Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT 000729.16.2024w

PT Tambang Semen Sukabumi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUTro00729.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksadanmemutussengketapajakpadatingkatpertamadanterakhirdengan acara biasa mengenai Banding terfuadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00217AIEB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 24 0ktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai BarangdanJasaNomor00285/207/20/441/22tanggal310ktober2022MasaPajak Desember2020,yangterdaftardalamberkassengketaNomor000729.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TAMBANG SEMEN SUKABUMI, NPWP 21.006.794.8405.000,

beralamat di Jalan Pelabuhan 2 Kin. 11, Kp. Talagasari, RT.004 / RW.006, Simaresmi, Gunungguruh, Sukabumi, Jawa Barat dan alamat korespondensi di Graha Mobisel Lantai 3, Jalan Buncit Raya No. 139, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (12740), yang diwakili oleh Sdr. Chalinee Suntivvorawut, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan.divvakili oleh:

1. Nama: Achmad Rifai

lzin Kuasa Hukum : KEP-749/PP/lKH/2021 tanggal 05 Juni 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 0015ITSS-TAX/\/I/2024 tanggal 05 Juni 2024;

untuk selanj.utnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 4042, Jakarta (12190), dalam hal ini divvakili oleh:

1. Nama/ N I P: Joe FryAlwin sinurat/ 19831204200701100 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unitorganisasi: DirektoratKeberatan dan Banding, DJP

2. Nama/N I P: Van Topetsitinjak/ 198604262008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit organisasi: DirektoratKeberatan dan Banding,

3. Nama/ N I P: Ersa saefulloh/ 198706042008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unitorganjsasi: DirektoratKeberatan dan Banding, DJPI , berdasarkansuratTugasterakhirNomorsT-5207/PJ.07/2024tanggal05 0ktober2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 655/PpreFV2024 tanggal 28 Mei 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-231/PP/Ucp/2026 tanggal 20 Agustus 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0005ITSS- TAX/I/2024tanggal 15 Januari 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S'- 09/SUBAVPJ.09/2024 tanggal 04 April 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0015ITSS-I TAX/VI2024 tanggal 22 Mei 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memen.ksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pjhak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pehambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00285/207/20/441/22 tanggal 31 0ktober 2022 diterbitkan ol9h Kantor Pelayanan Pal.ak Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

NoUraianPemohonBandinqTefhanding 1 Dasar Penqenaan Palak

a. Alas Peilyerahan Barang dan Jasa yang lerulang PPN

a.1 Ekspora.2Penyerahan yaiig PPN-nya harus dipungul sendirl00

7.343.904 9029 693 837 621 a.3 P8nyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00 a.4 Periyerahan yang PPN.nya lidak dipungul00 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dan pengenaan PPNa.6Jumlah(a.I+a.2+a.3+a.4+a.5)00

7.343.904 9029 693 837 621

b. Alas Penyerahan Barang clan Jasa Yang tidak lerulang PPN00

c. Jumlah Seluruh P8nyerahan (a.6+b)7.343.904.9029 693 837 621

d. Alas lmpor Bl<P/Pemanfaa!an BKP (idak beiwujud dart Luar Daerah

Pabean/Peman/aalan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemiingutan PaJak oleh

P8mungul Pajak/Kegfatan M8mbangun Sendirroenyerahan alas Aktiva Telap yarig

Menurut Tujiian Semula Tidak Un{uk DjperjualbelikarL/ Perolchan yang PPN-iiyaIidakseharusnyadlbebaskaiiataulidakdipungut/TanggurigJawabSecara

Ren'eng,

d.1 Irnpor BKP00 a.2 Pen anfaatari BKP lidak beiwujud dan. Liiar Daerah Pabean00 d.3 Pemanfaalan JKP darl Luar Daerah Pabean

00 a.4 Pem unoulari Palak oloh Pemuilqiit PPN00 d.5 Kegralan Membamuri Sendirl00 d.6 Penyerahan alas Aktjva Telap yang Menuriit Tiijuan Somiila Tldak Unluk

Dipe rjiialt)eljkan00 d.7 Perolehari yang PPN-nya tidak seharuenya dibebaskan atau tidak dipun8ul

d.8 Tanggung Jawab Secara Renteno

d.9 Jum ah (d.1 alau d,2 atau d.3 atau d.4 alau d.5 atau d.6 atau a.7 atau d.8 alau00 2 PemhiliJnqan PPN Kurang Bavara.Pa|akKeluaranyangliarusclipungwdibayar sendirl (larif x 1.a.2 alau 1 d 10)

734.390.490969 383 762

b. Dikuranql :

b.1 PPN va" diselor dl miika dalam Masa Pajak vanci sania00 b.2 Paiak Masukan Yang dapal dlDermunakanb.3STP(Dokokkuranqbayar)b`4DlbavardenqanNPWPsendlrl726 053 461726 053 461

00 8 337 0298 337 029

b.5 Lain •lain00 b.6 Jum!ah (I).1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)c.DlperhiLungkaniiiiii7i34i3i9i0i4i90i734.390.490 c.1 SKPPKP00

a. Jumlahp a/ak yang dapal dlperhlfunqkan (b`6 -c.1)734.390.Ago734.390.490

e. Jllm'ah p Bnghiliingan PPN Kuiang Bayar (a.a)0234.993.272 3 Kelebihan Paa.Drkompe lak vana sudan :

nsasikan ke Masa Paiak benkutnva00

b. Dlkomce nsasikan ke Nasa Paiak„. ........(karena pembetulan)00

c. Jurfuah(a+b)00234.993.272 456 PPN yang kurang dibayar (2.a + 3.a)0

SankslAdministrasl

a. Bunga Pasal 13(2) l{UP

99 261 159

b. Kenalkar` Pasal 13 (2a) KUP

0

c.Kenalkenpasal 13(3)KuP

0 dKemaikanpasal l7C(5)KuP

0

e. I{enalkan pasal l7D (5) KUP

0 I.B,,ngapasal 13 (2) KUP jo Pasat 9 (40 PPN

0 g Jumlah (a+b+c+d+e+r+)JumlahPPNvanqmasihharus dibavar (4+5.a)99.261.159

0334.254.431 7 Jiimlah kiiranq bayar van dlsetiiiui berdasarkan Pembahasan Akhtr Hasil Pemeriksaan

0

Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 002/TSS-ACC/I/23 tanggal 30 Januari 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp334.254.431,00;

b. Jumlah pal.ak yang t9rutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar RpO,00 dengan status Nihil;

(Menimbangbahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar: RpO,00 dengan status Lebih Bayar;

d. Jumlah yang telah diluna§i sebesar Rp334.254.431,00 tanggal 17 November 2022 pada Bank Mandiri dengan NTPN BD5B1000JPGOQ70C;

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00217fl<EB/PJ/\/\/PJ.09/2023 tanggal 24 0ktober 2023, memutuskan menolak, dengan periiitungan sebagai berikut:

Difambah /(Dikurangi)(Rp)

Semula(Rp)Menjadii(Rp) Uraian

a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar234.993.272,000,00234.993.272,0099.261.159,000,00

b. Sanksi Bunga99.261.159,000,00

c. Sanksi Kenaikand.JumlahPajakyang masih harms/0,000,00

334.254.431,000,00334.254.431,00 (Iebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuj.u dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 0005rrss-TAX/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0005ITSS-TAX/I/2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Latar Belakang

1. bahwa Terbandjng dan. Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan PT Tambang Semen Sukabumi untuk Masa Pajak Desember 2020. Hasil pemeriksaan PT TambangSemenSukabumiberupaSKPKBPajakPertambahanNilaiBarang dan Jasa Nomor 00285/207/20/441/22 tanggal 31 0ktober 2022 Masa Pajak Desember2020yangmenetapkanjumlahPPNyangkurangdibayarsebesar Rp334.254.431,00;

2. bahwa PT Tambang Semen Sukabumi mengajukan surat permohonan Keberatan Nomor 002/TSS-Ace/I/23 tanggal 30 Januari 2023 atas SKPK

11

\ Pajak Pehambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00285/207/20/441/22I tanggal 31 0ktober 2022 Masa Pajak Desember 2020, dan surat keberatan tersebut telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung pada tanggal 30 Januari 2023;

3. bahwa atas Surat Keberatan PT Tambang Semen Sukabumi, KPP Madya Bandung atas nama Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-000217AIEB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 24 0ktober 2023 yang memutuskan untuk:

a) menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya Nomor 002/TSS- ACC/I/23 tanggal 30 Januari 2023; dan

b) mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00285/207/20/441/22 tanggal 31 0ktober 2022 Masa Pal.ak Desember 2020;

11. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan BandingI

1. bahwa Pemohon Banding mengaj.ukan banding berdasarltan ketentuan Pasal 27 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan yang menyatakan sebagai berikut:

`Waifib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimakeud dalam Pasal 26 ayat (1 )";

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalamjangkawaktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00217/KEB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 24 0ktober 2023 diterima pada tanggal 24 0ktober 2023;

3 :emT:ninu:::pk:t(esnattuu;nK:::ajs3a6n::a:::::utn:saant:)PBeanngda[:I::7PaJa k.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanj.utnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwaSuratBandingditandatanganiolehlbuChalineeSuntiworawutjabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 02 0ktober 2023;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00217/KEB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 24 0ktober2023telahmemenuhiketentuanformalsebagaimanadipersyaratkandalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Ill. Mengenai Ketetapan semula Dan Keputusan Yang Dibandingi

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00285/207/20/441/22 tanggal 31 0ktober 2022 Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, dengan n.ncian perhitungan sebagai berikut:

Judah H ezitmt

HoUfahBKofekelprpl

Wajlb Pajal[ |SPT)(Rp)Fhah8 (sKpiIRp'

I Dasar Pengenaan Pajak7.343.904.9029 .693`837.6212.349.932.719 2 Pe nghi tungan PPN Kiirang Bayar

234.993.272

3 Ke lebi han Pajak

4 PP» yang kurang dlbayar (2+3|

234.993.272

5 Sankel Admlulstrasl

99.261.159

6 Jtiulal P" yang na8lh ham8 dlbayal (4+5)

334J254.43l

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor002/TSS-ACC/I/23tanggal 30 Januari 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitunganpajaktersebutdiatas,danmenurutPemohonBandingperhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Korekel yangI)iajokanKcheratan Jtiulah in cnumt

»oUralan

Wajlb PajakFish8 (SID)

mp)lRp)Pp)2,349.932.719 I Dasar Pengenaan Pajak7.343.904 9029.693.837.621

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar

234.993.272

3 Kelebihanpajak

4 PPN yang kunng ditlaya[ (2+3)234.993.272

5 §ankel Ainlni8tTa8l99.261.159/ 6 JtLulah PP» yang rum hams dlbayar (4+§|

3342S4.431

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan pemohon Bandjng, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00217/KEB/PJ/\/VPJ.09/2023 tanggal 24 0ktober 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:i

Juulah Heoumt

noUwhnHenjadlqzp)

WaJlb Pajakqlp)Fi8ha (sin)qzp)

I Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pcngenaan Pajak7.343.904.9029 693.837.6219.693.837.621 2 PenghitunganPPNKurangBayar234.993.272234.993.272 3 Kredi t Pajak

4 Pajak yang tldak/inrang dibayar (2€)

234.993.272234.993272 5 Sankei Adulnistm8l

99.261.15999J261.159 6 Junlch PIN ymh Oeblh) dlbayar334254.431334254.431

lv. Pokok sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetuj.ui oleh Pemohon Banding dengan ri.ncian sebagai ben.kut:

Korekel yangDlajql!azlBandln8 Jun]ah H entimt

HoUminn

HeputtisanPemohon BandJpg

I(eberatazi

'Rp)(Rp)

A DPP Pcnyerahan Barang dan Jasa9.693.837.6217.343.904.9022.349.932.719 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atasDPP PenyerahanBarang dan Jasa sebesar

Rp2.349.932.719,00

a) Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa dengan alasan sebagai berikut:

Menurut pemohon BandingRp7.343.904.902,00 Menurut TerbandingR

9.693.837.621

KoreksiRp2.349.932.719,00 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat Peredaran Usaha yang

:::Fund:::n:u:A::aNdr7:['sa:bpaeg:,dbaeran:uturaseharusnyaberdasahan

Dud,I,„..-To lllllllRtin- -"'-LliIlfJ,IlllllllRdae-TomI-.99718 88` lllta.rn8gae//l(coxnu®sseellsihToul®soneRftpp5c9o..ac9ols

I816,-53S 38610 031 _669 87 5: :68 069 cos

07=036 1711116.66-\1,-a I.80f 6!9187 :09,8=,_9=107

36J6.,21 3361,,--\S3,-2sO 1 }615t2 ,-S68 89] 08j <J6

4li=3 =1=7 0:6 719 97J1 1=-\ 1cO _\,28 J<0 4.0 , ,6

0. I 4014 8807.7J:.158 7JO953,7J8 Ll808 69 S sol 2._a

66_,7JcO1 +316cO 0' 5|T+ 310 unI 011910JI,

7=0= SJO11 847t= 067 '5J.JJO llll|St9 u3+SJ3-'=I, 8.6 J99 7<+

8==+ 197I ., 8 + I.1 ,31 103 7211011 3* ,36 i , I s .\ Ore i63

9==IJJ.1I .,. I 73 98J J9-`' 3 113 9S,19,

10=0= 4S,1I*OI I-OJj =SO 10.i5.10 7IJ 880\`-S1,96,=8S

1180{SIJ`9808807.`3i109_`9cO I is 0809_¢61 SO-| l|S

lJ85 6fo== 166I '9} 816 Ou1 + `- 0 I S 1 9 3 66 61` S61936

I.782.86120ZJ98 106.162.!98 57612.9ry..zi.627 ll9.14ls21.ZO]`

bahwa nilai koreksi sebesar Rp2.349.932.719,00 merupakan koreksi pen.ode Januari s.d. Desember 2020 dart hasil koreksi Peredaran Usaha di Pph Badan. Dalam hal ini, penempatan nilai koreksi di PPN seluruhnya di Masa Desember 2020. Nilai Peredaran Usaha menuut Terbanding sebagaimana tersaji pada tabel di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

Rp 116.791.990.484,00 Menurut Terbanding

141.923.203

Koreksi

Rp2.349.932.719,00 Dasar hukum:

-Pasal4ayat(1)UUPPN

- Pasall2ayat(3) UUKUP

- Pasal9UUPPN

b) Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dengan rincian sebagai berikut:

HoKetcranganJudah qlp'

Peredaran Usaha - Pcmohon Banding

104.878.483.756 Uang muka yang bclum diakui sebagai pcnghashan

11.362.686.244 DPP Pen erahan Baran dan Jasa kc sclain Pr Semen

550.820.484 DPPPenycrahanBarangdanJacayang dilaporhan dalam SIT PEN (a+b+c)116.791.990.484 DPP Pen crahan Baran dan Jasa - Terbandin

119.141.923.203 Selism (e`d)

2.349.932.719 bahwaadapunalasanketidaksetujuanPemohonBandingadalahsebagai berikut:

1. bahwa proses Rekonsiliasi Menggunakan Metode Survey Stock, Belt Weighter dan Weight Bridge sebagai Validasi Nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding telah Dilakukan Audit dan dikonfirmasi oleh Kantor Akuntan Publik (KAP);

a:hpwas]Ldadph°a::k;:d::D:an&P;:k°ahn°nd:::::ngo::i:hwd::aurd]tfa°n'::/

pengecualiandenganperedaranusahasebesar Rpl04.878.483.756,00 dan telah sesuai dengan nilai peredaran usaha dalam SPT Pph Badan 2020 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Adapun njlai peredaran usaha sudah sesuai dengan nilai rekonsiljasi antara Pemohon Banding dan PT Semen Jawa. Hal jni menunjukan bahwa auditor independen berpendapat bahwa data rekonsiliasi Pemohon Banding dan PT Semen Jawa adalah data yang valid. 0leh karena itu, Terbandjng seharusnya menggunakan nilai peredaran usaha dalam laporan keuangan yang sudah diaudit, bukan nilai proyeksi yang diambil melalui data log sheet,

1

b. bahwa Terbanding tidak tepat menentukan peredaran usaha dengan pendekatan perfuitungan fuck /oat//.ng karena tidak sesuaiI dengan siklus perhitungan tonase produksi Pemohon Banding. Adapun ketidaksesuaian penentapan ulang nilai peredaran usaha berdasarkan frz/ck /oat//.ng adalah sebagai berikut:

i. bahwa peThitungan truck /oad/.ng merupakan pencatatan secara kasar (proyeksi) selama jam operasional (00.00 - 24.00). Dalam hal ini, Operator out/ster akan melakukan pencatatan jumlah produksi harian Pemohon Banding dj dalam /ogsheef. Jumlah produksi han.an tersebut dihitung berdasarkan akumulasi produksi setiap jam yang diperoleh melalui pert(iraan perhitungan nilai fuck count dikalikan dengan total jumlah ritase fuck yang masuk ke dalam mesin ousher,

ii.bahwa kemudian, dari hasil pencatatan produksi han.an

tersebut akan dilakukan rekapitulasi secara bulanan dan pada akhir bulan akan dilakukan verifikasi dalam perhitungan rekonsiliasi menggunakan metode pengukuran detail (survey

:`::ku)i:,e:f#ea/:::enr'pdea:owhe::A:::7::neg:/tukmenentukann"ai

bahwa penjelasan atas kegiatan verifikasi adalah sebagai ben`kut:

• bahwa pengukuran Detail (survey stock) adalah kegiatah untuk memvalidasi ukuran volume dan tonna§e maten.al yang tersimpan dalam sfockp/./e;

• bahwa Be/I we/.ghfer adalah jenis timbangan yang digunakan untuk mengukur laju aliran material untuk mengetahui jumlah material yang mengalir dalam sistem conveyor (ban berjalan);

• bahwa We/.givf b".dge adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan barangltruk yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat djpindah-pindahkan toatab/e) yang digunakan untuk mengetahui bera^t kendaraan beseha muatannya yang djgunakan untuk mengukur besamya muatan dalam suatu kendaraan;

bahwa setelah kegiatan ven.fikasi dengan melaksanakan metode pengukuran detail (survey stock, be/I we/.ghfer, dan wet.ghf bn.dge) dilakukan, akan diketahui adanya dew/.af/.on factor selama tahun 2020 adalah sebagai berikut:

D eviatior\ I ;actor

No.13ulan

I-imestoneS|1ale62420/o

Januari

176,89°34®

2Februari86`470/o78-J7O/o

3Maret99.42o/o7 9 6 1 O/o

4Aprn94,030/o8 9 5 5 a/o

5Mei8 6 . 7 I O/o8 0 5 7 o/o

6Juni8 I . 9 3 0/oI 12 24o/a

7Juli84.47°/o66,o5o/a6484o/o

8Aqustus87.82°34o

9September85,2oo/oNo Production 10Oktober9 0 , 1 8 o/aI 1 0 4 0 0/a

11November1 0 9 . I 4 a/o71 680/o

12I>esember0S`7`~\!,o6 2 4 4 o/a

bahwa fabel di atas menunj.ukan dev/'af/.on racfor mengalami penambahan/pengurangan nilai produksi actual, hal ini membuktikan bahwa terdapat perbedaan antara perkiraan

;:nrdgads,::paankaT::mc:h":::/::::nege:)a:epnTg:nemh::'|av;:/

bahwa adapun nilai proyeksi Pemohon Banding merupakan estimasi muatan yang dibawa oleh satu truk setiap tripnya yakni sebesar 50 ton/ritase untuk limestone dan 40fon/ritase untuk shale bulan Januari-Agustus, dan 20ton/ritase untuk shale bulan Oktober-Desember 2020. Sedangkan pada faktanya, kapasitas maksimal satu truk adalah sebesar 55ton/ritase. Deviasi tersebut teriadi karena tidak semua area materialnya dapat diangkut sebesar kapas.rtas maksimal truk karena medan yang sulit dan alasan keselamatan kerja; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, data proyeksi seharusnya tidak dapat dijadikan dasar peinitungan kembali peredaran usaha oleh Terbandjng;

c. bahwa berdasarkan proses rekapitulasi dan verifikasi setiap bulan akan menghasilkan nilai produksi aktual yang menjadi dasar penentuan jumlah peredaran usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, data hasil tambang (/og sheeo sebagaimana diterima oleh Terbanding pada proses pemeriksaan pajak 2020 tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan nilai produksi aktual karena data tersebut merupakan nilai proyeksi dan belum dilakukan proses verifikasi untuk memperoleh nilai yang pasti;

2. bahwa lnkonsistensi Terbanding dalam Menetapkan Njlai Peredaran Usaha Pemohon Banding dengan Dasar Data Hasil Tambang (log sheer) pada Tahun Pajak 2020 dan 2021 ;

a. Hasil Pemen.ksaan Tahun Pajak 2020

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha Pemohon Banding pada tahun 2020 karena nilai tonase berdasarkan perhitungan fuck cot/nf lebih besar dibandingkan dengan nilai fonase berdasarkan laporan produksi hasil verifikasi antara Pemohon Banding dan PT Semen Jawa;

bahwa nilai total tonase berdasarkan fuck count pada tahun adalah sebesar 1.782.861 ton untuk limestone dan 202.499

untuk shale/clay dengan fatal nilai perhitungan ulang peredaran usaha sebesar Rpll9.141.923.203,00. Nilai perhitungan ulang tersebut lebih besar dibandingkan dengan nilai total peredaran usaha yang telah dibukukan Pemohon Banding sebesar Rpl04.878.483.756,00berdasarkannilairekonsiliasi yang diven.fikasi antara Pemohon Banding dan PT Semen Jawa untuk penjualan 1.597.803 Ton limestone dan 153.263 shale/clay yangmana telah dianggap sebagai data valid oleh auditor independent;

bahwa selisih antara penentapan kembali peredaran oleh Terbanding dan peredaran usaha yang telah dibukukan Pemohon Bandingpadatahun2020sebesarRp2.349.932.719,00dapatdilihaI t

-

-

dalam fabel berikut:

---A--

sHtrycLAy

rsPn-ri6durfu Rgivhtl crfurdCun

\-IJ, -Arfu Sha(n+-T- 1*. In a7e-spn- tthShaflr-yT-I tw. cO

i-63

3 -ooann.||ZaSm'7U0G7i1n67a26Q2ScoP--21JLJiAfx*ia9n|ktfr-ryoTTooonn.2|ua69n-28,2L6m||n322i1&3e3l6nxcppo+9• *

dur--on]|msl|LL8-n,„JX-} Jm91kftyTon9 891@22,2un

|h-TToooonnnn\||Su„19J3G7u95s.9."sJ,cO0)OZ22o24n4`181649SoJ7/sDPO--1l5ilj.ttSa9I1hk,--ffruytoooonnnnU11resmsOJp.4Pe01u141ncc8O,O{F7ccJO®OD lan

a

.i

L

Lht

hQo-

q

8

&

6

r

a

i

s

P-l

a

.

