Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-000818.16/2022/PP/M.XB Tahun 2026

PT Bentoel Internasional Investama, Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000818.16/2022/PP/M.XB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03735/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 29 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00312/207/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Masa Pajak Mei 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor- 000818.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA, TBK, NPWP

01.329.700.7-054.000, beralamat di Capital Place Office Lt. 6 Jl. Gatot Subroto Kav. 18, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Widyo Rulyantoko jabatan Direktur. Selanjutnya dalam

eee — —— persidangan diwakili oleh:

1. Nama: David Setiyawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. IKH: KEP-225/PP/IKH/2021

tanggal 19 Maret 2021,

Surat Kuasa Khusus — : L-MLG-WRU/PDP/F-22-00049

tanggal 14 Januari 2022,

2. Nama: Bambang Suprijanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. IKH: KEP-1183/PP/IKH/2022

tanggal 29 Oktober 2022,

Surat Kuasa Khusus: L-MLG-WRU/PDP/F-22-00029

tanggal 14 Januari 2022,

3. Nama: Cindy Patricia Galag,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. IKH: KEP-243/PP/IKH/2021

tanggal 26 Maret 2021,

Surat Kuasa Khusus: L-MLG-WRU/PDP/F-22-00036

tanggal 14 Januari 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

.Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Anita Agustina/197508101995032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Kadarisman/1 97607071999031003,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Basuki Nugroho/197702121999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama:

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1576/WPJ.07/2023 tanggal 31 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 033/PP/AIh/2022 tanggal 28 Juni 2022 juncto PEN-222/PP/Ucp/2026 tanggal 5 Agustus 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor L-MLG- WRU/PDP/F-22-00013 tanggal 14 Januari 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-

tanggal 07 April 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor L-MLG- CG/PDP/F-22-00241 tanggal 06 Mei 20224

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00312/207/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Masa Pajak Mei 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

1 (Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN

41. Ekspor[Rp | 99.150.086.923,00

|B 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp | 268.380.823.794,00 7 3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut

PPN

| 2.4. P4 4. Penyerahan Penyerahan yang yang yang PPN-nya PPN-nyatidak PPN-nyaiidak tidak dipungut dipungut dipungut| |

2.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN

a.6. JumlahRp | 367.530.910.717,00

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN | Rp

c. Jumlah Seluruh PenyerahanRp | 367.530.910.717,00

2. Penghitungan PPN Kurang Bayar

i Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiri{Rp}. .24.487.632.480,00

b. Dikurangi

b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp| 23.584.069.077,00 ic. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp| 23.584.069.077,00

4. Kelebihan Pajak yang sudah:Pf la, Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRepo

lo .Rp0,00

5. (PPN yang kurang dibayar= 903.563.403,00

6. Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP| Rp

433.710.433,00 Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

ic. Jumlah

433.710.433,00 umlah PPN yang masih harus dibayar

1.337.273.836,00 umlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor L-MLG-WRU/PDP-F-20- 0472 tanggal 03 November 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:|

| 1 pasar Pengenaan Pajak

a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN

a.1. Ekspor99.150.086.923,00

ag

3.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

|

la.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut

PPN

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRef0,00

5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN[Re |

c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan

umlah perhitungan PPN kurang bayar

4. (Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...

ic. Jumlah

"5. (PPN yang kurang dibayar

| 6. Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

umlah PPN yang masih harus dibayar

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03735/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 29 Oktober 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDitambahMenjadi

(Rp.)

a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar903.563.403,00| 903.563.403,00 563.403,00 |

b. Sanksi Bunga433.710.433,000,00 ae 710.433,00

been Masa Na Mi d, Jumlah Pajak yang masih1.337.273.836,001.337.273.836,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22- 00013 tanggal 14 Januari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor L- MLG-WRU/PDP/F-22-00013 tanggal 14 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

7

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan nncian sebagai berikut:

Menurut

Koreksi yang NKeputusanPemohondiajukan

o.

KeberatanBandingBanding

(Rp)(Rp)(Rp) Pajak Masukan23.584.069.077 | 24.487.632.480 | 903.563.403 yang dapat

|| diperhitungkan ||||

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp903.563.403,00

Menurut Terbanding

bahwa menurut Terbanding sesuai hasil pemeriksaan PPh Badan, atas biaya royalti yang dibebankan Pemohon Banding tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi, oleh karena itu pembayaran Pajak Masukan Impor atas pemanfaatan BKP TB dari luar daerah pabean tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN,

bahwa Dasar Hukum:

- Pasal 1 angka 23 UU KUP:

-12 ayat (3) UU KUP:

- Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c UU PPN,

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp903.563.403,00;

bahwa rincian koreksi Terbanding atas PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean yang Pemohon Banding kreditkan pada Masa Pajak Mei 2018 adalah sebagai berikut:Kananmn

MasaPenyedia BKPT&NTPNTanggalDPPPPN Masukan

5 BRITISH AMERICAN TOBACCO (HOLDINGS) S73CSOSJSFEGSTFB 08-May-189,035,634.036903.563.403

Terkait dengan dasar hukum koreksi

- bahwa sesuai dengan dokumen pemeriksaan, yaitu SPHP dan Risalah Pembahasan, maupun dokumen keberatan yaitu SPUH, dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN,

- Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: {

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha:

- bahwa Pemohon Banding berpendapat dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk mempertahankan koreksi tersebut tidak tepat sehingga telah menghasilkan kesimpulan yang salah dan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk mempertahankan koreksinya menyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, faktanya adalah Pajak Masukan yang menjadi objek koreksi Terbanding adalah Pajak Masukan terkait dengan pemanfaatan BKP TB Royalti dan bukan atas perolehan BKP atau JKP sebagaimana dinyatakan Terbanding dalam dokumen pemeriksaan (SPHP dan Risalah) serta dokumen keberatan (SPUH),

Pemohon Banding berpendapat bahwa UU PPN telah mengatur secara tegas pemisahan terkait definisi “perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)" dan “pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP-TB) dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP)” sebagaimana dinyatakan dalam UU PPN:

>» Pasal 1 angka 24:

om ce Fa

“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah” “ dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.”

» Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusahai

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

e, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam

Daerah Pabean,

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak,

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa Pajak Masukan yang menjadi objek koreksi Terbanding adalah Pajak Masukan terkait dengan pemanfaatan BKP TB Royalti sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan bukan terkait dengan perolehan BKP dan/atau JKP sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding:

bahwa dengan demikian terbukti bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk mempertahankan koreksinya adalah tidak tepat sehingga | seharusnya dapat dibatalkan,

bahwa Royalti yang Pemohon Banding bayarkan juga telah sesuai dengan definisi Royalti sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan:

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan ‘atau terutang dengan cara wm we

atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya:

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah: i

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial,

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa,

b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa,

c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh .. Spektrum radio komunikasi,

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio, dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.”

Terkait dengan manfaat ekonomis atas Biaya Royalti

bahwa Royalti yang Pemohon Banding bayarkan kepada British American Tobacco (BAT) Holdings Limited memberikan manfaat nyata kepada Pemohon Banding dan hal ini sudah Pemohon Banding buktikan dengan menyampaikan dokumentasi yang memadai pada saat proses pemeriksaan dan keberatan,

- bahwa alasan utama dilakukannya koreksi atas Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP TB Royalti oleh Terbanding, sejalan dengan alasan Terbanding dalam menetapkan Koreksi Biaya Royalti dalam pemeriksaan PPh Badan, dimana Terbanding mendalilkan bahwa tidak terdapat manfaat ekonomi dari pembayaran Royalti oleh Pemohon Banding; 1

bahwa Pemohon Banding telah nyata-nyata memanfaatkan dan mendapatkan keuntungan dari sebuah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh British American Tobacco (Holdings) Limited atas penggunaan merek dagang (Dunhill dan Lucky Strike) beserta “Innovations and Technology” dalam rangka memproduksi produk rokok sehingga secara hukum Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan pembayaran Royaiti sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Royalti,

bahwa untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan produk Dunhill dan Lucky Strike, Pemohon Banding harus menggunakan trademark yang dimiliki oleh British American Tobacco (Holdings) Limited, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat penggunaan merek Dunhill dan Lucky Strike mempunyai hubungan erat dengan penjualan produk Pemohon Banding, hal ini karena brand image terhadap merek dagang Dunhill dan Lucky Strike telah dikenal masyarakat sehingga tanpa adanya pembayaran royalti atas merek dagang beserta inovasi dan teknologi tersebut, produk yang dihasilkan Pemohon Banding tidak mungkin diterima oleh masyarakat,

bahwa pendapat Terbanding dalam koreksi PPh Badan yang menyimpulkan bahwa manfaat ekonomis baru akan muncul saat produk dijual kepada pihak ketiga sebagai pembeli terakhir (saat pihak afiliasi, yaitu PT Bentoel Distribusi Utama (PT BDU) menjual kepada pihak ketiga) bukan pada saat Pemohon Banding menjual produk ke PT BDU adalah tidak tepat dan hanya berdasarkan asumsi sepihak Terbanding.

bahwa baik dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan seluruh dokumen untuk mendukung manfaat yang diterima atas Biaya Royalti yang telah dibayarkan, terutama Perjanjian Royalti antara Pemohon Banding dengan British American Tobacco (Holdings) Limited dan TP Documentation yang menyatakan bahwa transaksi Royalti Pemohon Banding konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia,

bahwa hal ini membuktikan pendapat Terbanding yang menyimpulkan transaksi pembayaran royatti tidak ada atau Rp0,00 sebagai dasar dalam melakukan koreksi PPh Badan sehingga SSP PPN JLN/Pajak Masukan yangg

telah dikreditkan oleh Pemohon Banding dikoreksi merupakan pendapat sepihak yang tidak berdasar,

- bahwa beberapa peraturan perpajakan yang mendukung penjelasan Pemohon Banding adalah:

bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa:

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, fomula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya:

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah,

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, Ha

| industrial, atau komersial,

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hakpada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa,

b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa:

c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio, dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak- hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.”

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa:

“Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan,

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam

Bas ma

bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan,

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi,

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

8. biaya administrasi, dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan,”

bahwa berdasarkan dasar hukum dari UU PPh di atas, transaksi terkait pembayaran atas penggunaan trademark merupakan pembayaran Royalti yang boleh menjadi pengurang dari penghasilan bruto Pemohon Banding, dengan demikian sesuai fakta dan dasar hukum yang telah dijabarkan di atas, sudah dapat dibuktikan eksistensi dari Royalti ini memang benar-benar terjadi dan Biaya Royalti merupakan biaya yang berhubungan secara

ee

dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan terkait dengan pembayaran Royalti ini sudah seharusnya dapat dikreditkan,

- bahwa dengan demikian, Biaya Royalti merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya koreksi atas Pajak Masukan/SSP PPN JLN atas Impor Pemanfaatan BKP TB Royalti dibatalkan,

Terkait dengan Pengkreditan Pajak Masukan

bahwa pengkreditan Pajak Masukan Impor atas pemanfaatan BKP TB Royalti sebesar Rp903.563.403,00 pada dasamya telah memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi kredit pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) UU PPN maupun Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN,

> Pasal 13 ayat (6) UU PPN menyatakan:

“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak."

payat (8) huruf g UU PPN lebih lanjut menyatakan:

-“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan/SSP PPN JLN atas Pemanfaatan BKP TB berupa royalti merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga sudah seharusnya dapat dikreditkan, Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan

2. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

No:UraianJumlah (Rp) 1Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor99,150.086.923 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendin268.380.823.794 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut“ a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN- 2.6. Jumlah{at+a2+a3+a4+a5)367.530.910.717

b. Alas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN- Penghitungan PPN Kurang BayarAa

a. Pajak Keluaran yg harus dipungutdibayar sendri (larixta2) | 724487632480.

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan24.487.632.480 b.3. STP (pokok kurang bayar)- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri- b.5. Lain-lainpe | b.6. Jumlah(b.1+b2+b3+b4+b.5)|

c, Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (a —b.6)- Kelebihan Pajak yang sudah:pee

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-

b. Dikompensasikan ke masa pajak ... (karena pembetulan)-

c. Jumlah(a +b)Nan 4 | Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.c-3.c)- 5 | Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP-

d. Kenaikan Pasal 13A KUP- |

PTPSSeer en ee

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN

h. Jumlah (atbtctdtetftg)

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+ 5.h)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 755/WPJ.07/2022 tanggal 07 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat diperhitungkan sebesar Rp903.563.403,00 A.“ Dasar Hukum7

1. Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan —

sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (3);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 9:

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,

B. Data, Fakta dan Tanggapan Terbanding

a. bahwa koreksi tersebut adalah koreksi atas Pajak Masukan Impor atas pemanfaatan BKP TB (Royalti) yang dibayarkan kepada British American Tobacco (BAT) Holdings Limited;

Penyedia BKPTBNTPNTgPPN Masukan Keterangan

KAAANBEA

5ANERICATOBACCO POLO |(same| 5 |

[BMSHo ||6 ||Ra

b. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pajak masukan pajak masukan tersebut dalam SPT Masa PPN Masa pajak Mei 2018,

!FORMOLE {rit B1

MASUKAN YAKI DAPAT DOCREDSTRAN ATAS MPOR EXP CANEXP TLAK BERMUJUT SP DARI LUARPABEAN AD IA ane

c. bahwa koreksi atas pemanfaatan BKP TB royalti sesuai hasil pemeriksaan PPh Badan yang menyatakan atas Royalti tersebut tidak memberikan

- 2 manfaat ekonomis, sehingga atas pembayaran pajak Masukan Impor atas Pemanfaatan BKP TB dari Luar daerah Pabean tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha wajib pajak sesuai dengan pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN.

d. bahwa dalam risalah pembahasan, tanggapan Pemohon Banding adalah tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa,-

e. bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama Nomor S-103/WPJ.07/2021 tanggal 14 Januari 2021 dan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua S-618/WPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 serta Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Tambahan S-1770/WPJ.07/2021 tanggal 17 September 2021;

f. bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai

istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa,

g. bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur bahwa "Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,

h. bahwa faktur pajak atas Pembayaran royalti sebesar Rp903.563.403,00 yang dibayarkan kepada British American Tobacco Holding tetap dipertahankan sejalan dengan hasil pemeriksaan pada PPh Badan yang menyatakan Biaya Royalti tersebut tidak ada manfaat ekonomi bagi perusahaan, sehingga pajak masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22-00013 tanggal 14 Januari 2022 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

“Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana

diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-03735/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 29 Oktober 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku,

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku,

Usul

a, Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat

diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal,

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-03735/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 29 Oktober 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00312/207/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Masa Pajak Mei 2018,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor L- MLG-CG/PDP/F-22-00241 tanggal 06 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa materi Surat Bantahan Pemohon Banding pada pokoknya sama dengan materi Surat Banding Pemohon Banding,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

BuktiP-1 Fotokopi Surat Keputusan TerbandingNomor KEP-

03735/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 29 Oktober 2021,

BuktiP-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00312/207/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Masa Pajak Mei 2018,

BuktiP-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor L-MLG-WRU/PDP-F-20-0472

tanggal 03 November 2020,

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 61 tanggal 28 September 2021 yang

telah dimeteraikan,

BuktiP-5 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 46 tanggal 7 Agustus 2020 yang

telah dimeteraikan, ‘|

BuktiP-6 Fotokopi Surat Setoran Pajak tanggal 28 September 2020 sejumlah

Rp1.337.273.836,00,

BuktiP-7 Surat Kuasa Khusus Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22-00029 tanggal

14 Januari 2022 a.n. Bambang Suprijanto,

BuktiP-8 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KEP-

829/PP/IKH/2020 tanggal 03 November 2020 an. Bambang Suprijanto sebagaimana diperbarui dengan KEP-1183/PP/IKH/2022 tanggal 29 Oktober 2022,

BuktiP-9 Pakta Integritas a.n. Bambang Suprijanto,

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22-00036 tanggal

14 Januari 2022 a.n. Cindy Patricia Galag,

Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KEP- 243/PP/IKH/2021 tangga! 26 Maret 2021 a.n. Cindy Patricia Galag,

Bukti P-12 Pakta Integritas a.n. Cindy Patricia Galag,

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22-00049 tanggal =14 Januari 2022 a.n. David Setiyawan,

BuktiP-14 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KEP-

225/PP/IKH/2021 tanggal 19 Maret 2021 a.n. David Setiyawan, Bukti P-15 Pakta Integritas a.n. David Setiyawan,

