Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-000869.99/2025/PP/M.XA Tahun 2026

PT Trigana Air Service, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Membatalkan

P U T U S A N

Nomor PUT-000869.99/2025/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00346/107/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000869.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TRIGANA AIR SERVICE, NPWP 01.359.187.0-007.000, beralamat di Kompleks Puri Sentra Niaga, Jalan Raya Kalimalang [dalam Surat Gugatan Jalan Wiraloka] Blok D.68-70, Cipinang Melayu, Makasar, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13620, dalam hal ini diwakili Sdr. Rubijanto Adi Sarwono jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arief Hidayat

IzinKuasa : KEP-692/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024 Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 30 April 2025;

2. Nama: Arif Budiman

IzinKuasa : KEP-579/PP/IKH/2024 tanggal 02 Agustus 2024 Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 30 April 2025;

3. Nama: Yusup Ginanjar

IzinKuasa : KEP-1585/PP/IKH/2023 tanggal 21 November Hukum2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 30 April 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Poppy Dyah Lestari

Kusumaningrum /19860924 200901 2 006 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Ferdinand Novando / 19831110 200901 1 015, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1147/WPJ.20/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

3. Nama/NIP: Tumijan Kriswanto/ 19721219 199402 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Diyah Ayu Candra / 19800627 200212 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Ridwanto Hasudungan / 198401132010121007, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1419/WPJ.20/2025 tanggal 14 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-319/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 01 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Gugatan Penggugat Nomor 169/TAS-PD/I/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Telahmembaca,SuratTanggapanTergugatNomor STG-90009/WPJ.20/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00346/107/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur, dengan perhitungan sebagai berikut:

Qo ao LA Peo Wee ALT ui USAI PENGUSAFA 7 eta

: wee Rik SiS

EAE] LOE io. Wage PARIS Gioayn: org kn mna! n b

2 Telah cbaya" 2 a

Eo furore dibagi - 2! i oO a

Soo Sami ani eval: :

bog Tera ease THLE ; :

Kala “SLED Pangan Said ember 2oLin UAN Nasa Aan ! q

Panas Ala Des '

: PoE mega 255° 2 js] AL .

" Blab pemicer dian GET nga PEN ang manogkikala ae. para palsk " i]

. manah ita! .

. ' 2. Tanya Fessl DS Rat .

. . chee Doebavire 4 Sts Seni ta pala vars Siklaan ro Era il. ls)

' : Serco esl segue LA panahan naga ,

. ' ee eh Aa ES :

: : BPRS OCS INGE AS TE AYAT DAN cen aia salah 5 cumin 4 a paras fare 1

Poo banda Damar 14 PEP

: CU Sera rete yep ICE SIK estar sebagai Pemguechi era Sains. | a

BA EA Re aby) eer neat sla le aime; cbse ia aie Ti PEP i | BI Dar abe Rap ie ape Keran kar, seisi Sungusaha Sia Pajas, .

" TA UT HLS DES dani AG Singa ngan sab aga ged : 595515455 i Genwergd de ge Pagel cual pies? e OL UP ,

od ar gh de wen tet ot: quis 7 og dumb Ka ace sag! TTL Pa ma dee | | WAZ 04

= Logan waa 5 hives Vaya [+ eG z 113.225.702

—.n——bbb—wywww'y'hww—- ,w,w-—- ooo

Menimbang, bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan Surat Nomor 1533/TAS-PD/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024, memutuskan menolak dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak tersebut;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan tersebut sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 169/TAS-PD/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025 (cap harian pos tanggal 24 Januari 2025);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 169/TAS-PD/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat nomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima surat nomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024. Yang diterima Penggugat tanggal 28 Desember 2024 melalui PT Pos Indonesia.

c. Terhadap 1 (satu) surat diajukan 1 (satu) gugatan.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa surat gugatan ditandatangani oleh Rubijanto Adi Sarwono jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 15 januari 2024.

b. Gugatan diajukan dengan disertai alas an-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraian pada bagian selanjutnya.

c. Pada surat gugatan telah dilampirkan Salinan surat yang digugat.

bahwa Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan Pengadilan Pajak;

Mengenai Objek Gugatan

1. Penggugat telah mengajukan Surat Nomor 1533/TAS-PD/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 perihal permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00346/107/19/097/23

tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019.

2. Tergugat menjawab Surat Penggugat dengan Surat Keputusan Nomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 dengan putusan menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00346/107/19/097/23 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengirimkan Surat Nomor 1533/TAS-PD/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 perihal permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00346/107/19/097/23 Masa Pajak Januari 2019 tanggal 06 Desember 2023 ;

2. bahwa Penggugat mengajukan Permohonan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, karena Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan membatalkan Surat Tagihan Pajak;

3. bahwa Tergugat mengirimkan Surat Tagihan Pajak kepada Penggugat berkenaan dengan denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp913.205.102,00 karena pembuatan faktur pajak yang tidak sesuai dengan aturan;

4. bahwa Penggugat telah menjelaskan dalam surat permohonan Nomor 1533/TAS-PD/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 perihal permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00346/107/19/097/23 Masa Pajak Januari 2019 tanggal 06 Desember 2023 yang mana Faktur Pajak yang dibuat Penggugat telah sesuai dengan Per- 24/PJ/2012;

5. bahwa transaksi-transaksi yang dimaksudkan oleh Tergugat tidak memenuhi aturan sudah dibuatkan daftar dalam faktur pajak yang digunggung oleh Penggugat. Dengan alasan karena tidak termasuk dalam daftar penggunaan faktur pajak standar serta PPN terutangnya sudah dilunasi dan dilaporkan transaksinya dalam laporan SPT Masa PPN setiap bulannya. Serta Penggugat telah membuat daftar nominatifnya setiap bulan terhadap faktur pajak yang digunggung tersebut.

Simpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Pokok Sengketa dan Alasan Penggugat sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP;

Selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 dengan putusan menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00346/107/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019;

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan penelitian ulang terhadap permohonan Penggugat karena perbuatan tersebut telah nyata-nyata bertentangan dengan asas kepatutan dalam Hukum dan Etika disebabkan Permohonan Penggugat telah sesuai dengan UU yang berlaku;

bahwa demikian Surat Gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, diucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor STG-90009/WPJ.20/2025 tanggal 26 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan dari Penggugat yang diterima berdasarkan stempel Pos Pengadilan Pajak di Pengadilan Pajak tanggal 24 Januari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan di luar jangka waktu 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

c. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) surat gugatan;

d. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan;

f. Surat gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai dengan dokumen yang diajukan gugatan);

g. Surat gugatan ditandatangani oleh Penggugat yaitu, Dinul Ichsan Avis [seharusnya, Sdr. Rubijanto Adi Sarwono jabatan Direktur Utama], bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

h. Penandatangan surat gugatan Berkedudukan di Indonesia;

i. Surat/skp/keputusan yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;

bahwa Surat Gugatan Penggugat nomor 169/TAS-PD/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, telah melewati jangka waktu pengajuan gugatan. Objek gugatan Surat Nomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 dikirim pada tanggal 27 Desember 2024 (stempel cap pos pengiriman), sehingga batas waktu pengajuan gugatan jatuh pada tanggal 25 Januari 2025. Penggugat melakukan pengiriman surat gugatan pada tanggal 30 Januari 2025 (stempel cap pos pengiriman).

Berdasarkan penelitian terhadap data dan fakta sebagaimana telah di uraikan di atas, permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 40 dan Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 1 angka 11, Pasal 1 angka 12, Pasal 40 ayat (3), Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun demikian apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Tergugat sampaikan tanggapan Tergugat di dalam Surat Tanggapan ini

Uraian Mengenai Objek Gugatan

bahwa berdasarkan surat permohonan gugatan nomor 169/TAS-PD/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, pada intinya Objek Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut: Surat Tergugat Nomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan berdasarkan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar karena permohonan Wajib Pajak nomor 1533/TAS-PD/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 yang diterima Tergugat pada tanggal 05 Agustus 2024;

Tanggapan Tergugat Atas Gugatan

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 1

Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan :

40) Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalamhal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

41) Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d) penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 36 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

Pasal 36 ayat (1c)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.

Pasal 36 ayat (1d)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan. Pasal 14 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

d) Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak

e) pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur:

Pasal 1 angka (7)

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 1 angka 11

Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Pasal 1 angka 12

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

Pasal 40 ayat 2

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Pasal 40 ayat 3

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

Pasal 40 ayat 6

Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara lain mengatur:

Pasal 2 huruf c

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar;

B. Tanggapan Tergugat

1. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 41 UU KUP menyatakan, “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

2. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”.

3. bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.”

4. bahwaSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang dalam hal ini adalah Objek Gugatan telah dikirimkan oleh Tergugat, dengan informasi tracking pos sebagai berikut:

Resi: P2412270148878

Tanggal kirim: 27 Desember 2024

5. bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 169/TAS-PD/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Januari 2025 (stempel cap pos pengiriman), sedangkan Surat Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 24 Desember 2024 yang dikirim pada tanggal 27 Desember 2024 (Stempel Pos Pengiriman), sehingga dari sejak tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 30 Januari 2025 adalah 35 (tiga puluh lima hari). Oleh karena itu, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana diatur di dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

6. bahwa terkait dengan materi gugatan, Surat Gugatan Nomor 169/TAS- PD/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 diajukan atas 1 (satu) Keputusan yaitu

Keputusan Tergugat nomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas STP Nomor 00346/107/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019;

7. bahwa STP Nomor 00346/107/19/097/23 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur yang dituangkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-243/WPJ.20/KP.10/2023 tanggal 01 Desember 2023;

8. bahwa berdasarkan penelitian atas LHP dan KKP, diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang menjadi dasar perhitungan pengenaan Denda Pasal 14 ayat (4) KUP untuk Tahun Pajak 2019 terdiri atas:

NoMasaNo Ketetapan (STP)DPP STP Pasal 14 ayat 4 huruf d UU KUPDPP STP Pasal 14 ayat 4 huruf e UU KUPTotal DPPSTP
Pendapatan diterima dimukaEkualisasi PPh PPNSelisih Harga Jual belum difakturkanPenggunaan FP digunggung tidak sesuai ketentuan
1Januari00346/107/19/097/235 7.978.526.7421 .189.603.96232.152.379.56991.320.510.273913.205.103
2Februari00347/107/19/097/233 .898.514.78321.207.767.98325.106.282.766251.062.828
3Maret00348/107/19/097/232 .731.188.15325.286.922.07528.018.110.228280.181.102
4April00349/107/19/097/236 .344.554.46024.028.130.24130.372.684.701303.726.847
5Mei00350/107/19/097/237 .422.772.21124.614.827.73032.037.599.941320.375.999
6Juni00351/107/19/097/234 .306.188.15320.156.413.54624.462.601.699244.626.017
7Juli00352/107/19/097/2310.583.910.70024.597.773.98035.181.684.680351.816.847
8Agustus00353/107/19/097/2310.198.514.78216.251.562.45626.450.077.238264.500.772
9September00354/107/19/097/236 .696.534.59322.856.789.12429.553.323.717295.533.237
10Oktober00356/107/19/097/2321.841.132.13821.841.132.138218.411.321
11November00357/107/19/097/2325.566.748.80125.566.748.801255.667.488
12Desember00358/107/19/097/23111.389.652.206146.095.85323.477.823.8391 35.013.571.8981.350.135.719
Jumlah169.368.178.948146.095.85353.371.781.7972 82.038.271.4815 04.924.328.0795.049.243.281

9. bahwa berikut adalah penjelasan dan dasar hukum pengenaan sanksi admnistrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) KUP:

a. DPP dari Pendapatan diterima di muka yang terlambat difakturkan Penggugat menerima pembayaran deposit dari agen untuk pembelian tiket. Pada saat menerima pembayaran deposit tersebut, Penggugat tidak menerbitkan faktur pajak. Berdasarkan Pasal 11 ayat 2 UU PPN, Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum penyerahan JKP atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar daerah pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat

pembayaran. Dengan demikian Penggugat terlambat menerbitkan faktur pajak atas pendapatan diterima dimuka;

b. DPP Koreksi total penyerahan PPN yang belum difakturkan (Ekualisasi) bahwa berdasarkan pengujian terhadap SPT Tahunan Badan, SPT Masa PPN dan Laporan keuangan, terdapat koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Penggugat. Atas selisih tersebut belum dibuatkan faktur pajak oleh Penggugat;

c. Selisih Harga jual yang belum terfakturkan

Merupakan selisih harga jual yang belum difakturkan atas transaksi dengan Jasa Prima Logistik Bulog. Penggugat menerbitkan faktur pajak dengan kode 01 namun DPP untuk menghitung PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 10% dari harga jual;

d. Penggunaan FP digunggung yang tidak sesuai ketentuan

Menurut Pemeriksa bahwa Penggugat hanya dapat menerbitkan FP digunggung atas penyerahan yang berasal dari penerbangan berjadwal. Oleh karena itu, untuk transaksi penyerahan selain penerbangan berjadwal seharusnya diterbitkan faktur pajak standar; bahwa kriteria Wajib Pajak yang dapat menerbitkan faktur pajak digunggung adalah penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, sedangkan karakteristik konsumen akhir meliputi pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima dan pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha;

10. bahwa berdasarkan surat tanggapan atas SPHP, Penggugat menyatakan setuju atas koreksi DPP STP yang berasal dari penyerahan PPN yang belum dibuatkan faktur sebesar Rp146.095.853,00 dan atas selisih harga jual yang belum terfakturkan Rp53.371.781.791,00. Penggugat tidak setuju atas koreksi DPP STP atas pendapatan diterima dimuka sebesar Rp169.368.178.948,00 serta atas koreksi DPP STP karena penggunaan faktur pajak digunggung yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp282.038.271.487,00;

11. bahwa alasan yang disampaikan Penggugat pada surat permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar nomor 1533/TAS- PD/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 adalah terkait dengan pengenaan sanksi administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP atas penerbitan faktur pajak digunggung. Dengan demikian atas pengenaan sanksi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP yang berasal dari DPP selain atas penerbitan faktur pajak digunggung tidak menjadi objek sengketa pada permohonan Penggugat;

12. bahwa Wajib Pajak Bergerak dalam bidang pengangkutan udara, baik penumpang maupun barang dengan domisili usaha di Jalan Wiraloka Blok D 68-69-70, Kalimalang, Jakarta sedangkan wilayah operasi pesawat di wilayah Indonesia bagian timur khususnya Papua (Irian Jaya) sebagai base operation. Pendapatan Usaha Wajib Pajak pada umumnya bersumber dari Penerbangan berjadwal (Penumpang) dan Penerbangan tidak berjadwal baik yang berasal dari Charter maupun Kargo;

13. bahwa berikut adalah pendapatan usaha yang dilaporkan Tergugat pada Laporan Keuangan Audited Tahun 2019.

11 PENDAPATAN USAHA andy

Penjagaan permit ane Sires Ba

Peta S28 325 $15 37)

Jumlah 1150028 014 “43

14. bahwa berdasarkan rekapitulasi SPT Masa PPN Tahun Pajak 2019, diketahui bahwa jumlah DPP PPN dengan faktur pajak digunggung adalah Rp735.103.049.790,00. bahwa Menurut Pemeriksa, dengan jenis usaha Tergugat hanya boleh menerbitkan FP digunggung atas penyerahan yang berasal dari penerbangan berjadwal yaitu sebesar Rp453.064.778.309,00. Dengan demikian atas selisihnya merupakan penerbitan faktur pajak digunggung yang tidak sesuai ketentuan;

Berikut adalah rincian perhitungan DPP Denda Pasal 14 ayat (4) KUP yang berasal dari penerbitan faktur pajak digunggung yang tidak sesuai ketentuan:

No.U r a i a nMenurut WPCfm PemeriksaKoreksi STP
DPP cfm SPT PPNPPNDPP Seharusnya (Penerbangan Berjadwal)PPNDPP
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jumlah69.893.229.020 53.603.524.180 63.733.171.250 58.570.827.790 65.527.021.820 57.299.315.760 65.531.072.900 52.488.831.020 61.372.368.280 59.479.336.890 63.877.146.350 63.727.204.5306.989.322.902 5.360.352.418 6.373.317.125 5.857.082.779 6.552.702.182 5.729.931.576 6.553.107.290 5.248.883.102 6.137.236.828 5.947.933.689 6.387.714.635 6.372.720.45337.740.849.451 32.395.756.197 38.446.249.175 34.542.697.549 40.912.194.090 37.142.902.214 40.933.298.920 36.237.268.564 38.515.579.156 37.638.204.752 38.310.397.549 40.249.380.6913.774.084.945 3.239.575.620 3.844.624.918 3.454.269.755 4.091.219.409 3.714.290.221 4.093.329.892 3.623.726.856 3.851.557.916 3.763.820.475 3.831.039.755 4.024.938.069032.152.379.569 21.207.767.983 25.286.922.075 24.028.130.241 24.614.827.730 20.156.413.546 24.597.773.980 16.251.562.456 22.856.789.124 21.841.132.138 25.566.748.801 23.477.823.839
735.103.049.79073.510.304.979453.064.778.30945.306.477.831282.038.271.481

bahwa berdasarkan PER-24/PJ/2012, salah satu kriteria Pengusaha Kena Pajak dapat menerbitkan faktur pajak digunggung adalah penyerahan BKP/JKP dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir. Berdasarkan jenis usaha Wajib Pajak, penerbitan FP digunggung seharusnya hanya dapat berasal dari penerbangan berjadwal. Total pendapatan dari penerbangan berjadwal yang dilaporkan Wajib Pajak pada laporan keuangan adalah Rp453.064.778.309,00. Oleh karena itu atas selisihnya merupakan penyerahan yang tidak memenuhi kriteria untuk diterbitkan FP digunggung;

15. Alasan Penggugat pada surat gugatan adalah:

a. bahwa Tergugat mengirimkan Surat Tagihan Pajak kepada Penggugat berkenaan dengan denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp913.205.102,00 karena pembuatan Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan aturan.

b. bahwa Penggugat telah menjelaskan dalam surat permohonan Nomor 1533/TAS-PD/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 perihal permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00346/107/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019 yang mana Faktur Pajak yang dibuat Penggugat telah sesuai dengan Per-24/PJ/2012;

c. bahwa transaksi-transaksi yang dimaksudkan oleh Tergugat tidak memenuhi aturan sudah dibuatkan daftar dalam faktur pajak yang digunggung oleh Penggugat. Dengan alasan karena tidak termasuk dalam daftar penggunaan faktur pajak standar serta PPN terutangnya

sudah dilunasi dan dilaporkan transaksinya dalam laporan SPT Masa PPN setiap bulannya. Serta Penggugat telah membuat daftar nominatifnya setiap bulan terhadap faktur pajak yang digunggung tersebut.

16. bahwa berdasarkan Pasal 5 PER-24/PJ/2012, Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

17. bahwa Pasal 6 ayat (2) PER-24/PJ/2012 mengatur bahwa Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;

18. bahwa Pasal 17 PER-24/PJ/2012 mengatur:

Ayat (1):

PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP Ayat (2)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa

Kena Pajak, serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.

19. Definisi PKP Pedagang Eceran sesuai Pasal 1 angka 7 PER-24/PJ/2012 adalah sebagai berikut:

Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:

a. melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;

b. dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan

c. pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.

20. bahwa berdasarkan data dan ketentuan di atas, Tergugat meyakini bahwa penerbitan Surat Keputusan Tergugat a quo telah sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan kesimpulan sebagai berikut:

a. bahwa salah satu kriteria Wajib Pajak yang dapat menerbitkan faktur pajak digunggung adalah penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, yaitu pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima dan pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha;

bahwa faktanya, Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Penggugat memenuhi kriteria sebagai PKP Pedagang eceran yang dapat menerbitkan Faktur Pajak Digunggung untuk penyerahan selain penerbangan berjadwal;

b. bahwa berdasarkan rekapitulasi penjualan yang dilampirkan pada surat permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar, diketahui bahwa lawan transaksi/ konsumen terdiri atas orang pribadi dan Perusahaan (CV/PT). Berdasarkan data nilai transaksi, jumlah

barang, kuantitas dan berat barang kiriman, Tergugat tidak dapat meyakini bahwa atas penyerahan JKP tersebut merupakan penyerahan kepada konsumen akhir;

c. bahwa Penggugat tidak memberikan data, dokumen, informasi tambahan yang dapat membuktikan bahwa Penggugat memenuhi kriteria untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak Digunggung atas penyerahan selain penerbangan berjadwal;

Kesimpulan dan Usul Tergugat

Simpulan

1. Surat Gugatan Penggugat Nomor 169/TAS-PD/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 40 dan Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 1 angka 11, Pasal 1 angka 12, Pasal 40 ayat (3), Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah diterbitkan sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menyatakan bahwa Pengajuan Gugatan dari Penggugat tidak dapat diterima, dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00346/107/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019;

Menimbang, bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan Salinan Surat Tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Penggugat membuat Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang

telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Tergugat Nomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Bukti P-2. Surat Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan Surat Nomor 1533/TAS-PD/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024;

Bukti P-3. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00346/107/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019;

Bukti P-4. Faktur Pajak Masa Pajak Januari 2019;

Bukti P-5. Rekapitulasi Faktur Pajak Masa Pajak Januari 2019;

Bukti P-6. Matrik Sengketa;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis tanggal 29 Juli 2025;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis tanpa tanggal bulan Juli 2025;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanggal 24 September 2025;

Bukti P-11. Kesimpulan Akhir;

Bukti P-12. SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2019;

Bukti P-13. Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengeta Perpajakan; Bukti P-14. File Excell Faktur Pajak Digunggung Tahun 2019;

Bukti P-15. Jurnal Faktur Pajak Digunggung Tahun 2019 (2 file);

Bukti P-16. Contoh Kuitansi Faktur Pajak Digunggung;

Bukti P-17. Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan terkait dengan Pemberitahuan

Tindak Lanjut atas Putusan Gugatan STP Masa Maret s.d. November 2019;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1 Penjelasan Tertulis tanggal 28 Mei 2025;

Bukti T-2 Resi Pos Pengiriman Surat Keputusan;

Bukti T-3 Penjelasan Tertulis tanggal 25 Juni 2025;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Taihan Pajak

Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-5 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanggal 10 September 2025;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis tanggal 01 Oktober 2025;

Bukti T-9 Penjelasan Akhir tanggal 02 Oktober 2025;

Bukti T-10 File Perhitungan Total DPP dasar STP;

Bukti T-11 File Perincian Faktur Pajak yang digunggung;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTergugatNomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00346/107/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 169/TAS-PD/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam

jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani;

bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan mempermasalahkan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan yang telah melewati 30 (tiga puluh) hari;

bahwa dalam persidangan, Tergugat dan Penggugat menyerahkan Bukti Kirim dan/atau Bukti Terima Keputusan yang digugat, diketahui Keputusan Tergugat dikirimkan tanggal 27 Desember 2024 dan diterima Penggugat tanggal 28 Desember 2024;

bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak, diketahui Penggugat mengajukan gugatan pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025 (cap harian pos tanggal 24 Januari 2025), sehingga pengajuan gugatan tidak melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;

bahwa dengan demikian pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan KeputusanTergugat Nomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00346/107/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa kronologis pengajuan gugatan adalah sebagai berikut:

1. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00346/107/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 kepada Penggugat karena pembuatan faktur pajak yang tidak sesuai dengan aturan;

2. bahwa atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00346/107/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan dan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c KUP;

3. bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan yang menolak permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c atas permohonan Wajib Pajak;

4. bahwa kemudian Penggugat kembali mengajukan permohonan kedua atas Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c atas permohonan Wajib Pajak melalui Surat tanggal 05 Agustus 2024 perihal permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00346/107/19/097/23 Masa Pajak Januari 2019 tanggal 06 Desember 2023;

5. bahwa atas permohonan kedua tersebut, Tergugat menerbitkan KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 24 Desember 2024 atas permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c yang kedua dengan Putusan tetap menolak permohonan yang diajukan Penggugat;

6. bahwakemudianPenggugatmengajukangugatanatas KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 24 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00346/107/19/097/23 tanggal 6 Desember 2023 melalui Surat Nomor 169/TAS-PD/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Januari 2025 (cap pos);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Penggugat merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengangkutan udara, baik penumpang maupun barang dengan wilayah operasi pesawat di wilayah Indonesia bagian timur khususnya Papua (Irian Jaya) sebagai base operation.

Sedangkan alamat kedudukan sebagai tempat domisili usaha beralamat di Komplek Puri Sentra Niaga Jalan Wiraloka Blok D 68-69-70 Kalimalang Jakarta Timur; bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

Pasal 27 ayat (5d)

Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;

Pasal 36 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

Pasal 36 ayat (1a)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

Pasal 36 ayat (2)

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Penjelasan Pasal 36 ayat (1a)

Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 38 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak, atau bukan karena kesalahannya;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak

Pasal 2 huruf a

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya

Pasal 4 huruf b

Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.

