Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-000868.99/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

PT Sri Andal Lestari, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-000868.99/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000868.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SRI ANDAL LESTARI, NPWP 01.451.511.8-308.000, beralamat di Jalan Mayor Ruslan No. 1180 RT 002 RW 001, 8 Ilir, Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Wilson Sutantio jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Siswo;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor Izin Kuasa Hukum: KEP-456/PP/IKH/2023 tanggal 11 April 2023;

Surat Kuasa Khusus: 015/SAL/DIR/II/2024 tanggal 20 Februari 2024;

2. Nama: Andi Wibowo;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor Izin Kuasa Hukum: KEP-1238/PP/IKH/2022tanggal15 November 2022;

Surat Kuasa Khusus: 014/SAL/DIR/II/2024 tanggal 20 Februari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia / 19880509 200812 1 001

Jabatan: Kepala Seksi

Unit Kerja: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur 1

2. Nama/NIP: Wulandari Fadhilah / 19740304 199511 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur 1

3. Nama/NIP: Fernando Ginting/ 19841115 200901 1 004

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur 1 berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3276/WPJ.11/2024 tanggal 26 Juni 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor 005/SAL/DIR/I/2024 tanggal 23 Januari 2024,

TelahmembacaSuratTanggapanTergugatNomor S-16/STG/WPJ.03/2024 tanggal 29 Februari 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Objek gugatan adalah Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang nomor S-1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang. Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang diterbitkan karena tidak terdapat kelebihan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri

Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang;

bahwa atas penerbitan S-1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui suratnya nomor 005/SAL/DIR/I/2024 tanggal 23 Januari 2024; yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2023 (cap harian pos 26 Januari 2024);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 005/SAL/DIR/I/2024 tanggal 23 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat Mengajukan gugatan terhadap Surat Nomor.S- 1414/KPP.0308/2023 tangal 29 Desernber 2023 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang dibawah naungan Kanwil Direktorat Jendral Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya disebut Tergugat, dengan uraian sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Gugatan

1) bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu Gugatan atas Surat Nomor S-1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Yang Seharusnya Tidak Terutang;

2) Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak a. bahwa Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima Surat Nomor S-1414/KPP.0308/2023 tanggal 29

Desember 2023, yang diterima Penggugat pada tanggal 08 Januari 2024;

c. bahwa terhadap 1 (satu) Surat diajukan 1 (satu) Gugatan;

3) Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak a. bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Wilson Sutantio jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Nomor 02 tanggal 1 November 2021;

b. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa dengan demikian surat gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Nomor S-1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Nomor S-1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat perihal Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Yang Seharusnya Tidak Terutang;

2. bahwa mengacu pada Surat Nomor S-1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 tersebut, Tergugat menolak Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Yang Seharusnya Tidak Terutang yang disampaikan oleh Penggugat. Alasan penolakan Tergugat adalah dikarenakan tidak terdapat kelebihan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187 /PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang;

3. bahwa akibat hukum dari penerbitan Surat Nomor S-1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 tersebut adalah Penggugat tidak mendapatkan hak nya untuk menarik kembali kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana telah diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187 /PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian

Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang dan ketentuan peraturan perpajakan lainnya;

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan gugatan ini adalah penerbitan Surat Nomor S-1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, karena menurut Penggugat seharusnya terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 a quo seharusnya tidak diterbitkan.

bahwa kronologis diterbitkannya Surat Nomor S-1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 dan alasan ketidaksetujuan terhadap Surat tersebut dapat Penggugat uraikan sebagai berikut:

Kronologis:

1. bahwa Penggugat dalam hal ini PT Sri Andal Lestari selaku wajib pajak terdaftar di KPP Madya Palembang;

2. bahwa pada tanggal 30 April 2019 Penggugat telah menyampaikan SPT PPh Badan Tahun 2018 dengan status Nihil dan mengakui terdapat akumulasi kerugian fiskal sebesar Rp 36.516.088.275;

3. bahwa pada tanggal 15 Oktober 2021 Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT PPh Badan Tahun 2018 dengan status menjadi kurang bayar sebesar Rp140.778.250. Adapun dasar dilakukannya pembetulan tersebut dikarenakan adanya himbauan untuk membetulkan SPT PPh Badan Tahun 2018 karena adanya SP2DK no. SP2DK-1143/WPJ.03/KP.08/2021 tanggal 1 Juli 2021, dengan alasan bahwa atas beban bunga pinjaman bank tidak seharusnya dibebankan karena diketahui bahwa nilai saldo ekuitas Wajib Pajak minus;

4. bahwa pada tanggal 28 Desember 2023 melalui Surat Nomor: 231/SAL/ DIR/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023, Penggugat mengajukan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang;

5. bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 Penggugat menerima surat yang diterbitkan oleh Tergugat Nomor S-1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang dengan alasan dikarenakan tidak terdapat kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak terutang sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang;

Alasan Ketidak Setujuan Penggugat :

1. bahwa permohonan Penggugat atas Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang telah memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang dan ketentuan peraturan pajak lainnya;

bahwa adapun dasar peraturan yang digunakan oleh Penggugat adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.03/2015; Pasal 2 huruf a

Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal:

a. terdapat yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

Pasal 3.

Pembayaran pqjak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa:

a. pembayaran paJak yang tebih besar dari pqjak yang terutang;

b. pembayaran paJak atas transaksi yang dibatatkan;

c. pembayaran paJak yang seharusnya tidak dibayar; atau

d. pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpqiakan sebagaimana dimaksud datam Pasal 44B Undang-Undang KUP yang tidak disetujui;

Pasal 4 (1) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diminta kembali oteh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan;

(2) Pihak pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) metiputi:

a. Wajib Pajak orang pribadi;

b. Wajib Pajak badan; dan c. orang pribadi atau badan yang tidak memitiki Nomor Pokok Wajib Pajak;

(3) Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(4) Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh pihak pembayar;

(5) Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(6) Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa:

a. asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;

b. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan c. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;

(7) Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke:

a. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; atau b. Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat;

Dalam pengajuan permohonannya Penggugat telah memenuhi ketentuan yang diatur didalam Pasal 4 tersebut diatas;

2. bahwa Penggugat mengajukan permohonan karena menurut Penggugat tidak seharusnya dilakukan koreksi positif atas seluruh biaya bunga pinjaman pada SPT Badan Tahun 2018 yang dibetulkan sebagaimana yang dihimbau oleh Tergugat dalam Surat SP2DK sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 140.778.250. Adapun dasar yang digunakan oleh Tergugat adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2015 Tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dimana didalam Pasal 3 ayat (5) menyatakan bahwa :

"Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak";

bahwa dengan dilakukannya koreksi fiskal positif atas seluruh beban bunga pinjaman tersebut maka seluruh akumulasi rugi fiskal habis terpakai di tahun 2018 dan menimbulkan perhitungan Penghasilan Kena Pajak dengan pajak terutang tersebut di atas;

3. bahwa Penggugat telah menyadari terdapat kekeliruan dalam penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2015 sebagaimana tersebut diatas yang mana seharusnya dalam menilai saldo modal tidak hanya melihat dari nilai ekuitasnya saja, seharusnya ditambahkan juga dengan nilai pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana di atur didalam Pasal 1 ayat (5) PMK tersebut disebutkan "Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa". Berdasarkan laporan neraca keuangan Penggugat diketahui terdapat utang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa namun hal ini tidak diperhitungkan sebagai saldo modal pada koreksi fiskal positif atas seluruh beban bunga pinjaman pada Pembetulan SPT PPh Badan Tahun 2018. Sementara apabila nilai pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan Istimewa tersebut diperhitungkan sebagai saldo modal maka nilai saldo modal menjadi positif dan perhitungan debt equity ratio (DER) menjadi 4,11:1.. Atas perhitungan DER

tersebut, maka beban bunga pinjaman yang seharusnya dikoreksi fiskal positif hanya sebesar Rp 1.028.254.258,- (perhitungan DER disajikan dalam lampiran surat gugatan ini yang tidak terpisahkan);

4. bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut diatas Penggugat menyimpulkan bahwa atas koreksi beban bunga pinjaman tidak seharusnya di koreksi fiskal keseluruhan tetapi hanya sebesar Rp. 1.028.254.258, sehingga seharusnya Penggugat masih dapat mengakui akumulasi kerugian fiskal dan tidak seharusnya membayar pajak terutang sebesar Rp. 140.778.250,-. Adapun perhitungan menurut Penggugat adalah sebagai berikut:

Perhitungan PPh Sadan 2018: Pembetulan £ Perhitungan Restitusi

Keicbihan Ferabayaran

Pajak yang Seharusnya

Tidak Terutang

Penghasilan Neto Kamer stad . 14,875,477.445 14,828,034, 297 14,828,034,297

Koreksi Fiskal Positif - 17,126, 345,092 1,026,254,258

Koreksi Fiskal Negatif - - -

Penghasilan Neto Fiskal MATS 177,945 51,954,379, 329 15,856, 248,555

Kompensasi Kerugian:

- Tahun 2013 (4651,563.76t1h (4.651,563,761) (4,651,563,761)

- Tahun 20a (5523,918.197)| (5.522,216,197) (5,523,918 187)

- Tahun 2015 115,835,647.9311| 116,835,647,911) (16,835,647,931)

- Talia 2016 (13,934,447,523)) (03,094,3437,525) -

- Tahun 2017 (10.445, 79%, 2081) (TO 245, 7982081 (10,445, 790,208)

Akumulasi rugi fiskad (S51, 391,265.620)) (51,291,265,620} (37,456,924 97}

Penghasilan Kena Pajak (21,600,639,54}

PPh Terutang Mo Tema ———————

5. bahwa penerbitan Surat Nomor S-1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang tersebut tidak memberikan alasan yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpahaman Penggugat dalam penolakan permohonan Penggugat;

6. bahwa dengan demikian, Surat Nomor S-1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 tersebut memiliki implikasi hukum kepada Penggugat dalam menggunakan hak dan keadilan Penggugat untuk melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;

7. bahwa mempertimbangkan uraian penjelasan di atas, Penggugat mendalilkan bahwa penerbitan Surat Nomor S-1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 a quo adalah tidak tepat serta menciderai hak dan keadilan Penggugat, karena tidak sesuai pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PENGGUGAT bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Tidak Seharusnya Terutang yang diajukan oleh Penggugat telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang dan dengan memberikan alasan yang jelas serta menyampaikan perhitungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Gugatan yang diajukan Penggugat;

3. Membatalkan Surat Nomor S-1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Tidak Seharusnya Terutang;

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-16/STG/WPJ.03/2024 tanggal 29 Februari 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat nomor 005/SAL/DlR/l/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 29 Januari 2024 melalui pos, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Gugatan diajukan tidak melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat yang digugat;

c. bahwa terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

d. bahwa Gugatan diajukan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang yaitu pada tanggal 8 Januari 2024;

f. bahwa Surat Gugatan tidak dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang nomor S- 1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023;

g. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh penggugat yaitu Wilson Sutantio bertindak selaku Direktur wajib Pajak;

h. bahwa Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang nomor S- 1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut maka permohonan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ll. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN bahwa obyek sengketa Gugatan ini adalah Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang nomor S-1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang

diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang. Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang diterbitkan karena tidak terdapat kelebihan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang;

Ill. URAIAN SURAT GUGATAN bahwa uraian Surat Gugatan sebagaimana dijelaskan dalam surat nomor 005/SAL/DlR/l/2024 tanggal 23 Januari 2024;

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

1. Dasar hukum:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengațur;

1) Pasal 3 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2) Pasał 4 ayat (1), bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

3) Pasal 8 ayat (1) dan (1a):

- ayat (1), bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan

pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;

- ayat (1a), bahwa Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan;

4) Pasal 12 ayat (1) dan (2):

- ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

- ayat (2), bahwa jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

5) Pasal 23 ayat (2), bahwa Gugałan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur

1) Pasal 1 angka 7, bahwa Gugałan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugałan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2) Pasal 31 ayat (3), bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Gugałan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasał 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;

3) Pasal 40 ayat (3), bahwa jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentanq TatazCara Pengembalian atas Keleblhan Pembayaran Pajak yang Seharusnya tidak terutang, antara Iain mengatur:

1) Pasal 2, bahwa permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal:

a. terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

b. terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor;

c. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;

d. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak; atau e. terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak Luar Negeri.

2) Pasal 3, bahwa pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa:

a. pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang;

b. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan;

c. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau d. pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP yang tidak disetujui;

3) Pasal 4 ayat (1), (3), (4), (5), dan

- ayat (1), bahwa pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diminta kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan.

- ayat (3), bahwa permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

- ayat (4), bahwa permohonan pengembalian harus ditandatangani Oleh pihak pembayar.

- ayat (5), bahwa dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

- ayat (6), bahwa permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa:

a. asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi Iain yang dipersamakan• dengan Surat Setoran Pajak;

b. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan c. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

4) Pasal 5 ayat (1), (3), (4), dan (6);

- ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

- ayat (3), bahwa hasil penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:

a. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara; dan b. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikreditkan dalam SPT.

- ayat (4), bahwa penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan basil penelitian;

- ayat (6), bahwa dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon;

7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan, antara lain mengatur:

1) Pasal 1 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5)

- ayat (1), bahwa untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham;

- ayat (2), bahwa utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau b. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

- ayat (3), bahwa saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga.

- ayat (4), bahwa modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau b. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan;

- ayat (5), bahwa saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi

keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa;

2) Pasal 2 ayat (1), bahwa besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1).

3) Pasal 3 ayat (1), (3), (4), (5), dan (6):

- ayat (1), bahwa dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

- ayat (3) bahwa besarnya biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak juga wajib memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

- ayat (4) bahwa dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang kepada pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa, disamping harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), biaya pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

- ayat (5) bahwa dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

- ayat (6), bahwa penghitungan perbandingan utang dan modal serta biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

2. Data dan Fakta a. bahwa Penggugat menyampaikan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak penghasilan badan tahun 2018 nomor 231/SAL/DlR/Xll/2023 tanggal 27 Desember 2032 yang diterima Tergugat dalam hal ini KPP Madya Palembang tanggal 28 Desember 2023 dengan bukti penerimaan surat (BPS) Nomor FORM-05007295/BPS/KPP.030803/2023, dengan uraian sebagai berikut:

1) bahwa alasan yang disampaikan adalah karena terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas pembetulan SPT PPh Badan Tahun 2018 karena adanya koreksi fiskal positif atas seluruh beban bunga pinjaman bank yang tidak seharusnya di koreksi fiskal positif sehingga mengakibatkan kurang bayar sebesar Rp140.778.250;

2) Penggugat melampirkan bukti pembayaran sebesar Rp140.778.250,- dengan rincian sebagai berikut:

tanggal 13 September 2021 senilai Rp 100.000.000,- dengan NTPN •

BB6457437MLELHLG;

tanggal 11 Oktober 2021 senilai Rp 40.778.250,- dengan NTPN •

2899180GQHMFDGGV;

3) dokumen yang dilampirkan:

Bukti Pembayaran;

•

Perhitungan Pajak yang seharusnya tidak terutang;

•

Alasan permohonan pengembalian kelebihan Pajak dan perhitungan •

Pajak yang seharusnya tidak terutang;

Salinan SPT PPh Badan Tahun 2018 normal dan Pembetulan 1 (satu); • b. bahwa Tergugat dalam hal ini KPP Madya Palembang telah melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak penghasilan badan tahun 2018 Tergugat dan telah dituangkan kedalam

laporan hasil penelitian nomor LAP3540/KPP.0308/PuPj.4/2023 tanggal 29 Desember 2023, dengan uraian sebagai berikut:

1) Penelitian formal dan kelengkapan permohonan bahwa Permohonan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 yaitu:

a) Permohonan Pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang diajukan atas Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang berupa pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang. (Pasal 3 huruf a PMK 187/PMK.03/2015);

b) Kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan;

c) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud meliputi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan;

d) Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

e) Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

f) Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa:

- asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi Iain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;

- penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan

- alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;

g) Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat;

2) Penelitian Material a) bahwa Penggugat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, sebagai berikut:

pa an nen | i | wt fot

Badan Pelaporan | Pelaporan | Bayar (fp) Netto (Rp) | kerugian(Rp) | Kena Pajak (Rp)

1 01 14875177345 1487517736 | O b) bahwa berdasarkan penelitian atas kebenaran pembayaran PPh Pasal 25/29 Badan sebagaimana yang dilampirkan oleh Penggugat dalam permohonannya, diketahui bahwa atas setoran:

- senilai Rp100.000.000,- dengan NTPN BB6457437MLELHLG tanggal 13 September 2021 terkonfirmasi NTPN dan data pembayaran ada pada data MPN, namun atas setoran tersebut telah dipindahbukukan ke PPh Pasal 25/29 Badan dengan kode MAP 411126-200 Tahun Pajak 2019 dengan nomor pemindahbukuan : PBK01 OOO/X/WPJ.03/KP.0803/2021 tanggal 28/10/2021; dan

- senilai Rp 40.778.250,- dengan NTPN 2899180GQHMFDGGV tanggal 11 Oktober 2021 terkonfirmasi NTPN dan data pembayaran ada pada data MPN;

c) bahwa berdasarkan penelitian pada SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan ke-1 Tahun Pajak 2018 Penggugat diketahui bahwa Penggugat masih mengakui penyesuaian fiskal positif Iainnya sebesar Rp37.126.345.092, sehingga perhitungan penghasilan neto fiskal menjadi sebesar Rp51.954.379.389 dan setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian sebesar Rp 51.391.265.620 diperoleh penghasilan neto sebesar Rp563.113.000,- dan perhitungan PPh Pasal 25/29 Badan terutang menjadi kurang bayar Rp 140.778.250,;

d) bahwa berdasarkan Neraca Penggugat Per 31 Desember 2018 yang dilampirkan pada SPT Tahunan 2018 Pembetulan ke-l, diketahui Jumlah Ekuitas Penggugat sebesar kurang dari 0,- yaitu minus Rp47.982.350.456 terdiri dari:

Nol rain Ne

1. |ModalSaham Dretor f29.000.000.000

3. JLaba (Rug) Ditahan | 9310324759) dumiah Ekuitas A SBP 350.456)}

Pasal 3 ayat (5) PMK-169/PMK.010/2015 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Seluruh biaya pinjaman Penggugat tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak karena saldo ekuitas Penggugat kurang dari nol yaitu minus Rp47.982.350.456;

e) bahwa dari hasil penelitian di atas diketahui atas PPh Badan Tahun 2018 tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dengan rincian sebagai berikut:

Pemohon Berdasarkan

Perhitungan PPh Badan Tahan 216 Permohonan Wajib ajak (OT Tahura terakhar IS Keterangan

Tahura Dadan

Pembatalan koe penghasilan Hata Kormeraial Io Semrosazgr| mma) 00

Ikereksiriskafposiif | ez jom) 000) feomipemeast AA do —.......

-Tahunpajak 238 |. taman tase tahun pajakza Tt anion] tasers en BE OA Br

Tahun Pajak2018 sass oo pasang oo oo” penghasilanganarajak |S etx penghasilan kena Pajak (pembulatan) | gessgasnos) Semi

Ag lk mam)” ea Me — pangembakan tebaru ddak beruang telah

Tidak cenkapet PPh Pasal

‘tek tm ruang f) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang diajukan Penggugat tidak memenuhi persyaratan material untuk dilakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, dengan alasan:

- atas kelebihan pembayaran yang diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang masih diperhitungkan oleh Penggugat dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 Pembetulan ke-1;

- saldo ekuitas PT Sri Andal Lestari sebesar minus Rp 47.982.350.456 telah sesuai dengan Pasal 3 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015;

- setoran sebesar Rp100.000.000 yang diajukan permohonan pengembalian oleh Penggugat (NTPN BB6457437MLELHLG tanggal 13 September 2021) sudah diajukan pemindahbukuan oleh Penggugat dari setoran PPh Pasal 25/29 Badan dengan kode MAP 411126-200 Tahun Pajak 2018 ke setoran PPh Pasal 25/29 Badan dengan kode MAP 411126-200 Tahun Pajak 2019 dengan nomor pemindahbukuan: PBK-01000/X/WPJ.03/KP.0803/2021 tanggal 28/10/2021;

g) bahwa berdasarkan penelitian tersebut selanjutnya diterbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang nomor S- 1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023;

3. Tanggapan Tergugat a. bahwa Penggugat telah melaporkan sendiri SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 Pembetulan1 dengan nilai kurang bayar sebesar Rp140.778.250. Hal ini menunjukkan bahwa Penggugat mengakui adanya kesalahan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 Normal;

b. bahwa pelaporan perpajakan menggunakan self assessment system, yaitu Wajib Pajak diberikan wewenang dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

c. bahwa sesuai Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang KUP diatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

d. bahwa selanjutnya apabila Penggugat menyadari bahwa terdapat kekeliruan dalam penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2015 dalam pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, seharusnya Penggugat melakukan pembetulan kembali SPT Tahunan

PPh Badan Tahun Pajak 2018 berdasarkan perhitungan Wajib Pajak sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP;

e. bahwa Pasal 3 ayat (5) PMK-169/PMK.010/2015 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

f. bahwa berdasarkan data neraca Penggugat diketahui bahwa saldo ekuitas Penggugat Tahun Pajak 2018 adalah (Rp47.982.350.456) atau kurang dari nol, sehingga koreksi biaya pinjaman Penggugat sudah tepat;

g. bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang nomor S-1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 sesuai ketentuan PMK 187/PMK.03/2015, dengan uraian sebagai berikut:

1) tidak terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 Pembetulan-1 ;

2) pembayaran pajak yang menurut Penggugat bukan merupakan objek pajak yang terutang masih diperhitungkan oleh Penggugat dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 Pembetulan ke-1;

3) Penggugat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebesar Rp140.778.250 yang dilaporkan dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 Pembetulan-l, namun setoran sebesar Rp100.000.OOO telah dipindahbukukan Oleh Pengugat ke setoran PPh Pasal 25/29 Badan dengan kode MAP 411126-200 Tahun Pajak2019dengannomorpemindahbukuan: PBKOlOOODGWPJ.03/KP.0803/2021 tanggal 28/10/2021;

h. bahwa berdasarkan ketentuan dan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang nomor S- 1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 sudah tepat;

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa surat gugatan Penggugat nomor 005/SAL/DlR/l/2024 tanggal 23 Januari 2024 memenuhi ketentuan formal;

b. bahwa Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang nomor S- 1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang nomor S-1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 atas nama PT Sri Andal Lestari NPWP 01.451.511.8- 308.000;

bahwa Tergugat tidak melampirkan dokumen/bukti dalam Surat Tanggapannya;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan perbandingannya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Akta No. 02 tanggal 1 November 2021 tentang Pernyataan

Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Sri Andal Lestari yang diterbitkan oleh Notaris Tommy Graha Putra, S.H., M.Kn.;

Bukti P-2. Salinan Surat Nomor S-1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember

2023tentangPemberitahuanPenolakanPermohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Tidak Seharusnya Terutang;

Bukti P-3. Perhitungan Debt Equity Ratio;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Nomor: 014/SAL/DIR/II/2024 tanggal 20 Februari 2024;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor: 015/SAL/DIR/II/2024 tanggal 20 Februari 2024;

Bukti P-6. Pakta Integritas Wilson Sutantio;

Bukti P-7. Pakta Integritas, Ijin Kuasa Hukum dan Kartu Identitas atas nama

Siswo;

Bukti P-8. Pakta Integritas, Ijin Kuasa Hukum dan Kartu Identitas atas nama Andi

Wibowo;

Bukti P-9. Kronologis Sengketa gugatan;

Bukti P-10. SPT PPh Badan tahun pajak 2018 dan lampirannnya;

Bukti P-11. Alur pembetulan SPT PPh Badan;

Bukti P-12. Surat Pengganti Bantahan Nomor: 031/SAL/DIR/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Bukti P-13. Penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal tahun pajak 2018;

Bukti P-14. Bukti penerimaan negara;

Bukti P-15. Bukti pemindahbukuan;

Bukti P-16. Kesimpulan Akhir Nomor: 037/SAL/DIR/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan perbandingannya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Kronologis Sengketa dan penjelasan materi sengketa;

Bukti T-2 LPK;

Bukti T-3 Penjelasan Akhir Nomor S-1529/PJ/PJ.07/2024 tanggal 19 Juni 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaSuratTergugatNomor S-1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 005/SAL/DIR/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6), Pasal 41 ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang melalui surat Nomor: S-1414/KPP.0308/2023;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Surat Gugatan Nomor: 005/SAL/DIR/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 adalah gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1414/KPP.0308/2023 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang; bahwa menurut Tergugat Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S- 1414/KPP.0308/2023 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan dengan alasan:

 bahwa permohonan tidak memenuhi syarat material sebagaimana dimaksud

Pasal 5 ayat (3) PMK 187/PMK.03/2015, yang pada intinya pembayaran pajak yang dimohonkan pengembalian diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Penggugat tahun pajak 2018, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (3)

huruf b PMK 187 Tahun 2015 yang mensyaratkan bahwa pajak yang seharusnya tidak terutang tidak dikreditkan dalam SPT;

 bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut self-assessment, di mana

Penggugat bertanggung jawab atas perhitungan dan pelaporan pajaknya sendiri;  bahwa jika terdapat kekeliruan, Penggugat seharusnya melakukan pembetulan kembali sesuai Pasal 8 ayat (1) UU KUP;

 bahwa Penggugat melaporkan sendiri SPT Pembetulan ke-1 dengan status

Kurang Bayar sebesar Rp140.778.250,00 hal ini menunjukkan bahwa Penggugat mengakui adanya pajak terutang, sehingga tidak dapat diklaim sebagai pajak yang seharusnya tidak terutang;

bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S- 1414/KPP.0308/2023 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang dengan alasan:

 bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang karena tidak dapat lagi melakukan pembetulan SPT PPh Badan Tahun 2018. Hal ini disebabkan status SPT menjadi lebih bayar dan telah melewati batas waktu pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP No. 16 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa pembetulan SPT dengan status rugi atau lebih bayar hanya dapat dilakukan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan;

 bahwa menurur Penggugat, sebagai alternatif mengajukan permohonan pengembalian berdasarkan Pasal 2 huruf c PMK 187/PMK.03/2015, yang mengatur tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Permohonan ini diajukan melalui Surat No. 231/SAL/DIR/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023;

 bahwa Penggugat mendalilkan bahwa perhitungan Debt Equity Ratio (DER) oleh

Tergugat tidak tepat. Berdasarkan konsultasi dengan pihak ketiga, diketahui bahwa Tergugat tidak memperhitungkan unsur “pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (5) PMK 169/PMK.010/2015. Akibatnya, koreksi fiskal atas biaya bunga pinjaman

seharusnyahanyaRp1.028.254.258,00danbukansebesar Rp37.126.345.092,00 sesuai persehingga pajak terutang adalah nihil;

 bahwa Penggugat melampirkan dokumen SPT Normal dan Pembetulan, surat permohonan, surat undangan pembahasan dari DJP, serta perhitungan DER yang menunjukkan bahwa tidak terdapat pajak terutang untuk tahun 2018. Dengan dasar tersebut, menurut Penggugat telah terjadi kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;

Menimbang bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa apakah permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) UU KUP juncto PMK 187/PMK.03/2015;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, baik Penggugat dan Tergugat telah menyampaikan kronologis sengketa gugatan, tidak terdapat perbedaan kronologis gugatan yang disampaikan para pihak, menurut Pengadilan Pajak pada intinya kronologis gugatan adalah sebagai berikut:

a. Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 Normal pada tanggal 30 April 2019 dengan status Nihil;

b. Tergugat menerbitkan surat kepada Penggugat berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dengan nomor: SP2DK- 1143/WPJ.03/KP.08/2021 tanggal 1 Juli 2021 (selanjutnya disebut SP2DK 1143 Tahun 2021);

