P U T U S A N
Nomor PUT-000869.99/2025/PP/M.XA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00346/107/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000869.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TRIGANA AIR SERVICE, NPWP 01.359.187.0-007.000, beralamat di Kompleks Puri Sentra Niaga, Jalan Raya Kalimalang [dalam Surat Gugatan Jalan Wiraloka] Blok D.68-70, Cipinang Melayu, Makasar, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13620, dalam hal ini diwakili Sdr. Rubijanto Adi Sarwono jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Arief Hidayat
IzinKuasa : KEP-692/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024 Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 30 April 2025;
2. Nama: Arif Budiman
IzinKuasa : KEP-579/PP/IKH/2024 tanggal 02 Agustus 2024 Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 30 April 2025;
3. Nama: Yusup Ginanjar
IzinKuasa : KEP-1585/PP/IKH/2023 tanggal 21 November Hukum2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 30 April 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: