P U T U S A N
Nomor PUT-000841.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00044/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 08 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/21/052/23 tanggal 03 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 000841.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DNT INDONESIA, NPWP: 01.824.463.2-052.000, beralamat di Jl. Sungkai II Blok F. 26 No. 15c & 16a, Delta Silicon III Lippo Cikarang, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Hiroyuki Torada, jabatan Presiden Direktur, berdasarkan Akta Nomor 34 tanggal 12 Mei 2023 yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan domisili elektronik vera@dntindonesia.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Cindy Claudya Cynthia;
Surat Kuasa: 014/LETT-ACC/2024 tanggal 02 April 2024;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Nomor IKH: KEP-551/PP/IKH/2023 tanggal 18 Mei 2023;
2. Nama: Yudhayani Eka Yulianti;
Surat Kuasa: 017/LETT-ACC/2024 tanggal 02 April 2024;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Nomor IKH: KEP-1244/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: