Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 113 halaman

PUT-000903.16/2024/PP/M.IIB Tahun 2026

Pp-mk-sbps, KSO, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000903.16/2024/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui e-TaxCourt) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00241/KEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 02 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00013/407/21/513/22 tanggal 19 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000903.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PP-MK-SBPS, KSO, NPWP 42.465.184.2-513.000, beralamat di Desa Ketanggang, Gringsing, Kab. Batang, Jawa Tengah, yang diwakili oleh Indra Rama Putra, Jabatan: Kuasa Hukum, (domisili elektronik: ksoppmksbps@gmail.com) yang diberi kuasa oleh Arzan, S.T jabatan: Senior Vice President, Head of Infra 1 Operation Division berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 503A/EXT/PPMKSBPS/I/2024 tanggal 15 Januari 2024;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hafidz Alfaris,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1061/PP/IKH/2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 503A/EXT/PPMKSBPS/I/2024 tanggal 15 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, (domisili elektronik: kanwil.190@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Pri Antoro/ 197310171994021003, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta,

2. Nama/NIP: WidyastutiEndahAnggriani/ 197109141992012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta,

3. Nama/NIP: Okie Indra Wijaya/ 198610132009011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta,

4. Nama/NIP: AlikWahyuSuryadi/ 198610302008121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta,

5. Nama/NIP: Mega Sulistyo/ 198706232009121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3014/WPJ.23/2024 tanggal 30 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 594/PP/BR/2024 tanggal 14 Mei 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 009/CLT.LTG/JSC/I/2024 tanggal 30 Januari 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 21/SUB/WPJ.10/2024 tanggal 03 April 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 077/CLT.LTG/JSC/V/2024 tanggal 05 Mei 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00013/407/21/513/22 tanggal 19 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batang dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN202.396.402.726202.396.402.726
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah202.396.402.726202.396.402.726
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan202.396.402.726202.396.402.726
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri00
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.468.379.0207.076.691.620
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri00
b.5. Lain-lain00
No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
b.6. Jumlah7.468.379.0207.076.691.620
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Pajak yang dapat diperhitungkan7.468.379.0207.076.691.620
e. Penghitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(7.468.379.020)(7.076.691.620)
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya00
4.Jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar(7.468.379.020)(7.076.691.620)

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 497A/EXT/PPMKSBPS/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN202.396.402.726
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah202.396.402.726
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan202.396.402.726
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
No.UraianPemohon Banding (Rp)
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.468.379.020
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah7.468.379.020
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Pajak yang dapat diperhitungkan7.468.379.020
e. Penghitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(7.468.379.020)
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
4.Jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar(7.468.379.020)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00241/KEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 02 November 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang/(Lebih) Bayar(7.076.691.620)0(7.076.691.620)
b.Sanksi Bunga000
c.Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(7.076.691.620)0(7.076.691.620)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 009/CLT.LTG/JSC/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Januari 2024 (melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 009/CLT.LTG/JSC/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00241/KEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 02 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/407/21/513/22 tanggal 19

Desember 2022 Masa Pajak November 2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang diajukan Banding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00241/KEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 02 November 2023 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 02 November 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa Surat Banding melampirkan salinan Keputusan yang diajukan banding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Indra Rama Putra jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 503A/EXT/PPMKSBPS/I/2024 tanggal 15 Januari 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00241/KEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 02 November 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/407/21/513/22 tanggal 19 Desember 2022 Masa Pajak November 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batang;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepadaDirekturJenderalPajakdenganSuratNomor 497A/EXT/PPMKSBPS/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00241/KEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 02 November 2023 yang menolak keberatan;

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianKeputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN202.396.402.726202.396.402.7260
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah202.396.402.726202.396.402.7260
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan202.396.402.726202.396.402.7260
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
No.UraianKeputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
d.1. Impor000
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri000
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.076.691.6207.468.379.020391.687.400
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah7.076.691.6207.468.379.020391.687.400
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Pajak yang dapat diperhitungkan7.076.691.6207.468.379.020391.687.400
e. Penghitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(7.076.691.620)(7.468.379.020)391.687.400
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya000
4.Jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar(7.076.691.620)(7.468.379.020)391.687.400

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Sengketa Pajak Masukan Yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp391.687.400,00

A. Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa transaksi yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

2. bahwa penjelasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan telah memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9), sehingga dapat dikreditkan;

bahwa Terbanding (Penelaah Keberatan) berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak harus memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) yang setidaknya terdapat 7 poin informasi yang dimuat dalam rangka pembuatan Faktur Pajak. Adapun

informasi tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN yang menyebutkan bahwa:

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”.

2) bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai informasi yang harus dimuat dalam Faktur Pajak juga diatur dalam PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dan PER- 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

3) bahwa semangat dari Pasal 13 ayat (5) UU PPN beserta peraturan turunannya adalah Faktur Pajak diisi secara benar, lengkap, dan jelas. Hal ini disebutkan dalam penjelasan dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN bahwa: Ayat (5), "Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f”; Ayat (9), "Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannyadipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean".

4) bahwa terkait dengan definisi mengenai "benar, lengkap, dan jelas", Terbanding hendak merujuk kepada definisi "benar, lengkap, dan jelas" yang diatur di dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP yang mendefinisikan sebagai berikut:

a. Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

1. bahwa salah satu dimensi "Benar'' yang didefinisikan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP adalah "benar dalam penulisan";

2. bahwa "Benar dalam penulisan" dapat dimaknai benar untuk semua informasi yang tercantum baik dari sisi penjual BKP/JKP maupun dari sisi pembeli BKP/JKP, termasuk dalam pengisian informasi minimal di dalam Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo Pasal 6 PER-24/PJ/2012.

bahwa berikut tangkapan layar salah satu contoh Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan vendor PT Prabaswara Semesta Berbagi dan PT Sukses Mandiri Berkah:

3. bahwa jika merujuk pada tampilan tangkapan layar di atas, tampak fakta bahwa:

a) Jenis BKP/JKP sesuai Surat Pesanan adalah "Beton K 125 dan Beton RM K 250 (fc20:C) SL 10", sedangkan, jenis BKP/JKP yang diserahkan PKP ke Pemohon Banding sesuai Faktur Pajak adalah

"Pekerjaan Paket 1.4 Pembangunan Jalan KIT Batang Rp231.366.000 x 1".

b) Jenis BKP/JKP sesuai Kwitansi adalah "Sewa alat Excavator Komatsu PC-200-8C23029 Periode November 2021 Proyek Paket 1.4 Pembangunan Jalan KIT Batang", sedangkan, jenis BKP/JKP yang diserahkan PKP ke Pemohon Banding sesuai Faktur Pajak adalah "Alat Konstruksi Proyek Paket 1.4 Pembangunan Jalan KIT Batang Rp116.800.000 x 1”.

c) Pembuatan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan terkait, termasuk dalam pengisian informasi minimal Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo Pasal 6 PER- 24/PJ/2012.

d) Simpulan Terbanding, pengisian Faktur Pajak tersebut di atas tidak memenuhi prinsip Benar dalam penulisan, sehingga tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

b. Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan;

bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP sudah mencakup seluruh informasi termasuk pengisian nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP, identitas Pembeli BKP/penerima JKP, jenis barang atau jasa yang menjadi objek pemungutan PPN, jumlah harga jual, pengisian mengenai jumlah PPN yang dipungut, beserta kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak dan pihak yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Sehingga, tidak terdapat isian yang kosong kecuali potongan harga dan uang muka;

c. Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur- unsur lain harus dilaporkan.

bahwa terkait dengan definisi "Jelas" di sini, bahwa jenis BKP/JKP yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Faktur Pajak tidak berkesesuaian dengan fakta yang terjadi di lapangan. Dimana, di dalam Faktur Pajak tertulis "Pekerjaan Paket 1.4 Pembangunan Jalan KIT Batang

Rp231.366.000 1, sedangkan BKP/JKP yang diserahkan di lapangan adalah "Beton K 125 dan Seton RM K 250 (tc 20.C) SL 10 Kemudian, di dalam Faktur Pajak tertulis "Alat Konstruksi Proyek Paket 1.4 Pembangunan Jalan KIT Batang Rp116.800.000 x 1", sedangkan BKP/JKP yang diserahkan di lapangan adalah "Sewa alat Excavator Komatsu PC- 200-8 C23029 Periode November 2021 Proyek Paket 1.4 Pembangunan Jalan KIT Batang”.

5) bahwa fakta lain yang seharusnya diisi sesuai dengan salah satu dimensi Benar adalah Benar dalam penulisan Nama PKP atau nama pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012;

bahwa berikut tangkapan layar salah satu contoh Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan vendor PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan:

merujuk pada tampilan tangkapan layar di atas, nampak fakta bahwa:

a. Nama PKP atau nama pejabat/pegawai yang menandatangani Faktur Pajak secara elektronik adalah PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan, bukan nama Pengurus sebagai wakil Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP;

b. Pembuatan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan terkait,

termasuk dalam pengisian informasi minimal Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo Pasal 6 PER-24/PJ/2012.

c. Simpulan Terbanding, pengisian Faktur Pajak tersebut di atas tidak memenuhi prinsip Benar dalam penulisan, sehingga tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

6) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN mengatur bahwa "Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak”;

7) bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta di atas dan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, maka Pajak Masukan sebesar Rp391.687.400,00 tidak dapat dikreditkan karena Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN, sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan, sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan;

Pengkreditan Faktur Pajak Masukan yang ditemukan pada waktu dilakukan Pemeriksaan sesuai PMK-18/PMK.03/2021

1) bahwa Pasal 67 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021 mengatur bahwa "Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”.

2) bahwa substansi dari pengkreditan Faktur Pajak Masukan yang ditemukan pada waktu dilakukan Pemeriksaan sesuai Pasal 67 ayat (1) PMK- 18/PMK.03/2021 di atas adalah atas Faktur Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPN;

3) bahwa faktanya Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Prabaswara Semesta Berbagi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding melalui surat

nomor 466A/EXT/PPMKSBPS/X/2022 tanggal 03 November 2022 seluruhnya merupakan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak Masukan yang sudah dilaporkan atau dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak November 2021, sehingga Faktur Pajak Masukan yang diberitahukan melalui surat nomor 466A/EXT/PPMKSBPS/X/2022 tanggal 03 November 2022 tersebut tidak termasuk kriteria Faktur Pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021;

B. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Sengketa Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Atas Faktur Pajak Masukan Yang Diterbitkan Oleh PT Prabaswara Semesta Berbagi

a. bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”

b. bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 24 pada PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, disebutkan bahwa:

- Ayat (1), Pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan menggunakan aplikasi e-Faktur.

- Ayat (2), Pembuatan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan dimaksud masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

- Ayat (3), Dalam hal PKP yang menyerahkan BKP atau barang dan/atau menyerahkan JKP atau jasa telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam SPT Masa PPN, PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

- Ayat (4), Dalam hal PKP Pembeli BKP atau pembeli barang dan/atau Penerima JKP atau penerima jasa telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam SPT Masa PPN, PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

c. bahwa PKP Penjual PT Prabaswara Semesta Berbagi telah membuat Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak Normal, dengan kronologis penerbitan faktur pajak yang sebagai berikut:

d. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan surat pemberitahuan faktur pajak belum dikreditkan atas transaksi tersebut di atas dengan nomor surat 466A/EXT/PPMKSBPS/X/2022 tanggal 03 November 2022 yang dilaporkan ke KPP Pratama Batang pada tanggal 03 November 2022. bahwa berikut Kronologi Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak November 2021 terhadap Surat Perintah Pemeriksaan yang Pemohon Banding buat dengan tabel berikut:

e. bahwa tujuan Pemohon Banding menyampaikan surat pemberitahuan fakturpajakbelumdikreditkandengannomorsurat 466A/EXT/PPMKSBPS/X/2022 tanggal 03 November 2022 atas transaksi tersebut di atas adalah untuk memberitahukan perolehan Faktur Pajak Masukan pengganti dari PKP Penjual PT Prabaswara Semesta Berbagi yang tidak/belum pernah dilaporkan/disampaikan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN;

f. bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai:

Pasal 9 ayat (9b)

“Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini”.

g. bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

- Pasal 67 ayat (1)

“Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”.

- Pasal 67 ayat (2)

“Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PPN yang tercantum dalam:

a. Faktur Pajak; dan/atau

b. dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak”.

- Pasal 67 ayat (3)

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pemeriksaan untuk diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang akan diterbitkan berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang:

a. diberitahukan oleh PKP dengan memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan; dan/atau

b. ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak”.

- Pasal 67 ayat (4)

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP”.

h. bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan kepada KPP Pratama Batang atas Faktur Pajak Pengganti dari PKP Penjual PT Prabaswara Semesta Berbagi yang tidak atau belum pernah dilaporkan oleh Pemohon

Banding pada SPT Masa PPN melalui Surat Pemberitahuan Faktur Pajak tidak dilaporkan No. 466A/EXT/PPMKSBPS/X/2022 pada tanggal 3 November 2022 sebelum Pemeriksa menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Pemohon Banding;

i. bahwa menurut Terbanding yang menyatakan bahwa Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Prabaswara Semesta Berbagi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding melalui surat nomor 466A/EXT/PPMKSBPS/X/2022 tanggal 03 November 2022 seluruhnya merupakan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak Masukan yang sudah dilaporkan atau dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak November 2021, sehingga Faktur Pajak Masukan yang diberitahukan melalui surat nomor 466A/EXT/PPMKSBPS/X/2022 tanggal 03 November 2022 tersebut tidak termasuk kriteria Faktur Pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) PMK- 18/PMK.03/2021 adalah tidak tepat. Dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa menurut Pemohon Banding dasar dari Faktur Pajak pengganti dibuat adalah untuk mengganti Faktur Pajak Normal sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa “PKP dapat membuat Faktur Pajak pengganti atas Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan Faktur Pajak sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.”

- bahwa lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) pada PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, dimana PKP penjual dan PKP pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN atas Faktur Pajak yang telah diganti dengan Faktur Pajak Pengganti;

- bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP disebutkan bahwa “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat melakukan membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.” Namun dikarenakan pada saat Faktur Pajak pengganti diterbitkan oleh pihak PKP Penjual kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 67 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021 Pemohon Banding melakukan pemberitahuan kepada Terbanding (Tim Pemeriksa) atas Faktur Pajak Pengganti tersebut;

- bahwa definisi Faktur Pajak yang menjadi dasar pencantuman Pajak Masukan yang tidak dilaporkan tidak diatur secara terperinci apakah Faktur Pajak Normal dan/atau Faktur Pajak Pengganti;

bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas dan sesuai dengan perlakuan yang selama ini diterapkan berdasarkan ketentuan perpajakan, bahwa terhadap Faktur Pajak yang tidak dilaporkan seharusnya mengacu terhadap faktur pajak pengganti bukan faktur pajak normal yang telah diganti, karena keduanya merupakan data/informasi/dokumen yang berbeda;

bahwa selain itu dalam Pasal 9 ayat (9b) UU PPN dan Pasal 67 PMK No.18/PMK.03/2021 tidak disebutkan apakah pajak masukan tersebut berasal dari dokumen normal atau dokumen pengganti, selama pajak masukan tersebut tidak/belum pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN dan telah diberitahukan pada saat proses pemeriksaan, maka dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding atau Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkannya;

j. bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran atas Faktur Pajak dan Invoice dari vendor PT Prabaswara Semesta Berbagi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F UU PPN disebutkan bahwa "Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat

menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar." Dalam hal ini, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak atas Faktur Pajak dari lawan transaksi;

k. bahwa secara substansi terhadap keterangan yang dicantumkan oleh PKP Penjual PT Prabaswara Semesta Berbagi pada kolom jenis barang atau jasa pada Faktur Pajak normal maupun pengganti telah diisi secara benar, lengkap, jelas serta sesuai dengan kondisi dan transaksi yang sebenarnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PER-24/PJ/2012:

- Ayat (5), disebutkan bahwa "Jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan."

- Ayat (6), disebutkan bahwa “Dalam hal diperlukan, PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.”

2. Sengketa Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Atas Faktur Pajak Masukan Yang Diterbitkan Oleh PKP Penjual PT Sukses Mandiri Berkah

a. bahwa terhadap Faktur Pajak yang diperoleh dari PKP Penjual PT Sukses Mandiri Berkah secara substansi terhadap keterangan yang dicantumkan dalam Faktur dan Kuitansi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PER-24/PJ/2012:

- Ayat (5), disebutkan bahwa "Jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan."

- Ayat (6), disebutkan bahwa “Dalam hal diperlukan, PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5”

bahwa sehingga dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa jenis BKP/JKP sesuai Kwitansi adalah "Sewa alat Vibro Sakai SV525D 10924 Proyek Paket 1.4 Pembangunan Jalan KIT Batang", dan jenis BKP/JKP yang diserahkan PKP kepada Pemohon Banding sesuai dengan Faktur Pajak

adalah "Alat Konstruksi Proyek Paket 1.4 Pembangunan Jalan KIT Batang Rp87.720.000 x 1”, merupakan sewa menyewa peralatan dan telah dilakukan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagai transaksi sewa;

b. bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran atas Faktur Pajak dari vendor PT Sukses Mandiri Berkah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F UU PPN disebutkan bahwa "Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar." Dalam hal ini, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak atas Faktur Pajak dari lawan transaksi. Sehingga, atas transaksi di atas tidak menyebabkan kerugian negara karena Pemohon Banding telah membayarkan Faktur Pajak tersebut;

3. Sengketa Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Atas Faktur Pajak Masukan Yang Diterbitkan Oleh PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan

a. bahwa dalam Faktur Pajak pada bagian tanda tangan tidak ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak Faktur Pajak Masukan, sehingga tidak dapat dikreditkan;

b. bahwa Pemohon Banding sebagai Pembeli tidak mengetahui apabila pada bagian tanda tangan dalam Faktur Pajak tidak ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan PER- 24/PJ/2012. Sehingga, berdasarkan Pasal 16F UU PPN disebutkan bahwa "Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar." Dalam hal ini, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak atas Faktur Pajak dari lawan transaksi;

bahwa berdasarkan fakta, bukti, dan penjelasan di atas seharusnya Sengketa Pajak Masukan Yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp391.687.400,00 menurut Pemohon Banding seharusnya dapat diperhitungkan oleh Terbanding;

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP, Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi terbanding hanya berdasarkan asumsi semata dan tidak berlandaskan bukti yang kompeten; dan

3. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan Perpajakan terkait dengan sengketa a quo untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam mengambil keputusan agar membatalkan Surat Keputusan Terbanding;

Usul

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Memutuskan bahwa atas Kredit Pajak yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dikreditkan;

3. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Nomor KEP-00241/KEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 02 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/407/21/513/22 tanggal 19 Desember 2022 Masa Pajak November 2021; dan

4. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

21/SUB/WPJ.10/2024 tanggal 03 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 009/CLT.LTG/JSC/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 01 Februari 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00241/KEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 02 November 2023 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 05 November 2023;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00241/KEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 02 November 2023;

f. Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

g. Surat banding ditandatangani oleh Sdr. Indra Rama Putra selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 503A/EXT/PPMKSBPS/I/2024 tanggal 15 Januari 2024;

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/407/21/513/22 tanggal 19 Desember 2022 Masa Pajak November 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00508/RIKSIS/KPP.1014/2022 tanggal 19 Desember 2022;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 497A/EXT/PPMKSBPS/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batang tanggal 17 Maret 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM- 05005324/BPS/KPP.101403/2023 tanggal 17 Maret 2023. Atas surat keberatan Pemohon Banding tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00241/KEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 02 November 2023, yang menolak keberatan;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Sengketa PerpajakanJumlah Menurut (Rp)
PemohonTerbandingPokok sengketa
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.468.379.0207.076.691.620391.687.400

A. Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain mengatur :

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan

paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain mengatur :

Pasal 1 Angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat parkir

o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. jasa boga atau katering.

Pasal 7 ayat (1)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan

j. dihapus.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasannya:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi

persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, antara lain mengatur :

Pasal 67 ayat (1)

Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 67 ayat (2)

Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PPN yang tercantum dalam:

(a) Faktur Pajak; dan/atau

(b) dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Pasal 67 ayat (3)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pemeriksaan untuk diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang akan diterbitkan berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang:

(a) diberitahukan oleh PKP dengan memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan; dan/ atau

(b) ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 67 ayat (4)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP.

Pasal 67 ayat (5)

Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 78 ayat (1)

Faktur Pajak wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

Pasal 78 ayat (2)

PKP yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 78 ayat (3)

PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, antara lain mengatur :

Pasal 5

Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Pasal 6 ayat (1)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya.

Pasal 6 ayat (2)

Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

Pasal 6 ayat (3)

Alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b harus diisi sesuai dengan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Pasal 6 ayat (4)

Dalam hal alamat PKP yang sebenarnya atau sesungguhnya berbeda dengan alamat dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan untuk meminta perubahan alamat dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Pasal 6 ayat (5)

Jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.

Pasal 6 ayat (6)

Dalam hal diperlukan, PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 6 ayat (7)

Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 15 ayat (1)

Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 15 ayat (4)

Penerbitan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 15 ayat (5)

Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

Pasal 15 ayat (6)

Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

Pasal 17 ayat (3)

PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, antara lain mengatur :

Pasal 4 ayat (1)

e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Pasal 4 ayat (2)

Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa tanda tangan elektronik.

6) Surat Edaran Nomor SE-45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan, antara lain mengatur :

E. Materi

2. Ketentuan Umum

a. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang PPN tersebut:

1) bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan

2) tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN.

b. Termasuk dalam pengertian Faktur Pajak yaitu dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak

a. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN.

b. Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP, penyerahan JKP, impor BKP, dan/atau pemanfaatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

b. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan dan surat banding Pemohon Banding, dapat disampaikan uraian banding sebagai berikut:

1) bahwa yang menjadi sengketa dalam pengajuan keberatan ini adalah sengketa pembuktian, dimana Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Prabaswara Semesta Berbagi, PT Sukses Mandiri Berkah, PT Markinah, dan PT Mahdani Kirana Konsultan;

2) bahwa oleh karena sengketa ini terkait pembuktian, maka terlebih dahulu Terbanding akan meneliti aspek prosedural proses pemeriksaan guna menguji ada tidaknya kaitan dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP;

3) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan jo. Surat Edaran Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan bahwa:

a. Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga, Pemeriksa seharusnya melakukan peminjaman dokumen secara rinci/detail yang relevan dengan pos yang akan diuji.

b. Bahwa proses peminjaman dokumen harus sesuai prosedur (Surat Peminjaman Dokumen, Surat Peringatan I, Surat Peringatan II, dan Berita Acara Pemenuhan Dokumen).

4) bahwa sesuai dengan hasil penelitian keberatan diketahui informasi sebagai berikut :

a. Pemeriksa meminta dokumen secara lengkap dan relevan dengan pos yang dikoreksi;

b. Pemohon Banding memenuhi sebagian peminjaman dokumen yang diminta oleh Pemeriksa;

c. Atas dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding, Pemeriksa menerbitkan Surat Peringatan I sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-65/PJ/2013;

d. Selain dokumen di atas, Pemohon Banding sama sekali tidak meminjamkan dokumen lain terkait Faktur Pajak Masukan;

e. Menurut Terbanding bukti pembayaran yang belum diserahkan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan merupakan bukti yang belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga (vendor);

bahwa dengan demikian, sengketa ini tidak terkait dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, sehingga Terbanding akan meminjam dokumen yang relevan dengan pos yang dikoreksi namun tidak dilakukan peminjaman dokumen oleh Pemeriksa pada saat pemeriksaan dan yang berkesesuaian dengan alasan Pemohon Banding;

5) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00508/RIKSIS/KPP.1014/2022 tanggal 19 Desember 2022 diketahui sumber pengujian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dilakukan secara langsung pada dokumen Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Nomor 010/SPJB- MK-SBPS, surat pesanan (purchase order), surat jalan, tagihan (invoice), Kuitansi dan Surat Perintah Sewa Alat (SPSA);

6) bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penggunaan metode langsung yang dilakukan oleh pemeriksa untuk menguji Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan telah sesuai dengan SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

7) bahwa sesuai dengan pembahasan dengan Tim Pemeriksa pada saat proses penyelesaian penelitian keberatan diketahui informasi sebagai berikut:

a. bahwa Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Prabaswara Semesta Berbagi, PT Sukses Mandiri Berkah, PT. Markinah, dan PT Mahdani Kirana Konsultan adalah Faktur Pajak yang dikategorikan sebagai

Faktur Pajak Tidak Lengkap karena tidak diisi secara benar, lengkap dan jelas dengan alasan:

i. Pada kolom nama BKP/JKP tidak diisi dengan keterangan jenis barang atau jasa yang sebenarnya atau sesungguhnya yang diserahkan sesuai dengan surat pesanan (purchase order), surat jalan dan tagihan (invoice);

ii. Pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Prabaswara Semesta

Berbagi Nama BKP/JKP-nya adalah “Pekerjaan Paket 1.4 Pembangunan Jalan KITB”, sedangkan BKP/JKP sesuai dengan surat pesanan (purchase order), surat jalan dan tagihan (invoice) adalah “Beton Readymix”;

iii. Pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Sukses Mandiri Berkah

kolom Nama BKP/JKP tertulis “Alat Konstruksi Proyek Paket 1.4 Pembangunan Jalan KIT Batang”, sedangkan menurut dokumen pendukung berupa Kuitansi maupun Surat Perintah Sewa Alat (SPSA) jenis barang atau jasa yang sebenarnya diserahkan adalah “Sewa Alat”;

iv. Pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Markinah dan PT Mahdani

Kirana Konsultan bagian tanda tangan tidak ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;

b. bahwa pada saat proses pemeriksaan diketahui informasi bahwa bukti pembayaran tidak diberikan sepenuhnya oleh Pemohon Banding sedangkan Pemeriksa sudah melakukan permintaan dokumen dimaksud. Seandainya, bukti pembayaran tersebut ada dan diberikan sepenuhnya oleh Pemohon Banding, menurut Pemeriksa Faktur Pajak Masukan tersebut tetap tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi persyaratan formal yaitu tidak diisi dengan benar, lengkap dan jelas;

c. bahwa pada saat proses pemeriksaan diketahui informasi bahwa Pemeriksa telah memastikan untuk setiap Faktur Pajak Masukan dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti surat pesanan (purchase order), surat jalan dan tagihan (invoice);

d. bahwa berdasarkan penelitian pada saat proses pemeriksaan diketahui bahwa atas semua Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tersebut telah dilaporkan/dikreditkan oleh Wajib Pajak pada SPT Masa PPN (Normal);

8) bahwa terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Prabaswara Semesta Berbagi dan PT Sukses Mandiri Berkah karena perbedaan pengisian keterangan pada faktur pajak dengan dokumen pendukung, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

a. UU PPN antara lain mengatur bahwa:

Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”.

b. Sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN disebutkan mengenai istilah “benar, lengkap, dan jelas”, merujuk penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP yang dimaksud dari istilah “benar, lengkap, dan jelas” dapat didefinisikan sebagai berikut:

i. Istilah ”Benar” dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

2. Salah satu dimensi “Benar” yang didefinisikan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP adalah “benar dalam penulisan”.

3. “Benar dalam penulisan” dapat dimaknai benar untuk semua informasi yang tercantum baik dari sisi penjual BKP/JKP maupun dari sisi pembeli BKP/JKP, termasuk dalam pengisian informasi minimal di dalam Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo Pasal 6 PER-24/PJ/2012.

ii. Istilah ”Lengkap” dapat dijelaskan sebagai berikut:

Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan.

iii. Istilah ”Jelas” dapat dijelaskan sebagai berikut:

Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain harus dilaporkan.

c. Merujuk pada penjelasan pada poin b di atas bahwa atas sengketa pengisian keterangan faktur pajak dapat dijelaskan antara lain pada contoh faktur:

i. Faktur Pajak nomor seri 010.008-21.26688722 tertanggal 23 November 2021 diketahui Jenis BKP/JKP yang diserahkan sesuai Surat Pesanan adalah “Beton K 125 dan Beton RM K 250 (fc 20:C) SL 10”, sedangkan pada Faktur Pajak bagian kolom Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak berisi “Pekerjaan Paket 1.4 Pembangunan Jalan KITB Rp231.366.000 x 1.

ii. Faktur Pajak nomor seri 010.008.21.97222545 tertanggal 17

November 2021 diketahui bahwa jenis BKP/JKP yang diserahkan sesuai Kwitansi adalah “Sewa alat Excavator Komatsu PC-200-8 C23029 Periode November 2021 Proyek Paket 1.4 Pembangunan Jalan KIT Batang”, sedangkan pada Faktur Pajak bagian kolom Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak berisi “Alat Konstruksi Proyek Paket 1.4 Pembangunan Jalan KIT Batang Rp116.800.000 x 1.

iii. Sesuai dengan data di atas dapat diketahui bahwa pengisian

keterangan jenis BKP/JKP pada faktur pajak tidak memenuhi prinsip “Benar” dan prinsip “Jelas” sesuai dokumen pendukung dan fakta transaksi yang sebenarnya, sehingga Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam peraturan perundang- undangan perpajakan terkait, termasuk dalam pengisian informasi minimal Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo Pasal 6 PER-24/PJ/2012.

9) bahwa terkait Faktur Pajak Masukan yang diberitahukan Wajib Pajak melalui surat nomor 466A/EXT/PPMKSBPS/X/2022 tanggal 03 November 2022, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa PMK-18/PMK.03/2021 antara lain mengatur bahwa:

Pasal 67 ayat (1)

Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 67 ayat (5)

Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

b. bahwa PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata

Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak antara lain mengatur bahwa:

Pasal 15 ayat (4)

Penerbitan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pasal 15 ayat (5)

Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

Pasal 15 ayat (6)

Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021 Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP adalah Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan

Pemeriksaan. Adapun Faktur Pajak yang diberitahukan oleh Wajib Pajak seluruhnya merupakan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak yang sudah dilaporkan/dikreditkan dalam SPT Masa PPN, sehingga menurut Terbanding Faktur Pajak yang diberitahukan tersebut tidak termasuk kriteria Faktur Pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021.

10) bahwa terkait koreksi Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan yang tidak ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak secara elektronik, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN disebutkan bahwa “Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.”

b. bahwa sesuai dengan Pasal 5 huruf g PER-24/PJ/2012 disebutkan bahwa “Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”;

c. bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN disebutkan mengenai istilah “benar, lengkap, dan jelas”, merujuk penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP yang dimaksud dari istilah “benar, lengkap, dan jelas” dapat didefinisikan sebagai berikut:

i. Istilah ”Benar” dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

2. Salah satu dimensi “Benar” yang didefenisikan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP adalah “benar dalam penulisan”.

3. “Benar dalam penulisan” dapat dimaknai benar untuk semua informasi yang tercantum baik dari sisi penjual BKP/JKP maupun dari sisi pembeli BKP/JKP, termasuk dalam pengisian informasi minimal di dalam Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo Pasal 6 PER-24/PJ/2012.

ii. Istilah ”Lengkap” dapat dijelaskan sebagai berikut:

Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan.

iii. Istilah ”Jelas” dapat dijelaskan sebagai berikut:

Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain harus dilaporkan.

d. bahwa merujuk pada penjelasan pada poin b di atas bahwa atas sengketa penandatangan faktur pajak dapat dijelaskan antara lain pada contoh faktur:

i. Faktur Pajak nomor seri 010.005-21.73139442 tertanggal 26 November 2021 diketahui penandatangan pada faktur pajak adalah nama badan hukum (PT Mahdani Kirana Konsultan) dan bukan ditandatangani oleh Pengurus sebagai wakil Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP.

ii. Sesuai dengan data di atas dapat diketahui bahwa pengisian

penandatangan pada faktur pajak tidak memenuhi prinsip “Benar” dan prinsip “Jelas” sesuai dokumen pendukung dan fakta transaksi yang sebenarnya, sehingga Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan terkait, termasuk dalam pengisian informasi minimal Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo Pasal 6 PER- 24/PJ/2012.

11) bahwa terkait alasan Pemohon Banding pada surat bandingnya yang menyebutkan bahwa :

“Bahwa Pemohon Banding sebagai Pembeli tidak mengetahui apabila pada bagian tanda tangan dalam Faktur Pajak tidak ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan PER-24/PJ/2012.” Pendapat Terbanding:

- bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN disebutkan bahwa “Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.”

- bahwa sesuai dengan Pasal 5 huruf g PER-24/PJ/2012 disebutkan bahwa “Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”.

- bahwa sesuai dengan fakta yang ditemukan pada saat pemeriksaan diketahui bahwa dokumen Faktur Pajak ditandatangani oleh badan hukum;

- bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan bahwa nama penandatanganan yang tercantum dalam Faktur Pajak adalah nama yang ditunjuk PKP untuk menandatangani Faktur Pajak bukan nama badan hukum (PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan), sehingga Faktur Pajak seharusnya ditandatangani oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP dan bukan ditandatangani oleh badan hukum;

- bahwa oleh karena itu tidak dapat diketahui nama di dalam faktur pajak yang seharusnya berhak menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan. Diketahui bahwa PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan terdaftar di luar wilayah kerja KPP Pratama Batang;

- bahwa terkait dengan alasan ketidaktahuan Pemohon Banding terhadap penandatangan faktur pajak dapat dijelaskan sebagai berikut:

• Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha Konstruksi Bangunan Sipil Jalan yang merupakan gabungan entitas usaha dalam bentuk Kerjasama Operasi (KSO);

• Salah satu entitas yang tergabung dalam KSO tersebut adalah PT Pembangunan Perumahan Tbk yang terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia;

• PT Pembangunan Perumahan Tbk merupakan salah satu pihak yang aktif di dalam KSO merupakan perusahaan publik yang secara rutin dan teratur telah diaudit oleh Akuntan Publik;

• Sebagai perusahaan publik PT Pembangunan Perumahan Tbk diwajibkan untuk taat terhadap ketentuan salah satunya ketentuan perpajakan, sehingga seharusnya PT Pembangunan Perumahan Tbk telah memahami ketentuan perpajakan. Oleh karena itu alasan ketidaktahuan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

- bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN maupun ketentuan dalam PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;

- bahwa sehingga sesuai data dan fakta hasil pemeriksaan dapat diketahui bahwa sengketa Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan tidak memenuhi syarat formal untuk dapat

diperhitungkan karena tidak ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;

12) bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta di atas dan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, maka Pajak Masukan sebesar Rp391.687.400,00 tidak dapat dikreditkan karena Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN, sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00241/KEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 02 November 2023 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00241/KEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 02 November 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00013/407/21/513/22 tanggal 19 Desember 2022 Masa Pajak November 2021, atas nama PP-MK-SBPS,KSO NPWP 42.465.184.2-513.000;:

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa surat banding Pemohon Banding nomor 009/CLT.LTG/JSC/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak berkata lain;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00241/KEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 02 November 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00241/KEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 02 November 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00013/407/21/513/22 tanggal 19 Desember 2022 Masa Pajak November 2021 atas nama PP-MK-SBPS,KSO, NPWP 42.465.184.2-513.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 077/CLT.LTG/JSC/V/2024 tanggal 05 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya surat bantahan Pemohon Banding menjelaskan hal-hal yang sama sebagaimana diuraikan dalam surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor: 00013/407/21/513/22 tanggal 19 Desember 2022 Masa Pajak November 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 497A/EXT/PPMKSBPS/III/2023 tanggal 16

Maret 2023;

Bukti P-3. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00241/KEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 02 November 2023 tentang

Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/407/21/513/22 tanggal 19 Desember 2022 Masa Pajak November 2021;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Nomor 503A/EXT/PPMKSBPS/I/2024 tanggal 15

Januari 2024;

Bukti P-5. Pakta Integritas a.n. Arzan, jabatan Ketua KSO;

Bukti P-6. KTP dan NPWP a.n. Arzan;

Bukti P-7. Perjanjian Kerjasama Operasi Nomor 002/KSO/PP-MK-SBPS/V/2021; Bukti P-8. Pakta Integritas a.n. Indra Rama Putra, jabatan Kuasa Hukum;

Bukti P-9. Indeks Lampiran Surat Banding;

Bukti P-10. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, KTP dan NPWP a.n. Indra Rama

Putra;

Bukti P-11. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-646/PP/IKH/2022

tanggal 26 Juli 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas a.n. Indra Rama Putra;

Bukti P-12. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1061/PP/IKH/2022

tanggal 05 Oktober 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas a.n. Hafidz Alfaris;

Bukti P-13. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, KTP dan NPWP a.n. Hafidz

Alfaris;

Bukti P-14. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, KTP dan NPWP a.n. Tio Carlos

Antonius Purba;

Bukti P-15. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-1468/PP/IKH/2023

tanggal 30 Oktober 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas a.n. Tio Carlos Antonius Purba;

Bukti P-16. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-893/PP/IKH/2023

tanggal 04 Juli 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Pakta Integritas a.n. Ryan Fadlah Pahlevie;

Bukti P-17. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, KTP dan NPWP a.n. Ryan Fadlah

Pahlevie;

Bukti P-18. Matriks sengketa beserta penjelasan atas koreksi;

Bukti P-19. Kronologis sengketa;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 25 Juli 2024;

Bukti P-21. List Dokumen Banding Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November

2021;

Bukti P-22. Bukti Transaksi berupa invoice, faktur pajak, surat pesanan, surat

permintaan pembelian, surat jalan (PT Prabaswara Semesta Berbagi); Bukti P-23. Bukti Transaksi berupa kwitansi, Invoice, Surat Jalan, faktur pajak, surat

pesanan, surat permintaan pembelian (PT Mahdani Kirana Konsultan); Bukti P-24. Bukti Transaksi berupa kwitansi, Invoice, faktur pajak, surat perintah

sewa alat (PT Markinah);

Bukti P-25. Bukti Transaksi berupa kwitansi, faktur pajak, surat perintah sewa alat

(PT Sukses Mandiri Berkah);

Bukti P-26. Surat Nomor 466A/EXT/PPMKSBPS/X/2022 tanggal 3 November 2022

perihal: Pemberitahuan Faktur Pajak Belum Dikreditkan;

Bukti P-27. Surat Nomor S-00217/RIKSIS/KP.1014/2022 tanggal 25 November

2022 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-28. Aplikasi setoran Bank Mandiri (bukti transfer PT Markinah, PT Sukses

Mandiri Berkah, Mahdani Kirana Konsultan, PT Prabaswara Semesta Berbagi);

Bukti P-29. Uji Arus Kas dan Barang Banding 2021-2022;

Bukti P-30. Berita Acara uji Bukti;

Bukti P-31. Surat Penjelasan Penutup (Closing Statement) tanggal 19 September

2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-18966/WPJ.10/2023 tanggal

27 Oktober 2023 Masa Pajak November 2021;

Bukti T-4. Screenshoot penandatanganan faktur;

Bukti T-5. Tabel faktur;

Bukti T-6. Berita Acara uji Bukti;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis kesimpulan akhir nomor S-883/PJ/WPJ.23/2024

tanggal 27 September 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00241/KEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 02 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00013/407/21/513/22 tanggal 19 Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 009/CLT.LTG/JSC/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No .UraianMenurut (dalam Rupiah)
TerbandingPemohon BandingKoreksi yang Diajukan Banding
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.076.691.6207.468.379.020391.687.400

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp391.687.400,00

Menimbang, bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp391.687.400,00 dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan bahwa Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Prabaswara Semesta Berbagi, PT Sukses Mandiri Berkah, PT Markinah, dan PT Mahdani Kirana Konsultan dikategorikan sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap karena tidak diisi secara benar, lengkap, dan jelas;

bahwa menurut Terbanding pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Prabaswara Semesta Berbagi dan PT Sukses Mandiri Berkah, kolom nama Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tidak diisi dengan keterangan jenis barang atau jasa yang sebenarnya atau sesungguhnya diserahkan sebagaimana tercantum dalam dokumen pendukung seperti surat pesanan (purchase order), surat jalan, tagihan (invoice), kuitansi, maupun Surat Perintah Sewa Alat (SPSA);

bahwa pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Prabaswara Semesta Berbagi tertulis nama BKP/JKP berupa "Pekerjaan Paket 1.4 Pembangunan Jalan KITB", sedangkan transaksi sesungguhnya berdasarkan dokumen pendukung adalah penyerahan "Beton Readymix";

bahwa pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Sukses Mandiri Berkah tertulis "Alat Konstruksi Proyek Paket 1.4 Pembangunan Jalan KIT Batang", padahal transaksi sesungguhnya menurut dokumen pendukung adalah "Sewa Alat"; bahwa terkait Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan, menurut Terbanding cacat formal di mana bagian tanda tangan tidak ditandatangani oleh pihak (orang pribadi atau pengurus) yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak, melainkan ditandatangani menggunakan nama badan hukum yaitu PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan;

bahwa menanggapi dalil Pemohon Banding yang menggunakan dasar hukum Pasal 67 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021 atas penyerahan dokumen saat pemeriksaan, Terbanding menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tersebut seluruhnya merupakan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak Masukan yang sebelumnya sudah dilaporkan atau dikreditkan di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak November 2021, sehingga faktur-faktur pengganti tersebut tidak termasuk ke dalam kriteria Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 67 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Pajak Masukan sebesar Rp391.687.400,00 tidak dapat dikreditkan karena Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN juncto Pasal 9 ayat

(8) huruf f Undang-Undang PPN, sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan. Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak

Masukan sebesar Rp391.687.400,00 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal dan material pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa terkait koreksi atas Faktur Pajak Pengganti dari PT Prabaswara Semesta Berbagi, Pemohon Banding mendalilkan telah sesuai dengan prosedur Pasal 67 ayat (1) jo. ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, di mana Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai adanya Faktur Pajak yang belum dikreditkan tersebut kepada Pemeriksa melalui Surat Nomor 466A/EXT/PPMKSBPS/X/2022 tanggal 03 November 2022, sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan, dan menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Pengganti merupakan dokumen yang berbeda dari Faktur Pajak Normal, sehingga PPN yang tercantum di dalamnya belum pernah dilaporkan dan berhak untuk dikreditkan;

bahwa terkait koreksi beda nama barang/jasa pada Faktur Pajak PT Prabaswara Semesta Berbagi dan PT Sukses Mandiri Berkah, Pemohon Banding menyatakan bahwa secara substansi keterangan yang dicantumkan telah mencerminkan transaksi yang sebenarnya, khususnya untuk transaksi dengan PT Sukses Mandiri

Berkah, deskripsi "Alat Konstruksi" pada faktur adalah merujuk pada transaksi "Sewa Alat" yang telah dibuktikan kebenarannya dengan adanya pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait koreksi cacat tanda tangan pada Faktur Pajak PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan, Pemohon Banding berdalil bahwa kesalahan administratif vendor yang menandatangani faktur atas nama badan hukum berada di luar pengetahuan dan kendali Pemohon Banding sebagai pembeli, sehingga tidak seharusnya menggugurkan hak pengkreditan;

bahwa sebagai landasan utama, Pemohon Banding menekankan prinsip tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16F Undang-Undang PPN, di mana Pemohon Banding dapat membuktikan telah melakukan pembayaran PPN kepada seluruh lawan transaksi (vendor) tersebut, sehingga tidak terdapat kerugian pada pendapatan negara dan Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat diperhitungkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa Pajak Masukan sebesar Rp391.687.400,00 adalah sengketa pembuktian dan yuridis;

bahwa sengketa pembuktian dalam sengketa a quo berkaitan dengan pengujian kebenaran materiil atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi (PT Prabaswara Semesta Berbagi dan PT Sukses Mandiri Berkah), yaitu apakah perbedaan deskripsi/nama barang pada Faktur Pajak dengan dokumen pendukung (Surat Pesanan, Surat Jalan, Invoice, dan Kuitansi) merupakan penyimpangan substansi yang mengaburkan objek pajak, atau hanyalah perbedaan redaksional administratif yang tidak menghilangkan hakikat transaksi sebenarnya, sepanjang arus uang dan arus barang atau jasa dapat dibuktikan kebenarannya;

bahwa sengketa yuridis dalam sengketa a quo meliputi 2 (dua) isu utama, yaitu: pertama, terkait penafsiran hukum Pasal 67 PMK-18/PMK.03/2021, apakah frasa "Pajak Masukan yang tidak dilaporkan" dalam ketentuan tersebut dapat ditafsirkan secara ekstensif mencakup Faktur Pajak Pengganti yang diberitahukan pada saat pemeriksaan, meskipun Faktur Pajak Normalnya telah dilaporkan. Kedua, terkait penafsiran syarat Formal dan Material Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat

(5) dan ayat (9) UU PPN. Dalam hal ini apakah cacat formal berupa kesalahan

penandatanganan faktur (menggunakan nama badan hukum PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan) dan ketidaksesuaian deskripsi barang secara otomatis menggugurkan hak pengkreditan Pajak Masukan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, ataukah harus mengedepankan prinsip substansi di atas bentuk (substance over form) dengan mempertimbangkan ketentuan Tanggung Jawab Renteng (Pasal 16F UU PPN). Dengan demikian, apabila Pemohon Banding selaku pembeli dapat membuktikan telah membayar pajak kepada penjual dan negara tidak dirugikan, maka hak pengkreditan Pajak Masukan seharusnya tetap dapat diberikan demi keadilan;

Menimbang bahwa sengketa para pihak merupakan sengketa pembuktian, maka Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Bukti;

bahwa berdasarkan perintah Pengadilan Pajak dalam persidangan, para pihak telah melaksanakan proses uji bukti Sengketa Banding dan menuangkannya dalam Berita Acara Uji Bukti yang menjadi dasar penilaian Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materiil, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Prabaswara Semesta Berbagi, PT Sukses Mandiri Berkah, PT Markinah, dan PT Mahdani Kirana Konsultan adalah Faktur Pajak yang dikategorikan sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap karena tidak diisi secara benar, lengkap dan jelas dengan alasan pada kolom nama BKP/JKP tidak diisi dengan keterangan jenis barang atau jasa yang sebenarnya atau sesungguhnya yang diserahkan sesuai dengan surat pesanan (purchase order), surat jalan dan tagihan (invoice);

bahwa Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Prabaswara Semesta Berbagi Nama BKP/JKP-nya adalah “Pekerjaan Paket 1.4 Pembangunan Jalan

KITB”, sedangkan BKP/JKP sesuai dengan surat pesanan (purchase order), surat jalan, dan Surat permintaan pembelian adalah “Beton Readymix”.

bahwa contoh Faktur Pajak nomor seri 010.008-21.26688722 tertanggal 23 November 2021 diketahui Jenis BKP/JKP yang diserahkan sesuai Surat Pesanan adalah “Beton K 125 dan Beton RM K 250 (fc 20:C) SL 10”, sedangkan pada Faktur Pajak bagian kolom Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak berisi “Pekerjaan Paket 1.4 Pembangunan Jalan KITB Rp231.366.000 x 1

bahwa pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Sukses Mandiri Berkah kolom Nama BKP/JKP tertulis “Alat Konstruksi Proyek Paket 1.4 Pembangunan Jalan KIT Batang”, sedangkan menurut dokumen pendukung berupa Kuitansi maupun Surat Perintah Sewa Alat (SPSA) jenis barang atau jasa yang sebenarnya diserahkan adalah “Sewa Alat”;

bahwa contoh Faktur Pajak nomor seri 010.008.21.97222545 tertanggal 17 November 2021 diketahui bahwa jenis BKP/JKP yang diserahkan sesuai Kwitansi adalah “Sewa alat Excavator Komatsu PC-200-8 C23029 Periode November 2021 Proyek Paket 1.4 Pembangunan Jalan KIT Batang”, sedangkan pada Faktur Pajak bagian kolom Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak berisi “Alat Konstruksi Proyek Paket 1.4 Pembangunan Jalan KIT Batang Rp116.800.000 x 1.”

bahwa pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan bagian tanda tangan tidak ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya

bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan bahwa nama penandatanganan yang tercantum dalam Faktur Pajak adalah nama yang ditunjuk PKP untuk menandatangani Faktur Pajak bukan nama badan hukum (PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan) sehingga Faktur Pajak seharusnya ditandatangani oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP dan bukan ditandatangani oleh badan hukum;

bahwa oleh karena itu tidak dapat diketahui nama di dalam faktur pajak yang seharusnya berhak menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan;

bahwa terkait Faktur Pajak Masukan yang diberitahukan Wajib Pajak melalui surat nomor 466A/EXT/PPMKSBPS/X/2022 tanggal 03 November 2022, Terbanding berpendapat sebagai berikut bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP adalah Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan Pemeriksaan. Adapun Faktur Pajak yang diberitahukan oleh Wajib Pajak seluruhnya merupakan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak yang sudah dilaporkan/dikreditkan dalam SPT Masa PPN, sehingga menurut Terbanding Faktur Pajak yang diberitahukan tersebut tidak termasuk kriteria Faktur Pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021;

bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa dokumen- dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat menyanggah koreksi terbanding dan koreksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materiil, Pemohon Banding pada pokoknya berpendapat sebagai berikut: Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Prabaswara Semesta Berbagi dengan nilai sengketa sebesar Rp113.741.400,00 dan PT Sukses Mandiri Berkah dengan nilai sengketa sebesar Rp56.440.000,00

1. bahwa secara substansi terhadap keterangan yang dicantumkan oleh PKP Penjual PT Prabaswara Semesta Berbagi pada kolom jenis barang atau jasa pada Faktur Pajak normal maupun pengganti telah diisi secara benar, lengkap, jelas serta sesuai dengan kondisi dan transaksi yang sebenarnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PER-24/PJ/2012:

- Ayat (5), disebutkan bahwa "Jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan."

- Ayat (6), disebutkan bahwa “Dalam hal diperlukan, PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.”

2. bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan berdasarkan bukti pendukung yang ditunjukkan pada saat Uji Bukti, pada Faktur Pajak dengan nomor seri 010.008- 21.26688722 tertanggal 23 November 2021, jenis BKP/JKP yang diserahkan PKP kepada Pemohon Banding yang tercantum dalam Faktur Pajak “Pekerjaan Paket 1.4 Pembangunan Jalan KITB Rp231.366.000 x 1” sudah sesuai dengan keterangan jasa yang diserahkan pada Invoice yaitu “Pek. Paket 1.4 Pembangunan Jalan KITB”, sebagaimana tangkapan layar sebagai berikut:

3. bahwa terkait dengan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Sukses Mandiri Berkah, dapat Pemohon Banding jelaskan berdasarkan bukti pendukung yang ditunjukkan pada saat Uji Bukti, pada Faktur Pajak dengan nomor seri 010.008.21.97222545 tertanggal 17 November 2021, bagian kolom Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak berisi “Alat Konstruksi Proyek Paket 1.4 Pembangunan Jalan KIT Batang Rp116.800.000 x 1”, secara substansi sama dengan jenis BKP/JKP yang diserahkan sesuai Kwitansi, yaitu “Tagihan Sewa alat Excavator Komatsu PC200-8 C23029 Periode November 2021 Proyek Paket 1.4 Pembangunan Jalan KIT Batang” sebagaimana tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa berdasarkan tangkapan layar tersebut, Lawan Transaksi hanya menambahkan kata “Konstruksi” pada keterangan Nama BKP/JKP, sehingga menurut Pemohon Banding hal tersebut masih berada pada kaidah Pasal 6 Ayat (6) PER-24/PJ/2012;

4. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan surat pemberitahuan faktur pajak belum dikreditkan atas transaksi tersebut di atas dengan nomor surat 466A/EXT/PPMKSBPS/X/2022 tanggal 03 November 2022 yang dilaporkan ke KPP Pratama Batang pada tanggal 03 November 2022;

bahwa berikut Kronologi Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak November 2021 terhadap Surat Perintah Pemeriksaan yang Pemohon Banding buat dengan tabel berikut:

5. bahwa tujuan Pemohon Banding menyampaikan surat pemberitahuan faktur pajak belum dikreditkan dengan nomor surat 466A/EXT/PPMKSBPS/X/2022 tanggal 03 November 2022 atas transaksi tersebut di atas adalah untuk memberitahukan perolehan Faktur Pajak Masukan pengganti dari PKP Penjual PT Prabaswara Semesta Berbagi yang tidak/belum pernah dilaporkan/disampaikan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai:

Pasal 9 ayat (9b)

“Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa

Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini”.

bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

Pasal 67 ayat (1)

“Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”.

Pasal 67 ayat (2)

“Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PPN yang tercantum dalam:

a. Faktur Pajak; dan/atau

b. dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak”.

Pasal 67 ayat (3)

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pemeriksaan untuk diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang akan diterbitkan berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang:

a. diberitahukan oleh PKP dengan memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan; dan/atau

b. ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak”.

Pasal 67 ayat (4)

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP”.

6. bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan kepada KPP Pratama Batang atas Faktur Pajak Pengganti dari PKP Penjual PT Prabaswara Semesta Berbagi yang tidak atau belum pernah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN melalui Surat Pemberitahuan Faktur Pajak tidak dilaporkan No. 466A/EXT/PPMKSBPS/X/2022 pada tanggal 03 November 2022 sebelum Pemeriksa menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Pemohon Banding;

7. bahwa menurut Terbanding yang menyatakan bahwa Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Prabaswara Semesta Berbagi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding melalui surat nomor 466A/EXT/PPMKSBPS/X/2022 tanggal 03 November 2022 seluruhnya merupakan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak Masukan yang sudah dilaporkan atau dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak November 2021, sehingga Faktur Pajak Masukan yang diberitahukan melalui surat nomor 466A/EXT/PPMKSBPS/X/2022 tanggal 03 November 2022 tersebut tidak termasuk kriteria Faktur Pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat

(1) PMK-18/PMK.03/2021 adalah tidak tepat. Dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa menurut Pemohon Banding dasar dari Faktur Pajak pengganti dibuat adalah untuk mengganti Faktur Pajak Normal sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa “PKP dapat membuat Faktur Pajak pengganti atas Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan Faktur Pajak sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.”

- bahwa lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) pada PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, dimana PKP penjual dan PKP pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN atas Faktur Pajak yang telah diganti dengan Faktur Pajak Pengganti.

- bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP disebutkan bahwa “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat melakukan membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.” Namun dikarenakan pada saat Faktur Pajak pengganti diterbitkan oleh pihak PKP Penjual kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 67 ayat (1) PMK- 18/PMK.03/2021 Pemohon Banding melakukan pemberitahuan kepada Terbanding (Tim Pemeriksa) atas Faktur Pajak Pengganti tersebut;

- bahwa definisi Faktur Pajak yang menjadi dasar pencantuman Pajak Masukan yang tidak dilaporkan tidak diatur secara terperinci apakah Faktur Pajak Normal dan/atau Faktur Pajak Pengganti;

8. bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas dan sesuai dengan perlakuan yang selama ini diterapkan berdasarkan ketentuan perpajakan, bahwa terhadap Faktur Pajak yang tidak dilaporkan seharusnya mengacu terhadap faktur pajak pengganti bukan faktur pajak normal yang telah diganti, karena keduanya merupakan data/informasi/dokumen yang berbeda;

II. Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Markinah dengan nilai sengketa

sebesar Rp6.732.000,00 dan PT Mahdani Kirana Konsultan sebesar Rp214.774.000,00

1. bahwa dalam Faktur Pajak pada bagian tanda tangan tidak ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak Faktur Pajak Masukan, sehingga tidak dapat dikreditkan;

2. bahwa Pemohon Banding sebagai Pembeli tidak mengetahui apabila pada bagian tanda tangan dalam Faktur Pajak tidak ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan PER-24/PJ/2012. Sehingga, berdasarkan Pasal 16F UU PPN disebutkan bahwa "Pembeli Barang

Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar." Dalam hal ini, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak atas Faktur Pajak dari lawan transaksi;

III. Dokumen Uji Bukti

1. bahwa pada saat agenda Uji Bukti Kebenaran Materiil yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Terbanding pada tanggal 5 Agustus 2024, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mampu menunjukkan dokumen bukti- bukti yang disertai dengan arus uang pembayaran terkait Sengketa Pajak Masukan yang seluruhnya telah Pemohon Banding sampaikan dalam Uji Bukti;

2. bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, koreksi sebesar Rp391.687.400,00 timbul karena Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut di atas tidak memenuhi prinsip Benar dalam penulisan, sehingga tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya dan tidak dapat dikreditkan karena Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;

3. bahwa pada saat Uji Bukti Kebenaran Materiil, Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa dokumen asli dan salinan hardcopy serta softcopy yang telah diupload ke e-Tax Court dari masing-masing Faktur Pajak Masukan yang disengketakan serta Pemohon Banding juga telah menyerahkan dokumen pendukung arus uang berupa bukti pembayaran untuk masing- masing Faktur Pajak Masukan yang mana telah sesuai dengan pencatatan sebagaimana mestinya;

4. bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan contoh dokumen yang telah disebutkan oleh Terbanding, yaitu transaksi dengan PT Prabaswara Semesta Berbagi. Pemohon Banding melakukan transaksi dengan nilai sebesar Rp231.366.000,00 dengan nomor Faktur Pajak 010.008.21-26688722 tanggal 23 November 2021. Bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut, Pemohon Banding dapat membuktikan telah melakukan pembayaran kepada lawan transaksi sejumlah nilai invoice dan PPN dengan bukti pembayaran sebagaimana tangkapan layar berikut:

5. bahwa berdasarkan bukti pembayaran tersebut di atas, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F UU PPN disebutkan bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah

dibayar”, dalam hal ini Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak atas Faktur Pajak dari lawan transaksi. Sehingga, atas transaksi di atas tidak menyebabkan kerugian negara karena Pemohon Banding telah membayarkan Faktur Pajak tersebut. Hal yang sama juga berlaku atas sengketa Faktur Pajak Masukan dengan lawan transaksi PT Sukses Berkah Mandiri, PT Markinah, dan PT Mahdani Kirana Konsultan yang juga telah dapat Pemohon Banding tunjukkan bukti pembayaran pada saat Uji Bukti;

6. bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa lawan transaksi telah menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan nomor faktur 011.008.21- 26688722 tanggal 2 November 2022 atas Faktur Pajak 010.008.21-26688722 tanggal 23 November 2021;

7. bahwa atas faktur pajak tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan surat pemberitahuan faktur pajak belum dikreditkan dengan nomor surat 466A/EXT/PPMKSBPS/X/2022 tanggal 03 November 2022 yang dilaporkan ke KPP Pratama Batang pada tanggal 03 November 2022;

bahwa sehingga berdasarkan dokumen-dokumen dan bukti pendukung yang ditunjukkan pada saat Uji Bukti dan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti yang jelas dan mendetail terkait dengan arus barang serta arus uang yang menunjukkan bahwa atas transaksi yang menjadi sengketa merupakan transaksi yang benar terjadi dan pembayaran telah benar-benar dilakukan. Pembayaran tersebut telah menjadi Pajak Masukan yang seharusnya dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mencakup Faktur Pajak, Invoice, Bukti Transfer, Surat Jalan, Kwitansi dan lain-lain secara eksplisit menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan kepada lawan transaksi dan jumlah yang dibayarkan tersebut merupakan Pajak Masukan yang sesuai dengan transaksi yang terjadi;

8. bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon melalui Majelis Hakim Yang Terhormat, untuk dapat membatalkan koreksi Terbanding atas pokok sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dan Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas pokok sengketa yang diajukan karena dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada Proses Uji Bukti telah membuktikan bahwa seharusnya tidak terdapat Koreksi untuk Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa para pihak dalam persidangan akhir menyampaikan pendapat akhir terkait pokok sengketa;

bahwa Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-883/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 27 September 2024 Hal: Pendapat Akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan dan surat banding Pemohon Banding, dapat disampaikan pendapat akhir Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi sengketa dalam pengajuan keberatan ini adalah sengketa pembuktian, dimana Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Prabaswara Semesta Berbagi, PT Sukses Mandiri Berkah, PT Markinah, PT Mahdani Kirana Konsultan;

2. bahwa oleh karena sengketa ini terkait pembuktian, maka terlebih dahulu Terbanding akan meneliti aspek prosedural proses pemeriksaan guna menguji ada tidaknya kaitan dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP;

3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan jo. Surat Edaran Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan bahwa:

a. Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga, Pemeriksa seharusnya melakukan peminjaman dokumen secara rinci/detail yang relevan dengan pos yang akan diuji;

b. bahwa proses peminjaman dokumen harus sesuai prosedur (Surat Peminjaman Dokumen, Surat Peringatan I, Surat Peringatan II, dan Berita Acara Pemenuhan Dokumen);

4. bahwa sesuai dengan hasil penelitian keberatan diketahui informasi sebagai berikut :

a. Pemeriksa meminta dokumen secara lengkap dan relevan dengan pos yang dikoreksi;

b. Pemohon Banding memenuhi sebagian peminjaman dokumen yang diminta oleh Pemeriksa;

c. Atas dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding, Pemeriksa menerbitkan Surat Peringatan I sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-65/PJ/2013;

d. Selain dokumen di atas, Pemohon Banding sama sekali tidak meminjamkan dokumen lain terkait Faktur Pajak Masukan;

e. Menurut Terbanding bukti pembayaran yang belum diserahkan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan merupakan bukti yang belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga (vendor);

bahwa dengan demikian, sengketa ini tidak terkait dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, sehingga Terbanding akan meminjam dokumen yang relevan dengan pos yang dikoreksi namun tidak dilakukan peminjaman dokumen oleh Pemeriksa pada saat pemeriksaan dan yang berkesesuaian dengan alasan Pemohon Banding;

5. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00508/RIKSIS/KPP.1014/2022 tanggal 19 Desember 2022 diketahui sumber pengujian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dilakukan secara langsung pada dokumen Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Nomor 010/SPJB- MK-SBPS, surat pesanan (purchase order), surat jalan, tagihan (invoice), Kuitansi dan Surat Perintah Sewa Alat (SPSA);

6. bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penggunaan metode langsung yang dilakukan oleh pemeriksa untuk menguji Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan telah sesuai dengan SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

7. bahwa sesuai dengan pembahasan dengan Tim Pemeriksa pada saat proses penyelesaian penelitian keberatan diketahui informasi sebagai berikut:

a. Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Prabaswara Semesta Berbagi, PT Sukses Mandiri Berkah, PT. Markinah, dan PT Mahdani Kirana Konsultan adalah Faktur Pajak yang dikategorikan sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap karena tidak diisi secara benar, lengkap dan jelas dengan alasan:

i. Pada kolom nama BKP/JKP tidak diisi dengan keterangan jenis barang atau jasa yang sebenarnya atau sesungguhnya yang diserahkan sesuai dengan surat pesanan (purchase order), surat jalan dan tagihan (invoice);

ii. Pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Prabaswara Semesta

Berbagi Nama BKP/JKP-nya adalah “Pekerjaan Paket 1.4 Pembangunan Jalan KITB”, sedangkan BKP/JKP sesuai dengan surat

pesanan (purchase order), surat jalan dan tagihan (invoice) adalah “Beton Readymix”;

iii. Pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Sukses Mandiri Berkah

kolom Nama BKP/JKP tertulis “Alat Konstruksi Proyek Paket 1.4 Pembangunan Jalan KIT Batang”, sedangkan menurut dokumen pendukung berupa Kuitansi maupun Surat Perintah Sewa Alat (SPSA) jenis barang atau jasa yang sebenarnya diserahkan adalah “Sewa Alat”;

iv. Pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Markinah dan PT Mahdani

Kirana Konsultan bagian tanda tangan tidak ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;

b. bahwa pada saat proses pemeriksaan diketahui informasi bahwa bukti pembayaran tidak diberikan sepenuhnya oleh Pemohon Banding sedangkan Pemeriksa sudah melakukan permintaan dokumen dimaksud. Seandainya, bukti pembayaran tersebut ada dan diberikan sepenuhnya oleh Pemohon Banding, menurut Pemeriksa Faktur Pajak Masukan tersebut tetap tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi persyaratan formal yaitu tidak diisi dengan benar, lengkap dan jelas;

c. bahwa pada saat proses pemeriksaan diketahui informasi bahwa Pemeriksa telah memastikan untuk setiap Faktur Pajak Masukan dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti surat pesanan (purchase order), surat jalan dan tagihan (invoice);

d. bahwa berdasarkan penelitian pada saat proses pemeriksaan diketahui bahwa atas semua Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tersebut telah dilaporkan/dikreditkan oleh Wajib Pajak pada SPT Masa PPN (Normal);

8. bahwa terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Prabaswara Semesta Berbagi dan PT Sukses Mandiri Berkah karena perbedaan pengisian keterangan pada faktur pajak dengan dokumen pendukung, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. UU PPN antara lain mengatur bahwa:

Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”;

b. bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN disebutkan mengenai istilah “benar, lengkap, dan jelas”, merujuk penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP yang dimaksud dari istilah “benar, lengkap, dan jelas” dapat didefinisikan sebagai berikut:

i. Istilah ”Benar” dapat dijelaskan sebagai berikut

1. Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

2. Salah satu dimensi “Benar” yang didefinisikan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP adalah “benar dalam penulisan”;

3. “Benar dalam penulisan” dapat dimaknai benar untuk semua informasi yang tercantum baik dari sisi penjual BKP/JKP maupun dari sisi pembeli BKP/JKP, termasuk dalam pengisian informasi minimal di dalam Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo Pasal 6 PER-24/PJ/2012;

ii. Istilah ”Lengkap” dapat dijelaskan sebagai berikut:

Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan;

iii. Istilah ”Jelas” dapat dijelaskan sebagai berikut:

Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain harus dilaporkan;

c. Merujuk pada penjelasan pada poin b di atas bahwa atas sengketa pengisian keterangan faktur pajak dapat dijelaskan antara lain pada contoh faktur :

i. Faktur Pajak nomor seri 010.008-21.26688722 tertanggal 23 November 2021 diketahui Jenis BKP/JKP yang diserahkan sesuai Surat Pesanan adalah “Beton K 125 dan Beton RM K 250 (fc 20:C) SL 10”, sedangkan pada Faktur Pajak bagian kolom Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak berisi “Pekerjaan Paket 1.4 Pembangunan Jalan KITB Rp231.366.000 x 1;

ii. Faktur Pajak nomor seri 010.008.21.97222545 tertanggal 17

November 2021 diketahui bahwa jenis BKP/JKP yang diserahkan sesuai Kwitansi adalah “Sewa alat Excavator Komatsu PC-200-8 C23029 Periode November 2021 Proyek Paket 1.4 Pembangunan Jalan KIT Batang”, sedangkan pada Faktur Pajak bagian kolom Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak berisi “Alat Konstruksi Proyek Paket 1.4 Pembangunan Jalan KIT Batang Rp116.800.000 x 1;

iii. Sesuai dengan data di atas dapat diketahui bahwa pengisian

keterangan jenis BKP/JKP pada faktur pajak tidak memenuhi prinsip “Benar” dan prinsip “Jelas” sesuai dokumen pendukung dan fakta

transaksi yang sebenarnya, sehingga Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam peraturan perundang- undangan perpajakan terkait, termasuk dalam pengisian informasi minimal Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo Pasal 6 PER-24/PJ/2012;

9. bahwa terkait Faktur Pajak Masukan yang diberitahukan Wajib Pajak melalui surat nomor 466A/EXT/PPMKSBPS/X/2022 tanggal 03 November 2022, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. PMK-18/PMK.03/2021 antara lain mengatur bahwa:

Pasal 67 ayat (1)

Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; Pasal 67 ayat (5)

Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak antara lain mengatur bahwa:

Pasal 15 ayat (4)

Penerbitan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Pasal 15 ayat (5)

Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi;

Pasal 15 ayat (6)

Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021 Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP adalah Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan Pemeriksaan. Adapun Faktur Pajak yang diberitahukan oleh Wajib Pajak seluruhnya merupakan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak yang sudah dilaporkan/dikreditkan dalam SPT Masa PPN, sehingga menurut Terbanding Faktur Pajak yang diberitahukan tersebut tidak termasuk kriteria Faktur Pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021;

10. bahwa terkait koreksi Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan yang tidak ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak secara elektronik, Terbanding berpendapat sebagai berikut

a. bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN disebutkan bahwa “Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f”;

b. bahwa sesuai dengan Pasal 5 huruf g PER-24/PJ/2012 disebutkan bahwa “Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”.

c. bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN disebutkan mengenai istilah “benar, lengkap, dan jelas”, merujuk penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP yang dimaksud dari istilah “benar, lengkap, dan jelas” dapat didefinisikan sebagai berikut:

i. Istilah ”Benar” dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

2. Salah satu dimensi “Benar” yang didefinisikan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP adalah “benar dalam penulisan”;

3. “Benar dalam penulisan” dapat dimaknai benar untuk semua informasi yang tercantum baik dari sisi penjual BKP/JKP maupun dari sisi pembeli BKP/JKP, termasuk dalam pengisian informasi minimal di dalam Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo Pasal 6 PER-24/PJ/2012;

ii. Istilah ”Lengkap” dapat dijelaskan sebagai berikut:

Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan;

iii. Istilah ”Jelas” dapat dijelaskan sebagai berikut:

Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain harus dilaporkan;

d. Merujuk pada penjelasan pada poin b di atas bahwa atas sengketa penandatangan faktur pajak dapat dijelaskan antara lain pada contoh faktur:

i. Faktur Pajak nomor seri 010.005-21.73139442 tertanggal 26 November 2021 diketahui penandatangan pada faktur pajak adalah nama badan hukum (PT Mahdani Kirana Konsultan) dan bukan ditandatangani oleh Pengurus sebagai wakil Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP;

ii. Sesuai dengan data di atas dapat diketahui bahwa pengisian

penandatangan pada faktur pajak tidak memenuhi prinsip “Benar” dan prinsip “Jelas” sesuai dokumen pendukung dan fakta transaksi yang sebenarnya, sehingga Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan terkait, termasuk dalam pengisian informasi minimal Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo Pasal 6 PER- 24/PJ/2012;

11. Terkait alasan Pemohon Banding pada surat bandingnya yang menyebutkan bahwa :

bahwa Pemohon Banding sebagai Pembeli tidak mengetahui apabila pada bagian tanda tangan dalam Faktur Pajak tidak ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan PER-24/PJ/2012; Pendapat Terbanding:

- bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN disebutkan bahwa “Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi

apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f”;

- bahwa Sesuai dengan Pasal 5 huruf g PER-24/PJ/2012 disebutkan bahwa “Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”;

- bahwa sesuai dengan fakta yang ditemukan pada saat pemeriksaan diketahui bahwa dokumen Faktur Pajak ditandatangani oleh badan hukum;

- bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan bahwa nama penandatanganan yang tercantum dalam Faktur Pajak adalah nama yang ditunjuk PKP untuk menandatangani Faktur Pajak bukan nama badan hukum (PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan), sehingga Faktur Pajak seharusnya ditandatangani oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP dan bukan ditandatangani oleh badan hukum;

- bahwa oleh karena itu tidak dapat diketahui nama di dalam faktur pajak yang seharusnya berhak menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan. Diketahui bahwa PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan terdaftar di luar wilayah kerja KPP Pratama Batang;

- bahwa terkait dengan alasan ketidaktahuan Pemohon Banding terhadap penandatangan faktur pajak dapat dijelaskan sebagai berikut:

• Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha Konstruksi Bangunan Sipil Jalan yang merupakan gabungan entitas usaha dalam bentuk Kerjasama Operasi (KSO);

• Salah satu entitas yang tergabung dalam KSO tersebut adalah PT Pembangunan Perumahan Tbk yang terdaftar dalam bursa efek Indonesia;

• PT Pembangunan Perumahan Tbk merupakan salah satu pihak yang aktif di dalam KSO merupakan perusahaan publik yang secara rutin dan teratur telah diaudit oleh Akuntan Publik;

• Sebagai perusahaan publik PT Pembangunan Perumahan Tbk diwajibkan untuk taat terhadap ketentuan salah satunya ketentuan perpajakan, sehingga seharusnya PT Pembangunan Perumahan Tbk telah memahami ketentuan perpajakan. Oleh karena itu alasan ketidaktahuan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

- bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN maupun ketentuan dalam PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;

- bahwa sehingga sesuai data dan fakta hasil pemeriksaan dapat diketahui bahwa sengketa Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan tidak memenuhi syarat formal untuk dapat diperhitungkan karena tidak ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;

bahwa adapun pendapat Terbanding atas dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Uji Kebenaran Materi (Uji Bukti) adalah dokumen yang disampaikan terbanding sama seperti pada saat pemeriksaan dan keberatan sehingga Terbanding berpendapat bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat menyanggah koreksi terbanding dan koreksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Penjelasan Penutup (Closing Statement) tanggal 19 September 2024 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Tanggapan atas Pendapat Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, pada serangkaian agenda Uji Kebenaran Materiil yang telah dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali pada tanggal 5 Agustus 2024, bertempat di Ruang Uji Bukti Lantai 3 Gedung Keuangan Negara Yogyakarta;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti yang telah dilaksanakan, sesuai dengan Berita Acara yang disampaikan pada sidang ke-6 tanggal 19 September 2024 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pendapat Akhir (Closing Statement) ini;

bahwa pendapat Terbanding pada halaman 1 s.d 4 sebagai berikut :

