PUTUSAN
Nomor PUT-000816.16/2022/PP/M.XB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03787/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 02 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00310/207/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Masa Pajak Maret 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000816.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA, TBK, NPWP
01.329.700.7-054.000, beralamat di Capital Place Office Li. 6 Jl. Gatot Subroto Kav. 18, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Widyo Rulyantoko jabatan Direktur. Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: David Setiyawan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
No. IKH: KEP-225/PP/IKH/2021
tanggal 19 Maret 2021,
Surat Kuasa Khusus: L-MLG-WRU/PDP/F-22-00047
tanggal 14 Januari 2022,
2. Nama: Bambang Suprijanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
No. IKH: KEP-1183/PP/IKH/2022
tanggal 29 Oktober 2022,
Surat Kuasa Khusus: L-MLG-WRU/PDP/F-22-00027
tanggal 14 Januari 2022,
3. Nama: Cindy Patricia Galag,
Jabatan: Kuasa Hukum, r