P U T U S A N
Nomor PUT-000926.16/2025/PP/M.VB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00506/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/407/21/098/23 tanggal 20 November 2023 Masa Pajak Januari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000926.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PERKASA PRIMA NUSANTARA, NPWP 032862500043000/
0032862500043000 NITKU 0032862500043000000000, beralamat di Gedung Harton Tower Unit B Lt 7 Sentra Bisnis Artha Gading Blok D No 3 Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh DeckyDanurwindo,jabatanDirektur, (perkasa.prima.nusantara@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Decky Danurwindo,
Jabatan: Direktur,
2. Nama: Clarita Felicia Kurnia,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1351/PP/IKH/2024tanggal25 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 19 Februari 2025;
, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: