. Penghasilan Dari Luar Usaha$US 588,346.00

b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan$US0.00

c. Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan$US0.00

d. Lain-lain$US0.00

e. Jumlah$US 588,346.00

Penyesuaian Fiskal$US 755,535.00

Penghasilan Neto Luar Negeri$US0.00 Jumlah Penghasilan Neto$US 3,665,825.00

Kompensasi Kerugian$US0.00 Penghasilan Kena Pajak$US 3,665,825.00

PPh Terutang$US 916,456.00

Kredit Pajak$US 916,456.00

Jumlah Pajak yang Kurang/(lebih) dibayar$US0.00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02367/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/052/24 tanggal 15 Januari 2024 Tahun Pajak 2018, atas nama PT YAMAHA MUSIC MANUFACTURING INDONESIA, NPWP 01.061.793.4-052.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Pulobuaran Raya No. 1, Jatinegara, Cakung, Kota Jakarta Timur, 13930, sehingga perhitungan pajak yang kurang/(Lebih) dibayar menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Kena Pajak$US 3,665,825.00

PPh Terutang$US 916,456.00

Kredit Pajak$US 916,456.00

Jumlah Pajak yang Kurang/(lebih) dibayar$US0.00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti, Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.