P U T U S A N
Nomor PUT-000923.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03766/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00069/406/18/056/20 tanggal 5 Agustus 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000923.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ROBERT BOSCH, NPWP 02.837.388.4-056.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lantai 10, Jalan R.A. Kartini II-S, Kav.6 Sektor II Blok II-S, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili Adelina Riawani Hutabarat, Jabatan Direktur;
untuk selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Oeij Richard Wiliam,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1017/PP/IKH/2020 Tanggal 14 Desember 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/POA/Tax/RBID/I/2022 Tanggal 27 Januari 2022;
2. Nama: Sandy Tanu Utomo,
Izin Kuasa Hukum: KEP-984/PP/IKH/2020 Tanggal 3 November 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/POA/Tax/RBID/I/2022 Tanggal 27 Januari 2022;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: