PUTUSAN
Nomor PUT-000868.99/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1414/KPP.0308/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000868.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SRI ANDAL LESTARI, NPWP 01.451.511.8-308.000, beralamat di Jalan Mayor Ruslan No. 1180 RT 002 RW 001, 8 Ilir, Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Wilson Sutantio jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Siswo;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Nomor Izin Kuasa Hukum: KEP-456/PP/IKH/2023 tanggal 11 April 2023;
Surat Kuasa Khusus: 015/SAL/DIR/II/2024 tanggal 20 Februari 2024;
2. Nama: Andi Wibowo;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Nomor Izin Kuasa Hukum: KEP-1238/PP/IKH/2022tanggal15 November 2022;
Surat Kuasa Khusus: 014/SAL/DIR/II/2024 tanggal 20 Februari 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: