Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-000961.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

PT Bintang Buana Karya, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000961.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00245/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 23 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/206/20/458/22 tanggal 02 September 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000961.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BINTANG BUANA KARYA, NPWP: 02.413.263.1-432.000, beralamat di Jl. Pangkalan 1, RT 002, RW 005, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat 17151, dalam hal ini diwakili oleh Alta Hoei, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lam Sunjaya Dharma,

Izin Kuasa Hukum: KEP-053/PP/IKH/2023 tanggal 16 Januari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SKK-BBK/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024,

2. Nama: Nano Hariyadi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-198/PP/IKH/2024 tanggal 04 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/SKK-BBK/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Iyan Firman / 19851026 200701 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-173/PJ.07/2025 tanggal 9 Januari 2025,

2. Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang / 19761125 199903 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti / 19750821 200212 2 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Fernando Ginting / 19841115 200901 1 004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1685/PJ.07/2025 tanggal 28 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Pengadilan Pajak Nomor PEN-634/ PP/BR/2024 tanggal 21 Mei 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/ACC- BBK/II/2024 tanggal 02 Februari 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-63/ SUB/WPJ.33/2024 tanggal 04 April 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/SB- BBK/V/2024 tanggal 17 Mei 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2020 Nomor 00020/206/20/458/22 tanggal 02 September 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

Lo Telah dankusoh pemglikaoon obo pelakasnoon kewajiban Pejah Png neal.

Nara Wasb Fajak + PE BINEANG BUANA KARYA

NPWP 1 024192631422290

1. Dari pemerikzaan tereebat di atac, jumlah yang masih harue dibayar adalah sbagai barikut:

1. Penghasilan terta SUS 998,949.00

2 Penghasilan Kena Pajak , JUS 498,949.00

3 PPh terutang aus 109, LI

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhstungsar. tahun lalu 3US 90

5. Jumlah PPh Tenuta ng 315 108,769.10)

6. Kredit Fajak :

a. PPh ditmggung pemcrinah sus -O0 b. Lipatong / cipungut oleh oink tan:

bl. 29h Pasal 21 SUIS IG bd, PPh Pasal 22 #us Oo b.3. FPN Pasal 23 ws Gg b.4, PPh Pasal 24 $5 oD be, Lain-lain ps 9 b.6. Jumkeh {el “bb +09 #3 + 65) 5 OO

LC. Sibayas sendiri:

24 PPh Pasa 25 $5 22,709 00

2.2. PPh Pasal 25 SUS -O0 .

0.4. PPh Pasal 29 SUS. .10 ra, STP (pokok kurang hayat) sis. nn

13. Lain ini JUS Hu

C5, Jumlah el #62 #03 +64 5) $US 22,409.00 d Miperhihengkan '

(Ld. SKPPXP ws xe]

6. Jumlah Pajak yang dapa dikrad kan fa + b+ oF dl) $US 22,705.00

7 Papas yang tidak/kuramg bayar (5 - Bah " $US 97,060.00.

4. Sanksi Adrninisbatif .

4. Bunga Pasal 13 (2) KU #US 36,774.00 b. Bunga Fasal 13 43) huruf a KUP 445 rat t. Kenakan Pasal 172 (5) KUP $US 00

! 4. Kenaizan Pasal 170 (5) KUP $US 00

6 Juman sanksl afministrasi (a + b+ ¢ 4) us 36,777 MI

9. Jumlah P3 yang mash harus dibayar {7 = Be) 45 125,643.60

Tobia; SRA TUS DUA PULL TTOA AL DOLAYAN KA TUI PIA Peli TIGA POLAR oe pide! ae Penata Akt sa Pe hoaa us | (22,708.00)

Terkadang: DEA AAL UR RTO FUGUE RA TLS SEMSTLAN DOLLAR

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/ACC-BBK/Xl/2022 tanggal 24 November 2022, dengan perhitungan sebagai berikut;

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak/pemotongan atau pemungut sebesar USD123,833.00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar USD0,00 (Nihil);

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar USD0,00 (Nihil);

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar USD0,00 (Nihil);

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00245/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 23 November 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

sme For]

, Semula - - Menjadi

Uraian la.PenghasilanNetto(rugi) |S a9g9a900| ——— ol A98,9a5.00

Ib.Kompensasi Kerugian | Ct lc. PenghasilanKenaPajak(a-b) | a9894900| 498, 949.00 ld. Pajak Penghasilan yangterutang —”””| ”10976900| |_109,769.00 le.KreditPajak | 2,709.00] 22,709.00 fF. Pajak yang tidak/kurang (lebih) bayar(d-e) | _87,060.00[ ——— 0| — 87060.00 g-Sanksi Administrasi | 36,773.00] 36,773.00 he umlah PPh yang masih havus/(ebiny 12383300) 2383800 dibayar (f+g)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/ACC-BBK/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak atau e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/ACC-BBK/II/2024 tanggal 02 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00245/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 23 November 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/206/20/458/22 tanggal 02 September 2022 Tahun Pajak 2020, dengan uraian sebagai berikut:

A. Alasan, Dasar Hukum Dan Penghitungan Pajak

1. Alasan Pengajuan Banding oleh Pemohon Banding:

a. bahwa Putusan Terbanding yang mempertahankan SKPKB PPh Badan tahun 2020 yang tidak benar adalah suatu keputusan yang tidak adil karena Terbanding tidak memberikan argumen yang benar dan logis serta merujuk "dasar hukum" yang tidak jelas, Terbanding hanya mengikuti dan mengulang-ulang "pendapat dan dugaan" yang sama yang dilakukan oleh:

a.1 bahwa mulai sejak Tim Pemeriksa menyampaikan adanya

"temuan" saat melakukan pemeriksaan SPT Pemohon Banding yang tersedia serta diperlihatkan (diberikan) kepada pemeriksa, lalu Tim Pemeriksa menyatakan bahwa mereka "menemukan kejanggalan" pada data yang tersedia karena itu mereka "menduga" atau "menganggap" SPT PPh Badan Tahun 2020 PT Bintang Buana Karya "tidak benar" dan harus dikoreksi, tetapi Pemeriksa tidak menunjukkan bukti secara jelas point mana yang mereka "anggap tidak benar", mereka hanya menyatakan "dasar hukum koreksi" adalah Pasal 12 ayat (3) KUP tetapi tanpa mematuhi persyaratan yang diatur Pasal 12 ayat (3) KUP tersebut; (Bahwa untuk memenuhi Persyaratan Formal Pengajuan Permohonan Banding maka Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding ini melakukan sebagaimana tercantum pada butir/point 1 sd butir 6 sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (3) UU KUP jis Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 37 ayat

(1) UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU PP); a.2 bahwa Tim Pemeriksa juga menunjuk "dasar hukum" koreksi adalah Pasal 6 ayat (1) UU PPh, tetapi tanpa memperhatikan yang mereka koreksi sebetulnya termasuk dalam lingkup yang dibenarkan oleh Pasal 6 ayat (1) dimaksud;

a.3 bahwa Tim Pemeriksa juga "merujuk" Pasal 9 ayat (1) UU PPh tetapi mereka dapat diduga tidak memahami Pasal 9 ayat (1) UU PPh karena beberapa beban (biaya) Pemohon Banding

mereka koreksi dengan "dasar hukum" Pasal 9 ayat (1) padahal beban tersebut tidak tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) yang bersifat "limitatif" tanpa boleh ditambahi point lainnya;

a.4 bahwa Pemohon Banding telah menyatakan tidak menerima alasan dan "dasar hukum" yang tidak jelas serta ditafsirkan/dilaksanakan asal-asalan, lalu Pemohon Banding menyampaikan bagaimana sebetulnya membaca dan memahami data/fakta serta bagaimana seharusnya memahami sekaligus menerapkan suatu peraturan;

a.5 bahwa untuk melakukan koreksi terhadap SPT PPh Badan tahun 2020 Pemohon Banding maka Terbanding selain harus menunjukkan "adanya bukti ketidak benaran" SPT Pemohon Banding dan kesalahan itu melanggar "aturan yang mana" seharusnya Terbanding bisa mengaitkan dengan Pasal 12 ayat (1) serta Pasal 12 ayat (2) KUP, dalam hal ini Terbanding menyatakan: "dasar hukum" koreksi adalah Pasal 12 ayat (3) KUP, tanpa melaksanakan sesuai persyaratan menggunakan pasal dimaksud;

a.6 bahwa "temuan" ini dipertahankan berikut "alasan dan dasar hukum" yang dituangkan dalam "kesimpulan" tertulis oleh pemeriksa meskipun disanggah dan ditolak oleh Pemohon Banding dengan data/bukti yang valid disertai pendapat dan dasar hukum sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. (Diuraikan alasan menolak dengan disertai alasan dan dasar hukum seharusnya cara menghitung pajak terhutang sesuai ketentuan/persyaratan Pasal 12 ayat (1) KUP; alasan penolakan Pemohon Banding atas "anggapan dan pendapat" Terbanding karena Pemohon Banding melaporkan Perhitungan PPh Badan Tahun 2020 mengacu ketentuan perundangan perpajakan sebagaimana dipersyaratkan Pasal 12 ayat (1) UU KUP serta diakui kebenarannya oleh Pasal 12 ayat (2) UU KUP sehingga tidak ada siapapun yang berhak melakukan koreksi

terhadap SPT bersangkutan, termasuk Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) kecuali dapat "menunjukkan bukti ketidak benaran SPT bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Bahwa Pemohon Banding melakukan penghitungan berdasar data/catatan/dokumen/bukti-bukti yang kuat dan akurat serta tersedia disimpan dengan seharusnya dan dapat disediakan/diperlihatkan dalam hal diperlukan Uji Bukti dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak);

a.7 bahwa sengketa ini berlanjut ke SPHP/Tanggapan, lalu tetap terjadi pada penuangan dalam kesimpulan yang dituangkan tertulis dengan pendapat/alasan dan dasar hukum yang sama dari masing-masing pihak, berulang dengan hal yang sama dan dibuat dalam Berita Acara Pembahasan Akhir;

a.8 bahwa berlanjut pula pada Pembahasan ketika Pemohon

Banding menghadiri SPUH di Kanwil Jabar III dengan pendapat relatif sama dari para pihak yang bersengketa;

a.9 bahwa sengketa ini diputus oleh Kanwil DJP Jabar III atas nama Dirjen Pajak selaku Terbanding dengan Keputusan Mempertahankan SKPKB disertai uraian dan pertimbangan yang sama dari para pihak;

2. Mohon diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). B. Kesimpulan Pemohon Banding bahwa berdasarkan Uraian Pemohon Banding, maka dapat diambil Kesimpulan:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal:

1. bahwa Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan-ketentuan:

a. Diajukan ke Pengadilan Pajak;

b. Diajukan hanya untuk Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00245/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal: 23 November 2023;

c. Diajukan tertulis menggunakan Bahasa Indonesia disertai alasan yang jelas;

d. Keputusan diterima tanggal 23 November 2023 dan diajukan Banding tanggal 02 Februari 2024;

e. Permohonan Banding diajukan ditanda tangani oleh Direktur Pemohon Banding selaku Pengurus Pemohon Banding;

f. bahwa sesuai ketentua Pasal 27 ayat (5) KUP, jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan Banding diajukan belum merupakan pajak yang terhutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;

g. bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf f, maka saat pengajuan banding, hutang pajak Pemohon Banding yang tercantum dalam SKPKB PPh Tahun 2020 Nomor 00020/206/20/458/22 tanggal 02 September 2022 adalah sebesar Rp0, (nihil);

h. Merujuk pada huruf g maka jumlah pajak yang harus dibayar saat 00

Pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP adalah sebesar 50% dari Rp0,00 (nihil) = Rp0,00 (nihil);

2. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 27 UU KUP jo Pasal 36 UU PP, maka dapat disimpulkan: Persyaratan Formal Pengajuan Banding Pemohon Banding Telah Terpenuhi dan dapat diproses oleh Pengadilan Pajak;

II. Pemenuhan Kewajiban Material:

1. Pemohon Banding telah menyampaikan uraian berupa alasan dan dasar hukum penolakan (tidak menyetujui sepenuhnya Keputusan Terbanding Nomor KEP-00245/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 23 November 2023) serta membuat perhitungan berapa Pajak Terhutang seharusnya untuk PPh Badan Tahun 2020 dilengkapi lampiran-lampiran berupa pendapat para pihak yang tercermin dalam kesimpulan pembahasan "temuan pemeriksaan", SPHP/Tanggapan, Berita Acara Pembahasan Akhir, Kesimpulan dalam Pertemuan SPUH, Keputusan Terbanding yang semuanya menimbulkan sengketa pajak;

