Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 168 halaman

PUT-000813.15/2022/PP/M.XB Tahun 2026

PT Bentoel Internasional Investama, Tbk, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

/|

+

PUTUSAN

Nomor PUT-000813.15/2022/PP/M.XB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03865/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 09 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00011/206/1 8/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000813.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA, TBK, NPWP 01.329.700.7-054.000, beralamat di Capital Place Office Lt. 6 Jl. Gatot Subroto Kav. 18, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Widyo Rulyantoko jabatan Direktur. Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: David Setiyawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,eee No. IKH: KEP-225/PP/IKH/2021

tanggal 19 Maret 2021,

Surat Kuasa Khusus — : L-MLG-WRU/PDP/F-22-00044

tanggal 14 Januari 2022,

|2. Nama: Bambang Suprijanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

|No. IKH: KEP-1183/PP/IKH/2022

|tanggal 29 Oktober 2022,

Surat Kuasa Khusus =: L-MLG-WRU/PDP/F-22-00018

tanggal 14 Januari 2022,

3. Nama: Cindy Patricia Galag,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. IKH: KEP-243/PP/IKH/2021

tanggal 26 Maret 20214

Surat Kuasa Khusus =: L-MLG-WRU/PDP/F-22-00031

tangga! 14 Januan 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Anita Agustina/197508101995032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Kadarisman/197607071999031003,

Jabatan: Penelaah Keberatan

|Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

|3. Nama: Basuki Nugroho/197702121999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

see= 4. Nama=: Dadang/197510061997031001, SEE. |Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi “ Direktorat Keberatan dan

ee= berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1576/WPJ.07/2023 tanggal ~ 31 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

5033/PP/Alh/2022 tanggal 28 Juni 2022 juncto PEN-222/PP/Ucp/2026 tanggal 5

Agustus 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor L-MLG-

WRU/PDP/F-22-00002 tanggal 14 Januari 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-

528/WPJ.07/2022 tanggal 14 Maret 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor L-MLG-

BS/PDP/F-22-00195 tanggal 14 April 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Badan Nomor 00011/206/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

493.912.658.397,00

1. Penghasilan Neto

2. Kompensasi Kerugian

3. Penghasilan Kena Pajak=

0,00

4,terutangRp123.478.164.500,00

diperhitungkan tahun laluf

ng

PPh Pasal 23Rp1.045.449.927,00

Jumlah pajak yang dapat dikreditkan| Rp8.143.913.502,00

8. Pajak yang tidak/kurang bayarRp115.334.250.998,00 |

9. Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

Rp

36.906.960.319,00

10. Jumlah PPh yang masih harus dibayar

Rp

152.241.211.317,00 11.Jumlah kurang bayar yang disetujui

berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil

Rp(8.143.913.502,00) Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebui, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor L-MLG-WRU/PDP-F-20- 0480 tanggal 03 November 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Rp15.076.928.594,00

1. Penghasilan Neto

Rp15.076.928.594,00

2. Kompensasi Kerugian

3. Penghasilan Kena Pajak

0,00 . PPh yang terutang

5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah R0.00 diperhitungkan tahun laluP"

6. Jumlah PPh TerutangRp0,00

7. Kredit Pajak

a. Dipotong/ dipungut pihak lain:

PPh Pasal 22=7.098.463.575,00 PPh Pasal 231.045.449.927,00

Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRa8.143.913.502,00

Rp

9. Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

Rp0,00

10. Jumlah PPh yang masih harus dibayar

Rp(8.143.913.502,00)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03865/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 09 November 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

Menjadi Dikurangi)

(Rp)

493.912.658.397,00 . Pajak Penghasilan Terutang

+ 723 5478 164 500, 00 |

0,00

123.478.164.500,00

8.143.913.502,00

5. Kredit Pajak

8.143.913.502,00

. PPh Kurang/(Lebih) Bayar115.334.250.998,00

0,00 | 115.334.250.998,00 . Sanksi Administrasi36.906.960.319,0036.906.960.319,00 . Jumlah PPh yang masih | 152.241.211.317,00

0,00

152.241.211.317,00 dibayar

e7 2.eyed

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22- 00002 tanggal 14 Januari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor L-

MLG-WRU/PDP/F-22-00002 tanggal 14 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

3.929.295.842.5173.690.906.062.776238.389,779.741 :Harga Pokok Penjualan2.918.363.696.3012.943.173.035.63324,809.339.332

Penyesuaian Fiskal Positif409,585.456.355193.948.845.625215.636.610.730 Kompensasi Kerugian-15.076.928.59415.076.928.594

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. KOREKSIPOSITIF ATASPEREDARANUSAHASEBESAR Rp238.389.779.741,00

Menurut Terbanding:

bahwa dasar koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi positif yang berasal

Pengujian Kewajaran Transaksi Aflliasi| Rp |234.592.443.910

PPh Badan dengan PPN -| Rp |3.797.335.831

23830077071

A. Pengujian Kewajaran Transaksi Afiliasi

bahwa hasil pengujian atas kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding disimpulkan terdapat persamaan dan perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Terbanding, terhadap pelaksanaan pengujian dan simpulannya yang masih terdapat beda pendapat antara Pemohon Banding dengan Terbanding yang dapat disimpulkan sebagai berikut:

Menurut Pemohon, |Formula FCMUFCMU disesuaikan

Penyesuaian HPP dan Biaya LuarDisesuaikanTidak Disesuaikan Biaya Kerugian Bersih LainnyaDibebankanTidak dibebankan

|4 | Biaya RoyatiDibebankanTidak dibebankan

Data Perusahaan Pembanding1715

Penerapan Prinsip Arm's Length

Sudah WajarBelum Wajar Principle

|

bahwa Penjelasan Umum hasil pengujian kewajaran transaksi afiliasi, adalah sebagai berikut:

1) Formula FCMU

bahwa penentuan formula FCMU dilakukan melalui pemilihan Profit Level Indicator (PLI), PLI yang digunakan Terbanding adalah seperti yang Pemohon Banding aplikasikan dalam Transfer Pricing Document 2018 namun tanpa penyesuaian biaya HPP dan Biaya Usaha Lainnya dengan formula:

Laba Operasional

FCMU = — pp = Biaya Operasional + Beban Lainnya

2) Penyesuaian HPP dan Biaya Luar Usaha

bahwa hasil pemeriksaan atas 7P Doc Pemohon Banding sebagai berikut:

ai1. bahwa Terbanding menolak penyesuaian HPP dan biaya

operasional yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada 7P ~Document 2018, halaman 73, dengan alasan bahwa Pemohon

Banding sedang dalam fase investasi/start-up dengan penjelasan berikut:

i. Kondisi Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang dalam kondisi start-up Analisis Industri Pemohon

-Banding.

bahwa Pemohon Banding merupakan bagian dari British American Tobacco pic ("BAT plc’) Grup sejak tahun 2009, Pemohon Banding bergerak dalam industri tembakau dengan produksi rokok, menurut Tobacco Atlas terdapat 53,7 juta perokok dewasa aktif dan 2,6 juta perokok muda aktif di Indonesia, angka ini menjadikan Indonesia sebagai konsumen rokok terbesar ketiga (setelah Cina dan Rusia), diperkirakan perokok Indonesia menghabiskan sekitar 5 sampai 7 persen dari pendapatan bulanannya untuk membeli rokok atau product terkait tembakau lainnya: 1

bahwa kinerja keuangan sejak tahun 2009 hingga 2018, secara Gross Margin menunjukkan positif namun pada Net Margin selalu negatif, kecuali tahun 2011, berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi Jual Beli AsetNomor File: 00251/2.0041-00/BS/04/0045/4/ XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK YANUAR BEY DAN REKAN (“YBR’) halaman 44, di antara produsen rokok tanah air hanya Pemohon Banding yang membukukan kerugian, padahal Pemohon Banding memiliki pangsa pasar nasional 7%, hal ini menunjukkan bahwa terdapat transaksi usaha lainya yang dilakukan sehingga menggerus laba komersial Pemohon Banding:

bahwa menurut data htips://kemenperin.go.id/direktori- perusahaan?what-rokok&prov-&hal-9 diakses tanggal 6 Mei 2020 terdapat 423 industri rokok di seluruh Indonesia, dari jumlah tersebut berdasarkan data pencarian intemet kompas online tertanggal 31 Mei 2018 yang di download pada tanggal 6 Mei 2020, market share industri rokok tanah air adalah:

Produsen Rokok

Pangsa Pasar PT HM Sampoema Group

PT Gudang Garam Tbk

PT Djarum

PT Bentoel Intemasional Investama

PT Nojorono Tobacco Intemational

Wismilak Group

lainnya dibawah 1%

Siklus hidup industri

bahwa dikutip dari Publikasi Penelitian Ilmiah karya Feri Setyawan dan Nofrisal Tahun 2019 berjudul Perspektif Siklus Hidup Perusahaan Dalam Hubungan Antara Inventori Dani

Kinerja Finansial, menurut Lyden, Kazanjian dan Drazin secara Umum siklus kehidupan perusahaan ada 4 tahapan kehidupan yang biasanya dilewati oleh perusahaan dalam masa kehidupannya, yaitu:

1) Tahap Pembentukan (start-up), dalam tahapan awal ini, perusahaan biasanya berumur muda, berskala kecil, tidak terstruktur dengan baik, fleksibel, dan bersifat informal dalam mengelola bisnis,

2) Tahap Pertumbuhan Awal, dalam tahap ini, terjadi perubahan signifikan dalam alur kerja perusahaan, sehingga ukuran biasanya meningkat pesat, perusahaan menjadi lebih agresif dalam kebijakan-kebijakan operasionalnya demi mencari keuntungan yang lebih besar.:

3) Tahap Pertumbuhan Akhir, dalam tahap ini, sistem, budaya, dan praktik keseharian perusahaan sudah menjadi norma yang rutin dilakukan, perusahaan sudah bisa mendominasi pangsa pasar, sehingga prioritas mulai bergeser menjadi mengejar efisiensi biaya perusahaan,

4) Tahap Stabilitas, dalam tahapan ini, biasanya mulai terjadi penurunan tingkat penjualan, margin keuntungan semakin mengecil, dan utang semakin meningkat:

bahwa berdasarkan kondisi usaha dan analisis usaha Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang dalam posisi start up atau perusahaan yang baru beroperasi dengan alasan:

1) bahwa usia tata kelola modern perusahaan sudah lebih dari 10 tahun, Pemohon Banding didirikan pada tahun 1987 dengan nama PT Rimba Niaga Idola, perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1989 dani

pada saat itu bergerak dalam bidang industri rotan, pada tahun 2000 perseroan mengubah namanya menjadi PT Bentoel Intemasional Investama Tbk, saat ini ruang lingkup kegiatan perseroan seperti yang tertuang dalam Anggaran Dasamya adalah perdagangan umum, industri dan jasa, kecuali jasa di bidang hukum dan pajak, perusahaan dalam fasebiasanya belum memiliki diversifikasi usaha:

2) bahwa telah menjadi bagian perusahaan global, perusahaan telah menjadi bagian dari British American Tobacco (2009 PCA) Ltd, sedangkan entitas induk utama Perseroan adalah British American Tobacco p.l.c., yang berdomisili di Inggris,

3) bahwa telah memiliki pangsa pasar yang stabil, seperti diungkap dalam Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran

- PT Bentoel Intemasional Investama Tbk (“BINI”) oleh KJPP YANUAR BEY DAN REKAN tertanggal 28 Juni 2018, pada tahun 2017, BINI Group telah sukses mempertahankan posisinya dalam empat besar di pasar rokok Indonesia dengan pangsa pasar sekitar 7%;

ii, Penyesuaian biaya tersebut akan menyebabkan kondisi

Pemohon Banding menjadi tidak sebanding dalam menghitung Full Cost Mark Up (FCMU) Ratio dengan perusahaan pembanding karena Pemohon Banding melakukan penyesuaian biaya sedangkan perusahaan pembanding tidak dilakukan penyesuaian biaya

bahwa sebagai perusahaan (baik Pemohon Banding pun perusahaan pembanding) yang telah berhubungan dengan dunia global, Terbanding meyakini perlu adanya keseragaman dalam pelaporan kinerja keuangan, sehingga investor dan pihak ekstemal termasuk institusi pajak dapat mengambil keputusan dengan tepat karena informasi yang

disajikan memiliki standar yang baku dan memungkinkan untuk diuji:

bahwa menurut Penjelasan Pasal 28 ayat 7 UU Nomor 6 tahun 1983 stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain, sebagaimana diketahui bahwa pencatatan akuntansi di dunia saat ini mengacu pada Infernational Financial Reporting Standards (IFRS) dimana Standar Akuntansi Keuangan Indonesia juga mengadopsi praktik- praktik dalam IFRS tersebut, adanya standar pelaporan yang sama tersebut memungkinkan laporan kinerja berbagai perusahaan dapat dibandingkan karena telah memiliki keseragaman standar pelaporan di seluruh dunia dan telah diterima secara umum oleh kalangan akuntansi dan keuangan, ketiadaan standar pelaporan yang dapat diterima oleh kalangan akuntansi dan keuangan akan menyebabkan laporan kinerja keuangan perusahaan menjadi tidak dapat diperbandingkan dan bisa menyebabkan informasi yang disampaikan menjadi miss leading atau tidak tepat yang "menyebabkan investor dapat mengambil keputusan yang tidak sesuai fakta yang disajikan,

bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut membuat kondisi pelaporan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding menjadi tidak sebanding sehingga tidak relevan untuk diperbandingkan,

3)

Kerugian Lainnya Rp11.728.000.000,00

bahwa Terbanding menolak diperhitungkannya Kerugian Lainnya Bersih Rp11.728.000.000 dalam menghitung FCMU/ROTC dengan

i. bahwa jumlah laba komersial menurut SPT PPh Badan Lampiran B, adalah sebesar Rp93.528.972.668,00 dimana nilai tersebut tidak memperhitungkan Rugi Bersih Lainnya sebesar Rp11.728.000.000,00,

ii. bahwa biaya/penghasilan tersebut bukan merupakan bagian dari

biaya operasional atau OPEX;

ii. bahwa perhitungan Kerugian Lainnya tersebut akan

menyebabkan nilai perhitungan Full Cost Mark Up (FCMU) Pemohon Banding menjadi tidak sebanding dengan perusahaan pembanding karena Pemohon Banding memperhitungkan Kerugian Lainnya sedangkan perusahaan pembanding tidak,

bahwa berdasarkan uraian di atas, dalam menghitung FCMU ratio, Terbanding menggunakan indikator sebagai berikut:

a. bahwa indikator laba (Profit Level Indicator) yang digunakan oleh Terbanding dalam menilai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle) adalah Return On Total Cost (ROTC) yaitu Laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya

=(HPP dan Biaya Usaha Lainnya);

b. bahwa total Biaya adalah Biaya HPP ditambah dengan Biaya Usaha Lainnya (OPEX);

c. bahwa Laba Bersih Usaha adalah Peredaran Usaha dikurangi HPP dan Biaya Operasional (OPEX);

d. bahwa Terbanding menggunakan Laporan Keuangan rugi laba lampiran B SPT Tahunan PPh badan 1771 karena lebih akurat dan lengkap nominal rupiahnya;

bahwa perhitungan Terbanding atas FCMU/ROTC sehingga diperoleh perhitungan sebagai berikut:|

PenjualanRp 3.690.906.062.776 a

Beban Pokok PenjualanRp 2.943.173.035.663 b

Laba KotorRp747.733.027.113 c=a-b

Total Biaya Operasional

- Beban PenjualanRp177.615.072.215 d

- Beban umum danRp663.646.927.596 e i

Halaman 11 dan 168 halaman. Putusan Nomor PUT-000813.15/2022/PP/M.XB Tahun 2026

PT Bentoel Intemasional Investama Tbk

administrasi

TotalRp841.261.999.811 f=dte Laba / (Rugi) UsahaRp(93.528.972.668) g=c-f FCMU/ROTC247199 | h=g(f+b)

4) Biaya Royalti

bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan atas Biaya Royalti sebesar Rp24.809.339.332,00 sehingga Terbanding melakukan perhitungan ulang atas Rasio FCMU sebagai berikut:

.Menunut Terbanding 3,690,906.062.7763.690.906.062.776 2.943.173.035.633 24.809.339.3322.918.363.696.301

HPP adjustment

adjusted2.943.173.035.633 — 2.918,363.696.301 pre Biaya Penjualan305.961999811| | 306.961.990.811

Gross Profit747.733.027.143 || 772.542.366.475 Biaya umum dan518.601.000.000518.601.000.000 administrasi

Operating Expense825.562.909.811825.562.999.811 total

Operating Expensi

“5adjustment

Operating Expense825.562.999.811825.562.900.811 wa.adjusted

-Operating Profit(77.829.972.668)

Beban operasi lainnya15.699.000.00015.699.000.000 -net

mei:

|yang(93.528.972.668)(68.719.633.336)

disesuaikan

| FCMU/ROTC2,

.Catatan koreksi HPP:

bahwa Biaya Royalti dikoreksi karena tidak ada manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding, hal ini disebabkan karena hasil produksi dari Pemohon Banding dijual seluruhnya ke pihak afiliasi baik dalam negeri maupun luar negeri, selain itu sesuai kontrak para pihak Royalti akan dibayarkan terhitung dari hasil net sales revenue kepada pihak ketiga:

bahwa karena tidak ada manfaat ekonomi bagi perusahaan, maka menurut Terbanding Biaya Royalti adalah nihil/no] karena perusahaan

keadaan merugi (ROTC = -2,47%) dan hanya membebani keuangan perusahaan, koreksi fiskal positif Biaya Royalti diperhitungkan di HPP;

5) Data Perusahaan Pembanding

bahwa penggunaan data pembanding yang paling handal (most appropriate) dan bersesuaian dengan kriteria, dilakukan melalui analisa kesebandingan untuk meningkatkan daya banding | (comparability);

bahwa dua data pembanding ditolak karena data yang tidak lengkap yaitu tahun 2017 tidak tersedia yaitu:

1. Fu Wang Foods Limited,

2. Shezan Intemational Limited;

bahwa hasil manual review atas kandidat pembanding Pemohon Banding, maka Terbanding menolak 2 kandidat pembanding karena data FCMU tahun 2017 tidak tersedia, sehingga hasil perbandingan akan menceminkan kondisi yang tidak sebanding dengan

eapembanding-pembanding lainnya yang menggunakan data

selama 3 tahun dan memiliki data yang lengkap,

bahwa selain itu Pemohon Banding sendiri dalam review manual

aaterhadap calon data pembanding telah memberikan kriteria

“Perusahaan tidak memiliki data HPP yang cukup selama tahun 2015- 2017” dan menghasilkan 1 calon pembanding yang ditolak, namun pada faktanya seharusnya ada 3 calon data pembanding yang ditolak, bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding menggunakan 15 data perusahaan pembanding sesuai dokumen Transfer Pricing Pemohon Banding yang datanya lengkap yaitu:

Calbee INC

CCL Products (India) Ltd

2,86% Haad Thip PCL

HAI! HA Confectionery JSC

7 | Hey Song Corporation Limited

8 | Hunya Foods Company Limited

HUU Nghi Food Joint Stock Company

|

Nama Perusahaari Pembanding” ~~

4,41% 4,63% | 16,08% 9,68%

Tibet Galaxy Science & Technology Development

20,22% Co. Ltd

Minimum

Lower Quartile 21

ein (92) |

Upper Quartile =11 ‘02% PLI Pemohon Banding

-2,47% Koreksi Marjin Laba Operasional

6,88%

Simpulan

bahwa berdasarkan hasil pengujian kewajaran transaksi afiliasi sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 Tentang

- Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Bab III, Metode Pemeriksaan Transfer Pricing, huruf D), dan setelah dilakukan penyesuaian:

|. bahwa data pembanding Fu Wang Foods Limited dan Shezen

Intemational Limited karena data 2017 tidak tersedia:

ll. bahwa koreksi Biaya Royalti karena tidak memberikan manfaat

ekonomis,

lll. bahwa ditolaknya penyesuaian HPP dan Biaya Usaha Lainnya

Karena Pemohon Banding bukan termasuk dalam fase start up:

IV. bahwa tidak diperhitungkan nilai Kerugian Lainnya Bersih

Rp11.728.000.000,00 dalam menghitung FCMU/ROTC, maka sesuai hasil analisis kesebandingan yang dilakukan dengan Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM) dengan Profit Level Indicator adalah margin atas total biaya (HPP dan Biaya Operasional Lainnya/FCMU) diketahui bahwa pada tahun 2018 FCMU Pemohon Banding masih di bawah intemal rentang (range) Q1 FCMU/ROTC data pembanding dari Pemohon Banding, sehingga disimpulkan bahwa transaksi afiliasi |

Pemohon Banding dengan related party pada Tahun Pajak 2018 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga dilakukan penyesuaian sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle),

bahwa Perhitungan ALP menurut Terbanding berdasarkan nilai terbaru:

2.918.363.696.301a HPP-nilai terbaru - setelah koreksi Royalti

841.261.999811| b | Operating Expense

Rp 3.759.625.696112 | c=atb Total Cost

ROTC Wajar (ALP)Q2441% Net mark-up Total Cost menurut TerbandingRp165.872.810.574 | e=c*d

Penjualan menurut Pemohon Banding3.690.906.062.776g Koreksi Positif Penjualan menurut TerbandingRp234,592.443.910

bahwa berdasarkan data ALP tersebut, maka koreksi dihitung sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding Menurut TerbandingSelisih

HPP2.943,173,035.633 2.918.363.696.301

Gross Profit7477330271431.007.134.810.385259.401.783.242 Operating Expense841.261.999.811841.261.999.811-

(93.528.972.668)165.872.810.574

Operating Profit

259.401.783.242 ROTC-2AT Ya

bahwa koreksi positif tersebut akan diatribusikan ke:

a. Peredaran UsahaRp234.592.443.910,00

b. HPPRp24.809.339.332,00 JumlahRp259.401.783.242.00 Ekualisasi PPh Badan dengan PPN

bahwa berdasarkan Penghasilan lain-lain selain penjualan tembakau dalam SPT Badan:

Administrative Expenses Recharge Inc

5641201100

105.824.864.765 Other Staff Costs - Expat Recharge Inc

5001207100

287.815.948 Other Staff Costs Recharge Income

5004201100

441.861.328 Professional Fees Recharge Inc

5245209100

5.015.306.400

3051205100 | 31.639.512.141 |

Recharge Income - T&A Fees (int)

Relocation Costs - Expat Recharge Inc5001205100

Rent & Lease - Tools & Machinery Rechar5282207100

Repairs & Maintenance Recharge Inc

Research & Development Recharge Inc

Security/EHS/Other Services Recharge In5561201100

Wages and Salaries Recharge Inc50002011008.370.079.793

Jumlah

182.808.036.499

Penjualan selain tembakau dalam SPM PPN kepada:

HARAPAN PRIMA MANDIRI, PT21.000.000 PT. BENTOEL PRIMA61.725.658.121

BERKAH USAHA KARYA, PT73.073.817 SEJAHTERA, CV468.181.818 Jumlah183.866.564.117

Selisih penjualan non rokok1.058.527.618

Koreksi atas DPP Ekspor belum lapor2.738.808.213

Jumlah koreksi PPh Badan3.797.335.831

Dasar Hukum:

- Pasal 12(3) dan Pasal 28 UU KUP:

- Pasal 4dan Pasal 18 UU PPh;

- Pasal 26 PP 94 Tahun 2010:

- PER 43/PJ/2010 stdid PER 32/PJ/2011:

- PER 22/PJ/2013:

-OECD TP Guidelines 2017;

- | UN Model Tax Convention 2017;

Menurut Pemohon Banding: 1

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp238.389.779.741,00, bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha kemudian dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian yaitu:

Pengujian Kewajaran Transaksi Afiliasi

234.592.443.910 Ekualisasi PPh Badan dengan PPN

3.797.335.831 238.389.779.741

Jumlah

bahwa adapun alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

A. Terkait Koreksi Pengujian Kewajaran Transaksi Afiliasi

1) bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terkait transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa

v bahwa terkait dengan transaksi yang telah dilakukan oleh

Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan

-ere.

istimewa, Pemohon Banding telah melaporkan dan telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Ma

sebagaimana dituangkan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer- Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak yang berakhir 31 Desember 2018,

bahwa hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat

(2) PER-32/PJ/2011 yang menyatakan:

(1) Wajib Pajak dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(2) Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding,

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa: dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

v Bahwa terkait dengan Langkah-langkah di atas, Pemohon

Banding dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

a. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan Pembanding

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a PER-32/PJ/2011 dinyatakan bahwa:

“Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hat- hal sebagai berikut:

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak — pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) Terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba,”

bahwa Halaman 73 Dokumen Penentuan Harga Transfer dinyatakan:Y

Berdasarkan Bab 1 Pedoman OECD yang diterbitkan pada Juli 2017, bagian D.3, paragraf 1.129 menentukan bahwa: “., associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up cost, unfavourable economic conditions, inefficiencies or other legitimate business reasons.

bahwa dalam hal melakukan analisis keuangan, Pemohon Banding telah mengecualikan biaya tertentu dar hasil operasi, tujuan pengecualian pos-pos ini adalah untuk meningkatkan perbandingan hasil keuangan dari pihak yang diuji dan perusahaan yang sebanding, dan untuk memastikan bahwa analisis tersebut tidak terdistorsi oleh biaya yang tidak terkait dengan kesepakatan harga transfer atau mempengaruhi perusahaan yang sebanding,

bahwa penjelasan Pemohon Banding tersebut sebagaimana disajikan dalam tabel halaman 74 Dokumen Penentuan Harga Transfer yang secara detail disajikan sebagai berikut:

LaporanFaktor Laporan

KeuanganPenyesuaian Keuangan

Pemohondalam Rangka Keterangan

Pemohon

Banding —Analisis Banding

disesuaikanKesebandingan (dalamjutaan | (dalam jutaan(dalam jutaan

Rp)Rp)Rp) Penjualan|3.690.9063.690.906-

2.943.1732.805.028138.145 Laba Kotor747.738885878| | Beban Penjualan306.962

Beban Umum dan Administrasi518.601.120.630 Total Biaya Operasional825.563

Beban Operasional lainnya —

bersih

Kerugian lainnya — bersih.

Laba bersih yang disesuaikan105.257) |153.518

FCMU yang disesuaikan4,34%

bahwa terkait penentuan Pembanding Pemohon Banding telah mendokumentasikan pada halaman 75 Dokumen Penentuan Harga Transfer dengan rentang interkuartil rata- rata teriimbang FCMU untuk Tahun Pajak 2015 — Tahun Pajak 2017 yang berasal dari 17 perusahaan pembanding independen adalah kuartil bawah 3,67% hingga kuartil atas 12,36% dengan median 4,47%;

b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat bahwa dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer, juga telah dinyatakan bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dikategorikan wajar,

bahwa adapun metode penentuan harga transfer yang digunakan adalah TNMM dengan indikator tingkat laba (Profit Level Indicator/PLl) yang dipilih adalah Full Cost Mark Up (FCMU). Bahwa FCMU dianggap sebagai PLI yang sesuai dimana total biaya adalah faktor utama yang mempengaruhi laba pihak yang diuji, yang mana dalam hal ini pihak yang diuji adalah perusahaan manufaktur,

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga “Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

bahwa berdasarkan FCMU yang disesuaikan sebesar 4,34% selama periode Tahun Pajak 2018, berada di antara rentang interkuartil rata-rata tertimbang, yang berasal dari perusahaan pembanding,

bahwa hal ini membuktikan bahwa pada Tahun Pajak 2018, tingkat laba Pemohon Banding adalah wajar dan bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan

afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,

d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

bahwa Pemohon Banding telah mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer, dimana dokumen ini juga telah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada proses Pemeriksaan maupun Keberatan,

2) bahwa Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan khususnya terkait dengan Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa

¥ bahwa koreksi Terbanding pada dasamya disebabkan oleh

adanya perbedaan sebagai berikut:

-we -- bahwa Terbanding tidak mengakui penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka analisis

sikesebandingan:

- bahwa Terbanding tidak mengakui/menolak 2 data pembanding Pemohon Banding yaitu:

1.Foods Limited:

2. Shezhan International Limited:

“ “bahwa sebagaimana diuraikan dalam poin 1 diatas, dimana

Pemohon Banding terbukti telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka koreksi Terbanding tidak sejalan dengan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) PER-32/PJ/2011 yang menyatakan sebagai berikut:

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yangg

dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

bahwa tidak diakuinya penyesuaian Pemohon Banding dalam menghitung tingkat laba sebesar Rp258.775 (dalam jutaan) membuktikan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan pedoman Pemeriksaan terkait Transfer Pricing:

bahwa ketentuan dalam Bab II angka 3 PER-22/PJ/2013 terkait langkah “Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha” mewajibkan Terbanding untuk melakukan analisis kesebandingan dan meningkatkan kesebandingan, secara khusus dalam angka 3 poin a dinyatakan:

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

aT.

= ry

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal:

a) perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba,

b) penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.

bahwa lebih lanjut, dalam angka 3 poin b ketentuan tersebut menyatakan:

b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang

|

relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

(1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual....

(3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah — langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat keadaan — keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dil. Apabila penyesuaian kesebandingan

rd

andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, penolakan Terbanding terhadap penyesuaian Pemohon Banding dalam rangka menghitung FCMU, menunjukkan Terbanding tidak melakukan Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing secara benar. Halmenghasilkan koreksi yang tidak tepat dan seharusnya dibatalkan:

bahwa terkait dengan pemilihan data pembanding Pemohon Banding telah mendokumentasikannya dalam halaman 70-72 Dokumen Penentuan Harga Transfer, 1

bahwa penolakan Terbanding terhadap 2 (dua) data pembanding Pemohon Banding hanya semata-mata karena data Tahun 2017 tidak tersedia sangat tidak tepat, Terbanding seharusnya memperhatikan ketentuan terkait identifikasi ketersediaan data pembanding:

bahwa berdasarkan ketentuan PER-22/PJ/2013 untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang handal, data pembanding harus memperhatikan 5 faktor kesebandingan yaitu:

1) Karakteristik Barang atau Jasa

2) Analisis Fungsi, Aset dan Risiko

3) Ketentuan Kontrak

4) Ketentuan Ekonomi

5) Strategi Bisnis,

bahwa adapun pemilihan kandidat perusahaan pembanding menurut Pemohon Banding telah secara detail diuraikan pada

-halaman 70-72 Dokumen Penentuan Harga Transfer,

bahwa sementara itu penggunaan data beberapa tahun dilakukan osuntuk menentukan keandalan hasil tingkat kewajaran, OECD

|mengakui pentingnya menggunakan data beberapa tahun untuk

menentukan hasil tingkat kewajaran, terutama ketika menerapkan metode laba transaksional (TNMM):

“multiple year data should be considered for both the enterprise under examination and independent enterprises, to the extent that their net margins are being compared, to take into account product lifecycles and short-term economic conditions”

bahwa jumlah tahun yang digunakan Pemohon Banding tergantung pada fakta-fakta dan keadaan dari permasalahan yang ada. Dalam rangka mempertahankan pendekatan yang konsisten atas periode analisis, laporan keuangan perusahaan pembanding yang digunakan adalah untuk periode 3 (tiga) Tahun Pajak yaitu dari Tahun Pajak 2015 sampai Tahun Pajak 2017 Inklusif (jika tersedia) telah digunakan untuk memberikan

gambaran akurat atas siklus usaha perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding dalam menentukan hasil tingkat kewajaran,

bahwa koreksi Terbanding terkait penolakan 2 data pembanding dengan alasan tidak tersedianya data tahun 2017 tanpa mempertimbangkan 5 faktor kesebandingan serta penjelasan Pemohon Banding di atas, nyata-nyata tidak tepat:

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding pada dasarnya hanya berdasarkan asumsi sepihak dan tidak didukung dengan data dan analisis yang tepat sehingga seharusnya koreksi ini dibatalkan,

B. Koreksi atas Ekualisasi PPh Badan dengan PPN sebesar

Rp3.797.335.831,00

“ bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan diatas, bahwa

salah satu komponen koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp238.389.779.741,00, berasal dari koreksi Ekualisasi PPh Badan dengan PPN sebesar Rp3.797.335.831 ,00;

Yy bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dapat diketahui bahwa

dalam proses Pemeriksaan terdapat perubahan nilai koreksi atas nilai Ekualisasi PPh Badan dengan PPN berdasarkan hasil SPHP dan Risalah Pembahasan, adapun Terbanding telah mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding sehingga koreksi atas Peredaran Usaha telah dibatalkan sebagian, sehingga koreksi akhir Peredaran Usaha yang berasal dari Ekualisasi PPh Badan dan PPN menjadi sebagai berikut:

Koreksi cfm. SPHP:

Ekualisasi PPh Badan dengan PPN

a. Selisih penjualan Non Rokok1.058.527.618

b. DPP Ekspor belum lapor6.163.101.776

7.221.629.394 Koreksi dibatalkan:

Ekspor, Non Commercial Value(3.405.640.958) Ekspor Batal(18.652.605)

Koreksi cfm. Pembahasan Akhir3.797.335.831 1

bahwa dengan demikian koreksi Ekualisasi PPh Badan dengan PPN yang masih menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

(a) Selisih penjualan Non Rokok sebesar Rp1.058.527.618,00 bahwa terkait penjualan non rokok sebesar Rp1.058.527.618,00, Pemohon Banding pada saat proses keberatan telah memberikan penjelasan berupa Rekonsiliasi DPP PPN Non Rokok yang membuktikan bahwa pada dasarnya terdapat akun- akun pendapatan lainnya yang belum diperhitungkan Terbanding:

(b) DPP Ekspor belum lapor sebesar Rp2. 738.808.213,00

bahwa terkait dengan ekualisasi PPh Badan dengan PPN atas DPP Ekspor belum lapor yang dipertahankan sebagian oleh Terbanding — sesuai Risalah Pembahasan sebesar Rp2.738.808.213,00, Pemohon Banding juga masih belum mengetahui rincian koreksi tersebut,

Y bahwa dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (6)

LoUndang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU

KUP) yang berbunyi:

“apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak." bahwa sebelum pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah mengirimkan surat permohonan penjelasan untuk rincian koreksi atas penerbitan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018 kepada Terbanding melalui Surat Nomor L-MLG-WRU/PDP-F-20-0444 tertanggal 2 November 2020 kepada KPP PMB pada tanggal 10 November 2020,

“ bahwa dari informasi yang telah diberikan Terbanding selama proses

keberatan, Pemohon Banding masih belum memperoleh penjelasan terkait dengan rincian koreksi yang dipertahankan dan menjadi sengketa: 1

bahwa dengan demikian sampai dengan surat banding ini dibuat, Pemohon Banding masih belum dapat memberikan penjelasan secara rinci terkait dengan koreksi Terbanding atas Ekualisasi PPh Badan dengan PPN sebesar Rp2.738.808.213,00;

“ bahwa terlepas adanya ketidaksetujuan Pemohon Banding atas

koreksi Terbanding terkait Transfer Pricing sebagaimana dinyatakan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi atas Ekualisasi PPh Badan dengan PPN yang dilakukan oleh Terbanding membuktikan bahwa terdapat penghitungan ganda atas koreksi Peredaran Usaha, hal ini membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menimbulkan ketidakpastian hukum dan nyata-nyata menyebabkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding,

bahwa dengan demikian jumlah Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.690.906.062.776,00:

2. KOREKSI HARGA POKOK PENJUALAN SEBESAR Rp24.809.339.332,00 -- Menurut Terbanding:

“ bahwa biaya Royalti dikoreksi karena tidak memberikan manfaat ekonomi,

tidak terkait erat dengan kegiatan usaha dalam rangka memperoleh, menagih dan mempertahankan penghasilan:

Terbanding melakukan Pemeriksaan Royalti berdasarkan Pasal 17 PER-43/PJ./2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER- 32/PJ/2011:

“Jransaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yaitu Royalti yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan akumulatif:

a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi:

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial dan

C. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkanY

Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.”

v“ bahwa biaya Royalti dikoreksi karena:

1. bahwa tidak ada manfaat ekonomi yang diperoleh Pemohon Banding dari aktivitas pembayaran Royalti dengan alasan:

ji. bahwa Pemohon Banding selalu rugi dalam kurun waktu 2009-

2018,

bahwa salah satu indikator adanya manfaat ekonomi adalah meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi:

ii. bahwa manfaat ekonomi baru akan timbul saat dijual kepada

pihak ketiga,

bahwa fakta seluruh penjualan dimana hampir 100% dilakukan kepada pihak afiliasi maka tidak timbul manfaat ekonomi;

ii. ' bahwa sesuai Amandemen Perjanjian Royalti tertanggal 1 Juli

-22018, para pihak sepakat untuk melihat capaian marjin operasi, dalam hal marjin operasi negatif maka para pihak sepakat untuk

“=+mereview kembali Royalii tersebut, hal ini menurut Terbanding

-bersesuaian dengan prinsip manfaat ekonomi sebagaimana diuraikan di atas yang sebenamya juga diakui oleh para pihak, fakta bahwa tahun 2018 marjin operasi negatif adalah bukti bahwa pembayarantidak memberikan manfaat ekonomi, selain itu para pihak juga sepakat menunda pembayaran Royalti, hal ini mengindikasikan bahwa karena Royalti tidak memberikan manfaat ekonomi, maka pembebanan Royalti juga di hentikan/tunda,

2. Pembayaran Royalti tidak berkait erat (closely related) dengan kegiatan memperoleh, mempertahankan dan menagih penghasilan, bahwa sesuai definisi dalam kontrak perjanjian Royalti antara Pemohon Banding dengan BAT, disepakati bahwa Royalti akan dibebankan atas penjualan bersih kepada pihak ketiga, dimana para pihak menyatakan dirinya sebagai pihak pertama dan pihak Kedua

oleh karena seluruh penjualan, hampir 100%, dilakukan kepada pihak afiliasi maka pembayaran Royalti tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan para pihak,

bahwa Terbanding melakukan Pemeriksaan Royalti berdasarkan Pasal 17 PER-43/PJ./2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011;

bahwa karena Terbanding berpendapat, bahwa tidak ada manfaat ekonomi yang dihasilkan dari pembayaran Royalti tersebut maka Terbanding tidak melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi pembayaran royalti tersebut. Royalti tersebut menurut Terbanding adalah tidak ada atau 0;

Dasar Hukum:

Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 18 UU PPh:

- Pasal 26 PP 94 Tahun 2010;

- PER 43/PJ/2010 sidid PER 32/PJ/2011:

== OECD TP Guidelines 2017:

UN Model Tax Convention 2017:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.809.339.332,00, berikut alasan permohonan banding Pemohon Banding:

1. Terkait alasan Terbanding bahwa tidak ada manfaat ekonomi yang diperoleh Pemohon Banding dari aktivitas pembayaran

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dasar koreksi Terbanding terkait eksistensi dari Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, secara jelas Biaya Royalti yang Pemohon Banding bayarkan ke pihak Licensors merupakan biaya yang secara nyata ada dan terjadi serta telah benar-benar Pemohon Banding bayarkan karena Pemohon Banding telah menggunakan merek serta menerapkan informasi dan teknologi pada produk rokok yang dipasarkan di Wilayah

bahwa Pemohon Banding telah menerima manfaat dan mendapatkan keuntungan dari sebuah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Bntish American Tobacco (Holdings) Limited atas penggunaan merek Dunhill dan Lucky Strike sehingga secara hukum Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan pembayaran Royalti sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Royalti:

bahwa Biaya Royalti ini Pemohon Banding bayarkan terkait dengan penggunaan merek dan inovasi teknologi untuk memproduksi produk dengan merek tersebut di wilayah Indonesia sehingga seharusnya Biaya Royalti ini merupakan biaya yang terkait langsung dengan kegiatan operasional untuk menagih, memelihara, dan mendapatkan penghasilan, dengan demikian seharusnya biaya tersebut dapat dibebankan secara fiskal, tanpa pemanfaatan kekayaan intelektual tersebut, Pemohon Banding tidak mempunyai hak untuk memproduksi dan mengedarkan produk yang diproduksi dengan teknologi dan merek tersebut di atas di

>Indonesia,

bahwa dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen untuk mendukung terjadinya Biaya Royatti berupa fotokopi Perjanjian, Invoice, COD dan 7P Documentation;

bahwa terkait dengan adanya pembayaran Royalti ini, Pemohon Banding dapat memproduksi produk dengan merek dan teknologi tertentu yang menghasilkan sejumlah Penjualan yang juga telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan sehingga seharusnya manfaat ekonomi atas Biaya Royalti benar-benar ada dan telah terjadi:

i. Terkait dengan Kerugian Pemohon Banding selama Tahun 2009- 2018

“ bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding selama

Tahun 2009 hingga Tahun 2018 tidak semata-mata disebabkan oleh Biaya Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, bahwa kenyataannya terdapat peningkatan pengenaan pajak atas produk tembakau dan terdapat penurunan daya beli masyarakat atas produk Pemohon Banding terkait dengang

perekonomian Indonesia sehingga menyebabkan penurunan produksi rokok Pemohon Banding, hal ini sebagaimana telah dinyatakan dalam TP Documentation Pemohon Banding untuk Tahun 2018:

Halaman 38:

“Hingga tahun 2015, rokok yang diproduksi di Indonesia terus meningkat dengan tingkat pertumbuhan yang sedikit fluktuatif. Namun, pada tahun 2015, terjadi penurunan pada produksi rokok di Indonesia. Penurunan selama Tahun Pajak 2015 disebabkan oleh melemahnya daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi Indonesia dan tingginya pajak tembakau. Pada bulan Desember 2015, Kementerian Perindustrian di Indonesia mengatakan bahwa pihaknya memperkirakan produksi rokok nasional akan meningkat menjadi 524 miliar batang rokok pada tahun 2020. Ada sekitar 700 produsen rokok yang terdaftar di

«miesIndonesia dimana hanya sekitar 200-300 di antaranya yang aktif.

