Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-000926.16/2025/PP/M.VB Tahun 2026

PT Perkasa Prima Nusantara, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000926.16/2025/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00506/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/407/21/098/23 tanggal 20 November 2023 Masa Pajak Januari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000926.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERKASA PRIMA NUSANTARA, NPWP 032862500043000/

0032862500043000 NITKU 0032862500043000000000, beralamat di Gedung Harton Tower Unit B Lt 7 Sentra Bisnis Artha Gading Blok D No 3 Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh DeckyDanurwindo,jabatanDirektur, (perkasa.prima.nusantara@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Decky Danurwindo,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Clarita Felicia Kurnia,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1351/PP/IKH/2024tanggal25 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 19 Februari 2025;

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Supardi/197805122000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

2 Nama/NIP: Nicolas Lumban T./197011061990121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

3 Nama/NIP: Erricson M./197805211999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2475/WPJ.21/2025 tanggal 9 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 525/PP/BR/2025 tanggal 04 Juni 2025 juncto PEN-05/PP/Rev/2025 tanggal 15 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 009/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 06 Februari 2025,

Telah Membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00034/SUB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 24 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 009/ACCT/PPN/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/407/21/098/23 tanggal 20 November 2023 Masa Pajak Januari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut: an ta aa IL WENGI ee = Cea La =< — — —

MAA R3 1k ae hoe a, a APA PEN | uw at benni a 5 elo co ah aa Pan Maa ‘slid 1 Tari eee abe pan TON aan ena el Pee Pr. Peni NN Hi PA Di PP HN HN cm

SA Sala pala as dpe cal ' La a

2 Petre Wor oye fab ww. pe Spa tb. ln a

EE Joy 7 peo pasa lsc lag pasa tM Cro dit BEAN RA PER BIN: bo PMII I Rt AN ENG | ! o

DoW Se lat Sate ae gat by ' ree oan: pa “nj

BO ap? It Byars Fie Belt akan EA ta abe Age Vo Wlas Babes Def to ake sa Ta ik 1

PO Mabe ghee Don PA PL pal i kang at Inn pa fe le Sal ng hips abe. Aina linet

Pa bab ete Po SEA SA ba Puan Aa beni Wp oe al oot) at ee vehement is boy mocap Mes i a.

my Co ce | Ta Pet tata poppy st han, pa :

Jeeet "rest a rr Ya TP aa Oe an Lana ah, ana Una | : oO

SA Serah Tape al Pa PS L By

Paras tala lode fan: b

As Seminar Hose Wie gre PA ala , rel. Moreh as mow all or ca al . Denn 1 " h ed. Free saa PE ena IP ana Ir ang dee . -

Li TA PA Ki "

i PN | ee EN DI a | DE ME u 2

Cn | on na ba Ga aa u a a wortam Coss {cr ee 3 barat DN Te rts foalr oo bs qa oT dda. de rag racist. df ata “ a eh vel?

2 Tis eat ie seis se u di

So ea ta IK boa "

2 KE gan San Lah vue. ted Ste tat pe ate. iT ale.

PA MI I- q

. 7 ko 1B

FOS grep ctor sues sgh Woes Sioa ypperwa n o

; | Rag Rage Mile be ad Ap PU gd UN An | elas. A EN ANN LI

KP mb naa La. - Oo me rnetodporcpac ml scena it II) eran gd - LF] a Di MP Ba PN Sc DN SN Pa Pa na 2 293 mnt aha II an fapee al :

me co | et nan tre

Pon An,

LT DER BAR ha ce ala Nan ~~

. iba Bera ME GUT. Le th g!

SL Ga dis car Wo uF aes 1: n

: Es vob om 1 b

Ce Ni LA Sa Dn Bea NA) t 1)

: ora Tani an na eni ee | Ma TA BN Sd

Mon anu gal Te La stat aad ies beta ord ae fen a wee a50

Soe an Dana pa "

“ sap take Man Bapa Da amat I bo yoo Rp an oke Wane Soe Parccape tare act r 3

- sandal 1 : Dua ae SP Neni Printer! HAN De gar scythe game hele : DAN TMP ek Na Fe recog Ta PL ESTE TIGA RA PL IGA RL MAAS a SI SPA MUL La PP

Pes ag an an Sa api, we 1 Pon toes

Ko ee ata Ie lle Tame amin ba tani Fr [ke wae 1

Ttg BA RATS 5 GA LE SALA LIMA ATS KAS PL AE SRD aS RPL LISA 0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon BandingmengajukanKeberatandenganSuratNomor 010/ACCT/PPN/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 dengan perhitungan pajak sebagai berikut:

− Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar

Rp36.303.594,00;

− Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp231.569.009,00 (lebih bayar);

− Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil akhir pemeriksaan sebesar Rp231.569.009,00 (lebih bayar); − Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp0,00 (nihil);

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00506/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 12 November 2024 menyatakan menolak permohonan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Hat | Han Try a oe RP et pany ens edit — Poy dee! Bey

Bea eran ani . ti ui

2 SS Irian Yi i Uu

AAN ANN PEN TE PAN ULP MIN beaut sorb ops. Peta SEN Aa m Pty PPIH testis Pola sbisanwoa | 0...

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanBandingdenganSuratNomor 009/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 (diterima secara elektronik melalui e-Tax Court);

Catatan: bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak, Terbanding tidak

mencantumkan sengketa DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean namun dalam matriks dan proses persidangan, Terbanding dan Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat 2 sengketa yaitu:

1. Koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp1.952.654.150,00;

2. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp195.265.415,00.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 009/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 06 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Yang

No Lraian Pemohon Banding #pUtusan Diajukan Banding

Keberatan (Rp} Rp (Rp)

1 (Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah 1952,6554,1509 1952 654,150

Pabean di dalam Daerah Pabean kredit Pajak Masukan 195,265,415

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean sebesar Rp1.952.654.150,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Saat Terutang PPN JLN

bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010;

bahwa berdasarkan peraturan pajak yang digunakan oleh Terbanding diatas, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban administrasi perpajakan dengan benar yaitu dimana atas hutang kepada New Breeze Investment Limited dicatatkan di laporan keuangan pada bulan Januari 2021 sehingga terhutang PPN JLN pada masa pajak yang sama yaitu di Bulan Januari 2021;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa dalam praktek bisnis nyata sehari-hari vendor tidak selalu mengirimkan invoice di bulan yang bersamaan dengan tanggal invoice dan itu merupakan kebebasan sepenuhnya dari vendor yang sama sekali tidak melanggar peraturan apapun. Pemohon Banding sebagai penerima jasa baru mengetahui jumlah invoice yang ditagihkan pada saat invoice dikirimkan dan dicatatkan. Sehingga, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan dengan benar dan sesuai peraturan yang berlaku yaitu melakukan pemungutan PPN JLN pada saat dicatatkan hutang dalam laporan keuangan yaitu pada Masa Pajak Januari 2021;

bahwa selanjutnya, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010 bahwa saat terhutangnya PPN JLN adalah saat dimana beberapa peristiwa terjadi terlebih dahulu. Terbanding menggunakan saat “harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya”, sedangkan dalam praktek nyata yang terjadi adalah Pemohon Banding baru mengetahui harga jual yang ditagihkan pada saat invoice diterima oleh Pemohon Banding dan bersamaan dengan pencatatan hutang oleh Pemohon Banding;

bahwa sehingga atas argumen yang diberikan oleh Terbanding dirasa kurang tepat mengingat tidak sesuai dengan proses bisnis yang berlaku sehari-hari dan perlu ditegaskan bahwa PMK 40/PMK.03/2010 pun telah mengatur saat terhutangnya PPN JLN sesuai dengan proses bisnis yang berlaku umum;

bahwa jurnal pembukuan pada saat melakukan pencatatan hutang kepada New Breeze Investment Limited di bulan Januari 2021 Pemohon Banding lampirkan;

bahwa berdasarkan perekaman jurnal tersebut dapat diketahui bahwa Pemohon Banding baru melakukan pencatatan hutang pada bulan Januari 2021 sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dari PMK 40/PMK.03/2010. Maka, sudah seharusnya saat terhutang yang diakui adalah di Bulan Januari 2021;

2. Pelaporan dan Pengkreditan PPN JLN bahwa merujuk kepada Pasal 7 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010;

bahwa maka Pemohon Banding telah melakukan pelaporan dan pengkreditan pajak masukan secara tepat waktu yaitu pada masa pajak Januari 2021. Hal ini sesuai dengan saat terhutangnya PPN JLN tersebut yaitu pada saat dinyatakan sebagai hutang oleh Pemohon Banding yang dibuktikan dengan jurnal pencatatan pada bulan Januari 2021 di dalam laporan keuangan;

bahwa selanjutnya Pasal 9 ayat (9) UU Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”);

bahwa Pasal 1 Nomor 24 UU PPN menjelaskan mengenai definisi Pajak Masukan;

bahwa selanjutnya Surat Edaran Nomor SE-02/PJ/2020 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Yang Tidak Sama;

bahwa dalam UU PPN dan SE-02/PJ/2020 diatur dengan jelas bagaimana pengkreditan Pajak Masukan (termasuk di dalamnya PPN JLN);

bahwa sehingga apabila menurut Terbanding saat terhutangnya PPN JLN tersebut adalah di Masa Pajak Desember 2020 ketentuan pengkreditan PPN JLN yang berlaku adalah 3 bulan sejak Masa Pajak Desember 2020 yaitu maksimal pengkreditan dapat dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021;

bahwa atas dasar hal tersebut, Terbanding telah keliru dalam mengintepretasikan peraturan terkait pengkreditan Pajak Masukan;

bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 376 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024 yang berlaku sekarang;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat dipertegas bahwa spirit atas pengkreditan Pajak Masukan untuk PPN JLN adalah tetap 3 masa pajak setelah PPN JLN tersebut terhutang dan hal tersebut tidak berubah sampai sekarang;

3. Biaya Broker dalam Perjanjian dan Invoice bahwa Pemohon Banding mengakui adanya perbedaan jumlah biaya broker dalam invoice nomor 21001/INV-CLIP/I/21 dan 21002/INV- CLIP/I/21 dengan yang teretera dalam perjanjian, hal ini disebabkan adanya persetujuan secara verbal yang tidak dituangkan dalam perjanjian;

bahwa namun, perlu Pemohon Banding pertegas bahwa atas sejumlah jasa broker yang ditagihkan dalam invoice telah dipotong PPh 26 dengan tarif pajak 20%. Sehingga apabila Terbanding berpendapat bahwa PPN JLN atas invoice nomor 21001/INV-CLIP/I/21 dan 21002/INV-CLIP/I/21 tidak dapat dikreditkan karena jumlah biaya broker yang berbeda antara invoice dan perjanjian, maka atas PPh 26 yang telah dibayarkan seharusnya tidak terhutang dan dikembalikan karena bukan merupakan objek PPh 26 yang sah dan valid;

bahwa selain hal di atas, perlu Pemohon Banding pertegas juga bahwa Dasar Pengenaan Pajak untuk perhitungan dan pembayaran PPh 26 dan PPN JLN adalah sejumlah nilai yang ditagihkan di dalam invoice dimana nilai tersebut lebih besar dibandingkan nilai dalam brokerage agreement. Sehingga secara substansi dan pemasukan negara tidak ada satu kerugian pun yang disebabkan oleh transaksi ini;

4. Syarat Formal dan Material Faktur Pajak Masukan bahwa Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan penjelasannya;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN di atas, Faktur Pajak yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam melakukan pengkreditan Pajak Masukan telah memenuhi persyaratan formal dan material yaitu:

• Persyaratan Formal

bahwa menggunakan SSP PPN JLN sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan berisi informasi yang dipersyaratkan;

• Persyaratan Material bahwa SSP PPN JLN juga telah memenuhi syarat material karena sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terkait dengan penyerahan jasa broker oleh New Breeze Investment Limited, yaitu:

− bahwa transaksi benar dilakukan antara Pemohon Banding dengan New Breeze Investment Limited, yaitu pemberian jasa broker oleh New Breeze Investment Limited untuk mendapatkan customer bagi Pemohon Banding;

− bahwa atas jasa broker yang diberikan oleh New Breeze

Investment Limited benar telah dicatatkan di laporan keuangan sebagai beban, serta ditagihkan dan dibayarkan oleh Pemohon Banding, yang mana hal ini dapat terbukti dalam rekening koran yang telah Pemohon Banding sampaikan dan telah diuji dalam proses pemeriksaan dan keberatan;

− bahwa atas pembayaran jasa broker ke luar negeri telah dipungut

PPN JLN dan dipotong PPh 26 dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah yang ditagihkan di dalam invoice;

bahwa berdasarkan kondisi diatas Pemohon Banding telah memenuhi syarat formal dan material dari Faktur Pajak Masukan;

5. Syarat Pengkreditan Pajak Masukan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;

bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku di atas, tidak ada satupun syarat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dipenuhi oleh Pemohon Banding. Sehingga atas transaksi dengan New Breeze Investment Limited telah memenuhi persyaratan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu:

− bahwa berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

− bahwa faktur Pajak/dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur

Pajak telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) Undang-Undang PPN;

6. Terbanding menggunakan PMK 40/PMK.03/2010 sebagai dasar koreksi bahwa PMK 40/PMK.03/2010 mengatur tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean. Dalam peraturan ini tidak diatur terkait persyaratan untuk pengkreditan Pajak Masukan, sedangkan peraturan yang mengatur mengenai pengkreditan Pajak Masukan telah Pemohon Banding sebutkan diatas dan tidak ada satupun kondisi yang membuat Pemohon Banding tidak dapat mengkreditan PPN JLN atas transaksi dengan New Breeze Investment Limited;

7. Dasar Temuan Terbanding yang berubah-ubah bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-00528/RIKSIS/KPP.2109/2023 tanggal 4 Oktober 2023 disebutkan bahwa yang menjadi dasar koreksi adalah:

- Perolehan Barang Kena Pajak ata Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Berdasarkan perjanjian WP dengan New Breeze Investment Limited (NBI), pembayaran ke NBI merupakan pembayaran atas jasa broker, sementara pendapatan sewa dari PT Pertamina (Persero) diperoleh melalui mekanisme tender.

- SSP Pemanfaatan JLN dari luar daerah pabean tidak memenuhi persyaratan formal dan material. SSP Pemanfaatan JLN dari luar daerah pabean dibuat tidak tepat waktu.

bahwa sedangkan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-1355/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dan Surat Nomor S-787/WPJ.21/2024 tanggal 18 Desember 2024 perihal Jawaban Surat Wajib Pajak Nomor 001/ACCT/PPN/XII/2024 tentang Permintaan Data dan/atau Keterangan Tertulis untuk Keperluan Pengajuan Banding,

menitik beratkan alasan dari koreksi Terbanding terhadap penerbitan SSP Pemanfaatan JLN dari luar daerah pabean yang dibuat tidak tepat waktu;

bahwa dalam proses Keberatan, Pemohon Banding kembali menjelaskan terkait proses bisnis yang berlaku dimana Pemohon Banding merupakan perusahaan slim fit organisation dan baru bergerak di bidang persewaan kapal. Sehingga dalam proses bisnisnya Pemohon Banding membutuhkan pihak ketiga untuk membantu memperkenalkan Pemohon Banding dalam industri perkapalan dan memasarkan jasa persewaan yang diberikan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu meskipun perjanjian dengan PT Pertamina (Persero) diperoleh melalui mekanisme tender, namun atas pengakuan dan pengenalan nama dan jasa Pemohon Banding kepada PT Pertamina (Persero) diperoleh dari penggunaan jasa New Breeze Investment Limited. Sehingga tanpa jasa dari New Breeze Investment Limited perjanjian dengan PT Pertamina (Persero) belum tentu dapat berhasil diperoleh;

bahwa setelah penjelasan tersebut dipaparkan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan, Terbanding kemudian mengubah alasan koreksi dan menitikberatkannya kepada penerbitan dan pengkreditan SSP Pemanfaatan JLN dari luar daerah pabean yang tidak tepat waktu yang dipaparkan dalam SPUH dan Surat Keterangan Tertulis terkait Penjelasan untuk Keperluan Pengajuan Banding;

bahwa Pemohon Banding menyadari adanya perubahan alasan koreksi dari waktu ke waktu yang digunakan oleh Terbanding untuk satu temuan yang sama;

8. Eksistensi dari New Breeze Investment Limited bahwa dokumen terkait eksistensi New Breeze Investment Limited yaitu dokumen registrasi dari New Breeze Investment Limited sebagai bentuk nyata keberadaan perusahaan New Breeze Investment Limited di Brunei Darusalam telah Pemohon Banding berikan dalam proses Keberatan;

9. Keabsahan transaksi jasa broker yang diberikan oleh New Breeze Investment Limited

bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa transaksi jasa broker yang diberikan oleh New Breese Investment Limited merupakan transaksi yang valid dan berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan. Sejalan dengan itu, Pemohon Banding juga meyakini bahwa transaksi penggunaan jasa luar negeri tersebut merupakan objek PPN JLN dan PPh 26. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar yaitu memungut PPN JLN dan juga memotong PPh 26 dengan tarif yang berlaku yaitu 20%; bahwa sebaliknya, Terbanding meragukan eksistensi baik dari transaksi maupun entitas New Breeze Investment Limited, yang artinya dengan kata lain Terbanding tidak mengakui adanya transaksi ini, sehingga dalam hal tersebut seharusnya transaksi yang tidak memiliki eksistensi tersebut juga bukan merupakan objek pajak PPN JLN dan PPh 26 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa pada faktanya atas SSP PPN JLN yang dipersamakan dengan Faktur Pajak telah memenuhi syarat formal dan material. Atas PPN JLN yang telah disetorkan dapat dikreditkan karena berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu penggunaan jasa broker untuk mendapatkan customer untuk Pemohon Banding. Dan atas penggunan jasa broker ini telah dipenuhi kewajiban perpajakannya yaitu dilakukan pemungutan PPN JLN dan pemotongan PPh 26 sesuai dengan tarif pajak yang berlaku 20%;

bahwa sehingga, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan seluruh argumentasi Pemohon Banding seharusnya dapat dipertimbangkan kembali;

B. Koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp195.265.415,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat dan Kesimpulan Peneliti Keberatan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada point “A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.952.654.150,00”, maka Pemohon Banding meyakini bahwa atas Pajak Masukan tersebut sudah seharusnya dapat dikreditkan sehingga atas koreksi tersebut seharusnya dibatalkan.

II. Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.952.654.150,00 yang ditetapkan oleh Terbanding tidaklah tepat dan harus dibatalkan;

3. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp195.265.415,00 yang ditetapkan oleh Terbanding tidaklah tepat dan harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00506/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 12 November 2024, sehingga perhitungan Pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

1 ja. Atas Penyerahan Sarang dan Jasa yang terutang PPN:

a.l. Ekspor - a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPM 22 853,108, 000 ad, Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut - aS, Penyerahan yane dibebaskan dari pensenaan PPN - a65. Jumlah lal-a2-a2-a4-a.5I 29 662,108,000 b, Atas Penyerahan Sarang dan Jasa yans tidak terutang PPN - c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 - bi 22 662,108,000 d. Atas Impor SAP; Pemanfaatan SAP tidak Berwujud dari Luar -

Daerah Pabean di dalam daerah pabean: pemanfaatan JKP dari

Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean: Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN; Kesiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka walau tertentu berakhir, Penyerahan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung jawab secara renteng; Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas dl. Impor SRP -

4.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean - di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam -

Daerah Pabean d4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN - ds. Kegiatan Membangun Sendiri - d6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PRP yang belum - melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.¥. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan - atau tidak dipungut d8. Tanggsuns jawab secara rentene - do. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas -

A10, Jumlah dl atau A2 atau d.S atau did atau ds atau d6 - atau df atau d. Batan d.9 e, Seharusnya tidak terutang -

2 (Perhitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungut, dibayar sendiri (tarif x L.a.2 atau -

1.4.19 atau MIHILI b. Dikaransi:

b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama - b.2, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 221,569,009 bh. 3. STP pokok kurans bayar! - b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri - bh. Lain Lain - b.6. Jumlah (b.1-b.2-—b.3-b.4-—b.5I 221,569,009 c. Diperhitungkan (SKPPKPI a1. SkKPL3 - c.2. SKPPKP - c.3. Jumlah tel - 21 - d. PPN yang seharusnya tidak terutang dl. Dibayar dengan NPWP pihak lain -

4.2, Dibayar dengan NPWP sendiri -

4.2. Telah dipungut - d4. Jumlah id.l- d2- A3 - e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan |b.6 -c.2| atau Id. 221,569,009 f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar; seharusnya tidak 221,569,009 terutang |@-al

3 (kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya - b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ow... Ikarena - pembetulani c. Jumlah Ia — bi -

4 (Jumlah PPN yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang 231,569,009

4. bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00034/SUB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 24 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean sebesar Rp1.952.654.150,00

Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (8), Penjelasan Pasal 13 ayat (1), Penjelasan Pasal 13 ayat (6), Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang- Undang PPN);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak

Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.

Tanggapan Terbanding bahwa atas alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP perolehan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean, disebabkan karena adanya perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Berdasarkan perjanjian Pemohon Banding dengan New Breeze Investment Limited (NBI), pembayaran ke NBI merupakan pembayaran atas jasa broker, sementara pendapatan sewa dari PT Pertamina (Persero) diperoleh melalui mekanisme tender.

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa atas invoice berikut, yaitu nomor:

- 202/INV-CLIP/XII/20 period Februari 2020 diterbitkan tanggal 16 Desember 2020;

- 204/INV-CLIP/XII/20 period Februari 2020 diterbitkan tanggal 16 Desember 2020;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, mengatur antara lain:

•Pasal 4, menyatakan bahwa, “Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.”;

•Pasal 5 ayat (1), menyatakan bahwa, “Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar

Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebutsecaranyatadigunakanolehpihakyang memanfaatkannya;

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

•Pasal 6 ayat (1), menyatakan bahwa, “Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.”;

•Pasal 7 ayat (1), menyatakan bahwa, “Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak.”;

•Pasal 8, menyatakan bahwa, “Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.”;

bahwa berdasarkan Peraturan di atas, diketahui kedua invoice nomor 202/INV-CLIP/XII/20 dan 204/INV-CLIP/XII/20 tersebut diterbitkan tanggal 16 Desember 2020, sehingga berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c PMK Nomor 40/PMK.03/2010, Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya, atau pada tanggal invoice diterbitkan, yaitu tanggal 16 Desember 2020 sehingga masa pajak kedua invoice tersebut seharusnya adalah Masa Desember 2020;

bahwa Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 40/PMK.03/2010, menyatakan bahwa Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak. Dalam hal ini seharusnya kedua invoice nomor 202/INV-CLIP/XII/20 dan 204/INV-CLIP/XII/20 tersebut dilaporkan pada SPT Masa PPN masa Desember 2020. Diketahui Pemohon Banding melaporkan pembayaran invoice tersebut pada Masa Januari 2021, sehingga terdapat ketidaksesuaian dalam pengkreditan kedua invoice tersebut.

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG DAPAT 5 KREDIT KAN ATAS IMPOR SKP DAN PEMANFAATAN BKP T SAK BERWLIUDUKP SAR LLAR DAERAH PABEAN 2.

at SESMAIL SN AN SANTA nga ae gees aa Na Na

JUMLAH Pe] b) bahwa atas invoice berikut, yaitu nomor:

- 21001/INV-CLIP/I/21 period Desember 2020 diterbitkan tanggal 18 Januari 2021;

- 21002/INV-CLIP/I/21 period Januari 2021 diterbitkan tanggal 18 Januari 2021;

bahwa diketahui memiliki nilai invoice masing-masing sebesar Rp787.320.000,00 dengan Kurs Rp14.400,00/$1. Dengan demikian nilai invoicenya dalam Dollar adalah sebesar 787.320.000/14.400, yaitu sebesar $54.675;

ARTICLE 3. REMUNERATION AND REIMBURSEMENT OF EXPENSES

3.1 In consideration for the services rendered hereunder, Principal shall pay to the Broker a fee of US$33,750 per month (pro-rated for part month) for a concluded time charterparty for the Vessel as a result of the broker’s services pursuant to clause 2 above (“the Relevant Charterparty”). The fee may be amended from time to time and at any time with the prior written agreement of both parties.

3.2 Payments for brokerage fee is due and payable after the Principal receives the first charter hire under the Relevant Charterparty.

bahwa berdasarkan Brokerage Agreement antara PT Perkasa Prima Nusantara dengan New Breeze Investment Limited yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa biaya broker yang seharusnya adalah sebesar US$33.750 per bulan dan dapat diubah sewaktu-waktu namun dengan perjanjian tertulis dari kedua belah pihak. Namun demikian nilai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar US$54.675 dan tidak terdapat perjanjian tertulis penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Brokerage Agreement tersebut yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN menyatakan bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN disebutkan bahwa, “Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila

keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.”;

bahwa pada invoice nomor 21001/INV-CLIP/I/21 dan 21002/INV-CLIP/I/21 terdapat perbedaan nilai dalam invoice tersebut, yaitu yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan Brokerage Agreement antara PT Perkasa Prima Nusantara dengan New Breeze Investment Limited sebesar US$33.750 dengan yang sebenarnya dibayarkan yaitu sebesar US$54.675. Dengan demikian tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi syarat material; bahwa berkenaan dengan alasan Banding Pemohon Banding atas koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp1.952.654.150,00, Terbanding menyimpulkan sebagai berikut:

a) Invoice nomor 202/INV-CLIP/XII/20 dan 204/INV-CLIP/XII/20 diterbitkan tanggal 16 Desember 2020, sehingga berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c PMK Nomor 40/PMK.03/2010 masa pajak kedua invoice tersebut seharusnya adalah masa Desember 2020;

b) Pada invoice nomor 21001/INV-CLIP/I/21 dan 21002/INV-CLIP/I/21 terdapat perbedaan nilai dalam invoice tersebut, yaitu yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan Brokerage Agreement antara PT Perkasa Prima Nusantara dengan New Breeze Investment Limited sebesar US$33.750 dengan yang sebenarnya dibayarkan yaitu sebesar US$54.675. Dengan demikian tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi syarat material;

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang telah dilakukan;

B. Koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp195.265.415,00

Dasar Hukum

1. Pasal 1 angka 23 dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubahn terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP);

2. Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (8), Penjelasan Pasal 13 ayat (1), Penjelasan Pasal 13 ayat (6), Pasal 13 ayat (9) dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang- Undang PPN);

3. Peraturan Menteri Keungan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.

Tanggapan Terbanding bahwa koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp195.265.415,00 berkaitan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding pada pokok sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, diketahui bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang telah dilakukan; II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 009/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00506/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 12 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00506/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 12 November 2024 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/407/21/098/23 tanggal 20 November 2023 Masa Pajak Januari 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 009/ACCT/PPN/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1.Salinan digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00506/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 12 November 2024; Bukti P-2.Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Bukti P-3.Salinan digital Akta Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,

S.E., M.H. Nomor 25 tanggal 6 April 2022;

Bukti P-4.Salinan digital Akta Notaris Alexander Ariyanto, S.H., M.Kn.

Nomor 44 tanggal 24 Juni 2024;

Bukti P-5.Salinan digital Surat Keberatan;

Bukti P-6.Salinan digital Penjelasan Tertulis untuk Keperluan Pengajuan

Banding;

Bukti P-7.Salinan digital Jurnal pembukuan pada saat melakukan pencatatan hutang kepada New Breeze Investment Limited di bulan Januari 2021;

Bukti P-8.Salinan digital Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

Bukti P-9.Salinan digital Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH); Bukti P-10. Salinan digital Memorandum of Association New Breeze

Investment Limited;

Bukti P-11. Matriks sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-12. Salinan digital SPT PPN;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juli 2025;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis tanggal 11 Agustus 2025;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis tanggal 17 September 2025;

Bukti P-16. Bagan Penggunaan Vendor dalam Kegiatan Operasional dan penjelasannya;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis tanggal 8 Oktober 2025;

Bukti P-18. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks Sengketa;

Bukti T-2LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3Penjelasan Tertulis tanggal 25 Juni 2025;

Bukti T-4Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juli 2025;

Bukti T-5Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00506/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/407/21/098/23 tanggal 20 November 2023 Masa Pajak Januari 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 009/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 06 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon
Banding
(Rp)
1DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean1.952.654.150,000,001.952.654.150,00
2Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan231.569.009,0036.303.594,00195.265.415,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.952.654.150,00 dan Koreksi Kredit Pajak Masukan Rp195.265.415,00

a. Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah:

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 ayat (1) tentang kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan secara benar, lengkap, dan jelas serta Pasal 12 ayat (3) tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan kembali jumlah pajak terutang;

Undang-Undang PPN Pasal 4 ayat (1) huruf e tentang pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 9 ayat (2), ayat (2b), dan ayat (8) tentang syarat pengkreditan Pajak Masukan yang bersifat kumulatif, serta Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) beserta penjelasannya tentang kebenaran formal dan material dokumen, serta Pasal 4A ayat (3) tentang jasa yang tidak dikenai PPN termasuk bunga;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 Pasal 2 huruf n dan Pasal 5 ayat (2) tentang penyetaraan Surat Setoran Pajak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak luar negeri sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang dilampiri tagihan serta rincian jenis, nilai, dan identitas penyedia;

Undang-Undang Pengadilan Pajak Pasal 76 dan Pasal 78 tentang standar pembuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan penilaian bukti berdasarkan keyakinan hakim.

2) Terbanding menilai keberadaan dan substansi jasa New Breeze Investment Limited tidak terbukti karena uraian jasa dalam tagihan hanya menyebut istilah “Clipper” tanpa penjelasan rinci, terdapat ketidakkonsistenan domisili mengingat Pemohon Banding menyebut Brunei Darussalam sementara pembayaran dilakukan ke rekening DBS Bank Limited di Singapura beserta penggunaan kode telepon +65, serta tidak ditemukan jejak proses yang semestinya ada untuk

membuktikan penyerahan jasa yang nyata, yaitu latar kebutuhan jasa, proses penunjukan, pelaksanaan, hasil pekerjaan, keluaran yang terukur, dan penciptaan nilai ekonomi yang relevan dengan penyerahan jasa Pemohon Banding.

3) Proses pengadaan penyewaan kapal di lingkungan PT Pertamina dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka yang bersifat transparan, terstandar, dan berbasis pemenuhan kualifikasi administratif, teknis, serta komersial, sehingga pemilihan pemenang dilakukan sepenuhnya melalui evaluasi objektif tanpa memerlukan keterlibatan pihak perantara di luar mekanisme resmi, dan dengan demikian peran pihak yang diklaim sebagai broker di luar prosedur lelang tidak memiliki relevansi terhadap penciptaan nilai ekonomis yang dapat dikaitkan dengan penyerahan jasa Pemohon Banding.

4) Informasi melalui Exchange of Information on Request dari otoritas pajak Singapura menunjukkan adanya kesinambungan antara Nusantara Bright International Limited dan New Breeze Investment Limited yang mengindikasikan bahwa kedua entitas pada hakikatnya merupakan pihak yang sama atau penerus sehingga menimbulkan dugaan entitas lain yang pada substansinya mewakili pihak yang sama, dan transaksi dengan pihak yang tidak independen.

5) Terbanding mencatat bahwa sejak tahap pemeriksaan hingga keberatan dan persidangan, permintaan atas buku, catatan, data, dan informasi serta dokumen yang relevan tidak dipenuhi secara memadai, sehingga tidak tersedia bukti sumber yang lazimnya diperlukan untuk menilai kebenaran material transaksi, berupa risalah rapat, korespondensi, rekonsiliasi teknis dan komersial yang menjelaskan perincian pekerjaan dan perhitungan nilai, serta keluaran pekerjaan yang terukur yang menunjukkan hasil jasa yang diklaim.

6) Terbanding menilai Dasar Pengenaan Pajak yang dilaporkan Wajib Pajak tidak mencerminkan keadaan sebenarnya berdasarkan UU PPN Pasal 4 ayat (1) huruf e tentang pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagai objek pajak dan Pasal 13 ayat (9)

beserta penjelasannya tentang kebenaran material dokumen, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tetap dipertahankan.

7) Terbanding berpendapat bahwa walaupun SSP PPN Jasa Luar Negeri dipersamakan dengan Faktur Pajak menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 Pasal 2 huruf n dan Pasal 5 ayat (2), pengakuannya tetap tunduk pada kebenaran formal dan material sebagaimana UU PPN Pasal 9 ayat (2), ayat (2b), serta Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9), sehingga tidak terpenuhinya kebenaran material atas penyerahan jasa yang nyata dokumen tidak dapat dikreditkan; karena tidak terdapat hubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana disyaratkan UU PPN Pasal 9 ayat (8) yang bersifat kumulatif, dan di dalamnya juga terdapat pembayaran bunga yang merupakan jasa yang tidak dikenai PPN menurut UU PPN Pasal 4A ayat (3), maka koreksi kredit Pajak Masukan tetap dipertahankan.

b. Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1) Pemohon Banding adalah perusahaan pelayaran angkutan laut berupa persewaan kapal yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN untuk tahun pajak 2019, 2020, 2021, dan 2022 karena status lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN akibat transaksi dengan Perseroan Terbatas Pertamina sebagai Wajib Pungut; atas permohonan tersebut dilakukan pemeriksaan pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak yang pertama kali memeriksa Tahun Pajak 2020, dan sengketa bermula dari temuan Masa Pajak Maret 2020 berdasarkan penelusuran Terbanding melalui Google yang menyimpulkan New Breeze Investment Limited merupakan perusahaan jual beli properti sehingga dianggap tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, lalu dilakukan koreksi.

2) Pemohon Banding menyatakan dan membuktikan bahwa penelusuran Terbanding keliru karena yang merupakan perusahaan jual beli

properti adalah Breeze Investment Limited, sedangkan New Breeze Investment Limited adalah penyedia jasa perantara yang terkait dengan kegiatan pelayaran;

Terbanding dalam Risalah Pembahasan mengakui kekeliruan penelusuran tersebut namun tetap mempertahankan koreksi dengan alasan baru bahwa Pajak Masukan tidak berhubungan langsung dengan penghasilan dari lawan transaksi yaitu Perseroan Terbatas Pertamina menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (8), dan sebagai akibatnya PPN atas pemanfaatan jasa dari luar negeri atas transaksi perantara lainnya pada masa pajak lain turut dikoreksi yang menurut Pemohon Banding dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tepat.

3) Pemohon Banding menolak koreksi Dasar Pengenaan Pajak pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean karena dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, yaitu SSP PPN atas jasa luar negeri, telah memenuhi persyaratan formal dan material sesuai UU PPN Pasal 13 ayat (9) beserta penjelasannya tentang kelengkapan, kejelasan, kebenaran pengisian, dan kebenaran keadaan sebenarnya mengenai penyerahan; secara formal digunakan SSP PPN atas jasa luar negeri yang memuat informasi yang dipersyaratkan, dan secara material transaksi pemberian jasa perantara antara Pemohon Banding dan New Breeze Investment Limited untuk memperoleh pelanggan benar terjadi, dibukukan sebagai beban dalam laporan keuangan, ditagihkan dan dibayar oleh Pemohon Banding yang dibuktikan dengan rekening koran, serta atas pembayaran jasa perantara ke luar negeri telah dipungut PPN atas jasa luar negeri dan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan jumlah pada tagihan, sehingga Pemohon Banding menyatakan telah memenuhi seluruh syarat formal dan material dari Faktur Pajak Masukan.

4) Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan UU PPN Pasal 9 ayat (8) pengkreditan Pajak Masukan hanya dilarang untuk

pengeluaran yang termasuk butir a sampai dengan j, sedangkan pada transaksi jasa perantara dengan New Breeze Investment Limited tidak terdapat satu pun kondisi yang melarang pengkreditan karena pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak telah memenuhi ketentuan UU PPN Pasal 13 ayat (5) serta Pasal 13 ayat (9) beserta penjelasannya, oleh karena itu Pajak Masukan atas transaksi jasa perantara dimaksud memenuhi seluruh syarat pengkreditan dan patut diakui.

5) Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan dokumen pendukung transaksi jasa perantara untuk membuktikan keterkaitan antara jasa perantara dan pendapatan usaha, berupa perjanjian, tagihan, rekening koran yang menunjukkan pembayaran kepada penyedia jasa, serta rekonsiliasi keterkaitan antara tagihan dari New Breeze Investment Limited dengan tagihan kepada Perseroan Terbatas Pertamina; namun seluruh data dan penjelasan tersebut tidak dianggap dan tidak diperhitungkan oleh Terbanding karena Terbanding hanya berfokus pada dokumen korespondensi dan risalah rapat.

6) Pemohon Banding meyakini transaksi jasa perantara oleh New Breeze Investment Limited sah dan terkait langsung dengan kegiatan untuk memperoleh penghasilan serta merupakan objek PPN atas jasa luar negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 26, sehingga Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban dengan memungut PPN atas jasa luar negeri dan memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai tarif yang berlaku;

Sebaliknya, Terbanding meragukan eksistensi transaksi maupun entitas New Breeze Investment Limited dan pada pokoknya tidak mengakui transaksi tersebut, yang berarti apabila transaksi tidak eksis maka bukan objek PPN atas jasa luar negeri maupun Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut peraturan perpajakan;

Pemohon Banding juga telah diperiksa untuk Tahun Pajak 2020 atas seluruh jenis pajak dan tidak terdapat temuan untuk Pajak Penghasilan Pasal 26.

7) Pemohon Banding menyampaikan bahwa perseroan saat ini tidak memiliki kapal karena kapal Clipper telah dijual pada September 2022, dan setelah penjualan tersebut Pemohon Banding tidak lagi menggunakan jasa perantara untuk mencari pelanggan atau calon pelanggan karena tanpa kapal tidak ada penghasilan usaha yang dapat dihasilkan, sebagaimana dibuktikan melalui laporan keuangan, Surat Pemberitahuan Tahunan, dan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang telah dilaporkan;

Keadaan ini menurut Pemohon Banding menunjukkan bahwa jasa perantara hanya digunakan ketika kapal masih dimiliki dan dapat disewakan untuk memperoleh pendapatan usaha, sehingga koreksi Terbanding yang menyatakan PPN atas pemanfaatan jasa dari luar negeri untuk jasa perantara tidak berhubungan dengan kegiatan usaha adalah tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya dan merupakan penafsiran sepihak untuk mempertahankan koreksi awal yang didasarkan pada penelusuran melalui Google.

8) Selama persidangan, Pemohon Banding menyatakan konsisten mempertahankan argumentasi sejak pemeriksaan hingga Banding, sedangkan Terbanding memaparkan bukti yang dinilai tidak akurat dan tidak berkaitan dengan sengketa serta tetap menyangkal dokumen yang telah diserahkan meskipun tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan telah dijelaskan dalam tiga surat tanggapan; Terbanding berfokus pada dokumen pelengkap berupa korespondensi dan risalah rapat untuk mempertahankan koreksi yang berawal dari penelusuran melalui Google, tetapi mengabaikan dokumen sumber berupa perjanjian, tagihan, rekening koran pembayaran kepada penyedia jasa, serta rekonsiliasi keterkaitan tagihan dari New Breeze Investment Limited dengan tagihan kepada Perseroan Terbatas Pertamina;

Terbanding juga mencari fakta lain yang tidak relevan sehingga menurut Pemohon Banding menunjukkan ketidakjelasan pemahaman atas dasar koreksi dan proses bisnis, termasuk alur penggunaan jasa penyedia dan jumlah serta peruntukan pegawai, yang berujung pada penafsiran sepihak;

Lebih lanjut, Terbanding tidak meyakini keberadaan jasa perantara namun tetap menyatakan pembayaran kepada penyedia sebagai objek PPN atas jasa luar negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 26 tanpa memberikan dasar penjelasan yang memadai sejak pemeriksaan hingga persidangan.

9) Pemohon Banding menyimpulkan bahwa dokumen yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak Masukan telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana UU PPN Pasal 13 ayat (9) beserta penjelasannya, transaksi jasa perantara memenuhi syarat pengkreditan Pajak Masukan menurut UU PPN Pasal 9 ayat (8), serta merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 ayat (1) huruf d sehingga pemotongan dan penyetoran dilakukan sesuai tarif yang berlaku; Dengan demikian seluruh kewajiban perpajakan atas jasa perantara berupa PPN atas jasa luar negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 26 telah dilaksanakan dengan baik dan benar tanpa menimbulkan kerugian negara, dan berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2020 untuk seluruh jenis pajak hanya terdapat koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah akibat data pembayaran yang tidak masuk ke Kas Negara, sehingga Pemohon Banding dinilai patuh dan oleh karenanya koreksi Terbanding atas transaksi jasa perantara dipandang tidak tepat sehingga koreksi Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak dapat dipertahankan.

c. Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) Koreksi Terbanding berawal dari penelusuran melalui Google yang menyimpulkan New Breeze Investment Limited adalah perusahaan

jual beli properti sehingga dianggap tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang pelayaran angkutan laut berupa persewaan kapal;

Padahal yang bergerak dalam bidang jual beli properti adalah Breeze Investment Limited, sedangkan New Breeze Investment Limited memang sebagai penyedia jasa perantara di bidang pelayaran yang terkait langsung dengan kegiatan pelayaran Pemohon Banding.

2) Pajak Masukan yang dikreditkan berdasarkan SSP PPN atas jasa dari luar negeri, yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak Masukan, yang telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam UU PPN.

3) Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung transaksi jasa perantara sebagai bukti keterkaitan antara jasa perantara dan pendapatan usaha, antara lain perjanjian, tagihan, rekening koran yang menunjukkan pembayaran kepada penyedia jasa, serta rekonsiliasi keterkaitan antara tagihan dari New Breeze Investment Limited dengan tagihan kepada PT Pertamina (Persero).

4) Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan atas transaksi jasa perantara dimaksud dengan memungut PPN atas jasa dari luar negeri dan memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

5) Pemohon Banding tidak lagi memiliki kapal karena kapal Clipper telah dijual pada September 2022, dan sejak saat itu tidak lagi menggunakan jasa perantara untuk mencari pelanggan atau calon pelanggan mengingat tanpa kapal tidak terdapat potensi penghasilan usaha, hal mana dibuktikan melalui laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan Tahunan.

6) Berdasarkan alat bukti dan dasar hukum yang disampaikan dipersidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah

Pabean sebesar Rp1.952.654.150,00 dan koreksi Kredit Pajak Masukan Rp195.265.415,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean1.952.654.15001.952.654.150
2Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan195.265.4150195.265.415

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak

dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean menurut TerbandingRp0
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp1.952.654.150
DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean menurut Pengadilan PajakRp1.952.654.150
Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp36.303.594
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp195.265.415
Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp231.569.009

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00506/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/407/21/098/23 tanggal 20 November 2023 Masa Pajak Januari 2021 atas nama PT PERKASA PRIMA NUSANTARA, NPWP: 032862500043000/ 0032862500043000, NITKU 0032862500043000000000, beralamat di Gedung Harton Tower Unit B Lt. 7, Sentra Bisnis Artha Gading Blok D No 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara (perkasa.prima.nusantara@gmail.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor0
Penyerahan PPN nya dipungut sendiri0
Penyerahan PPN nya dipungut Pemungut PPN22.663.108.000
Penyerahan PPN nya tidak dipungut0
Jumlah Seluruh Penyerahan22.663.108.000
Atas Impor BKP/Pemanfaatn BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean/pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean…
Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean1.952.654.150
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri0
Pajak Masukan yg Dapat Diperhitungkan231.569.009
Lain-lain0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan231.569.009
PPN Kurang/(Lebih) bayar(231.569.009)
Kelebihan PPN telah dikompensasikan0
PPN yang kurang/(lebih) dibayar(231.569.009)
Sanksi Administrasi UU KUP0
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(231.569.009)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 12 November 2025 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court) pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak, M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.