2. Bahwa dapat disimpulkan Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi Persyaratan Material sehingga Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak dapat menghitung serta membuat Keputusan menentukan berapa seharusnya PPh Badan Pemohon Banding Terhutang untuk Tahun 2020;

C. Permohonan Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian berikut kesimpulan yang Pemohon Banding uraikan maka dengan segala kerendahan hati tak berlebihan kiranya kalau Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada yang Pemohon Banding Muliakan Ketua Pengadilan Pajak melalui Majelis Hakim Yang Mulia berkenan Memberi Putusan atas Sengketa Pajak ini dengan Putusan:

1. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00245/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 23 November 2023 yang mempertahankan SKPKB PPh Badan Nomor 00020/206/20/458/22 tanggal 02 September 2022;

2. Memerintahkan Terbanding untuk menetapkan kembali SPT PPh Badan Pemohon Banding menjadi Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dengan perhitungan sebagai berikut Lebih Bayar USD22,709.19 (Rp323.106.379,00);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-63/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 04 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Laporan Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan Banding adalah koreksi:

Harga Pokok Penjualan sebesar US$431,370.00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding: US$ 6,744,185.00

Menurut Terbanding: US$ 6,312,815.00

Koreksi: US$ 431,370.00

Penghasilan dari luar usaha sebesar US$240,321.00 dengan rincian sebagai berikut.

Menurut Pemohon Banding: US$ (70,523.00)

Menurut Terbanding: US$ 169,798.00

Koreksi: US$ 240,321.00

Penyesuaian fiskal positif sebesar US$216,051.00 dengan rincian sebagai berikut.

Menurut Pemohon Banding: US$ 523,351.00

Menurut Terbanding: US$ 739,402.00

Koreksi: US$ 216,051.00

A. Dasar hukum dalam sengketa a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

b. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN).

B. Pendapat Terbanding

1) bahwa dalam Surat Permohonan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak menjelaskan sengketa apa yang diajukan Banding dan berapa nilai sengketanya, namun demikian dapat Terbanding jelaskan perihal sengketa yang diajukan Banding beserta nilai sengketanya;

2) bahwa pokok sengketa menurut Terbanding adalah sengketa atas koreksi Harga Pokok Penjualan senilai US$431,370.00, koreksi Penghasilan dari luar usaha senilai US$240,321.00 dan koreksi Penyesuaian fiskal positif senilai US$216,051.00;

3) bahwa terkait koreksi Harga Pokok Penjualan senilai US$431,370.00, Terbanding berpendapat bahwa:

a. Biaya pembelian barang dagangan senilai US$26,923.00 tidak terdapat dokumen yang menyatakan bahwa adanya pembayaran komisi kepada pribadi dan juga tidak terdapat data yang menyatakan bahwa orang pribadi tersebut sudah dikenakan PPh Pasal 21;

b. Import Document & Handling Cost (akun 25670) senilai US$74,116.00. Pemohon Banding berhenti beroperasi pada bulan September 2020, namun Pemohon Banding membebankan tagihan bulan September 2020 sd. Desember 2020 sekaligus pada bulan Desember 2020 dimana seharusnya Pemohon Banding membebankannya per bulan mulai bulan September 2020 s.d Desember 2020. Dokumen yang dijadikan sebagai pencatatan adalah Memo;

c. Usage Paint (akun 61070) US$327,628.00. Pemohon Banding membebankan/biaya pemakaian cat sekaligus di bulan Desember 2020 dan dokumen yang dijadikan sebagai pencatatan adalah Memo;

d. Persediaan akhir Plywood senilai US$2,704. Nilai persediaan akhir Plywood senilai US$2,704 sudah dimasukan oleh Pemeriksa sebagai nilai Persediaan Akhir menurut Pemeriksa;

4) bahwa terkait koreksi Penghasilan dari Luar Usaha senilai US$240,321.00. Berdasarkan hasil penelitian terhadap akun Harga Pokok Penjualan tidak ditemukan nilai US$223,044.00;

5) bahwa terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif senilai US$216,051.00. Koreksi tersebut terdiri dari akun:

a. 48500 Interest costs loan Reesthout BV, 48510 Interest costs loan Weekamp Deuren BV dan 92300 Exchange rate differences dilakukan koreksi sesuai dengan PMK 169/PMK.010/2015 karena saldo ekuitas Pemohon Banding di tahun 2020 minus (-$ 4,984,479.00);

b. 62400 Other operational cost dilakukan koreksi karena terdapat biaya yang berkaitan dengan pelatihan taekwondo;

c. 60850 Pension Costs Factory workers 40900 Pension Costs Stock/Quality workers dan 40350 Pension costs Office workers dilakukan koreksi karena pencadangan;

6) bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan berdasarkan pada bukti yang kompeten dan valid yaitu akun pada GL yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

7) bahwa dengan demikian, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal.

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00245/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 23 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/206/20/458/22 tanggal 09 Februari 2022 Tahun Pajak 2020 a.n. PT Bintang Buana Karya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/SB-BBK/V/2024 tanggal 17 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

A. Harga Pokok Penjualan bahwa berdasarkan penjelasan analisa pokok sengketa yang diuraikan oleh Terbanding pada Surat Uraian Banding,

“Terkait koreksi Harga Pokok Penjualan senilai US$431.370,00, Terbanding berpendapat bahwa:

a. Biaya pembelian barang dagangan senilai US$26,923.00 tidak terdapat dokumen yang menyatakan bahwa adanya pembayaran komisi kepada pribadi dan juga tidak terdapat data yang menyatakan bahwa orang

pribadi tersebut sudah dikenakan PPh Pasal 21;

b. Import Document & Handling Cost (akun 25670) senilai US$74,116.00. Pemohon Banding berhenti beroperasi pada bulan September 2020, namun Pemohon Banding membebankan tagihan bulan September 2020 sd. Desember 2020 sekaligus pada bulan Desember 2020 dimana seharusnya Pemohon Banding membebankannya per bulan mulai bulan September 2020 s.d Desember 2020. Dokumen yang dijadikan sebagai pencatatan adalah Memo;

c. Usage Paint (akun 61070) US$327,628.00. Pemohon Banding membebankan/biaya pemakaian cat sekaligus di bulan Desember 2020 dan dokumen yang dijadikan sebagai pencatatan adalah Memo;

d. Persediaan akhir Plywood senilai US$2,704. Nilai persediaan akhir Plywood senilai US$2,704 sudah dimasukan oleh Pemeriksa sebagai nilai Persediaan Akhir menurut Pemeriksa”;

bahwa adapun Bantahan Pemohon Banding atas analisa di atas adalah a. Biaya pembelian barang dagangan senilai US$26,923.00 dokumen yang berkaitan dengan pembayaran komisi orang pribadi sudah dikenakan PPh Pasal 21, sewaktu Terbanding menelaah penelitian dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: SPUH- 00223/SPUH/WPJ.33/2023 tanggal 08 November 2023 pada Hari/Tanggal: Jumat/ 17 November 2023, kemudian Pemohon Banding mengajukan permohonan permintaan data Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 ke KPP Madya Kota Bekasi dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor:FORM-05004896/BPS/KPP.331203/2023tanggal22 November 2023, namun waktu yang diberikan tidak cukup sehingga Pemohon Banding tidak bisa menyampaikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21;

b. Import Document & Handling Cost (akun 25670) senilai US$74,116.00 adalah Biaya Import Document & Handling selama Operasional Pemohon Banding, sampai terakhir impor bulan September 2020, saat itu Pemohon Banding kesulitan keuangan sehingga Import Document & Handling Cost dibayar oleh perusahaan pelayaran terlebih dahulu,

sedang pengiriman tagihan dari perusahaan pelayaran ke Pemohon Banding dilakukan kemudian hari, berakibat Pemohon Banding baru bisa menyelesaikan pembayaran sampai Desember 2020 karena tagihan dikirim oleh perusahaan pelayaran sampai bulan Desember 2020 sehingga masih ada pencatatan di jurnal sampai Desember 2020. Dokumen yang dijadikan dasar pencatatan Pemohon Banding adalah tagihan yang dikirim oleh perusahaan pelayaran;

c. Usage Paint (akun 61070) US$327,628.00 Terbanding dalam hal ini Pemeriksa, sewaktu melakukan pemeriksaan menganggap Pemohon Banding melakukan penjualan cat, untuk menghindari pajak penjualan mencatatnya sebagai pemakaian cat dan membebankan/biaya pemakaian cat sekaligus di bulan Desember 2020. Pemohon Banding tidak ada niat dan maksud menghindari pajak kalau memang cat itu dijual, karena memang tidak ada bukti dijualnya ke perusahaan mana. Dalam hal pemakaian cat untuk mengecat pintu Pemohon Banding melakukan tiap bulan sesuai kebutuhan dan detail rincian pemakaian tiap bulan ada, bulan Desember 2020 dicatat totalnya, sedang kalau dirinci dengan data pemakaian tiap bulan jumlahnya sama;

d. Persediaan Akhir Plywood senilai US$2,704 adalah waste (sisa potongan kayu yang sudah tidak bisa diproses lagi diproduksi) dan dikeluarkan dari stok Desember 2020;

bahwa selanjutnya menurut Terbanding:

“Terkait koreksi Penghasilan dari Luar Usaha senilai US$240,321.00. Berdasarkan hasil penelitian terhadap akun Harga Pokok Penjualan tidak ditemukan nilai US$223,044.00”;

bahwa adapun Bantahan Pemohon Banding atas koreksi di atas adalah: Pemohon Banding melakukan penjualan aset dan mencatatnya di Harga Pokok Penjualan (akun 91930 - Bookkeeping profit Fixed Asset), Terbanding dalam hal ini Pemeriksa, saat melakukan pemeriksaan menganggap penjualan aset tidak dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan 2020 Penghasilan dari Luar Usaha. Pemohon Banding memberikan penjelasan kalau penjualan aset dicatat di Harga Pokok Penjualan (akun 91930 - Bookkeeping profit Fixed Asset) senilai US$223,044.00 dan jika (akun 91930 - Bookkeeping profit Fixed Asset) tidak dicatat di Harga Pokok Penjualan total nilai Harga Pokok Penjualan tidak seperti yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan 2020, karena aset tetap tersebut merupakan alat operasional untuk menunjang pendapatan perusahaan dan beban penyusutannya dimasukkan ke dalam Harga Pokok Penjualan, sehingga ketika aset tetap tersebut dijual, labanya dikategorikan ke dalam Harga Pokok Penjualan juga dan disetujui sewaktu di audit KAP Yuwono H Izin Usaha – KEP MENKEU: No. 1069/KM. 12013, namun Pemeriksa menganggap Pemohon Banding mengada-ada angka senilai tersebut dan bukti yang diberikan dalam pemeriksaan dianggap tidak kompeten;

bahwa selanjutnya menurut Terbanding:

“terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif senilai US$216,051.00. Koreksi tersebut terdiri dari akun:

a. 48500 Interest costs loan Reesthout BV, 48510 Interest costs loan Weekamp Deuren BV dan 92300 Exchange rate differences dilakukan koreksi sesuai dengan PMK 169/PMK.010/2015 karena saldo ekuitas Pemohon Banding di tahun 2020 minus (-$ 4,984,479.00);

b. 62400 Other operational cost dilakukan koreksi karena terdapat biaya yang berkaitan dengan pelatihan taekwondo;

c. 60850 Pension Costs Factory workers 40900 Pension Costs Stock/Quality workers dan 40350 Pension costs Office workers dilakukan koreksi karena pencadangan”;

bahwa adapun Bantahan Pemohon Banding atas koreksi di atas adalah a. 92300 Exchange rate difference

Selisih pembulatan atas pembayaran berkaitan dengan keperluan produksi.

b. 62400 Other Operational Cost

Biaya – biaya yang dikenakan berkaitan dengan proses produksi yang terdiri beberapa item seperti bayar sopir forklift, sopir truk dan keperluan produksi lainnya.

c. 60850 Pension Costs Factory Workers

Pencadangan pesangon dalam Pemutusan Hubungan Kerja, berdasar Valuasi Aktuaria PSAK 24 – Imbalan Paska Kerja.

bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00245/KEP/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 23 November 2023 yang mempertahankan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00020/206/20/458/22 tanggal 02 September 2022;

2. Memerintahkan Terbanding untuk menetapkan kembali SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding dengan perhitungan Lebih Bayar USD22,709.19 (Rp323.106.379,00);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan digital SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020;

Bukti P-2Salinan digital Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor

SPHP-00137/WPJ.33/KP.1205/RIK.SIS/2022tanggal16 Agustus 2022;

Bukti P-3Salinan digital Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan;

Bukti P-4Salinan digital Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00245/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 23 November 2023; Bukti P-5Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun 2020 Nomor 00020/206/20/458/22 tanggal 02 September 2022;

Bukti P-6Salinan digital Tanggapan SPUH Nomor 006/ACC-BBK/XI/2023 tanggal 17 November 2023;

Bukti P-7Salinan digital Tanggapan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

Nomor 008/ACC-BBK/VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022; Bukti P-8Salinan digital Risalah Pembahasan Akhir;

Bukti P-9Salinan digital Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-10 Salinan digital Akta Notaris Clevia Mahendrani Nomor 01 tanggal

15 Oktober 2019 tentang Pernyataan Keputusan Para

Pemegang Saham DI Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bintang Buana Karya;

Bukti P-11 Salinan digital Surat Keberatan Nomor 009/ACC-BBK/XI/2022 tanggal 24 November 2022;

Bukti P-12 Salinan digital SPT Tahunan 1711 Tahun Pajak 2020;

Bukti P-13 Salinan digital SPT Tahunan 1711 Pembetulan ke-1 Tahun

Pajak 2020;

Bukti P-14 Salinan digital Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

24/PJ/2012;

Bukti P-15 Salinan digital Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

17/PJ/2014;

Bukti P-16 Salinan digital Jurnal Down Payment Pembelian Barang

Dagangan Per. 2020;

Bukti P-17 Salinan digital Voucher Penerimaan Bank;

Bukti P-18 Salinan digital Voucher Pengeluaran Bank;

Bukti P-19 Salinan digital Lampiran Harga Pokok Penjualan Pembelian

Barang Dagangan Per. 2020;

Bukti P-20 Salinan digital Jurnal Penerimaan Uang dari Sunwood;

Bukti P-21 Salinan digital Formulir 1721 SPT PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal

26;

Bukti P-22 Salinan digital Faktur Pajak;

Bukti P-23 Salinan digital Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB)

BC 4.0;

Bukti P-24 Salinan digital Ledger Import Document & Handling Cost; Bukti P-25 Salinan digital Delivery Note;

Bukti P-26 Salinan digital Surat Pernyataan PT Sunwood Timber Industries; Bukti P-27 Salinan digital Ledger Stok Paint;

Bukti P-28 Salinan digital Foto Stok Akhir Cat;

Bukti P-29 Salinan digital List Incoming Stock;

Bukti P-30 Salinan digital Bukti Invoice;

Bukti P-31 Salinan digital Ledger Usage Paint beserta rinciannya;

Bukti P-32 Salinan digital Jurnal Pencatatan Penjualan Asset ke Sunwood

Bukti P-33 Salinan digital Asset List Shipped Out to Sunwood;

Bukti P-34 Salinan digital Worksheet Audited 2020;

Bukti P-35 Salinan digital Jurnal Pencatatan Pension Costs;

Bukti P-36 Salinan digital Jurnal Pesangon;

Bukti P-37 Tanggapan Matriks Sengketa;

Bukti P-38 Salinan digital Jurnal Stok Pembelian Barang Dagangan Per.

2020;

Bukti P-39 Salinan digital Harga Pokok Penjualan Pembelian Barang

Dagangan - komisi Per. 2020;

Bukti P-40 Salinan digital Voucher Pengeluaran Bank PPh Pasal 21 Per.

2020;

Bukti P-41 Salinan digital SPT Masa PPh Pasal 21 Per. 2020;

Bukti P-42 Salinan digital Jurnal Import Document & Handling Cost Per.

2020;

Bukti P-43 Salinan digital Voucher Pengeluaran Bank Import Document &

Handling Cost;

Bukti P-44 Salinan digital List Income Stock – Invoice & Packing List Per.