Pada tahun 2016, produksi rokok menurun menjadi 342 miliar (dari 348 miliar di tahun 2015). Penurunan produksi rokok ini

--diperkirakan akan berlanjut pada tahun 2017, terutama dengan kenaikan cukai rata-rata 10,04 persen yang mulai diberlakukan pada awal tahun 2018. Hal ini diperkirakan akan memberi tekanan lebih besar kepada industri rokok di Indonesia.”

bahwa berdasarkan analisa TP Documentation tersebut, Tahun 2015 hingga Tahun 2018 merupakan tahun yang berat bagi industri rokok, terutama disebabkan karena daya beli masyarakat yang melemah dan tingginya kenaikan cukai,

ii. Terkait dengan Manfaat Ekonomi Biaya Royalti

“ bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi

Terbanding terkait manfaat ekonomi dari Royalti yang Pemohon Banding bayarkan, Terbanding mendalilkan bahwa Royalti yang Pemohon Banding bayarkan tidak memiliki manfaat ekonomi dengan alasan bahwa manfaat ekonomi baru akan muncul

PT BDU menjual produk kepada pihak ketiga, bukan saat Pemohon Banding menjual produk kepada PT BDU, Pemohon Banding berpendapat bahwa hal ini merupakan alasan yang tidak berdasar dan merupakan kesimpulan sepihak dari Terbanding saja,

“ bahwa dengan adanya Perjanjian Royalti maka Pemohon

Banding diberikan hak dalam rangka menggunakan “TrademarKk' atau merek serta “Innovations and Technology” dalam rangka memproduksi produk rokok. Dengan demikian apabila koreksi Terbanding hanya didasarkan pada kesimpulan bahwa manfaat ekonomis baru akan muncul ketika PT BDU menjual kepada pihak ketiga adalah tidak tepat. Bahwa penjualan Pemohon Banding bukanlah ke pihak Licensor, melainkan mayoritas ke PT BDU sebagai pihak distributor dari Bentoel Group yang telah disepakati dengan perjanjian terpisah,

“ bahwa pembayaran Royalti ini merupakan biaya yang secara

langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan telah dibayarkan ke pihak yang sebenamya (pemilik license) dengan dasar perhitungan yang wajar sebagaimana diakomodasi dalam TP Documentation;

...

Terkait Penundaan Pembayaran Royalti

Y bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa adanya

Amandemen Perjanjian Royalti tanggal 1 Juli 2018 dimana para pihak sepakat untuk melihat capaian operasi, dalam hal margin operasi negatif - merupakan bentuk pengakuan para pihak terkait adanya prinsip manfaat ekonomi pembayaran Royalti sebagaimana telah didalilkan Terbanding sebelumnya — adalah tidak tepat dan sangat tidak berdasar,

bahwa dalil Terbanding yang menyatakan adanya fakta bahwa tahun 2018 margin operasi Pemohon Banding negatif sebagai bukti tidak adanya manfaat ekonomi atas pembayaran Royalti yang diterima oleh Pemohon Banding, sehingga pembebanan

Royalti juga dihentikan/ditunda juga didasari pada pemahaman dan asumsi sepihak saja sehingga menghasilkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

¥ bahwa sesuai dengan Amandemen Perjanjian Royalti antara

Pemohon Banding (sebagai Licensee) dengan British American Tobacco (Holdings) Limited (sebagai /icensor) pada tanggal 26 Juli 2018 dimana terdapat perubahan klausul yang menyatakan bahwa dengan adanya kondisi ekonomi yang kurang, maka Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran Royalti terkait dengan penggunaan trademark dan teknologi atas merek Dunhill dan Lucky Strike untuk periode 1 April 2018 — 31 Desember 2020;

“bahwa terkait tahun sengketa yaitu Tahun Pajak 2018, Pemohon

Banding berpendapat karena Amandemen Perjanjian Royalti baru berlaku pada periode 1 April 2018 — 31 Desember 2018, maka seharusnya Perjanjian Royalti sebelum Amandemen tetap

sehingga Biaya Royalti yang telah dibebankan Pemohon MEREBanding selama periode 1 Januari 2018 — 31 Maret 2018 tetap

—dapat dibebankan secara fiskal, karena merupakan biaya yang

berkaitan erat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai pabrikan rokok merek Dunhili dan Lucky Strike,

2. Terkait Pembayaran Royalti untuk Kegiatan Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan

“ bahwa Pemohon Banding telah memanfaatkan dan mendapatkan

keuntungan dari sebuah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh British American Tobacco (Holdings) Limited atas penggunaan merek dagang (Dunhill dan Lucky Strike) beserta “Innovations and Technology’ dalam rangka memproduksi produk rokok sehingga secara hukum Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan pembayaran Royalti sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Royalti, 1

bahwa untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan produk Dunhill dan Lucky Strike, Pemohon Banding harus menggunakan trademark yang dimiliki oleh British American Tobacco (Holdings) Limited, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat penggunaan merek Dunhill dan Lucky Strike mempunyai hubungan erat dengan penjualan produk Pemohon Banding, hal ini karena brand image terhadap merek dagang Dunhill dan Lucky Strike telah dikenal masyarakat sehingga tanpa adanya pembayaran royalti atas merek dagang beseria inovasi dan teknologi tersebut, produk yang dihasilkan Pemohon Banding tidak mungkin diterima oleh masyarakat, bahwa biaya Royalti ini Pemohon Banding bayarkan terkait dengan penggunaan merek dan inovasi teknologi untuk memproduksi produk dengan merek tersebut di wilayah Indonesia sehingga seharusnya Biaya Royalti ini merupakan biaya yang terkait langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding untuk menagih, memelihara, danpenghasilan, ditambah lagi bahwa penghasilan atas penjualan produk dengan merek tersebut juga telah diakui sebagai Penjualan oleh Pemohon Banding dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding, dengan demikian seharusnya biaya tersebut dapat dibebankan secara fiscal, tanpa pemanfaatan kekayaan intelektual tersebut, Pemohon Banding tidak mempunyai hak untuk memproduksi dan mengedarkan produk yang diproduksi dengan teknologi dan merek tersebut di atas di Indonesia dan tidak terdapat penjualan yang dapat Pemohon Banding laporkan sebagai penghasilan:

bahwa mengacu pada beberapa peraturan terkait Royalti yang menjelaskan bahwa:

» Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 1983

sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektuaVindustrial atau hak serupa lainnya:

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah,

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial:

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan

-peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka

==3, berupa:

a. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa:

b. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa,

c. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi:

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio: dan 1

Halaman 35 dai 168 halaman. Putusan Nomor PUT-000813.15/2022/PP/M.XB Tahun 2026

PT Bentoel Intemasional Investama Tbk

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektualindustrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.”

» Pasal6 ayat (1) huruf a UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah

diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan,

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk

-upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

nsTEE3. bunga, sewa, dan royalti:

-4. biaya perjalanan,

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan,”

berdasarkan peraturan tersebut di atas maka seharusnya Biaya Royalti yang Pemohon Banding bebankan pada dasarnya merupakan biaya yang perlu dikeluarkan untuk penggunaan merek dan inovasi teknologi untuk memproduksi produk dengan merek tersebut di wilayah Indonesia, dimana penjualan atas produksi rokok tersebut telah Pemohon Banding laporkan sebagai penghasilan dan telah dipajaki sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada, dengang

demikian mengingat bahwa Biaya Royalti ini erat hubungannya dengan kegiatan usaha berupa penjualan rokok Pemohon Banding, maka sudah sewajarnya ini dapat Pemohon Banding biayakan secara fiscal;

¥ bahwa berdasarkan dasar hukum dari UU PPh di atas, transaksi

terkait pembayaran atas penggunaan frademark merupakan pembayaran Royalti yang boleh menjadi pengurang dari penghasilan bruto Pemohon Banding, dengan demikian sesuai fakta dan dasar hukum yang telah dijabarkan di atas, sudah seharusnya Terbanding membatalkan koreksinya terkait Biaya Royalti ini, karena Biaya Royalti merupakan biaya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding,

3. Terkait Dampak Perpajakan Lainnya

¥ bahwa atas transaksi pembayaran Royalti ini, Pemohon Banding juga

telah menyerahkan dokumen pendukung berupa TP Documentation

~ 5.dalam proses pemeriksaan, sesuai dengan TP Documentation,

Pemohon Banding telah melakukan dokumentasi menyeluruh untuk

3membuktikan bahwa transaksi Biaya Royalti ini telah dilakukan

dengan nilai wajar (arm's length principle),

¥ bahwa kewajiban perpajakan atas Biaya Royalti ini telah Pemohon

Banding penuhi, kewajiban tersebut berupa pemotongan PPh Pasal 26 dan pembayaran SSP PPN JLN sesuai dengan ketentuan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian apabila Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Royalti, akan sangat tidak adil bagi Pemohon Banding karena atas Biaya Royalti ini tidak dapat dibebankan sementara kewajiban PPh Pasal 26 dan PPN-nya telah dipenuhi,

bahwa dengan demikian, nilai Harga Pokok Penjualan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.943.173.035.633,00:'

3. KOREKSIPENYESUAIANFISKALPOSITIFSEBESAR Rp215.638.610.730,00%

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif senilai Rp215.636.610.730,00 dengan rincian sebagai berikut:

IndeksKoreksi Penyesuaian Fiskal Positif(Rp)

Biaya Gaji20.921.510.233 Biaya Lain-Lain12.608.862.544 Penghasilan dari Luar Usaha91.547.060.543 Biaya Bunga

Total Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif215.636.610.730

bahwa atas masing-masing sengketa tersebut di atas, dasar dilakukannya koreksi Terbanding serta alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

3.1 Sengketa: Koreksi Biaya Gaji sebesar Rp20.921.510.233,00

Menurut Terbanding:

bahwa dikoreksi positif karena merupakan pengeluaran untuk selain Pemohon Banding,

bahwa berdasarkan laporan Keuangan Audit 2018, diketahui bahwa Direksi Pemohon Banding juga menjabat sebagai Direksi Group, oleh karena itu remunerasi yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding dihitung kembali oleh Terbanding sesuai porsi peredaran usaha antara Pemohon Banding dengan Grup sebagai berikut:

MARTIN ARTHUR GUESTDirekturDirektur8. 331 B48 725

Hendro MartowardojoKomisarisPreskom1.034.880.000

Independen

Silmy KarimKomisarisKomisaris739.200.000

independen

EDDY ABDURRACHMANKomisarisKomisaris660.000.000

Independen

32 Jumlah remunerasi Dewan Direksi Grup adalahCALK angka 26

Porsi remunerasi direksi BINI terhadap grup46,63% Porsi omset BINI terhadap omset Grup

Omset BINI3.690.906.000.000 Omset grup21.923.057.000.000 .

et A

Nama| Jabatan BINIJabatan Grup(Ro)

re“Remunerasi” Porsi omset BINI terhadap omset Grup|16,84% Gaji direksi BINI sesuai proporsi omset grup karena Direksi BINI juga1.902.858.903 sebagai Direksi grup

Koreksi Biaya Gaji DireksiRp20.921.510.233

Dasar Hukum:

-dan Pasal 9 UU PPh;

- Pasal 13 dan Pasal 27 PP 94 Tahun 2010;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding terkait koreksiBiaya Gaji sebesar Rp20.921.510.233,00 dengan alasan sebagai berikut:

“ bahwa Pemohon Banding berpendapat dasar hukum Pasal 13 dan

Pasal 27 PP Nomor 94 Tahun 2010 yang digunakan Terbanding adalah tidak tepat dan tidak relevan dengan koreksi Biaya Gaji yang dilakukan oleh Terbanding:

bahwa Pasal 13 PP Nomor 94 Tahun 2010 mengatur tentang pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri yang mana biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut berkaitan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, penghasilan yang sifatnya final,1 dan/aiau penghasilan yang dikenai pajak berdasarkan -Norma ~~ Penghitungan Penghasilan Neto (Pasal 14 UU PPh) dan Norma Penghitungan Khusus (Pasal 15 UU PPh);

bahwa lebih lanjut Pasal 27 PP Nomor 94 Tahun 2010 pada dasamya hanya mengatur pembebanan biaya bersama yang dialokasikan secara proporsional bagi Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat menyelenggarakan pembukuan secara terpisah yakni antara lain Wajib Pajak yang memiliki usaha yang penghasilannya dikenai PPh Final, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan yang bukan objek pajak dan objek pajak sekaligus, atau Wajib Pajak yang

dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan Pasal 31A UU PPh sekaligus;

bahwa pada kenyataannya, Pemohon Banding bukanlah Wajib Pajak yang termasuk dimaksudkan dalam Pasal 13 maupun Pasal 27 PP Nomor 94 Tahun 2010 tersebut, sehingga Pemohon Banding berpendapat dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa ini tidak dapat diterapkan dan tidak sesuai dengan alasan koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Nomor 26 terkait Remunerasi personel Manajemen Kunci, dinyatakan bahwa: “Pada tahun 2018, jumlah remunerasi Dewan Direksi Grup adalah sebesar Rp70,7 miliar, meliputi gaji dan imbalan kerja jangka pendek lainnya sebesar Rp44 miliar dan kompensasi berbasis saham sebesar Rp26,7 miliar. Sedangkan remunerasi Komisaris sebesar Rp2,5 miliar meliputi gaji dan imbalan kerja jangka pendek lainnya.”

bahwa biaya remunerasi pada dasamya merupakan biaya yang berhubungan dengan gaji dan imbalan kerja Dewan Direksi Grup, nilai

=e

biaya remunerasi sebesar Rp32.824.369.136,00 yang telah Pemohon Banding bebankan merupakan biaya remunerasi yang benar-benar merupakan beban Pemohon Banding:

bahwa perhitungan ulang oleh Terbanding berdasarkan omset Pemohon Banding dibandingkan dengan omset Grup sehingga memperoleh persentase maksimal pembebanan atas biaya remunerasi merupakan analisis yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi,

bahwa atas remunerasi sebesar Rp32.824.369.136,00 Pemohon Banding bebankan juga telah dipenuhi kewajiban perpajakan berupa pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21-nya dan diakui oleh Terbanding sendiri berdasarkan hasil Pemeriksaan PPh Pasal 21: bahwa dengan demikian, atas koreksi Biaya Gaji yang telah dibebankan dan dibayarkan sebesar Rp20.921.510.233,00 tersebut juga telah dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21-nya oleh Pemohon

“bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Gaji tersebut merupakan

seluruhnya biaya Pemohon Banding dalam kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

3.2 Sengketa: Biaya Lain-Lain sebesar Rp12.608.862.544,00

Menurut Terbanding:

bahwa dikoreksi positif karena merupakan pengeluaran untuk PPh dan biaya selain Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding juga membebankan biaya asuransi yang bukan menjadi bebannya karena merupakan beban Group, oleh karena itu pembebanan yang diperkenankan dihitung proporsional,

Koreksi FiskalKoreksi Fiskal Pos Pos (neg) WP(neg) Pemeriksa

| Pajak Penghasilan

Withholding Tax - Interest

605012110066.733.333 External

Koreksi bukan biaya Pemohon

Banding

tet

Insurance - Property Damage

5300111100 | 4.532.118.67117.074.247.882 Risk Interruption

motes4.532,118.67117.140.981,215

Net

bahwa perhitungan alokasi biaya asuransi aktiva sesuai proporsi nilai aktiva dalam Laporan Keuangan:

NN

BINI

Total aset Net879.188.000.000 | 5.216.573.000. 000 Biaya Asuransi CALK 10, 2419.167. 000. Biaya asuransi yang dibebankan —

Pemohon Banding sbb:

B.3.7 Insurance - Marine Cargo53001011003.517 B.3.7 Insurance — Property Damage | 5900117100 11100 |399.299.456 B.3.7 Insurance - Motor Vehicles5300112100Tama 41.886.648

Risk Interruption

B.3.7 Insurance — Fidelity53001221001.165.166.670 Guarantee‘ B.3.7 Insurance - Other§300126100

87.105.840 B.2.8 Insurance - Marine Cargo5300101100

6.142.250.828

TP BINDAIUD Ad.

(induk saja)Group CALK 11

a. Jumlah24,835.712.959

b. Koreksi fiskal WP -dikurangi4.532.118.671

c. Jumlah biaya asuransi fiskal yang

dibebankan Pemohon Banding20.303.594.288 (a-b)

d. Biaya Asuransi BINI sesuai porsi3.229.346.406 aset yang diperkenankan

e. Koreksi biaya asuransi17.074.247.882

Dasar Hukum:

- Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh:

- Pasal 13 dan Pasal 27 PP 94 Tahun 2010:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding terkait koreksi Biaya Lain-Lain sebesar Rp12.608.862.544,00 dengan alasan sebagai berikut:

¥ bahwa Pemohon Banding berpendapat dasar hukum Pasal 13 dan

Pasal 27 PP Nomor 94 Tahun 2010 yang digunakan Terbanding adalah tidak tepat dan tidak relevan dengan koreksi Biaya Lain-Lain yang dilakukan oleh Terbanding:

bahwa Pasal 13 PP Nomor 94 Tahun 2010 mengatur tentang pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak

As

dalam negeri yang mana biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut berkaitan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, penghasilan yang sifatnya final, dan/atau penghasilan yang dikenai pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (Pasal 14 UU PPh) dan Norma Penghitungan Khusus (Pasal 15 UU PPh),

bahwa lebih lanjut Pasal 27 PP Nomor 94 Tahun 2010 pada dasamya hanya mengatur pembebanan biaya bersama yang dialokasikan secara proporsional bagi Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat menyelenggarakan pembukuan secara terpisah yakni antara lain Wajib Pajak yang memiliki usaha yang penghasilannya dikenai

Final, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan yang bukan objek pajak dan objek pajak sekaligus, atau Wajib Pajak yang mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan Pasal 31A UU PPh sekaligus,

bahwa pada kenyataannya, Pemohon Banding bukanlah Wajib Pajak yang termasuk dimaksudkan dalam Pasal 13 maupun Pasal 27 PP Nomor 94 Tahun 2010 tersebut, sehingga Pemohon Banding berpendapat dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding ini tidak dapat diterapkan dan tidak sesuai dengan alasan koreksi Terbanding:

“ bahwa pendekatan yang dilakukan Terbanding dalam menerapkan

koreksi biaya asuransi yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding adalah sebesar persentase perbandingan total aset yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan total aset yang dimiliki Bentoel Group yang adalah tidak tepat dan sangat tidak berdasar, bahwa pendekatan ini tidak mempertimbangkan fakta yang telah benar-benar

SSterjadi dalam proses usaha Pemohon Banding;

“ bahwa komponen biaya yang dijadikan dasar perhitungan koreksi

Terbanding sebenamya merupakan biaya asuransi terkait dengan

—kegiatan usaha Pemohon Banding:

¥ bahwa menurut Pemohon Banding, biaya asuransi tersebut

merupakan seluruhnya biaya Pemohon Banding dalam kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

TT ' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga

seharusnya dapat dibebankan:

3.3 Sengketa: Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp91.547.060.543,00

Menurut Terbanding:

bahwa dikoreksi positif karena merupakan pengeluaran untuk selain Pemohon Banding;

bahwa sesuai buku besar merupakan biaya selisih kurs, padahal pinjaman bank yang distribusikan terhadap selisih kurs tersebut dalam bentuk rupiah,

Selisih kurs valuasi hutang Bank i

Halaman 43 dan 168 halaman. Putusan Nomor PUT-000813.15/2022/PP/M.XB Tahun 2026

PT Bentoel Intemasional Investama Tbk

bahwa penelitian terhadap mutasi kredit atau penambahan hutang bank

|akun 2000101000 akun BonPrinBnkExt<1yr, ditemukan mutasi yang

diantaranya berasal dari reklasan biaya akun 6011108100 nama Exch Loss Fin Unr Lb, sebagai berikut:

- Akun 6011108100 nama Exch Loss FinBiaya Excg Loss 91.547.060.543

Unr Lb

- Reklas ke Hutang Bank akun 2000101000 akun

BorPrinBnkExts1yr(90.987.619.984)

Hutang Bank

bahwa dalam akun 6011108100 nama Exch Loss Fin Unr Lb berisi transaksi “two step valuation”, kepada Pemohon Banding telah dimintakan penjelasan terkait transaksi “two step valuation” melalui layanan pesan whatsapp namun belum dijawab sampai disusunnya laporan ini, Terbanding mencari informasi melalui intemet di situs https://help.sap.com/doc/saphelp afs64/6.4/ruRU/81/eae9f6ec05ec4da33 c93bc3acbf725/content.htm?no cache-true diakses tanggal 4 Juni 2020 dijelaskan bahwa:

ion

Two-Step Valuation Methods

When you use the Two-step valuation methods, you determine the write- up/write-down amounts in two separate stages according to the security price and the exchange rate. The following steps are available for carrying out a two-step valuation which determines the write-up/write-down amounts separately for price/rate and exchange rate.

bahwa dalam -alamat tersebut diberikan contoh menghitung rate-obligasi - “-- dalam dua mata uang yang berbeda yaitu US Dolar dan Euro,

bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa valuasi tersebut tidak relevan dikaitkan dengan pinjaman Bank karena dalam bentuk Rupiah sesuai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan Pemohon Banding Nomor 11 Tahun 2018 sebagai berikut: 1

PT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA TbkPT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAKAND ITS SUBSIDIARIES CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIANNOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS 31 DESEMBER 2018 DAN 2017 DAN UNTUK TAHUN-TAHUNDECEMBER 31, 2018 AND 2017 YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT - LanjutanAND FOR THE YEARS THEN ENDED - Continued (Dinyatakan dalam jutaan rupiah, kecuali dmyatakan lam)(Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)

31 Desember/31 Desember!

December 31,December 31,

2007

Pinjaman bankBank loans

RupiahRupiah

Ctbank NA1,080,000600,000Citibank NA

Deutsche Bank AG700,000600,000Deutsche Bank AG

The Hongkong and Shanghai BankingThe Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited400,000700,000Corporation Limited

Mitsui Banking Corporation700,000-Banking Corporation Bank of America, NA,700,000-Bank ofNA.

3.580.0001.800.000Subtotal

Dolar ASUS Dottar

Sumitomo Mitsui Banking Corporation-649,567Sumtomo Mitsui Baniang Corporation Bank of Amenca, NA.+605.117Bank of America, N.A.

=1,254,678Subtotal

shirrtah3.873.7273.352.687 Total

Dasar Hukum:

-28 UU KUP:

- Pasal6 dan Pasal 9 UU PPh;

Pasal 13 dan Pasal 27 PP 94 Tahun 2010;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding terkait koreksi Penghasilan dan Luar Usaha sebesar Rp91.547.060.543,00 dengan alasan sebagai berikut:

“bahwa akun 6011108100 - Exchange Losses - Financing — Unrealise

yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan akun yang mencatat

+we mb

kerugian atas selisih kurs yang belum terealisasi, bahwa sistem SAP nantinya akan memperhitungkan transaksi yang tercatat dalam akun 6011108100 sebesar Rp91.547.060.543,00 dengan akun 6011105100 - Exchange Gains - Financing - Realised — Liability, bahwa setelah dilakukan penelitian lebih lanjut maka nilai sebesar Rp91.547.060.543,00 tersebut nantinya akan saling meniadakan (net off) dengan transaksi yang dicatat di akun 6011105100 - Exchange Gains - Financing - Realised — Liability;

bahwa dalam analisis yang dilakukan Terbanding untuk menerapkan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha hanya berdasar

mutasi kredit atau penambahan hutang bank akun 2000101000 BorPrinBnkExts1yr, Terbanding tidak memahami bahwa jumal terkait nilai sebesar Rp91.547.060.543,00 yang dikoreksi hanya merupakan jumal untuk menghapus pembebanan realisasi atas selisih kurs yang telah dicatat sebelumnya, hal ini menunjukkan bahwa koreksi yang dibuat oleh Terbanding tidak berdasarkan pemahaman secara menyeluruh atas pembukuan Pemohon Banding sehingga menambahkan koreksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding:

v bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh

Kantor Akuntan Publik yang Independen yaitu Satrio Bing Eny & Rekan dan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemohon Banding juga menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan telah memenuhi Standar Akuntansi yang berlaku, dengan demikian pengakuan selisih kurs juga telah diterapkan dengan standar akuntansi yang berlaku secara umum, hal ini juga membuktikan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp91.547.060.543,00 tidak sesuai

=dan seharusnya dibatalkan karena pada dasarnya hanya merupakan

nilai net off yang baik secara komersial maupun fiskal tidak pemah ada,

3.4 Sengketa: Biaya Bunga sebesar Rp90.559.177.410,00

Menurut Terbanding:

bahwa dikoreksi positif karena merupakan pengeluaran untuk selain Pemohon Banding:

Penjelasan:

i) bahwa pinjaman bank adalah terkait dengan fasilitas untuk pita cukai Grup sebagaimana dinyatakan dalam:

a) CALK angka 14 Laporan Keuangan Grup Bentoel Intemasional Investama,

b) CALK angka 9 Laporan Keuangan PDI Tresno,

c) CALK angka 8 Laporan Keuangan Bentoel Pima:f

ii) bahwa oleh karena itu, terkait biaya yang timbul akibat pinjaman bank

tersebut, dialokasikan secara proporsional berdasarkan besarnya penjualan dari 3 perusahaan tersebut:

Persentase SalesBiaya Bunga.Alokasi sesuai %

:Salesoo. Bayat107.590.624.964

BINI15,8%3.690.906| _17.031.447.554 17. 447.554 | PD Tresno58,9%13.739.68963.400.908. Bentoel Prima,5.885.50227 158.269.174

100,07623.316.097 | 107.590.624.964 | 107.590.624.964

Biaya bunga dibebankan oleh BINI

107.590.624.964 Biaya bunga dibebankan cleh BINI diperkenankan

15,8%

17.031.447.554 Koreksi biaya bunga

90.559.177.410

Dasar Hukum:

- Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh;

- Pasal 13 dan Pasal 27 PP 94 Tahun 2010;

» «= Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding terkait koreksi Biaya Bunga sebesar Rp90.559.177.410,00 dengan alasan sebagai berikut:

“bahwa Pemohon Banding berpendapat dasar hukum Pasal 13 dan

Pasal 27 PP Nomor 94 Tahun 2010 yang digunakan Terbanding adalah tidak tepat dan tidak relevan dengan koreksi Biaya Bunga

~|yang dilakukan oleh Terbanding:"

bahwa Pasal 13 PP Nomor 94 Tahun 2010 mengatur tentang pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri yang mana biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut berkaitan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, penghasilan yang sifatnya final, dan/atau penghasilan yang dikenai pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (Pasal 14 UU PPh) dan Penghitungan Khusus (Pasal 15 UU

bahwa lebih lanjut Pasal 27 PP Nomor 94 Tahun 2010 pada dasarnya hanya mengatur pembebanan biaya bersama yang dialokasikan secara proporsional bagi Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat menyelenggarakan pembukuan secara terpisah yakni antara lain Wajib Pajak yang memiliki usaha yang penghasilannya dikenai PPh Final, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan yang bukan objek pajak dan objek pajak sekaligus, atau Wajib Pajak yang mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan Pasal 31A UU PPh sekaligus:

bahwa pada kenyataannya, Pemohon Banding bukanlah Wajib Pajak yang termasuk dimaksudkan dalam Pasal 13 maupun Pasal 27 PP Nomor 94 Tahun 2010 tersebut, sehingga Pemohon Banding berpendapat dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa ini tidak dapat diterapkan dan tidak sesuai dengan alasan koreksi Terbanding,

v bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp90.559.177.410,00

-atas Biaya Bunga Pemohon Banding dan didasarkan pada Biaya Bunga Pemohon Banding sesuai nilai Audit Report sebesar

aaRp107.590 (dalam jutaan Rupiah) yang kemudian dikalikan dengan

persentase omset Pemohon Banding terhadap omset Group sebesar 15,83% sehingga biaya yang dapat dibebankan menurut Terbanding hanya sebesar Rp17.031.447,554,00;

“ bahwa sebagai induk perusahaan dari Bentoel Group, Pemohon

Banding memberikan fasilitas pinjaman kepada afiliasi dalam bentuk other cash pooling kepada pihak afiliasi untuk membayar kegiatan operasional sehari-hari seperti:

» Pembayaran hutang vendor atas pembelian barang dan atau

jasa,

= Pembelian pita cukai,

« Pembayaran pajak dan PPN:

x Pembayaran biaya operasional: dan

3 Pembayaran atau penyelesaian kasa |

bahwa atas fasilitas other cash pooling tersebut, Pemohon Banding juga mengenakan bunga dari pihak afiliasi yang melakukan peminjaman kepada Pemohon Banding, sehingga nantinya Pemohon Banding akan mengakui adanya sejumlah Pendapatan Bunga, bahwa nilai penghasilan bunga yang berasa dari pinjaman “other cash pooling” kepada pihak afiliasi juga telah dilaporkan pada Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding adalah sebesar Rp116.289 (dalam jutaan rupiah),

¥ bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon

Banding telah memberikan penjelasan yang memadai beserta dengan dokumen pendukung seperti perjanjian hutang utang-piutang Other Cash Pooling antara Pemohon Banding dengan afiliasi, Rekening Koran, General Ledger, Trial Balance, Audit Report, dan juga dokumen Iain untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding;

¥ bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2018 atas entitas

grup lainnya yakni PT Bentoel Prima (PT BP) dan PT Perusahaan Dagang dan Industri Tresno (PT PDIT) juga tidak terdapat adanya

- oFatambahan koreksi penyesuaian fiskal negatif atas mekanisme perhitungan ulang Biaya Bunga yang telah dilakukan proporsi pembebanan oleh Terbanding berdasarkan omset Grup, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksinya dan hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding apabila Pemohon Banding tidak dapat membebankan seluruh Biaya Gaji tersebut,

Y bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon

BandingberpendapatbahwaBiayaBungasebesar Rp90.559.177.410,00 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dibebankan:

bahwa dengan demikian, nilai Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp193.948.845.625,00;

4. KOREKSI KOMPENSASI KERUGIAN SEBESAR Rp1

Halaman 49 dan 168 halaman. Putusan Nomor PUT-000813.15/2022/PP/M.XB Tahun 2026

PT Bentoel Intemasional Investama Tbk

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2017 Nomor LAP- 262/WPJ.07/KP.0805/RIKSIS/2019, disimpulkan tidak ada kerugian fiskal yang dapat diperhitungkan di Tahun Pajak 2018,

Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

- Pasal 6 ayat (2) UU PPh;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Kompensasi Kerugian yang dapat digunakan sebesar Rp15.076.928.594,00, bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding, atas beberapa Surat Ketetapan Pajak yang masih dalam proses keberatan dan banding pajak, telah diterbitkan Putusan Banding oleh Pengadilan Pajak, bahwa sesuai dengan Putusan Banding tersebut seharusnya Pemohon Banding masih memiliki nilai Kerugian Fiskal yang dapat diperhitungkan/dikompensasikan di Tahun Pajak 2018,

bahwa dengan demikian Kompensasi Kerugian Pemohon Banding untuk

=". Tahun Pajak 2018 adalah sebesar Rp15.076.928.594,00,

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai

“MenurutBanding

Peredaran Usaha3.690.906.062.776 Harga Pokok Penjualan2.943.173.035.633 Laba Bruto

BiayaUsaha7841.261.999.811 Penghasilan neto dalam negeri(93.528.972.668) 'Penghasilannetodalamnegerilainnya | (3.029.114.318) Penyesuaian Fiskal |7

a. Penyesualan Fiskal Fi Positif |193.948.845.625 |82.313.830.045

111.635.015.580 Penghasilan neto luar negeri- Jumlah Penghasilan Neto715.076,928.504 Kompensasi Kerugian|15.076.928.594 Penghasilan Kena Pajak- PPh Terutang- ‘Kredit Pajak8.143.913.502 Pajak yang kurang/(lebin) bayar(8.143.913.502)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

528/WPJ.07/2022 tanggal 14 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: NoUraianTerbandingDiajukan

Pemohon

Banding

Banding A Koreksi atas Peredaran 3.690.906.062.776 3.929.295.842.517 | 238.389.779.741

Usaha terkait Kewajaran

dan Kelaziman Transaksi

Afiliasi dan ekualisasi PPh

Badan dengan PPN

B | Koreksi atas Harga Pokok | 2.943.173.035.633 | 2.918.363.696.30124.209.339.332

Penjualan

C Koreksi Penyesuaian Fiskal193.948.845.625409.585.456.355 | 215.636.610.730

Positif

KoreksiKompensasi15.076.928.59415.076.928.594 kerugian

Pokok Sengketa:

A. Koreksi atas Peredaran Usaha terkait Kewajaran dan Kelaziman Transaksi

Afiliasi serta ekualisasi PPh Badan dengan PPN sebesar Rp238.389.779.741,00

1) Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

- Pasal 12 ayat (3),

- Pasal28 ayat (3),

- Pasal29 ayat (1);

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008

- Pasal 4 ayat (1),nia

- Pasal 18 ayat (3),

- Pasal 18 ayat (4):

c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa,

d) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

e) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 s.i.d.d PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dang

Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

f) Surat Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan Nomor S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi,

g) Organization for Economic Cooperation and Development Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG 2017),

h) United Nation Tax Convention 2017 (UN MTC 2017),

2) Data, Fakta, dan Hasil Penefitian

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas koreksi Terbanding, alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen yang ada, serta ketentuan perpajakan yang berlaku, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan PajakPerusahaanMasukBursaNomorLAP- 00231/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 11 Agustus 2020 diketahui bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebagai berikut:

asarkan hasil pengufandilakukan diperoleh peredaran usaha sbb:

Metode PengujianRofCim WP.Cfm Hasil PemeriksaanKoreksi 1 Uji Tracing ke buku besarB43,690,906,062,7763,690,906,062,776

2pistangBA3,690,906,062,7763,690,906,062,776- 3 Ekualsasi PPh Badan dg PPNBA3,690,906,062,7763,694,703,398,6073,797,335,831 4 Rekonsiliasi Bukti PotongPPh23 BA3,690,9D6,082,7763,690,906,062,776- 5 Pengujian Kewajaran Tansaksi Afitas B13,690,906,062.7763.925,.498.506.686 — 234.592.443,910

Uraian

SPT WP

TT -—?

Jumah3 690 905 062, 776 3 929 295 842517 | 239,389,779.741 Penjelasan:

- Berdasarkan hasil pengujian, terdapat koraksi positif sesual pasal 12 ayat 3, Pas! 28 UU KUP: pasal 4 , 18 UU PPh : PER 43/PJ/2010 sidid PERPER 22/PJ/2013; OECD YP Guidlines 2017; UN Model Tax Convention 2017

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi peredaran usaha yang diperoleh dari,

a) Pengujian Kewajaran Tansaksi Afilasi234,592,443,910

b) Ekualisasi PPh PPN3,797,335,831

Jumlah238,389,779,741

b) Berdasarkan risalah pembahasan, Wajib Pajak memberikan tanggapan sebagai berikut: 1

00000000

A. Pengujian kewajaran tansaksi afiliasi sebesar Rp.234.592.443.910

- Bahwa Wajib Pajak telah melakukan pembukuan dan melaporkan seluruh penghasilan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya secara taat asas. Dalam hal ini laporan keuangan Wajib Pajak juga telah diaudit oleh Auditor Independen Satrio Bing Eny & Rekan dengan opini laporan keuangan disajikan secara wajar Dalam semua hal yang material, sehingga terblikti Bahwa penjualan telah dilaporkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

- Bahwa terkait dengan penjualan, Wajib Pajak bergerak dalam bidang industri rokok dimana penjualan produk rokok juga telah diawasi oleh Dirjen Bea Cukai karena terkait dengan peredaran pita cukai. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan pihak Jain tersebur di satu sisi membuktikan bahwa penjualan Wajib Pajak telah sesuai dengan yang dilaporkan

Lebih lanjut, Penjualan Rokok yang dilaporkan oleh Wajib Pajak merupakanpenjualan yang telah benar-benar terjadi selama tahun pajak 2018 dan telah didukung dengan dokumen pendukung (baik berupa Invoice, Faktur Pajak, Pita Cukal dil) yang memadai.

- Bahwa dalam proses pemeriksaan, atas tansaksi penjualan Wajib Pajak telah menyerahkan dokumen tambahan berupa TP Documentation dan sesuai dengan TP Documentation, Wajib Pajak telah melakukan dokumentasi menyeluruh untuk membuktikan bahwa transaksi diatas talah dilakukan dengan nilai wajar (arm's length principle).

Bahwa terkait dengan penerapan metode TNMM, Wajib Pajak perlu momberikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut:

Terkait dengan karakteristik usaha Wajib Pajak

Wajib Pajak memberikan penjelasan deskripsidengan pihak afiliasi (dalam hal ini Penjualan Barang Jadil selama tahun pajak 2018 baik terkait dengan pengujian eksistensl maupun terkait dengan analisis fungsi. Dengan demikian terkait dengan eksistensi maupun analisis fungsi adanya penjualan kepada pihak afilias| telah dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak.

Terkait dengan pemilihan Metode Transfer Pricing

Bahwa terkait dengan pemilihan metode Transfer Pricing atas tansaksi Penjualan dengan pihak afiliasi juga telah dijelaskan dalam TP Documentation yang telah diserahkan oleh Wajib Pajak dalam prosas pemeriksaan, Dimana untuk menguji kewajaranPenjualan telah dipilih metode TNNM dimana matoda ini dianggap paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi serta dengan pertimbangan ketersediaan pembanding

- Bahwa yang menjadi perbedaan dalam hal ini adalah terkait dengan proses pengujian metoda TNMM dimana Pemeriksa melakukan perhitungan ulang terkait penggunaan metode TNMM untuk menentukan tingkat kewajaran transaksi Penjualan Wajib Pajak. Apabila dijalaskan lebih lanjut maka alasan kendaksetujuan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1) Terkait Penentuan indikator Laba/Profit Level Indicator (“PLT)

G Bahwa sesuai halaman 74 TP Documentation, Wajib Pajak berpendapat FCMU yang juga dikenal sebagai EBIT/(Harga Pokok PenjualantBiaya Operasional) dianggap sebagai PLI yang sesuai untuk melakukan pengujian karena Wajib Pajak adalah perusahaan manufaktur yang berusaha untuk mencapai laba yang tepat untuk total biaya yang dikeluarkan.

wosBahwa dalam menentukan komponen FCMU maka Wajib Pajak menggunakan dasar Laporan

Keuangan Audit untuk melakukan klasifikasi Rugi Usaha, Biaya HPP dan Biaya Operasional dimana hal ini dapat dilihat dari Lampiran 12 TP Documentation Wajib Pajak.

3 Bahwa diketahui Pemeriksa menyatakan bahwa PLI yang digunakan dalam menilai prinsip mm makewajaran dan kelaziman usaha (Am's Length Principle) adalah Return On Total Cost (ROTC)

yaitu Laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya (HPP ditambah dengan biaya operasional dan biaya lainnya), akan tetapi dengan mengeluarkan biaya terkaitgaimloss foreign exchange.

2) Terkait dengan pemilihan Perusahaan Pembanding (Comparable Companies)

© Bahwa berdasarkan hasil pengujian data pembanding yang tertuang dalam SPHP, Pemeriksa telah menggunakan sebagian data yang Wajib Pajak nyatakan sebagai Perusahaan Pembanding sebagaimana Wajib Pajak nyatakan dalam TP Documentation.

= Terlampir adalah Data Perusahaan Pembanding menurut Wajib Pajak berdasarkan TP Documentation, sebagai berikut:

-was -Tabel 29: Perusahaan pembanding yang dipilihos~

ja | OcL Productsindi “— [4] Chuong Duong Beverages Joint Stock Company| Viemam

[5 | Fu-Wang Foods Limited[Bangladesh | Te Hey-Song

Ce. Hunya Foods Company Limited

[10 | HUU Nem Food Joint Stock Company

finda Sampre Nutritions Limited

[SOM

jae Ten REN Tea Company Limited.{taiwan

i Bahwa dari tabel di atas diketahui bahwa:

- Jumlah Perusahaan Pembanding menurut Wajib Pajak adalah 17 perusahaan sementara menurut Pemeriksa adalah 15 perusahaan sehingga terdapat 2 perusahaan yang dielrninasi,

- Pemeriksa mengeliminasi 2 Perusahaan sebagai berikut:

1. Fu-Wang Foods Limited;

2. Shazen International Limited

5 Bahwa Pemeriksa melakukan eliminasi atas perusahaan-perusahaan tersebut di atas sebagai perusahaan pembanding dikarenakan menurut Pemeriksa data tahun 2017 tidak lengkap, dalam ha! ini Wajib Pajak tidak mengetahui detail tidak lengkapnya data tersebut dikarenakan oleh apa.

Dengan demikian, Wajib Pajak berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa pada dasarnya hanya berdasar asumsi sepihak dan tidak didukung dengan data danyang tepat sehingga seharusnya koreksi ini dibatalkan.

3) Terkait dengan komponendalam Analisis Keuangan

Bahwa terkait dengan “Penyesuaian” atas Analisis Keuangan untuktingkat kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang harga transfer, Wajib Pajak menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

Penyesuaian Ekonomi — terkait fase investasi

5 Bahwa Wajib Pajak dalam TP Documentation menyatakan bahwa dalam melakukan anafisis keuangan, Wajib Pajak mengecualikan biaya tertentu dari hasi operasi. Adapun tujuan pengecualian pos-pos tersebut adalah untuk meningkatkan perbandingan hasil keuangan dari pihak yang diuji (Wajib Pajak) dengan perusahaan yang sebanding, dan untuk memastikan bahwa analisa tersebut tidak terdistorsi oleh biaya yang tidak terkait dengan kesepakatan harga transfer atau mempengaruhi perusahaan sebanding.

© Wajib Pajak menyatakan bahwa selama tahun pajak 2018, Wajib Pajak menanggung biaya- biaya yang berhubungan dengan fase investasi sebagaimana layaknya perusahaan rokok yang baru memasuki pasar di Indonesia. Investasi yang paling signifikan adalah terkait dengan kenaikan harga pita cukai beserta komponennya. Adapun besarnya biaya fase investasi yang ditanggung oleh Wajib Pajak sehubungan dengan hal ini adalah sebesar Rp.258.775.098.923,-.

Bahwa Pemeriksa menolak penyesuaian atas biaya operasional dengan alasan Wajib Pajak bukan perusahaan yang dalam posisi start up atau perusahaan yang baru beroperasi. Dengan demikian dalam perhitungan menurut Pemeriksa, nilai penyesuaian Wajib Pajak sejumlah Rp.258.775.098.923,- tidak diakui.

D Terkat hal ini Wajib Pajak menyatakan tidak setuju atas koreksi Perneriksa atas penyesuaian terkait Fase Investasi dalam melakukan analisis keuangan. Bahwa penyesuaian ini harus dilakukan agar tingkat kesebandingan antara Laporan Keuangan Wajib Pajak dengan Perusahaan yang sebanding dapat dilakukan dan dapat menghasilkan analisis yang sebanding yang lebih akurat dalam menentukan tingkat kewajaran transaksi yang ada,

3 Pemeriksa tidak dapat menyamakan kondisi laporan keuangan Wajib Pajak dengan cara membandingkannya dengan PT. Gudang Garam, Tbk, PT. HM Sampoerna, Tbk. dan PT, Djarum, beberapa perusahaaan tersebut diatas telah berdiri dan beroperasi dalam memproduksi rokok jauh sebelum Wajib Pajak beroperasi dalam memproduksi rokok, seperti:

PT. Gudang Garam, Tbk. didirkan sejak tahun 1958

PT. HM Sampoema, Tbk, didirikan sejak tahun 1913

PT. Djarum didirikan sejak tahun 1951

Dapat kami informasikan bahwa Wajib Pajak baru beroperasi dalam memproduksi rokok adalah sekitar tahun 2010 yaitu setelah Wajib Pajak merger dengan BATI yang mana pada tahun sebelumnya Wajib Pajak hanya berfungsi sebagai halding dan distributor rokok. Dengan demikian sangallah wajar bila sampai dengan saat ini Wajib Pajak masih dalam proses stabilitas dan masih dalam tahap fase investasi dan hal tersebut tidak sebanding dengan beberapa perusahaan diatas yang sudah berpuluh-puluh tahun melakukan kegiatan produksi

Ea

dan memasarkan produksi rokoknya.

C Dapat kami tambahkan informasi bahwa market share industi rokak di tanah air Wajib Pajak memilki pangsa pasar hanya sebesar 7 %, itupun adalah prosentase secara konsolidasi bukan untuk Wajib Pajak saja.

Produsen Rokok3 PT HM Sampoerna Group35%

PT Gudang Garam Tbk20%

PT Pjarum32%

PT Bontool Internasional Investama7% - ot PT Nojorono Tobacco tntemationatliye

Wramilak Group1%

lainnya dibawah 7%ote

4*100%‘ Jika di prosentasekan, maka pangsa pasar untuk produk rokok Wajib Pajak hanya sebesar 1114 = (7% X 15,896) dari prosentase penjualan konsolidasi. Hal tersebut merupakan fakta bahwa Wajib Pajak masih dalam tahap investasi untuk mencapaidalam menumbuhkan dan penestrasi ke pangsa pasar supaya dapat memperluas dan memperkuat market share di kalangan konsumen atas merk rokok Wajib Pajak.

| ProsentaseSates (jutaan)

BINI15.8%3,690,806

PD Tresno58,9%13,739,689

Bentoel Prima25.2%5,885,502

Jumlah700.0%23,316,097

Kerugian tainnya sebesar Rp.11.727,343.584,-

Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang tidak memperhitungkan kerugian lainnya dalam menghitung FCMU atau ROTC, berikut alasan ketidaksetujuan kami adalah:

* Dari kertas kerja laporan keuangan induk perusahaan yang telah kita berikan pada saat pemeriksaan dan SPT PPh Badan bahwa rugi komersia! kami adalah sebesar Rp.96.558.086.986,- bukan sebesar Rp.93.528.972.668,-.

ATTA AN |m 3— i omGHASILAN WAJIS PAJAK RAD2jojils

newerEa

a

METO DANG USAMA (Ya th $6)

DANG LAR UAHA

(maa Gam LAN

04

PEROMAELAN METOLUA

Er KAKAMETO WOMEERSIAL (7 » 2)

P7 BENTOELINVESTAMA TpiPT BENTOEL INTERNASIONAL INVES TALIA Tha BOUK PERUSAHAANPARENT ENTITY'S LAPGRAN LABA PGI DANSTATEMENTS OF PROFIT OR PENGHASILAN KOMPRERENSIF LALAND OTHERINCOME UNTUKYANG BERAKAAFOR ThE YEARS ENDED ADA TANGGAL 14 DESEMBER 2014 AND 2017CECEMBER 31, 2018 AND ALT Coy dalamhecualbash){Expressed inof Ruciah. unless Oiharanya states)

ee

PENJUALAN3.000.0082757418 SALES

BEBAN POKOK2.942.173)401.101) COST OF GOODS SD

LABA KOTOR747,733ASI GROSS

AH OPERASIOPERATING (EXPENSES INCOME Beban tart, Can SITE SA(311.847) General ang

Penghasdanoperasi luna - benihBILAET Conor cpecsang moonsnat Keuntungan- beruhOther+ met

43.800)

RUGIUSAHA(108257)OPERATING LOSS

Penghandan170,286.4,008)come

Beban keuanganTA Fmance cost

RUG! SEBELLAS PAJAK(00.559)LOSS BEFORE TAX

Beban pajak0.0701- Income tx expense

RUGI BERSIH TAHUN BERIALAN(213.188) KET LOSS FOR THE YEAR

aa0 PEMAIN

Kam ota| ATHLON EDAN CD

9492196120EIS Kue kat ekornya|120174550

eraAna “1510 Kan) ee oopAro 266 8 03

Lurakang “PAIS Kom ane trap

‘qe

Sexi:

Deret Devin kata Bi

eo

melacan pareng. 1512 seller brg

mand oe aod

0

(toe tarilag Fiag ea

BATIK

ing SIeco nt |SR

oeoragr |No ummat

UII barakat, M1 Kew) mon rng rat

|

toesANA ReesorTHT 879.59

laaM2ta8

Kas argKasie brng setang te

rae

"AIAGan ersonEO

* Gain/loss on foreign exchange diatas timbul di karenakan terdapat pengaruh perubahan kurs valuta asing antara kurs pada saat tanggal transaksi dan kurs pada saat akhir bulan (reporting) atau pada saat tanggal penyelesaian sehingga menimbulkan adanya selisih kurs. Pencatatan selisih kurs (Gain/Loss) ini telah sesuai dengan penerapan PSAK no.10 "Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing”..

» Gainfoss on foreign exchange merupakan bagian dari transaksi operasional kami, dikarenakan di dalam transaksi kami terdapat pembayaran ataupun penerimaan dalam bentuk mata uang asing, sehingga menurut kami sangatlah lazim jika kami membebankan gain/loss atas perubahan selisih kurs mata vang asing.

» Menurut kami net gainloss exchange foreign diatas bukanlah penyebab nilat perhitungan FCMU kami menjadi tidak sebanding, karena hal tersebut sangatlah wajar terjadi pada perusahaan multinasional pada umumnya, di tambah dengan kegiatane transaksi eksport dan import yang kami lakukan. « Dapat kami informasikan bahwa Pemeriksa juga melakukan koreksi pada koreksi penyesuaian positif atas bagian dari net gainfoss foreign exchange, sehingga dapat di simpulkan bahwa Pemeriksa melakukan koreksi sebanyak dua kali (2X) pada obyek yang sama.

B, Ekualisasi PPh Badan dengan PPN sebesar Rp.7.221.629.304,-

Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha yang berasal dari ekualisasi PPh Badan dengan PPN sebesar Rp.7.221.629.304,-. Berikut adalah alasan ketidaksetujuan kami adalah:

Bahwa atas obyek penyerahan eksport (PEB) sebesar Rp.6.163.101.776,- yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak terdapatyang di peruntukan untuk sample/contoh (no commercial value), pengembalian atas pembelian barang import, Pembatalan PEB dan atau atas dokumen PEB yang merupakan commercial value telah di akui sebagai penjualan dalam laporan rugi-laba kami. Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan bukti pendukungnya (lampiran 2).

“ Sedangkan untuk selisih penjualan non rokok sebesar Rp.1.058,527.618,- Wajih Pajak tidak menemukan rincian detail koreksi pada kertas kerja SPHP yang telah kami terima, sehingga kami tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai atas koreksi di atas.

c)

bahwa berdasarkan risalah pembahasan, pendapat pemeriksa dalam pembahasan akhir adalah sebagai berikut.

Halaman 57 dar 168 halaman. Putusan Nomor PUT-000813.15/2022/PP/M.XB Tahun 2026

PT Bentoel Intemasional Investama Tbk

Pemeriksa tidak setuju dengan tanggapan Wajib Pajak terkait koreksi Pengujian Kewajaran Tansaksi Afiliasi. Koreksi dipertahankan. Pemeriksa setuju sebagian dengan koreksi Wajib Pajak atas koreksi Ekualisasi PPh Badan dengan PPN. Sehingga koreksi dihitung kembali sebagai berikut:

Koreksi cim SPHP241,814,073,304

Koreksi Dibatalkan:

Ekspor, Non Comercial Value(3,405,640, 258)

Ekspor Batal(13,652, 605)

Pembahasan Akhir238,389,779,741

d)

bahwa pendapat Pemohon Banding dalam pembahasan akhir adalah tidak setuju dengan pendapat Terbanding;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan poin-poin alasan yang pada dasamya sama dengan alasannya dalam pembahasan akhir dengan rincian sebagai berikut:

bahwa terkait dengan Koreksi atas Peredaran Usaha terkait Kewajaran dan Kelaziman Transaksi Afiliasi, Pemohon Banding menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

(1) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa selama tahun pajak 2018, Pemohon Banding menanggung biaya-biaya yang berhubungan dengan fase investasi sebagaimana layaknya perusahaan rokok yang baru memasuki pasar di Indonesia,

Ma

adapun besarnya biaya fase investasi yang ditanggung oleh Pemohon Banding sehubungan dengan hal ini adalah sebesar Rp.258.775.098.923,00,bahwa Terbandingmenolak penyesuaian atas biaya operasional dengan alasan Pemohon Banding bukan perusahaan yang dalam posisi start up atau perusahaan yang baru beroperasi, dengan demikian dalam perhitungan menurut Terbanding nilai penyesuaian

sejumlah Rp.258.775.098.923,00 tidak diakui:

(2) bahwa Terbanding tidak mengakui atau menolak 2 data pembanding Pemohon Banding yaitu Fu-Wang-Foods Limited dan Shezan Intemational Limited hanya karena tidak terdapat data multiple year yaitu data tahun 2015-2017, hal ini tidak sesuai dengan Bab II angka 3 PER-22/PJ/2013 yang harus mempertimbangkan 5 faktor kesebandingan (1.Karakteristik barang atau Jasa: 2. Analisis Fungsi Aset, dan Risiko: 3.Ketentuan Kontrak, 4. Ketentuan Ekonomi, 5. Strategi

sehingga Terbanding tidak melakukan tahapan pemeriksaan Transfer Pricing secara benar,

bahwa terkait Koreksi atas ekualisasi PPh Badan dengan PPN sebesar Rp3.797.335.831,00 Pemohon Banding beralasan sebagai berikut:

(1) bahwa dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat

(6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang berbunyi:

"apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak."

(2) bahwa sebelum pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah mengirimkan surat permohonan penjelasan untuk rincian koreksi atas penerbitan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018 kepada Terbanding melalui Surat Nomor L-MLG-WRU/PDP-F-20-0444 tertanggal 02 November 2020 kepada KPP PMB pada tangga! 10 November 2020 (Lampiran 3)

(3) bahwa sampai dengan surat keberatan ini dibuat, Pemohon Banding masih belum menerima balasan atas surat permohonan penjelasan rincian koreksi dari pihak terkait, sehingga dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci terkait dengan koreksi Terbanding atas Ekualisasi PPh Badan dengan PPN sebesar Rp3.797.335.831 ,00;

f) bahwa terkait Koreksi atas Peredaran Usaha terkait Kewajaran dan Kelaziman Transaksi Afiliasi sebesar Rp234.592.443.910,00 disampaikan hal-hal sebagai berikut:

(1) bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan (KKP) diketahui bahwa Pemeriksa melakukan pengujian transaksi afiliasi dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

(a) Menentukan Karakteristik Usaha Wajib

ii Pemegang Saham dan Pihak yang Mempunyai|

Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak

UNITED BANK OF SWITZERLAND AG BRITISH AMERICAN

TOBACCO [2009

{7.242%}

Rp132.733,265,700

PCA} LTD (92.42%)

PT BENTOEL INTERNATIONAL INVESTAMA T (0.23%)TBK (PT BNI)

Rp4,138,656,

700

ii. Analisis Industri Wajib Pajak

PT Sertoel ktemasioral Investama Tbkataudidirikan pada tahun 1987 dengan rama PT Rimba Niaga Mola. Perseroan mulaisecara komersial pada tahun 1989 dan pada saat Itu bergerak dalam bidang industi rotan Pada tahun 2000, Perseroan mengubah namanya menjadi PT Bentoel Internasional Investama Tbk. Saat ini ruang Engkup kegiatan Perseman seperti yang tertuang dalam Anggaran Dasarnya adalah perdagangan umum, industri danjasa, kecuali jasa di bidang hukum dan pajak.

Perseroan berdomisif di Jakarta, Indonesia, dengan kantar pusatdi Capital Place Office Tower lantai 6, Jl Gatot 'Subrop Kav 18, Jakarta. Fasibtas manufaktur Perseroan terdapat di Malang, Jawa Timur, indonesia. Fasiktas produksi BINI berlekasi di Malang, Indonesia, sementara kantor pusat BINI berlokasi di Jakarta, Selama Tahun Pajak 2018, BINI mempekerjakan 4.749 karyawan

Per tanggal 31 Desember 2018, sebanyak 92,48 persen saham BINI dimifki oleh British American Tobacco (2009 PCA) Ltd, sedangkan 7,29 persen-nya dimiliki oleh United Bank of Switzerland AG, dan 0,23 persen dimiliki oleh pubik.

BritishTobacco pc ("BAT pk"), sebuah pensahaan yang berlokasi di Inggris, didirikan pada tahun 1902 sebagal perusahaan patungan (pintdari Imperial Tobacco Company dari Inggris dan American Tobacco Company dari Amerika Serikat, dan pertama kal tercatat di bursa pada tahun 1912, Saat ini, BAT pk termasuk dalam lima perusahaan teratas yang

*terdaftar di London Stock Exchange berdasarkan kapitalisasi pasar. Bersama dengan anak-anak pensahaarnya, BAT pk

aabergerak dt bidang manulaktur dan pemasaran produk tembakau tadisional dan produk generasi selanjutnya (yaitu Produk

Vapour dan Produk Tobacco Heating).

BAT pic merupakan perusahaan intemasional dan muftikuttural, yang mempekerjakan lebih dari 55.069 orang di seluruh dunia. Produknya djual di lebih dan 200 pasar dan merek rokok yang diakul secara intemasional termasuk Dunhil, Kent, Lucky Stike,

-Pal Mal, dan Rothmans, Pada tahun 2018, BAT pic menjual 708 mifiar batang rokok dan ProdukHeating yang diproduksi di 55 pabrik di 48 negara.

Entitas Induk langsung Perseroan adalah British American Tobacco (2009 PCA) Ltd, sedangkan entitas induk Utama adatah British American Tobacco plls., yang berdomssif di Inggris.

BINI adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi rokck. Produk yang dijual oleh BINI selama Tahun Pajak 2018 adalah rokok yaitu Dunhil, Lucky Strike, Country dan Ardath

Ringkasan peredaran usaha dan laba komersil Wajib Pajak tahun 2009 sd 2018 dalam jutaan rupiah sebagai berikut

PEREDARAN USAHAKARGA POKOKJUMLAH PENGHASILAN NETO

PENJUALAN200,000KOMERSIAL

ar danza1»

PUREDARAN USAHA(400,000)

Lineat PIREDARAN USANA](800,000) ae ee

Berdasarkan tabel di atas temhat bahwa kinena keuangan sebekm dan setelah akusisi oleh BAT pada tatun 2009 cenderung

hasil yangatau menurun Meskipun penjualan menunjukkan peningkatan diikuti dengan HPP namun hasil| akhirnya pada laba netto kamersil menujukkan rugi, hal ini mengindikasikan terjadinya pergeseran laba. Wajib Pajak berdasarkan| data industi mkok dalamnegeri juga merupakan satu satunya Industri rokak yang membukukan rugi selama 7 tahun bertusutturut. Berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran (faimess opinion) atas Rencana Transaksi Jual Bel Aset Tetap No. File :

tanggal 19 Desember 2019 dari KANTOR JASA PENLAI PUBLIK YANUAR BEYDAN REKANhalaman 44, dari gambar kinerja 4 erriten rokok di Indonesia pada 2018, hanya PT Bentoel yang membukukan kerugian. Padahal Wajib Pajak memiliki pangsa pasar nasional 8%. Haline menungkkan bahwa terdapat tansaksi yang dilakukan Sehingga menggenss laba komersil Wajib Pajak.

Industri tembakau dan rokok merupakan salah satu industri terbesar di Indonesia. Diperkirakan sekitar 68 persen laki-laki indonesia adalah perokak, sebafknya hanya 5 persen perempuan Indonesia yang merokok. Mengingat dua perusahaan terbesar di Indonesia (dalam hal kapitalisasi pasar) yang tercatat di bursa efek Indonesia adalah produsen rokok, hal ini tentunya membarikanindikasi seberapa besartembakau dan rokak di Indonesia.

Presentase perokok di ndonesia berdasarkan jenis kelamin (sumber : TD DOC BIN 2016):

as Diagram tersebut menunjukkan bahwa trend konsumsi # -

“38 perokok meningkat dari tahun 2013-2017 sehingga h wspan hal tai berdampak pita pada meningketnya Industri

ny-

tf |

B ws“ i i fembakau dl

is | 3‘a Hal inl juga didukung dan diperkuat oleh publkasi dari

“Kementerian Kesehatan, bahwa konsumsi rokok di

Indonesia adalah yang ketga terbesar di dunia setelah China dan Rusia.

(=bt Mat

©mSed soe|

samre

0beJL benJ

Dengan poputasi lebih dari 263 juta dimana 68 persen pila Indonesia mengkonsumsi produk yang mengandung tembakau, hal tersebut memberikan gambaran yang jelas bahwa ada pasar yang sangat besar di hdonesia Menurut Tobacco Abas. terdapat 53,7 juta perokok dewasa aktif dan 2.6 juta perokok muda aktif dl hdonesia. Angka inl menjadikan Indonesia sebagai konsumen rokok terbesar ketiga (setelah Cina dan Rusia). Diperkirakan perokok Indonesia menghabiskan sekitar 5 sampai 7 persen dari pendapatan buanannya ura.k membeli rokok atau produk terkeit tembakau lainnya.

Karena Indonesia adalah salah satu produsen tembakau terbesar di dunia, maka bahan baku untuk proses produksinya sebagian besar bersumber dari dalam negeri. Sebagian hesar bahan baku bersumber dalam negeri yang dikombinasikan dengan wah tenaga kerja yang murah di Indonesia membuat bieya produksi industri tembakau tergolong rendah. Segmen pasar utama Indusii tembakau adalah produsen rokok kretek lokat dan diikut oleh produsen rokok putih domestik.

Penjualan rokok di Indonesia pada tahun 2017 bemiai sekitar 320 triliun Rupiah, dimana angka ini diperkirakan akan meningkat sampai pada tahun 2022. Walaupun tingkat pertumbuhan penjualan rokok telah mejemah sejak tahun 2012, tingkat pertumbuhan penjualan rokok diperkirakan akan menguat sedikit secara konstan sampai pada tahun 2022.

Meskipun terdapat beberapa tekanan untuk Industi manufakts rokok akibat peraturan pemerintah, perjualan rokok di Indonesia kembat mengetami peringkatan dari 300 biliun Rupiah pada tahun 2016 menjadi sekitar 320Rupiah pada tahun 2017. Lebin lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018, pemerintah telah memutuskan batwa tarif cukai untuk tahun 2019 akan telap mengecu pada peratran sebelumnya yaitu Peranan Menteri Keuangan Nomor

we a

146'PMK.010/2017 sehingga tidak terdapat kenaikan pajak cukal. Dengan demikian, vole perjuatan rokok di Indonesia untuk tahun selanjutnya diperkirakan akanpeningkatan.

Faktor-faktor yang Mempengaruti Industl

Bervasarkan TP Document 2018 yang Wajib Pajak sampaikan dalam pemeriksaan, Wajib Pajak mengidendikasi faktor-taktor yang mempengaruhi permintaan sebagai berikut

Faktor yang memperngaruhi

Permintaan

KeadaanIndustijIndusbi tembakau dan rokok dipengansi oleh keadaan masing-masing Industi. Hal tembakau dan rokokIni adalah karena permintaan tembakau bergantung pada tingkat produksi rokok kretek, rokok

putih dan produk rokok lainnya, dan permintaan rokok bergantung pada tingkat pengembangan Indysti tembakau. Oleh karena itu, jka ada masalah pada salah satu Industi, maka permintaan Industi lainnya mungkin akan

Tanggapan pemeriksa: secara keseluruhan dari emitan rokok di Indonesia mengatakan keuntungan hanya Wafib Pajak yang membukukan keruglan Hal In menujukan bahwa keadaan/masalah yang dihadapi Wajib Pajak tidak signifikan berpanganih bagi erriten rokok lainnya.

adomHarga produk tembakaw | Produk tembakau dan rokok dikonsumsi oleh seluruh kalangan masyarakat di Indonesia. Bahkanvan?

warga Indonesia yang paling miskin pun kerap terlihat merokok. Sensitivitas harga mungkin tidak merjad) faktor bagi warga kelas menengah hingga atas, namun karena sebagian besar masyarakat hdonesia hidup di bawah garis kemiskinan, kenaikan harga dapat berdampak negatif terhadap Industi ini. Dibandingkan dengan negara lalnnya, harga satu bungkus rokak yang termurah adalah di Indonesia. Rata-rata satu bungkus rokok dihargal USD 1,4 di indonesia. Tanggapan pemeriksa : Dikutip dari website BPS www.bps.90ld hasil peneitian dengan judul “Persentase Merokok Penduduk Umur > 15Menuut Kelompok Pendapatan (2016p menunjukkan bahwa persentase penduduk usia lebih dari 15 tahun ke atas yang merokok, antara) golongan miskin, menengah dan atas terpaut kurang dar Ema persen. Hal {ni menunjukkan sesitivias harga tidak terlatu berdampak pada insudti rokok, karena memilik! konsumen yang loyal

Pendapatan yang slap!Diperkirakan perokok Indonesia menghabiskan sekitar 5-7% dari pendapatan bulanan merekal dibelarjakan (disposabla] untuk membeli rokok atau produk terkait tembakau lainnya, Semakin tingg! pendapatan belarfa

konsumen, akan semakin sering bagi mereka membeli prodek.

Tanggapan pemeriksa: berdasarkan data publikasi Kementerian Kesehatan, rata-rata belanja rokok penduduk adalah sekitar 11,95

bungkus rokok, dan pemerintah pun telah menaikkan cukal pada produk terkait tembakau lebih dari sekat selama beberapa tahun terakhir. Ditambah lagl, pembatasan tempat untuk merokok, yakni tempat khusus(smoking area), akan berdampak negatif terhadap permintaan rokok.

Tanggapan pemeriksa: kontrol pamerintah akan berdampak kepada sekruh Industri terkalt sehingga akan berdampak yang secara proporsional berimbang. Namun faktanya kinerja Wajid) Pajak berbeda dibandingkan dengan emiten rokok dalam negeri lainnya.

v rengelanuanOan|Meroror senngcengan Demaga: penyakil sepem mMerungkakan NSAO penyakit,

mengenalljantung. stoke, kanker paru-paru, dan risiko kesehatan lainya Karena masyarakat menjadi dampak kesehatansemakin sadar akan kesehatan, mereka akan memifh titik menghindar produk-produk

tembakau dan mempertahankan gaya hidup yang lebih sehat Pada umumnya, kampanye-| kampanyeintemasional juga berdampak negatif terhadap permintaan rokok. Tanggapan pemeriksa: kampanye anti tembakau akan berdampak kepadaindustri terkait sehingga akan berdampak yang seimbang. Namun faktanya kinerja Wajib Pajak berbedal dibandingkan dengan emiten rokok dalam negeri lainnya.

Siklus hidup industi

Sesuai dengan TP Document Wajib Pajak. siklus tnduptembakau dan rokok di hdonesia sedang berada dalam tahap

Mengingat industt tembakau dan rokok saat ini sedang dalam tahap pertumbuhan, maka gambaran Industi Int senantiasa fiktuatf Industri Tokek pada tahap pertumbuhan inibeberapa karakteristik. karakterisik seperti adanya pengembangan produk baru unik beberapa segmen baru dan adanya peningkatan pada tingkat konsums! produk tembakau dan rokok. Peningkatan konsumsi produk tembakau cenderung meningkat seiring dengan pertumbuhan kelompok usis muda

asal

menengah.

Kualitas produk fuga diharapkan untuk meningkat pada tahap pertumbuhan kd dengan adanya teknologi baru dalam metode pengolahan prodik tembakau. Selain ity tingkat pertumbuhan tndusti Ini lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nastonal, yang mengindikasikan adanya potensi Investasi domestik dan asing yang tinggi.

Bercasarkan kerangka kerja PORTER MODEL, persaingandipengantd oleh 5 faktorpersaingan Industi ancaman pemain baru, kekuatan pembeli, kekuatan perjual dan adanya barang subsiitusl Jika digambarkan maka kerangka tersebut adalah sebagai benkut

eee on2

|)

FaktorPersangan |Penigasan

i PersainganPersaingan ditembakau dan rokok didasarkan pada 3 faktor, yakni harga, kualitas produk|

dan pelayanan.

Persaingan berdasarkan harga ditertukan oleh jens tembakau dan jenis rokok. Misalnya, produk tembakau Virginia dijual dengan hanya yang lebih tinggl dibanding harga tembakau

mn

Selain Ibv, harga rokok kelas premium juga lebih tinggi dibandingkan dengan harga rokok ketas naw premium.

Persaingan berdasarkan kualitas tembakau dan jenis rokok dimana kualitas produk berperan penting dalam menentukan seberapa kompetitif produk tersebut Tembakau yang mengandung tingkat rendah umumnya memifikiserta harga jual yang tinggi. Selain Itu, rokok yang mengandung Ungkat nikotin yang rendah jugamemilki kualitas serta harga yang tinggi.

Persaingan berdasarkan pelayanan juga menpakan salah satu dasar-dasar persaingan indisti rokok Faktor ini umumnya berhubungan dengan metode pembayaran, pengiriman, dan

Hambatan — untuk| Hambatan untuk masuk ke industri tembakau di Indonesia cukup tinggi dan trennya stabil. Beberapa masukfaktor yang menghambat masuknya pemain-pemain baru padaInd antara lain adalah karenal

kesulitan bersaing dengan pemain ttama yang telah mapan serta modal awal yang sangat besar. Selain itu. lahanyang semakin sempit dan persyaratan modal yang tingg! juga menghambat adanya pemain baru yang tngin memasuki industri tembakau

Hambatan untk masuk tndusti rokok di Indonesia cukup tinggi dan tennya semakin meningkat Beberapa faktor yang menghambat masiknya pemain-pemain baru pada industi Ind antara lain adalah butuhnya modal kerja yang besar serta peraturan pemerintah yang relatif ketat Ditambah lagi, betunnya pasokan bahan baku dan negosiasi yang efektif juga menghambat pemain-pemain basu yang Ingin memasuki Indusit mkok. Pada umumnya, persaingan yang ketat di Industri rokok dan|

vey on ba.-

perubahan perilaku konsumen jugasebagai hambatan bagi para pemainpemain baru untuk masuk.

sikPemasok datam industri rokok utamanya adalah petani tembakau. Namun karena petani tembakau

dalam skala kecil maka kekuatan Individual petani terhadap industi rokok tidak sigrifkan. Kekuatan pemasok biasanya dikendafkan dalam jangka panjang melalu bentuk kerjasama industi dengan petani.

IvDalam Indust rokok daya tawar pembeli relatif kecil, het tersebut disebabkan karena: (1) konsumen

rokok bukan merupakan pembei yang akan melakukandalam jumlah yang besar tetapi lebih cenderung merupakan pembelian secara Individual, (2)relatif kecd, (3) produk rokok merupakan produk yang langsung dikonsumsi oleh konsumen akhir, bukan merupakan bahan baku untuk industri lainnya. (sumber : jumal Analisis Industri Rokok Kretek di indonesia, Muny| Hammewan Seputra, Usiversiles Muhammadiyah Purworejo. 2003)

ivi Kampanye anti tembakaupara perokok untuk mengganti rokok dengan pemnen,

namun usaha In tidak dapet menggantikan fungsi dan aditive rokok bagi penikmatnya. Oleh karena Itu hampir tidak eda barang substitusi Untuk rokok.

ii. '” Ringkasan Transaksi Afiliasi

Pemenksa

1147,942548511

2Harta Benmjud110,954,823114

3 (Penjualanbarang modal59,446,957 3812: 36% 4 (Pembelianbarang modal3.83%

[75123% 6

OR OA SA Sarah Sa SR

iv. Analisis Rantai Suplai

Menurut Pemeriksa

Keterangan.

Pemenksa menggunakan PT Bentoel intemational Investama / BINI (WP/Audited Party) sebagai Tested Party. + PTBenfoei htemasionalTok melakukan fungsi manufaktur.

- R&D sera Desain dilakukan deh pihak afilasi yaitu BAT Investement

+ Fungsi pengadaan dikelola oleh pihak atbasi yaitu PT Bentoel Prima atas nama PT Bentoel htemasional nvestama Tbk

Untuk pemasaran barang jadi/produk di dalam negeri diakukan oleh PT Bentoel intemasional Investama Tok sedangkan pemasaran ke Ivar negeri bukan tanggung jawab PT Bentoe!krvestama Thk

- Fungsi distributor ke konsumen akhir dilakukan oleh Pihak afibasi yaitu PT Bentoel Distribusi Utama. Semua produksi PT Bentoel intemasional hvestama Tbk akan dijual ke PT Bentoel Distribusi Utama,

- Wajib Pajak melakukan penyesuaian biaya HPP dan Biaya Adminisyasi dalam rangka investasi:

mxPenyesuaian: Kenaikan Cukai138,145,000,000

Penyesuaian. Natura120,630,000,000

Jumlah258.775,000.000 Akibal penvesuaian tersebut. maka Laba (rugi| tat

act - ™

~ (77,839,000,000}

__.15,699,000,000

(105,257,000,000)

4319)

v. Analisis Fungsi {

Pembelan Bahan Baku

Ya) Pemndhan pemasok

Yo Parrulihan pemasok (pihak keuga)

3{e). Pengawasan kuaktaa material

Sib). Pengawasan kusitaa metana! (pihak

(01 Aa) Pernbakan matenal impor

(HD) Pembekan metana Impor (pak keliga)

3.matenal lokal (pihak ketiga)

6. Disinbusi meterai impor Ipihek ketiga)

Tia). Negases) harga atas maianal impor

70). Negasas hrga atas matenal impor (pihak

8. Negosast harga alas matenal lokal (pihak

9.bahan baku

1. Membangun saluran produksi

|Perbakan

Ia. Perangpung risiko atasAre produk $4

wer

5.produk yang

alas produk perang

Ttm) Siapa pernilh barang ja)? (perjualan ke albasi)

HD) Siepe perulk barang Jacu? (peryualan ke pihak ketiga)

-

Fa

1. Pihak yangfaktur perjualan

2. Pihak yang melakukart penagihan

| Mah Pihak yang menanggung neko piutang tak bertagih

30) Pinak yang menanggung nao piutang lak tertagih (Pihak ketpe)

Sapa FaganTini een

‘eel HaFungsi/Aaw/Risiko

co)

eo} IK. (Pemasaran, Pengivanan dan Promosi

oy, Aran Pasar Kena FR aiTE Ya) Analisia Pasar

| fi) par (on, aba injep

pasarSs NN EC Penelitian pasar (Kepada Pihak kotga)LA || Penetrasi pasar (ditkon, rabat, Cab) (Kepada PinakOLI |_| aja) Menentukan strategi pasat| -

Menantukan sirategi pasar (Kepada Pihak ketga)TK(1 Sle). Yang melakukan kepalan pameran (Akkasi)Lx(- [ |

‘ee Yang melakukan kegiatan(Kepada Pihak Katiga)LK( - {| ] | (Cle) Melayani pelanggan

| Stok Melayani pelanggan Kepada Pihak Ketiga)

TN Tia) Pengiklanan Gan promos! (Aflasi}

Pengiklanan dan promosi (Kepada Pihak Ketiga)

& Mempromosikanalas produk di Indoneala

IL. [Quaity Corara (AC)

7, Mengujiproduk

2 Troubisahoobng sslelah produksi masse

3.prosedur standar operasi atas quality control

Tb)hampa Kepada hetiga)« fe xX IX pj - | | 218)pesanan cari pelanggan (A(-xx | x 2tb) Menenma pesanan Cari pelanggan (Kepada Pihak ketiga)xmlexX xm Aja) peryualan {Aftbas))1

40>) Personil perjualan (Kepada Pihak ketiga)Lai

[fe Pesaran PeranDL DANA LAN BE. PGA MI

EE AA BEAN BAGAN MINI ET|

DrieKep Pakpee ee aRa

SO

RE

an

Per ae Tak Berwyyd

1,knowhow terkadai

| - {|

2. Perubs paten siss produk

.

eae

a

2.produkai

3, Pemilik tanah

| JA Perk bangunan

3,teknologi terkuat

6, Pemilik persediaan- =XX --

FungaVAsotRisiko4| RISKO

1. Pihak yang menanggung Asko RAD

Pihak yang menanggung naiko kousngan

3. Pinak yang menanggung naiko alas bahan baku impor

PB Pihak yang menanggung nuiko alas bahan baku Jokalx

[| Sia Pihak yang menanggung risiko ates ketidakefyenan tind produksi (Aflixsi)

a oe

— Bfb). Pitak yang menanggung nziko pasar (Kepeda Pihak

Ma). Pinak yang menanggung kerugian tx)

| (12, Pinax yang menanggung kerusakan produk dan garansi|

fs Pihak yang menanggung kerusakan produk dan ga

Pinak yang menanggung risikoproduk dan garansi (Kepada pihak ket

Catatan

XXX > melakukan fungsi, aset, danrisiko dalam Sngkatan yang tinggim. XX =: melakukanaset, dan dalam tingkatan yang sedang

x2 melakukan fungsi, aset. danrisiko dalam tingkatan yang rendah

Penjelasan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan anaisis FAR yang disampaikan oleh Wajib Pajak dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut FUNGSI

A. Pembelian Bahan Baku

Fungsi pengadaan dikelola oleh pihak afiliasi yaitu PT Bentoel Prima atas nama PT Bentoel intemasional Investama Tok B. Riset/PeneStan dan Pengembangan

Pihak yang melakukan fungsi riset/penelitan dan pengembangan adalah pihak aflasl(BAT imestment)

C, Perencanaan Produksi

Pihak yang melakukan fungsi perencanaan produksi adalah pihak afifasi yaitu PT Bentoel Prima dengan mengacu BAT intarnasianal

D. Proses Prodiksi/Pengolahan

proses produksi/pengolahan dilakukan oleh PT BINI

E. Kepemilikan Barang/Produk

Kepemifkan barang/produk jadi merupakan milk PT BNidan dalam pembuatan Imoice juga dibuat atas nama Perakitandan Pengemasan

oo.Pihak yang melakukan fungsi perakitan dan pengemasan barang yang dijual dilakukan oleh PT BNL

G. Pergudangan dan Logistik

Seluruh fungsi pergudangan dan logistik dilakukan oleh PT BINL

H. Penetapan Harga Jual

Penjualan hasil produksi dijual ke pihak afilasl yaitu PT Bertoel Distribusi Utama yang telah ditunjuk menjadi distributor Utama untik penyualan di dalam negeri. Penetapan harga jual telah ditentukan dalam kontrak penjarjian distributor,

~een—Pihak yang melakukan negolsasi harga dan menentukan harga jual adalah PT BINI dan pihak afilas! dalam hal perjualan ke

pihak sfilasi.

Ldan Penagihan

kwoicing dan penagihan dilakukan oleh PT BINI kepada pihak Afikasi yaitu PT BDU

K. Pemasaran, Pengiklanan dan Promos!

Berdasarkan TP DOC, Syategi pemasaran global dikembangkan oleh pihakBINL Pedoman pemasaran giobal disiapkan untuk meningkatkan pangsa pasar dan pengenalan merek melaki: pengambilan keputusan pemasaran yang lebih efektf dan penggunaan sumber daya pemasaran, meningkatkan pemahaman dan loyalitas konsumen: alat pemasaran Standar yangkualitas produk yang konsisten dan bauran pemasaran.

BINI mengikuS panduan pemasaran global dan bertanggung jawab atas penerapan praktik pemasaran lokal atas nama semua perusahaan afilas! Grup Bentoel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. BINI melibatkan agen pihak ketiga untuk melakukan aktivitas promosi seperti kampanye digital

L. Grality Control

> Fungsi quality control selununnya dilakukan oleh PT BNI~~ TA M. Penjualan dan Distibusi

Fungsidanke konsumen akhir ditakukan oleh pihak afilasi yaitu PT BDU.

Semwa fungsi fair-tain dilakukan oleh Pihak Afilas! dibantu PT BINL

ASET

A. Aset Tak Berwyud

Tidak adaberwujud yang dimilki oleh PT BNI

B,

aset berwyud dimiliki oleh PT BINT

RESKO

Resiko produksi, resiko persediaan, resika nilai tukar/valas, resiko kenssakan produk dalam proses produksi dilakukan oleh PT Bentoel ntemasional Investama Tbk. Wajib pajak tidak menanggung resiko pasar karena sekuh penjualan ditakukanke pihak

vi. Karakteristik Usaha Wajib

Berdasarkan anaisis fungsi yang telah dilakukan, pemeriksa mengambilbahwa karakteristik usaha PT BINI (Wajib Pajak) adalah

Limited Risk/Licenced Mancfacturing

Yaitu Entitas akan memproduksi suatu barang jadi berdasarkan ksensi yang diberikan oleh entitas yang memiliki Isensi tersebut Bahan baku dimiliki ofeh ertitas Licensed Mancfactrer, Hampir sama dengan entitas Contract Manufacturer, namun entitas Licensed Manufacturer akan memproduksi barang sesuai dengan estmasinya sendiri atas penyerapan di pasar sehingga entitas Licensed Manufacturer juga memilki risiko atas barang yang tidak terjual Licenced mangfactwer juga diwajbkan membayar

kepada pemikk Isensi.

(b) Memilih Metode Transfer Pricing

i. Identifikasi Ketersediaan Pembanding

INo) Ketersediaan Ketersediaan Data Data Pembanding Pembanding | | CimWajbPajak Wajib Pajak |

NN Teneda | oo Temeda | MemguakanOSRS |

p> tameTC

- Wajb Pajak memiSki ketersediaan pembanding dari sumber data ekstemal

- Qari hasil pemeriksaan tidak tersedia data pembanding Interna!

+ Data pembanding eksternal diperoleh pemeriksa dari data yang diberikan oleh wajib pajak.

Penjelasan :

Wajib Pajak telah menyampaikan TP Dokumen 2018. Berdasarkan dokumen tersebut, diketahui strategi pencarian yang Wajib Pajak gunakan dalam OSIRIS untukdengan aktivitas potensial yang sebanding dengan aktivitas marufaktu diuralkan di bawahini.

Kriteria pencarianditolakpencarian

Oa |!65.184 84 |

Pilih perusahaan dengan kode konsolidasi:

«Ci (Consolidated accounts, no unconsolidated companion); dan3-09162.093 ro

» C2/U2 (Consolidated accounts with an unconsolidated companian)

Indikator independen: Ae, A, dan A-|35.531 | [ 29-462 ) Wilayah/Regional atau Negara: ASEAN, Far East and Central Asia| 13 803 | f 12.569 Pilih perusahaan dengan kode klasifikasi industri global:

20 — Food and kindred products21.149 24 — Tobccoo products

a7 perusahaan dipilih sebagai perusahaan pembanding

1 Terdaftarfidak terdaftar

Pertama, Wajib Pajak menguji dan mengidentifkasi status perusahaan dengan eklitas yang tercatat di bursa. Wajib Pajak mengabaikan perusahaan-perusahaan yang tidak tercatat di bursa pada tahap ini. ..tam ee Alasan pemilihan ini adalah karena perusahaan yang tidak tercatat di bursa bisa saja terdin dari perusahaan swasta yang

we eye-nd

merupakan anak perusahaan dari perusahaan yang terdaftar di bursa. Hal Im kemungkinan dapat mempanganuhi status independersi BINI sebagai perusahaan sehingga laporan keuangan menjadi tidak wajar.

Langkah ini menghasilkan 65.261 perusahaan untuk dikaji lebih

2 Akbttidak aktif

Wajib Pajak mengtg dan mengidentifikasi stats perusahaan yang tercatat sebagai "aktif dalam status operasionalnya. Wajib Pajak mengabaikan perusahaan yang status“tidak aki! dalam tahap ini karena perusahaan yang tercatat “tidak aktf tdak lagi beroperasi dan data finansial yang ada akan merjadi tidak sebanding, Hal ini juga untuk memastikan tingkat kesebandingan dangan BINI yang merupakan perusahaan aktif.

Wajib Pajak menolak 77 perusahaan yang tercatat ‘tidak aktf' pada tahap ini dan terdapat 65.184 perusahaan yang tersisa untuk dikaji lebih laryut

1i

3 Kode korsoxcasi

Dari 65.184 perusahaan yang tersisa, Wajib Pajak mengabaikan 3.091 pensahaan dengan akun ror-konsoldasi. Alasan dilakukan langkah tri adalah karena perusahaan yang memiliki laporan yang tidak terkansofdasi dan pensahaan yang memiliki laporan konsofidas! kemungkinan merupakan arak pertsahaan yang teribat dalarn tahsaksi pihak afifiasi. Untuk perusahaan-perusahsan yang memilki laporan korsoldasi. Wajib Pajak menggunakan datanyadalam proses

eliminas! transaksi antar perusahaan afitasi.

Terdapat 62.093 perusahaan yang tersisa setelah peryaringanixi.

4Independensi

Wafib Pajak menyertakan filter Independensi untukpensahaan-persahaan yang memilki satu atau lebih pemegang saham yangmemegang lebih dari 25 persenlangsung atu iotal dalam pensahaan Wajib Pajak berpendapat bahwa perusahaan yang 25 persenatau lebih modal sahamnya dipegang oleh satu pemegang saham dapal mengurargi statusperusahaan tersebut dan ha! Itu akanKarakter kelaziman dan kewajaranmereka. Wajb Pajak mengetmirasi sebanyak 36631yarg

25.462untuk dikaji lebih lanjut.

5di dunia

Wajib Pajak mencari perusahaandi Indonesia, namun tidak dapat mengidentifkas! perusahaan yang sebanding. Oleh karena itu, Wajb Pajak memperiuas kiileria geografis Wajib Pajak keTimer Jauh dan Asla Tengah Negara-negara dalam wihyah In adalah Afganistan, Armenia, Azerbaijan, Bangladesh,Brunei Danssatam, Kamboja, Cina, Georgia, Hong Korg, india, indonesia, Jepang, Kazakhstan, Repubik Demokratik Rakyat Korea, Republik Korea, King2stan, Republik Demokratk Rakyat Laos, Makau Malaysia, Maladewa, Mongolia, Myarrnar, Nepal, Pakistan, Filipina, Singapura, Sit Larka, Taiwan, Tajkistan, Thailand, Turkmeristan, Uzbekistan, dan Vietnam Wajib Pajak berpendapat bahwa perusaheanyang beroperasi di wiayahwilayahiniberada dalam kondisi pasar yang hampir serupa dengan BNI.

Wajib Pajak mervtak sebanyak 13.893 perusahaan dan terdapat 11.569tersisa setelah penyaringaniri. 6 Kode klasifikasi indrstri

Wajib Papk mengig dan mengidentifikasi US Standard industry Classification Codes (SIC Codes”) yang memungkirkan Wajid Pajak uk mendapatkan pensahaan-pensahaan yang menjalankan aktvitas manufaktur tembakau darvatau barang konsumsi dengan perputaran cepat

Sx Codes yangdiuraikan dalam tabel berikut

Tabel 27: S1C Codes yang dipilih

__ ea,

=1

cl”fh baya Gg

Staal se ce

——_.Ka

7 Aralsis kunktatifpengkajan manual

Wajib Pajak mengkaji 420 perusahaan yang tersisa secara marual dari perspektif kualitatif trtuk mengabaikan

yang melaktkanusaha yang tidak mirip dengan BINL Wajib Pajak merotak 403 perusahgan dalam langkah ini dan memith 17 perusahaan sebagai perusahaan pembanding akhir, Rangkuman kriteria penokkan @berikan datam tabel d bawah Iri.

Tabet 28: Perusahan yang ditolak berdasarkan pengkajian manual

Alasan utama penolakanJutulah

perusahaan

yang ditolak |

>

Tn

kerugian pelaraa 2 a tahun selama periode Tahun Pajak aoig Tabun

x£

Pajak 2017)

Fenyaningan R&D (yaitu menolak perusahaan yang merilis biaya

R&D/Penjuslan> 5 persen selama Tabun Fajak 2015 — Tahuu Pajak

7017) dan memiliki aset tidak berwujud yeng signifikan (yaito menolak

peratahaan yang memiliki aset tidak berwujud/total aset» 9 paraen

selama tahun Tahun Pajak— Tahun Pajak 7017!

Akibatnya, 17 perusahaan Guoermhnasi melakukan akuwias serupa cengan bINI (yailu melakixan aktmias tembakau Garvatau barang konsumsi yang perputarannya cepat). Tabel di bawah Ini berisi nama-tama perusahaan pembanding dan negara tempat didirikan

Tabel 29: Perusahaan pembanding yang dipilih

[a | Srp Bourbon

Sepa |

Fst Duongemai

Heees—

| HAIHANt

Taiwan Hev-Seng Corporationoo

= Hunva Foods Company Limited

HUU Nghi Food Joint Stock Company

Marusan Al Con Ltd.

me Foods Industries Lid

(13 | Sampre Nutritions Limited

bay | Shezan International Limited

Ten REN Tea Company Limited.

Tibet Galaxy Science & Technology Newaa

ii. Pemilihan Pihak yang Diuji dan Metode

Ctm Wajib Pajak

Jenis Transaksi

1THMM |

| 2Barang BakuPT BINI IMAM | PT BINT

|

HaraRoyal)ove

cum | Pram

|TR

Dono | rave

Doa

PT ii ran

Penjelasan :

1, Pemifhan Pihak Yang Akan Diuf (Tested Party)

Berdasarkan data diatas disimpulkan bahwa pihak yang akan diuji (lested party) adatah PT BENTOEL NTERNATIONAL INVESTAMA TBK (BIN).

2,Metode

2metode Menurut Wajib Pajak

Metode TNMM

Pajak telah membuat Transfer Pricing Documentation dan telah menyebitkan metode yang digunakan dalam penarapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang digunakan dalam transaksi kepada pihak afiliasi. Pemiihan metode tersebut telah didasari dengan penjelasan merupakan metode yang paling. sesuai dan alasan sebagaimana dikemukakan dalam Transfer Procing Document Wajib Pajak. Metode yang dipilih oleh Wajb Pajak dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi dengan pihak afifasi adalah:

i. Metode TNMM

untuk Transaksi Penjualan Pembelian, Pembelian harta berwyud, Penerimaan/pembayaran jasa, penerimaan/pembayaran reimbursement, pendapatanbiaya sewa, penjualan bahan baku atas fungsi

ii. Metode CUP

untuk tansaksi atas pembayaran royal serta penarimaan/pembayaran bunga pinjaman,

2 Pemilihan metode Menurut Pemeriksa

a Untuk kepesiuan perneriksaan iri, setelah mempelajari dan memeriksa alasar-alasan dan perjelasan Wajib Pajak datami~

“we Transfer Pricing Downent, maka Pemeriksa :

i. menggunakan Metoda TNMM, untuk:

untuk Transaksi Perjualan, Pembelan, Pembelian harta berwuud, Penerimaanpembayaran jasa, penerimaan/pembayaran reimbursament, pendapatanbiaya sewa, penjualan bahan baku atas fungsi Manufaktur.

ii, menggimakan metode CUP

untuk transaksi atas pembayaran royal serta penerimaan'pembayaran bunga pinjaman

Namun demikian, Pemeriksa akan lebihmenguji manfaat ekonomis dari pembayaran Royalti. Hasil pengyjian akan diungkapkan dalam KKP

3 Pemilhan Profit Level Indicator (PLD

Setelah metoda Harga Transferselanxinya adalah memilh Indikator tingkat laba yang akan diperbandingkan, harus memulai dengan #ngkat harga transaksi. Apabila ternyata terdapat kesulitan dalam pembandingan dalam tngkat harga, maka dilakukan pembandingan pada tingkat laba kotor. Selanjutnya apabila ternyata terdapat kesulitan dalam pembandingan pada tingkat laba kotor, akan dilakukan pembandingan pada tingkat laba bersih operasi.

Pasal 1 angka 5 PER-SUPJI2011 menjelaskan bahwa Pnnsipdan Kelaaman Usana (Amis length principle/ALP) merupakan prirsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yangantara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisl dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan siimewa yang menjad] pembanding, maka harga atau laba dalamyang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau beradarentang harga atau laba dalam tansaksi yang dilakukan antara pihak yang tdak mempunyal Hibungan Istimewa yang merjadi pembanding. Oleh karena yang akan dibandingkan adalah harga atau laba, maka secara hirarki, agar dapat dilakukan perbandingan harga atau laba pada level yang paling sesuai, maka Profit Level Indicator dalam menentukan kesebandingan harga berturut turut adalah sebagai berikut

1. Harga

2. Laba Kotor

3. Laba bersih

3 Pemifhan Profit Level Indicatormenunut Wajib Pajak

Berdasarkan halaman 75 TP Doc, diketahui bahwa Wajib Pajak menggunakan Profit Level Indicator yaitu Full Cost Mark Up yang disesuaikanPenyesualan dimaksud adalahbiaya pada HPP sebesar Rp138.145.-000.000 dan Biaya Operaslonal sebesar Rp120.630.000.000 dengan alasan Wajib Pajak sedang dalam fase start up.

Formula FCMU yang disesusikan tersebut adalah:

Laba Operasional

FCMU disesuaikan -HPP+ Biaya Operasicnal disesuaikan

+ BebanLaianya + Rugi Bersih Lainnya

3 Pemilihan Profit Levet Indicator (PL) menurut Pemeriksa

Dalam pemeriksaaniri, secara prinsip pemeriksa setuju dengan pemilihan Profit Level Indicator yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk diperbandingkan dengansejenis yang Independen yaitu Fut Cost Mask Up dengan formuta laba Operasional dibagl HPP ditambah Biaya Operasional ratio.biaya HPP dan Biaya Operaslona! dikakulasikan, kemudian dengan menambahkan mark-up tertentu untuk menentukan harga jual, PLI Laba Ooperaslonal dipigh karena Wajib Pajak datam menghasilkan peredaran usaha selain melakukan aktifitas penjualan ke afifasi, pembelian dari affiasi sera banyak tansaksi afilasi di Biaya Operasional Sehingga PLI yangtelah mencakup hal tersebut namun Gemiktan pemeriksa memberikan catatan sebagai berikut,

L Tidak sehgu dengan penyesuaian pada pos HPP dan biaya operasional

Il. Tidak setuu dengan diperhitugkannya "Keuglan Lainnya -net sebesar Rp11.728.000.000

Berdasarkan peryelasan tersebut maka, formuta yang digunakan oleh Wajib Pajak dalam menghitung Profit Level indicator pdalahsebagal berikut

taba Operasional

HPP +Biaya Operasional 4 Beban Lainnya

(c) Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

i. Analisis Kesebandingan

Hasil Pes

1cfm.Pajakcfm. Pomeriksa Pajak

Faktor Kesobandingan

| 1.Barang dan Jasa (Charactaristic of Product and ——

Anaksis alas Fungsi Aset, dan Risiko (FAR Analysis)

a Keadaan Ekonomi (Economic Condition)

Ketentuan Kontak (Cortractual Term)

Porgelasan:

4 Karena metods yang digunakan adalahNet Margin Method (TNMM) maka tabel analisis kesebandingan dl ates tidak diisi.

2 Penerapan prinsip kewajaranmenggunakan mebda TNMM dilakukan dengan langkah sebagai berikut

oo=| MelakukanLevel7

- Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines tahun 2070 paragraf 3.88 menyatakan sebagai harikut :

"The denominator should be reasonably independent kom contoled transactiona, otherwise there woud be no objective starting point For instance, when analysing a transaction consisting tn the purchase of goods by a distributor from an assoclated enterprise forto Independent customers, one coud not weight the net profit Indicator against tha cost of goods sold because these costs are the controlled costs for whichwith the arm's length principle Is being tested,for a controled transaction consisting In tha provision of services bbentarprise, one coud not weigh: the nel prodi Indicator against the revenue from the gale of senices because these are thesales for which consistency with thejangth principle Is being tested. Where the denominater Is materlaly affacted by controSed rransaction costs that are not the abjsctof tha(such as head office charges, rental fees or royaltias paid to an associated enterprise),should

- BerdasarkanBab fl Tahapan Pemeriksaan Transier Pricing huruf B angka 3 hurufa angka 4) huruf a) tentang melakukan pemilihan Profit Level Indicator (PLI) yang sesuai dengan fakta dan kondisi :

PLI dituryjukkan dalam bentuk perbandingan antara faba bersih usaha dengan penjualan total biaya, aset di.

Penentuan penyebut (denominator) yang digunakan dalam matoda TNMM dilakukan dengan mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan. Faktar lain yang perk: dipertimbangkan dalam pemilihan PLI adalah jenis usaha dan ketersediaan data. Perusahaan penyedia jasa, pabrikan (maradaktur) dan sejenisnya pada umumnya menggunakan laba bersih tsaha dibandingkan dengan total bisya sebagai PLL Sementara kegiatan distribusi pada umumnya menggunakan laba bersih usaha yang dibandingkan dengan penjualan

- Wajb Pajak merupakan perusahaan manutaktr dan tansaksi yang diy adalahmaka PLI yang tepat digunakan adalah Retum Cn Total Cost/ ROTC dengan lormula:

Laba Operasional

Ful Cost Mark Up fFCMU =HPP + Biaya+ Beban Lainnya

i Meningkatkan

a. Pemeriksa menggunakan data mut year.|

- Data mut! yeardibanding data single year

Pemeriksa menggunakan rata-rata data beberapa tahun (multiple years) dalam analisis kesebandingan karena penggunaan data beberapa tahun lebih baik dalam mengurangi adanyatidak normal dad data para pembanding dalam proses menerima/menclak data pembanding.

Dalam Pemeriksaan ini, penggunaan single year data atau mutty year data akan dilihat dari perkembangan Ifa cycle perusahaan pembanding yang menunjukkan kestabilan data dari hasil operasional penvsahaan. Life cycle akan difhat dari perkembangan rasio Ful cost Mark-Up (FCMU) perusahaan pembanding, pada tahun 2015-2017 dapat diperihatkan sebagai berikut:

Rata-rata

Nama Perusahaan pembandingSingle Year); FCMU

year 2015-2017

[1 |Bourbon Corporation

| 2 |Cabee INC

| 3 JCC Products (india) Lid

| 4 [Chung Duong Beverages Joint Stock Company

| 5Foods LimitedData 2017 tidak tersedia | 6 Trip PCL60% |) 20 | oo |

HAIHA Corfecionery JSC47m | 45% J |_8 [Hey Song Corporatan Limited19% | 46% J

| 0.0% |

Hunya Foods Company Limited

10 IHUU Nghi Food Joint Stock Company

11 |Marusan Al Co Ltd

12 [Nimbus Food Industries Ltd

Sampre Nutitions Limited$A

itemavonal Limited[faa 2007 sec SOM Distiberies & Breweries Ltd18.3%;

Ten REN Tea Company Limited

Tibet Galaxy Science & Technology Development Co. Ltd

(Standar Devasi

Simpangan BakwStandard Deviasi (Sdev) data FCMU single year tahun 2017 adalah 7.39%

Simpangan BakwStandard Deviasi (Sdev) data FCMU mull years tahun 2015 s.d, 2017, adalah 6.904. Simpangan baku menmakan nilai statistik yang sering digunakan untuk menentukan bagaimana sebaran data dalam sampel. Jika nilainya 0 maka data tersebut sangat homogen, sedangkan nilal diatas 0 menunjukkan adanya sebaran data. Semakin besar nilal standardewasi menunjukan semakin heterogen data tersebut,

Simpangan Baku dari singla year data ataupun multi year data tidakperbedaan yang signifikan, namun simpangan baku datayear lebih kecil hal Ini menunjukkan konfigurasi data lebih baik dibandingkan data singta year. Kondisi in memperihatkan bahwa penggunaan multy year data (3 tahun) untuk meningkatkan derajat kesebandingan mampu meningkatkan kesebandingan dengansebaran Simpangan Baku dibandingkan dengan penggunaan single year, meskipun tidak signifikan bedanya.Terdapat selisih 0,48% dimanaini masih

-dibawah nilai selisih signifikansi yang biasa digimakan dalam kafan statistk yaitu 1% dan 5%. Hal tersebut

- -menunjukkan bahwa selisih tersebut tidak signifikan berpengaruh.

= Agarlebihkondisi real karena Wajib Pajak merupakanyang sudah matre sehingga income

sudah tidak terpengaruh oleh kondisi yang luar biasa apalagi Wajib Pajak adalah pemaln 3 besar nasional Industi rorokok.

Tam ATb. Pemeriksa menggunakan perusahaan pembanding ekstemal. Data ekstemal yang digunakan merupakan data yang

diberikan oleh wajib pajak. Pencarian pembanding dilakukan dengan menggunakan database komersial OSIRIS yang diterbitkan oleh Bureau Van Dijk {upadate November 2017) . Pencarian dengan menggunakan database komersial dilakukan melafui pencarian denganbeberapa kriteria tertentu (searching strategy) yaitu kode Industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa, wilayah (region), ketersediaan data, dan Indikatar laporan keuangan. Langkah-langkah dan hasil calon perusahaan pembanding telah diuraikan di KKP Wdentfikasi Calon Data Pembanding KKP B 13.7 yang menghasilkan 17 calon pembanding

3 Hasil manyalneviu Pemeriksa atas kriteria dan ketersiediaan data pembanding adalah sebagai berikut

| Pemeriksa menolak 2 kandidat pembanding karena data FCMU tahun 2017 tidak tersedia sehinggga hasil

perbandingan akan mencerminkan kondisi yang dak sebanding dengan pembanding-pembanding lainnya yang menggunakan data mutt year selama 3

If Selain ituPajak sendiri dalam revu manual terhadap calon data pembanding telah memberikan kriteda

"Perusahaan tidak memilki data HPP yang cukup selama tahun 2015-2017" dan menghasilkan 1 cakn pembanding =— =yang ditolak, namun pada faktanya seharusnya ada 3 calon data pembanding yang ditolak.

Kandidat perusahaan pembanding yang tidak lengkap datanya dan ditolak oleh Pemeriksa adalah:

IE Nama Perusahaan pembanding

Fu Wang Foods Limited

Data tidak lengkap! tersedia 4akhir kandidat pembanding menurut pemeriksa menghasilkan 15

Ki Bourbon Comoration

1 at Products (india) Ltd

g Duong Beverages Joint Stock Company| Vieran |

5 4 Tip PCL

SIKAIHA Confectionery JSC

7| Hey Song Comoration Limited

81 Hunya Foods Company LimitedTalwan

9IKUU Nghi Food Joint Stock Compa:Vieram

11|Nimbus Food Industries Ltd

Sampre Nuvitons Limited

4|Ten REN Tea Company Limited| Tawan |

Guan Scerce| — cha |

:ii. ' Penentuan Harga/Laba Walar Transaksi Afiliasi dan

Pengaruh terhadap Pos-Pos yang Diperiksa

A MENURUT WAJO PAJAK

Penertran BiayaLaba Wajar Transaksi Afitasi Dan Penganh Terhadap Pos Yang Diperiksa-WP-Marufacturing Activity dilakukan sbb:

| Berdasarkan Laporan Keuangan Atxét Wajib Pajak tahun 2018posisi taporan labaperusahaan adatah

sebagai berikut :

PT DENT OSLALToh

OUR

LAMA LARA Rist DANA

FA AE EH LAS

PALA TANDAAL 21 DE2018 AND 2017

PENAMASA MATA)

DEDANATI)

LABA KLO

(DEDAN ar PPA

SateenOa oer

(bowen) Cermat«(16,600)

TET PELAN =

MM UDAHA4105.2577

198,200

Bantet

MUAPAJAK(00.230

gael wali

POMTara BERJALANya 0)

li Dengan laporan kelangan tersebut seharusnya Wajb Pajak menghitung niai wajamya dengan mengwakan PLI

FCMUROTC yaitu:

PenguatanA

(2,943,173)

- Beban umum dan admnistrast||{51B,601)

» Penghasilan operasi lannya - bersih(15,699)

» Keuntungan/(Kerugian) lainnya » bersih(11,726)

TamiI(852,988)

Rugi Usaha(105,255)

>il Wajib pajak melakukan penyesuaian atas blaya HPP dan biaya

-Berdasarkan TP Document 2018, halaman 73bahwa Wajb Pajak melakukan penyesuaian biaya HPP dan Biaya Operasional dalam rangka membandingkan dengan persuahaan pembanding sbb:

10.8.1 Penyesuaian ckonomi terkait dengan fase investasi

(start-up)

eee

wmMnnajomen BINI menyatakan bahwa selama Tahun Pajak 2018, BINI menanggung biaya-biava yang

«berhubunganfase investasi sebagaimana Inyaknya perusahann rokok yang memiliki merek

baru untuk memasuki pasar di Indonesia. BINI membutulikan waktu lebih lema urtuk menarik pangsn pusar industri rokok di Indonesia karens adanyn beberapa kompetitor yang sudali cukup luna memiliki merek ternama dibandingkan BINI. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kesebandingan hasil keuangan BINI dan perusahnah pembandingnya, serta untuk memastikan hasil analisis yang tidak terpengaruh oleh perbedann perlakuan akuntansi dan/atau biaya luar biasa yang Tidakperusahan pewbanding, kami telah melakukan penyesunjan analisis faktor khususdengan fase investasi, Selama Tahun Pajak 2018, DINI harus menanggung biaya sebesar Rp 258.775 juta sehubungan dengan fase investasi,

iv Nilai wajar FCMU Wajib Pajak seleiah penyesuaian HPP denoperasional

Berdasarkan TP Document 2018, halaman 74 diketahui hasi! keuangan Wajb Pajak setelah dilakukan penyesuaian blaya HPP dan Biaya Operasional dalam sangka membandingkan dengan persuahaan pembanding sbb:

zor sineil kemangan BINI pang discewaikan

Tahun Pajak

(Salamee rere ot ty ree?

Rupiah

a pita cuka,dengan

Labe kotor yang disesa.

Deban penjaalan

Beban umum dan sdministrass

yang dlaremaikanag

vy Data Pembanding Wa pajak pada TP DOC

Berdasarkan TP Document 2018, halaman 75 diketahu data pembanding Wajib Pejak sbb:

Tabel 31: Ringkasan analisis

FCMU Tahun Pajak 2019 yang

disesuaikan

ee Rata-rata

FOMU TahunTahan P.

Perusahaan pembandingpajak(Tahan Pajak 2018 —

Tahan Pajak 20:7

eaae | Comp nv

Foodsovj [HAL HAJSSzene

ed

Corporationee

UU

:

[Sakemamoo

vi Kesimpulan

Pada halaman 75 TP Doc. Wajib Pejak menghasilkan FCMU yang disestiaikan sebesar 4.34 persen selama periode Tahun Pajak 2018, yang berada di antara hasil rentang interkuariitertimbang liga tahun FCMU yang berasal dart perusahaan pembanding yang teridertifikest dalam analisis benchmarking yaits antara 3.67 persen sd 12.36 persen Hal Ini menuryukkan bahwa transaksi BNI dengan pihak afiliasi telah dilakukan sesua dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut sudut pandang penentuan harga wansfer di Indonesia selama Tahun Pajak 2018.

B MENURUT HASIL PEMERKSAAN

Hasil pemeriksaan pemeriksa atas TP Doc wafb pajak sebagai berikut

| Pemeriksa menolak penyesuaian HPP dan biaya operaslonal yang dilakukan oleh Wajb Pajak pada TP Document 2018,

halaman 73, dengan alasan bahwa Wajib Pajak sedang dalam fase Investasi/start-up.

2. Kondisi Wajb Pajakmerupakan perusahaan yang dalamstart-up

Dikutip dari Jurnal karya Feri Setyawan dan Nofrisal Tahun 2019Perspektif Siklus Hidup Perssahaan Dalam Hubungan AntaraDan Kinerja Finansial, secara umum sikkss kehidupan perusahaan ada 4 tahapan kehidupan yang biasanya dilewati oleh perisahaan dalam masa kehidupannya , yaitu:

1) Iahap Pembentukan {start-up}, Dalam tahapan awal ini.biasanyamuda, berskala kecil, tidak dengan balk, feksibel, dan bersifat informal dalam mengebla bisris.

2) Tahap Pertumbuhan Awal, Dalam tahap ini, terjadi perubahan signifkan dalam akur kerja perusahaan, sehingga ukuran biasanya meningkat pesat. Perusahaan menjadi lebih agresif dalam kebijakan-kebijakan demi mercar keuntungan yang lebih besar.

3) Tahap Pertumbuhan Akhir. Dalam tahap ind, Sistem, budaya, dan praktik keseharian perusahaan sudah menjadi norma yang rutin dilakukan, Perusahaan sudah bisa mendominas! pangsa pasar, setingga prioritas mulal bergeser merjadi mengejar efisiensi biaya perusahaan

4) Tahap Stabittas. Dalam tahapan iri, biasanya mulal terjadi perurunan tngkat penjualan, margin keuntungan Semakin mengedi, dan utang semakin meningkat.

Berdasarkan kondisi usaha Wajib Pajak, pemeriksa berpendapat bahwa wajb pajak bukan merupakan perusahaan yang dalam posisi start up atau perusahaan yang baru bercperasi dengan alasan:

1) PT Bentoet intemasional Investama Tbk (“Perseroan' atau "BINF) didirikan pada tahun 1987 dengan nama PT Rimba Niaga Mola. Perseroan mulal beroperasi secara komersial pada tahun 1989 dan pada saat Itu bergerak dalam bidang Industri rotan. Pada tahun 2000, Perseroan mengubah namanya menjadi PT Bentoel memasional Tbk. Saat int ruang lingkip kegiatan Perseroan seperti yang tertuang dalam Anggaran Dasarnya adalah perdagangan urnurn, industd dan jasa, kecuali jasa di bidang hukum dan pajak. Perusahaan dalam fase start«p biasanya bekam memilki difersifikasi usaha,

an

2) Perusahaan teahbagian dari'British American Tobacco (2009 PCA) Lid, sedangkan enstas induk utama Perseroan adalah British American Tobacco p.Lc., yang berdomisili di Inggris.

3) Sepertiadlam Laporan Penilaian Perdapat Kewajaran - PT Bentoel Intemasicnal Investama Tbk (“BINT) oleh KJPP YANUAR BEY DAN REKAN tertanggal 28 Juni 2018, pada tahun 2017, BINI Group telah sukses mempertahankan posisinya dalam empat besar di pasar rokok Indonesia dengan pangsa pasar sekitar 7%.

b. Penyesuafan tersebut akan menyebabkan kondisi Wajib Pajak menjadi sidak sebanding dalam menghitung Fu Cast Mark Up (FCMU) denganpembanding karena Wajib Pajak melakukan penyesualan biaya sedangkan perusahaan pembanding tdak melakukan penyesuaian blaya. Tahapan

c. Sebagal perusahaan (baik Wajib Pajak pun peruahaan pembanding) yang telah berhubungan dengan dunia global, Pemeriksa meyakini pedu adanya keseragaman dalam pelaporan kinerja kesangansehingga Investor dapat mengambil keputusan dengan tepat karena informasi yang disajikan memilik standar yang baku. Hal tersebut membuat alasanblaya dalam HPP dan Biaya Usaha Lainnya menjadi tidak relevan lagi.

Penjelasan Pasal 28 ayat 7 UU No 6 tahun 1983 sttdid UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketetentuan Umum Perpajakan pembikuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakal di Indonesia, misainya berdasarkan StandarKeuangan, kecuall peraturan perundang-undang perpajakan menentukan faln. Sebagaimana diketahul bahwa pencatatan akuntansi dl dunia saat Ini mengacu pada Intemational Financial Reporting Standaris (IFRS) dimana Standard Akuntansis Keuangan Indonesia juga mengadopsidalam FRS tersebut Adanya standar pelaporan yang sama tersebut memungkinkan laporan kinerja berbagai perusahaan dapat dibandingkan karena telah memilikt keseragaman standar pelaporan di setuun dunia dan telah diterima secara umum oleh kalangan akuntansi dan keuangan. ketiadaan standar pelaporan yang diterima oleh kalangan akuntansi dan keuangan akan menyebabkan laporan kinerja keuangan perusahaan menjadi tidak dapat diperbandingkan dan bisa menyebabkan informasi yang disampaikan menjadi miss leading atau tidak tepat yang menyebabkan investor dapat mengambil keputusan yang tidak sesual fakta yang disajikan.

Penyesuaian yangoeh Wajib Pajak tersebut membuat kondisi pelaporan antara Wajib Pajak dan perusahaan pembanding menajdi tidak sebanding sehingga tidak relevan untuk diperbandingkan.

i Pemenksa menotax dimasukanya Kerugian Larnnya Bersih Rp11.725.000.000 dalam mengrstung FCMU/ROTC dengan

alasan sebagai berikut:

a. Junlah taba komersil menwut SPT PPh Badan Lampiran B, adalah sebesar Rp93.528.972.668.00 dimana nila tersebut tidak memperhitungkan Rugi Bersih Lainnya sebesar

b. Blayafpenghasilan tersebut bukan merupakan bagian dal biaya Usaha Lainnya/operasloral atau OPEX

c. Pertitungan Kerugian Lainnya tersebut akan menyebabkan nilal perhitungan Full Cost Mark Up (FCMU) Wajib Pajak menjadi tidak sebanding dengan perusahaan pembanding karena Wajib Pajak memperhitungkan Kerugian Lainnya sedangkan perusahaan pembanding tdak.

iit Indikatorlaba (Profit Level Indicator) yang digunakan oleh Pemeriksa dalam menilai prinsip kewajaran dan keladman usaha

(Armis Length Principle) adalah Retum On Total Cost (ROTC) yaitu Laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya. iv Total Blaya adalah Biaya HPP ditambah dengan Biaya Usaha Lainnya/Operasional (OPEX)

Y Laba Bersih Usaha adalah Peredaran Usaha dikurangi HPP dan Blaya Usahaa Lainnya/Operasional (OPEX) v Pemeriksa menggunakan laporan keuangan nai laba lampiran B SPT Tahunan PPh badan 1771 karena lebih akurat dan

lengkap nominal rupiahnya.

Uratan| Sumiah— | Ket |

Harga Pokok Penjualan

Laba Brio

Biaya Usaha Lainnya|

Penghasilan dari Luar Usaha104 “562 f=dre

Biaya dari Luar Usahaog oo

|

dengan data tersebut, maka pemeriksa melakukan perhitungan atas FC MU/ROTC sehingga diperoleh perhinmgan sebagai berikut:

a |

|

177.615

663.647

{844.262 841 62 | | _f=dve_| =

hastFCMU/ROTC atas laporan keuangan wajib pajak menunt Pemeriksa, | bernilal negasf yaitu sebesar - 2.47% atau wajib pajak dalam kondisi merugi.

vi Pemeriksa menggunakan data perusahaan pembanding sesuai dengan yang Wajib Pajak gunakan dalam dokusnen Trasfer

Pricing Wajb Palak

Ratio FCMU yang digunakan Pemeriksa adalah data muti year dari tahun 2015dengan 2017, Hal ini sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak sendiri serta tidak bertentangan dengan perjelasan dalam PER 22/Py2013 Hasil akhir manual review yang dilakukan pemeriksa atas kandidat pembanding (KKP 13..9) adalah sebagal berikut :

FCMUFCMU Rata-Rata aa aa ati

LA.| Products Nc (india) Ltdeveng2579% | 2498% | 24.32% g Duong Beverages Joint Stock Compa7.78% | 362% |) 286% |

PCLTatend 5.97% 5.12%. |472% | 4.60% | 4.07%

Hey Song Corporation Limited

8| Huns Foods Company Limited

| S|HUU Ngt Food Joint Stock Company _

| 10[Marusan Co Ltd2.82% | 11|Nimbus Food Industries Ltd4.41% 2 ampre Nutitons Limited| India | 4.93%463%

(13) SOM Distiteries & Brewerles LidIndia 18.33%

16.08% Ten REN TeaTawan | 99749.544 9.52%

Le “ [15] Tibet Galaxy Science & Technology Develop Cina 21.79%

,

“46.81% 22.06%

Dari data pembanding tersebut, diperoleh data Intergttise FOMU sebagai berikut:

Lower-quartile (Q1

4.41% 11.02%

hasil pemeriksaan, diperolah data perbandingan FCMU wajib pajak dengan pemeriksa berdasarkan taporan keuangan lampiran B sebagat:

FCMU/ROTC atas Laporan Keuangan Wajib pajak

Menurut Wajib pajak

3.690.906.062.7763.690.906.062.776

[|b (HPPsd2.943.173.035.633 |__2.943.173.038.633

rae HPP adjustment738,145000000) sd

HPP adjusted2,805.028,035.633 | _2.943,173.035.633

| e=a-¢ (Gross rem885.878.027.143 747.733.027.143

= Biaya alan305.361,999.811 306.961.999.811

umum um dan administasi

Operating Expense adjustmentssDitolak | IHeghExpense704.932.999.814

Operating Profit180.945.027.332

—— Kengian Lainnya net11,728,000,000«| Ditolak

Beban operasi lalnnya -net15.699,000.00015.699,000,000

Laba bersih yang disesuaikan153.518.027.332193,528.972.668)

FCMUROTC

pemeriksa tidak memperhitungkan pos KERUGIAN LAINNYA -BERSH sebesar Rp11.728.000.000 karena nilal laba (Rugi) operasi komersil sesuai SPT adalah sebesar Rp93.528.972.689

x Pemenksa meiakukan koreksi Harga Pokok Perguaian atas biaya(inal KKP TPsebesar Rp.

24.809.339.332,- sehingga perneriksa melakukan perhitungan Wang atas FCMU sebagai berikut :

—| 3690.908062776 2.943,173.035,63324.809.339.332 | 2.918.363.696.301

SSS 772.542.266.475 |

| 7|| 306.967.999.811 | (oh

ungEspersoadhsted | 825.562.999.811| [et

| [kengiantainya-net |AA

Catatan atas koreksi lainnya adalah sbb:

Biayadikoreksj karena tidak ada marfaat ekonomis yangwajib pajak. Hal in disebabkan karena hasil produksi dari wajib pajak dijual selurunnya ke pihak afitas! baik datam negeri maupun luar negeri.

Karena tidak ada martaat ekonomi bagi perusahaan maka menuru fiskus biaya royalti adalah niniYnol karena pensahaan ‘keadaan mengi (ROTC =-2.47%) dan hanya membebari kevangan perusahaan.

x Kesimpuan pengigan:

Berdasarkan hasil pengujian menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajb Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Bab Metoda Pemeriksaan Transfer Pricing, hurl ©), dan setelah setelah dilakukan penyesalan:

i) data pembanding FU WANG FOOOS LMTED dan SHEZEN INTERNATIONAL LIMITED karena data 2017 tidak tersedia,

Ti) koreksi biaya royalti karena tidakmanfaat ekonomis

fil) ditotaknya penyesuaian HPP dan Biaya Usaha Lainnya karena Wajib Pajak bukan termasuk dalam fase start up iv} tdak diperhitungkan nilai Kerugian Lainnya Bersih Rp11.728.000,000 dalam mengtitung FC MU/ROTC

sesual hasil analisis kesebandingan yang dilakukan dengan Metode Laba Bersih Transakslonal (TNMM)) dengan Profit Level kicator adalah marjin atas total biaya (HPP dan Blaya Operasional Lainnya/FCMU) diketahul bahwa pada tahun 2018 FCMU Wajib Pajak masih dibawah intemal rentang (range) O1 FCMU/ROTC data pembanding dari WP. Sehingga disimpukan bahwa transaksiWajib Pajak dengan related party pada tahun pajak 2019 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga dilakukan penyesiaian sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Ann's Length Principle}.

Pertitungan ALP menunt Pemeriksa berdasarkan rilal terbant

ne

HPP-rilal terbaru42.918 363,696,301 Operating Expenseb841.261 999,811

Total Costc=tb3.759.625,696.112 ROTC Wajar (ALP)Q2qd441%

Net mark-up Totat Cast menurut Pemeriksae=c‘d165,672.810,574 07 Kitaiwajar pembanding (Ouartile-2fect+e

menuns Wajib Pajakg3.690.906.062.776 Koreksi PosltfPemeriksa oo hef-h234,592.443.910.07

Berdasarkan data ALP tersebut dihitung sebagai berikut :

FCMUIROTC atas Laporan Kewangan Wajib paja

Menunz Wajib pajakMenurut Pemeriksa

IPerguatanIo 3690906062776 |2.925.498,505.586 234,592.443.910 per||211802359102

“299831021261. gost}. 99,528,972.668'165,872,910.874259.401,783.242

ut

ROTC

Berdasarkan pertitungan pemeriksaan Transfer Pricing dengan menggunakan metode Metods Laba Bersih Transaksional (TNMM), diperoleh operating profit wajar Warb Pajak adalah sebesar Rp.165.387.496.060.-.

Koreksi posidf hasil pengujan transaksi afifasi diatibusikan :

|) Pesedaranusahasebesar234,592 443,910

li} Koreksi HPP - koreksi royaltisebesar24,809,339,332

Jumlah259401,783,242

(2) bahwa berdasarkan data dan fakta diatas, Terbanding berpendapat:

(a) bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan seria menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai

hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”. Sesuai ketentuan tersebut, Pemeriksa mempunyai kewenangan untuk melakukan penetapan harga wajar transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

(b) bahwa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terkait transaksi penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, Terbanding telah melakukan tahapan pemeriksaan transfer pricing sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yaitu sebagai berikut:

(a) Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

Pemegang Saham dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak

ii. Analisis Industri Wajib Pajak

ii. Ringkasan Transaksi Afiliasi

iv. Analisis Rantai Suplai

v. Analisis Fungsi

vi. Karakteristik Usaha Wajib Pajak

(b) Memilih Metode Transfer Pricing

i. Identifikasi Ketersediaan Pembanding

ii. Pemilihan Pihak yang Diuji dan Metode ~~

sem

(c) Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

1. Analisis Kesebandingan

ii. Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh terhadap

Pos-Pos yang Diperiksa

(c) bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang tidak setuju Terbanding menolak penyesuaian HPP dan biaya operasional yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada TP Document 2018, halaman 73, dengan alasan bahwa Pemohon Banding sedang dalam fase investasi/start-up, maka Terbanding setuju dengan alasan yang diberikan oleh

yaitu: 1

a. Kondisi Wajib Pajak bukan merupakan perusahaan yang dalam kondisi start-up

Dikutip dari Jumal karya Feri Setyawan dan Nofrisa Tahun 2019 berjudul Perspektif Siklus Hidup Perusahaan Dalam Hubungan Antara inventori Dan Kinerja Finansial, secara umum siklus kehidupan perusahaan ada 4 tahapan kehidupan yang biasanya dilewati oleh perusahaan dalam masa kehidupannya , yaitu:

1) Tahap Pembentukan (startup). Dalam tahapan awal iri, perusahaan biasanya berumur muda, berskala kecil, tidak terstruktur dengan baik, fleksihel, dan bersifat informal dalam mengelola bisnis.

2) Tahap Pertumbuhan Awal. Dalam lahap ini, terjadi perubahan signffikan dalam alur kerja perusahaan, sehingga ukuran biasanya meningkat pesal. Perusahaan menjadi lebih agresif dalam kebijakan-kebijakan operasionalnya demi mencari keuntungan yang lebih besar.

3) Tahap Pertumbuhan Akhir. Dalam tahap ini, Sistem, budaya, dan praktik keseharian perusahaan sudah menjadi norma yang rutin dilakukan. Perusahaan sudah bisa mendominasi pangsa pasar, sehingga prioritas mulai bergeser menjadi mengejar efisiensi biaya perusahaan

4) Tahap Stabiltas. Dalam tahapan ini, biasanya mulai terjadi penurunan tingkat penjualan, marga keuntungan semakin mengecil, dan utang semakin meningkal.

Berdasarkan kondisi usaha Wajib Pajak, pemeriksa berpendapat bahwa wajib pajak bukan merupakan perusahaan yang dalam posisi star! up atau perusahaan yang baru beroperasi dengan alasan:

1). PT Bentoel intemasional Investama Tbk (“Perseraan" atau "BINT) didirikan pada tahun 1987 dengan nama

PT Rimba NagaPerseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1989 dan pada saat itu bergerak dalam bidang industri rotan. Pada tahun 2000, Perseroan mengubah namanya menjadi PT Bentoel hternasional Investama Tbk. Saat ini ruang lingkup kegiatan Perseroan seperi yang tertuang dalam Anggaran Dasarnya adalah perdagangan umum, industri dan jasa, kecuali jasa di bidang hukum dan pajak. Perusahaan dalam fase start-up biasanya belum memilki difersiikasi usaha,

2) Perusahaan teah menajdi bagian dari British American Tobacco (2009 PCA) Lid, sedangkan entitas induk utama Perseroan adalah British American Tobacco p.l.c., yang berdomisili di

3) Seperti diungkap adlam Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran — PT Bentod Intemasional hvestama Tbk (‘BINT) oleh KJPP YANUAR BEY DAN REKAN tertanggal 28 Juni 2018, pada tahun 2017, BINI Group telah sukses mempertahankan posisinya dalam empat besar di pasar rokok Indonesia dengan pangsa

MTpasar sekitar 7%,>

b. Penyesuaian tersebut akan menyebabkan kondisi Wajib Pajak menjadi tidak sebanding dalam menghitung Full maCost Mask Up (FCMU) Ratio dengan perusahaan pembanding karena Wajib Pajak melakukan penyesuaian

“onbiaya sedangkan perusahaan pembanding tidak melakukan penyesuaian biaya.

c, Sebagai perusahaan (baik Waitb Pajak pun peruahaan pembanding) yang telah berhubungan dengan dunia

global, Pemeriksa meyakini perlu adanya keseragaman dalam pelaporan kinerja keuangan tersebut sehingga investor dapat mengambil keputusan dengan tepat karena informasi yang disajikan memiliki standar yang baku. Hal tersebut membuat alasan penyesuaian biaya dalam HPP dan Biaya Usaha Lainnya menjadi tidak relevan Menurut Penjelasan Pasal 28 ayat 7 UU No 6 tahun 1983 stidid UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketetentuan Umum Perpajakan, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Idonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain. Sebagaimana diketahui bahwa pencatatan akuntansi di dunia saat ini mengacu

ae “pada Intemational Financial Reporting Standards (FRS) dimana Standard Akuntansis Keuangan'ndonestajuga -

mengadopsidalam IFRS tersebut. Adanya standar pelaporan yang sama tersebut memungkinkan taporan kinerja berbagai perusahaan dapat dibandingkan karena telah memiliki keseragaman standar pelaporan di seluruh dunia dan telah diterima secara umum oleh kalangan akuntansi dan

standar pelaporan yang diterima oleh kalangan akuntansi dan keuangan akan menyebabkan laporan kinerja kevangan perusahaan menjadi tidak dapat diperbandingkan dan bisa menyebabkan infomasi yang disampaikan menjadi miss leading atau tidak tepat yang menyebabkan investor dapat mengambil keputusan yang tidak sesuai fakta yang disajikan.

Penyesuaian yang dilakukan oeh Wajib Pajak tersebut membuat kondisi pelaporan antara Wajib Pajak dan perusahaan pembanding menajdi tdak sebanding sehingga tidak relevan untuk diperbandingkan. |

Pemeriksa mendlak dimasukanya Kerugian Lainnya Bersih Rp11.728.000.000 dalam menghitung FCMUROTC dengan alasan sebagai berikut:

a. Jumlah laba komersil menurut SPT PPh Badan Lampiran B, adalah sebesar Rp93.528.972.668.00 dimana nilai tersebut tidak memperhitungkan Rugi Bersih Lainnya sebesar Rp11.728.000.000,00

b. Biaya/penghasilan tersebut bukan merupakan bagian dari biaya operasional atau OPEX

Cc. Perhitungan Kerugian Lainnya tersebut akan menyebabkan nilai perhitungan Full Cost Mark Up (FCMU) Watib

Pajak menjadi tidak sebanding dengan perusahaan pembanding karena Wajib Pajak

Kerugian Lainnya sedangkan perusahaan pembanding tidak.

Indikator laba (Profil Level Indicator) yang digunakan oleh Pemesiksa dalam menilai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle} adalah Retum On Total Cost (ROTC) yaitu Laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya.

Total Biaya adalah Biaya HPP ditambah dengan Biaya Operasional (OPEX)

Laba Bersih Usaha adalah Peredaran Usaha dikurangi HPP dan Biaya Operasional (OPEX)

Pemeriksa menggunakan taposanrugi laba lampiran B SPT Tahunan PPh badan 1771 karena lebih akurat dan lengkap nominal rupiahnya.

PeredaranUsha|

|ip

[hk

—dengan dala tersebut, maka pemeriksa melakukan perhitungan atas FCMWROTC sehingga diperoleh perhitungan

sebagai berikut :

Penyaan||

Beban Pokok Penjualan| 2943t73[>b |

Laba Kotor||

Total Biaya operasional1 0

|.I

| -Bebanumumdanadministasi fe

Laba (Rugi) Usaha|

FCMUROTC[||

hasil perhitungan FCMWROTC atas laporan keuangan wajib pajak menurut pemeriksa diketahui bahwa TT-FCMUROTC bemila negatif yaitu sebesar -247Y4 atau wajib pajak dalam kondisi merugi.ere =

vi Pemeriksa menggunakan data perusahaan pembanding sesuai dengan yang Wajb Pajak gunakan dalam dokumen

Trasfer Pricing Wajib Pajak

Ratio FCMU yang digunakan Pemeriksa adalah datayear dari tahun 2015 sampai dengan 2017. Hal Ini sesual dengan perhitungan Wajib Pajak sendiri serta tidak bertentangan dengan penjelasan dalam PER 22/Pj/2013 Hasil akhir manual! review yang dilakukan pemeriksa atas kandidat pembanding (KKP 13.9) adalah sebagai berikut :

cdef

109,561,000 | 60,199,0003,990,000 246,429,000 130,832,00087,765,000 27,532,000

} 3 ice CCL Products {india) Ltd319, 5,934,5281,862,857

g Duong Beverages Joint Stock804.246,841,302560,12,403,192 | 5401,.77,028 a Confectionery JSC781.772.532 | 628422355,

Hey Song Corporation Umited6,360,5944,021,54672,261

a Foods Company Umited2.317,0708,137107,085 ghi Food Joint Stock Company | 1,202,689,32430,227,325

oo2001) |et el

12 |Sampre 2 Nutitions Urnited450, 232 302, 045 132, 970 is, 377 3, a 14 |Ten REN Tea Company Limited2. 122. sai “B47, 727 Li 099, 397 Tas, asp| 05216) D. 15 |Thet Galaxy Science & Technology

b.FCMU 2016

Nama Perusahaan pembanding

lalbd2 asi g

[Bourbon Corporation

| 2 (Cabee NC

Products (india) Lid

Ha g Duong Beverages Joint Stock | 417. “005,97195; 517 423 | 30,117,346

ip PCL5.714.643 [3.658.680 3, | 4 737,802161} «6.12% | HA Contectionery JSC823,695,695 ||

|7 Geekares |= Sk Corns

ta 12Nuviions Limited8204

| Zest tas]

Tibet Galaxy Science & Technolog354.071 z3.60765 50.989 10.87%

Laba

ooetsiona

ae d|

[_251,575,000{ 234,148,000 99,698,000 | 26,731,000 117,696,000| 64,728,0005,149,000,

750,953,24225,297 2621 _19,552.913 671,783, 509] 147,552,083 648, 706

514,3312,405,730] 1700sa | 1,878,973 1 821 654,050oor

Ds ghi Food Joint Stock Company | 1,396,041,171 | 1,044,130,678

11 (Nmbus Food Industries Lid* 5,267 "33,9093.06%) 13 |SOM Distilerles & Breweries Ltd— 506, an 170 1,686, 253 1,276,765 543,152 18.33%) | 14 [ven REN Tea Company Limited2,130,351— 0.674

—9.87% 3 Tibet Galaxy Science & Technology 357.148 233, 920,

d. Rata Rata FCMU MJ

iyear 2015-2017 adalah sbb:

ens Set| Vaan ren2am aA2.21%

[10Jepang | 261%3.19%2.82%]

2oex|oo S2ex| 4.4174 | 13 |(pda |

i4.93%

fren REN Tea— “Taiwan [sana asal ed] 0 [1sScience| Cina20.22%

pee samar .Dari data pembanding tersebut, diperoleh data interqutile FCMU sebagai berikut :-

quartile (O1 “3 IMedan(a2)|

vid Perbandingan FCMU wajib pajak dengan pemeriksa berdasarkan laporan keuangan lampiran B sebagai berikut :

ECMUROTC atas Laporan Kevangan Wajib pal jak

3,690,906,062,776 2,943,173,035,633

(138,145,000,000

2,805,028,035,633

8B5,878,027,443

518,601,000,000 825,562.999.811

koperasi lainnya -net

1Kerugian Lainya -net

| m=j-k4 [Laba bersih yang

meFCMUROTC

pemeriksa tidak memperhilungkan pcs KERUGIAN LAINNYA -BERSIH sebesar Rp11.728.000.000 karena n3ai laba (Rugi) operasi sesuai SPT adalah sebesar Rp93.528.972.6681

ix Pemeriksa melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan atas biaya royalti (lihat KKP TP Royati) sebesar Rp.

24,809.339.332,- sehingga pemeriksa metakukan perhitungan ulang atas FCMU sebagai berikut :

ee | 90.906 062,7613. 690.908.062.776 |

[b>|2,518,363,096,301 |

es (be||

|GossProft772.542.366.475 | (7 _[BlayaPenjualan ——— |306,96|

Blayaumum dan|”| 528,609,000,000 |

|5 lOperating Expense adusted |825.582,999,811 |

Prost

IBebanoperasilainnya:net ||| [1 _IKerugantainnya-nct |

| Catatan atas KOREKS! LANNYA adalah sbb:

Biaya royalti dikoreksi karena tidak ada manfaat ekonomis yang diperoleh wajib pajak. Hal ini disebabkan karena hasil produksi dari wajib pajak dijual seluruhnya ka pihak afifasi baik dalam negeri maupun luar negen.

Karena tidak ada manfaat ekonomi bagi perusahaan maka menurut fiskus biaya royalti adalah nihilnol karena perusahaan keadaan merugi (ROTC = -2.47%) dan hanya membebani keuangan perusahaan.

(d) bahwa terkait dengan alasan keberatan Pemohon Banding yang tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menolak 2 data pembanding yaitu Fu-Wang-Foods Limited dan Shezan Intemational Limited hanya karena tidak terdapat data multiple year yaitu data tahun 2015-2017 pada kedua perusahaan tersebut, maka Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:

_O- bahwa dalam analisis kualitatif/pengkajian manual yang

dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Analisismanual

Wajib Pajak mengkaji 420 perusahaan yang tersisa secara manual dari perspektd kualtatf untuk mengabaikan perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas usaha yang tidak mirip dengan BIN. Wajib Pajak menolak 403 perusahaan dalam langkah ini dan memilh 17 perusahaan sebagai perusahaan pembanding akhi. Rangkuman kriteria penolakan diberikan dalam tabel di bawah ini.

Tabel 28: Perusahaan yang ditolak berdasarkan pengkajian man ual

.~ os

aneIn

ow Alasan utama penolakanJunlah

perusalizan

yang ditolak

Kekurangan data keuangan (yaitu menolak perusahaan yang bdak42

memiliki data keuangan 2 + tahun selama periode Tahun Pajak 2015 —

Tahun Pajak 2017)

Kerugian berturut-turut (yaitu menolak perusahaan yang mendenta

kerugian selama 2 2 tahun selama periode Tahun Pajak 2015 - Tahun

Palak 2017)

Penyaringan R&D (yaitu menolak perusahaan yangbiaya

RED/Penjualan» 3 persen selama Tahun Pajak 2015 - Tahun Pajak

2017) danaset tidak berwujud yang signifikan (yaitu menolak

perusahaan yang memiliki aset tidak berwujud/total aset > 3 persen

selama tahun Tahun Paiak 2015 — Tahan Pajak 2017!

Profi! fungsi yang berbeda (yaitu distributor, pengecer, perusahaan

Gagang.

a)

Karakteris

tik produk yang berbeda (misalnya, menolak perusahaan

produksi minvak. produk hewani. dil.)

Perusahaan tidak memiliki data keuangan (HPP) yang cukup selama

Tahun Pajak 2015 - Tahun Pajak 2017

bahwa dalam tabel 28 TP Doc Pemohon Banding dijelaskan bahwa Pemohon Banding juga melakukan penolakan pembanding dengan alasan kekurangan ant

dan atau perusahaan tidak memiliki data keuangan, demikian juga dengan yang dilakukan Terbanding bahwa alasan penolakan kedua data pembanding yaitu Fu- Wang-Foods Limited dan Shezan Intemational Limited karena tidak terdapat data multiple year yaitu data tahun 2015-2017 adalah tidak bertentangan dengan pendapat Pemohon Banding sendiri karena data pembanding yang

SSdigunakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding

adalah sama, selain itu Pemohon Banding sendiri dalam review manual terhadap calon data pembanding telah memberikan kriteria "Perusahaan tidak memiliki data HPP yang cukup selama tahun 2015-2017 dan menghasilkan 1 calon pembanding yang ditolak, namun pada faktanya seharusnya ada 3 calon data pembanding

eee. (e) bahwa berdasarkan uraian di atas:-Terbanding berpendapat

bahwa Koreksi atas Peredaran Usaha terkait Kewajaran dan Kelaziman Transaksi AfiliasiRp234.592.443.910,00 telah sesuai dengan ketentuan yang beriaku, dengan

ed

aa aan

demikian Terbandingmengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa,

g) bahwa terkait dengan Koreksi atas Ekualisasi PPh Badan dengan

teeaye

PPN sebesar Rp3.797.335.831 ,00 Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) bahwa terkait dengan alasan keberatan Pemohon Banding yang pada intinya mempersalahkan tidak menerima rincian koreksi tersebut pada saat pembahasan akhir maupun pada saat pengajuan keberatan sehingga tidak bias memberikan tanggapan,

(2) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan sengketa dengan Pemeriksa Pajak Nomor BA-6233/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 2 September 2021 dijelaskan sebagai berikut: 1-

Pertanyaan:

Bagaimana pendapat pemeriksa terkait dengan pendapat Wajib Pajak bahwa atas nilai awal koreksi atas Ekualisasi PPh Badan dengan PPN ini pada dasarnya tidak Wajib Pajak ketahui secara jelas rincian koreksinya. Keterbatasan informasi terkait rincian koreksi juga telah Wajib Pajak nyatakan dalam halaman 34 Surat Wajib Pajak No. L-MLGT AX/PDP-F-20-00192 tanggal 15 Juli 2020 terkait dengan Tanggapan atas SPHP No. SPHP- 192/WPJ.07/KP.0805/RIK.S1S/2020dalamproses Pemeriksaan? Bahwa sebelum pengajuan keberatan, Wajib Pajak telah mengirimkan surat permohonan penjelasan untuk rincian koreksi atas penerbitan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018 kepada Tim Pemeriksa melalui Surat No. L-MLG- WRU/PDP-F-20-0444 tertanggal 02 November 2020 kepada KPP PMB pada tanggal 10 November 2020 (Lampiran 3).

_ Jawaban Pemeriksa:

Bahwa proses komunikasi dan klarifikasi data telah dilakukan juah jauh hari sebelum SPHP dj sampaikan. Komunikasi terekam dalam bentuk whats up maupun email kepada ibu Rini dengan nomor 0878595103525 serta alamat email yang bersangkutan Rini Susilawati@bat.com. dengan resume sebagai berikut

Reto pertanyaan tg By Revd, 2019 viawhatxsapp per mei 2020

By Rini,emal!piles!

Du fini.

ce email perirgetan partis. dipenuhiamoir

.apatax«02/01/7020)

bon coma ede i744

3

tm porenghanye 117

Du Rini, setamst siang. tni mau Infoken can mohon di teliti

nem), Ini kaloN= M/kutetu = [3270772070

434% namun harusnya0)

,U

Halaman 82 dar 168 halaman. Putusan Nomor PUT-000813.15/2022/PP/M.XB Tahun 2026

PT Bentoel Intemasional Investama Tbk

(SUM, did Man tep uas Now, ode

mpayaranj mukapihah

bersin”R01.927,

Bu Rini, saya binhas penjvalen asethe

CAT Lon) C1 PPP) Sadan. diOl bagian apaya.

rekan 6°71 Pon yang Ibu“Acq

com p*nilainyeRode akur 219020 1000

Du, sayaPP PPN Ibu. laku Sayedenen

pelaporan SPM PPN mon SPT Bagan mohon ciTieAint Susittai 22-01-2020

serta mohon dapat dilzlasakan

stun ini Seles Tax & VAT Irnemal + Domesticnomor

3005220200 jurwiahGi HPP,Dense Pajak Masukan PPN | 22/06/5020oleh Rini,lO bat corn |! 28-05-2020 14 [MPN COTEba, dh 574. beban forest hana

Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2020 ibu Rini bersurat elektronik melalui alamat Rini Susilawati@bat.com dengan di tembuskan kepada Tri_Krisbiyantoro@batcom Fidia_Indahsari@bat.comDian_Masitawati@bat.comDian Sekarsari@batcom Yohan Kumiawan@bat.com dengan isi surat pada pokoknya adalah : “Mohon bantuannya untuk dapat memberikan kepada kami detail kerja kerja pemeriksaan sesuai dengan koreksi terakhir yang tertuang pada risalah pembahasan hasil akhir pemeriksaan pajak Bini 2018 beserta dengan Risalah dan Ikhtisar yang telah di tandatangani lengkap dan telah distempel. Demikian informasinya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih",

Atas permintaan data tersebut telah ditindakalnjuti dengan membalas email tersebut pada tanggal 9 November 2020. Sedangkan untuk koreksi terkait PPh Badan telah termuat di dalam SPHP. Pemeriksa berpendapat, bahwa materi dalam surat yang diterima KPP PMB setelah pemberian jawaban lewat email tanggal 9 November 2020 tersebut sama, oleh karena itu pemeriksa tidak membalas dengan praduga bahwa Wajib Pajak telah menerima jawaban sebelumnya yang dikirim lewat email.

Berkut adalah potongan komunikasi dengan ibu Rini terkait detil koerksi PPh Badan

97/11/2020"

maa

Bu Rint. pripun kabare.. sehat sehat nggih

usw ~

” barusan saya melKKP2123.4(2)ya 3795

SS.

mahon di cek 1135

-engasmesng TEE.Sore pak. baik.smoga bapak dan sekeluarga dim keadaan senat dan Ir 5 7.

|Iindungi.Nya..Amien..14.59

«ta> “ anee Aa19/11/2020-1,101 a

rte rerenentTt

SSG+:;

=* Bu Rini sugeng enjang

,

semoga selalu sehat nggih ga py yy ONMT

terkait permintaan kertas kerja pph badan, dapat saya infoka bahwa kertas kerja kd tsb sama dengan yang di SPHP halaman 1 sd 6

nanti di bagian ekuaksasi halaman 6 tinggal di kurangi dengan yang di drop yaitu ekspor non comerdal vale sekitar 3msang wr

Pagi pak..thx banyak atas info.nya.. 99.9yo ae

-pn ana DT Oe7Na TK iya bu sama sama osns w

Pemeriksa berpendapat bahwa seharusnya alasan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan belum menerima balasan surat permohonan tersebut tidak perlu dipertimbangkan karena faktanya Wajib Pajak lewat Ibu Rini telah menerima jawaban dimaksud.

(3) bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, alasan Pemohon Banding yang tidak menerima rincian koreksi yang dimaksud adalah tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada sehingga Koreksi atas Ekualisasi PPh Badan dengan PPN sebesar Rp3.797.335.831,00 telah sesuai dengan prosedur pemeriksaan dan aturan perundang-undangan yang berlaku, dengan “anang

Terbanding tetap mempertahankan Koreksi atas Ekualisasi PPh Badan dengan PPN sebesar Rp3.797.335.831,00

hh bahwa terkait dengan Koreksi atas Peredaran Usaha terkait

Kewajaran dan Kelaziman Transaksi Afiliasi dan Koreksi atas Ekualisasi PPh Badan dengan PPN dengan nilai total koreksi sebesar Rp238.389.779.741,00 maka Terbanding tetap mempertahankan atas koreksi-koreksi tersebut,

B. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.809.339.332,00

1) Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008

- Pasal4ayat(1),

- Pasal6ayat(1),

- Pasal18ayat(3),

5FEE. - Penjelasan Pasal 18 ayat (3),

- Pasal 18 ayat (4);

=e b) Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan SET Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam

Tahun Berjalan

- Pasal 26,

c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010

2x.~>

sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa,

d) Organization for Economic Cooperation and Development Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG) Model Tax Convention on Income and on Capital — 2017;

2) Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00231/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 11 Agustus

diketahui bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.809.339.332,00 sebagai berikut:

|(RKoreksi (Rp) .|Pembelian Bahan/Barang Dagangan2,726, 464, 183,665 2,726,464, 183,665

.| Gaji, Upah, Bonus,Hongrarum,72,376,955,96572,376,955,965

THR, Dsb

.|Biaya Transportasi--

.|Biaya Penyusutan dan Amoriisasi35,563,173,91835,563,173,918

.|Biaya Sewa17,519,240,03717,519,240,037

.| Bizya Bunga Pinjaman--

.|Biayadengan Jasa(14,313,716,435)(14,313,716,435)

.IBiayaTak Tertagih-

(Biaya Royalti24,809,339,332

.|Biaya Pemasaran/Promosi-

.|Biaya Lainnya71,443,688,59371,443,688,593

.|Persediaan Awal36,653,576,92936,653,576,929

13. Persediaan Akhir H327,343.406.371 27,343,406.371

Penjelasan:

- Dasar hukum : Pasal 4, 6, 9, 18, 26 UU PPh; Pasal 13, 26, 27 PP 94 Tahun 2010, Article 12 Paragraph 4 Model Tax Convention cn Income and on Capital - 2017, Paragraf 7.25 OECD TP Guidelines 2017, PER-43/PJ/2010

Pencatatan telah dilakukan sesuai dokumen yang ada. Wajib Pajak telah melakukan koreksi fiskal positif dan telah

di KKPFiskal. Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan masih terdapat koreksi fiskal. Kereksi positifdi KKP Koreksi fiskal kecuali koreksi Royatti, karena berpengaruh dalam menentukan FCMU di pengujian kewajaran tansaksi afilasi,

- Koreksi Royalti24,809,339,332

Pasal Pasal 4, 6 ayat (1), 18 UU PPh; Pasal 26 PP 94 tahun 2010; PER 43/PJ/2010, PER-43/PJ/2010 stddt PER-32/PJ/2011 dan ketentuan dalam OECD TP GL 2017; Model Tax Convention on Income and on Capital - 2017

Dikoreksi karena tidak memberikan marfaat ekonomi, tidak terkait erat dengan kegiatan usaha dalam rangka memperoleh, menagih dan mempertahankan penghasilan.

Pemeriksa melakukan pemeriksaan royalti berdasarkan Pasal 17 PER-43/PJJ2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011:

Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yaitu Royalti yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyat Hubungan btimewa dianggapPrinsip Kewajaran dan Kelazman Usaha separjang memeruhi ketentuan akumuatif :

a transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwytud benar-benar terjadi:

b terdapat manfaat ekonomis atau komersial : dan

c transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan ktimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang

dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan btimewa yang mempunyai kondist yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

Biaya Royals dikoreksi karena:

1 Tidak ada manfaat ekonomi yang dipercleh Wajib Pajak dari aktivitas pembayaran royalti, dengan alasan:

i Wajb Pajak selalu rugi dalam kurun waktu 2009-2018

Salah satu indikator adanya manfaat ekonomi adalah meningkatkan keuntungan atau menambah efislensl melalui penurunan beban operasi.

ze

fi Manfaat ekonomi baru akan timbud saat dijual kepada pihak ketiga.

Fakta seluruh penjualan dimana hampir 100% dilakukan kepada pihak afilias! maka tidak timbul manfaat ekonamt. it Bahwa sesuai amandemen peranjan royalti tetangga! 1 Juli 2018, para pihak sepakat untuk melihat capaian marin

operasi, dalam hal marjin operasi negatif maka para pihak sepakat untuk mereview kembali royalti tersebut. Hal Ini menurut pemeriksa bersesuaian dengan prinsip manfaat ekonomi sebagaimana diuraikan diatas yang sebenarnya juga diakui oleh para pihak. Fakta bahwa tahun 2018 marjin operasi negatif adalah bukti bahwa pembayaran royalti tidak memberikan manfaat ekonomi. Selain itu para pihak juga sepakat menunda pembayaran royalti, Hal ini mengindikasikan bahwa karena royalti tidak memberikan manfaatmaka pembebanan royalti juga di hentikan'tunda.

2 Pembayaran royalti tidak berkait erat (closely related) dengan kegiatan memperoleh, mempertahankan dan menagih

penghasilan

Bahwa sesuat definisi dalam kontrak perjannjianantara Wajib Pajak dengan BAT, disepakati bahwa royalti akan dibebankan ataskepada pihak ketiga, dimana para pihak menyatakan dirinya sebagai pihak pertama dan pihak kedua. Oleh karena seluruh penjualan, hampir 100%, dilakukan kepada pihak afiliasi maka pembayatan royatti

tidak sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Pemeriksa melakukan pemeriksaan royalti berdasarkan Pasal 17 PER-443/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011.

Karena pemeriksa berpendapat, bahwa tidak ada manfaat ekonomi yang dihasilkan dari pembayaran royatti tersebut maka Pemeriksa tidak melakukan pengufan kewajaran transaksi afiliasi pembayaran royalti tersebut. Royaki tersebut menurut pemeriksa adalah tidak ada atau 0.

b) bahwa dalam risalah pembahasan, tanggapan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Terkait dengan Eksistensi Biaya Royalti

Kami tidak setuju atas dasar koreksi Pemeriksa terkait eksistensi dari Royalti yang kami bayarkan. Secara jelas Biaya Royalti yang kami bayarkan ke pihak Licensors merupakan biaya yang secara nyata ada dan terjadi dan telah kami bayarkan karena Pemohon Banding telah menggunakan merk serta menerapkan informasi dan teknologi pada produk rokok yang dipasarkan di wilayah Indonesia.

Bahwa kami telah memanfaatkan dan mendapatkan keuntungan dari sebuah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh British American Tobacco (Holdings) Limited atas penggunaan merek Dunhill dan Lucky Swike sehingga secara hukum kami berkewajiban untuk melakukan pembayaran Royalti sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Royalti,

Bahwa dalam proses pemeriksaan, kami telah memberikan dokumen untuk mendukung terjadinya Blaya Royalti berupa fotokopi Perjanjian, Invoice, COD dan TP Documentation.

Biaya Royalty ini kami bayarkan terkait dengan penggunaan merek dan inovasi teknologi untuk memproduksi produk dengan merek tersebut di wilayah Indonesia sehingga seharusnya Biaya Royalti ini merupakan biaya yang terkait langsung dengan kegiatan operasional kami untuk menagih, memelihara, dan mendapatkan penghasilan. Dengan demikian seharusnya biaya tersebut dapat dibebankan secara fiskal. Tanpa pemanfaatan kekayaan intelektual tersebut, kami tidak mempunyai hak untuk memproduksi dan mengedarkan produk yang diproduksi dengan teknologi dan merek tersebut di atas di Indonesia

Bahwa terkait dengan pembayaran Royalti ini, Pemeriksa juga telah memeriksa invoice yang diterbitkan oleh Licensors yang mana seharusnya hal ini telah menjadi bukti kuat bahwa transaksi

benar-benar ada dan terjadi

Bahwa mengacu pada beberapa peraturan terkait Royalti yang menjelaskan bahwa:

» Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan,

"Royalti adalah suaw jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau: model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektualAndusvial atau hak serupa lainnya:

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan induswial, komersial, atau ilmiah:

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, indusvial, atau komersial:

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi

a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa:

b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa,

c| penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruhradio komunikasi:

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), flm atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio: dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan pengguhaan~atau - ~~

pemberian hak kekayaan intelektual/fndustial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di > Pasal(1) huruf a UU No, 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No, 36 Tahun 2008 temang Pajak Penghasilan,

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan Usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan,

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi. dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keué

8. biaya administrasi, dan

9, pajakPajak Penghasilan,”

Mengacu pada peraturan tersebut di atas maka seharusnya Biaya Royals yang Wajib Pajak bebankan pada dasarnya merupakan biaya yang pertu dikeluarkan untuk penggunaan merek dan inovasi teknologi untuk memproduksi produk dengan merek tersebut di wilayah Indonesia. Dimana penjualan atas produksi rokok tersebut telah Wajib Pajak laparkan sebagai penghasilan dan telah dipajaki sesual dengan ketentsan perpajakan yang ada. Dengan demikian mengingat bahwa Biaya Royalti ini erat hubungannya dengan kegiatan usaha berupa penjualan rokok Wajib Pajak, maka sudah sewajarnya ini dapat Wajib Pajak biayakan secara fiskal,

Berdasarkan dasar hukum dari UU PPh di atas, tansaksi terkait pembayaran atas penggunaan trademark merupakan pembayaranyang boleh menjadi pengurang dari penghasilan bruto Wajib Pajak. Dengan demikian, sesuai fakta dan dasar hukum yang telah dijabarkan di atas, sudah seharusnya Pameriksa membatalkan koreksinya terkait Biaya Royalti ini, karena eksistensi dari Royalti memang benar-benar terjadi dan Biaya Royalti merupakan biaya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha kami.

Bahwa kewajiban perpajakan terkait Biaya Royalti berupa PPh Pasal 26 dan PPN BTB juga telah kami penuhi kewajiban pembayaran dan pelaporannya.

Terkait dengan Manfaat Ekonomis Biaya Royatti

Bahwa kami tidak setuju dengan dasar koreksi Pemeriksamanfaat ekonomis dari Royalti yang kami bayarkan. Pemeriksa menyatakan bahwa Royalti yang kami bayarkan tidak memiliki manfaat ekonomis dengan alasan bahwa manfaat ekonomis baru akan muncul ketika PT BDU menjual produk kepada pihak ketiga, bukan saat Wajib Pajak menjual produk kepada PT BDU adalah tidak tepat dan merupakan kesimpulan sepihak.

Bahwa dengan adanya Perjanjian Royalti maka Wajib Pajak diberikan hak dalam rangka menggunakan merek serta “Innovations and Technology” dalam rangka memproduksi produk rokok. Dengan demikian apabila koreksi Pemeriksa hanya didasarkan pada kesimpulan bahwa manfaat ekonomis baru akan muncul ketka PT BDU menjual kepada pihak ketiga adalah tidak tepat. Dapat kami jelaskan bahwa perhitungan Royalti yang telah dibayarkan dihitung berdasarkan nilai penjualan rokok pihak distributor (PT BDU} kepada konsumen akhir/pihak ketiga (end customer) dan bukan dihitung dari penjualan rokok kami ke PT BDU. Dengan demikian, Biaya Royalti merupakan biaya dalam rangka memelihara, mendapatkan, dan memperoleh penghasilan sehingga seharusnya koreksi Perneriksa dapat dibatalkan

Bahwa perlu kami tegaskan penjualan kami bukanlah ke Licensor, melainkan mayoritas ke PT BDU sebagai distributor kami yang telah disepakati dalam perjanjian terpisah, namun perlu digaris bawahi bahwa pembayaran Royalti menggunakan dasar perhitungan nilai penjualan dari PT BDU ke konsumen akhir, sehingga sudah sewajarnya transaksi atas Royalt ini diakui oleh Pemeriksa. Sebagaimana telah kami jabarkan juga di atas, Royalti ini merupakan biaya yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan usaha kami dan telah dibayarkan ke pihak yang sebenarnya (pemilik license) dengan dasar perhitungan yang wajar sebagaimana diakomodasi dalam TP Documentation.

Bahwa pemahaman Pemeriksa atas poin 6.14 OECD TP Guidelines sebagaimana dikutip oleh Pemeriksa dalam Risalah Pembahasan Pemeriksaan adalah tidak tepat sehingga menimbulkan persepsi yang salah terkait manfaat ekonomis atas Biaya Royalt. Tim Pemeriksa berpendapat dengan mengacu pada poin 6.14 OECD, bahwa manfaat ekonomis dariRoyalti baru akan timbul jika|

ATproduk dijual ke pihak kevga. Wajib Pajak mendapatkan manfaat ekonomis karena Biaya Royalti yang|

dibayarkan kepada pihak licensor telah dihitung berdasarkan produk rokok yang dijual oleh distributor| kepada pihak ketiga.| Bahwa kami berpendapat poin 6.14 OECD TP Guidelines ini seharusnya dipahami secara umh menyeluruh dan tidak dapat dipahami per bagian saja. Bahwa poin 6.14 OECD TP Guidelines pada dasarnya merupakan bagian dari poin C. Applying the arm's length principle - sub bagian C.1 General yang terdiri dari 3 poin yaitu poin 6.13 : poin 6.14 : dan poin 6.15.| Dengan demikian mengacu pada sub bagian di atasnya, poin 6.14 ini pada dasarnya merupakan pengenalan umum atas prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam suatu analisis untuk menentukan bahwa suatu tansaksi yang melibatkan aktiva tidak berwujud (dalam kasus ini - Biayatelah dilakukan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Lebih lanjut, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha suatu transaksi yang melibatkan aktiva tidak berwujud tersebut, juga harus berdasarkan analisis kesebandingan (comparability analysis) dari sudut pandang kedua belah pihak yang melakukan transaksi yaitu Licensee dan Licensor.

Dengan demikian, kami berpendapat bahwa pemahaman Tim Pemeriksa atas poin 6.14 OECD TP “orGuidelines ‘ini adalah tidak tepar, sehingga” dalam™menerapkan koreksinya Pemeriksa hanya

berdasarkan pada asumsi/pemahaman sepihak saja.

Terkait dengan Dampak Perpajakan Lainnya

Bahwa atas transaksi pembayaran Royalti ini, kami juga telah menyerahkan dokumen tambahan berupa TP Documentation dalam proses pemeriksaan. Sesuai dengan TP Documentation kami telah melakukan dokumentasi menyeluruh untuk membuktikan bahwa yansaksi Biaya Royalt ini telah dilakukan dengan nilai wajar (arm's length principle).

Bahwa kewajiban perpajakan atas Biaya Royalti ini telah kami penuhi, kewajiban tersebut berupa pemotongan PPh Pasal 26 dan pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dengan demikian apabila Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Royalti, akan sangat tidak adil bagi kami karena atas Biaya Royalti ini tidak dapat dibebankan kewajiban PPh Pasal 26 dan PPN-nya telah dipenuhi

c) bahwa Tanggapan Terbanding dalam pembahasan akhir adalah sebagai berikut:

Pemeriksa tidak setuju dengan tanggapan Wajib Pajak. Koreksi

d) Tanggapan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir

Wajib Pajak tidak setuju dengan pembahasan akhir,

e) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi atas Harga Pokok Penjualan dengan alasan keberatan yang pada intinya sama dengan alasan yang sudah disampaikan dalam pembahasan akhir, bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama nomor S-103/WPJ.07/2021 tanggal 14 Januari 2021 dan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua S-618/WPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 serta Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Tambahan S-1770/WPJ.07/2021 tanggal 17 September 2021,

g) bahwa Pemohon Banding telah memberikan

Rekapitulasi perhitungan atas koreksi positif Harga Pokok Penjualan yang terdiri dari:

ES(1) Rincian Koreksi Harga Pokok Penjualan,

(2) Capture SAP,

(3) Invoice,

(4) COD,

(5) E-billing,

(6) SSP J,

(7) PPN JLN,

(8) Rekening Koran,~

(9) Kontrak Perjanjian:

Trade Mark and Technology Acsess Sub-License Agreement antara PT Bentoel International Investama Tbk. dan British American Tobacco (Holdings) Limited tanggal 01 Januari 2011.

h) bahwa berdasarkan data dan fakta diatas, Terbanding berpendapat sebagai benkut:

(1) bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal

menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

(2) bahwa Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan koreksi pemeriksa terkait peredaran usaha karena atas peredaran usaha tersebut belum mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle);

(3) bahwa transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah

—diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011, dengan rincian:

(a) transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar |terjadi,

(b) terdapat manfaat ekonomis atau komersial, dan

(c) transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai

Sect

Hubungan “Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi. Terdapat perbedaan Dafiar Nominatif yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada Terbanding dan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan serta diberikan kepada pemeriksa.

(4) bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal "KY

Nomor SE-50/PJ/2013, Langkah-langkah pengujian atas transfer harta tak berwujud yang dilakukan Wajib Pajak sebagai berikut:

(a) Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. Identitas ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, Pemeriksa Pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang usaha Wajib Pajak,

(b) Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui apakah Wajib Pajak di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembentukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut,

(c) Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi tersebut. Analisis terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman:

(d) Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangible property) yangHal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud (intangible property) — digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding:

(5) bahwa dalam menentukan koreksi atas biaya royalty pemeriksa telah melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan dalam sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan kesimpulan sebagai berikut: 1

(a) bahwa Pemohon Banding membayar royalti atas Cigarette Brands Dunhill dan Lucky Strike berdasarkan Perjanjian Trade Mark dan Technology Acces Sub-Licence Agreement antara British American Tobacco (Holdings) Limited dengan PT Benioel Intemational Investama Tbk, pembayaran kepada pemilik Intangible Property yaitu British American Tobacco Holding Ltd dihitung berdasarkan penjualan rokok dari distributor (PT Bentoel Distribusi Utama) ke konsumen akhir,

(b) bahwa berdasarkan bukti pembayaran ditemukan bahwa transaksi pemanfaatan harta tak berwujud (Intangible Property) benar-benar telah terjadi dengan adanya invoice dan bukti pembayaran royalty:

(c) bahwa tidak ada manfaat ekonomi yang diperoleh Pemohon Banding dari aktivitas pembayaran royalti, dengan alasan: 4 bahwa Pemohon Banding selalu rugi dalam kurun waktu

att2009-2018;

bahwa salah satu indikator adanya manfaat ekonomi aaadalah meningkatkan keuntungan atau menambah

efisiensi melalui penurunan beban operasi,

O bahwa manfaat ekonomi baru akan timbul saat dijual

kepada pihak ketiga:

bahwa fakta seluruh penjualan dimana hampir 100% dilakukan kepada pihak afiliasi maka tidak timbul manfaat ekonomi,

O bahwa sesuai amandemen perjanjian royalti tertanggal 1

Juli 2018, para pihak sepakat untuk melihat capaian marjin operasi, dalam hal marjin operasi negatif maka para pihak sepakat untuk mereview kembali royatti tersebut, hal ini menurut Terbandingdengan prinsip manfaat ekonomi sebagaimana diuraikan diatas yang sebenamya juga diakui oleh para pihak, fakta bahwa tahun 2018 main operasi negatif adalah Puki

bahwa pembayaran royalti tidak memberikan manfaat ekonomi, selain itu para pihak juga sepakat menunda pembayaran royaity, hal ini mengindikasikan bahwa karena royalti tidak memberikan manfaat ekonomi, maka pembebanan royatti juga di hentikan/tunda;

(d) bahwa hal ini sejalan dengan Paragraph 6.14 OECD Guidelines:

“Am's length pricing for intangible property must take into account for the purposes of comparability the perspective of both the transferor of the property and the transferee. From the perspective of the transferor, thelength principle would examine the pricing at which a comparable independent enterprise would be willing to transfer the property. From the perspective of the transferee, a comparable independent enterprise may or may not be prepared to pay such a price, depending on the value and usefulness of the intangible property to the transferee in its business. The transferee will generally be prepared to pay this licence fee if the benefit it reasonably expects to secure from the use of the intangibles is satisfactory having regard to other options realistically available. Given that the licensee will have to undertake investments or otherwise incur expenditures to use the licence it has to be determined whether an independent enterprise would be prepared to pay a licence fee of the given amount considering the expected benefits from the additional investments and other expenditures likely to be incurred”

(e) bahwa pembayaran royalti tidak berkait erat (closely related) dengan kegiatan memperoleh, mempertahankan dan menagih penghasilan,

bahwa sesuai definisi dalam kontrak perjanjian Royalti antara Pemohon Banding dengan BAT, disepakati bahwa royalti f

\

akan dibebankan atas penjualan bersih kepada pihak ketiga, dimana para pihak menyatakan dirinya sebagai pihak pertama dan pihak kedua, oleh karena seluruh penjualan,

. hampir 100%, dilakukan kepada pihak afiliasi maka

pembayaran royalti tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan para pihak,

oleh karena itu Terbanding berpendapat, bahwa tidak ada manfaat ekonomi yang dihasilkan dari pembayaran royalti tersebut maka Terbanding tidak melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi pembayaran royalti tersebut. Royalti tersebut menurut Terbanding adalah tidak ada atau 0;

(6) bahwa dalam Transfer Pricing Dokumen Pemohon Banding diketahui beberapa hal sebagai berikut:

(a) bahwa struktur kepemilikan saham Pemohon Banding 92,48% dimiliki oleh British American Tobacco, Ltd dan

a7,29% United Bank of Switzerland AG, serta 0,23% dimiliki

public (TP Doc);

Ta(b) bahwa berdasarkan analisa fungsi dan risiko, Pemohon

Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi produk tembakau bermerek global yang kepemilikan mereknya dimiliki oleh British American Tobacco Ltd (BAT Holdings) (TP Doc),

(c) bahwa Pemohon Banding menjual barang jadi yang terdiri dari rokok lokal, tembakau iris dan kertas linting dan semunya dijual kepada PT Bentoel Distribusi Utama (BDU) yang merupakan perusahaan afiliasi yang bergerak sebagai distributor Grup Bentoel (TP Doc),

(7) bahwa berdasarkan data dan fakta dalam Transfer Pricing Dokumen Pemohon Banding tersebut semakin mempertegas bahwa yang memanfaatkan Intangible Property (IP) pada dasarnya adalah pemilik IP sendiri yaitu BAT Holding Limited dan IP untuk kebutuhan dari pemilik IP sehingga tidak

dibebankan biaya royalty kepada Pemohon Banding yang tidak memanfaatkan !P kepada pihak lain,

(8) bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi manufacturing dan menjual barang jadi kepada pihak afiliasi yaitu PT Bentoel Distribusi Utama (PT BDU) yang melakukan hak distribusi penuh atas penjualan merek rokok tersebut yang masih satu grup dengan Pemohon Banding sehingga dapat diibaratkan bahwa penjualan tersebut masih dilakukan dengan pihak yang sama (dari kantung yang satu ke kantung yang lain) sehingga tidak terdapat manfaat atas penjualan tersebut, artinya bahwa berapa pun produk jadi yangakan terserap oleh pasar yaitu pihak afiliasi (PT BDU), ketika pihak afiliasi yaitu PT Bentoel Distribusi Utama (PT BDU) menjual produk jadi ke pihak ketiga (pasar independent) baru dapat diketahui bahwa lisensi property tidak berwujud tersebut mempunyai manfaat atau tidak terhadap

woukelangsungan perusahaan;

(9) bahwa Terbanding tidak setuju dengan alasan Pemohon Banding

5yang menyatakan berdasarkan Pasal 6 UU PPh transaksi

pembayaran royaiti dapat menjadi pengurang penghasilan bruto karena merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dengan bahwa pembebanan biaya royalti telah menyebabkan Pemohon Banding tidak efisien dan beban tinggi sehingga bertentangan dengan tujuan Pemohon Banding untuk memaksimalkan laba dan melakukan efisiensi, dengan demikian pembayaran royalti tersebut tidak terbukti berhubungan dan dalam rangka menambah kemampuan ekonomis Wajib Pajak (mendapatkan penghasilan) justru menurunkan penghasilan sehingga bertentangan dengan Pasal 6 UU PPh;

(10)bahwa koreksi telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup

serta aturan yang berlaku, dengan demikian Terbanding Keberatan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.809.339.332,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding,

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp215.636.610.730,00

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianPemohon BandingTerbanding , Diajukan Banding Koreksi atas Biaya Gaji20.921.510.23320.921.510.233 Koreksi atas Beban Lain-12.608.862.54412.608.862.544 Lain

Koreksi Penghasilan dari91.547.060.54391.547.060.543 Luar Usaha

Koreksi Biaya Bunga90.559.177.41090.559.177.410

a. Dasar Hukum

| 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008

- Pasal4ayat(1),

-6 ayat (1),

- Pasal 9 ayat (1),

-ayat (3),

- Penjelasan Pasal 18 ayai (3),

-ayat (4);

2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

- Pasal13,

- Pasal26,

- Pasal any

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

b. Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

1) Koreksi atas Biaya Gaji

a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00231/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 11 Agustus 2020, diketahui bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebagai berikut:

Dikoreksi positif karena merupakan pengeluaran untuk selain Wajb Pajak. Koreksi sesuai pasal 6,9 UU PPh: Pasal 13, 27 PP 94 Tahun 2010

Berdasarkan laporan Keuangan Auditan 2018, dketahu bahwa Deksi Wajib Pajak juga menjabat sebagai Direksi Group. Oleh karena itu, remunerasi yang dapat dibebakan olehPajak dihtung kemball olehsesual porsi pererdasan usaha antaraPajak dengan Grup sebagai berikut:

Nama

JASON FITZGERALD MURPHYPresdir

MARTINARTHUR GUEST

HARDEEP KHANGURA

MERCY FRANCISCA SINAGA

Hendro Martowardoio

Silmy Karim

EDDY ABDURRACHMANKomisarisKomisaris Independ 660.000.000 | Widyo RulyantokoDirekturDrektur

Trl Gatayu Krisbilantoro

Jumlah

Jumlah remunerasi Dewan DireksiGrup adalah

Porsi remunerasi direksi BINI terhadap grup

Porsi omset BINI terhadap omset GrupPh Omset BINI3.690.906.000.000 Omset grup

16.84% ek”11.902.858.903

b) bahwa dalam risalah pembahasan, tanggapan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bahws atas pembayaran gaji dan remunerasi kepada Dewan Direksi dan Komisaris adalah merupakan biaya remunerasi yang menjadi beban Wajib Pajak dikarenakan pada afiliasi juga terdapat pembayaran gaji dan atau remunerasi kepada Direktur dan Komisaris yang menjadi beban perusahaan afilasi.

e Bahwa atas obyek PPh Pasal 21 yang terutang atas pembayaran gaji / remunerasi kepada dewan direksi telah di penuhi kewajiban perpajakannya dan telah dibayarkan oleh Wajib Pajak.

» Bahwa atas pembayaran gaji dan remunerasi kepada direksi dan komisaris tidak bisa semata mata hanya dilakukan dengan menggunakan porsi omset penjualan saja.

c) bahwa Tanggapan Terbanding dalam pembahasan akhir adalah sebagai berikut:

Pemeriksa tidak seiuju dengan tanggapan Wajib pajak. Koreksi dipertahankan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan d)

pendapat Terbanding dalam pembahasan akhir,

bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagai berikut:

Wahd Pajak tidak satuju dan mengajukan keberatan atasPemeriksa terkat korexs} Gaj sebesar Rp20921.510.233 dengan alasan sebagai

Bara terdasxkm Laporm AudiWanhb PafekCatatan Atas Keuangan (CALK) No. 25 terkait Remunerasi persand Manajemen Kunci dinyatakan bahwa:

tation 2014, famish ramuncras! Dewan Direksi Grup adatah sebesar maudan knbaian keja jangka pendek lahmyaRp44 miler dan kompensasi barbank Saham: sabesec Rp267Sedangkan remunerss]

sesesar mae mdipud ca conkerja jangka pendek

Batwa biayapadamerupakan biaya yang bemubungan dengan gaj dan

kera DewanGrp. Nilai biaya remuneras! sebesar Rp32.822 369.135 yang tein Pajak bebankan merupakan biaya remumerasi yang benm-benar merupakan beban

Pajak

5 Bahwa perhitungan vsng deh Tim Pemecksa berdasarkan onset Wat Palak dhandingkan

dengam anset Gan ‘Bayekesdiruhan sehinggs memperoleh

persertase maksinal pembebanan atas Jayamerupakan anafsis yangberdasar dan tidak| dengan kenyawan

~~ Bahra, biaya remunerasi sebesar Rp32.822.389,135 yang telan Pajak bebankan juga _« Telatkewaj ban perparsikan berupa pemctongan dan pelapwan PPh Pasat.Zt-nya dan

bedasarkanPPn21.

Dengan demkian atm koreksi Biaya Gaji yang telah dibebankan dan dbayaikan R20921.510.233 tersebul juga telah dilakwcn pemotongan, penyeoran, danPPn

—

Pasal 21-nya dehDengan Gerakan, Biaya Gaji sebesar369.135 merupakan Daya Untukmenagh dan memethaa pmghisinn

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1} UU PPh.

bahwa berdasarkan data dan fakta serta aturan yang ada, Terbanding berpendapat:

(1) bahwa berdasarkan data SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember 2018 Lampirandiketahui jumlah gaji yang telah dibayarkan kepada direksi adalah sebesar: Ty

-Kitt LAKPAJAKbARAL 21 BAShiATAULee TURJANGAN PARI TUA/JAMINAN HARE TUA BERKALA SENTA MAGI PEGAMAL MECE RI SIPP, ANGGOTA TENTARKocso

|:INDONESIA, ANGGOTA POLISI REINDONESIA, PEJABAT MEGARA DAH PENSUNARNTA

FORMULIR 1721-1 PERAN PETA MK engan 2mTs a ‘ae wt) f Lemar 02 wb reer

KENANGAN KI Pale:Mi| DaATAU TIM: GERTATMahEreTORE TTA NP

papanPASKAH

Laelry

za |MU ERDAS e4151 ny| mui aa

adi)Lid

(zz1nee | mal eee

; Meet ||ES oo IDETAZ1 ee aL

—

3111212000013| amar || ta

At ANAN 31 222“masal|

eee ama amat jan 5|e | isagungDirtpnyaeT) is

ua ban |jas

Te =1{sant aut ow |_|

7:IANS, ay

Ine| eos (aan Owen wa | 2| mwa|

AML ASan aa fof .Den PecOnE,PLLABAT ME SARA6 aan| t4

|

(2) bahwa berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Laporan Audit Tahun 2018 disebutkan bahwa jumlah remunerasi yang diterima direksi adalah sebesar.

PT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA TbkPT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAKAND ITS SUBSIDIARIES

a=CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIANNOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS

31 DESEMBER 2018 DAN 2017 DAN UNTUK TAHUN-TAHUNDECEMBER 31, 2018 AND 2017 YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT - LanjutanAND FOR THE YEARS THEN ENDED - Continved Dinyatakan dalam jjah, kecualilan(Expressedin millions of Rupiah. unless otherwise stated’

Grup mempunyai pedanjan teknis danThe Group has technical and adusory MALkonsuttasi dengan British American Tobaccoservices agreement with British American

-(Investments) Limited. Grup berhak menerimaTobacco (Investmenis) Limited. The .jasa yang mencakup, tetapi tidak terbatasWil recetve services on, bul nol limited to

pada Jasa riset, produksi, distribusi,research, producbon, disnbuton, marketing, pemasaran, dan teknologi informasi. Blayaand information technology. Fees are alas jasa ini secara umum ditetapkangenerally determined based on actual costs berdasarkan biaya aktua! yang timbul,incurred

Remunerasi personel manajemen kunciKey management personnel remuneration Pada tahun 2018, jumlah remunerasi DewanIn 2018, total remunerabon for the Group's Direksi Grup adatah sebesar Rp 70,7 millar,Direciors amounted to Rp 70.7 billion, which meliputi gaji dan imbalan kerja jangka pendekcomprises salaries and other short term lainnya sebesar Rp 44 miliar dan kompensasiempioyee benefits amounting to Rp 44 billion berbasis saham sebesar Rp 26,7 miliar.and share-based compensation amounted to Sedangkan remunerasi Konysaris sebesarRp 26.7 bition. The remuneration for the Rp 2,5 mihar meiiputi gaji dankerjaamounted to Rp 2.5 bihan jangka pendek kainnya.which represents salaries and other short-

term employee benefits.

(3) bahwa berdasarkan data SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember 2018 Lampiran 1721-| dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Laporan Audit Tahun 2018, Terbanding merekap penghasilan direksi sebagai berikut:

Dikoreksi posit! karena merupakan pengeluaran untuk selain Way Pajak, Koreksi sesuai pasal 6,9 UU PPh: Pasal 13, 27 PP 94 Tahun 2016

Berdasarkan laporan Keuangan Auditan 2018, dketahui bahwaWafib Pajak juga menjabat sebagai Direksi Group. Oleh karena Itu, remunerasi yang dapat dibebakan oleh Wajib Pajak dihkung kembali oleh pemeriksa sesuai porsi pererdasan usaha antara Wajb Pajak dengan Grup sebagai berikut:

Nama| Jabatan BINI

HARDEEP KHANGURADirekturDirektur

Hendro MartowardojoPreskom Inde

Silmy KarimKomisarisKomisaris indepe i 739.200.0060 200. O06 | Widyo RutyantokoDirektur——

Ananda NurfajarPengurus

TA Gatayu Krisbijantoro

Jumlah remunerasi Dewan Direksi ip adalahCALK angka 2670,700,000.000 Porsi remunerasi direksi BINI terhadap grup

Porsi omset BIN terhadap omset Grupjo) Omset BIN

Omset grup

afi direksi BINI sesuai porporsi omset grup karena direksi BINI juga sebagal Dired _11.902.858.903 | Koreksi Blaya Gaji Direksi20.921.510.233

(4) bahwa berdasarkan hasil rekapan tersebut diketahui bahwa Direksi tersebut selain menjabat di BINI juga menjabat di Jabatan Group dan memperoleh remunerasi sebesar Rp70.700.000.000,00 sedangkan remunerasi dari BINI sendin hanya berjumlah Rp32.824.369.136,00;

r=

(5) bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun -

2010 disebutkan bahwa:

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

(a} memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak

Penghasilan yang bersifat final dan tidak final:

(b) menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak: atau

(c) mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 27 ayat (2)

Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka f

penghitungan besamya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

(6) bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyebutkan “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: ...2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.

(7) bahwa berdasarkan data, fakta dan aturan yang ada terbukti bahwa terdapat pembebanan gaji yang tidak ada hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha BINI

*sebagaimana pasal 6 ayat (1) UU PPh, maka Terbanding

setuju dengan pendapat Pemeriksa untuk melakukan TAperhitungan ulang beban gaji (biaya bersama) yang tidak

dapat dipisahkan dan dialokasikan secara proporsional, atas koreksi atas Biaya Gaji sebesar Rp20.921.510.233,00 tetap dipertahankan,

2) Koreksi atas Beban Lain-Lain

a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00231/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 11 Agustus 2020, diketahui bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebagai

Dikoreksi posint karena merupakan pengeluaran untuk PPh dan biaya selain Wajb Pajak Koreksi sesuai pasa! 6,9 UU PPh; Pasal 13, 27 PP 94 Tahun 2010

Wajib Pajak juga membebankan biaya asuransi yang bukan menjadi bebanya karena merupakan beban Group.

Koreksi FiskatKoreksi Fiskal pos UraianPemeriksa Pajak Penghasilan

Withholding Tax - Interest External6050121100-66,733,333 Koreksi bukan biaya Wajib Pajak

Insurance - Property Damage Risk Interruption 53001111004,532,118,67117,074,247,882

4,532,118,67117,140,981,215 Net12,608,862,544

Perhitungan alokasi biaya asuransi aktiva sesuai proporsi nilal aktiva dalam Laporan Keuangan

BINI (induk saja)Group CALK 11

Total aset Net879,188,000,000 §,216,573,000,000

Prosentase aset BIN! terhadap Group16.85%

Biaya Asuransi CALK 10, 24

Biaya Asuransi BINI sesuai porsi aset16.85%3,229,345,406

Biaya asuransi yang dibebankan oleh Wajb Pajak sbb:

B.3.7 Insurance - Marine Cargo53001011003,517

B.3.7 Insurance - Property Damage Risk Interruption 530011110017,399,299,456

B.3.7 Insurance - Motor Vehicles530011210041,886,648

B.3.7 Insurance - Fidelity Guarantee53001221001,165,166,670

8.3.7 Insurance - Other530012610087,105,840

B.2.8 Insurance - Marine Cargo53001011608.142,250.828

a Jumlah24,835,712,959

b Koreksi fiskal WP - dikurangl4,532,118,671

c Jumlah biaya aswansi fiskal yang dibebankan Wajib Pajak (a - b)20,303,594,288

d Biaya Asuransi BINI sesuai porsi aset yang diperenankan3,229,346,406

@ Koreksi biaya asuransitc-8)17,074,247,882

b) bahwa dalam risalah pembahasan, tanggapan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

* Koreksi biaya lainnya diatas berasal dari biaya asuransi yang telah di bayarkan oleh Wajib Pajak, atas biaya tersebut memang merupakan biaya yang menjadi beban dan kewajiban wajib pajak atas pembayaran biaya asuransi kepada perusahaan asuransi yang sudah dilakukan oleh wajib pajak,

c) bahwa Tanggapan Terbanding dalam pembahasan akhir adalah sebagai berikut:

Pemeriksa tidak setuju dengan tanggapan Wajib pajak. Koreksi dipertahankan,

d) bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam pembahasan akhir,

a

e) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagai berikut:

Waib Paik tidak setu dan mengajukan kebamtan atas koreksi Pemeriksa terkai! koreksi Blaya

sebesar Rp12 504269 544 dengansebagai

~ Bahwe pendekatan yang dikkukandalam menerapkan koreksi bahwa biaya asuransi

yang dapa dbebanian oleh Wailb Parak adalah sebesar persertase perband ngan nid asel yang

ofeh Wajbaset yang dimiiid Benyel Grup adatah (dak epal dan sangat tdak berdasar.

~ Bahwa komponenyang dijadikan dasarkoréc! Penerisa sebenanya

merupakan biaya asuransi dengan kegiatan usaha Waib Pajale

~ Bahva menurul Viajb Pajak, blaya aswansi tesebutblayaPaick

ddam kedatan untuk mendapaikan, menagh, dan memelhaasebagaimara dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dam! dibebankan, 1

1

f) bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) bahwa berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Laporan Audit 2018 diperoleh informasi bahwa Aset Group Net senilai Rp5.216.573.000.000,00

10, ASET TETAP10. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT

1 Sant21 Desentert

1,PenguranganDecember 24,

201328

BiyaAce

PendikanDirect

TranWEA-209,130 Land

dnTELEXB2(8322)M3R10 Beda ang Metin33024IRI)3M425)

18.538(hte)2253 Vewdes Si14.42mnam302386Eqqupmment

ésat ap das

peragaanK5 050-BELA14414under dni6.412.20028.823(167,00AMAN Total

pernysuanceprecaton: langsungacqustons dan(115832)R3)a(138225)and

Mesn(1,109.34)(SKS)mate(1295388) — Machinenes

(T3511)(7)6315= Vebides 25.385)EO6215[552 0)

JaranSE#11Total

Nila sebekuamNet book vas betore

penguna mia8210573fr Cagangan

Sopenurunan rda-14574-+kx

ingdora TerangNet

(2) berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Laporan Audit 2018 diperoleh informasi bahwa Aset Group Net senilai Rp

PT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA TbkPT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA Thi INDUK PERUSAHAANPARENT ENTITY'S LAPORAN POSISI KEUANGANSTATEMENTS OF FINANCIAL POSITION 31 DESEMBER 2013 DAN 2017DECEMBER 31, 2018 AND 2017

jutaankecualikan)(Expressed inof Rupiah uniess otheratse stated)

31 Desember! 31

December 31, December 31,. ~208

ASETASSETS

ASETCURRENT ASSETS

Kas dan bark170,795ands) barks

Perang usahaTrade accoures

Pihak bert7.033.170Retoted

Pihak ketiga44.72033,995 Thad

Pritang cai berelasi4,138,653 Due kont retated partes

PerangOmer accounts

Pihak97,632260parves.

Pihak kebga17.065407 The partes

Prtanghepar phok bereasi+ Loanto related

17 AGB210,419

Pajak dibayar drrakataxes,

1Pajak pengnastan bacan-58,498 Corporate income tax

Pajak arnya111.35541285 Otres taxes

Bebananita22114014 = Prepayments

Uang muka2795 Advances

Jumian Aset Lancar7.625.4314233910 Tots Curent

Aset kanan62787,569 = Other assets

Jumian Aset Ticak LancarBana Toral Non-cusrent Assets

JUMLSHASET25851477 20047.0031

(3) bahwa rincian akun-akun asuransi yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Biaya asuransi yang dibebankan oleh Wajib Pajak sbb:

B,3,7 Insurance - Marine Cargo53001011003,517 B.3.7 Insurance - Property Damage Risk interruption 530011110017,399,299,456 B.3.7 Insurance - Motor Vehicles530011210041,886,648 B.3.7 Insurance -Guarantee53001221001,165,166,670 B.3.7 Insurance - Other530012610087,105,840 B.2.8 Insurance - Marine Cargo5300101100

a Jumtah24,835,712,959

(8) bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2010 disebutkan bahwa:

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

(a) memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final:

(b) menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak, atau

(c) mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas + oe

perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 27 ayat (2)

Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besamya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

(9) bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyebutkan “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: ...6. Premi Asuransi. 1

(4) bahwa berdasarkan data, fakta dan aturan yang ada terbukti bahwa terdapat pembebanan premi asuransi yang tidak ada hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha BINI sebagaimana pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga Terbanding melakukan perhitungan ulang sebagai berikut:

Koreksi FiskalKoreksi Fiskal pos UraianKdPosineg) WP (neq) Pemeriksa Pajak Penghasilan

Withhokding Tax - Interest External6050121100-66, 733,333 Koreksi bukan biaya Wajb Pajak4 Insurance - Property Damage Risk Interruption 53001111004,532,118.67117,074,247,882

4,532,118,67117,140,981.215 Net

Perhitungan alokasi biaya asuransi aktiva sesuai proporsi nilal aktiva dalam Laporan Keuangan

BINI (induk sajGroup CALK 11 Total aset Net879,188,000,000 — 5,216,573,000,000 Prosentase aset BINI terhadap Group16.85% Biaya Asuransi CALK 10, 2419,161,000,000 Biaya Asuransi BINI sesuai porsi aset16.85%3,229,346,406 Biaya asuransi yang dibebankan oleh Wajib Pajak sbb:

B.3.7 Insurance - Marine Cargo53001011003,517 8.3.7 Insurance - Property Darrage Risk interruption 530011110017,399,299,456 B.3.7 Insurance - Motor Vehicles530011210041,886,648 B.3.7 Insurance - Fidelity Guarantee§3001221001,165,166,670 B.3.7 Insurance - Other530012610087,105,840 8.2.8 Insurance - Marine Cargo53001011006,142,250.828 a24,835,712,959 b Koreksi fiskal WP - dikurangi4,532.118,671 c Jumlah biaya asuransi fiskal yang dibebankan Wajb Pajak ( a - b)20,303,594,288

mera

d Biaya Asuransi BINI sesual porsi aset yang diperenankan3,229 346.406 e Koreksi biaya asuransi(c-d}17,074,247,882

(5) bahwa berdasarkan data, fakta dan aturan di atas maka, Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa dan mempertahankan Koreksi atas Beban Lain-Lain sebesar Rp12.608.862.54,00;

3)

Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha

a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00231/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 11 Agustus 2020, diketahui bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebagai berikut:

Dikoreksi positif karena merupakan pengeluaran untuk selainPajak. Koreksi sesuai Pasal 28 UU KUP, Pasal 6,9 UU PPh; Pasal 13, 27 PP 94 Tahun 2010

Sesuai buku besar merupakan biaya selisih kurs, padahal pinjaman bank yang diatribuskan terhadap selisih kurs tersebut dalam bentuk rupiah,

Selisih kurs valuasi hutang Bank

Penelitian terhadap mutasi kredit atau penambahan hutang bank akun 2000101000 akun BorrPrinBnkExts 1yr, ditemukan mutasi yang diantaranya berasal dari rekasan biaya akun 6011108100 nama Exch Loss Fin Unr Lb , sbb:

JumlahKet

akun 6011108100 nama Exch Loss Fin Unr Lb91,547,060,543 Biaya Excg Loss Reidas ke Hutang Bank akun 2000101000 akuntyr (90,987,679,984) Hutang Bank 7

Dalam akun 6011108100 nama Exch Loss Fin Unr Lb berisi ransaksi "two step valuation”.

Kepada Wajib Pajak telah dimintakan penjelasan terkait tanksaksi two step valuation" melalui layanan pesan whats app namun belum di jawab sampai disusunya laporan ini, Pemeriksa mencari informasi melalui internet di situs https://help.sap.com/doc/saphelp_afs64/6.4/nu-

cacherirue diakses tanggal 4 Juni 2020 dijelaskan bahwa:

Two-Step Valuation Methods

When you use the Mo-step valuation methods, you determine the write-upAwite-down amounts in two separate stages according to the security price and the exchange rate.

The folowing steps are available for carrying out a two-step valuation which determines the write-up / wrile- down amounts separately for price/rate and exchange rate

Dalam alamat tersebut diberikan contoh menghitung rate obligasi dalam dua mata uang yang berbeda yaitu US dolar dan Euro.

Berdasarkan hal tersebut pemeriksa berpendapat bahwa valuasi tersebut tidak relevan dikailkan dengan pinjaman Bank karena dalam bentuk Rupiah sesuai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan Wajib Pajak nomor 11 taun 2018 sbb:

JENTOEL INTERNASIONALTbkPT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA Tbx TENTITAS ANAKAND ITS SUOSIOARIES ATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIANNOTES TO CONSOUDATED FINANCIAL STATEMENTS

2018 DAN 2017 DAN UNTUK TAKUN-TAHUNDECEMBER 31. 2018 ANO 2037 1G BERAKHIR PADATERSEBUT - LanjutanANO FOR THE YEARS THEN ENDED - Conunued yatakan dalamtein)(Expressed in mitors of Rupiah. urdess otherwise

3131 Desemberi

If,or 31,

20182017

bankDark

Papan

Cetak RA1,000,000800,000Cabank NA

Deutiche Dark AGTO0,000500.000Detache Dank AG

The Hongkong and Shanghel‘The Hongkong andDenkang

400,000,700,000

toaTOO,.COO-Surraors Mal Banting Corporatan Bank of Arrerica, =700.000.-Bank of Arrerica,

3.580.6001.300.000

Dolar ASUS Comer

Sumtoro MissCorporston-649,567Danang Sack of Amerika, MA.>005,119Bank of Arrerica, NA.

anal-1.254.679Subtotet

3.673 7273382 647 Tors

b) bahwa dalam risalah pembahasan, tanggapan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

* Gainfoss on foreign exchange timbul dikarenakan terdapat pengaruh perubahan kurs valuta asing antara kurs pada saat tanggal transaksi dan kurs pada saat akhir bulan (reporting) atau pada saat tanggal penyelesaian sehingga menimbulkan adanya selisih kurs. Pencatatan selisih kurs (Gain/Loss) ini telah sesuai dengan penerapan PSAK no.10 “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing”, if

ma ITL+ ow.oye be al

» Pada catatan atas laporan keuangan audit dijelaskan bahwa pinjaman bank jangka pendek yang dicatat oleh BINI tidak hanya dalam bentuk mata yang rupiah akan tetapi terdapat pinjaman bank yang diberikan setara dengan mata uang asing, terlampir adalah catatan atas laporan keuangan audit.

tf. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK11. SHORT-TERM BANK LOANS

14 Desember! 35 Deremberi

December 31, December 31,

20182017

CerukanBank overdratt

The Hongkong and Snanghai BantingThe Hongkong and Shanghai Banking Corporanon Liked-Corpesston Urted

Dewsehe Bak AG-293.009 Devssche Bank AG

PT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA TDPT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA Thi DAN ENTITAS ANAKAD ITS SUBSIDIARIES CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIANNOTES TO CONSOUDATED FINANCIAL STATEMENTS 31 DESEMBER 2018 DAN 2017 DAN UNTUK TAHUN-TAHUNDECEMBER 31, 2018 AND 2017 YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT - LargutanAND FOR THE YEARS THEN ENDED - Cortinusd (Da,Moon,ken)In mons of Rupiah uniess

31 Doremper/ 31 Desentert

December 31,3f,

2017

bankBank bans

RianRupan

NA1,088,000690,500NA

Deutsche Sank AG700,000$00,000.Bank AG

Tre Hongkong and Shanchai Baniong‘The Hongkong end Shangnal Bankng Corporation Lartext400,000700,000Corporation

SuratomoComorabon700,000 @-Sumntor ies ul Banking Carporgacn Bank of Amerika, HA.700,000 @-Bank & Amora, HA.

Sutpuniah3.820.0001.200 000 ‘Subtotat

Doky aS(US Coa

Banking Corpor ston-649,567SwantomoCorporaton Bark of America, NA,——60S 111Bank of Amerxa, NA,

Subguntah:1.254.678

3.873.727332687 = Total

Pada langgai 31 Desember 2018 dan 2017, GrupAs of December 31, 2018 and 2017, the Group

teenuiklceruican dan pinjaman bank yanghasand joanto be used for

digunakanmodal kerja sebagai berikut:working capdal 34 foltows:

Si

Ole rgIN meme

peOwePeony ot Kere enaaypres

turut teammate! tran targa

.>

Bare Ag32.LanangLDND

‘Theand

LeeaoniF ad1037 OQ10, 214

‘The mangaong ang Shang

SSRCorporation LiedTaos300.000 0 November 30, 2019

“=Deed Bank AO20x3030, 5219

NA1,060,000-5 mary A, 019

.Laks barang

_Pear7010 @ COF“ It31,5018

Dira of Amerta. MA.MK @ Core)- 23St, 2018

1) Fasitasseperubmya Unik3) Allcan used for overtraff

cerukan atau

3 DevombarDecember 31 2017

Fanta agTanggai

LamSuku bara ed token

Bank AG2xMMNATA NX. 7018

‘Theand

Corporation400,000eryKa XMKI, 2218

neweTenanan hive _-

Tarang Comparaton Usted?ngie. 9400,000Horemoer 30, 2018

Bara AG™800.0006a%. NIJ7 018

HAMmama00.000328

Kita Banking

Bansal Branchtee") COF + 025%BIAN Ki30,2018

Gara ofHA.Tooree ") COR + 1%24530 7079.016

(1)tastesgabungan ateFacttyrepreserd covtesed wat for pf

semua jens faailtas yang diberhan oketi borkprovided by the berk

PT BENTOEL RITERNASIONAL INVESTAMA TokPT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA Thk DAN ENTITAS ANAKAND ITS SUBSIDIARIES CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSGUDASIAN NOTES TD CONSOUDATED FINANCIAL STATEMENTS 31 DESEMBER 2018 DAN 2017 DAN UNTUK TAHUN-TAHUNDECEMBER 31, 2018 AND 2017 YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT - LaryutanAND FOR THE YEARS THEN ENDED -

(Menyatakan alam jutaan rupiah, kecual denyatakan fan}{Expressed inofstated) . Setrarial dam maa Dolar"|with f3 United Sites(USD)

7koganuangEquvaient

Setra dengan USDEquwatent wath USD 61,000,000

Semuatersebut di anas adakah tanpaASabove ars untecured. The Group ss agman. Grup Gwajkhan memenuty kewagbanrequired to comply with Certia covenarts 23 Of tertentu pada tanggat-tanggal 31 Desamber 2018December 31, 2018 and 2017, such 34 not

dan 2017, antara tan bdakconduct any comporie action which have maternal melakukan aksi perseroanangmpad for (he business of he Group

Campak material danbogmake the Company 1o lose their

kegiatanyang menyebabkan

Perseroan kehdangan hakmengontrol

Pada tahan 2018. managemen betheyalunanIn 2018, managenyant beleves tai the Group has bahwa Grup tetah memenuhi semua pembatasancompbed with) 21related 10 short-term terkartDank jangka pendek yang Uterm3.bank loan fackbes pronded.

Sepanpng tahun 2018, Grup letahIn 2018, the Group fas past shori-term bank loans pesbayaran pryaman jangka pendakamoming & RO &5 patos (2017: serantan Rp 4,5 (2017: ApRp 1.6

Sebagai bukti bahwa atas pinjaman tersebut dalam mata uang asing, terlampir adalah screen jurnal SAP atas pencatatan hutang bank tersebut.

Document Overview - Display Nanmaa i

Glow Sow Ti): 4-

ICY ntu Seite kal oe

Doe, BerberCompany Code,Tipcal Year oo 2011

Dor. DateDate ooFeriog03

Caicalare

ID10 002

Doe, Carreacy DID

Ledger Croup OL

Toc. Rar Text 0000000000079

te]

25001013

TOY GEO Simme DE

Dos. SurberCargany Code bere)Fiscal Teer zat

Doc. Date 28.94.2016Posting Tate»

Calcalare Ta 3

Jet, Doe.Cat

toc. Currency TSI\

Ledger

toc. Rar Tears

Bc

40]|Care Clg [torrReclassificarion Clearing] IN.

~ Principal Back29.0102

» Hal tersebut diatas juga sesuai dengan perjanjian dengan pihak bank yang telah kami berikan kepada Pemeriksa, terlampir kutipan dari perjanjian tersebut.

Bankof America <> Merrill Lynch

Totat Limit Kredit:Lane of Credits

wsdam setara USD 61.000.000,00 (Enam Puluh Indosesianor equivalent to USD |

(TujuhMiller Rupiah)IDR 709,009,000,000,00 (Seven Hundred

Satu Jute US Dollar).61,000,000.29 (Sixty One Million U5 Doltar)

..-Ensilitns tsb, Terdidi dari:Within tine Facilities:

me eeem KnAdvances dangan tenor maksimum sampai denganAdvances with maximum tenor up to 365 days

365 hard

IDR 700,000.000.000,00 atau setara denganIDR 700,000,000,000.00 ar #gul valen to IniUSD 61.009.000,09USD 61,000,000.00

Total Fnsllites yang masih berjalan (gabungan) tidakof iheshall not botch melebihi(Tuluh RatusTORTDO.000,000,000.09 (Sever Hundred Miliaratm acter: Cengan USD 62.000,000 0)Gillon Indonesian Sunish) or squivatem ro USD (Enam Puluh Sanja US Dollar),Sikiy One Million US Dollar?

Jangka waktu makilmum untuk setlep penggunaanMaximum tenor of any utilization 9365 days from adalah 363 bari Jari tanggal penggunaan.the date of ulilizatlon,

meaa] ™{

DateTamerah 29

Ta'kepada Yih,:

PT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA, TBK. (the “Borrower/Peminjam”)

Capita! Place Office Tower, 6th Floor, Jl, Got Subroto Kay. 18,

Jakarta 12710 Indoncsia

Perhatian, Mr. Jason Fitzgerald Murphy (President Director /Olrektur Uroma)

Dear Sin,

Re: Amendment fo Credit Fxcilisy and ForeignPerihal: Perobahan terhadap Fasilitas Kredit dan

Exchange Traassction FacilityFasilitas Transaksi Valuta Asing

We refer to the Credit Facility and Forrign Exchange Merujuk pada Fasilitas Kredit dan Fasilitas

Transaction Facility, No. SMBCUNS0499, dated 30 Valuta Asing No. SMBCV/NS/0499, tertanggal 30 November 2017, wpetber with its appendixes and November 2017, berikut dengam eppendix-appendix

as may be amended, varied or supplemented atau mpirar-lampirammya danyang from time to time (theLetter”) and the Standard dapat dizmandemen, diubah atau ditambah dari waktu Terms and Condition forfor Credit Facilities ke waktu (“Surat Fasilitas”) dim Syarat dan Ketentum (“Standard Terms xpd Conditions”) attachedby Standar Fasilitas Leger of Credu (“Syrrat dan which we bad granted to the Borrower the Credit Facilitiesyang terlampir pada Surat in theoverall limit of IDR 700,000,000,000.- Fasiliizs,kami telah memberikan kepada (Indonesian Rupiah Seven’ Handred Billion) or its Peminjamdengan batas keseluruhan equivaleat to USD based oa the terms and conditions set maksimumIDR 700.000.000.000.- (Tujuh out in the said Facitity Leaner,Ratus Milizr Rupiah} atsv nilai setaranya dalam USD |

syarat dan ketentuan ditetapkan dalam Surat Fasilitas.

c) bahwa Tanggapan Terbanding dalam pembahasan akhir adalah sebagai berikut:

Pemeriksa tidak setuju dengan tanggapan Wajib pajak. Koreksi dipertahankan,

d) bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa dalam pembahasan akhir,

e) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagai berikut:

Viagb Pak tidak setuju dan mengajukan keberatan atas koreksi Pemenksa

Penghasian dari Luay Usaha sebesar dengan dasan sebagai berikut ~Pajak berpendapat bahwadasar koreksi Pemerksa das biayaselsihkurs dmana dilakskan

koreksi karem pmiaman han yang disirbuskmkus tesebut dalam benuk

tepat dan Sdzk sesuai dengan kenyataan yang ada.

~ Gains akun 6011108100 - Exchange Losses -- Unrezise yang dikoreks oleh Tim

Pemeriksaakin yangkenigian alas seish kurs yang mash telum

Bahwa sisem SAP, nanfnya akantransaksi yang ercatat dalam aam 601 MOS sebesardengan dengan alam 6011105100 — Gains - Financing ~ Reaitsed ~ Uabiity. Bahwa setalah diakukan penelitian lebih laryu? maka mai sebesar Rndtersebut nastinya akan saling meniadakan (net-of) dengan transakd yang dicatat di akun 6011905100 - Exchange Gans -Financog- Redised - Labaty. Bahwadatam anatsis yang diizkukanuntuk menerapkan koreksi atasdani Luar Usaha hanya berdasar pada mutasi kredit penambahan atautuang bank akun 2001)1000 akunHat kai menunjukkan bahwa kaeks yang dbuat deh Tan Pemeriksa dak berdasarkan pemahaman secaraatis pernbukuan Wagb Paak sehingga menambahkan koreksi yang meninbulkan keidakadian bagi Wazh Pajak,

otLaporan Keuangan kami telah diaudl den KantorPublik yangyaitu

Sarto Bing Eny & Rakan dan hasil audit ats Lapocan Keuangan kami juga mesghasian opini Wer TanpaDengan demnian, pengakuan sefsh Ius fuga telah dengan standaryang berlaku secara umum. Had inl uga membuktikan bahya korexss Tim Pemeriksa sebesar Rp91.547.060 543 idak sesuai dan seharusnya dibatalkan karena pada dasarnya hanya merupakan nilai net af yang baik secara komersil maupun fskalpemah aa,

f) bahwa berdasarkan data dan fakta serta aturan yang ada, Terbanding berpendapat:

(1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan”“~~ bahwa koreksi berasal dari kondisi sebagai berikut:

Penelitian terhadap mutasi kredit atau penambahan hutang bank, ditemukan mutasi yang diantaranya berasal dar rekasan biaya akun 6011108100 nama Exch Loss Fin Unr Lb, sbb:

akun 6011108100 nama Exch Loss Fin Unr Lb91,547,060,543 Biaya Exog Loss Reklas ke Hutang Bank akun 2000101000 akun BorrPrinBnkExt<1 yr(90,987,619,984) Hutang Bank 1

Dalam akun 6011108100 nama Exch Loss Fin Unr Lb berisi transaksi "two step

Kepada Wajb Pajak telah dimintakan penjelasan terkait trarksaksi "Wo step valuation” melalui yanan pesan whats app namun belum di jawab sampai disusunya laporan ini. Pemeriksa mencari informasi melalu internet di situs htps:/Mhelp.sap.com'doc/saphep

cache-true diakses tanggal 4 Juni 2020 dijelaskan bahwa:

Two-Step Valuafon Methods

When you use the tvo-step valuation methods, you determine the write-up/write-down amouris in two separalz stages according fo the security price and the exchange rate.

The folowing steps are available for carrying out 2 two-step valuation which determines the write-up / wiite- down amounts separately for price/rate and exchange rate

Dalam alamat tersebut diberikan contoh menghitung rate obligasi dalam dua mala uang yang berbeda yaitu US dolar dan Euro.

Berdasarkan hal tersebut pemeriksa berpendapat bahwa vakasi tersebut tidak relevan dikaitkan dengan pinjaman Bank karena dalam bentuk Rupiah sesuai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan Wajb Pajak nomor 11 taun 2018 sbb:

JENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA TbkPT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA Tok

ANAKAND ITS SUSSIOURES ATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIANNOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS| ESEMBER 7018 DAN 2017 DAN UNTUK TAHUN- TAHUNDECEMBER 31, 2018 AND 2037| 1G BERAKHIR PADA TANGGAL TERSESUT - LankitanAND FOR THE YEARS THEN ENDED - Contnued yalukan Gelam pyisan rupiah kecuali Gmyetakan lean){Expressed inof Rupiah,othenstan stated?

3131

DecenowDecember ST.

82017

Peyarran bankDanx loans

Fumen

NA1.080.000606,000NA

Bek AG700.000$00,000Deutsche Bark AG

The hongkong and Shanghai DaringTheanxtBanking

400,000

Mis Bareng Oorparanon-Misul Banking Corporatan Bank of Arrerica, KA,705.000.=Bank of Arerica,

Subpariah3.560.000

Rote ASUS Cola

Sutrtamo Misu Bantang-640.567Masud Ranting

Benk of Amrita, NA.-608,171Bank of Amarca. NA.

See

5.073 72733527 687 Total

(2) bahwa berdasarkan penelitian terhadap GL Tahun 2018 —Pemohon Banding diperoleh informasi sebagai berikut:

Dalam akun 6011108100 nama Exch Loss Fin Une Lb berisi sbb:

PostingKey — Posting Date Document Number Assount inLCKet weTN “V203 Two-steg price vakration: 00002810212018” 7100000443336906912 Direkas

TM “V203 Two-step valuation: 00000 402810272018" 7100003454,741362.783 DireKias .TN *V203 Two-step price valuation: GOGO 4028/02/2018" 71000037710,794,369,318 Direkas

TN “V203 Two-step price valuation (OOC 40710000628Direktas TN V209 Two-step price valuation:311042018" 710000623847,400,000 Direktas TN "V203 Two-step price valuation: 00003010472018” 7100008364269.414,796 Direkas TN "V203 Twostep price valuation 00007403010412018” 7100008606,467,000,000 Direklas TN V253 Two-step price valuation:503190672018" 710001055(514,870,369) Direkdas JN V253Tworsten price vakiation DOO 593105/2018" 710001072Direxias TNTwo-step price00007403006/2018” 71000129412807840556 Diekas IN00000 403006/2018” 710001314Dicks TN00000403101/2018” 7100016352619981597 Direkas TN V203 Two-sten price vahation: (OOC 403107/2018” 710001649401400000 Direkas

ete ere mewn,-~~ TN *¥203 Two-sten price valuation C0000 “49 7%= 31042018" 710001874Direkas

TN V203Twostepprcevahatan 000K” 401082018” 710001854Direkas

Subjumtah91,547,060,543 Reklas Biaya ke Hutang Bank dengan cara mengofiset akun 6011108100 nama Exch Loss Fin Unr Lb ke akun 6011105100 akun Exch Gain Fin Real L dan merekasnya ke akun Hutang Bank 2000107000 akun BonPrinBnkExt< 1yr

IN "DBT EDOGA Maturty:= 50160072018" 710000570(3,336,906,912) Rektas TN “DBT _EDQGAtMalurty: Transfer wat’ 50710002083(33,640,894,313) Redes INMatunty: Transfer wrt” 5007/09/2018" 710002092154.5692591318)

Subjumtah191,547,069,543) IN V253Twoslepprcevakaton: 000K" 50310172018” 7 10000187(2,721,769,318) TB TN V253Twostep price valuation: 0000501701/2018" 710000160(624,379) TB

Subjumiah(2.722,390,687} 1

merupakan akunbank

aTAKe ed

50710000044Rexesan TN"V203 Two-siep pnce valuation:

TNTwostepprcevakaton502810212018" 710000345(4,741,362,783) Rekdasan IN *V203 Twostep price valuation: DODOL 5G2802/2018" 710000377(10,794,269,318) Rekasan IN *V203 Twosteppncavakuaton: D000" 503104/2018” 710000629(847,400,000) Reklasan TN VAN Twosteppreevakaton- 0000" 503010412018” 710000838Rekasan TN000K" S03004/2018” 710000860(6.467,000,000) Rektasan TNTwostepprice valuation:4031/05/2018” 710001072779,888,307 Rekasan TN "W203 Twostep price vakalon: 00007 593006/2018" 710001294(12,807,840,556) ReXasan TN "V2 Two-step price vakation 0000" 503006/2018" 710001314(19,400,388,307) Rekasan TNTwosten price0000° 80310772018" 710001635(2649,981,597) Reklasan TNTwosteppricevakaton599110212018” 710001648{4,014,000,000) Rekasan TN "V203 Two-step price vakation 000K" 5930022018" 710001874(9,127,714,391) Reklasan TN “V200Twostepprcevakaton 00007 593170872018" 710001884413.826.000.000} Reasan

(3) bahwaberdasarkansitus https://help.sap.com/doc/saphelp_afs64/6.4/ru-

RU/81/eae9f6ec05ec4da33c93bc3acbf725/content.him?no cache=true diakses tanggal 4 Juni 2020 dijelaskan bahwa Two-Step Valuation Methods

When you use the two-step valuation methods, you determine the write-upAvrite-down amounts in two separate stages according to the security price and the exchange rate,

The folowing steps are available for carrying out a two-step valuation which determines the write-up /amounts separately for price/rate and exchange rate

bahwa dalam alamat tersebut diberikan contoh menghitung rate obligasi dalam dua mata uang yang berbeda yaitu US

sew

dolar dan Euro sebagai berikut:

Example:

——ola SD bon

Tass example shows how the sequence of raiuation sleps can Digente-Cows amounts an the sacunty and n theOrtengy.