-2

2

I,.

4

C

5

J

o

n

S

h

-

-

S9

IX"1

onn

111

86

2L®S

75

2

u»,4

S

2i4c

aa

A

ns

ss

c)c

oo

L

LP

--

nn97L3M71j4o)|C&29ccOOcxOp10« vtTo

on

9-

gi

s

o

L

Tsdodr l1J--nIoIw I Ton -Lmies,qJn 1.e7sa,62so-aI)...9.uldaovon atJLwLuanqwlo I-220rZtf1tf6ly6JXco'-,7fx

S,I.I 9,,lt/a)\''RB'I

R!ncian Koreksi

a Peredaran Usaha - Pemolion Banding104.878.483.75611.362.686244 b uang diterima dimuka yang belum diakui sebagai peredaran

C DPP Penyerahan ke PT Lain550,820 484 a Total DPP Penyerahan Barang dan Jasa dalam SPT PPN Tahun116.791.990.4ca e Peredaran usaha -Terbanding

119.141.923.203 f I(oreksi Positif/(Negatff) [e - d]2.349.932.7ro

b. Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2021

bahwa pada tahun pajak 2021, nilai perhitungan ulang DPP Penyerahan Barang berdasarkan tuck coLmf nilainya lebih kecil dibandingkan dengan DPP Penyerahan Barang yang telah dibukukan Pemohon Banding, namun Terbanding tidak melakukan

i:I:i;'anck:::,t'f;:;rtpu;n:y:e:ra:::anBgat:h:ug:P2oP2etny::aa|::s:::snagr/

Rpl04.603.071.040,00 berasal dari 1.607.574 ton //.mestone dan 111.080 ton cia/e/c/ay. Nilai periiitungan ulang tersebut nilainya lebih kecil dibandikan dengan DPP Penyerahan Barang Pemohon Banding sebesar Rpl 10.655.813.129,00. Kebalikan dari poin a di atas, seharusnya Terbanding pada Tahun 2021 melakukan koreksi fikal negatif sebesar Rp6.052.742.089,00 sesuai dengan metode yang digunakan dalam pemeriksaan tahun pajak 2020. Namun hasil pemeriksaan tahun 2021 tidak terdapat koreksi negatif yang dilakukan Terbanding terkait dengan DPP Penyerahan Barang; bahwaadapunselisihantarapenenfapankembaljDPPPenyerahan Barang oleh Terbanding dan DPP Penyerahan Barang Pemohon Banding dapat dilihat dalam tabel berikut:

- -t0J-•.-.-. .I- --

"CmnStrdtytohJIlN"0-

rsPn- uniha'dly-t- tw. cO Ir-sprtx- L"tTwru*Ca4u«(tr-ytw.cO 5 -|Lu1LLhr-hrutrtr-tne-I--e.TTTooooooonnnnonn1L-lttU4JJSe,,LcJ1JiL6s"ma®cOoD.aZ-®.-nrOo18|m|4|G5~=1L9n129-844*rcZce^maO,O)sOncOppPPoo --aL1i£J^X\9asgs9sshohvv.kLt,/fkC-ek-tf-ty"rtwohTTIaoaooOoMnnnnAn.1L&29S&Z.i92nm.mn9L6i921c®Scn7oO-Io0|-|LZ&aa31c3.l3mreccoOJaOoJcpcapDoOe)-1& -

STa*dL. Lr\LL--/r-RLtIoD,rer-eIulToooonnnn L-mutJJnL"-h®crl-oae,LcOi|1|S4n7n244ccOr&0Iso9476oc0caczmcfOo7o.sOIL43m99.*JX 7~quowIT. o999nlo1sv4kksfafrvtrfoyouw(" toooonnnnan244As9ZZmmqZ1Qc4Ocscr.aooO7o" u|uQ4-5m7!432cJ.90|Oc|cncOOOP--Z•&a1 ,\

Rincian Koreksi

a Peredaran Usaha - Pemohon Banding

107.186.764.2642.187.043.7361.282.005.129iio.655.813.ne104.603.071.040(6.052.742.089) b Uarigditen.madimultavaligbelumdfakuisebagaiperedaran

C DPP Penyerahan ke PT Lairi

d TotalDPPPenyerahanBarangdanJasadafamSPTPPNTahun

e Peiedaran usaha -Terbanding

f Koreksl Positif/(Negatif) [e - d]

c. bahwa lnkonsistensi antara Hasil Pemen.ksaan Tahun Pajak 2020 dan 2021

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, telah teriadi inkonsistensi antara pemeriksaan tahun 2020 dan 2021 terkait penentapan nilai peredaran usaha sedangkan pendekatan yang digunakan untuk memperoleh nilai peredaran usaha pada tahun 2020 dan 2021 adalah sama yaitu dengan proses verifikasi berdasarkan metode

:::::k:::adseat:'a(:"p::}e;a`:::I::/:ate:::fe:'nddaanng::':::::al::''7/

tahun 1983 tentang Pal.ak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan mengatur sebagai berikut:t "Salah satu prinsip yang periu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan adalah diterapkannya periakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidangperpajakanyanghakikatnyasama,denganberpegangpada ketentuan peraturan perundang-undangan";

bahwa berdasari{an penjelasan diatas, dapat dibuktikan bahwa telahterjadiketidakpastianhukumterkaitsengketayangsamauntuk tahun pajak yang berbeda;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dj atas, koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp2.349.932.719,00 seharusnya dibatalkan;

lv.Kesimpulan dan usul pemohon Banding

bahwa berda§arkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi di atas,berikutPemohonBandingsampaikankembalihasilperhitunganatas Pajak Pehambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 antara Terbanding (Keputusan DJP) dan permohonan banding dari Pemohon Banding;

Juml.bMentlrut

r\.oUralall

KepptttsanKeberatati,Rn\Pemo]ionl)3I.ding'Iin\ I2 PcnchasllanKcnapajalc/Dasarp.ngcnaanpajak9.693 837.6217,343 .904 902

Pcnghilungri PPN Kureng Bayar

234.993.272

3 Krcdit Pajalc

4 PaJakyanglldrk/kumi]gd]bay.r(2-3)

234.99327299.261.159

5 SaDksl Alndnl5traslJuml.bPl'Nvr..h(1cblh)dlhay@r

6334254A3I

3. Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak

an Barang telah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perpaJpaek::7

4. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan pemohon Banding;

3. Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00217fl(EB/PJAVPJ.09/2023tanggal240ktober2023tentangkeberatan atas SKPKB Nomor 00285/207/20/441/22 tanggal 310ktober 2022 Masa Pajak Desember 2020 serta seluruh surat tagihan pal.ak ataupun surat- surat lainnya yang berkaitan:

4. Memutuskan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 terutang adalah sebesar RpO,00;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan perfimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

Buktip-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00217/KEB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 24 0ktober 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 002/TSS-ACC/I/23 tanggal 30 Januari

2023;

Bukti P-3. Fofokopi Surat Ketetapan Pajak Nomor 00285/207/20/441/22 tanggal 31

0ktober2022;

Bukti p4. Fotokopi bermeterai Laporan Keuangan yang Sudah Diaudit Tahun

Buke]P-5i;;°:k::'Tbaemrmb:tnegra:eRLsea:ashu:aebmubm::::::a::emh:nruk::;:I:a;apkn[T2aoh2u3|/

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Akta Risalah Rapat Umum Luar Biasa Pemegang

Saham PT Tambang Semen Sukabumi Nomor 1 tanggal 02 0ktober 2023 yang dibuat dihadapan Dian Pumamasari, S.H., Notaris di Kabupaten Sukabumi, mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7. Fotokopi bermeterai Akta Pemyataan Keputusan Pemegang Saham PT

Tambang Semen Sukabumi Nomor 210 tanggal 27 0ktober 2021 yang dibuat dihadapan Chn.stina Dwi Utami, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakaha Barat, yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

BuktiP-8.FotokopibermeteraiSuratSetoranPajakNo.BD5B1000JPGOQ70C;I

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 09/SUBAVPJ.09/2024 tanggal 04 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0005ITSS-TAX/I/2024 yang diterima di Pengadilan Pal.ak tanggal 23 Januan. 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b.Bandingdiajukantidakmelewatijangkawaktu3(tiga)bulansejaktanggal

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan dial.ukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding dial.ukan disertai alasan-alasan yang I.elas dan tidak mencantumkan tanggal diten.rna Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00217n<EB/PJAVPJ.09/2023tanggal240ktober2023;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00217n<EB/PJ/\/\/PJ.09/2023

ftsa:::a:a2n4d::::::2d:I::p,nbuki,pembayaranafaspajakyangteutangi/

9. Surat Banding ditandatangani oleh Chalinee Suntivvorawut dengqn jabatan sebagai Direktur;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Bandingmemenuhiketentuanformalnamunperludjlakukanpengujianulang sesuai yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-Undanb Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) seha Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

11. Uraian Mengenai Ketetapan semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan 1.bahwaSuratKetetapanPajakKurangBayarPajakPajakPenghasilanNomor

00285/207/20/441/22 tanggal 31 0ktober 2022 diterbitkan berdasarkan LaporanHasilPem eriksaa n(LH P)NomorLAP- 00245AVPJ.09/KP.11/RIKSIS/2022;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 002/TSS-ACC/I/23 tanggal 30 Januari 2023 yang diterima tanggal1/30/2023 berdasarkanLPADNomor FORM- 05000457reps/KP.091103/2023tanggal1/30/2023;

3.bahwa atas surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding

sebagaimana dalam butir 2 diatas, telah diterbitkan Surat Keputusan TerbandingNo.KEP-00217/KEB/PJAVPJ.09/2023tanggal240ktober2023;

Ill. Analjsa pokok sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang beriangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikananalisapokoksengketaatassuratbandingdariPemohonBanding sebagai ben.kut:

bahwa sengketa DPP PPN atas koreksi Peredaran Usaha sebesar:

Cfro. Pemohon BandingRp0,00 Cin. Terbanding

2.349.932.719

Pokok Sengketa

Rp2.349.932.719,00

I

Menurut Terbanding

A. Dasarhukum

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Hamonisasi Peraturan Perpajakan ;

Pasal 3 ayat (1 )

Setiap Waj.ib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurul Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaf[ar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pal.ak;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang djsampaikanolehWajibPajakadalahjumlahpajakyangterutangsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pal.ak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya;

Pasal 13 ayat (1 )

Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak, atau berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Djrektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak

b::::::::ti:::;:in:b:e::t::d:aa::nL:d:I::da:i|mapy:Ilk:3n)dda::ms::en,::ad::gkiuur/

secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah temyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tan.f 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besamya pajak yang terutang; atau;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pal.ak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pal.ak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a dan hurut e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2°/o (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pal.ak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1 )

Wajib Pal.ak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungufan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 26A ayat (4)

:aa:bk:t:J:kn:::g]aTne:::an:kpa::::::=eb::auna;::agt:,t:ant::bfae'n[::°nTaads:/

I

saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemen.ksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28 ayat (1 )

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha ataL pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

2) Undang-Undang Nomor8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 1 angka 10

Pemanfaatan Barang Kena Pal.ak Tjdak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 3A ayat 3

0rang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana djmaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dart luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pal.ak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 4 ayat (1 )

d. pemanfaatan Barang Kena Pal.ak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013

ajak;

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemen.ksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak bervenang:

a. melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekeriaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

9. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperiukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang djperiksa melalui kepala unit pelak§ana Pemeriksaan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhirdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor202/PMK.03/2015; Pasal 1 3 ayat (1 )

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pal.ak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan maferi yang disengketakan melalui penyampaian surat pemintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pal.ak, termasuk tempat lain yang diperiukan;

e. melakukan pembahasan dan klarffikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilandenganmenggunakanformatsesuaicontohsebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untukmendapatkandatadan/atauinformasiyangobjektifyangdapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan; I

Pasal 14

a. Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada dj pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan ;I

b. Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemen.ksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak seha diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan; catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat diper{imbangkan;

c. Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, jnformasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasaritan pada bukti kompeten yang

erdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

L

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap memperfimbangkan prinsip kewaj.aran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i.Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidakindependen.Selainindependensi,perlujuga memperiiatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii.Kondisi bukti diperoleh;

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harms memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemen.ksaan;

2) Bukti yang cukup adalah buk{i yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

6) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan,

Pajak Penjualan atas Barang Mewah; H::,u::nerafrt8naagnTgkaba:1hddaaannnanNgak,:aa:2:aa:afu

i SuratEdaraninidisusunsebagaipedomanbagiKantorPelayananPajak dan unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menerbitkan keputusan atas keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai darvatau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diajukan Wajib Pajak.Surat Edaran ini bertujuan untuk mendorong ter[ib administrasi penyelesaian keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pehambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sehingga keberatan WajibPajakdiselesaikansesuaibataswaktupenyelesaiansebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

8. Tanggapan Terbandjng

I. bahwa berdasarkan penelitian teinadap seluruh dokumen yang berkaitan

dengan permohonan keberatan Pemohon Banding, mulai dari surat permohonan keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Keria Pemeriksaan, Data/Dokumen yang diminta/diben.kan Wajib Pajak seha Berita Acara Pembahasan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai ben'kut:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00245/RIKSIS/KPP.0911/2022 tanggal 27 0ktober 2022, kepada Wajib Pajak telah dilakukan pemeriksaan dengan kode dan kriteria pemen.ksaan 1182 -Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pemeriksaan Rutin, Pemen.ksaan Lapangan, SPT Lebih Bayar (LB), Badan;

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00245/RIKSIS/KPP.0911/2022 tanggal 27 0ktober 2022, kepada Wajib Pajak dilakukan koreksi DPP PPN atas penyerahan barang dan atau jasa;

3. bahwa sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah sengketa yuridis dan pembuktian;

4. bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp2.349.932.719,00 dengan alasan data yang didapat tim pemeriksa

tsee:::UUT:}:at:daatko,::i:hpde':eennkkasna::et:kawma::d:::::I:::Pmu:in::::/

langsung kepada bagian eksplorasi yang bertugas di area tambang dan data tersebut merupakan data hasil tambang aktual yang dibuat berdasarkan I.umlah truck loading sebelum dilakukan rekonsiliasi; bahwa dart hasil data /og cheef tersebut pemeriksa melakukan perhitungan sebagai berikut:

ITonl.

I)winI21„,rnalT

-I-I'J|'G-I.26#.069.008I805629187'I,tatI12J299.738.893I 168.62513 5.386 I lo.I)31.669.875i1.n6.66..s20

130.720128.171..-0I.67552J2569s8...`.92.7n7'889 345'36.46521.3367.523.5J2 2sO. I.084.546I8.450.420.326I8.(.95.sO7.220I

118 '44022.2 I 2 I7.02®.7742 19.97458740.4H.700J52953748J

67''1234o. 651?4..480800I .437 boo 015 I.80I4743104cOI .9 I I .9 I 0.4 ls

I202.810`_,a.19TI I.847I5.84I12.067. 154.44013337703727 I7S9.345.312I0]5J4d736 I12.826.499.752I 8

liJ5J.048.463I13.173.984.49SIi2574.gas.285 9101122'.44S11317J984495

202`455828012.O"J50.4058.807345095530.714.880960'590801

148-04514.9809.767.503.1756.(tl4.567.936u9.141.92320.1 12185.65022.1665 t93 816 COOI. -a.,0I.97Jr,I512.9791!4.6271

I(.78ZJ'6l202A98106.16Z.S98S76

Harga/tonase Limestone: Rp59.491,00;

Harga/tonase shale: Rp64.096,00;

Rinc an Koreksi

a.Peredaran Usaha Waiib Pa ak104.878.483.75611.362.686.244550.820.484116.791.990.484119.141.923.2032349932719

b.Uang diterima di muka

C.DPP Penyerahan ke PT Lai n

d.Total penyerahan di SPT PPN

e.Peredaran usaha menurut Pemeriksa

f.Koreksi Peredaran Usaha

bahwa Pasal 4 ayat (1 ) UU Pph mengatur bahwa yang menj.adi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang djterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dart Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajjb Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Sedangkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur kewenangan yang menyatakan bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, maka DirekturJenderalPajakmenetapkanjumlahpajakyangterutang;

6. bahwa Tim Peneliti sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak yang menghitung ulang besaran omset yaitu semula menurut Wajib Pajak

::annygao,::bpees:rep:::°p:I::8m¥n:a7d:6;::1:a.n4gt;::a:uoToyoas::1:t:::`

terdapat koreksi positif atas peredaran usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp2.349.932.719,00. Hal ini telah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemeriksa pajak apabila dalam proses uji kepatuhan pemeriksaan pajak didapati bukti yang mendukung bahwa besaran peredaran usaha yang dilaporkan oleh Wajib Pal.ak adalah tidak benar, maka besaran omset dan pajak terutangnya dapat ditetapkan oleh pemeriksa;

7. bahwa data yang menjadi dasar koreksi yaitu berupa data hasil tambang (/og sheer) yang faktanya didapat tim pemeriksa yang sebelumnya sebelumnya tidak pemah diberikan oleh Wajib Pajak. Adapun data tersebut didapat oleh tim pemeriksa ketika mendatangi dan meminta langsung kepada bagian eksplorasi yang bertugas di areatambangdandatatersebutmerupakandatahasiltambangaktual yang dibuat berdasarkan jumlah truck loading sebelum dilakukan rekonsi[iasi;

8. bahwa Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakfa, dimana tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya bahwa bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemen.ksa Pajak (misalnya observasvkunjungan lapangan) tingkat validitasnyalebihtinggidibandingkanbuktiyangdiperolehsecaratidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Relevan berarti bahwa bukti harms beri(aitan dengan pos-pos yang akan dipen.ksa sebagaimana tercantum dalam program pemeriksaan, djmana dalam kasus pemeriksaan pajak yang ten.adi, bahwa bukti berupa data/dokumen hasil tambang (/og sheeo sangat relevan dan berhubungan langsung dengan penentuan besaran hasil produksi dan/atau besaran penjualan Wajib Pajak;

9. bahwa Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari piha

yang tidak independen.Selainindependensi,perlu juga memperfuatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan dengan tetap mempertimbangkan pn.nsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

10. bahwa dalam hasil penelitian dan pembuktian yang telah dilakukan didapati fakta adanya kegiatan usaha dan proses bisnis yang sangat terf(aft bahkan saling mengikat diantara Wajib Pajak (PT Tambang Semen Sukabumi) dengan PT Semen Jawa. bahwa di lapangan diketahui PT Tambang Semen Sukabumi melakukan kegiatan usaha penambangan limestone dan clay yang merupakan bahan baku untuk industri pembuatan semen. Semua hasil penambangan yang dilakukanolehWajibPajakdiakuisemuanyadijuavdiserahkankepada PT Semen Jawa yang masih merupakan perusahaan afiliasinya sebagai pemegang saham mayon.tas. PT Tambang Semen Sukabumi menempati alamavlokasi yang sama dengan PT Semen Jawa namun dengan area berbeda yang felah ditentukan. bahwa untuk kebijakan mengenai penentuan harga jual ditentukan oleh pihak afiliasi yang untuk tahun 2020 yaitu Harga/Tonase Limstone adalah Rp59.491,00 dan Harga/Tonase Shale (Clay) di Rp64.096,00;

11. bahwa mengenaij.umlah produksi hasil tambang berupa limestone dan shale/clay yang disetorkan ke pihak PT Semen Jawa, sebagaimana yang menjadi alasan dalam surat keberatan Wajib Pajak diinformasikan bahwa dari hasil pencatatan produksi harian (/og sheer ritase pengangkutan dum truck) akan dilakukan rekapitulasi secara bulanan dan pada akhir bulan akan dilakukan verifikasi dalam perhitungan rekonsiliasi menggunakan metode pengukuran detail (survey stock), belt weighter dan weight bridge di file stock untuk menentukan nilai produksi aktual dari Wajib Pajak. Diketahui rekonsiliasi dilakukan oleh dua pihak yang tidak independen, saling terkaitbahkanmengikatdalamtransaksikegjatanusahayang

hubungan istimewa. Proses dan validasi hasil rekonsiliasi dj st:otecokTfi:::et/

yang telah dibuatkan dokumen rekonsiliasinya, dapat dinyatakan bahwa validitas datanya menj.adi diragukan kebenarannya;

