Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-000934.46/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Sahabat Agritama, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000934.46/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02516/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sahabat Agritama Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 611456/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 21 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 000934.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAHABAT AGRITAMA, NPWP 01.320.284.1-073.000, beralamat di Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 1 Blok B1-2, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10720, yang diwakili oleh Hendra Sjaichudin jabatan Direktur;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

2. Nama: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

3. Nama: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

4. Nama: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

6. Nama: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

7. Nama: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

8. Nama: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1336/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 551/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 011/SA- SRT/II/2025 tanggal 7 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00343/KPU.01/SUB/2025 tanggal 3 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 034/SA- SRT/V/2025 tanggal 30 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 611456/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 21 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda11.599.000 0 0 0 0 135.170.909 0 42.899.200 0405.701.000 0 0 0 0 178.522.057 0 121.719.450 0394.102.000 0 0 0 0 43.351.148 0 78.820.250 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran516.273.398

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/SA-SRT/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02516/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp516.273.398,00 (lima ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/SA-SRT/II/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 011/SA-SRT/II/2025 tanggal 7 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02516/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024;

bahwa KEP-02516, merupakan hasil Keputusan Keberatan Terbanding atas pengajuan permohonan keberatan Pemohon Banding dengan Surat Nomor NN tanggal 16 Oktober 2024. Keputusan keberatan tersebut menetapkan pembebanan tarif bea masuk pada pos 1 dan pos 2 ke dalam pos tarif 8704.60.29 dengan pembebanan tarif bea masuk 40%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 7,5% (skema ACFTA) yang sebelumnya 0% menjadi 40% atas Pemberitahuan Pabean Impor dengan Nomor Pendaftaran 838207 tanggal 31 Juli 2024;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan menolak keputusan tersebut, karena Terbanding mengabaikan ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang sistem penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk impor yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2022 tanggal 24 Maret 2022. Terbanding dalam keputusannya menguatkan penetapan klasifikasi Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price and Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price kendaraan bermotor elektrik untuk pengangkutan barang, lain-lain hanya dengan motor listrik untuk penggerak, lain-lain tidak melebihi gross vehicle weight, lain-lain pos tarif 8704.60.29;

bahwa dasar utama penetapan klasifikasi Terbanding mengacu pada Nota Permintaan Dokumen (NPD) di mana terdapat keterangan kendaraan elektrik

ini diperuntukkan pada area lapangan golf sebagai utility vehicle untuk mengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort, kemudian dibandingkan dengan keterangan dalam Explanatory Notes Seventh Edition (2022) Heading 87.09;

1. Proses Identifikasi dan Penetapan Klasifikasi Barang Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price and Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price;

bahwa dalam proses penetapan sistem klasifikasi dan pembebanan tarif impor atas barang Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price and Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price, Pemohon Banding mendasarkan kepada ketentuan dalam:

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022;

• Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006; bahwa proses penetapan sistem klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk impor atas barang Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price and Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price, dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengimpor kendaraan elektrik dengan gambar dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan gambar dan spesifikasi sesuai data dari website pemasok https://www.marshell.net/utility-vehicle/3444.html,diketahuikendaraan elektrik berbentuk truk kecil seperti pick-up, yang memiliki panjang 3800 mm, voltage 48 V, kecepatan maksimum + 28 km/h, tidak terdapat kabin tertutup dan panel permanen sebagai pemisah antara ruang pengemudi dengan area bagian belakang, tidak ada kelengkapan keamanan, tidak ada lampu interior, tidak ada kaca depan, tidak ada pintu dan pada bagian belakang terdapat kotak terbuat dari kayu untuk penyimpanan barang tanpa ada panel pembatas permanen dengan ruang pengemudi;

bahwa dari karateristik kendaraan kendaraan dirancang khusus bukan untuk penggunaan di jalan umum seperti jalan raya dan jalan tol tetapi didesain khusus untuk tempat-tempat tertentu, hal ini terlihat dari tidak adanya kelengkapan keselamatan dan kelengkapan lainnya selayaknya kendaraan untuk di jalan raya atau jalan umum;

bahwa berdasarkan data tambahan dari website perusahaan pemasok, beberapa karateristik tambahan kendaraan elektrik ini antara lain:

• Memiliki kecepatan maksimum antara 28km/h (+ 0,8 km/h) di bawah 30- 35 km/h

• Memiliki radius putar + 4500 mm yang hampir sama dengan panjang kendaraan itu sendiri + 3800 mm

• Kapasitas penumpang hanya dua orang, dan memiliki desain khusus untuk mengangkut barang

• Tidak memiliki kabin tertutup dan hanya dilengkapi dengan tempat duduk untuk dua orang

Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos, Uraian Barang dan Explanatory Notes to the Harmonized System

• Pemohon Banding dalam penetapan klasifiksai mendasarkan pada ketentuan dalam KUMHS 1 dan 6;

• Pemohon Banding juga mengacu pada Explanatory Notes 2022, Pos 87.09, yang menjelaskan karateristik kendaraan yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos 8709;

Penentuan pos tarif yang tepat

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, penjelasan KUMHS angka 1 dan 6, catatan bagian, catatan bab dan Explanatory Notes 2022 Pos 8709, Pemohon Banding berpendapat kendaraan Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price and Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price memiliki kesamaan karateristik dan ciri-ciri kendaraan yang disebutkan dalam Explanatory Notes 2022 heading 8709, sehingga berkesimpulan kendaraan tersebut sudah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8709.11.00 (Truk kerja, berdaya gerak sendiri, tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan,

dari tipe yang digunakan di pabrik, gudang, area dok atau bandar udara untuk pengangkutan barang jarak pendek; traktor dari tipe yang digunakan di stasiun kereta api; bagian dari kendaraan tersebut: elektrik) dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, PPN 11% dan PPh 2,5% (skema ACFTA);

bahwa penetapan klasifikasi Pemohon Banding atas Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price and Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price sebagai kendaraan elektrik berbentuk truk dengan model pick-up sudah tepat ke dalam pos 8709 dengan dasar pertimbangan sebagai berikut:

• Berdasarkan konstruksinya kendaraan elektrik Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price and Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price, jelas tidak didesain khusus untuk penggunaan jalan umum seperti jalan raya dan jalan tol. Kendaraan ini tidak memiliki perangkat keselamatan yang layak (safety belt), tidak memiliki standar lampu yang layak, tidak ada spion, tidak terdapat pintu diruang pengemudi, tidak ada pemisah antara bagian pengemudi dengan bagian belakang, kecepatan rendah, bentuknya kecil atau tidak standar, dan tidak memiliki kabin tertutup di ruang pengemudi

• Kendaraan elektrik ini memiliki kecepatan maksimum 28 km/h (+ 0,8km/h), dibawah kecepatan maksimumnya 30 sampai 35 km/h, yang ditetapkan dalam Explanatory Notes Heading 8709.

• Radius putar maksimumnya 4500 mm, hampir sama dengan panjang kendaraan itu sendiri yaitu 3800 mm, juga memenuhi yang kriteria kendaraan dalam Explanatory Notes pos 8709 yaitu radius putarnya kurang lebih hampir sama dengan panjang kendaraan.

• Kendaraan tidak memiliki ruang atau kabin tertutup untuk pengemudi, antara ruang pengemudi dan bagian belakang terbuka dan hanya dibatasi oleh sandaran kursi, dan akomodasi di ruang kemudi sangat terbatas. Memenuhi karateristik umum kendaraaan yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos 8709.

