Putusan Pengadilan Pajak, 107 halaman
PUT-000900.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025
PT Global Intra Talenta, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000900.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025 yang diucapkan 14 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Global Intra Talenta mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Biaya Usaha Lainnya
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 27; Pasal 29; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000900.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Global Intra Talenta
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00035/206/19/217/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 1 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 14 November 2025