Pembahahasan Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat dimana Penggugat mengajukan permohonan penghapusan sanksi kepada Tergugat melalui Surat tanggal 05 Agustus 2024 perihal permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00346/107/19/097/23 Masa Pajak Januari 2019 tanggal 06 Desember 2023; bahwa sesuai Surat Gugatan Nomor 169/TAS-PD/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang diajukan ke Pengadilan Pajak, pada dasarnya mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c dengan nomor 00346/107/19/097/23 Masa Pajak Januari 2019 tanggal 06 Desember 2023;

bahwa penolakan tersebut merupakan penolakan kedua, setelah permohonan pertama yang diajukan Penggugat terkait Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak yang sebelumnya juga ditolak oleh Tergugat; bahwa penolakan Tergugat sebagaimana KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c didasarkan pada pertimbangan atas hasil penelitian yang didasarkan pad Pasal 36 ayat (2) UU KUP juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, sebagaimana dikemukakan dalam Surat Tanggapan, Penjelasan Tertulis serta Kesimpulan Akhir pada saat persidangan sebagai berikut:

Pendapat Tergugat

bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan hal-hal terkait keputusannya melakukan penolakan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang diajukan Penggugat dengan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Tergugat menegaskan bahwa objek gugatan adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan kedua dari Penggugat untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00346/107/19/097/23. Tergugat tetap pada keputusannya untuk menolak permohonan tersebut dan mempertahankan ketetapan sanksi administrasi yang telah diterbitkan;

2. bahwa Tergugat menjelaskan bahwa penerbitan STP didasarkan pada Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar. Namun, setelah dilakukan penelitian mendalam, Tergugat menyimpulkan bahwa ketetapan pajak dalam STP tersebut sudah benar dan sesuai dengan fakta perpajakan yang ditemukan saat pemeriksaan;

3. bahwa Tergugat merujuk pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP sebagai landasan hukum pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sanksi ini dikenakan karena Penggugat,

sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ditemukan tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak, serta menerbitkan faktur pajak yang tidak lengkap sesuai ketentuan UU PP;

4. bahwa Tergugat menjelaskan bahwa STP tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-243/WPJ.20/KP.10/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang dilakukan oleh KPP Madya Dua Jakarta Timur. Pemeriksa menemukan empat jenis pelanggaran pemenuhan kewajiban faktur pajak, yaitu terkait pendapatan diterima di muka, ekualisasi PPh-PPN, selisih harga jual belum difakturkan, dan penggunaan faktur pajak digunggung yang tidak sesuai ketentuan;

5. bahwa mengenai koreksi DPP atas pendapatan diterima di muka (deposit) sebesar Rp57.978.526.742,00 untuk Masa Januari 2019 dan sebesar Rp111.389.652.206,00 untuk Masa Desember 2019, Tergugat berpendapat bahwa Penggugat terlambat menerbitkan faktur pajak. Penggugat menerima pembayaran deposit dari agen untuk pembelian tiket, namun tidak langsung menerbitkan faktur pajak saat pembayaran diterima. Hal ini merupakan pelanggaran formal terhadap kewajiban pemungutan PPN di muka;

6. bahwa Tergugat mendasarkan koreksi deposit tersebut pada Pasal 11 ayat (2) UU PPN yang mengatur bahwa saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Oleh karena itu, alasan Penggugat yang menyatakan bahwa deposit hanyalah penempatan dana sementara tanpa kontrak tetap tidak dapat menggugurkan kewajiban hukum untuk menerbitkan faktur pajak saat dana tersebut diterima;

7. bahwa terkait koreksi ekualisasi PPh dan PPN sebesar Rp146.095.853,00 Tergugat menyatakan bahwa berdasarkan pengujian terhadap SPT Tahunan Badan dan SPT Masa PPN, ditemukan selisih penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri namun belum dibuatkan faktur pajaknya oleh Penggugat. Tergugat menekankan bahwa Penggugat sebenarnya telah menyatakan setuju atas koreksi ekualisasi ini saat proses pemeriksaan (SPHP);

8. bahwa mengenai selisih harga jual yang belum difakturkan sebesar Rp1.189.603.962,00 terkait transaksi dengan PT Jasa Prima Logistik Bulog, Tergugat menemukan ketidakkonsistenan. Penggugat menggunakan DPP Nilai

Lain sebesar 10% dari harga jual, namun menerbitkan faktur pajak dengan kode 01 yang seharusnya mencerminkan DPP 100%. Hal ini mengakibatkan adanya selisih DPP yang belum dilaporkan secara benar dalam faktur pajak standar;

9. bahwa terkait materi sengketa yang dikoreksi Tergugat yang paling besar adalah penggunaan faktur pajak digunggung yang dianggap tidak sesuai ketentuan dengan nilai koreksi DPP sebesar Rp32.152.379.569,00 untuk bulan Januari 2019. Tergugat berpendapat bahwa Penggugat hanya diperbolehkan menerbitkan faktur pajak digunggung atas penyerahan yang berasal dari layanan penerbangan berjadwal (penumpang);

10. bahwa Tergugat memberikan rincian bahwa total DPP penyerahan dengan faktur pajak digunggung yang dilaporkan Penggugat adalah Rp69.893.229.020,00 sementara menurut hitungan pemeriksa, penyerahan yang benar-benar berasal dari penerbangan berjadwal hanya sebesar Rp37.740.849.451,00. Selisihnya merupakan penyerahan jasa cargo dan charter yang menurut Tergugat wajib menggunakan faktur pajak standar dan tidak boleh digunggung;

11. bahwa Tergugat menegaskan bahwa dasar hukum yang digunakan Tergugat adalah PER-24/PJ/2012 dan PER-03/PJ/2022, di mana faktur pajak digunggung hanya dapat diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran. PKP Pedagang Eceran didefinisikan sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa secara langsung kepada konsumen akhir tanpa didahului penawaran atau kontrak tertulis, dan pembayarannya biasanya dilakukan secara tunai;

12. bahwa Tergugat membantah pernyataan penggugat yang menyatakan bahwa seluruh pelanggan cargo Penggugat adalah konsumen akhir. Berdasarkan karakteristik konsumen akhir, penerima jasa harus mengonsumsi jasa tersebut secara langsung untuk kepentingan pribadi dan tidak menggunakannya untuk kegiatan usaha. Fakta di lapangan menunjukkan banyak transaksi cargo yang dilakukan oleh Penggugat tidak mencerminkan karakteristik tersebut;

13. bahwa Tergugat menyoroti volume dan kuantitas pengiriman cargo yang dilakukan oleh pelanggan perorangan setiap bulannya. Menurut Tergugat, tidak mungkin seorang konsumen akhir mengirimkan barang dengan nilai transaksi, jumlah, berat, dan kuantitas yang sangat besar secara rutin untuk dikonsumsi

sendiri. Hal ini lebih menunjukkan indikasi bahwa jasa pengiriman tersebut digunakan untuk tujuan komersial atau kegiatan usaha;