2. Bantahan Penetapan Klasifikasi Terbanding atas Pos Tarif 8704.60.29 bahwa pendapat Terbanding yang mendasarkan penetapan klasifikasi pada keterangan kendaraan digunakan pada area lapangan golf sebagai utility vehicle untuk mengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort, sangat bertentangan dengan prinsip penetapan klasifikasi karena penetapan klasifikasi seharusnya berdasarkan fisik dan fakta atas kendaraan pada saat diimpor yaitu pada saat memasuki wilayah pabean Indonesia, bukan setelah barang dijual kemudian digunakan;

bahwa Pemohon Banding sebagai importir dan distributor yang menjual kendaraan elektrik tersebut, pada saat menyampaikan keterangan dalam Nota Permintaan Dokumen berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa pembeli kendaraan dan telah menggunakannya;

bahwa kendaraan elektrik tersebut sesuai dengan hasil identifikasi barang memenuhi karateristik kendaraan yang dikategorikan dalam Explanatory Notes 2022 heading 8709, merupakan kendaraan elektrik atau utility vehicle yang lebih tepat digunakan untuk pabrik, pergudangan dan bandar udara; bahwa Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price and Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price, diimpor pada tanggal 31 Juli 2024 dan dilakukan penetapan dengan SPTNP oleh Terbanding pada tanggal 21 Agustus 2024, sehingga atas barang tersebut statusnya masih di gudang dan belum digunakan sama sekali pada saat penetapan, sehingga tidak tepat kalau Terbanding sudah menyimpulkan kendaraan tersebut diperuntukkan atau digunakan pada area lapangan golf sebagai utility vehicle untuk mengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort;

bahwa penetapan Terbanding atas kendaraan elektrik tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena kendaraan elektrik masih di gudang dan belum digunakan sehingga Terbanding hanya menggunakan asumsi atau analogi dari keterangan yang disampaikan dalam nota permintaan dokumen;

bahwa Terbanding jelas-jelas mengabaikan konsep dasar penetapan klasifikasi yaitu berdasarkan fisik dan fakta barang pada saat barang diimpor, bukan berdasarkan penggunaan setelah transaksi di dalam daerah pabean

karena penggunaan atau peruntukkan atas kendaraan tersebut bisa berubah- ubah sesuai kebutuhan dari pembeli, termasuk pemanfaatan kendaraan elektrik yang tidak sesuai dengan peruntukkannya;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan penetapan klasifikasi Terbanding terbukti mengabaikan karateristik dan ciri- ciri umum kendaraan yang dijelaskan dalam catatan Explanatory Notes 2022 pos 8704 dan 8709, dengan mengabaikan hasil identifikasi barang Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price and Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price, dimana karateristik kendaraan tersebut memiliki kesamaan dengan karateristik kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pos 8709, dan Terbanding juga mengacu pada penggunaan akhir setelah dilakukan penjualan di dalam daerah pabean yang penggunaannya sering tidak sesuai peruntukkannya, karena tergantung pada kebutuhan pembeli;

3. Perbandingan Penetapan Klasifikasi Barang Identik dan/atau Serupa dari Pos 8709

bahwa untuk menguatkan pendapat dan argumen mengenai penetapan klasifikasi, Pemohon Banding mengambil perbandingan penetapan klasifikasi kendaraan identik, yang dapat dijadikan sebagai informasi tambahan yaitu Workmax 800 Utility Vehicle dan Workman 3000 Series Vehicle (gambar dan penjelasannya sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding) berdasarkan sumber informasi yang berasal dari customs ruling oleh Unites States Customs Border Protection yang menetapkan klasifikasi jenis barang yang identik dengan kendaraan elektrik yang disengketakan bisa diaksesdari https://www.customsmobile.com/rulings/docview?doc_id=HQ%20H147081& highlight=8709.19.00%2A

https://www.customsmobile.com/rulings/docview?doc_id=966332;

bahwa berdasarkan perbandingan penetapan klasifikasi kendaraan identik dan/atau serupa dengan Workmax 800 utility vehicle dan Workman 3000 series vehicle, diperoleh kesimpulan walaupun kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut material di pabrik, pergudangan, lapangan golf, lapangan

olahraga dan pertanian tetapi karena karateristik dan ciri-ciri kendaraan sesuai dengan penjelasan dalam Explanatory Notes pos 8709, maka barang tersebut tetap diklasifikasikan ke dalam pos 8709 dan bukan ke pos 8704;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, makin menegaskan penetapan klasifikasi harus didasarkan pada saat barang diimpor dan berdasarkan penjelasan terperinci mengenai karaterisik dan ciri-ciri kendaraan dalam catatan yang terdapat dalam Bagian, Bab, Pos, Sub Pos dan Explanatory Notes 2022 Pos 8704 yaitu kendaraan tidak memiliki pintu, tidak memiliki perangkat keselamatan, tidak memiliki kabin tertutup untuk ruang pengemudi dan penumpang depan, memiliki kecepatan maksimum kurang dari + 28 km/h, memiliki radius putar yang hampir sama dengan panjang kendaraan dan dirancang untuk mengangkut barang bukan pada jalan umum;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Terbanding telah keliru dan salah menetapkan klasifikasi dalam keputusan Keberatan Nomor KEP 02516 atas Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price and Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price, yang mengakibatkan timbulnya kekurangan bayar, dimana penetapan klasifikasi yang seharusnya adalah sebagai berikut:

PosJenis BarangPenetapan
KlasifikasiBM
1Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price8709.11.000%
2Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price8709.11.000%

2. Terbanding terbukti mengabaikan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang penetapan klasifikasi harus mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), catatan bagian, catatan bab dan catatan subpos serta struktur klasifikasi barang dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses

Penetapan Klasifkasi Barang, dalam melakukan penetapan klasifikasi atas barang impor milik Pemohon Banding.

3. Terbanding dalam melakukan penetapan klasifikasi terbukti mengabaikan penjelasan yang terdapat Explanatory Notes 2022 Pos 8704 dan Pos 8709, yang sudah secara terperinci menjelaskan karateristik dan perbedaan kendaraan di kedua pos tersebut.

4. Terbanding terbukti menggunakan asumsi dan analogi mengenai peruntukan kendaraan elektrik tersebut dalam penetapan klasifikasi karena pada saat dilakukan penetapan kendaraan elektrik tersebut statusnya masih di dalam gudang dan belum digunakan sama sekali.

bahwa dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar berkenan menerima seluruh permohonan banding ini dengan membatalkan SPTNP Nomor 611456/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 21 Agustus 2024, sehingga hasil penetapan sehingga hasil penetapan dari yang semula sebesar Rp516.273.398.00 menjadi Rp0,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00343/KPU.01/SUB/2025 tanggal 3 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pengimporan dengan PIB Nomor 838207 tanggal 31 Juli 2024 dengan pemberitahuan sebagai berikut:

b. Jenis barang: Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price, … (4 jenis barang sesuai PIB);

b. Jumlah barang: 18 Package;

c. Negara Asal: CHINA (CN);

d. Nilai Pabean (CIF): USD 74.934,00;

e. Supplier: Anhui Hopper Industrial Vehicle Co., Ltd.

bahwa berdasarkan Risalah Penetapan PFPD atas tarif barang tersebut ditetapkan tarifnya sebagai berikut:

No.Pemberitahuan Impor Barang
Nama BarangHSBMPPNPPhPPnBMCukai
1Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price8709.11.000% ACFTA11%2,5%0-
2Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price8709.11.000% ACFTA11%2,5%0-
3-4Sesuai PIB
No.Penetapan
Nama BarangHSBMPPNPPhPPnBMCukai
1Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price8704.60.2950% MFN11%2,5%0-
2Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price8704.60.2950% MFN11%2,5%0-
3-4Sesuai PIB

bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa sebagaimana dinyatakan dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan klasifikasi dan pembebanan atas tarif barang yang diimpor, oleh pejabat bea dan cukai sesuai SPTNP Nomor 611456/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 21 Agustus 2024;

bahwa sesuai LPPT, alasan penetapan adalah sebagai berikut:

berdasarkan keterangan pada katalog dan website dari pihak penjual/pengirim, diketahui informasi sebagai berikut: Kedapatan Kendaraan tersebut adalah kendaraan dengan desain khusus untuk mengangkut barang dengan kapasitas kursi 2 penumpang (orang) dan tidak cocok untuk dijalankan atau dioperasikan di jalan umum / raya dengan kecepatan kurang dari 30-35 KM/Jam. DAN Perusahaan Impotir merupakan perusahaan API-U dapat dipastikan importasi kendaraan dalam bentuk CBU (Complete Build Up), serta memperhatikan Explanatory Notes 2022, atas barang tersebut

lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8704.60.29 8704 Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang. 870460 - Lain-lain, hanya dengan motor listrik untuk penggerak : 87046029 - - - Lain-lain;

bahwa berdasarkan data-data yang telah dilampirkan, maka dilakukan identifikasi barang sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 838207 tanggal 31 Juli 2024 dengan jenis barang Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price,…(4 jenis barang sesuai PIB);

bahwa berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai, barang impor yang dipermasalahkan adalah sebagai berikut:

1) Identifikasi Barang yang diimpor sesuai pemberitahuan dengan:

Pos tarif 8709.11.00 (untuk item barang nomor 1 dan 2) diberitahukan sebagai Truk kerja, berdaya gerak sendiri, tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, dari tipe yang digunakan di pabrik, gudang, area dok atau bandar udara untuk pengangkutan barang jarak pendek; traktor dari tipe yang digunakan di stasiun kereta api; bagian dari kendaraan tersebut. 87091100: - Kendaraan: -- Elektrik;

2) Klasifikasi Barang:

Berdasarkan NPD beserta dokumen pelengkap pabean dan Surat Keterangan Kegunaan Barang diketahui bahwa item barang impor nomor 1 dan 2 merupakan utility vehicle untuk mengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi Lapangan golf, Hotel dan Resort SPEED: 30 KM/H

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang kemudian dilakukan penelitian klasifikasi sebagai berikut:

a. Berdasarkan Catatan 1 dan 6 KUMHS BTKI 2022,

b. Berdasarkan angka romawi i dan ii Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE–22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang,

c. Kajian pos tarif 8704.60.29 (penetapan Pejabat Bea dan Cukai) pada pos 1, dan pos 2 berdasarkan BTKI 2022;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang berdasarkan NPD beserta Dokumen Pelengkap Pabean dan Surat Keterangan Kegunaan Barang diketahui bahwa item barang impor a quo merupakan kendaraan dengan nama Shuttle 2 berbagai tipe dengan tenaga penggerak motor listrik ataupun dengan cetus api, sesuai keterangan pada NPD bahwa kendaraan ini diperuntukan pada area lapangan golf sebagai utility vehicle untuk mengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS heading 87.04 (halaman XVII-8704-2);

bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tersebut lebih tepat dimasukkan ke dalam pos tarif 8704.60.29 karena kendaraan ini diperuntukan pada area lapangan golf sebagai utility vehicle untuk mengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort (sebagai kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang);

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka barang impor pada pos 1 dan 2 pada PIB Nomor 838207 tanggal 31 Juli 2024 diklasifikasikan pada pos tarif 8704.60.29 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 50% (MFN), PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%;

bahwa dalam menetapkan Tarif atas barang impor in casu, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa KEP-02516/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanPenetapanTerbandingdalamKEP- 02516/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 034/SA-SRT/V/2025 tanggal 30 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding;

bahwa peraturan terkait sengketa sebagaimana tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding dengan bantahan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, jelas sekali penetapan tarif dilakukan pada saat barang diimpor memasuki daerah pabean dan bukan pada saat barang telah digunakan atau telah berpindah tangan ke pihak lain;

bahwa Pemberitahuan Pabean Impor Nomor pendaftaran 838207 tanggal 31 Juli 2024, diajukan pada tanggal 31 Juli 2024 kemudian mendapatkan penetapan tarif oleh Terbanding pada tanggal 21 Agustus 2024 dengan SPTNP-611456KPU.1/SPNTP/2024;

