Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 107 halaman

PUT-000925.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026

PT Pama Persada Nusantara, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor: PUT-000925.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01068/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 08 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/17/091/21 tanggal 14 Oktober 2021 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 000925.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Pama Persada Nusantara, NPWP 01.338.618.0-091.000, beralamat di Jl. Rawagelam I No 9, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Chinthya Theresa selaku Direktur, (domisili elektronik uus.sujana@pamapersada.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yayan Firmansyah,

Jabatan: Karyawan;

SuratKuasa : Nomor: JIEP/FIN/23/104/SK tanggal 19 Mei Khusus2023;

2. Nama: Ucok Joky Rikkiyanto;

Jabatan: Karyawan;

IzinKuasa : Nomor: JIEP/FIN/23/105/SK tanggal 19 Mei Hukum2023;

3. Nama: Uus Sujana;

Jabatan: Karyawan;

SuratKuasa : Nomor: JIEP/FIN/23/107/SK tanggal 19 Mei Khusus2023;

4. Nama: Ryan Fakhri Ramadhan,

Jabatan: Karyawan;

SuratKuasa : Nomor: JIEP/FIN/23/106/SK tanggal 19 Mei Khusus2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tun Rozikin / NIP 197307051993031002; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1239/WPJ.19/2023 tanggal 05 September 2023;

2. Nama/NIP: Yulti Delimasari / NIP 197407171994022002; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1239/WPJ.19/2023 tanggal 05 September 2023;

3. Nama/NIP: Doharna Elisabeth Lumban Gaol /

NIP 1984919200912008;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;

4. Nama/NIP: Dading Aji Pinandoyo /

NIP 198511042008121001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1480/WPJ.19/2023 tanggal 1 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 519/PP/BR/2023 tanggal 05 Mei 2023 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-085/PP/Ucp/2024 tanggal 17 April 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor JIEP/FIN/23/019/PN tanggal 23 Januari 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 142/WPJ.19/KBP/2023 tanggal 08 Maret 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor JIEP/FIN/23/109/PN tanggal 13 April 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00009/206/17/091/21 tanggal 14 Oktober 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan NettoRp7.345.636.207.148

2.Penghasilan Kena PajakRp7.345.636.207.148

3.PPh yang terutangRp1.836.049.051.750

4.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp0

5.Jumlah PPh terutangRp1.836.409.051.750

6.Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Dipotong/dipungut pihak lain b.1. PPh Pasal 21Rp0 b.2. PPh Pasal 22Rp12.989.149.337 b.3. PPh Pasal 23Rp1.316.359.545.147 b.4. PPh Pasal 24Rp0 b.5. Lain-lainRp0 b.6. JumlahRp1.329.348.694.484 c. Dibayar sendiri c.1. PPh Pasal 22Rp5.400.701.000 c.2. PPh Pasal 25Rp77.493.770.644 c.3. PPh Pasal 29Rp356.129.296.328 c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0 c.5. Lain-lainRp0 c.6. JumlahRp439.023.767.972 d. Diperhitungkan d.1. SKPKBRp0 d.2. SKPPKPRp0

d.3. JumlahRp0 e. JumlahpajakyangdapatRp1.768.372.462.456 dikreditkan

7.Pajak yang tidak/kurang dibayarRp68.036.589.294

8.Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp29.718.382.204 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0 f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0 g. Jumlah sanksi administrasiRp2.718.382.204

9.Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp97.754.971.498

10. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp9.366.985.979

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor JIEP/FIN/22/003/PN tanggal 07 Januari 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianWajib Pajak (Rp)
Peredaran Usaha28.448.147.983.570
Harga Pokok Penjualan21.108.819.426.144
Laba Bruto7.336.328.557.426
Biaya Usaha703.615.594.255
Penghasilan Neto Dalam Negeri6.632.712.963.171
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari Luar Usaha101.655.872.828
b. Penghasilan Jasa/ Pekerjaan Bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan0
d. Lain-Lain0
e. Jumlah101.655.872.828
Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto0
Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif768.074.890.729
b. Penyesuaian Fiskal Negatif402.130.213.816
c. Jumlah Penyesuaian Fiskal365.944.676.913
Penghasilan Neto Luar Negeri0
Jumlah Penghasilan Neto7.100.313.512.912
Zakat/Sumbangan keagamaan0
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak7.100.313.512.912
PPh Terutang1.775.078.378.228
Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
PPh Terutang1.775.078.378.228
Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 2212.989.149.337
b.3. PPh Pasal 231.316.359.545.147
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-Lain0
b.6. Jumlah1.329.348.694.484
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 225.400.701.000
c.2. PPh Pasal 2577.493.770.644
c.3. PPh Pasal 29356.129.296.328
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Fiskal Luar Negeri
c.6. Lain-Lain0
c.7. Jumlah439.023.767.972
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan1.768.372.462.456
Pajak yang tidak/kurang dibayar6.705.915.772
Sanksi Administrasi2.253.187.699
Jumlah PPh yang masih harus dibayar8.959.103.471

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01068/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 08 November 2022 memutuskan Menolak keberatan Pemohon Banding dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto7.345.636.207.148(19.494.831.633)7.326.141.375.515
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak7.345.636.207.148(19.494.831.633)7.326.141.375.515
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.836.409.051.750(4.873.707.871)1.831.535.343.879
e. Kredit Pajak1.768.372.462.45601.768.372.462.456
f. Pajak Kurang/(Lebih) Bayar68.036.589.294(4.873.707.871)63.162.881.423
g. Sanksi Administrasi29.718.382.204(2.128.835.599)27.589.546.605
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar97.754.971.498(7.002.543.470)90.752.428.028

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor JIEP/FIN/23/019/PN tanggal 23 Januari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 (cap harian pos 25 Januari 2023);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JIEP/FIN/23/019/PN tanggal 23 Januari 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding yang Pemohon Banding ajukan banding pada awalnya merupakan hasil koreksi Terbanding pajak yang tertuang dalam (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun 2017 Nomor: 00009/206/17/091/21 tanggal 14 Oktober 2021;

bahwa atas temuan Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan Tanggapan SPHP Nomor JIEP/FIN/21/143/PN tanggal 17 September 2021, dan kemudian melaksanakan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan SPHP yang telah disampaikan. Berdasarkan Pembahasan Akhir yang telah dilakukan, tidak ada koreksi yang disetujui oleh Terbanding hingga akhir pembahasan. Kemudian Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2017 Nomor: 00009/206/17/091/21 Tanggal 14 Oktober 2021.

bahwa atas SKPKB yang diterbitkan oleh Terbanding, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan rincian koreksi sebagai berikut:

Koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap jumlah PPh yang kurang dibayar sebesar Rp 68.036.589.294 dan Sanksi sebesar Rp 29.718.382.204 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 245.322.694.236 rinciannya sebagai berikut:

. = - dn - Surat Ketetapan Pajak Yang Diajukan (SKP Keberatan

1d Laba (Ruci) Penjualan Aktiva FF2.521.500 -

1.2 Penghasilan lain vang belum dilaporkan 16.629 681.957 -

TOTAL Koreksi Penghasilan dari Luar Ucaba 17.182 502, 48” -

2 Penve-uainn Fi.kal Positif

21 Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Keniliamatan

EMELIOSI1 Sokonzan Rawat hs & Bersalin 61.694. 552.004 961.904.532.004

EXNELI161 Sokonsan Pawar R3 & Bersalin 23.902 224.164 23.902 224.164

EMEL20f4A Tunjiansan Perumahan AS IS So US 45.153.664.709

ESEL2154 Tunjansan Perumahan | okal 32.121.111 31.112.121

22 Penvecuaian Fickal Povitif Lainuva

EXMELI405 Overhead Biava Mass S5.418.0357,112 253.418.087.122

EXELS$:3 Inventors 4A djusment 1228.2762.452 -

ESELS£42” Rusi (Laba) BEE 7. S75.rS9 -

EMELI405 Overhead Biasa Kanror 564.231 269 -

Biava Sahutunzan Penchasilan Final

ENEL1800 - Revenue -

EMELSSSI - Other 4.217.172.210 -

Net Off Penzhasilan Sewa Puanzan 1519 255.700 -

Pembelian Alaiva Dibebankan Sekaligu-:

- Harza Pera ehan Pembelian Akdva.

ENELI415 Asset Extracomtable 21.503 422.829 21.5035 522.829

EXELT171 Extacomprable Asset 356.193.7216 356.193. 2:6

EXEL™1$1 RMI Perl Kantor Non Flanputer 3.039 802.005 3.039. 802.005

ESEL 184 R M Komputer 3.502.342.5035 3.802.342.4503

EXEL “203 Office Exp Perlenek. Komputer 19.°63.074.155 19.763 .074.155

-Penvusutan Fiskal ara: Pembelian Akuva.

EXEL2?412 Asset Extracomtabl2

EXMEL™171 Extracomptabla Asset

EXEL 181 RM Peri Kantor Non Komputer

EXEL 154 RM Komputer

EXEL 203 Office Exp Pertenzk Komputer

Korek Penyusutan Fiskal A--et Tetap

Gedung Pamas “46.307 .6353 -

Alat-Alat Berat di lokasi CUTB 21.798.519.008 221.798.219.008

Investment - Laba Penjualan Saham PT SR DITES. TTS DITES. SS

TOTAL Korels.i Penyesunian Fi-lal Positif ISA 457 4938 476 245,377,694 236

3 Penyesuaian Fi-knl Negatif

EXNEL1S00 Revenue PPh Final 365.491 .405% -

Penghasilan Lawa Tanah dan Bangunan -

TOTAL Korel.i Penvecuaian Fi-kal Nezatif -

TOTAL KOREKSI PPh Badan 2017 204 SSS 479 TA 245,322 694, 226 bahwa atas permohonan surat keberatan dengan Nomor JIEP/FIN/22/003/PN yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding mengeluarkan Surat Keputusan Keberatan dengan Nomor KEP-01068/KEB/WPJ.19/2022 yang menyatakan “mengabulkan sebagian” atas surat permohonan yang diajukan

oleh Pemohon Banding. Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Keberatan tersebut, maka Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan yang dikeluarkan oleh Terbanding dengan rincian seperti dibawah ini:

. nt . Detail Jumlah Yang | Total Yang Jumlah ,

Jeep Rampagbesas | asam oo [estes toe oo

[ewitiiivssRes sates | neometel [setae

Po ewitesisesctessts: | ie tte

[ee itagerete tee

Ee teitketestryates | et ete

Pssst Naa na NA EA

Jesstismasomsteas: Tess Pisan fae tees asn an

AD NN ten naa

[| olesan | Sst aan toe aan bahwa adapun alasan – alasan Pemohon Banding mengajukan Banding atas sengketa – sengketa di atas adalah karena :

1. Koreksi atas Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura sebesar Rp 188.856.053.100 ( EXEL 2061, EXEL 2161, EXEL 2054, EXEL 2154 dan EXEL 2405)

- Atas Koreksi Sokongan Rawat RS dan Bersalin pada Akun EXEL 2061 dan 2161

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya sokongan rawat RS dan bersalin yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah biaya yang dikeluarkan hanya bagi karyawan yang menetap di site (lokasi kerja) di daerah-daerah tertentu yang telah ditetapkan sebagai daerah terpencil. Adapun Pemohon Banding telah melakukan koreksi atas biaya sokongan rawat RS dan bersalin bagi karyawan Head Office dan karyawan di site yang tidak ditetapkan sebagai daerah terpencil. Merujuk pada hal tersebut, maka tindakan Pemohon Banding yang melakukan pembebanan biaya sokongan

rawat rs dan bersalin hanya bagi karyawan yang menetap di site yang memiliki penetapan sebagai daerah terpencil adalah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan berlaku. Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penetepan Daerah Tertentu bahwa diberikan perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, untuk sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagai berikut:

a. Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya b. Pelayanan kesehatan c. Peribadatan d. Pengangkutan bagi pegawai dan anggota keluarganya, pengangkutan anggota keluarga dari pegawai yang bersangkutan terbatas pada pengangkutan sehubungan dengan kedatangan pertama ke lokasi bekerja dan kepergian pegawai dan keluarganya karena terhentinya hubungan kerja. Bahwa biaya-biaya sehubungan dengan pelayanan kesehatan berupa sokongan pengobatan RS dan bersalin ini sudah sesuai dengan SK Persetujuan Daerah Tertentu yang dikeluarkan oleh pihak DJP, sehingga tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi seluruhnya atas biaya- biaya natura dan kenikmatan menggunakan Pasal 9 ayat (1) huruf e dan PMK-83/PMK.03/2009. Dalam peraturan tersebut nyata-nyata ditegaskan pengecualian bagi Pemohon Banding yang memiliki SK Penetapan Daerah Tertentu, sehingga atas biaya natura dan kenikmatan itu dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, menyatakan bahwa:

“Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

a. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;

b. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan

c. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.”

Bahwa mengacu pada penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, pemberian natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah terpencil bukan termasuk penghasilan bagi karyawan yang menerimanya dan atas biaya yang dikeluarkan perusahaan terkait pemberian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dengan demikian, berdasarkan pada penjelasan yang Pemohon Banding uraikan di atas dan merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. Pasal 6 ayat (1) UU PPh, atas biaya sokongan rawat rs dan bersalin yang Pemohon Banding keluarkan sudah sepatutnya dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.

- Atas Koreksi Koreksi Tunjangan Perumahan pada Akun EXEL 2054 dan 2154

Bahwa biaya tunjangan perumahan dan tunjangan perumahan lokal pada akun EXEL 2054 dan 2154 merupakan bentuk pemberian tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang berkerja di daerah-daerah tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Daerah Terpencil.

Adapun Pemohon Banding telah mengenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas biaya sewa perumahan tersebut yang dibayarkan kepada pemberi sewa.

Biaya tunjangan perumahan tersebut, termasuk dalam penyediaan sarana tempat tinggal bagi pegawai yang berkerja di daerah terpencil, sehingga sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya di atas, biaya tersebut merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya ini dikeluarkan dalam rangka menunjang pekerjaan yang dilakukan di daerah terpencil.

Penyediaan erumahan dalam biaya tunjangan perumahan ini adalah bukan merupakan rumah tempat tinggal tetap dari para pekerja. Perumahan dalam biaya tunjangan perumahan ini adalah rumah di daerah terpencil, yang disewa oleh Pemohon Banding untuk kepentingan sarana bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di daerah terpencil.

Para pekerja ini merupakan pegawai yang berasal dari luar daerah terpencil, dan keberadaan para pekerja ini di daerah terpencil adalah dalam rangka menyelesaikan tugas pekerjaannya. Para pekerja akan menggunakan rumah ini hanya dalam rangka tugas pekerjaan di daerah terpencil. Apabila tugas pekerjaan ini telah selesai, maka para pekerja akan kembali ke rumah tinggal tetapnya masing-masing. Perlu dicatat bahwa Pemohon Banding tidak menyediakan atau tidak memberikan tunjangan terkait dengan rumah tinggal tetap dari masing-masing pekerja.

Mengingat perumahan yang dimaksud adalah dalam rangka menyelesaikan tugas pekerjaan yang dilakukan di daerah terpencil yang telah mendapatkan SK Daerah Terpencil, maka biaya tunjangan perumahan ini termasuk dalam pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. PMK-83/2009. Selain itu, mengacu pada pelaksanaan kewajiban perpajakan lainnya, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 4 ayat (2) atas pembayaran sewa kepada pihak pemberi sewa. Dengan kata lain, penghasilan yang timbul dari pengeluaran untuk tunjangan perumahan ini adalah sehubungan dengan penghasilan yang dikenakan PPh. Hal terkait

pemotongan PPh 4 ayat (2) ini telah diakui kebenarannya dalam Terbanding atas kewajiban pemotongan PPh 4 ayat (2), sehingga terdapat bukti yang kuat dan berkaitan bahwa biaya ini bukan merupakan imbalan natura atau kenikmatan. Atas hal tersebut, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) terkait pengeluaran untuk biaya tunjangan perumahan di daerah terpencil ini.

Dengan demikian, berdasarkan pada penjelasan yang Pemohon Banding uraikan di atas dan merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 6 ayat (1) UU PPh jo. PMK-83/2009, atas biaya tunjangan perumahan yang Pemohon Banding keluarkan ini sudah sepatutnya dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.

- Koreksi atas Overhead Biaya Mess Akun EXEL 2405

Akun “Mess Expense” ini digunakan untuk mencatat transaksi terkait biaya yang berhubungan dengan fasilitas pada sarana tempat tinggal (mess) pegawai di lokasi kerja Pemohon Banding. Adapun Mess Expense yang dikoreksi oleh Terbanding ini adalah berhubungan dengan penyediaan fasilitas housekeeping dan laundry bagi pegawai yang berkerja di lokasi kerja.

Bagi para pegawai yang berkerja di daerah terpencil, Pemohon Banding menyediakan sarana berupa tempat tinggal bagi karyawan, yang mana penyediaan tempat tinggal ini tidak terlepas dengan penyediaan fasilitas untuk sarana penunjang atas tempat tinggal tersebut, termasuk housekeeping dan laundry.

Housekeeping adalah aktivitas membersihkan area lingkungan tempat tinggal yang disediakan perusahaan dan kamar tidur karyawan. Sedangkan, laundry merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dengan transaksi housekeeping. Penyediaan sarana dan fasilitas ini adalah sangat diperlukan untuk karyawan Pemohon Banding yang berada di lokasi terpencil untuk mendukung upaya kesehatan kerja agar karyawan sepulang kerja dapat beristirahat dengan baik sehingga dapat bekerja dengan optimal.

Terkait penjelasan di atas, Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) PMK-83/2009 mengatur bahwa:

“(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

(4) Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;

d. peribadatan;

e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.”

Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) PMK-83/2009 di atas, jelas diatur bahwa tempat tinggal merupakan salah satu bentuk sarana sebagai imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan bagi karyawan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu, yang dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.

Dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-83/2009 diatur bahwa pengeluaran yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding adalah berupa penyediaan sarana dan fasilitas oleh pemberi kerja. Atas hal tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa “sarana” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-83/2008 tersebut adalah tempat tinggal atau “mess” bagi karyawan di lokasi kerja. Sementara, “fasilitas” adalah hal-hal yang melengkapi sarana tempat tinggal tersebut, termasuk housekeeping dan laundry. Hal terkait fasilitas ini dapat dianalogikan seperti hotel, yang mana selain mendapatkan sarana berupa kamar hotel, maka penghuni juga akan mendapatkan fasilitas seperti, sarapan, housekeeping, alat olahraga, dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak hanya pengeluaran untuk sarana tempat tinggal saja yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding, tetapi juga pengeluaran untuk fasilitas pada sarana tempat tinggal tersebut juga dapat dibebankan oleh Pemohon Banding. Untuk itu, sudah sepatutnya biaya houskeeping dan laundry ini termasuk pemberian fasilitas atas tempat tinggal yang diberikan Pemohon Banding pada karyawan di daerah tertentu yang mendapatkan penetapan sebagai daerah terpencil.

Selanjutnya, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa housekeeping dan laundry adalah termasuk upaya yang Pemohon Banding lakukan sebagai bentuk pemberian kesehatan kerja bagi karyawan agar lingkungan tempat tinggal dan pakaian yang dikenakan selalu bersih dan nyaman. Bahwa terkait upaya kesehatan kerja yang Pemohon Banding lakukan adalah sebagai suatu instruksi dari UU Ketenagakerjaan, di mana dalam Pasal 86 diatur bahwa:

"“(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

a. keselamatan dan kesehatan kerja;

b. moral dan kesusilaan; dan

c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai- nilai agama.

(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.”

Penjelasan:

“(2) Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.”

Selain itu, pemberian fasilitas kebersihan di mess juga Pemohon BandingPemohon Banding lakukan berdasarkan adanya kewajiban perusahaan untuk menjaga lingkungan sesuai Pasal 1 angka 7 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (“UU Perindustrian”). Selain itu, terdapat Putusan Pengadilan terbaru dengan nomor putusan PUT-005380.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 31 Juli 2019 yang salah satunya putusannya mengenai PPN laundry dapat dikreditkan dengan bunyi sebagai berikut:

“Bahwa disamping berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dan manajemen, biaya-biaya yang telah dikeluarkan tersebut juga berkaitan langsung dengan penyerahan hasil usaha pemohon banding yaitu jasa pertambangan yang atas penyerahannya dikenanakan PPN.”

Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut, Majelis berpendapat PPN Masukan sebesar Rp 4.349.000,00 berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dan manajemen dalam menunjang kegiatan usaha pemohon banding, sehingga seluruhnya dapat dikreditkan sebagai ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN.”

Merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Pajak Masukan atas laundry dapat dikreditkan karena berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dan manajemen dalam menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding. Artinya, pengeluaran dalam bentuk laundry dan housekeeping adalah pengeluaran-pengeluaran yang memang menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding.

Dalam hal ini, untuk membuktikan bahwa benar biaya Mess Expense merupakan biaya yang benar-benar Pemohon Banding keluarkan dalam rangka kegiatan M3P (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan), Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung untuk transaksi laundry dan housekeeping periode 2013, diantaranya adalah Payment Voucher, Invoice, Faktur Pajak, dan SK Daerah Terpencil No. KEP-74/WPJ.19/2006. Dengan demikianBerdasarkan penjelasan di atas yang disertai dengan ketentuan perpajakan berlaku, sudah sepatutnya atas biaya Mess ExpenseMess – Laundry dan Housekeeping ini dapat dibebankan menjadi biaya pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh jo. Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. PMK-83/2009.

2. Koreksi atas Masa Manfaat Di Atas 1 Tahun sebesar Rp. 10.944.858.023 (EXEL 2415 dan EXEL 7171)

Koreksi atas biaya masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun adalah merupakan koreksi yang dilakukan oleh TerbandingTerbanding atas biaya pemakaian R/M Komputer, R/M Perl. kantor non komputer, extracomtable, dan sejenisnya. Pada faktanya, biaya tersebut adalah biaya yang sifatnya consumable untuk keperluan operasional sehari-hari dalam melakukan aktivitas pekerjaan. Terkait biaya operasional sehari-hari yang Pemohon Banding keluarkan, dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa:

“Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat

kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.”

Menurut ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya pembebanan biaya dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu:

1. biaya yang memiliki masa manfaat tidak melebihi dari 1 (satu) tahun yang merupakan biaya rutin yang dikeluarkan pada tahun bersangkutan, seperti biaya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya;

2. biaya yang memiliki masa manfaat melebihi dari 1 (satu) tahun yang pembebanannya dilakukan dengan penyusutan atau melalui amortisasi.

Pembebanan biaya yang disusutkan selama masa manfaat (biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun) adalah terkait pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) UU PPh. Namun, atas pengeluaran biaya yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun, pembebanan biayanya dibebankan sekaligus di tahun terjadinya pengeluaran.

Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dijelaskan bahwa biaya yang memiliki masa manfaat tidak melebihi dari 1 (satu) tahun yang merupakan biaya rutin yang dikeluarkan pada tahun bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut, atas biaya terkait pemakaian R/M Komputer, R/M Perl. kantor non komputer, extracomtable, dan sejenisnya yang dikeluarkan secara rutin dapat digolongkan sebagai biaya yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun sehingga pembebanannya dilakukan sekaligus pada tahun dikeluarkannya biaya.

Perlakuan pencatatan biaya pemakaian R/M Komputer, R/M Perl. kantor non komputer, extracomtable, dan sejenisnya juga telah sesuai dengan Paragraf 12 PSAK 16 tentang asset tetap yang berbunyi:

“...entitas tidak mengakui biaya perawatan sehari – hari asset tetap sebagai bagian dari asset tetap tersebut. Sebaliknya, biaya tersebut diakui dalam laba rugi pada saat terjadinya.”

Sebagai perusahaan jasa kontraktor pertambangan batubara, operasional perusahaan didukung oleh adanya peralatan di kantor maupun di lapangan untuk mendukung kegiatan penambangan. Dalam operasionalnya, untuk mendukung kinerja alat berat membutuhkan perawatan secara rutin termasuk didalamnya biaya pemakaian R/M Komputer, R/M Perl. kantor non komputer, extracomtable, dan sejenisnya. Berdasarkan pada fakta tersebut, dapat dinyatakan bahwa biaya pemakaian R/M Komputer, R/M Perl. kantor non komputer, extracomtable, dan sejenisnya hanyalah bersifat rutin yang bertujuan untuk membuat aktiva dapat berfungsi normal seperti biasanya. Oleh karena itu, biaya tersebut merupakan biaya rutin dan sudah sepatutnya dibebankan secara sekaligus di periode pada saat biaya ini dikeluarkan. Selanjutnya, mengenai ketentuan pencatatan yang Pemohon Banding lakukan dari sisi perpajakan pun telah diatur dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang menyatakan bahwa:

“Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”

Selain itu, pencatatan biaya ini telah dilakukan secara konsisten dan taat asas, sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) UU KUP sebagai berikut:

“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas…”

Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP:

“Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya.”

Dengan demikian, baik berdasarkan peraturan akuntansi yaitu PSAK 16 maupun peraturan perpajakan yaitu Pasal 28 ayat (5) dan ayat (7) UU KUP dan Penjelasan UU KUP atas pembukuan yang Pemohon Banding catat telah sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang ada.

Berkaitan dengan penjelasan di atas maka kesimpulan Terbanding bahwa atas koreksi biaya – biaya tersebut merujuk pada Pasal 11 dan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang menyatakan harus dibebankan melalui penyusutan tidak sesuai dengan fakta yang telah dijelaskan. Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan, bahwa Pasal 6 dan Pasal 11 UU PPh mengatur tentang pembebanan biaya penyusutan atas harta, sedangkan biaya yang dikoreksi merupakan biaya consumable (biaya rutin sehari-hari) yang tidak memenuhi ketentuan perlakuan sebagai harta.

Dengan demikian, sudah sepatutnya biaya pemakaian R/M Komputer, R/M Perl. kantor non komputer, extracomtable, recruitment perlengkapan dan sejenisnya dengan total sebesar Rp 10.944.858.023 dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto pada tahun biaya dikeluarkan.

3. Koreksi Biaya Penyusutan Atas Alat – alat Berat Di Lokasi Site CUTB Sebesasr Rp. 21.798.519.008

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding melakukan koreksi atas alat-alat berat yang berada di lokasi CUTB sebesar Rp. 21.798.519.008 yang oleh Terbanding dikategorikan sebagai skema riset sehingga belum ada aspek komersial dan tidak berhubungan dengan usaha Pemohon Banding.

Bahwa apabila Terbanding melakukan koreksi atas biaya penyusutan tersebut karena belum ada penghasilan secara komersial yang Pemohon Banding

terima/peroleh maka hal tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan berlaku. Pasal 6 ayat (1) huruf f UU PPh mengatur bahwa: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.

Penjelasan:

Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia dalam jumlah yang wajar untuk menemukan teknologi atau sistem baru bagi pengembangan perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan.” Karena SelanjutnyaBerdasarkan peraturan, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 769/KMK.04/1990 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Biaya Penelitian Dan Pengembangan (Research And Development) Yang Dilakukan oleh Perusahaan (KMK- 769/1990), diatur bahwa: :

“Pasal 2 dijelaskan bahwa "Pembebanan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibedakan dalam 3 (tiga) kategori :

1. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus disusutkan/diamortisasi, pembebanan biaya tersebut harus dilakukan dengan disusutkan/diamortisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;”.

2. ………….”

3……………”

Merujuk pada ketentuan pajak di atas, atas alat-alat berat yang berada di lokasi CUTB yang digunakan dalam rangka riset dalam melihat kualitas nilai batubara sudah sepatutnya dapat dibebankan dengan disusutkan/amortisasi. Hal ini karena biaya perolehan alat tersebut dikeluarkan dalam rangka penelitian dan pengembangan perusahaan untuk menghasilkan batubara yang sesuai mutu diinginkan.

Selanjutnya, jika melihat pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang menyebutkan “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: …”

dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya yang dikeluarkan pada tahapan riset/penelitian ini merupakan biaya untuk “mendapatkan” penghasilan. “

Kata “biaya untuk mendapatkan penghasilan” dalam bunyi Pasal 6 ayat (1) UU PPh, bermakna proses yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan penghasilan. Bahwa merujuk pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), arti kata “untuk” adalah “tujuan atau maksud”. Sedangkan, kata “mendapatkan” berarti “mendapat, memperoleh”

Berdasarkan penggalan kata di atas, apabila diuraikan berarti pada tahapan “untuk mendapatkan penghasilan”, belum terdapat penghasilan yang diperoleh akan tetapi baru suatu tujuan atau maksud. Namun, Pemohon Banding sedang melakukan proses agar tujuan/ maksud tersebut tercapai, yakni tujuan untuk mendapatkan/ memperoleh penghasilan.

Berdasarkan penjelasan di atas, sudah sepatutnya biaya penyusutan yang dikeluarkan dalam proses riset ini dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Hal ini karena riset merupakan proses yang dilakukan perusahaan dengan tujuan untuk mendapatkan/ memperoleh penghasilan. Selanjutnya, Selain itu, dalam UU no 36 tahun 2008 pasal 6 ayat 1 menjelaskan bahwa biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto. Dalam penjelasan dijelaskan bahwa pengurang penghasilan bruto ditujukan bagi baiaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia dalam jumlah yang wajar untuk menemukan teknologi atau sistem baru bagi pengembangan perusahaan. Perlu diketahui bahwa terkait biaya penyusutan Depresiasi asset di lokasi distrik CUTB ini bukan dibebankan tahun ini saja. Pada tahun sebelum tahun, yakni tahun sengketa yaitu tahun 2013 dan 2015, Pemohon Banding juga mendepresiasikan aset CUTB yang

digunakan untuk kegiatan research & development. Terkait dengan hal tersebut, pada tahun 2013 dan tahun 2015 telah dilakukan Pemeriksaan pajak, namun atas biaya depresiasi penyusutan alat di lokasidistrik CUTB ini sama sekali tidak disengketakan oleh Pemeriksa. Hal tersebut dapat dilihat pada Risalah Hasil Pembahasan Tahun Pajak 2013 dan 2015. (Lampiran – 7). Terkait hal tersebut, setiap tindakan otoritas pajak akan selalu menimbulkan harapan yang sah dari Pemohon Banding terkait dampak dari tindakan otoritas pajak terhadap hak dan kewajiban Pemohon Banding, sehingga jika harapan yang sah sudah terlanjur diberikan oleh otoritas pajak maka tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak (principle of legitimate expectation/prinsip pengharapan yang sah). Atas hal tersebut, pada prinsipnya hal-hal yang ditetapkan Terbanding secara nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Bahwa yang dimaksud dengan AUPB adalah asas-asas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.”

Bahwa asas menanggapi pengharapan yang wajar tidak termasuk ke dalam AUPB dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, jika melihat bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:

“Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “asas-asas umum lainnya di luar AUPB” adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.”

Asas menanggapi pengharapan yang wajar wajib dijadikan dasar bagi Terbanding sebagai Badan/Pejabat Pemerintahan menerbitkan Keputusan objek sengketa, sepanjang asas ini adalah AUPB yang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Prinsip perlindungan atas pengharapan yang sah dari Pemohon Banding dalam hukum pajak dinyatakan oleh Prof. Dennis Weber (University van Amsterdam) dan Thidaporn Sirithaporn dalam buku Principles of Law: Function, Status and Impact in EU Tax Law, hal. 241 dan hal. 247 sebagai berikut:

Halaman 241:

“... principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the ACTIONS AND DECISIONS of national authorities where they are taking a decision or acting within the … LAW”

Halaman 247:

“Principle of the protection of legitimate expectation provides for the reliance that a certain law (or certain policy) will also be applied in the same manner to future situation.”

Kemudian menurut Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal di dalam buku “Peran Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih” pada halaman 233-234, bahwa salah satu asas umum dalam Pemerintahan, yaitu Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar.

“Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara. Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan

sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah”

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila harapan sudah terlanjut diberikan kepada Pemohon Banding oleh otoritas pajak, namun dihalangi oleh tindakan otoritas pajak yang sebelumnya telah memberikan harapan tersebut maka harapan tersebut sudah semestinya tidak dapat ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak. Mengacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang layak berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar (the protection of the principle of legitimate expectation) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan maka Terbanding sepatutnya konsisten dengan tindakan dan keputusannya untuk tidak melakukan koreksi terhadap biaya spareparts a quo.

Ketidakkonsistenan dari Terbanding ini nyata-nyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar AUPB berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar. Terbanding nyata-nyata telah bertindak inkonsisten dan telah melanggar perlakuan pajak yang sebelumnya ditetapkan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding atas hasil Terbanding (koreksi biaya penyusutan) yang tidak konsisten dengan hasil Terbanding pada tahun-tahun lainnya.

Bahwa seharusnya SKPKB tersebut dilaksanakan dengan menerapkan asas konsistensi sebagaimana dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put.27426/PP/M.IX/15/2010 yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan pula dijadikan pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus sengketa yang sama (atas Permohonan Peninjauan Kemabali yang diajukan Terbanding) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 800/B/PK/PJK/2012. Adapun asas konsistensi yang dijadikan sebagai pertimbangan baik oleh Majelis Hakim maupun Mahkamah Agung dalam memutus sengketa dimaksud adalah sebagai berikut:

"bahwa sehubung dengan asas konsistensi sesuai ketetapan pajak Tahun Pajak 2004 tersebut, Majelis berpendapat pada prinsipnya pengertian royalti sehubungan dengan penggunaan hak atas merk dagang tetap sama sampai

dengan sengketa ini, sepanjang ketentuan hukum yang mengatur tentang pengertian royalti dimaksud tidak berubah maka pengertiannya tetap sama, dengan demikian seharusnya Terbanding tidak merubah-ubah pendapatnya karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum."

Dengan mempertimbangkan asas konsistensi, sudah seharusnya Risalah Hasil Pembahasan atas Terbanding pajak Tahun Pajak 2013 dan 2015 yang tidak mempermasalahkan pembebanan biaya penyusutan atas alat-alat pada lokasi CUTB yang Pemohon Banding gunakan untuk kegiatan riset pada tiap tahunnya, dapat dilakukan secara konsisten dalam menetapkan hasil Terbanding pajak pada sengketa a quo. Terkait hal tersebut, setiap tindakan otoritas pajak akan selalu menimbulkan harapan yang sah dari Pemohon Banding terkait dampak dari tindakan otoritas pajak terhadap hak dan kewajiban Pemohon Banding, sehingga jika harapan yang sah sudah terlanjur diberikan oleh otoritas pajak maka tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak (principle of legitimate expectation/prinsip pengharapan yang sah). Atas hal tersebut, pada prinsipnya hal-hal yang ditetapkan DJP secara nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dengan demikian, merujuk pada penjelasan di atas yang disertai dengan ketentuan perpajakan berlaku, atas biaya penyusutan atas alat-alat pada lokasi CUTB sebesar Rp 21.798.519.008 sudah sepatutnya dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.

Berdasarkan uraian-uraian di atas maka perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2017 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto7.326.141.375.515(221.599.430.131)7.104.541.945.384
b. Kompensasi Kerugian0
c. Penghasilan Kena Pajak7.326.141.375.515(221.599.430.131)7.104.541.945.384
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.831.535.343.879(55.399.857.500)1.776.135.486.379
e. Kredit Pajak1.768.372.462.45601.768.372.462.456
f. PPh Kurang/(lebih) Bayar63.162.881.423(55.399.857.500)7.763.023.923
g. Sanksi Administrasi27.589.546.605(24.198.657.756)3.390.888.849
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar90.752.428.028(79.598.515.256)11.153.912.771

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-142/WPJ.19/KBP/2023 tanggal 08 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor JIEP/FIN/23/019/PN tanggal 23 Januari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Januari 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

√
√
√
√

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan diluar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

√
√
√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

01068/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 08 November 2022.

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

01068/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 08 November 2022 h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang terutang

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih Harus dibayar sesuai yang telah disetujui

√ dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada Pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan i. Surat banding ditandatangani oleh Chinthya Theresa bertindak selaku:

- Pemohon Banding

- Ahli warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

√

- Kuasa hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. Penandatangan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia

√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan banding

√ k. SKPKB yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/17/091/21 tanggal 14 Oktober 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor LAP-00013/WPJ.19/RIK.SIS/2021 tanggal 04 Oktober 2021;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor JIEP/FIN/22/003/PN tanggal 07 Januari 2022, yang diterima KPP Wajib Pajak Besar Satu tanggal 07 Januari 2022 berdasarkan LPAD nomor PEM-05000112/WPJ.19/KP.0103/2021 tanggal 10 Januari 2022;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01068/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 08 November 2022;

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses

penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

1. Koreksi atas Penggantian atau Imbalan dalam bentuk Natura sebesar Rp188.856.053.100 (Exel 2061, Exel 2161, Exel 2054, Exel 2154, dan Exel 2405)

Menurut Terbanding

Koreksi Sokongan Rawat RS dan Bersalin pada akun EXEL 2061 dan 2161 Rp85.597.056.168 a. Dasar Hukum

Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya ditulis Undang-Undang PPh)

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diaturdengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 (selanjutnya ditulis PMK-83/PMK.03/2009)

Pasal 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dart penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya

Pasal 4

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk::

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan bagi pegawai dan keluarganya;

d. peribadatan;

e. pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya f. olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri

Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013

1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b.

c. Dst

8) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini b. Data dan Fakta

Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa kontraktor pertambangan yang memiliki 7 Keputusan Penetapan Daerah Tertentu, yaitu:

NoNomorTanggalSiteSarana dan Prasarana
1KEP-94/WPJ.19/20187 Mei 2018SMMSTempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya, pelayanan kesehatan, peribadatan, pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya, olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang Iayang
2KEP-113/WPJ.19/201721 Juli 2017SJRPs.d.a
3KEP-123/WPJ.19/201114 Sept 2011BCSs.d.a
4KEP-166/WPJ.19/201711 Okt 2017BRCBs.d.a
5KEP-392/WPJ.19/201622 Apr 2016MBTU, ADRO,KIDE,KC MB, BCSK, BAYAs.d.a
6KEP-393/WPJ.19/201622 Apr 2016Site KPCSs.d.a
7KEP-2543/WPJ.19/201517 Des 2015Site ASMI, TOPB, BEKB, TCMM, ABKL, ARIA, BHPLs.d.a

Pada ledger terdapat biaya sokongan rawat rumah sakit & bersalin sebesar Rp 126.738.566.081 yang terdiri dari akun exel 2061 sebesar Rp91.457.982.250 dan akun exel 2161 sebesar Rp 35.280.583.831;

Atas biaya sokongan tersebut, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal sebesar Rp 41.141.509.913 yang terdiri dari akun exel 2061 sebesar Rp29.763.150.246 dan akun exel 2161 sebesar Rp 11.378.359.667 pada SPT Tahunan PPh badan 2017;

Bahwa atas selisih biaya sokongan rawat rumah sakit & bersalin yang tidak dikoreksi fiskal, dilakukan koreksi positif oleh Tim Pemeriksa sebesar Rp85.597.056.168 yang terdiri dari akun exel 2061 sebesar Rp61.694.832.004 dan exel 2161 sebesar Rp 23.902.224.164 karena merupakan biaya natura yang peruntukannya tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang- Undang PPh jo PMK-83/PMK.03/2009;

Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding memberikan sample buktipendukungsebesarRp782.305.402.Sedangkansisanya Rp84.814.750.766 Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung.

c. Tanggapan Terbanding

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh, penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto, kecuali diberikan di daerah tertentu; Selanjutnya dalam Pasal 2 huruf b PMK-83/PMK.03/2009 diatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu adalah dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

Dalam pembahasan, Pemohon Banding menerangkan apa yang dimaksud dengan akun exel 2060 dan 2161 dan mekanisme pemberian sokongan rumah sakit dan bersalin:

Bahwa akun exel 2060 dan 2161 adalah akun untuk mencatat biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk pegawai dan keluarganya yang sakit (dirawat) atau bersalin yang bertugas di jobsite dan support office. Untuk

sokongan rumah sakit bagi pegawai yang berada di support office, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017;

Mekanisme pemberian sokongan tersebut adalah apabila ada pegawai atau keluarga pegawai yang sakit (dirawat) atau bersalin, pegawai atau keluarga pegawai tersebut akan mendatangi rumah sakit dan memberikan surat jaminan perusahaan. Selanjutnya tagihan rumah sakit ditujukan kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding akan membayar tagihan tersebut. Biaya sokongan rumah sakit ini tidak masuk dalam penghasilan karyawan dan tidak diberikan dalam bentuk reimburse;

Terbanding telah meneliti dokumen sample yang diberikan Pemohon Banding senilai Rp782.305.402 berupa softcopy payment voucer, surat jaminan perusahaan, tagihan rumah sakit, dan bukti transfer;

Dari bukti-bukti tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan fasilitas rawat inap rumah sakit & bersalin untuk karyawannya. Fasilitas tidak hanya diberikan kepada karyawan namun juga kepada keluarga karyawan yang berada di home base (luar jobsite);

Dari contoh tagihan rumah sakit berikut ini, diketahui bahwa tagihan berasal dari RS Onkologi Surabaya, Siloam Hospitals Balikpapan, dan RS Mitra Keluarga Surabaya atas biaya pengobatan dan rawat inap pegawai Pemohon Banding beserta keluarganya. Tagihan ditujukan kepada Pemohon Banding dan pembayaran langsung ditransfer ke rekening rumah sakit yang bersangkutan:

bara PA TA PN es the he, To pigs Bam pia Ko DT be Sai cr i en Mau Gl

Ie. yah

Po PAMA PE Boo’ SUS as] Ah GIST RIR AYAH

Kobe Aan sa LA ARI AR 7

Arang Karan, Ker Lanai bobo, itanpar hara Katana Sergai

PW ep eka Ty WEE PUTAS | cpa

TD ee a ea LAB

Ganga Bere ab,

Seda. kan ota conic Sara So AP MR co Bapa oa wacekar Boa Paya an te Dn aa bea cab ren RL Aga Da Al

ET oR Be Santa

Ko et EN pn nela Apaan F lap Mgt

>) Hospitals

Siloams ) HOSpi

Loa a

[zt oe ooed it

Putten "a. Milis NP 5 salar Stee Wa che Imogen eh gba PORT

Calbia BES) KPA BRT La AL a PAA iE sa AKA ST Vig Foo ist rey ATs

Parad: CRB oa be Pe SD PRS ALE SD a LA EA TF er on Ka pa hn an ab bt. Tas boat ft

Sonos a ow En Mana in aude bey Phan en tah ee aa erie Pia TNI 2 Bs SILAS ILALL AR TARAS es eee A LA bek Zn lh

Isa h se AN DELI LA Dake ATIBIAD SAE Ba Ii AAS

Apa Hp ae Al

Bate rath,

Ine SEIT RG Poa BP EAR Aa

Pb hat ARTS ES Dal

Eur teal: Awa Eee SE Sah

Hopp oe tral,

Tira ona hehe bie Ga! Gin a ee SA an pe ee ba heapp ee ie Pan peranan Se AP SL AA Se Erkan Irak

Sana Kr args SV. Se SAR STE

Pena Ryle. os Calli

Ph Kara aoe ee

Pode easel aot napa Ba Kana IKA ess oi ds bape te Anggia aap kere ba ME TA s

Sou PIE II ee loth Pan elas Kone Bp eb Ih, Dp

Sa. Tapa Der Tee, Gb aloe Bia eel ban in penis Bead. bh. Dam Aa aed a, met al tapes. NA Pai pera So uan,

Inve Bt dina be Ura PE. ari pec sit Serang our dea Tad So Bara, Roe anger brain

Social Ream Baa Via, Proce Kai ata an PE Teng

Co Vp Again ab HR Sari rana Ih

Po “arisna CUS Ml Se a REAL BLESS 9)

Bahwa atas sisa nilai sebesar Rp84.814.750.766 Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan sudah dinyatakan oleh Pemohon Banding bahwa bukti-bukti pendukung atas akun 2060 dan 2161 semuanya sama, yaitu berupa klaim rumah sakit yang berada di luar site atas pengobatan karyawan Pemohon Banding yang bertugas di jobsite beserta keluarganya yang berada di home base;

Dengan demikian akun exel akun 2061 dan 2161 terbukti merupakan biaya natura yang diberikan Pemohon Banding kepada pegawainya yang tidak diberikan dalam bentuk uang. Namun peruntukannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-83/PMK.03/2009 dimana dalam ketentuan a quo disebutkan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu adalah dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut. Sedangkan, biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding ditujukan kepada rumah sakit yang bukan dibangun oleh

Pemohon Banding dan bukan berada dalam lingkungan jobsite dan nyata- nyata bukan dalam rangka mendorong pembangunan di daerah jobsite tersebut;

Oleh karenanya, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas sokongan rumah sakit sebesar Rp 85.597.056.168 yang terdiri dari akun exel 2061 sebesar Rp 61.694.832.004) dan akun exel 2161 sebesar Rp 23.902.224.164 karena telah didasarkan pada Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009.

Koreksi Tunjangan Perumahan Akun EXEL 2054 dan 2154 Sebesar Rp48.184.775.820 a. Dasar Hukum

Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya ditulis Undang-Undang PPh)

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diaturdengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 (selanjutnya ditulis PMK-83/PMK.03/2009)

Pasal 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/a tau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya

Pasal 4

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk::

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan bagi pegawai dan keluarganya;

d. peribadatan;

e. pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya f. olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri

Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013

1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

c. Dst

8) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini b. Data dan Fakta

Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa kontraktor pertambangan yang memiliki 7 Keputusan Penetapan Daerah Tertentu, yaitu:

NoNomorTanggalSiteSarana dan Prasarana
1KEP-94/WPJ.19/20187 Mei 2018SMMSTempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya, pelayanan kesehatan, peribadatan, pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya, olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak
2KEP-113/WPJ.19/201721 Juli 2017SJRPs.d.a
3KEP-123/WPJ.19/201114 Sept 2011BCSs.d.a
4KEP-166/WPJ.19/201711 Okt 2017BRCBs.d.a
5KEP-392/WPJ.19/201622 Apr 2016MBTU, ADRO,KIDE,KC MB, BCSK, BAYAs.d.a
6KEP-393/WPJ.19/201622 Apr 2016Site KPCSs.d.a
7KEP-2543/WPJ.19/201517 Des 2015Site ASMI, TOPB, BEKB, TCMM, ABKL, ARIA, BHPLs.d.a

Pada ledger terdapat tunjangan perumahan sebesar Rp 48.184.775.820 yang terdiri dari akun exel 2054 sebesar Rp 48.153.664.709 dan akun exel 2154 sebesar Rp 31.111.111;

Pemohon Banding telah mengeluarkan biaya tunjangan perumahan sebesar Rp48.184.775.820 dari perhitungan PPh Pasal 21 karena merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang sudah dipotong PPh finalnya;

Bahwa Tim pemeriksa mengoreksi tunjangan perumahan sebesar Rp48.184.775.820 karena merupakan biaya natura yang peruntukannya tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo PMK- 83/PMK.03/2009;

Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding memberikan sample bukti pendukung sebesar Rp 2.380.750.000. Sedangkan sisanya Rp45.804.025.820 Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung.

c. Tanggapan Terbanding

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh, penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto, kecuali diberikan di daerah tertentu;

Selanjutnya dalam Pasal 2 huruf b PMK-83/PMK.03/2009 diatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu adalah dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

Dalam pembahasan, Pemohon Banding menjelaskan apa yang dimaksud dengan tunjangan perumahan:

Yaitu biaya sewa rumah di daerah jobsite karena mess yang disediakan Pemohon Banding tidak cukup untuk menampung karyawan beserta keluarganya yang tinggal di daerah jobsite. Dalam hal ini Pemohon Banding menyewa rumah dengan pemiliknya langsung yang sudah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2). Tunjangan perumahan tidak masuk dalam penghasilan karyawan;

Terbanding telah meneliti dokumen sample yang diberikan Pemohon Banding senilai Rp2.380.750.000 berupa softcopy payment voucher, form permohonan pembayaran, daftar uang perumahan karyawan, permohonan bantuan fasilitas perumahan, dan bukti potong PPh 4 ayat (2);

Dari bukti-bukti tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan fasilitas perumahan untuk karyawan berupa sewa rumah dimana lokasi rumah tidak berada di daerah jobsite;

Contoh 1 : dari bukti formulir Permohonan Bantuan Perumahan, diketahui lokasi rumah yang disewa berada di JI. Rumba II No.63, Sidomulya Samarinda !lir, Kalimatan Timur. Sedangkan berdasarkan KEP-392/WPJ.19/2016, salah satu site yang mendapatkan fasilitas daerah tertentu adalah site BAYA yang berlokasi di Komplek Penambangan PT Jembayan Muara Bara, Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur;

Contoh 2 : dari bukti Perjanjian Sewa Rumah, diketahui rumah yang disewa berada di JI. Thamrin RT/01 Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Sedangkan berdasarkan KEP-392/WPJ.19/2016, salah satu site yang mendapatkan fasilitas daerah tertentu adalah site MTBU yang berlokasi berada di Komplek Tambang Batu Bara PT Bukit Asam, Tbk, Desa Sirah Pulau, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan;

m3 Ko PA tie we MA LA, ion,

BAMONINAN BAN TUM FREELITAS PERMA

Geet ome LN BAN TE IN HAN 2 BN ON “ 1 Par a L peers perme pa. an . oo eee ee OC ho, Peeper 2) Pd YA ee DIA | PAI DA BEN BUNAN CN CN ba aa Sor Ma byabos Gg TS an LS PAN pung PAR pa ea ani ss Beret per Play Paten Pa Pe BT ALAN re re “EN rh Pa amen SP ett aa ‘il

Pore tapa LN PANGAN BN wee ibas Pm ot AMAT Bro Tig bee ca. 1 Tan ai L a Aa ae 1 —

MP LL '

oboe Ra Ar Ite 1g . .

