Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 97 halaman

PUT-000891.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Surya Intisari Raya, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000891.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00072/206/18/038/23 tanggal 28 Desember 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000891.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SURYA INTISARI RAYA, NPWP 01.445.027.4-038.000, beralamat di APL Tower 28th Floor Suite 1-2 dan 29th Floor Suite 1-5 Jl. Letjen S. Parman Kav 28 Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Isen Henry Tjong, jabatan: Direktur (domisili elektronik: fr- taxdispute@first-resources.co.id),

1. Nama: Febry Valentinus,

Izin Kuasa Hukum: KEP-285/PP/IKH/2025 tanggal 19 Februari 2025, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 03/SIR/SuratKuasa/PPhBd/2018/2025 tanpa tanggal;

2. Nama: Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-501/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 01/SIR/SuratKuasa/PPhBd/2018/2025 tanpa tanggal;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho / 197509242002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

2. Nama/NIP: Romlih / 197807032000121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

3. Nama/NIP: Wawan Gunawan / 197710121998031002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

4. Nama/NIP: Wahyu Adhiwirawan / 198701212008121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/WPJ.05/2025 tanggal 10 September 2025, untuk selanjutnya disebut Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-453/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-133/PP/Ucp/2026 tanggal 2 Juni 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

01/SIR/BANDING/PPHBD/2018/2025 tanggal 14 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor:

S-11/SUB/WPJ.05/2025 tanggal 17 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor:

01/SIR/SUB/PPHBD/2018/2025 tanggal 6 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00072/206/18/038/23 tanggal 28 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Madya Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto371.637.085.710371.637.085.710371.637.085.710
2.Harga Pokok Penjualan168.944.665.301162.246.387.688168.944.665.301
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)202.692.420.409209.390.698.022202.692.420.409
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha24.546.289.95418.529.938.01224.546.289.954
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)178.146.130.455190.860.760.010178.146.130.455
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha1.937.305.2011.937.305.2011.937.305.201
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan pekerjaan000
d. lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)1.937.305.2011.937.305.2011.937.305.201
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif11.979.484.92811.979.484.92811.979.484.928
b. Penyesuaian Fiskal Negatif16.387.988.79713.594.664.95416.387.988.797
c. Jumlah (a-b)(4.408.503.869)(1.615.180.026)(4.408.503.869)
9.Penghasilan Neto Luar Negeri000
10.Penghasilan Netto ( 5 + 6.e – 7 + 8.c + 9 )175.674.931.787191.182.885.185175.674.931.787
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12.Kompensasi Kerugian000
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14.Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 - 13)175.674.931.787191.182.885.185175.674.931.787
15.PPh Terutang (tarif x 15)43.918.732.75047.795.721.25043.918.732.750
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17.Jumlah PPh yang terutang (15+16)43.918.732.75047.795.721.25043.918.732.750
18.Kredit Pajak
a. PPh yang ditanggung Pemerintah000
b. PPh yang dipungut Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23202.178202.178202.178
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 sd b.5)202.178202.178202.178
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 2541.322.507.23141.322.507.23141.322.507.231
c.3. PPh Pasal 292.596.023.3412.596.023.3412.596.023.341
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 s.d c.5)43.918.530.57243.918.530.57243.918.530.572
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)43.918.732.75043.918.732.75043.918.732.750
19.Pajak yang tidak/kurang bayar (17-18.e)03.876.988.5000
20.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP01.693.468.5770
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f))01.693.468.5770
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)05.570.457.0770

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 01/SIR/KEBERATAN/PPHBD/2018/2024 tanggal 27 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak Kurang Bayar menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp5.570.457.077;

b. Jumlah Kurang Bayar menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp0;

c. Jumlah pajak Kurang Bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0;

d. Jumlah Pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak adalah sebesar Rp5.570.457.077;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 12 November 2024, menyatakan menolak dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/(Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Penghasilan Netto191.182.885.185111.450.000191.294.335.185
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak191.182.885.185111.450.000191.294.335.185
d. PPh Terutang47.795.721.25027.862.54647.823.583.796
e. Kredit Pajak43.918.732.750043.918.732.750
f. PPh Kurang (Lebih) Bayar3.876.988.50027.862.5463.904.851.046
g. Sanksi Administrasi1.693.468.57712.170.3601.705.638.937
h. Jumlah pajak ymh (lebih) dibayar5.570.457.07740.032.9065.610.489.983

Menimbang bahwa Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding

mengajukan Banding dengan Surat Nomor 01/SIR/BANDING/PPHBD/2018/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

01/SIR/BANDING/PPHBD/2018/2025 tanggal 14 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 (UU KUP) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 12 November 2024 diterima pada tanggal 14 November 2024;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sdr. Isen Henry Tjong jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 104 tanggal 25 September 2023.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Utama Jenderal Pajak Nomor KEP- 00275/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 12 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00072/206/18/038/23 tanggal 28 Desember 2023 Masa/Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto371.637.085.710371.637.085.7100
2.Harga Pokok Penjualan168.944.665.301162.246.387.6886.698.277.613
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)202.692.420.409209.390.698.022
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha24.546.289.95418.529.938.0126.016.351.942
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)178.146.130.455190.860.760.010
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
Penghasilan dari luar usaha1.937.305.2011.937.305.201
7.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif11.979.484.92811.979.484.928
b. Penyesuaian Fiskal Negatif16.387.988.79713.594.664.9542.793.323.843
c. Jumlah (a-b)(4.408.503.869)(1.615.180.026)
8.Penghasilan Neto Luar Negeri000
NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
9.Penghasilan Netto ( 5 + 6. + 7.c + 8 )175.674.931.787191.182.885.185
10.Kompensasi Kerugian000
11.Penghasilan Kena Pajak (9 - 10)175.674.931.787191.182.885.185
12.PPh Terutang (tarif x 11)43.918.732.75047.795.721.250
13.Kredit Pajak
- PPh Pasal 22000
- PPh Pasal 23202.178202.1780
- PPh Pasal 2541.322.507.23141.322.507.2310
- PPh Pasal 292.596.023.3412.596.023.3410
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan43.918.732.75043.918.732.750
14.Jumlah PPh Pajak yang kurang/lebih dibayar (12 - 13)03.876.988.500
15.Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP01.693.468.577
16.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (14 + 15)05.570.457.077

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Utama Jenderal Pajak dengan surat Nomor 01/SIR/KEBERATAN/PPhBd/2018/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto371.637.085.710371.637.085.7100
2.Harga Pokok Penjualan168.944.665.301162.246.387.6886.698.277.613
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)202.692.420.409209.390.698.022
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha24.546.289.95418.529.938.0126.016.351.942
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)178.146.130.455190.860.760.010
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
Penghasilan dari luar usaha1.937.305.2011.937.305.201
7.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif11.979.484.92811.979.484.928
b. Penyesuaian Fiskal Negatif16.387.988.79713.594.664.9542.793.323.843
c. Jumlah (a-b)(4.408.503.869)(1.615.180.026)
8.Penghasilan Neto Luar Negeri000
9.Penghasilan Netto ( 5 + 6. + 7.c + 8 )175.674.931.787191.182.885.185
10.Kompensasi Kerugian000
11.Penghasilan Kena Pajak (9 - 10)175.674.931.787191.182.885.185
12.PPh Terutang (tarif x 11)43.918.732.75047.795.721.250
13.Kredit Pajak
- PPh Pasal 22000
- PPh Pasal 23202.178202.1780
- PPh Pasal 2541.322.507.23141.322.507.2310
- PPh Pasal 292.596.023.3412.596.023.3410
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan43.918.732.75043.918.732.750
14.Jumlah PPh Pajak yang kurang/lebih dibayar (12 - 13)03.876.988.500
15.Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP01.693.468.577
16.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (14 + 15)05.570.457.077

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 12 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto371.637.085.710371.637.085.710371.637.085.710
2.Harga Pokok Penjualan168.944.665.301162.246.387.688162.246.387.688
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)202.692.420.409209.390.698.022209.390.698.022
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha24.546.289.95418.529.938.01218.529.938.012
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)178.146.130.455190.860.760.010190.860.760.010
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
Penghasilan dari luar usaha1.937.305.2011.937.305.2011.937.305.201
7.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif11.979.484.92811.979.484.92811.979.484.928
b. Penyesuaian Fiskal Negatif16.387.988.79713.594.664.95413.483.214.954
c. Jumlah (a-b)(4.408.503.869)(1.615.180.026)(1.503.730.26)
8.Penghasilan Neto Luar Negeri000
9.Penghasilan Netto ( 5 + 6. + 7.c + 8 )175.674.931.787191.182.885.185191.294.335.185
10.Kompensasi Kerugian000
11.Penghasilan Kena Pajak (9 - 10)175.674.931.787191.182.885.185191.294.335.185
12.PPh Terutang (tarif x 11)43.918.732.75047.795.721.25047.823.583.796
13.Kredit Pajak
- PPh Pasal 22000
- PPh Pasal 23202.178202.178202.178
- PPh Pasal 2541.322.507.23141.322.507.23141.322.507.231
- PPh Pasal 292.596.023.3412.596.023.3412.596.023.341
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan43.918.732.75043.918.732.75043.918.732.750
14.Jumlah PPh Pajak yang kurang/lebih dibayar (12 - 13)03.876.988.5003.904.851.046
15.Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP01.693.468.5771.705.638.937
16.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (14 + 15)05.570.457.0775.610.489.983

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)Ref
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto371.637.085.710371.637.085.7100
2.Harga Pokok Penjualan168.944.665.301162.246.387.6886.698.277.613A
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)202.692.420.409209.390.698.022
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha24.546.289.95418.529.938.0126.016.351.942B
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)178.146.130.455190.860.760.010
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
Penghasilan dari luar usaha1.937.305.2011.937.305.201
7.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif11.979.484.92811.979.484.928
b. Penyesuaian Fiskal Negatif16.387.988.79713.483.214.9542.904.773.843C
c. Jumlah (a-b)(4.408.503.869)(1.503.730.26)
8.Penghasilan Neto Luar Negeri000
9.Penghasilan Netto ( 5 + 6. + 7.c + 8 )175.674.931.787191.294.335.185
10.Kompensasi Kerugian000
11.Penghasilan Kena Pajak (9 - 10)175.674.931.787191.294.335.185
12.PPh Terutang (tarif x 11)43.918.732.75047.823.583.796
13.Kredit Pajak
- PPh Pasal 22000
- PPh Pasal 23202.178202.1780
- PPh Pasal 2541.322.507.23141.322.507.2310
- PPh Pasal 292.596.023.3412.596.023.3410
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan43.918.732.75043.918.732.750
14.Jumlah PPh Pajak yang kurang/lebih dibayar (12 - 13)03.904.851.046
15.Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP01.705.638.937
16.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (14 + 15)05.610.489.983

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.698.277.613,00 yang terdiri atas:

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.698.277.613,00 dengan alasan sebagai berikut:

Menurut Pemeriksa

bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Barat nomor LAP-255/RIKSIS/KPP.0508/2023 tanggal 19 Desember 2023 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.698.277.613,00 dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi Harga Pokok Penjualan atas:

1. Pemeliharaan Rumah Karyawan sebesar Rp132.433.007,00

2. Pemeliharaan Rumah Mess sebesar Rp53.562.546,00

3. Pemeliharaan Rumah Ibadah sebesar Rp178.628.066,00

Berdasarkan pengujian pada ledger, terdapat Biaya Pemeliharaan Rumah Karyawan, Pemeliharaan Rumah Mess, dan Pemeliharaan Rumah Ibadah beserta fasilitasnya pada unsur Harga Pokok Penjualan merupakan salah satu bentuk natura dan kenikmatan, dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal itu, biaya tersebut bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja;

4. Keamanan – Lain-Lain sebesar Rp1.596.008.994,00

Berdasarkan pengujian pada ledger, terdapat Biaya Keamanan – Lain- Lain sebesar Rp.3.401.559.981,00 pada unsur Harga Pokok Penjualan dikoreksi sebesar Rp.1.596.008.994,00 karena tidak terdapat bukti baik kontrak, invoice dan dokumen pembayaran atas biaya keamanan ini. Sehingga tidak diketahui siapa pihak melakukan jasa dan jasa apa yang telah dilakukan oleh pihak tersebut;

5. Alat Pengangkutan – FR sebesar Rp4.737.645.000,00

Pemeriksa sudah meminta untuk dipinjamkan manifest private jet dan sewa helikopter, namun tidak dipinjamkan. Sehingga tidak diketahui siapa yang berada dalam angkutan tersebut dan kepentinganya untuk Pemohon Banding. Perlu diketahui pemilik alat angkutan tersebut adalah First Resources Ltd yang berkedudukan di Singapura, yang juga merupakan pihak beneficial owner atas Pemohon Banding dan beberapa entitas lainnya yang berada di provinsi Riau. Pemeriksa tidak mengetahui pihak dalam private jet tersebut dan kepentingannya untuk Pemohon Banding. Tidak ada bukti pendukung. Sehingga pemeriksa berpendapat bahwa biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menurut Tim Peneliti Keberatan

bahwa hasil penelitian terhadap dokumen yang diterima Tim Peneliti dari Pemohon Banding dan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Pemeliharaan Rumah Karyawan sebesar Rp132.433.007,00, Pemeliharaan Rumah Mess sebesar Rp53.562.546,00, dan Pemeliharaan Rumah Ibadah sebesar Rp178.628.066,00 dalam Harga Pokok Penjualan dengan alasan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan salah satu bentuk natura dan kenikmatan, dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal itu, biaya tersebut bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja;

2. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh dinyatakan bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan

pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3. bahwa berdasarkan pencatatan Pemohon Banding, Biaya Pemeliharaan Rumah Karyawan sebesar Rp132.433.007,00, Pemeliharaan Rumah Mess sebesar Rp53.562.546,00, dan Pemeliharaan Rumah Ibadah sebesar Rp178.628.066,00 adalah pembelian material untuk rumah karyawan, mess, dan tempat ibadah dan tidak diberikan dalam bentuk uang kepada karyawan sehingga merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan kepada para karyawannya;

4. Peneliti telah menyampaikan surat permintaan peminjaman dokumen Nomor S-1162/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024. Dokumen yang diminta Peneliti terkait koreksi yang diajukan keberatan adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penetapan/Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu yang berlaku di tahun 2018 namun Pemohon Banding menyatakan tidak memiliki dokumen tersebut sehingga Peneliti berpendapat bahwa Biaya Pemeliharaan Rumah Karyawan sebesar Rp132.433.007,00, Pemeliharaan Rumah Mess sebesar Rp53.562.546,00, dan Pemeliharaan Rumah Ibadah sebesar Rp178.628.066,00 tidak berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.03/2009;

5. bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Biaya Pemeliharaan Rumah Karyawan sebesar Rp132.433.007,00, Pemeliharaan Rumah Mess sebesar Rp53.562.546,00, dan Pemeliharaan Rumah Ibadah sebesar Rp178.628.066,00 tidak dilaporkan sebagai objek pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Pemohon Banding;

6. Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa Biaya Pemeliharaan Rumah Karyawan sebesar Rp132.433.007,00, Pemeliharaan Rumah Mess sebesar Rp53.562.546,00, dan Pemeliharaan Rumah Ibadah sebesar Rp178.628.066,00 merupakan biaya-biaya yang berhubungan

dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh namun biaya-biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh;

7. Dengan demikian Biaya Pemeliharaan Rumah Karyawan sebesar Rp132.433.007,00,PemeliharaanRumahMesssebesar Rp.53562.546,00, dan Pemeliharaan Rumah Ibadah sebesar Rp178.628.066,00 merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan kepada karyawan sehingga tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding;

8. Atas Biaya Keamanan – Lain-lain sebesar Rp3.401.559.981,00 dalam Harga Pokok Penjualan dikoreksi oleh Pemeriksa sebesar Rp1.596.008.994,00 dengan alasan bahwa tidak terdapat bukti baik kontrak, invoice dan dokumen pembayaran atas biaya keamanan ini. Sehingga tidak diketahui siapa pihak melakukan jasa dan jasa apa yang telah dilakukan oleh pihak tersebut;

9. Peneliti telah menyampaikan surat permintaan peminjaman dokumen Nomor S-1162/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024. Dokumen yang diminta Peneliti terkait koreksi yang diajukan keberatan adalah Perjanjian, Invoice, Bukti Transfer, Faktur Pajak, dan Rekening Koran namun yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah Invoice, Bukti Transfer, Faktur Pajak, dan Rekening Koran dari Biaya Keamanan – Lain-Lain atas biaya yang tidak dikoreksi oleh Pemeriksa;

10.Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa Biaya Keamanan –

Lain-Lain yang dikoreksi oleh Pemeriksa sebesar Rp1.596.008.994,00 merupakan Biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh karena Biaya tersebut merupakan biaya keamanan untuk sekitar wilayah kebun dari

Pemohon Banding namun alasan tersebut tidak ada dokumen pendukungnya yang valid dan relevan;

11.Dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup

untuk mengklarifikasi alasan Pemohon Banding bahwa Biaya Keamanan – Lain-Lain yang dikoreksi oleh Pemeriksa sebesar Rp1.596.008.994,00 merupakan Biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

12.Dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa

Biaya Keamanan – Lain-Lain sebesar Rp1.596.008.994,00 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga Biaya Keamanan – Lain-Lain sebesar Rp1.596.008.994,00 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

13.Pemeriksa melalukan koreksi atas Biaya Alat Pengangkutan – FR

sebesar Rp4.737.645.000,00 dalam Harga Pokok Penjualan dengan alasan bahwa Pemeriksa sudah meminta untuk dipinjamkan manifest private jet dan sewa helikopter, namun tidak dipinjamkan. Sehingga tidak diketahui siapa yang berada dalam angkutan tersebut dan kepentinganya untuk Pemohon Banding. Perlu diketahui pemilik alat angkutan tersebut adalah First Resources Ltd yang berkedudukan di Singapura, yang juga merupakan pihak beneficial owner atas Pemohon Banding dan beberapa entitas lainnya yang berada di provinsi Riau. Pemeriksa tidak mengetahui pihak dalam private jet tersebut dan kepentingannya untuk Pemohon Banding. Tidak ada bukti pendukung. Sehingga pemeriksa berpendapat bahwa biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

14.Peneliti menyampaikan surat permintaan peminjaman dokumen Nomor

S-1162/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024. Dokumen yang diminta Peneliti terkait koreksi yang diajukan keberatan adalah Perjanjian sewa pesawat, Rencana kegiatan yang mengharuskan aircraft lease rental (sewa pesawat) dan Technical Assistance, Agenda Penerbangan, Polis Asuransi yang terkait perjanjian sewa pesawat, Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang mengharuskan sewa pesawat dan Technical Assistance,

Rincian Realisasi Penerbangan dan Technical Assistance pembentu invoice namun Pemohon Banding hanya memberikan Perjanjian sewa pesawat dengan First Resources Ltd;

15.Dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup

untuk menguji kebutuhan, tujuan, dan manfaat ekonomi dari tiap-tiap pembayaran serta untuk mengklarifikasi alasan Pemohon Banding bahwa Biaya Alat Pengangkutan – FR sebesar Rp4.737.645.000,00 merupakan Biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

16.Dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa

Biaya Alat Pengangkutan – FR sebesar Rp4.737.645.000,00 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga Biaya Alat Pengangkutan – FR sebesar Rp4.737.645.000,00 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

17.Berdasarkan uraian di atas Tim Peneliti berpendapat bahwa Koreksi

Harga Pokok Penjualan Rp6.698.277.613,00 oleh Pemeriksa sudah tepat sehingga Harga Pokok Penjualan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagai berikut:

po po ee amarutiRph TI

No! Uraian mam. mnc Menur waa Bak TT asia”

! | : ajib Pajak | Peneliti

Pap SKPK

: i 8 ! 8 i (Kebdoratan)

“ad Perhe an AP as Sa Pd pa a) TP ISA Gde say

bahan Bana '

1 4 vw oe - . kenamaan A4 en

kj Ga Upet Batas, SAS AB ga Ms AN Sr teh an ‘ Art tara '

oy Graldikase st

© | Baya Teenypantasi BAU GI | sarasarii”) & aeyungnia SAP sonia

“ad Baya Panyeatendan | 7K 7RO FIO! LG TN OA TAM 28 TES tO) 2a AE USA tt

Aoa : 1

Pirjaritar

“9 Baya Sehubungan pa anu Mead “Tatan AAA

angga Haa . :

ln | Piava Pautung Tee. rls oo “a a — ti

Tataph

i Baya Roya't: , 9 a a o

Pemasaran teint

a | Gaya daca “ SAN ne TEE ET Lab TER NN URE Pe ec Tse oa

PPerodaan Am un 2 BOP esha “Does Pon ager pns

Cm Parka ake hp SAR PUPAGN 0 Agee 15 abt BR eMAGT BSA nda

“Jumlah Harga Pokok”, 168944665301 162246987628 | 168944666301 162 246 387 Ga8

Penyualan \ ! .

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi Terbanding Pajak atas Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp 6.698.277.613,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi HPP atas Pemeliharaan Rumah Karyawan sebesar Rp132.433.007,00

bahwa menurut Pemohon Banding Biaya atas Pemeliharaan Rumah Karyawan sebesar Rp132.433.007,00 merupakan Biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh karena Biaya tersebut merupakan biaya pemeliharaan rumah karyawan dari Pemohon Banding dimana karyawan dari Pemohon Banding memiliki pekerjaan untuk melakukan pemeliharaan Tanaman Kelapa Sawit Pemohon Banding dan karyawan dari Pemohon Banding merupakan asset yang penting untuk perusahaan;

2. Koreksi HPP atas Pemeliharaan Rumah Mess sebesar Rp53.562.546,00 bahwa menurut Pemohon Banding Biaya atas Pemeliharaan Rumah Mess sebesar Rp. 53.562.546,00 merupakan Biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh karena Biaya tersebut merupakan biaya pemeliharaan rumah mess dari Pemohon Banding dimana mess tersebut kegunaannya adalah untuk tempat menginap bagi karyawan yang melakukan kunjungan ke kebun dikarenakan letak kebun yang jauh dari kota dan tidak adanya hotel di kebun oleh sebab itu mess merupakan tempat yang wajib disediakan oleh Pemohon Banding;

3. Koreksi HPP atas Pemeliharaan Rumah Ibadah sebesar Rp178.628.066,00

bahwa menurut Pemohon Banding Biaya atas Pemeliharaan Rumah Ibadah sebesar Rp178.628.066,00 merupakan Biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan

Pasal 6 ayat 1 UU PPh karena Biaya tersebut merupakan biaya pemeliharaan rumah ibadah dimana Pemohon Banding wajib menyediakan tempat ibadah bagi karyawan kebun seperti masjid, gereja, dsb. Hal itu dikarenakan letak kebun Pemohon Banding yang jauh dari kota dimana rumah ibadah berada;

4. Koreksi HPP atas Keamanan – Lain-Lain sebesar Rp1.596.008.994,00 bahwa menurut Pemohon Banding Biaya atas Keamanan – Lain-Lain sebesar Rp1.596.008.994,00 merupakan Biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh karena Biaya tersebut merupakan biaya keamanan untuk sekitar wilayah kebun dari Pemohon Banding.

5. Koreksi HPP atas Alat Pengangkutan – FR sebesar Rp4.737.645.000,00

- Menurut Pemohon Banding, alat transportasi udara berupa pesawat merupakan alat transportasi yang paling efektif dan efisien yang digunakan oleh Pimpinan Perusahaan dan para jajaran manajemen utama agar dapat lebih memudahkan dalam pengelolaan operasional berkaitan dengan meeting atau pertemuan internal yang kerap diadakan ataupun pertemuan dengan pihak eksternal dalam rangka pembahasan bisnis;

- Menurut UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 bahwa biaya sewa yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha dapat dibiayakan. Biaya sewa pesawat disini substansi nya sama dengan membeli tiket pesawat baik kelas ekonomi maupun kelas bisnis dan eksekutif serta tidak ada aturan perpajakan yang mengatur bahwa biaya sewa pesawat tidak bisa mengurangi penghasilan bruto;

- Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36 tahun 2008 menyebutkan:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) Biaya pembelian bahan;

2) Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) Bunga, sewa, dan royalty;

4) Biaya perjalanan;

5) Biaya pengolahan limbah;

6) Premi asuransi;

7) Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8) Biaya administrasi; dan

9) Pajak kecuali pajak penghasilan

- Bahwa Sewa Pesawat dilandasi dengan Perjanjian Sewa Menyewa Pesawat Terbang dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran serta telah memenuhi kewajiban perpajakan atas transaksi sewa Pesawat tersebut;

- Bahwa pesawat tersebut akan selalu tersedia setiap saat apabila dibutuhkan oleh Pimpinan Perusahaan dan para jajaran manajemen utama untuk keperluan operasional dan keperluan meeting di daerah tertentu yang telah ditentukan sebelumnya. Pimpinan Perusahaan dan para jajaran manajemen utama itu tidak selalu berada di satu area yang sama sehingga untuk alasan efisiensi waktu dan biaya maka dibutuhkan charter pesawat yang selalu tersedia setiap saat;

- Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Terbanding hanya berdasarkan asumsi dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal ini tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP No 28 tahun 2007 yang menyatakan bahwa pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- Berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas, maka Koreksi HPP atas Alat Pengangkutan – FR sebesar Rp4.737.645.000,00 seharusnya dibatalkan dan menjadi NIHIL.

bahwa berdasarkan Penjelasan-Penjelasan koreksi diatas, maka Koreksi Koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp6.698.277.613,00 seharusnya dibatalkan dan menjadi NIHIL;

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.016.351.942,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.016.351.942,00 dengan alasan sebagai berikut:

Menurut Pemeriksa

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Barat nomor LAP- 255/RIKSIS/KPP.0508/2023 tanggal 19 Desember 2023 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.016.351.942,00 dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi Biaya Usaha Lainnya atas:

1. Alat Pengangkutan – MAN sebesar Rp4.306.979.100,00

Berdasarkan pengujian terdapat biaya sewa helikopter dari Matthew Air Nusantara yang tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan;

2. Biaya Technical Assistance – FR sebesar Rp.1.709.372.842,00 Berdasarkan pengujian terdapat biaya technical assistance dari First Resources Ltd dari Singapura, namun tidak diketahui waktu, manfaat, siapa dan jenis jasa yang diberikan. Kegiatan ini tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan;

Menurut Tim Peneliti Keberatan

1. Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Alat Pengangkutan – MAN sebesar Rp4.306.979.100,00 dalam Biaya Usaha Lainnya karena berdasarkan pengujian terdapat biaya sewa helikopter dari Matthew Air Nusantara yang tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan;

2. Peneliti menyampaikan surat permintaan peminjaman dokumen Nomor S-1162/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024. Dokumen yang diminta Peneliti terkait koreksi yang diajukan keberatan adalah Rencana kegiatan yang mengharuskan charter helicopter, Agenda Penerbangan, Polis Asuransi yang tersebut dalam perjanjian charter, Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang mengharuskan charter helicopter, dan Rincian Realisasi Penerbangan dari Matthew Air Nusantara pembentuk invoice namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang diminta;

3. Dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup untuk menguji kebutuhan, tujuan, dan manfaat ekonomi dari tiap-tiap pembayaran serta untuk mengklarifikasi alasan Pemohon Banding bahwa Biaya Alat Pengangkutan – MAN sebesar Rp4.306.979.100,00 merupakan Biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

4. Dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan Biaya Alat Pengangkutan – MAN sebesar Rp4.306.979.100,00 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga Biaya Alat Pengangkutan – MAN sebesar Rp4.306.979.100,00 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

5. Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Technical Assistance – FR sebesar Rp1.709.372.842,00 dalam Biaya Usaha Lainnya karena berdasarkan pengujian terdapat biaya technical assistance dari First Resources Ltd dari Singapura, namun tidak diketahui waktu, manfaat, siapa, dan jenis jasa yang diberikan. Kegiatan ini tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan;

6. Peneliti menyampaikan surat permintaan peminjaman dokumen Nomor S-1162/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024. Dokumen yang diminta Peneliti terkait koreksi yang diajukan keberatan adalah Perjanjian sewa pesawat, Rencana kegiatan yang mengharuskan aircraft lease rental (sewa pesawat) dan Technical Assistance, Agenda Penerbangan, Polis Asuransi yang terkait perjanjian sewa pesawat, Laporan Pelaksanaan

Kegiatan yang mengharuskan sewa pesawat dan Technical Assistance, Rincian Realisasi Penerbangan dan Technical Assistance pembentuk invoice namun Pemohon Banding hanya memberikan Perjanjian sewa pesawat dengan First Resources Ltd;

7. Bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagaimana tertuang dalam angka romawi VI namun tidak ada dokumen pendukungnya yang valid dan relevan;

8. Dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup untuk menguji kebutuhan, tujuan, eksistensi, dan manfaat ekonomi dari tiap-tiap pembayaran serta untuk mengklarifikasi alasan Pemohon Banding bahwa Biaya Technical Assistance – FR sebesar Rp1.709.372.842,00 merupakan Biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

9. Dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Biaya Technical Assistance – FR sebesar Rp1.709.372.842,00 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga Biaya Technical Assistance – FR sebesar Rp1.709.372.842,00 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas Tim Peneliti berpendapat bahwa Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.016.351.942,00 oleh Pemeriksa sudah tepat sehingga Biaya Usaha Lainnya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagai berikut:

Tn Men Menurut (Rp)

No Uraian | | | . a Pe

SPTANP SKPKA Wapib Pajak Peneliti

, (Keberatan)

La” Gap. Upah, Barus, | 6976 930 Tan — BUIB SIO TAB oO TAK RUPA a AU

1 , Gralifikasa yt | .

“op Baya Transparlaa 0 6125 A ASO, Gtastasann | ob teh sengsy gan laguna

2 Baya Penyusutan das 0 AP aga png" Z1 ABS 790 PUASA 79D! P7 Gah ran

Amsrsas !

0 Buya Sena To BSb3 SER 149° SHG SES Pan” MANA Oka Jah OP SAN RP JA

oe Biaya Buaga Fo athens | ha no a7 4

LA Baya Sabuburgas 00 BR ADT Dan SPST AST eae bah 265 Sea ratan

dengan Jas .

" y | Baya Piutang Tuk . an aa ay 0

Tunagih ,

bo Biaya Royalti | uh: ue 0 - 0

I Gaia u By Li up

Pemasaran Protos :

1) Baja lacrya apapun piar para 2 4096s Bare gy”

Jumlan Binya Usaha = 24. 546.289 954] — TAS20918012 74 S46 2HDASA 18.579 914 017

Lainnya

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi Terbanding Pajak atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.016.351.942,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Biaya Usaha Lainnya (Alat Pengangkutan – MAN) sebesar Rp4.306.979.100,00

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Biaya Sewa Helikopter memiliki kaitan erat dengan operasional perusahaan. Kegunaan dari Helikopter selain sebagai sarana transportasi. Biaya charter Helikopter memang penggunaannya tersebut merupakan suatu kebutuhan dimana para pengurus maupun karyawan Pemohon Banding yang harus menggunakan helikopter dalam rangka operasional Perusahaan maupun untuk efisiensi waktu;

bahwa selain itu, helicopter juga dapat digunakan sebagai alat untuk pemantauan titik api. Seperti yang diketahui daerah Riau merupakan daerah Kahutla terbesar di Indonesia dan Pemerintah beserta GAPKI telah memerintahkan dan membuat pedoman agar masing-masing perusahaan terutama Perusahaan Kelapa Sawit untuk menjaga semaksimal mungkin pencegahan Kahutla di daerah masing-masing dan mempunyai konsekuensi hukum apabila melanggarnya;

bahwa menurut UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 bahwa biaya sewa yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha dapat dibiayakan. Biaya sewa pesawat disini substansi nya sama dengan membeli tiket pesawat baik kelas ekonomi maupun kelas bisnis dan eksekutif serta tidak ada aturan perpajakan yang mengatur bahwa biaya sewa pesawat tidak bisa mengurangi penghasilan bruto.

bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36 tahun 2008 menyebutkan :

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) Biaya pembelian bahan;

2) Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) Bunga, sewa, dan royalty;

4) Biaya perjalanan;

5) Biaya pengolahan limbah;

6) Premi asuransi;

7) Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8) Biaya administrasi; dan

9) Pajak kecuali pajak penghasilan

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka Biaya Sewa Helikopter tersebut merupakan Biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh sehingga Koreksi atas Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp4.306.979.100,00 seharusnya dibatalkan dan menjadi Nihil;

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya (Biaya Technical Assistance – FR) sebesar Rp1.709.372.842,00

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Biaya Jasa Technical Assistance merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan Kegiatan Usaha Pemohon Banding. Technical assistance ini diberikan mengingat First Resources Ltd. memiliki sumber daya yang handal dan kemampuan untuk memberikan advise dan bimbingan agar Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan bisnis dengan baik, efektif dan efisien sehingga memiliki profitabilitas yang baik pula;

bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan terkait jasa-jasa yang diberikan oleh First Resources Limited lebih rinci sebagai berikut:

a. Pemberian jasa konsultasi strategis, operasional dan keuangan Perusahaan;

- Fungsi Strategis operasional dan keuangan: FRL bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan di bidang yang strategis, operasional maupun finansial, seperti :

1) Menyediakan paduan, nasihat serta melakukan rapat-rapat dengan manjemen anak perusahaan untuk mengkaji target-target opersional dan panenan dan untuk memastikan agar target tercapai

2) Melakukan rapat dengan para investor eskternal termasuk dengan bank-bank lokal dan internasional

3) Melakukan pengembangan dan strategi bisnis atas produk lini-lini baru

b. Memberikan jasa pemantauan dan monitoring operasi, produksi dan pengembangan usaha Perusahaan;

- Fungsi pengawasan: FRL melakukan pengawasan serta evaluasi dari operasional kebun sampai dengan pabrik dari anak perusahaan agar tercapai target-target yang telah ditetapkan serta memastikan pelaksanaan pengembangan atas strategi baru

- Fungsi hubungan investor: FRL bertanggung jawab untuk mengkordinasikan dan melakukan komunikasi antara anak perusahaan dengan komunitas keuangan yaitu bank dan investor dalam hal pendanaan

c. Memberikan advise keuangan, pembendaharaan (treasury) dan bantuan konsultasi yang terkait; memberikan jasa di bidang penjualan dan marketing terkait produk-produk yang dijual Perusahaan ke Singapura dan mancanegara

- Fungsi keuangan : FRL melakukan pengawasan atas keuangan anak perusahaan, seperti :

1) Terbandingan anggaran

2) Terbandingan Laporan Keuangan

3) Paduan mengenai akuntansi dan perpajakan

- Fungsi sales dan marketing: FRL bertanggung jawab atas penjualan dan marketing atas produk yang dijual di pangsa pasar Luar Negeri, termasuk fasilitas dari penjualan tersebut, seperti :

1) Mengidentifikasi dan mereview pembeli maupun calon pembeli potensial

2) Meeting dan diskusi mengenai order dari pembeli maupun calon pembeli potensial

3) Mengatur dengan baik relasi dari pembeli maupun calon pembeli potensial

4) Melakukan Terbandingan pangsa pasar untuk mengerti, menganalisa serta menjalankan tren market di luar negeri

- Fungsi trading : mengeksekusi strategi penjualan trading, seperti:

1) Menentukan harga komparasi analisa antara pangsa pasar harga lokal dan harga ekspor sebelum memberikan saran

2) Memberikan rekomendasi dari masing-masing produk yang dijual untuk memaksimalkan keuntungan, contohnya CPO diolah lebih lanjut menjadi Olein atau Biodiesel

3) Bertanggung jawab atas semua transaksi export produk-produk seluruh perusahaan di Indonesia mulai dari kontrak sales ekspor, negosiasi sampai dengan menanggung resiko yang mungkin timbul dalam pengiriman ke pembeli

- Fungsi operasional: menyediakan support operasional dalam mengeksekusi penjualan ekspor dari Indonesia ke Luar negeri termasuk dokumen-dokumen kapal dan produk termasuk memastikan waktu pengiriman tepat waktu

- Fungsi resiko: menanggung resiko yang mungkin terjadi atas pengiriman dari Indonesia ke Luar Negeri dan resiko market serta resiko kredit, seperti:

1) Penurunan harga product

2) Selisih kurs

3) Kehilangan produk selama pengiriman

4) Resiko gagal bayar

bahwa berdasarkan fungsi-fungsi diatas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Fungsi Technical Assistance memang diperlukan dan First Resources Limited mempunyai kapabilitas untuk memberikan jasa – jasa teknis terhadap Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas maka Pemohon Banding berpendapat bahwa Jasa Technical Assistance tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding maka Koreksi Biaya Usaha Lainnya atas Biaya Technical Assistance sebesar Rp1.709.372.842,00 seharusnya dibatalkan dan koreksi menjadi NIHIL;

bahwa berdasarkan Penjelasan – Penjelasan diatas, maka Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.016.351.942,00 seharusnya dibatalkan dan menjadi NIHIL;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp. 2.904.773.843,00 yang terdiri atas:

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.904.773.843,00 dengan alasan sebagai berikut:

Menurut Pemeriksa

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Barat nomor LAP- 255/RIKSIS/KPP.0508/2023 tanggal 19 Desember 2023 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa terhadap Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp16.387.988.797,00, Pemeriksa melakukan koreksi atas Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp2.793.323.843,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Karena umur manfaat aktiva yang sudah habis

2. Koreksi pada aktiva rumah karyawan dan fasilitasnya karena merupakan bentuk kenikmatan yang tidak bisa dibiayakan

3. Koreksi pada biaya penyusutan aktiva mobil yang dipergunakan untuk karyawan karena jabatannya sebesar 50%

Menurut Tim Peneliti Keberatan

1. Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif - Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp2.793.323.843,00 karena berdasarkan pengujian terdapat:

a. umur manfaat aktiva yang sudah habis

b. penyusutan atas aktiva rumah karyawan dan fasilitasnya karena merupakan bentuk kenikmatan yang tidak bias dibiayakan

c. penyusutan aktiva mobil yang dipergunakan untuk karyawan karena jabatannya sebesar 50%

2. Berdasarkan penelitian terhadap Daftar Penyusutan Aktiva Tetap Pemohon Banding diketahui bahwa:

a. terdapat aktiva yang umur manfaatnya sudah habis namun masih disusutkan oleh Pemohon Banding dengan nilai penyusutan sebesar Rp127.563.856,00

b. penyusutan atas aktiva rumah karyawan dan fasilitasnya karena merupakan bentuk kenikmatan yang tidak bisa dibiayakan dengan nilai penyusutan sebesar Rp2.396.056.966,00

c. penyusutan aktiva mobil yang dipergunakan untuk karyawan karena jabatannya sebesar 50% dengan nilai penyusutan sebesar Rp223.773.224,00

d. penyusutan atas bangunan permanen dengan tarif 10% seharusnya 5% dengan nilai penyusutan sebesar Rp84.103.246,00

e. penyusutan atas aktiva yang sudah dilepas sebelum 2018 dengan nilai penyusutan sebesar Rp73.276.550,00.

Dengan demikian terdapat selisih penghitungan penyusutan fiskal menurut Pemohon Banding dengan penghitungan penyusutan fiskal menurut Peneliti cfm Pemeriksa sebesar Rp2.904.773.844,00

3. Alasan Pemohon Banding bahwa Biaya Penyusutan Aktiva Tetap yang dibiayakan oleh Pemohon Banding merupakan suatu biaya yang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan usaha dan berhubungan langsung dengan kegiatan usah Pemohon Banding yaitu kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh. Pemohon Banding juga telah taat asas, taat hukum dan konsisten dalam menghitung penyusutan Aktiva Tetap Menurut Peneliti, penghitungan nilai penyusutan fiskal aktiva tetap harus berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang PPh. Dari penelitian

terhadap Daftar Penyusutan Aktiva Tetap ditemukan aktiva tetap yang sudah habis umur manfaatnya dan aktiva tetap yang sudah tidak dimiliki namun masih disusutkan oleh Pemohon Banding.

4. Alasan Pemohon Banding bahwa Koreksi Aset yang dianggap sebagai Natura, penyusutan asset tersebut dapat dibiayakan karena berhubungan langsung dengan produksi dan operasional Kebun perusahaan Pemohon Banding dalam rangka 3M. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Aset berupa Rumah Karyawan dibangun untuk tenaga kerja kebun untuk mengoptimalkan kegiatan pemantauan, pemeliharaan dan pemanenan Tanaman Kelapa Sawit Perusahaan Menurut Peneliti, sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang- Undang PPh, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Aktiva rumah karyawan beserta fasilitasnya disediakan oleh Pemohon Banding untuk karyawan, diberikan Pemohon Banding tidak dalam bentuk uang serta tidak berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.03/2009.

Atas imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tersebut tidak dilaporkan sebagai objek pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Pemohon Banding sehingga bukan merupakan penghasilan bagi karyawan Pemohon Banding. Dengan demikian rumah karyawan dan fasilitasnya merupakan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan sehingga penyusutan atas rumah karyawan dan fasilitasnya tidak dapat

dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding.

5. Alasan Pemohon Banding bahwa untuk kendaraan operasional seperti Pajero dan Triton yang dikoreksi 50% adalah jenis kendaraan yang umum yang dapat digunakan untuk melakukan survey atau pemantauan kebun, mengingat kondisi jalan dan medan di dalam perkebunan Pemohon Banding tidak dapat dilewati oleh kendaraan penumpang biasa

Menurut Peneliti, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-220/PJ./2002, kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% sehingga koreksi pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan tersebut.

6. Alasan Pemohon Banding bahwa Pemeriksa Pajak juga melakukan koreksi pada asset Sewa Guna Usaha (leasing). Menurut Pemohon Banding, untuk Kelompok Sewa Guna Usaha, secara penyusutan fiskal Pemohon Banding tidak dapat dibiayakan melakukan penyusutan karena belum menjadi milik Pemohon Banding (dikoreksi fiskal biaya penyusutannya)

menurut Peneliti, berdasarkan penelitian terhadap Daftar Penyusutan Aktivva Tetap Pemohon Banding, Pemeriksa tidak melakukan koreksi atas asset Sewa Guna Usaha (leasing) dengan demikian alasan Pemohon Banding tersebut tidak relevan dengan koreksi Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal.

7. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Peneliti menemukan bahwa terdapat aktiva Tanaman Tahun 1995 dengan nilai penyusutan fiskal sebesar Rp.111.450.000,00 yang diperhitungkan lagi dalam akun Depresiasi Perkebunan sehingga Pemeriksa telah memperhitungkan 2 kali nilai penyusutan fiskal atas aktiva tersebut. Hal ini mengakibatkan koreksi positif atas Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan

fiskal hanya sebesar Rp2.793.323.843,00 yang seharusnya koreksi positifnya adalah sebesar Rp2.904.773.844,00.

8. Berdasarkan uraian di atas Tim Peneliti berpendapat bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif – Selisih penyusutan komersial di bawah penyesuaian fiskal sebesar Rp2.793.323.843,00 oleh Pemeriksa sudah tepat namun masih terdapat 2 kali perhitungan penyusutan fiskal atas aktiva Tanaman Tahun 1995 sehingga Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebagai berikut:

Mantiruti Ap

No Utara, 7 7” - tp h ree)

GPT WP SKPKB Wart Paya

(Keberatan)

me yar

wat er)

ert 1

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.904.773.843,00 dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi Terbanding Pajak atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.904.773.843,00;

- bahwa hal ini dikarenakan bahwa Biaya Penyusutan Aktiva Tetap yang dibiayakan oleh Pemohon Banding merupakan suatu biaya yang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan usaha dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh. Pemohon Banding juga telah taat asas, taat hukum dan konsisten dalam menghitung penyusutan Aktiva Tetap;

- bahwa menurut Pemohon Banding atas Koreksi Aset yang dianggap sebagai Natura, penyusutan asset tersebut dapat dibiayakan karena

berhubungan langsung dengan produksi dan operasional Kebun perusahaan Pemohon Banding dalam rangka 3M. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Aset berupa Rumah Karyawan dibangun untuk tenaga kerja kebun untuk mengoptimalkan kegiatan pemantauan, pemeliharaan dan pemanenan Tanaman Kelapa Sawit Perusahaan;

- bahwa untuk kendaraan operasional seperti Pajero dan Triton yang dikoreksi 50% adalah jenis kendaraan yang umum yang dapat digunakan untuk melakukan survey atau pemantauan kebun, mengingat kondisi jalan dan medan di dalam perkebunan Pemohon Banding tidak dapat dilewati oleh kendaraan penumpang biasa;

- bahwa Terbanding Pajak juga melakukan koreksi pada asset Sewa Guna Usaha (leasing). Menurut Pemohon Banding, untuk Kelompok Sewa Guna Usaha, secara penyusutan fiscal Pemohon Banding tidak dapat dibiayakan melakukan penyusutan karena belum menjadi milik Pemohon Banding (dikoreksi fiskal biaya penyusutannya). Namun yang dicatat sebagai biaya oleh Pemohon Banding adalah uang pembayaran cicilan per bulan dalam rangka sewa kepada perusahaan Leasing. Dengan ilustrasi sebagai berikut

KeteranganKomersialFiskal
Jurnal pengakuan AssetAktiva Hutang SGUTidak ada pencatatan
Jurnal pengakuan penyusutanBiaya Penyusutan Akumulasi PenyTidak ada pencatatan
Jurnal pembayaran cicilanHutang SGU BankTidak ada pencatatan
Pengakuan biaya cicilan SGU (tidak dijurnal)Tidak ada pencatatanBiaya Penyusutan Bank

- bahwa untuk koreksi penyusutan lainnya, Pemohon Banding dalam menghitung penyusutan (tarif dan masa manfaat) dilakukan dengan taat asas dan konsisten dari tahun ke tahun;

- bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka Koreksi Penyesuian Fiskal Negatif sebesar Rp2.904.773.843,00 seharusnya dibatalkan dan menjadi NIHIL;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 12 November 2024 tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa Koreksi atas :

• Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.698.277.613,00 yang terdiri atas:

Pemeliharaan Rumah Karyawan sebesar Rp132.433.007,00

Pemeliharaan Rumah Mess sebesar Rp53.562.546,00

Pemeliharaan Rumah Ibadah sebesar Rp178.628.066,00

Keamanan – Lain-Lain sebesar Rp1.596.008.994,00

Alat Pengangkutan – FR sebesar Rp4.737.645.000,00

• Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.016.351.942,00 yang terdiri atas:

Alat Pengangkutan – MAN sebesar Rp4.306.979.100,00

Biaya Technical Assistance – FR sebesar Rp1.709.372.842,00

• Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.904.773.843,00

Yang dilakukan pada Tahun Pajak 2018 adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan diatas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Utama Jenderal Pajak Nomor: KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 12 November 2024, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa/Tahun Pajak 2018 Nomor: 00072/206/18/038/23 tanggal 28 Desember 2023 atas nama PT. Surya Intisari Raya, NPWP 01.445.027.4-038.000, beralamat di APL Tower 28th Floor Suite 1-2 dan 29th Floor Suite 1-5 Jl. Letjen S.Parman Kav 28 Grogol Petamburan Jakarta Barat, DKI Jakarta;

Sehingga perhitungan menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto371.637.085.710
2.Harga Pokok Penjualan168.944.665.301
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)202.692.420.409
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha24.546.289.954
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)178.146.130.455
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
Penghasilan dari luar usaha1.937.305.201
7.Penyesuaian Fiskal
d. Penyesuaian Fiskal Positif11.979.484.928
e. Penyesuaian Fiskal Negatif16.387.988.797
f. Jumlah (a-b)(4.408.503.869)
8.Penghasilan Neto Luar Negeri0
9.Penghasilan Netto ( 5 + 6. + 7.c + 8 )175.674.931.787
10.Kompensasi Kerugian0
11.Penghasilan Kena Pajak (9 - 10)175.674.931.787
12.PPh Terutang (tarif x 11)43.918.732.750
13.Kredit Pajak
- PPh Pasal 220
- PPh Pasal 23202.178
- PPh Pasal 2541.322.507.231
- PPh Pasal 292.596.023.341
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan43.918.732.750
14.Jumlah PPh Pajak yang kurang/lebih dibayar (12 - 13)0
15.Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP0
16.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (14 + 15)0

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex ae aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P.1. Fotokopi Keputusan Terbanding No. KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.05/2024

tanggal 12 November 2024;

Bukti P.2. Fotokopi SKPKB PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2018 Nomor:

00072/206/18/038/23 tanggal 28 Desember 2023;

Bukti P.3. Fotokopi Akta Perseroan Terbatas PT Surya Intisari Raya nomor 135

tanggal 29 Juli 1987;

Bukti P.4. Fotokopi Akta Nomor 104 tanggal 25 September 2023 yang

mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P.5. Fotokopi Surat Keberatan No. 01/SIR/KEBERATAN/PPHBD/2018/2024

tanggal 27 Februari 2024 beserta tanda terima;

Bukti P.6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp5.570.457.077,00 pada

tanggal 26 Januari 2024 pada Bank Central Asia dengan Nomor NTPN BB6670T7BJR3NCGB;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

11/SUB/WPJ.05/2025 tanggal 17 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 01/SIR/BANDING/PPhBd/2018/2025 tanggal 14 Januari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia v

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal v

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan diluar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaanv diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung

adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;v

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;v

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat v

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.05/2024

tanggal 12 November 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu v

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.05/2024

tanggal 12 November 2024;

h. Bukti pembayaran

Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan

Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada v

pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan

i. Surat Banding ditandatangani oleh Isen Henry Tjong bertindak :

1) Wajib Pajak;

2) Ahli Warisnya;

3) Pengurus yang berkedudukan di Indonesiav

4) Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

5) Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

j. Penandatanganan surat banding:

6) Berkedudukan di Indonesiav

7) Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat

banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objekv yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00072/206/18/038/23 tanggal 28 Desember 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Barat Nomor LAP-255/RIKSIS/KPP.0508/2023 tanggal 19 Desember 2023;

bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor: 01/SIR/KEBERATAN/PPh-Bd/2018/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang diterima KPP Madya Jakarta Barat berdasarkan LPAD Nomor: FORM-05001004/BPS/KPP.050803/2024 tanggal 06 Maret 2024; bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 12 November 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut.

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding a quo;

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diterima serta surat keberatan Wajib Pajak, berikut disampaikan penelitian atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.698.277.613,00

NoUraianMenurut (Rp)
SPT/WPPemeriksaKoreksi
aPembelian Bahan/Barang42.343.546.34942.343.546.3490
bGaji, Upah, Bonus, Gratifikasi dst31.372.187.43131.372.187.4310
cBiaya Transportasi5.473.598.6195.473.598.6190
dBiaya Penyusutan dan Amortisasi26.778.956.11026.778.956.1100
eBiaya Sewa000
fBiaya Bunga Pinjaman000
gBiaya Sehubungan dengan Jasa74.514.40974.514.4090
hBiaya Piutang Tak Tertagih000
iBiaya Royalti000
jBiaya Pemasaran/Promosi000
kBiaya Lainnya63.252.388.60756.554.110.9946.698.277.613
lPersediaan Awal3.027.233.2373.027.233.2370
mPersediaan Akhir (-/-)3.377.759.4613.377.759.4610
Jumlah Harga Pokok Penjualan168.944.665.301162.246.387.6886.698.277.613

Perincian koreksi Harga Pokok Penjualan-Biaya Lainnya

NoUraianMenurut (Rp)
SPT/WPPemeriksaKoreksi
1Pemeliharaan Rumah Karyawan132.433.0070132.433.007
2Pemeliharaan Rumah Mess53.562.546053.562.546
3Pemeliharaan Rumah Ibadah178.628.0660178.628.066
4Keamanan – Lain-Lain3.401.559.9811.805.550.9871.596.008.994
5Alat Pengangkutan – FR4.737.645.00004.737.645.000
6Lainnya54.748.560.00754.748.560.0070
Jumlah Biaya Lainnya63.252.388.60756.554.110.9946.698.277.613

a. Menurut Wajib Pajak

bahwa dari surat keberatan Wajib Pajak Nomor 01/SIR/KEBERATAN/PPh- Bd/2018/2024 tanggal 27 Februari 2024 mengenai pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00072/206/18/038/23 tanggal 28 Desember 2023 Tahun Pajak 2018 diketahui bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.698.277.613 dengan alasan sebagaimana tertuang pada angka romawi VI laporan penelitian keberatan;

b. Menurut Pemeriksa

bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Barat nomor LAP-255/RIKSIS/KPP.0508/2023 tanggal 19 Desember 2023 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi

atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.698.277.613 dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi Harga Pokok Penjualan atas:

1. Pemeliharaan Rumah Karyawan sebesar Rp132.433.007

2. Pemeliharaan Rumah Mess sebesar Rp53.562.546

3. Pemeliharaan Rumah Ibadah sebesar Rp178.628.066

Berdasarkan pengujian pada ledger, terdapat Biaya Pemeliharaan Rumah Karyawan, Pemeliharaan Rumah Mess, dan Pemeliharaan Rumah Ibadah beserta fasilitasnya pada unsur Harga Pokok Penjualan merupakan salah satu bentuk natura dan kenikmatan, dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal itu, biaya tersebut bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.

4. Keamanan – Lain-Lain sebesar Rp1.596.008.994

Berdasarkan pengujian pada ledger, terdapat Biaya Keamanan – Lain- Lain sebesar Rp3.401.559.981 pada unsur Harga Pokok Penjualan dikoreksi sebesar Rp1.596.008.994 karena tidak terdapat bukti baik kontrak, invoice dan dokumen pembayaran atas biaya keamanan ini. Sehingga tidak diketahui siapa pihak melakukan jasa dan jasa apa yang telah dillakukan oleh pihak tersebut.

5. Alat Pengangkutan – FR sebesar Rp4.737.645.000

Pemeriksa sudah meminta untuk dipinjamkan manifest private jet dan sewa helikopter, namun tidak dipinjamkan. Sehingga tidak diketahui siapa yang berada dalam angkutan tersebut dan kepentinganya untuk wajib pajak. Perlu diketahui pemilik alat angkutan tersebut adalah First Resources Ltd yang berkedudukan di SIngapura, yang juga merupakan pihak beneficial owner atas wajib pajak dan beberapa entitas lainnya yang berada di provinsi Riau. Pemeriksa tidak mengetahui pihak dalam private jet tersebut dan kepentingannya untuk wajib pajak. Tidak ada bukti pendukung. Sehingga pemeriksa berpendapat bahwa biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha wajib pajak.

c. Menurut Penelaah Keberatan

1. Dasar Hukum

a) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3), menyatakan bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut : a.pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2), menyatakan bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1), menyatakan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1), menyatakan bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan

asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan

pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

c) Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 2 huruf b, menyatakan bahwa Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi

kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah: b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

Pasal 4 ayat (1), menyatakan bahwa Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;

d. peribadatan;

e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga

pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2013

Pasal 1 angka 9, menyatakan bahwa Metode Pemeriksaan adalah Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain.

Pasal 1 angka 10, menyatakan bahwa Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos- pos yang diperiksa.

2. Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Pemeliharaan Rumah Karyawan sebesar Rp132.433.007, Pemeliharaan Rumah Mess sebesar Rp53.562.546, dan Pemeliharaan Rumah Ibadah sebesar Rp178.628.066 dalam Harga Pokok Penjualan dengan alasan bahwa

biaya-biaya tersebut merupakan salah satu bentuk natura dan kenikmatan, dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal itu, biaya tersebut bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja;

3. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh dinyatakan bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

4. Bahwa berdasarkan pencatatan Wajib Pajak, Biaya Pemeliharaan Rumah Karyawan sebesar Rp132.433.007, Pemeliharaan Rumah Mess sebesar Rp53.562.546, dan Pemeliharaan Rumah Ibadah sebesar Rp178.628.066 adalah pembelian material untuk rumah karyawan, mess, dan tempat ibadah dan tidak diberikan dalam bentuk uang kepada karywan sehingga merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan kepada para karyawannya;

5. Peneliti telah menyampaikan surat permintaan peminjaman dokumen Nomor S-1162/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024. Dokumen yang diminta Peneliti terkait koreksi yang diajukan keberatan adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penetapan/Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu yang berlaku di tahun 2018 namun Wajib Pajak menyatakan tidak memiliki dokumen tersebut sehingga Peneliti berpendapat bahwa Biaya Pemeliharaan Rumah Karyawan sebesar Rp132.433.007, Pemeliharaan Rumah Mess sebesar Rp53.562.546, dan Pemeliharaan Rumah Ibadah sebesar Rp178.628.066 tidak berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di

daerah tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.03/2009;

6. Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Biaya Pemeliharaan Rumah Karyawan sebesar Rp132.433.007, Pemeliharaan Rumah Mess sebesar Rp53.562.546, dan Pemeliharaan Rumah Ibadah sebesar Rp178.628.066 tidak dilaporkan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Wajib Pajak;

7. Wajib Pajak menyampaikan alasan bahwa Biaya Pemeliharaan Rumah Karyawan sebesar Rp132.433.007, Pemeliharaan Rumah Mess sebesar Rp53.562.546, dan Pemeliharaan Rumah Ibadah sebesar Rp178.628.066 merupakan biaya-biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh namun biaya-biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak sesuai Pasal Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh;

8. Dengan demikian Biaya Pemeliharaan Rumah Karyawan sebesar Rp132.433.007, Pemeliharaan Rumah Mess sebesar Rp53.562.546, dan Pemeliharaan Rumah Ibadah sebesar Rp178.628.066 merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan kepada karyawan sehingga tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak;

9. Atas Biaya Keamanan – Lain-Lain sebesar Rp3.401.559.981 dalam Harga Pokok Penjualan dikoreksi oleh Pemeriksa sebesar Rp1.596.008.994 dengan alasan bahwa tidak terdapat bukti baik kontrak, invoice dan dokumen pembayaran atas biaya keamanan ini. Sehingga tidak diketahui siapa pihak melakukan jasa dan jasa apa yang telah dillakukan oleh pihak tersebut;

10.Peneliti telah menyampaikan surat permintaan peminjaman dokumen

Nomor S-1162/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024. Dokumen yang diminta Peneliti terkait koreksi yang diajukan keberatan adalah Perjanjian, Invoice, Bukti Transfer, Faktur Pajak, dan Rekeing Koran

namun yang diberikan oleh Wajib Pajak adalah Invoice, Bukti Transfer, Faktur Pajak, dan Rekeing Koran dari Biaya Keamanan – Lain-Lain atas biaya yang tidak dikoreksi oleh Pemeriksa;

11.Wajib Pajak menyampaikan alasan bahwa Biaya Keamanan – Lain-Lain

yang dikoreksi oleh Pemeriksa sebesar Rp1.596.008.994 merupakan Biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh karena Biaya tersebut merupakan biaya keamanan untuk sekitar wilayah kebun dari Wajib Pajak namun alasan tersebut tidak ada dokumen pendukungnya yang valid dan relevan;

12.Dokumen-dokumen yang disampaikan Wajib Pajak tidak cukup untuk

mengklarifikasi alasan Wajib Pajak bahwa Biaya Keamanan – Lain-Lain yang dikoreksi oleh Pemeriksa sebesar Rp1.596.008.994 merupakan Biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

13.Dengan demikian Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa Biaya

Keamanan – Lain-Lain sebesar Rp1.596.008.994 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga Biaya Keamanan – Lain-Lain sebesar Rp1.596.008.994 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak;

14.Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Alat Pengangkutan – FR

sebesar Rp4.737.645.000 dalam Harga Pokok Penjualan dengan alasan bahwa Pemeriksa sudah meminta untuk dipinjamkan manifest private jet dan sewa helikopter, namun tidak dipinjamkan. Sehingga tidak diketahui siapa yang berada dalam angkutan tersebut dan kepentinganya untuk wajib pajak. Perlu diketahui pemilik alat angkutan tersebut adalah First Resources Ltd yang berkedudukan di Singapura, yang juga merupakan pihak beneficial owner atas wajib pajak dan beberapa entitas lainnya yang berada di provinsi Riau. Pemeriksa tidak mengetahui pihak dalam private jet tersebut dan kepentingannya untuk wajib pajak. Tidak ada bukti pendukung. Sehingga pemeriksa

berpendapat bahwa biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha wajib pajak;

15.Peneliti menyampaikan surat permintaan peminjaman dokumen Nomor

S-1162/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024. Dokumen yang diminta Peneliti terkait koreksi yang diajukan keberatan adalah Perjanjian sewa pesawat, Rencana kegiatan yang mengharuskan aircraft lease rental (sewa pesawat) dan Technical Assistance, Agenda Penerbangan, Polis Asuransi yang terkait perjanjian sewa pesawat, Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang mengharuskan sewa pesawat dan Technical Assistance, Rincian Realisasi Penerbangan dan Technical Assistance pembentuk invoice namun Wajib Pajak hanya memberikan Perjanjian sewa pesawat dengan First Resources Ltd;

16.Bahwa Wajib Pajak menyampaikan alasan sebagaimana tertuang

dalam angka romawi VI namun tidak ada dokumen pendukungnya yang valid dan relevan;

17.Dokumen-dokumen yang disampaikan Wajib Pajak tidak cukup untuk

menguji kebutuhan, tujuan, dan manfaat ekonomi dari tiap-tiap pembayaran serta untuk mengklarifikasi alasan Wajib Pajak bahwa Biaya Alat Pengangkutan – FR sebesar Rp4.737.645.000 merupakan Biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

18.Dengan demikian Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa Biaya

Alat Pengangkutan – FR sebesar Rp4.737.645.000 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga Biaya Alat Pengangkutan – FR sebesar Rp4.737.645.000 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak;

19.Berdasarkan uraian di atas Tim Peneliti berpendapat bahwa Koreksi

Harga Pokok Penjualan Rp6.698.277.613 oleh Pemeriksa sudah tepat sehingga Harga Pokok Penjualan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)
SPT/WPSKPKBWajib PajakPenelitiPeneliti
(Keberatan)
aPembelian Bahan/Barang42.343.546.34942.343.546.34942.343.546.34942.343.546.349
bGaji, Upah, Bonus, Gratifikasi dst31.372.187.43131.372.187.43131.372.187.43131.372.187.431
cBiaya Transportasi5.473.598.6195.473.598.6195.473.598.6195.473.598.619
dBiaya Penyusutan dan Amortisasi26.778.956.11026.778.956.11026.778.956.11026.778.956.110
eBiaya Sewa0000
NoUraianMenurut (Rp)
SPT/WPSKPKBWajib PajakPeneliti
(Keberatan)
fBiaya Bunga Pinjaman0000
gBiaya Sehubungan dengan Jasa74.514.40974.514.40974.514.40974.514.409
hBiaya Piutang Tak Tertagih0000
iBiaya Royalti0000
jBiaya Pemasaran/Promosi0000
kBiaya Lainnya63.252.388.60756.554.110.99463.252.388.60756.554.110.994
lPersediaan Awal3.027.233.2373.027.233.2373.027.233.2373.027.233.237
mPersediaan Akhir (-/-)3.377.759.4613.377.759.4613.377.759.4613.377.759.461
Jumlah Harga Pokok Penjualan168.944.665.301162.246.387.688168.944.665.301162.246.387.688

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya Rp6.016.351.942

NoUraianMenurut (Rp)
SPT/WPPemeriksaKoreksi
aGaji, Upah, Bonus, Gratifikasi dst6.976.930.7486.976.930.748-0
bBiaya Transportasi6.125.143.8506.125.143.8500
cBiaya Penyusutan dan Amortisasi217.585.799217.585.7990
dBiaya Sewa6.853.868.3432.546.889.2434.306.979.100
eBiaya Bunga Pinjaman000
fBiaya Sehubungan dengan Jasa2.232.507.299523.134.4571.709.372.842
gBiaya Piutang Tak Tertagih000
hBiaya Royalti000
iBiaya Pemasaran/Promosi000
jBiaya Lainnya2.140.253.9152.140.253.9150
Jumlah Biaya Usaha Lainnya24.546.289.95418.529.938.0126.016.351.942

Perincian koreksi Biaya Usaha Lainnya – Biaya Sewa

NoUraianMenurut (Rp)
SPT/WPPemeriksaKoreksi
1Biaya Instalasi Pompa - CPO2.393.040.2282.393.040.2280
2Gedung/Kantor134.472.195134.472.1950
3Gudang19.376.82019.376.8200
4Alat Pengangkutan – MAN4.306.979.10004.306.979.100
Jumlah Biaya Sewa6.853.868.3432.546.889.2434.306.979.100

Perincian koreksi Biaya Usaha Lainnya – Biaya Sehubungan dengan Jasa

NoUraianMenurut (Rp)
SPT/WPPemeriksaKoreksi
1Pendidikan dan Pelatihan Karyawan11.650.00011.650.0000
2Pendidikan dan Pelatihan - PSG24.850.00024.850.0000
3Audit Tahun Berjalan240.000.000240.000.0000
4Non Audit Fee Dibayar Ke Auditor19.000.00019.000.0000
5Konsultan222.634.457222.634.4570
6Notaris5.000.0005.000.0000
7Biaya Technical Assistance - FR1.709.372.84201.709.372.842
Jumlah Biaya Sehubungan dengan Jasa2.232.507.299523.134.4571.709.372.842

a. Menurut Wajib Pajak

bahwa dari surat keberatan Wajib Pajak Nomor tanggal mengenai pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor tanggal Tahun Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Biaya Usaha Lainnya Rp. 6.016.351.942 dengan alasan sebagaimana tertuang pada angka romawi VI laporan penelitian keberatan;

b. Menurut Pemeriksa

bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan nomor tanggal 19 Desember 2023 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan

koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.016.351.942 dengan alasan sebagai berikut :

Koreksi Biaya Usaha Lainnya atas:

1. Alat Pengangkutan – MAN sebesar Rp4.306.979.100

Berdasarkan pengujian terdapat biaya sewa helikopter dari Matthew Air Nusantara yang tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan.

2. Biaya Technical Assistance - FR sebesar Rp1.709.372.842

Berdasarkan pengujian terdapat biaya technical assistance dari First Resources Ltd dari Singapura, namun tidak diketahui waktu, manfaat, siapa, dan jenis jasa yang diberikan. Kegiatan ini tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan.

c. Menurut Penelaah Keberatan

1. Dasar Hukum

a) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain :

Pasal 12 ayat (3), menyatakan bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut : a.pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2), menyatakan bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 6 ayat (1), menyatakan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas

biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1), menyatakan bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2013

Pasal 1 angka 9, menyatakan bahwa Metode Pemeriksaan adalah Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain.

Pasal 1 angka 10, menyatakan bahwa Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos- pos yang diperiksa.

2. Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Alat Pengangkutan – MAN sebesar Rp4.306.979.100 dalam Biaya Usaha Lainnya karena berdasarkan pengujian terdapat biaya sewa helikopter dari Matthew Air Nusantara yang tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan;

3. Peneliti menyampaikan surat permintaan peminjaman dokumen Nomor S-1162/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024. Dokumen yang diminta Peneliti terkait koreksi yang diajukan keberatan adalah Rencana kegiatan yang mengharuskan charter helicopter, Agenda Penerbangan, Polis Asuransi yang tersebut dalam perjanjian charter, Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang mengharuskan charter helicopter, dan Rincian Realisasi Penerbangan dari Matthew Air Nusantara pembentuk invoice namun Wajib Pajak tidak memberikan dokumen yang diminta;

4. Bahwa Wajib Pajak menyampaikan alasan sebagaimana tertuang dalam angka romawi VI laporan penelitian keberatan namun tidak ada dokumen pendukungnya yang valid dan relevan;

5. Dokumen-dokumen yang disampaikan Wajib Pajak tidak cukup untuk menguji kebutuhan, tujuan, dan manfaat ekonomi dari tiap-tiap pembayaran serta untuk mengklarifikasi alasan Wajib Pajak bahwa Biaya Alat Pengangkutan – MAN sebesar Rp4.306.979.100 merupakan Biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

6. Dengan demikian Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Biaya Alat Pengangkutan – MAN sebesar Rp4.306.979.100 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga Biaya Alat Pengangkutan – MAN sebesar Rp4.306.979.100 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak;

7. Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Technical Assistance - FR sebesar Rp1.709.372.842 dalam Biaya Usaha Lainnya karena berdasarkan pengujian terdapat biaya technical assistance dari First Resources Ltd dari Singapura, namun tidak diketahui waktu, manfaat, siapa, dan jenis jasa yang diberikan. Kegiatan ini tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan;

8. Peneliti menyampaikan surat permintaan peminjaman dokumen Nomor S-1162/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024. Dokumen yang diminta Peneliti terkait koreksi yang diajukan keberatan adalah Perjanjian sewa pesawat, Rencana kegiatan yang mengharuskan aircraft lease rental (sewa pesawat) dan Technical Assistance, Agenda Penerbangan, Polis Asuransi yang terkait perjanjian sewa pesawat, Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang mengharuskan sewa pesawat dan Technical Assistance, Rincian Realisasi Penerbangan dan Technical Assistance pembentuk invoice namun Wajib Pajak hanya memberikan Perjanjian sewa pesawat dengan First Resources Ltd.;

9. Bahwa Wajib Pajak menyampaikan alasan sebagaimana tertuang dalam angka romawi VI laporan penelitian namun tidak ada dokumen pendukungnya yang valid dan relevan;

10.Dokumen-dokumen yang disampaikan Wajib Pajak tidak cukup untuk

menguji kebutuhan, tujuan, eksistensi, dan manfaat ekonomi dari tiap- tiap pembayaran serta untuk mengklarifikasi alasan Wajib Pajak bahwa

Biaya Technical Assistance - FR sebesar Rp1.709.372.842 merupakan Biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

11.Dengan demikian Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa Biaya

Technical Assistance - FR sebesar Rp1.709.372.842 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga Biaya Technical Assistance - FR sebesar Rp1.709.372.842 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak;

12.Berdasarkan uraian di atas Tim Peneliti berpendapat bahwa Koreksi

Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.016.351.942 oleh Pemeriksa sudah tepat sehingga Biaya Usaha Lainnya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)
SPT/WPSKPKBWajib Pajak (Keberatan)Peneliti
aGaji, Upah, Bonus, Gratifikasi dst6.976.930.7486.976.930.7486.976.930.7486.976.930.748
bBiaya Transportasi6.125.143.8506.125.143.8506.125.143.8506.125.143.850
cBiaya Penyusutan dan Amortisasi217.585.799217.585.799217.585.799217.585.799
dBiaya Sewa6.853.868.3432.546.889.2436.853.868.3432.546.889.243
eBiaya Bunga Pinjaman0000
fBiaya Sehubungan dengan Jasa2.232.507.299523.134.4572.232.507.299523.134.457
gBiaya Piutang Tak Tertagih0000
hBiaya Royalti0000
iBiaya Pemasaran/Promosi0000
jBiaya Lainnya2.140.253.9152.140.253.9152.140.253.9152.140.253.915
Jumlah Biaya Usaha Lainnya24.546.289.95418.529.938.01224.546.289.95418.529.938.012

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Rp2.793.323.843

NoUraianMenurut (Rp)
SPT/WPPemeriksaKoreksi
aPenghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak4.953.970.4494.953.970.4490
bSelisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal11.422.158.3418.628.834.4982.793.323.843
cSelisih amortisasi komersial di bawah penyusutan fiskal000
dPenghasilan yang ditangguhkan pengakuannya000
ePenyesuaian fiskal negatif lainnya11.860.00711.860.0070
Jumlah Penyesuaian Fiskal Negatif16.387.988.79713.594.664.9542.793.323.843

Perhitungan Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal

NoUraianMenurut (Rp)
SPT/WPPemeriksaKoreksi
1Jumlah Penyusutan menurut komersial26.996.541.90926.996.541.9090
2Jumlah Penyusutan menurut fiskal38.418.700.25035.625.376.4072.793.323.844
Penyesuaian Fiskal Negatif (2-1)11.422.158.3418.628.834.4982.793.323.844

a. Menurut Wajib Pajak

bahwa dari surat keberatan Wajib Pajak Nomor tanggal mengenai pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor tanggal Tahun Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.793.323.843 dengan alasan sebagaimana tertuang pada angka romawi VI laporan penelitian keberatan;

bahwa berdasarkan Surat Keberatan, koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif yang disengketakan Wajib Pajak sebesar Rp3.164.682.118. Dalam pembahasan dengan Wajib Pajak sebagaimana dituangkan dalam Berita AcaraPembahasanSengketaPerpajakanNomorBA- 285/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 13 September 2024, Wajib Pajak menyatakan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif yang disengketakan Wajib Pajak sebesar Rp2.793.323.844 sesuai dengan koreksi dalam surat ketetapan pajak;

b. Menurut Pemeriksa

bahwadariLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 255/RIKSIS/KPP.0508/2023 tanggal 19 Desember 2023 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa terhadap Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp16.387.988.797, Pemeriksa melakukan koreksi atas Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp2.793.323.843 dengan alasan sebagai berikut :

1. Karena umur manfaat aktiva yang sudah habis

2. Koreksi pada aktiva rumah karyawan dan fasilitasnya karena merupakan bentuk kenikmatan yang tidak bisa dibiayakan

3. Koreksi pada biaya penyusutan aktiva mobil yang dipergunakan untuk karyawan karena jabatannya sebesar 50%

c. Menurut Penelaah Keberatan

1. Dasar Hukum

a) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain :

Pasal 12 ayat (3), menyatakan bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut : a.pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2), menyatakan bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 6 ayat (1) huruf b, menyatakan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

Pasal 11, menyatakan bahwa

(1)Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian,

penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna

usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

(2)Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

(3)Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali

untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

(4)Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak

diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

(6)Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif

penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Tarif Penyusutan

Kelompok Harta Masa sebagaimana

Berwujud Manfaat | dimaksud dalam

Ayat (1) Ayat (2)

I. Bukan bangunan

Kelompok 1 1 tahun 25 SG:

Kelompok 2 ls tahun 12.57: 25°:

Kelompok 3 1 tahun 6.25" 1255

Kelorpok 4 20 tahun Soo 1G.

" Barguran

Permanen 20 tahun 5.