bahwa kendaraan in casu keluar dari pelabuhan sesuai dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang pada tanggal 31 Juli 2024, kemudian dimasukkan ke dalam gudang penyimpanan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif pada saat kendaraan in casu masih berada di dalam gudang penyimpanan dan kendaraan a quo belum berpindah tangan dan digunakan oleh pihak lain, sehingga peruntukkan kendaraan sesuai dengan ciri-ciri kendaraan pada saat diimpor, dan tidak ada fakta atau bukti yang menjadi dasar kendaraan akan digunakan untuk mengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort sesuai dalil Terbanding;

bahwa dasar dan pertimbangan Terbanding, yang menggunakan keterangan yang diperoleh dari Nota Permintaan Dokumen pada saat pemeriksaan pabean untuk kendaraan terdahulu, tidak dapat dijadikan dasar karena faktanya kendaraan in casu belum digunakan sama sekali dan masih berada di dalam gudang, dan keterangan yang ada pada Nota Permintaan Dokumen adalah keterangan atas kendaraan sebelumnya yang telah terjual dan telah

digunakan oleh pihak konsumen, sedangkan kendaraan in casu belum berpindah tangan sehingga kejelasan penggunaannya belum diketahui bahwa penggunaan atas kendaraan jenis Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price and Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price yang telah terjual kepada konsumen sebagian besar digunakan untuk daerah industri seperti pergudangan dan area perusahaan yang membutuhkan kendaraan shuttle untuk pengangkutan barang di gudang, walaupun terdapat beberapa konsumen yang menggunakan untuk pengangkutan material saat konstruksi hotel atau resort;

bahwa dasar penetapan klasifikasi pihak Terbanding yang mendasarkan pada penggunaan akhir kendaraan in casu, tidak memberikan kepastian hukum, tidak konsisten dan bertentangan dengan konsep pemeriksaan pabean dalam UU Pabean dan prinsip-prinsip menginterpretasikan yang terdapat dalam Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) karena penggunaan akhir dapat berubah-ubah setiap saat dan tidak dapat dipastikan sehingga tidak ada kepastian atau kekonsistenan, misalnya bagaimana memastikan barang yang belum terjual sudah dapat dipastikan peruntukkannya;

bahwa dasar penetapan Terbanding tidak mendasarkan pada prinsip-prinsip menginterpretasikan dalam KUMHS dan ciri-ciri kendaraan in casu pada saat memasuki daerah pabean, tetapi lebih mendasarkan pada asumsi atas penggunaan sebelumnya yaitu kendaraan a quo diperuntukkan pada area lapangan golf sebagai utility vehicle untuk mengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan resort, menunjukkan Terbanding bersikap subjektif dalam menetapkan klasifikasi dan tidak memiliki bukti yang objektif dan akurat karena mengklasifikasikan kendaraan a quo yang masih berada di dalam gudang yang peruntukkannya belum dapat dipastikan. bahwa penerapan KUMHS 6 oleh Terbanding dalam menetapkan klasifikasi kendaraan in casu kurang tepat, karena yang menjadi perbedaan antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah menentukan pos mana yang paling sesuai untuk klasifikasi kendaraan Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short

Distance Cargo Electric Cart In 1 Price and Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price, apakah pos 8704 atau pos 8709 sedangkan KUMHS 6 mengatur terkait sub pos dari suatu pos, sesuai;

bahwa prinsip dalam KUMHS yang mengatur perbedaan interpretasi terkait pos diatur dalam KUMHS 2, 3, dan 4, dan berkaitan dengan sengketa ini prinsip yang digunakan adalah KUMHS 4;

bahwa berdasarkan KUMHS 4, untuk menentukan pos mana yang paling tepat untuk kendaraan in casu, dilakukan dengan membandingkan hasil identifikasi kendaraan in casu dengan ciri-ciri kendaraan sesuai catatan dan uraian yang terdapat dalam pos 8704 dan pos 8709, manakah ciri-ciri kendaraan dari catatan di dalam dua pos tersebut yang paling sesuai dengan kendaraan in casu;