14. bahwa sebagai contoh nyata, Tergugat melampirkan data sampling pelanggan seperti Eni Mariana dan H. Karim-HDP yang melakukan pengiriman dalam jumlah besar secara terus-menerus sepanjang tahun 2019. Pola transaksi semacam ini tidak sesuai dengan definisi transaksi eceran kepada konsumen akhir, sehingga Penggugat seharusnya menerbitkan faktur pajak standar lengkap dengan identitas pembeli, bukan faktur pajak digunggung;

15. bahwa Tergugat juga menemukan bukti bahwa dalam daftar faktur pajak digunggung yang diajukan Penggugat, terdapat pelanggan yang jelas-jelas berstatus badan usaha, seperti PT BCL Cargo Papua dan CV Angkasa Timur Membangun. Mengingat pelanggan tersebut adalah badan hukum, maka secara yuridis mustahil mereka dikategorikan sebagai konsumen akhir yang melakukan konsumsi langsung secara pribadi;

16. bahwa Tergugat menyatakan bahwa bukti rekapitulasi penjualan kuitansi faktur sederhana yang diberikan Penggugat selama persidangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Setelah disandingkan, nilai DPP dalam rekapitulasi yang diajukan Penggugat justru lebih kecil dibandingkan dengan nilai DPP yang menjadi dasar koreksi pemeriksa, sehingga terdapat ketidaksinkronan data yang signifikan;

17. bahwa Tergugat berpendapat bahwa Penggugat gagal memberikan data, dokumen, atau informasi tambahan yang valid untuk membuktikan bahwa mereka memenuhi seluruh kriteria sebagai PKP Pedagang Eceran untuk layanan non-penumpang. Tanpa bukti yang kuat mengenai status konsumen akhir dari seluruh pelanggan cargo tersebut, maka pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai ketentuan adalah sah secara hukum;

18. bahwa sebagai kesimpulan akhir, Tergugat meyakini bahwa penerbitan Keputusan KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak seluruh gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan surat keputusan tersebut beserta seluruh ketetapan sanksi administrasi di dalamnya demi kepastian hukum dan penerimaan negara.

Pendapat Penggugat

bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan, Penggugat menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat menyatakan ketidaksetujuan terhadap tindakan Tergugat yang menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00346/107/19/097/23 Masa Pajak Januari 2019 yang memuat denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp913.205.102,00. Penggugat menegaskan bahwa seluruh gugatan yang diajukan telah memenuhi ketentuan formal sesuai dengan UU Pengadilan Pajak dan UU KUP, serta memiliki alasan-alasan yang kuat secara material untuk membatalkan keputusan Tergugat tersebut. Penggugat berpendapat bahwa Tergugat seharusnya membatalkan ketetapan tersebut karena permohonan Penggugat telah sejalan dengan aturan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa Penggugat berargumen bahwa pembuatan Faktur Pajak yang dilakukan selama tahun 2019 telah sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan, khususnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Penggugat menegaskan bahwa terhadap transaksi yang dipermasalahkan oleh Tergugat, Penggugat telah melaporkan seluruh transaksi tersebut secara benar dalam laporan SPT Masa PPN setiap bulannya. Selain itu, PPN terutang atas transaksi-transaksi tersebut juga telah dilunasi, sehingga pengenaan sanksi administrasi dianggap tidak memiliki urgensi hukum karena tidak ada kerugian pada penerimaan negara;

3. bahwa menurut Penggugat bahwa terkait penggunaan faktur pajak yang digunggung, Penggugat menyatakan bahwa dirinya memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) PER-03/PJ/2022. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian kegiatan usaha Penggugat adalah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pelanggan dengan karakteristik konsumen akhir. Sebagai PKP Pedagang Eceran, Penggugat diperbolehkan secara hukum untuk melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN dengan cara digunggung sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 huruf a PER-29/PJ/2019;

4. bahwa Penggugat menjelaskan secara mendalam dan mendetail bahwa pelanggan angkutan udara cargo/paket yang berstatus perorangan merupakan

konsumen akhir yang memenuhi syarat formal. Para pelanggan ini datang langsung ke counter Penggugat tanpa melalui penawaran tertulis, kontrak, atau lelang, serta melakukan pembayaran secara tunai untuk kepentingan pribadi/non-komersial. Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) PER-03/PJ/2022, untuk transaksi dengan karakteristik tersebut, Penggugat berhak menggunakan kuitansi komersial sebagai pengganti faktur pajak yang sah;

5. bahwa Penggugat membantah argumen Tergugat yang menyatakan bahwa pengiriman barang dengan kuantitas besar oleh orang pribadi otomatis menghilangkan karakteristik konsumen akhir. Penggugat menilai pendapat Tergugat tersebut merupakan sebuah insinuasi yang tidak berdasar secara hukum dan tidak diatur dalam peraturan perpajakan. Penggugat menekankan bahwa selama pelanggan adalah orang pribadi yang mengonsumsi jasa tersebut secara langsung dan bukan untuk kegiatan usaha, maka kriteria konsumen akhir tetap terpenuhi terlepas dari besarnya volume barang yang dikirim;

6. bahwa Penggugat berpendapat bahwa mengenai koreksi atas pendapatan diterima di muka (deposit), Penggugat berpendapat bahwa penerimaan tersebut bukan merupakan saat terutangnya PPN. Transaksi deposit tersebut tidak didasari oleh kontrak atau perjanjian jual beli khusus, melainkan hanya bersifat penempatan dana sementara untuk memudahkan transaksi di masa depan. Saldo deposit tersebut hanya akan berkurang dan dianggap terjadi penyerahan JKP ketika tiket telah dipesan atau cargo sudah diproses secara nyata. Oleh karena itu, pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas keterlambatan pembuatan faktur pajak atas deposit dianggap tidak tepat secara formal;

7. bahwa Penggugat mengungkapkan adanya kesalahan matematis dan yuridis yang signifikan dalam perhitungan denda yang dilakukan oleh Tergugat terkait transaksi dengan PT Jasa Prima Logistic Bulog. Tergugat mengenakan denda 1% dari total DPP, padahal berdasarkan Pasal 2 huruf j PMK 121/2015, jasa pengiriman cargo/paket seharusnya menggunakan DPP Nilai Lain sebesar 10% dari harga jual. Penggugat berpendapat bahwa secara material, sanksi administrasi yang terutang seharusnya jauh lebih kecil karena dasar

pengenaannya adalah 10% dari nilai transaksi, bukan 100% sebagaimana yang dikoreksi oleh pemeriksa;

