Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-000942.46/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Conch North Sulawesi Cement, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000942.46/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00001/BC/WBC.18/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 600001/WBC.18/KPP.MP.05/2024 tanggal 29 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000942.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CONCH NORTH SULAWESI CEMENT, NPWP 73.677.746.7-041.000,

beralamat di Jl. Boulevard Pantai Indah Kapuk, The Suites Tower Lt. 19 Kav OFS - 1, RT.004 RW.003, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14440 dan Alamat Korespondensi Jl. Trans Sulawesi, Desa Solog, Kec Lolak, Kab. Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dalam hal ini diwakili oleh Sun Zhonglin jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 39 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat oleh Mina NG, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: M. Hidayat Sumarna

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-406/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SD/CNSC/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/ 197703151997031003 Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Ari Kurniawan

Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha Hasmedy/

198809092008121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

8. Nama/NIP: YusufDwiIndrajayaAsmara/ 199607092015121001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-617/BC/BC.06/2025 tanggal 08 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 483/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 073/CNSC/II/Banding/2025 tanggal 6 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00315/BC.06/SUB/2025 tanggal 17 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 074/CNSC/V/Banding/2025 tanggal 24 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 600001/WBC.18/KPP.MP.05/2024 tanggal 29 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk0,003.354.240.000,003.354.240.000,00
2. BM KITE0,000,000,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000,000,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000,000,00
5. Cukai0,000,000,00
6. PPN7.379.326.812,007.748.293.152,00368.966.340,00
7. PPnBM0,000,000,00
8. PPh Pasal221.677.119.725,001.760.975.700,0083.855.975,00
9. Denda0,000,000,00
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN3.807.062.315,00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor tanpa nomor tanggal 21 Oktober 2024 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk0,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN7.379.326.812,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal221.677.119.725,00
9. Denda0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00001/BC/WBC.18/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk3.354.240.000,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN368.966.340,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal2283.855.975,00
9. Denda0,00
Total3.807.062.315,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 073/CNSC/II/Banding/2025 tanggal 6 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 06 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 073/CNSC/II/Banding/2025 tanggal 6 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Surat Banding diajukan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak);

2. Surat Banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Surat Keputusan, sehingga memenuhi Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

3. Surat Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding sehingga memenuhi Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

4. Surat Banding dilampiri dengan salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00001/BC/WBC.18/KBT/2024 Tanggal 11 Desember 2024 yang dibanding, sehingga memenuhi Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi tagihan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp3.807.062.315,00 (tiga miliar delapan ratus tujuh juta enam puluh dua ribu tiga ratus lima belas rupiah) dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan Kode Billing nomor 640241200465196 dan NTPN nomor DA6BA6P4O93C119C tanggal bayar 02 Januari 2025 (bukti terlampir), sehingga telah memenuhi Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak juncto pasal 95 UU Kepabeanan;

6. Surat Banding diajukan oleh Sun Zhonglin selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta (terlampir), sehingga memenuhi Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00001/BC/WBC.18/KBT/2024 Tanggal 11 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Bahwa kami melakukan importasi barang berupa Australian Thermal Coal sejumlah 33.000 MT sesuai dengan dokumen BC 2.0 nomor 600020 tanggal 8 Agustus 2024 dan menggunakan fasilitas SKA AANZ yang disampaikan melalui KPPBC TMP C Manado;

2. Bahwa atas importasi tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC TMP C Manado telah menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor: SPTNP 600001/WBC.18/KPP.MP.05/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang mewajibkan Pemohon membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp3.807.062.315,00 (tiga miliar delapan ratus tujuh juta enam puluh dua ribu tiga ratus lima belas rupiah);

3. Bahwa SPTNP-600001/WBC.18/KPP.MP.05/2024 tanggal 29 Agustus 2024 diterbitkan dengan alasan bahwa kami tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait pembebasan Bea Masuk dalam rangka perdagangan internasional dalam skema AANZ FTA;

4. Atas terbitnya SPTNP-600001/WBC.18/KPP.MP.05/2024 tanggal 29 Agustus 2024 tersebut, kami mengajukan keberatan kepada Terbanding dan ditindaklanjuti dengan penerbitan KEP-00001/BC/WBC.18/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang pada intinya menolak permohonan keberatan yang kami ajukan;

5. Bahwa Terbanding dalam menerbitkan KEP-00001/BC/WBC.18/KBT/2024, tidak mempertimbangkan seluruh kondisi yang ada pada saat importasi, dimana kami telah mengajukan perbaikan data PIB namun ditolak, serta kami telah menyampaikan SKA yang benar dan telah diterima oleh Petugas pada KPPBC TMP C Manado;

6. Bahwa detail kronologis dan bukti bukti yang mendukung alasan keberatan, akan kami sampaikan pada saat persidangan Banding di Pegadilan Pajak.

Melalui pengajuan banding ini, besar harapan kami Yang Mulia Majelis Hakim melihat permasalahan ini secara utuh, sehingga dapat membatalkan Keputusan Terbanding dalam KEP-00001/BC/WBC.18/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024 sehingga tagihan yang harus dibayar oleh Pemohon menjadi Nihil.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00315/BC.06/SUB/2025 tanggal 17 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

Pemohon Banding melalui surat Nomor 073/CNSC/II/Banding/2025 tanggal 06 Februari 2025 mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP00001/BC/WBC.18/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024 dengan alasan yang secara garis besar menyatakan bahwa Pemohon tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai karena telah menyampaikan SKA secara benar.

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPPBC Tipe C Manado dengan data sebagai berikut:

a. PIB:600020 tanggal 08 Agustus 2024

b. Jenis barang:Australian Thermal Coal

c. Jumlah barang :33,000.00 Metric Ton

d. Negara Asal:Australia

e. Tarif Pos:HS. 2701.12.90 (BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5% ) Fasilitas Impor, SKA AANZ

f. Nilai Pabean (CIF):USD4,121,700.00

g. Supplier:YANCOAL AUSTRALIA SALES PTY LTD

2. Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah tarif FTA (AANZFTA), sehingga berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)Nomor 600001/WBC.18/KPP.MP.05/2024 tanggal 29 Agustus 2024, Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp3.807.062.315,00 (tiga miliar delapan ratus tujuh juta enam puluh dua ribu tiga ratus lima belas rupiah);

3. Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP Nomor 600001/WBC.18/KPP.MP.05/2024 tanggal 29 Agustus 2024 tersebut dengan Surat Pengajuan Keberatan tanggal 21 Oktober 2024.

4. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP- 00001/BC/WBC.18/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024.

5. Atas penerbitan KEP-00001/BC/WBC.18/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan):

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

• Pasal 13 ayat (2):

“Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.”

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

• Pasal 1 Angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1): Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Untuk Melakukan Perubahan atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor:

• Pasal 2:

(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada:

a. pemberitahuan pabean impor untuk dipakai; atau

b. pemberitahuan pabean impor sementara.

(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan kawasan pabean bagi impor untuk dipakai dan impor sementara;

b. kesalahan data tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau

c. pemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan oleh pejabat bea dan cukai atau penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru:

• Pasal 2:

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

• Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria);

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

• Pasal 7:

(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form AANZ, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

...

g. kolom pada SKA Form AANZ diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;

(4) Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form AANZ, koreksi atas pengisian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. mencoret (striking out) data yang salah;

b. menambahkan data yang benar; dan

c. menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA pada bagian yang dilakukan perbaikan.

• Pasal 9:

(1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AANZ, dapat menerbitkan Third-Party Invoice;

(2) SKA Form AANZ yang menggunakan Third-Party Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. mencantumkan nama perusahaan yang menerbitkan Third-Party Invoice pada kolom 7 SKA Form AANZ;

b. mencantumkan Nomor Third-Party Invoice atau Nomor invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form AANZ; dan

c. dalam hal Third-Party Invoice diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AANZ, tanda (√) atau (x) harus dicantumkan pada kolom 13 SKA Form AANZ Kotak “Subject of Third-Party Invoice”.

• Pasal 10:

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

...

c. mencantumkan Nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

• Pasal 12:

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form AANZ dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.

• Pasal 13:

(1) Penelitian terhadap SKA Form AANZ untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi: ...

a. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.

b. ...

c. ...

d. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form AANZ; dan

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AANZ ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

6. Overleaf Notes angka 9, menyatakan:

SUBJECT OF THIRD PARTY INVOICE: In cases where invoices used for the importation are issued in a third country, in accordance with Rule 22 of the Operational Certification Procedures, the “SUBJECT OF THIRD-PARTY INVOICE” box in Box 13 should be ticked (√) and the name of the company issuing the invoice should be provided in Box 7or, if there is insufficient space, on a continuation sheet. The number of the invoices issued by the manufacturers or the exporters and the number of the invoices issued by the trader (if known) for the importation of goods into the importing Party should be indicated in Box 10.

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.010/2020.

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 02/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, menyatakan:

• Pasal 39:

(1) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan perubahan PIB dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2) Kepala Kantor Pabean menolak perubahan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. barang Impor telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS;

b. kesalahan data tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; atau

c. PIB telah mendapatkan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau SKP.

(3) Barang Impor dianggap telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam hal telah terbit SPPB dalam hal barang impor ditimbun di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS atau dilakukan pemeriksaan fisik di lokasi Importir.

D. ANALISIS

1. Berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Risalah Penetapan tarif, dokumen yang disampaikan pada saat pengajuan keberatan serta hasil rapat pembahasan keberatan bersama Pemohon, dapat disampaikan hal hal sebagai berikut:

Terkait Surat Keterangan Asal Nomor 2402114573 tanggal 31 Juli 2024 (SKA lama)

a. Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Australian Thermal Coal sejumlah 33.000 Ton sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 600020 tanggal 08 Agustus 2024 dan menggunakan fasilitas SKA AANZ Nomor 2402114573 tanggal 31 Juli 2024 sebagaimana kutipan PIB berikut:

SE VBERITAH!JAN IMPOR BARANG (PIB) BC 20

Kanto BP MP ROA eect Babat se fan?

he mo re ne es lacqqalfenyaage Wfud “ou

PN nat Soa " Leth PPS WEI an | karena

Het : hen Tenaga Peete a PRs Ts

PP aa Pech ttn

ue Va Dalabu ee AE IAS LA Na

Ae Tea i hi 4

‘ Se TE AR AR ODE GAKAR tat Maan eee ot -

' faa, Mnet kenanga ao epee

PTS RT NER Mt. !

SUDAN S INFO

b. Dari hasil penelitian terhadap dokumen Surat Keterangan Asal (SKA), kedapatan penerbitan SKA dengan Nomor 2402114573 tanggal 31 Juli 2024 tidak mencentang

“Subject of third-party invoice” sebagaimana kutipan Surat Keterangan Asal Berikut:

1 Goods Lonsigned from (kxporter's name, address and Certificate No 2402114573 Form AANE

country)

VOPANLEML A BALA on La

EEL Th es LIME US oe

Ba Mees nnn a AGREEMENT ESTABLISHING THE ASEAN -

vent yon! AUSTRALIA — NEW ZEALAND FREE TRADE

SY ENI HM An AREA (AANZFTA)

2 Goods Consigned to (importer's/ Consignee s name CERTIFICATE OF ORIGIN

address country) amen Papa Ang ni

Pa Me SL LAN Sr EM Tai . . AUSTRALIA

CLS AMIR AN DUS ANU be na OLS Punt | MAAN aa

PAI KAM DE ST PERS MEA GE BMA ANA RE AEM

3 Means of transport and route (if known} 4 tor Official Use

shipment Date PEN Hun C Preferentiat Treatment Given Under AANZE TA ,

Vessels nameiAircraft etc. MV MEA et obi .

C Preferential Treatment Not Given (Please state

Port of Uischarge Mee Teki fae a, reasons)

Buy er OF AL kd Segue, ab bee pa an aut

5. tem | 6 Marks and — 1. Number and kind of packages, "8. Ongin 14 Quanuty (Gross weight or 10, Invoice

number| numbers on desenpilon of goods including HS ! Conferring other measurement), and numberisi

packages Code (6 digits! and brand name (if 1 Criterion (see value {FOB} where RYC Is and date of

apphcabie). Name of company issuing = Qverieaf applied (see Overieaf Notes) — invoicets)

third party invoice (if applicable) Notes)

: IM ULE AUSTRALIA TRE RMS LIA AA pean Beets te

I, Sm BU te

Ia bil

Sa ANA

1. Declaration by the exporter 12. Certification

Ihe undersigned hereby declares that the above details Un the basis of contro! cared out, it Is hereby certified that the

and statements are correct that all the goods were information herein 1s correct and that the goods descr-bed comply

produced in ‘aith the origin requirements specified in the Agreement tstablishing

the ASEAN-Austraiia-New Zealand tree Irade Area

MDa is AUSIRA IAN ORAMAER OF ULMMERI IE AND INGUSTRY

te YAA

and that they compiy with the rules of origen, as provided in . ' ' ' ‘ "

Chapter 3 of the Agreement kstabiishing the ASLAN- ut ' , , 7 '

Australia-New Zealand tree trade Area for the goods ,

exported to

Passing ant

Place and date. name, signature and Place and date, signature and stamp of Authonsed

company of authorised signatory _ §ssuing Authority! Body .

13. (bacx-to-back Certificate of Origin “|subject of third-party invoice Pltssued retroacuvety

be Minimus (accumulation

c. Berdasarkan Risalah Penetapan Tarif, didapatkan informasi bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen SKA, tetapi penyerahan SKA dengan Nomor 2402114573 tanggal 01 Oktober 2021 dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2024 (11 hari kerja sejak PIB mendapatkan SPPB) setelah diterbitkan Nota Permintaan Dokumen (NPD) oleh Pejabat Bea dan Cukai;

d. Bahwa pada Overleaf Notes angka 9 jelas dinyatakan:

SUBJECT OF THIRD PARTY INVOICE: In cases where invoices used for the importation are issued in a third country, in accordance with Rule 22 of the Operational Certification Procedures, the “SUBJECT OF THIRD-PARTY INVOICE” box in Box 13 should be ticked ( ) and the

name of the company issuing the invoice should be provided in Box 7or, if there is insufficient space, on a continuation sheet. The number of the invoices issued by the manufacturers or the exporters and the number of the invoices issued by the trader (if known) for the importation of goods into the importing Party should be indicated in Box 10

e. Selanjutnya, Agreement Establishing the ASEAN – Australia – New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN – Autsralia – Selandia Baru) telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Cha-am, Phetchaburi, Thailand pada tanggal 27 Februari 2009, dan telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement Establishing The ASEAN-Australia- New-Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru);

f. Bahwa Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 (selanjutnya disebut PMK 168/PMK.04/2020) dimana dalam Pasal 9 ayat (2) dinyatakan:

' LA pk bed wot Ta :

. aa AN Vere da

7 o uo ' 1 aot . " on .

ae NP) ' pa . 1 ‘ PN ae PENPANAK PENANTIAN SN " ma tra

g. Bahwa dalam Pasal 13 ayat (1) huruf (c) PMK 168/PMK.04/2020 dinyatakan:

h. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (2) PMK 168/PMK.04/2020 telah di atur akibat hukum ketika tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf (c) yaitu penolakan SKA dan pemberlakuan tarif bea masuk yang berlaku umum, sebagaimana kutipan berikut:

i. Bahwa terkait dengan Tata Cara Penyerahan SKA telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK 35 Tahun 2023), dengan ketentuan dalam:

• Pasal 2:

(1) Ketentuan Prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir/produsen; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

d. Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia Selandia Baru;

• Pasal 3:

(1) Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Dst…

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

• Pasal 4:

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

• Pasal 6:

(1) SKA dan/ atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 dan Pasal 4; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

j. Berdasarkan uraian huruf a sampai dengan huruf i di atas, dalam hal SKA yang diakui adalah SKA 2402114573 tanggal 31 Juli 2024, terbukti terdapat ketentuan prosedural terkait:

• Tidak dicentangnya box Third Party Invoicing, sebagaimana di atur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf (c) PMK 168/PMK.04/2020; dan

• Terlambat diserahkannya lembar asli SKA (lebih dari 3 hari kerja), sebagaimana di atur dalam Pasal 3 ayat (4) huruf (b) PMK 35 Tahun 2023 yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan tarif preferensi.

Terkait Surat Keterangan Asal Nomor 2402114594 tanggal 01 Agustus 2024 (SKA baru)

a. Bahwa Pemohon Banding pada tanggal 09 Agustus 2024 menyerahkan SKA Nomor 2402114594 tanggal 01 Agustus 2024 pada KPPBC TMP C Manado.

b. Bahwa SKA Nomor 2402114594 tanggal 01 Agustus 2024 merupakan SKA yang berbeda dengan SKA yang tercantum dalam PIB, sebagai berikut:

SEMBER TAHAN IMPOR BARANG (PIBI BC

Ste PE TROD REST eae) a at

‘ot mo, La ee et Dr gnal Penang LEO

Te Bana Vitoria PN TAN Deayanan oo dea 9. Gapargar HA 2

MN Teh Pokana cock Bojong am an " Luenya

" 7 EN Js BT Ne PA (Pera ae aT

Soma. Woe SG BLN Sea Des Vale

CoSrbiyae Carta ps OU a

YEO AR “ SANA AN La Datsb ps SE AST TF ng

: Tha al an fe Ta

7 . bey cee ne BI ate

SUT ANS IPO TAR

Loe Yo ia USD ce NOPEM

st pga Ln cn a nee PA court

c. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf (c) PMK 168/PMK.04/2020 menyatakan sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 10

fl) Untuk dapat anenggunakan Vanf Proferensi sebagaunana

dnnaksud dalarn Pasa: 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Pormi ANN:

b mencantumkan kode fasilitas Persetujuan

Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASKAN-

Australia Selandia Baru pada Pemberitahuan Impor

Baraug (PIB) secara benar, dan

C. meneame homo retoree sr hag tania SBA

mem AANA paca Sean banana bupeor Baut IPB

BN MAL

d. Bahwa dalam Pasal 13 ayat (1) huruf (c) PMK 168/PMK.04/2020, dinyatakan:

Pasal J3

Il) Penelitian terhadap SKA Form AANZ untuk pengenaan

Varit Prefererisi sebascaimeuia dimaksud dalam Pasal 12,

meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang forgm criteria)

sebasainana dimaksud dalam Pasal 1:

b. pemenuhan kaiteria pensinman (consigrrment

crteria) sebacarmana dunaksud dalars Pasal 8 dan

Pasal ta;

Cc. Dememayan ketentuan prosedur! penanda

beng sebagain Gino dole Pasal

sarupapatungan Pesat io.

po hal ag 1

e. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (2) PMK 168/PMK.04/2020 telah di atur akibat hukum ketika tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf (c) yaitu penolakan SKA dan pemberlakuan tarif bea masuk yang berlaku umum, sebagaimana kutipan berikut:

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) huruf a. huruf bo dan buru» menunjukkan

bahwa barang umpor tidak tiechienediu Toar atau telan

ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal! 3 avat (lh SKA fur AA talang

Man Sts art irriper dmmaksad shkenakn tart bes

linstos Satis Tae bala nat Has bat Kota WN

f. Dari uraian huruf a sampai dengan huruf d diatas, dalam hal diakui SKA Baru yaitu SKA Nomor 2402114594 tanggal 01 Agustus 2024 sebagai SKA yang diklaim untuk mendapatkan tarif preferensi, terdapat kondisi tidak terpenuhinya Pasal 10 ayat (1) huruf (c) PMK 168/PMK.04/2020 terkait tidak dicantumkannya Nomor preferensi dan tanggal SKA AANZ secara benar pada PIB, dengan akibat hukum yang sama, yaitu “ditolak dan dikenakan tarif bea masuk MFN”.

g. Bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat tanpa Nomor tertanggal 31 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Issuing Authority yang merespon surat penolakan yang disampaikan oleh Kepala KPPBC TMP C Manado yang pada intinya menyatakan SKA Nomor 2402114573 tanggal 31 September 2024 (SKA lama) telah batal demi hukum (null and void). Dengan demikian menjadi jelas bahwa SKA yang diakui oleh Issuing Authority adalah SKA Nomor 2402114594 tanggal 01 Agustus 2024 (SKA Baru) dimana SKA tersebut tidak dicantumkan dalam PIB untuk mendapatkan tarif preferensi.

Australia “ 7

Joos

31/10/2024

Feri Hadi Priantio

Head of Customs Office of Manado

Ministry of Finance of Republic of Indonesia

[Reference No: S-510/KBC.1805/2024)

Dear Sir} Madam

We refer to your letter attached that we received on 16'09'2024 regarding AANZFTA Certificate of Origin

2402114573 dated 31/07/2024. Your letter states that the preferential tariff treatment under AANZFTA

cannot be granted. on account of the following reason.

1. The Invoice was issued by a company Jocated in a third country and yet the “Subject of third-

party invoice” in box 13 of the COO is not ticked.

We have contacted the issuing Chamber which verified their records and have advised that the certificate

in question, 2402114573 has now been replaced by AANZFTA Certificate of Origin 2402114594 dated

01/08/2024. 24021 14573 is now nul ard word

We venfy that the AANZFTA Certificate of Origin. 2402114594 was legiimately ssued and signed on

C16 2024 by Joshua Green at Australian Business Chamber. Joshua Green is authorised by DFAT.

