Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-000722.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT. Yamaha Music Manufacturing Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000722.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02369/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/052/24 tanggal 9 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2019 sebagaimana dibetulkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00064/NKEB/PJ/KPP.0702/2024 tanggal 19 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000722.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

PT YAMAHA MUSIC MANUFACTURING INDONESIA, NPWP

01.061.793.4-052.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Pulobuaran Raya No. 1, Jatinegara, Cakung, Kota Jakarta Timur, 13930, alamat digital octha.mahendra@music.yamaha.com dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Yuki Matsushita, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Muhammad ‘Abdur Rozaq

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-38/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 39/YMMI/I/2025 Tanggal 14 Januari 2025

2. Nama: Cornelia Flavi Anasari

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-383/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 117/YMMI/V/2025 Tanggal 05 Mei 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta,

1. Nama / NIP : Masria Tobana Uli Sinambela / 197503171995112001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Organisasi : Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

2. Nama / NIP : Mohammad Aulia Nasution / 198206302003121002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi : Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

3. Nama / NIP : Feti Maria Winokan / 197903221999032002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi : Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST-4207/WPJ.07/2025 tanggal 24 Desember 2025;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 371/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 36/YMMI/I/2025 tanggal 14 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00103/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 07/YMMI/IV/2025 tanggal 10 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00001/204/19/052/24 tanggal 9 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak9.790.883.963

2. PPh Pasal 26 yang Terutang1.918.892.555

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah0

b. Setoran Masa39.284.238

c. STP (Pokok Kurang Bayar)0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............0

e. Uang tebusan yang telah dibayar0

PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang

f.0

telah dibayar

g. Lain-lain0

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...............0

JumlahPajakyangdapatdikreditkan

i.39.284.238

(a+b+c+d+e+f+g-h)

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar1.879.608.317

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP821.012.913

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0

c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0

d. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)821.012.913

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)2.700.621.230 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan

7.0 Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo telah dilakukan pembetulan dengan Keputusan Nomor KEP-00064/NKEB/PJ/KPP.0702/2024 tanggal 19 Agustus 2024 sebagai berikut :

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 007/Pajak/YMMI/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02369/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 36/YMMI/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 36/YMMI/I/2025 tanggal 14 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02369/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/052/24 Masa Pajak Maret 2019 tanggal 09 Januari 2024 sebagaimana dibetulkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00064/NKEB/PJ/KPP.0702/2024 tanggal 19 Agustus 2024, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02369/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 diterima pada tanggal 4 November 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

d. bahwa atas pajak yang terutang sebesar Rp2.700.621.230,00 telah dibayar tanggal 7 Februari 2024 pada bank Mizuho Indonesia dengan NTPN |2C7F93LASBCHP1CC;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Yuki Matsushita Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 22 tanggal 30 Juli 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02369/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/052/24 Masa Pajak Maret 2019 tanggal 09 Januari 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, sebagaimana dibetulkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00064/NKEB/PJ/KPP.0702/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 007/Pajak/YMMI/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas penghitungan pajak tersebut di atas, dan menurut pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 02369/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
IDRIDRIDR
1.DPP PPh Pasal 269.790.883.963,00392.842.380,009.398.041.583,00
TOTAL9.790.883.963,00392.842.380,009.398.041.583,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp9.398.041.583,00 Pokok Sengketa:

Menurut Pemohon BandingRp392.842.380,00 Menurut TerbandingRp9.790.883.963,00 KoreksiRp9.398.041.583,00 Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek pajak PPh Pasal 26 dengan alasan:

1. BerdasarkanlaporanhasilpemeriksaannomorLAP- 4/RIKSIS/KPP.0702/2024 tanggal 03 Januari 2024, diketahui:

a. Terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp9.398.041.583,00.

b. Koreksi tersebut merupakan secondary adjustment dari koreksi transfer pricing yang dilakukan Pemeriksa atas pos Peredaran Usaha sebesar USD$662.347.

c. Koreksi perhitungan harga transfer dikenakan Objek PPh Pasal 26 atas dividen dengan nilai sebesar Rp9.398.041.583 (USD$662.347 x Rp14.189) dengan PPh Pasal 26 terutang menggunakan tarif 20%,

d. Dasar hukum: Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pasal 26 UU PPh, 12 ayat (3) UU KUP, PMK-22/PMK.03/2020, PER-22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013;

2. Berdasarkan surat nomor 007/Pajak/YMMI/III/2024 tanggal 21 Maret 2024, Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan alasan:

a. Koreksi secondary adjustment yang dilakukan Pemeriksa tidak tepat;

b. Dasar tarif koreksi Pemeriksa tidak tepat. Tarif pengenaan dividen berdasarkan P3B Indonesia-Jepang adalah sebesar 15%;

3. Data dan informasi

a. Tahun buku 2018 Wajib Pajak adalah April 2018 s.d Maret 2019.

b. Lawan transaksi afiliasi adalah Yamaha Corporation (YCJ) yang berada di negara yuridiksi Jepang

c. Wajib Pajak telah melampirkan SKD lawan transaksi di SPT Masa PPh Pasal 26 dan juga saat proses pemeriksaan.

d. Kepala KPP PMA Satu telah melakukan pembetulan atas SKPKB- 00001 secara jabatan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00064/NKEB/PJ/KPP.0702/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang membetulkan tarif PPh Pasal 26 atas koreksi semula 20% menjadi 15%;

e. Hasil penelitian terhadap sengketa keberatan Peredaran Usaha pada PPh Badan tahun 2018 sebagai berikut:

i. Tim Peneliti Keberatan berpendapat mempertahankan koreksi Pemeriksa pada pos Peredaran usaha;

ii. Tim Peneliti Keberatan menolak keberatan Pemohon Banding;

4. Aturan Terkait

a. Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. Pasal 18 ayat (4) huruf b mengatur, Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 10 ayat (1), dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

c. Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

d. Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia — Jepang bahwa dividen itu dapat dikenakan pajak di Negara dimana badan yang membayarkan dividen itu berkedudukan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila si penerima dividen adalah pemilik yang menikmatinya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

1) 10 persen dari jumlah kotor dividen jika penerima dividen adalah, suatu badan yang selama 12 bulan pada akhir masa pembukuan dimana pembagian keuntungan dilakukan, memiliki sekurang-kurangnya 25 persen modal dari badan yang membayarkan dividen;

2) 15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya Ketentuan- ketentuan dari ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap badan itu atas laba dimana dividen dibayarkan;

e. Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) bahwa selisih antara nilai transaksi

yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

5. Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan:

a. Koreksi Pemeriksa sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

b. Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp9.398.041.583,00

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dan mengajukan banding terkait koreksi atas objek pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp9.398.041.583,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

a. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut “UU PPh”)

a. Pasal 26 UU PPh

b. Pasal 18 ayat (3) UU PPh

b. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”)

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain

dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP paragraf 2 dan 3

Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Pendapat dan simpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan;

c. Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (selanjutnya disebut “PK- 22/2020”)

Bagian Kedua

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Pasal 8

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer wajar;

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

(3) Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu;

(4) Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

(5) Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm's length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range);

(6) Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama;

(7) Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

c. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

d. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding;

(8) Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut “Per-22”)

Analisis Kesebandingan

Lampiran Per-22 Bab II Huruf B angka 2 huruf a Mengidentifikasi ketersediaan pembanding

Salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal. Tujuan tahapan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen yang hendak dipakai.