T.dak Permanen Io tahun 10°.

c) Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di

Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 2 huruf b, menyatakan bahwa Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah: b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

Pasal 4 ayat (1), menyatakan bahwa Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;

d. peribadatan;

e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

d) Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1), menyatakan bahwa Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya

perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002

e) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2013

Pasal 1 angka 9, menyatakan bahwa Metode Pemeriksaan adalah Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain.

Pasal 1 angka 10, menyatakan bahwa Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos- pos yang diperiksa.

2. Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif - Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp2.793.323.843 karena berdasarkan pengujian terdapat:

a. umur manfaat aktiva yang sudah habis;

b. penyusutan atas aktiva rumah karyawan dan fasilitasnya karena merupakan bentuk kenikmatan yang tidak bisa dibiayakan;

c. penyusutan aktiva mobil yang dipergunakan untuk karyawan karena jabatannya sebesar 50%;

3. Berdasarkan penelitian terhadap Daftar Penyusutan Aktiva Tetap Wajib Pajak diketahui bahwa:

a. terdapat aktiva yang umur manfaatnya sudah habis namun masih disusutkan oleh Wajib Pajak dengan nilai penyusutan sebesar Rp127.563.856;

b. penyusutan atas aktiva rumah karyawan dan fasilitasnya karena merupakan bentuk kenikmatan yang tidak bisa dibiayakan dengan nilai penyusutan sebesar Rp2.396.056.966;

c. penyusutan aktiva mobil yang dipergunakan untuk karyawan karena jabatannya sebesar 50% dengan nilai penyusutan sebesar Rp223.773.224;

d. penyusutan atas bangunan permanen dengan tarif 10% seharusnya 5% dengan nilai penyusutan sebesar Rp84.103.246;

e. penyusutan atas aktiva yang sudah dilepas sebelum 2018 dengan nilai penyusutan sebesar Rp73.276.550;

Dengan demikian terdapat selisih penghitungan penyusutan fiskal menurut Wajib Pajak dengan penghitungan penyusutan fiskal menurut Peneliti cfm Pemeriksa sebesar Rp2.904.773.844;

4. Alasan Wajib Pajak bahwa Biaya Penyusutan Aktiva Tetap yang dibiayakan oleh Wajib Pajak merupakan suatu biaya yang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan usaha dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yaitu kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh. Wajib pajak juga telah taat asas, taat hukum dan konsisten dalam menghitung penyusutan Aktiva Tetap. Menurut Peneliti, penghitungan nilai penyusutan fiskal aktiva tetap harus berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang PPh. Dari penelitian terhadap Daftar Penyusutan Aktiva Tetap ditemukan aktiva tetap yang sudah habis umur manfaatnya dan aktiva tetap yang sudah tidak dimilki namun masih disusutkan oleh Wajib Pajak;

5. Alasan Wajib Pajak bahwa Koreksi Aset yang dianggap sebagai Natura, penyusutan asset tersebut dapat dibiayakan karena berhubungan langsung dengan produksi dan operasional Kebun perusahaan Wajib Pajak dalam rangka 3M. Dapat Wajib Pajak sampaikan bahwa Aset berupa Rumah Karyawan dibangun untuk tenaga kerja kebun untuk mengoptimalkan kegiatan pemantauan, pemeliharaan dan pemanenan Tanaman Kelapa Sawit Perusahaan. Menurut Peneliti, sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Aktiva rumah karyawan beserta fasilitasnya disediakan oleh Wajib Pajak untuk karyawan, diberikan Wajib Pajak tidak dalam bentuk uang serta tidak berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.03/2009;

Atas imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tersebut tidak dilaporkan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Wajib Pajak sehingga bukan merupakan penghasilan bagi karyawan Wajib Pajak;

Dengan demikian rumah karyawan dan fasilitasnya merupakan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan sehingga penyusutan atas rumah karyawan dan fasilitasnya tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak;

6. Alasan Wajib Pajak bahwa untuk kendaraan operasional seperti Pajero dan Triton yang dikoreksi 50% adalah jenis kendaraan yang umum yang dapat digunakan untuk melakukan survey atau pemantauan kebun, mengingat kondisi jalan dan medan di dalam perkebunan Wajib Pajak tidak dapat dilewati oleh kendaraan penumpang biasa. Menurut Peneliti, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-220/PJ./2002, kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% sehingga koreksi pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan tersebut.

7. Alasan Wajib Pajak bahwa Pemeriksa Pajak juga melakukan koreksi pada asset Sewa Guna Usaha (leasing). Menurut Wajib Pajak, untuk

Kelompok Sewa Guna Usaha, secara penyusutan fiscal Wajib Pajak tidak dapat dibiayakan melakukan penyusutan karena belum menjadi milik Pemohon Banding (dikoreksi fiskal biaya penyusutannya). Menurut Peneliti, berdasarkan penelitian terhadap Daftar Penyusutan Aktiva Tetap Wajib Pajak, Pemeriksa tidak melakukan koreksi atas asset Sewa Guna Usaha (leasing) dengan demikian alasan Wajib Pajak tersebut tidak relevan dengan koreksi Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal.

8. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Peneliti menemukan bahwa terdapat aktiva Tanaman Tahun 1995 dengan nilai penyusutan fiskal sebesar Rp111.450.000 yang diperhitungkan lagi dalam akun Depresiasi Perkebunan sehingga Pemeriksa telah memperhitungkan 2 kali nilai penyusutan fiskal atas aktiva tersebut. Hal ini mengakibatkan koreksi positif atas Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal hanya sebesar Rp2.793.323.843 yang seharusnya koreksi positifnya adalah sebesar Rp2.904.773.844 (KKPt Indeks : PPh3).

9. Berdasarkan uraian di atas Tim Peneliti berpendapat bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif - Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp2.793.323.843 oleh Pemeriksa sudah tepat namun masih terdapat 2 kali perhitungan penyusutan fiskal atas aktiva Tanaman Tahun 1995 sehingga Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)
SPT/WPSKPKBWajib PajakPenelitiPeneliti
(Keberatan)
aPenghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak4.953.970.4494.953.970.4494.953.970.4494.953.970.449
bSelisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal11.422.158.3418.628.834.49811.422.158.3418.517.384.498
cSelisih amortisasi komersial di bawah penyusutan fiskal0000
dPenghasilan yang ditangguhkan pengakuannya0000
ePenyesuaian fiskal negatif lainnya11.860.00711.860.00711.860.00711.860.007
Jumlah Penyesuaian Fiskal Negatif16.387.988.79713.594.664.95416.387.988.79713.483.214.954

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan data, dokumen dan bukti pendukung yang ada dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.698.277.613,00

a. Pada prinsipnya alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah sama dengan alasan yang diajukan Pemohon Banding saat keberatan sehingga tanggapan Terbanding kurang lebih sama dengan pendapat Terbanding saat keberatan;

b. Biaya Pemeliharaan Rumah Karyawan sebesar Rp132.433.007, Pemeliharaan Rumah Mess sebesar Rp53.562.546, dan Pemeliharaan Rumah Ibadah sebesar Rp178.628.066 adalah pembelian material untuk rumah karyawan, mess, dan tempat ibadah dan tidak diberikan dalam bentuk uang kepada karyawan sehingga merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan kepada para karyawannya sehingga tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

c. Pada saat proses keberatan Terbanding telah menyampaikan surat permintaan peminjaman dokumen Nomor S-1162/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024. Dokumen yang diminta Terbanding terkait koreksi Biaya Keamanan – Lain-Lain sebesar Rp1.596.008.994 yang diajukan keberatan adalah Perjanjian, Invoice, Bukti Transfer, Faktur Pajak, dan Rekeing Koran namun yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah Invoice, Bukti Transfer, Faktur Pajak, dan Rekeing Koran dari Biaya Keamanan – Lain- Lain atas biaya yang tidak dikoreksi oleh Terbanding sehingga dokumen- dokumen tersebut tidak dapat digunakan untuk membuktikan alasan keberatan Pemohonan Banding;

d. Pada saat proses keberatan Terbanding telah menyampaikan surat permintaan peminjaman dokumen Nomor S-1162/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024. Dokumen yang diminta Terbanding terkait koreksi Biaya Alat Pengangkutan – FR sebesar Rp4.737.645.000 yang diajukan keberatan adalah Perjanjian sewa pesawat, Rencana kegiatan yang mengharuskan aircraft lease rental (sewa pesawat) dan Technical Assistance, Agenda Penerbangan, Polis Asuransi yang terkait perjanjian sewa pesawat, Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang mengharuskan sewa pesawat dan

Technical Assistance, Rincian Realisasi Penerbangan dan Technical Assistance pembentuk invoice namun Wajib Pajak hanya memberikan Perjanjian sewa pesawat dengan First Resources Ltd sehingga dokumen- dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak cukup untuk menguji kebutuhan, tujuan, dan manfaat ekonomi dari tiap-tiap pembayaran serta untuk mengklarifikasi alasan Pemohon Banding bahwa Biaya Alat Pengangkutan – FR sebesar Rp4.737.645.000 merupakan Biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya Rp6.016.351.942,00

a. Pada prinsipnya alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah sama dengan alasan yang diajukan Pemohon Banding saat keberatan sehingga tanggapan Terbanding kurang lebih sama dengan pendapat Terbanding saat keberatan;

b. Pada saat proses keberatan Terbanding telah menyampaikan surat permintaan peminjaman dokumen Nomor S-1162/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024. Dokumen yang diminta Peneliti terkait koreksi Biaya Alat Pengangkutan – MAN sebesar Rp4.306.979.100 yang diajukan keberatan adalah Rencana kegiatan yang mengharuskan charter helicopter, Agenda Penerbangan, Polis Asuransi yang tersebut dalam perjanjian charter, Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang mengharuskan charter helicopter, dan Rincian Realisasi Penerbangan dari Matthew Air Nusantara pembentuk invoice namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang diminta sehingga Terbanding tidak dapat menguji kebutuhan, tujuan, dan manfaat ekonomi dari tiap-tiap pembayaran serta untuk mengklarifikasi alasan Pemohon Banding bahwa Biaya Alat Pengangkutan – MAN sebesar Rp4.306.979.100 merupakan Biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

c. Pada saat proses keberatan Terbanding telah menyampaikan surat permintaan peminjaman dokumen Nomor S-1162/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024. Dokumen yang diminta Peneliti terkait koreksi Biaya Technical Assistance - FR sebesar Rp1.709.372.842 yang diajukan keberatan adalah Perjanjian sewa pesawat, Rencana kegiatan yang

mengharuskan aircraft lease rental (sewa pesawat) dan Technical Assistance, Agenda Penerbangan, Polis Asuransi yang terkait perjanjian sewa pesawat, Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang mengharuskan sewa pesawat dan Technical Assistance, Rincian Realisasi Penerbangan dan Technical Assistance pembentuk invoice namun Pemohon Banding hanya memberikan Perjanjian sewa pesawat dengan First Resources Ltd sehingga dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup untuk menguji kebutuhan, tujuan, eksistensi, dan manfaat ekonomi dari tiap-tiap pembayaran serta untuk mengklarifikasi alasan Pemohon Banding bahwa Biaya Technical Assistance - FR sebesar Rp1.709.372.842 merupakan Biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Rp2.793.323.843,00

a. Pada prinsipnya alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah sama dengan alasan yang diajukan Pemohon Banding saat keberatan sehingga tanggapan Terbanding kurang lebih sama dengan pendapat Terbanding saat keberatan;

b. Bahwa perhitungan penyusutan fiskal berdasarkan Daftar Penyusutan Aktiva Tetap Pemohon Banding yang dilakukan Terbanding sesuai Pasal 11 Undang-Undang PPh;

c. Terdapat Aktiva Tetap yang sudah habis umur manfaatnya dan aktiva tetap yang sudah tidak dimiliki namun masih disusutkan oleh Pemohon Banding;

d. Terdapat Aktiva Tetap yang terkait dengan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan sehingga penyusutannya tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

e. Terdapat Aktiva Tetap kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya sehingga penyusutannya dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%;

f. Berdasarkan penelitian terhadap Daftar Penyusutan Aktiva Tetap Pemohon Banding, Terbanding tidak melakukan koreksi atas asset Sewa Guna

Usaha (leasing) dengan demikian alasan Pemohon Banding tersebut tidak relevan dengan koreksi Terbanding;

g. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding (Penelah Keberatan) menemukan bahwa terdapat aktiva Tanaman Tahun 1995 dengan nilai penyusutan fiskal sebesar Rp111.450.000 yang diperhitungkan lagi dalam akun Depresiasi Perkebunan sehingga Terbanding saat pemeriksaan telah memperhitungkan 2 kali nilai penyusutan fiskal atas aktiva tersebut. Hal ini mengakibatkan koreksi positif atas Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal hanya sebesar Rp2.793.323.843 yang seharusnya koreksi positifnya adalah sebesar Rp2.904.773.844;

Berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00275/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 12 November 2024 yang diterbitkan Terbanding sudah tepat;

bahwa dengan surat permintaan peminjaman dokumen Nomor S- 1162/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024, Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk dapat membuktikan kebenaran dari alasan pengajuan keberatannya agar Terbanding dapat memberi keputusan yang seadil-adilnya bagi Pemohon Banding namun Pemohon Banding telah menyia-nyiakan kesempatan tersebut dengan tidak memberikan dokumen-dokumen yang Terbanding minta;

bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding serta bukti yang akan disampaikan Pemohon Banding selama proses banding seharusnya tidak perlu dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak dalam memutuskan permohonan banding Pemohon Banding;

V. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 01/SIR/BANDING/PPhBd/2018/2025 tanggal 14 Januari 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data

yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 12 November 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Nomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 12 November 2024 tentang keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak nomor 00072/206/18/038/23 tanggal 28 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT. SURYA INTISARI RAYA, NPWP 01.445.027.4-038.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

01/SIR/SUB/PPHBD/2018/2025 tanggal 6 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketentuan Formal

Menurut Terbanding:

bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding a quo;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan uraian dan pendapat Terbanding atas ketentuan pemenuhan formal bahwa permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dasar aturan yang disampaikan oleh Terbanding. Oleh karena itu, permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan Menurut Terbanding:

bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding a quo;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak ada tanggapan lebih lanjut terkait uraian dari Terbanding;

3. Analisis Pokok Sengketa

A. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.698.277.613

Menurut Terbanding:

bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding a quo;

Menurut Pemohon Banding:

1. Koreksi HPP atas Pemeliharaan Rumah Karyawan sebesar Rp132.433.007

bahwa sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada surat banding bahwa biaya tersebut sehubungan dengan pemeliharaan rumah karyawan Pemohon Banding. Adapun Pemohon Banding memberikan tempat tinggal kepada Karyawan yang bekerja di kebun untuk dapat menjaga dan melakukan pemeliharaan tanaman kelapa sawit Pemohon Banding. Sehingga, pemberian tempat tinggal kepada karyawan merupakan solusi yang efektif agar Pemohon Banding tetap dapat menjaga kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dalam hal ini, pemberian tempat tinggal tersebut bukan merupakan pemberian natura karena pada dasarnya yang menikmati dan memiliki

manfaat adalah Pemohon Banding bukan karyawan karena dengan adanya pemberian tempat tinggal tersebut, Pemohon Banding dapat menerima manfaat atas keberlangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju apabila biaya tersebut diklasifikasi oleh Terbanding sebagai pemberian natura/kenikmatan kepada karyawan. Pemohon Banding berpendapat bahwa natura/kenikmatan kepada karyawan terjadi ketika karyawan tersebut nyatanya benar diberikan semacam ”imbalan” dalam bentuk barang ataupun fasilitas. Sebagai contoh, seorang manager di Perusahaan yang diberikan fasilitas handphone dan kendaraan untuk dapat dipergunakan dalam kegiatan operasional ataupun kegiatan pribadi. Dalam hal ini, rumah karyawan tersebut tidak digunakan untuk kegiatan pribadi, melainkan untuk para karyawan Pemohon Banding agar dapat mendapatkan tempat tinggal ”sementara” di sekitar area kebun selama bekerja di ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding. Atas rumah karyawan tersebut juga tidak terkait pemakaian pribadi, dimana rumah karyawan tersebut diisi oleh para pekerja Pemohon Banding;

2. Koreksi HPP atas Pemeliharaan Rumah Mess sebesar Rp53.562.546 bahwa sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada surat banding bahwa biaya tersebut sehubungan dengan pemeliharaan rumah mess, dimana mess tersebut dipergunakan oleh Pemohon Banding sebagai tempat menginap bagi karyawan yang melakukan kunjungan ke kebun dikarenakan letak kebun yang jauh dari kota dan tidak adanya hotel di kebun. Oleh sebab itu, mess merupakan tempat yang sudah selayaknya wajib disediakan oleh Pemohon Banding;

3. Koreksi HPP atas Pemeliharaan Rumah Ibadah sebesar Rp178.628.066 bahwa sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada surat banding bahwa biaya tersebut sehubungan dengan biaya pemeliharaan rumah ibadah dimana Pemohon Banding sudah selayaknya wajib menyediakan tempat ibadah bagi karyawan kebun seperti masjid, gereja, dsb. Hal itu

dikarenakan letak kebun Pemohon Banding yang jauh dari kota dimana rumah ibadah berada;

4. Koreksi HPP atas Keamanan – Lain-Lain sebesar Rp1.596.008.994 bahwa menurut Pemohon Banding Biaya atas Keamanan – Lain-Lain sebesar Rp1.596.008.994 merupakan Biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh karena Biaya tersebut merupakan biaya keamanan untuk sekitar wilayah kebun dari Pemohon Banding;

5. Koreksi HPP atas Alat Pengangkutan – FR sebesar Rp4.737.645.000

• bahwa menurut Pemohon Banding, alat transportasi udara berupa pesawat merupakan alat transportasi yang paling efektif dan efisien yang digunakan oleh Pimpinan Perusahaan dan para jajaran manajemen utama agar dapat lebih memudahkan dalam pengelolaan operasional berkaitan dengan meeting atau pertemuan internal yang kerap diadakan ataupun pertemuan dengan pihak eksternal dalam rangka pembahasan bisnis;

• bahwa menurut UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 bahwa biaya sewa yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha dapat dibiayakan. Biaya sewa pesawat disini substansi nya sama dengan membeli tiket pesawat baik kelas ekonomi maupun kelas bisnis dan eksekutif serta tidak ada aturan perpajakan yang mengatur bahwa biaya sewa pesawat tidak bisa mengurangi penghasilan bruto.

Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36 tahun 2008 menyebutkan:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) Biaya pembelian bahan;

2) Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) Bunga, sewa, dan royalty;

4) Biaya perjalanan;

5) Biaya pengolahan limbah;

6) Premi asuransi;

7) Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8) Biaya administrasi; dan Pajak kecuali pajak penghasilan

• bahwa Sewa Pesawat dilandasi dengan Perjanjian Sewa Menyewa Pesawat Terbang dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran serta telah memenuhi kewajiban perpajakan atas transaksi sewa Pesawat tersebut;

• bahwa pesawat tersebut akan selalu tersedia setiap saat apabila dibutuhkan oleh Pimpinan Perusahaan dan para jajaran manajemen utama untuk keperluan operasional dan keperluan meeting di daerah tertentu yang telah ditentukan sebelumnya. Pimpinan Perusahaan dan para jajaran manajemen utama itu tidak selalu berada di satu area yang sama sehingga untuk alasan efisiensi waktu dan biaya maka dibutuhkan charter pesawat yang selalu tersedia setiap saat;

• bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Terbanding hanya berdasarkan asumsi dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal ini tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP No 28 tahun 2007 yang menyatakan bahwa pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

B. Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.016.351.942

Menurut Terbanding:

bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding a quo;

Menurut Pemohon Banding

1. Koreksi Biaya Usaha Lainnya (Alat Pengangkutan – MAN) sebesar Rp4.306.979.100

• Pemohon Banding berpendapat bahwa Biaya Sewa Helikopter memiliki kaitan erat dengan operasional perusahaan. Kegunaan dari Helikopter selain sebagai sarana transportasi. Biaya charter Helikopter memang penggunaannya tersebut merupakan suatu kebutuhan dimana para pengurus maupun karyawan Pemohon Banding yang harus menggunakan helikopter dalam rangka operasional Perusahaan maupun untuk efisiensi waktu.

• Selain itu, helikopter juga dapat digunakan sebagai alat untuk pemantauan titik api. Seperti yang diketahui daerah Riau merupakan daerah Kahutla terbesar di Indonesia dan Pemerintah beserta GAPKI telah memerintahkan dan membuat pedoman agar masing-masing perusahaan terutama Perusahaan Kelapa Sawit untuk menjaga semaksimal mungkin pencegahan Kahutla di daerah masing-masing dan mempunyai konsekuensi hukum apabila melanggarnya.

• Menurut UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 bahwa biaya sewa yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha dapat dibiayakan. Biaya sewa pesawat disini substansi nya sama dengan membeli tiket pesawat baik kelas ekonomi maupun kelas bisnis dan eksekutif serta tidak ada aturan perpajakan yang mengatur bahwa biaya sewa pesawat tidak bisa mengurangi penghasilan bruto.

Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36 tahun 2008 menyebutkan:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) Biaya pembelian bahan;

2) Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) Bunga, sewa, dan royalty;

4) Biaya perjalanan;

5) Biaya pengolahan limbah;

6) Premi asuransi;

7) Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8) Biaya administrasi; dan Pajak kecuali pajak penghasilan

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya (Biaya Technical Assistance – FR) sebesar Rp1.709.372.842

• Pemohon Banding berpendapat bahwa Biaya Jasa Technical Assistance merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan Kegiatan Usaha Pemohon Banding. Technical assistance ini diberikan mengingat First Resources Ltd. memiliki sumber daya yang handal dan kemampuan untuk memberikan advise dan bimbingan agar Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan bisnis dengan baik, efektif dan efisien sehingga memiliki profitabilitas yang baik pula.

• Pemohon Banding memberikan penjelasan terkait jasa-jasa yang diberikan oleh First Resources Limited lebih rinci sebagai berikut:

a. Pemberian jasa konsultasi strategis, operasional dan keuangan Perusahaan;

Fungsi Strategis operasional dan keuangan: FRL bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan di bidang yang strategis, operasional maupun finansial, seperti :

1) Menyediakan panduan, nasihat serta melakukan rapat-rapat dengan manjemen anak perusahaan untuk mengkaji target-target opersional dan panenan dan untuk memastikan agar target tercapai.

2) Melakukan rapat dengan para investor eksternal termasuk dengan bank-bank lokal dan internasional

3) Melakukan pengembangan dan strategi bisnis atas produk lini-lini baru

b. Memberikan jasa pemantauan dan monitoring operasi, produksi dan pengembangan usaha Perusahaan;

Fungsi pengawasan: FRL melakukan pengawasan serta evaluasi dari operasional kebun sampai dengan pabrik dari anak perusahaan agar tercapai target-target yang telah ditetapkan serta memastikan pelaksanaan pengembangan atas strategi baru

Fungsi hubungan investor: FRL bertanggung jawab untuk mengkordinasikan dan melakukan komunikasi antara anak perusahaan dengan komunitas keuangan yaitu bank dan investor dalam hal pendanaan

c. Memberikan advise keuangan, pembendaharaan (treasury) dan bantuan konsultasi yang terkait; memberikan jasa di bidang penjualan dan marketing terkait produk-produk yang dijual Perusahaan ke Singapura dan mancanegara

Fungsi keuangan: FRL melakukan pengawasan atas keuangan anak perusahaan, seperti:

1) Terbandingan anggaran

2) Terbandingan Laporan Keuangan

3) Panduan mengenai akuntansi dan perpajakan

Fungsi sales dan marketing: FRL bertanggung jawab atas penjualan dan marketing atas produk yang dijual di pangsa pasar Luar Negeri, termasuk fasilitas dari penjualan tersebut, seperti:

1) Mengidentifikasi dan mereview pembeli maupun calon pembeli potensial

2) Meeting dan diskusi mengenai order dari pembeli maupun calon pembeli potensial

3) Mengatur dengan baik relasi dari pembeli maupun calon pembeli potensial

4) Melakukan Terbandingan pangsa pasar untuk mengerti, menganalisa serta menjalankan tren market di luar negeri

Fungsi trading: mengeksekusi strategi penjualan trading, seperti:

1) Menentukan harga komparasi analisa antara pangsa pasar harga lokal dan harga ekspor sebelum memberikan saran

2) Memberikan rekomendasi dari masing-masing produk yang dijual untuk memaksimalkan keuntungan, contohnya CPO diolah lebih lanjut menjadi Olein atau Biodiesel

3) Bertanggung jawab atas semua transaksi export produk-produk seluruh perusahaan di Indonesia mulai dari kontrak sales ekspor, negosiasi sampai dengan menanggung resiko yang mungkin timbul dalam pengiriman ke pembeli

Fungsi operasional: menyediakan support operasional dalam mengeksekusi penjualan ekspor dari Indonesia ke Luar negeri termasuk dokumen-dokumen kapal dan produk termasuk memastikan waktu pengiriman tepat waktu

Fungsi resiko: menanggung resiko yang mungkin terjadi atas pengiriman dari Indonesia ke Luar Negeri dan resiko market serta resiko kredit, seperti:

1) Penurunan harga product

2) Selisih kurs

3) Kehilangan produk selama pengiriman

4) Resiko gagal bayar

• Berdasarkan fungsi-fungsi diatas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Fungsi Technical Assistance memang diperlukan dan First Resources Limited mempunyai kapabilitas untuk memberikan jasa – jasa teknis terhadap Pemohon Banding

C. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.904.773.843

Menurut Terbanding:

bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding a quo;

Menurut Pemohon Banding

• Biaya Penyusutan Aktiva Tetap yang dibiayakan oleh Pemohon Banding merupakan suatu biaya yang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan usaha dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon

Banding yaitu kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh. Pemohon Banding juga telah taat asas, taat hukum dan konsisten dalam menghitung penyusutan Aktiva Tetap.

• Koreksi atas penyusutan aset dengan alasan Terbanding yaitu aset dipergunakan sebagai Natura, penyusutan asset tersebut dapat dibiayakan karena berhubungan langsung dengan produksi dan operasional Kebun perusahaan Pemohon Banding dalam rangka 3M. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa aset berupa Rumah Karyawan dibangun untuk tenaga kerja kebun untuk mengoptimalkan kegiatan pemantauan, pemeliharaan dan pemanenan Tanaman Kelapa Sawit Perusahaan.

• Koreksi penyusutan atas aset kendaraan operasional seperti Pajero dan Triton yang dikoreksi 50% adalah jenis kendaraan yang umum yang dapat digunakan untuk melakukan survey atau pemantauan kebun, mengingat kondisi jalan dan medan di dalam perkebunan Pemohon Banding tidak dapat dilewati oleh kendaraan penumpang biasa.

• koreksi penyusutan aset lainnya, Pemohon Banding telah menghitung penyusutan (tarif dan masa manfaat) dilakukan dengan taat asas dan konsisten dari tahun ke tahun.

4. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

1. bahwa Terbanding dan Pemohon Banding setuju bahwa permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga sengketa dengan nomor 000891.15/2025/PP dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 12 November 2024 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

3. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon

Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00275/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 12 November 2024, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018, atas nama PT. Surya Intisari Raya, NPWP 01.445.027.4-038.000, berlamat di APL Tower 28th Floor Suite 1-2 Dan 29th Floor Suite 1-5, Jl. Letjen S. Parman Kav 28 Grogol Petamburan Jakarta Barat DKI Jakarta Raya (sengketa banding nomor 000891.15/2025/PP);

5. PENUTUP

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex ae aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi materi cukup dan/atau bukti elekronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-7. Matriks sengketa;

Bukti P-8. SPT PPh Badan Tahun 2018 (Pembetulan);

Bukti P-9. Laporan Keuangan Audited 2018;

Bukti P-10. Profil Perusahaan;

Bukti P-11. Penjelasan tertulis nomor 001/KH/SIR/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025; Bukti P-12. Rincian Akun Biaya Keamanan beserta dokumen pendukung biaya

keamanan;

Bukti P-13. Putusan Pengadilan Pajak atas Banding PT Pancasurya Agrindo untuk

sengketa PPh Badan tahun 2018 yang disidangkan oleh Majelis XIIB dengan nomor putusan PUT-011671.15/2021/PP/M.XIIB Tahun 2023;

Bukti P-14. Profile Perusahaan First Resources Limited;

Bukti P-15. Perjanjian, Bukti Bayar dan Invoice terkait transaksi sewa pesawat dari

FRL;

Bukti P-16. SPT PPh Pasal 26 Masa Maret, Juni, September dan Desember 2018; Bukti P-17. Perjanjian, Bukti Bayar dan Invoice terkait transaksi sewa helikopter dari

MAN;

Bukti P-18. SPT PPh Pasal 15 Masa Januari-Desember 2018;

Bukti P-19. Perjanjian, Bukti Bayar dan Invoice terkait transaksi jasa technical

assistance dari FRL;

Bukti P-20. Daftar Aktiva Tetap Yang Dikoreksi oleh Terbanding;

Bukti P-21. Lokasi geografis kebun (upload);

Bukti P-22. Surat Nomor Surat No: 002/KH/SIR/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 perihal

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-23. Manifest Helikopter;

Bukti P-24. Manifest Pesawat;

Bukti P-25. Notulen Rapat;

Bukti P-26. Technical Assistance Report;

Bukti P-27. STNK Kendaraan;

Bukti P-28. Daftar Perhitungan Penyusutan;

Bukti P-29. Kesimpulan Akhir Nomor 001/KH/SIR/IX/2025 tanggal 11 September

2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi materi cukup dan/atau bukti elekronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa dan penjelasannya;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Kertas Kerja Penelitian;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 24 Juli 2025;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 September 2025;

Bukti T-8. Notifikasi Penilaian RSPO Stage-2 PKS Surya-Intisari-Raya;

Bukti T-9. Pendapat Akhir Nomor S-886/WPJ.05/2025 tanggal 21 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00275/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00072/206/18/038/23 tanggal 28 Desember 2023 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/SIR/BANDING/PPHBD/2018/2025 tanggal 14 Januari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
1.Harga Pokok Penjualan168.944.665.301162.246.387.6886.698.277.613
2.Pengurang Penghasilan Bruto24.546.289.95418.529.938.0126.016.351.942
3.Penyesuaian Fiskal Negatif16.387.988.79713.483.214.9542.904.773.843

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Netto

Pemohon Banding dengan koreksi Harga Penjualan sebesar Rp6.698.277.613,00, koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.016.351.942,00 dan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.904.773.843,00 dengan alasan biaya- biaya yang dikoreksi merupakan biaya yang tidak diperbolehkan secara ketentuan Undang-Undang dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi

Penghasilan Netto yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan biaya-biaya yang dikoreksi merupakan biaya yang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan usaha dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Harga Penjualan sebesar Rp6.698.277.613,00, koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.016.351.942,00 dan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.904.773.843,00 yaitu mengenai Biaya-Biaya yang disengketakan apakah merupakan biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto berdasarkan ketentuan perpajakan di bidang Pajak Penghasilan dan bukti-bukti yang ada;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang

bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam

persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan:

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. penghasiian yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c. harta dan kewajiban; dan/atau

d. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Penjelasan:

Pengertian pembukuan teiah diatur dalam Pasai 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor,

jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain. bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur, antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika

dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penjelasan:

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau

kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran. Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat- syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika

dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp6.698.277.613,00

1) Koreksi HPP atas Pemeliharaan Rumah Karyawan sebesar Rp132.433.007,00

bahwa Majelis Hakim berpendapat Biaya Pemerliharaan Rumah Karyawan dapat dibebankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan karena meskipun merupakan kenikmatan bagi karyawan namun tidak dinikmati secara spesifik oleh karyawan tertentu melainkan dimanfaatkan oleh karyawan dari Pemohon Banding secara bersama-sama dan bergantian dan terbukti karyawan dari Pemohon Banding memiliki pekerjaan untuk melakukan pemeliharaan Tanaman Kelapa Sawit Pemohon Banding;

2) Koreksi HPP atas Pemeliharaan Rumah Mess sebesar Rp53.562.546,00 bahwa Majelis Hakim berpendapat biaya tersebut merupakan biaya pemeliharaan rumah mess dari Pemohon Banding dimana mess tersebut kegunaannya adalah untuk tempat menginap bagi karyawan yang melakukan kunjungan dalam rangka pekerjaan ke kebun dikarenakan letak kebun yang jauh dari kota dan tidak adanya hotel di kebun oleh sebab itu mess merupakan tempat yang wajib disediakan oleh Pemohon Banding. Bahwa terbukti hal itu merupakan fasilitas yang memberikan manfaat bagi kinerja Perusahaan dalam rangka operasional usaha yang akan menghasilkan keuntungan bagi Perusahaan;

3) Koreksi HPP atas Pemeliharaan Rumah Ibadah sebesar Rp178.628.066,00 bahwa Majelis Hakim berpendapat terbukti biaya tersebut merupakan biaya pemeliharaan rumah ibadah, sehingga bukan merupakan biaya dalam rangka memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. bahwa meskipun demikian mengingat lokasi usaha berada di tempat terpencil yang sulit dijangkau secara normal, keberadaan Rumah Ibadah menjadi hal yang tidak dapat dihindari. Bahwa Majelis Hakim menilai keberadaan Rumah Ibadah merupakan kebutuhan yang nyata dan memiliki kontribusi bagi kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding terhadap HPP atas Pemeliharaan Rumah Ibadah sebesar Rp178.628.066,00 tidak dapat dipertahankan;

4) Koreksi HPP atas Keamanan - Lain-Lain sebesar Rp1.596.008.994,00 bahwa Majelis berpendapat terbukti Biaya tersebut adalah biaya keamanan untuk kebun milik Pemohon Banding dan wilayah sekitarnya sehingga merupakan biaya dalam rangka memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Bahwa sehingga Biaya a quo dapat dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto dan dengan demikian koreksi Terbanding terhadap HPP atas Biaya Keamanan sebesar Rp1.596.008.994,00 tidak dapat dipertahankan;

5) Koreksi HPP atas Alat Pengangkutan - FR sebesar Rp4.737.645.000,00 bahwa terbukti Pemohon Banding menggunakan Alat Transportasi Udara berupa Pesawat dengan alasan merupakan alat transportasi yang paling efektif dan efisien untuk Pimpinan Perusahaan dan para jajaran manajemen utama agar dapat lebih memudahkan dalam pengelolaan operasional berkaitan dengan meeting atau pertemuan internal yang kerap diadakan ataupun pertemuan dengan pihak eksternal dalam rangka pembahasan bisnis;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti pengeluaran biaya transportasi pesawat terbang dan helikopter yang menunjukkan secara kompeten kebenaran pengeluaran yang sesuai bagi kepentingan usaha atau operasional Pemohon Banding dengan jumlah yang dicatat dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangannya;

bahwa Terbanding berpendapat pengeluaran biaya transportasi pesawat terbang atau helikopter merupakan pengeluaran yang tidak dapat dibebankan karena lebih mencerminkan kepentingan yang merupakan kepentingan pribadi pihak yang menerima manfaat dan merupakan pengeluaran yang bersifat kenikmatan sehingga memnyalahi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b, e, f dan i Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Majelis Hakim menilai Biaya Transportasi Udara dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai suatu pilihan yang realistis mengingat Pengurus

Perusahaan yang berlokasi di tempat yang jauh memerlukan pengangkutan udara dan lokasi usaha Pemohon Banding tidak mudah dicapai dengan transportasi darat. Bahwa Majelis Hakim menilai Terbanding tidak memiliki dasar hukum untuk dapat mengatur moda transportasi yang dipilih oleh Wajib Pajak karena hal itu merupakan kebutuhan perusahaan untuk mengelola usahanya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi HPP yang dilakukan oleh Terbanding atas Alat Pengangkutan – FR sebesar Rp4.737.645.000,00 tidak didukung oleh ketentuan perpajakan sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp6.016.351.942,00

1) Alat Pengangkutan – MAN sebesar Rp4.306.979.100,00

bahwa Majelis Hakim berpendapat atas Biaya Sewa Helikopter yang dilaporkan Pemohon Banding memiliki kaitan erat dengan operasional perusahaan. Kegunaan dari Helikopter selain sebagai sarana transportasi. Biaya charter Helikopter memang penggunaannya tersebut merupakan suatu kebutuhan dimana para pengurus maupun karyawan tertentu dari Pemohon Banding harus menggunakan helikopter dalam rangka operasional Perusahaan maupun untuk efisiensi waktu;

bahwa Pemohon Banding terbukti telah melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 yang terutang atas Biaya Sewa Helikopter sehingga Majelis Hakim berpendapat atas Biaya Sewa Helikopter a quo berlaku prinsip Taxable-Deductible (Biaya yang merupakan obyek pajak dapat menjadi pengurang penghasilan Bruto);

bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti pengeluaran biaya transportasi pesawat terbang dan helikopter yang menunjukkan secara kompeten kebenaran pengeluaran yang sesuai bagi kepentingan usaha atau operasional Pemohon Banding dengan jumlah yang dicatat dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangannya;

bahwa Terbanding berpendapat pengeluaran biaya transportasi pesawat terbang atau helikopter merupakan pengeluaran yang tidak dapat dibebankan karena lebih mencerminkan kepentingan yang merupakan kepentingan

pribadi pihak yang menerima manfaat dan merupakan pengeluaran yang bersifat kenikmatan sehingga memnyalahi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b, e, f dan i Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Majelis Hakim menilai Biaya Transportasi Udara dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai suatu pilihan yang realistis mengingat Pengurus Perusahaan yang berlokasi di tempat yang jauh memerlukan pengangkutan udara dan lokasi usaha Pemohon Banding tidak mudah dicapai dengan transportasi darat. Bahwa Majelis Hakim menilai Terbanding tidak memiliki dasar hukum untuk dapat mengatur moda transportasi yang dipilih oleh Wajib Pajak karena hal itu merupakan kebutuhan perusahaan untuk mengelola usahanya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi HPP yang dilakukan oleh Terbanding atas Alat Pengangkutan - MAN sebesar Rp4.306.979.100,00 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

2) Koreksi Biaya Usaha Lainnya (Biaya Technical Assistance - FR) sebesar Rp1.709.372.842,00

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Biaya Jasa Technical Assistance merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan Kegiatan Usaha Pemohon Banding. Technical assistance ini diberikan mengingat First Resources Ltd. memiliki sumber daya yang handal dan kemampuan untuk memberikan advise dan bimbingan agar Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan bisnis dengan baik, efektif dan efisien sehingga memiliki profitabilitas yang baik pula;

bahwa menurut Terbanding atas Koreksi atas Biaya Technical Assistance – FR sebesar Rp1.709.372.842,00 dalam Biaya Usaha Lainnya berdasarkan pengujian terdapat biaya technical assistance dari First Resources Ltd dari Singapura, namun tidak diketahui waktu, manfaat, siapa, dan jenis jasa yang diberikan. Bahwa Terbanding berpendapat kegiatan ini tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan; bahwa dalam Persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti- bukti dan penjelasan atas Biaya Technical Assistance yang dikeluarkan.

Bahwa Jasa Technical Assistance terutama mengenai jasa konsultasi strategis, operasional, lingkungan hidup, dan keuangan kepada Pemohon Banding, mengawasi dan memantau operasional, produksi dan pengembangan usaha Pemohon Banding serta memberikan bantuan keuangan, perbendaharaan (treasury) dan bantuan konsultasi yang terkait; bahwa Majelis Hakim berpendapat secara substansi biaya technical assistance ini merupakan biaya yang termasuk pengeluaran dalam rangka memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan, serta secara materi didukung oleh bukti-bukti pengeluaran yang valid dan kompeten. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi atas Biaya Technical Assistance – FR sebesar Rp1.709.372.842,00 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp2.904.773.843,00

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.904.773.843,00 dengan alasan adanya Aktiva Tetap yang secara ketentuan perpajakan tidak boleh dibebankan Penyusutannya karena tidak merupakan Kenikmatan dan masih dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing);

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti mengenai Aktiva Tetap yang dinyatakan Terbanding sebagai Kenikmatan dan Aktiva dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha;

bahwa Majelis Hakim berpendapat dalam hal Aktiva Tetap merupakan kenikmatan berupa Rumah Karyawan, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa eksistensi Rumah Karyawan merupakan kebutuhan yang nyata mengingat lokasi Perkebunan dari Pemohon Banding di tempat yang terpencil. Bahwa tujuan pengadaan Rumah Karyawan yang dibangun untuk tenaga kerja kebun adalah dalam rangka mengoptimalkan kegiatan pemantauan, pemeliharaan dan pemanenan Tanaman Kelapa Sawit Perusahaan. Bahwa Majelis Hakim berpendapat sekalipun tanpa surat resmi dari Terbanding mengenai lokasi usaha Pemohon Banding namun pembebanan Biaya atas keberadaan Rumah Karyawan sebagai kenikmatan tetap dapat dibenarkan

karena tanpa adanya Rumah Karyawan maka pelaksanaan kegiatan usaha Pemohon Banding tidak akan berjalan dengan normal;

bahwa mengenai Aktiva Tetap Dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing) terbukti alasan Terbanding tidak tepat karena untuk Aktiva Kelompok Sewa Guna Usaha, secara penyusutan fiscal Pemohon Banding tidak dapat dibiayakan melakukan penyusutan karena belum menjadi milik Pemohon Banding (dikoreksi fiskal biaya penyusutannya). Namun yang dicatat sebagai biaya oleh Pemohon Banding adalah uang pembayaran cicilan per bulan dalam rangka sewa kepada perusahaan Leasing;

bahwa mengenai Penyusutan Aktiva Tetap Koreksi pada biaya penyusutan aktiva mobil yang dipergunakan untuk karyawan karena jabatannya sebesar 50%, Majelis Hakim berpendapat penggunaan Kendaraan sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan kebutuhan nyata bagi kegiatan usaha Pemohon Banding, dan bukan merupakan Biaya Kendaraan dalam rangka jabatan. Bahwa Majelis Hakim berpendapat pembebanan biaya Penyusutan Aktiva Tetap oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.904.773.843,00 oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
1.Koreksi Harga Pokok Penjualan6.698.277.61306.698.277.613
2.Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto6.016.351.94206.016.351.942
3.Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif2.904.773.84302.904.773.843

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

1. Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp 162.246.387.688,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 6.698.277.613,00 Harga Pokok Penjualan menurut MajelisRp 168.944.665.301,00

2. Pengurang Penghasilan Bruto menurut TerbandingRp 18.529.938.012,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 6.016.351.942,00 Pengurang Penghasilan Bruto menurut MajelisRp 24.546.289.954,00

3. Penyesuaian Fiskal Negatif Kerugian menurut TerbandingRp 13.483.214.954,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 2.904.773.843,00 Penyesuaian Fiskal Negatif menurut MajelisRp 16.387.988.797,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto371.637.085.710
2.Harga Pokok Penjualan168.944.665.301
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)202.692.420.409
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha24.546.289.954
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)178.146.130.455
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
f. Penghasilan dari luar usaha1.937.305.201
g. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
h. Penghasilan sehubungan pekerjaan0
i. lain-lain0
j. Jumlah (a+b+c+d)1.937.305.201
NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8.Penyesuaian Fiskal
d. Penyesuaian Fiskal Positif11.979.484.928
e. Penyesuaian Fiskal Negatif16.387.988.797
f. Jumlah (a-b)(4.408.503.869)
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Penghasilan Netto ( 5 + 6.e – 7 + 8.c + 9 )175.674.931.787
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12.Kompensasi Kerugian0
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14.Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 - 13)175.674.931.787
15.PPh Terutang (tarif x 15)43.918.732.750
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17.Jumlah PPh yang terutang (15+16)43.918.732.750
18.Kredit Pajak43.918.732.750
19.Pajak yang tidak/kurang bayar (17-18.e)0
20.Sanksi Administrasi
h. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
i. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
j. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
k. Kenaikan Pasal 13A KUP0
l. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
m. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
n. Jumlah (a+b+c+d+e+f))0
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00072/206/18/038/23 tanggal 28 Desember 2023 Tahun Pajak 2018, atas nama PT SURYA INTISARI RAYA, NPWP 01.445.027.4-038.000, beralamat di APL Tower 28th Floor Suite 1-2 dan 29th Floor Suite 1-5 Jl. Letjen S. Parman Kav 28 Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, (domisili elektronik: fr-taxdispute@first-resources.co.id), sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

UraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a. Penghasilan Neto175.674.931.787
b. Kompensasi Kerugian0
c. Penghasilan Kena Pajak175.674.931.787
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang43.918.732.750
e. Kredit Pajak43.918.732.750
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

Marsetiaji, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.