P U T U S A N
Nomor PUT-000870.13/2023/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03428/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00068/204/19/052/21 tanggal 10 Agustus 2021 Masa Pajak September 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 000870.13/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MC PET FILM INDONESIA, NPWP 01.070.954.1-052.000, beralamat di South Quarter Building Tower B 17th Floor Unit D Jl. RA. Kartini Kav. 8, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Bambang H. Sastrosatomo jabatan Presiden Direktur (domisili elektronik: MCAP-DG-MFI_FIN@mchcgr.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Cindy Claudya Cynthia,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-551/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 068/MFI-BHS/LETTER/V/2023 tanggal 31 Mei 2023,
2. Nama: Satria Ramadhany Haryanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-566/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 073/MFI-BHS/LETTER/V/2023 tanggal 31 Mei 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;