Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman
PUT-000730.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
PT Tambang Semen Sukabumi, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 31A
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000730.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Tambang Semen Sukabumi
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Tidak tercantum
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tidak tercantum
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 27 Agustus 2026