• bahwa Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Prabaswara Semesta berbagi, PT Sukses Mandiri Berkah, PT Markinah, dan PT Mahdani Kirana Konsultan adalah Faktur Pajak yang dikategorikan tidak lengkap karena tidak diisi secara benar, lengkap dan jelas dengan alasan pada kolom nama BKP/JKP tidak diisi dengan keterangan jenis barang atau jasa yang sebenarnya atau sesungguhnya dengan surat pesanan (purchase order), surat jalan dan tagihan (invoice);

• bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan, sesuai dengan ketentuan perpajakan bahwa nama penandatangan yang tercantum dalam Faktur Pajak adalah nama yang ditunjuk PKP untuk menandatangani Faktur Pajak bukan nama badan hukum (PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan) sehingga Faktur Pajak seharusnya ditandatangani oleh orang pribadi;

bahwa secara substansi terhadap keterangan yang dicantumkan oleh PKP Penjual PT Prabaswara Semesta Berbagi dan PT Sukses Mandiri Berkah pada kolom jenis barang atau jasa pada Faktur Pajak normal maupun pengganti telah diisi secara benar, lengkap, jelas serta sesuai dengan kondisi dan transaksi yang sebenarnya; bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan berdasarkan bukti pendukung yang ditunjukkan pada saat Uji Bukti, pada Faktur Pajak dengan nomor seri 010.008- 21.26688722 tertanggal 23 November 2021, jenis BKP/JKP yang diserahkan PKP kepada Pemohon Banding yang tercantum dalam Faktur Pajak “Pekerjaan Paket 1.4 Pembangunan Jalan KITB Rp231.366.000 x 1” sudah sesuai dengan

keterangan jasa yang diserahkan pada Invoice yaitu “Pek. Paket 1.4 Pembangunan Jalan KITB”, sebagaimana tangkapan layar sebagai berikut:

Sampel Invoice PT Prabaswara Semesta Berbagi

Sampel Faktur Pajak Prabaswara Semesta Berbagi

bahwa terkait dengan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Sukses Mandiri Berkah, dapat Pemohon Banding jelaskan berdasarkan bukti pendukung yang ditunjukkan pada saat Uji Bukti, pada Faktur Pajak dengan nomor seri 010.008.21.97222545 tertanggal 17 November 2021, bagian kolom Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak berisi “Alat Konstruksi Proyek Paket 1.4 Pembangunan Jalan KIT Batang Rp116.800.000 x 1”, secara substansi sama dengan jenis BKP/JKP yang diserahkan sesuai Kwitansi, yaitu “Tagihan Sewa alat Excavator Komatsu PC200-8 C23029 Periode November 2021 Proyek Paket 1.4 Pembangunan Jalan KIT Batang” sebagaimana tangkapan layar sebagai berikut:

Sampel Invoice PT Sukses Mandiri Berkah

Sampel Faktur Pajak PT Sukses Mandiri Berkah

bahwa Terkait Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan, Pemohon Banding sebagai Pembeli tidak mengetahui apabila pada bagian tanda tangan dalam Faktur Pajak tidak ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan PER-24/PJ/2012. Sehingga, berdasarkan Pasal 16F UU PPN disebutkan bahwa "Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar." Dalam hal ini, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak atas Faktur Pajak dari lawan transaksi;

bahwa pada saat Uji Bukti Kebenaran Materiil, Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa dokumen asli dan salinan hardcopy serta softcopy yang telah diupload ke e-Tax court dari masing-masing Faktur Pajak Masukan yang disengketakan serta Pemohon Banding juga telah menyerahkan dokumen pendukung arus uang berupa bukti pembayaran untuk masing-masing Faktur Pajak Masukan yang mana telah sesuai dengan pencatatan sebagaimana mestinya. sebagaimana sampel dengan transaksi dengan PT Prabaswara Semesta Berbagi. Pemohon Banding melakukan transaksi dengan nilai sebesar Rp231.366.000 dengan nomor Faktur Pajak 010.008.21-26688722 tanggal 23 November 2021 sesuai dengan tangkapan layar berikut:

Sampel Bukti Pembayaran PT Prabaswara Semesta Berbagi

bahwa berdasarkan bukti pembayaran tersebut di atas, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F UU PPN disebutkan bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”, dalam hal ini Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak atas Faktur Pajak dari lawan transaksi. Sehingga, atas transaksi di atas tidak menyebabkan

kerugian negara karena Pemohon Banding telah membayarkan Faktur Pajak tersebut. Hal yang sama juga berlaku atas sengketa Faktur Pajak Masukan dengan lawan transaksi lainnya yang juga telah dapat Pemohon Banding tunjukkan bukti pembayaran pada saat Uji Bukti;

bahwa sehingga berdasarkan dokumen-dokumen dan bukti pendukung yang ditunjukkan pada saat Uji Bukti dan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti yang jelas dan mendetail terkait dengan arus barang serta arus uang yang menunjukkan bahwa atas transaksi yang menjadi sengketa merupakan transaksi yang benar terjadi dan pembayaran telah benar-benar dilakukan. Pembayaran tersebut telah menjadi Pajak Masukan yang seharusnya dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan mencakup Faktur Pajak, Invoice, Bukti Transfer, Surat Jalan, Kwitansi dan lain-lain secara eksplisit menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan kepada lawan transaksi dan jumlah yang dibayarkan tersebut merupakan Pajak Masukan yang sesuai dengan transaksi yang terjadi;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan KEP-00241/KEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 02 November 2023 dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait sengketa adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (8):

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan

j. dihapus.

Pasal 13 ayat (5):

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak Pasal 13 ayat (9):

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Memori Penjelasan Pasal 13 ayat (9) menjelaskan bahwa: “Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang

sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.”

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Memori Penjelasan Pasal 76:

“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK 18/PMK.03/2021), antara lain mengatur:

Pasal 67 ayat (1):

Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 67 ayat (2):

Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PPN yang tercantum dalam:

(a) Faktur Pajak; dan/atau

(b) dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Pasal 67 ayat (3):

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pemeriksaan untuk diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang akan diterbitkan berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang:

(a) diberitahukan oleh PKP dengan memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan; dan/ atau

(b) ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 67 ayat (4):

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP.

Pasal 78 ayat (1):

Faktur Pajak wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

Pasal 78 ayat (2):

PKP yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 78 ayat (3):

PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 31/PJ/2017, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1):

e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan .Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Pasal 4 ayat (2):

Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa tanda tangan elektronik.

Pasal 11 ayat (1):

e-Faktur wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cara diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 11 ayat (2):

Pelaporan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 11 ayat (3):

Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 11 ayat (4):

e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, mengatur antara lain: Pasal 1 ayat (1):

Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 1 ayat (2):

Layanan perpajakan secara elektronik tersebut berupa:

a. layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;

b. penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur); dan/ atau

c. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 1 ayat (3):

Pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan oleh PKP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan:

a. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; dan

b. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 1 ayat (4):

Sertifikat Elektronik diberikan kepada PKP yang telah mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 2 ayat (1):

Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) adalah:

a. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.

b. Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah:

1) orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009; dan

2) namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk PKP cabang dan Kerja Sama Operasi (KSO).

c. SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.

d. Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2), maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:

1) surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan

2) akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT)/ permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.

e. Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

f. Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA), pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

g. Pengurus yang merupakan WNA sebagaimana dimaksud pada huruf f tidak disyaratkan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy KK.

h. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).

Pasal 2 ayat (2):

Dalam hal PKP adalah PKP cabang atau PKP yang berbentuk KSO, sehingga tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, maka:

a. Untuk PKP cabang:

1) Pengurus PKP cabang yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan asli dan menyampaikan fotocopy surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang tersebut.

2) Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusatnya tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.

3) SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.

4) Dalam hal nama pengurus PKP pusat yang menandatangani surat penunjukkan tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menyerahkan fotocopy:

a) surat pengangkatan pengurus PKP pusat yang bersangkutan; dan

b) akta pendirian perusahaan.

5) Pengurus PKP cabang harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa e-KTP dan KK.

6) Dalam hal pengurus PKP cabang merupakan WNA, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, KITAS, atau KITAP.

7) Pengurus PKP cabang yang merupakan WNA sebagaimana dimaksud pada angka 6) tidak disyaratkan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy KK.

8) Pengurus PKP cabang harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP - nama pengurus - nomor kartu identitas pengurus).

9) Pengurus PKP pusat dari PKP cabang tersebut dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik untuk PKP cabang.

10) Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), angka 3), angka 5), angka 6), angka 7), dan angka 8) tetap berlaku dalam hal pengurus PKP pusat sebagaimana dimaksud pada angka 9) yang mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik untuk PKP cabang.

11) Dokumen asli dan fotocopy persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 5), angka 6), dan angka 7) harus dengan identitas pengurus PKP pusat.

b. Untuk PKP berbentuk KSO (PKP KSO):

1) Pengurus PKP KSO yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy akta KSO tersebut.

2) Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh seluruh anggota bentuk KSO tersebut tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan Sertifikat Elektronik.

3) SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.

4) Pengurus PKP KSO harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa e-KTP dan KK.

5) Dalam hal pengurus PKP KSO merupakan WNA, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, KITAS, atau KITAP.

6) Pengurus PKP KSO yang merupakan WNA sebagaimana dimaksud pada angka 5) tidak disyaratkan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy KK.

7) Pengurus PKP KSO harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP - nama pengurus - nomor kartu identitas pengurus)

Menimbang bahwa berdasarkan bukti, hasil uji bukti, fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan serta berdasarkan peraturan terkait, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Pajak Masukan dari PT Prabaswara Semesta Berbagi sebesar Rp113.741.400,00

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Prabaswara Semesta Berbagi sebesar Rp113.741.400,00, pada pokoknya adalah karena Faktur Pajak dinilai Tidak Lengkap karena kolom Nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) tidak diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya, serta Terbanding menolak penerapan Pasal 67 PMK-18/PMK.03/2021 karena Faktur

Pajak yang diberitahukan adalah Faktur Pajak Pengganti di mana Faktur Pajak Normalnya sudah dilaporkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan mendalilkan bahwa secara substansi transaksi adalah benar, pembayaran telah dilakukan sehingga tanggung jawab renteng terpenuhi, dan Pemohon Banding berhak mengkreditkan Pajak Masukan tersebut berdasarkan Pasal 67 PMK- 18/PMK.03/2021 karena telah memberitahukan Faktur Pajak Pengganti yang belum dikreditkan tersebut sebelum SPHP disampaikan;

bahwa untuk memutus sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan penilaian terhadap aspek pembuktian dan aspek yuridis sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen Invoice Nomor 0023/INV- PP/PSB/XI/2021, 0024/INV-PP/PSB/XI/2021, 0026/INV-PP/PSB/XI/2021, dan 0028/INV-PP/PSB/XI/2021 tanggal 29 November 2021, yang diterbitkan oleh PT Prabaswara Semesta Berbagi, tercantum keterangan deskripsi barang berupa mutu beton (misal: "FC10/10+-2") dan keterangan proyek "Pek. Paket 1.4 Pembangunan Jalan KITB";

bahwa deskripsi pada Faktur Pajak yang menuliskan "Pekerjaan Paket 1.4 Pembangunan Jalan KITB" memiliki keterkaitan langsung dengan keterangan pada Invoice, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat perbedaan nomenklatur antara "Beton Readymix" (pada PO/Surat Jalan) dengan "Pekerjaan Paket..." (pada Faktur Pajak) tidak menghilangkan substansi bahwa yang diserahkan adalah material untuk proyek tersebut;

bahwa berdasarkan Bukti Transfer Bank Mandiri, Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran kepada PT Prabaswara Semesta Berbagi yang total nilainya sesuai dengan nilai transaksi yang disengketakan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi a quo adalah transaksi yang nyata (riil), bukan fiktif, dan arus uang telah terbukti mengalir dari Pemohon Banding kepada Penjual;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN yang mengatur syarat formal pengisian Faktur Pajak, dan Pasal 13 ayat (9) yang mengatur syarat material, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pencantuman nama proyek ("Pekerjaan Paket 1.4...") pada kolom Nama BKP/JKP dalam Faktur Pajak,

meskipun berbeda redaksi dengan surat jalan ("Beton Readymix"), tidak dapat dikategorikan sebagai keterangan yang "tidak benar" sepanjang barang tersebut memang digunakan untuk pekerjaan paket tersebut dan didukung oleh dokumen pelengkap (Invoice/Kontrak) yang merinci jenis barangnya;

bahwa berdasarkan bukti surat "Pemberitahuan Faktur Pajak Belum Di Kreditkan" Nomor 466A/EXT/PPMKSBPS/X/2022, diketahui Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan tersebut ke KPP Pratama Batang pada tanggal 3 November 2022;

bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S- 00217/RIKSIS/KPP.1014/2022 baru diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 25 November 2022;

bahwa Pasal 67 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021 mengatur bahwa Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diberitahukan pada waktu pemeriksaan dapat dikreditkan dan dengan demikian Pasal 67 ayat (4) PMK-18/PMK.03/2021 menegaskan pengkreditan dapat dilakukan sepanjang SPHP belum disampaikan;

bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan Terbanding yang menyatakan Faktur Pajak Pengganti tidak memenuhi kriteria "tidak dilaporkan". Atas hal ini Pengadilan Pajak berpendapat Faktur Pajak Pengganti adalah dokumen yang menggantikan dokumen sebelumnya yang digantikannya dan karenanya jika Faktur Pajak Pengganti tersebut yang memuat nilai koreksi/perubahan, belum pernah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT karena sedang diperiksa, maka Pemohon Banding berhak menggunakan fasilitas pengungkapan dalam pemeriksaan sesuai PMK-18/PMK.03/2021. Fakta hukum menunjukkan Pemohon Banding telah beritikad baik mengungkapkan data tersebut sebelum SPHP terbit;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa transaksi penyerahan BKP dari PT Prabaswara Semesta Berbagi kepada Pemohon Banding terbukti kebenaran materiilnya dan telah terpenuhi baik persyaratan formal dan material Faktur Pajak secara substansial, serta Pemohon Banding telah memenuhi prosedur pemberitahuan Pajak Masukan yang belum dilaporkan sesuai Pasal 67 PMK-18/2021, yaitu sebelum

SPHP diterbitkan. Oleh karenanya, koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Prabaswara Semesta Berbagi sebesar Rp113.741.400,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Pajak Masukan dari PT Sukses Mandiri Berkah sebesar Rp56.440.000,00 bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Sukses Mandiri Berkah sebesar Rp56.440.000,00 pada pokoknya adalah karena Faktur Pajak Masukan dari PT Sukses Mandiri Berkah dikategorikan sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap karena kolom Nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) tidak diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Terbanding mendalilkan bahwa pada Faktur Pajak tertulis "Alat Konstruksi Proyek Paket 1.4...", sedangkan pada dokumen pendukung (Kuitansi dan Surat Perintah Sewa Alat/SPSA) tertulis transaksi yang sebenarnya adalah "Sewa Alat…"; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan mendalilkan bahwa meskipun redaksi pada Faktur Pajak berbeda dengan dokumen pendukung, namun secara substansi transaksi tersebut adalah benar adanya sesuai kondisi yang sebenarnya. Pemohon Banding menyatakan bahwa "Alat Konstruksi" merujuk pada objek yang disewakan, dan hal tersebut diperbolehkan sebagai keterangan tambahan sesuai Pasal 6 ayat (6) PER- 24/PJ/2012. Selain itu, Pemohon Banding telah melunasi pembayaran pajak tersebut (Tanggung Jawab Renteng);

bahwa untuk memutus sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan penilaian terhadap aspek pembuktian dan aspek yuridis sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pendukung berupa Surat Perintah Sewa Alat (SPSA) dan Kuitansi Nomor 21.85/SMB/KWT/XI/2021, 21.86/SMB/KWT/XI/2021,21.88/SMB/KWT/XI/2021, 21.89/SMB/KWT/XI/2021,21.90/SMB/KWT/XI/2021, 21.91/SMB/KWT/XI/2021,21.94/SMB/KWT/XI/2021,dan 21.96/SMB/KWT/XI/2021, secara jelas dan konsisten tercantum keterangan "Pengadaan Sewa Alat" dan rincian "Sewa Alat Excavator Komatsu PC78 C12301";

bahwa dokumen-dokumen tersebut membuktikan bahwa substansi transaksi yang sebenarnya terjadi antara Pemohon Banding dan PT Sukses Mandiri Berkah adalah pemanfaatan Jasa Kena Pajak berupa persewaan alat berat; bahwaberdasarkanbuktiarusuangberupaAplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri , Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran kepada PT Sukses Mandiri Berkah yang mencakup pembayaran DPP dan PPN atas transaksi yang disengketakan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi a quo adalah transaksi yang nyata (riil), bukan fiktif, dan Pemohon Banding telah menyelesaikan kewajiban pembayarannya kepada Penjual;

bahwa Pasal 13 ayat (5) huruf c UU PPN jo. Pasal 13 ayat (9) UU PPN mengharuskan Faktur Pajak memuat keterangan tentang jenis barang atau jasa yang diserahkan secara benar, lengkap, dan jelas. Penjelasan Pasal 13 ayat (9) menyebutkan bahwa syarat material terpenuhi apabila Faktur Pajak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya;

bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding mempermasalahkan redaksi "Alat Konstruksi" pada Faktur Pajak yang berbeda dengan "Sewa Alat" pada dokumen pendukung. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pencantuman "Alat Konstruksi" pada kolom Nama BKP/JKP tidak dapat serta merta dianggap sebagai keterangan yang "tidak benar". Frasa "Alat Konstruksi" merupakan deskripsi atas objek yang menjadi dasar transaksi dari jasa persewaan tersebut, yang tidak menghilangkan substansi transaksi tersebut sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak dan dikuatkan dengan dokumen pendukung (invoice/kontrak) yang menjadi satu kesatuan dengan Faktur Pajak dan yang menjelaskan detil objek transaksinya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat perbedaan redaksional tersebut bersifat administratif semata dan tidak mengaburkan substansi transaksi, sehingga Faktur Pajak tersebut secara substansi telah memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

bahwa fakta persidangan membuktikan bahwa transaksi sewa alat berat benar- benar terjadi dan PPN atas transaksi tersebut telah dipungut oleh Penjual dan dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan transaksi antara Pemohon Banding dan PT Sukses Mandiri Berkah adalah transaksi yang sah dan benar secara materiil, dan bahwa pengisian deskripsi/keterangan berupa "Alat Konstruksi" pada Faktur Pajak, meskipun berbeda redaksi dengan "Sewa Alat" pada dokumen pendukung, tidak menyebabkan Faktur Pajak menjadi cacat material karena tetap menggambarkan identitas objek transaksi yang sebenarnya, dan Pemohon Banding telah membuktikan pembayaran PPN. Oleh karenanya, koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Sukses Mandiri Berkah sebesar Rp56.440.000,00 tidak dapat dipertahankan;

3. Pajak Masukan dari PT Markinah sebesar Rp6.732.000,00 dan PT Mahdani Kirana Konsultan sebesar Rp214.774.000,00

bahwa pokok sengketa adalah koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2021 atas transaksi dengan PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan, yang dilakukan Terbanding dengan alasan Faktur Pajak Tidak Lengkap karena pada kolom tanda tangan tercantum nama badan hukum ("PT MARKINAH" dan “PT MAHDANI KIRANA KONSULTAN”) dan bukan nama pejabat/pegawai yang ditunjuk;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mendalilkan bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi, PPN telah dibayar, dan kesalahan penandatanganan adalah ranah administratif yang tidak seharusnya menggugurkan hak pengkreditan;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa bukti-bukti dan peraturan terkait, dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa dalil Terbanding yang menyatakan Faktur Pajak tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN adalah tidak tepat jika diterapkan tanpa melihat mekanisme sistem elektronik yang berlaku. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PER-16/PJ/2014, ditegaskan bahwa tanda tangan pada e-Faktur berupa Tanda Tangan Elektronik. Tanda tangan elektronik ini bekerja melalui sistem otentifikasi digital, bukan sekadar nama yang tercetak secara visual pada lembar fisik faktur;

bahwa secara sistem, e-Faktur tidak dapat diterbitkan tanpa adanya Sertifikat Elektronik. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PER-28/PJ/2015, Sertifikat Elektronik berfungsi sebagai otentifikasi identitas pengguna layanan perpajakan secara elektronik;

bahwa lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) dan (2) PER-28/PJ/2015 mensyaratkan bahwa Sertifikat Elektronik hanya diberikan kepada PKP yang mengajukan permintaan melalui pengurus yang nyata-nyata memiliki wewenang menentukan kebijakan perusahaan. Pengurus tersebut wajib melakukan verifikasi identitas fisik (e-KTP/Paspor dan foto diri) secara langsung ke KPP dan tidak dapat dikuasakan;

bahwa oleh karena itu, setiap e-Faktur yang berhasil diunggah (upload) dan memperoleh persetujuan (approval) dari DJP, secara hukum telah ditandatangani secara elektronik oleh pengurus yang berwenang memegang Sertifikat Elektronik tersebut. Pencantuman nama "PT MARKINAH" dan “PT MAHDANI KIRANA KONSULTAN” pada kolom penandatangan hanyalah kesalahan administratif dalam penginputan referensi nama pada aplikasi, namun tidak menggugurkan fakta bahwa dokumen tersebut telah diotentifikasi oleh subjek hukum yang berwenang (Pengurus) melalui Sertifikat Elektronik yang sah;

bahwa e-Faktur adalah dokumen elektronik yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai Pasal 11 ayat (3) PER-16/PJ/2014, DJP memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang diunggah sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan valid;

bahwa fakta bahwa e-Faktur tersebut memiliki QR Code (Barcode) yang dapat dipindai dan statusnya "Approval Sukses" membuktikan bahwa DJP secara sistem telah mengakui validitas transaksi tersebut. Jika pencantuman nama "PT M" dianggap sebagai cacat fatal yang membatalkan faktur, seharusnya sistem DJP sejak awal menolak (reject) pengunggahan tersebut. Ketika sistem menerima, maka e-Faktur tersebut sah sebagai bukti pungutan pajak;

bahwa kesalahan input nama penandatangan yang tertulis nama badan ("PT MARKINAH" dan “PT MAHDANI KIRANA KONSULTAN”) adalah bersifat administratif dan tidak menghilangkan substansi material dari transaksi PPN; bahwa Pemohon Banding telah membuktikan adanya arus uang keluar untuk pelunasan tagihan tersebut melalui Bukti Transfer Bank Mandiri. Dengan demikian, PPN yang terutang atas transaksi tersebut telah dipungut oleh Penjual dan dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN menyatakan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Faktur Pajak a quo secara substansi telah memuat keterangan yang benar mengenai jenis barang, harga, dan identitas lawan transaksi;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Faktur Pajak dari PT Markinah dan PT Mahdani Kirana Konsultan adalah sah secara elektronik karena telah melalui proses otentifikasi Sertifikat Elektronik yang mewakili pengurus berwenang, dan Pemohon Banding telah membuktikan kebenaran transaksi dan pelunasan pembayaran pajak. Oleh karenanya, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Markinah sebesar Rp6.732.000,00 dan PT Mahdani Kirana Konsultan sebesar Rp214.774.000,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak November 2021 sebesar Rp391.687.400,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas

dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan391.687.4000391.687.400

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp7.076.691.620
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp391.687.400
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp7.468.379.020

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN202.396.402.726
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah202.396.402.726
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan202.396.402.726
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut
No.UraianJumlah (Rp)
Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.468.379.020
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah7.468.379.020
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Pajak yang dapat diperhitungkan7.468.379.020
e. Penghitungan PPN Kurang Bayar(7.468.379.020)
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
4.Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(7.468.379.020)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00241/KEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 02 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00013/407/21/513/22 tanggal 19 Desember 2022 atas nama PP-MK-SBPS, KSO, NPWP 42.465.184.2-513.000, beralamat di Desa Ketanggang, Gringsing, Kab. Batang, Jawa Tengah, (domisili elektronik: ksoppmksbps@gmail.com) sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi Rp(7.468.379.020,00); Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.