bahwa perbandingan ciri-ciri kendaraan dalam pos 8704 dan pos 8709 dibandingkan dengan hasil identifikasi kendaraan Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price and Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price sebagaimana tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil perbandingan atau kesesuaian kendaraan in casu dengan ciri-ciri kendaraan pada pos 8704 dan pos 8704, sesuai dengan catatan dan uraian yang terdapat dalam Explanatory Notes AHTN 2022, dapat disimpulkan ciri-ciri kendaraan Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price and Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price, lebih berkesesuaian dengan ciri-ciri kendaraan pada Pos 8709 dibandingkan dengan ciri-ciri kendaraan pada Pos 8704;

bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, keputusan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding, dengan menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02516/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024, dengan dalil kendaraan elektrik in casu adalah kendaraan yang diperuntukkan pada area lapangan golf sebagai utility vehicle untuk mengangkut pasir dan peralatan saat konstruksi lapangan golf, hotel dan

resort, bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam KUMHS, dan catatan dalam Explanatory Notes AHTN 2022, heading 8709 serta tidak memberikan kepastian hukum karena tidak didasari bukti yang objektif dan terukur; bahwa penetapan klasifikasi barang impor Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price and Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price, yang diimpor Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan dan ciri utama kendaraan sesuai Explanatory Notes AHTN 2022, notes to heading 87.09; berdasarkan poin-poin tersebut di atas, penetapan klasifikasi Pemohon Banding atas barang impor Shuttle 2 Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Price and Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price, pada pos tarif 8709.11.00 (truk kerja, berdaya gerak sendiri, tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, dari tipe yang digunakan di pabrik, gudang, area dok atau bandar udara untuk pengangkutan barang jarak pendek; traktor dari tipe yang digunakan di stasiun kereta api; bagian dari kendaraan tersebut; kendaraan elektrik) dengan pembebanan tarif Bea Masuk impor 0% (ACFTA), PPN 11%, PPh 2,5%, telah sesuai dan memenuhi ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02516/BC/KPU.01/KBT/2024

tanggal 11 Desember 2024;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

611456/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 21 Agustus 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 002/SA-SRT/X/2024 tanggal 15 Oktober

2024;

Bukti P-4. Billing DJBC Kode Billing 620240800170041 tanggal 21 Agustus

2024 sebesar Rp516.273.398,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank CIMB Niaga Tbk., NTPN

6C5E81E1J6QLGG1P tanggal bayar 06 September 2024 sebesar Rp516.273.398,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor xxx tanggal xxx sebesar Rpxxx; Bukti P-7. Bank Garansi Bank xxx Nomor xxx tanggal xxx sebesar Rpxxx; Bukti P-8. Pakta Integritas Direktur tanggal 29 April 2025 a.n. Hendra

Sjaichudin;

Bukti P-9. PIB Nomor 838207 tanggal 31 Juli 2024 dan dokumen

pelengkapnya;

Bukti P-10. Akta Notaris Nomor 01 tanggal 15 Juni 2021, yang dibuat oleh

Achmad Fachruddin, S.H., SpN., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-11. Pengesahan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 15 Juni 2021 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0034548.AH.01.02. Tahun 2021 tanggal 17 Juni 2021;

Bukti P-12. Akta Notaris Nomor 19 tanggal 25 Agustus 2023, yang dibuat oleh

Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-13. Foto dan brosur barang Wooden Cargo Electric;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

602181/KPU.1/2024 tanpa tanggal;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02516/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sahabat Agritama Terhadap Penetapan yang Dilakukan olehPejabatBeadanCukaidalamSPTNPNomor 611456/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 21 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 011/SA-SRT/II/2025 tanggal 7 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 0% (ACFTA)Pos Tarif 8704.60.29 Tarif BM 50% (ACFTA)PIB Nomor 838207 tanggal 31 Juli 2024

dengan rincian jenis barang sebagai berikut:

Tabel 1

No.PosUraian Barang
11Shuttle 2 Wooden Cargo Box For Short Distance Cargo Electric Cart
22Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box For Short Distance Cargo Electric Cart

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp516.273.398,00 (lima ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah klasifikasi jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 21 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 838207 tanggal 31 Juli 2024, sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Pos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 0% (ACFTA)Pos Tarif 8704.60.29 Tarif BM 50% (ACFTA)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan klasifikasi jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 21 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 838207 tanggal 31 Juli 2024, menjadi 8704.60.29 dengan tarif bea masuk sebesar 50%, PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 7,5%, dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP- 02516/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024 dengan alasan bahwa barang in casu masing-masing diidentifikasikan sebagai kendaraan bermotor roda empat elektrik dirancang untuk pengangkutan barang (cargo electric) dengan g.v.w tidak melibihi 5 ton, dapat digunakan di jalan raya/jalan umum, dioperasikan menggunakan motor listrik 48 Volt, kapasitas 4 KW- 5KW, kecepatan maksimal 8-30 km/h, Jarak Tempuh Maksimal 80-100 km, dan radius putar 4000mm;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa barang in casu diidentifikasikan sebagai kendaraan yang tidak dapat digunakan di jalan raya atau jalan umum dan memenuhi ciri kendaraan yang masuk pos 87.09 sesuai dengan Explanatory Notes AHTN 2022 heading 87.09;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah klasifikasi jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 21 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 838207 tanggal 31 Juli 2024, sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Pos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 0% (ACFTA)Pos Tarif 8704.60.29 Tarif BM 50% (ACFTA)

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa diperoleh tampilan barang in casu dari website pemasok sebagai berikut:

bahwa uraian keterangan pada spesifikasi barang, diketahui barang in casu tidak layak untuk mengangkut orang atau untuk mengangkut barang di jalan raya.

bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 pos 87.09, diperoleh penjelasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa karakter utama yang membedakan kendaraan Pos 87.09 dengan kendaraan Pos 87.04 pada umumnya adalah:

- konstruksi dan desain khususnya sesuai aturan membuatnya tidak layak untuk digunakan sebagai pengangkut orang atau untuk mengangkut barang di jalan umum

- kecepatan dengan muatan pada umumnya kisaran 30 sampai dengan 35 km/jam

- radius putarnya kurang lebih sama dengan panjang kendaraan itu sendiri bahwa kendaraan pada Pos 87.09 biasanya tidak memiliki ruang kabin pengemudi yang tertutup, ada yang dikendalikan dengan berjalan kaki bahwa Explanatory Notes 2022 pos 87.04 menyatakan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan pos 87.04 tersebut disimpulkan kendaraan yang masuk pada pos 87.04 secara khusus adalah lori (truk) dan kendaraan sejenis, yang dalam pemahamannya kendaraan sejenis ini dapat digunakan untuk dikendarai di jalan umum dan bukan jarak pendek;

bahwa berdasarkan uraian spesifikasi barang, disimpulkan barang in casu merupakan kendaraan pengangkut barang untuk keperluan jarak pendek, ruang kabin pengemudi terbuka dan tidak diperuntukkan untuk dioperasikan di jalan umum, memenuhi ciri kendaraan yang masuk pos 87.09 sebagaimana Catatan Penjelasan Pos 87.09;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 21 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 838207 tanggal 31 Juli 2024 adalah 8709.11.00 dengan tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sebesar 0%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas klasifikasi jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 21 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 838207 tanggal 31 Juli 2024, adalah 8709.11.00 dengan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sebesar 0%, dan membatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02516/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi1 dan 2Sesuai dengan rincian jenis barang Tabel 1 halaman 21Pos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 0% (ACFTA)Pos Tarif 8704.60.29 Tarif BM 50% (ACFTA)Pos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 0% (ACFTA)

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 21 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 838207 tanggal 31 Juli 2024, adalah 8709.11.00 dengan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sebesar 0%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02516/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sahabat Agritama Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 611456/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 21 Agustus 2024 atas nama PT SAHABAT AGRITAMA, NPWP 01.320.284.1-073.000, beralamat di Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 1 Blok B1-2, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10720.

2. Menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 21 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 838207 tanggal 31 Juli 2024, adalah pos tarif 8709.11.00 dengan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sebesar 0%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.