Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 15 halaman

PUT-000929.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Indradhanusa Indonesia, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000929.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025 yang diucapkan 6 November 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Indradhanusa Indonesia mengenai Tarif dan Nilai Pabean tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Tarif dan Nilai PabeanTahun pajak 2024
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000929.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Indradhanusa Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608654/WBC.11/KPP.MP.01/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
7 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
6 November 2025