Lampiran Per-22 Bab III huruf D Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method)

Metode Laba Bersih Transaksional adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi; Dalam contoh 4 bagian ini diberikan panduan bahwa penyesuaian dilakukan karena tingkat laba tested party berada di luar range, sebagai berikut:

Berdasarkan hasil penghitungan, diketahui bahwa quartile-1 = 6,95%, quartile-2 = 7,31%, dan quartile-3 = 7,91%. Dengan demikian, net mark-

up PT PQR berada di luar range (quartile-1 - quartile-3). Penyesuaian positif dilakukan dengan menggunakan quartile-2.

Primary dan Secondary Adjustment

Pasal 1

“Menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing;”

BAB II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, Sub-poin B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan, Nomor 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Huruf d Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;”

e. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”) juga menyebutkan bahwa:

BAB II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, Sub-poin B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing, Nomor 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Huruf f Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

B. Rincian Alasan Banding Permohonan Banding

a. Koreksi Secondary Adjustment yang dilakukan Pemeriksa Tidaklah Tepat

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp9.398.041.583,00 berdasarkan secondary adjusment atas koreksi primer pada koreksi pos peredaran usaha pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganJumlah
Koreksi Peredaran Usaha (USD)662,347
Conversion Rate 31 March 2019 1 USD = IDR 14.189,0014.189
Total Koreksi PPh Pasal 26 (IDR)9,398,041,583

2. Pokok Koreksi Pos Peredaran Usaha pada SPT Tahunan PPh Badan:

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar USD 662.347 karena menolak data pembanding menurut Pemohon Banding dalam Dokumen Penetapan Harga Transfer (selanjutnya disebut “TP Doc”), sebagai berikut:

Company NameCountryMain Products and Services
COMPAL ELECTRONICS INCTaiwanPerusahaan terlibat dalam produksi notebook computer. Berdasarkan peninjauan situs web, perusahaan terlibat dalam kegiatan produksi notebook PC dan produk LCD. Berdasarkan FACTIVA, perusahaan terlibat dalam kegiatan produksi dan penjualan komputer, produk komunikasi, produk konsumen. Produknya mencakup PC notebook, liquid-crystal display products, perangkat pintar, ultrabook PCs, dll. Sama halnya, YMMI melakukan kegiatan produksi alat musik dan produk audio dan video konsumen yang dapat dianggap sebagai barang electronic consumer.
INVENTEC CORPORATIONTaiwanPerusahaan terlibat dalam kegiatan produksi notebook computer. Berdasarkan peninjauan situs web, perusahaan ini merupakan Original Design Manufacturer (ODM) dalam produksi notebook computer. Berdasarkan FACTIVA, perusahaan ini terlibat dalam kegiatan produksi, proses, dan penjualan komputer dan produk terkait lainnya. Sama halnya, YMMI melakukan kegiatan produksi alat musik dan produk audio dan video konsumen yang dapat dianggap sebagai barang electronic consumer.
KINPO ELECTRONICS, INCTaiwanPerusahaan ini terlibat dalam kegiatan produksi consumer electronic dan produk komunikasi. Berdasarkan peninjauan situs web, perusahaan terlibat dalam kegiatan produksi barang consumer electronic. Berdasarkan FACTIVA, perusahaan ini bergerak di bidang produksi, proses, dan penjualan produk consumer electronics dan produk jaringan komunikasi.
Company NameCountryMain Products and Services
Sama halnya, YMMI melakukan kegiatan produksi alat musik dan produk audio dan video konsumen yang dapat dianggap sebagai barang electronic consumer.
PEGATRON CORPORATIONTaiwanPerusahaan ini terlibat dalam kegiatan produksi motherboard, desktop PC, notebook, sistem broadband dan sistem nirkabel, game console, produk jaringan, sistem PBX, produk multimedia, dan LCD TV. Berdasarkan peninjauan situs web, perusahaan ini terlibat dalam kegiatan produksi notebook PC dan produk LCD. Berdasarkan FACTIVA, perusahaan ini terlibat dalam kegiatan desain, manufaktur, dan layanan elektronik dan komputer. Sama halnya, YMMI melakukan kegiatan produksi alat musik dan produk audio dan video konsumen yang dapat dianggap sebagai barang electronic consumer.
QUANTA COMPUTER INCTaiwanPerusahaan ini terlibat dalam kegiatan produksi laptop computer dan produk telekomunikasi. Berdasarkan peninjauan situs web, perusahaan ini adalah produsen ODM notebook computer. Berdasarkan FACTIVA, perusahaan ini adalah produsen notebook computer dan perangkat keras elektronik lainnya. Sama halnya, YMMI melakukan kegiatan produksi alat musik dan produk audio dan video konsumen yang dapat dianggap sebagai barang electronic consumer.
WISTRON CORPORATIONTaiwanPerusahaan ini terlibat dalam kegiatan produksi consumer electronic. Berdasarkan peninjauan situs web, perusahaan ini terlibat dalam kegiatan pembuatan produk TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Berdasarkan FACTIVA, perusahaan ini bergerak dalam kegiatan manufaktur produk teknologi informasi dan komunikasi. Sama halnya, YMMI melakukan kegiatan produksi alat musik dan produk audio dan video konsumen yang dapat dianggap sebagai barang electronic consumer.

Alasan penolakan data pembanding Pemohon Banding oleh Terbanding adalah karena data pembanding dalam TP Doc terdiri

dari perusahaan yang kegiatan usahanya berbeda dibandingkan Pemohon Banding.