c. Tergugat menerbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan nomor LHP2DK-283/WPJ.03/KP.0807/2021 tanggal 11 November 2021;

d. Penggugat melakukan pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 208 sebesar Rp140.778.250,00 dengan rincian pembayaran pada tanggal 6 September 2021 sebesar Rp100.000.000,00 dan pada tanggal 11 Oktober 2021 sebesar Rp40.778.250,00;

e. Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 Pembetulan 1 melalui efiling pada tanggal 15 Oktober 2021 dengan status kurang bayar sebesar Rp Rp140.778.250,00;

f. Penggugat mengajukan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 187/PMK.03/2015 dengan surat nomor 231/SAL/DIR/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang pada intinya terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebesar Rp140.778.250,00;

g. Tergugat menerbitkan surat nomor S-1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 hal Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.;

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (untuk selanjutnya disebut UU KUP):

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (4)

Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan apabila dalam Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.

Pasal 17 ayat (2)

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (untuk selanjutnya disebut PMK 187 Tahun 2015):

Pasal 2 huruf a

Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal: a. terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang. Pasal 3

Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa:

a. pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang;

b. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan;

c. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar;

d. atau pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP yang tidak disetujui.

Pasal 5 ayat (3)

Hasil penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:

a. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara; dan

b. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikreditkan dalam SPT.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Penggugat Nomor: 231/SAL/DIR/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 (selanjutnya disebut S-231 Tahun 2023), menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak penghasilan badan tahun 2018 yang seharusnya tidak terutang;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti S-1414 Tahun 2023, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa pada dasarnya alasan adanya pajak yang seharusnya tidak terutang dikarena adanya perbedaan perhitungan biaya bunga karena perhitungan DER antara Penggugat dan Tergugat;

bahwa sesuai pemeriksaan bukti SPT Tahunan PPh Badan Penggugat tahun 2018 status Normal, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Penggugat telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 Normal pada tanggal 30 April 2019 dengan nilai pelaporan Nihil;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak, para pihak telah mengakui bahwa untuk tahun pajak 2018, Tergugat telah menerbitkan surat kepada Penggugat berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dengan nomor: SP2DK-1143/WPJ.03/KP.08/2021 tanggal 1 Juli 2021, yang pada intinya adalah mengenai adanya biaya bunga yang seharusnya tidak dapat dibiayakan karena penghitungan DER (Debt Equity Ratio);

bahwa sesuai pemeriksaan bukti SPT Tahunan PPh Badan Penggugat tahun 2018 Pembetulam 1, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Penggugat telah

melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 Pembetulan 1 pada tanggal 15 Oktober 2021 dengan nilai pelaporan kurang bayar Rp140.778.250,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti SPT Tahunan PPh Badan Penggugat dan Pembetulan 1 tahun pajak 2018, terdapat fakta-fakta apa saja yang dibetulkan dalam SPT Tahunan PPh badan a quo dengan rincian sebagai berikut:

UraianSPT Tahunan Normal (Rp)SPT Tahunan Pembetulan 1 (Rp)Pembetulan (Rp)
Penghasilan netto14.875.177.34551.954.379.38937.079.202.044
Kompensasi kerugian fiskal14.875.177.34551.391.265.62036.516.088.275
Penghasilan kena pajak0563.113.769563.113.769
Penyesuaian fiskal positif lainnya037.126.345.09237.126.345.092
Pajak terutang0140.778.250140.778.250
Pajak kurang bayar0140.778.250140.778.250

bahwa PPh kurang bayar sebesar Rp140.778.250,00 tersebut dilunasi melalui SSP PPh Pasal 29 dengan screenshot bukti NTPN sebagai berikut:

po - La:

i fe aye ITA AUP les

PE TA ee pete Pet ge be DI DL ANA ba te,

Serta bur

! | 4l Ie PP HP hana week

‘al Li

. Pan feo, ae PMT GTA DT. WE RAD LT ae,

PEN AA Lb See TE

1 pote Lan

TR NS edb te kate ear

PAT cr ee re eT rc “Wc

BER EA ATT PE TA ENI ar

Menimbang alat bukti SPT Tahunan PPh Badan 2018 Pembetulan ke-1 terbukti bahwa status SPT Pembetulan ke-1 adalah kurang bayar sebesar Rp140.778.250,00 dan bahwa pembayaran PPh Pasal 29 tersebut dimaksudkan untuk melunasi PPh Kurang Bayar yang terdapat dalam SPT Pembetulan Ke-1, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terbukti pembayaran pajak sebesar Rp140.778.250,00 telah diperhitungkan dalam SPT PPh Badan Pembetulan ke-1 dan bahwa fakta tersebut tidak dibantah oleh Penggugat;

bahwa sesuai fakta tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa pembetulan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 oleh Penggugat diakibatkan adanya biaya bunga yang seharusnya tidak dapat dibiayakan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh karena perhitungan DER sebagaimana SP2DK 1143 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Tergugat;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak menyimpulkan pada awalnya terdapat perbedaan antara Penggugat dan Tergugat terkait dengan biaya bunga yang dapat diperhitungkan sebagai biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh

karena perhitungan DER, namun pada akhirnya Penggugat menghitung bunga sesuai dengan perhitungan DER Tergugat dan membetulkan SPT Tahunan PPh Badan Penggugat tahun pajak 2018;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat bukti bahwa Penggugat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan yang kedua untuk tahun pajak 2018 sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) ataupun Pasal 8 ayat (1a) UU KUP;

bahwa berdasarkan fakta persidangan ketiga tanggal 13 Juni 2024, Tergugat menjelaskan bahwa untuk tahun pajak 2018 tidak pernah dilakukan pemeriksaan PPh Badan sehingga tidak terdapat penerbitan surat ketetapan pajak, penjelasan tersebut tidak disanggah oleh Pemohon Banding;

Menimbang Pasal 12 ayat (1) UU KUP, sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment, hal mana Wajib Pajak membayar pajak tanpa menggantungkan pada surat ketetapan pajak. Dalam sistem ini wajib pajak melakukan assessment pajak terhutang dengan cara melaporkannya melalui SPT kemudian menyetorkan pajak terutang;

Menimbang Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan official assessment dengan menetapkan jumlah pajak terutang dengan syarat apabila terdapat bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar. Jika secara official assessment tidak terdapat penerbitan surat ketetapan pajak dari Direktur Jenderal Pajak maka perhitungan pajak terutang dalam SPT demi hukum dianggap benar;

Menimbang bahwa terbukti tidak ada penerbitan surat ketetapan pajak PPh Badan tahun 2018, maka perhitungan pajak terutang dalam SPT Pembetulan ke-1 demi hukum dianggap benar;

Menimbang bahwa pada saat diajukannya surat gugatan, yaitu tanggal 23 Januari 2024, telah melewati jangka waktu 5(lima) tahun sejak berakhirnya tahun pajak 2018 dan menimbang bahwa tidak terdapat penerbitan surat ketetapan pajak maka sesuai dengan pasal 13 ayat (4) UU KUP besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT PPh Badan Pembetulan ke-1 menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa penghitungan pajak terutang dalam SPT PPh Badan Pembetulan ke-1 menjadi pasti dan demi hukum dianggap benar, maka pos-pos yang terdapat dalam SPT tersebut demi hukum dianggap benar, begitu pula pos biaya bunga demi hukum harus dianggap benar, oleh karenanya Pengadilan Pajak menolak semua dalil Penggugat mengenai biaya bunga terkait dengan DER; Menimbang bahwa penghitungan pajak terutang dalam SPT PPh Badan Pembetulan ke-1 menjadi pasti dan demi hukum dianggap benar, maka pos-pos yang terdapat dalam SPT tersebut demi hukum dianggap benar, begitu pula pos PPh Badan terutang sebesar Rp140.778.250,00 dan pelunasannya melalui SSP. Oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai sebesar Rp140.778.250,00 tersebut bukanlah pajak yang tidak seharusnya terutang, dan bahwa 2 (dua) SSP sebesar Rp140.778.250,00 telah diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan ke-1;

Menimbang bahwa terbukti bahwa nilai sebesar Rp140.778.250,00 tersebut bukanlah pajak yang tidak seharusnya terutang, dan terbukti bahwa 2(dua) SSP sebesar Rp140.778.250,00 telah diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan ke-1, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a jo Pasal 3 PMK 187 Tahun 2015 dan bahwa terbukti pembayaran sebesar Rp140.778.250,00 telah diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2018 Pembetulan ke-1 sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) PMK 187 Tahun 2015. Bahwa terhadap pembayaran pajak sebesar Rp140.778.250,00 tidak dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP;

bahwa berdasarkan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak meyakini bahwa penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1414/KPP.0308/2023 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang sudah sesuai dengan bukti sebagimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU

KUP dan ketentuan yang berlaku, sehingga permohonan gugatan Penggugat tidak dapat dikabulkan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Penggugat tidak dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak gugatan yang diajukan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, atas nama PT SRI ANDAL LESTARI, NPWP 01.451.511.8-308.000, beralamat di Jalan Mayor Ruslan No. 1180 RT 002 RW 001, 8 Ilir, Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-339/PP/BR/2024 tanggal 14 Maret 2024 dengan susunan Budi Tursilo, S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Benny Mangoting, S.E., S.S.T., Ak., S.H., M.H., M.Bus. (Adv.) dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.H., S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., Ak.,S.H., M.H., M.Bus. (Adv.) Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti, ttttd

Ramadani Yunus, S.E.,S.H.,M.H.,M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera Pengadilan Pajak,

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.