Bukti P-16 Pakta Integritas Pengurus a.n. Widyo Rulyantoko,

Bukti P-17 Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2018 dan tanda terimanya,

yang telah dimeteraikan,

Bukti P-18 Matriks sengketa,

Bukti P-19 Penjelasan tertulis tanggal 01 November 2022,

Bukti P-20 Tabel Rekonsiliasi Sengketa Royalti PPN - PPh Badan - PPh 26, BuktiP-21 Pendapat akhir,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1Surat Tugas,

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan (softcopy),

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan (softcopy),

Bukti T-5 Matriks sengketa,

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanggal 29 Maret 2023,

Bukti T-7 Pendapat akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03735/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 29 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00312/207/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Masa Pajak Mei 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak . merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal|

-Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Forma! Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22-00013 tanggal 14 Januari 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Perigadilan Pajak, - diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Tank

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

Nilai Sengketa Pemohon Banding

Terbanding

(Rp) (Rp)

(Rp)

Pajak Masukan

yang dapat24.487.632.480,00 | 23.584.069.077,00 | 903.563.403,00 diperhitungkan

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti seria fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak ° adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp903.563.403,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-undang Nontor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali

se Ge - terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal 1

Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”,

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN)

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak

~ Pertambahan Nilai.|

bata tad

Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang

bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah produksi/ manufaktur dan distribusi rokok:

Koreksi positif Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp.903.563.403,00

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00231/WPJ.07/ KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 11 Agustus 2020 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp.903.563.403,00 atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) berupa pembayaran royalti kepada British American Tobacco Holdings Limited (BAT) untuk masa pajak Januari s.d. Juni 2018 dengan perincian sebagai berikut:

a=

[1TOEACOD FLD1 | 945130010](EKP| [ 2TOBACOD HOLDI |Jasa | 3 |126558314 [EXP TE Roi

oo2tomran axe wat | [+ [BRISHAMERCANTOEACOO+ | 740950660]Jake|

got |[sume] 5 |903563503 |BKP|

6 | gede)BACH || ||

na!

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hasilroyalti tersebut tidak terbukti memberikan manfaat ekonomis terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga atas pembayaran Pajak Masukan Impor sehubungan dengan pemanfaatan BKP TB dar luar Daerah Pabean tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) sehingga tidak dapat dikreditkan,

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya bahwa ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur bahwa Pajak a

tidak dapat dikreditkan apabila tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen) dan pengeluaran yang terkait dengan Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai,

Bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pajak Masukan atas pembayaran royalti memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan berkaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Keluaran,

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian:

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti- bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti T.1. s.d. T.7.;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti pendukung P.1 s.d. P.21;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. 1

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Bahwa mempertimbangkan ketentuan peraturan sebagaimana disebutkan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila: (1) tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, dan

(2) Pajak Masukan atas pengeluaran harus berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.—.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas pendapat dan dalil Para Pihak beserta dokumen/ bukti pendukung, diperoleh fakta sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan perdagangan dan distribusi produk Dunhill dan Lucky Strike yang trademark-nya dimiliki oleh British American Tobacco Holdings Limited (BAT), selama periode Masa Pajak Januari s.d. Juni 2018, Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti kepada BAT:

“ Bahwa royalti tersebut harus dibayarkan oleh Pemohon Banding agar dapat

melakukan produksi dan distribusi produk dengan merk Dunhill dan Lucky Strike, Bahwa atas produksi dan perdagangan produk Dunhill dan Lucky Strike untuk tahun 2018 yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilaporkan baik didalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 maupun SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Juni 2018;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah produksi dan disiribusi/ perdagangan rokok yang merupakan penyerahan yang terutang PPN: 1

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BAT sehubungan dengan penggunaan trademark produk Dunhill dan Lucky Strike merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan bahwa pengeluaran berupa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding berkaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai,

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas pengeluaran sehubungan dengan pemanfaatan BKP TB dari luar Daerah Pabean berupa pembayaran royalti kepada BAT berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan,

Bahwa atas pembayaran Royalti sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon Banding juga telah memenuhi kewajiban perpajakan yang terutang berupa PPh Pasal 26: Bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pihak BAT bukan

beneficial owner dari trademark yang royaltynya dibayar oleh Pemohon Banding sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti dan mengkreditkan Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui bahwa terdapat Perjanjian Royalti atas merk dagang Dunhill dan Lucky Strike sebagai berikut: Pemilik merk Dunhill adalah Dunhill Tobacco of London (Limited),

Pemilik merk Lucky Strike Adalah British American Tobacco (Brands) Inc.:

Bahwa masing-masing pemilik merk tersebut memberikan license-nya kepada British American Tobacco Holdings Limited (BAT) yang kemudian memberikan sub-license kepada Pemohon Banding,

Bahwa data Sertifikat Merk yang didaftarkan pada Direktorat Jenderal HAKKI adalah sebagai

2 anamaa.Aa,> NoAgreementTanggalPihak yang melakukan Perjanjian 1 Trade Mark Licence Agreement” 16 Desember 2010Dunhill Tobacco of London Limited

{untuk meck Dunhill}"ticensee | British-American TobaccoLimited | : tt

oa 2 Trade Mark Licence Agreement17 Desember 2010Licensor {British American Tobacco (Brands), Inc

funtuk merk Lucky Strike}Licensee British-American Tobacco (Holdings) Limited

——aneOTOTO GST KIP |

|iH

Oeen——___—1 rs Trade Mark andTe Technology |, D6 Mel 2011“Ticensor “British: American rican Tobacco (Holdings) ngs) Limited

_ Access Sub: Ucence_ ‘Ticensee PF Bentoel In Internasional Investama, Tok

untuk merk Dunhill dan Lucky Strike_

.

Perjanjian tanggal 6 2011 24 April 20260_. ‘Ucensor British American Tobacca (Holdings) Limited | 4 suntuk merk Dunhill dan an Lucky Strike{PT Bentoel Internasional Investama, Tok |

°Wianuai20i5British American Tobacco (Holdings) Limited Limited |

et

'“Licensee :PT Bentoel InternasionalTbk ~ —. 17 17 November 2016 —jlicensor “British Br American Am 1 Tobacco (Holdings) Limited Lir +

an_ Licensee PT Bentoel Internasional Investama, Tbk +

"26 july 2028~British American Tobacco (Holdings) Limited | i |__.t0.0. Micensee PT Bentoel Internasional investama, Tbk Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Licensed Manufacturer,

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding ‘kepada BAT adalah sesuai dengan keadaan yang sebenamya;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundangan terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp.903.563.403,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan,

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini,

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim,

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan:

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimputan mengabulkan seluruhnya banding dari Pemohon Banding dan mengurangkan putusan Terbanding Nomor KEP-03735/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 29 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00312/207/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Masa Pajak Mei 2018,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Tidak Dapat Keterangan

Nilai Sengketa

Dipertahankan

(Rp)

(Rp)

Dipertahankan

(Rp)

903.563.403,00903.563.403,00 Pajak Masukan

Yang Dapat

Diperhitungkan

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan semula menurut TerbandingRp 23.584.069.077,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp- - 903.563.403,00 - Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp 24.487.632.480,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang ea

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03735/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 29 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00312/207/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Masa Pajak Mei 2018 atas nama PT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA, TBK, NPWP 01.329.700.7-054.000, beralamat di Capital Place Office Lt. 6 Jl. Gatot Subroto Kav. 18, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak

la. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri268.380.823.794,00

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN

c.- Jumlah Seluruh Penyerahan367.530.910.717,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar.

. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiri24.487.632.480,00

b. Dikurangi :

- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan24.487 632.480,00 umlah pajak yang dapat diperhitungkan .24,487,632.480,00 umlah perhitungan PPN kurang bayar

Kelebihan Pajak yang sudah:

Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya _0,00 PPN yang kurang dibayar0,00

0,00 um!ah PPN yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 oleh Drs. Haryono, Ak. sebagai Hakim Ketua, Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A. dan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., M.A.B. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua Majelis, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirrudin, S.H., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Tid.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.

_Tid.

Akhirruddin, S.H., M.M.

..Panitera Pengganti,

Ttd.

Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

| Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A. Iv

NIP. 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.