Selanjutnya, Terbanding menentukan data pembanding yang menurut Terbanding memilki kegiatan usaha dan karakteristik yang sebanding dengan Pemohon Banding yaitu di bidang industri alat musik sebagai berikut:

COMPANYFCMU 2017FCMU 2016FCMU 2015Rata2 tertimbang FCMU
2015-2017
SAMICK MUSICAL INSTRUMENTS CO., LTD.10.93%6.84%10.17%9.33%
WORLD MUSICAL INST. CO., LTD4.95%0.69%-0,73%1.99%
Minimum1.99%
Lower Quartile3.81%
Median5.65%
Upper Quartile7.49%
Maximum9.33%

Catatan penting:

bahwa Terbanding langsung menentukan 2 (dua) perusahaan pembanding sebagaimana tersebut dalam tabel di atas, tanpa mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, tidak mengungkapkan jumlah perusahaan yang diperoleh di dalam populasi data pembanding dengan menggunakan kriteria pencarian berdasarkan Kode US SIC 393, 322, 339992;

a. Tanggapan Pemohon Banding atas Data Pembanding Terbanding yang Berpotensi Mengalami Gangguan Status Independen sehingga Karakter Kesebandingan dan Hasil Finansialnya Tidak Dapat Diandalkan

1) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penentuan data pembanding oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan pencarian lebih mendalam atas perusahaan pembanding yang diusulkan Terbanding, diperoleh fakta adanya kepemilikan anak perusahaan oleh

perusahaan pembanding terpilih (oleh Terbanding) sebagai berikut:

(1) SAMICK MUSICAL INSTRUMENTS Co. Ltd

Berdasarkan pencarian manual pada website, diperoleh fakta bahwa SAMICK MUSICAL INSTRUMENTS Co. Ltd memiliki/ melakukan transaksi dengan para pihak afiliasi perusahaan dalam grup usahanya. Berikut adalah daftar anak perusahaan SAMICK MUSICAL INSTRUMENTS Co. Ltd:

• Global Energy Solution Co Ltd

• Harbin Samick Musical Instruments Co Ltd

• JS Investment Partners Co Ltd

• Sam Song Caster Co Ltd

• Samick Indonesia PT

• Samick Music Corp

• Samick Music School

• Samick Smart Education Co Ltd

• Seiler Pianofortefabrik GmbH

• Seiler Samick Musical Instruments Shanghai Co Ltd

• Suwan Energy Co Ltd

• Trio Pines Caster Zhongshan Co Ltd

• Trio Pines USA Inc

• Triopines Caster Shanghai Co Ltd

Pranala luar:

http://www.smcmusic.com/global-sites/

http://www.samick.co.kr

(2) WORLD MUSICAL INST. CO., LTD

Keberadaan perusahaan ini tidak dapat diketahui dengan jelas, sehingga analisis kesebandingan sulit dilakukan;

bahwa bukti ini menunjukkan bahwa perusahaan pembanding terpilih oleh Terbanding tersebut di atas, berpotensi mengalami gangguan status independen sehingga karakter kesebandingan dan hasil finansialnya tidak dapat diandalkan;

b) bahwa berdasarkan pasal 1 angka 5 Per-32, menyebutkan: “Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length

principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.”

Dengan demikian, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha transaksi Pemohon Banding (YMMI) dengan pihak afiliasi, tidak dapat dinilai berdasarkan membandingkan tingkat laba yang diperoleh tested party (YMMI) dengan data pembanding menurut pemeriksaan yang disampaikan di dalam SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) karena data pembanding tersebut memiliki hubungan istimewa dengan anak perusahaannya. Dengan kata lain, transaksi afiliasi YMMI tidak dapat dibandingkan dengan transaksi Samick Musical Instruments Co. Ltd. (“Samick”) mengingat Samick juga melakukan transaksi dengan pihak afiliasi;

c) bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, data pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak sesuai dengan pasal 1 angka 5 Per-32 sebagai pelaksanaan pasal 18 ayat (3) UU PPh;

b. Tanggapan Pemohon Banding atas Data Pembanding yang diusulkan Terbanding yang merupakan Perusahaan dengan Lebih dari Satu Lini Usaha dan Melakukan Fungsi R&D Secara Signifikan bahwa berdasarkan Bab II huruf B angka 1 butir b dari SE 50/PJ/2013 tentang Pemeriksaan Transfer Pricing, menyebutkan: Tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing yang terdiri dari (di antaranya) Melakukan Analisis Fungsi, di mana Terbanding perlu mempelajari beberapa sumber informasi antara lain: (di antaranya): Laporan keuangan yang tersegmentasi (baik segmentasi berdasarkan fungsi ataupun berdasarkan independensi transaksi). Selanjutnya Bab II huruf B angka 3 dari PER 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa dikatakan:

Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya.

Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut:

Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa; bahwa dengan demikian perusahaan yang bergerak di industri yang berbeda dengan Pemohon Banding maupun mempunyai lebih dari satu lini usaha harus ditolak sebagai pembanding karena tidak

sebanding dengan kondisi usaha Pemohon Banding. Dalam hal ini Pemohon Banding menolak perusahaan yang dijadikan pembanding oleh Terbanding, sebagai berikut:

SAMICK MUSICAL INSTRUMENTS Co. Ltd

SAMICK MUSICAL INSTRUMENT Co., Ltd is a Korea-based company mainly engaged in the manufacture and sale of musical instruments. The Company mainly manufactures pianos, including acoustic pianos with grand and upright series, and digital pianos. It also produces other musical instruments, such as guitars, violins, bass amplifiers, cellos, flutes, trumpets, saxophones, clarinets, ocarinas, harmonicas, drums, mixers, amplifiers and others. In addition, the Company engages in the piano rental and real estate rental businesses. The Company distributes its products within domestic market and to overseas markets. On September 16, 2014, it acquired land and building located in Seoul, for rental business.

Pranala luar:

http://www.samick.co.kr

bahwa berdasarkan pencarian manual pada website, diperoleh fakta bahwa SAMICK MUSICAL INSTRUMENT Co., Ltd melakukan fungsi R&D yang yang dapat terlihat dari struktur organisasi perusahaan di mana terdapat departemen khusus penelitian, yaitu Samick Instrument Research Center yand didirikan pada Juli 1987. SAMICK MUSICAL INSTRUMENT Co., Ltd memiliki banyak lini usaha, meliputi manufacturer dan melakukan penjualan aktif, di mana SAMICK MUSICAL INSTRUMENT Co., Ltd melakukan fungsi promosi. Fungsi promosi dapat terlihat dari pemberian sponsor kegiatan Samick Instrument-Jarasum International Jazz Festival Official Sponsor dan pendirian Yayasan Pendidikan Sekolah Musik. SAMICK MUSICAL INSTRUMENT Co., Ltd juga menjalankan lini usaha penyedia jasa berupa piano & real estate rental dan tidak dapat diketahui segmentasi laporan keuangan SAMICK MUSICAL INSTRUMENT Co., Ltd;

c. Tanggapan Pemohon Banding atas Data Pembanding yang diusulkan Terbanding yang merupakan Perusahaan dengan Informasi Perusahaan yang Tidak Memadai

WORLD MUSICAL INST. CO.,LTD

bahwa WORLD MUSICAL INST. CO., LTD merupakan perusahaan yang mana atas informasi perusahaan tersebut tidak memadai, di mana website perusahaan pembanding ataupun deskripsi atas perusahaan tersebut tidak dapat diketahui dan Pemohon Banding juga mengalami kesulitan saat mencoba untuk menelusuri detail perusahaan tersebut sehingga sulit untuk melakukan analisis kesebandingan. Oleh karena itu, analisis kesebandingan sesuai Bab II huruf B angka 3 PER 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa tidak dapat diterapkan untuk data pembanding WORLD MUSICAL INST. CO., LTD.

