Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-000892.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000892.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02556/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-612232/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000892.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AJIDHARMA CORPORINDO, NPWP 03.341.362.6-048.000, beralamat di Jl. Danau Sunter Selatan Blok O IV, Kav. 25-26, Sunter Jaya, Tanjung Prio, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14360, dalam hal ini diwakili oleh Setyawati Susanto jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Berita Acara PT Ajidharma Corporindo Nomor 02 tanggal 02 Juni 2022 yang dibuat oleh Cecilia, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Artira Putrina / 198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Novi Purnamasari/199111292013102001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Thessalonica Ega Devara/200003202019122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2204/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 543/PP/BR/2025 tanggal 04 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 019/IMP-AC/I/25 tanggal 05 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00315/KPU.01/SUB/2025 tanggal 23 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 091/IMP- AC/V/25 tanggal 22 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPTNP) Nomor SPTNP-612232/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk0000
2. Cukai0000
3. PPN65.541.29168.343.0562.801.7650
4. PPnBM0000
5. PPh Pasal 2214.895.72515.532.500636.7750
6. Denda05.000.0005.000.0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran8.438.5400

MenimbangbahwaatasSPTNPNomorSPTNP- 612232/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Agustus 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 21 Oktober 2024 dengan

perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk0
2. Cukai0
3. PPN65.541.291
4. PPnBM0
5. PPh Pasal 2214.895.725
6. Denda0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02556/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 17 Desember 2024, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk0000
2. Cukai0000
3. PPN65.541.29168.343.0562.801.7650
4. PPnBM0000
5. PPh Pasal 2214.895.72515.532.500636.7750
6. Denda05.000.0005.000.0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran8.438.5400

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 019/IMP-AC/I/25 tanggal 05 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 019/IMP-AC/I/25 tanggal 05 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa dengan ini mengajukan Permohonan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai nomor: KEP-02556/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang penetapan keberatan PEMOHON BANDING terhadap penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dalam SPTNP Nomor

612232/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 26 Agustus 2024 yang amar keputusannya sebagai berikut :

Pertama:

Bahwa menolak Seluruhnya keberatan yang diajukan oleh PEMOHON BANDING terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 612232/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp8.438.540,00 (Delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus empat puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut; PPN:Rp.2.801.765,00

PPh Ps. 22:Rp.636.775,00

Denda Administrasi: Rp.5.000.000,00

Kedua:

Bahwa menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 841590 tanggal 2 Agustus 2024 menjadi sebesar CIF USD38.248,00 dengan nilai tagihan sebesar Rp8.438.540,00 (Delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus empat puluh rupiah).

Ketiga:

Bahwa tagihan yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud diktum KEDUA telah dilunasi sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan kode Billing nomor 620240800209124 dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 6447D1E1J6QLHM74 tanggal bayar 6 September 2024.

Keempat:

Bahwa keberatan atas Keputusan ini hanya dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan.

Kelima:

Bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Adapun alasan-alasan permohonan banding sebagai berikut :

I. Syarat Formil

1. Bahwa Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai nomor : KEP- 02556/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 17 Desember 2024, telah diterima oleh pemohon banding PT Adjidharma Corporindo dan pada hari ini diajukan permohonan banding yang mana masih dalam jangka waktu yang ditetapkan undang-undang ( 60 hari ).

2. Bahwa persyaratan membayar uang jaminan telah dilakukan pemohon sesuai Billing DJBC dengan kode billing No. 620240800209124 pada tanggal 26 Agustus 2024 sebesar Rp. 8.438.540,00 ( Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Rupiah )

Bahwa sehingga permohonan banding pemohon aqua Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku, dengan demikian syarat formil permohonan banding ini dapat diterima

II. Pokok Permasalahan

1. Bahwa KPUBC Tipe A Tanjung Priok telah menerbitkan Surat Penetapan Nilai Pabean (SPTNP) dengan Nomor 612232/KPU.1/SPTNP/2024 tertanggal 26 Agustus 2024.

2. Bahwa pemohon merasa keberatan atas penetapan SPTNP tersebut dan mengajukan keberatan kepada Dirjen Bea dan Cukai namun keberatan tersebut ditolakdengansuratkeputusanDirjenBeaCukaiKEP- 02556/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 17 Desember 2024.

3. Bahwa pada PIB nomor 841590 tanggal 02 Agustus 2024 Pejabat Bea dan Cukai pada KPU TIPE A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean barang sesuai SPTNP Nomor: 612232/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Agustus 2024 sebagai berikut:

Jenis barang: MALTODEXTRIN DE10-12

Negara Asal: CHINA (CN)

Nilai Pabean PIB: CIF USD 36,680.00

Nilai Pabean Penetapan: CIF USD 38,248.00

4. Bahwa menurut surat keputusan keputusan Dirjen Bea Cukai KEP- 02556/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 17 Desember 2024 pada poin yang berbunyi sebagai berikut :

- bahwa ketentuan mengenai sanksi adaministrasi berupa denda di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2019, serta diatur lebih lanjut dengan PMK Nomor 99/PMK.04/2019 Tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan;

berdasarkan penelitian terhadap data yang ada, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Pemohon melampirkan bukti korespondensi berupa percakapan melalui LINE namun tidak diketahui identitas jabatan kedua belah pihak yang melakukan percakapan;

b. Bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB a quo adalah CIFUSD36.680,00 dengan rincian Insurance USD0,00, Freight 0,00;

c. Bahwa Pemohon melampirkan salinan Sales Contract nomor LHCO-X- 24062002 tanggal 20 Juni 2024, diketahui salinan Sales Contract tidak diotorisasi dengan tandatangan Pihak Penjual;

d. Bahwa Pemohon melampirkan Salinan Invoice dan Packing List dengan nomor LHCO-X-24-062002 tanggal 28 Juni 2024 diketahui Salinan Invoice tidak diotorisasi dengan tandatangan;

e. Bahwa Pemohon melampirkan salinan pengiriman uang Bank BCA tanggal 23 juli 2024, tercantum nilai yang dikirimkan USD36.680,00, Provisi: USD22,93, Sumber dana: Tunai, terdapat keterangan LOA AD 125254: 36.702,93; 1) Bahwa pada Salinan terdapat keterangan pada lembar validasi dan jumlah terbilang rupiah tercantum nilai sebesar Rp 50.000,00;

f. Bahwa pada Salinan pengiriman uang terdapat keterangan LOA AD 125254: 36.702,93 namun Pemohon tidak melampirkan keterangan penjelasan dan bukti terkait keterangan dimaksud.

g. Bahwa Pemohon melampirkan Salinan Rekening Giro Bank BCA a.n PEMOHON BANDING No Rekening 3193888816; tercantum keterangan transaksi tanggal 23 Juli 2024 Tarikan 0125254 DB sebesar USD36.702,93 dan tanggal 2 Agustus 2024 keterangan DB Penerimaan Negara sebesar

Rp. 80.437.016,00 (data lainnya ditutup) dan hanya melampirkan data satu Periode transaksi saja atas hal tersebut tidak dapat ditelusuri kebenaran atas nilai transaksi yang sebenarnya;

h. Bahwa Pemohon melampirkan salinan dokumen perpajakan berupa Formulir 1111 B1, namun atas Form SPT Masa PPN dan lampiran lainnya tidak dilampirkan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang atas pajak masukan maupun pajak keluaran;

III. Terhadap pokok permasalahan diatas, pemohon menjelaskan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa pemohon adalah sebuah perusahaan swasta nasional yang didirikan berdasarkan akte Notaris Ade Suryatini SH.,MKn No.25 tanggal 25 Oktober 2013 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM No AHU- 03799.AH.01.01. Tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014 (Bukti – terlampir)

2. Bahwa inti dari permasalahan yaitu nilai pabean tidak diyakini kebenarannya. Nilai Pabean PIB yang sebenarnya CIF USD 36,680.00 namun di tetapkan sebesar CIF USD 38,248.00

3. Bahwa mengenai hasil uji kewajaran yang dilakukan oleh pihak Pejabat Bea dan Cukai dapat Pemohon Banding sampaikan beberapa tanggapan antara lain :

a. “Bukti korespondensi berupa percakapan melalui LINE, jelas tertulis nama yang sama seperti yang tercantum di dalam PO, walau tidak ada tanda tangan, namun nama penanggung jawab tercantum di PO dan ada cap perusahaan yang bersangkutan.” b. “Pemohon hanya mencantumkan nilai CIF USD 36.680,00 pada PIB Nomor 841590 tanggal 2 Agustus 2024. Asuransi dan Freight tidak dicantumkan karena tidak terperinci dari pihak penjual. Negosiasi harga yang disetujui adalah CIF, incoterm CIF sudah termasuk didalamnya Asuransi dan biaya Freight. CIF adalah Penyerahan barang dengan Cost, Insurance dan Freight dilakukan diatas kapal, tetapi ongkos angkut dan premi Asuransi sudah dibayarkan oleh penjual sampai ke Pelabuhan tujuan”.

c. “Dokumen Sales Contract, Invoice dan Packing List yang di lampirkan tidak mencantumkan tanda tangan yang bersangkutan, karena semua dokumen

tersebut auto release secara system - computerized tanpa memerlukan tanda tangan.” d. “Pemohon melampirkan salinan fotokopi slip transfer Bank BCA tanggal 23 Juli 2024 dengan nilai USD 36.680,00 ditambah provisi USD22,93. Sumber dana tunai yang dimaksud adalah Rp50.000 secara tunai diserahkan sebagai biaya administrasi. Keterangan LOA (Letter Of Authorization) “AD 125254” (nomor lembaran cek/LOA) : USD 36.702,93 adalah total nilai yang di transfer berupa nilai Invoice ditambah biaya provisi. Provisi adalah biaya yang dikenakan bank atas layanan keuangan tertentu. Terdapat keterangan validasi yang terlihat hanya nilai biaya administrasi untuk transaksi luar negri sebesar Rp50.000.”;

e. Atas pernyataan tersebut dapat Pemohon Banding jelaskan :

- “Terdapat bukti transfer yang dikatakan tidak dapat diyakini keabsahannya, akan dibuktikan lembar transfer tersebut yang berupa foto dari bukti transfer asli yang diperoleh dari pihak bank, dan dapat Pemohon Banding tunjukan fotokopi yang telah dilegalisir pada saat pembuktian” f. “Bahwa Pemohon melampirkan salinan dokumen perpajakan berupa Formulir 1111 B1, namun atas Form SPT Masa PPN dan lampiran lainnya tidak dilampirkan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang atas pajak masukan maupun pajak keluaran”;

Atas pernyataan tersebut dapat Pemohon Banding jelaskan:

- Laporan SPT Masa PPN yang dapat Pemohon Banding lampirkan hanya data lengkap laporan dari data lengkap pelaporan atas importasi yang terkait saja, yaitu “MALTODEXTRIN DE10-12”, Bukti tanda terima pelaporan ke kantor pajak dapat Pemohon Banding tunjukkan saat pembuktian”.

5. Bahwa berdasarkan hal – hal tersebut maka dapat diyakini kebenaran akan nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan dan Pemohon Banding bayar adalah benar dan telah sesuai dengan fakta yang ada sehingga sudah sewajarnya nilai pabean yang digunakan adalah Nilai CIF USD 36,680.00 bukan Nilai Pabean Penetapan : CIF USD 38,248.00

Bahwa berdasarkan hal - hal diatas, pemohon aqua Pemohon Banding memohon kepada Hakim Pengadilan Pajak kiranya dapat memeriksa dengan menerima permohonan banding pemohon dan memutuskan dengan menetapkan amar putusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan pemohon banding seluruhnya ;

2. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai KEP- 02556/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 17 Desember 2024. tentang penetapan keberatan PEMOHON BANDING terhadap penetapan yang dilakukan oleh bea dan cukai Nomor 612232/KPU.1/SPTNP/2024 tertanggal 26 Agustus 2024

3. Mengembalikan uang jaminan yang telah dibayarkan sesuai Billing DJBC dengan kode billing No. 620240800209124 pada tanggal 26 Agustus 2024 sebesar Rp. 8.438.540,00 ( Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Rupiah )

Bahwa jika hakim berpendapat lain, mohon kiranya dapat diputuskan seadil- adilnya ( ex aqua ex bono )

Bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan, terimakasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00315/KPU.01/SUB/2025 tanggal 23 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-02556/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 17 Desember 2024 dengan alasan sesuai yang tertera di dalam keputusan a quo.

2. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 02556/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 17 Desember 2024 melalui Surat Nomor 019/IMP-AC/I/25 tanggal 5 Februari 2025, dengan alasan sebagaimana pada Surat Banding tersebut.

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan

permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon mengimpor barang sesuai PIB nomor 841590 tanggal 2 Agustus 2024 yang diberitahukan:

a. Jalur Impor: Hijau;

b. Jenis barangMALTODEXTRIN DE10-12;

c.Jumlah barang:2.240 BAG;

d. Nilai Pabean (CIF):USD 36,680.00;

e. Negara Asal: CHINA (CN);

QINHUANGDAO LIHUA f.Supplier:

STARCH CO., LTD.

2. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan sesuai alasan sebagaimana tertuang dalam risalah Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) sebagai berikut:

Jumlah PIB (USD) Penetapan (USD}

Pos Jenis Barang XCM jal Tar 7

3. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 612232/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Agustus 2024, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Pajak Dalam Rangka Impor dan sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp.8.438.540 (delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus empat puluh rupiah);

4. Bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan tanggal 3 September 2024;

5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dan Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6352);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1082);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita

Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 901);

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. Penelitian Dan Analisis

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan nilai pabean atas PIB nomor 841590 tanggal 2 Agustus 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP nomor 612232/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Agustus 2024, sehingga Pemohon Banding dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp.8.438.540 (delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus empat puluh rupiah);

2. Bahwa di dalam surat bandingnya Pemohon Banding telah menyampaikan Alasan Banding pada Bagian Alasan permohonan Banding;

3. Bahwa atas dalil sebagaimana pada butir 2 diatas, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan pada:

Pasal 84 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan

kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar (2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli;

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/ atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

c. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

d. Nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalty dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Bagian Kedua

Penelitian Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai

Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakuan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang ditetapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. Meneliti batang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. Meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan c. Meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur.

(7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun instansi terkait lainnya.

Pasal 27 (3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 28 (3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 31 (1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya;

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

c. Bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya.

d. Bahwa pada proses keberatan tidak dapat dilakukan pengujian silang atas kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan karena keterbatasan data yang tersedia, yaitu:

1) Pemohon Banding melampirkan bukti korespondensi berupa percakapan melalui LINE namun tidak diketahui identitas jabatan kedua belah pihak yang melakukan percakapan;

2) Bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB a quo adalah CIFUSD36.680,00 dengan rincian Insurance USD0,00, Freight 0,00;

3) Bahwa Pemohon Banding melampirkan salinan Sales Contract nomor LHCO-X-24062002 tanggal 20 Juni 2024, tercantum nilai transaksi sebesar USD36.680,00, Seller QINHUANGDAO LIHUA

STARCH CO., LTD, Buyer Pemohon Banding, Incoterms CIF, Payment Term: T/T 100% Againts Copy Documents, tidak terdapat Informasi Bank dan diketahui salinan Sales Contract tidak diotorisasi dengan tandatangan Pihak Penjual.

4) Bahwa melampirkan Salinan Invoice dan Packing List dengan nomor LHCO-X-24-062002 tanggal 28 Juni 2024 diterbitkan oleh QINHUANGDAO LIHUA STARCH CO., LTD, tercantum nilai transaksi sebesar CIFUSD36.680,00 tercantum Incoterms CIF, terdapat informasi Bank, diketahui Salinan Invoice tidak diotorisasi dengan tandatangan;

5) Bahwa melampirkan salinan pengiriman uang Bank BCA tanggal 23 juli 2024, tercantum nilai yang dikirimkan USD36.680,00, Provisi: USD22,93, Sumber dana: Tunai, terdapat keterangan LOA AD 125254: 36.702,93;

Dari penelitian Salinan pengiriman uang Bank BCA diketahui sebagai berikut:

a. Bahwa pada Salinan terdapat keterangan pada lembar validasi dan jumlah terbilang rupiah tercantum nilai sebesar Rp 50.000,00;

b. Bahwa pada Salinan pengiriman uang terdapat keterangan LOA AD 125254: 36.702,93 namun Pemohon tidak melampirkan keterangan bukti terkait keterangan dimaksud.

6) Bahwa Pemohon Banding melampirkan Salinan Rekening Giro Bank BCA a.n Pemohon Banding No Rekening 3193888816; tercantum keterangan transaksi tanggal 23 Juli 2024 Tarikan 0125254 DB sebesar USD36.702,93 dan tanggal 2 Agustus 2024 keterangan DB Penerimaan Negara sebesar Rp. 80.437.016,00 (data lainnya ditutup);

Diketahui Pemohon hanya melampirkan data satu Periode transaksi saja, sehingga tidak dapat ditelusuri transaksi yang terjadi secara keseluruhan.

7) Pemohon melampirkan salinan dokumen perpajakan berupa Formulir 1111 B1, namun atas Form SPT Masa PPN dan lampiran lainnya tidak dilampirkan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang atas pajak masukan maupun pajak keluaran;

8) Pemohon tidak melampirkan data pembukuan secara lengkap terkait transaksi yang terjadi pada bulan yang sama dengan pembelian barang sengketa, Pemohon hanya melampirkan Buku Bank, Buku Hutang, Buku Persediaan, dan data yang dilampirkan tersebut hanya tercantum satu periode a quo saja dan tidak dapat di validasi karena tidak terdapat pengesahan dari pihak yang berwenang, Pemohon tidak melampirkan Jurnal Pembelian, Jurnal Transaksi, Jurnal Hutang, Buku Besar, Buku Kas, Kartu Stok Barang, Buku Penjualan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi tersebut, dan atas hal tersebut diragukan kebenaran transaksi yang terjadi.

e. Tidak cukupnya data dan tidak tersedia dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk penetapan nilai transaksi sebagai nilai pabean karena tidak dapat diketahui nilai yang sebenarnya / yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding;

f. Pemohon Banding tidak menunjukkan itikad baik (good faith) dan usaha yang sepatutnya untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya seperti kondisi serupa pada Putusan Mahkamah Agung RI NOMOR: 1965/B/PK/Pjk/2018 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 89147/PP/M.VIIB/19/2017 antara PT. Surya Pertiwi melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menolak Permohonan Peninjauan Kembali PT. Surya Pertiwi dengan pertimbangan diantaranya yaitu karena nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, Bill of Lading, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stok / Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan

belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya penetapan Pejabat Bea dan Cukai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

E. Simpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya / seharusnya dibayar atas barang yang diimpor sesuai PIB nomor 841590 tanggal 2 Agustus 2024 sehingga ditetapkan Nilai Pabeannya menjadi sebesar CIFUSD38.248,00;

2. Dapat disimpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan atas barang impor pada PIB nomor 841590 tanggal 2 Agustus 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi;

3. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F. Pendapat

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02556/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 17 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02556/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 17 Desember 2024.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 091/IMP-AC/V/25 tanggal 22 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan dengan Surat Direktorat Jendral Bea dan Cukai No. S- 00315/KPU.01/SUB/2025 tanggal 23 April 2025 prihal penjelasan tertulis berupa surat uraian banding atas Keputusan Terbanding, dengan hormat Pemohon Banding Pemohon Banding sebagai pemohon banding selanjutnya disebut pembanding memberi bantahan sebagai berikut:

1. Bahwa pembanding a quo Pemohon Banding tetap pada isi permohonan banding yang dibuat pada tanggal 5 Februari 2025 yang diserahkan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Februari 2025 dengan No. Sangketa Pajak : 000892.19/2025/PP. Kecuali ada hal-hal yang lain yang tidak dan belum disampaikan sebelumnya dan akan disebutkan dalam surat bantahan ini.

2. Bahwa permasalahan utama dalam gugatan ini adalah penetapan nilai pabean, dimana pihak pembanding tetap pada pendiriannya yaitu menyatakan nilai pabean yang ditetapkan dalam PIB sudah benar dan merupakan fakta di lapangan.

3. Bahwa pembanding a quo Pemohon Banding membantah terhadap permasalahan yang disampaikan terbanding dalam huruf d angka 1 s.d. 8.

Uraian TerbandingBantahan Pembanding a quo Pemohon Banding
Surat Uraian Banding tanggal 23 April 2025 Pasal 35 angka d-1, d-2 (hal.8)Dalam Surat Permohonan Banding tanggal 5 Februari 2025 Angka III 3 a, b (hal. 4-5)
Pasal 35 Angka d-3, d-4 (hal.8)Dalam Surat Permohonan Banding tanggal 5 Februari 2025 Angka III 3 c (hal. 5)
Pasal 35 Angka d-5, d-6 (hal.8)Dalam Surat Permohonan Banding tanggal 5 Februari 2025 Angka III 3 d, e (hal.5-6)
Pasal 35 Angka d-7 (hal.8)Dalam Surat Permohonan Banding tanggal 5 Februari 2025 Angka III 3 f (hal. 6)
Pasal 35 Angka d-8 (hal.8)Pembukuan lengkap akan di sampaikan pada saat pembuktian.

Bahwa dengan demikian semestinya permohonan banding pembanding telah sempurna, karena terpenuhi sesuai ketentuan hukum peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pembanding a quo Pemohon Banding menyatakan bahwa:

1. Sesuai Pasal 1 angka 17 dan Pasal 15 PMK No.160/PMK04/2010 – metode penetapan nilai Pabean menggunakan Nilai Transaksi.

2. Hubungan antara PT. Ajidharma Coporindo dan Supplier adalah hubungan dagang biasa tidak ada hubungan istimewa (Pasal 15, PMK160/2010)

3. Pembayaran dilakukan penuh, jelas dan sah melalui Bank (tidak ada indikasi manipulasi harga).

Bahwa berdasarkan hal – hal diatas, Pembanding a quo Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memberikan sebuah putusan hukum yang berkeadilan dan benar, dengan memutuskan dengan amar sebagai berikut :

1. Bahwa mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya ;

2. Bahwa membatalkan Surat Keputusan Direktur jendral Bea cukai No.KEP- 02556/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding a quo pemohon atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dalam SPTNP Nomor : SPTNP – 612232/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Agustus 2024.

3. Bahwa menyatakan pemohon a quo Pemohon Banding telah dengan benar menetapkan nilai kepabeanan untuk barang – barang yang diinfor dan adalah sah menurut hukum dan tentuan peraturan yang berlaku ;

4. Bahwa memerintahkan kepada Dirjen bea cukai mengembalikan uang jaminan dengan kode billing No. 620240800209124 tanggal 26 Agustus 2024 sebesar Rp 8.438.540.00 ( Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Rupiah ) kepada pemohon a qua Pemohon Banding Bahwa jika bapak hakim berpendapat lain, mohon kiranya dapat diputuskan seadil-adilnya (ex aqua ex bono) demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap dunia usaha yang patuh.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1 SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

02556/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-612232/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal

26 Agustus 2024

Bukti P-3 Softcopy PIB Nomor 841590 tanggal 02 Agustus 2024 beserta softcopy

lampiran-lampiran dokumen pendukungnya;

Bukti P-4 Softcopy Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 21 Oktober 2024; Bukti P-5 Softcopy bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Ajidharma

Corporindo Nomor 25 tanggal 25 Oktober 2013 yang dibuat oleh Ade Suryatini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6 Softcopy bermeterai Akta Berita Acara PT Ajidharma Corporindo

Nomor 02 tanggal 02 Juni 2022 yang dibuat oleh Cecilia, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-7 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

6447D1E1J6QLHM74 tanggal 06 September 2024 sebesar Rp8.438.540,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-8 Softcopy bermeterai KTP a.n. Satyawati Susanto;

Bukti P-9 Softcopy Asli Pakta Integritas a.n. Satyawati Susanto;

Bukti P-10 Softcopy Surat Keterangan Riki Apliryadi;

Bukti P-11 Softcopy Bukti Pembayaran;

Bukti P-12 Softcopy Laporan SPT Bulanan;

Bukti P-13 Softcopy Kronologi Terbentuknya Harga berupa softcopy Quotation,

screenshot Chat, Pruchase Order, Sales Contract;

Bukti P-14 Softcopy bermeterai Rekening Giro;

Bukti P-15 Softcopy bermeterai Daftar Pajak Masukkan Yang Dikreditkan Atas Impor

BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai Tanda Terima Penyampaian SPT Elektronik;

Bukti P-17 Softcopy bermeterai Buku Bank/Buku Kas;

Bukti P-18 Softcopy bermeterai Buku Persediaan;

Bukti P-19 Softcopy bermeterai Jurnal Umum;

Bukti P-20 Softcopy bermeterai Buku Hutang;

Bukti P-21 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

6447D1E1J6QLHM74 tanggal 06 September 2024 sebesar Rp8.438.540,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-22 Softcopy bermeterai Quotation Negotiation Legalisir;

Bukti P-23 Softcopy bermeterai Purchase Order Nomor 028/IMP-AC/VI/24 tanggal 19 Juni 2024 beserta softcopy bermeterai Sales Contract;

Bukti P-24 Softcopy bermeterai SPTNP Nomor SPTNP-612232/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Agustus 2024;

Bukti P-25 Softcopy bermeterai Commercial Invoice Nomor LH243519 tanggal 28 Juni 2024;

Bukti P-26 Softcopy bermeterai Packing List;

Bukti P-27 Softcopy bermeterai Certificate of Analysis;

Bukti P-28 Softcopy bermeterai Bill of Lading Nomor COAU7251610790; Bukti P-29 Softcopy bermeterai Cargo Transportation Insurace Policy;

Bukti P-30 Softcopy bermeterai Form E Nomor E247008061601418;

Bukti P-31 Softcopy bermeterai Bukti Bayar ke Supplier Legalisir;

Bukti P-32 Softcopy bermeterai PIB Nomor 841590 tanggal 02 Agustus 2024 Bukti P-33 Softcopy bermeteari NPWP Nomor 03.341.362.6-048.000;

Bukti P-34 Softcopy Jawaban Terhadap Tanggapan Tas Bukti Transaksi Nomor

161/IMP-AC/IX/25 tanggal 01 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut: Bukti T-1 Softcopy LPPNP Nomor 611361/KPU.1/2024;

Bukti T-2 Softcopy PIB Pembanding Nomor 784564 tanggal 05 Juli 2024; Bukti T-3 Softcopy Tanggapan atas Bukti Transaksi Nomor S-

195/KPU.1/M.XIXB/2025 tanggal 19 Agustus 2025

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02556/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-612232/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 019/IMP-AC/I/25 tanggal 05 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD36,680.00CIF USD38,248.00Harga barang impor MALTODEXTRIN DE10- 12 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 841590 tanggal 2 Agustus 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp8.438.540,00 (Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan pada pokoknya karena harga transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 841590 tanggal 2 Agustus 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pada pokoknya bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang, bahwa berdasarkan pokok sengketa, sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur tentang pembuktian sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan melampirkan dokumen berupa fotocopy bermaterai sebagai berikut:

a. PIB dan dokumen pelengkapnya, Bukti Tranbsfer dan Rekening Koran, Keputusan Nomor KEP-02556/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 17 Desember 2024, LPPNP dan PIB Pembanding dan bukti lainnya yang terkait.

b. Pengakuan para pihak

1. Ketentuan tentang Nilai Pabean

Menimbang, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan Terbanding maupun Terbanding, terdapat ketentuan tentang nilai pabean sebagai berikut:

bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut:

Pasal 15 UU Kepabeanan

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.

Pasal15 ayat (7)

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menurut Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144 tahun 2022).

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

9. Dua Barang Dianggap Serupa yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:

a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau

b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

10. Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.04/2022 adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi”.

Pasal 2 ayat (1)

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5 ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 5 ayat (3)

Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7 ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 12 ayat (1)

Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill oflading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

Pasal 12 ayat (2)

Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

Pasal 31 ayat (1)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Pasal 31 ayat (3)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode 6 pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 32 ayat (3)

Hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

3. Pemeriksaan Bukti-Bukti

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 841590 tanggal 2 Agustus 2024 dengan nilai sebesar CIF USD38.248,00 berdasarkan metode pengulangan (fallback method) nilai transaksi Barang Serupa;

bahwa Nilai transaksi Barang Serupa yang digunakan sebagai penetapan nilai pabean oleh Terbanding dapat digunakan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 12 ayat (1) PMK-144 Tahun 2022;

bahwa Hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai, dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana Pasal 32 ayat (3) PMK-144 Tahun 2022;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Terbanding melampirkan Hasil Penetapan Nilai Pabean berupa LPPNP dan PIB Pembanding, yang pada pokoknya Terbanding menyatakan sebagai berikut:

- DNP yang diserahkan tidak meyakinkan atas kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan (SC tdk diTTD Seller, Bukti Bayar tdk dpt diuji silang, Negosiasi terbentuk Harga tdk diketahui pihak yang terlibat, DNP menyatakan bukan transaksi pengulangan namun data ceisa menyatakan pengulangan dan TDK ADA bukti bayar transaksi sebelumnya)

- Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI secara Hierarki.

- Terdapat data pembanding yang Obyektif dan Terukur; dengan data sebagai berikut:

PENETAPAN NILAI PABEAN ee ee Harga

Sos Tgl BL / Nama Barang Satuan| Valuta | Satuan Metode dan Masan Keterangan

No Tgl Posl ws (CIF) Pp

MALTODEXTRIN DE10-12

1 | 7ea56q 105/07/2024/ , (07/06/2024 MAL ROR ARR | «em | usp | 0.683

BAIK,

Menimbang bahwa pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagi berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding memberitahukan barang impor dalam PIB Nomor 841590 tanggal 2 Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut:

• Nama Penjual: QINHUANGDAO LIHUA STARCH CO., LTD.

• Nama Barang: MALTODEXTRIN DE10-12

• Nomor Invoice: LHCO-X-24 062002 tanggal 28 Juni 2024

• Nilai Pabean: CIF USD 36,680.00

2) Berdasarkan Sales Contract nomor LHCO-X-24062002 tanggal 20 Juni 2024, atas barang impor MALTODEXTRIN DE10-12 dengan harga barang USD36.680,00, Incoterms CIF, Payment Term: T/T 100% Againts Copy Documents.

3) Berdasarkan Commercial Invoice dan Packing List nomor LHCO-X-24 062002 tanggal 28 Juni 2024 diketahui tertera penjualan oleh Supplier kepada Pemohon Banding atas barang berupa MALTODEXTRIN DE10-12 dengan total USD36.680,00 tercantum Incoterms CIF.

4) Berdasarkan Bill of Lading nomor COAU7251610790 tanggal 04 Juli 2024, barang impor dimuat dengan kapal Bao An Cheng Voy. 89 4070S dari China ke Indonesia dengan kondisi Ocean Freight PREPAID.

5) Bahwa berdasarkan dokumen Polis Asuransi yang dilampirkan, atas barang impor yang dimuat dalam BL aquo, telah diasuansikan dengan nilai pertanggungan USD40,348.00

6) Bahwa Pemohon Banding melampirkan salinan pengiriman uang Bank BCA tanggal 23 juli 2024, tercantum nilai yang dikirimkan USD36.680,00, Provisi: USD22,93, Sumber dana: Tunai, terdapat keterangan LOA AD 125254:

36.702,93;

7) Bahwa PEMOHON melampirkan Salinan Rekening Giro Bank BCA a.n PT. AJIDHARMA CORPORINDO No Rekening 3193888816; tercantum keterangan transaksi tanggal 23 Juli 2024 Tarikan 0125254 DB sebesar USD36.702,93.

8) Bahwa berdasarkan pemeriksaan pembukuan, Pemohon Banding telah mencatat transaksi impornya pada tanggal 02-08-2024 dengan nilai Rp. 595.829.920. atau senilai USD 36,702.93, sama nilainya dengan bukti transfernya.

4 Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai Pabean hanya karena harga transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 841590 tanggal 2 Agustus 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima sebagai nilai pabean, namun berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti transaksi tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB aquo, sehingga terdapat cukup bukti untuk dapat meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB aquo adalah sesuai dengan bukti-bukti transaksinya sebesar CIF USD36.680,00, dengan demikian koreksi Terbanding sebesar CIF USD38,248.00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnyabandingPemohonBandingterhadapKEP- 02556/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 17 Desember 2024 dan menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 841590 tanggal 2 Agustus 2024 adalah CIF USD36.680,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPendapat Pengadilan Pajak
1Nilai PabeanCIF USD36.680,00CIF USD38,248.00CIF USD36.680,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan tarif barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 841590 tanggal 2 Agustus 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 36.680,00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02556/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 612232/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Agustus 2024 atas nama PT AJIDHARMA CORPORINDO, NPWP 03.341.362.6-048.000, beralamat di Jl. Danau Sunter Selatan Blok O IV, Kav. 25-26, Sunter Jaya, Tanjung Prio, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14360;

2. Menetapkan tarif barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 841590 tanggal 2 Agustus 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 36.680,00;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil; Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.