Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-000915.16/2025/PP/M.VB Tahun 2026

PT Perkasa Prima Nusantara, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000915.16/2025/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00534/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/207/19/098/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak September 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000915.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERKASA PRIMA NUSANTARA, NPWP 032862500043000/

0032862500043000 NITKU 0032862500043000000000, beralamat di Gedung Harton Tower Unit B Lt 7 Sentra Bisnis Artha Gading Blok D No 3 Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh DeckyDanurwindo,jabatanDirektur, (perkasa.prima.nusantara@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Decky Danurwindo,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Clarita Felicia Kurnia,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1351/PP/IKH/2024tanggal25 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 19 Februari 2025;

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Supardi/197805122000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

2 Nama/NIP: Nicolas Lumban T./197011061990121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

3 Nama/NIP: Erricson M./197805211999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2475/WPJ.21/2025 tanggal 9 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 525/PP/BR/2025 tanggal 04 Juni 2025 juncto PEN-05/PP/Rev/2025 tanggal 15 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 06 Februari 2025,

Telah Membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00033/SUB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 24 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 005/ACCT/PPN/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/207/19/098/23 tanggal 13

Desember 2023 Masa Pajak September 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

— _ _ AeA BUPIAA MENURUT

M9 A ; PEN GUSAASA ree per

KEE PAA PRIS

Po pasar Pesueiuan Pa, ak

' |: Alas Pungurahan Barang dos Jasa yang herularo RPM

! aot. Fennar | 4 o

H ) oo #2 Penyertaan yang PAhunya barus pungul song, | Oj g

2 Perycuhan yang PPN ya pung. 9 oh Pemusgul PRN | 35 467 Ia oo 65 469,054 00 a4 Penyerahan garg PO N-rya tdae d pang | 9 ad Pergngtan yang dbehgasan dan pencendas PPNI | 3 2 ad darah is leave ageaata a] 1 SE 59081559 So e690 5-4 OLE o. Atas Senytrdnan Barang can 4332 yang (dak terutang PPK C La)

: |: Jus Sclacoh Poryorddinia G + 6: ES 408 O86 NS 66.405 084 H9

2 Alas Prise EKA Demanfaalan EKP Tidar Eorwutud Car, luar Darah

Dnocar d da am Tagan PibeoriPemorfaatan JKP dari luar Pasrah

Pabean & dalam Carzah PydeanPamung-tan parak of) Perungul '

PenwKeg dias Kamdangun Seacia Pembayaran kemgal Pak Masusan

Bag: PSP yang Sclam merasakan penyerahan setelan jangka mara

2 tren Karaan Perauhan yong PPM nya idk seharusnya Cocbaskar aa Ldak cpangut Tanggung jiway secata te”lungiPerbaaran PPN '

yang Semula rendapalkan fe stay

@.? Ingar EKP qd i)

22. Pemamiaalan 8? dak servic da'i Luar Dantah Pabosr gi a 9 gara Daerah Fosean i

3.2. PemJnlastan JKR dan Luar Doctah Pak can di dalam Daerah

Pesan

440 Pemungaan Pajak deh Pemuangu! SEN Hr o

49 Regalos Mombangun Sendi a |)

C5. Pembayaran aerabah Pak Masukan bagi PKP yang belum | al a

Ine-asukan penyerahan setniah sangka waktu tertentu bern hir '

A7, Percichan yang PPh nya tidak seharusnya dibeoaskan atau ida +

' Baru! i a7 Taggung jawab secara ronteng | c

2 8. Pemgayaran PAK yarg semua mendapalkan 'asitas | 1 a

OS Lan dau Ad Dahan atau d4 alan 0.5 atau ¢ § atau a7

: per al a

1 Mau 8 ah 3.9)

2 Pengh tungay FPN Kurang Bayar | H a Pajad Keruarar yang harus dpunguteibayar serd ni rara 1.a.2 atau . o! g b Okurang :

. HI. PPN yang disetor d: muka Calam Masa Pojok yang sama 1 a]

: 27 Pat Masukan yang dapal diperhlungkan 1,134,553 637! #52,369240

, 6.3. STP (o0kok kurang bayar) a 9 b4 Dibayar dengan NPWP sendin : o Ta) b.5. Lainain G 0

B68. Jumlah tb +b2+b.9+b4 +95) 1.134 953,603 552.345.859

Ic Ciperh lungkar

Po 21. SKPPKP tj o

Da Te Pap ag Dera intan Ted . Mana PT bog 2A a0

2 STL Be Loge: PRR rupa aan nh Eat. EDT, Send 50h

Boel fo han Fajar wang sunt 1 bb OG TETIPATE ID toc nu Ninsa Fe . RETOC A Ten ea i q k AUTO AD ‘PAGES ALY LA, 353 300

3 IPRMyacg-ufsen bagan Bee ic H :| 532512750

2 Banaran a Bana Fass’ 12 KL? Fa

Do hergage Pana i242; KUP 1 Le

' So Mer aicuc Pasal 11 Th Yuu RUP . 331,955 56d

Oo Kenaiar Pasal 7G 8 RUP | | o

© Kera can Basal 7D 15 KIP | | c

B.cta Fasa (2) KMP 2 Daga a iat poh ! : 2

Go Seuss tbecedeay | 251953 563

Le Jaa PPM pan us haces dioavas cae 5 #15 | - al tae 972319

Ternilang JELAPAH KATUS EXPAT PULUH EMPAT JUTA Lia HATUS TUJLA PULUH DUA RIBU TIGA RATUS TISA BELAS

RUPIAH fr oo (damon Aang oot) Sayan yatg Oelus Was Poa burgngarkan Pembebasan. .

Po pkn Aan Pemeraga Peernesgna a

Teetllacg NOLRUPIAF

'(— XX: —. —_———— —Hs —__—__.

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon BandingmengajukanKeberatandenganSuratNomor 016/ACCT/PPN/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 dengan perhitungan pajak sebagai berikut:

− Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar

Rp844.572.313,00;

− Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp1.134.953.600,00 (lebih bayar);

− Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil akhir pemeriksaan sebesar Rp0,00;

− Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp844.572.313,00;

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00534/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024 menyatakan menolak permohonan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

. , | ere eee 2

0. Bea Ie Da Bt i . MAST uci

Sr Lee . GP in ia Ni

"Kai oe [tia

Fa PBR Bana aa ar ISS ta TA 1 Sea

Do Sala Mu, Li a us

Ko Halit Bele lls Ap aa land | ai AM bata an

FLA OI NG Ke. DNAN MPA PIK BENAR: BENING, AE RE SIKA IN ToT MATA KIA, i. mee POA tt meat» belanda Ia:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanBandingdenganSuratNomor 005/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 07 Februari 2025 (diterima secara elektronik melalui e-Tax Court);

Catatan: bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak, Terbanding tidak

mencantumkan sengketa DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean namun dalam matriks dan proses persidangan, Terbanding dan Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat 2 sengketa yaitu:

1. Koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp4.826.127.500,00;

2. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp482.612.750,00.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 06 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Keputusan Keberatan (Rp)PemohonYang diajukan
Bandingbanding
(Rp)(Rp)
1Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean4.826.127.500,000,004.826.127.500,00
2Kredit Pajak Masukan1.134.953.600,00652.340.850,00482.612.750,00

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean sebesar Rp4.826.127.500,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp4.826.127.500,00 merupakan koreksi atas transaksi penggunaan jasa broker New Breeze Investment Limited dan pembayaran bunga atas pinjaman yang diberikan kepada Leatherback Shipping Pte Ltd yang seharusnya tidak terutang PPN JLN dengan detail sebagai berikut:

Investment Limited kepada Leatherback Shipping Pte Ltd

ToTaL 000 | 4,826,127,500 | 482,612,750

I. Transaksi ship broker dengan New Breeze Investment Limited

1. Saat Terutang PPN JLN bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010;

bahwa berdasarkan peraturan pajak yang digunakan oleh Terbanding diatas, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban administrasi perpajakan dengan benar yaitu dimana atas hutang kepada New Breeze Investment Limited dicatatkan di laporan keuangan pada bulan September 2019 sehingga terhutang PPN JLN pada masa pajak yang sama yaitu di Bulan September 2019;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa dalam praktek bisnis nyata sehari-hari vendor tidak selalu mengirimkan invoice di bulan yang bersamaan dengan tanggal invoice dan itu merupakan kebebasan sepenuhnya dari vendor yang sama sekali tidak melanggar peraturan apapun. Pemohon Banding sebagai penerima jasa baru mengetahui jumlah invoice yang ditagihkan pada saat invoice dikirimkan dan dicatatkan. Sehingga, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan dengan benar dan sesuai peraturan yang berlaku yaitu melakukan pemungutan PPN JLN pada saat dicatatkan hutang dalam laporan keuangan yaitu pada Masa Pajak September 2019;

bahwa selanjutnya, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010 bahwa saat terhutangnya PPN JLN adalah saat dimana beberapa peristiwa terjadi terlebih dahulu. Terbanding menggunakan saat “harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya”, sedangkan dalam praktek nyata yang terjadi adalah Pemohon Banding baru mengetahui harga jual yang ditagihkan pada saat invoice diterima oleh Pemohon Banding dan bersamaan dengan pencatatan hutang oleh Pemohon Banding;

bahwa sehingga atas argumen yang diberikan oleh Terbanding dirasa kurang tepat mengingat tidak sesuai dengan proses bisnis yang berlaku sehari-hari dan perlu ditegaskan bahwa PMK 40/PMK.03/2010 pun telah mengatur saat terhutangnya PPN JLN sesuai dengan proses bisnis yang berlaku umum;

bahwa jurnal pembukuan pada saat melakukan pencatatan hutang kepada New Breeze Investment Limited di bulan September 2019 Pemohon Banding lampirkan dalam Lampiran 7 Surat Banding ini; bahwa berdasarkan perekaman jurnal tersebut dapat diketahui bahwa Pemohon Banding baru melakukan pencatatan hutang pada bulan September 2019 sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dari PMK 40/PMK.03/2010. Maka, sudah seharusnya saat terhutang yang diakui adalah di Bulan September 2019;

2. Biaya Broker dalam Perjanjian dan Invoice bahwa Pemohon Banding mengakui adanya perbedaan jumlah biaya broker dalam invoice nomor:

- 904/INV-CLIP/IX/19,

- 905/INV-CLIP/IX/19,

- 906/INVCLIP/IX/19,

- 907/INV-CLIP/IX/19,

- 908/INV-CLIP/IX/19,

- 909/INV-CLIP/IX/19,

- 910/INV-CLIP/IX/19, dan

- 911/INV-CLIP/IX/19 dengan yang teretera dalam perjanjian, hal ini disebabkan adanya persetujuan secara verbal yang tidak dituangkan dalam perjanjian; bahwa namun, perlu Pemohon Banding pertegas bahwa atas sejumlah jasa broker yang ditagihkan dalam invoice di atas telah dipotong PPh 26 dengan tarif pajak 20%. Sehingga apabila Terbanding berpendapat bahwa PPN JLN atas invoice di atas tidak dapat dikreditkan karena jumlah biaya broker yang berbeda antara invoice dan perjanjian, maka atas PPh 26 yang telah dibayarkan seharusnya tidak terhutang dan dikembalikan karena bukan merupakan objek PPh 26 yang sah dan valid;

bahwa selain hal di atas, perlu Pemohon Banding pertegas juga bahwa Dasar Pengenaan Pajak untuk perhitungan dan pembayaran PPh 26 dan PPN JLN adalah sejumlah nilai yang ditagihkan di dalam invoice dimana nilai tersebut lebih besar dibandingkan nilai dalam brokerage agreement. Sehingga secara substansi dan pemasukan negara tidak ada satu kerugian pun yang disebabkan oleh transaksi ini;

3. Syarat Formal dan Material Faktur Pajak Masukan bahwa Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan penjelasannya;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN di atas, Faktur Pajak yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam melakukan pengkreditan Pajak Masukan telah memenuhi persyaratan formal dan material yaitu:

• Persyaratan Formal bahwa menggunakan SSP PPN JLN sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan berisi informasi yang dipersyaratkan;

• Persyaratan Material bahwa SSP PPN JLN juga telah memenuhi syarat material karena sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terkait dengan penyerahan jasa broker oleh New Breeze Investment Limited, yaitu:

− bahwa transaksi benar dilakukan antara Pemohon Banding dengan New Breeze Investment Limited, yaitu pemberian jasa

broker oleh New Breeze Investment Limited untuk mendapatkan customer bagi Pemohon Banding;

− bahwa atas jasa broker yang diberikan oleh New Breeze

Investment Limited benar telah dicatatkan di laporan keuangan sebagai beban, serta ditagihkan dan dibayarkan oleh Pemohon Banding, yang mana hal ini dapat terbukti dalam rekening koran yang telah Pemohon Banding sampaikan dan telah diuji dalam proses pemeriksaan dan keberatan;

− bahwa atas pembayaran jasa broker ke luar negeri telah dipungut

PPN JLN dan dipotong PPh 26 dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah yang ditagihkan di dalam invoice;

bahwa berdasarkan kondisi diatas Pemohon Banding telah memenuhi syarat formal dan material dari Faktur Pajak Masukan;

4. Syarat Pengkreditan Pajak Masukan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;

bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku diatas, tidak ada satupun syarat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dipenuhi oleh Pemohon Banding. Sehingga atas transaksi dengan New Breeze Investment Limited telah memenuhi persyaratan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu:

− bahwa berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

− bahwa faktur Pajak/dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur

Pajak telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) Undang-Undang PPN;

5. Terbanding menggunakan PMK 40/PMK.03/2010 sebagai dasar koreksi bahwa PMK 40/PMK.03/2010 mengatur tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean. Dalam peraturan ini tidak diatur terkait persyaratan untuk pengkreditan Pajak Masukan, sedangkan peraturan yang mengatur mengenai pengkreditan Pajak Masukan telah Pemohon Banding sebutkan diatas dan tidak ada

satupun kondisi yang membuat Pemohon Banding tidak dapat mengkreditan PPN JLN atas transaksi dengan New Breeze Investment Limited;

6. Dasar Temuan Terbanding yang berubah-ubah bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-00556/RIKSIS/KPP.2109/2023 tanggal 25 Oktober 2023 disebutkan bahwa yang menjadi dasar koreksi adalah:

Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP tidak mempunyai hubungan langsung dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa sedangkan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-1442/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 5 November 2024 dan Surat Nomor S-34/WPJ.21/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal Jawaban Surat Wajib Pajak Nomor 005/ACCT/PPN/XII/2024 tentang Permintaan Data dan/atau Keterangan Tertulis Untuk Keperluan Pengajuan Banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-00534/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024, menitikberatkan alasan dari koreksi Terbanding terhadap perbedaan nilai transaksi dalam invoice dan nilai transaksi dalam perjanjian;

bahwa dalam proses Keberatan, Pemohon Banding kembali menjelaskan terkait proses bisnis yang berlaku dimana Pemohon Banding merupakan perusahaan slim fit organisation dan baru bergerak di bidang persewaan kapal. Sehingga dalam proses bisnisnya Pemohon Banding membutuhkan pihak ketiga untuk membantu memperkenalkan Pemohon Banding dalam industri perkapalan dan memasarkan jasa persewaan yang diberikan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu meskipun perjanjian dengan PT Pertamina (Persero) diperoleh melalui mekanisme tender, namun atas pengakuan dan pengenalan nama dan jasa Pemohon Banding kepada PT Pertamina (Persero) diperoleh dari penggunaan jasa New Breeze Investment Limited. Sehingga tanpa jasa dari New Breeze Investment Limited perjanjian dengan PT Pertamina (Persero) belum tentu dapat berhasil diperoleh;

bahwa setelah penjelasan tersebut dipaparkan oleh Pemohon Banding dalam proses Keberatan, Terbanding kemudian mengubah alasan koreksi dan menitikberatkannya kepada penerbitan dan pengkreditan SSP Pemanfaatan JLN dari luar daerah pabean yang tidak tepat waktu yang dipaparkan dalam SPUH dan Surat Keterangan Tertulis terkait Penjelasan untuk Keperluan Pengajuan Banding;

bahwa Pemohon Banding menyadari adanya perubahan alasan koreksi dari waktu ke waktu yang digunakan oleh Terbanding untuk satu temuan yang sama;

7. Eksistensi dari New Breeze Investment Limited bahwa dokumen terkait eksistensi New Breeze Investment Limited yaitu dokumen registrasi dari New Breeze Investment Limited sebagai bentuk nyata keberadaan perusahaan New Breeze Investment Limited di Brunei Darusalam telah Pemohon Banding berikan dalam proses keberatan;

8. Keabsahan transaksi jasa broker yang diberikan oleh New Breeze Investment Limited bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa transaksi jasa broker yang diberikan oleh New Breese Investment Limited merupakan transaksi yang valid dan berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan. Sejalan dengan itu, Pemohon Banding juga meyakini bahwa transaksi penggunaan jasa luar negeri tersebut merupakan objek PPN JLN dan PPh 26. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar yaitu memungut PPN JLN dan juga memotong PPh 26 dengan tarif yang berlaku yaitu 20%; bahwa sebaliknya, Terbanding meragukan eksistensi baik dari transaksi maupun entitas New Breeze Investment Limited, yang artinya dengan kata lain Terbanding tidak mengakui adanya transaksi ini, sehingga dalam hal tersebut seharusnya transaksi yang tidak memiliki eksistensi tersebut juga bukan merupakan objek pajak PPN JLN dan PPh 26 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa pada faktanya atas SSP PPN JLN yang

dipersamakan dengan Faktur Pajak telah memenuhi syarat formal dan material. Atas PPN JLN yang telah disetorkan dapat dikreditkan karena berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu penggunaan jasa broker untuk mendapatkan customer untuk Pemohon Banding. Dan atas penggunan jasa broker ini telah dipenuhi kewajiban perpajakannya yaitu dilakukan pemungutan PPN JLN dan pemotongan PPh 26 sesuai dengan tarif pajak yang berlaku 20%;

bahwa sehingga, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan seluruh argumentasi Pemohon Banding seharusnya dapat dipertimbangkan kembali;

II. Transaksi bunga pinjaman dengan Leatherback Shipping Pte Ltd

1. Peraturan PPN JLN yang berlaku bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa dari peraturan di atas jelas bahwa pembayaran bunga kepada Leatherback Shipping Pte Ltd tidak termasuk dalam pengertian pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sehingga bukan merupakan objek PPN JLN;

2. Pembayaran bunga bukan merupakan objek yang seharusnya terutang PPN JLN bahwa pada saat proses Pemeriksaan, Terbanding tetap mempertahankan koreksinya dengan dasar transaksi ini tidak memenuhi definisi dari Pajak Masukan sebagaimana Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Atas transaksi pembayaran bunga tersebut seharusnya tidak pernah terutang PPN JLN karena bukan merupakan objek PPN JLN dan hal ini telah disetujui oleh Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan Surat Jawaban yang dipaparkan diatas. Berdasarkan pemaparan diatas, pemungutan dan penyetoran PPN JLN atas transaksi dengan Leatherback Shipping Pte Ltd semata-mata merupakan kelalain dari Pemohon Banding;

bahwa hal ini menjadi sangat tidak konsisten karena jelas Terbanding mengakui bahwa pembayaran bunga bukan merupakan objek PPN JLN dan tidak seharusnya dilakukan pemungutan PPN JLN, namun menolak untuk melakukan pengembalian PPN JLN yang seharusnya tidak pernah terutang. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan asas keadilan yang berlaku dalam perpajakan;

bahwa oleh karena itu, atas PPN JLN yang telah lalai dibayarkan ke Kas Negara seharusnya diperhitungkan untuk dikembalikan kepada Pemohon Banding sesuai dengan peraturan PPN yang berlaku dan asas keadilan yang merata;

3. Perlakuan perpajakan yang tidak konsisten bahwa Pemohon Banding menyadari bahwa adanya perlakuan pajak yang tidak konsisten yang telah dilakukan oleh Terbanding, yaitu koreksi PPN JLN atas pembayaran bunga pinjaman kepada Leatherback Shipping Pte Ltd dilakukan untuk tahun pajak 2019, namun untuk PPN JLN atas pembayaran bunga pinjaman kepada Leatherback Shipping Pte Ltd yang dilakukan di tahun pajak 2020 tidak dilakukan koreksi;

bahwa di dalam bagian ini Pemohon Banding ingin menunjukan bahwa PPN JLN atas pembayaran bunga pinjaman kepada Leatherback Shipping Pte Ltd yang dilakukan di tahun 2020 tidak dilakukan koreksi. Berikut adalah BPN atas pembayaran PPN JLN Masa Pajak Januari 2020:

bahwa atas SSP PPN JLN tersebut telah dikreditkan Pemohon Banding sebagai Pajak Masukan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari 2020: ~ DI TI AG] DENVEPAUAT ~ " FORMULIR 1711 AB 5

REKAPITULASI PENYERAHAN DAN PEROLEHAN Pienaar ML

é NPWP 3 ase ral 23 bana Beret mi 9 t )

Fl URAIAN DPP (Rt platy | PPN (Rupiah PPnBM (Rupiah)

2 I. Rekapitulasi Penyerahan

2) Je. (Penyerahan Dalam Negeri

Fi + Bar amp ap Salam Meqer dengan Faktur Leak yang Dak Que 539 ae jaan asn | Lu 090

Fy FOP ay car Dalan Segar dengan Faktur Baik yang Diy ngesag ben 100 0.00 i |. (Rincian Penyerahan Dalam Negeri

£ Penerapan PN Ato, PPN San DENGAN nya Nas DLL SEP HA fred — = wen

: 5 Pury onar pany PPN aki. PPN das PPOB Many Telah uo oui fae Lam

5 Mn Eka ta ; [> 28 0.00

: 3 Pengesahan y rif bubagkan Au putus Wa PPS anta PAP dan PIA [a NI omi Po 000

: fhe nama Tab ena TA CA “lH, Rekapitulasi Perolehan

2 || Pn can BARU ca Dalan Naget Yang Pho 2 Dapat bikes as 3D pasaran jagung 0,00

5 Io. | Jumlah Perolehan UILA + ILB + :I.C) panahan uga 0,00 bahwa sebagaimana dituangkan dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan Risalah Pembahasan atas Pemeriksaan PPN Masa Pajak Januari 2020, tidak ada koreksi atas PPN JLN atas transaksi dengan Leatherback Shipping Pte Ltd dan Pemeriksa menyetujui bahwa terdapat PPN Lebih Bayar sebesar Rp33.914.015,00;

IKHTISAR HASIL PEMBAHASAN AKHIR

Nana Web PERKASA PRIMA NUSANTARA

Adat GLDUNG HARTON TOWLE UNIT B LI 7 SUNIRA BISNIS ARIHA GADING

BLOK D NO 3 KELAPA GALING JAKARTA UTARA

Musa dan Patam Pajak feTlafpe fal fo]}arje led

; ; oe ee wae Rupe oran Ctm Koreksi ctm | Koreksi cfm, Pembahawan | Masil Perrbahasan Aktir | Temuan yary

SPT SPHP [se Penerikagan etn, BP Ae cim, Pamenbsaan | yy satuan ke | Crbatalhan

. , H 4 one | . a un

Ven f ‘ :

DPE PEN 4) | 7 o

SB Sane Papan dian pt ae dt u ud 0

Kredit Pajak bongs ° | . boat on o

PER Busca tout Lidah Db . Boa TT i : bak via 7

Sant or Advanstar | 4 3 , 0

PEN YM Cotati Eh vee — Sa] To coma at nt sp ! | . | fa a bahwa dan atas hasil pemeriksaan ini telah dinyatakan dalam produk hukum SKPLB Januari 2020 Nomor 00001/407/20/098/23 tanggal 4 September 2023;

bahwa atas hal tersebut, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Pajak Masukan yang berasal dari pembayaran bunga pinjaman yang Pemohon Banding perhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN bukan merupakan objek pajak PPN JLN dan seharusnya dikembalikan kepada Pemohon Banding berdasarkan asas keadilan;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan kesimpulan Terbanding. Dengan demikian koreksi atas DPP

perolehan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean seharusnya dibatalkan dan seharusnya dikembalikan kepada Pemohon Banding menggunakan mekanisme yang sama seperti mekanisme Januari 2020 yaitu menggunakan SKPLB demi menjaga prinsip konsisten yang seharusnya dianut oleh Terbanding;

B. Koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp482.612.750,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat dan Kesimpulan Terbanding (Peneliti Keberatan) dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada point “A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp4.826.127.500,00”, maka Pemohon Banding meyakini bahwa atas Pajak Masukan tersebut sudah seharusnya dapat dikreditkan sehingga atas koreksi tersebut seharusnya dibatalkan.

II. Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp4.826.127.500,00 yang ditetapkan oleh Terbanding tidaklah tepat dan harus dibatalkan;

3. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp482.612.750,00 yang ditetapkan oleh Terbanding tidaklah tepat dan harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00534/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024, sehingga perhitungan Pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

. Jumlah

Uraian pel aa an

1 (Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Sarang dan Jasa yang terutang PPN:

a.l. Ekspor - a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - a.3. Penverahan vane PPN-nva dipungut oleh Pemungut PPN 86,469,084 000 a.4d. Penyerahan yang PPN-nvya tidak dipungut - a.5. Penyerahan yane dibebaskan dari pengenaan PPN - a65. Jumlah ja.l-a.2-a.3-a.4-a.5) 86,469,084 000 b. Atas Penyerahan Sarang dan Jasa yang tidak terutang PPM - c. Jumlah Seluruh Penyerahan fa.6 + bi SEE, 0S NO d. Atas Impor BRKP/Pemanfaatan SkPtidak Serwujud dari Luar -

Daerah Pabean di dalam daerah pabean, pemanfaatan JKP dari

Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean, Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN kesiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan kembali Pajak Masukan bagi PRP yang beliim melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir: Penyerahan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut, Tanggung jawab secara renteng; Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor SKP -

4.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean - di dalam Daerah Pabean

4.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah -

Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN - d.5. kesiatan Membangun Sendiri -

4.65. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PRP yang belum - melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir

4.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau - tidak dipungut d.8. Tangggung jawab secara renteng -

1.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas - d.10. Jumlah id.l atau A2 ataud.Satau d4 ataudsataud.6 - atau df atau d.Satau d.9

2 (Perhitungan PPM kurang Bayar a. Pajak keluaran yang harus dipungut, dibayar sendiri (tarif x - laJarau LA.) b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama - b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1,124,952 ,5600 b.3. STP (pokok kurang bayar! - b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri - b.5. Lain Lain - b.6. Jumlah ib.1l-b.2-b.2-b.4-b. 31 1,124,952,600 ec. Diperhitunekan (SKPPEKPI cl. SKPPKP - d. Jumlah pajak yang dapat diperhirungkan |b.6 -c.11 1.134,952,.600 se. Jumlah penghitungan PPN kurang Savyar la-di 11,124,952 600)

3 Ikelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 1134,953,500 bh. Dikompensasikan ke Masa Pajak... Ikarena pemberulanj 7 c. Jumlah ja — bi 1.134.952 ,600

4 (PPM vane kurang dibayar |2.e-2.cl -

5 (Sanksi administratif a. Sunga Pasal 131251 KUP - b. kenaikan Pasal 12 (2a1 KUP - c. Kenaikan Pasal 13 131 huruf c kUP - d. kenaikan Pasal 1FC 151 kUP -

8. Kenaikan Pasal 1FD 1S AUP - f. Bunga Pasal 13 21 KUP jo. Pasal 9 Mifi PPN -

&. Jumlah ja-boe-d-e-f] -

6 (Jumlah PPN vane masih harus dibayar (4-—5.8I -

4. bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00033/SUB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 24 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean sebesar Rp4.826.127.500,00

Dasar Hukum

1. Pasal 1 angka 23 dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP);

2. Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (8), Penjelasan Pasal 13 ayat (1), Penjelasan Pasal 13 ayat (6), Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut Undang- Undang PPN);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak

Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.

Tanggapan Terbanding bahwa atas alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP perolehan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean, disebabkan karena adanya perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Berdasarkan perjanjian Pemohon Banding dengan New Breeze Investment Limited (NBI), pembayaran ke NBI merupakan pembayaran atas jasa broker, sementara pendapatan sewa dari PT Pertamina (Persero) diperoleh melalui mekanisme tender. Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP perolehan barang dan jasa dilakukan karena Wajib Pajak mengkreditkan PPN Jasa Luar Negeri yang tidak memenuhi syarat untuk dikreditkan, yaitu karena tidak berhubungan secara langsung dengan penyerahan yang terutang PPN; bahwa kemudian Terbanding juga melakukan koreksi atas DPP perolehan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean, karena adanya transaksi non BKP/JKP yaitu transaksi dengan Leatherback Shipping PTE LTD yang merupakan transaksi pinjaman (Loan Agreement) yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN);

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Atas invoice berikut, yaitu:

er | es Pa | wi

Nomor Invoice | Chater Lama Charter Kapal Jumlah (IDR) KURS

Invoice (USD)

Kapal

bahwa diketahui memiliki nilai dalam US Dollar sebesar $42.188;

ARTICLE 3. REMUNERATION AND REIMBURSEMENT OF EXPENSES

3.1 In consideration for the services rendered hereunder, Principal shall pay to the Broker a fee of US$33,750 per month (pro-rated for part month) for a concluded time charterparty for the Vessel as a result of the broker's services pursuant to clause 2 above (“the Relevant Charterparty”). The fee may be amended from time to time and at any time with the prior written agreement of both parties.

3.2 Payments for brokerage fee is due and payable after the Principal receives the first charter hire under the Relevant Charterparty.

bahwa berdasarkan Brokerage Agreement antara PT Perkasa Prima Nusantara dengan New Breeze Investment Limited yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa biaya broker yang seharusnya adalah sebesar US$33.750 per bulan dan dapat diubah sewaktu-waktu namun dengan perjanjian tertulis dari kedua belah pihak. Namun demikian nilai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar US$42.188 dan tidak terdapat perjanjian tertulis penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Brokerage Agreement tersebut yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN menyatakan bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN disebutkan bahwa, “Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi

ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.”;

bahwa pada invoice sebagaimana disebutkan di atas terdapat perbedaan nilai dalam invoice tersebut, yaitu yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan Brokerage Agreement antara PT Perkasa Prima Nusantara dengan New Breeze Investment Limited sebesar US$33.750 dengan yang sebenarnya dibayarkan yaitu sebesar US$42.188. Dengan demikian tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi syarat material;

bahwa atas bunga transaksi pinjaman kepada Leatherback Shipping PTE, LTD. sebesar Rp44.975.940,00, berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang- Undang PPN, diketahui bahwa bunga transaksi pinjaman termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal terdapat kesalahan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan jasa luar negeri, maka mekanisme pengembaliannya adalah tidak melalui pengkreditan Pajak Masukan melainkan melalui mekanisme pengembalian lain yang sesuai dengan ketentuan;

bahwa berkenaan dengan alasan Banding Pemohon banding atas koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp4.826.127.500,00, Terbanding menyimpulkan sebagai berikut:

a) bahwa pada invoice nomor 904/INV-CLIP/IX/19, 905/INV-CLIP/IX/19, 906/INV-CLIP/IX/19,907/INV-CLIP/IX/19,908/INV-CLIP/IX/19, 909/INV-CLIP/IX/19, 910/INV-CLIP/IX/19, dan 911/INV-CLIP/IX/19 terdapat perbedaan nilai dalam invoice tersebut, yaitu yang seharusnya

dibayarkan sesuai dengan Brokerage Agreement antara PT Perkasa Prima Nusantara dengan New Breeze Investment Limited sebesar US$33.750 dengan yang sebenarnya dibayarkan yaitu sebesar US$42.188. Dengan demikian tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi syarat material;

b) bahwa atas bunga transaksi pinjaman kepada Leatherback Shipping PTE, LTD. sebesar Rp44.975.940,00, berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN, diketahui bahwa bunga transaksi pinjaman termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal terdapat kesalahan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan jasa luar negeri, maka mekanisme pengembaliannya adalah tidak melalui pengkreditan Pajak Masukan melainkan melalui mekanisme pengembalian lain yang sesuai dengan ketentuan;

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang telah dilakukan; B. Koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp482.612.750,00

Dasar Hukum

1. Pasal 1 angka 23 dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP);

2. Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (8), Penjelasan Pasal 13 ayat (1), Penjelasan Pasal 13 ayat (6), Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut Undang- Undang PPN);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.

Tanggapan Terbanding bahwa Koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp482.612.750,00 berkaitan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding pada pokok sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, diketahui bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang telah dilakukan; II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 005/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00534/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00534/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/207/19/098/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak September 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 005/ACCT/PPN/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1.Salinan digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00534/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024; Bukti P-2.Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti P-3.Salinan digital Akta Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,

S.E., M.H. Nomor 25 tanggal 6 April 2022;

Bukti P-4.Salinan digital Akta Notaris Alexander Ariyanto, S.H., M.Kn.

Nomor 44 tanggal 24 Juni 2024;

Bukti P-5.Salinan digital Bukti Pembayaran SKPKB;

Bukti P-6.Salinan digital Surat Keberatan;

Bukti P-7.Salinan digital Penjelasan Tertulis untuk Keperluan Pengajuan

Banding;

Bukti P-8.Salinan digital Jurnal pembukuan pada saat melakukan pencatatan hutang kepada New Breeze Investment Limited di bulan September 2019.

Bukti P-9.Salinan digital Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

Bukti P-10. Salinan digital Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH); Bukti P-11. Salinan digital Memorandum of Association New Breeze

Investment Limited;

Bukti P-12. Salinan digital BPN atas pembayaran PPN JLN Masa Pajak Januari 2020;

Bukti P-13. Salinan digital SPT PPN;

Bukti P-14. Salinan digital Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan Risalah

Pembahasan atas Pemeriksaan PPN Masa Pajak Januari 2020;

Bukti P-15. Matriks sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juli 2025;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis tanggal 11 Agustus 2025;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis tanggal 17 September 2025;

Bukti P-19. Bagan Penggunaan Vendor dalam Kegiatan Operasional dan penjelasannya;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis tanggal 8 Oktober 2025;

Bukti P-21. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks Sengketa;

Bukti T-2LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3Penjelasan Tertulis tanggal 25 Juni 2025;

Bukti T-4Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juli 2025;

Bukti T-5Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00534/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/207/19/098/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak September 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 005/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 06 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon
Banding
(Rp)
1DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean4.826.127.500,000,004.826.127.500,00*)
2Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan1.134.953.600,00652.340.850,00482.612.750,00

*) Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp4.826.127.500,00 terdiri dari:

Investment Limited kepada Leatherback Shipping Pte Ltd

ToTaL 000 | 4,826,127,500 | 482,612,750

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp4.826.127.500,00 dan Koreksi Kredit Pajak Masukan Rp482.612.750,00

a. Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah:

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 ayat (1) tentang kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan secara benar, lengkap, dan jelas serta Pasal 12 ayat

(3) tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan kembali jumlah pajak terutang;

Undang-Undang PPN Pasal 4 ayat (1) huruf e tentang pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 9 ayat (2), ayat (2b), dan ayat (8) tentang syarat pengkreditan Pajak Masukan yang bersifat kumulatif, serta Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) beserta penjelasannya tentang kebenaran formal dan material dokumen, serta Pasal 4A ayat (3) tentang jasa yang tidak dikenai PPN termasuk bunga;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 Pasal 2 huruf n dan Pasal 5 ayat (2) tentang penyetaraan Surat Setoran Pajak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak luar negeri sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang dilampiri tagihan serta rincian jenis, nilai, dan identitas penyedia;

Undang-Undang Pengadilan Pajak Pasal 76 dan Pasal 78 tentang standar pembuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan penilaian bukti berdasarkan keyakinan hakim.

2) Terbanding menilai keberadaan dan substansi jasa New Breeze Investment Limited tidak terbukti karena uraian jasa dalam tagihan hanya menyebut istilah “Clipper” tanpa penjelasan rinci, terdapat ketidakkonsistenan domisili mengingat Pemohon Banding menyebut Brunei Darussalam sementara pembayaran dilakukan ke rekening DBS Bank Limited di Singapura beserta penggunaan kode telepon +65, serta tidak ditemukan jejak proses yang semestinya ada untuk membuktikan penyerahan jasa yang nyata, yaitu latar kebutuhan jasa, proses penunjukan, pelaksanaan, hasil pekerjaan, keluaran yang terukur, dan penciptaan nilai ekonomi yang relevan dengan penyerahan jasa Pemohon Banding.

3) Proses pengadaan penyewaan kapal di lingkungan PT Pertamina dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka yang bersifat transparan, terstandar, dan berbasis pemenuhan kualifikasi administratif, teknis, serta komersial, sehingga pemilihan pemenang dilakukan sepenuhnya

melalui evaluasi objektif tanpa memerlukan keterlibatan pihak perantara di luar mekanisme resmi, dan dengan demikian peran pihak yang diklaim sebagai broker di luar prosedur lelang tidak memiliki relevansi terhadap penciptaan nilai ekonomis yang dapat dikaitkan dengan penyerahan jasa Pemohon Banding.

4) Informasi melalui Exchange of Information on Request dari otoritas pajak Singapura menunjukkan adanya kesinambungan antara Nusantara Bright International Limited dan New Breeze Investment Limited yang mengindikasikan bahwa kedua entitas pada hakikatnya merupakan pihak yang sama atau penerus sehingga menimbulkan dugaan entitas lain yang pada substansinya mewakili pihak yang sama, dan transaksi dengan pihak yang tidak independen.

5) Terbanding mencatat bahwa sejak tahap pemeriksaan hingga keberatan dan persidangan, permintaan atas buku, catatan, data, dan informasi serta dokumen yang relevan tidak dipenuhi secara memadai, sehingga tidak tersedia bukti sumber yang lazimnya diperlukan untuk menilai kebenaran material transaksi, berupa risalah rapat, korespondensi, rekonsiliasi teknis dan komersial yang menjelaskan perincian pekerjaan dan perhitungan nilai, serta keluaran pekerjaan yang terukur yang menunjukkan hasil jasa yang diklaim.

6) Terbanding menilai Dasar Pengenaan Pajak yang dilaporkan Wajib Pajak tidak mencerminkan keadaan sebenarnya berdasarkan UU PPN Pasal 4 ayat (1) huruf e tentang pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagai objek pajak dan Pasal 13 ayat (9) beserta penjelasannya tentang kebenaran material dokumen, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tetap dipertahankan.

7) Terbanding berpendapat bahwa walaupun SSP PPN Jasa Luar Negeri dipersamakan dengan Faktur Pajak menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 Pasal 2 huruf n dan Pasal 5 ayat (2), pengakuannya tetap tunduk pada kebenaran formal dan material sebagaimana UU PPN Pasal 9 ayat (2), ayat (2b), serta Pasal

13 ayat (5) dan ayat (9), sehingga tidak terpenuhinya kebenaran material atas penyerahan jasa yang nyata dokumen tidak dapat dikreditkan; karena tidak terdapat hubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana disyaratkan UU PPN Pasal 9 ayat (8) yang bersifat kumulatif, dan di dalamnya juga terdapat pembayaran bunga yang merupakan jasa yang tidak dikenai PPN menurut UU PPN Pasal 4A ayat (3), maka koreksi kredit Pajak Masukan tetap dipertahankan.

8) Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding melaporkan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean atas nama Leatherback Shipping Pte Ltd dengan dukungan dokumen tertentu yang dicantumkan pada Lampiran B1 SPT Masa Pajak PPN sebagai Pajak Masukan yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan; Transaksi tersebut merupakan pembayaran bunga yang secara hukum tergolong jasa keuangan dan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai menurut Undang-Undang PPN Pasal 4A ayat (3) beserta penjelasannya, sehingga tidak pernah terutang Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri, konsekuensinya PPN Jasa Luar Negeri yang telah dibayar bukan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan jika terdapat setoran penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme pengembalian atas pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 122 ayat (1) huruf a, bukan melalui pengkreditan; atas dasar itu Terbanding memohon Majelis Hakim menolak banding Pemohon Banding.

b. Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1) Pemohon Banding adalah perusahaan pelayaran angkutan laut berupa persewaan kapal yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN untuk tahun pajak 2019, 2020, 2021, dan 2022 karena status lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN akibat transaksi dengan Perseroan Terbatas Pertamina sebagai Wajib Pungut; atas permohonan tersebut

dilakukan pemeriksaan pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak yang pertama kali memeriksa Tahun Pajak 2020, dan sengketa bermula dari temuan Masa Pajak Maret 2020 berdasarkan penelusuran Terbanding melalui Google yang menyimpulkan New Breeze Investment Limited merupakan perusahaan jual beli properti sehingga dianggap tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, lalu dilakukan koreksi.

2) Pemohon Banding menyatakan dan membuktikan bahwa penelusuran Terbanding keliru karena yang merupakan perusahaan jual beli properti adalah Breeze Investment Limited, sedangkan New Breeze Investment Limited adalah penyedia jasa perantara yang terkait dengan kegiatan pelayaran;

Terbanding dalam Risalah Pembahasan mengakui kekeliruan penelusuran tersebut namun tetap mempertahankan koreksi dengan alasan baru bahwa Pajak Masukan tidak berhubungan langsung dengan penghasilan dari lawan transaksi yaitu Perseroan Terbatas Pertamina menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (8), dan sebagai akibatnya PPN atas pemanfaatan jasa dari luar negeri atas transaksi perantara lainnya pada masa pajak lain turut dikoreksi yang menurut Pemohon Banding dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tepat.

3) Pemohon Banding menolak koreksi Dasar Pengenaan Pajak pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean karena dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, yaitu SSP PPN atas jasa luar negeri, telah memenuhi persyaratan formal dan material sesuai UU PPN Pasal 13 ayat (9) beserta penjelasannya tentang kelengkapan, kejelasan, kebenaran pengisian, dan kebenaran keadaan sebenarnya mengenai penyerahan; secara formal digunakan SSP PPN atas jasa luar negeri yang memuat informasi yang dipersyaratkan, dan secara material transaksi pemberian jasa perantara antara Pemohon Banding dan New Breeze Investment Limited untuk memperoleh pelanggan benar terjadi, dibukukan

sebagai beban dalam laporan keuangan, ditagihkan dan dibayar oleh Pemohon Banding yang dibuktikan dengan rekening koran, serta atas pembayaran jasa perantara ke luar negeri telah dipungut PPN atas jasa luar negeri dan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan jumlah pada tagihan, sehingga Pemohon Banding menyatakan telah memenuhi seluruh syarat formal dan material dari Faktur Pajak Masukan.

4) Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan UU PPN Pasal 9 ayat (8) pengkreditan Pajak Masukan hanya dilarang untuk pengeluaran yang termasuk butir a sampai dengan j, sedangkan pada transaksi jasa perantara dengan New Breeze Investment Limited tidak terdapat satu pun kondisi yang melarang pengkreditan karena pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak telah memenuhi ketentuan UU PPN Pasal 13 ayat (5) serta Pasal 13 ayat (9) beserta penjelasannya, oleh karena itu Pajak Masukan atas transaksi jasa perantara dimaksud memenuhi seluruh syarat pengkreditan dan patut diakui.

5) Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan dokumen pendukung transaksi jasa perantara untuk membuktikan keterkaitan antara jasa perantara dan pendapatan usaha, berupa perjanjian, tagihan, rekening koran yang menunjukkan pembayaran kepada penyedia jasa, serta rekonsiliasi keterkaitan antara tagihan dari New Breeze Investment Limited dengan tagihan kepada Perseroan Terbatas Pertamina; namun seluruh data dan penjelasan tersebut tidak dianggap dan tidak diperhitungkan oleh Terbanding karena Terbanding hanya berfokus pada dokumen korespondensi dan risalah rapat.

6) Pemohon Banding meyakini transaksi jasa perantara oleh New Breeze Investment Limited sah dan terkait langsung dengan kegiatan untuk memperoleh penghasilan serta merupakan objek PPN atas jasa luar negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 26, sehingga Pemohon

Banding telah memenuhi kewajiban dengan memungut PPN atas jasa luar negeri dan memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai tarif yang berlaku;

Sebaliknya, Terbanding meragukan eksistensi transaksi maupun entitas New Breeze Investment Limited dan pada pokoknya tidak mengakui transaksi tersebut, yang berarti apabila transaksi tidak eksis maka bukan objek PPN atas jasa luar negeri maupun Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut peraturan perpajakan;

Pemohon Banding juga telah diperiksa untuk Tahun Pajak 2020 atas seluruh jenis pajak dan tidak terdapat temuan untuk Pajak Penghasilan Pasal 26.

7) Pemohon Banding menyampaikan bahwa perseroan saat ini tidak memiliki kapal karena kapal Clipper telah dijual pada September 2022, dan setelah penjualan tersebut Pemohon Banding tidak lagi menggunakan jasa perantara untuk mencari pelanggan atau calon pelanggan karena tanpa kapal tidak ada penghasilan usaha yang dapat dihasilkan, sebagaimana dibuktikan melalui laporan keuangan, Surat Pemberitahuan Tahunan, dan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang telah dilaporkan;

Keadaan ini menurut Pemohon Banding menunjukkan bahwa jasa perantara hanya digunakan ketika kapal masih dimiliki dan dapat disewakan untuk memperoleh pendapatan usaha, sehingga koreksi Terbanding yang menyatakan PPN atas pemanfaatan jasa dari luar negeri untuk jasa perantara tidak berhubungan dengan kegiatan usaha adalah tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya dan merupakan penafsiran sepihak untuk mempertahankan koreksi awal yang didasarkan pada penelusuran melalui Google.

8) Selama persidangan, Pemohon Banding menyatakan konsisten mempertahankan argumentasi sejak pemeriksaan hingga Banding, sedangkan Terbanding memaparkan bukti yang dinilai tidak akurat dan tidak berkaitan dengan sengketa serta tetap menyangkal

dokumen yang telah diserahkan meskipun tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan telah dijelaskan dalam tiga surat tanggapan; Terbanding berfokus pada dokumen pelengkap berupa korespondensi dan risalah rapat untuk mempertahankan koreksi yang berawal dari penelusuran melalui Google, tetapi mengabaikan dokumen sumber berupa perjanjian, tagihan, rekening koran pembayaran kepada penyedia jasa, serta rekonsiliasi keterkaitan tagihan dari New Breeze Investment Limited dengan tagihan kepada Perseroan Terbatas Pertamina;

Terbanding juga mencari fakta lain yang tidak relevan sehingga menurut Pemohon Banding menunjukkan ketidakjelasan pemahaman atas dasar koreksi dan proses bisnis, termasuk alur penggunaan jasa penyedia dan jumlah serta peruntukan pegawai, yang berujung pada penafsiran sepihak;

Lebih lanjut, Terbanding tidak meyakini keberadaan jasa perantara namun tetap menyatakan pembayaran kepada penyedia sebagai objek PPN atas jasa luar negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 26 tanpa memberikan dasar penjelasan yang memadai sejak pemeriksaan hingga persidangan.

9) Pemohon Banding menyimpulkan bahwa dokumen yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak Masukan telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana UU PPN Pasal 13 ayat (9) beserta penjelasannya, transaksi jasa perantara memenuhi syarat pengkreditan Pajak Masukan menurut UU PPN Pasal 9 ayat (8), serta merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 ayat (1) huruf d sehingga pemotongan dan penyetoran dilakukan sesuai tarif yang berlaku; Dengan demikian seluruh kewajiban perpajakan atas jasa perantara berupa PPN atas jasa luar negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 26 telah dilaksanakan dengan baik dan benar tanpa menimbulkan kerugian negara, dan berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2020 untuk seluruh jenis pajak hanya terdapat koreksi Pajak

Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah akibat data pembayaran yang tidak masuk ke Kas Negara, sehingga Pemohon Banding dinilai patuh dan oleh karenanya koreksi Terbanding atas transaksi jasa perantara dipandang tidak tepat sehingga koreksi Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak dapat dipertahankan.