Do tho eld. ain bada Mera id .

PORIANIIAN

GEWA- MENTEWA RUMAH

He: MATAR HS TAPE FAG RUMIT wee bea Mere Ce nga GL IT aa a Seog D4 belch MARS eet tad crit mae Tual | DN SN TEH LN TA EN | DI DD

1, "Ema . Muhanad Sollon feet A eee ee

‘ome Daerah. Seaplane PT Bod AT rai Tac Lar Bee Peon,

BN Pe ee

Catweovag en adik dear kalah wana seogcal wei dan er aperscla Musarlare pend ey ce TES OA Shae feeedgsarke Sori can Pere den Spa

Asrama dor Sat ES or db ae Gola J fet, FI Isa foro Taro bra DA ut wane PIHAK PEATAMA "

Zone Ac.

4 fF AL An PERS

Tana. MA Tie pe a 2 lave Ma je SO SA AA Ah

Satay al tas abon sue Jay alan tel Ina SL Ind tk tara cute foe asa “RIHAK

KEDUA"

RAK DERTAMA jp PIHAK KEMALA at TRI SU PARA PIHAK",

Faxat 1

Obyek Sewa -Henyewa

Do PIHAK PERTAMA Sui TA ab FIHAK KEDUA myagglnara PIHAK KEOLA meiaegkan Sumadi ace? PIHAK PERTAMA cinta i Meli, LP uma (engan Fara, c -

Pepe BO LL Kuras Targay ST tec gatan Lawang Gil toga Pes TAI Reb. eee

TA Slee ue dae Atau

Bahwa atas sisa nilai sebesar 45.804.025.820 Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan sudah dinyatakan oleh Pemohon Banding bahwa bukti-bukti pendukung atas akun exel 2054 dan 2154 semuanya sama, yaitu berupa pembayaran sewa untuk pegawai yang bekerja di jobsite namun rumah yang disewa berada di luar site;

Dengan demikian akun exel 2054 dan 2154 terbukti merupakan biaya natura yang diberikan Pemohon Banding kepada pegawainya yang tidak diberikan dalam bentuk uang. Namun peruntukannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK¬83/PMK.03/2009 dimana dalam ketentuan a quo disebutkan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu adalah dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut. Sedangkan, biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding tidak ditujukan untuk pembangunan rumah di jobsite, namun untuk persewaan rumah yang berada di luar jobsite dan nyata-nyata bukan dalam rangka mendorong pembangunan di daerah jobsite tersebut;

Selain itu, walaupun atas persewaan rumah tersebut sudah dipotong PPh finalnya tidak berarti biaya sewa rumah dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh bahwa biaya yang dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto adalah biaya yang terkait dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sedangkan biaya sewa rumah untuk keperluan karyawan tidak termasuk dalam kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Oleh karenanya, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas tunjangan perumahan sebesar Rp48.184.775.820 yang terdiri dari akun exel 2054 sebesar Rp 48.153.664.709 dan akun exel 2154 sebesar Rp 31.111.111 karena telah didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009.

Koreksi atas Biaya Overhead Mess Sebesar Rp 55.074.221.112 (Exel 2054 dan Exel 2154) a. Dasar Hukum

Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya ditulis Undang-Undang PPh)

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diaturdengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 (selanjutnya ditulis PMK-83/PMK.03/2009)

Pasal 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dad penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya

Pasal 4

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan bagi pegawai dan keluarganya;

d. peribadatan;

e. pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya f. olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri

Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013

2) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b.

c. Dst

8) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai

contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V// yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menten ini b. Data dan Fakta

Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa kontraktor pertambangan yang memiliki 7 Keputusan Penetapan Daerah Tertentu, yaitu:

NoNomorTanggalSiteSarana dan Prasarana
1KEP-94/WPJ.19/20187 Mei 2018SMMSTempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya, pelayanan kesehatan, peribadatan, pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya, olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak
2KEP-113/WPJ.19/201721 Juli 2017SJRPs.d.a
3KEP-123/WPJ.19/201114 Sept 2011BCSs.d.a
4KEP-166/WPJ.19/201711 Okt 2017BRCBs.d.a
5KEP-392/WPJ.19/201622 Apr 2016MBTU, ADRO,KIDE,KC MB, BCSK, BAYAs.d.a
6KEP-393/WPJ.19/201622 Apr 2016Site KPCSs.d.a
7KEP-2543/WPJ.19/201517 Des 2015Site ASMI, TOPB, BEKB, TCMM, ABKL, ARIA, BHPLs.d.a

Pada ledger terdapat akun exel 2405 Overhead biaya mess Rp228.239.380.503. Tim Pemeriksa mengoreksi overhead biaya mess sebesar Rp 55.418.057.112 yang terdiri dari:

Biaya laundry dan housekeeping pada site dengan SKDT sebesar Rp21.627.246.502;

Biaya overhead mess pada site tanpa SKDT sebesar Rp 33.790.810.610 karena merupakan biaya natura yang peruntukannya tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo PMK-83/PMK.03/2009;

Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding memberikan sample bukti pendukung sebesar Rp 958.118.828. Sedangkan sisanya Rp54.459.938.284 Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung.

c. Tanggapan Terbanding

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh, penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto, kecuali diberikan di daerah tertentu; Selanjutnya dalam Pasal 2 huruf b PMK-83/PMK.03/2009 diatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu adalah dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

Dalam pembahasan, Pemohon Banding menjelaskan apa yang dimaksud dengan akun exel 2405 : Adalah akun yang digunakan untuk mencatat pengeluaran yang berhubungan dengan keperluan mess seperti: laundry, housekeeping, catering, dan biaya mess lainnya yang disediakan pihak ketiga dan telah dipotong PPh Pasal 23nya;

Terbanding telah meneliti dokumen sample yang diberikan Pemohon Banding berupa softcopy payment voucher, form permohonan pembayaran, tanda terima invoice supplier, invoice dari rekanan, rekapitulasi meals, summary of meal request (staff), bukti transfer;

Dari sample sebesar Rp 958.118.828 dapat dibuktikan sebesar Rp343.836.000 merupakan biaya yang berhubungan dengan mess (housekeeping dan laundry) di lokasi jobsite BHPL dan KPCS;

25 A ES Esa

PBU INVOICE i att

HT PR SAA Oe Ua wre) EL ree Ah Toh 2

Ao Ap Aa AN Ree oT arab ee tne TE -Ul-

Ch PR ee ee 3 Ig em Tote La mom” one ee ee a Ba le aT ed Pe baer aoa on ler AL Sloth Tak TA oe oo a ee aoe

PHP bases kel ee Tea “ | tat | AA aa php ek un MA GT PTT I a Ore * aa ~ a r oe ae — ene Ti. 1

Rte | 1 ee play spor. 17 ' Pals grow di erat ston er Ta TN NN I er ie , L

MO Pa tae. mame erm dy Tana ar Bo Ea

Aan di ae dahan Min. 3 1 hte Ag BA vee a we Te, ~ “3. par

Fs Date ack ka chee ATA tree Tekan Fr [oe Pr ae | Hn TF ma AA Tn ra of 1 SAILS tm [Lm “PB INVOICE 4 BSI ke se | DI,

Be LS LA ITA LA err ie ot CO pa pp 1 gk mn mama na | DE mantan ana mana Og al

Matta Pa mata NA ee Pa PN PET PAN roam.

” ce "Ju nat 1d. ia - | Manan an Ban

Pt cnn ene ee ee one Mae ott et ba, .. el- MAN NI ta eo aye Then ieee ine as aa . anna . Asa “a ane — ~ .

eee TN tee er van i woe toa teat

4.0 oe '

more a oe eet _ eed wm cd . tte ot ana

Intan Surentang ae , ma AP TA —— at

AA an rai Fie AA seep ane ee, ———-

2. Th wee ee a -

BP. GRE AL EVA SI TATE Paten SR OSN ec

Hi ae ee le ote ~ or

Many PN OI pr rt ind.

acer ade s-- ' i ‘ t OPS aMAPRD st. SALA ' is TP DP DLS .

Paiza Aan Kes. IT apa Tatan .

ce ee aa» _. _. ee ee a ——w—ariia . - me Bem Hay Li Erna tats Loan Poon. Prete tet ae bolede frat eo ue Pete Tg TEA 4 ee Het. - ek “TR

Sa AT ho "

The we Tap oe “rs " Ie La mma pee.

Pemohon Banding memiliki 7 Keputusan Penetapan Daerah Tertentu dimana diatur bahwa sarana dan fasilitas tempat tinggal di lokasi kerja termasuk dalam penggantian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto. House keeping merupakan bagian dari fasilitas tempat tinggal (mess). Oleh karenanya Terbanding berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi tim pemeriksa sebesar Rp 343.836.000;

Selanjutnya, dari sample sebesar Rp 958.118.828 dapat dibuktikan sebesar Rp519.185.850 merupakan biaya catering untuk karyawan Pemohon Banding yang berada di lokasi jobsite bukan untuk seluruh pegawai. Sedangkan berdasarkan Pasal 2 huruf a PMK-83/PMK.03/2009, penyediaan makan dan minum yang dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto adalah yang disediakan untuk seluruh pegawai. Selain itu, berdasarkan 7 Keputusan Penetapan Daerah Tertentu yang dimiliki Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam angka 4.a, makanan dan minuman tidak termasuk dalam fasilitas biaya yang dapat dikurangkan dengan pengurangan penghasilan bruto.

da DT PAMA ERSAPA YAN AS Deo te eens ny

Sunred: Hapsblode ropes Seka;

PAYMENT VOUCHER f FJXED ) mw we

Fea. TO + MIRA IOA wr Pe! laa S| OT PL

Ae Be Inti a MAAN SE AS SAN ee ae Ba ee Man Anna IA i ARSA LK ML

Ikat As dum Hala Da MATI a Gen Farin , nata

LO. CK. PURNAMA LIANA | CATERING SERVICES J aa dip, Gr ge ok a UN Bad aujaw Kae. Tread Torye4 aa eee ae Dae ge Kae eae Tan gay, A 90012501 1714 _.

WO: Ag Sy PL 217

Saypeda la T:- PT ZA MA SESSAUA SIS aA TAP,

ERA beli Funda rat

Aa An DA na el Marana EL mp ok Serta Apa Kolur-lia. Ana

Kaban War bs Lyra

SI bada ba ba cae Pn meng AA Inn oe asa i

A. PERIL ¢ A oe | OllAsT Ty FRESL AIT

" . : | ae se Di i ~~ J | ant 01 ait ; Tach, po ara 6 roa RAN ia 2 515 wo Soe a maa Co " ana raa

ARAL AL t add 207.500

. PO. 1053, 0 ~~ pags cen!

Penang PART EE

SA Iis Ta | 1555929000

"3 77 PEP SA ATAU Lava LN Nai Pan mau Ee :

Tahta EA BAE YE SEG KELANA SAN HA aoi LK LEM 5

FURAAA Lana Cy ot

Na an , : a] . , Poet

te batang Lr Sena: alas Soon I “3 mi rime . .. PE Ti oy ee Banana wetter le LN TIA Ta ee PI TI (ran aan ge 4

1 Aria ra) aa PERAN SOTO Sa eS. | 17 117 1 de ome

. Sur "rip PAG EA

" PA PTT PAN PT TC Ta

Mo aaa TEE

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 PMK-83/PMK.03/2009:

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk::

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan bagi pegawai dan keluarganya;

d. peribadatan;

e. pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya f. olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri

Oleh karenanya, penyediaan makan dan minum untuk karyawan Pemohon Banding yang berada di jobsite tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto;

dari sample sebesar Rp 958.118.828 dapat dibuktikan sebesar Rp 95.096.978 merupakan biaya tagihan listrik yang bukan di daerah jobsite, sehingga tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto;

Atas sisa nilai sebesar 54.459.938.284 Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung sehingga tidak dapat dibuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding bahwa nilai tersebut merupakan penggantian natura dan kenikmatan yang peruntukannya sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo PMK- 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009;

Dengan demikian, Terbanding berpendapat dari biaya overhead mess sebesar Rp 55.418.057.112 dipertahankan sebesar Rp 55.074.221.112 dan tidak dipertahankan sebesar Rp 343.836.000

NoDeskripsiJumlah
1Koreksi Akun Exel 2405 Overhead Biaya Mess55.418.057.112
Bukti pendukung disampaikan :
Biaya Catering519.185,850
Biaya PLN bukan di jobsite95.096.978
Biaya Housekeeping343.836.000
Jumlah bukti pendukung958.118.828
2Dikurangi Biaya house keeping mess(343.836.000)
3Koreksi Akun Exel 2405 Overhead Biaya Mess Cfm Tim Peneliti55.074.221.112

2. Koreksi atas Masa Manfaat Di Atas 1 Tahun Sebesar Rp 10.944.858.023 (Exel 2415 dan Exel 7171)

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya ditulis Undang-Undang PPh)

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:...

Penjelasan

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak Iebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat Iebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak Iebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bungs, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat Iebih dari (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjua/an harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A

Penjelasan

Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran dengan penghasilan, dalam ketentuan ini pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun pengeluaran, melainkan dibebankan melalui penyusutan dan amortisasi selama masa manfaatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A

Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Pasal 11 ayat (2)

Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013

1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jendera/ Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b.

c. Dst

8) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini b. Data dan Fakta

Menurut Tim Pemeriksa biaya yang dicatat pada akun-akun berikut ini seharusnya pembebanannya dilakukan melalui penyusutan :

weaved trial ana Wat pal aa a a oe i) oe ee Bee l,j HET I ag REI tp ih Ta Ba 1

An Mn Re EMP AER Wr GAMER Ip TR ae Ap 0 wubee Sk en titer Ro EA gsr TET AES Io MBR We op q

Wate ST Saka Se ERD fp PATE Rr PR Ha

Tim Pemeriksa mengenakan tarif penyusutan sebesar 50% atas akun-akun tersebut:

ee eee Tina: TE en SBE Pree te, Inang “he TELS Iagaa el Pi qPercarsgan

Po eet Tag te catia es ed ee [pi Magee TpocR Et Ip Kab CRs fe scan ae aay 3 "heh OW IE 33 Da nga ee

Me Dag ave Kate Yorn Sp Mb Sp Abang np LED at

Rh Toile pals ed GA PTE: ee a DE He EP Ba

BMN Leena ahem Tp ABE TA up eA RB rda Lo ra

Selanjutnya, tim Pemeriksa melakukan nett off atas akun-akun tersebut beserta penyusutannya, sehingga didapat koreksi positif di tahun 2017 adalah sebagai berikut:

~ Fomeesi chr et Ja -

Hn ke nib ir ti A KIA DANA 27 SAMS Beo PME KA or ay alan Ibarat itl JAp FDIS [ip SSSR AGA DTT, ey ade See APA say uke Fanatic lf Io RAGI WE BNN Re Deri sete

Terdapat memo dari manajemen perusahaan bahwa atas pembelian di bawah 5 juta rupiah dimasukkan dalam akun extracomtable yang dibebankan di tahun pembelian. Sedangkan di atas 5 juta pembebanannya dilakukan melalui penyusutan:

TA Aa Pe KENA Team Te mem Ti

Sbs BE RAI PTE HI SE SO ee an Lila PT KAA

PPM APE Sana _— Laga pe - “TO Th ce

: : : LL FRR ATIF h.5ap tapa Hb A TK AS ASSET EX RACOMTARL Ma EP oo

Patah nh | Te HN pat Agi Lah Ara plate jo an Heprecialely 455.0) H

. Oe ee ana, at , re oid er | pe. tp. dp ata '

Mbah ant doe te Gar babe Sal ran

Circ AAN vets ODS SRE GEIL aa ARA Suga matra woop vero ia akan OMA PA Daan ra AS Sh PI MEA PNG Pec PLAN LINI TAI Peng :

' Mera Sena era OP 2

Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding memberikan beberapa sample dokumen terkait akun-akun tersebut;

Berdasarkan data-data yang disampaikan dan peraturan perpajakan yang berlaku, Terbanding membatalkan sebagian koreksi tim pemeriksa dengan rincian sebagai berikut:

c. Tanggapan Terbanding

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPh, Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

Dalam pembahasan, Pemohon Banding memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan akun-akun 2415 dan 7171:

Akun exel 2415 dan 7171 adalah akun untuk mencatat keperluan mess dan kantor. Exel 2415 untuk mencatat keperluan mess, seperti: pembelian meja, lemari, kasur. Sedangkan exel 7171 untuk mencatat keperluan kantor, seperti: pembelian meja dan kursi kantor. Akun exel 2415 dan dan 7171 tidak disusutkan oleh Pemohon Banding karena harga 1 unitnya kurang dari 5 juta dan dibeli dalam jumlah unit yang besar untuk keperluan mess-mess di jobsite; Terbanding telah meneliti beberapa dokumen sample yang diberikan Pemohon Banding berupa: payment voucher, invoice dari rekanan, bukti transfer, surat perintah kerja, delivery order dengan hasil sebagai berikut:

Akun exel 2415 sebesar Rp 10.751.761.415 dan akun exel 7171 sebesar Rp193.096.608 terbukti merupakan akun untuk mencatat pembelian aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dan termasuk dalam kelompok aktiva golongan I. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPh pembebanannya dilakukan melalui penyusutan;

Walaupun terdapat kebijakan dari manajemen perusahaan bahwa untuk pembelian aktiva yang nilainya kurang dari 5 juta rupiah dibebankan sekaligus, Terbanding berpendapat seharusnya Pemohon Banding tetap menjalankan ketentuan perpajakan yang berlaku dan melakukan koreksi fiskal atas pembebanan aktiva tersebut;

Contoh invoice pembelian yang dicatat dalam akun excel 2415 dan 7171 : : —e MA La AT

AP Sada ar MAA BA EL mM Gl

5 cs Oe ana ee

- ele CSM PAS es ce Pe ey SA UT

Lda RE i i EA DSA vot - be oe area dm tar TR.

eb Coe Te ge an AN TAP SAR SR I- ae eee EM an. a ata Tar

- eet °Roay,cr70S OT We oR "emt Siren Pake aan ~ a . kata3 Uh ne Farga | _ 1.75 147 mak Tapal. a a ee | - BI TT oe Nai ar pers hea

Faye Pomao bsg Ye PEt JA -

. ~ wend Tota fr. LL AL Hi

Dengan demikian, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi tim pemeriksa atas akun exel 2415 sebesar Rp 10.751.761.415 dan akun exel 7171 sebesar Rp 193.096.608 karena telah didasarkan pada Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 11 Undang-Undang PPh.

3. Koreksi atas Biaya Penyusutan Alat-Alat Berat di Lokasi CUTB Sebesar Rp 21.798.519.008

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya ditulis Undang-Undang PPh)

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:...

Penjelasan

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misa/nya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A

Penjelasan

Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran dengan penghasilan, dalam ketentuan ini pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun pengeluaran, melainkan dibebankan melalui

penyusutan dan amortisasi selama masa manfaatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A

Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Pasal 11 ayat (2)

Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013

1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jendera/ Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b.

c. Dst

8) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini b. Data dan Fakta

Terdapat asset alat berat di lokasi Coal Upgrading Binuang (CUTB). Aset-aset di lokasi tersebut adalah peralatan yang digunakan untuk peningkatan nilai tambah (PNT) Batubara. Peralatan tersebut dipergunakan dalam skema riset sehingga belum ada aspek komersial:

Sora" AS AIA an

Ma Sap An ee oe ne atu NY ASI ESD OMEAT PO Sek hepi Kz SCL WS oi are PANG BRIER BDI AR NI HOO Kotak IS He SE 4¢ub ava ey

Bes ALAR BROKE UMAT BLASTONS MSS ST S5 EA ip BAD Bd wont ADL FAP SSA PMSNSAN LET INBIL AT UM GIBEZE) Ep FPSO Toe

Jota po ME SA STA

Penyusutan fiskal atas aset-aset ini dikoreksi oleh pemeriksa karena fungsi aset tersebut tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai jasa kontraktor tambang;

Bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung.

c. Tanggapan Terbanding

Dalam pembahasan, Pemohon Banding menjelaskan kegiatan utama usahanya:

Adalah sebagai kontraktor pertambangan batu bara. Lahan pertambangan dimiliki oleh customer (kuasa lahan pertambangan). Pemohon Banding mengerjakan proses pertambangan mulai dari awal sampai dengan akhir yang meliputi Land Clearing untuk persiapan lahan di tambang, Pengupasan lahan (Overburden Removal), Penambangan Batubara (Coal Getting), Pengangkutan Batu Bara (Coal Hauling) dari tambang menuju ke stock pile pelabuhan;

Dalam pembahasan, Pemohon Banding menjelaskan pula apa yang dimaksud dengan CUTB dan alat-alat berat yang digunakan pada lokasi CUTB:

CUTB (Coal Upgrading Binuang) adalah jobsite di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan yang bukan sebagai revenue center, namun lebih kepada riset dan pengembangan. Apabila terdapat batu bara yang kalorinya rendah dapat diupgrade sehingga harga jual lebih tinggi. Tidak ada permintaan dari customer terkait batu bara yang ditambang oleh Pemohon Banding untuk diupgrade kalorinya.

Alat-alat yang berada di CUTB digunakan untuk riset dan pengembangan dalam rangka mengupgrade batu bara yang pada saat ini belum ada penghasilannya;

Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh mengatur antara lain sebagai berikut: Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk...

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh biaya yang dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto adalah biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Faktanya, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kontraktor pertambangan batubara, yang kegiatan utamanya mengerjakan proses pertambangan mulai dari awal sampai dengan akhir yang meliputi Land Clearing untuk persiapan lahan di tambang, Pengupasan lahan (Overburden Removal), Penambangan Batubara (Coal Getting), Pengangkutan Batu Bara (Coal Hauling) dari tambang menuju ke stock pile pelabuhan. Dalam pekerjannya, tidak terdapat permintaan dari customer untuk mengupgrade nilai kalori batubara yang ditambang;

Selain itu, Pemohon Banding hanya memperolah penghasilan dari jasa sebagai kontraktor pertambangan. Sedangkan pada jobsite Binuang belum terdapat penghasilan dari upgrading batubara;

Dengan demikian, biaya penyusutan atas alat-alat berat yang digunakan untuk riset dan pengembangan dalam rangka upgrading kalori batubara tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh. Sehingga, tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto di tahun 2019;

Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan tim pemeriksa atas penyusutan alat-alat berat di lokasi CUTB sebesar Rp21.798.519.008 karena telah didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang PPh.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor JIEP/FIN/23/019/PN tanggal 23 Januari 2023 berdasarkan penelitian sementara serta sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01068/KEB/PJ/WPJ/19/2022 tanggal 8 November 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 01068/KEB/PJ/WPJ/19/2022 tanggal 8 November 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Nomor: 00009/206/17/091/21 tanggal 14 Oktober 2021 Tahun Pajak 2017 atas nama PT Pama Persada Nusantara NPWP 01.338.618.0-091.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor JIEP/FIN/23/109/PN tanggal 13 April 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut

Bukti P-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

01068/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 08 November 2022; Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00009/206/17/091/21 tanggal 14 Oktober 2021 Tahun Pajak 2017;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor JIEP/FIN/22/003/PN tanggal 07 Januari 2022;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Notaris Marianne Vincenta Hamdani, S.H., Nomor

20 tanggal 17 April 2017 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pama Persada Nusantara (tentang Agenda 3);

Bukti P-5 Fotokopi SPHP, Risalah pembahasan, ikhtisar hasil pembahasan akhir, berita acara pembahasan akhir;

Bukti P-6 FotokopibuktipembayaranatasSKPKBsebesar

Rp97.754.971.498,00;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor JIEP/FIN/23/107/SK tanggal 19 Mei 2023 a.n. Uus Sujana;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor JIEP/FIN/23/106/SK tanggal 19 Mei 2023 a.n. Ryan Fakhri Ramadhan;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor JIEP/FIN/23/104/SK tanggal 19 Mei 2023 a.n. Yayan Firmasyah;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus nomor JIEP/FIN/23/105/SK tanggal 19 Mei 2023 atas nama Ucok Joky Rikkiyanto;

Bukti P-11 Fotokopi SPT 1721-A1 atas nama Uus Sujana, Yayan Firmasyah,

Ryan Fakhri Ramadhan dan Ucok Joky Rikkiyanto;

Bukti P-12 Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai

Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2020 PT Pamapersada Nusantara tentang Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Nomor 20 tanggal 14 April 2020 yang dibuat oleh Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-13 Matriks sengketa;

Bukti P-14 Fotokopi SKDT;

Bukti P-15 Lampiran BA (coal cleaning);

Bukti P-16 Penjelasan tertulis sidang tanggal 09 Agustus 2023;

Bukti P-17 Fotokopi SKDT;

Bukti P-18 Tambahan bukti sampling;

Bukti P-19 Rekap exel akun 2054 dan 2154;

Bukti P-20 Penjelasan tertulis sidang 06 september 2023;

Bukti P-21 Tambahan bukti sampling;

Bukti P-22 Penjelasan tertulis sidang 04 Oktober 2023;

Bukti P-23 Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut Bukti T-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

01068/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 08 November 2022; Bukti T-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00009/206/17/091/21 tanggal 14 Oktober 2021 Tahun Pajak 2017;

Bukti T-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor JIEP/FIN/22/003/PN tanggal 07 Januari 2022;

Bukti T-4. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Matriks perkembangan sengketa;

Bukti T-8. Riwayat Teknik audit;

Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanggal 05 Juli 2023;

Bukti T-10. Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Badan;

Bukti T-11. Info samping tambahan

Bukti T-12. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01068/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 08 November 2022 tentang tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/17/091/21 tanggal 14 Oktober 2021 Tahun

Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor JIEP/FIN/23/019/PN tanggal 23 Januari 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Koreksi Positif Penghasilan Neto7.104.541.945.3847.326.141.375.515221.599.430.131

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi penyesuaian fiskal postif terdiri atas a. bahwa koreksi atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura Sebesar Rp188.856.053.100,00;

b. bahwa koreksi atas Masa Manfaat Di Atas 1 Tahun Sebesar Rp10.944.858.023,00 ;

c. bahwa koreksi atas Biaya Penyusutan Alat-Alat Berat di Lokasi CUTB Sebesar Rp 21.798.519.008,00;

Menimbang bahwa dalil-dalil Terbanding dalam melakukan koreksi a quo sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding (SUB) penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

A. Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura Sebesar

Rp188.856.053.100 00

bahwa koreksi atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura sejumlah Rp188.856.053.100 00, terdiri atas:

a.1. Koreksi Sokongan Rawat RS dan Bersalin pada Akun EXEL 2061 dan 2161 sebesar Rp85.597.056.168,00 a.2. Koreksi Tunjangan Perumahan Akun EXEL 2054 dan 2154 Sebesar

Rp48.184.775.820 a.3. Koreksi atas Biaya Overhead Mess Sebesar Rp 55.074.221.112 (Exel

2405) bahwa dalil Terbanding atas masing-masing sub koreksi adalah sebagai berikut:

A.1. Sokongan Rawat RS dan Bersalin pada Akun EXEL 2061dan 2161

sebesar Rp 85.597.056.168,00

1. bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh, penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto, kecuali diberikan di daerah tertentu;

2. bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 huruf b PMK-83/PMK.03/2009 diatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu adalah dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

3. bahwa dalam pembahasan, Pemohon Banding menerangkan apa yang dimaksud dengan akun exel 2060 dan 2161 dan mekanisme pemberian sokongan rumah sakit dan bersalin:

bahwa akun exel 2060 dan 2161 adalah akun untuk mencatat biaya- biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk pegawai dan keluarganya yang sakit (dirawat) atau bersalin yang bertugas di jobsite dan support office. Untuk sokongan rumah sakit bagi pegawai yang berada di support office, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017;

bahwa mekanisme pemberian sokongan tersebut adalah apabila ada pegawai atau keluarga pegawai yang sakit (dirawat) atau bersalin, pegawai atau keluarga pegawai tersebut akan mendatangi rumah sakit dan memberikan surat jaminan perusahaan. Selanjutnya tagihan rumah sakit ditujukan kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding akan membayar tagihan tersebut. Biaya sokongan rumah sakit ini tidak masuk dalam penghasilan karyawan dan tidak diberikan dalam bentuk reimburse;

4. bahwa Terbanding telah meneliti dokumen sample yang diberikan Pemohon Banding senilai Rp 782.305.402 berupa softcopy payment voucer, surat jaminan perusahaan, tagihan rumah sakit, dan bukti transfer;

5. bahwa dari bukti-bukti tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan fasilitas rawat inap rumah sakit & bersalin untuk karyawannya. Fasilitas tidak hanya diberikan kepada karyawan namun juga kepada keluarga karyawan yang berada di home base (luar jobsite);

6. bahwa dari contoh tagihan rumah sakit berikut ini, diketahui bahwa tagihan berasal dari RS Onkologi Surabaya, Siloam Hospitals Balikpapan, dan RS Mitra Keluarga Surabaya atas biaya pengobatan dan rawat inap pegawai Pemohon Banding beserta keluarganya. Tagihan ditujukan kepada Pemohon Banding dan pembayaran langsung ditransfer ke rekening rumah sakit yang bersangkutan: erna | BARA OSK LAS

Languran | (salu) hendcl

Periha! Pengaaban Buya Operasi Say Ta Rahasia

Surtabares. 0 Apuslua 2017

Kepada Yah.

PT. PAMAPERSADA NUSANTARA DISI RIK ADARO

Al. Jend. A. Vani No.) KM SRS RT RW 2 kKelGunlang Paving, Kec, Lanulasan Ulin.

Banjarbaru Kalimantan Selatan

PIC Pu'ckmam Up 20536 2028748 FA1.537

HP > (Ad 348380008

Denean Sorat,

Berdasarkan saat pmusan Dengar Semen ADROAIRE TP ESA, Berang tea Rani karmikan Rune Bias Opes Ne DE Rakhmat pada kine UG Agustus DI di

RS Onkologi Suruhasaslh

© Torel Bisa pem IUP Agustus 2057 Rp Sani, loi.

std en Po KR

Late SS an

Leler No. Ea PAN DoE day

Suhicei Siig Services bana ec PS GL PPA TEST

CHE BIS KES-PARLA FERS ATLA ST SAX TAIGA, PE

TORT AMV ABBE THEY RED APL AS

SDAA AS

Du COB APPS KES- PAMA PRIS AIDA NE SANTABA, PT

Aan ad please cis tae origi ta Bille une beta Gee For pet espe Gasal hati.

Pegang ener eb Ulu pas ant al this sasa na fect os mules SW alas 3 al cnealghe cl this imvusics bo:

Benclicary Lo RS SILOAM BALIKVAPAN

An, Account > RSA TOME SS

Rank © MASINKI - CABANG AILMAN VASE BALIKPAYARN

Aman > Rp653 LA

Kepala Vr.

BELA EA RED Aa ts ya 4

DP: RAS, ATAS BAG

Perihal: EAMES AB RAW AT IKAP

Doerierann Tenganan,

Mera Oni ken sai kan Surat Quint) Aas pra panas Tenaga ag kena kanan an PP Pameperea Wamena an ah pa PL

Sata Keluarga NY. SOVALIA MASTTLS

Menentang Keenan ISI

Kelas Kamar BATAK

Pin Testo dies Merpati esai Ken atin) Kei

Mama BH: LATIU A “A Uni rata

Keterangan pe belas Menu bli DANA Sia”

Sem Gigih yna teu attas Wasa perna aa ban bac stn mere niaga k&prvesssi ami,

Wenhan ditagibkoan se PP, Parussypeergirka Moana.

laycire bisa dikirimkan ke Mess PL Pamaperssila Sangatta

AL Purus Kaler Usa Anwar Dara, Boer. Hanpaita Ltn

Sana Kain Kuta Eire, ras. boatiacetan Yin - TAS 11 yp Tap. Seqar tdi Ca Sekian rast

CP: Marivan| (52487491701 Sia (ISAT LSA ho 935)

7. bahwa atas sisa nilai sebesar Rp 84.814.750.766 Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan sudah dinyatakan oleh

Pemohon Banding bahwa bukti-bukti pendukung atas akun 2060 dan 2161 semuanya sama, yaitu berupa klaim rumah sakit yang berada di luar site atas pengobatan karyawan Pemohon Banding yang bertugas di jobsite beserta keluarganya yang berada di home base;

8. bahwa dengan demikian akun exel akun 2061 dan 2161 terbukti merupakan biaya natura yang diberikan Pemohon Banding kepada pegawainya yang tidak diberikan dalam bentuk uang. Namun peruntukannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-83/PMK.03/2009 dimana dalam ketentuan a quo disebutkan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu adalah dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut. Sedangkan, biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding ditujukan kepada rumah sakit yang bukan dibangun oleh Pemohon Banding dan bukan berada dalam lingkungan jobsite dan nyata-nyata bukan dalam rangka mendorong pembangunan di daerah jobsite tersebut;

9. bahwa oleh karenanya, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas sokongan rumah sakit sebesar Rp 85.597.056.168 yang terdiri dari akun exel 2061 sebesar Rp 61.694.832.004 dan akun exel 2161 sebesar Rp 23.902.224.164 karena telah didasarkan pada Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang- Undang PPh jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009;

A.2. Tunjangan Perumahan Akun EXEL 2054 dan 2154 Sebesar

Rp48.184.775.820

1. bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh, penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan

kenikmatan tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto, kecuali diberikan di daerah tertentu;

2. bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 huruf b PMK-83/PMK.03/2009 diatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu adalah dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

3. bahwa dalam pembahasan, Pemohon Banding menjelaskan apa yang dimaksud dengan tunjangan perumahan:

Yaitu biaya sewa rumah di daerah jobsite karena mess yang disediakan Pemohon Banding tidak cukup untuk menampung karyawan beserta keluarganya yang tinggal di daerah jobsite. Dalam hal ini Pemohon Banding menyewa rumah dengan pemiliknya langsung yang sudah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2). Tunjangan perumahan tidak masuk dalam penghasilan karyawan;

4. bahwa Terbanding telah meneliti dokumen sample yang diberikan Pemohon Banding senilai Rp2.380.750.000 berupa softcopy payment voucher, form permohonan pembayaran, daftar uang perumahan karyawan, permohonan bantuan fasilitas perumahan, dan bukti potong PPh 4 ayat (2);

5. bahwa dari bukti-bukti tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan fasilitas perumahan untuk karyawan berupa sewa rumah dimana lokasi rumah tidak berada di daerah jobsite;

- Contoh 1 : dari bukti formulir Permohonan Bantuan Perumahan, diketahui lokasi rumah yang disewa berada di Jl. Rumba II No.63, Sidomulya Samarinda Ilir, Kalimatan Timur. Sedangkan berdasarkan KEP-392/WPJ.19/2016, salah satu site yang mendapatkan fasilitas daerah tertentu adalah site BAYA yang berlokasi di Komplek Penambangan PT Jembayan Muara Bara,

Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur;

- Contoh 2 : dari bukti Perjanjian Sewa Rumah, diketahui rumah yang disewa berada di Jl. Thamrin RT/01 Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, SumateraSelatan.SedangkanberdasarkanKEP- 392/WPJ.19/2016, salah satu site yang mendapatkan fasilitas daerah tertentu adalah site MTBU yang berlokasi berada di Komplek Tambang Batu Bara PT Bukit Asam, Tbk, Desa Sirah Pulau, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan;

4 | PT. PAMAPERSADA NUSANTARA Br AAL PO" ses

N IEMBAYAN MINING PRCIECT

A RA A beda Briitara cd Bes Temuan Seber ob ta Karan ag

PERMOHONAN BANTUAN FASILITAS PERUMAHAN

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Hama / NAP AKA Temari .

Jabatan: Gorengan : cys p2 oe

Denartemer 5 Sis FO

Status Dor _ Maan .

Nomor Handphone SOU DES LSC KE

Senubangan dengan permenasan iin membawa kelLarga saya d job site (feng

Bersania oni saya mengajukan permafenan bantuan fas.itas perumahan ke perusahaan untuk berlaku

terbitung per tangga: sampal dengan tanggal

Atas pengajuan permohonan bantuan fasilitas perumatan ini adapun untuk data alamat rumah: tempat trggal yarg rescana saya untuk ditempati adalah sebagai ber kut :

‘Yama Pemilik : Nef- LA TAWA t oo

A amat Pemilik due, Kapas pac 3 to Sine Mul fe OMA NPL

No. dP Femi.ik CS AFL TACO

Alamat Fumah Sewe Ju ABA U NO C3 PT

SOL PULA SAMA TER

PERJANJIAN

SEWA-MENYEWA RUMAH

NO: MTBU/HC/3227/15/FASRUM/CT

Pada har ini Minggu Tangga: Of Bulan Januar! Tahun 2017 telah diadakan perjanjian sewa rumah, bertempat di Muara Enim oleh dan antara :

1 Nama : Muhammad Sutton

Jabatan: Project Manager

Alamat: Kompleks Pertambangan PT Bukit Asam fPersera: Tamiang Enim, Muara Em

Suinatera Sefacan

Dalan! tal int Sertindak dalam kedudukannya sebagai wakil dari P4 Pamapersada Nusantara, sebuah perusahaan yang diatur dan didirikan berdasarkan Peraturan Perundangan Republik

Indonesia, yang berkantor di Jl. Rawe Gelam T Ac. 95 Jakarta Timur (untuk selanjutnya cisebut sebagai "PIHAK PERTAMA"

2, Nama 1 Acih amar EB Denga d0. 204 | jawa Kelurahan Tantung Sains sanaoiabac lavas Kid

SCP waiib diampirkan)

ASM fet ni Dertiidas untuk dan ates nama sengisi untuk selarulnye disetua sential “PERAR

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA utuk selanuitnwa cisebut "PARA PIHAK,

Pasal 1

Ohyek Sewa-Menyews

LU; PIHAK PERTAMA menyewa roman dar PEAAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA meyesekan raman kenada PIHAK PERTAMA uatuk i fsatu) unit rumah dengan alariat di Jl,

Thain R51 Keiurahaa Taniung Em Kecariaten Lawang Kidul Kode Pos 44716 Kabupaten

Muara Enim Provinsi Sumatera Ssiatan,

6. bahwa atas sisa nilai sebesar 45.804.025.820 Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan sudah dinyatakan oleh Pemohon Banding bahwa bukti-bukti pendukung atas akun exel 2054 dan 2154 semuanya sama, yaitu berupa pembayaran sewa untuk pegawai yang bekerja di jobsite namun rumah yang disewa berada di luar site;

7. bahwa dengan demikian akun exel 2054 dan 2154 terbukti merupakan biaya natura yang diberikan Pemohon Banding kepada pegawainya yang tidak diberikan dalam bentuk uang. Namun peruntukannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-83/PMK.03/2009 dimana dalam ketentuan a quo disebutkan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau

kenikmatan yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu adalah dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut. Sedangkan, biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding tidak ditujukan untuk pembangunan rumah di jobsite, namun untuk persewaan rumah yang berada di luar jobsite dan nyata-nyata bukan dalam rangka mendorong pembangunan di daerah jobsite tersebut;

8. bahwa selain itu, walaupun atas persewaan rumah tersebut sudah dipotong PPh finalnya tidak berarti biaya sewa rumah dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh bahwa biaya yang dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto adalah biaya yang terkait dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sedangkan biaya sewa rumah untuk keperluan karyawan tidak termasuk dalam kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

9. bahwa oleh karenanya, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas tunjangan perumahan sebesar Rp 48.184.775.820 yang terdiri dari akun exel 2054 sebesar Rp 48.153.664.709 dan akun exel 2154 sebesar Rp 31.111.111 karena telah didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009;

A.3. Koreksi atas Biaya Overhead Mess Sebesar Rp 55.074.221.112 (Exel

2054 dan Exel 2154)

1. bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh, penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto, kecuali diberikan di daerah tertentu;

2. bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 huruf b PMK-83/PMK.03/2009 diatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu adalah dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

3. bahwa dalam pembahasan, Pemohon Banding menjelaskan apa yang dimaksud dengan akun exel 2405 : Adalah akun yang digunakan untuk mencatat pengeluaran yang berhubungan dengan keperluan mess seperti: laundry, housekeeping, catering, dan biaya mess lainnya yang disediakan pihak ketiga dan telah dipotong PPh Pasal 23nya;

4. bahwa Terbanding telah meneliti dokumen sample yang diberikan Pemohon Banding berupa softcopy payment voucher, form permohonan pembayaran, tanda terima invoice supplier, invoice dari rekanan, rekapitulasi meals, summary of meal request (staff), bukti transfer;

5. bahwa dari sample sebesar Rp 958.118.828 dapat dibuktikan sebesar Rp 343.836.000 merupakan biaya yang berhubungan dengan mess (housekeeping dan laundry) di lokasi jobsite BHPL dan KPCS;

6. bahwa Pemohon Banding memiliki 7 Keputusan Penetapan Daerah Tertentu dimana diatur bahwa sarana dan fasilitas tempat tinggal di lokasi kerja termasuk dalam penggantian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto. House keeping merupakan bagian dari fasilitas tempat tinggal (mess). Oleh karenanya Terbanding berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi tim pemeriksa sebesar Rp 343.836.000;

7. bahwa selanjutnya, dari sample sebesar Rp 958.118.828 dapat dibuktikan sebesar Rp 519.185.850 merupakan biaya catering untuk karyawan Pemohon Banding yang berada di lokasi jobsite bukan

untuk seluruh pegawai. Sedangkan berdasarkan Pasal 2 huruf a PMK-83/PMK.03/2009, penyediaan makan dan minum yang dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto adalah yang disediakan untuk seluruh pegawai. Selain itu, berdasarkan 7 Keputusan Penetapan Daerah Tertentu yang dimiliki Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam angka 4.a, makanan dan minuman tidak termasuk dalam fasilitas biaya yang dapat dikurangkan dengan pengurangan penghasilan bruto;

8. bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 PMK-83/PMK.03/2009, oleh karenanya, penyediaan makan dan minum untuk karyawan Pemohon Banding yang berada di jobsite tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto;

9. bahwa dari sample sebesar Rp 958.118.828 dapat dibuktikan sebesar Rp 95.096.978 merupakan biaya tagihan listrik yang bukan di daerah jobsite, sehingga tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto;

10. bahwa atas sisa nilai sebesar 54.459.938.284 Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung sehingga tidak dapat dibuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding bahwa nilai tersebut merupakan penggantian natura dan kenikmatan yang peruntukannya sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo PMK- 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009;

11. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat dari biaya overhead mess sebesar Rp 55.418.057.112 dipertahankan sebesar Rp 55.074.221.112 dan tidak dipertahankan sebesar Rp343.836.000;

B. Koreksi atas Masa Manfaat Di Atas 1 Tahun Sebesar

Rp10.944.858.023

1. bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPh, Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun

tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

2. bahwa dalam pembahasan, Pemohon Banding memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan akun-akun 2415 dan 7171: Akun exel 2415 dan 7171 adalah akun untuk mencatat keperluan mess dan kantor. Exel 2415 untuk mencatat keperluan mess, seperti: pembelian meja, lemari, kasur. Sedangkan exel 7171 untuk mencatat keperluan kantor, seperti: pembelian meja dan kursi kantor. Akun exel 2415 dan dan 7171 tidak disusutkan oleh Pemohon Banding karena harga 1 unitnya kurang dari 5 juta dan dibeli dalam jumlah unit yang besar untuk keperluan mess-mess di jobsite;

3. bahwa Terbanding telah meneliti beberapa dokumen sample yang diberikan Pemohon Banding berupa: payment voucher, invoice dari rekanan, bukti transfer, surat perintah kerja, delivery order dengan hasil sebagai berikut:

4. bahwa akun exel 2415 sebesar Rp 10.751.761.415 dan akun exel 7171 sebesar Rp 193.096.608 terbukti merupakan akun untuk mencatat pembelian aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dan termasuk dalam kelompok aktiva golongan I;

bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPh pembebanannya dilakukan melalui penyusutan;

a. bahwa walaupun terdapat kebijakan dari manajemen perusahaan bahwa untuk pembelian aktiva yang nilainya kurang dari 5 juta rupiah dibebankan sekaligus, Terbanding berpendapat seharusnya Pemohon Banding tetap menjalankan ketentuan perpajakan yang berlaku dan melakukan koreksi fiskal atas pembebanan aktiva tersebut;

b. bahwa contoh invoice pembelian yang dicatat dalam akun excel 2415 dan 7171 :

! JL Stasiun. RURAL TOS Teluk Oyu

, Berau, Katinarntar Tir

Ipin (ODT) BF Tao

INVOICE

F AO li TE TGR SY LFAMAAN

5 Arsikeeyardn Keenan wo ta

Pekerjgan Dee Pitarjien Furcibure suite daan Ras Apnatu ;

PU SAMA 4 LEE ADA HUSAN PALS OS PIE BROS

Laras MAN yan, Geran Karaan Tana

Mo Uraian Fitem Pekerjaan Ka Satuan VYalume Harga Jurntah

1 Lena Segar Uni: NG PEN Ep. BELA 00

» Rak Sipatu Lir: BG BET Dp LT kp. PALANG

Sejumtah Ka DUS AG

Pajak Denarntyahan nilai (Pp D9 Ep.

oo oo Grand Tatat Rp, _109.006.ned,o0

PE PS RA ae RAT LA -

Some Pan atasi ianai boa Pali YAI — 113 :

Pa tye Pot dbo ty is ste .

Tadley enna ca ete te MU Titans ara 1

1 ee RR mee 1

Pee has Kiat

Peale Deena feet

Ju een. Pte Wi Tone io: ee Pn aa aa Mantan Boas thot ce tee ee | wee - MAP an c. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi tim pemeriksa atas akun exel 2415 sebesar Rp 10.751.761.415 dan akun exel 7171 sebesar Rp193.096.608 karena telah didasarkan pada Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 11 Undang-Undang PPh;

C. Biaya Penyusutan Alat-Alat Berat di Lokasi CUTB Sebesar

Rp21.798.519.008,00

1. bahwa dalam pembahasan, Pemohon Banding menjelaskan kegiatan utama usahanya:

Adalah sebagai kontraktor pertambangan batu bara. Lahan pertambangan dimiliki oleh customer (kuasa lahan pertambangan). Pemohon Banding mengerjakan proses pertambangan mulai dari awal sampai dengan akhir yang meliputi Land Clearing untuk persiapan lahan di tambang, Pengupasan lahan (Overburden Removal), Penambangan Batubara (Coal Getting), Pengangkutan Batu Bara (Coal Hauling) dari tambang menuju ke stock pile pelabuhan;

2. bahwa dalam pembahasan, Pemohon Banding menjelaskan pula apa yang dimaksud dengan CUTB dan alat-alat berat yang digunakan pada lokasi CUTB:

CUTB (Coal Upgrading Binuang) adalah jobsite di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan yang bukan sebagai revenue center, namun lebih kepada riset dan pengembangan. Apabila terdapat batu bara yang kalorinya rendah dapat diupgrade sehingga harga jual lebih tinggi. Tidak ada permintaan dari customer terkait batu bara yang ditambang oleh Pemohon Banding untuk diupgrade kalorinya. Alat-alat yang berada di CUTB digunakan untuk riset dan pengembangan dalam rangka mengupgrade batu bara yang pada saat ini belum ada penghasilannya;

3. bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh mengatur antara lain sebagai berikut:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:...

4. bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh biaya yang dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto adalah biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Faktanya, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kontraktor pertambangan batubara, yang kegiatan utamanya mengerjakan proses pertambangan

mulai dari awal sampai dengan akhir yang meliputi Land Clearing untuk persiapan lahan di tambang, Pengupasan lahan (Overburden Removal), Penambangan Batubara (Coal Getting), Pengangkutan Batu Bara (Coal Hauling) dari tambang menuju ke stock pile pelabuhan. Dalam pekerjannya, tidak terdapat permintaan dari customer untuk mengupgrade nilai kalori batubara yang ditambang;

5. bahwa selain itu, Pemohon Banding hanya memperolah penghasilan dari jasa sebagai kontraktor pertambangan. Sedangkan pada jobsite Binuang belum terdapat penghasilan dari upgrading batubara;

6. bahwa dengan demikian, biaya penyusutan atas alat-alat berat yang digunakan untuk riset dan pengembangan dalam rangka upgrading kalori batubara tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh. Sehingga, tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto di tahun 2019;

7. bahwa Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan tim pemeriksa atas penyusutan alat-alat berat di lokasi CUTB sebesar Rp 21.798.519.008 karena telah didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;

Menimbangbahwadalil-dalilPemohonBandingatas ketidaksetujuannya dengan koreksi a quo sebagaimana tertuang dalam Surat Banding, surat bantahan, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut: A. Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura Sebesar Rp

188.856.053.100 00

A.1. Sokongan Rawat RS & Bersalin (Exel 2061 dan Exel 2161)

1. bahwa Pemohon Banding membebankan biaya sokongan rawat RS dan bersalin hanya biaya yang dikeluarkan bagi karyawan yang menetap di site (lokasi kerja) di daerah-daerah tertentu yang telah ditetapkan sebagai

daerah terpencil, sedangkan untuk karyawan yang lai telah dilakukan penyesuaian fiskal positif, dengan demikian tindakan Pemohon Banding yang melakukan pembebanan biaya sokongan rawat RS dan Bersalin hanya bagi karyawan yang menetap di site yang memiliki penetapan sebagai daerah terpencil adalah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan berlaku;

2. bahwa mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu bahwa diberikan perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, untuk sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagai berikut:

a. …

b. Pelayanan kesehatan

c. …

3. bahwa biaya-biaya sehubungan dengan pelayanan kesehatan berupa sokongan pengobatan RS dan bersalin ini sudah sesuai dengan SK Persetujuan Daerah Tertentu yang dikeluarkan oleh pihak DJP, sehingga tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi seluruhnya atas biaya- biaya natura dan kenikmatan menggunakan Pasal 9 ayat (1) huruf e dan PMK-83/PMK.03/2009. Dalam peraturan tersebut nyata-nyata ditegaskan pengecualian bagi Pemohon Banding yang memiliki SK Penetapan Daerah Tertentu, sehingga atas biaya natura dan kenikmatan itu dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.

4. bahwa dengan demikian, berdasarkan pada penjelasan yang Pemohon Banding uraikan di atas dan merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. Pasal 6 ayat (1) UU PPh, atas biaya sokongan rawat RS dan Bersalin yang Pemohon Banding keluarkan sudah sepatutnya dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto dan Pemohon

Banding dalam hal ini tidak menyetujui atas Koreksi atas Exel 2061 dan Exel 2161.

A.2. Tunjangan Perumahan (Exel 2054 dan Exel 2154)

1. bahwa biaya tunjangan perumahan dan tunjangan perumahan lokal pada akun Exel 2054 dan Exel 2154 merupakan bentuk pemberian tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang bekerja di daerah-daerah tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Daerah Terpencil. Adapun Pemohon Banding telah mengenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas biaya sewa perumahan tersebut yang dibayarkan kepada pemberi sewa;

2. bahwa biaya tunjangan perumahan tersebut, termasuk dalam penyediaan sarana tempat tinggal bagi pegawai yang bekerja di daerah terpencil, sehingga sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya di atas, biaya tersebut merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya ini dikeluarkan dalam rangka menunjang pekerjaan yang dilakukan di daerah terpencil;

3. bahwa penyediaan Perumahan dalam biaya tunjangan perumahan ini adalah bukan merupakan rumah tempat tinggal tetap dari para pekerja. Perumahan dalam biaya tunjangan perumahan ini adalah rumah di daerah terpencil, yang disewa oleh Pemohon Banding untuk kepentingan sarana bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di daerah terpencil;

4. bahwa para pekerja ini merupakan pegawai yang berasal dari luar daerah terpencil, dan keberadaan para pekerja ini di daerah terpencil adalah dalam rangka menyelesaikan tugas pekerjaannya. Para pekerja akan menggunakan rumah ini hanya dalam rangka tugas pekerjaan di daerah terpencil. Apabila tugas pekerjaan ini telah selesai, maka para pekerja akan kembali ke rumah tinggal tetapnya masing-masing. Perlu dicatat bahwa Pemohon Banding tidak menyediakan atau tidak memberikan tunjangan terkait dengan rumah tinggal tetap dari masing-masing pekerja;

5. bahwa mengingat perumahan yang dimaksud adalah dalam rangka menyelesaikan tugas pekerjaan yang dilakukan di daerah terpencil yang

telah mendapatkan SK Daerah Terpencil, maka biaya tunjangan perumahan ini termasuk dalam pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. PMK-83/2009;

6. bahwa selain itu, mengacu pada pelaksanaan kewajiban perpajakan lainnya, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 4 ayat (2) atas pembayaran sewa kepada pihak pemberi sewa. Dengan kata lain, penghasilan yang timbul dari pengeluaran untuk tunjangan perumahan ini adalah sehubungan dengan penghasilan yang dikenakan PPh. Hal terkait pemotongan PPh 4 ayat (2) ini telah diakui kebenarannya dalam Terbanding atas kewajiban pemotongan PPh 4 ayat (2), sehingga terdapat bukti yang kuat dan berkaitan bahwa biaya ini bukan merupakan imbalan natura atau kenikmatan. Atas hal tersebut, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) terkait pengeluaran untuk biaya tunjangan perumahan di daerah terpencil ini;

7. bahwa dengan demikian, berdasarkan pada penjelasan yang Pemohon Banding uraikan di atas dan merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 6 ayat (1) UU PPh jo. PMK-83/2009, atas biaya tunjangan perumahan yang Pemohon Banding sebesar Rp 48.184.775.820 sudah sepatutnya dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto;

A.3. Overhead Biaya Mess (Exel 2405)

1. bahwa Akun “Mess Expense” ini digunakan untuk mencatat transaksi terkait biaya yang berhubungan dengan fasilitas pada sarana tempat tinggal (mess) pegawai di lokasi kerja Pemohon Banding. Adapun Mess Expense yang dikoreksi oleh Terbanding ini adalah berhubungan dengan penyediaan fasilitas housekeeping dan laundry bagi pegawai yang berkerja di lokasi kerja;

2. bahwa bagi para pegawai yang berkerja di daerah terpencil, Pemohon Banding menyediakan sarana berupa tempat tinggal bagi karyawan, yang mana penyediaan tempat tinggal ini tidak terlepas dengan penyediaan

fasilitas untuk sarana penunjang atas tempat tinggal tersebut, termasuk housekeeping dan laundry;

3. bahwa Housekeeping adalah aktivitas membersihkan area lingkungan tempat tinggal yang disediakan Pemohon Banding dan kamar tidur karyawan. Sedangkan, laundry merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dengan transaksi housekeeping. Penyediaan sarana dan fasilitas ini adalah sangat diperlukan untuk karyawan Pemohon Banding yang berada di lokasi terpencil untuk mendukung upaya kesehatan kerja agar karyawan sepulang kerja dapat beristirahat dengan baik sehingga dapat bekerja dengan optimal;

4. bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) PMK- 83/2009, jelas diatur bahwa tempat tinggal merupakan salah satu bentuk sarana sebagai imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan bagi karyawan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu, yang dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto;

5. bahwa atas hal tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa “sarana” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-83/2008 tersebut adalah tempat tinggal atau “mess” bagi karyawan di lokasi kerja. Sementara, “fasilitas” adalah hal-hal yang melengkapi sarana tempat tinggal tersebut, termasuk housekeeping dan laundry. Hal terkait fasilitas ini dapat dianalogikan seperti hotel, yang mana selain mendapatkan sarana berupa kamar hotel, maka penghuni juga akan mendapatkan fasilitas seperti, sarapan, housekeeping, alat olahraga, dan lain sebagainya;

5. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak hanya pengeluaran untuk sarana tempat tinggal saja yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding, tetapi juga pengeluaran untuk fasilitas pada sarana tempat tinggal tersebut juga dapat dibebankan oleh Pemohon Banding. Untuk itu, sudah sepatutnya biaya houskeeping dan laundry ini termasuk pemberian fasilitas atas

tempat tinggal yang diberikan Pemohon Banding pada karyawan di daerah tertentu yang mendapatkan penetapan sebagai daerah terpencil;

6. bahwa selanjutnya, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa housekeeping dan laundry adalah termasuk upaya yang Pemohon Banding lakukan sebagai bentuk pemberian kesehatan kerja bagi karyawan agar lingkungan tempat tinggal dan pakaian yang dikenakan selalu bersih dan nyaman. Bahwa terkait upaya kesehatan kerja yang Pemohon Banding lakukan adalah sebagai suatu instruksi dari UU Ketenagakerjaan;

7. bahwa selain itu, pemberian fasilitas kebersihan di mess juga Pemohon Banding lakukan berdasarkan adanya kewajiban Pemohon Banding untuk menjaga lingkungan sesuai Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (“UU Perindustrian”);

8. bahwa selain itu, terdapat Putusan Pengadilan dengan nomor putusan PUT-005380.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 31 Juli 2019 yang salah satu putusannya mengenai PPN Laundry dapat dikreditkan, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Pajak Masukan atas laundry dapat dikreditkan karena berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dan manajemen dalam menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding. Artinya, pengeluaran dalam bentuk laundry dan housekeeping adalah pengeluaran-pengeluaran yang memang menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding;

9. bahwa dalam hal ini, untuk membuktikan bahwa benar biaya Mess Expense merupakan biaya yang benar-benar Pemohon Banding keluarkan dalam rangka kegiatan M3P (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan), Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung untuk transaksi laundry dan housekeeping periode 2017, diantaranya adalah Payment Voucher, Invoice, Faktur Pajak, dan SK Daerah Terpencil No. KEP-74/WPJ.19/2006;

10. bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas yang disertai dengan ketentuan perpajakan berlaku, sudah sepatutnya atas biaya Mess

Expense – Laundry dan Housekeeping ini dapat dibebankan menjadi biaya pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh jo. Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. PMK-83/2009 sebesar Rp 55.074.221.112;

B. Masa Manfaat Di Atas 1 Tahun

Exel 2415 Asset Extracomtable sebesar Rp. 10.751.761.415, dan Exel 7171 Extracomtable Asset sebesar Rp 193.096.608

1. bahwa koreksi atas biaya masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun adalah merupakan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya pemakaian R/M Komputer, R/M Perl. kantor non komputer, extracomtable, dan sejenisnya. Pada faktanya, biaya tersebut adalah biaya yang sifatnya consumable untuk keperluan operasional sehari -– hari dalam melakukan aktivitas pekerjaan;

2. bahwa menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya pembebanan biaya dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu:

a. bahwa biaya yang memiliki masa manfaat tidak melebihi dari 1 (satu) tahun yang merupakan biaya rutin yang dikeluarkan pada tahun bersangkutan, seperti biaya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya;

b. bahwa biaya yang memiliki masa manfaat melebihi dari 1 (satu) tahun yang pembebanannya dilakukan dengan penyusutan atau melalui amortisasi;

3. bahwa pembebanan biaya yang disusutkan selama masa manfaat (biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun) adalah terkait pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) UU PPh. Namun, atas pengeluaran biaya yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun, pembebanan biayanya dibebankan sekaligus di tahun terjadinya pengeluaran;

4. bahwa dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dijelaskan bahwa biaya yang memiliki masa manfaat tidak melebihi dari 1 (satu) tahun yang merupakan biaya rutin yang dikeluarkan pada tahun bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut, atas biaya terkait pemakaian R/M Komputer, R/M Perl. kantor non komputer, extracomtable, dan sejenisnya yang dikeluarkan secara rutin dapat digolongkan sebagai biaya yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun sehingga pembebanannya dilakukan sekaligus pada tahun dikeluarkannya biaya;

5. bahwa perlakuan pencatatan biaya pemakaian R/M Komputer, R/M Perl. kantor non komputer, extracomtable, dan sejenisnya juga telah sesuai dengan Paragraf 12 PSAK 16 tentang asset tetap;

6. bahwa sebagai perusahaan jasa kontraktor pertambangan batubara, operasional perusahaan didukung oleh adanya peralatan di kantor maupun di lapangan untuk mendukung kegiatan penambangan. Dalam operasionalnya, untuk mendukung kinerja alat berat membutuhkan perawatan secara rutin termasuk didalamnya biaya pemakaian R/M Komputer, R/M Perl. kantor non komputer, extracomtable, dan sejenisnya. Berdasarkan pada fakta tersebut, dapat dinyatakan bahwa biaya pemakaian R/M Komputer, R/M Perl. kantor non komputer, extracomtable, dan sejenisnya hanyalah bersifat rutin yang bertujuan untuk membuat aktiva dapat berfungsi normal seperti biasanya. Oleh karena itu, biaya tersebut merupakan biaya rutin dan sudah sepatutnya dibebankan secara sekaligus di periode pada saat biaya ini dikeluarkan;

7. bahwa selanjutnya, mengenai ketentuan pencatatan yang Pemohon Banding lakukan dari sisi perpajakan pun telah diatur dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

bahwa selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah

harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”;

bahwa selain itu, pencatatan biaya ini telah dilakukan secara konsisten dan taat asas, sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) UU KUP; bahwa dengan demikian, baik berdasarkan peraturan akuntansi yaitu PSAK 16 maupun peraturan perpajakan yaitu Pasal 28 ayat (5) dan ayat (7) UU KUP dan Penjelasan UU KUP atas pembukuan yang Pemohon Banding catat telah sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang ada;

8. bahwa berkaitan dengan penjelasan di atas maka kesimpulan Terbanding bahwa atas koreksi biaya – biaya tersebut merujuk pada Pasal 11 dan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang menyatakan harus dibebankan melalui penyusutan tidak sesuai dengan fakta yang telah dijelaskan. Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan, bahwa Pasal 6 dan Pasal 11 UU PPh mengatur tentang pembebanan biaya penyusutan atas harta, sedangkan biaya yang dikoreksi merupakan biaya consumable (biaya rutin sehari- hari) yang tidak memenuhi ketentuan perlakuan sebagai harta;

bahwa dengan demikian, sudah sepatutnya biaya pemakaian R/M Komputer, R/M Perl. kantor non komputer, extracomtable, recruitment perlengkapan dan sejenisnya dengan total sebesar Rp 10.944.858.023 dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto pada tahun biaya dikeluarkan;

C. Biaya Penyusutan Atas Alat – alat Berat Di Lokasi Site CUTB Sebesar

Rp. 21.798.519.008

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding melakukan koreksi atas alat-alat berat yang berada di lokasi CUTB sebesar Rp. 21.798.519.008 yang oleh Terbanding dikategorikan sebagai skema riset sehingga belum ada aspek komersial dan tidak berhubungan dengan usaha Pemohon Banding;

2. bahwa apabila Terbanding melakukan koreksi atas biaya penyusutan tersebut karena belum ada penghasilan secara komersial yang Pemohon Banding terima/peroleh maka hal tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan berlaku. Pasal 6 ayat (1) huruf f UU PPh;

3. bahwa selanjutnya merujuk pada Pasal 2 Keputusan Mekeu Nomor 769/KMKmk.04/1990 tentang Perlakuan Perpajakan atas Biaya Penelitian dan Pengembangan (Research and Development) yang dilakukan oleh Perusahaan (KMK-769/1990), atas alat-alat berat yang berada di lokasi CUTB yang digunakan dalam rangka riset dalam melihat kualitas nilai batubara sudah sepatutnya dapat dibebankan dengan disusutkan/amortisasi. Hal ini karena biaya perolehan alat tersebut dikeluarkan dalam rangka penelitian dan pengembangan perusahaan untuk menghasilkan batubara yang sesuai mutu diinginkan;

4. bahwa selanjutnya, jika melihat pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya yang dikeluarkan pada tahapan riset/ penelitian ini merupakan biaya untuk “mendapatkan” penghasilan. “

5. bahwa selanjutnya, dalam UU no 36 tahun 2008 pasal 6 ayat 1 menjelaskan bahwa biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto. Dalam penjelasan dijelaskan bahwa pengurang penghasilan bruto ditujukan bagi biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia dalam jumlah yang wajar untuk

menemukan teknologi atau sistem baru bagi pengembangan perusahaan. Perlu diketahui bahwa terkait biaya penyusutan depresiasi asset di lokasi distrik CUTB ini bukan dibebankan tahun ini saja. Pada tahun sebelum tahun, yakni tahun sengketa yaitu tahun 2013 dan 2015, Pemohon Banding juga mendepresiasikan aset CUTB yang digunakan untuk kegiatan research & development. Terkait dengan hal tersebut, pada tahun 2013 dan tahun 2015 telah dilakukan Pemeriksaan pajak, namun atas biaya depresiasi penyusutan alat di lokasi distrik CUTB ini sama sekali tidak disengketakan oleh Pemeriksa. Hal tersebut dapat dilihat pada Risalah Hasil Pembahasan Tahun Pajak 2013 dan 2015 yang sudah pernah disampaikan Pemohon Banding pada saat penyampaian pengajuan Surat Banding.

6. bahwa terkait hal tersebut, setiap tindakan Otoritas Pajak akan selalu menimbulkan harapan yang sah dari Pemohon Banding terkait dampak dari tindakan otoritas pajak terhadap hak dan kewajiban Pemohon Banding, sehingga jika harapan yang sah sudah terlanjur diberikan oleh otoritas pajak maka tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak (principle of legitimate expectation/prinsip pengharapan yang sah). Atas hal tersebut, pada prinsipnya hal-hal yang ditetapkan Terbanding secara nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

bahwa yang dimaksud dengan AUPB adalah asas-asas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan: bahwa asas menanggapi pengharapan yang wajar tidak termasuk ke dalam AUPB dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, jika melihat bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan, asas menanggapi pengharapan yang wajar wajib dijadikan dasar bagi Terbanding sebagai Badan/Pejabat Pemerintahan menerbitkan Keputusan objek sengketa, sepanjang asas ini adalah AUPB yang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

bahwa prinsip perlindungan atas pengharapan yang sah dari Pemohon Banding dalam hukum pajak dinyatakan oleh Prof. Dennis Weber (University van Amsterdam) dan Thidaporn Sirithaporn dalam buku Principles of Law: Function, Status and Impact in EU Tax Law, hal. 241 dan hal. 247 sebagai berikut:

Halaman 241:

“... principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the ACTIONS AND DECISIONS of national authorities where they are taking a decision or acting within the … LAW”

Halaman 247:

“Principle of the protection of legitimate expectation provides for the reliance that a certain law (or certain policy) will also be applied in the same manner to future situation.”

bahwa kemudian menurut Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal di dalam buku “Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih” pada halaman 233-234, bahwa salah satu asas umum dalam Pemerintahan, yaitu Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar.

“Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara. Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah” bahwa berdasarkan pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila harapan sudah terlanjut diberikan kepada Pemohon Banding oleh otoritas pajak, namun dihalangi oleh tindakan otoritas pajak yang sebelumnya telah memberikan harapan tersebut maka harapan tersebut sudah semestinya tidak dapat ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak. Mengacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang layak berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar (the protection of the principle of legitimate expectation) sebagaimana

diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan maka Terbanding sepatutnya konsisten dengan tindakan dan keputusannya untuk tidak melakukan koreksi terhadap biaya spareparts a quo;

bahwa Ketidakkonsistenan dari Terbanding ini nyata-nyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar AUPB berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar. Terbanding nyata-nyata telah bertindak inkonsisten dan telah melanggar perlakuan pajak yang sebelumnya ditetapkan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding atas hasil Terbanding (koreksi biaya penyusutan) yang tidak konsisten dengan hasil Terbanding pada tahun-tahun lainnya.

bahwa seharusnya SKPKB tersebut dilaksanakan dengan menerapkan asas konsistensi sebagaimana dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put.27426/PP/M.IX/15/2010 yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan pula dijadikan pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus sengketa yang sama (atas Permohonan Peninjauan Kemabali yang diajukan Terbanding) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 800/B/PK/PJK/2012. Adapun asas konsistensi yang dijadikan sebagai pertimbangan baik oleh Majelis Hakim maupun Mahkamah Agung dalam memutus sengketa dimaksud adalah sebagai berikut:

"bahwa sehubung dengan asas konsistensi sesuai ketetapan pajak Tahun Pajak 2004 tersebut, Majelis berpendapat pada prinsipnya pengertian royalti sehubungan dengan penggunaan hak atas merk dagang tetap sama sampai dengan sengketa ini, sepanjang ketentuan hukum yang mengatur tentang pengertian royalti dimaksud tidak berubah maka pengertiannya tetap sama, dengan demikian seharusnya Terbanding tidak merubah-ubah pendapatnya karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum."

Dengan mempertimbangkan asas konsistensi, sudah seharusnya Risalah Hasil Pembahasan atas Terbanding pajak Tahun Pajak 2013 dan 2015 yang tidak mempermasalahkan pembebanan biaya penyusutan atas alat-alat pada lokasi CUTB yang Pemohon Banding gunakan untuk kegiatan riset pada tiap tahunnya, dapat dilakukan

secara konsisten dalam menetapkan hasil Terbanding pajak pada sengketa a quo. Terkait hal tersebut, setiap tindakan otoritas pajak akan selalu menimbulkan harapan yang sah dari Pemohon Banding terkait dampak dari tindakan otoritas pajak terhadap hak dan kewajiban Pemohon Banding, sehingga jika harapan yang sah sudah terlanjur diberikan oleh otoritas pajak maka tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak (principle of legitimate expectation/prinsip pengharapan yang sah). Atas hal tersebut, pada prinsipnya hal-hal yang ditetapkan DJP secara nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

bahwa dengan demikian, merujuk pada penjelasan di atas yang disertai dengan ketentuan perpajakan berlaku, atas biaya penyusutan atas alat-alat pada lokasi CUTB sebesar Rp 21.798.519.008 sudah sepatutnya dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto;

bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti dari para pihak, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa a quo bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan yang mengatur sengketa a quo adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

(2) Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A

Pasal 11

(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (PMK-83/2009)

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

2. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris. Pasal 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya

Pasal 4

(1) Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan bagi pegawai dan keluarganya;

d. peribadatan;

e. pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya

f. olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas masing-masing koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

A. Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura sejumlah

Rp188.856.053.100,00

A.1. Sokongan Rawat RS dan Bersalin pada Akun EXEL 2061dan 2161

sebesar Rp 85.597.056.168,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan fasilitas kesehatan yang diberikan kepada karyawan tidak berada di lokasi daerah tertentu;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan fasilitas tersebut diberikan karyawan yang bekerja di site yang merupakan daerah tertentu yang mendapat fasilitas;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa lokasi usaha Pemohon banding (site penambangan) telah mendapatkan penetapan daerah tertentu, sehingga pemberian penggantian atau imbalan dalam bentuk natura termasuk layanan kesehatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan bukti-bukti berupa payment voucer, surat jaminan perusahaan, tagihan rumah sakit, dan bukti transfer terkait dengan sokongan rawat RS dan bersalin, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa layanan kesehatan tersebut diberikan di Rumah Sakit di luar wilayah yang telah ditetapkan sebagai daerah tertentu, atas fakta ini Pemohon Banding tidak membantahnya;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, dalam ketentuan pasal Pasal 4 ayat (1) PMK-83/2009 secara eksplisit menyatakan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah fasilitas dan sarana di lokasi kerja sepanjang sarana dan fasilitas tidak tersedia sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pemberian layanan kesehatan melalui Rumah sakit di luar tempat kerja (site penambangan), tidak memenuhi ketentuan pasal 4 ayat (1) PMK-83/2009, karena tidak berlokasi di tempat kerja dan tidak disediakan sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa sokongan perawatan RS dan bersalin yang dibebankan hanya yang diberikan kepada pegawai yang bekerja di daerah tertentu, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dalil Pemohon Banding tidak tepat, pemberian fasilitas ini tidak melekat pada pegawai, tetapi melekat pada lokasi atau daerah tertentu tersebut berupa penyediaan sarana dan fasilitas di daerah tertentu;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sokongan perawatan RS dan bersalin pada Rumah sakit di luar daerah tertentu, tidak memenuhi Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. PMK-83/2009, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, koreksi Terbanding terkait perawatan RS dan bersalin telah dilandasi bukti dasar hukum yang memadai;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mempertahankan koreksi terkait sokongan Rawat RS dan Bersalin pada Akun EXEL 2061dan 2161 sejumlah Rp 85.597.056.168,00;

A.2. Tunjangan Perumahan Akun EXEL 2054 dan 2154 sejumlah Rp

48.184.775.820,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan fasilitas perumahan yang diberikan kepada karyawan tidak berada di lokasi daerah tertentu;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan fasilitas tersebut diberikan kepada karyawan yang bekerja di site yang merupakan daerah tertentu yang mendapat fasilitas;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa lokasi usaha Pemohon banding (site penambangan)

telah mendapatkan penetapan daerah tertentu, sehingga pemberian penggantian atau imbalan dalam bentuk natura termasuk tunjangan perumahan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan bukti-bukti berupa payment voucher, permohonan bantuan fasilitas perumahan, perjanjian sewa menyewa dan bukti potong PPh 4 ayat (2), Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa pemberian fasilitas perumahan tersebut diberikan di luar wilayah yang telah ditetapkan sebagai daerah tertentu, atas fakta ini Pemohon Banding tidak membantahnya;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, dalam ketentuan pasal Pasal 4 ayat (1) PMK-83/2009 secara eksplisit menyatakan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah fasilitas dan sarana di lokasi kerja sepanjang sarana dan fasilitas tidak tersedia sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pemberian fasilitas perumahan di luar tempat kerja (site penambangan), tidak memenuhi ketentuan pasal 4 ayat (1) PMK-83/2009, karena tidak berlokasi di tempat kerja dan tidak disediakan sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Tunjangan Perumahan yang dibebankan hanya yang diberikan kepada pegawai yang bekerja di daerah tertentu, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dalil Pemohon Banding tidak tepat, pemberian fasilitas ini tidak melekat pada pegawai, tetapi melekat pada lokasi atau daerah tertentu tersebut berupa penyediaan sarana dan fasilitas di daerah tertentu;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat tunjangan perumahan untuk menyewa rumah di luar daerah tertentu, tidak memenuhi

Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. PMK-83/2009, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, koreksi Terbanding terkait tunjangan perumahan telah dilandasi bukti dasar hukum yang memadai;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mempertahankan koreksi terkait Tunjangan Perumahan Akun EXEL 2054 dan 2154 sejumlah Rp 48.184.775.820,00;

A.3. Biaya Overhead Mess sejumlah Rp 55.074.221.112,00

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan para pihak, biaya overhead meliputi biaya housekeeping dan biaya laundry, biaya katering dan biaya lainnya;

bahwa terkait dengan biaya housekeeping, dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa biaya a quo dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. Pasal 2 huruf b PMK- 83/2009, sehingga secara yuridis tidak terdapat sengketa;

bahwa terkait dengan nilai, Terbanding hanya mengakui sejumlah Rp343.836.000,00 sesuai bukti yang diteliti oleh Terbanding;

bahwa terkait dengan bukti transaksi, dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung sebanyak 44 set yang terdiri atas hasil scan purchase orfer, invoice payment voucher dan faktur pajak dengan nilai Rp3.892.416.055,00, atas pembuktian Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bukti-bukti tersebut telah mencukupi untuk mewakili keseluruhan bukti terkait biaya housekeeping dan laundry untuk keperluan mess;

bahwa selanjutnya terkait dengan biaya katering, Terbanding mendalilkan bahwa biaya katering tidak dapat dibiayakan karena tidak diberikan kepada seluruh pegawai;

bahwa atas dalil Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, frasa “seluruh pegawai” sebagaimana tercantum dalam pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo pasal 2 huruf a PMK-83/2009, sebagai seluruh pegawai yang bekerja pada satu lingkungan tempat kerja seperti kantor, pabrik atau site penambangan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, ada kalanya suatu perusahaan memiliki beberapa tempat kerja yang berbeda-beda kondisinya, sehingga ada tempat kerja yang kepada seluruh pegawai yang bekerja di tempat tersebut diberikan fasilitas makanan dan minuman, tetapi di tempat kerja yang lain yang berlokasi terpisah tidak diberikan fasilitas makanan dan minuman, dalam hal yang demikian pemberian makanan dan minuman kepada seluruh pegawai pada salah satu tempat kerja tertentu, tetap memenuhi kriteria pemberian makanan dan minuman kepada seluruh pegawai, selama seluruh pegawai termasuk direksi yang bekerja pada tempat tersebut diberi fasilitas makann dan minuman;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat biaya katering untuk mess memenuhi kriteria sebagai pemberian makanan dan minuman kepada seluruh pegawai sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. Pasal 2 huruf a PMK-83/2009, sehingga dapat dikurangkan dari penghassilan bruto;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan terdapat pembebanan biaya PLN bukan di jobsite sejumlah Rp 95.096.978,00, Pengadilan Pajak berpendapat, dalam persidangan Terbanding tidak menunjukkan bukti yang dimaksud, dengan demikian dalil Terbanding tersebut dikesampingkan.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat biaya overhead memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e jo. Pasal 2 PMK- 83/2009 sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding terkait biaya Overhead Mess sejumlah Rp 55.074.221.112,00 bahwa secara keseluruhan sengketa koreksi atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura sejumlah Rp 188.856.053.100,00, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi sejumlah Rp 55.074.221.112,00 dan mempertahankan sejumlah Rp 133.781.831.988,00

B. Masa Manfaat Di Atas 1 Tahun sejumlah Rp 10.944.858.023,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan terdapat biaya yang pembebanannya seharusnya melalui penyusutan karena memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan biaya tersebut dikelompok dalam aset extracomptable yaitu aset untuk keperluan sehari-hari sehingga pembebanannya sekalgus;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, didapati fakta aset yang menjadi pokok sengketa antara lain adalah lemari, tempat tidur, rak sepatu;

bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai kebijakan akuntansi Pemohon Banding, untuk aset dengan nilai di bawah Rp 5.000.000,00 dikelompokkan sebagai aset extracomptable, sehinga pembebanannya tidak melalui penyusutan tetapi dibebankan sekaligus, hal ini telah dilakukan secara konsisten;

bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai dengan pasal 6 ayat 1 huruf b dan pasal 9 ayat (2) UU PPh, pembebanan biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dibebankan melalui penyusutan, tanpa melihat nilai dari biaya atau aktiva tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding yang membebankan secara sekaligus biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun yang bernilai dibawah Rp 5.000.000,00 tidak tepat, karena tidak sesuai dengan ketentuan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding, pembebanan biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun melalui penyusutan sesuai pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh;

bahwa dalam persidangan, terbukti Terbanding telah mengoreksi biaya a quo sesuai dengan nilai penyusutan dengan mengelompokkan aktiva tersebut ke dalam kelompok I;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding berlandaskan ketentuan hukum dan bukti yang memadai sehingga dipertahankan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya masa manfaat di atas 1 tahun sejumlah Rp 10.944.858.023,00;

C. Biaya Penyusutan Alat-Alat Berat di Lokasi CUTB sejumlah

Rp21.798.519.008,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan biaya a quo digunakan untuk riset dan pengembangan dalam rangka upgrading kalori batubara yang belum memberikan penghasilan bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan biaya a quo termasuk biaya penelitian dan pengembangan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa para pihak telah sepakat bahwa biaya a quo merupakan biaya penelitian atau riset untuk meningkatkatkan nilai kalori batubara, namun para pihak bersengketa apakah biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan atau tidak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, bidang usaha Pemohon Banding adalah kontraktor pertambangan batubara yang mengerjakan proses pertambangan mulai dari awal sampai dengan akhir yang meliputi Land Clearing, Pengupasan lahan Penambangan Batubara dan Pengangkutan Batu Bara, sehingga hasil kerja Pemohon Banding dapat dinilai dari kuantitas dan kualitas batubara yang dihasilkannya;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, adalah hal yang wajar apabila Pemohon Banding melakukan riset untuk meningkatkan kualitas batubara dengan mengupgrade nilai kalori batubara, seperti yang telah dilakukan di jobsite Binuang (CUTB/Coal Upgrading Binuang);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, suatu riset atau penelitian tentu memerlukan waktu, sehingga hasilnya belum tentu dapat dinikmati dalam tahun yang sama, sehigga meskipun riset tersebut belum memberikan hasil, biaya penelitian dapat dibebankan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf f;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak belandasan dasar hukum dan bukti yang memadai sehingga tidak dipertahankan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya penyusutan alat-alat berat di lokasi CUTB sejumlah Rp21.798.519.008,00 bahwa atas keseluruhan sengketa koreksi penyeseuaian fiskal positif sejumlah Rp 221.599.430.131,00, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan sejumlah Rp 76.872.740.120,00 dan mempertahankan sejumlah Rp 144.726.690.011,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uriaian di atas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian KoreksiNilai KoreksiKoreksi dipertahankanKoreksi tidak dapat dipertahankan
1.Koreksi Penghasilan Neto221.599.430.131144.726.690.01176.872.740.120

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding7.326.141.375.515 Koreksi yang dibatalkan Pengadilan Pajak76.872.740.120 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak7.249.268.635.395

bahwa Perhitungan PPh yang masih harus dibayar menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto7.249.268.635.395,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak (Rugi)7.249.268.635.000,00
4PPh Terutang1.812.317.158.750,00
5Kredit Pajak1.768.372.462.456 00
6PPh Kurang/(Lebih) Dibayar43.944.696.294,00
7Sanksi Administrasi Ps 13 (2) UU KUP19.195.043.341,00
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar63.139.739.635,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01068/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 08 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/17/091/21 tanggal 14 Oktober 2021 Tahun Pajak 2017, atas PT Pama Persada Nusantara, NPWP 01.338.618.0-091.000, beralamat di Jl. Rawagelam I No 9, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut: sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto7.249.268.635.395,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak (Rugi)7.249.268.635.000,00
4PPh Terutang1.812.317.158.750,00
5Kredit Pajak1.768.372.462.456 00
6PPh Kurang/(Lebih) Dibayar43.944.696.294,00
7Sanksi Administrasi Ps 13 (2) UU KUP19.195.043.341,00
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar63.139.739.635,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 01 November 2023 oleh Agus Purwoko, Ak., M.M., CA sebagai Hakim Ketua Majelis, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A.. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,

M.H., C.A.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.