Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-000920.16/2025/PP/M.VB Tahun 2026

PT Perkasa Prima Nusantara, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000920.16/2025/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00536/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00084/207/19/098/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000920.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERKASA PRIMA NUSANTARA, NPWP 032862500043000/

0032862500043000 NITKU 0032862500043000000000, beralamat di Gedung Harton Tower Unit B Lt 7 Sentra Bisnis Artha Gading Blok D No 3 Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh DeckyDanurwindo,jabatanDirektur, (perkasa.prima.nusantara@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Decky Danurwindo,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Clarita Felicia Kurnia,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1351/PP/IKH/2024tanggal25 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 19 Februari 2025;

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: 1 Nama/NIP: Supardi/197805122000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

2 Nama/NIP: Nicolas Lumban T./197011061990121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

3 Nama/NIP: Erricson M./197805211999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2475/WPJ.21/2025 tanggal 9 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 525/PP/BR/2025 tanggal 04 Juni 2025 juncto PEN-05/PP/Rev/2025 tanggal 15 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 06 Februari 2025,

Telah Membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00026/SUB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 23 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 007/ACCT/PPN/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00084/207/19/098/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak November 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

SULAM KPA ME AJR

No! URAIAN PENGLSAFA

KONE PAJAK __ Shs

Teear Pargeraar Rojas a Mas Ponyevaban Barang dai Jasa yaco terulang P3 a1. Espo: Hi Pa ad Penyerahan yar PRN vy Nai id purgul sendi Hi a ad Penyerahan yarg PRA-1ya dipurgut ele F2-rungut PON oo 276 100 i Aa? POLA

AA Penyerahan yang PPN Aya lidak d pungyul D G

Lo Penyerahan yarg mibebsssar far. senganaan FP u G

16 Jumlan gl eet agtadi ad IBI 273 COD 1867 273 O00

2. Ata Porgerhar Sarang dan Lasa yang 1 dark te-Liarg PAN ' G| a

6 durisy Seluruh Peryevahan Is 6+ bs! “O.5OF 275 G00 10,287 275 Arit do Alas Peper PKP Perma vgelar BS? Tidak Pena dar Lau" Geerah '

Pabean dd. Sala Oger Paksa manlaa:1 JK dar Lt Gaga

Pebeard. salam Saerah PateanPenunginad 5a gk geb Pemangul

1 PEN gagiatar Meribargur Sersit: Pembayaran cembal Pojas Kasukan bagi PRP yarg Gelar Melasusar perypeaban sete ah jasa sara | :

laen berashicPovclorar 5910 OPM ya edas seng any o cobaskan :

gleu ndak GoungulTenggury jaweb secaa rerlerg‘Poribayaian PPh yaig serra Tendagalkar (ass

CG. Ipar SKP 0 1

G2 Perarfaalar BA? aa benyud dan Luar Gaeran Pabean d a 4 diam Goran Pasaan a3. Pemarfaatan J&P dai Lyn" Daerah Sabogn dl. dalan Odean 4 n

Pactra "

dd. Pemunguter Pajas oleh Perveret P3 a ty a5. Keginan Mempanque Semir a a d5. Percbayorer kemoai Psjas dasLkan Dag PRO yang be ur a - alanusan perye altar Setelan Gang SA KAK La ter lent ca ake . .

di? Pergiehar yang PENA todas sea Lacya dibebaskan ata hak " - dipusge: “ “ d7. Tanggang awab secara tameng u u

8. Peribayores SPN yang seria Merapatkan fast ras z 7

LS Jamal id? anda d 2 atae cc Rata, 24 alan S.S ata d8 mad? - "

ala, cd tag & ki “

2 Sengnibagie FPA Keri Sayan a Ya ek Kuluaac yang Marus d yungastd Layar seru, Bea La Bata a - ib Dirarsi.

BL PAA yang dees ui uka daar hase Hajar yang sama o IN id, Pajak Masusar pang Capal Upeehngkan Maen penilaian 1,186,818,913 m2 BAP ipekoe #Lrang gayare n ti

£4. Gibayardeagan SAWP sengiri IN Li

1 G3, Lara 0 in

Ph Jurahibl+b feb ooh 1 2h5 475 S66 1 124.018 OS

Tr. Gipercitungien a7. REP PRP 1 In) 0

an” OS OT OMA ELIA MENURUT

Na: URAIAN PEN GUS Al nes .

do Jurdah gajak yang mapal dperhdunggan tif - 0 11 1G TS Anh TRA STEALS le JLinlah nengerucger PPS Kurang Aaya ja- 31 L 255 4°55 SEB) 1124915 9°31

3 Kelebihan Pajak yang sudah:

& Drormgeqsas sar ke Masa Pajak oesikulnga 1,285,415, 358 " 265,015 085 bo Dkoriogasasisar Ke Masa Pak ... TREC pemetaan = 5

10 APN yang kurang dibayar ke rasi . Bo eu lug

5 -Sossi adrenisiatiy :

a. Surga Pasal $302) KLP a b Mendika: Fasa 14028; KUP 4

Co Kera ker Pasal SS 02) Soul c KUP OD, 372. 705 ce Keraikar esa 170 15) KUN 1 e Keraikan Pesa 17D S5 KUP 1

Fo Bunga Pesal 12 SPj3. Pasal 9 ah SPN 3

Go Jumlan jata-ced-e-F) 6 972,730

6 Juana OPN yang mesh haras dibave ist Ba = Fa BE Kai

Terckiarg. SERATUS EMPAT PULUH JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH SEMBILAK RIBL GELAPAN RATUS ERPAT

PULUH TIGA RUPIAH

- durian surangi ei) bayar yang disetaju! Wajib Pejas besrasarkan Pembahasan i (Ahir bag Danang Pena ear Ra “ghiard MOLRUPISH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 018/ACCT/PPN/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 dengan perhitungan pajak sebagai berikut:

− Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar

Rp140.869.843,00;

− Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp1.265.415.966,00 (lebih bayar);

− Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil akhir pemeriksaan sebesar Rp0,00;

− Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp140.869.843,00;

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00536/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024 menyatakan menolak permohonan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Li Semula “) Tater Mew jr ck

Lorrie foe Pe eee wpe kr . ve ep

OLES Panama Lebat Layar SELAI Es oa “alr .OOd “a atik King Wy mn the

J Fare Ready Vy 3 AL La Gap Fu yea!

TL latrtabert: peak wiry, aan sii: DAD ae ue YA, stata

Bara Weiss la lina | , namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanBandingdenganSuratNomor 007/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang diterima di

Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 07 Februari 2025 (diterima secara elektronik melalui e-Tax Court);

Catatan: bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak, Terbanding tidak

mencantumkan sengketa DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean namun dalam matriks dan proses persidangan, Terbanding dan Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat 2 sengketa yaitu:

1. Koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp804.970.530,00;

2. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp80.497.053,00.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 06 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Yang

No Uraian Pemohon Banding Keputusan Diajukan Banding

Rp) Keberatan (Rp)

1 (Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah 304.970.530 804.970.3530

Pabean di dalam Daerah Pabean

2 (kredit Pajak Masukan 1.265415.9566| 1.184.918.713 380.497.053

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean sebesar Rp804.970.530,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Peraturan PPN JLN yang berlaku bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa dari peraturan diatas jelas bahwa pembayaran bunga kepada Leatherback Shipping Pte Ltd tidak termasuk dalam pengertian

pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sehingga bukan merupakan objek PPN JLN;

2. Pembayaran bunga bukan merupakan objek yang seharusnya terutang PPN JLN bahwa pada saat proses Pemeriksaan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi nya dengan dasar transaksi ini tidak memenuhi definisi dari Pajak Masukan sebagaimana Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Atas transaksi pembayaran bunga tersebut seharusnya tidak pernah terutang PPN JLN karena bukan merupakan objek PPN JLN dan hal ini telah disetujui oleh Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan Surat Jawaban yang dipaparkan diatas. Berdasarkan pemaparan diatas, pemungutan dan penyetoran PPN JLN atas transaksi dengan Leatherback Shipping Pte Ltd semata-mata merupakan kelalain dari Pemohon Banding;

bahwa hal ini menjadi sangat tidak konsisten karena jelas Terbanding mengakui bahwa pembayaran bunga bukan merupakan objek PPN JLN dan tidak seharusnya dilakukan pemungutan PPN JLN, namun menolak untuk melakukan pengembalian PPN JLN yang seharusnya tidak pernah terutang. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan asas keadilan yang berlaku dalam perpajakan;

bahwa oleh karena itu, atas PPN JLN yang telah lalai dibayarkan ke Kas Negara seharusnya diperhitungkan untuk dikembalikan kepada Pemohon Banding sesuai dengan peraturan PPN yang berlaku dan asas keadilan yang merata;

3. Perlakuan perpajakan yang tidak konsisten bahwa Pemohon Banding menyadari bahwa adanya perlakuan pajak yang tidak konsisten yang telah dilakukan oleh Terbanding, yaitu koreksi PPN JLN atas pembayaran bunga pinjaman kepada Leatherback Shipping Pte Ltd dilakukan untuk tahun pajak 2019, namun untuk PPN JLN atas pembayaran bunga pinjaman kepada Leatherback Shipping Pte Ltd yang dilakukan di tahun pajak 2020 tidak dilakukan koreksi;

bahwa di dalam bagian ini Pemohon Banding ingin menunjukan bahwa PPN JLN atas pembayaran bunga pinjaman kepada Leatherback Shipping Pte Ltd yang dilakukan di tahun 2020 tidak dilakukan koreksi. Berikut adalah BPN atas pembayaran PPN JLN Masa Pajak Januari 2020:

bahwa atas SSP PPN JLN tersebut telah dikreditkan Pemohon Banding sebagai Pajak Masukan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari 2020: ; REKAPITULASI PENYERAHAN DAN PEROLEHAN eo A CRMUEIR NN AB ML) s ANA nm — - in VY

SI news mangan oa bon Fer et an 3 t )

£ URAIAN DPP (Rupiah) | PPN (Rupiah! PPnBM (Rupiah)

2 I. Rekapitulasi Penyerahan

2} Jp. (Penyerahan Dalam Negeri z + Der ar ap Salam Megas dengan faker bajak yang Irak Digen3g ar jaan 9.0 wa bint

: FOP ay car Dalan Segar dengan Faktur Baik yang Diy ngesag Gen at vey i |e- (Rincian Penyerahan Dalam Negeri — — A.A.

2 Penerapan PN Ato, PPN San DENGAN nya Nas DLL SEP HA FI an oa

5 Peng enanan pany PPN ai. PPN da PPDB Mama Udah 4 seng ea Na al a

5 Mn Eka ta ka ' ED) : z8 9.0

: 2 Penyeaian y rin ¢oalwghan sar sung Ran PP asa PPh dan PP 3" [a mo Po nan z Anh a et Fake Pein Ok TA “lH, Rekapitulasi Perolehan

: DK Baku Paten Yoon BM ny Dapat meta B3 aa usai

£ || Pew ca BARK ca Data Neyer Yang PMbnys Darat bdces has fay sasaran bev sts

Fi Io. | Jumlah Perolehan (ILA # UB + 51.) rep tae wba Laat bahwa sebagaimana dituangkan dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan Risalah Pembahasan atas Pemeriksaan PPN Masa Pajak Januari 2020, tidak ada koreksi atas PPN JLN atas transaksi dengan Leatherback Shipping Pte Ltd dan Pemeriksa menyetujui bahwa terdapat PPN Lebih Bayar sebesar Rp33.914.015,00;

IKHTISAR HASIL PEMBAHASAN AKHII

Hana We PERKASA PRIMA NUSANTARA

NeW V8 2B DAN Get GAC

Alarrat GEDUNG HARTON TOWPR UNIT BOLT 2 SEN ERA BISNIS AR THA GADING

FLOK D NO 3 KELAPA GADING JAKARTA UTARA

Masa dan Tatan Pajak Cerai Trelol- beta al ee . ba wants) Rupa

4 is, Ay if tm, © Koreharetm | Koreksi cfm, Pembahasan | Hasil Pembahasan Ahtir | Temuan yary a _ we Me “a PT SPHP | cf. Pemeriksaan | cfm SOAP cfm Pemenbsaan | yey einatujun Walt | Libatah an ven i :

DPP PPN 4) | | 7

PPA yang rue de anget tents: | ini

Reedit Payah . pa “| | . Dag on

PEN Kuan atau Latah bb, eae | i : bee na

Sant s Adam nasi | a , ,

PPR YM IL ebatti Lita i BA | ca a

STP ! | . fa bahwa dan atas hasil pemeriksaan ini telah dinyatakan dalam produk hukum SKPLB Januari 2020 Nomor 00001/407/20/098/23 tanggal 4 September 2023;

bahwa atas hal tersebut, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Pajak Masukan yang berasal dari pembayaran bunga pinjaman yang Pemohon Banding perhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN bukan merupakan objek pajak PPN JLN dan seharusnya dikembalikan kepada Pemohon Banding berdasarkan asas keadilan;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan kesimpulan Terbanding. Dengan demikian koreksi atas DPP perolehan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean seharusnya dibatalkan dan seharusnya dikembalikan kepada Pemohon Banding menggunakan mekanisme yang sama seperti mekanisme Januari 2020 yaitu menggunakan SKPLB demi menjaga prinsip konsisten yang seharusnya dianut oleh Terbanding;

B. Koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp80.497.053,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat dan Kesimpulan Peneliti Keberatan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada point “A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp804.970.530”, maka Pemohon Banding meyakini bahwa atas Pajak Masukan tersebut sudah seharusnya dapat dikreditkan dan dikembalikan dengan mekanisme SKPLB sehingga atas koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp804.970.530,00 yang ditetapkan oleh Terbanding tidaklah tepat dan harus dibatalkan;

3. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp80.497.053,00 yang ditetapkan oleh Terbanding tidaklah tepat dan harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00536/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024, sehingga perhitungan Pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

1 (Dasar Pengenaan Pajak a, Atas Penyerahan Sarang dan Jasa yang terutang PPN:

a.l, Ekspor - a.2, Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - ad, Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 10897275000 ad. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut - a.5, Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - a26. Jumlah ja.l-a.2-a.3-a.4-a.31 10,.897,275,000 b. Atas Penverahan Sarang dan Jasa vang tidak terutang PPN - c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.& - bi 10,897, 275000 d. Atas Impor SKP; Pemanfaatan SKP tidak Serwujud dari Luar -

Daerah Pabean di dalam daerah pabean: pemanfaatan JkKP dari

Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean: Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN; kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka walau tertentu berakhir Penyerahan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut, Tanggung jawab secara renteng / Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas dl. Impor SRP - d.2, Pemanfaatan SKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean - di dalam Daerah Pabean

4.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam -

Daerah Pabean d4. Pemungutan Pajak oleh Penyungut PPN - dis. Keciatan Membangun Sendiri -

4.6, Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum - melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan - atau tidak dipungut d8, Tanegeune jawab secara renteng - co, Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas -

4.10, Jumlah dl atau d2 atau d3 atau dd atau d.Satau d.6 - atau d.7 atau d.Satau d.9

2 (Perhitungan PPN kurang Sayar a, Pajak keluaran yang harus dipungut, dibayar sendiri (tarif x - la? atau LALU b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama - b.2, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1265415966 b.3, STP (pokok kurang bayar b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri - b.5 Lain Lain - b.6, Jumlah |b. 1-b.2-b.2-b.4-b. 5] 1265415956 c. Diperhitungkan (SKPPKP) cl. SKPPKP - d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan |b.6 -e.li 1265415956 e, Jumlah penghitungan PPN kurang Bayar ja-di 113654159661

2 (kelebihan Pajak yang sudah:

a, Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 1.265.415.966 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............. Ikarena - pembetulani ca. Jumlah ja - bi 1265415956

4 (PPN yang kurang dibayar (2 -3.c| -

> (Sanksi adhunistratif a. Bunga Pasal 1212) kUP - b. Kenaikan Pasal 13 Da KUP - c. Kenaikan Pasal 13 (3 huruf c KUP - d. Kenaikan Pasal 17C (Si KUP - e, kenaikan Pasal 17D (Si KUP - f. Bunga Pasal 13 (21 KUP jo. Pasal 9 4fj PPN - gs. Jumlah |ja-b-e-d-e-f] -

6 Jumlah PPN vane masih harus dibayar i4-S.¢ -

4. bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan sengketa ini dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00026/SUB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 23 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean sebesar Rp804.970.530,00

Dasar Hukum

1. Pasal 1 angka 23, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf c dan Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP);

2. Pasal 4 ayat (1), Pasal 4A ayat (3), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.

Tanggapan Terbanding bahwa atas alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP perolehan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean, disebabkan karena adanya transaksi non BKP/JKP yaitu transaksi dengan Leatherback Shipping PTE LTD yang merupakan transaksi pinjaman (Loan Agreement) yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN);

bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi tersebut disebabkan karena adanya transaksi non BKP/JKP yaitu transaksi dengan Leatherback Shipping PTE LTD yang merupakan transaksi pinjaman (Loan Agreement) yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Loan Agreement antara PT Perkasa Prima Nusantara dengan Leatherback Shipping PTE, LTD sebagai berikut:

rod rat

Lyra een par z3 Sts

THES LOAN AGREEMENT is made on 7 Lo MLS

BETWEEN:

(1 FF. PERKASA PRIMA NUSANTARA, Go company inecrporates uacer the Gama of lw

Repobiic af Indoresia. whese revislerec ol See is al Harun Tower Bh Pi BII Sena Biss

Ara Gading Kelapa Gading Jakaria Lara indenesiafthe “Borrewer sy, (2) BW MARITIME PYLE. LIP. 2 cupang incormeratce under the Loews of Singapare wali company number 20004 GSR. whose registored atlies is ai Manlelroc Business City, # 8-01,

10 Pasir Panjang Koad, Singanose 117435 (BMW): and oy LEATHERBACK SHIPPING FYE, EY). cmn cieurpecdicd uuder the lias of

Simtepore with cempany uamber MLSE8777R, wlise gecistered office is ato] Kum Seng

Promenade. 207-02 Creat World City, Singapere 237904 PBS

BACKGROUND:

LA BW and LBS trovether the “Lendaeys” aed each a “Lender”, ineicding each of their respective

Inns ferees, suceessors or assigned have agreed wo nrevide tau Borewer wilh a secure ton: Joan tacibis atap she Paciivs Abu Ga die purpose of financing the aurchase price or one FT montor LPG takar currentiv kena as an, “Clpocr ide “Vessel to be

Jueluosn by Wie Borrower, za] The Penis Mewes agreed ba poems lag bos ate dike Borneo between dhe in tie Agrece

Proserrion.

TTS AGREED as loilows:

1 DEFINITIONS AND INTERPRE TATION i.1 Deefipitions. hi lis Aprocrint.

“Agreed Form” nian i eka io aa clocumenl, Chin ion Ike form aypraved) in wrung by tae Lenders te a: Agt das ayarceed i acenadange sal dis ulet spurl progecure speeied im any retevact prowriois aPany document referred to this Agreement:

“Avreed Propartien” mourns:

fai SW as lu larly wine ger con, 6-9 our and vi LIBS gato tite ane per vent PA uh bahwa Pemohon Banding telah mengakui bahwa transaksi yang terjadi antara Pemohon banding dengan lawan transaksi adalah bunga pinjaman dan termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen dan pernyataan serta alasan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui atas bunga transaksi pinjamankepadaLeatherbackShippingPTE,LTDsebesar Rp804.970.530,00, berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN diketahui bahwa bunga transaksi pinjaman termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal terdapat kesalahan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan jasa luar negeri, maka mekanisme pengembaliannya adalah tidak melalui pengkreditan Pajak

Masukan melainkan melalui mekanisme pengembalian lain yang sesuai dengan ketentuan;

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang telah dilakukan; B. Koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp80.497.053,00

Dasar Hukum

1. Pasal 1 angka 23, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf c dan Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP);

2. Pasal 4 ayat (1), Pasal 4A ayat (3), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.

Tanggapan Terbanding bahwa Koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp80.497.053,00 berkaitan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding pada pokok sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean,

diketahu bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang telah dilakukan; II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 007/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00536/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00536/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00084/207/19/098/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak November 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 007/ACCT/PPN/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1.Salinan digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00536/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024; Bukti P-2.Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti P-3.Salinan digital Akta Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,

S.E., M.H. Nomor 25 tanggal 6 April 2022;

Bukti P-4.Salinan digital Akta Notaris Alexander Ariyanto, S.H., M.Kn.

Nomor 44 tanggal 24 Juni 2024;

Bukti P-5.Salinan digital Bukti Pembayaran SKPKB;

Bukti P-6.Salinan digital Surat Keberatan;

Bukti P-7.Salinan digital Penjelasan Tertulis untuk Keperluan Pengajuan

Banding;

Bukti P-8.Salinan digital BPN atas pembayaran PPN JLN Masa Pajak Januari 2020;

Bukti P-9.Salinan digital SPT PPN;

Bukti P-10. Salinan digital Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan Risalah

Pembahasan atas Pemeriksaan PPN Masa Pajak Januari 2020;

Bukti P-11. Matriks sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juli 2025;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 11 Agustus 2025;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis tanggal 17 September 2025;

Bukti P-15. Bagan Penggunaan Vendor dalam Kegiatan Operasional dan penjelasannya;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis tanggal 8 Oktober 2025;

Bukti P-17. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks Sengketa;

Bukti T-2LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3Penjelasan Tertulis tanggal 25 Juni 2025;

Bukti T-4Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juli 2025;

Bukti T-5Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00536/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00084/207/19/098/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak November 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 007/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 06 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon
Banding
(Rp)
1DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean804.970.530,000,00804.970.530,00
2Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan1.265.415.966,001.184.918.913,0080.497.053,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp804.970.530,00 dan Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp80.497.053,00

a. Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah:

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 ayat (1) tentang kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan secara benar, lengkap, dan jelas serta Pasal 12 ayat (3) tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan kembali jumlah pajak terutang;

Undang-Undang PPN Pasal 4 ayat (1) huruf e tentang pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 9 ayat (2), ayat (2b), dan ayat (8) tentang syarat pengkreditan Pajak Masukan yang bersifat kumulatif, serta Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) beserta penjelasannya tentang kebenaran formal dan material dokumen, serta Pasal 4A ayat (3) tentang jasa yang tidak dikenai PPN termasuk bunga;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 Pasal 2 huruf n dan Pasal 5 ayat (2) tentang penyetaraan Surat Setoran Pajak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak luar negeri sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang dilampiri tagihan serta rincian jenis, nilai, dan identitas penyedia;

Undang-Undang Pengadilan Pajak Pasal 76 dan Pasal 78 tentang standar pembuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan penilaian bukti berdasarkan keyakinan hakim.

2) Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding melaporkan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean atas nama Leatherback Shipping Pte Ltd dengan dukungan dokumen tertentu yang dicantumkan pada Lampiran B1 SPT Masa Pajak PPN sebagai Pajak Masukan yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan; Transaksi tersebut merupakan pembayaran bunga yang secara hukum tergolong jasa keuangan dan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai menurut Undang-Undang PPN Pasal 4A ayat (3) beserta penjelasannya, sehingga tidak pernah terutang Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri, konsekuensinya PPN Jasa Luar Negeri yang telah dibayar bukan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan jika terdapat setoran penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme pengembalian atas pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 122 ayat (1) huruf a, bukan melalui pengkreditan; atas dasar itu Terbanding memohon Majelis Hakim menolak banding Pemohon Banding.

b. Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1) Pemohon Banding adalah perusahaan pelayaran (persewaan kapal) yang mengajukan Banding atas koreksi PPN JLN untuk Masa Pajak November 2019 terkait pembayaran bunga kepada Leatherback Shipping Pte Ltd;

menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut tidak sesuai ketentuan dan merugikan Pemohon Banding karena PPN JLN dipungut atas objek yang seharusnya tidak dikenai PPN berupa jasa keuangan/bunga.

2) Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi tersebut pada pokoknya menyasar pengkreditan PPN JLN atas pembayaran bunga kepada Leatherback Shipping Pte Ltd yang sejatinya bukan objek PPN;

pemungutan dan penyetoran PPN JLN terjadi karena kelalaian Pemohon Banding, dan meskipun Terbanding mengakui bahwa bunga termasuk jasa keuangan yang tidak dikenai PPN, Terbanding tidak mengembalikan PPN yang terlanjur dipungut sehingga menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding.

3) Pemohon Banding menilai rujukan Terbanding untuk memakai mekanisme “pajak yang seharusnya tidak terutang” tidak tepat penerapannya karena PPN JLN atas pembayaran bunga telah dikreditkan dalam SPT Masa, sehingga jalur pengembalian tersebut terikat pembatasan normatif; untuk itu Pemohon Banding merujuk PMK 81/2024, antara lain Pasal 122 ayat (1) huruf d tentang kesalahan pemotongan/pemungutan, Pasal 129 ayat (2) huruf b mengenai pemungutan PPN yang seharusnya tidak dipungut, Pasal 130 ayat (5) dan ayat (6) tentang permintaan kembali PPN yang salah dipungut oleh pemungut, serta Pasal 132 ayat (4) yang mensyaratkan pajak yang salah dipungut tidak dikreditkan dalam SPT, dan menyimpulkan bahwa dalam keadaan PPN JLN sudah dikreditkan, jalur “tidak terutang” tidak memenuhi syarat sehingga penyelesaiannya harus ditempuh melalui penerbitan SKPLB.

4) Pemohon Banding menegaskan konsistensi perlakuan harus dijaga karena atas pola transaksi bunga yang sama dalam hal ini Terbanding

memperlakukan secara berbeda, dimana untuk tahun pajak 2019 dilakukan koreksi, sedangkan untuk Masa Pajak Januari 2020 tidak dikoreksi dan justru dikembalikan melalui SKPLB. Oleh karena itu, terhadap Masa Pajak November 2019 Pemohon Banding memohon agar koreksi dibatalkan dan penyelesaiannya ditempuh dengan mekanisme pengembalian yang sama.

5) Pemohon Banding menyimpulkan bahwa karena transaksi dengan Leatherback Shipping Pte Ltd merupakan pembayaran bunga yang termasuk jasa keuangan non PPN, maka PPN Jasa Luar Negeri yang terlanjur dipungut bukan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan penyelesaiannya bukan melalui pengkreditan, melainkan melalui mekanisme pengembalian. Oleh sebab itu Pemohon Banding memohon agar koreksi untuk Masa Pajak November 2019 dibatalkan dan pengembalian dilakukan mengikuti praktik SKPLB yang telah terjadi pada Januari 2020.

c. Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) Pemohon Banding telah melaporkan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean atas nama Leatherback Shipping Pte Ltd dalam Lampiran B1 SPT Masa PPN sebagai Pajak Masukan yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan.

Terbanding dan Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran bunga yang secara hukum tergolong jasa keuangan dan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN menurut Undang-Undang PPN Pasal 4A ayat (3) beserta penjelasannya, sehingga tidak pernah terutang PPN Jasa Luar Negeri dan akibatnya PPN Jasa Luar Negeri yang telah dibayar bukan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

2) Pengadilan Pajak berpendapat karena atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, maka dapat dikembalikan melalui mekanisme penghitungan pajak masukan dalam menerbitkan surat ketetapan pajak, seperti yang dilakukan Terbanding untuk Masa Pajak Januari 2020;

3) Berdasarkan alat bukti dan dasar hukum yang disampaikan di persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan Banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp804.970.530,00 dan Koreksi Kredit Pajak Masukan Rp80.497.053,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean804.970.530,000804.970.530,00
2Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan80.497.053,00080.497.053,00

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean menurut TerbandingRp0
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp804.970.530
DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean menurut Pengadilan PajakRp804.970.530
Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp1.184.918.913
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp80.497.053
Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp1.265.415.966

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00536/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00084/207/19/098/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak November 2019 atas nama PT PERKASA PRIMA NUSANTARA, NPWP: 032862500043000/ 0032862500043000, NITKU 0032862500043000000000, beralamat di Gedung Harton Tower Unit B Lt. 7, Sentra Bisnis Artha Gading BlokDNo3,KelapaGading,JakartaUtara (perkasa.prima.nusantara@gmail.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor0
Penyerahan PPN nya dipungut sendiri0
Penyerahan PPN nya dipungut Pemungut PPN10.897.275.000
Penyerahan PPN nya tidak dipungut0
Jumlah Seluruh Penyerahan10.897.275.000
Atas Impor BKP/Pemanfaatn BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean/pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean…
Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean804.970.530
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri0
Pajak Masukan yg Dapat Diperhitungkan1.265.415.966
Lain-lain0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.265.415.966
PPN Kurang/(Lebih) bayar(1.265.415.966)
Kelebihan PPN telah dikompensasikan1.265.415.966
PPN yang kurang/(lebih) dibayar0
Sanksi Administrasi UU KUP0
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 12 November 2025 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court) pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.