8. bahwa Penggugat mengkritisi ketidakjelasan alasan koreksi yang disampaikan oleh Tergugat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun dalam persidangan. Tergugat dianggap tidak menguraikan secara detail kriteria mana yang dianggap tidak sesuai sehingga Penggugat dikenai sanksi atas faktur pajak yang digunggung. Penggugat merasa bahwa hak-haknya untuk mendapatkan penjelasan yang transparan telah dilanggar, mengingat Penggugat telah menyediakan daftar nominatif dan rekapitulasi penjualan kuitansi faktur sederhana secara lengkap setiap bulannya;

9. bahwa Penggugat menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menolak permohonan pembatalan dianggap telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, dan pelayanan yang baik. Penggugat menilai Tergugat bertindak sewenang-wenang dan tidak cermat dalam mempertimbangkan data serta fakta-fakta yang diajukan selama proses penelitian keberatan. Pelanggaran terhadap UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ini menjadikan keputusan Tergugat cacat secara hukum dan tidak layak untuk dipertahankan;

10. bahwa sebagai kesimpulan akhir, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh gugatannya dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024. Penggugat yakin bahwa pengenaan sanksi administrasi tersebut tidak tepat baik secara formal maupun material karena didasarkan pada penafsiran aturan yang keliru dan perhitungan yang tidak akurat. Penggugat berharap keadilan dapat ditegakkan dengan membatalkan denda yang tidak seharusnya dikenakan terhadap PKP yang telah patuh melaporkan dan membayar pajaknya.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa terkait dengan kewenangan memeriksa dan memutus sengketa gugatan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, apakah merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan atau tidak;

bahwa Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) Pasal 1 angka 9 menyatakan:

”Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.” juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU PP) Pasal 1 angka 4 menyatakan:

”Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”;

bahwa KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak merupakan penetapan tertulis dari pejabat yang berwenang yaitu Direktur Jenderal Pajak dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (UU KUP) yang berisi tindakan hukum berupa menolak permohonan Penggugat, bersifat konkrit, individual yaitu hanya untuk Penggugat, serta bersifat final. Oleh sebab itu, menurut PengadilanPajakKeputusanTergugatNomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak merupakan suatu keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU PTUN jo Pasal 1 angka 4 UU PP;

bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.” Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 23 ayat (2) huruf c menyatakan: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam Pasal 31 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo tidak ada pembatasan terkait keputusan Tergugat yang tidak dapat diajukan gugatan, begitu pula tidak ada pembatasan bahwa untuk gugatan hanya dapat diajukan atas formalnya saja dan mengenai materinya tidak dapat diajukan gugatan;

bahwa sesuai dengan Hukum Tata Usaha Negara pada dasarnya semua Keputusan/Ketetapan Pejabat Tata Usaha Negara yang tertulis, konkrit, individual dan final seharusnya bisa diajukan gugatan. Sekiranya ada ketentuan mengenai keputusan/ketetapan yang bukan merupakan objek gugatan seharusnya pengecualian seperti itu diatur dalam Undang-Undang;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, maka Pengadilan Pajak menyimpulkan Keputusan Tergugat nomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, merupakan suatu keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, baik untuk formil, materil, ataupun untuk kedua-duanya; bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dijelaskan di atas, Pengadilan Pajak memutuskan untuk memeriksa materi sengketa gugatan a quo;

bahwa terkait dengan prosedur penerbitan Keputusan Tergugat sehubungan dengan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c yang diajukan oleh Penggugat, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dasar hukum penyelesaian permohonan pembatalan ketetapan pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c adalah:

a. Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP beserta penjelasan;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP berbunyi:

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar”;

bahwa Pasal 36 ayat (1c) UU KUP mengatur sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.” bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00346/107/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019 diterbitkan Tergugat karena Tergugat menyimpulkan bahwa Penggugat yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan tetapi melakukan pembuatan Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan aturan dan tidak mengisi faktur secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, sehingga dikenakan denda Pasal 14 (4) KUP;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan diketahui bahwa Penggugat mengajukan surat permohonan pembatalan ketetapan pajak atas Surat Tagihan Pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c untuk kedua kalinya kepada Tergugat melalui surat tanggal 05 Agustus 2024;

bahwa kemudian Tergugat telah memberikan keputusan atas permohonan dimaksuddenganmenerbitkanKeputusanNomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang memutuskan menolak permohonan kedua pembatalan ketetapan pajak atas Surat Tagihan Pajak

sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c, dengan Nomor 00346/107/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019;

bahwa berdasarkan Surat Keputusan a quo, Direktur Jenderal Pajak memutuskan menolak permohonan kedua Penggugat tersebut dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00346/107/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Tergugat telah menindaklanjuti dan memproses surat permohonan pembatalan ketetapan pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c atas permohonan Wajib Pajak yang diajukan oleh Penggugat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan kewenangan Tergugat yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak, Surat Keputusan Tergugat a quo telah diterbitkan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar diterima, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan yang dilanggar oleh Tergugat dalam penerbitan Surat Keputusan a quo;

bahwa berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan, Pengadilan Pajak meyakini bahwa permohonan pembatalan ketetapan pajak atas Surat Tagihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, telah memenuhi formal prosedural sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya terkait materi gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut;

bahwa berdasarkan penafsiran secara sistematis (dogmatis) dan historis, pada prinsipnya terdapat 2 (dua) jalur upaya mencari keadilan bagi Wajib Pajak yang tidak puas atas penetapan tertulis (atau Keputusan Tata Usaha Negara) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak yaitu:

a. Banding berdasarkan Pasal 27 UU KUP; dan b. Gugatan berdasarkan Pasal 23 UU KUP.

yang keduanya hanya dapat diajukan ke badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam UU KUP dan Pasal 9A ayat (1) UU PTUN yang merupakan pengadilan khusus yang merupakan diferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara;

bahwa berdasarkan Pasal 27 UU KUP dapat disimpulkan bahwa Banding merupakan upaya lanjutan dari upaya administratif keberatan dan bahwa objek sengketa banding adalah Keputusan Keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP;

bahwa Pasal 25 ayat UU KUP mengatur sebagai berikut:

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

bahwa Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP menyatakan sebagai berikut: Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.

Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan “suatu” pada ayat ini adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa apabila Wajib Pajak tidak setuju terhadap materi atau isi ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, yang menyangkut pembuktian yang berkaitan dengan penghitungan pajak yang terutang yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, maka upaya administratif yang dapat ditempuh adalah melalui pengajuan keberatan; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa upaya hukum gugatan merupakan upaya hukum yang berbeda dan terpisah dari upaya hukum banding dan bahwa pemeriksaan dalam sengketa gugatan adalah menyangkut masalah formal dan prosedural penerbitan penetapan tertulis (keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan);

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP mengamanatkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dengan berlandaskan unsur keadilan berwenang untuk memberikan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU KUP yang tidak benar, baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagai diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan asas pemeriksaan segi rechtmatigheid dan larangan pemeriksaan doelmatigheid yang merupakan salah satu asas dari asas- asas dalam peradilan administrasi, hakim tidak boleh atau dilarang melakukan pengujian dari segi kebijaksanaan (doelmatigheid) suatu keputusan yang disengketakan meskipun Hakim tidak sependapat dengan keputusan tersebut, sebatas keputusan itu bukan merupakan keputusan yang bersifat sewenang- wenang;

bahwa namun demikian, Pengadilan Pajak menilai bahwa dengan berlandaskan unsur keadilan, Pengadilan Pajak dalam gugatan a quo dapat melakukan penelitian baik terkait tata cara atau prosedur pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU KUP yang tidak benar, maupun

materi dari objek sengketa terkait penerbitan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00346/107/19/097/23 Masa Pajak Januari 2019 tanggal 06 Desember2023dan/atauKeputusanTergugatNomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024, dengan mengacu kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP; bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak mengambil kesimpulan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Gugatan dan fakta-fakta di dalam persidangan, bahwa tidak ada permasalahan terkait formal penerbitan obyek gugatan, yaitu Surat Keputusan Tergugat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok materi sengketa gugatan a quo adalah Penggugat yang tidak setuju dengan Surat Keputusan Tergugat yang menolak permohonan Penggugat terkait pembatalan ketetapan pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c dimana Penggugat mendalilkan dengan alasan bahwa Penggugat merupakan perusahaan penyedia jasa angkutan udara untuk penumpang dan cargo/paket yang melayani pelanggan perorangan dan badan hukum termasuk dalam kriteria PKP pedagang eceran karena sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, sehingga memenuhi kriteria sebagaimana dinyatakan pada Pasal 25 (3) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022;

bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar keterangan para pihak dan menilai fakta-fakta persidangan beserta dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, berkesimpulan bahwa penolakan Tergugat terhadap permohonan pembatalan ketetapan pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c terkait Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00346/107/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019 tidak tepat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara material Penggugat telah membuktikan statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) PER-03/PJ/2022. Fakta persidangan menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan usaha Penggugat adalah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa angkutan udara cargo kepada

pelanggan dengan karakteristik konsumen akhir. Berdasarkan Pasal 20 PP Nomor 1 Tahun 2012 jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a PER-29/PJ/2019, PKP Pedagang Eceran diberikan hak oleh undang-undang untuk melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN dengan cara digunggung. Oleh karena itu, mekanisme pelaporan pajak yang dilakukan Penggugat memiliki landasan yuridis yang kuat dan telah sesuai dengan kelaziman dalam praktik perpajakan PKP pedagang eceran;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak menilai bahwa pelanggan jasa cargo perorangan yang dilayani oleh Penggugat telah memenuhi kriteria karakteristik konsumen akhir sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022. Fakta hukum di persidangan mengonfirmasi bahwa para pelanggan tersebut datang langsung ke counter Penggugat tanpa didahului penawaran tertulis, kontrak, atau lelang. Sebagian besar transaksi tersebut dilakukan secara tunai dan jasa tersebut dikonsumsi secara langsung untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan kembali atau digunakan dalam kegiatan usaha. Terkait dalil Tergugat mengenai volume barang yang besar hanyalah bersifat asumsi. dalam hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selama syarat-syarat formal dalam peraturan terpenuhi, besarnya kuantitas tidak secara otomatis menggugurkan status konsumen akhir karena batasan volume tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak menegaskan bahwa penggunaan kuitansi komersial sebagai pengganti Faktur Pajak oleh Penggugat dinyatakan sah dan benar berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) PER-03/PJ/2022. Penggugat telah menunjukkan bukti konkret berupa fotokopi kuitansi faktur pajak digunggung yang memuat rincian penyerahan jasa secara mendalam. Penyerahan kepada konsumen akhir ini secara hukum diperbolehkan menggunakan Faktur Pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual secara lengkap. Dengan demikian, tindakan Penggugat yang menerbitkan bukti pembayaran berupa kuitansi komersial telah memenuhi standar dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan bukti rekapitulasi penjualan kuitansi faktur sederhana, Penggugat terbukti telah melaporkan seluruh transaksi tersebut dalam SPT Masa PPN secara tertib. Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa Penggugat secara konsisten telah memisahkan pelanggan yang wajib

diterbitkan Faktur Pajak standar dengan pelanggan konsumen akhir yang cukup dilaporkan secara digunggung. Seluruh PPN terutang atas transaksi yang dipermasalahkan Tergugat telah dilunasi dan dilaporkan secara transparan setiap bulannya, sehingga tidak terdapat unsur kerugian pada penerimaan negara. Pengadilan Pajak juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (4) PER-03/PJ/2022, status pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), melainkan berdasarkan fakta transaksi penyerahan kepada konsumen akhir;

bahwa Pengadilan Pajak juga meyakini bahwa pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp913.205.102,00 dianggap tidak tepat secara material karena Penggugat telah menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Faktur Pajak yang diterbitkan dan dilaporkan secara digunggung oleh Penggugat telah memenuhi syarat formal maupun material sebagai PKP yang melayani konsumen akhir;

bahwa bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yuridis dan substansi di atas serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keputusan Tergugat yang menolak permohonan Penggugat melalui Keputusan Nomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat alasan hukum yang cukup secara material untuk mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat yang melakukan penolakan melalui Keputusan Nomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, terkait permohonan Penggugat atas pembatalan ketetapan pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00346/107/19/097/23 Masa Pajak Januari 2019 tanggal 06 Desember 2023;

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk

selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan pengajuan gugatan dari Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00346/107/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06456/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00346/107/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019, atas nama: PT TRIGANA AIR SERVICE, NPWP 01.359.187.0-007.000, beralamat di Kompleks Puri Sentra Niaga, Jalan Raya Kalimalang [dalam Surat Gugatan Jalan Wiraloka] Blok D.68-70, Cipinang Melayu, Makasar, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13620,

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 oleh Joni Surbakti,Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.,Joni Surbakti, Ak., ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.