ACCI and Business Chamber Queensland to issue preferential Certificates of Origin.

h. Dari uraian yang telah diuraikan di atas, terbukti Pemohon Banding tidak mencantumkan Nomor dan tanggal referensi SKA AANZ secara benar dalam PIB sebagaimana dipersyaratkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf (c) PMK 168/PMK.04/2020, dengan akibat hukum SKA ditolak, tidak diberikan tarif preferensi dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana Pasal 13 ayat (2) PMK 168/PMK.04/2020.

E. PERMOHONAN / SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00001/BC/WBC.18/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 074/CNSC/V/Banding/2025 tanggal 24 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding tidak jelas dalam mendudukkan permasalahan dalam sengketa a quo dimana Terbanding menyatakan dua peristiwa berbeda, yaitu tidak adanya tanda centang pada SKA yang lama dan tidak dicantumkannya nomor preferensi dan tanggal SKA AANZ secara benar pada PIB sebagaimana kutipan berikut:

j- Berdasarkan uraian huruf a sampai dengan huruf i di atas, dalam hal SKA yang diakui adalah

SKA 2402114573 tanggal 31 Juli 2024, terbukti terdapat ketentuan prosedural terkait:

e Tidak dicentangnya box Third Party Invoicing, sebagaimana di atur dalam

Pasal 9 ayat (2) huruf (c) PMK 168/PMK.04/2020; dan

¢ Terlambat diserahkannya lembar asli SKA (lebih dari 3 hari kerja),

sebagaimana di atur dalam Pasal 3 ayat (4) huruf (b) PMK 35 Tahun 2023.

yang tidak dipenuhi cleh Pemohon Banding untuk mendapatkan tarif preferensi.

Dan

f. Dari uraian huruf a sampai dengan huruf d diatas, dalam hal diakui SKA Baru yaitu

SKA Nomor 2402114594 tanggal 01 Agustus 2024 sebagai SKA yang diklaim untuk

mendapatkan tarif preferensi, terdapat kondisi tidak terpenuhinya Pasal 10 ayat (1)

huruf (c) PMK 168/PMK.04/2020 terkait tidak dicantumkannya Nomor preferensi

dan tanggal SKA AANZ secara benar pada PIB, dengan akibat hukum yang sama,

yaitu “ditolak dan dikenakan tarif bea masuk MFN”.

2. Bahwa kedua peristiwa yang dicantumkan Terbanding dalam SUB tersebut merupakan jelas dua peristiwa yang berbeda sehingga Terbanding seharusnya menentukan dengan mendudukkan SKA mana yang seharusnya dicantumkan Pemohon dalam PIB apakah SKA yang lama atau SKA yang baru;

3. Ketika Terbanding mengacu kepada SKA yang lama, maka peristiwa yang menjadi dasar sengketa adalah terkait tidak ada centang “third party invoicing”, sedangkan ketika Terbanding mengacu pada SKA yang baru, maka kesalahan adalah pencantuman nomor SKA pada PIB.

4. Kedua peristiwa tersebut tidak bisa sekaligus menjadi dasar penetapan, karena SKA atas kedua peristiwa tersebut merupakan SKA yang berbeda, sehingga Terbanding harus menentukan terlebih dahulu SKA mana yang seharusnya dijadikan acuan oleh Pemohon dalam penyampaian PIB, sehingga Pemohon dapat menyampaikan argumentasi bantahan lebih jelas berdasarkan peristiwa yang dijadikan dasar penerbitan penetapan.

5. Yang Mulia,

Dalam Surat Bantahan ini, Pemohon akan menguraikan kronologis secara detil terkait awal mula timbulnya sengketa a quo sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon melakukan importasi melalui PIB nomor 600020 tanggal 8 Agustus 2024 dan menggunakan fasilitas SKA AANZ yang disampaikan melalui KPPBC TMP C Manado yang dilayani dengan jalur hijau;

b. Bahwa sebelum PIB disubmit, Pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan penimbunan di luar kawasan pabean pada Kepala Kantor Bea dan Cukai Manado dimana permohonan tersebut kami ajukan karena pembongkaran barang impor akan dilakukan di wilayah Lolak, Sulawesi Utara yang berdekatan dengan fasilitas produksi Pemohon dan belum ada penetapan sebagai kawasan pabean di wilayah tersebut.

c. Permohonan pembongkaran dan penimbunan di luar kawasan pabean yang kami ajukan selanjutnya direspon oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Manado melalui surat nomor S-451/KB.1805/2024 tanggal 2 Agustus 2024 dengan catatan:

• Terhadap pelaksanaan penimbunan barang impor tersebut di atas dilakukan pengawasan oleh petugas KPPBC TMP C Manado;

• Agen Pengangkut dan Importir bertanggung jawab penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila terjadi pelanggaran kepabeanan atas kegiatan penimbunan dimaksud;

• Menyampaikan laporan atas pelaksanaan penimbunan barang impor tersebut dari sarana pengangkut kepada KPPBC TMP C Manado pada kesempatan pertama.

d. Dalam PIB nomor 600020 tanggal 8 Agustus 2024 kami mencantumkan SKA nomor 2402114573 tanggal 31 Juli 2024 (SKA lama);

e. Pada tanggal 9 Agustus 2024 (sehari setelah PIB mendapatkan nomor pendaftaran), kami menyampaikan dokumen hardcopy ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Manado berupa:

1) Invoice nomor CONCHCE240722;

2) Packing List nomor CONCHCE240722;

3) B/L nomor NI-1

4) COO atau SKA nomor 2402114594 tanggal 1 Agustus 2024 (SKA Baru);

5) Dan beberapa dokumen lainnya.

f. Setelah dokumen sebagaimana huruf e di atas kami sampaikan, kami menyadari terdapat kesalahan pencantuman nomor SKA pada PIB, dimana kami masih mencantumkan nomor SKA yang lama pada dokumen PIB;

g. Selanjutnya pada tanggal 9 Agustus 2024 melalui PPJK, kami mengajukan perbaikan data PIB yang setelah beberapa kali proses perbaikan, permohonan kami diterima secara lengkap dan benar pada tanggal 13 Agustus 2024 oleh KPPBC Manado;

h. Pada tanggal 14 Agustus 2024, Kepala KPPBC Manado menerbitkan surat nomor: S-417/KBC.1805/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang pada intinya menolak permohonan perbaikan data yang kami ajukan dengan alasan telah terbit SPPB sehingga dianggap telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean, sebagaimana kutipan berikut:

4 Atas permohonan perubahan data PIB yang diajukan. berdasarkan hasil pemerksaan

didentitikasi bahwa atas PIB nopen GVOULO tanggal 08 Agustus 20284 telah terbit SPPB

tanggal OB Agustus 2024 sehingga buang unpor dianggap telah dikeluarkan dad Kawasan

Pabean atay tenipat hain yang diperlakukan sama dengan TPS seta kesalahan data tersebut

Irerapakan temuan Pejabat Bea dan Cukai

5 Berdasarkan por pour tersebut dibatas moka dengan ine disampaikan bahwa Permobhanari

Perbaikan Data PIB yang Saudara ajukan ditolak. Lebih lanjut. duda kepentingan penelitian

dokumen PB tersebut dimata agar saudara dapat menyamparkan asl dokumen SKA awal

dan SKA perubahan pada kesempatan pertama

Denukian disampaikan untuk digunakan sebagaimana mestinya

Kepala Kantor Pengawasan dan

Pelayanan Gea dan Gukar Tipe Madya

Pabean C Manado

on TN

ip eee

ANE RE

Fon Hadi Pnantio

i. Yang Mulia,

Surat Penolakan perbaikan data PIB ini lah yang menjadi asal muasal adanya sengketa a quo dimana Kepala KPPBC Manado secara sepihak menolak permohonan perbaikan data yang kami ajukan dengan alasan yang sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi kami selaku Pengguna Jasa;

j. Bahwa salah satu alasan penolakan perbaikan data yang kami ajukan adalah karena “telah diterbitkan SPPB”.

➢ PIB yang kami ajukan dilayani dengan jalur hijau, dimana pada saat

PIB disampaikan dan mendapat nomor pendaftaran, saat itu juga diterbitkan SPPB oleh pihak Bea Cukai;

➢ Pelayanan dengan penjaluran hijau atau merah, merupakan konsep

pelayanan dengan basis manajemen resiko yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai, namun dengan mendapatkan pelayanan jalur hijau menjadikan kami kehilangan hak untuk mengajukan perbaikan data PIB.

k. Bahwa alasan selanjutnya penolakan perbaikan data yang kami ajukan adalah karena “kesalahan data tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai”

➢ Pemohon sangat tidak sepakat dengan pernyataan di dalam surat

penolakan perbaikan data tersebut, karena pada faktanya, Pemohon terlebih dahulu mengajukan perbaikan data yang dimulai sehari setelah PIB mendapatkan nomor pendaftaran;

➢ Fakta yang tidak terbantahkan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan

SPTNP 600001/WBC.18/KPP.MP.05/2024 yang merupakan causa prima sengketa a quo pada tanggal 29 Agustus 2024, sehingga alasan “merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai” untuk menolak perbaikan data yang kami ajukan, merupakan alasan yang mengada-ada.

l. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2024, Pejabat Bea Cukai pada KPPBC Manado menerbitkan Nota Permintaan Dokumen dimana meminta kepada kami menyerahkan SKA nomor: 2402114573 tanggal 31 Juli 2024 (SKA lama), sedangkan kami telah menyerahkan hardcopy SKA Baru pada tanggal 09 Agustus 2024;

m. Permintaan Pejabat Bea dan Cukai untuk menyerahkan SKA lama melalui mekanisme NPD telah kami respon pada tanggal 22 Agustus 2024, namun menurut kami permintaan SKA lama tersebut menjadi hal yang dipaksakan, karena senyatanya kami telah menyerahkan SKA Baru dimana box third party invoicing telah dicentang;

n. Pada tanggal 29 Agustus 2024, Pejabat Bea dan Cukai telah menerbitkan SPTNP 600001/WBC.18/KPP.MP.05/2024 yang mewajibkan kami membayar Bea Masuk dengan pembebanan tarif MFN;

o. Pada tanggal 29 Agustus 2024, Kepala KPPBC Manado mengirimkan surat penolakan melalui surat nomor: S-510/KBC.1805/2024 yang oleh issuing authority ditembuskan kepada kami;

p. Surat penolakan nomor: S-510/KBC.1805/2024 pada intinya menolak pemberian tarif preferensi atas SKA nomor 2402114573 (SKA lama) dengan alasan tidak adanya centang pada box “third party invoicing” dan mengabaikan fakta Pemohon telah menyerahkan SKA Baru pada tanggal 09 Agustus 2024 sebagaimana kutipan berikut:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

. ak Ni DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

TRE Ao KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI SULAWESI

note, BAGIAN UTARA

KANTOR PENGAWASAN OAN PELAYANAN BEA DAN CUKAITIFE MADYA

PABEAN C MANADO

AR am ET ATA BA ALL AI, Pata

Ruteranoe > SOC KBS Tange 2d PI Agus Boze

Aib Jet

Aracrneri 9 Sacets

He > Notficahor on Rejection of Dertubnarg af Criyin

To Awstakan Charter of Crane and Industry

Address 1 wavelo. Sornmerce douse, 24 Sesbane Averue

Barton ALT SYS:

Baret

Tela: - 612 Beye A0CS

Tear Sin agai.

This ectifcation mars ta the Cecihean: of Sign (Goi) issued by pu ayscny wet lhe

feller otal:

Cecificah: Ke. 240214573

Date ct Issue OST" July, Zued

Expaurlor Yarcoul Australia Sales Aly it:

leiperler PT. cuek worl Sula Gores

DGG Ng, BOWS 17 dalud 95” July. 2634

AP Papa Ve COMCHCE adored daled FD duly, POP A

Hy Shsagha: Cg Burldieg Materia Ieternatunal Trade Cc. Ld

TF. Yu An Mangsa 196 Dorgking Roast

Shasgha: Ch ria

ARs Gang Qui sore exanurauean proacedva on the nentioted (lath wa ang lac ine

cert cate cA Win be: deere as wad. Wie Saud nie myoroe was ss.od oy a comy lacie: ir

A Bond covet ani yet Pre Sulbar of turd-pacty ineoigg an bux a3 ef the (lot) is ned tigkcd as ar

madiun Gd party wiegiving ee lar isi.

Por ihe teasan set feta above. we celermngd Ihat preferential ani Iredale uda

BAKZFTA cant be qrirted sivce Mig procedural prov sions o! fave pady cyeiing 25 ship. ated

In rule ee che ster ajo he Operational Cert heaton Precodures of MAN OTA ard Owerloaf Notes

Hower cal mel,

“hank po. veo moh for your arteri and seonurahun,

q. Surat penolakan nomor: S-510/KBC.1805/2024 yang dikirim oleh Kepala KPPBC TMP Manado telah direspon oleh Issuing Authority melalui surat tanpa nomor tertanggal 31 Oktober 2024, yang menjelaskan bahwa “SKA lama” telah diganti dengan “SKA baru” dimana dalam SKA baru telah terdapat tanda centang pada box “third party invoicing”. Dan kembali Pemohon sampaikan, “SKA baru” telah Pemohon sampaikan hardcopynya kepada KPPBC TMP Manado pada tanggal 09 Agustus 2024 (sehari setelah PIB mendapatkan nomor pendaftaran). Kutipan jawaban dari issuing Authority dapat Pemohon sampaikan sebagai berikut:

Australia

312024

Feri Hadi Pianta

Head of Customs Office of Manado

Min stry of F vance of Reagubl c o* Indonesia

[Reference No: $-S10/KBC 180512024)

Dear Sir! Vladam

We refer ca vaur cher attached that we ‘eceved an 1609/2024 regacd rg AANZFTA Cectificate of Orig r

2402114573 dared 31072024, Your letter states that the preferenbal tantf trsatmost undes AAMZFTA

sanno. be granted on account of tre fellowing rasa.

1, The Invoice was issucd by & company lacatod in a thin cousiey ang yet the “Subicet of third

carly ievoice" Ie box 13 cfiho COO ss not nakog,

We Pave contacted tre issuing Chamber which verified the rrecerds and have advised that :ne cenificate

inqueston 240214573 has now been rep aced by LANZFTA Cortficate of Ongin 240214564 dated

0 10812024. 2402114873 1s row rull and xcid.

We vorify that the AANZFTA Cortificate of Ongin. 2402114594 was legitinately ssaed ard signed cn

2062024 by Jaswua Green at Austra ian Business Cramber Joshua Grcer is autherised by DFA”.

ACC! and Busiress Chamoer Guecnslard ta issue preferert al Cert fcates of Or gin

We corfrmon the oasis cf canrel ca ed cut ne informacion contained AANZFTA Cerificate cf Orig n

2402114594 dated O° 82024 5 corect and that tre goads deserised comply win the orgin

requremerts specified in the Agreement fer re ASEAN -Austral a-Aew Zealand Free Trade Area We

request preferers al tariff treatrnert is granted by accepting tre replacement certificate of crigr attacned

herewitn,

Floase nat has tate 19 cortact as should you require father information ro azrg tc AAKZFTA Cetifisate

af Gngin 249214564 dared 1062024,

Yours sncerely,

Demikian Surat Bantahan atas SUB Terbanding kami sampaikan, besar harapan kami Yang Mulia Majelis Hakim melihat permasalahan ini secara utuh, sehingga dapatmembatalkanKeputusanTerbandingdalamKEP- 00001/BC/WBC.18/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024 sehingga tagihan yang harus dibayar oleh Pemohon menjadi NIHIL.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00001/BC/WBC.18/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 21 Oktober 2024;

Bukti P-3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

600001/WBC.18/KPP.MP.05/2024 tanggal 29 Agustus 2024;

Bukti P-4. Pemberitahuan Impor Barang Nomor 600020 tanggal 08 Agustus 2024; Bukti P-5. Salinan Akta Notaris Nomor 39 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat oleh

Mina NG, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, yang telah disahkan dengan Surat Menkumham Nomor AHU-0151782.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti P-6. Billing DJBC Nomor 640241200465196 sebesar Rp3.807.062.315,00; Bukti P-7. Bukti Penerimaan Negara NTPN DA6BA6P4O93C119C tanggal 02

Januari 2025 sebesar Rp3.807.062.315,00;

Bukti P-8. Dokumen-dokumen pelengkap PIB (Invoice, Bill of Lading, Packing

List, Insurance, Form AANZ, Overleaf Notes, SPPB, NPD, Certificate of Sampling and Analysis, Certificate of Weight);

Bukti P-9. Tanda Terima Dokumen COO;

Bukti P-10. Surat Nomor S-510/KBC.1805/2024 tanggal 29 Agustus 2024 tentang

Notification on Rejection of Certificate of Origin;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SD/CNSC/XII/2024 tanggal 19

Desember 2024 atas nama M. Hidayat Sumarna;

Bukti P-12. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-406/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret

2025 atas nama M. Hidayat Sumarna beserta Identitas Kuasa Hukum; Bukti P-13. Pakta Integritas;

Bukti P-14. SKAAwal;

Bukti P-15. SKA Perbaikan;

Bukti P-16. Permohonan Perbaikan Data PIB;

Bukti P-17. Surat Penolakan Perubahan Data;

Bukti P-18. NPD dan Tanda Terima NPD;

Bukti P-19. Jawaban dari Issuing Authority;

Bukti P-20. Berita Acara Pembukaan Segel;

Bukti P-21. Review Risalah Penetapan;

Bukti P-22. SC IT Inventory;

Bukti P-23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2007 tanggal 19

September 2007 tentang Ketentuan Untuk Melakukan Perubahan Atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor;

Bukti P-24. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023

tanggal 13 Januari 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

Bukti P-25. Surat Nomor 075/CNSC/IX/Banding/2025 tanggal 09 September 2025

perihal Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Risalah Penetapan;

Bukti T-2. LembarPenelitiandanPenetapanTarifNomor

600001/WBC.18/KPP.MP.05/2024 tanggal 29 Agustus 2024;

Bukti T-3. Surat Nomor S-1249/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 12 Agustus 2025

perihal Penjelasan Tertulis sebagai Tanggapan atas Bantahan;

Bukti T-4. Surat Nomor S-1374/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 09 September 2025

perihal Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00001/BC/WBC.18/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 600001/WBC.18/KPP.MP.05/2024 tanggal 29 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 073/CNSC/II/Banding/2025 tanggal 6 Februari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1TarifTarif Preferensi 0% (AANZFTA)Tarif 5% (MFN)Tidak memenuhi ketentuan prosedural

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp3.807.062.315,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh juta enam puluh dua ribu tiga ratus lima belas rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00001/BC/WBC.18/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024 dengan alasan:

1) Pada SKA yang diberitahukan dalam PIB, didapati bahwa kolom 13 pada kotak “Subject of Third-Party Invoice” tidak dicentang (v), padahal transaksi menggunakan skema Third Party Invoicing.

2) Keterlambatan Penyerahan Lembar asli SKA, yaitu setelah diterbitkan Nota Permintaan Dokumen/NPD, yang berarti lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkannya SPPB.

3) SKA Pengganti Tidak Sah: SKA baru tidak dapat menggantikan SKA lama karena SKA lama tidak dalam kondisi "hilang atau rusak" sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 7 PMK-168/2020.

4) Permohonan perbaikan data PIB ditolak karena SPPB telah terbit, sehingga barang dianggap telah keluar dari Kawasan Pabean sesuai Pasal 10C UU Kepabeanan dan Pasal 39 PER-2/BC/2023.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Kesalahan pencantuman nomor SKA lama pada PIB murni merupakan kekhilafan administratif. Pemohon secara sukarela mengajukan perbaikan data sehari setelah pendaftaran PIB sebelum adanya temuan atau audit dari pejabat Bea Cukai.

2) Keabsahan SKA Baru: Issuing Authority (Australia) telah menyatakan SKA lama batal demi hukum (null and void) dan menggantinya dengan SKA baru yang sudah mencentang kolom Third Party Invoicing. Hardcopy SKA baru ini sudah diserahkan ke kantor Bea Cukai Manado pada 09 Agustus 2024.

3) Status Barang Saat Koreksi: Pada saat permohonan koreksi diajukan (09 Agustus 2024), barang secara fisik masih berada di atas sarana pengangkut (MV New Keeper), dibuktikan dengan Berita Acara Pembukaan Segel. Barang baru masuk gudang (inventory) pada 28 Agustus 2024.

4) Asas Keadilan: Penolakan tarif preferensi hanya karena alasan formalitas administratif (otomatisasi SPPB pada jalur hijau) mencederai asas keadilan, mengingat barang tersebut secara material terbukti berasal dari Australia;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00001/BC/WBC.18/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan PT Conch North Sulawesi Cement Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 600001/WBC.18/KPP.MP.05/2024 Tanggal 29 Agustus 2024. Dimana atas barang impor yang diberitahukan Pemohon pada PIB nomor 600020 tanggal 08 Agustus 2024, tidak diberikan Tarif preferensi skema AANZFTA. Persoalan utama terletak pada apakah SKA baru (hasil revisi) dapat diterima untuk menggantikan SKA lama yang cacat prosedural, dan apakah penolakan perbaikan data PIB oleh Terbanding memiliki dasar hukum yang kuat mengingat permohonan diajukan segera setelah SPPB terbit otomatis di jalur hijau.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

1. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

2. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

1. surat atau tulisan berupa LPPT, Risalah Penetapan, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya, dan dokumen pendukung lainnya.

2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

1) berdasarkan penelitian Majelis atas PIB nomor 600020 tanggal 08 Agustus 2024, diketahui antara lain Pengirim: Yancoal Australia Sales Pty., Ltd., (Australia), Penjual: Shanghai Conch Building Materials International Trade Co., Ltd., (China), sarana pengangkut: MV New Keeper 1, invoice nomor: CONCHCE240722 tanggal 22 Juli 2024, B/L nomor NI-1 tanggal 22 Juli 2024, SKA form AANZFTA nomor 2402114573 tanggal 31 Juli 2024, uraian barang: Australian Thermal Coal (1 jenis barang), berat bersih/ kotor: 33.000.000,00kg, HS 2701.12.90, BM 0% (AANZFTA), PPN 11%, PPh pasal 22 Impor 2,5%, nilai pabean CIF USD4.121.700,00dengankursRp16.276,00setaradengan Rp67.084.789.200,00;

2) berdasarkan penelitian atas invoice nomor: CONCHCE240722 tanggal 22 Juli 2024, diketahui transaksi pemohon dengan Shanghai Conch Building Materials International Trade Co., Ltd., (China), tercantum antara lain shipper/ exporter: Shanghai Conch Building Materials International Trade Co., Ltd., (China), port of loading: port of Newcastle Australia, informasi lain sesuai PIB;

3) berdasarkan penelitian atas B/L nomor NI-1 tanggal 22 Juli 2024, diketahui antara lain shipper: Yancoal Australia Sales Pty., Ltd., (Australia), port of loading: port of Newcastle Australia, informasi lain sesuai PIB;

4) SKA nomor 2402114573 tanggal Diterbitkan 31 Juli 2024 dengan informasi antara lain:

Kolom 1 : exporter: Yancoal Australia Sales Pty., Ltd.

Kolom 7 : description: Australian Thermal Coal; Third party invoice issued by

Shanghai Conch Building Materials International Trade Co., Ltd. Kolom 8 : origin criteria: WO

Kolom 9 : quantity: 33.000MT

Kolom 10 : invoice no 90037117 dated 25/07/2024; Third party invoice:

CONCHCE240722 dated July22 2024

Kolom 11 : declaration by exporter: Hannah Hawkes, Yancoal Australia Sales

Pty., Ltd.

Kolom 13 : tanda centang hanya pada box issued retroactively

5) SKA Baru nomor 2402114594 tanggal Diterbitkan 01 Agustus 2024 dengan informasi antara lain:

Kolom 1 : exporter: Yancoal Australia Sales Pty., Ltd.

Kolom 7 : description: Australian Thermal Coal; Third party invoice issued by

Shanghai Conch Building Materials International Trade Co., Ltd. Kolom 8 : origin criteria: WO

Kolom 9 : quantity: 33.000MT

Kolom 10 : invoice no 90037117 dated 25/07/2024; Third party invoice:

CONCHCE240722 dated July22 2024

Kolom 11 : declaration by exporter: Hannah Hawkes, Yancoal Australia Sales

Pty., Ltd.

Kolom 13 : tanda centang pada box subject of third-party invoice dan box issued

retroactively

6) Barang impor a quo PIB nomor 600020 tanggal 08 Agustus 2024 mendapat Surat PersetujuanPengeluaranBarang(SPPB)nomor: 600020/WBC.18/KPP.MP.05/2024 tanggal 08 Agustus 2024;

7) BeritaAcaraPembukaanSegelNomorDokumen:BA- 017/BukaSegel/KBC.1805/20242 tanggal: Jumat, 09 Agustus 2024, menyebutkan Objek Pembukaan Segel: Sarana pengangkut berupa kapal MV. NEW KEEPER. Dokumen ini mencatat pembukaan segel atas barang impor berupa Australian Thermal Coal sebanyak 33.000 MT2.

8) Berdasarkan Risalah Penelitian dan Penetapan Tarif (Lampiran ND- 94/WBC.182/2025 tanggal 20 Maret 2025 dan kronologi yang disampaikan oleh Terbanding, terdapat dua momen penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) yang dicatat sebagai berikut:

a. Penyerahan SKA Baru (Nomor 2402114594): dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2024 (sehari setelah pendaftaran PIB, dimana Pemohon menyerahkan dokumen hardcopy pelengkap pabean (Invoice, Packing List, BL) beserta SKA baru). Terbanding mencatat adanya perbedaan antara SKA yang diserahkan secara fisik (nomor 2402114594) dengan data SKA yang dicantumkan dalam formulir PIB (nomor 2402114573);

b. Penyerahan SKA Lama (Nomor 2402114573): dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2024. Bahwa Pemohon menyerahkan lembar asli SKA lama tertanggal 31 Juli 2024 sebagai respon atas Nota Permintaan Dokumen (NPD) yang diterbitkan Terbanding pada 21 Agustus 2024.Terbanding mencatat: Penyerahan ini dinyatakan terlambat karena dilakukan 11 hari kerja setelah PIB mendapatkan SPPB (8 Agustus 2024), melebihi batas waktu 3 hari kerja yang diatur dalam PMK 35/2023;

9) Nota Permintaan Data/Atau Dokumen (NPD) tanggal 21 Agustus 2024 berisi permintaan data/ dokumen untuk PIB no 600020 berupa Certificate of Origin (CO) (2402114573);

10) Tanda Terima tanggal 22 Agustus 2024, menyebutkan Terbanding telah menerima dokumen CoO dengan nomor 2402114573;

11) Terbanding telah mengirimkan Notification of rejection nomor referensi S- 510/KBC.1805/2024 tertanggal 29 Agustus 2024 berisi hal-hal sebagai berikut:

Surat ini ditujukan kepada Australian Chamber of Commerce and Industry terkait penolakan pemberian tarif preferensi skema AANZFTA untuk SKA Nomor: 2402114573 Tanggal 31 Juli 202412. Alasan Penolakan: bahwa invoice diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara ketiga (Cina), namun kotak "Subject of third-party invoice" pada box 13 SKA tidak dicentang sebagai indikasi mekanisme third party invoicing. Dengan demikian, tidak memenuhi ketentuan prosedural mengenai third party invoicing sebagaimana diatur dalam Rule 22 (Chapter 3) Operational Certification Procedures AANZFTA dan Overleaf Notes.

12) Surat permohonan nomor 001/RJL/VIII/2024 tanggal 09 Agustus 2024 dari PT Ratrans Jaya Logistindo (selaku PPJK yang digunakan Pemohon) kepada Terbanding berisi permintaan perbaikan data PIB CEISA 4.0 terkait kesalahan pengetikan nomor dan tanggal SKA (AANZFTA) pada dokumen PIB impor atas nama PT Conch North Sulawesi Cement. Pada intinya menjelaskan bahwa data SKA yang semula dicantumkan pada PIB adalah Nomor 2402114573 tanggal 31 Juli 2024, padahal yang benar sesuai dokumen asli adalah Nomor 2402114594 tanggal 1 Agustus 2024. Kesalahan tersebut terjadi karena adanya perubahan nomor dan tanggal SKA yang diterima dari shipper setelah PIB diajukan melalui sistem CEISA 4.0. Oleh karena itu, perusahaan memohon bantuan proses perbaikan data PIB agar dapat diproses lebih lanjut, serta menegaskan bahwa kesalahan tersebut tidak mengandung unsur kesengajaan.

