Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-000958.15/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Marubeni Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000958.15/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03716/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00016/206/19/058/21 tanggal 10 September 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000958.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MARUBENI INDONESIA, NPWP 01.070.773.5-058.000, beralamat di Gedung Menara Astra Lantai 51, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 5-6 Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Koji Nakano jabatan Direktur Keuangan, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Shinta Marvianti,

Izin Kuasa Hukum : KEP-601/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PTMI/V/2023 Tanggal 23 Mei 2023;

2. Nama: Melly Fauziah,

Izin Kuasa Hukum : KEP-895/PP/IKH/2021 tanggal 17 September 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PTMI/V/2023 Tanggal 23 Mei 2023;

3. Nama: M. Nur Kusumo Ferby P.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1471/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/PTMI/V/2023 Tanggal 23 Mei 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), yang dalam hal ini hadir dalam persidangan berdasarkan Surat Tugas yang diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Heru Sumanto/ 19750324 199503 1 001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama / NIP: Yosep Kurnia/ 19740906 199602 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama / NIP: Muchsinin/ 19740906 199602 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

4. Nama / NIP: Irfan Rizkansyah/ 19850625 200901 1 009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-6239/WPJ.07/2023 tanggal 14 Desember 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 705/PP/BR/2023 tanggal 09 Juni 2023 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-025/PP/PrbSM/2024 tanggal 24 Januari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/PTMI/1/2023 tanggal 25 Januari 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 912/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 18 April 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 004/PTMI/V/2023 tanggal 23 Mei 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00016/206/19/058/21 tanggal 10 September 2021 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Lima Nomor LAP-00367/WPJ.07/KP.0604/RIK.SIS/2021 tanggal 07 September 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH AUPE SEN ALT .

EMAAHASAN AKH

aa . Harus SET IU

1 Pergasilat Ono atau Peredaran see he Brot. 1744906. 55.55 LA. 5 55 1.719.504. 557.551

2 (harga Pokok Penjualan 1 ABI6 ITA, SAT Lg 179,525» 1.510.505. 19931.576

2 (Pengharlki Ento alan Laba Ono il: 174,300 223.575 235.107.376.028 | 174. 100.723.975

40 [Rengurang Peighasiin Bruto alau Alya Usahy 138 BS 66 LIKE7.239. 256 13.397.255. 256

So [Penghasias relo dala papar (3-4 351 Sb 210. Kl. 772 35.411.527, 719

6 yPenghasias reg ¢s'am, MOPA lalunya:

& Perghgakan der wer eat 6.24, 657,991 B4 E5A SL S.ALES7,201

Lo Ponghisdan jasa pererjaan bobs o o a

c. Porghasr25 setukengan dengan pair jen a b u

qf. Laltfa!n (8.750, 7150035) A6 13.035) (5. 736.719,015)

a Amanat b+ c+ ed [554.061 EA) US53-061 644) (553.061.651)

2 /Pasitlas penal tran moda berupa penglrangan penhastan wen q a Ir

A Jaengesualan Meki"

a. Permen Fskal Pasar #1490, 462052 21.26. 362652 21,654. 962652

D. Pasigiadian F skal Nagar 199,635 356 1,856 .635.255 1.615.355

Ko Juan fa + by 1D ARTE AGG ERP Ad 19.539 727

9 | Panghasiiaa melo Soar neged 254427588 25 ATI SSH 253.417.55R

10 (darah pengherdan reds 2 he 7+ Be 19) S455, 091.129 85 MARS 193 ORARI, 129

AL prakatourgangan keagamaan yang bersla: wep a c o

120 Deny kerugian q t 1

12 | herghadtan Tidak Kena Pajok (PTEPI a 1

19 [Perqnasian kera pak (LO - 11-43 - 19) 54951.091,129 BS. 760.235, 192 SA OSEN A9

15 (Op Terang (tarif x 153 19.74274,250 2LAGD ASP, 763 WPMD

450 [Pengembalen PPA Pasal 29 yarg telah c.perPleL xgkan bahan lay - a o D

EP ramah Pen Terutang (15 + 16 | 1.736.270.250 21 42 B0056.7649 1.738.270.250

wi [Kredit Page: :

a. PPh anggun perintah o g LH

hb. Seneng 4 dipungut Oleh pihak ken:

Bl. PPh Pasal 21 q c 7

kg. pkh Pasar 22 MAS BG1.MO 695.351.006 14,605 861.000

ba. PPP Pasa 21 MASSA 103 S600, 103 HAR GG0.109

bal PPP Pascal 34 13,940 756 2542755 25.42 758

BG. tara 0 q

BS. Jumbth (h 1 Fb 2451 + ba © BBs 15.680.403,859 IPM GA 1S ESA SI

C Obaper pendiri:

Rd. beh Pam 22 oO q ln)

Ge, PPh Pase! 25 oO q q

CI. PPh Pesat 24 Qo g o

ef. STF (poeon hurd Beye] q Li a

oS Lalnl#n q t a

66 Jemahol ented + ani o h Oo

aul. SKPPRP 1 bh) g

2. aman Peer yang dapat dedicat fp + bb + oF li 15.B50.66d B53 15.560), 5,059 15.450.B63.959

19 [Pak yong bdakjkeang dlbaya (17.51 (2.122.507.4005) 5.579.190, X4 2122,590.609

20 [Sankd Aden

&. Bunga Posal 13 G2) 4UP L 720202963 O

hb, Menaikan Pasal 13 (1) KUP ' o Q

£ Kenakan Pasal 17045) KUP Oo q

a. Keowtkan Pasal PD [5] Kare a t

8. emlah saniks| sdveilptrags fa + oe c+ dy . L726. 252 903 g

[21 Durwn Ped reng masih harus dihayar (19+ 20.G jusze somes] Fans gap 207

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/PTMI/XI/2021 tanggal 23 November 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

KeteranganMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingKoreksi yang diajukan keberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
Penghasilan Netto85.760.235.18254.953.081.12930.807.154.053
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak85.760.235.18254.953.081.12930.807.154.053
PPh Terutang21.440.058.76313.738.270.2507.701.788.513
Kredit Pajak15.860.863.85915.860.863.8590
Pajak yang kurang (lebih) dibayar5.579.194.904(2.122.593.609)7.701.788.513
Sanksi administrasi1.726.202.90301.726.202.903
Jumlah PPh Badan yang masih (lebih) dibayar7.305.397.807(2.122.593.609)9.427.991.416

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03716/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 November 2022, menyatakan menolak dan mempertahankan Jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto85.760.235.182-85.760.235.182
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak85.760.235.182-85.760.235.182
PPh Terutang21.440.058.763-21.440.058.763
Kredit Pajak15.860.863.859-15.860.863.859
Pajak yang kurang (lebih) dibayar5.579.194.904-5.579.194.904
Sanksi administrasi1.726.202.903-1.726.202.903
Jumlah PPh Badan yang masih (lebih) dibayar7.305.397.807-7.305.397.807

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/PTMI/1/2023 tanggal 25 Januari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/PTMI/1/2023 tanggal 25 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) UU KUP yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak;

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03716/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 November 2022 yang diterima pada tanggal 24 November 2022;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Surat Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat banding ditandatangani Koji Nakano selaku Direktur Keuangan yang dibuktikan dengan Akta Nomor 8 Tanggal 31 Agustus 2022;

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-03716/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 November 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00016/206/19/058/21 tanggal 10 September 2021 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

KeteranganPemohon BandingFiskus
(Rp)(Rp)
Penghasilan Netto54.953.081.12985.760.235.182
Kompensasi Kerugian--
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak54.953.081.12985.760.235.182
PPh Terutang13.738.270.25021.440.058.763
Kredit Pajak15.860.863.85915.860.863.859
Pajak yang kurang (lebih) dibayar(2.122.593.609)5.579.194.904
Sanksi administrasi-1.726.202.903
Jumlah PPh Badan yang masih (lebih) dibayar(2.122.593.609)7.305.397.807

2. Bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 002/PTMI/XI/2021 tanggal 23 November 2021 yang ada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

KeteranganSurat Ketetapan PajakPemohon Banding (Surat Keberatan)
(Rp)(Rp)
Penghasilan Netto85.760.235.18254.953.081.129
Kompensasi Kerugian--
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak85.760.235.18254.953.081.129
PPh Terutang21.440.058.76313.738.270.250
Kredit Pajak15.860.863.85915.860.863.859
Pajak yang kurang (lebih) dibayar5.579.194.904(2.122.593.609)
Sanksi administrasi1.726.202.903-
Jumlah PPh Badan yang masih (lebih) dibayar7.305.397.807(2.122.593.609)

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03716/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 November 2022 dalam perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto85.760.235.182-85.760.235.182
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak85.760.235.182-85.760.235.182
PPh Terutang21.440.058.763-21.440.058.763
Kredit Pajak15.860.863.859-15.860.863.859
Pajak yang kurang (lebih) dibayar5.579.194.904-5.579.194.904
Sanksi administrasi1.726.202.903-1.726.202.903
Jumlah PPh Badan yang masih (lebih) dibayar7.305.397.807-7.305.397.807

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi transfer pricing atas Harga Pokok Penjualan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Harga Pokok Penjualan1.509.799.179.5251.540.606.333.57830.807.154.053

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 30.807.154.053

Menurut Terbanding:

Terbanding melakukan koreksi transfer pricing atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 30.807.154.053 berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha oleh Terbanding tanpa mempertimbangkan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (TP Doc) Pemohon Banding. TP Doc Pemohon Banding dianggap sebagai data dengan alasan sebagai berikut:

a. Mengenai saat pembuatan TP Doc (Ex-ante)

Terbanding berpendapat bahwa data yang disajikan Pemohon Banding pada TP Doc tahun pajak 2019 tidak mencerminkan pendekatan ex-ante disebabkan hal-hal sebagai berikut:

1) Pada pendekatan ex-ante, data perusahaan pembanding seharusnya sudah tersedia sebelum atau paling lambat pada saat transaksi dilakukan. Terbanding tidak mendapatkan rincian biaya-biaya yang membentuk biaya tersebut. Sehingga, pendekatan ex-ante menurut Terbanding tidak terpenuhi;

2) Pengambilan data pembanding dilakukan setelah terjadinya transaksi. Padahal, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.03/2016, seharusnya data dan informasi telah tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan;

3) Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran dengan TNMM Internal. Dalam hal ini, data yang dipakai merupakan data tahun pajak 2019 yang akan tersedia di akhir tahun pajak. Sehingga, menurut Terbanding, pendekatan TNMM Internal merupakan pendekatan ex- post;

Kontrak/surat penugasan antara Pemohon Banding dan konsultan pembuat TP Doc ditandatangani setelah tahun buku berakhir. Sehingga, dapat dipastikan bahwa pengujian yang dilakukan adalah ex-post;

b. Mengenai Metode Penentuan Harga Transfer

Terbanding tidak meyakini penggunaan pembanding internal untuk TNMM karena sulitnya melakukan segmentasi laporan keuangan atas transaksi afiliasi dan independen. Sehingga, yang lebih tepat adalah dengan menggunakan pembanding eksternal yang berasal dari transaksi yang dilakukan antara pihak independen yang sebanding dengan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

c. Mengenai PLI

Terbanding tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding terkait pemilihan PLI yang menggunakan Berry Ratio karena perusahaan yang cocok menggunakan Berry Ratio adalah perusahaan yang memiliki fungsi yang tidak tercakup dalam HPP, yaitu commissioner agent. Sedangkan, Pemohon Banding memiliki 2 (dua) karakteristik usaha, yaitu limited risk distributor (segmen perdagangan) dan commissioner agent (segmen agen); Berdasarkan data laporan keuangan tahun pajak 2019:

No.UraianJumlah%
1.Sales1,559,494,732,74690.9%
2.Service Commissions155,411,824,8079.1%
Jumlah1,714,906,557,553100%

Berry Ratio kurang cocok diterapkan untuk mengukur kompensasi distributor yang labanya ditentukan oleh nilai penjualan;

Menurut Terbanding, perusahaan distributor lebih cocok menggunakan Return on Sales (ROS). PLI yang didasarkan pada penjualan biasanya digunakan untuk menentukan harga wajar atas pembelian yang berasal dari pihak afiliasi yang kemudian dijual kepada pembeli independent;

ROS =X 100

𝐿𝐿𝐿𝐿𝑎𝑎𝑎𝑎𝑎𝑎𝑎𝑎𝑎𝑎𝑎𝑎 𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑎𝑎𝑎𝑎𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂𝑂

Apabila data Pemohon Banding𝑃𝑃𝑃𝑃𝑂𝑂𝑂𝑂d𝑒𝑒𝑒𝑒𝑒𝑒𝑒𝑒i𝑒𝑒𝑒𝑒T𝑎𝑎𝑎𝑎𝑒𝑒𝑒𝑒P𝑎𝑎𝑎𝑎𝑒𝑒𝑒𝑒Doc terkait segmen perdagangan dihitung ulang menggunakan PLI ROS, maka atas transaksi perdagangan untuk produk yang dibeli dari pihak afiliasi yang dijual kepada pihak independen berada di bawah ROS produk yang dibeli dari pihak independen yang dijual ke pihak independent;

KeteranganTP Documentation-Lokal File (disesuaikan)SPT/Laporan Keuangan Audit
Produk yang dijual ke dan dibeli dariJumlahSegmen Perdagangan
R ke NRNR ke NRNR ke R
Penjualan1.020.645.556.750487.419.420.07660.337.568.5441.568.402.555.3701.559.494.732.746
Biaya Penjualan1.006.791.319.104472.352.465.21458.627.243.9661.537.771.028.2841.537.772.903.284
Laba Kotor13.854.247.64615.066.954.8621.710.324.57830.631.527.08621.721.829.462
Biaya Operasional9.363.371.01112.215.643.7601.191.225.21122. 770.239.98222.770.699.461
Laba Operasional4.490.876.6352.851.311.102519.099.3677.861.287.1041.048.869.999
BR1,481,231,441,350,95
ROS0,44%0,45%0,86%0,50%-0,07%

Oleh karena itu, Terbanding menggunakan 2 (dua) PLI berdasarkan segmentasi usaha Pemohon Banding, yaitu:

Segmen Perdagangan= ROS

Segmen Agen= Berry Ratio

d. Mengenai Data Pembanding

Berdasarkan tanggapan Pemohon Banding dan pembahasan akhir yang dilakukan, Terbanding membatalkan sebagian koreksi data pembanding berdasarkan data profil pembanding di TP Doc Lampiran I, pencarian di website pembanding, dan ketersediaan laporan keuangan. Sehingga,

terdapat 17 (tujuh belas) perusahaan yang digunakan sebagai pembanding sesuai dengan pilihan Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No.Nama PerusahaanNegara
1.CHUO GYORUI CO LTDJPY
2.COMINIX CO., LTD,JPY
3.GLOBAL CONNECTIONS PUBLIC COMPANY LIMITEDTHB
4.INDIA MOTOR PARTS & ACCESSORIES LTD.INR
5.KATO SANGYO CO LTDJPY
6.MARUICHI CO., LTD.JPY
7.MITANI SANGYO CO., LTD.JPY
8.NICHIDEN CORPORATIONJPY
9.SATO SHO-JI CORPORATIONJPY
10.SHINSHO CORPORATIONJPY
11.SODA NIKKA CO LTDJPY
12.SPK CORPORATIONJPY
13.THAI CAPITAL CORPORATION PUBLIC COMPANY LIMITEDTHB
14.THIEN NAM TRADING IMPORT EXPERT CORPORATIONVND
15.TOHOKU CHEMICAL CO LTDJPY
16.TOHTO SUISAN CO LTDJPY
17.TSUBAKIMOTO KOGYO CO LTDJPY

Perusahaan yang dieliminasi sebagai pembanding adalah sebagai berikut:

No.Name of CompanyCountryElimination Rationale
1.HIND COMMERCE LIMITEDINR2-year loss
2.MARUMITSU CO LTDJPY2-year loss
3.SATYA SHYAM TRADING LIMITEDINR2016 no data

Rentang interkuartil perusahaan pembanding dengan PLI ROS serta informasi keuangan dan rata-rata tertimbang (2016-2018) adalah sebagai berikut:

NoNama PerusahaanMata UangPenjualanHPPLaba KotorBiaya OperasionalLaba BersihBRROS
1.CHUOGYORUI CO LTDJPY198.901.000186.626.00012.275.00011.585.333689.6671,060,35%
2.COMINIX CO., LTD.JPY23.336.13218.558.3154.777.8173.957.866819.9511,213,51%
3.GLOBAL CONNECTIONS PUBLIC COMPANY LIMITEDTHB3.799.6813.433.053366.628239.718126.9101,533,34%
4.INDIA MOTOR PARTS & ACCESSORIES LTD.INR5.125.3324.320.446804.886381.735423.1312,118,26%
5.KATO SANGYO CO LTDJPY978.688.667913.035.66765.630.00056.712.6678.940.3331,160,91%
6.MARUICHI CO., LTD.JPY211.188.333188.575.33322.163.00021.028.3331.584.6671,080,75%
7.MITANI SANGYO CO., LTD.JPY77.806.66763.202.00014.604.66712.247.6672.357.0001,193,03%
8.NICHIDEN CORPORATIONJPY116.017.33398.345.66717.671.66711.776.6675.895.0001,505,08%
9SATO SHO-JI CORPORATIONJPY201.743.333185.219.33316.524.00012.674.3333.849.6671,301,91%
10.SHINSO CORPORATIONJPY883.818.333852.804.33331.014.00024.425.3336.588.6671,270,75%
11.SODA NIKKA CO LTDJPY98.329.00091.486.6676.839.3335.603.6671.235.6661,221,26%
12.SPK CORPORATIONJPY42.082.10734.392.9856.689.1224.866.7951.822.3271,374,44%
13.THAI CAPITAL CORPORATION PUBLIC COMPANY LIMITEDTHB1.243.4861.081.695161.792170.213-8.4210,95-0,68%
14.THIEN NAM TRADING IMPORTVND3.893.106.9193.650.662.436242.444.483102.207.215140.237.2682,373,60%
NoNama PerusahaanMata UangPenjualanHPPLaba KotorBiaya OperasionalLaba BersihBRROS
EXPORT CORPORATION
15.TOHOKU CHEMICAL CO LTDJPY30.896.79828.046.0582.850.7402.622.417228.3231,090,74%
16.TOHTO SUISAN CO LTDJPY117.603.000110.463.0007.140.0005.837.6671.302.3331,221,11%
17.TSUBAKIMOTO KOGYO CO LTDJPY98.328.00083.063.00014.265.00010.379.6673.885.3331,373,95%
Minimum0,95-0,68%
Lower Quartile1,210,93%
Median1,271,91%
Upper Quartile1,373,78%
Maximum2,375,08%

Berikut adalah laporan keuangan Pemohon Banding tahun pajak 2019:

KeteranganIndeksPerdagangan (Rp)Agen (Rp)Jumlah (Rp)
PenjualanA1,559,494,732,746155,411,824,8071 ,714,906,557,553
Biaya penjualanB1 ,537,772,903,2842,833,430,2941 ,540,606,333,578
Laba kotorC = A – B2 1,721,829,462152,578,394,5131 74,300,223,975
Biaya operasionalD2 2,770,699,461116,116,536,7951 38,887,236,256
Laba operasionalE = C – D- 1,048,869,99936,461,857,7183 5,412,987,719
BRF= C/D0.951.311.25
ROSG=E/A-0.07%23.46%2.07%

Untuk Segmen Perdagangan, ROS Pemohon Banding tahun pajak 2019 berada di luar rentang Q1-Q3, di mana ROS Pemohon Banding adalah - 0,07%, sedangkan ROS perusahaan pembanding berada pada rentang Q1=0,93% dan Q3=3,78%;

Untuk Segmen Agen, Berry Ratio Pemohon Banding tahun pajak 2019 berada di dalam rentang Q1-Q3, di mana Berry Ratio Pemohon Banding adalah 1,31 sedangkan Berry Ratio perusahaan pembanding berada pada rentang Q1=1,21 dan Q3=1,37;

Karena ROS Pemohon Banding untuk segmen perdagangan berada di luar rentang Q1-Q3, dan mengingat pengujian ini menggunakan PLI ROS, maka Terbanding menghitung kewajaran transaksi pembelian dengan ROS di Q2 sebagai berikut:

ROS= Laba Operasional

Penjualan

Laba Operasional = ROS x Penjualan

Laba Operasional = 1,91% x Rp1.559.494.732.746

= Rp29.758.284.053,56

Koreksi Pembelian

= Laba Operasional sesudah penyesuaian – Laba Operasional sebelum penyesuaian

= Rp29.758.284.054 - (-Rp1.048.869.999)

= Rp30.807.154.053

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi transfer pricing yang dilakukan Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 30.807.154.053 dengan alasan sebagai berikut:

a. Mengenai saat pembuatan TP Doc (Ex-ante)

Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban untuk melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi. Dalam hal ini, Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dan pendekatan ex-ante, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding telah menjelaskan di dalam TP Doc bahwa Pemohon Banding menggunakan TNMM Internal sebagai metode utama dalam menganalisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi dan menggunakan TNMM Eksternal sebagai metode sekunder. Terbanding seharusnya menggunakan TNMM Internal yang telah Pemohon Banding susun sebagai metode utama dalam analisis penentuan harga transfer. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) PER-32/PJ/2011 yang berbunyi:

“Dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Pemohon Banding wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.”;

Dalam menerapkan pendekatan ex-ante, Pemohon Banding sudah mempertimbangkan kondisi harga dari tahun-tahun sebelumnya untuk melakukan analisis TNMM Internal dan menetapkan harga sebelum melakukan transaksi afiliasi, yang kemudian dituangkan ke dalam laporan keuangan anggaran yang disusun sebelum tahun pajak dimulai. Analisis TNMM Internal telah dipergunakan oleh Pemohon Banding sejak beberapa

tahun sebelum tahun pajak 2019. Sehingga, ketika Pemohon Banding melakukan penetapan harga dalam penyusunan laporan keuangan anggaran yang dibuat sebelum tahun buku berjalan, Pemohon Banding telah mempertimbangkan kondisi tahun sebelumnya sebagai salah satu asumsi penyusunan laporan keuangan anggaran tersebut. Lebih lanjut, dalam analisis TNMM Internal yang dilakukan oleh Pemohon Banding di tahun pajak 2019, data laporan keuangan anggaran untuk tahun pajak 2019 juga dipergunakan sebagai salah satu komponen data analisis dan telah dituangkan di dalam TP Doc. Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan mengelaborasi harga yang ditetapkan dalam laporan keuangan anggaran tersebut ke dalam analisis sebagai salah satu bentuk penerapan pendekatan ex-ante. Hal ini juga sesuai dengan Organisation for Economic Co-operation and Development Transfer Pricing Guidelines 2017 (OECD TP Guidelines 2017) Paragraf 3.69 yang menyatakan:

“In some cases, taxpayers establish transfer pricing documentation to demonstrate that they have made reasonable efforts to comply with the arm’s length principle at the time their intra-group transactions were undertaken, i.e. on an ex ante basis (hereinafter “the arm’s length price setting” approach), based on information that was reasonably available to them at that point”; Secara spesifik, melalui Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun pajak 2019, Pemohon Banding menjelaskan dengan rinci fakta-fakta yang memengaruhi kinerja aktual yang menyebabkan perolehan laba Pemohon Banding tidak sesuai dengan anggaran yang dibuat. Dalam hal ini, terdapat fluktuasi harga yang sangat memengaruhi laba Pemohon Banding pada divisi Chemical. Fluktuasi harga tersebut terjadi karena faktor eksternal yang tidak bisa dikendalikan oleh Pemohon Banding maupun pihak afiliasi karena terdampak oleh kondisi pasar. Oleh karena itu, Pemohon Banding melakukan analisis lebih lanjut mengenai dampak fluktuasi tersebut terhadap laporan keuangan dengan membandingkannya dengan laporan anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa dalam melakukan kegiatan usaha, Pemohon Banding telah melakukan analisis penetapan harga dan laba yang disajikan dalam bentuk laporan

keuangan anggaran yang dibuat di awal tahun buku atau sebelum transaksi afiliasi Pemohon Banding tahun pajak 2019 dilakukan;

Oleh karena itu, Terbanding seharusnya menggunakan TNMM Internal karena Pemohon Banding telah menerapkan pendekatan ex-ante dengan tetap mempertimbangkan laporan keuangan anggaran tahun pajak 2019 dalam analisis TNMM Internal;

2) Pemohon Banding juga mengadopsi pendekatan ex-ante dalam penerapan TNMM Eksternal dengan mempergunakan data keuangan dan informasi data pembanding yang tersedia di dalam database, yaitu data keuangan tahun pajak 2016-2018. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, sebagai berikut:

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

Data keuangan dari perusahaan pembanding ini merupakan data yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Pemohon Banding juga tidak mempergunakan data keuangan perusahaan pembanding tahun pajak 2019 karena data tersebut tidak tersedia di database saat analisis dilakukan; Selain itu, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun pajak 2019, TNMM Eksternal merupakan metode sekunder untuk menganalisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding. Penggunaan perusahaan pembanding atau analisis TNMM Eksternal hanya sebagai analisis tambahan dalam analisis penentuan harga transfer Pemohon Banding. Sehingga, Terbanding seharusnya tidak menjadikan TNMM Eksternal sebagai dasar utama dalam menganalisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding;

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa analisis Pemohon Banding tidak menggunakan pendekatan ex-post seperti yang disampaikan oleh Terbanding;

3) Pemohon Banding telah membuat laporan keuangan anggaran tahun pajak 2019 di awal tahun pajak 2019, dan mempertimbangkan laporan anggaran tersebut dalam analisis TNMM Internal. Sebagaimana telah dijelaskan pada poin 1, data laporan keuangan anggaran ini merupakan data yang tersedia sebelum transaksi afiliasi dilakukan oleh Pemohon Banding. Selain itu, dalam menyusun laporan anggaran, Pemohon Banding juga mempertimbangkan analisis TNMM Internal pada tahun pajak sebelumnya. Oleh karena itu, analisis telah dilakukan sejak awal penyusunan laporan keuangan anggaran, sehingga pendekatan ex-ante juga telah digunakan oleh Pemohon Banding;

4) Pada dasarnya, konsultan merupakan pihak ketiga yang sifatnya hanya sebagai pihak yang membantu Pemohon Banding dalam menyusun TP Doc. Penyusunan TP Doc untuk tahun pajak 2019 tentunya sudah dimulai oleh Pemohon Banding sendiri sebelum penandatanganan kontrak tersebut dengan menyusun serta menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan TP Doc. Lebih lanjut, data-data yang dipergunakan dalam analisis, seperti laporan segmentasi juga telah dipersiapkan sejak sebelum transaksi afiliasi dilakukan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, konsultan hanya membantu untuk menyusun data-data yang dimiliki dan telah disiapkan oleh Pemohon Banding menjadi sebuah laporan Dokumen Lokal;

Selain itu, Pemohon Banding tidak menyalahi konsep contemporaneous transfer pricing documentation sebagaimana yang dijelaskan di dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 sebagai berikut: "Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.";

Ketentuan tersebut mengatur bahwa batas waktu ketersediaan TP Doc adalah 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam kasus Pemohon Banding, batas waktu tersebut adalah akhir bulan Juli 2019, karena periode pembukuan Pemohon Banding adalah 1 April 2018- 31 Maret 2019;

Mengenai penerapan pendekatan ex-ante, Pemohon Banding juga telah menjelaskan secara rinci pada poin 1 sampai 3. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pengujian dilakukan dengan pendekatan ex-post dengan meninjau kapan kontrak Pemohon Banding dengan konsultan dibuat merupakan pendapat yang tidak tepat. Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016;

b. Mengenai Metode Penentuan Harga Transfer yang Tepat

Bahwa dalam hal tersedia data pembanding internal dan data pembanding eksternal, maka analisis harga wajar wajib dilakukan dengan menggunakan data pembanding internal. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan DJP PER-32/PJ/2011 yang berbunyi:

“Dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Pemohon Banding wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.”;

Lebih lanjut, OECD TP Guidelines 2017 Paragraf 3.27 menjelaskan bahwa pembanding internal memiliki keterkaitan secara langsung dan lebih dekat dengan transaksi yang sedang diuji. Hal tersebut merupakan salah satu kelebihan dari penggunaan data pembanding internal dalam menentukan kewajaran dan kelaziman transaksi pembelian Pemohon Banding. Selain itu, analisis keuangan data pembanding internal dapat lebih andal dan mudah digunakan, karena memiliki standar akuntansi yang identik dengan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Berikut kutipan OECD TP Guidelines 2017 Paragraf 3.27:

“Step 4 of the typical process described at paragraph 3.4 is a review of existing internal comparables, if any. Internal comparables may have a more direct and closer relationship to the transaction under review than external comparables. The financial analysis may be easier and more reliable as it will presumably rely on identical accounting standards and practices for the internal comparable and for the controlled transaction.”;

Pemohon Banding menerapkan standar pencatatan akuntansi yang sama untuk transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi maupun independen. Pemohon Banding telah menyerahkan data laporan segmentasi kepada Terbanding sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) terbit. Akan tetapi, Terbanding tetap menolak penggunaan data segmentasi tersebut di dalam SPHP dengan alasan Terbanding tidak meyakini penggunaan pembanding internal karena sulitnya melakukan segmentasi laporan keuangan atas transaksi afiliasi dan independen. Padahal, laporan keuangan segmentasi yang dimaksud nyata- nyata dapat disiapkan oleh Pemohon Banding dan telah digunakan oleh Pemohon Banding dalam menyusun TP Doc dari beberapa tahun pajak sebelum tahun pajak 2019. Dengan demikian, alasan Terbanding tersebut tidak tepat; Lebih lanjut, Pemohon Banding telah menuangkan dalam Dokumen Lokal tahun pajak 2019 halaman 50 bahwa analisis TNMM Internal dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menganalisis kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya untuk segmen perdagangan dan agen. Sedangkan, TNMM Eksternal diterapkan sebagai analisis sekunder untuk menganalisis kewajaran dari transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk segmen perdagangan dan segmen agen;

c. Mengenai PLI

Penggunaan Berry Ratio sebagai PLI dalam analisis penentuan harga transfer Pemohon Banding sudah tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Bahwa Berry Ratio digunakan untuk perusahaan perdagangan/distribusi risiko terbatas yang tidak menambahkan nilai substansial ketika menjual kembali produk-produk mereka. Berry Ratio mengukur margin yang diperoleh pada kegiatan perdagangan (fungsi perusahaan) di mana fungsi perusahaan sebagai perusahaan perdagangan aktivitasnya tercermin dalam biaya operasinya sebagaimana telah dituangkan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal pada halaman 51;

2) Bahwa biaya yang tercantum dalam HPP hanya mencerminkan nilai atas barang yang diperdagangkan dan tidak mencerminkan aktivitas Pemohon Banding sebagai perusahaan perdagangan. Sehingga, dalam penentuan PLI, HPP harus tidak diikutsertakan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Charles

H. Berry dalam artikelnya yang berjudul “Berry Ratios: Their Use and Misuse” sebagai berikut:

“Similarly, the cost of goods sold is excluded from the cost base because that measure indicates the value of the merchandise distributed, not the service rendered by the firm that distributes that merchandise”;

Sejalan dengan penjelasan di atas, penjualan juga tidak mencerminkan nilai dari fungsi perusahaan perdagangan karena nilai penjualan juga mencerminkan nilai atas barang tersebut. Sehingga, pengukuran berdasarkan penjualan merupakan pendekatan yang tidak tepat;

3) Sebagaimana yang telah disepakati oleh Terbanding dan juga telah dijelaskan dalam TP Doc, Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai limited risk distributor atau distributor dengan fungsi terbatas. Dalam menjalankan kegiatan usaha, Pemohon Banding hanya menjual barang dagangan berdasarkan pesanan pelanggan dan tidak menambah nilai terhadap barang yang diperdagangkan. Hal ini sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding di dalam TP Doc tahun pajak 2019 halaman 51 mengenai pemilihan Berry Ratio sebagai PLI yang tepat untuk perusahaan perdagangan/distribusi dengan risiko terbatas dan tidak menambahkan nilai substansial ketika menjual kembali produk-produk mereka. ROS akan tepat digunakan untuk perusahaan distributor yang memiliki fungsi dan menanggung risiko secara penuh, serta menambahkan nilai atas barang yang diperdagangkan sehingga nilai penjualan menentukan profitabilitas dari perusahaan tersebut. Hal tersebut sangat berbeda dengan kondisi Pemohon Banding, sehingga ROS bukan merupakan PLI yang tepat untuk digunakan dalam menganalisis penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding;

4) Pada tahun pajak 2014, 2015, 2017, dan 2018, Terbanding telah menerima Berry Ratio sebagai PLI yang paling tepat untuk digunakan dalam pengujian penentuan harga transfer Pemohon Banding yang ditunjukkan dengan tidak adanya koreksi atas penentuan harga transfer Pemohon Banding;

5) Meskipun Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan ROS sebagai PLI, apabila pengujian kewajaran transaksi afiliasi menggunakan ROS

sebagai PLI sementara tidak diketahui dengan pasti data perusahaan pembanding mana yang melakukan salah satu atau kedua fungsi, trading maupun agency, maka Terbanding seharusnya juga menggabungkan antara fungsi trading dan agency dalam menghitung ROS Pemohon Banding. Menurut perhitungan Pemohon Banding dengan mengikuti logika berpikir Terbanding, perhitungan ROS Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Tahun Pajak 2019
Ringkasan Laba Rugi
(dalam Rp)
Penjualan1.723.816.880.177
Biaya Penjualan1.540.606.333.578
Laba (Rugi) Kotor183.210.546.599
Margin Laba Kotor10,63%
Biaya Opersional138.887.236.256
Laba (Rugi) Operasi44.323.310.343
ROS2,57%

Berdasarkan fakta-fakta di atas, Pemohon Banding memiliki ROS sebesar 2,57% dan masih berada di dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding;

Berikut ini merupakan perhitungan rentang interkuartil rata-rata tertimbang ROS (weighted average ROS/WAROS) atas 17 (tujuh belas) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding berdasarkan Risalah Pembahasan;

WAROS
No.Perusahaan Pembanding
2016-2018
1.CHUO GYORUI CO., LTD.0,35%
2.COMINIX CO., LTD.3,51%
3.GLOBAL CONNECTIONS PUBLIC COMPANY LIMITED3,34%
4.INDIA MOTOR PARTS & ACCESSORIES LTD.8,26%
5.KATO SANGYO CO., LTD.0,91%
6.MARUICHI CO., LTD.0,75%
7.MITANI SANGYO CO., LTD.3,03%
8.NICHIDEN CORPORATION5,08%
9.SATO SHO-JI CORPORATION1,91%
10.SHINSHO CORPORATION0,75%
11.SODA NIKKA CO., LTD.1,26%
12.SPK CORPORATION4,44%
13.THAI CAPITAL CORPORATION PUBLIC COMPANY LIMITED-0,68%
14.THIEN NAM TRADING IMPORT EXPORT CORPORATION3,60%
15.TOHOKU CHEMICAL CO., LTD.0,74%
16.TOHTO SUISAN CO., LTD.1,11%
17.TSUBAKIMOTO KOGYO CO., LTD.3,95%
Rentang Interkuartil
Maksimum8,26%
Kuartil Atas3,60%
Median1,91%
WAROS
No.Perusahaan Pembanding
2016-2018
Kuartil Bawah0,75%
Minimum-0,68%

Berdasarkan tabel di atas, rentang interkuartil WAROS perusahaan pembanding berkisar antara 0,75% dan 3,60%, dengan nilai median sebesar 1,91%. Sedangkan, ROS Pemohon Banding pada tahun pajak 2019 secara keseluruhan adalah sebesar 2,57% atau berada di dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding. Dengan demikian, transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada dasarnya telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

d. Mengenai Data Pembanding

Pemilihan perusahaan pembanding eksternal Pemohon Banding sudah tepat dengan alasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan 2 (dua) perusahaan pembanding yang mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun. Perusahaan tersebut seharusnya tetap dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam OECD TP Guidelines 2017 Paragraf 1.129:

“When an associated enterprise consistently realizes losses while the MNE group as a whole is profitable, the facts could trigger some special scrutiny of transfer pricing issues. Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons. However, an independent enterprise would not be prepared to tolerate losses that continue indefinitely. An independent enterprise that experiences recurring losses will eventually cease to undertake business on such terms. In contrast, an associated enterprise that realizes losses may remain in business if the business is beneficial to the MNE group as a whole.” Berdasarkan ketentuan di atas, bahwa perusahaan independen yang dijadikan sebagai perusahaan pembanding dapat dianggap sebanding dengan Pemohon Banding meskipun mengalami kerugian. Perusahaan pembanding yang mengalami kerugian dapat ditolak hanya apabila kerugian tersebut akibat abnormal operation (extraordinary). Sementara, database nyata-nyata

menyatakan bahwa perusahaan pembanding tersebut tidak memiliki transaksi abnormal operation (extraordinary);

Selain itu, tidak terdapat peraturan perpajakan Indonesia yang mengatur bahwa perusahaan yang memiliki kerugian selama 2 (dua) tahun tidak dapat diterima sebagai perusahaan pembanding;

2) Pemohon Banding juga telah melakukan pencarian perusahaan pembanding dalam penerapan TNMM Eksternal dengan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan DJP Nomor: PER-22/PJ/2013 mengenai Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual. Peraturan tersebut menyatakan bahwa untuk menghasilkan pembanding yang andal, pencarian data pada database komersial harus menggunakanstrategipencarian/kriteriapencarian(searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a) kode industri yang sesuai dengan Pemohon Banding yang diperiksa,

b) wilayah (region),

c) ketersediaan data, dan

d) indikator laporan keuangan;

Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan pencarian perusahaan pembanding secara sistematis berdasarkan ketentuan tersebut. Dalam menentukan kriteria perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah memasukkan kode industri untuk perusahaan yang melakukan distribusi produk yang sebanding dengan Pemohon Banding serta memasukkan kriteria-kriteria lain seperti yang dijelaskan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding di halaman 61-64;

Penjelasan kode industri atas 2 (dua) perusahaan pembanding yang mengalami kerugian 2 (dua) tahun dan ditolak oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

No.Nama PerusahaanKode IndustriKeterangan
1.HIND COMMERCE LIMITEDSIC:5131Piece goods, notions, and other dry goods wholesale dealing in
2.MARUMITSU CO., LTD.SIC:5137Women's, children's, and infants' clothing and accessories wholesale dealing in

Berdasarkan penjelasan di atas, perusahaan pembanding yang mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun dan ditolak Terbanding memiliki jenis produk yang sejenis dengan Pemohon Banding. Dengan kata lain, Pemohon

Banding telah memenuhi Peraturan DJP Nomor: PER-22/PJ/2013 dengan menetapkan kode industri yang sesuai dengan Pemohon Banding dalam mencari perusahaan pembanding;

3) Berikut adalah deskripsi kegiatan usaha dari 2 (dua) perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding terkait kerugian yang dialami oleh perusahaan pembanding tersebut:

Nama
No.Deskripsi Kegiatan Usaha
Perusahaan
1.HIND COMMERCE LIMITEDThe Company is engaged in the business of trading of Cotton textiles and to specialize in the export of quality Cotton Yarns and fabrics in both domestic and international trading. This company is engaged in the domestic and international trading of cotton yarn and fabric. It was incorporated in 1984. It conducts business from its registered office which is strategically located in Mumbai, India. The company markets cotton yarns, including open end yarns, ring spun carded yarns, ring spun combed yarns, compact spun yarn, double and multifold yarns, and specialty cotton yarns; ring spun melange yarns; synthetic yarns, such as polyester/cotton, viscose/rayon, polyester/viscose, polyester and polyester yarns; and ring spun flex yarns. Its product offerings also include grey woven fabrics, including drill, plain, twill, satin, drop cloths, sheeting, percale, and poplins' and knitted grey fabrics, comprising single jersey, rip, pique, interlock, and French Terry. It primarily serves clothing and garments industry.
2.MARUMITSU CO., LTD.Major comprehensive apparel wholesaler of self- service system. The company is an entity based in Japan that is primarily engaged in the wholesale distribution of clothing apparels. It started its operations in March of 1951. The registered business office of the company is strategically located in Osaka, Japan. The company is principally involved in dealing a wide range of products, that include T-shirts, skirts and dresses, footwear, trousers, jogging pants,
Nama
No.Deskripsi Kegiatan Usaha
Perusahaan
jackets, underwear, socks, tights, nightwear, swimwear, schoolwear, as well as accessories such as handkerchiefs, caps, ties, belts, wallets, sunglasses, and umbrellas. The company offers these products to distributors, retailers, and to the general public. The company has its active operations within the country.

Berdasarkan informasi dalam tabel di atas, 2 (dua) perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding nyata-nyata memiliki profil bisnis yang sebanding dengan Pemohon Banding. Dengan kata lain, walaupun TNMM lebih toleran terhadap perbedaan jenis produk, Pemohon Banding tetap memperhatikan kesebandingan antara profil usaha Pemohon Banding dan perusahaan pembanding;

Dalam menjalankan kegiatan usaha, Pemohon Banding memiliki 7 (tujuh) departemen sebagai berikut:

a) Administrasi Usaha;

b) Gaya Hidup;

c) Mesin;

d) Bahan Kimia;

e) Kehutanan;

f) Makanan; dan

g) Energi, Logam, dan Batu Bara;

Oleh karena itu, 2 (dua) perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding tersebut pada dasarnya memiliki produk maupun profil bisnis yang sebanding dengan Pemohon Banding. Lebih lanjut, walaupun mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun, perusahaan tersebut seharusnya tetap dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding;

Dengan demikian, perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding karena alasan mengalami kerugian 2 (dua) tahun seharusnya tetap dijadikan sebagai perusahaan pembanding dalam analisis TNMM Eksternal karena tidak menyalahi konsep dan peraturan terkait;

Berdasarkan fakta-fakta dan penjelasan di atas, rentang interkuartil perusahaan pembanding dalam TNMM Eksternal dengan Berry Ratio sebagai PLI adalah sebagai berikut:

WABR
No.Perusahaan Pembanding2016-2018
(%)
1.CHUO GYORUI CO., LTD.1,06
2.COMINIX CO., LTD.1,21
3.GLOBAL CONNECTIONS PUBLIC COMPANY LIMITED1,53
4.HIND COMMERCE LIMITED0,76
5.INDIA MOTOR PARTS & ACCESSORIES LTD.2,11
6.KATO SANGYO CO., LTD.1,16
7.MARUICHI CO., LTD.1,08
8.MARUMITSU CO., LTD.0,77
9.MITANI SANGYO CO., LTD.1,19
10.NICHIDEN CORPORATION1,50
11.SATO SHO-JI CORPORATION1,30
12.SHINSHO CORPORATION1,27
13.SODA NIKKA CO., LTD.1,22
14.SPK CORPORATION1,37
15.THAI CAPITAL CORPORATION PUBLIC COMPANY LIMITED0,95
16.THIEN NAM TRADING IMPORT EXPORT CORPORATION2,37
17.TOHOKU CHEMICAL CO., LTD.1,09
18.TOHTO SUISAN CO., LTD.1,22
19.TSUBAKIMOTO KOGYO CO., LTD.1,37
Rentang Interkuartil
Maksimum2,37
Kuartil Atas1,37
Median1,22
Kuartil Bawah1,08
Minimum0,76

Bahwa rentang interkuartil rata-rata tertimbang Berry Ratio (weighted average Berry Ratio/WABR) perusahaan pembanding berkisar antara 1,08% dan 1,37%, dengan nilai median sebesar 1,22%. Sementara itu, Berry Ratio Pemohon Banding pada tahun pajak 2019 untuk segmen perdagangan adalah sebesar 1,35% dan untuk segmen agen adalah sebesar 1,31%, di mana keduanya berada di dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan pada segmen perdagangan dan segmen agen telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

IV. Kesimpulan dan Usul (Petitum)

1. Surat Banding dari Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan pada Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

Berdasarkan fakta-fakta hukum dan penjelasan tersebut di atas, kami mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

a) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

b) Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, yaitu membatalkan koreksi transfer pricing atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.807.154.053, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 menjadi sebagai berikut:

KeteranganPemohon Banding (Rp)
Penghasilan Netto54.953.081.129
Kompensasi Kerugian-
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak54.953.081.129
PPh Terutang13.738.270.250
Kredit Pajak15.860.863.859
Pajak yang kurang (lebih) dibayar(2.122.593.609)
Sanksi administrasi-
Jumlah PPh Badan yang masih (lebih) dibayar(2.122.593.609)

c) Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 912/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 18 April 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor nomor 002/PTMI/1/2023 tanggal 25 Januari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 Januari 2023 , diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;V
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03716/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 November 2022 yang diterima tanggal 24 November 2022V
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-03716/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 November 2022;V
h.Bukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
i.Surat Banding ditandatangani oleh Koji Nakano, bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaV
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan
k.Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraian pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa:

NoUraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Harga Pokok Penjualan1.509.799.179.5251.540.606.333.57830.807.154.053

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b. Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1),

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya pembelian bahan.

Pasal 18 ayat (3),

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurang serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independent, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya, mengatur antara lain:

Pasal 3

1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

e) Surat Edaran Nomor SE-50/Pj/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

f) OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations

A.7.3 Extreme results: comparability considerations:

3.65 Generally speaking, a loss-making uncontrolled transaction should trigger further investigation in order to establish whether or not it can be a comparable. Circumstances in which loss-making transactions/ enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level of risks that is not comparable to the one assumed

by the taxpayer in its controlled transactions. Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses.

2. Data, Fakta dan pendapat Tim Peneliti

1. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00367/WPJ.07/KP.0604/RIK.SIS/2021 tanggal 07 September 2021, diketahui:

a. Terbanding melakukan koreksi biaya pembelian pada Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp30.807.154.053,00 karena tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan alasan:

1) Data yang disajikan pada Transfer Pricing Documentation (TP Doc) tidak mencerminkan pendekatan ex-ante

a) Data perusahaan pembanding seharusnya sudah tersedia sebelum atau paling lambat pada saat transaksi dilakukan. Pemeriksa juga tidak mendapatkan rincian biaya-biaya yang membentuk biaya (cost) tersebut, sehingga pendekatan ex-ante tidak terpenuhi;

b) Pengambilan data pembanding dilakukan setelah terjadinya transaksi, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat

(1) PMK Nomor 213/PMK.03/2016;

c) Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran dengan metode Transactional Net Margin Method (TNMM)-Internal dan data yang dipakai merupakan data tahun pajak 2019 yang akan

tersedia diakhir tahun pajak, sehingga pendekatan metode TNMM-Internal merupakan pendekatan ex-post;

d) Kontrak/surat penugasan antara Pemohon Banding dan konsultan pembuat TP Doc ditandatangani setelah tahun buku berakhir, sehingga dipastikan pengujian yang dilakukan ex-post;

2) Terbanding tidak meyakini penggunaan pembanding internal untuk TNMM karena sulitnya melakukan segmentasi laporan keuangan atas transaksi afiliasi dan transaksi independen dan Pemohon Banding belum menyampaikan laporan keuangan segmentasi yang diminta oleh Terbanding, sehingga penggunaan pembanding eksternal untuk TNMM sudah tepat;

3) Profit Level Indicator (PLI) yang digunakan untuk keseluruhan segmentasi usaha hanya Berry Ratio, sehingga Terbanding menggunakan 2 (dua) PLI berdasarkan segmentasi usaha Pemohon Banding, yaitu segmen perdagangan (limited risk distributor) menggunakan ROS dan segmen agen (commissioner agent) menggunakan Berry Ratio;

4) Terdapat 2 (dua) data perusahaan pembanding memiliki kerugian selama 2 tahun dan 1 (satu) data perusahaan pembanding tidak ada data laporan keuangan-nya di tahun 2016, sehingga Pemeriksa hanya menggunakan 17 data perusahaan pembanding;

5) Hasil penghitungan Laba Wajar Transaksi Afiliasi oleh Terbanding, sebagai berikut:

a) Hasil penghitungan rentang interkuartil perusahaan pembanding, diketahui:

(1) Untuk segmentasi Perdagangan (limited risk distributor)

• ROS Pemohon Banding sebesar -0,07% (single year/2019), sedangkan quartile ROS dari perusahaan pembanding menggunakan data multi year (2016,2017,2018) adalah antara 0,93% (Kuartil Bawah/Q1) sampai dengan 3,78% (Kuartil Atas/Q3);

• ROS Pemohon Banding berada di luar rentang quartile;

(2) Untuk segmentasi Agen (commissioner agent)

• Berry Ratio Pemohon Banding sebesar 1,31% (single year/2019), sedangkan quartile Berry Ratio dari perusahaan pembanding menggunakan data multi year (2016,2017,2018) adalah antara 1,21% (Kuartil Bawah/Q1) sampai dengan 1,37% (Kuartil Atas/Q3);

• Berry Ratio Pemohon Banding berada di dalam rentang quartile;

b) Terbanding menghitung kewajaran transaksi pembelian disebabkan ROS Pemohon Banding berada di luar rentang kuartil;

c) Terbanding menetapkan posisi Pemohon Banding pada Median/Q2 sebesar 1.91%, sehingga Terbanding melakukan koreksi biaya pembelian pada Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp.30.807.154.053;

b. Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding sesuai Pasal 12 ayat

(3) UU KUP, Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) UU PPh, PMK Nomor 213/PMK.03/2016, PER-22/PJ/2013 dan SE- 50/PJ/2013;

c. Pemeriksa telah membuat kertas kerja transfer pricing sebagai berikut: KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

PENENTUAN HARGA LABA WAJAR TRANSAKSI Lama WP ST VARLBENI IK DOSESIA

AFILIASI DAK PEKGARUhH TERHADAP POS YANG PP 0070773 5-058 006

Setelah Pembarasan Akhir Hasil Pemeriksaar Nasa Tahas Palak 0476 - 0320

Sumer Dats!

. SPT Tahun: PPh Badan

Laperan Keusrngan

> Dokumen penerapan greisig kewararan dan kelarenan usaha TP Deocwnentaten

4.0 Analsis Funes:

*. Database Nemesia!

Menurut Wajib Pajak

Menurut Pemeriksa

Terkait dengan Pendekatan Ex-ante

1. Dasar Hukum dan Pedoman

1 Berdasarkan ketentuan Pasal Pasar i> PMK Nemer 213 PMR IS NIS Detumen Indub dan Dokanen Lexal wash diselengem nan

berdasarkan dara dan mrormesi Lang tersedia pada saat Halukan Transaksi! Atthes:

2 OFED TPG III Paragraf 55 memelaskan mengena: pendekatan ex-ante atau disetun sebaga: “the arm's length mmceseting

Pametiss vergerdses: beban ana vane dsadien Wart Perah sada TP Oe pemanenan Teh cach 1125 udah mencermesien vendeboan

+ Pads Pendehaen ex-atre. daca perataan renirending semuaa a sudan tersedia seven San estes tunics rads san canschst

Petes Pemerties pore udah mendapati meinen Ta ANE cane Mete mac terse terngra vendehaen ey -stme

tet tetieriiss wd terrence

Do Pengantar dict venvrandens Hentai setalah ceradec yaaa Padahal sagu etenman Pasal bo ao ot PMN Nenier

BPPN LE ll tS sears a dana dan susi sala atsadis sada san, Hias Trateahe: Attest

Lo shove Warr Pach melsinan cencrtan becqeren dengan mereda Tish iniererma! islami hel ee dana ane hecho: miersechen deve

Tan eed LS ang chencerseds dette chon coc fehnees tiens cemertiss sendeboien meccde TNI) ererns! meraka

Terkait dengan Metode Transfer Pricing

a. Dasar Hukum dan Pedoman

Do PERL Pl NS

> pemulihan metode uansfer pricing terdm dan menzidenutikas ketersediaan pembandin: dan menentukan metede yansfa pricing yang

pabng sesuam berdasarkan fakta dan kendisi

“prinsip sanz dimmakan adalah metede vang palinz sesuai dengan rakta dan kondisi the mest apprepuate method

- dibutuhkan utermasianfermasi terkat faktor-faktor kesebandingan terhadap wansaks: afibasi vanz sedanz ditebu terutama informasi

tentang funzs.. aset dan isiko dari semua pihak afihasi vanz beruansaka denzan Wajib Palak. termasuk pihak aribasi “anz berada di

har negen

Do SE SEPI GIS

Berikut mm langkah-lanzkah vanz ddakukan dalam menulh metode wansfer pricing vang palmz semau

-. Mengidentifikasi Ketersediaan Pembanding

-. Memubh Metode Transfer Pring yang Paling Sesuai dengan Fakta dan Kendisi

Terkait dengan Profit Level Indicator (PLI)

a. Dasar Hukum dan Pedoman

1. SE-50 PJ 2013

2. OECD Guidelines 2010. Paragraf 2.76

- Kesesuaia: PLI dengan sive: dart transaxsi affiliasi

- Ketersediaan Informasi vang andal

Silaxukas Axa tercanat perbedaan vang material

PSTUSGhaa Vane Cocok menggunakan Derry vetio adalah verusahaan wang mmemdlixi fungst vang dak vercaxur dalam COGS watu

commmussiome: agent sedangkan Wath Palak menuliki Di dua karakteristik usaka yaitu Ummited siak distributor segmen perdagangan dan

Commission agent sermen agent

Bercasarkan cara Lanuras KeJangen tanu sa ak 2 9

2. |Sevce Comrmissons RS S11 524 C7 So

Bevy Ralo ku ara cocok d teraskan Jak irerc kar kom pessas cst Duo yarg t ogkat lananya cemukas Oleh 1 la peri dala

Peruri pemeriksa, .ciL< peusanaan 0s hitor, lens cocok menga. sakas ROS (seru or salesi, P_| yang d casarkas paca

senalan basanya ig. rakas urak mererukas Sarga wajan atas Derminel av yang Derasal das pihak afiliasi yang kemud as cal

kem sell kesaca semsel ndeserder

Pen Jalan

Pemeriksa mesaganakar 2 tcua: PLI sercasarka” segmestas. usara Wajib Pajak. yatt:

- Seares Pecagargai = ROS

- Seaires Acer = Berry Reo

Dasar Hukum dan Pedoman

Lo Lampyan Petanyan Deehmy Jenderal Patek Nome: PER-ID PO IIS Bian BS P1 meratakan bahwa

Nrtena ungu mienclak Kandidat rembandinz. grvara lam sebaga beriar

2 Terdayar sifcrmas: banya Handida: vembandar tergebun melakukan funest rang berbeda denran Woanb Parah vang sedang

Syerksa (omsaluva Wajib Parah vang diperiksa merayakan manurakny sedangkan kandidar pembanding merayakan fewer

So Terdapar intermas: bahwa kandas permibandera tersebun merupakan perusahaan yang bergerak dalam odustr: ang sangar berbeda

dengan ndusu: Want Parah Kang sedang diperas

2) Terdapar mrormas lam ang membuat Kenkdar gembandug tersetun udah andal vehatie untun dradian pembandng

2 Lampusn Sya: Edaran Dek Jenderal Pak Nomer SE-FI PT III Baman BA 2 1 menyatakan bahwa

Pencarian dengan mengunakan database kemerua! dapat Wakukan melahu pencanan dengan mengunakan beberapa tuner temen

Seniolang Suatem ausabya node mdusa: Kang sesua: dengan Waah Pash Lang dyerkse. vdaal resw: kernsedaan data. dan

Seleksi manual dapat dilakukan denzan mempelasar pret masmig-masive perusahaan sang mewad kandidat pembandena, melar pads

Seleks: manual dave: Hakukan secara kuantan dan sualrauy

2 OECD TPG III Pa:anari +s meratakan bahwa

In practice both guamitatve and qugitanve crvera are used te anelude ov rerect potential Sempara les Examples cr qualtatve crtera

are round mn product gemfebes and busmess suaiezies The mest temunenl. observed quanwauvs crmena are

«Size crmeria wi terms of Sales. Assets or Number of Emgievees The swe ofthe vansactiom mm absohne value cr In greperuen te the

actswies ofthe partes wugit attest the relative compettive gestions ofthe buver and seller and therefore compar att.

