P U T U S A N
Nomor PUT-000835.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00447/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/19/075/24 tanggal 16 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000835.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT OHK MULTI PRIMA INDONESIA, NPWP 02.491.860.9-075.000,
beralamat di Jalan Karang Anyar Raya 55, Blok D/25, Sawah Besar, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Dr. Azwar Amiruddin, S.E., S.H., M.H., M.Ak., M.A(tax)., CLI., CPA., Ak., APCIT. jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Randy Hoeng, jabatan Direktur Utama, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Argo Ginanjar Briliawan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1217/PP/IKH/2024 tanggal 28 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/OHK/TAX/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;
2. Nama: Dr. Muhammad Abduh, S.H., M.H., CTLC., Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-762/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/OHK/TAX/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;
3. Nama: Farhan Syahreza, S.H.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1669/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/OHK/TAX/IX/2025 tanggal 9 September 2025;
4. Nama: Ahmad Alief Wardiman, S.E., M.Ak.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1669/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/OHK/TAX/IX/2025