3. bahwa Koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding pada pos peredaran usaha didasarkan pada hasil pengujian perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding, berdasarkan pengujian tersebut Quartile Range FCMU adalah dalam rentang 3,82% sampai dengan 7,49% dengan nilai median 5,66% (berdasarkan perhitungan ulang FCMU data pembanding Terbanding menggunakan aplikasi excel);

Terbanding melakukan koreksi primer berdasarkan nilai median 5,66%, selanjutnya melakukan koreksi sekunder pada pos koreksi Objek PPh Pasal 26 yang dianggap adanya pembayaran dividen terselubung yang dilakukan Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi;

4. bahwa dalam melakukan koreksi secondary adjustment atas objek dividen, Terbanding langsung menghitung berdasarkan primary adjustment pada pos peredaran usaha tanpa memperhitungkan besarnya pajak penghasilan menurut perhitungan Terbanding. Hal ini tentu tidak tepat karena pada dasarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas dividen adalah laba setelah pajak penghasilan;

5. bahwa dalam melakukan koreksi Terbanding juga tidak menyebutkan kapan dividen tersebut dibayarkan oleh Pemohon

Banding. Hal ini berkaitan untuk menentukan saat terutangnya dividen yang menurut Terbanding koreksi secondary adjustment telah menimbulkan objek PPh Pasal 26;

6. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding pada pos peredaran usaha dan Pemohon Banding tidak setuju dengan secondary adjustment pada pos koreksi objek PPh Pasal 26 yang diasumsikan telah terjadi pembayaran dividen terselubung yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

7. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut “PER-22”) menyebutkan bahwa:

Pasal 1

“Menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing.” BAB II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, Sub-poin B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan, Nomor 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Huruf d Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya

Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;”

8. Sejalan dengan PER-22, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya “SE-50”) juga menyebutkan bahwa:

BAB II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, Sub-poin B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing, Nomor 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Huruf f Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment “Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

9. Berdasarkan ketentuan PER-22 dan SE-50 telah dijelaskan koreksi sekunder dilakukan atas kelebihan pembayaran transaksi afiliasi Pemohon Banding, dalam hal ini tidak ada kelebihan pembayaran

yang terjadi. Bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) yang dilakukan Terbanding dari koreksi primer terkait koreksi Peredaran Usaha tidak sejalan dengan PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 karena faktanya tidak terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi oleh Pemohon Banding. Dengan demikian apabila koreksi primer terkait koreksi Peredaran Usaha tersebut diasumsikan sebagai bentuk pembayaran dividen terselubung sangatlah tidak tepat karena tidak sesuai dengan fakta yang ada. Terlebih, pada koreksi primer, Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan merujuk dua (2) data pembanding yang digunakan Terbanding justru membuktikan bahwa FCMU Pemohon Banding (3,39%) berdasarkan PMK-22/2020 Pasal 8 ayat (7) huruf a telah masuk dalam Rentang Kewajaran FCMU data pembanding (arm’s length principle) yang digunakan yang menghasilkan nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), yaitu 1,99% s.d. 9,33%; Yurisprudensi:

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000613.15/2020/PP/M.IVA Tahun 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan serupa dengan sengketa a quo, di mana Majelis Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding. Adapun yang menjadi pokok sengketa pada putusan pengadilan tersebut adalah berkaitan dengan permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pos Peredaran Usaha dari koreksi Transfer Pricing. Adapun penjelasan singkat isi amar putusan tersebut adalah sebagai berikut:

a. PT Yamaha Music Manufacturing Asia (selanjutnya disebut “Pemohon Banding”) dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa pajak (selanjutnya disebut “Terbanding”);

b. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Terbanding melakukan koreksi terhadap peredaran usaha sebesar USD 12.312.163,-. Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hasil pengujian transaksi afiliasi diketahui FCMU Pemohon Banding sebesar 3,47% (multi year) dan 1,13% (single year) sedangkan FCMU dari perusahaan pembanding menurut Terbanding dengan menggunakan data multi year adalah sebagai berikut:

Company NameFY 2016FY 2015FY 2014FY 2013WA 2013 - 2016
Pihak Yang Diuji:
PT Yamaha Manufacturing1,13%2,68%6,58%3,47%3,47%
Asia
Pembanding:
WORLD MUSICAL INT. CO.0,69%-0,73%3,57%6,39%2,48%
LTD.
SAMICK MUSICAL6,84%7,49%13,85%12,43%10,15%
INSTRUMENTS CO.
LTD.
Interquartile Range:
Minimum0,69%-0,73%3,57%6,39%2,48%
Lower quartile2,23%1,32%6,14%7,90%4,40%
Median3,77%3,38%8,71%9,41%6,32%
Upper quartile5,31%5,43%11,28%10,92%8,24%
Maximum6,84%7,49%13,85%12,43%10,15%

Menurut Terbanding, quartile FCMU Perusahaan Pembanding adalah antara 4,40% sampai dengan 8,24% sehingga FCMU Pemohon Banding tidak masuk dalam range quartile FCMU data pembanding (arm’s length principle).

c. bahwa Terbanding mencari data pembanding melalui database komersial ORBIS yang menghasilkan 2 data pembanding, yaitu World Musical Inst. Co. Ltd dan Samick Musical Instruments Co. Ltd. Terbanding hanya menggunakan 2 (dua) data perusahaan pembanding, maka penggunaan nilai interkuartil (Q1 s.d. Q3) sebagai nilai rentang kewajaran adalah tidak tepat, menurut Majelis nilai rentang kewajaran yang digunakan adalah rentang antara nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range).

d. bahwa rentang kewajaran (arm’s length range) merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

i. Nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari 2 (dua) pembanding; atau

ii. Nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile

range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

e. Berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000613.15/2020/PP/M.IVA Tahun 2024, Majelis berpendapat FCMU Pemohon Banding pada tahun 2016 baik secara single year maupun secara multi year berada dalam nilai rentang kewajaran berdasarkan full range, sehingga dapat disimpulkan FCMU Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dengan demikian Majelis mengabulkan seluruhnya atas permohonan banding Pemohon Banding;

10. Walaupun demikian, Data Pembanding yang diusulkan Terbanding dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar, sebagaimana telah diuraikan:

(1) Data pembanding menurut Terbanding tidak dapat diandalkan karena SAMICK MUSICAL INSTRUMENTS Co. Ltd berpotensi mengalami gangguan status independen sehingga karakter kesebandingan dan hasil finansialnya tidak dapat diandalkan;

(2) bahwa data pembanding menurut Terbanding, SAMICK MUSICAL INSTRUMENT Co., Ltd merupakan perusahaan dengan lebih dari satu lini usaha dan melakukan fungsi R&D secara signifikan dan tidak dapat diketahui segmentasi laporan keuangan data pembanding;

(3) bahwa data pembanding Terbanding, WORLD MUSICAL INST. CO., LTD merupakan Perusahaan dengan Informasi

Perusahaan yang Tidak Memadai sehingga sulit untuk melakukan analisis kesebandingan dan analisis kesebandingan Terbanding bertentangan dengan PER 22/PJ/2013;

11. Sementara itu, Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi berdasarkan UU PPh, PP-74, Per-32, dan Per-22;

12. Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, maka Pemohon Banding memohon agar koreksi atas koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp9.398.041.583,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi semua ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan pemohon banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan pajak menurut perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/052/24 Masa Pajak Maret 2019 tanggal 09 Januari 2024 sebesar Rp 2.700.621.230,00, sebagaimana dibetulkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00064/NKEB/PJ/KPP.0702/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dengan jumlah pajak yang terutang menjadi Rp 2.025.465.923,00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut surat keputusan keberatan sebesar kurang bayar Rp2.025.465.923,00;

c. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp 0,00;

d. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp0,00 namun demikian Pemohon Banding telah melunasi pajak kurang bayar sebesar Rp2.700.621.230,00 tanggal 7 Februari

2024 pada bank persepsi Bank Mizuho Indonesia dengan NTPN 2C7F93LASBCHP1CC;

e. Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/052/24 Masa Pajak Maret 2019 yang dibetulkan dalam KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00064/NKEB/PJ/KPP.0702/2024 tanggal 19 Agustus 2024, maka Pemohon Banding telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 675.155.307,00 yang diterima pada tanggal 4 Oktober 2024 pada Bank MUFG;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00103/SUB-CT/WPJ.07/2025 19 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

A. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor

36/YMMI/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 30 Januari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-02369/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal

31 Oktober 2024

g. Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur

JenderalPajakNomorKEP-

02369/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober

2024

h. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai

yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

atas pajak yang masih harus dibayar karena

jumlah yang disetujui WP dalam SKP adalah

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sehingga

tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai

yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Yuki Matsushita

(Direktur) bertindak selaku:

- Pemohon Banding

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding

B. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada huruf A, permohonan banding

Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

C. bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) dan

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

1.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor

00001/204/19/052/24 tanggal 9 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2019, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-4/RIKSIS/KPP.0702/2024 tanggal 03 Januari 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

2.bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan

dengan Surat Nomor 007/Pajak/YMMI/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu tanggal 19 Maret2024berdasarkanLPADNomor FORM- 05001327/BPS/KPP.070203/2024 tanggal 22 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02369/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Diajukan Banding (Rp)
SKPPemohon BandingTerbanding dalam PemeriksaanTerbanding dalam Keberatan
DPP PPh Pasal 269.790.883.963392.842.3809.790.883.9639.790.883.9639.398.041.583

Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat Pemohon Banding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Banding Nomor 36/YMMI/I/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. Pasal 18 ayat (4) huruf b mengatur, Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 10 ayat (1), dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

c. Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak

sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

d. Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia – Jepang bahwa dividen itu dapat dikenakan pajak di Negara dimana badan yang membayarkan dividen itu berkedudukan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila si penerima dividen adalah pemilik yang menikmatinya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

1) 10 persen dari jumlah kotor dividen jika penerima dividen adalah, suatu badan yang selama 12 bulan pada akhir masa pembukuan dimana pembagian keuntungan dilakukan, memiliki sekurang- kurangnya 25 persen modal dari badan yang membayarkan dividen.

2) 15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya;

Ketentuan-ketentuan dari ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap badan itu atas laba dimana dividen dibayarkan;

e. Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/Pmk.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2. Tanggapan Terbanding

a. Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi dalam proses Keberatan kepada Pemohon Banding

1) S-214/WPJ.075/2024 tanggal 19 Juni 2024;

2) Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan terkait dengan sengketa yaitu:

a) Akta Pendirian perusahaan;

b) Akta Perubahan Perusahaan;

c) Struktur Organisasi Perusahaan;

d) Transfer Pricing Documentation Local File Tahun 2018.

e) Transfer Pricing Documentation Master File Tahun 2018.

f) Laporan Keuangan Audited Tahun 2018;

g) General Ledger;

h) Salinan hasil Putusan Advance Transfer Pricing (APA).

i) SKD Yamaha Corporation;

b. Data dan Informasi dalam proses Keberatan

1) Tahun buku 2018 Pemohon Banding adalah April 2018 s.d Maret 2019.

2) Lawan transaksi afiliasi adalah Yamaha Corporation (YCJ) yang berada di negara yuridiksi Jepang;

3) Pemohon Banding telah melampirkan SKD lawan transaksi di SPT Masa PPh Pasal 26 dan juga saat proses pemeriksaan.

4) Kepala KPP PMA Satu telah melakukan pembetulan atas SKPKB-00001 secara jabatan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00064/NKEB/PJ/KPP.0702/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang membetulkan tarif PPh Pasal 26 atas koreksi semula 20% menjadi 15%.

5) Hasil penelitian terhadap sengketa keberatan Peredaran Usaha pada PPh Badan tahun 2018 sebagai berikut:

a) Terbanding berpendapat mempertahankan koreksi Pemeriksa pada pos Peredaran usaha.

b) Terbanding menolak keberatan Wajib Pajak.

c. Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

1) Koreksi Pemeriksa sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp9.398.041.583,00;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 36/YMMI/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02369/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-02369/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Minyak Bumi Nomor 00001/204/19/052/24 tanggal 09 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2019 atas nama Pemohon Banding, NPWP 010617934052000/0010617934052000NITKU: 0010617934052000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 07/YMMI/IV/2025 tanggal 10 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding atas PengajuanBandingterhadapSuratKeputusanNomorKEP- 02369/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/052/24 tanggal 9 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2019 dengan uraian sebagai berikut :

I. KETENTUAN FORMAL

Menurut Terbanding

Ketentuan Formal

bahwa pendapat Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00103/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025; Menurut Pemohon Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02369/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 diterima pada tanggal 4 November 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang disbanding;

d. Bahwa atas pajak yang terutang sebesar Rp 2.700.621.230,00 telah dibayar tanggal 7 Februari 2024 pada bank Mizuho Indonesia dengan NTPN 2C7F93LASBCHP1CC;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Yuki Matsushita Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 22 tanggal 30 Juli 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02369/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 diterima pada tanggal 4 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

Menurut Terbanding

bahwa pendapat Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00103/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025; Menurut Pemohon Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7

Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02369/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 diterima pada tanggal 31 Oktober 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak

a. Terhadap satu (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

d. Bahwa atas pajak yang terutang sebesar Rp6.452.207.190,00 telah dibayar tanggal 15 November 2022 pada bank Mizuho Indonesia dengan NTPN 7315E6AHVRF04F9R;

4. Pemohon ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Yuki Matsushita Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 22 tanggal 30 Juli 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02369/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

Menurut Terbanding

bahwa pendapat Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00103/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025;

Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat Pemohon Banding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Banding Nomor 36/YMMI/I/2025 tanggal 14 Januari 2025;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding

bahwa pendapat Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00103/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025; Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat Pemohon Banding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Banding Nomor 36/YMMI/I/2025 tanggal 14 Januari 2025;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, maka Pemohon Banding memohon agar koreksi atas koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp9.398.041.583,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

III. KESIMPULAN DAN USUL

Menurut Terbanding

bahwa pendapat Terbanding adalah sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00103/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025; Menurut Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi semua ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan pemohon banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan pajak menurut perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/052/24 Masa Pajak Maret 2019 tanggal 09 Januari 2024 sebesar Rp 2.700.621.230,00, sebagaimana dibetulkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00064/NKEB/PJ/KPP.0702/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dengan jumlah pajak yang terutang menjadi Rp 2.025.465.923,00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut surat keputusan keberatan sebesar kurang bayar Rp2.025.465.923,00;

c. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp 0,00;

d. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp0,00 namun demikian Pemohon Banding telah melunasi pajak kurang bayar sebesar Rp2.700.621.230,00 tanggal 7 Februari 2024 pada bank persepsi Bank Mizuho Indonesia dengan NTPN 2C7F93LASBCHP1CC;

e. Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/052/24 Masa Pajak Maret 2019 yang dibetulkan dalam KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00064/NKEB/PJ/KPP.0702/2024 tanggal 19 Agustus 2024, maka Pemohon Banding telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 675.155.307,00 yang diterima pada tanggal 4 Oktober 2024 pada Bank MUFG;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Passport atas nama Yuki Matsushita selaku Direktur sesuai Akta

Nomor 23 tanggal 20 September 2022 yang menandatangani surat permohonan banding dari Pemohon Banding dengan nomor surat 36/YMMI/I/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02369/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 007/Pajak/YMMI/III/2024 tanggal 21

Maret 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor: 00001/204/19/052/24 Masa Pajak Maret 2019 tanggal 09 Januari 2024;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pendirian Nomor 97 tanggal 13 Maret 1989;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Nomor 22 tanggal 30 Juli 2024 yang mencantumkan

penanda tangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7. Fotokopi Surat Setoran Pajak tanggal 7 Februari 2024 pada Bank Mizuho

Indonesia dengan NTPN 2C7F93LASBCHP1CC;

Bukti P-8. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00064/NKEB/PJ/KPP.0702/2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Secara Jabatan;

Bukti P-9. Fotokopi Surat Permintaan Rekening Dalam Negeri Nomor S-

1011/REK/KPP.070203/2024 tanggal 22 Agustus 2024;

Bukti P-10. Fotokopi Surat Pemberitahuan Rekening dalam Rangka Pengembalian

Kelebihan Pembayaran Pajak Nomor 372/YMMI/IX/2024 tanggal 6 September 2024;

Bukti P-11. Fotokopi Bukti Penerimaan Kelebihan Pembayaran Pajak atas Pembetulan

atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Secara Jabatan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00064/NKEB/PJ/KPP.0702/2024 yang diterima pada tanggal 4 Oktober 2024 melalui Bank MUFG;

Bukti P-12. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 08 Januari 2026 (softcopy); Bukti P-13. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000613.15/2020/PP/M.IVA Tahun

2024 (Tanggal Ucap 19 Maret 2024) (softcopy);

Bukti P-14. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000472.15/2024/PP/M.IIIA

Tahun 2025 (Tanggal Ucap 3 Juli 2025) (softcopy);

Bukti P-15. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004251.15/2023/PP/M.XIVA

Tahun 2024 (Tanggal Ucap 24 April 2024) (softcopy);

Bukti P-16. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000480.13/2024/PP/M.III/A

Tahun 2025 (Tanggal Ucap 3 Juli 2025) (softcopy);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa (softcopy);

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan (softcopy);

Bukti T-3 Laporan Pemeriksaan Keberatan Nomor LAP-02369 /KEB/PJ/WPJ.07/2024

tanggal 31 Oktober 2024 (softcopy);

Bukti T-4 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-4/RIKSIS/KPP.0702/2024 tanggal

03 Januari 2024 (softcopy);

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 18 September 2025(softcopy);

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02369/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/052/24 tanggal 9 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2019 sebagaimana dibetulkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00064/NKEB/PJ/ KPP.0702/2024 tanggal 19 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 36/YMMI/I/2025 tanggal 14 Januari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1.Koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019392.842.380,009.790.883.963,009.398.041.583,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas permohonan banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp9.398.041.583,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 dilakukan berdasarkan hasil pengujian kewajaran transaksi afiliasi terdapat koreksi peredaran usaha di PPh Badan berupa koreksi positif nilai ekspor sebesar USD662,347 yang setara dengan Rp9.398.041.583,00 (kurs 31 Maret 2019 untuk 1USD sebesar Rp14.189,00);

bahwa kemudian atas selisih nilai ekspor tersebut, Terbanding melakukan koreksi secondary adjustment dianggap sebagai dividen;

bahwa koreksi primer berupa koreksi Koreksi Peredaran Usaha sebesar US$662.347,00, dilakukan dengan pertimbangan dan penjelasan sebagaimana telah diuraikan pada sengketa PPh Badan tahun 2018 dengan nomor sengketa 000721.15/2025/Pengadilan Pajak;

bahwa alasan dilakukannya secondary adjustment adalah sebagai berikut:

a. Terdapat koreksi atas DPP PPh Final Pasal 26 atas Deviden untuk masa pajak Maret 2019 sebesar Rp9.398.041.583,00,00 sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2022;

b. Koreksi berdasarkan hasil pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, atas penjualan ekspor kepada pihak afiliasi. Atas penjualan tersebut Terbanding (Tim Pemeriksa) mengkoreksi positif atas peredaran usaha dan diatribusikan menjadi dasar koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Deviden sebesar Rp9.398.041.583,00,00 (kurs 31 Maret 2019 Rp14.189,00);

c. Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

d. OECD Model Commentary on Article 10

1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”.

e. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

f. PMK-22 tersebut sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations Chapter IV Administrative Approaches to Avoiding and Resolving Transfer Pricing Disputes butir 4.68 yang antara lain menyatakan:

1) biasanya transaksi sekunder akan berbentuk dividen konstruktif, kontribusi ekuitas konstruktif, atau pinjaman konstruktif. Misalnya, suatu yurisdiksi yang

melakukan penyesuaian utama terhadap pendapatan anak perusahaan dari induk asing dapat memperlakukan kelebihan laba di tangan induk asing tersebut sebagai telah dialihkan sebagai dividen, dalam hal mana pemotongan pajak dapat berlaku. Mungkin saja anak perusahaan membayar harga transfer yang berlebihan kepada induk asing sebagai cara untuk menghindari pemotongan pajak tersebut.

2) penyesuaian sekunder dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak. Bentuk pasti yang diambil oleh transaksi sekunder dan penyesuaian sekunder yang diakibatkannya akan bergantung pada fakta kasus dan pada undang- undang perpajakan dari yurisdiksi yang menegaskan penyesuaian sekunder tersebut.

g. Angka 3 huruf f Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknik Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur:

Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment: Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder;

Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

h. Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

i. Dividen yang ditetapkan oleh Pemeriksa merupakan constructive dividend, menunjukkan adanya upaya penyalahgunaan P3B yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sehingga Wajib Pajak tidak berhak atas manfaat P3B dan wajib melakukan

pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh;

j. Bahwa baik dalam skema pembelian/biaya maupun skema penjualan mengindikasikan terjadi pengalihan laba antar afiliasi, dalam hal ini antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya, karena nilai transaksi yang lebih rendah dalam penjualan dan nilai transaksi yang lebih tinggi pada biaya, pada dasarnya mengurangi laba Pemohon Banding;

k. Bahwa laba dari pihak yang bertransaksi (Pemohon Banding) dengan pihak afiliasi lebih rendah dari laba wajar, dengan demikian terdapat pengalihan laba kepada pihak afiliasi yang termasuk dalam definisi deviden sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan penjelasannya;

l. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

m. Berdasarkan hal tersebut dan sesuai dengan Pasal 26 ayat ayat (1) huruf a UU PPh, Koreksi kewajaran atas Penjualan kepada pihak afiliasi menjadi dasar koreksi objek PPh Pasal 26 Final Dividen sebesar Rp9.398.041.583,00;

bahwa Terbanding telah melakukan pengujian Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha/PKKU (Transfer Pricing) atas transaksi afiliasi Pemohon Banding yang hasilnya diatribusikan pada pos Peredaran Usaha sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa atas adanya selisih antara nilai transaksi hubungan istimewa dengan nilai wajar (kekurangan pembayaran kepada pihak afiliasi karena harga transfer lebih rendah dari harga wajar) sebesar Rp9.398.041.583,00 Terbanding melakukan koreksi turunan (secondary adjusment) berupa constructive dividend sebesar Rp9.398.041.583,00 yang merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa koreksi kewajaran atas Penjualan kepada pihak afiliasi menjadi dasar koreksi objek PPh Pasal 26 Final Dividen sebesar Rp9.398.041.583,00 sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2022;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak untuk Masa Pajak Maret 2018 dengan jumlah sebesar Rp9.398.041.583,00 sebagaimana termuat dalam koreksi Terbanding dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00001/204/19/052/24 tanggal 9 Januari 2024 sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan tidaklah benar telah terjadi pembayaran dividen secara terselubung yang dilakukan Pemohon Banding, dimana pembayaran dividen yang sesungguhnya dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tercatat di laporan keuangan dan kewajiban perpajakannya sudah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

bahwa dalam melakukan koreksi Secondary adjustment atas objek dividen, Terbanding langsung menghitung berdasarkan primary adjustment pada pos peredaran usaha tanpa memperhitungkan besarnya pajak penghasilan menurut perhitungan Terbanding. Hal ini tentu tidak tepat karena pada dasarnya Dasar Pengenaan Pajak atas dividen adalah laba setelah pajak penghasilan;

bahwa dalam melakukan koreksi Terbanding tidak menyebutkan kepada siapa dividen tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak terdapat kejelasan dan kepastian atas koreksi Terbanding. Hal ini juga mengidentikasikan Terbanding tidak memiliki keyakinan yang pasti bahwa pembayaran dividen tersebut benar-benar telah dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada Tahun Pajak 2018 telah terjadi pembayaran dividen yang dilakukan Pemohon Banding kepada pemegang saham. Hal ini sesuai dengan pernyataan keputusan rapat PT. Yamaha Music MFG Indonesia nomor 50 tanggal 26 Juni 2018;

bahwa berdasarkan laporan keuangan audit yang berakhir pada 31 Maret 2019 (Tahun Pajak 2018) yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PWC Indonesia) berpendapat bahwa laporan keuangan yang menyertainya telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Bahwa dengan demikian, formalitas dan substansi atas penyajian laporan keuangan tersebut sudah jelas sehingga tidak ada alasan yang dapat digunakan oleh Terbanding untuk meragukannya dan mengasumsikan adanya pembayaran dividen terselubung; bahwa dalam melakukan koreksi Terbanding juga tidak menyebutkan kapan dividen tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding. Hal ini berkaitan untuk menentukan saat terutangnya dividen yang menurut Terbanding objek PPh Pasal 26 dan pada masa apa objek PPh Pasal 26 tersebut harus dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi pada peredaran usaha merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding, sementara terkait koreksi PPh Pasal 26 merupakan biaya dividen yang seharusnya dibayarkan oleh Pemohon Banding. Sehingga dalam hal ini terdapat perbedaan substansi pada koreksi yang dilakukan Terbanding, yakni pada pos peredaran usaha koreksi dilakukan atas substansi berupa penghasilan sementara pada pos PPh Pasal 26 koreksi dilakukan atas subtansi berupa biaya;

bahwa berdasarkan ketentuan PER-22 dan SE-50, dijelaskan bahwa koreksi sekunder dilakukan atas kelebihan pembayaran transaksi afiliasi Pemohon Banding, dalam hal ini tidak ada kelebihan pembayaran yang terjadi. Bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) yang dilakukan Terbanding dari koreksi primer terkait koreksi Peredaran Usaha tidak sejalan dengan PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 karena faktanya tidak terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi oleh Pemohon Banding. Dengan demikian apabila koreksi primer terkait koreksi Peredaran Usaha tersebut diasumsikan sebagai bentuk pembayarn dividen terselubung sangatlah tidak tepat karena tidak sesuai dengan fakta yang ada. Terlebih, pada koreksi primer, Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan merujuk 2 (dua) data pembanding yang digunakan Terbanding justru membuktikan bahwa FCMU Pemohon Banding (3,39%) berdasarkan PMK-22/2020 Pasal 8 ayat (7) huruf a telah masuk dalam Rentang Kewajaran FCMU data pembanding (arm’s length principle) yang digunakan yang

menghasilkan nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), yaitu 1,99% s.d. 9,33%;

bahwa terkait dengan koreksi primer yang berupa koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian PKKU, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dengan penjelasan sebagaimana diuraikan dalam sengketa PPh Badan tahun 2018 dengan nomor sengketa 000721.15/2025/Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan secondary adjustment atas koreksi primer berupa koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian PKKU, dimana dalam pengujian PKKU tersebut terdapat perbedaan metode pengujian atas kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa, dimana menurut Terbanding tingkat laba Pemohon Banding di tahun sengketa tidak wajar sedangkan menurut Pemohon Banding tingkat labanya sudah memenuhi prinsip kewajaran;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 18

Ayat (3):Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Ayat (3a):Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi

pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Ayat (4):Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a quo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, terkait dengan penjualan, pembelian, dan biaya rolyalti, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 ini berasal dari koreksi primer yang berupa koreksi peredaran usaha, dimana argumentasi Terbanding dan Pemohon Banding terkait dengan koreksi primer sama dengan yang

disampaikan dalam sengketa PPh Badan tahun 2018 dengan nomor sengketa 000721.15/2025/PP;

bahwa dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak dalam sengketa ini juga sama dengan pendapat Pengadilan Pajak sebagaimana dijelaskan dalam sengketa nomor 000721.15/2025/PP.

bahwa pendapat Pengadilan Pajak terkait dengan sengketa koreksi peredaran usaha pada sengketa PPh Badan tahun 2018 dengan nomor sengketa 000721.15/2025/PP adalah sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa perbedaan dalam pengujian kewajaran mencakup hal-hal sebagai berikut:

1) Penggunaan data pembanding dimana Terbanding menggunakan 2 data pembanding yang berbeda dengan 6 data pembanding yang digunakan Pemohon Banding;

2) Penggunaan rentang kewajaran terkait data pembanding.

b. Bahwa terkait dengan perbedaan dalam menggunakan data pembanding, diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa penolakan 5 data pembanding oleh Terbanding yang didasarkan pada perbedaan karakteristik produk, berdasarkan Pedoman Transfer Pricing dari OECD dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 50 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dinilai tidak tepat karena untuk pengujian kewajaran dengan menggunakan metode TNMM yang diutamakan adalah kesamaan fungsi asset dan risikonya (kondisi FAR) dan bukan terkait dengan produk;

2) Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa penolakan Winstron Corporation sebagai data pembanding oleh Terbanding yang didasarkan pada data Orbis yang tidak memberikan informasi yang memadai terkait kinerja keuangan (financial) data tingkat independensi tidak diketahui, dinilai tidak tepat karena berdasarkan data dari OSIRIS yang digunakan Pemohon Banding data yang dimaksud telah tersedia;.

c. Bahwa terkait dengan penggunaan rentang kewajaran terkait dengan data pembanding, diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan rentang 6 data pembanding yang digunakan Pemohon Banding diketahui bahwa tingkat laba Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran;

2) Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) selanjutnya disebut dengan PMK Nomor 22 tahun 2020, mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 8 ayat (4):

Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Pasal 8 ayat (5):

Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm's length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range).

Pasal 8 ayat (7):

Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

3) Bahwa ketentuan aquo mengatur bahwa nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range) digunakan apabila jumlah data pembanding adalah 3 (tiga) atau lebih pembanding. Dan apabila hanya 2 data pembanding digunakan nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range);

4) Bahwa menurut Pengadilan Pajak, walaupun ketentuan tentang penggunaan full range atas 2 data pembanding diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Kesepakatan Harga Transfer (APA), namun ketentuan tersebut dapat diterapkan pada ketentuan umum dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, karena rentang kewajaran dalam konteks APA adalah sama dengan rentang kewajaran dalam konteksi pengujian harga transfer secara umum;

5) Bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang penggunaan full range atas 2 data pembanding dalam konteks APA berlaku mutatis mutandis dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha secara umum;

6) Bahwa dengan demikian tindakan Terbanding yang menggunakan data interquartile dari 2 data pembanding dinilai tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 22 tahun 2020 aquo.

7) Bahwa dengan nilai rata-rata tertimbang PLI Pemohon Banding sebesar 3,39% maka nilai tersebut berada dalam rentang full range antara nilai minimum dan maksimum yaitu (1,99% - 9,33%) sehingga dapat disimpulkan bahwa berdasarkan 2 data dari Terbanding, nilai PLI Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran dan seharusnya tidak dilakukan koreksi;

8) Bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa:

“rata-rata tertimbang FCMU Pemohon Banding untuk Tahun 2016-2018 adalah sebesar 3.39% (multi years), sedangkan quartile FCMU dari perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding menggunakan data multi year yaitu antara 3.82% sampai dengan 7.49% sehingga FCMU Pemohon Banding tidak masuk dalam range quartile FCMU data pembanding dan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle)”;

Diberikan pendapat bahwa pendapat Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 22 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa apabila hanya 2 data pembanding digunakan nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range);

d. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi Koreksi Peredaran Usaha yang berasal dari Pengujian Transfer Pricing sebesar US$662.347,00 tidak didukung dengan bukti dan dasar hukum yang memadai, oleh karena itu koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa selanjutnya berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp9.398.041.583,00 tidak didukung dengan bukti dan dasar hukum yang memadai, oleh karena itu koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat, dan bukti lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil dan bukti para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil dan bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa

dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 20199.398.041.583,000,009.398.041.583,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp 9.790.883.963,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 9.398.041.583,00 DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp 392.842.380,00

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

DPP PPh Pasal 26Rp 392.842.380,00 PPh Pasal 26 terutangRp39.284.238,00 Kredit PajakRp39.284.238,00 Pajak yang masih harus dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02369/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/052/24 tanggal 9 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2019 sebagaimana dibetulkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00064/NKEB/PJ/KPP.0702/2024 tanggal 19 Agustus 2024, atas nama PT YAMAHA MUSIC MANUFACTURING INDONESIA, NPWP 01.061.793.4- 052.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Pulobuaran Raya No. 1, Jatinegara, Cakung, Kota Jakarta Timur, 13930, sehingga perhitungan pajak yang kurang/(Lebih) dibayar menjadi sebagai berikut :

DPP PPh Pasal 26Rp 392.842.380,00 PPh Pasal 26 terutangRp39.284.238,00 Kredit PajakRp39.284.238,00 Pajak yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk

umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.