* Iniangible-related crete such as rane of Nec Value of Imanibles Toral Net Assets Valve, or rane of Research and Develormen

R&D Sales where avatable thes mav be used tor wetance to exclude cempanes Weh valuatle usanetles or significant RAD

arises whet the tested part. dees net use valuatle cuaneiile assets tor parfoipate atasan R&D arnines

* Crretig related to the ampcimance of expert sales . Foreign Sales Total Sales), where relevan

+ Crneria related te wivemeries an abectme or relative value. where relevant.

*hhe: cimena te exclude thud gases thet are om parnewtar special sitiations such as stamt-ug fompares. barmaupted dempares ete

when such peculiar smuatiens are chvtcusly not appropriate comparisons

The shene and appboanen of selesten erter:a deremds on the fgets and cysumstances of each particular case and the above Laras

never nanya ner pipa yua

2 GECD TPG III Pagraf S Sf menyatakan bahwa

Generaly speaking. a less-maning uncenueded transaction showd ungger Ruther wvestigation an order te establish whether or net scan

be a temparale Cacvensiances ntuk loss-akeig tansaonens enterprises should be excluded thom the ist ef cemipa:ables sthide

rases Where losses do net veidlect normal busmasa senduena and where the losses troutred bv thd verses reflect a level of risxe chat

ts met sommperatle tc The one asswred De the tanpaver mons contweted transactions Less-making fomparables that gausty the

2. Berdasarkan surat nomor 002/PTMI/XI/2021 tanggal 23 November 2021, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi tersebut dengan alasan:

a. Terkait saat pembuatan TP Doc (ex-ante)

1) Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban untuk melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi dengan menggunakan TNMM Internal dan pendekatan ex-ante;

2) Terbanding seharusnya tidak menjadikan TNMM Eksternal sebagai dasar utama dalam menganalisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding;

3) Pemohon Banding telah membuat laporan keuangan anggaran tahun 2019 di awal tahun pajak dan mempertimbangkan laporan anggaran tersebut dalam analisis TNMM Internal;

4) Pada dasarnya, konsultan merupakan pihak ketiga yang sifatnya hanya sebagai pihak yang membantu Pemohon Banding dalam menyusun TP Doc untuk tahun pajak 2019, tentunya sudah dimulai sendiri oleh Pemohon Banding sendiri, sebelum penandatanganan kontrak tersebut dengan menyusun serta menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan TP Doc;

b. Terkait Metode Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing)

1) Pemohon Banding telah menyerahkan data laporan segmentasi kepada Pemeriksa sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) terbit;

2) Laporan keuangan segmentasi yang dimaksud nyata-nyata dapat disiapkan oleh Pemohon Banding dan telah digunakan oleh Pemohon Banding dalam menyusun TP Doc dari beberapa tahun pajak sebelum tahun pajak 2019. Dengan demikian, alasan Terbanding tersebut tidak tepat;

3) Analisis TNMM Internal dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menganalisis kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya untuk segmen perdagangan dan segmen agen;

4) Analisis TNMM Eksternal diterapkan sebagai analisis sekunder untuk untuk menganalisis kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya untuk segmen perdagangan dan segmen agen;

c. Terkait Profit Level Indicator (PLI)

1) Penggunaan Berry Ratio sebagai PLI dalam analisis penentuan harga transfer Pemohon Banding sudah tepat;

2) Berry Ratio digunakan untuk jual beli perusahaan perdagangan/distribusi risiko terbatas yang tidak menambahkan nilai substansial ketika menjual kembali produk-produk mereka;

3) Berry Ratio mengukur margin yang diperoleh pada kegiatan perdagangan (fungsi perusahaan) di mana fungsi perusahaan sebagai perusahaan perdagangan aktivitasnya tercermin dalam biaya operasinya sebagaimana telah dituangkan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal pada halaman 51;

4) Bahwa biaya yang tercantum dalam HPP hanya mencerminkan nilai atas barang yang diperdagangkan dan tidak mencerminkan aktivitas Pemohon Banding sebagai perusahaan perdagangan, sehingga dalam penentuan PLI, HPP harus tidak diikutsertakan;

5) Pemohon Banding hanya menjual barang dagang berdasarkan pesanan pelanggan dan tidak menambah nilai terhadap barang yang diperdagangkan;

6) ROS akan tepat digunakan untuk perusahaan distributor yang memiliki fungsi dan menanggung risiko yang signifikan, serta menambahkan nilai atas barang yang diperdagangkan sehingga nilai penjualan menentukan profitabilitas dari perusahaan distributor tersebut;

7) Pada tahun pajak 2014, 2015, 2017, dan 2018, Terbanding telah menerima Berry Ratio sebagai PLI yang paling tepat untuk digunakan dalam pengujian penentuan harga transfer Pemohon Banding yang ditunjukkan dengan tidak adanya koreksi atas penentuan harga transfer Pemohon Banding;

8) Meskipun Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan ROS sebagai PLI, apabila pengujian kewajaran transaksi afiliasi menggunakan ROS sebagai PLI sementara tidak diketahui dengan pasti data perusahaan pembanding mana yang melakukan salah satu atau kedua fungsi, trading maupun agency, maka Terbanding seharusnya juga menggabungkan antara fungsi trading dan agency dalam menghitung ROS Pemohon Banding;

9) Menurut perhitungan Pemohon Banding dengan mengikuti logika berpikir Pemeriksa, perhitungan ROS Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

• Seluruh Fungsi (trading dan agency);

• ROS Pemohon Banding sebesar 2,57%, sedangkan quartile ROS dari 17 (tujuh belas) perusahaan pembanding menggunakan data multi year (2016,2017,2018) adalah antara 0,75% (Kuartil Bawah/Q1) sampai dengan 3,60% (Kuartil Atas/Q3);

• ROS Pemohon Banding berada di dalam rentang interkuartil;

10)Dengan demikian, transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon

Banding pada dasarnya telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

d. Terkait Data Pembanding

1) Pemilihan perusahaan pembanding eksternal Pemohon Banding sudah tepat;

2) Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan 2 (dua) perusahaan pembanding yang mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun. Perusahaan tersebut seharusnya tetap dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding;

3) Tidak terdapat peraturan perpajakan dan penentuan harga transfer Indonesia yang nyata-nyata menjelaskan bahwa perusahaan yang memiliki kerugian selama 2 (dua) tahun tidak dapat diterima sebagai perusahaan pembanding;

4) Pemohon Banding juga telah melakukan pencarian perusahaan pembanding dalam penerapan TNMM Eksternal dengan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan DJP Nomor PER-22/PJ/2013 mengenai Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual;

5) Berdasarkan penjelasan tersebut, perusahaan pembanding yang mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun dan ditolak Pemeriksa memiliki jenis produk berdasarkan kode industri (United States Standard Industry Classification) yang serupa dengan Pemohon Banding. Dengan kata lain, Pemohon Banding telah memenuhi Peraturan DJP Nomor PER-22/PJ/2013 dengan menetapkan kode industri yang sesuai dengan Pemohon Banding dalam mencari perusahaan pembanding;

e. Terkait Transaksi yang Dianggap Tidak Wajar oleh Terbanding

1) Pemeriksa tidak menjelaskan transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi yang dianggap tidak wajar. Lebih lanjut, Pemeriksa hanya memiliki wewenang untuk melakukan koreksi atas transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding;

2) Secara lebih spesifik, Peraturan DJP Nomor PER-22/PJ/2013 juga mengharuskan Terbanding untuk mengatribusikan koreksi laba ke transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak yang tinggi, dalam hal analisis penentuan harga transfer dilakukan pada tingkat laba;

3) Perhitungan Terbanding tersebut hanya memindahkan seluruh koreksi laba operasi ke HPP Pemohon Banding tanpa mengidentifikasi transaksi afiliasi Pemohon Banding yang memiliki risiko penghindaran pajak yang tinggi. Padahal, Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian ke beberapa pihak afiliasi, termasuk ke pihak afiliasi yang berdomisili di Indonesia. Terbanding tidak menunjuk transaksi afiliasi tertentu yang dianggap tidak wajar;

f. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, koreksi atas HPP sebesar Rp30.807.154.053,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

3. Data dan Informasi

a. Terbanding mengirimkan Surat Permintaan Data, Dokumen dan Catatan dengan nomor S-1066/ WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 31 Agustus 2022;

b. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen dan data berupa kertas kerja segmentasi;

4. Aturan terkait

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

1) Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya pembelian bahan.

2) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurang serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independent, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya, mengatur antara lain:

1) Pasal 3,

(4) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(5) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

c. OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations

A.7.3 Extreme results: comparability considerations:

3.65 Generally speaking, a loss-making uncontrolled transaction should trigger further investigation in order to establish whether or not it can be a comparable. Circumstances in which loss-making transactions/ enterprises should be excluded from the list of comparables include cases

where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level of risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss- making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses.

5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan:

a. Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa, antara lain:

1) Sesuai Pasal 3 PMK-213/PMK.03/2016, Pemohon Banding tidak memenuhi pendekatan ex-ante;

2) Penggunaan PLI ROS pada segmen perdagangan (limited risk distributor) dan Berry Ratio pada segmen agen (commissioner agent) sudah tepat dalam meningkatkan pengujian kewajaran transaksi, karena telah sesuai dengan karakteristik usaha Pemohon Banding;

3) Penggunaan perusahaan pembanding eksternal (TNMM-Eksternal) untuk memperoleh tingkat kesebandingan yang sama, karena Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian laporan keuangan (penambahan anggaran ditambah dengan biaya penjualan aktual);

4) Menolak 2 (dua) data perusahaan pembanding yang memiliki kerugian selama 2 tahun, sesuai dengan Paragraf 3.65 TP Guidelines 2017 memerlukan investigasi lebih lanjut atas kerugian dari perusahaan pembanding tersebut;

5) Terkait Transaksi yang Dianggap Tidak Wajar oleh Pemeriksa, Pemeriksa telah melakukan analisis dan penghitungan kewajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding;

Penelitian Setelah SPUH

Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 November 2022, Terbanding mengundang Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) nomor S-3708/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 8 November 2022. Pemohon Banding hadir dan memberikan

tanggapan tertulis, sesuai Berita Acara nomor BA-7197/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 18 November 2022;

Berdasarkan keterangan dan/atau tanggapan tertulis Pemohon Banding nomor 3636/MUC/S-TDR/XI/2022 tanggal 18 November 2022, Penelaah Keberatan berpendapat sebagai berikut:

1. Harga Pokok Penjualan

Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Daftar Hasil Penelitian Keberatan (Rp)Menurut Keterangan/ Tanggapan Tertulis (Rp)
1.509.799.179.5251.540.606.333.5781.509.799.179.5251.540.606.333.578

a. Tanggapan Pemohon Banding:

Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan pendapat Terbanding sebagaimana tertuang dalam surat tanggapan Pemohon Banding nomor 3636/MUC/S-TDR/XI/2022 tanggal 18 November 2022 dengan alasan yang pada intinya sama dengan surat keberatan Pemohon Banding;

b. Menurut Terbanding:

Berdasarkan surat tanggapan Pemohon Banding, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.807.154.053 dan menolak keberatan Pemohon Banding;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat banding nomor 002/PTMI/1/2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03716/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 November 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP- 03716/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/19/058/21 tanggal 10 September 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Marubeni Indonesia NPWP 01.070.773.5-058.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 004/PTMI/V/2023 tanggal 23 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

a. Bantahan terkait Aspek formal pengajuan banding pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding

Bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UndangUndang Nornor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6736), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) UndangUndang Nornor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah seharusnya dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Aspek material pengajuan banding

Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.807.154.053,00

1. Bantahan atas Penjelasan Terbanding mengenai TP Doc tahun pajak 2019 tidak memenuhi prinsip ex-ante adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban untuk melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi. Dalam hal ini, Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dan pendekatan ex-ante, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding telah menjelaskan di dalam TP Doc bahwa Pemohon Banding menggunakan TNMM Internal sebagai metode utama dalam menganalisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi dan menggunakan TNMM Eksternal sebagai metode sekunder. Terbanding seharusnya menggunakan TNMM Internal yang telah Pemohon Banding susun sebagai metode utama dalam analisis penentuan harga transfer. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) PER-32/PJ/2011 yang berbunyi:

“Dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Pemohon Banding wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.”;

Dalam menerapkan pendekatan ex-ante, Pemohon Banding sudah mempertimbangkan kondisi harga dari tahun-tahun sebelumnya untuk melakukan analisis TNMM Internal dan menetapkan harga sebelum melakukan transaksi afiliasi, yang kemudian dituangkan ke dalam laporan keuangan anggaran yang disusun sebelum tahun pajak dimulai. Analisis TNMM Internal telah dipergunakan oleh Pemohon Banding sejak beberapa tahun sebelum tahun pajak 2019. Sehingga, ketika Pemohon Banding melakukan penetapan harga dalam penyusunan laporan keuangan anggaran yang dibuat sebelum tahun buku berjalan, Pemohon Banding telah mempertimbangkan kondisi tahun sebelumnya sebagai salah satu asumsi penyusunan laporan keuangan anggaran tersebut. Lebih lanjut, dalam analisis TNMM Internal yang dilakukan oleh Pemohon

Banding di tahun pajak 2019, data laporan keuangan anggaran untuk tahun pajak 2019 juga dipergunakan sebagai salah satu komponen data analisis dan telah dituangkan di dalam TP Doc. Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan mengelaborasi harga yang ditetapkan dalam laporan keuangan anggaran tersebut ke dalam analisis sebagai salah satu bentuk penerapan pendekatan ex-ante. Hal ini juga sesuai dengan Organisation for Economic Co-operation and Development Transfer Pricing Guidelines 2017 (OECD TP Guidelines 2017) Paragraf 3.69 yang menyatakan:

“In some cases, taxpayers establish transfer pricing documentation to demonstrate that they have made reasonable efforts to comply with the arm’s length principle at the time their intra-group transactions were undertaken, i.e. on an ex ante basis (hereinafter “the arm’s length price setting” approach), based on information that was reasonably available to them at that point”;

Secara spesifik, melalui Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun pajak 2019, Pemohon Banding menjelaskan dengan rinci fakta-fakta yang memengaruhi kinerja aktual yang menyebabkan perolehan laba Pemohon Banding tidak sesuai dengan anggaran yang dibuat. Dalam hal ini, terdapat fluktuasi harga yang sangat memengaruhi laba Pemohon Banding pada divisi Chemical. Fluktuasi harga tersebut terjadi karena faktor eksternal yang tidak bisa dikendalikan oleh Pemohon Banding maupun pihak afiliasi karena terdampak oleh kondisi pasar. Oleh karena itu, Pemohon Banding melakukan analisis lebih lanjut mengenai dampak fluktuasitersebutterhadaplaporankeuangandengan membandingkannya dengan laporan anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa dalam melakukan kegiatan usaha, Pemohon Banding telah melakukan analisis penetapan harga dan laba yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan anggaran yang dibuat di awal tahun buku atau sebelum transaksi afiliasi Pemohon Banding tahun pajak 2019 dilakukan; Oleh karena itu, Terbanding seharusnya menggunakan TNMM Internal karena Pemohon Banding telah menerapkan pendekatan ex-ante

dengan tetap mempertimbangkan laporan keuangan anggaran tahun pajak 2019 dalam analisis TNMM Internal;

b. Pemohon Banding juga mengadopsi pendekatan ex-ante dalam penerapan TNMM Eksternal dengan mempergunakan data keuangan dan informasi data pembanding yang tersedia di dalam database, yaitu data keuangan tahun pajak 2016-2018. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, sebagai berikut:

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”;

Data keuangan dari perusahaan pembanding ini merupakan data yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Pemohon Banding juga tidak mempergunakan data keuangan perusahaan pembanding tahun pajak 2019 karena data tersebut tidak tersedia di database saat analisis dilakukan;

Selain itu, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun pajak 2019, TNMM Eksternal merupakan metode sekunder untuk menganalisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding. Penggunaan perusahaan pembanding atau analisis TNMM Eksternal hanya sebagai analisis tambahan dalam analisis penentuan harga transfer Pemohon Banding. Sehingga, Terbanding seharusnya tidak menjadikan TNMM Eksternal sebagai dasar utama dalam menganalisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding;

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa analisis Pemohon Banding tidak menggunakan pendekatan ex-post seperti yang disampaikan oleh Terbanding;

c. Pemohon Banding telah membuat laporan keuangan anggaran tahun pajak 2019 di awal tahun pajak 2019, dan mempertimbangkan laporan anggaran tersebut dalam analisis TNMM Internal. Sebagaimana telah dijelaskan pada poin 1, data laporan keuangan anggaran ini merupakan data yang tersedia sebelum transaksi afiliasi dilakukan oleh Pemohon Banding. Selain itu, dalam menyusun laporan anggaran, Pemohon Banding juga mempertimbangkan analisis TNMM Internal pada tahun pajak sebelumnya. Oleh karena itu, analisis telah dilakukan sejak awal penyusunan laporan keuangan anggaran, sehingga pendekatan ex-ante juga telah digunakan oleh Pemohon Banding;

d. Pada dasarnya, konsultan merupakan pihak ketiga yang sifatnya hanya sebagai pihak yang membantu Pemohon Banding dalam menyusun TP Doc. Penyusunan TP Doc untuk tahun pajak 2019 tentunya sudah dimulai oleh Pemohon Banding sendiri sebelum penandatanganan kontrak tersebut dengan menyusun serta menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan TP Doc. Lebih lanjut, data-data yang dipergunakan dalam analisis, seperti laporan segmentasi juga telah dipersiapkan sejak sebelum transaksi afiliasi dilakukan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, konsultan hanya membantu untuk menyusun data-data yang dimiliki dan telah disiapkan oleh Pemohon Banding menjadi sebuah laporan Dokumen Lokal;

Selain itu, Pemohon Banding tidak menyalahi konsep contemporaneous transfer pricing documentation sebagaimana yang dijelaskan di dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 sebagai berikut:

"Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.";

Ketentuan tersebut mengatur bahwa batas waktu ketersediaan TP Doc adalah 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam kasus Pemohon Banding, batas waktu tersebut adalah akhir bulan Juli 2019, karena periode pembukuan Pemohon Banding adalah 1 April 2018- 31 Maret 2019;

Mengenai penerapan pendekatan ex-ante, Pemohon Banding juga telah menjelaskan secara rinci pada poin 1 sampai 3. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pengujian dilakukan dengan pendekatan ex-post dengan meninjau kapan kontrak Pemohon Banding dengan konsultan dibuat merupakan pendapat yang tidak tepat. Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016;

2. Bantahan Pemohon Banding perihal Terbanding tidak meyakini penggunaan data pernbanding internal untuk TNMM karena sulitnya melakukan segmentasi laporan keuangan atas transaksi afiliasi. Sehingga, penggunaan data pembanding eksternal untuk TNMM sudah tepat; Bahwa dalam hal tersedia data pembanding internal dan data pembanding eksternal, maka analisis harga wajar wajib dilakukan dengan menggunakan data pembanding internal. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan DJP PER-32/PJ/2011 yang berbunyi:

“Dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Pemohon Banding wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.”;

Lebih lanjut, OECD TP Guidelines 2017 Paragraf 3.27 menjelaskan bahwa pembanding internal memiliki keterkaitan secara langsung dan lebih dekat dengan transaksi yang sedang diuji. Hal tersebut merupakan salah satu kelebihan dari penggunaan data pembanding internal dalam menentukan kewajaran dan kelaziman transaksi pembelian Pemohon Banding. Selain itu, analisis keuangan data pembanding internal dapat lebih andal dan mudah digunakan, karena memiliki standar akuntansi yang identik dengan

transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pernohon Banding. Berikut kutipan OECD TP Guidelines 2017 Paragraf 3.27:

“Step 4 of the typical process described at paragraph 3.4 is a review of existing internal comparables, if any. Internal comparables may have a more direct and closer relationship to the transaction under review than external comparables. The financial analysis may be easier and more reliable as it will presumably rely on identical accounting standards and practices for the internal comparable and for the controlled transaction.”;

Pemohon Banding menerapkan standar pencatatan akuntansi yang sama untuk transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi maupun independen. pemohon Banding telah menyerahkan data laporan segmentasi kepada Terbanding sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) terbit. Akan tetapi, Terbanding tetap menolak penggunaan data segmentasi tersebut di dalam SPHP dengan alasan Terbanding tidak meyakini penggunaan pembanding internal karena sulitnya melakukan segmentasi laporan keuangan atas transaksi afiliasi dan independen. Padahal, laporan keuangan segmentasi yang dimaksud nyatanyata dapat disiapkan oleh Pemohon Banding dan telah digunakan oleh Pemohon Banding dalam menyusun TP Doc dari beberapa tahun pajak sebelum tahun pajak 2019. Dengan demikian, alasan Terbanding tersebut tidak tepat;

Lebih lanjut, Pemohon Banding telah menuangkan dalam Dokumen Lokal tahun pajak 2019 halaman 50 bahwa analisis TNMM Internal dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menganalisis kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya untuk segmen perdagangan dan agen. Sedangkan, TNMM Eksternal diterapkan sebagai analisis sekunder untuk menganalisis kewajaran dari transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk segmen perdagangan dan segmen agen;

3. Bantahan Pemohon Banding perihal Profit Level Indicator (PI-I) yang digunakan untuk keseluruhan segmentasi usaha Pemohon Banding adalah Berry Ratio. Sehingga Terbanding menggunakan 2 (dua) PLI berdasarkan segmentasi usaha Pemohon Banding, yaitu segmen perdagangan (limited risk

distributor) menggunakan ROS dan segmen agen (commissioner agent) menggunakan Berry Ratio;

Penggunaan Berry Ratio sebagai PLI dalam analisis penentuan harga transfer Pemohon Banding sudah tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa Berry Ratio digunakan untuk perusahaan perdagangan/distribusi risiko terbatas yang tidak menambahkan nilai substansial ketika menjual kembali produk-produk mereka. Berry Ratio mengukur margin yang diperoleh pada kegiatan perdagangan (fungsi perusahaan) di mana fungsi perusahaan sebagai perusahaan perdagangan aktivitasnya tercermin dalam biaya operasinya sebagaimana telah dituangkan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal pada halaman 51;

b. Bahwa biaya yang tercantum dalam HPP hanya mencerminkan nilai atas barang yang diperdagangkan dan tidak mencerminkan aktivitas Pemohon Banding sebagai perusahaan perdagangan. Sehingga, dalam penentuan PLI, HPP harus tidak diikutsertakan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Charles H. Berry dalam artikelnya yang berjudul “Berry Ratios: Their Use and Misuse” sebagai berikut:

“Similarly, the cost of goods sold is excluded from the cost base because that measure indicates the value of the merchandise distributed, not the service rendered by the firm that distributes that merchandise”;

Sejalan dengan penjelasan di atas, penjualan juga tidak mencerminkan nilai dari fungsi perusahaan perdagangan karena nilai penjualan juga mencerminkan nilai atas barang tersebut. Sehingga, pengukuran berdasarkan penjualan merupakan pendekatan yang tidak tepat;

c. Sebagaimana yang telah disepakati oleh Terbanding dan juga telah dijelaskan dalam TP Doc, Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai limited risk distributor atau distributor dengan fungsi terbatas. Dalam menjalankan kegiatan usaha, Pemohon Banding hanya menjual barang dagangan berdasarkan pesanan pelanggan dan tidak menambah nilai terhadap barang yang diperdagangkan. Hal ini sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding di dalam TP Doc tahun pajak 2019 halaman 51

mengenai pemilihan Berry Ratio sebagai PLI yang tepat untuk perusahaan perdagangan/distribusi dengan risiko terbatas dan tidak menambahkan nilai substansial ketika menjual kembali produk-produk mereka. ROS akan tepat digunakan untuk perusahaan distributor yang memiliki fungsi dan menanggung risiko secara penuh, serta menambahkan nilai atas barang yang diperdagangkan sehingga nilai penjualan menentukan profitabilitas dari perusahaan tersebut. Hal tersebut sangat berbeda dengan kondisi Pemohon Banding, sehingga ROS bukan merupakan PLI yang tepat untuk digunakan dalam menganalisis penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding;

d. Pada tahun pajak 2014, 2015, 2017, dan 2018, Terbanding telah menerima Berry Ratio sebagai PLI yang paling tepat untuk digunakan dalam pengujian penentuan harga transfer Pemohon Banding yang ditunjukkan dengan tidak adanya koreksi atas penentuan harga transfer Pemohon Banding;

e. Meskipun Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan ROS sebagai PLI, apabila pengujian kewajaran transaksi afiliasi menggunakan ROS sebagai PLI sementara tidak diketahui dengan pasti data perusahaan pembanding mana yang melakukan salah satu atau kedua fungsi, trading maupun agency, maka Terbanding seharusnya juga menggabungkan antara fungsi trading dan agency dalam menghitung ROS Pemohon Banding. Menurut perhitungan Pemohon Banding dengan mengikuti logika berpikir Terbanding, perhitungan ROS Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Tahun Pajak 2019
Ringkasan Laba Rugi
(dalam Rp)
Penjualan1.723.816.880.177
Biaya Penjualan1.540.606.333.578
Laba (Rugi) Kotor183.210.546.599
Margin Laba Kotor10,63%
Biaya Opersional138.887.236.256
Laba (Rugi) Operasi44.323.310.343
ROS2,57%

Berdasarkan fakta-fakta di atas, Pemohon Banding memiliki ROS sebesar 2,57% dan masih berada di dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding;

Berikut ini merupakan perhitungan rentang interkuartil rata-rata tertimbang ROS (weighted average ROS/WAROS) atas 17 (tujuh belas) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding berdasarkan Risalah Pembahasan;

WAROS
No.Perusahaan Pembanding
2016-2018
1.CHUO GYORUI CO., LTD.0,35%
2.COMINIX CO., LTD.3,51%
3.GLOBAL CONNECTIONS PUBLIC COMPANY LIMITED3,34%
4.INDIA MOTOR PARTS & ACCESSORIES LTD.8,26%
5.KATO SANGYO CO., LTD.0,91%
6.MARUICHI CO., LTD.0,75%
7.MITANI SANGYO CO., LTD.3,03%
8.NICHIDEN CORPORATION5,08%
9.SATO SHO-JI CORPORATION1,91%
10.SHINSHO CORPORATION0,75%
11.SODA NIKKA CO., LTD.1,26%
12.SPK CORPORATION4,44%
13.THAI CAPITAL CORPORATION PUBLIC COMPANY LIMITED-0,68%
14.THIEN NAM TRADING IMPORT EXPORT CORPORATION3,60%
15.TOHOKU CHEMICAL CO., LTD.0,74%
16.TOHTO SUISAN CO., LTD.1,11%
17.TSUBAKIMOTO KOGYO CO., LTD.3,95%
Rentang Interkuartil
Maksimum8,26%
Kuartil Atas3,60%
Median1,91%
Kuartil Bawah0,75%
Minimum-0,68%

Berdasarkan tabel di atas, rentang interkuartil WAROS perusahaan pembanding berkisar antara 0,75% dan 3,60%, dengan nilai median sebesar 1,91%. Sedangkan, ROS Pemohon Banding pada tahun pajak 2019 secara keseluruhan adalah sebesar 2,57% atau berada di dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding. Dengan demikian, transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada dasarnya telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

4. Bantahan Pemohon Banding perihal Terdapat 2 (dua) data perusahaan pembanding yang memiliki kerugian selama 2 tahun dan terdapat 1 data perusahaan pembanding yang tidak tersedia informasi keuangannya di tahun 2016, sehingga Terbanding mengeliminasi 3 data perusahaan pembanding dari total 20 data perusahaan pembanding sehingga hanya 17 data pembanding yang Terbanding gunakan dalam perhitungan laba wajar;

Pemilihan perusahaan pembanding eksternal Pemohon Banding sudah tepat dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan 2 (dua) perusahaan pembanding yang mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun. Perusahaan tersebut seharusnya tetap dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam OECD TP Guidelines 2017 Paragraf 1.129:

“When an associated enterprise consistently realizes losses while the MNE group as a whole is profitable, the facts could trigger some special scrutiny of transfer pricing issues. Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons. However, an independent enterprise would not be prepared to tolerate losses that continue indefinitely. An independent enterprise that experiences recurring losses will eventually cease to undertake business on such terms. In contrast, an associated enterprise that realizes losses may remain in business if the business is beneficial to the MNE group as a whole.”;

Berdasarkan ketentuan di atas, bahwa perusahaan independen yang dijadikan sebagai perusahaan pembanding dapat dianggap sebanding dengan Pemohon Banding meskipun mengalami kerugian. Perusahaan pembanding yang mengalami kerugian dapat ditolak hanya apabila kerugian tersebut akibat abnormal operation (extraordinary). Sementara, database nyata-nyata menyatakan bahwa perusahaan pembanding tersebut tidak memiliki transaksi abnormal operation (extraordinary); Selain itu, tidak terdapat peraturan perpajakan Indonesia yang mengatur bahwa perusahaan yang memiliki kerugian selama 2 (dua) tahun tidak dapat diterima sebagai perusahaan pembanding;

b. Pemohon Banding juga telah melakukan pencarian perusahaan pembanding dalam penerapan TNMM Eksternal dengan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan DJP Nomor: PER-22/PJ/2013 mengenai

Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual. Peraturan tersebut menyatakan bahwa untuk menghasilkan pembanding yang andal, pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

1) kode industri yang sesuai dengan Pemohon Banding yang diperiksa,

2) wilayah (region),

3) ketersediaan data, dan

4) indikator laporan keuangan;

Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan pencarian perusahaan pembanding secara sistematis berdasarkan ketentuan tersebut. Dalam menentukan kriteria perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah memasukkan kode industri untuk perusahaan yang melakukan distribusi produk yang sebanding dengan Pemohon Banding serta memasukkan kriteria-kriteria lain seperti yang dijelaskan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding di halaman 61-64.;

Penjelasan kode industri atas 2 (dua) perusahaan pembanding yang mengalami kerugian 2 (dua) tahun dan ditolak oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

No.Nama PerusahaanKode IndustriKeterangan
1.HIND COMMERCE LIMITEDSIC:5131Piece goods, notions, and other dry goods wholesale dealing in
2.MARUMITSU CO., LTD.SIC:5137Women's, children's, and infants' clothing and accessories wholesale dealing in

Berdasarkan penjelasan di atas, perusahaan pembanding yang mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun dan ditolak Terbanding memiliki jenis produk yang sejenis dengan Pemohon Banding. Dengan kata lain, Pemohon Banding telah memenuhi Peraturan DJP Nomor: PER-22/PJ/2013 dengan menetapkan kode industri yang sesuai dengan Pemohon Banding dalam mencari perusahaan pembanding;

c. Berikut adalah deskripsi kegiatan usaha dari 2 (dua) perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding terkait kerugian yang dialami oleh perusahaan pembanding tersebut:

Nama
No.Deskripsi Kegiatan Usaha
Perusahaan
1.HIND COMMERCE LIMITEDThe Company is engaged in the business of trading of Cotton textiles and to specialize in the export of quality Cotton Yarns and fabrics in both domestic and international trading. This company is engaged in the domestic and international trading of cotton yarn and fabric. It was incorporated in 1984. It conducts business from its registered office which is strategically located in Mumbai, India. The company markets cotton yarns, including open end yarns, ring spun carded yarns, ring spun combed yarns, compact spun yarn, double and multifold yarns, and specialty cotton yarns; ring spun melange yarns; synthetic yarns, such as polyester/cotton, viscose/rayon, polyester/viscose, polyester and polyester yarns; and ring spun flex yarns. Its product offerings also include grey woven fabrics, including drill, plain, twill, satin, drop cloths, sheeting, percale, and poplins' and knitted grey fabrics, comprising single jersey, rip, pique, interlock, and French Terry. It primarily serves clothing and garments industry.
2.MARUMITSU CO., LTD.Major comprehensive apparel wholesaler of self-service system. The company is an entity based in Japan that is primarily engaged in the wholesale distribution of clothing apparels. It started its operations in March of 1951. The registered business office of the company is strategically located in Osaka, Japan. The company is principally involved in dealing a wide range of products, that include T-shirts, skirts and dresses, footwear, trousers, jogging pants, jackets, underwear, socks, tights, nightwear, swimwear, schoolwear, as well as accessories such as handkerchiefs, caps, ties, belts, wallets, sunglasses, and umbrellas. The company offers these products to distributors, retailers, and to the general public. The company has its active operations within the country.

Berdasarkan informasi dalam tabel di atas, 2 (dua) perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding nyata-nyata memiliki profil bisnis yang sebanding dengan Pemohon Banding. Dengan kata lain, walaupun TNMM lebih toleran terhadap perbedaan jenis produk, Pemohon Banding

tetap memperhatikan kesebandingan antara profil usaha Pemohon Banding dan perusahaan pembanding;

Dalam menjalankan kegiatan usaha, Pemohon Banding memiliki 7 (tujuh) departemen sebagai berikut:

1) Administrasi Usaha;

2) Gaya Hidup;

3) Mesin;

4) Bahan Kimia;

5) Kehutanan;

6) Makanan; dan

7) Energi, Logam, dan Batu Bara;

Oleh karena itu, 2 (dua) perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding tersebut pada dasarnya memiliki produk maupun profil bisnis yang sebanding dengan Pemohon Banding. Lebih lanjut, walaupun mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun, perusahaan tersebut seharusnya tetap dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding; Dengan demikian, perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding karena alasan mengalami kerugian 2 (dua) tahun seharusnya tetap dijadikan sebagai perusahaan pembanding dalam analisis TNMM Eksternal karena tidak menyalahi konsep dan peraturan terkait;

Berdasarkan fakta-fakta dan penjelasan di atas, rentang interkuartil perusahaan pembanding dalam TNMM Eksternal dengan Berry Ratio sebagai PLI adalah sebagai berikut:

WABR
No.Perusahaan Pembanding2016-2018
(%)
1.CHUO GYORUI CO., LTD.1,06
2.COMINIX CO., LTD.1,21
3.GLOBAL CONNECTIONS PUBLIC COMPANY LIMITED1,53
4.HIND COMMERCE LIMITED0,76
5.INDIA MOTOR PARTS & ACCESSORIES LTD.2,11
6.KATO SANGYO CO., LTD.1,16
7.MARUICHI CO., LTD.1,08
8.MARUMITSU CO., LTD.0,77
9.MITANI SANGYO CO., LTD.1,19
10.NICHIDEN CORPORATION1,50
11.SATO SHO-JI CORPORATION1,30
12.SHINSHO CORPORATION1,27
13.SODA NIKKA CO., LTD.1,22
14.SPK CORPORATION1,37
WABR
No.Perusahaan Pembanding2016-2018
(%)
15.THAI CAPITAL CORPORATION PUBLIC COMPANY LIMITED0,95
16.THIEN NAM TRADING IMPORT EXPORT CORPORATION2,37
17.TOHOKU CHEMICAL CO., LTD.1,09
18.TOHTO SUISAN CO., LTD.1,22
19.TSUBAKIMOTO KOGYO CO., LTD.1,37
Rentang Interkuartil
Maksimum2,37
Kuartil Atas1,37
Median1,22
Kuartil Bawah1,08
Minimum0,76

Bahwa rentang interkuartil rata-rata tertimbang Berry Ratio (weighted average Berry Ratio/WABR) perusahaan pembanding berkisar antara 1,08% dan 1,37%, dengan nilai median sebesar 1,22%. Sementara itu, Berry Ratio Pemohon Banding pada tahun pajak 2019 untuk segmen perdagangan adalah sebesar 1,35% dan untuk segmen agen adalah sebesar 1,31%, di mana keduanya berada di dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan pada segmen perdagangan dan segmen agen telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3. Kesimpulan

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami uraikan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) Bahwa permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b) Bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.807.154.053,00 telah disertai dengan alasan maupun dokumen pendukung yang kuat, yang telah disampaikan sejak proses pemeriksaan maupun penelitian keberatan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

03716/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan;

Bukti P-2.Surat Permohonan Keberatan 002/PTMI/XI/2021 tanggal 23

November 2021;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor:

00016/206/19/058/21 tanggal 10 September 2021 Tahun Pajak 2019; Bukti P-4.Akta Nomor 8 Tanggal 31 Agustus 2022;

Bukti P-5.Surat Kuasa Khusus dilengkapi IKH dan pakta Integritas ;

Bukti P-6.Identitas Nakano Koji berupa paspor dan Surat Izin tinggal;

Bukti P-7.Identitas Yamato Waka berupa passport dan NPWP ;

Bukti P-8.SPT PPH baadan tahun 2019;

Bukti P-9.Dokumen lokal perusahaan untuk tahun pajak yang berakhir 31 Maret

2020;

Bukti P-10. Dokumen penentuan Harga transfer Dokumen induk tahun 2019; Bukti P-11. Laporan Keuangan audited per 31 Maret 2020;

Bukti P-12. SSP SKPKB;

Bukti P-13. Pakta integritas;

Bukti P-14. Matriks sengketa;

Bukti P-15. Company Profile;

Bukti P-16. Surat Kuasa a.n. Melly Fauziah;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis terkait persandingan harga;

Bukti P-18. Laporan Keuangan Anggaran tahun 2019;

Bukti P-19. Kertas kerja segmentasi 2019;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis terkait dengan data pembanding;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis tanggal 04 Oktober 2023;

Bukti P-22. Overview Hind Commerce Limited dan Marumitsu Co., Ltd.;

Bukti P-23. Terjemahan Tersumpah atas Laporan Anggaran Tahun 2019 dan

Kertas Kerja Segmentasi Tahun 2019;

Bukti P-24. Penjelasan terkait simulasi data pembanding ;

Bukti P-25. Penjelasan tertulis tanggal 22 November 2023;

Bukti P-26. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis tanggal 13 September 2023;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis;

Bukti T-7.Penjelasan tertulis;

Bukti T-8.Kesimpulan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03716/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00016/206/19/058/21 tanggal 10 September 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/PTMI/1/2023 tanggal 25 Januari 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi transfer pricing atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.807.154.053,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Harga Pokok Penjualan1.509.799.179.5251.540.606.333.57830.807.154.053

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.807.154.053,00 a quo disebabkan oleh perbedaan dalam pengujian Transfer Pricing antara Terbanding dan Pemohon Banding dengan ringkasan sebagai berikut:

NoKeteranganPemohon BandingTerbandingKeterangan
1PendekatanEx-anteEx-ante (Namun Terbanding menganggap bahwa pendekatan yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah Ex-post).Sengketa
2Metode Penentuan Harga TransferPengujian Primer: TNMM Internal Pengujian Sekunder: TNMM Eksternal dengan 20 Data PembandingTNMM Eksternal dengan 17 Data PembandingSengketa
3Profit Level IndicatorBerry Ratio untuk seluruh segmen usaha (Segmen Perdagangan dan Segmen Keagenan).1. Berry Ratio untuk segmen Perdagangan; 2. Return on Sales (ROS) untuk segmen Keagenan.Sengketa
4Data Pembanding Eksternal20 Data Pembanding17 Data PembandingSengketa
5Periode Data Pembanding EksternalMultiyears (2016 – 2018)Multiyears (2016 – 2018)Tidak Sengketa

bahwa Terbanding berpendapat sesuai dengan pasal 13 ayat (2) PMK Nomor 213/PMK.03/2016, TP Documentation yang tidak menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan dianggap Wajib Pajak tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan Terbanding dapat melakukan pengujian secara jabatan dengan tidak mempertimbangkan TP doc Pemohon Banding (TP Doc dianggap sebagai data);

bahwa Terbanding menggunakan metode transfer pricing Transactional Net Margin Method (TNMM) Eksternal karena berdasarkan pasal 13 ayat (2) PMK Nomor

213/PMK.03/2016, TP Documentation yang tidak menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan dianggap Wajib Pajak tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan Terbanding dapat melakukan pengujian secara jabatan dengan tidak mempertimbangkan TP doc Pemohon Banding (TP Doc dianggap sebagai data);

bahwa terkait Profit Level Indikacator (PLI) Terbanding menentukan berdasarkan masing masing karekteristik Pemohon Banding. Dan dalam TP doc pada hal.1,14- 15 diketahui Pemohon Banding mempunyai 2 (dua) segmen usaha yaitu:

a) Segmen Perdagangan: Pemohon Banding membeli produk dari pihak afiliasi atau pihak ketiga dan menjual produk yang dibeli ke pelanggan pihak afiliasi dan pihak ketiga;