13) Surat Penolakan Perubahan Data PIB dengan nomor S-471/KBC.1805/2024 tanggal 14 Agustus 2024 merupakan jawaban Terbanding atas Surat Pemohon nomor 001/RJL/VIII/2024 tanggal 09 Agustus 2024, yang pada intinya menyatakan: Permohonan perbaikan data PIB ditolak karena atas PIB tersebut telah terbit SPPB pada tanggal 08 Agustus 2024, sehingga barang impor dianggap telah keluar dari Kawasan Pabean.

14) Surat dari Australian Chamber of Commerce and Industry (ACCI) tanpa nomor tanggal 31 Oktober 2024 merupakan jawaban dari Australian Chamber of Commerce and Industry kepada Terbanding atas Surat no S-510/KBC.1805/2024 terkait permintaan klarifikasi atas Certificate of Origin (COO) AANZFTA Nomor 2402114573. ACCI menjelaskan bahwa setelah dilakukan verifikasi dengan issuing chamber, COO tersebut telah diganti dengan COO baru Nomor

2402114594 tertanggal 1 Agustus 2024, sehingga COO lama dinyatakan batal dan tidak berlaku (null and void). Selanjutnya ACCI menegaskan bahwa COO pengganti tersebut diterbitkan secara sah dan ditandatangani oleh pejabat berwenang, serta barang yang diekspor memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) dalam AANZFTA.

15) Merujuk surat Bantahan Pemohon nomor 074/CNSC/V/Banding/2025 tanggal: 24 Mei 2025 diketahui antara lain sebagai berikut:

a. Pemohon mengakui mencantumkan SKA nomor 2402114573 tanggal 31 Juli 2024 (SKA lama) pada PIB a quo nomor 600020 tanggal 8 Agustus 2024 sebagai kelalaian dan menyadari kesalahannya pada tanggal 9 Agustus 2024 ketika menyerahkan kepada Terbanding hardcopy dokumen pelengkap pabean termasuk hardcopy SKA, yang mana hardcopy SKA tersebut adalah SKA baru nomor 2402114594 tanggal 01 Agustus 2024.

b. pada tanggal 9 Agustus 2024 melalui PPJK, Pemohon mengajukan perbaikan data PIB. Setelah beberapa kali proses perbaikan, permohonan diterima secara lengkap dan benar pada tanggal 13 Agustus 2024 oleh Terbanding;

c. Permohonan perbaikan data PIB ditolak oleh Terbanding dengan alasan atas PIB tersebut telah terbit SPPB pada tanggal 08 Agustus 2024, sehingga barang impor dianggap telah keluar dari Kawasan Pabean;

d. SPPB terbit secara otomatis saat PIB didaftarkan karena sistem manajemen risiko, bukan keinginan Pemohon. Berdasarkan Berita Acara Pembukaan Segel tanggal 9 Agustus 2024, barang saat itu secara fisik masih berada di atas sarana pengangkut (MV New Keeper) dan belum dibongkar. Barang baru masuk gudang pada 28 Agustus 2024;

Menimbang bahwa kesalahan pencantuman nomor SKA lama (2402114573) pada PIB nomor 600020, padahal Pemohon telah memiliki SKA baru (2402114594) yang diterbitkan sebelum pendaftaran PIB, merupakan bentuk kekhilafan nyata yang bersifat manusiawi. Sesuai Pasal 10C UU Kepabeanan dan PMK 115/2007, importir diberikan hak untuk melakukan perubahan data sepanjang kesalahan tersebut merupakan kekhilafan nyata dan bukan merupakan temuan pejabat.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menunjukkan itikad baik dengan mengajukan permohonan perbaikan data secara sukarela pada tanggal 09 Agustus 2024, yakni hanya berselang satu hari setelah pendaftaran PIB tidak bertentangan dengan pasal 3 PMK 35 Tahun 2023. Fakta bahwa SPTNP baru diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 29 Agustus 2024 membuktikan bahwa kesalahan tersebut bukan merupakan temuan pejabat, melainkan pengakuan jujur dari Pemohon sebelum adanya tindakan penetapan.

Menimbang bahwa alasan Terbanding menolak perbaikan data karena telah terbit SPPB (sehingga barang dianggap telah keluar dari kawasan pabean sesuai Pasal 39 PER-2/BC/2023). Pada Kenyataannya, penerbitan SPPB pada jalur hijau terjadi secara otomatis oleh sistem komputer pelayanan (SKP) sesaat setelah PIB didaftarkan, sehingga Pemohon tidak memiliki jeda waktu untuk mengoreksi data sebelum SPPB terbit.

Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Pembukaan Segel tanggal 09 Agustus 2024, terbukti secara sah bahwa saat permohonan koreksi diajukan, barang secara fisik masih berada di atas sarana pengangkut (MV New Keeper) dan belum dibongkar. Oleh karena itu, demi rasa keadilan, status "dianggap keluar" secara administratif tidak boleh mengalahkan fakta material bahwa barang masih dalam pengawasan pabean dan dapat diidentifikasi.

Menimbang bahwa Issuing Authority (Australia) melalui surat tanggal 31 Oktober 2024 telah memberikan kepastian hukum bahwa SKA lama berstatus batal demi hukum (null and void) dan telah digantikan secara sah oleh SKA baru nomor 2402114594 tanggal 01 Agustus 2024 sebelum Pemohon mengajukan PIB. SKA baru tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan prosedural, termasuk pencentangan kotak Third Party Invoicing.

Mengingat kesalahan tersebut telah dikoreksi secara sukarela saat barang masih berada di bawah pengawasan pabean, dan dokumen pengganti telah dikonfirmasi keabsahannya oleh negara penerbit, maka seharusnya permohonan perbaikan data PIB dikabulkan dan tarif preferensi AANZFTA 0% diberikan. Penolakan tarif preferensi karena kesalahan ketik nomor dokumen di saat dokumen yang benar sudah tersedia dan diserahkan tepat waktu, merupakan bentuk formalitas yang mengabaikan kebenaran material bahwa barang tersebut nyata- nyata berasal dari Australia (AANZFTA).

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITarif Preferensi0% (AANZFTA)Tarif 5% (MFN)0% (AANZFTA)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 600020 tanggal 08 Agustus 2024 ditetapkan dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% (AANZFTA), sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00001/BC/WBC.18/KBT/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 600001/WBC.18/KPP.MP.05/2024 tanggal 29 Agustus 2024 atas nama

PT CONCH NORTH SULAWESI CEMENT, NPWP 73.677.746.7-041.000,

beralamat di Jl. Boulevard Pantai Indah Kapuk, The Suites Tower Lt. 19 Kav OFS - 1, RT.004 RW.003, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14440 dan Alamat Korespondensi Jl. Trans Sulawesi, Desa Solog, Kec Lolak, Kab. Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

2. Menetapkan Barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 600020 tanggal 08 Agustus 2024 ditetapkan dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% (AANZFTA).

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal

30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.