10)Pemohon Banding adalah perusahaan pelayaran (persewaan kapal) yang mengajukan Banding atas koreksi PPN JLN untuk Masa Pajak September 2019 terkait pembayaran bunga kepada Leatherback Shipping Pte Ltd;

menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut tidak sesuai ketentuan dan merugikan Pemohon Banding karena PPN JLN dipungut atas objek yang seharusnya tidak dikenai PPN berupa jasa keuangan/bunga.

11)Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi tersebut pada pokoknya menyasar pengkreditan PPN JLN atas pembayaran bunga kepada Leatherback Shipping Pte Ltd yang sejatinya bukan objek PPN;

pemungutan dan penyetoran PPN JLN terjadi karena kelalaian Pemohon Banding, dan meskipun Terbanding mengakui bahwa bunga termasuk jasa keuangan yang tidak dikenai PPN, Terbanding tidak mengembalikan PPN yang terlanjur dipungut sehingga menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding.

12)Pemohon Banding menilai rujukan Terbanding untuk memakai mekanisme “pajak yang seharusnya tidak terutang” tidak tepat penerapannya karena PPN JLN atas pembayaran bunga telah dikreditkan dalam SPT Masa, sehingga jalur pengembalian tersebut terikat pembatasan normatif; untuk itu Pemohon Banding merujuk PMK 81/2024, antara lain Pasal 122 ayat (1) huruf d tentang kesalahan pemotongan/pemungutan, Pasal 129 ayat (2) huruf b mengenai pemungutan PPN yang seharusnya tidak dipungut, Pasal 130 ayat (5) dan ayat (6) tentang permintaan kembali PPN yang salah

dipungut oleh pemungut, serta Pasal 132 ayat (4) yang mensyaratkan pajak yang salah dipungut tidak dikreditkan dalam SPT, dan menyimpulkan bahwa dalam keadaan PPN JLN sudah dikreditkan, jalur “tidak terutang” tidak memenuhi syarat sehingga penyelesaiannya harus ditempuh melalui penerbitan SKPLB.

13)Pemohon Banding menegaskan konsistensi perlakuan harus dijaga karena atas pola transaksi bunga yang sama dalam hal ini Terbanding memperlakukan secara berbeda, dimana untuk tahun pajak 2019 dilakukan koreksi, sedangkan untuk Masa Pajak Januari 2020 tidak dikoreksi dan justru dikembalikan melalui SKPLB. Oleh karena itu, terhadap Masa Pajak September 2019 Pemohon Banding memohon agar koreksi dibatalkan dan penyelesaiannya ditempuh dengan mekanisme pengembalian yang sama.

14)Pemohon Banding menyimpulkan bahwa karena transaksi dengan

Leatherback Shipping Pte Ltd merupakan pembayaran bunga yang termasuk jasa keuangan non PPN, maka PPN Jasa Luar Negeri yang terlanjur dipungut bukan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan penyelesaiannya bukan melalui pengkreditan, melainkan melalui mekanisme pengembalian. Oleh sebab itu Pemohon Banding memohon agar koreksi untuk Masa Pajak September 2019 dibatalkan dan pengembalian dilakukan mengikuti praktik SKPLB yang telah terjadi pada Januari 2020.

c. Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) Koreksi Terbanding berawal dari penelusuran melalui Google yang menyimpulkan New Breeze Investment Limited adalah perusahaan jual beli properti sehingga dianggap tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang pelayaran angkutan laut berupa persewaan kapal;

Padahal yang bergerak dalam bidang jual beli properti adalah Breeze Investment Limited, sedangkan New Breeze Investment Limited memang sebagai penyedia jasa perantara di bidang pelayaran yang terkait langsung dengan kegiatan pelayaran Pemohon Banding.

2) Pajak Masukan yang dikreditkan berdasarkan SSP PPN atas jasa dari luar negeri, yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak Masukan, yang telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam UU PPN.

3) Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung transaksi jasa perantara sebagai bukti keterkaitan antara jasa perantara dan pendapatan usaha, antara lain perjanjian, tagihan, rekening koran yang menunjukkan pembayaran kepada penyedia jasa, serta rekonsiliasi keterkaitan antara tagihan dari New Breeze Investment Limited dengan tagihan kepada PT Pertamina (Persero).

4) Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan atas transaksi jasa perantara dimaksud dengan memungut PPN atas jasa dari luar negeri dan memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

5) Pemohon Banding tidak lagi memiliki kapal karena kapal Clipper telah dijual pada September 2022, dan sejak saat itu tidak lagi menggunakan jasa perantara untuk mencari pelanggan atau calon pelanggan mengingat tanpa kapal tidak terdapat potensi penghasilan usaha, hal mana dibuktikan melalui laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan Tahunan.

6) Pemohon Banding telah melaporkan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean atas nama Leatherback Shipping Pte Ltd dalam Lampiran B1 SPT Masa PPN sebagai Pajak Masukan yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan.

Terbanding dan Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran bunga yang secara hukum tergolong jasa keuangan dan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN menurut Undang-Undang PPN Pasal 4A ayat (3) beserta penjelasannya, sehingga tidak pernah terutang PPN Jasa Luar Negeri dan akibatnya PPN Jasa Luar Negeri yang telah dibayar bukan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

7) Pengadilan Pajak berpendapat karena atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, maka dapat dikembalikan melalui mekanisme penghitungan pajak masukan dalam menerbitkan surat ketetapan pajak, seperti yang dilakukan Terbanding untuk Masa Pajak Januari 2020;

8) Berdasarkan alat bukti dan dasar hukum yang disampaikan dipersidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp4.826.127.500,00 dan koreksi Kredit Pajak Masukan Rp482.612.750,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean4.826.127.50004.826.127.500
2Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan482.612.7500482.612.750

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean menurut TerbandingRp0
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp4.826.127.500
DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean menurut Pengadilan PajakRp4.826.127.500
Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp652.340.850
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp482.612.750
Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp1.134.953.600

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00534/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/207/19/098/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak September 2019 atas nama PT PERKASA PRIMA NUSANTARA, NPWP: 032862500043000/ 0032862500043000, NITKU 0032862500043000000000, beralamat di Gedung Harton Tower Unit B Lt. 7, Sentra Bisnis Artha Gading BlokDNo3,KelapaGading,JakartaUtara (perkasa.prima.nusantara@gmail.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor0
Penyerahan PPN nya dipungut sendiri0
Penyerahan PPN nya dipungut Pemungut PPN86.469.084.000
Penyerahan PPN nya tidak dipungut0
Jumlah Seluruh Penyerahan86.469.084.000
Atas Impor BKP/Pemanfaatn BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean/pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean…
Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean4.826.127.500
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri0
Pajak Masukan yg Dapat Diperhitungkan1.134.953.600
Lain-lain0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.134.953.600
PPN Kurang/(Lebih) bayar(1.134.953.600)
Kelebihan PPN telah dikompensasikan1.134.953.600
PPN yang kurang/(lebih) dibayar0
Sanksi Administrasi UU KUP0
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 12 November 2025 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court) pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak, M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.