Bahwa Terbanding berpendapat untuk segmen perdagangan karakteristik Pemohon Banding adalah Limited Risk Distributor. Dan PLI yang cocok digunakan adalah Return on Sales (ROS);

b) Segmen Agen: Pemohon Banding bergerak dalam kegiatan agen dengan pihak afiliasi dan pihak ketiga. Pemohon Banding akan mendapatkan pendapatan komisi dari pihak yang membeli dan menjual produk yang tergantung pada perjanjian kontrak;

Bahwa Terbanding berpendapat karakteristik yang sesuai untuk segmen ini adalah Commission Agen. Dan PLI yang cocok digunakan adalah Berry Ratio;

bahwa selanjutnya Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan Pemohon Banding diketahui Hind Commerce Limited laba pada tahun 2018 namun mengalami kerugian pada tahun 2019. Dan untuk Marumitsu Co Ltd laba pada tahun 2018 namun kembali mengalami kerugian tahun 2019 dan 2020. Sehingga atas kedua data pembanding tersebut tidak layak dijadikan sebagai data pembanding;

bahwa untuk segmentasi Perdagangan (limited risk distributor), ROS Pemohon Banding sebesar -0,07% (single year/2019), sedangkan quartile ROS dari perusahaan pembanding menggunakan data multi year (2016,2017,2018) adalah antara 0,93% (Kuartil Bawah/Q1) sampai dengan 3,78% (Kuartil Atas/Q3). Sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa ROS Pemohon Banding berada di luar rentang quartile;

bahwa untuk segmentasi Agen (commissioner agent), Berry Ratio Pemohon Banding sebesar 1,31% (single year/2019), sedangkan quartile Berry Ratio dari perusahaan pembanding menggunakan data multi year (2016,2017,2018) adalah antara 1,21% (Kuartil Bawah/Q1) sampai dengan 1,37% (Kuartil Atas/Q3). Sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa Berry Ratio Pemohon Banding berada di dalam rentang quartile;

bahwa disebabkan karena ROS Pemohon Banding untuk segmen perdagangan berada diluar rentang Q1-Q3, dan mengingat pengujian menggunakan Profit Level Indikator ROS, maka Terbanding menghitung kewajaran transaksi pembelian, dengan ROS di Q2 sebagai berikut:

ROS= Operating Profit

Sales

Operating Profit= ROS X Sales

Operating Profit= 1,91% X 1.559.494.732.746

= 29.758.284.054

Koreksi Pembelian

= Operating Profit Sesudah penyesuaian – Operating Profit sebelum penyesuaian = 29.758.284.054 – (- 1.048.869.999)

= 30.807.154.053

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pembelian pada Harga Pokok Penjualan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah memenuhi kewajiban untuk melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi. Dalam hal ini, Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dan pendekatan ex-ante. Dalam menerapkan pendekatan ex-ante, Pemohon Banding sudah mempertimbangkan kondisi harga dari tahun-tahun sebelumnya untuk melakukan analisis TNMM Internal dan menetapkan harga sebelum melakukan transaksi afiliasi, yang kemudian dituangkan ke dalam laporan keuangan anggaran yang disusun sebelum tahun pajak dimulai;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan telah menerapkan standar pencatatan akuntansi yang sama untuk transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi maupun independen. Pemohon Banding telah menyerahkan data laporan segmentasi kepada Terbanding sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

terbit. Akan tetapi, Terbanding tetap menolak penggunaan data segmentasi tersebut di dalam SPHP dengan alasan Terbanding tidak meyakini penggunaan pembanding internal karena sulitnya melakukan segmentasi laporan keuangan atas transaksi afiliasi dan independen;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa PLI Berry Ratio digunakan untuk perusahaan perdagangan/distribusi risiko terbatas yang tidak menambahkan nilai substansial ketika menjual kembali produk-produk mereka. Berry Ratio mengukur margin yang diperoleh pada kegiatan perdagangan (fungsi perusahaan) di mana fungsi perusahaan sebagai perusahaan perdagangan aktivitasnya tercermin dalam biaya operasinya sebagaimana telah dituangkan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal pada halaman 51;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penolakan 2 (dua) perusahaan pembanding yang mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun. Perusahaan tersebut seharusnya tetap dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam sengketa a quo adalah Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.807.154.053,00 yang berasal dari koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa atas koreksi a quo, Pengadilan Pajak memandang perlu untuk membedah dan menguji dalil-dalil sengketa secara berurutan, dimulai dari validitas pendekatan pengujian formal hingga analisis kesebandingan materiil, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Pertimbangan atas Pendekatan Pengujian (Ex-Ante vs Ex-Post) dan Pencarian Kebenaran Materiil

bahwa Terbanding mendiskualifikasi Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) Pemohon Banding dengan dalil bahwa pengujian dilakukan secara ex-post (setelah transaksi). Terbanding mendasarkan dalilnya pada 2 (dua) alasan pokok, yaitu: pertama, pengujian TNMM Internal Pemohon Banding menggunakan data aktual Tahun Pajak 2019 yang baru tersedia di akhir tahun;

dan kedua, surat penugasan konsultan pembuat TP Doc ditandatangani setelah tahun buku berakhir;

bahwa terhadap dalil pertama Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam membedakan antara proses "penetapan harga" (price setting) dengan "pengujian hasil akhir" (price testing). Fakta bahwa Pemohon Banding menggunakan data aktual di akhir tahun untuk memverifikasi pencapaian margin labanya dalam TP Doc, tidak serta-merta menganulir fakta bahwa Pemohon Banding telah menetapkan kebijakan harganya di awal tahun; bahwa mematahkan dalil pertama tersebut, Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan bukti material berupa "Laporan Keuangan Anggaran (Budget) Tahun 2019" beserta terjemahan tersumpahnya. Dokumen ini disusun sebelum tahun buku berjalan dan menjadi dasar manajemen dalam menetapkan target laba operasi dan harga transaksi. Hal ini sejalan dengan pedoman OECD TP Guidelines yang mengakui penggunaan anggaran/proyeksi sebagai basis pendekatan ex-ante;

bahwa terhadap dalil kedua Terbanding mengenai tanggal kontrak konsultan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ratio legis dari pendekatan ex-ante adalah untuk membuktikan adanya iktikad bisnis yang wajar oleh manajemen internal perusahaan pada saat transaksi dilakukan, bukan untuk menilai kapan dokumen fisik tersebut dirangkum dan dijilid oleh pihak ketiga. Keterlibatan konsultan di akhir tahun murni merupakan kelaziman administratif yang tidak menggugurkan substansi ekonomi yang telah berjalan;

bahwa berdasarkan eksistensi Laporan Keuangan Anggaran tersebut, Pengadilan Pajak meyakini secara sah dan meyakinkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan proyeksi dan mitigasi harga secara wajar sebelum transaksi afiliasi dieksekusi, sehingga syarat pendekatan ex-ante sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 213/PMK.03/2016 telah terpenuhi secara materiil;

bahwa meskipun Terbanding terbukti keliru dalam mendiskualifikasi dokumen Pemohon Banding atas dalil ex-post tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa demi tegaknya asas kebenaran materiil Pengadilan Pajak memandang mutlak untuk tetap melanjutkan pengujian materiil terhadap substansi dalil

koreksi Terbanding guna memastikan apakah tingkat laba dari transaksi a quo benar-benar mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2. Pertimbangan atas Keandalan Segmentasi Laporan Keuangan (Metode TNMM Internal)

bahwa dalam melakukan pengujian materiil, Terbanding menolak pengujian primer TNMM Internal dari Pemohon Banding dengan alasan "sulitnya melakukan segmentasi laporan keuangan" antara transaksi afiliasi dan independen;

bahwa Pengadilan Pajak menilai dalil Terbanding tersebut tidak memiliki pijakan hukum. Kesulitan teknis yang dialami pemeriksa pajak tidak dapat menggugurkan fakta material dari sistem akuntansi Wajib Pajak. Terlebih, Pemohon Banding nyata-nyata telah menyerahkan "Kertas Kerja Segmentasi Tahun 2019";

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf b PER-32/PJ/2011 secara imperatif mewajibkan pengutamaan Data Pembanding Internal. Selama Terbanding tidak dapat membuktikan adanya rekayasa matematis atau cacat pada kunci alokasi (allocation keys) dalam kertas kerja tersebut, maka TNMM Internal Pemohon Banding adalah metode pengujian yang paling andal dan sah untuk dipertahankan;

3. Pertimbangan atas Penentuan Profit Level Indicator (PLI)

bahwa tidak terdapat sengketa mengenai profil risiko entitas; Pemohon Banding diakui beroperasi sebagai distributor dengan risiko terbatas (Limited Risk Distributor/LRD) yang beroperasi berdasarkan pesanan pelanggan;

bahwa terkait Terbanding yang menggunakan indikator Return on Sales (ROS) pada segmen perdagangan Pemohon Banding. Pengadilan Pajak berpendapat, membebankan parameter ROS pada LRD adalah tidak tepat. Indikator ROS sangat rentan terhadap volatilitas Harga Pokok Penjualan komoditas, padahal risiko fluktuasi harga tersebut tidak ditanggung oleh sebuah entitas LRD; bahwa kompensasi sewajarnya bagi LRD harus diukur murni dari nilai tambah atas fungsi operasionalnya. Oleh karenanya, Berry Ratio (Rasio Laba Kotor terhadap Biaya Operasi) adalah instrumen penguji yang paling presisi dan

berkeadilan untuk mengisolasi beban lalu (pass-through cost) pada komoditas, baik untuk fungsi perdagangan maupun keagenan;

4. Pertimbangan atas Analisis Kesebandingan (Pengujian Eksternal Lapis Kedua) bahwa untuk menguji lebih jauh kebenaran materiil, Pengadilan Pajak memeriksa pengujian sekunder (TNMM Eksternal) yang menyengketakan jumlah data pembanding. Terbanding mengeliminasi 2 perusahaan pembanding yang diajukan Pemohon Banding karena mengalami kerugian berturut-turut;

bahwa Pengadilan Pajak dapat membenarkan langkah Terbanding tersebut. Mengacu pada rasionalitas dunia usaha yang senantiasa berorientasi pada laba (profit-oriented), membandingkan Pemohon Banding yang memiliki profil LRD (terlindung dari risiko kerugian) dengan perusahaan independen yang persisten mencetak rugi adalah tindakan yang merusak asas kesebandingan. Hal ini sejalan dengan praktik bisnis yang baik sebagaimana tercantum dalam Paragraf 3.64 OECD TP Guidelines. Dengan demikian, penggunaan 17 data pembanding yang memiliki ekspektasi keuntungan wajar adalah langkah pemurnian data yang objektif;

bahwa mengenai metode pengujian batas waktu, perbandingan antara data tahun aktual milik pihak yang diuji (single year 2019) dengan data rata-rata pembanding dalam beberapa tahun (multi-years 2016-2018) adalah metodologi yang lazim dan tepat untuk menghaluskan anomali siklus bisnis, yang juga tidak menjadi sengketa di antara kedua belah pihak;

bahwa dari parameter Terbanding sekalipun (menggunakan 17 data pembanding yang sehat dan instrumen ROS), apabila pengujian dilakukan pada tingkat entitas gabungan (untuk perdagangan dan keagenan) guna mencapai kesetaraan dengan data perusahaan pembanding komersial, fakta material menunjukkan Pemohon Banding mencetak ROS sebesar 2,57%. Angka ini terbukti masih di dalam rentang interkuartil 17 perusahaan pembanding a quo (Kuartil Bawah 0,75% hingga Kuartil Atas 3,60%);

Menimbang bahwa berdasarkan uji kebenaran materiil yang komprehensif di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa meskipun dalil ex-post Terbanding telah terbukti keliru di ranah formal, pengujian materiil lebih lanjut justru semakin

memperkokoh pembuktian bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sepenuhnya memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Kertas kerja segmentasi Pemohon Banding terbukti valid, indikator laba sejalan dengan profil risiko entitas, dan tingkat laba Pemohon Banding terbukti berada dalam rentang kewajaran perusahaan pembanding yang sehat;

Menimbang, bahwa oleh karenanya, koreksi positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.807.154.053,00 terbukti tidak benar secara formal dan tidak memiliki landasan rasionalitas ekonomi secara material, sehingga Pengadilan Pajak berketetapan untuk membatalkan koreksi a quo seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Harga Pokok Penjualan30.807.154.0,000,0030.807.154.0,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan bruto atau peredaran usaha/brutoRp1.714.906.557.553,00
Harga Pokok Penjualan cfm. TerbandingRp1.509.799.179.525,00
Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp30.807.154.053,00
Harga Pokok Penjualan cfm. Pengadilan PajakRp1.540.606.333.578,00
Penghasilan brutoRp174.300.223.975,00
Biaya usaha lainnyaRp138.887.236.256,00
Penghasilan neto dari usahaRp35.412.987.719,00
Penghasilan neto dalam negeri lainnyaRp(553.061.644,00)
Jumlah penyesuaian fiskalRp19.839.727.496,00
Penghasilan neto luar negeriRp2 53.427.558,00
Jumlah Penghasilan NetoRp54.953.081.129,00
Jumlah PPh terutangRp13.738.270.250,00
Kredit PajakRp15.860.863.859,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp(2.122.593.609,00)
Sanksi administrasiRp0,00
Pajak yang lebih dibayarRp2.122.593.609,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03716/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 November 2022, atas nama PT MARUBENI INDONESIA, NPWP 01.070.773.5-058.000, dan sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 yang lebih dibayar sebesar Rp2.122.593.609,00 (Dua milyar seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus sembilan rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 oleh Riztiar Arinta, S.E.,M.Ak., Ak., C.A. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.