Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-000818.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Upc Sidrap Bayu Energi, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000818.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00492/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/306/19/095/23 tanggal 14 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000818.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UPC SIDRAP BAYU ENERGI, NPWP 03.277.716.1-019.000,

beralamat di Gd. Ventura Lt. 2 Suite 208, Jl. R.A. Kartini No. 26, Cilandak, Jakarta Selatan, 12430, dalam hal ini diwakili oleh Merly jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Iman Suryanto Hindrajanto

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-1379/PP/IKH/2024

tanggal 28 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SBE/22-FIN/IV//2025 tanggal 17 April 2025;

2. Nama: Niken Kristalia

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-480/PP/IKH/2025

tanggal 24 Maret 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SBE/23- FIN/IV//2025 tanggal 17 April 2025;

3. Nama: Peggy Purnama

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-1589/PP/IKH/2024

tanggal 23 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SBE/24-

FIN/IV//2025 tanggal 17 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan

Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sweeta Octavianti /19761012 200212 2 001

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding dan

Pengurangan II

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

2. Nama/NIP: Rifdah / 19720628 199402 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

3. Nama/NIP: Leo Prakoso Bantu Hartawan /

19810816 200312 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

4. Nama/NIP: Dyah Widi Dananingrum/19740827 199403 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2843/WPJ.30/2025 tanggal 8 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 441/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025 Jis PEN-33/PP/prbSM/2025

tanggal 10 April 2025 dan PEN-280/PP/Ucp/2025 tanggal 28 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SBE/4- FIN/I/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00007/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 27 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SBE/31-FIN/V/2025 tanggal 2 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar TambahanPajak PenghasilanTahunPajak 2019Nomor 00001/306/19/095/23 tanggal 14 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 008.L/DIR/UPC-SIBE/II/2024 tanggal 9 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00492/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SBE/4-FIN/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 (melalui e- Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SBE/4-FIN/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU KUP"), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (”UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat KeputusanKeberatanNomorKEP- 00492/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024 diterima pada tanggal 6 November 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

3. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pembayaran 50% dari jumlah yang terutang;

Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Terbanding merupakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, sehingga tidak terdapat pajak yang masih terutang oleh Pemohon Banding sebelum mengajukan permohonan banding;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Merly jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan No. 29 tanggal 2 April 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan TerbandingNomor KEP- 00492/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Fasilitas Penanaman Modal berupa

Pengurangan Penghasilan Neto sebesar Rp53.986.421.834,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto merujuk kepada Keputusan Menteri Keuangan KMK-154/KM.3/2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

Menurut Pemohon Banding

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas Koreksi Positif atas Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto sebesar Rp53.986.421.834,00;

• bahwa Terbanding melakukan koreksi retrospektif terhadap Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019, dengan alasan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan KMK- 154/KM.3/2022 ("KMK-154/2022") yang mencabut pemberian fasilitas pajak penghasilan bagi wajib pajak yang mendapatkan fasilitas untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Koreksi ini didasarkan pada anggapan bahwa Pemohon Banding telah mengalihkan

sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas tersebut;

• bahwa namun demikian, telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 ("PUT-010551") yang diucapkan pada tanggal 25 November 2024. Di dalam PUT-010551, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Banding dan membatalkan KMK-154/2022. Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga memerintahkan Tergugat (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak/Terbanding) untuk menetapkan kembali Pemohon Banding untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/KM.3/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu;

• bahwa sejalan dengan PUT-010551, KMK-154/2022 seharusnya dinyatakan cacat dan tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding. Dasar pencabutan fasilitas pajak penghasilan didasarkan pada peristiwa pengalihan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas, namun Terbanding lalai dalam menindaklanjuti penggantian aktiva tetap baru yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding;

2. KoreksiPenyesuaianFiskalNegatifSebesar Rp41.431.143.007,00

Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif merujuk KMK-154/2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas

Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

Menurut Pemohon Banding

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp41.431.143.007,00;

• bahwa koreksi Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Negatif berasal dari KMK-154/2022 yang mencabut fasilitas pajak yang diterima oleh Pemohon Banding. Maka, penjelasan Pemohon Banding terkait ketidaksetujuan dengan koreksi Terbanding merujuk pada penjelasan Poin 1;

3. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp66.176.975.640,00 Menurut Terbanding

bahwa koreksi atas kompensasi kerugian karena berdasarkan penerbitan SKPN-00006 tanggal 21 November 2023 untuk Tahun Pajak 2019 dan seluruh dasar koreksi Pemeriksa berdasarkan SPHP Nomor S-00606/RIKSIS/KPP.3010/2023 didapatkan keterangan bahwa sisa jumlah rugi fiskal yang masih dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp57.147.694.692,00;

Menurut Pemohon Banding

• Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp66.176.975.640,00;

• bahwa menurut Pemohon Banding sisa saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasikan sebagai pengurang penghasilan neto untuk Tahun Pajak 2019 adalah Rp258.491.055.347,00 dengan rincian sebagai berikut:

• bahwa penjelasan lebih lanjut akan Pemohon Banding sampaikan pada proses persidangan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan dengan adanya PUT- 010551, jelas bahwa alasan Terbanding menetapkan koreksi berdasarkan KMK-154/2022 tentang pencabutan fasilitas atas nama Pemohon Banding menjadi tidak valid dan seharusnya dibatalkan; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berhak untuk tetap memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KM.3/2016 sehingga koreksi positif atas fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto sebesar Rp53.986.421.834,00, koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp41.431.143.007,00, dan koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp66.176.975.640,00 menjadi tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. koreksi Terbanding adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. membatalkan koreksi Terbanding yang tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00492/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan (SKPKBT) Nomor 00001/306/19/095/23 Tanggal 14 November 2023 Tahun Pajak 2019;

4. memutuskan bahwa jumlah Pajak Nihil Pajak Penghasilan yang kurang dibayar untuk Tahun Pajak 2019 adalah:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00007/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 27 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor SBE/4-FIN/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 Desember 2024, diketahui hal- hal sebagai berikut:

Ya Tidak

X
X
X
X
X
X
X

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan

yang dibanding (diterima Pengadilan Pajak 12

Desember 2024);

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)

bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri buktiX pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)

surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan

tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

NomorKEP-00492/KEB/PJ/WPJ.30/2024 X

tanggal 4 November 2024 yang diterima tanggal

6 November 2024;

g. Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

TerbandingNomorKEP- X

00492/KEB/PJ/WPJ.30/2024tanggal4

November 2024;

h. Bukti Pembayaran 50%*)

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran

50% atas pajak yang terutang;

- Suratbandingtidakdilampiribukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran

atas pajak yang masih harus dibayar sesuai

yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

- SuratBandingtidakdilampiribukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

X

yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh UPC SIDRAP

BAYU ENERGI Wakil Wajib Pajak bertindak

selaku: *)

- Wajib Pajak;X

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;X

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding

bukan merupakan objek yang dapat diajukanX banding;**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPh);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu (PP-18);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (PMK-9);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva Dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan (PMK-89);

6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (KEP-206);

b. Data dan Fakta

1. bahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-141/KMK.03/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (KMK-141).

2. bahwa telah terbit Keputusan Menteri Keuangan KMK- 154/KM.3/2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (KMK- 154) pada tanggal 26 April 2022 yang pada intinya mencabut KMK-141;

3. bahwa KMK-154 terbit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan nomor LAP-29/PJ.0401/2022 tanggal 11 April 2022 (LAP-29) yang pada intinya Pemohon Banding mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas dan aktiva tetap yang dialihkan tersebut tidak diganti dengan aktiva tetap baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015. Kesimpulan Tim Pemeriksa Tujuan Lain adalah sebagai berikut:

a. aktiva tetap sebesar Rp69.164.200.000,00 yang dialihkan berdasarkan sertifikat penerimaan akhir tanggal 4 Oktober 2019 merupakan bagian aktiva tetap yang merupakan bagian dari aset yang mendapatkan fasilitas di bidang perpajakan;

b. bahwa selain dialihkan, aktiva tersebut sudah tidak dilakukan penyusutan lagi dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

c. bahwa aktiva tetap yang mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan hasil pengujian telah dialihkan sebagian oleh Pemohon Banding kepada PT PLN di Tahun Pajak 2019;

4. bahwa pada saat proses penelitian keberatan Pemohon Banding telah mengajukan upaya hukum gugatan di Pengadilan Pajak atas penerbitan KMK-154;

5. bahwa telah terbit Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 ("PUT-010551") yang diucapkan pada tanggal 25 November 2024. Di dalam PUT- 010551, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Banding dan membatalkan KMK-154/2022. Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga memerintahkan Tergugat (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak/Terbanding) untuk menetapkan kembali Pemohon

Banding untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 141/KM.3/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

c. Tanggapan Terbanding

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah apakah KMK-154 dapat dijadikan dasar untuk melakukan;

2. bahwa dalam proses penelitian keberatan, belum terdapat PUT-010551 sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi dalam proses pemeriksaan dan menyerahkan keputusan banding yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim Yang Mulia;

3. bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif dan Kompensasi Kerugian merupakan koreksi terkait yang disebabkan adanya koreksi positif atas Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto dan berlaku surut;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

a. Surat Banding Nomor SBE/4-FIN/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanTerbandingNomorKEP- 00492/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00492/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor 00001/306/19/095/23 tanggal 14 November 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama PT

UPC SIDRAP BAYU ENERGI NPWP 03.277.716.1-019.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SBE/31-FIN/V/2025 tanggal 2 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Positif atas Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto sebesar Rp53.986.421.834,00, koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar

Rp41.431.143.007,00 dan koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp66.176.975.640,00. Koreksi-koreksi ini berasal akibat dari penerbitan Keputusan Menteri Keuangan KMK-154/KM.3/2022 ("KMK-154/2022") yang mencabut pemberian fasilitas pajak penghasilan Pemohon Banding;

bahwa namun demikian, sebagaimana diketahui oleh Terbanding dan dinyatakan di dalam SUBnya, KMK-154/2022 yang menjadi dasar penerbitan koreksi fiskal dan SKP PPh Badan Tahun 2018 telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 ("PUT-010551");

bahwa di dalam PUT-010551, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Pemohon Banding dan membatalkan KMK-154/2022. Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga memerintahkan Tergugat (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak/Terbanding) untuk menetapkan kembali Pemohon Banding untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nom or 141/KM.3/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

bahwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 77 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, KMK -154/2022 yang telah dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya tidak dapat lagi dijadikan dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi positif atas fasilitas penanaman modal berupa penghasilan neto sebesar Rp53.986.421.834,00, koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp41.431.143.007,00, dan koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp66.176.975.640,00 di tahun pajak 2019;

bahwa terlepas dari dalil Terbanding bahwa PUT-010551 baru diterbitkan setelah Keputusan Keberatan, pada saat ini, PUT-010551 bersifat final dan berkekuatan hukum tetap bagi Pemohon Banding dan Terbanding,

sehingga koreksi-koreksi dan SKP yang diterbitkan oleh Terbanding seharusnya menjadi batal demi hukum;

KESIMPULAN DAN USUL

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian bantahan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. koreksi Terbanding adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. membatalkan koreksi Terbanding yang tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00492/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayarTambahanPajakPenghasilanNomor 00001/306/19/095/23 tanggal 14 November 2023 Tahun Pajak 2018;

4. memutuskan bahwa jumlah Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan yang kurang dibayar untuk Tahun Pajak 2019 adalah:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut: Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00491/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024; Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00492/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024; Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 008.L/DIR/UPC-SIBE/II/2024 tanggal

9 Februari 2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/306/19/095/23 tanggal 14 November 2023;

Bukti P-4. Salinan Akta Nomor 29 tanggal 2 April 2024 tentang

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT UPC Sidrap Bayu Energi yang dibuat oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. yang berkedudukan di Jakarta Selatan, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor SBE/22-FIN/IV//2025 tanggal 17

April 2025 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-6. Pakta Integritas tertanggal 21 April 2025 atas nama Iman

Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1379/PP/IKH/2024 tanggal 28

November 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-8. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-01227

tanggal 28 November 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor SBE/23-FIN/IV//2025 tanggal 17

April 2025 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-10.Pakta Integritas tertanggal 21 April 2025 atas nama Niken

Kristalia;

Bukti P-11.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-480/PP/IKH/2025 tanggal 24

Maret 2025 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-12.Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-01865

tanggal 24 Maret 2025 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-13.Surat Kuasa Khusus Nomor SBE/24-FIN/IV//2025 tanggal 17

April 2025 atas nama Peggy Purnama;

Bukti P-14.Pakta Integritas tertanggal 21 April 2025 atas nama Peggy

Purnama;

Bukti P-15.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1589/PP/IKH/2024 tanggal 23

Desember 2024 atas nama Peggy Purnama;

Bukti P-16.Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-01404

tanggal 23 Desember 2024 atas nama Peggy Purnama; Bukti P-17.Pakta Integritas tertanggal 17 April 2025 atas nama Merly

jabatan Direktur;

Bukti P-18.KTP atas nama Merly;

Bukti P-19.Salinan Akta Nomor 77 tanggal 6 November 2020 tentang

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT UPC Sidrap Bayu Energi yang dibuat oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. yang berkedudukan di Jakarta Selatan;

Bukti P-20.Matriks sengketa;

Bukti P-21.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 8 Juli 2025;

Bukti P-22.Surat Nomor S-9/PJ/PJ.04/2025 tanggal 10 Januari 2025

perihal Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan (SP2G) terkait Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Putusan Nomor PUT-

010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 tanggal 25 November 2024;

Bukti P-23.Surat Nomor S-45/PJ/PJ.04/2025 tanggal 23 April 2025

perihal Jawaban Surat Nomor SBE/1-FIN/I/2025 tentang Penetapan Kembali Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan kepada PT UPC Sidrap Bayu Energi;

Bukti P-24.Surat Nomor SBE/1-FIN/I/2025 tanggal 6 Januari 2025

perihal Penetapan Kembali Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan kepada PT UPC Sidrap Bayu Energi;

Bukti P-25.PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 tanggal 25 November 2025 atas nama Pemohon Banding sebagai Putusan Pengadilan Pajak terkait Gugatan atas Pencabutan Fasilitas Pajak;

Bukti P-26.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 2 September 2025; Bukti P-27.Salinan invoice pembelian aktiva tetap baru untuk kegiatan

operasional pelaksanaan proyek yang terdiri dari:

- 60015616,

- 60015617,

- 60015652,

- 002/NJ/2021,

- 29/PLTB/TA/IX/2022,

- 21/PLTB/TA/V/2022,

- 24/PLTB/TA/VI/2022,

- 28/PLTB/TA/VIII/2022,

- 0365-WP02-UPC-BOP;

Bukti P-28. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 23

September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T.1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

266/RIKSIS/KP.3010/2023 tanggal 13 November 2023; Bukti T.2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-5846/WPJ.30/2024

tanggal 4 November 2024;

Bukti T.4. Matriks sengketa;

Bukti T.5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 Agustus 2025; Bukti T.6. Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor S-1138/WPJ.30/2025

tanggal 3 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00492/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar TambahanPajakPenghasilanTahunPajak2019Nomor 00001/306/19/095/23 tanggal 14 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SBE/4-FIN/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan

salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto53.986.421.834053.986.421.834
2Penyesuaian fiskal negatif44.727.484.3753.296.341.36841.431.143.007
3Kompensasi kerugian123.324.670.33257.147.694.69266.176.975.640

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-141/KMK.03/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (KMK-141);

bahwa menurut Terbanding dengan diterbitkannya KMK-141, Wajib Pajak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berupa:

a. Pengurangan penghasilan neto sejumlah 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah,

yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, dibebankan selama 6
tahun masing-masing sejumlah 5% per tahun dihitung sejak saat
mulai berproduksi secara komersial;
b. Penyusutan dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang
dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka
penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha;
c. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tapi tidak lebih
dari 10 tahun;
bahwa menurut Terbanding Diktum Keempat KMK-141 menyebutkan
fasilitas Pajak Penghasilan pada Diktum Kedua butir 1 (pengurangan
penghasilan neto sejumlah 30%) mulai berlaku sejak saat mulai
berproduksi secara komersial yang ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi
Secara Komersial;
bahwa menurut Terbanding telah terbit Keputusan Direktur Jenderal
Pajak tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial
nomor KEP-32/PJ/2019 (KEP-32) tanggal 25 Januari 2019 yang pada
intinya fasilitas Pajak Penghasilan berupa penghasilan neto dapat
dimanfaatkan terhitung sejak Tahun Pajak 2018;
bahwa Lampiran KMK-141 angka 11 menyatakan:
angka 11
Wajib Pajak dilarang untuk melakukan pemindahtanganan atau
pengalihan kepemilikan untuk tujuan apapun atas aktiva tetap yang
mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan kecuali diganti dengan aktiva
tetap yang baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama
antara:
a. jangka waktu 6 tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersil;
atau
b. masa manfaat aktiva yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan;
angka 13:
Wajib Pajak wajib melakukan pembukuan terpisah antara aktiva yang
mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan dengan aktiva yang tidak
mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan;
angka 14:
Pemanfaatan aktiva tetap yang memperoleh fasilitas hanya untuk tujuan
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan;
bahwa menurut Terbanding telah terbit Keputusan Menteri Keuangan
KMK-154/KM.3/2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak
Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (KMK-154) pada tanggal 26 April
2022 yang pada intinya mencabut KMK-141;
bahwa menurut Terbanding KMK-154 diterbitkan berdasarkan Laporan
Hasil Pemeriksaan Lapangan nomor LAP-29/PJ.0401/2022 tanggal 11
April 2022 (LAP-29) yang pada intinya Pemohon Banding mengalihkan
Sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas dan aktiva
tetap yang dialihkan tersebut tidak diganti dengan aktiva tetap baru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2015 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 89/PMK.010/2015. Kesimpulan Tim Pemeriksa Tujuan Lain
adalah sebagai berikut:
1. Aktiva tetap sejumlah Rp69.164.200.000,00 yang dialihkan
berdasarkan sertifikat penerimaan akhir tanggal 4 Oktober 2019
merupakan bagian aktiva tetap yang merupakan bagian dari aset
yang mendapatkan fasilitas di bidang perpajakan;
2. bahwa selain dialihkan, aktiva tersebut sudah tidak dilakukan
penyusutan lagi dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;
3. bahwa aktiva tetap yang mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan
berdasarkan hasil pengujian telah dialihkan sebagian oleh Pemohon
Banding kepada PT. PLN di Tahun Pajak 2019;
bahwa menurut Terbanding pada saat proses penelitian keberatan,
Pemohon Banding telah mengajukan upaya hukum gugatan ke
Pengadilan Pajak atas penerbitan KMK-154;
bahwa telah terbit Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-
010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 (”PUT-010551”) yang diucapkan
pada tanggal 25 November 2024. Di dalam PUT-010551, Pengadilan
Pajak telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan
Pemohon Banding dan membatalkan KMK-154/2022. Majelis Hakim
Pengadilan Pajak juga memerintahkan Tergugat (dalam hal ini Direktorat
Jenderal Pajak/Terbanding) untuk menetapkan kembali Pemohon
Banding untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
141/KM.3/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Persetujuan Pemberian
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;
a. Koreksi Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan
Penghasilan Neto Rp53.986.421.834,00
Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi fasilitas
penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto sejumlah
Rp53.986.421.834,00 dengan alasan:
1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan KMK-
154/KM.3/2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak
Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, maka
Pemeriksa/Terbanding melakukan koreksi atas Fasilitas
Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto;
2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan nomor
LAP-29/PJ.0401/2022 tanggal 11 April 2022 dan dikaitkan dengan

ketentuan yang berlaku, alasan pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan yang diterima Wajib Pajak adalah karena Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4 PP-18 serta Pasal 5 ayat (1) PMK-89;

3. bahwa sesuai Pasal 17 PMK-89, Pemohon Banding sebagai pihak yang telah memperoleh keputusan persetujuan Fasilitas Pajak Penghasilan(videKMK-141) memiliki kewajibanuntuk menyampaikan laporan mengenai rincian aktiva tetap sesuai Lampiran VI PMK-89;

4. bahwa sesuai Pasal 17 ayat (3) PMK-89, laporan rincian aktiva tetap a quo disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester paling lambat 10 hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan dalam periode sejak diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi (Tahun Pajak 2018) sampai dengan berakhirnya masa manfaat aktiva secara fiskal;

5. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Lebih Lanjut, dari hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dituangkan dalam LAP-29, Pemohon Banding terbukti melakukan pengalihan aktiva tetap yang mendapat Fasilitas Pajak Penghasilan sehingga Fasilitas Pajak Penghasilan yang didapat oleh Wajib Pajak dicabut melalui KMK-154;

6. bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai KMK-154 namun setelah dilakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dijabarkan dalam LAP-29, diketahui Pemohon Banding tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PP -18, yaitu aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan dialihkan sebagian sebelum jangka waktu yang lebih lama antara 6 tahun sejak saat mulai berproduksi atau masa manfaat aktiva sesuai

dengan ketentuan sehingga terhadap Pemohon Banding dicabut fasilitas Pajak Penghasilan-nya melalui penerbitan KMK-141; bahwa sesuai dengan Pasal 5 PP-18, terhadap fasilitas yang telah diberikan kepada Pemohon Banding berdasarkan Peraturan Pemerintah a quo dicabut. Implikasi dari pencabutan fasilitas tersebut adalah Pemohon Banding dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal ini adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) sesuai dengan pasal 17A UU KUP. Lebih lanjut, terhadap Pemohon Banding tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah a quo;

7. bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf a PP-18, Pasal 2 ayat

(2) huruf a PMK-89, dan KMK-141, Wajib Pajak selaku penerima Fasilitas Pajak Penghasilan memperoleh fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto sejumlah 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sejumlah 5% (lima persen) pertahun yang dihitung sejak saat mulai berp roduksi secara komersial (Tahun Pajak 2018 vide KEP-32). Lebih lanjut Pasal 3 ayat (1) PMK-89 mengatur bahwa Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dibebankan sejak tahun pajak saat mulai berproduksi secara komersial;

8. bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf b PP-18, Pasal 2 ayat

(2) huruf b PMK-89, dan KMK-141, Wajib Pajak selaku penerima Fasilitas Pajak Penghasilan memperoleh penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha. Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) PMK - 89 mengatur bahwa Penghitungan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dimulai sejak

bulan berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (KMK-141, berlaku 9 Agustus 2016);

9. bahwa Pemohon Banding selaku penerima Fasilitas Pajak Penghasilan yang kemudian dicabut sesuai Pasal 5 huruf c PP-18 telah menerima Fasilitas Pajak Penghasilan dan tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah a quo;

10. bahwa Pemohon Banding telah memanfaatkan fasilitas penyusutan dipercepat (vide Pasal 2 ayat (2) huruf b PP-18) yang dapat dimanfaatkan sejak 9 Agustus 2016 dan fasilitas pengurangan penghasilan neto (vide Pasal 2 ayat (2) huruf a PP-18) yang dapat dimanfaatkan sejak saat mulai berproduksi (berdasarkan KEP-32, Tahun Pajak 2018) maka pengenaan pajak pada Tahun Pajak a quo sudah sesuai dengan amanat Pasal 5 huruf c PP-18 yaitu tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah a quo, bukan berlaku sejak KMK-154 tersebut diterbitkan;

11. bahwa pada saat proses penelitian keberatan, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KMK-154. Lebih lanjut, atas pengajuan gugatan a quo telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT - 010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 (”PUT-010551”) yang diucapkan pada tanggal 25 November 2024. Di dalam PUT-010551, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Banding dan membatalkan KMK-154/2022. Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga memerintahkan Tergugat (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak/Terbanding) untuk menetapkan kembali Pemohon Banding untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/KM.3/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di

Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah
Tertentu;
12. bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-
010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 (”PUT-010551”) a quo, pihak
Direktorat Jenderal Pajak selaku Tergugat telah mengajukan upaya
hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Adapun
alasan-alasan yang menjadi dasar pengajuan upaya hukum luar
biasa peninjauan kembali adalah sebagai berikut :
1. Sengketa Formal Pengajuan Gugatan
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan
Pajak, jangka waktu pengajuan Gugatan terhadap KMK-
154/KM.3/2022 adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima
Keputusan yang digugat a quo;
bahwa ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak
menyatakan bahwa “tanggal diterima adalah tanggal stempel
pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima
secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan,
atau putusan diterima secara langsung;”
bahwa faktanya, surat keputusan yang menjadi objek gugatan
(KMK-154/KM.3/2022) telah disampaikan secara patut kepada
Termohon Peninjauan Kembali melalui pos ke alamat Termohon
Peninjauan Kembali pada tanggal kirim 9 Juni 2022 dan
berdasarkan bukti penelusuran pos surat keputusan a quo telah
diterima di alamat pengiriman pada tanggal 10 Juni 2022;
bahwa faktanya Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali
Nomor 079.L/DIR/UPC-SIBE/IX/2022 tanggal 26 September
2022 diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 27 September
2022 (cap harian pos tanggal 26 September 2022);
bahwa berdasarkan fakta di atas, nyata-nyata Surat Gugatan a
quo TIDAK MEMENUHI KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN
GUGATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) UU
Pengadilan Pajak, sehingga permohonan gugatan a quo
sepatutnya diputus dengan amar putusan gugatan “Tidak Dapat
Diterima;”
2. Sengketa Material terkait Penerbitan KMK-154/KM.3/2022
yang diputus dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan
Pajak
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan untuk tujuan lain yang
dilakukan terhadap Wajib Pajak/Penggugat, diketahui bahwa
terdapat aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 yang dialihkan oleh Wajib
Pajak/Penggugat kepada PT PLN di Tahun Pajak 2019,
sehingga Wajib Pajak/Penggugat nyata-nyata telah melanggar
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2015, dan oleh karenanya sesuai ketentuan Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 fasilitas yang
diberikan dimaksud dicabut dan terhadap Wajib
Pajak/Penggugat diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 154/KM.3/2022 tanggal 26 April 2022
tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan
Bagi Wajib Pajak Yang Mendapatkan Fasilitas Pajak
Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
bahwa sesuai fakta persidangan, nyatanya telah terbukti
terdapat aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 dialihkan
sebagian oleh Wajib Pajak/Penggugat kepada PT PLN di Tahun
Pajak 2019 dan Wajib Pajak/Penggugat faktanya tidak dapat
menyampaikan laporan penggantian aktiva tetap baru yang
didalilkannya;
bahwa Wajib Pajak/Penggugat nyata-nyata telah melanggar
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2015, sehingga penerbitan KMK-154/KM.3/2022 oleh
Tergugat (DJP) sebagai tindaklanjut atas pelanggaran yang
dilakukan Wajib Pajak/Penggugat adalah telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015, dan
oleh karenanya penerbitan KMK-154/KM.3/2022 a quo
seharusnya dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan
Pajak;
Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju
atas koresi Terbanding dengan alasan:
bahwa menurut Pemohon Banding seluruh koreksi pada SKPKBT
PPh Badan Tahun Pajak 2019 merupakan koreksi sekunder akibat
diterbitkannya Keputusan Pencabutan Fasilitas Pajak Penghasilan
Pemohon Banding (KMK-154/2022) oleh Terbanding. Namun
demikian, dengan dibatalkannya KMK-154/2022 tersebut melalui
PUT-010551 (Putusan Pengadilan Pajak terkait gugatan atas
penerbitan KMK-154/2022), maka koreksi sekunder tersebut tidak
lagi memiliki dasar hukum sehingga seharusnya juga dibatalkan.
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan oleh
Terbanding merupakan koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding
mengikuti penerbitan KMK-154/2022 (Bukti Pemohon – 1) yang
mencabut pemberian fasilitas pajak penghasilan bagi Wajib Pajak yang
mendapatkan fasilitas untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu
dan/atau di daerah-daerah tertentu. Setelah penerbitan KMK-154/2022
tersebut, Terbanding kemudian melakukan pemeriksaan dan kemudian
menerbitkan SKPKBT 2019. Koreksi sekunder yang dilakukan dengan
cara menghitung ulang nilai PPh Badan 2019 terutang dan nilai
kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan dengan kondisi
Pemohon Banding tidak mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan
(akibat pencabutan Fasilitas Pajak Penghasilan dalam KMK-154/2022);

Hal tersebut di atas secara tegas dan eksplisit tertuang dalam dokumen - dokumen Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan, sebagai berikut:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Pajak 2019 (Bukti Pemohon – 2)

2. Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2019 (Bukti Pemohon – 3)

3. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S.PUH-476 /WPJ.30/2024 tanggal 16 Oktober 2024

4. (Bukti Pemohon – 4)

bahwa menurut Pemohon Banding dalam argumentasi Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menegaskan terkait ketidaksetujuan kami atas penerbitan KMK-154/2022 tersebut, dan bahwa Pemohon Banding sedang menempuh proses gugatan melalui Pengadilan Pajak. Kemudian, pada tanggal 25 November 2024, Pengadilan Pajak akhirnya telah menerbitkan PUT-010551 (Bukti Pemohon – 5), di mana Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Pemohon Banding dan membatalkanKMK-154/2022.AmarPutusantersebutjuga memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan kembali Pemohon Banding sebagai pihak yang berhak memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan KMK-141/2016 (Bukti Pemohon – 6); bahwa menurut Pemohon Banding sejalan dengan Pasal 77, 86 dan 88 UU Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga langsung dapat dilaksanakan dan wajib dilaksanakan oleh pejabat berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan diterima. bahwa menurut Pemohon Banding dengan mempertimbangkan adanya PUT-010551 yang telah bersifat final tersebut, maka tidak ada lagi dasar yang dapat digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan koreksi sekunder sebagaimana di atas. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga berpendapat bahwa seluruh koreksi sekunder yang ditetapkan Terbanding dalam SKPKBT 2019 menjadi gugur, dan oleh karenanya SKPKBT 2019 tersebut juga harus dibatalkan;

bahwa menurut Pemohon Banding tindakan Terbanding yang tetap mempertahankankoreksitanpadasarsetelahpembatalan KMK‑154/2022 bertentangan dengan asas legalitas dan asas kepastian hukum. Koreksi demikian berubah menjadi “akibat tanpa sebab”, yang tidak dapat dibenarkan menurut prinsip‑prinsip dasar penyelenggaraan perpajakan dan administrasi negara;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa untuk Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-141/KMK.03/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu;

bahwa atas KMK-141/KMK.03/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang pemberian fasilitas telah dicabut dengan KMK-154/KM.3/2022;

bahwa telah terbit Keputusan Menteri Keuangan KMK-154/KM.3/2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (KMK-154) pada tanggal 26 April 2022 yang pada intinya mencabut KMK-141;

bahwa atas KMK-154/KM.3/2022 telah diajukan gugatan oleh Pemohon Banding di pengadilan Pajak;

bahwa sesuai Putusan Gugatan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 yang diucapkan pada tanggal 25 November 2024 dimana Putusan a quo memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Banding dan membatalkan KMK- 154/KM.3/2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

bahwa amar dari PUT-010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 adalah sebagai
berikut:
bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur
Pasal 33 ayat (1)
Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir
dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak
Pasal 77 ayat (1)
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Pasal 86
Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak
memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan
perundang-undangan mengatur lain.
PENJELASAN bagian UMUM
…..Oleh karena itu, dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak ini
ditentukan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir
yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, masih
dimungkinkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah
Agung. Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung merupakan upaya
hukum luar biasa….
bahwa norma-norma a quo dalam UU Pengdailan Pajak menjelaskan
bahwa Putusan Pengadilan adalah Putusan yang bersifat final dan dapat
dilaksanakan;

bahwa berdasarkan norma a quo maka Putusan Gugatan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 merupakan Putusan yang berkekuatan tetap untuk dilaksanakan;

bahwa Asas Res judicata pro veritate yang berarti "putusan hakim harus dianggap benar", menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (final dan mengikat) harus dihormati sebagai kebenaran formal dan final, demi menciptakan kepastian hukum, wibawa pengadilan, dan mencegah perdebatan tak berujung tentang perkara yang sama;

bahwa berdasarkan norma a quo maka Putusan Gugatan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 merupakan Putusan yang berkekuatan tetap untuk dilaksanakan;

bahwa berdasarkan teori hukum administrasi, ketika sebuah keputusan dibatalkan oleh pengadilan, maka status hukum subjek kembali pada keadaan sebelum keputusan tersebut diterbitkan (restitutio in integrum); bahwa dengan demikian sesuai dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya gugatan dan membatalkan KMK-154/KM.3/2022 sehingga yang berlaku adalah KMK-141/KMK.03/2016 tanggal 9 Agustus 2016 Hal ini berarti hak-hak Pemohon Banding untuk menikmati fasilitas sesuai KMK-141/KMK.03/2016 dianggap tidak pernah dicabut secara hukum ; bahwa Terbanding menyatakan sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali namun upaya PK yang merupakan upaya hukum luar biasa tidak menghalangi pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak sampai diterbitkannya putusan PK atas sengketa in casu;

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp41.431.143.007,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian

Fiskal Negatif sejumlah Rp41.431.143.007,00 dengan alasan:

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-154/KM.3/2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu

dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, maka Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif, dengan rincian sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Negatif:
Cfm Pemohon Banding (SPHP) Rp44.727.484.375,00
Cfm Pemeriksa Rp 3.296.341.368,00
Koreksi Rp41.431.143.007,00
bahwa menurut Terbanding koreksi ini terkait dan merupakan akibat dari
dicabutnya fasilitas Pajak Penghasilan Pemohon Banding, oleh karena
itu, pendapat Terbanding sejalan dengan pendapat Terbanding atas
koreksi positif atas Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan
penghasilan neto sejumlah Rp53.986.421.834,00;
Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju
atas koresi Terbanding dengan alasan:

bahwa menurut Pemohon Banding terlepas dari telah dibatalkannya KMK-154/2022 yang menjadi dasar koreksi sekunder dalam SKPKBT 2019 tersebut, Pemohon Banding juga menegaskan SKPKBT 2019 tersebut sebenarnya telah diterbitkan secara retroaktif. Dalam hal ini, Terbanding baru melakukan pembatalan fasilitas Pajak Penghasilan di tahun 2022, namun SKPKBT yang diterbitkan adalah untuk Tahun Pajak 2019 (sebelum dilakukannya pencabutan oleh Terbanding).

bahwa menurut Pemohon Banding merujuk kepada Lampiran V dari PMK Nomor 89/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian

Fasilitas Pajak Penghasilan, Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva Dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan (“PMK-89/2015”), fasilitas pajak penghasilan yang telah diberikan dicabut "terhitung sejak tanggal tidak terpenuhinya persyaratan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini"

bahwa menurut Pemohon Banding a dalam hal ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang dirujuk oleh PMK-89/2015 (sebelumnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012) adalah Nomor PER - 4l/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, Penetapan Realisasi Penanaman Modal, Penyampaian Kewajiban Pelaporan, Dan Pencabutan Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Wajib Pajak Yang Melakukan Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu menyatakan sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (1) PER - 4l/PJ/2013 mengatur bahwa:

"(1) Wajib Pajak yang telah mendapat fasilitas pajak penghasilan dilarang:

a. menggunakan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas; atau

b. mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas kecuali aktiva tetap yang dialihkan tersebut diganti dengan aktiva tetap yang baru."

Pasal 9 ayat (3) huruf a :

"(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan ditemukan

bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:

a. fasilitas pajak penghasilan yang telah diberikan dicabut sejak tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);"

bahwa menurut Pemohon Banding dengan merujuk kepada ketentuan- ketentuan PMK-89/2015 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang menjadi acuannya, andaikata fasilitas pajak penghasilan Pemohon Banding memang harus dicabut karena terbukti terjadinya pelanggaran, maka pencabutan tersebut seharusnya berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-154/2022 tanggal 26 April 2022 tentang Pencabutan Fasilitas Pajak Penghasilan dan tidak seharusnya diberlakukan surut terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2016 seperti yang dilakukan Terbanding:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa berdasarkan pernyataan Terbanding dimana koreksi ini terkait dan merupakan akibat dari dicabutnya fasilitas Pajak Penghasilan Pemohon Banding;

bahwa sesuai fakta atas KMK-154/KM.3/2022 2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu telah dibatalkan dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024.

bahwa karena Pengadilan Pajak telah menetapkan bahwa pencabutan tersebut tidak sah dan tidak berlaku surut, maka hak Pemohon Banding untuk melakukan penyesuaian fiskal negatif melalui penyusutan aktiva tetap sesuai skema fasilitas tetap diakui.

bahwa berdasarkan ketentuan hukum administrasi, ketika sebuah keputusan dibatalkan oleh pengadilan, maka status hukum subjek kembali pada keadaan sebelum keputusan tersebut diterbitkan (restitutio in integrum);

bahwa dengan pertimbangan a quo maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk membatalkan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp41.431.143.007,00;

c. Koreksi Kompensasi Kerugian sejumlah Rp66.176.975.640,00
Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi kompensasi
kerugian sejumlah Rp66.176.975.640.00, dengan alasan:
bahwa menurut Terbanding berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor KMK-154/KM.3/2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas
Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, maka Terbanding melakukan
koreksi perhitungan kompensasi kerugian Pemohon Banding, dengan
perhitungan sebagai berikut:
Koreksi Kompensasi Kerugian:
Cfm Pemohon Banding (SPHP) Rp123.324.670.332,00
Cfm Pemeriksa Rp 57.147.694.692,00
Koreksi Rp 66.176.975.640,00
bahwa menurut Terbanding koreksi ini terkait dan merupakan akibat dari
dicabutnya fasilitas Pajak Penghasilan Pemohon Banding, oleh karena
itu, pendapat Terbanding sejalan dengan pendapat Terbanding atas
koreksi positif atas Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan
penghasilan neto sejumlah Rp53.986.421.834,00;
Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju
atas koresi Terbanding dengan alasan:

bahwa menurut Pemohon Banding dari tambahan Koreksi Positif atas Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto sejumlah Rp53.896.421.834,00 dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp41.431.143.007,00 di atas, Terbanding menetapkan penghasilan neto di tahun pajak 2019 menjadi sejumlah Rp218.742.235.173,00. Mengikuti perhitungan ini, Terbanding melakukankoreksikompensasikerugianfiskalsejumlah Rp66.176.975.640,00 sebagaimana tercantum dalam perhitungan Indeks B Kertas Kerja Pemeriksa Terbanding sendiri (Bukti Pemohon – 10). Dengan merujuk kepada seluruh penjelasan Pemohon Banding dalam poin I dan II di atas, maka penetapan di tahun berjalan terbukti tidak benar dan seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah nyata-nyata keliru dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa menurut Terbanding koreksi ini terkait dan merupakan akibat dari dicabutnya fasilitas Pajak Penghasilan Pemohon Banding;

bahwa sesuai fakta atas KMK-154/KM.3/2022 2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu telah dibatalkan dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024;

bahwa dengan pertimbangan a quo maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk membatalkan koreksi Kompensasi Kerugiansejumlah Rp66.176.975.640,00;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk mengabulkan seluruhnya

permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00492/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024;

Menimbang bahwa Hakim Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-141/KMK.03/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu (KMK-141).

bahwa dengan diterbitkannya KMK-141, Wajib Pajak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berupa:

a) Pengurangan penghasilan neto sejumlah 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sejumlah 5% per tahun dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial;

b) Penyusutan dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha;

c) Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tapi tidak lebih dari 10 tahun.

bahwa Diktum Keempat KMK-141 menyebutkan fasilitas Pajak Penghasilan pada Diktum Kedua butir 1 (pengurangan penghasilan neto sejumlah 30%) mulai berlaku sejak saat mulai berproduksi secara komersial yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial. bahwa telah terbit Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial nomor KEP-32/PJ/2019 (KEP-32) tanggal 25 Januari 2019 yang pada intinya fasilitas Pajak

Penghasilan berupa penghasilan neto dapat dimanfaatkan terhitung sejak Tahun Pajak 2018.

Lampiran KMK-141 angka 11 menyatakan:

Wajib Pajak dilarang untuk melakukan pemindahtanganan atau pengalihan kepemilikan untuk tujuan apapun atas aktiva tetap ya ng mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan kecuali diganti dengan aktiva tetap yang baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:

a) jangka waktu 6 tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersil; atau

b) masa manfaat aktiva yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan angka 13:

Wajib Pajak wajib melakukan pembukuan terpisah antara aktiva yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan dengan aktiva yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan.

angka 14:

Pemanfaatan aktiva tetap yang memperoleh fasilitas hanya untuk tujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.

bahwa telah terbit Keputusan Menteri Keuangan KMK-154/KM.3/2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (KMK-154) pada tanggal 26 April 2022 yang pada intinya mencabut KMK-141.

bahwa KMK-154 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan nomor LAP-29/PJ.0401/2022 tanggal 11 April 2022 (LAP-29) yang pada intinya Pemohon Banding mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas dan aktiva tetap yang dialihkan tersebut tidak diganti dengan aktiva tetap baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 dan

Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015. Kesimpulan Tim Pemeriksa Tujuan Lain adalah sebagai berikut:

1. Aktiva tetap sejumlah Rp69.164.200.000 yang dialihkan berdasarkan sertifikat penerimaan akhir tanggal 4 Oktober 2019 merupakan bagian aktiva tetap yang merupakan bagian dari aset yang mendapatkan fasilitas di bidang perpajakan.

2. bahwa selain dialihkan, aktiva tersebut sudah tidak dilakukan penyusutan lagi dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020.

3. bahwa aktiva tetap yang mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan hasil pengujian telah dialihkan sebagian oleh Pemohon Banding kepada PT. PLN di Tahun Pajak 2019

bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Pemohon Banding telah mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KMK-154.

bahwa telah terbit Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 ("PUT-010551") yang diucapkan pada tanggal 25 November 2024. Di dalam PUT-010551, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Banding dan membatalkan KMK-154/2022. Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga memerintahkan Tergugat (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak/Terbanding) untuk menetapkan kembali Pemohon Banding untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 141/KM.3/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

Menimbang bahwa kronologis dari proses penerbitan SKPN Tahun 2018 dan Penerbitan Pencabutan Fasilitas Pengurang Penghasilan Neto adalah sebagai berikut :

- Pemberian Fasilitas Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK- 141/KMK.03/2016 tanggal 9 Agustus 2016.

- Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial nomor KEP-32/PJ/2019 (KEP-32) tanggal 25 Januari 2019.

- Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan nomor LAP-29/PJ.0401/2022 tanggal 11 April 2022.

- Keputusan Menteri Keuangan KMK-154/KM.3/2022(Pencabutan KMK-141) tanggal 26 April 2022.

- Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S.PUH-475 /WPJ.30/2024 Tanggal 16 Oktober 2024

- Keputusan Keberatan KEP-00491/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024.

- Putusan Pengadilan Pajak atas GugatanNomor PUT- 010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 tanggal 25 November 2024.

- Terbanding melakukan permohonan Peninjauan Kembali Nomor 079.L/DIR/UPC-SIBE/IX/2022 tanggal 26 September 2022.

I.Koreksi Positif atas Fasilitas Penanaman Modal berupa

Pengurangan Penghasilan Neto sejumlah Rp53.986.421.834,00;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan berupa bukti-bukti dokumen dan keterangan yang disampaikan para pihak bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas pencabutanKeputusanMenteriKeuanganNomorKMK- 141/KMK.03/2016 tanggal 9 Agustus 2016 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-154/KM.3/2022 (“KMK-154/2022”).

Menimbang bahwa “Koreksi atas Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto sejumlah Rp53.986.421.834,00 karena telah terbit Keputusan Menteri Keuangan Nomor 154/KM 3/2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-

Daerah Tertentu tanggal 26 April 2022. Dalam KMK tersebut diput uskan mencabut persetujuan fasilitas Pajak Penghasilan, mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fa silitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2016.”

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan berupa bukti-bukti dokumen dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding telah mengajukan gugatan atas KMK-154/2022 tersebut, dan sebagai hasilnya Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 (“PUT-010551”) yang pada dasarnya memutuskan untuk:

- Membatalkan KMK-154/2022 yang telah diterbitkan tidak sesuai dengan prosedur penerbitannya.

- Mengembalikan Fasilitas Pajak Penghasilan yang dimiliki oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas pokok koreksi sengketa sebagaimana di atas karena dengan dibatalkannya KMK-154/2022 yang menjadi dasar penerbitan dari koreksi sekunder Terbanding tersebut, maka koreksi sekunder tersebut seharusnya juga menjadi batal.

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding seluruh koreksi pada SKPN PPh Badan Tahun Pajak 2018 merupakan koreksi sekunder akibat diterbitkannya Keputusan Pencabutan Fasilitas Pajak Penghasilan Pemohon Banding (KMK-154/2022) oleh Terbanding. Menurut Pemohon Banding dengan dibatalkannya KMK-154/2022 tersebut melalui PUT- 010551 (Putusan Pengadilan Pajak terkait gugatan atas penerbitan KMK- 154/2022), maka koreksi sekunder atas tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum sehingga Koreksi Positif atas Fasilitas Penanaman Modal berupa

Pengurangan Penghasilan Neto sejumlah Rp53.986.421.834,00 seharusnya juga dibatalkan.

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding dengan mempertimbangkan adanya PUT-010551 yang telah bersifat final tersebut, maka tidak ada lagi dasar yang dapat digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan koreksi sekunder sebagaimana di atas. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga berpendapat bahwa seluruh koreksi sekunder yang ditetapkan Terbanding dalam SKPN 2018 menjadi gugur, dan oleh karenanya SKPN 2018 tersebut juga harus dibatalkan.

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding pemeriksaan sengketa a quo sama sekali tidak menjelaskan terkait alasan dilakukannya koreksi sekunder Terbanding dalam penerbitan SKPN 2018, melainkan hanya mengulang alasan Terbanding terkait penerbitan KMK-154/2022 yang telah dibatalkan oleh PUT-010551.

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menegaskan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan pelaksanaan putusan sehingga tetap harus dilaksanakan oleh Terbanding.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan berupa bukti-bukti dokumen dan keterangan yang disampaikan para pihak bahwa bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan KMK- 154/KM.3/2022 tanggal 26 April 2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, maka Pemeriksa/Terbanding melakukan koreksi atas Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto. Oleh Karenanya Hakim Disenting Opinion Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan dengan Keuangan KMK - 154/KM.3/2022 sudah benar.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan berupa bukti-bukti dokumen dan keterangan yang disampaikan para pihak bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan nomor LAP-29/PJ.0401/2022 tanggal 11 April 2022 dan dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku, alasan pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan yang diterima Wajib Pajak adalah karena Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 serta Pasal 5 ayat

(1) PMK-89 tahun 2015.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan berupa bukti-bukti dokumen dan keterangan yang disampaikan para pihak bahwa sesuai Pasal 17 ayat (3) PMK-89, laporan rincian aktiva tetap a quo disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester paling lambat 10 hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan dalam periode sejak diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi (Tahun Pajak 2018) sampai dengan berakhirnya masa manfaat aktiva secara fiskal.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan berupa bukti-bukti dokumen dan keterangan yang disampaikan para pihak bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Lebih Lanjut, dari hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dituangkan dalam LAP-29, Pemohon Banding terbukti melakukan pengalihan aktiva tetap yang mendapat Fasilitas Pajak Penghasilan sehingga Fasilitas Pajak Penghasilan yang didapat oleh Wajib Pajak dicabut melalui KMK- 154.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan berupa bukti-bukti dokumen dan keterangan yang disampaikan para pihak bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai KMK-141 namun setelah dilakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dijabarkan dalam LAP-29, diketahui Pemohon

Banding tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PP Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015, yaitu aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan dialihkan sebagian sebelum jangka waktu yang lebih lama antara 6 tahun sejak saat mulai berproduksi atau masa manfaat aktiva sesuai dengan ketentuan sehingga terhadap Pemohon Banding dicabut fasilitas Pajak Penghasilan-nya melalui penerbitan KMK-154.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan berupa bukti-bukti dokumen dan keterangan yang disampaikan para pihak bahwa Pemohon Banding tidak membantah/menyangkal bahwa aktiva tetap yang mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan hasil pengujian telah dialihkan sebagian oleh Pemohon Banding kepada PT. PLN di Tahun Pajak 2019;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan berupa bukti-bukti dokumen dan keterangan yang disampaikan para pihak bahwa sesuai dengan Pasal 5 PP-18. Implikasi dari pencabutan fasilitas tersebut adalah Pemohon Banding dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal ini adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) sesuai dengan pasal 17A UU KUP. Lebih lanjut, terhadap Oleh karenanya Hakim Disenting Opinion Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan berupa bukti-bukti dokumen dan keterangan yang disampaikan para pihak bahwa Pemohon Banding telah memanfaatkan fasilitas penyusutan dipercepat (vide Pasal 2 ayat (2) huruf b PP-18) yang dapat dimanfaatkan sejak 9 Agustus 2016 dan fasilitas pengurangan penghasilan neto (vide Pasal 2 ayat (2) huruf a PP-18) yang dapat dimanfaatkan sejak saat mulai berproduksi (berdasarkan KEP-32, Tahun Pajak 2018) maka Hakim Disenting Opinion Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengenaan pajak pada Tahun Pajak a quo sudah sesuai dengan amanat Pasal 5

huruf c PP-18 Tahun 2018 yaitu Pemohon Banding tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KMK-154. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 ("PUT-010551") mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Banding dan membatalkan KMK-154/2022.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan bahwaterhadapPutusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010551.99/2022/PP/M.IIB Tahun 2024 ("PUT-010551") a quo, pihak Direktorat Jenderal Pajak selaku Tergugat telah mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar pengajuan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali Nomor 079.L/DIR/UPC-SIBE/IX/2022 tanggal 26 September 2022 diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 27 September 2022 (cap harian pos tanggal 26 September 2022).

Berdasarkan fakta-fakta berupa data, keterangan para pihak dan ketentuan-ketentuan yang terkait Hakim Disenting Opinion Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan dengan Keuangan KMK-154/KM.3/2022 oleh Terbanding sudah benar.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Hakim Disenting Opinion Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Fasilitas Penanaman ModalBerupaPenguranganPenghasilanNetosejumlah Rp53.986.421.834,00 adalah benar sehingga Hakim Disenting Opinion Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk Menolak Banding Pemohon Banding.

II. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp41.431.143.007,00 bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan berupa bukti-bukti dokumen dan keterangan yang disampaikan para pihak bahwa Pemohon Banding Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp41.431.143.007,00;

bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan berupa bukti-bukti dokumen dan keterangan yang disampaikan para pihak bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sekunder dengan cara mengoreksi porsi nilai penyusutan yang dipercepat atas aset berwujud yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan. Koreksi ini merupakan koreksi sekunder yang timbul sebagai konsekuensi dari pencabutan fasilitas tersebut berdasarkan KMK‑154/KM.3/202;

bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan pada Poin I diatas Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi dalam sengketa a quo sepenuhnya bersumber dari penerapan KMK‑154/2022 yang mencabut fasilitas Pajak Penghasilan yang sebelumnya diberikan kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi ini merujuk pada uraian dan argumentasi yang telah disampaikan pada Poin I di atas.

Menimbang bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan KMK-154/KM.3/2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, maka Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif, dengan rincian sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Negatif:

Cfm Pemohon Banding (SPHP)Rp44.727.484.375,00

Cfm PemeriksaRp 3.296.341.368,00

KoreksiRp41.431.143.007,00

Menimbang bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan KMK-154/KM.3/2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. bahwa koreksi ini terkait dan merupakan akibat dari dicabutnya fasilitas Pajak Penghasilan Pemohon Banding, oleh karena itu, pendapat Terbanding sejalan dengan pendapat Terbanding atas Koreksi Positif atas Fasilitas Penanaman Modal berupapenguranganpenghasilannetosejumlah Rp53.986.421.834,00

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Hakim Disenting Opinion Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp41.431.143.007,00 adalah benar sehingga Hakim Disenting Opinion Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk Menolak Banding Pemohon Banding.

III. Koreksi Kompensasi Kerugian sejumlah Rp66.176.975.640,00

bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan pada Poin I dan II diatas Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi dalam sengketa a quo sepenuhnya bersumber dari penerapan KMK‑154/2022 yang mencabut fasilitas Pajak Penghasilan yang sebelumnya diberikan kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi ini merujuk pada uraian dan argumentasi yang telah disampaikan pada Poin I dan II di atas.

bahwa berdasarkan fakta-fakta pada persidangan Pemohon Banding tidak setuju atas tambahan Koreksi Positif atas Fasilitas Penanaman ModalberupaPenguranganPenghasilanNetosejumlah Rp53.986.421.834,00 dan koreksi penyesuaian fiskal negatif sejumlah Rp41.431.143.007,00, dan koreksi kompensasi kerugian sejumlah Rp66.176.975.640,00 sebagaimana diatas, Terbanding menetapkan penghasilannetoditahunberjalanmenjadisejumlah Rp218.742.235.173,00 yang memanfaatkan kompensasi kerugian di tahun berjalan. Sehingga penggunaan kompensasi kerugian sebagaimana di maksud dalam SKPKBT Tahun Pajak 2019 sejumlah Rp57.147.694.692,00;

Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan KMK-154/KM.3/2022 tentang Pencabutan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, maka Terbanding melakukan koreksi perhitungan kompensasi kerugian Wajib Pajak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa koreksi ini terkait dan merupakan akibat dari dicabutnya fasilitas Pajak Penghasilan Pemohon Banding, oleh karena itu, pendapat Terbanding sejalan dengan pendapat Terbanding atas Koreksi Positif atas Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto sejumlah Rp53.986.421.834,00 bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Hakim Disenting Opinion Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Kompensasi sejumlah Rp66.176.975.640,00 adalah benar sehingga Hakim Disenting Opinion Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk Menolak Banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Hakim Disenting Opinion Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto53.986.421.83453.986.421.8340
2.Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif41.431.143.00741.431.143.0070
3.Kompensasi Kerugian66.176.975.64066.176.975.6400

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto53.986.421.8340,0053.986.421.834
2Penyesuaian fiskal negatif41.431.143.0070,0041.431.143.007
Jumlah95.417.564.84195.417.564.841
3Kompensasi kerugian66.176.975.6400,0066.176.975.640

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80

ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai ber ikut:

1. Fasilitas penanaman modal berupa Rp0.00 pengurangan penghasilan neto menurut

Terbanding

Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Rp53.986.421.834,00 Pengadilan Pajak

Fasilitas penanaman modal berupa Rp53.986.421.834,00 pengurangan penghasilan neto menurut

Pengadilan Pajak

2. Penyesuaian fiskal negatifmenurut Rp3.296.341.368,00 Terbanding

Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Rp41.431.143.007,00 Pengadilan Pajak

Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Rp44.727.484.375,00 Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

- Penghasilan Neto menurut TerbandingRp218.742.235.173,00
- Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp95.417.564.841,00
- Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp123.324.670.332,00

3.Koreksi kompensasi kerugian sejumlah Rp66.176,975.640,00

Kompensasi Kerugian menurut Pemohon Rp 123.324.670.332,00 Banding

Kompensasi Kerugian menurut Terbanding Rp57.147.694.692,00 KoreksiRp66.176.975.640,00

bahwa jumlah kompensasi kerugian menurut hitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa penghasilan neto tahun pajak 2019 menurut Pengadilan Pajak adalah sejumlah Rp123.324.670.332,00 sehingga jumlah rugi tahun- tahun sebelumnya yang dapat dikompensasikan pada tahun pajak 2019 adalah sebesar Rp123.324.670.332,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00492/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar TambahanPajakPenghasilanTahunPajak2019Nomor 00001/306/19/095/23 tanggal 14 November 2023 atas nama PT UPC SIDRAP BAYU ENERGI, NPWP 03.277.716.1-019.000, beralamat di Gd. Ventura Lt. 2 Suite 208, Jl. R.A. Kartini No. 26, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto123.324.670.332,00
2Kompensasi Kerugian123.324.670.332,00
3Penghasilan Kena Pajak0,00
4PPh Terutang0,00
5Kredit pajak :
- Diptong pihak lain /PPh Pasal 22 - Diperhitungkan /SPKLB6.707.783.771,00 (6.707.783.771,00)
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan0,00
6PPh kurang / (lebih) bayar0,00
7Sanksi Administrasi0,00
8Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untu k umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal

27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M, sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.