The sorne bond es vatusted best the secunty and then in the area currencymanagement procedure end frst in the forageand en in he{poston manygemeni pocedre 2)

Transaction banc cata (= porthase of USD bond)Poston vate cata. 0101

Nomnal 1,000,000 USD

Pnce:

Exchange rate: 200 EURVSO

Prices/rates on key date of valurtion (0201)Pree’ 1001

Exchange rate 150 EURUSD

Position management procedust 11

«-2

Sindvalue prnopie

Positionprocedure 21 Foregn currency

2. Seaxay

rate

EURSOldvalue :2.004

| 150

10011D Security Price 3 Write-down in security (15) —y|

|- wnted own in foreign currency (50)

= Either write-down in security or in

foreign currency (4)

Valuation results:

A) Position management procedure 1

Security wnte-down amount in USD400,000 USD Write-down amounts in EUR

Secunty write-down 200,000 EUR Foreignwrite-down 500,000 EUR

Total wnte-down amount in EUR: 700,000 EUR B) Position management procedure 2

Security write-down amount in USD100,000 USD Wnte-down amounts in EUR:

Security wnte-down 150,000 EUR Foreign Cumency wnte-down 550,000 EUR

Total write-down amount in EUR: . 700,000 EUR

(4) bahwa berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Laporan Audit 2018 diketahui bahwa tidak terdapat pinjaman dalam bentuk mata uang asing,

at

en anear eee JENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA TbkPT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA Tbk LI ENTITAS ANAKAND HS SUBSIDIARIES ATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIANNOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS ESEMBER 2018 DAN 2017 DAN UNTUK TAHUN-TAHUNDECEMBER 31, 2018 AND 2017 1G BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT - LanjutanAND FOR THE YEARS THEN ENDED - Cantinuod

3131 Deserted!

December 37,31,

20152017

Pinjaman bankBank loans

RupanRupiah

Ocoutsche Bank AG700,000$00,000Deutsche Bank AG

Tne Hongkang and ShanghaiThe Hongkong andSantang Corporation Lite400,000700,000Corporation Linttedt

Sumtomp Misui Baniang Carporaton700,060-Surrtorno MEsul Bandang Corporston Bank of Arrewica, NA.700.000-Dark of Arrarica, NA.

3.580.0001,500.000Sutbtotad

Dolar ASUS Dolar

Sumtomo M3 Banking Corporation-649.587Mesui Banking Corporaton Bank of Amprica. NA.-605.111Bank of America, NA. Suppattah-1.254.618Subtotal

9873727 2.182.667 Tot 1

1

(5) bahwa Reklas Biaya akun 6011108100 nama Exch Loss Fin Unr dan mereklasnya ke akun Hutang Bank 2000101000 akun BorrPrinBnkExts1yr tidak relevan dikaitkan dengan pinjaman Bank karena dalam bentuk Rupiah sesuai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan Wajib Pajak nomor 11 tahun 2018,

(6) bahwa atas sengketa hal ini juga ditanyakan ke Pemeriksa melaluiBertaAcaraPembahasanNomorBA- 6233/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 2 September 2021 sebagai berikut:

Pertanyaan:

Bagaimana pendapat pemeriksa menanggapi alasan Wajib pajak bahwa akun 6011108100 s Exchange Losses » Financing - Unrealise yang dikoreksi oleh Tim Pemeriksa merupakan akun yang mencatat kerugian alas sefisih kurs yang masih belum terealisasi. Bahwa sistem SAP, nantinya akan memperhitungkan transaksi yang tercatat dalam akun 6011108100 sebesar Rp91.547.060.543 dengan akun 6011105100 - Exchange Gains - Financing - Realised - Liability. Bahwa setelah dilakukan penelitian lebih lanjut maka nilai sebesar Rp91.547.060.543 tersebut nantinya akan saling meniadakan (net-off) dengan transaksi yang dicatat di akun 6011105100- Exchange Gains - Financing- Realised — Liability?

Jawaban:

Seperti yang tertulis dalam SPHP dengan penjelasan sebagai berikut:

Pasal 13,2hast sonal untuk selain Wajib Pajak. Koreksi sesuai Pasal 28 UU KUP, Pasal anbiaya sefsih kurs, padahal pinjaman bank yang diatibuskan terhadap selisin kurs Peneltanmuse! Kadi atau penambahan hutang bank akun 2000101000 akun BorrPrinBnkEx<tyr, ditemukan mutasi yang diantaranya berasa! dari reklasan biaya akunnana Be Loss Fin Unr Lb , sbb:

akun 6011108100 nama Exch Loss Fin Unr Lb91,547,060,543 Biaya Excg Loss Rekdas ke Hutang Bank akun 2000101000 akun(90,987,619,984) Hutang Bank

Dalam akun 8011198100 nama Exch Loss Fin Unr Lb berisi ransaka "two step valuation”,

Kepada Wajib Pajak telah dimintakan penjelasan terkait tranksaksi ‘wo step valuation”layanan pesan whats app namun belum di jawab sampai disusunya laporan ini, Pemeriksa mencari informasi melalui internet di situs htps://help.sap.com'docisaphep afs64/6.4/ru-

3acbf725/content.htm?no cachestrue diakses tanggal 4 Juni 2020 dijelaskan bahwa:

Two-Step Valuation Methods

When you use the two-step valuation methods, you determine the wite-up/wite-dows amounts in two separate stages according to the security price and the exchange rate.

The following steps are available for carrying out a two-step valuation which determines the/ wita down amounts separately for price/rate and exchange rate

Dalam alarnat tersebut diberikan contoh menghitung rate obligasi dalam dua mata uang yang berbeda yaitu US dolar dan Euro.

Berdasarkan hal tersebut pemeriksa berpendapat bahwa valuasi tersebut tidak relevan dikaitkan dengan pinjaman Bank karena dalam bentuk Rupiah sesuai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan Wajib Pajak nomer 11 taun 2018 sbb:

SENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA TbkPT BENTOELtHVESTAMA Tbk UENTITAS ANAKAND ITS SUASIDIARIES ATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIANNOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS ESEMBER 2018 DAN 2017 DAN UNTUK TAHUN-TAHUNDECEMBER 31, 2018 AND 2017 1G BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT «AND FOR THE YEARSD -

jutaan rupiah.tan)(Expressed in milbons of Rupiah. unless otherwise sisted)

3131

December 31, December 31,

20182017

Bank bene

RA1,080,000:600,000NA

Deutsche Bak AG700,000500.000Bank AG

The Hongkong and Shenghal DankngTheantBaniang

400,000700,000

Mad Barang700.000-ore Bark otNA,700 000.-Bank of Arretice, MA.

7.805.600

Dolar ASM3 Dolar

MausCorporaton.649,567Surmntorro Banking Corporation Arrarica, NA,=805.111Dani of America, HLA,

71.254 B78

‘durian3.8737273.352 687 tou

(7) bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU KUP disebutkan bahwa “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya",

(8) bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa “Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan",

(9) bahwa berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 94 Tahun 2010 disebutkan bahwa: “Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a) biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang: 1

,

(1). bukan merupakan objek pajak,

(2). pengenaan pajaknya bersifat final, dan/atau

(3). dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan

Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan

(4). Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi

penghasilan

(10)bahwa Reklas Biaya akun 6011108100 nama Exch Loss Fin

Unr ke akun Hutang Bank 2000101000 akun BorrPrinBnkExt<1 yr tidak relevan dikaitkan dengan pinjaman Bank karena dalam bentuk Rupiah sesuai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan Wajib Pajak nomor 11 tahun 2018 sehingga terdapat koreksi atas biaya Laba Rugi Kurs karena merupakan biaya yang tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) UU PPh, pasal 13 PP Nomor 94 Tahun 2010 dan 28 ayat (3) UU KUP,

(11)bahwa berdasarkan data, fakta dan aturan diatas, maka

Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa dan tetap mempertahankan Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp91:547.060.543,00:

4) Koreksi Biaya Bunga

a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00231/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 11 Agusius 2020, diketahui bahwa Terbanding melakukan Koreksi Biaya Bunga sebesar Rp90.559.177.410,00 sebagai an

Dikoreksi positif karena merupakan pengeluaran untuk selain Warb Pajak. Koreksi sesuat pasal 6,9 UU PPn, Pasal 13, 27 PP 94 Tahun 2010

Penjelasan:

1) Pinjaman bank adalah terkait dengan fasilitas untuk pita cukai Grup sebagaimana dinyatakan dalam:

a) CALK angka 14 Laporan Keuangan Grup Bentoel htemational Investama

b) CALK angka 9 Laporan Kevangan PD Tresno

c) CALK angka 8 Laporan Keuangan Bentoel Prima

II. Oleh karena itu, terkait blaya yang timbul akibat pinjaman bank tersebut, dialokasikan secara proporsional berdasarkan besarnyadari 3 perusahaan tersebut:

ProsentaseSales (jutaan) Biaya BungaAlokasi sesuai % Sales Btaya Bunga107,590,624,964

BNr 16% 13,690,90617,031,447,554 PD Tresno59%13,739,68963,400,908,235 Bentoel Prima25%5,885,50227,158,269,174 Jumlah100523,316,097 107,590,624,964107,590,624,964 Btaya bunga dibebankan oleh BNI_107,590,624,964 Biaya bunga dibebankan oleh BNI diperkenankanTN iB”17,031,447,554 Koreksi biaya bunga90,559,177,410

b)

bahwa dalam risalah pembahasan, tanggapan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Sesuai dengan yang pernah dijelaskan pada saat proses pemeriksaan bahwa BINI memberikan fasilitas pinjaman kepada afiliasi dalam bentuk other cash pooling yaitu dengan cara menggunakan Auto- Sweep atau sebaliknya. Didalam perjanjian tersebut di jelaskan bahwa para pihak afiliasi akan menggunakan seluruh fasilitas OCP untuk keperluan terkait dengan modal kerja, pembelian bahan baku dan pembayaran transaksi intercompany.

« Pinjaman bank yang dilakukan oleh BINI tidak semuanya di gunakan untuk modal kerja ataupun kegiatan operasional BIN! sendiri, akan tetapi oleh BINI di berikan kepada afiliasi dalam bentuk other cash pooling yang akan di gunakan oleh afiliasi untuk membayar kegiatan operasional sehari-hari seperii:

- Pembayaran hutang vendor atas pembelian barang dan atau jasa

- Pembelian pita cukai

- Pembayaran pajak dan PPN

- Pembayaran biaya operasional

- Pembayaran atau penyelesaian hutang.

+ Pada catatan atas laporan keuangan konsolidasi audit report nomor 14 menerangkan bahwa Grup memiliki perjanjian dengan beberapa bank terkait fasilitas utang cukai seperti terlampir.

PT BENTOEL INTERNASKONAL INVESTAMA TbkPT SENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA Tbk

DAM ENTITAS ANAKSs

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS.

JANG SERAKHR P ADA TANGGAL TERSEBUT -AND FOR THE YEARS THEN

RADADECEMBER 2.201 2017

_{Oanyatakan dalarn jutaan ngaizh,(Expressed insealed}

44. UTANG CUKAI14, EXCISE PAYABLE

Utang cukai merupakan utang yang bind daiErere payable sepresents payablesfron

pembehan pia cukai. Berkaton cenganthe purchase of excisein reason wan

Cuka inv, Grupperjanjan sebagaiShs exciseticity, Ine Group has entered

Into Ine Ketowmng agreements as follows:

9yg

—TSS

F matonwading

pred,‘etLae

Bart AD+o tereteBi BI Foe)Haruna

Lamtama Mma$2Tema Inang ore! fy 2.1 Whe Pas

hat Olah fy 215

Re Dl edar tas0 erie «Tt

Dapat kami informasikan bahwa dalam klausul laporan audit report tersebut memberikan penjelasan bahwa bank sebagaimana di sebutkan diatas berkewajiban memberikan fasilitas bank garansi untuk pembelian cukai jika pada suatu saat Grup tidak dapat melunasi atau tidak mampu melakukan pembayaran atas pembelian cukai yang telah dilakukan,

¢ Sesuai dengan dokumen pita cukai (CK.1) yang telah di berikan kepada Pemeriksa bahwa Wajib Pajak memiliki fasilitas kredit penundaan pembayaran atas pembelian pita cukai sampai dengan jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai (CK-1). Untuk pemesanan pita cukai dengan mendapatkan penundaan, Pengusaha Pabrik hasil tembakau wajib menyerahkan jaminan, salah satunya adalah menggunakan jaminan bank (Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007, disebutkan bahwa pengusaha pabrik atau importer barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai dapat diberikan penundaan pembayaran “ve

jetViraCi BATAN.

PITA CUMAL MASA, TEMBAKAU

1) Name

7PT, BENTOELINVESTAMA Tht

Ie

Z Akwag Petra |2dMg, <6 RT KA 04Kao,«

9. Nama£ Herry kanerjona

4. NPPBKC2Tanggak — OS 2019

DO

Oneal Ping Cut (Bie)

Cut

(iderah)

Lecty Baie (Diruj

Lucy

11, Dkkurangi pengembalan cukai sesuai

TokKa,

.TgRe.si Te ORTak oeRp

pengorabekan tupaiRa.

yar1 Re41873 000

12.Negara Laierye :

&. PajakNai asi(PPN HT)

. PPR KT yang

PPN HT bertanakan |

Tipe Madya Matang menarangaan bata .

Merana tenementsx PT, DEMTORLPIVESTAMA THE

2.ANAA

3 chen tangga CKbea£ 23 2018

4,yoreee493.070.800.008

STE EKA

-

-tangga-

=desler LAos

1 3 tara 2018 GD

= enn peranan|Bark

lt1.124 amy

eeHe re Maa A SE NA A SubahPE,

- amar hentealt- WH2017

femPengusahase,

Mo.ML TOTP Tod Of2017

* Dari rekening koran bank yang telah kami berikan pada saat proses pemeriksaan dapat di telusuri bahwa atas sumber dana yang di dapatkan dari kedua bank diatas disamping di gunakan oleh Bini sendiri juga di Auto-Sweep ke afiliasi sebagai modal kerja, pembelian bahan baku/jasa atau untuk membayar kegiatan opersional sehari-hari, Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan bukti pendukung berupa rekening koran bank DB (lampiran 3).

11.DONAKENDA4a.TERM BANK

31 Oesenber! 31 Deserrbert

December,31,

mote2017

CentanBark

The Hongkong and Shangha BankingTae Hongkong and Shangha Sandang Oeuexeise Bank AG: 238.009Bank Ber AG

Lied293,727-Corporation Lirted

293.727738.009

PT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA TbkPT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAKAND ITS SUBSIDIARIES CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOUDATED FINANCIAL STATEMENTS 31 DESEMBER 2018 DAN 2017 DAN UNTUK TAHUN-TAHUNDECEMBER 31, 2018 AND 2017 YANG BERAKMIR PADA TANGGAL TERSEBUT”.AND FOR THE YEARS THEN ENDED - Cantrued

kecuali dnyatakan Lam|.otherwise sisted)

131 Deserbert

Onember 31, December 31,

2018

Premo bankBank kas

RonRupan

NA1,030,000,Cebark NA

Deutsche Bank AG700,000000Bank AG

The Hongkong and Shangha BankingThe Hongkong andBanking Comper400,000700,000Cerparanon

‘Sumtomo Mesut Bankng Corporaton-SumdoroBarking Corporabon Bank of Armenca, NA.700.000KaSank ofNA.

Sorin3,880,0001.600.000 Suptotal

ASLS

SuntixroCorporation,.639,567SumarmoBoning Corperahon ‘Sark of Amenca, KA.-605.111Band ofNA.

Spanth-1.254.678Suede

Jantan3.873.7273.352687 Tota

Perlu kami tegaskan kembali, bahwa atas sumber dana dari pinjaman beberapa bank, Bini telah mengalokasikan sebagian besar dana tersebut dalam bentuk other cash pooling kepada afiliasi, atas fasiftas yang diberikan oleh Bini tersebut, Bini telah mendapatkan pendapatan bunga dari pihak afiliasi. Sehingga menurut pendapat kami semua biaya terkait untuk porelahan dan memelihara dana pinjaman bank tersebut dapat dibebankan secara fiskal

Dalam laporan keuangan rugi-laba Induk Perusahaan dapat dilihat bahwa pendapatan keuangan (Bunga) yang di tagihkan oleh Bini kepada perusahaan afiliasi jauh lebih tinggi dari dari beban keuangan yang harus di tanggung oleh Bini sendiri.

Pendapatan bunga yang di tagihkan oleh Bini kepada perusahaan afiliasi adalah sebesar 7% dari saldo other cash pooling setiap bulan yang di berikan kepada perusahaan afiliasi, bukan berdasarkan perhitungan dengan menggunakan dasar prosentase penjualan permasing-masing perusahaan afiliasi seperti yang di asumsikan oleh Pemeriksa dalam menentukan koreksi biaya bunga.

* Koreksi biaya bunga yang dilakukan oleh Pemeriksa dapat mengakibatkan terjadinya alokasi biaya bunga sebanyak dua kali {2X} atas transaksi yang sama yang sebelumnya telaholeh Bini, dan hat ini dapat menyebabkan beban biaya bunga pada laporan rugi-laba perusahaan afiliasi terbebani + Berdasarkan beberapa penjelasan diatas maka pemeriksa tidak seharusnyabiaya bunga karena atas biaya bunga tersebut wajib pajak sudah mendapatkan pendapatan bunga atas fasilitas other cash pooling (OCP) yang digunakan oleh group perusahaan afiliasi lainnya.

PT BENTOELTbkPT BENTOELBIVESTAMA Tok MDUK PERUSAHAANPARENT ENTITY'S LAPORAN LABA RUGI DANSTATEMENTS OF PROFIT OR LOSS PENGMASE ZNLAAND OTHER COMPREMENSIVE BICOME

TAHU? TAHUN YANG BERAKHIRFOR THE YEARS EHDED PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2016 AND 2017DECEMBER JI, 2018 AND 2017 Menyatakan dalam juan Rupiah keruahten!anof Rupiah, uriessstated)

zo1a201?

PENJUALAN3,890,9062757419 SALES

POKOK PENJUALAN@ 481.191) COST OF GOOOS

LABA KOTOR747.733286.227 GROSS PROFIT

(BEBANIPENGKASILAN OPERASIOPERATING (EXPENSES YINC OME

BevanPSI)

SevendanGeneral andexpenses.

(beban} operasi laennya -S1257 Omar operating(erpones) - net

» bers(4728026.459 Otherret

SubjupyanSobel

(105,257)OPERATING LOSS

Pengharian keuangan18,79 @4805 France income

BebanHO? S9the(74360) Finance cost

RUGI SEBELUM PAJAK196,259)(213,183) LOSS BEFORE TAX

Beden papah20021- Income tax

RUGI BERS TAHUN BERJALAN(116.580)(213.168) NET LOSS FOR THE YEAR

c) bahwa Tanggapan Terbanding dalam pembahasan akhir adalah sebagai

Pemeriksa tidak setuju dengan tanggapan Wajib pajak. Koreksi dipertahankan,

d) bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam pembahasan akhir,

e) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagai berikut:

Wajb Pajak tidak setuju dan mengajukan keberatan ates wxeksi Pemerisa terkait koreksi Biaya

Buncasebesar 55S 177410 dengan sebagai berkat. be

ne

sebagai tnduk perusahaan dari Bentoel Group, Wak Pajak memberikan fadilas pinjaman

kepada atasi dalamcash poatng kepada pihak aftas untuk membayar kegiatan

cperasbnat sehar-bar

~ Pembayarayhukang vendor alas pembefan barang danatan jasa,

2... Permbelian pia

- Pembayaran pajak dan PPN,:

~ © Pembayaran biayacani

+ Pentnyzan ata penyeesaian hertang.

Atasfaslitas pinjaman dalam bentukcashPajak juga mengenakan

bunga kepada pihak aftasi yangkepadaPajak,ranfnya

Wajb Pajak akan mengales adanya sejamtah Pendapatan Bunga. Bahwa mai penghasian bunga

yang berasal dari pisjaman "other cash pooling’ kepada pihak affasi juga letah diaporkan pada

Laporan Keuangan Audi Wafb Pajak adalah sebesar Rp1 16.289 (dalam jutaan Rupah).

“ Bahwa selama proses Pemeriksaan, Wajiblah memberikan penjelasan yang mentada

besarta dengan dokumen pendukung sepert perankan utang-piutang Other Cash Pooting artara

Pajak dengan alas, Rekening Koran, GanaraiFulal Balance, Audi Report, dan

juga dokumen tan untuk mendukung penglasan Wapb

Ld Batwa berdasarkan pecjelasancats, Wapo Pak berpendapat bahwa Baya Bunga

sebesarmerupakan biaya unkmenagih, dan memebhara

sesuai Pasal 6 ayal {1} UU PPh setingga setarusnya dapat dibehanian.

f) bahwa berdasarkan data dan fakta serta aturan yang ada, Terbanding berpendapat:

(1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00231/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 11 Agustus 2020bahwa Koreksi Biaya Bunga sebesar Rp90.559.177.410,00 terjadi karena sebagai berikut:

Dikoreksi positt karena merupakan pengeluaran untuk selain Wajib Pajak. Koreksi sesuai pasal 6, 9UU PPh: Pasal 13, 27 PP 94 Tahun 2010

Penjelasan:

i} Pinjaman bank adalah terkait dengan fasilitas untuk pita cukai Grup sebagaimana dinyatakan dalam:

a) CALK angka 14 Laporan Keuangan Grup Bentoel International Investama

b) CALK angka 9 LaporanPD Tresno

c} CALK angka 8 Laporan Keuangan Bentoel Prima

i. Oleh karena itu, terkait biaya yang timbul akibat pinjaman bank tersebut, dialokasikan secara proporsional berdasarkan besarnya penjualan dari 3 perusahaan tersebut:

Alokasi sesuai % UraianProsentase Sales (jutaan) Biaya BungaSales

Biaya Bunga107,590,624,964

BINI15.83%3,690,90637,031,447,554 PD Tresno58.93%13,739,689

Bentoel Prima25.24%5,885,50227,158,269,174

100.00%23,316,097 107,590,624,964

Biaya bunga dibebankan oleh BINI107,590,624,964 Biaya bunga dibebankan ofeh BINI diperkenankan15.83%

Koreksi biaya bunga90,559,177,410

(2) bahwa berdasarkan data mapping laporan keuangan ke SPT PPh badan diuraikan sebagai berikut:

PT. BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA TBK.|| Mapping 1771-1110 GL'| TAHUN PAJAK 2018:

6000102100 Interest Expense Bank Borrowings -Exte| 93,864,899,915

6002101100 Interest Expense Other-Exterma)Do... 3,472 101,605

_ 6002302100 Interest Expense Bank Accounts - External759,452,304

9,495,171,140

Financing Guarantee Expense - + Externat

TOTAL BIAYA DARI LUAR USAHA LAINNYA107,590,624,964

(3) bahwa berdasarkan catatan atas laporan keuangan dari perusahaan group diketahui bahwa pinjaman bank terkait dengan fasilitas untuk pembayaran pita cukai dengan rincian sebagai berikut:

(a) CALK angka 14 Laporan Keuangan Grup Bentoel International Investama

PT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA TbkPT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA Tbk DAN ENTITAS ANAKAND ITS SUBSIDIARIES CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIANNOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS 31 DESEMBER 2018 DAN 2017 DAN UNTUKTAHUN-TAHUNDECEMBER 31, 2018 AND 2017 YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT - LanjutanAND FOR THE YEARS THEN ENDED - Coninved

takan dalam j. kecuali dinyatakan tanin mikons of Rupiah, unlessstaled 18, UTANG CUKAI14, EXCISE PAYABLE

Ulang cukai merupakan utang yang tmbul dariExcise payable represents payables arising from pembelian pita cukat Berkaitan dengan fasiitasthe purchase of excise stamps. In relation with utang cukai int, Grup memiliki perjanjan sebagaithis excise payable facdity, the Group has entered berikutinto the following agreements as follows:

Di31.2015

Tanggabela pprarupik

Sab Deng

Bank ASAE219Po 9 area1, 216 Malas Backingwag10 Jontkne 19 2010

Searedpain bl Pp1, 20109 Isilag 6, 213

Jt31. N17

TanggaTinggal garamFeetje

Fenderfattypendtyes BoyEng af Gar trd Ers Gree

Dectache Exch ASDit-.

BacirgSearch unas1 8 ComeSearedPp 3621 oa hey

BOSS2015" Po nian8 Pa 4MC12 215

1) Fasiitas ini bdak diperpanjang1) This faciity is not renewed

(b) CALK angka 9 Laporan Keuangan PD Tresno

PT PERUSAHAAN DAGANG DAN INDUSTRI TRESNO

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

31 DESEMBER 2018 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT - Lanjutan (Dinyatakan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lam)

|

9. UTANG

Utang cukai merupakan utang yang timbul dari pembelian pita cukai.

Terdapat termin kredt tenenty terkait dengan pembelian pita cukai yang mewafbkan Perusahaan untuk memberikan Jaminan Bank. Berkatan denganutang cukai ini. Perusahaan mendapatkan Jaminan Bank dar Sumitomo Mitsui Banking Corporation sejumlah Rp 21yang berlaku sampa dengan tanggal 10 Juni 2010 (2017: Rp 1,4 tikun dan Sumitomo Mzsui Banking Corporation yang berlaku sampai dengan 10 Juni 2018).

(c) CALK angka 8 Laporan Keuangan Bentoel Prima PT BENTOEL PRIMA DAN ENTITAS ANAK

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

31 DESEMBER 2018 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGA! TERSEBUT - Langutan (Dinyatakan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan Ian)

B. UTANG CUKAI

Utang cukai merupakan utang yang timbul dari pembelian pita cukai. Fasiktas utang cukai mi dijamin dengan garansi bank sebagai berikut:

31 Desember 2018

Tanggal Fasditas

Pemberi garansidigunakan

Garansi bankSumitomo Mtsui BankingRp24 triliun10 Juni 2019

CorporationRp 485 miliar02 Januari 2019 "

31 Desember 2017

Tanggai Fasilitasberakhirnya

Pemben garansidigunakangaransi Garansi bankSumitomo Mitsui BankingRp 307 miliar1 Ji 2018

CorporationRp 362 miliar1 Judi 2018

Rp 586 miliar2 Januan 2018 ® we

Rp 1,410 Junt 2018

1) Fasihtas mi tdak diperpanjang

(4) bahwa oleh karena itu, terkait biaya yang timbul akibat pinjaman bank tersebut, dialokasikan secara proporsional berdasarkan besarnya penjualan dari 3 perusahaan tersebut,

(5) bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa “Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan":

(6) bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 disebutkan bahwa:

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

(a) memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final, |

(b) menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak, atau

(c) mendapaikan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 27 ayat (2)

Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besamya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional:

(7) bahwa oleh karena itu, terkait biaya yang timbul akibat pinjaman bank tersebut, dialokasikan secara proporsional berdasarkan besamya penjualan dari 3 perusahaan tersebut:

Alokasi% UraianProsentase Sales (jutaan) Biaya BungaSales

Biaya Bunga107,590,624,964

BINI15.83%3,690,90617,031,447,554 —PD Tresno58.93%13,739,68963,400,908,236

Bentoel Prima25.24%5,885,502 -27,158,269,174 Jumlah23,316,097 107,590,624,964 107,590,624,964 Biaya bunga dibebankan oleh BINI107,590,624,964

SPBiaya bunga dibebankan oleh BINI diperkenankan15.83% 17,031,447,554

Koreksi biaya bunga90,559,177,410

(8) bahwa terkait dengan sisa biaya bunga yang tidak diperkenankan karena tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) maka dianggap tidak memenuhi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan oleh BINI karena digunakan oleh perusahaan lainnya dalam satu group;

(9) bahwa berdasarkan data, fakta dan aturan diatas, maka Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa dan tetap mempertahankan Koreksi Biaya Bunga sebesar Rp90.559.177.410,00;

D. Koreksi Kompensasi kerugian sebesar Rp15.076.928.594,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun ae

- Pasal6 ayat (2);

b. Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00231/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 11 Agustus 2020, diketahui bahwa Terbanding melakukan Koreksi Kompensasi kerugian sebesar Rp15.076.928.594,00 sebagai berikut:

Menurut SPTAVP15.076.928.594

Menurut Pemeriksa-

Koreksi15.076.928.594

Dasar Koreksi Pemeriksa Pajak berdasarkan SPHP

Dasar hukum:

Pasal 12 ayat 3 UU KUP: Pasal2UU PPh

Penjelasan koreksi:

Berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2017 No LAP-262AVP J.07/KP.0805/RIKSIS/2019, disimpulkan tidak ada kerugian fiskal yang dapat diperhitungkan di tahun pajak 2018.

2. bahwa dalam risalah pembahasan, tanggapan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Kami tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp.15,076,928.5%4.-. Alasan ketidaksetujuan kami adalah sesuai dengan alasan ketidaksetujuan kami pada koreksi PPh Badan

3. bahwa Tanggapan Terbanding dalam pembahasan akhir adalah

XX

sebagai berikut:

Pemeriksa tidak setuju dengan tanggapan Wajib pajak. Koreksi dipertahankan:

4. bahwa Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan Pembahasan Akhir,

5. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

Kami Sdak setuju dan mengajukan keberatan aus koreks! yang diakukan meh Pemeriksa Kempansag Kenigan yang darat digunakan sebesar Ro15076.925.504. Bahwa

Wal Para, atas beberapa Surat Ke‘elapan Pajak yang dike mash dalam proses keberatan dan banding patak, telah drerbikan hasi Putusan Banding oleh PengadtanBahwa sesi dengan Putisan Banding tersebut, seharusnyaPalak mash moenik maiyang capal

di Tahun Pajak 2113,

6. bahwa terkait dengan Koreksi Kompensasi kerugian sebesar Rp15.076.928.594,00, Terbanding berpendapat bahwa:

a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00231/WPJ.O7/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 11 Agustus mes

dijelaskan bahwa ringkasan kompensasi kerugian menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

pel| re

PoMenurut oo 1.|Kompensasi Kerugian tahun pajak 20131,625,871,9781,625,871,978 2,Kerugian tahun pajak 2014242,014,563,410242,014,563,410 3!Kompensasi Kerugian tahun pajak 2015186,266,826,070 4JKompensasi Kerugian lahun pajak 2016(41,144,510,764)(41,144,510,764) 5.|Kompensasi Kerugian tahun pajak 2017156,988,827,076156,988,827,076

545715777010 1 845,751,577,770

b) bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama Nomor S- 103/WPJ.07/2021 tanggal 14 Januari 2021 dan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data dan infomasi kedua S- 618/WPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 serta Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Tambahan S- 1770/WPJ.07/2021 tanggal 17 September 2021;

c) bahwa Pemohon Banding memberikan data rekonsiliasi kompensasi kerugian dan data putusan pengadilan tahun 2013 dengan rincian sebagai berikut:

Ee-bahwa Data Rekonsiliasi Kompensasi Kerugian:

~we9

t

KENCAN KOMPENSASI SESJU MANDNGat2m man ee FSCAL

t

wr

-t

jak baMATA 208 ang | .2013 MUUBKHN} UBK"RUGPermoheranoleh PergadlanPajt pada 21 Maret 2018:

ni

PengaSan Pajak Ha.Taken 2019 yang , YOM RUoo 192511216579 OMAinaoleh Pengaditan Pajak pa da tangga) 7 Noverber 20194

Mendak — Pengadilan Pajak Nex PUT 203219 25/207Takan 2070 yang 2015 MA (126266296670) LABAUSA21 2020| 2016 ABABAUSA 71758011981Banding

LBAUMKProses

NISA

bahwa Data putusan pengadilan pajak atas SKP nomor 00002/206/13/054/15 tanggal 09 April 2015 Tahun Pajak 2013 dan keputusan Keberatan nomor KEP-00205/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 16 Maret 2016 adalah sebagai berikut: |

UralanJumlah Rp.

| Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan

Penghasilan Neto menurut Terbanding235.629.726.647

Penghasilan Neto1.625.871.978

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan raturan perundang-undanganyangdengan sengketa Ini:

(PR

vane .2

d)

bahwa berdasarkan Berita Acara pembahasan sengketa perpajakandenganpemeriksanomorBA- 6233/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 2 September 2021 telah ditanyakan alasan Koreksi Kompensasi kerugian sebesar Rp15.076.928.594,00

Pertanyaan:

Bagaimana pendapat pemeriksa terkait dengan alasan Wajib Pajak bahwa menurut perhitungan Wajib Pajak, atas beberapa Surat Ketetapan Pajak yang dulu masih dalam proses keberatan dan banding pajak, telah diterbitkan hasil Putusan Banding oleh Pengadilan Pajak. Bahwa sesuai dengan Putusan Banding tersebut, seharusnya Wajib Pajak masih memiliki nilai Kerugian Fiskal yang dapat diperhitungkan/dikompensasikan di Tahun Pajak 2018 ?

Jawaban:

moe

Bahwa pada saat laporan hasil pemeriksaan 2018 disusun, tidak terdapat data Putusan Banding dimaksud, Sehingga pemeriksa tidak berpendapat atas hal yang tidak terdapat dalam proses pemeriksaan 2018.

e) bahwa berdasarkan data rekonsiliasi kompensasi kerugian dari Pemohon Banding maupun dengan data-data rekonsiliasi kompensasi kerugian dari Terbanding tidak diketahui adanya kompensasi kerugian sebesar Rp.15.076.928.594,00 yang dapat dijadikan pengurang penghasilan neto tahun 2018 karena pemeriksaan pada tahun 2016 dan 2017 belum ada putusan banding dan ha! ini diperkuat dengan Berta Acara “ne

Pemeriksa Nomor BA-6233/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 2 September 2021 bahwa belum ada putusan banding terkait pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017,

f) bahwa berdasarkan data, fakta dan aturan di atas, Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa dan tetap mempertahankan Koreksi Kompensasi kerugian sebesar Rp15.076.928.594,00;

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22-00002 tanggal 14 Januari 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan

(3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain,

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-03865/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 09 November 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku,

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03865/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 09 November 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Tg

Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Nomor 00011/206/18/054/20 tanggal Tahun Pajak 2018,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor

L-MLG-BS/PDP/F-22-00195 tanggal 14 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa materi Surat Bantahan Pemohon Banding pada pokoknya sama dengan materi Surat Banding Pemohon Banding,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-42 sebagai berikut:

BuktiP-1 Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor. KEP-

03865/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 09 November 2021,

BuktiP-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor: 00011/206/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Tahun Pajak

.2018,

BuktiP-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor L-MLG-WRU/PDP-F-20-0480

tanggal 03 November 2020,

Fotokopi bermeterai Akta Nomor 61 tanggal 28 September 2021 yang telah dimeteraikan,

BuktiP-5 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 46 tanggal 7 Agustus 2020 yang

telah dimeteraikan,

Fotokopi Surat Setoran Pajak dengan NTPN F4ECD67KMAMFU7A1 tanggal 25 September 2020 sebesar Rp10.526.461.340,00,

Surat Kuasa Khusus Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22-00018 tanggal 14 Januari 2022 a.n. Bambang Suprijanto,

Bukti P-8 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KEP-

829/PP/IKH/2020 tanggal 03 November 2020 an. Bambang Suprijanto sebagaimana diperbarui dengan KEP-1183/PP/IKH/2022 tanggal 29 Oktober 2022,

BuktiP-9 Pakta Integritas a.n. Bambang

Surat Kuasa Khusus Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22-00031 tanggal

Bukti P-10

14 Januari 2022 a.n. Cindy Patricia Galag,

Bukti P-11

Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KEP- 243/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret 2021 a.n. Cindy Patricia Galag,

Bukti P-12

Pakta Integritas a.n. Cindy Patricia Galag,

Surat Kuasa Khusus Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22-00044 tanggal

Bukti P-13

14 Januari 2022 a.n. David Setiyawan,

Bukti P-14

Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KEP- 225/PP/AKH/2021 tanggal 19 Maret 2021 a.n. David Setiyawan,

Bukti P-15

Pakta Integntas a.n. David Setiyawan,

Bukti P-16

Pakta Integritas Pengurus a.n. Widyo Rulyantoko,

Bukti P-17

Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan tanda terimanya, yang telah dimeteraikan,

Bukti P-18

Laporan Keuangan Audit Tahun 2018, yang telah dimeteraikan,

Bukti P-19

Matriks sengketa,

Penjelasan tertulis tanggal 27 September 2022,

Bukti P-20

Bukti P-21

Transfer Pricing Dokumen Tahun Pajak 2018,

Pa

Bukti P-22

Matriks Perhitungan Kompensasi Kerugian untuk Tahun Pajak 2018.

Bukti P-23

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011- 2018,

Bukti P-24

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun Pajak 2011-2018,

~ Bukti P-25

Surat Keputusan Keberatan Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2011- 2018,

Bukti P-26

Putusan Banding untuk Tahun Pajak 2011 sampai dengan 2015:

- Putusan Pengadilan Pajak Tahun 2011 Nomor PUT- 084059.15/2011/PP/M.XIIIA Tahun 2018 yang diucapkan pada tanggal 27 September 2018,

- Putusan Pengadilan Pajak Tahun 2012 Nomor PUT- 096912.15/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2019 yang diucapkan pada tanggal 25 Juli 2019, i

- Putusan Pengadilan Pajak Tahun 2013 Nomor PUT- 104586.15/2013/PP/M.XINA Tahun 2019 yang diucapkan pada tanggal 21 Maret 2019,

- Putusan Pengadilan Pajak Tahun 2014 Nomor PUT- 116969.15/2014/PP/M.XIIIA Tahun 2019 yang diucapkan pada tanggal 7 November 2019,

- Putusan Pengadilan Pajak Tahun 2015 Nomor PUT- 008279.15/2018/PP/M.VIA Tahun 2020 yang diucapkan pada tanggal 21 Januar 2020,

BuktiP-27 Putusan Peninjauan Kembali untuk Tahun Pajak 2011 sampai

dengan 2014

- Putusan Mahkamah Agung Tahun 2011 mengenai Perkara Peninjauan Kembali No. 1549/B/PK/Pjk/2020 tanggal 2 Juni 2020,

- Putusan Mahkamah Agung Tahun 2012 mengenai Perkara Peninjauan Kembali No. 3361/B/PK/Pjk/2020 tanggal 15 Oktober

~a2020,

- Putusan Mahkamah Agung Tahun 2013 mengenai Perkara Peninjauan Kembali No. 605/B/PK/Pjk12020 tanggal 16 April 2020,

- Putusan Mahkamah Agung Tahun 2014 mengenai Perkara Peninjauan Kembali No. 3914/B/PK/Pjk/2020 tanggal 14 Oktober 2020,

Bukti P-28 Penjelasan (powerpoint) keuntungan/kerugian lainnya bersih,

Bukti P-29 Ringkasan hasil keputusan keberatan, banding dan Peninjauan

Kembali Tahun 2011-2018,

Bukti P-30 Penjelasan terkait Aktivitas Usaha, Produk dan Penjualan,

Bukti P-31 Tabel Komparasi Laporan Keuangan dan SPT 1771 Tahun 2016-

2019,

Bukti P-32 Detail Perjanjian Biaya Royalti & Sertifikat HAKI,

Bukti P-33 Fotokopi Perjanjian Royalty,

Bukti P-34 Fotokopi Sertifikat HAKI,

Bukti P-35 Fotokopi dokumen pendukung biaya Oya

Bukti P-36 Detail Rincian Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif,

Bukti P-37 Penjelasan tertulis tanggal 01 Februari 2023,

Bukti P-38 Penjelasan tertulis tanggal 29 Maret 2023,

Bukti P-39 Detail perhitungan pita cukai,

Bukti P-40 PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tanggal 24 Oktober 2017 tentang

Tarif Cukai Hasil Tembakau,

BuktiP-41 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KEP-

1183/PP/IKH/2022 tanggal 29 Oktober 2022 an. Bambang Suprijanto,

Bukti P-42 Pendapat akhir,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (asili/fotekopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan 1-8 sebagai berikut:

Bukti T-1Surat Tugas,

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan (softcopy),

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan (softcopy),

Bukti T4 Laporan Penelitian Keberatan (softcopy),

Bukti T-5 Matriks sengketa,

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanggal 08 Maret 2023,

Bukti T-7 Penjelasan tertulis tanggal 29 Maret 2023,

Bukti T-8 Pendapat akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03865/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 09 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00011/206/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat al

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22-00002 tanggal 14 Januari 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan

s3Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

Menurut

Nilai Sengketa Pemohon BandingTerbanding

(Rp) (Rp)(Rp)

Peredaran Usaha | 3.690.906.062.776,00 | 3.929.295.842.517,001 238.389.779.741,00 Harga Pokok

2.943.173.035.633,00 | 2.918.363.696.301,00 24.809.339.332,00 Penjualan

Penyesuaian

193.948.845.625,00 409.585.456.355,00 | 215.636.610.730,00 Fiskal Positif

15.076.928.594,0015.076.928.594,00

| | Kerugian||||

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakia yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:| bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp238.389.779.741, koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp215.636.610730, koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.809.339.332, dan koreksi positif Kompensasi Kerugian sebesar Rp15.076.928.594 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang beriaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung" dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan",

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 1

Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan,

Cc) laba usaha:

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal:

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya,

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,

-s— pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan

dalam bentuk apa pun;

keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau

-sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, afau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut “dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan, dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan,

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak,

bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, 1

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak:

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,

penerimaan atau perolehan pembayaran berkala:

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,

D) keuntungan selisih kurs mata uang asing,

m)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva,

n) premi asuransi:

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak,

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah,

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang

~~ mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan

~ S8) surplus Bank Indonesia.’;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, ‘dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian barang,

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan

Halaman 133 dan 168 halaman. Putusan Nomor PUT-000813.15/2022/PP/M.XB Tahun 2026

PT Bentoel Intemasional Investama Tbk

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan,

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A:

c. juran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan,

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing,

£ biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia,

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan,

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus atau adanya pengakuan dari debitur bahwa ulangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu:

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k,

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang |

ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah,

j sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di

Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah,

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

L sumbangan fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan

Pemerintah, dan

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a, pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen,

termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi,

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang,

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan,

4, cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan,

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat- syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan,

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang

-dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian afau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan,

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang

" dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang

sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima

lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah,

h. Pajak Penghasilan,

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang

=-merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun

pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran' yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya, Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yangg

seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan didua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir,

b? Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak

berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, atau

terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan istimewa

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini,

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengaditan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp238.389.779.741,00

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00231/WPJ.07/ KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 11 Agustus 2020 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp238.389.779.741 yang terdiri dari (i) koreksi positif sebesar Rp234.592.443.910 terkait penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau analisis Transfer Pricing (TP) atas transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa/ pihak afiliasi dan (ii) koreksi positif sebesar Rp3.797.335.831 yang berasal dari pengujian silang dengan data SPT Masa PPN dengan perincian sebagai berikut:

~~-a. Selisih- penjualan dan DPP PPN Produk Tembakau yang disebabkan oleh

basis pencatatan penjualan sedangkan DPP PPN dicatat berdasarkan harga jual eceran:

b. Koreksi yang berasal dari pengujian penyerahan ekspor dan penyerahan non- rokok sebagai berikut:

1)Koreksi positif ekspor pada SPT Masa PPN berupa Data PEB

(Pemberitahuan Ekspor Barang) yang belum dilaporkan sebesar Rp6.144.449.171 yangdari Commercial Value sebesar Rp2.738.808.213. dan Non-Commercial Value sebesar Rp3.405.640.958. Koreksi yang menurut Terbanding belum dilaporkan didalam Peredaran Usaha adalah koreksi atas Commercial Value sebesar Rp2.738.808.213:

2) Koreksi positif penyerahan non-rokok sebesar Rp1.058.527.618;

Bahwa koreksi berdasarkan hasil analisis PKKU didasarkan pada perbedaan penerapan antara Pemohon Banding dengan Terbanding sebagai berikut:

a. Penolakan 2 (dua) perusahaan pembanding (comparables) oleh Pan

b. Penolakan atas penyesuaian (adjusiment/manual review) yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

Bahwa terkait penolakan 2 (dua) perusahaan pembanding, Terbanding mendalilkan bahwa dua perusahaan pembanding yaitu Fu Wang Foods Limited dan Shezan Intemational Limited tidak memiliki data tahun 2017 yang tersedia untuk dibandingkan,

Bahwa terkait dengan adjustmeni/ manual review yang ditolak, Terbanding mendalilkan bahwa dalam menghitung rentang kewajaran laba perusahaan, Pemohon Banding melakukan penyesuaian sebagai berikut:

1) Pemohon Banding mengeluarkan biaya-biaya yang merupakan komponen dari Harga Pokok Penjualan (HPP) dan Operating Expenses yang menurut Terbanding berakibat pada nilai Indikator Laba (profit levelmenjadi terlalu tinggi;

2) Bahwa Pemohon Banding mengeluarkan Biaya Inisiasi yang merupakan komponen HPP sebesar Rp138.145.000.000 karena menurut Pemohon

—. Banding merupakan biaya cukai rokok yang tidak seharusnya dibebankan,

3) Bahwa Pemohon Banding mengeluarkan Biaya Natura yang merupakan

"~ komponen Operating Expenses sebesar Rp120.630.000.000;

4) Bahwa Pemohon Banding mengeluarkan Kerugian Lainnya — Net sebesar Rp11.728.000.000 berupa selisih kurs,

5) Bahwa atas Penyesuaian/adjustment yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana disebutkan pada angka 1) s.d. 4) menurut Terbanding menyebabkan performa keuangan Pemohon Banding menjadi tidak valid untuk diuji sebab pada faktanya laporan keuangan Pemohon Banding telah membebankan biaya-biaya tersebut,

6) Bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding menimbulkan nilai PLI yang lebih tinggi sehingga hasil analisis PKKU menunjukkan bahwa tingkat laba Pemohon Banding masih berada dalam rentang kewajaran (arm’s length),|

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, Terbanding| menolak penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding: Y

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

a) Bahwa terkait koreksi berdasarkan hasil analisis PKKU, Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sebagaimana dituangkan didalam Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Documentation) dengan hasil bahwa laba usaha Pemohon Banding masih berada dalam rentang kewajaran:

b) Bahwa terkait koreksi berdasarkan pengujian ekualisasi, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut tidak didasarkan pada kenyataan yang sebenarnya dan tidak didukung oleh bukti sebagaimana diatur didalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP,

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian,

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti- bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti T.1. s.d. T.8.;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti pendukung P.1 s.d. P.42:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah produsen dan distributor produk rokok dengan karakteristik usaha menurut Terbanding maupun Pemohon Banding adalah sebagai Licensed Manufacturer;

b. Bahwa tidak ada sengketa mengenai metode Transier Pricing, yaitu digunakannya metode TNMM,

c. Bahwa tidak ada sengketa mengenai Indikator Tingkat Laba/ Profit Level Indicator yaitu berupa full cost mark up (FCMUY retum on total cost (ROTC); 1

d. Bahwa yang menjadi sengketa dalam analisis PKKU adalah terkait dengan Penyesuaian (adjustment) yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Pemilihan Perusahaan Pembanding (comparables);

e. Bahwa Penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Biaya Inisiasi sebesar Rp138.145.000.000 berupa cukai rokok,

2) Biaya Natura sebesar Rp120.630.000.000,

3) Kerugian lainnya sebesar Rp11.728.000.000,

f. Bahwa sehubungan dengan Penyesuaian sebagaimana dijelaskan pada huruf e di atas, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa Penyesuaian tersebut seharusnya tidak dilakukan karena akan menghasilkan Indikator Tingkat Laba yang lebih tinggi dari yang sebenarnya. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dalil dan bukti yang cukup bahwa penolakan Terbanding atas penyesuaian yang dilakukan

-oleh Pemohon Banding tidak benar/ tidak tepat,

Bahwa pendapat:Pengadilan Pajak sehubungan dengan huruf f diatas adalah sebagai berikut:

Bahwa: erat

- penyesuaian Biaya Inisiasi sebesar SSS " Rp138. 145. 000: ‘000, “Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding

bahwa alasan Pemohon Banding tidak relevan dan tidak terbukti. Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding telah dimulai sejak Tahun 2010 atau lebih kurang 18 (delapan belas) tahun sebelum tahun pajak yang diperiksa. Selanjutnya Pengadilan Pajak juga sependapat dengan Terbanding bahwa karena metode analisis PKKU yang digunakan adalah TNMM, maka kesebandingan yang dilakukan adalah atas fungsi, bukan pada biaya atau produk. Lebih tanjut, Pengadilan Pajak juga sependapat dengan Terbanding bahwa perusahaan pembanding (comparables) yang dipilih tidak seluruhnya perusahaan rokok, namun berupa perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman sehingga tidak memperhitungkan cukai didalam penghitungan biayanya.

2) Bahwa terkait dengan penyesuaian Biaya Natura sebesar Rp120.630.000, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa biaya natura |

dasarnya telah dibebankan pada Operating Expense sehingga merupakan pengeluaran yang rutin. Dikeluarkannya Biaya Natura dari penghitungan PLI akan menyebabkan nilai PLI menjadi tidak valid.

3) Bahwa terkait dengan penyesuaian berupa Kerugian Lainnya sebesar Rp11.728.000.000, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa biaya tersebut seharusnya tidak dilakukan penyesuaian dalam penghitungan PLI karena akan mengakibatkan nilai PLI menjadi tidak valid:

h. Bahwa berikut adalah perhitungan FCMU (full cost mark up) menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding:

|

eee _—___

al|

1.601 909093

aAa

|

OreratngPro|oo

SEA aa

asn- YamaDm

i. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagai disebutkan pada huruf e diatas, . Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa ROTC Pemohon Banding menjadi sebesar -2,47:

j. Bahwa terkait dengan Perusahaan Pembanding (comparables), Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding karena Terbanding dapat membuktikan bahwa untuk 2 (dua) perusahaan pembanding yang ditolak yaitu Fu Wang Foods Limited dan Shezen Intemational Limited, tidak memiliki data tahun 2017 sehingga kedua perusahaan tersebut ditolak sebagai perusahaan pembanding,

k. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, berikut adalah FCMU perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pengadilan Tg

Negara oa (ra 2017

Rata-Rata

2|Calbee INC= rege |

3ICCL Products (india) idaa [as Pam asn | 2 |

4|Chung Duong Beverages Stock CompBen

5|Haad Thp PCL5.97% 5.12% 145%

G6|HAIHA Conectionery JSC=a 12% 460% | 4.07% 446%

SongLimitedTaiwan {491% 31% | 1.74% 1.26% 164%|

Tawan | 0016 | 1.78%

Vieram | 494% | 3.35%

a| 3.10% | 266% | 282% |

396% | 4.02% | 5.26%

493% | 5.29% | 3.65%

Jari data pembanding tersebut,data irtergutile FCMU sebagai berikut:

Lower-quartile (01)

Median (02)431%

Upper-guartile (03)11.02%

|. Bahwa merujuk pada tabel sebagaimana diuraikan diatas, diketahui bahwa PLI

Pemohon Banding sebesar -2,47% berada diluar rentang kewajaran,

m.Bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding —--bahwa-peruatas al tingkat laba Pemohon Banding agar berada

—

aeee

n. Bahwa terkait. penentuan Tentang kewajaran, Pengadilan Pajak tidak ng.- “Bahwa” Terbanding menggunakan angka

(0) atau sebesarsebagai ukuran tingkat kewajaran laba,

sementara Pengadilan Pajak menggunakan kuartil Q1 atau sebesar 3,24% sebagai ukuran tingkat kewajaran laba,

o. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka penghitungan tingkat laba wajar menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: - -——

HPP TaRp

Operating ExpenseRp841.261.999.811.

TotalCost_3.784.435.035.444 -

ROTC Wajar (ALP)324%.

"Net markcup Total CostcimPP_122.615.695.148,39 -

Nilai Penjualan wajar pembanding (Q1)3. 907. 050.730.592

Penjualan menurut Pemohon Banding Rp ”3.690.906.062.776 |

Koreksi positif menurut menurt ut PP PP |Rp216.144.667.816

|

Berdasarkan perhitungan jan diatas, maka perhitungan 1 FCMU/ROTC atas Laporan Keuangan Pemohon Banding menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: {

Penjualan"1 Rp, 3.907.050.730.592 |

HPP"Rp: 2943.173.035.633 |

Gross Profit_RP. 963.877.694.959 |

|Operating ‘Expense"Rp 841.261.999.811

|Operating ProfitRp

|ROTC

p. Bahwa terkait dengan penghitungan HPP sebagaimana diuraikan diatas,

:Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan Terbanding yang melakukan

koreksi atas Biaya Royalty. Bahwa Terbanding berpendapat bahwa Biaya Royalty dilakukan koreksi karena dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak induk yang bukan merupakan beneficial owner dari merk dan bahwa merk yang dibayarkan royaltinya tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha,

q. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan, diketahui bahwa Biaya Royalty terkait dengan penggunaan merk/ trademark yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,

Sr- Bahwaratas koreksi Peredaran Usaha yang” berasal dari pengujian silang

Peredaran Usaha dengan data Penyerahan SPT Masa PPN sebesar

REET 797. 7335. 831, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) 'Bahwa didalam persidangan, Pemohon Banding memberikan penjelasan beserta bukti pendukung bahwa atas selisih penjualan non rokok sebesar Rp1.058.527.618 telah dapat dijelaskan sebagai berikut:

5621201100 “Administrative Expenses Recharge Inc305,72,864,765105,824,854,765

15001207200 | Other Costs - : Expat Recharge267,815,555287,835,

5004201100 Diners Staff Costs Recharge income466,861,328424 861,328 pee

5265209110 Professional Fees Recharge ting5,015,306,4005,015,306,200

13051206100 Recharge Income - T5A Fees {Int_31,639,512,141

15001205100 Relocation Costs - Expat Recharge Inc72,037,10272,037,102

5282207100 Rent & Lease - Tools & Machinery Rechar1,179,000,0001,179,000,000

5282203100 "Rent and Lease other Recharge Inc351,850,600353,850,500

5323201100 Repalrs & MaintenanceIng4,988,507,935£,988,507,936

(5262201100 Reseasch &Recharge Inc -35,598,65535,598,624

Security/EHS/Other Services Recharge In490,5X2,308490,542,308

3023202100 SocialRecharge|

5203201100 01100 “Travel & & Emeralnment Recharge Inc7,672,779

‘5900201100and Salaries Recharge Inc8370,679,7938,370,079,793

Other Income - Ecemal.336,001,089

3008202700 «=Internat - Domestir NP.8,851,200

3000702500 — Turnover Internat - Domestic NIP+357,401,600

DP? PPN Non Tembakau - menurut SPT MASA FPP)

- ——

2) Bahwa berdasarkan tabel sebagaimana disebutkan diatas, hanya terdapat selisih sebesar Rp183.726.271 yang belum dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding:

3) Bahwa terkait dengan koreksi DPP Ekspor sebesar Rp2.738.808.213 yang didalilkan oleh Terbanding belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa didalam persidangan Terbanding tidak dapat memberikan perincian atas PEB yang mana yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding,

4) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa sebelum proses keberatan, Pemohon Banding telah mengirim surat kepada Terbanding untuk meminta penjelasan secara terperinci atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun Pajak 2018,

5) Bahwa hingga persidangan terakhir, Pemohon Banding belum mendapatkan penjelasan secara terperinci mengenai koreksi yang dilakukan oleh

OR

6) Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan

=====Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang

diperoleh dari hasil pengujian silang Peredaran Usaha dengan data Penyerahan SPT Masa PPN sebesar Rp3.797.335.831, tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan,

s. Bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Peredaran Usaha yang berasal dari pengujian Silang Peredaran Usaha dengan data Penyerahan SPT Masa PPN sebesar Rp3.797.335.831 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan:

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran 1

dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya,

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)

“ Pasal18 ayat (4) =3535-+

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

c. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir,

d. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, atau

terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. 1

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa,

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman | Usaha,

.Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap didalam

persidangan serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa analisis TP yang dilakukan oleh Terbanding didalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP);

Bahwa namun demikian, terdapat sedikit perbedaan mengenai penghitungan koreksi atas hasil analisis PKKU yang dilakukan oleh Terbanding dengan menurut Pengaditan Pajak,

Bahwa terkait dengan koreksi Peredaran Usaha yang diperoleh dari hasil analisis uji silang Peredaran Usaha dengan data Penyerahan SPT Masa PPN sebesar 'Rp3#797.335.881, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a guo tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan,

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundangan terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran “Usaha sebesar Rp216.144.667.816 sudah benar dan dipertahankan:

bahwa atas koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp22.245.111.925 tidak: memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan,

Koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.809.339.332

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00231/WPJ.07/ KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 11 Agustus 2020 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.809.339.332 karena menurut Terbanding

|

biaya tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis dan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan dalam rangka mendapatkan,dan memelihara penghasilan:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang. dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya bahwa Biaya Royalty berhubungan erat dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta terbukti memberikan manfaat ekonomis bagi kegiatan usaha Pemohon Banding, Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian:

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti- bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti T.1. s.d. T.8.;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti pendukung P.1 s.d. P.42:

Bahwapemeriksaan didalam persidangan atas pendapat dan dalil Para-Pihak beserta dokumer/ bukti pendukung, diperoleh fakta sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan perdagangan dan distribusi produk Dunhill dan Lucky

are“Strike yang trademark-nya dimiliki oleh British American Tobacco Holdings Limited

-.(BAT), selama tahun 2018, Pemohon Banding melakukan pembayaran royalty kepada BAT;

Bahwa royalty tersebut harus dibayarkan oleh Pemohon Banding agar dapat melakukan produksi dan distribusi produk dengan merk Dunhill dan Lucky Strike; Bahwa atas produksi dan perdagangan produk Dunhill dan Lucky Strike untuk tahun 2018 yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilaporkan baik didalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 maupun SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Juni 2018,

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah produksi dan distribusi/ perdagangan'/ distribusi rokok yang merupakan penyerahan yang terutang PPN,

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, pembayaran royalty yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BAT sehubungan dengan penggunaan irademark produk Dunhill | ,

dan Lucky Strike merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Bahwa atas pembayaran Royalty sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon Banding juga telah memenuhi kewajiban perpajakan yang terutang berupa PPh Pasal 26;

Bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pihak BAT bukan merupakan beneficial owner dari frademark yang royaltinya dibayar oleh Pemohon Banding sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding melakukan pembayaran royalty, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui bahwa terdapat Perjanjian Royalty atas merk dagang Dunhill dan Lucky Strike sebagai berikut: Pemilik merk Dunhill adalah Dunhill Tobacco of London (Limited),

Pemilik merk Lucky Strike Adalah British American Tobacco (Brands) Inc.;

Bahwa masing-masing pemilik merk tersebut memberikan license-nya kepada British American Tobacco Holdings Limited (BAT) yang kemudian memberikan sub-license kepada Pemohon Banding:

2

wt

Bahwa data Sertifikat Merk yang didaftarkan pada Direktorat Jenderal HAKKI adalah sebagai berikut:

PT~ ~~ Perfanjian Royalti

NoAgreementTanggalPihak yang melakukan Perjanjian it Trade MarkAgreement7 16 Desember 2020Licensor Dunhill Tobacco of London Limited t (untuk merk Dunhill}oeLicensee British American Tobacco (Holdings) Limited | —-La amat— —eeSee———-—- —— , 2 Trade Mark Ma ¥ licence Agreement17 Desember 2010Licensor Latah American Tobacco (Brands), Ine | {untuk merk me sk Lucky Strike)4

Licensee British: “American Tabacco (Holdings) Umited

T ‘

t

i

3 “Trade Mark and Technology 06 MeiLicensor British-American Tobacco (Holdings) Limited :

‘Access Sub-LicenceLicensee .PT Bentoel Internasional Investama, Thk

merk Dunhill dan bucky Strike

kmaa 4eeae ee

& Amandemen Perjanjian tanggal 6 Mei 2011 24 April 2018_ Licensor ‘British American Tobacco (Holdings) Limited

.untuk merk Dunhill dantuckyStike_._“PT Bentoel Internasional Investama, Tok 4mn--——~

_“2B Januari 2015 0. . “censor “British | American Tobacco (Holdings) Limited i!PA TNoo Licensee ‘PT Bentoel Internasional tnvestama, Tbk _ i17 November 2016 .Ucensor British American Tobacco (Holdings) Limited | 1

_Ucensee PT Bentoel Internasional Investama, Tok. 7 t1

‘26July2018Ucensor British American Tobacco > (Holdings) Limited Li ited _ |

eee__licensee “Pr Bentoel Internasional Investama, Tbk 1

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Licensed Manufacturer,

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran royalty yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BAT adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.809.339.332 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan:

Koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp215.636.610.730

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00231/WPJ.07/ KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 11 Agustus 2020 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp215.636.610.730 dengan perincian sebagai

wi LSberikut:-

Nilai

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

:(Rp)

Biaya Gaji

12.608.862.544

Biaya Lain-Lain

91.547.060.543

Penghasilan dari Luar Usaha

90.559.177.410 | Biaya Bunga

Total Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

215.636.610.730

Koreksi positif Biaya Gaji sebesar Rp20.921.510.233

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran untuk selain Pemohon Banding sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,

Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, diketahui bahwa Biaya Gaji yang dibebankan oleh Pemohon Banding diberikan terhadap direksi yang juga menjabat sebagai direksi pada kelompok usaha (grup perusahaan) Pemohon Banding sehingga menurut Terbanding seharusnya dihitung ulang secara proporsional dengan didasarkan pada peredaran usaha Pemohon Banding dengan Grup dengan perhitungan sebagai berikut: 1

NJabatan”

Jabatan Grup

amaBINIRo

JASONFITZGERALD |nn

i13.943.905.49 MARTIN ARTHUR||

HARDEEP

i789.028. FRANCISCA|.|

Hendro Martowardojo!Komisaris | Preskom1.034.880.000

Independen

Silmy KarimKomisaris |739.200.000

Independen

EDDYKomisaris

ABDURRACHMANIndependen660.000.000

22824560136 Jumlah remunerasi Dewan DireksiCALK angka70.700.000.000 Grup adalah26

Porsi remunerasi direksi BINI terhadap grup46,63% Porsi omset BINI terhadap omset Grup

| Omset BINI

3.690.906.000.000 .| Omset grup

21.923.057.000.000 Porsi omset BINI terhadap omset Grup

16,84% Gaji direksi BINI sesuai proporsi omset grup karena

Direksi BINI juga sebagai Direksi grup1.902.858.903 Koreksi Biaya Gaji DireksiRp20.921.510.233

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat dan bahwa koreksi tersebut dilakukan hanya berdasarkan asumsi dari Terbanding:

Bahwa Biaya Gaji yang dibebankan oleh Pemohon Banding benar-benar merupakan pengeluaran berupa remunerasi (gaji dan imbalan kerja) kepada Dewan Direksi Pemohon Banding,

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini memiliki aspek pembuktian: if

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti- bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti T.1. s.d. T.8.:

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti pendukung P.1 s.d. P.42,

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pengeluaran Biaya Gaji merupakan pengeluaran berupa gaji dan imbalan kerja yang diberikan kepada Dewan Direksi Pemohon Banding selama tahun 2018,

Bahwa berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Nomor 26 terkait remunerasi personel Manajemen Kunci dinyatakan bahwa jumlah remunerasi Dewan Direksi Grup adalah sebesar Rp70,7 miliar, yang meliputi gaji dan imbalan kerja jangka pendek sebesar Rp44 miliar dan kompensasi berbasis saham sebesar Rp26,7 miliar.” --

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dalilnya dan hanya mendasarkan perhitungan koreksi pada asumsi, Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembebanan Biaya Gaji yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding berupa Biaya Gaji sebesar Rp20.921.510.233 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan.

Koreksi positif Biaya Lain-lain sebesar Rp12.608.862.544

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran untuk Pajak Penghasilan dan pengeluaran asuransi aktiva tetap ms

kelompok usaha (grup) Pemohon Banding sehingga pembebanannya dilakukan secara proporsional,

Bahwa perincian Koreksi positif atas Biaya Lain-lain sebesar Rp12.608.862.544 adalah sebagai berikut:

Biaya Pajak PenghasilanRp 66.733.333

Biaya Asuransi milik GrupRp17.074.247.882

Total BiayaRp17.140.981.215

Koreksi positif mandiri oleh Pemohon BandingRp 4.532.118.671

Koreksi positif atas Biaya Lain-lainRp12.608.862.544

Bahwa perhitungan biaya asuransi menurut Terbanding sesuai dengan proporsi nilai aktiva dalam Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:

BINI: (induk saja)Group CALK 11

Total aset Net[| 879.188.000.000 | 5.216.573.000.000 Persentase aset BINI,

ana Asuransi BINI sesuai16.8593 229.346.006

Biaya asuransi yang

dibebankan oleh Pemohon

Banding sbb:

B.3.7 Insurance - Marine 5300101100 NN3517

Cargo

B.3.7 Insurance —

Property Damage | 5300111100

Risk Interruption

B.3.7 Insurance -Motor | 3094 0041.886.648

Vehicles

8.3.7 Insurance Fidelity | 53991221001.165.166.670 Guarantee

B.3.7 Insurance - Other5300126100| |87.105.840 B.2.8 Insurance - Marine 53001011006.142 250.828

ease

If Jumlah|24.835.712.959

Koreksi fiskal we

9ska4.532.118.674

h. Jumlah biaya asuransi

20.303.594.288 fiskal yang dibebankan

jp

NN PD CALK 11

(induk saja)

Pemohon Banding (a-b) In

Biaya Asuransi BINI

sesuai porsi aset yang3.229.346.406 diperkenankan

j. Koreksi biaya asuransi17.074.247. 882

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat dan bahwa pembebanan asuransi atas aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah berdasarkan keadaan yang sebenarnya dan berdasarkan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini memiliki aspek pembuktian,

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti- bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti T.1. s.d. T.8.;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai

SE men IK

bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti pendukung P.1 s.d. P.42:

|Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta

bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat

im-~ eweae.

sebagai berikut:

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas Biaya Pajak Penghasilan merupakan pengeluaran Pajak Penghasilan yang berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 UU Pajak Penghasilan merupakan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, Bahwa atas biaya asuransi yang dibebankan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa biaya asuransi tersebut merupakan biaya asuransi atas kelompok usaha (grup) Pemohon

Bahwa biaya asuransi yang dibebankan oleh Pemohon Banding merupakan Biaya Asuransi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2018 dan terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding,

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembebanan Biaya Asuransi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang bertaku,

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding berupa Biaya Asuransi sebesar Rp12.542.129.211,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan. Bahwa koreksi positif atas Biaya Pajak Penghasilan sebesar Rp66.733.333,00 sudah benar dan dipertahankan,

Koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp91.547.060.543,00 Bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap buku besar Pemohon Banding diketahui terdapat mutasi kredit atau penambahan hutang bank untuk akun 2000101000 akun BorPrnBnkExts1yr yang diantaranya berasal dari reklas biaya akun 6011108100 Exch Loss Fin Unr Lb dengan perincian sebagai berikut:

- Akun 6011108100 nama Exch Loss Fin91.547.060.543 Baya cg .:.Reklas ke Hutang Bank akun 2000101000

(90.987.619:984) | Hutang Bank akun BorrPrinBnkExts1yr

Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap akun 6011108100 Exch Loss Fin Unr Lb terdapat penjelasan transaksi "two step valuation”;

Bahwa menurut Terbanding, transaksi valuasi tersebut tidak relevan dikaitkan dengan pinjaman Bank Pemohon Banding karena berdenominasi rupiah sebagaimana dimuat didalam Laporan Keuangan Pemohon Banding,

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena akun 6011108100 Exch Loss Fin Unr Lb (Exchange Losses — Financing — Unrealise) merupakan akun yang mencatat kerugian atas selisih kurs yang belum terealisasi. Bahwa sistem pembukuan SAP nantinya akan

1

memperhitungkan transaksi yang tercatat dalam akun dimaksud sebesar Rp91.547.060.543 dengan akun 6011105100 Exchange Gains Financing Realised — Liability. Bahwa pada akhirnya nilai sebesar Rp91.547.060.543 akan saling

(nett off);

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini memiliki aspek pembuktian,

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti- bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti TA. s.d. T.8.;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti pendukung P.1 s.d. P.42;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2018, diketahui bahwa seluruh pinjaman bank Pemohon Banding memiliki denominasi rupiah dan tidak terdapat pinjaman dalam bentuk valuta asing;

3ENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA TbkPT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA Tbk EENTITAS ANAKAND ITS SUBSIDIARIES ATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIANNOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS KESEMBER 2018 DAN 2017 DAN UNTUK TAHUN-TAHUNDECEMBER 31. 2018 AND 2017 IG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT - LanjutanAND FOR THE YEARS THEN ENDED Continued tyatakan dalam jutaan ruptah, kecuali Gnyatakan lain)(Expressed in milbons of Rupiah, unless othenmse stated)

“a>toa

31 Desenbder!31 Desenber!

December 31, Docombar 31,

20182017

Anjeman bankBank bans

RuptahRupah

Cribank NA1,080,000600,000RA

Doutsche Bank AG700,000500.000Dowsche Bank AG

The Hongkong and Shanghai BankingThe Hangkong and Shanghai Banking

400,000700,000Corporation Lirtied

Sumtomo Mitsui Banking Corporation700,000-Sumioro Mitsui Banking Corporation

Bank of America, NA700,000-Bank of Amprica, NA.

Sudjurtah3.580.0001.800.000 Sudtotal

Dotar ASUS Dokar

Sumtomo Mitsui Banking Oorporation-649.567Suretomo Mis ul Banking Corporation

Bank of America, NA.-605.111Bank of Armerica, NA.

Jurrtah3.873.7273352637 Total

Bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa valuasi melalui reklas ke hutang Bank adalah mekanisme yang tidak relevan dikaitkan dengan pinjaman bank:

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar,

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp91.547.060.543,00 sudah benar dan dipertahankan,

Koreksi positif Biaya Bunga sebesar Rp90.559.177.410,00

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Biaya Bunga sebesar Rp90.559.177.410 terkait dengan fasilitas untuk pita cukai untuk kelompok usaha (grup) Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) sebagai berikut:

a. CALK angka 14 Laporan Keuangan Group Bentoel Internasional Investama,

b. CALK angka 9 Laporan Keuangan PDI Tresno,

C. “CALK angka 8 Laporan Keuangan Benioel Prima;

Bahwa menurut Terbanding, biaya yang timbul sehubungan dengan pinjaman bank tersebut dialokasikan secara proporsional berdasarkan penjualan dari ke-3 perusahaan tersebut dengan perincian sebagai berikut:

Tanav

-

Persentase | Sales (jutaan)Biaya Bunga Alokasi sesuai %

(Rp)(Rp)Sales |BiayaBunga ||| 107.590.624.964

17.031.447.554 5B 9%

63.400.908.236 |5.885.502

27.158.269.174 0% | 28316097

107.590.624.964 Biaya bunga dibebankan oleh BINI

107.590.624.964 Biaya bunga dibebankan oleh BINI

,15,8%

17.031.447.554 diperkenankan

Koreksi biaya bunga

90.559.177.410

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh

|Terbanding karena dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding yaitu Pasal 13

dan Pasal 27 PP Nomor 94 Tahun 2010 tidak tepat dan tidak relevan dengan koreksi Biaya Bunga yang dilakukan oleh Terbanding,

Bahwa sebagai induk Perusahaan, Pemohon Banding memberikan fasilitas pinjaman kepada perusahaan afiliasi dalam bentuk ofher cash pooling untuk membayar pengeluaran atas kegiatan sehari-hari Perusahaan afiliasi seperti: pembayaran hutang kepada vendor atas pembelian barang dan/atau jasa, pembelian pita cukai, pembayaran pajak-pajak dan PPN: pembayaran biaya operasional, dan pembayaran atau penyelesaian hutang:

Bahwa atas fasilitas pinjaman tersebut Pemohon Banding mengenakan bunga dari pihak afiliasi yang nantinya akan diakui sebagai Pendapatan Bunga,

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini memiliki aspek pembuktian,

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti-

Esbukti pendukung yaitu dokumen/ bukti T.1. s.d. T.8.;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai

al“bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti pendukung P.1 s.d. P.42;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat

“sebagai berikut:~ ee

Bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan beserta bukti-bukti pendukung bahwa sebagai sebuah perusahaan induk, Pemohon Banding memberikan fasilitas pinjaman kepada perusahaan afiliasi dalam bentuk Other Cash Pooling untuk membayar kegiatan operasional sehari-hari perusahaan afiliasi,

Bahwa atas fasilitas pinjaman tersebut, Pemohon Banding juga mengenakan bunga yang dicatat didalam akun Pendapatan Bunga;

Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2018, Pendapatan Bunga yang berasal dari Other Cash Pooling ini adalah sebesar Rp116.289 (dalam jutaan rupiah): 1

PT BENTOEL INTERMASIONAL INVESTAMA TbkPT BENTOEL INTERNASIONALTok

BIDUK PERI

PARENT

LAPORAN LABA RUGI DANSTATEMENTS OF PROFIT OR LOSS

PENGHASILAN KOMPREHEHSIF LAINAND OTHER COMPREHENSIVE RICOME

UNTUK TAHUN-TAHUR YANG BERAKHIRTHE YEARS EHOED

PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2018 Al 2017DECEMBER 31, 2018 AND 2017

(Dinyatakan CalamRupiah, kecualian)(Expressed in mabons of Rupiah, unkessStated)

2018217

PENJUALAN2,690,9062.757.818 SALES

BEBAN POKOK PENJUALAN(2.543.173;(2.461.191) COST OF GOODS 50.0

LABA KOTORTAI 73296227 GROSS PROFIT

ABEBANYPENGHASILAN OPERASIOPERATING (EXPENSESYINCOME

penyuaan(396,962)(265,739) Sering expenses

Badan umum dan admirectrasé(536,601)General andexpenses.

Penghasian (beban} operasi Lannya « bersih115.699)51257 Omerincome (expense) - net

Kemimnygar/erugian) tunnya - bersih411,728)86,469 Other gan, 033) + pet

(852,990)(639,860) Subtotad

RUG! USAHA(106,287)(143813) OPERATING LOSS

Penghasiian keuangan—115209 oo4805 Finance incom

Tema

RUGI SEBELUM PAJAK196.559)(213,888) LOSS BEFORE TAX

Beban pajak{20.0241-Income tax expense

RUGI BERSIH TAHUI BERJALAN11185891(211188 HET LOSS FOR THE YEAR

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding hanya melakukan koreksi positif atas beban/ biaya yang timbul dari pinjaman afiliasi tersebut namun tidak melakukan koreksi negatif atas pendapatan bunga yang timbul dari pinjaman afiliasi yang sama,

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembebanan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan keadaan yang sebenamya dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding berupa Biaya Bunga sebesar Rp90.559.177.410 tidak memiliki dasar yang kuat-dan tidak dapat dipertahankan,ae

Bahwa rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif adalah sebagai berikut:

Tidak Dapat KeteranganKoreksi (Rp)Pipertahankan (Rp) Dipertahankan (Rp)

IBiaya Gaji”| 20.921.510.233.00) - | 20.921.510.233.00

12.542.129.211.00 91.547.060.543,00

90.559.177.410,00| ss | 90.559.177.410.00 215.636.610.730,00124.022.816.854,00

Koreksi positif Kompensasi Kerugian sebesar Rp15.076.928.594,00

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00231/WPJ.07/ KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 11 Agustus 2020 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas 7

Kompensasi Kerugian sebesar Rp15.076.928.594 karena menurut Terbanding, untuk Tahun Pajak 2018 tidak terdapat kerugian yang dapat di kompensasi, Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa terdapat beberapa surat ketetapan pajak yang masih dalam proses di tingkat keberatan dan banding, termasuk ada yang telah diterbitkan Putusan Banding sehingga Pemohon Banding masih memiliki kerugian fiskal yang dapat diperhitungkan/ dikompensasikan di Tahun Pajak 2018,

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian,

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti- bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti TA. s.d. T.8.;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti pendukung P.1 s.d. P.42:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan2 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa rincian kompensasi kerugian Pemohon Banding sampai dengan pemeriksaan didalam persidangan adalah sebagai berikut:"

1 Kogpersasi Kerugian tats pasak 20131658719781

2 Korpersasi Kerugan ata, peck 201+24204 6340

3 Kompensasi Sen peek 2015

3.

NA

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan berupa rekonsiliasi kompensasi kerugian tahun 2013 s.d. 2017 sebagai berikut:

a. Tahun 2013: Putusan Banding Nomor PUT-104586.15/2013/PP/MXIIIA Tahun 2019 dengan amar mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, jumlah rugi sebesar Rp.1.625.871 TE

b. Tahun 2014: Putusan Banding Nomor PUT-116969.15/2014/PP/MXIIIA Tahun 2019 mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, jumlah rugi sebesar Rp242.014.563.410;

c. Tahun 2015: Putusan Banding Nomor PUT-008279.15/2018/PP/MVIA Tahun 2020 mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, jumlah laba sebesar Rp112.142.132.962:

d. Tahun 2016: Menunggu putusan banding. Keputusan Keberatan laba sebesar Rp717.580.141.061:

e. Tahun 2017: Menunggu proses banding. Keputusan Keberatan laba sebesar Rp285.608.029.070.

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa tidak diketahui adanya kompensasi kerugian sebesar Rp15.076.928.594 yang dapat dijadikan pengurang penghasilan neto untuk Tahun Pajak 2018 karena pada saat banding ini diperiksa, atas ketetapan pajak Tahun Pajak 2016 dan 2017 masih belum terdapat putusan banding;

bahwa mempertimbangkan Pasal 8 ayat (6) UU KUP yang mengatur bahwa: “Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal

MK 2

yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan

bahwa mempertimbangkan bahwa Penjelasan Pasal 8 ayat (6) UU KUP menyebutkan bahwa: “Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas suatu Tahun Pajak yang mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat f

Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-tahun berikutnya, akan dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun berikutnya, pembatasan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian.

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyafakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak." bahwa mempertimbangkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh yang mengatur bahwa: “Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada

“eSayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan

mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun’,

bahwa mempertimbangkan Penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU PPh yang menyatakan bahwa: “Vika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghaSilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian

bahwa mempertimbangkan bahwa Pasal 6 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 mengatur bahwa: “Apabila Wajib Pajak tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menghitung kembali kompensasi kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan secara jabatan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan +

Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali."

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sepanjang belum terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa Tahun Pajak 2016 dan 2017, maka perhitungan kerugian fiskal yang berlaku untuk Tahun Pajak 2018 adalah sesuai dengan Keputusan Keberatan, Bahwa hingga sidang atas sengketa ini (Tahun Pajak 2018) dicukupkan, belum terdapat putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2016 dan 2017,

bahwa walaupun demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (6) UU KUP, Pasal 6 ayat (2) UU PPh dan Pasal 6 ayat (6) PP Nomor 74 Tahun 2011, Pemohon Banding tidak kehilangan hak untuk melakukan kompensasi kerugian apabila telah terdapat Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan,

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp15.076.928.594 sudah benar dan dipertahankan,

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dali-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini, Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

sia

Putusan Pengadilan Pajak diambilhasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim,

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan,

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian banding dari Pemohon Banding dan mengurangkan putusan Terbanding Nomor KEP-03865/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan F

Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00011/206/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Tahun Pajak 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa

UraianNilai SengketaDipertahankanTidak Dapat

(Rp)(Rp)Dipertahankan

(Rp) Peredaran Usaha238.389.779.741,00 | 216.144.667.816,00 | 22.245.111.925,00 Penyesuaian Fiskal215.636.610.730,00 | 91.613.793.876,00 | 124.022.816.854,00 Positif

Harga Pokok

24.809.339.332,0024,809.339.332,00 Penjualan

15.076.928.594,0015.076.928.594,00

Kompensasi Kerugian

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

. | Peredaran UsahaTerbanding

3.929.295.842.517,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan

22.245111.925,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan Pajak

3.907.050.730.592,00

2. | Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp | 2.918.363.696.301,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp | 24,809.339.332,00

-Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan Pajak'2.943.173.035.633,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp409.585.456.355,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak

124.022.816.854,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak

285.562.639.501,00 Kompensasi Kerugian menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak

Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan Pajak

bahwa putusan banding atas sengketa PPh Badan tahun 2016 telah diucapkan pada 12 September 2023 dan sengketa PPh Badan tahun 2017 telah diucapkan pada 17 November 2023 dengan amar sebagai berikut: 1

a. Tahun 2016: Putusan Banding Nomor PUT-011091.15/2019/PP/M.VIA Tahun 2023 mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, jumlah laba sebesar Rp717.580.141.061;

b. Tahun 2017: Putusan Banding Nomor PUT-014519.15/2020/PP/M.VIA Tahun 2023 mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, jumlah laba sebesar Rp263.297.057.326,

bahwa berdasarkan fakta a guo, Pengadilan Pajak berpendapat nilai kompensasi kerugian yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak 2018 adalah sebagai berikut:

Laba/Rugi Cim

Digunakan Tahun

Digunakan Tahun

Jumlah Kompensasi Putusan Pengadilan

2015

2016

Kerugian Digunakan Pajak

(4.600.922.550,00)

4.600.922.550,00

4,600,922.550,00 2012 (193.640.534.519,00)86.099.314.107,00

193.640.534.519,00 2

107.541.220.412,60

2013(1.625.871.978,00)1.625.871.978,001,625.871.978,00 2014 | (242.014.563.410,00) Po 242014.563.410,00 | 242.014.563.410,00

®|

2015112.142.142.962,00

2 -2016717.580.141.061,00329.739.749.495,00 | 329.739.749.495,00

Tai 2018 343.756.900.519,00

Jumlah

1659.479.498.990,00

771.621.641.952,00 bahwa tidak terdapat rugi yang dapat dikompensasikan pada tahun 2018 sehingga Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp0,00,

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak (Penghasilan Neto) pendapat

one-Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:--

Penghasilan Neto menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan

Rp171.077.268.111,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak

Rp322.835.390.286,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait, if

Halaman 166 dar 168 halaman. Putusan Nomor PUT-000813.15/2022/PP/M.XB Tahun 2026

PT Bentoel Intemasional Investama Tbk

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03865/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 09 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00011/206/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Tahun Pajak 2018 atas nama PT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA, TBK, NPWP 01.329.700.7-054.000, beralamat di Capital Place Office Lt. 6 Jl. Gatot Subroto Kav. 18, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian

Jumlah (Rp) Jumlah Penghasilan Neto

322.835.390.286,00

Penghasilan Kena Pajak322.835.390.000,00 PPh Terutang80.708.847.500,00 Kredit Pajak :

Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan

8.143.913.502,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar

72.564.933.998,00 Sanksi Administrasi :

Bunga Pasal 13 ayat(2) UU KUP

23.220.778.879,00 Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar

95.785.712.877,00

enLA —

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 oleh Drs. Haryono, Ak. sebagai Hakim Ketua, Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A. dan Dr. Mohammad Wangsit Supnyadi, S.E., M.A.B. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada har Selasa tanggal 18 Agustus 2026 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua Majelis, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirrudin, S.H., M.M., masing- r

Po

masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Tid.Ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., MM.Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.

Tid.

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ttd.

Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. ansteee —

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

1Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP. 196906051990031002

“alai--

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.