12. bahwa Tim Penelfti tidak dapat meyakini pemyataan Wajib Pajak bahwa setelah kegiatan verifikasi dengan menggunakan metode pengukuran detail (survey stock), belt weighter dan weight bridge dilakukan, maka diperoleh deviation factor selama tahun 2020. Berdasarkanhasilpenelitiandanpembuktiandilapangan,disimpulkan bahwa tidak dapat diyakini mengenai keabsahan validitas adanya deviation factor tersebut baik dari sisj waktu perhitungan, tata cara menentukan besaran maupun dari obyektifitas serta independensi perhitungan besaran angka kuantitas dan nominalnya;

bahwa sengketa keberatan atas koreksi positif besaran peredaran usaha merupakansengketapembuktian.Berdasarkanuraiandan pertimbangan tersebut diatas, dan mengingat bahwa tidak dj dapatkan data/dokumen yang dapat mendukung keyakinan atas obyek yang disengketakan, maka Tim Peneliti berpendapat untuk mempertahankan koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh pemeriksa pajak;

bahwa dengan demikian koreksi DPP PPN atas peredaran usaha oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan dengan cara melakukan penelusuran dan diperoleh informasi dari data /og sheer diperoleh infomasi bahwa peredaran usaha wajib pajak untuk masa pajak Desember sebesar Rp9.693.837.621,00 sedangkan penjualan dalam Masa Pajak Desember 2020 menurut Wajjb Pajak adalah sebesar Rp7.343.904.902,00 sehingga selisih koreksi adalah sebesar Rp2.349.932.719,00;

lv. Kesimpulan dan usul

1. Kesimpulan

a. bahwa surat permohonan banding Nomor 0005ITSS-TAX/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang diterima di Pengadilan Pal.ak tanggal 23 Januari 2024 berdasarkan hasil penelitian, sementara telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-

:::aa::k::ms°trd6t=ah::dJa9n893.:enndt:::KNeot:n::a:::huu:d2aon2]a::n:aan:/

I Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pasal 35 ayat (1 ), dan Pasal 36 ayat (1),ayat(2),danayat(3)sertapasal37ayat(1)Undang-UndangNom6r 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih periu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan di Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00217fl(EB/PJ/VVPJ.09/2023 tanggal240ktober2023diterbitkanberdasarkankuasaPasal26Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00217KEB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 24 0ktober 2023 fentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pal.ak Pertambahan NilaiBarangdanJasaNomor00285/207/20/441/22tanggal310ktober2022 Masa Pajak Desember 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 21.006.794.8405.000;

bahwaTerbandingdalamSuratUraianBandingnyamelampirkandokumensebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Surat Kantor Wilayah Djrektorat Jenderal Pajak Jawa Barat I

Nomor S425AVPJ.09/2024 Tanggal 04 April 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor Oho:^5sITebsas;:)=::i

4 tanggal 22 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-

I. LatarBelakang

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00285/207/20/441/22 tanggal 31 0ktober 2022 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) NomorLAP-00245AVPJ.09MP.11/RIKSIS/2022,denganperhitungansebagai berikut:

NoUJilLanJwhhMenurtitrinreksl'

Wajll]PaJak,SPT1FZsktis (SRT),R'

RD)2.349.932.719 I Dasar Pengeman Pajak

a` Penycrahan yaiig PPN-rryra hams dipungut sendiri7.343.904.9029.693.837.62]

23 Perhitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Kclunran )rang lmms dip`ingut/dibayar scndiri734.390.490726.053.461969.383.762726.053.461

('ar'fx I.a)

b. Dikurangi

b. I . Pajak ivfashari yang dap@t diperhitunglcan

b.2 Dibayar denganNPWP scud;ri

8.337.0298.337.029

b3. jirfuh (hi + h.z)

734.390.49o734.390.490

c. SKPPKP

d. Jirmlali Pajak yang dspat dipei"lungkaii (b.3 - c)

734,390.490734.390.490

e, Jundali |"ghitimgan PPN Ku]ang B8yar (a - d)

234.993.272

Kclebihan Pajak yang sudah dikolxpcusasikan

4 PPN yang kuralig dlhayar (2.e - 3)

234.993.27299.261.159

5 SalckslAdnthdstraslJiimlaliPphv[nh/lebil.l uhavar /4 + Sl

6

334.254.431.

2. bahwa atas kefetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 002/TSS-ACC/I/23 tanggal 30 Januan. 2023 yang diten.rnatanggal1/30/2023berdasaritanLPADNomorFORM- 05000457reps/KP.091103/2023 tanggal 1/30/2023;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana dalam butir 2 diatas, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00217/KEB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 24 0ktober 2023, dengan perincian sebagai berikut:

UmlanSemuhI}itrmbah/ Oikurangi)Menjadl

mD)'RD'inD)234.993.27299261159

a. Paiak yang KuranE (Lebin) 13ayar234.993.272

b. Sanksi Bunca99.261.159

C.d. I sankei KenaihanIJumhhPphvang masin hanis/(lcbin) dihavar

334.254.431334.254.431

11. Syarat Formal Pengajuan Bantahan

1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "UU Pengadilan Pajak") menyatakan sebagai berikut:

"kpeepma°dha°:eBn::%gna=auuakpedna:ag#ja:ndg:apa:amRIeuny3eora:t:gaanpsu:uraht):aar:ta#/

Ha|aman3odan52halamanputusenN0morpur°°°729##T°a2m#apn#eTna5uu%a2b°u2m6:'\'N\

I, A

tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).";

2. bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:

`Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.";

3. bahwa salinan Surat Uraian Banding No. S-09/SUB/\/VPJ.09/2024 tanggal 04( April 2024 telah diterima secara patut dan secara langsung via pos oleh Pemohon Bandjng tanggal 24 April 2024;

4. bahwa Surat Bantahan jni Pemohon Banding sampaikan secara langsung kepadapaniterapengadilanpajaktanggal22Mei2024sehinggaberdasarkan uraian di atas, pengajuan Surat Bantahan ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan atau setidak-tidaknya belum lewat j.angka waktu sebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang beriaku;

Ill. SuB Terbandjng Dan Bantahan Pemohon Banding

1. Penelitian Persyaratan Fomial

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam SUB dengan uraian bantahan yang menyatakan Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang terutang;

bahwa Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah melampiri{an bukti pembayaran atas pajak yang terutang sebesar Rp334.254.431,00 dengan NTPN BD5B1000JPGOQ70C tanggal 17 November2022;

2. Analisa Pokok Sengketa

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggaparviawaban Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-09/SUB/\/VPJ.09/2024 tanggal 04 April 2024 dengan uraian bantahan sebagai berikut:

r\'oUralunJuml8ll MenurutIforeksl yangDl8jukanBending

I¢putusan Kcbcratan PcmobonBandlDg

(Rp)(Rp)(Rp)

I DPP Penverchan Bamig den Jasa9.693.837.6217.343.904.9022.349.932.719

bahwa Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp2.349.932.719,00;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan/atau pemyataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-09/SUB/\/\/PJ.09/2024 tanggal 04 April 2024 dengan uraian, dengan alasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen terkait data produksi sesuai dengan surat permintaan data Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah menerima permintaan data dari Terbanding melalui surat S-1546AVPJ.09AIP.11/2021 pada tanggal 30 Desember2021,kemudianPemohonBandjngtelahmenyerahkanlaporan produksi bulanan melalui email pada tanggal 23 Februari 2022. Dengan demikian, pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak pemah memberikan data produksi tidak terbukti;

bahwa terkait dengan koreksi peredaran usaha, Terbanding mendapatkan data /og sheet produksi yang diperoleh pada saat kunjungan Terbanding ke lokasi Wajib Pajak pada tanggal 11 Agustus 2022. Dalam hal ini data /og sfreef produksi merupakan perkiraan perhitungan berdasarkan nilai tr/ckcounfdikalikandengantotaljumlahritasefuckyangmasukkedalam mesin cmsher yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama masa penambanganyangbelumdilakukanverifikasiolehPemohonBandingdan PTSemenJawa.Berdasarkanpenj.elasantersebut,data/ogsheeftersebut tidak dapat dijadikan Terbanding sebagai dasar koreksi karena data tersebut tidak tepat dan reliabel;

2) Proses Rekonsiliasi Menggunakan Metode Survey Stock, Be/f We/.givfer dan We/.ghf Br/.doe sebagai Validasi Nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding telah Dilakukan Audit dan dikonfirmasi oleh KantorAkuntan Publjk (KAP);

a. bahwa Laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Siddharta Widj.aja & Rekan dengan opini waj.ar tanpa pengecualian dengan peredaran usaha sebesar Rpl04.878.483.756,00 dan sesuai dengan nilai peredaran dalam SPT Pph Badan 2020

dilaporkan oleh Pemohon Banding. Adapun nilai peredaran usaha sudah sesuai dengan nilai rekonsiliasi antara Pemohon Banding dan PT Semen Jawa. Hal ini menunjukan bahwa auditor independent berpendapat bahwa data rekonsiliasi Pemohon Banding dan PT Semen Jawa adalah data yang valid. 0leh karena itu, Terbanding seharusnya menggunakan nilai peredaran usaha dalam laporan keuanganyangsudahdiaudit,bukannilaiproyeksiyangdiambilmelalui dafa log sheet;

b. bahwa Terbanding tidak tepat menentukan peredaran usaha dengan pendekatan perhitungan fuck /oac//.ng karena tidak sesuai dengan siklus peinitungan tonase produksi Pemohon Banding. Adapun ketidaksesuaian penentapan ulang nilai peredaran usaha berdasarkan truck /oat/i.ng adalah sebagai beikut:

i. bahwa Peinitungan truck /oac/i.ng merupakan pencatatan secara kasar (proyeksi) selama jam operasional (00.00 -24.00). Dalam hal ini, Operator cmsher akan melakukan pencatatan I.umlah produksi harian Pemohon Banding di dalam /ogcheef. Jumlah produksi harian tersebut dihitung berdasarkan akumulasi produksi setiap jam yang diperoleh melalui perkjraan perhitungan nilai fuck count dikalikan dengan total jumlah ritase fuck yang masuk ke dalam mesin Crusher

ii.bahwa kemudian, dart hasil pencatatan produksi harian tersebut

akan dilakukan rekapitulasi secara bulanan dan pada akhir bulan akan dilakukan verifikasi dalamperiiitunganrekonsiliasi menggunakan metode pengukuran detail (survey stock), be/f we/.ghfer, dan Ire/.ghf bn.doe untuk menentukan nilai produksi aktual dari Pemohon Banding;

bahwa penjelasan atas kegiatan verifikasi adalah sebagai berikut:

• bahwa pengukuran Detail (surveystock) adalah kegiatan untuk mtr:in:::rdHH:^alit;kyrfu::rdnac;Up":e:i

dan tonnase material yang

I

• bahwa Be/I we/.ghfer adalah jenis timbangan yang digunakan untuk mengukur laju aliran material untuk mengetahui jumlah material yang mengalir dalam sistem conveyor (ban berjalan);

• bahwa We/.ghf bn.dge adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan barang/truk yang dapat dipasang secaratetapataualatyangdapatdipindah-pindahkantochab/e) yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan beseha muatannya yang digunakan untuk mengukur besamya muatan dalam suatu kendaraan,.

bahwa setelah kegiatan ven.fikasi dengan melaksanakan metode pengulouran deidil (survey stock, belt weighter, dan weight bridge) dilakukan, akan diketahui adanya c/evJ.af/.or] factor selama tahun 2020 adalah sebagai berikut:

a--Sl-y

7

n

d

-

n-dOrAfuhRE-l-g-iv

"

C

m p

h

hirfu

ne

at

hnd fhthisth ;un

-

A

d

r

frny

a

-n

fJry-

T- Eut co S

I&

-T

- tk0015SPnxrfu ul

1-a-I- I2 -uLh--TToonnmm4"S0B7Bm167&26QZIcCOO+V`1a-TToannm26a25ZL3OP)2&17pe ¢i J LJ-Tonranysm46sO9ttryTon1Ii",u"21336JP 4 u-Tonuloun1|&n4cO-69drtyTon212un 65 1un--TToonn||nZ78§n1o012m4l|4a))ccOo-|S5 999gtrft-tyyTToonn|LasJOqAuOI7AJmaacpo-D, 87 uun--T1o,nd,m17mLslO0m20lZ97qPu99tft-yTToonnm7 28Z7imcon"|BJ„md -q i9n u-TTconnmuQ6s7nUJ®S22201£da45xapp-I-99trtyTToann9'4|cO82ng n u-' Ta,asi582j514&Oap9dcrir,Tanm7J7jo1198}OJ 121owl8¢eeJ,8i65acoP 9ptryToon8mroZzlqu-37

bahwa Tabel dj atas menunj.ukan dev/.af/.on factor yaitu penambahan/pengurangan nilai produksi actual dari perkiraan produksi berdasarkan truck count, hal ini membuktikan bahwa terdapat perbedaan antara perkiraan berdasarkan dr[/ck count (/ogsfteef) dengan hasil verifikasi yang disepakati Pemohon Banding dan PT Semen Jawa;

bahwa lebih lanj.ut, nilai proyeksi yang digunakan Pemohon Banding merupakan estimasi muatan yang dibawa oleh satu truk setiap tripnya yakni sebesar 50ton/ritase untuk limestone dan 40ton/ritase untuk shale bulan Januari-Agustus, dan 20ton/n.tase

::::kss|:I:uba|'::p:tT::,:r::::::::::::e°b]::::„f:,::::n'g::a:/

estimasi muatan karena kapasitas maksimal satu truk adalah sebesar 55fon/ritase dan tidak semua area maten.alnya dapat diangkutsebesarkapasitasmaksimaltrukkarenamedanyangsulit dan alasan keselamatan keria;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, data proyeksi seharusnya tidak dapat dijadikan dasar perhitungan kembali peredaran usaha oleh Terbanding;I

c. bahwa berdasari{an proses rekapitulasi dan verffikasi setiap bulan akan menghasilkan nilai produksi aktual yang menjadi dasar penentuan I.umlah peredaran usaha Pemohon Bandjng;

bahwa berdasarkan penj.elasan Pemohon Banding diatas, data hasil tambang (/og sheer) sebagaimana diten.rna oleh Terbanding pada proses pemeriksaan pajak 2020 tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan nilai produksi aktual karena data tersebut merupakan nilai proyeksi dan belum dilakukan proses verifikasi untuk memperoleh nilai yang pasti;

3) lnkonsistensi Terbanding dalam Menetapkan Nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding dengan Dasar Data Hasil Tambang (Log steer) pada Tahun Pajak 2020 dan 2021 ;

a. Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2020

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha Pemohon Banding pada tahun 2020 karena nilai tonase berdasarkan perhitungan fuck count lebih besar dibandingkan dengan nilai tonase berdasarkan laporan produksi hasil verifikasi antara Pemohon Banding dan PT Semen Jawa;

bahwa nilai total tonase berdasarkan truck count pada tahun 2020 adalah sebesar 1.782.861 ton untuk //.mesfone dan 202.499 fan untuk she/e/ctry dengan total nilai perhitungan ulang peredaran usaha sebesar Rpl 19.141.923.203,00. Nilai periiitungan ulang tersebut lebih besar dibandingkan dengan nilai total peredaran usaha yang telah

::b::::acknanp:[Ta:h:enkon::,:::ngyan:eb:I::rrrik::]`°a4n:a7:asp3ei5o6[::/

I,

Banding dan PT Semen Jawa untuk penjLlalan 1.597.803 Ton //.mesfor}e dan 153.263 sha/e/a/ay yang merupakan data valid menurut auditor independen,.

bahwa selisih antara penentapan kembali peredaran usaha oleh Terbanding dan peredaran usaha yang telah dibukukan Pemohon Banding pada tahun 2020 sebesar Rpl 4.263.439.447,00 dapat dilihat dalam tabel ben.kut:

"danLRIMgmivcRtvE|-sLLrtycLAy

prfuctoh Rgiv0,-/

Mcno' rdTitsh tJ,L enourutfudA"ha-d' |LoqTshrred«|Mchoanut zu`,- D'*ew' .MOothTSSPnednd uwh whumfudb-ITulcont(dychcafroum tw,

Trfutihf)(X' Ta1u1a10978654I21l-uuL|L1Lb-uLuhr4mlAr'-nnanrnn~ureoec-o"m"tdatonoroomoebooenlnnnnroreeee-lcenlTTTTTTTTTTTToooooooooooonnnnonnnnnnl,11'|1r11115|6m8L9821ur|1L929652oJ41.5.63.S®7|937|78.®87|ec93c"2S892O^&eS3J39osA.3J.,jJIt6O1m3S15OoSss503|,1722zZ11i1s8A32202O0]6uS-6e1a22aB&eI1A446i1Ji8.6c,6S4gX|624s2c,o5055i00s®s5jpOcccprccx00ooOmeoooe0p0 -------,-r||-2-•-4uZ189s60|9|SJ5m1A.Jj06JE|%%%7X"XXX\X\L Tou1t11s1290i68I712'l`SSSSsSSsS5Ssdhhhhhhhhhhhahylaa,aL..k,l.allIcll,elleEee/eeetket/a//////cr/cc/Ct/ta/aaytahtrfaard.ry,,tylyyy,vyyyny,yyoInTTTTTTTTTTTTloooooooooooonnnnnnnnnnnn||c1l\21111o9Ot3&76689.9Z.n3.8811r90C®22744e38526wSL0L1l61.,c,J¢c45c.,,1O910O,0oo009113*21111222328174524S118..,`2.488983.132cc\4488861O3-O|6710u2606.oaCqccXcccCcOOOuODOOOD' -------42313321|'9-83q90„07S6A3cAA90fjJ%X%%x%\xX*"

S.Le.lheton. lRDII95.054`916,7rs106.162S98576Sdrs hulctw 'RJ,I9J"S61.m\n979.3246z7 I

b. Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2021

bahwa pada tahun pajak 2021, nilai perhitungan ulang peredaran usaha berdasarkan fuck counf nilainya lebih kecil dibandingkan dengan peredaran usaha yang telah dibukukan Pemohon Banding, namun Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas peredaran usaha;

bahwa nilai perhitungan ulang peredaran usaha berdasarkan twck counfpadatahun2021adalahsebesarRpl04.603.071.040,00berasal dart 1.607.574 ton //mesfone dan 111.080 ton sha/e/a/ay. Nilai perfiitungan ulang tersebut nilainya lebih kecil dibandikan dengan peredaran usaha yang telah dibukukan Pemohon Banding sebesar Rpl07.186.764.264,00 atas penjualan 1.668.392 ton //.mestone dan 92.249 ton cia/a/a/ay. Kebalikan dari poin a di atas, seharusnya Terbanding pada Tahun 2021 melakukan koreksi fikal negatif sebesar Rp2.583.693.224,00 sesuai dengan metode yang digunakan dalam

t::amk::kids:::ttkaoh::s:anJ::a2t:;:n::Tauknu:::]i:efoma::{ns::enkfaa:tudne::::/

I

peredaran usaha;

bahwa adapun selisih antara penentapan kembali peredaran oleh Terbanding dan peredaran usaha yang telah dibukukan Pemohon Banding pada tahun 2021 dapat dilihat dalam tabel berikut:I Month ProTdSgSedl, UPI, "Mu-mdtuhm`RAepdohrattrovdecdokqrrffuui/TTncdchodot|Lnodgshheia)|Mmum t'w\).MOAtl, Pnrdrtslctho UdB PwroednuSudLretInyAiRLfuefypdcohLraAt(bVYI-,,/,' |LogsThe"etd|Mr ocuoutuTnchtcoJhd t't\wt.

1 |'-'on® Ton117.859,10||&9ZO,cO -09%1 Sh.L./a,y Tol,8.Z«,7010`160,00 -22,9% 423 LLu{-'nr'corelsnl,o®,noen, TTTooonnn1|S49J9!3A..706S4&Z0.4,c10O0\9c'0a, .4"n8e0c,,c0OO0 -J63..646%%XI42 SSShhAo,ll.eetl//Cb, TTooonnn1|Z13..l\"o2uo.`c,,3O10\|8Z3..0u12n20..0ccOO„ --22-S51.493XXX 5 l'malone Tonlee.i]s,co149 8cO.cO 12.2%S Sh,Le/Ton9.loo,081 ,cO.cO -18 6% €67 |lL'u-mlll.o,.|t'ononneee TTTooonnn11145375Z..6.e5J90P&4,Z,1lO|o11ls243392Z8rm400C,,ocOOo -7|1t5j%X\7 Ssshhhaa,llleee//c/cCLb.lyy,y TTTooonnnS37`..379095090..,csZOOo6 31Jc6sOo0qcmOu --42-6|,..367%X'X 109 ||L''l-Ttn'Iots,ttoron*nee TToonn„uSn..795z&LZ.9O91142J8'..O6u4O0.ccOo JS'9i%x109 sshhaalele/c/lcouy, tTla,n,\4¢.ZgoJ2o.,|cDOS4 430cO0 CcOk] -1,lj„%\ 11Ton130.cO7,cO115 leo cO tJC\11 Stule/CTonI).Sou,sO13 5cO cOOIX

TShoat1Lu2,hhLamcctt1ooSohto.,niRetrIo,nITl on lot.io.e1ce4&aZ.3..769u2J,.mcaOe97.Iq.c8|O|.02708.Ss7O7.34.cc,cOOO974%X Ti,ohoa1lss2 hhS.khh.a/;chcd.t/rrayI tRroJ,hIT)on6.oo9.21c.2Ze42i9&3.2,8c1Oi7.111 9.7JIqmf.o6cc0Oo0 -Z-8167%*

c. Inkonsistensi antara Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2020 dan 2021 bahwaberdasarftanpenjelasandiatas,telahterjadiinkonsistensiantara pemeriksaan tahun 2020 dan 2021 terkait penetapan nilai peredaran usaha sedangkan pendekatan yang digunakan Pemohon Banding untuk memperoleh nilai peredaran usaha pada tahun 2020 dan 2021 adalah sama yaitu dengan proses verifikasi berdasarkan metode pengukuran dctalil (survey stock, belt weighter, dan weight bridge)., bahwa berdasarkan penj.elasan Pasal 31A Undang-undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpaj.akan mengatur sebagai berikut:

"Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpaifakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadapsemuaWajibPajakatauterhadapkasus-kasusdalambidang perpaofakan yang hakjkatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan.";

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat dibuktikan bahwa telah

ukum terkait sengkefa yang sama untuk tahun

bahwaberdasarf{anpenjelasanPemohonBandingdiatas,koreksiTerbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp2.349.932.719,00 seharusnya dibatalkan;

IV.Kesimpulan

bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar pengajuan Banding atas Keputusan Terbanding KEP- 00217fl<EB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 24 0ktober 2023 dapat diten.rna, serta menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan sebagai ben.kut:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa dengan mempertjmbangkan penj.elasan, keterangan, dan argumentasi di atas, ben.kut Pemohon Banding sampaikan kembali hasil perhitungan atas PPN Masa Pajak Desember 2020 antara Terbanding (Keputusan DJP) dan permohonan banding dari Pemohon Banding:

Jumlah MenurutKordsl yangI)iajukan NoUraianKcputusanPemollon

KeberfltanBondlngBandlng

(Rp)(Rp)

(Rp)2.349.932.719 I Penchasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak9.693.837.6217.343.904.902

2 Penchitungan PPN Kurang Bayar234.993.272

3 Kredit Pajak

4 mjak yang tidawl{urang diha}'ar (2-3)234.993.272

56 Sanksi Admjnjstras!Jum]ahPI'Nvmh(Ieblh` dlbavnr99.261.159

334.254.431-

3. bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian Objek PPN Barang dan Jasa telah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan;

4. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melaluidatardokumenpendukungdandasarhukumyangdisampaikandalam Surat Banding ini;

bahwa selanj.utnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

t dYteennymaafa::men:at::: mb::d:::h,ysae|:ru:I:J:t:uapnef::h:I:/

andjng dapat)

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding diatas dan menetapkan kembali kewajiban Pemohon Banding atas perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2020 atas Pemohon Banding sesuai dengan surat pengaj.uan Pemohon Banding;

V. Penutup

bahwa sesuai dengan Pasal 46 Undang-undang Pengadilan Pajak, dengan ini PemohonBandingjugamenyampaikankeinginanPemohonBandinguntukhadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan;

bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas dengan seadil-adilnya;

bahwa jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Banding ini berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo ef bono);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya melampirf(an dokumen sebagai berikut;

Bukti p-9. Fotokopi Surat Pengadilan Pajak No. B-000729.16.2024/PAN/2024

tanggal 19 April 2024 dengan Hal: Permintaan Surat Bantahan;

Bukti P-10. Fotokopi Surat Uraian Banding dari Direktur Jenderal Pajak No. S-

09/SUBAVPJ.09/2024 tanggal 04 April 2024;

Bukti P-11. Fotokopi Tanda terima Permintaan Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-12. Softcopy Daftar Dokumen yang Diserahkan Kepada Majelis IVB Pada

Sidang Kamis, Tanggal 13 Juni 2024 untuk Nomor Sengketa 000729.16/2024/PP;

Bukti P-13. Softcopy Surat Kuasa Khusus No: 0016ITSS-TAXIvl/2024 Tanggal 05

Juni 2024 atas nama Agungu Atmojo dengan Nomor lzin Kuasa Hukum KEP-1073/PP/IKH/2023

Bukti P-14. Softcopy Pakta lntegritas atas nama Agung Windu Atmojo dengan

Nomor lzin Kuasa Hukum KEP-1073/PP/lKH/2023;

BuktiP-15.SoftcopyKEP-1073/PP/IKH/2023Tanggal15Agustus2023;

Bukti P-16. Softcopy Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP Agus Windu

Atmojo;

Bukti P-17. Sof[copy Surat Kuasa Khusus No: 0015ITSS-TAX/VI/2024 Tanggal 05

Juni 2024 atas mama Achmad Rifai dengan Nomor lzin Kuasa Hukum KEP-749/PP/lKH/2021;

Bukti P-18. Sof[copy Pakta lntegritas atas nama Achmad Rifai dengan Nomor lzin

Kuasa Hukum KEP-749/PP/lKH/2021 ;

Bukti P-19. Sof[copy KEP-749/PP/lKH/2021 Tanggal 05 Juni 2023;

BuktiP-20.Sof[copyKartuTandaPengenalKuasaHukumdanKTPAchmadRifai; Bukti P-21. Softcopy Pakta lntegritas atas nama Achmad Rifaj dengan Nomor lzin

Kuasa Hukum KEP-749/PP/lKH/2021 ;

Bukti P-22. Sof[copy KEP-749/PP/lKH/2021 Tanggal 05 Juni 2023;

BuktiP-23.Sof[copyPaktalntegritasatasnamaChalineeSuntivorawutTanggal05

Juni 2024;

Bukti p-24. Softcopy lzin Tinggal Terbatas Elektronik atas nama Chalinee

Suntivorawh;

Bukti P-25. Softcopy Akta Notan.s Risalah Rapat Umum Luar Biasa Pemegang

Saham PT Tambang Semen Sukabumi Nomor 01 Tanggal 02 0ktober 2023;

Bukti P-26. Softcopy Akta Notaris Pemyataan Keputusan Pemegang Saham PT

TambangSemenSukabumiNomor210Tanggal270ktober2021; Bukti p-27. Softcopy Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas PT Tambang

Semen Sukabumi Nomor 135 Tanggal 16 Mei 2007;

Bukti p-28.Softcopy Surat Bandjng Nomor 0005ITSS-TAX/I/2024 tanggal 15

Januan. 2024;

Bukti p-29. Sof[copy Surat Keberatan Nomor 002/TSS-ACC/I/2023 tanggal 30

Buki[P-30;;#/:K;E°82/::P:t:a:on:/u2:D:;¥::ai:ids:u:ra:t:e::uoa2k3,/morKEP-;

I

Buk{i p-31.Sof[copy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak

Desember2020 Nomor 00285/207/2-/441/22 Tanggal 31 0ktober2022; Buktip-32.Softcopy Bukti Penen.maan Negara Penerimaan Pajak NTPN:

BD5B1000JPGOQ70C;

Bukti P-33. Softcopy Daftar Dokumen yang Diserahkan Kepada Majelis 1\/a Pada

Sidang Kamis, Tanggal 04 Juli 2024 untuk Nomor Sengketa 000729.16/2024/PP;I

Bukti p-34. Softcopy Matriks Sengketa Banding PPN Masa Desember 2020

Tanggal 03 Juli 2024;

Bukti P-35. Sof[copy bemeterai Profil Perusahaan PT Tambang Semen Sukabumi

Tanggal 03 Juli 2024;

Bukti P-36. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Elektronik SPT PPN dan PpnBM

Masa Desember Tahun Pajak 2020 PT Tambang Semen Sukabumi; Bukti P-37. Sof[copy Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Formulir

1111 PT Tambang Semen Sukabumi;

BuktiP-38.SoftcopybermeteraiLaporanKeuanganYangTelahDiauditTanggal05

0ktober2022;

BuktiP-39.SoftoopybermeteraiLaporanKeuanganTanggal29November2021; Bukti P40. Softcopy SPHP 2020;

Bukti P41. Softcopy SPHP 2021 ;

Bukti P42. Sof[copy Risalah Pembahasan Akhir Ha§il Pemeriksaan 2020;

Bukti P43. Sof[copy Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan 2021 ;

Bukti P-44. Bukti Pengin.man Data Produksi 2020 (Bukti Pengiriman Data Produksi

2020.pdf);

Bukti p45. Softcopy Kertas Kerja Perhitungan Produksj Aktual (0_.Actual

Productio n Calculation.xlsx);

Bukti P46.Softcopy -Kertas Kerja Rekap Metode Survei (1. Rekap Survey

Method.xlsx);

BuktiP-47.Softcopy-KertasKer].aRekapCementMll(2.RekapCementMill(Belt

Weig hter Method ).xlsx);

Bukilp48:°e:g:tpeyr=et::dT:|s{):)a

Rekap Raw Mill (3. Rekap Raw Mill (Belt

I

Bukti P49. Softcopy - Kertas Kerja Rekap Metode Jembatan Timbang (4. Rekap

Weight Bn.dge Method.xls);

Bukti p-50. Softcopy -Data Produksi TSS Januan. 2020 (data produksi tss

2020_01_ Produksi TSS Januari 2020_1.pdf);

Bukti P-51. Softcopy - Data Produksi TSS Februari 2020 (data produksi tss 2020

02 Produksi TSS Februari 2020_2.pdf);

Bukti P-52. Softcopy-Data Produksi TSS Maret 2020 (data produksi tss 2020 03

Produksi TSS Maret 2020_3.pdf);

Bukti P-53. Softcopy - Data Produksi TSS April 2020 (data produksi tss 2020 04

Produksi TSS April 2020_4.pdf);

Bukti P-54. Sof[copy - Data Produksi TSS Mei 2020 (data produksi tss 2020 05

Produksi TSS Mei 2020_5.pdf);

Bukti P-55. Softcopy - Data Produksi TSS Juni 2020 (data produksi tss 2020 06

Produksi TSS Juni 2020 6.pdf);

Bukti P-56. Softcopy - Data Produksi TSS Juli 2020 (data produksi tss 2020 07

Produksi TSS Juli 2020_7.pdf);

Bukti p-57.Softcopy -Data Produksi TSS Agustus 2020 (data produksi tss

2020_08_ Produksi TSS Agustus 2020_8.pdf);

Bukti P-58. Softcopy - Data Produksi TSS September 2020 (data produksi tss

2020_09_ Produksi TSS September 2020 9.pdf);

Bukti P-59. Sof[copy -Data Produksi TSS Maret 2020 (data produksi tss 2020 10

Produksi TSS Oktober 202010.pdf);

Bukti P-60. Softcopy-Data Produksi TSS Maret 2020 (data produksi tss 2020 11

Produksi TSS November 2020_11.pdf);

Bukti P-61. Softcopy -Data Produksi TSS Maret 2020 (data produksi tss 202012

Produksi TSS Desember 2020_12.pdf);

Buktip-62.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PT Tambang Semen

Sukabumi Tahun Pajak 2021 ;

Bukti P-63. Survey Stock;

Bukti P-64. Belt Weighter;

:::::::::aet:g:tpBe:::k:'s,DumpTrucki/

Bukti P-67. Laporan Keuangan TSS 2020

Bukti P-68. Pendapat Akhir Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

BuktiT-2. Softcopy Matriks Sengketa PT Tambang Semen Sukabumi untuk

Nomor Sengketa 000729.16/2024/PP;

BuktiT-3. Sof[copyLaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

13423AVPJ.09/BD.06/2023 Tanggal 23 0ktober 2023;

BuktiT4. SoftcopyLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00245AVPJ.09/KP.11/RIKSIS/2022Tanggal270kfober2022;

Bukti T-5. Softcopy surat Nomor s-55AVPJ/09MP.1100/2022 Tanggal o8 Februari

2022 Hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen; Bukti T6. Sof[copy Surat Nomor 036ITSS-ACCAV22 Tanggal 20 0ktober 2022

Hal Tanggapan atas Surat Pemben.tahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) PT Tambang Semen Sukabumi untuk Tahun Pajak 2020 Nomor Surat: SPHP-00148AVPJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022tanggal10Oktober2022;

Bukti T-7. Softcopy Berita Acara pembahasan Akhir Hasil pemeriksaan tanggal 25

0ktober2022;

BuktiT8. SoftcopyRisalahPembahasanNomorSP2:PRIN-

00188AVPJ.09AIP.1104/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Desember 2021 dan lkhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti T-9. Softcopy surat undangan Nomor UND-238AIPP.0911/2022 Tanggal 1 7

0ktober 2022 Hal Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; Bukti T-10. Softcopy SPHP Nomor SPHP-00148/\/\/PJ.09/KP.1104/RIK.SIS/2022

tanggal 10 0ktober2022 Perihal Pemben.tahuan Hasil Pemen.ksaan dan Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti T-11. Softcopy Daftar Buku, Catatan, Dokumen Yang Wajib Dipinjamkan

Dalam Rangka Pemeriksaan tanggal 08 Februari 2022;

Bukti T-12. Softcopy Kehas Kerja Pemen.ksaan (KKP);

:::::::::daa:a::k:iJ::::t:ndlng,/

PERTIMBANGAN HUKUIVI

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00217MEB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 24 0ktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pal.ak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Per[ambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00285/207/20/441/22 tanggal 31 0ktober 2022 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasari{an ketentuan Pasal 31ayat(1)danayat(2)Undang-undangNomor14Tahun2002tentangPengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwaSuratBandingNomor0005ITSS-TAX/I/2024tanggal15Januan.2024,dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenu rut (Rp)Nilai Sengketa(Rp)

Pemohon BandingTerbandinq

DPP atas PenyerahanyangPPN-nyaharusdipunautsendjn.

7.343.904.902,009.693.837.621,002Ou9932719,00(

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pal.ak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harms dipungut sendiri sejumlah Rp2.349.932.719,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp2.349.932.719,00 denganalasanadanyapenyerahanBarangKenaPaj.akpadaBulanDesember2020 sesuaj dengan perhitungan peredaran usaha berdasarkan /og stee{

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyafakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang Kena Pajak pada bulan Desember 2020 bersumber dari peinitungan yang tidak benar yang menggunakan data perkiraan;

Menimbang bahwa berdasari{an alasan para pihak tersebut di atas yang menjadipokokmasalahdalamsengkefabandinginiadalahmengenaiapakahDasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang Kena Pajak pada Masa Desember 2020 telah dilaporkan sesuai dengan buktj yang ada;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa bandjng ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasari{an pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pal.ak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa

quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpaj.akan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 3 avat (1 I

SetiapWaofibPajakwajibmengisiSuratPemberitahuandenganbenar,lengkap,dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuanmatauangRupiah,danmenandatanganisertamenyampaikannyakekantor DirektoratJenderalPajaktempatWajibPajakterdaftarafaudikukuhkanatautempat lain yang ditetapkan oleh Direlctur Jenderal Pajak.

Efasal 12 avat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh WaifibPaofakadalahjumlahpajakyangterutangsesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 avat (3)

Apabila Direktur Jenderal Paifak mendapatkan bukt.I jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Palfak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.

Pasal 13 avat (2L)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Paifak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2°% (dua person) per bulan paling lama 24(duapuluhempat)bulan,dihitungsejaksaatterutangnyapajakatauberakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Paifak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Easal 25 avat (1 )

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak

i

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan paifak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangurndangan perpaifakan.

_Pasal 28 avat (1 I

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekeriaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia waj.Ib menyelenggarakan pembukuan.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 4 avat (1J

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,.

b. impor Barang Kena Paifak;

c. penyerahan Jasa Kena Paifak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

i. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

a. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwuif ud oleh Pengusaha Kena Pajak., dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadjlan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang Kena Pajak pada Masa Desember 2020 dengan alasan adanyadata/ogsheefyangsebelumnyatidakpemahdiberikanolehWajibPajak; bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding dengan alasan data /og cheef yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi Peredaran Usaha adalah datang yang bersifat perkiraan

I

bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:

1)BuktiPengirimanDataProduksi2020(BuktiPengin.manDataProduksi2020.pdo;

2) Softcopy - Kertas Keria Periiitungan Produksi Aktual (0_.Actual Production Calculation.xlsx);

3) Softcopy - Kertas Kerja Rekap Metode Survej (1. Rekap Survey Method.xlsx);

4) Softcopy-Kertas Kerja Rekap Cement Mill (2. Rekap Cement Mill (Belt Weighter Method).xlsx);

5) Sof[copy - Kertas Kerja Rekap Raw Mill (3. Rekap Raw Mill (Belt Weighter Method).xlsx);

6) Softcopy - Kertas Kerja Rekap Metode Jembatan Timbang (4. Rekap Weight Bridge Method.xls);

7) Softcopy - Laporan Produksi: Softcopy - Data Produksi TSS Maret 2020 (data produksjtss2020_12_ProduksiTSSDesember2020_12.pdo;

8) Surat Pemberitahuan Hasil Pemen.ksaan PT Tambang Semen Sukabumj Tahun Pajak 2021 ;

9) Internal Memo Physical Inventory Stock-Take Report Monthly Desember 2020

(11. Survey Stock.rar);

10) Stock Receip Weight Feeder (12. Belt Weighter.rar);

11) Rincian Pengin.mam Crushed Limestone (13. Weight Bridge.rar);

12) Data Spesifikasi Dump Truck;

13) Laporan Keuangan Pemohon Banding 2020 (15. Laporan Keuangan TSS 2020.pdf);

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang djsampaikan, Majelis Hakim berpendapat data /og sheet berupa fuck count masih merupakan estimasi muatan yang dibawa oleh satutrukuntuksetiaptripnya.Terbandinghanyamengalikannilaifuckcounfdengan total jumlah ritasi truck yang masuk ke dalam mesin crusher yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama masa penambangan yang belum dilakukan verffikasi oleh Pemohon Banding dan PT Semen Jawa;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa pada faktanya nilai produksi aktual dapat lebih besar atau lebih kecil dibandingkan estimasi muatan karena kapasitas maksimal satu truk adalah sebesar 55 ton/ritase dan tidak semua area materialnya dapat diangkur sebesar kapasitas maksimal truk karena medan

sulit dan alasan keselamatan kerja;

bahwaPemohonBandingjugatelahmenyampaikandataberupaLaporanPenilaian AsetAlatBeratyangmembuktikanbahwaspesifikasitruksesuaidenganbuktiyang disampaikan pada saat Uji Bukti;

bahwa Majelis Hakim berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan metode Survej Stock, Belt Weighter dan Weight Bridge sebagai verifikasi dsn validasi Nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah yang sesuai dengan Nilai Penjualan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Bulan Desember2020;

bahwa Majelis Hakim berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp2.349.932.719,00 tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pal.ak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp2.349.932.719,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp2.349.932.719,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa"dakDapat Nilai SengketaDipertahankan(Rp)

Nilai Sengketa

No.Uraian

(Rp)Dipehahankan(Rp) DPP afas Penyerahan yangPPN-nyaharmsdipungutsendiri

1.2.349.932.719,000,002.349.932.719,00

Menimbangbahwaatashasilpemeriksaandalampersidangan,Pengadilan PajakberkesimpulanuntukmenggunakankuasaPasal80ayat(1)hurufbUndang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut

1. DPp atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurutTerbandingRp9.693.837.621,00 Koreksi tidak dapat dipehahankan Pengadilan Pajak

Rp2.349.932.719,00 DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Rp7. 343.904.902,00 menurut Pengadilan Pajak

bahwadengandemikian,perfuitunganPPNBarangdanJasaMasaPajakDesember 2020 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai ben.kut:

NoUraianPendapat PengadilanPajak(Rp) 1Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:

a.1. Ekspora.2.Penyerahan yang PPN-nya harus djpungut sendiri

0,00 7.343.904.902,000,00

a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipunguta.5.Penyerahanyangdibebaskandaripengenaan PPN

0,00 0,007.343.904.902,000,00

a.6. Jumlah

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tjdak Terufang PPN

c. Jumlah seluruh penyerahan

7.343.904.902,00 2Penghitungan PPN kurang bayar:

a. Pajak Keluaran yang harus djpungut/dibayar sendjri

734.390.490,00726.053.461,00

b. Pajak Masukan yang dapat djperhitungkan:

c. Dibayar dengan NPWp sendin.

8.337.029,00I734.390.490,00

d. Jumlah pajak yang dapat djperhitungkan

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarKelebihanPajakyangsudah:a.DikompensasikankeMasapajakBerikutnyab.DikompensasikankeMasaPal.ak(karenapembetulan)

0,00 3

0,00 0,000,00

c. Jumlah

45PPN yang kurang dibayar

0,00 Sanksi Adm inistrasi

a. Bunb.Kenc.Kend.Kene.KegnaaPasal13ayat(2)UUKUPaikanPasal13ayat(2a)UUKUPaikanPasal13ayat(3)UUKUPaikanPasal17Cayat(5)UUKUPikanPasal17Dayat(5)UUKUP0,00 0,00 0,00 0,00 0,00

f. Bungapasal l3ayat(2) UU KUpjo. Pasal9ayat(4f) UU PPN

0,000,00

9. Jumlah

6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar

0,00

Memperhatjkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkai

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding teriiadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00217fl<EB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 24 0ktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00285/207/20/441/22 tanggal 31 0ktober 2022 Masa Pajak Desember 2020 atas nama PT TAMBANG SEMEN SUKABUMl, NPWP 21.006.794.8405.000, beralamat di Jalan Pelabuhan 2 Kin.11, Kp. Talagasari, RT.004 / RW.006, Simaresmi, Gunungguruh, Sukabumi, Jawa Barat dan alamat korespondensi di Graha Mobisel Lantai 3, Jalan Buncit Raya No.139, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (12740), sehingga pethitungan pal.ak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Jumlah(Rp)

Uraian

a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar0,00

b. Sanksi Bunga0,00

c. Sanksi Kenaikan0,00

d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 0ktober 2024 oleh Gunawan Setiyaji, S.H„ M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hart Kamis tanggal 27 Agustus 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh M. Farid lrfan M., S.Sos., M,M. sebagai Panitera Pengganti seha tidak djhadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota :Hakim Ketua Majelis,

#d.ttdr

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.,

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

f!d.

M. Farid lrfan M., S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panifera,

+BudisetyawanM.N.Y.,Ak.,M.A.ly

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.