2020;

Bukti P-45 Salinan digital Summary Usage Paint Januari-Agustus 2020; Bukti P-46 Salinan digital Worksheet Audit-COGS Per. 2020;

Bukti P-47 Salinan digital Laporan Transaksi Bank Panin Tahun 2020; Bukti P-48 Salinan digital Ledger Pembayaran Hutang Pesangon Per. 2020; Bukti P-49 Salinan digital Ledger Pembayaran Hutang Pesangon Per. 2020; Bukti P-50 Salinan digital Rincian Harga Pokok Penjualan Per. 31 Desember 2021;

Bukti P-51 Salinan digital Matriks Sengketa Banding tanggal 2 September 2024;

Bukti P-52 Salinan digital Rincian Usage Paint Periode Januari-Agustus 2020;

Bukti P-53 Salinan digital Ledger Pembayaran Hutang Pesangon Per. 2021; Bukti P-54 Salinan digital Matriks Sengketa Banding tanggal 1 Oktober 2024;

Bukti P-55 Salinan digital Rekapitulasi Pembelian Barang Dagangan; Bukti P-56 Salinan digital Import Document & Handling Cost;

Bukti P-57 Salinan digital Rekonsiliasi PPh 22 Impor, Bea Masuk, & Biaya

Lainnya;

Bukti P-58 Salinan digital Komisi Pembelian Barang Dagangan Per 2020; Bukti P-59 Salinan digital Usage Paint Per 2020;

Bukti P-60 Salinan digital Impor Dokumen Handling PT. Manunggal Yudha

Doorindo;

Bukti P-61 Salinan digital Laporan Keuangan PT. Bintang Buana Karya

Untuk Tahun 2021 dan 2022;

Bukti P-62 Salinan digital Laporan Keuangan Audited Tahun 2019 dan 2020

Oleh KAP Yuwono H.;

Bukti P-63 Salinan digital Laporan Keuangan PT. Bintang Buana Karya Per

2020/2021;

Bukti P-64 Matriks dan Penjelasan Sengketa PPh Badan tanggal 14 April 2025;

Bukti P-65 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-66 Kesimpulan Akhir tanggal 29 April 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00151/WPJ.33/KP.1204/RIK.SIS/2022 tanggal 30 Agustus 2022;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6273/WPJ.33/2023 tanggal 21 November 2023;

Bukti T-4.KeputusanTerbandingNomorKEP-

00245/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 23 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan;

Bukti T-5.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis Terbanding Tanpa Nomor tanggal 4 September 2024;

Bukti T-7.Daftar permintaan dokumen untuk koreksi HPP;

Bukti T-8.Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00245/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 23 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/206/20/458/22 tanggal 02 September 2022 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 004/ACC-BBK/II/2024 tanggal 02 Februari 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat

(2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto sebesar USD887,742.00 yang terdiri dari:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)Nilai Sengketa (USD)
1.Harga Pokok Penjualan6,744,185.006,312,815.00431,370.00
2.Penghasilan dari Luar Usaha(70,523.00)169,798.00240,321.00
3.Penyesuaian Fiskal Positif523,351.00739,402.00216,051.00
Total887,742.00

Menimbang bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan keterangan, alat bukti dan dasar hukum yang relevan dengan pokok sengketa, sebagai berikut:

1. Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Dasar hukum koreksi adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) yang mengatur bahwa objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, Pasal 6 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, serta Pasal 9 ayat (1) huruf c yang menjelaskan bahwa pengeluaran untuk memperoleh harta yang tidak dipakai dalam kegiatan usaha atau tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga koreksi dilakukan karena pengeluaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai biaya yang dapat dikurangkan menurut ketentuan tersebut.

2) Koreksi terhadap harga pokok penjualan sebesar USD431.371,00 dilakukan karena tidak memenuhi ketentuan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sebagai berikut:

a. Komisi pembelian sebesar USD26,923.00 dibebankan oleh Pemohon Banding ke dalam harga pokok penjualan karena melekat dalam setiap pembelian lokal, namun nilai yang dibebankan seharusnya sebesar realisasi yang diterima. Penerima komisi adalah wajib pajak orang pribadi sehingga merupakan objek pajak penghasilan Pasal 21, dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dengan tarif 6% karena dianggap tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, serta telah menyampaikan dokumen pendukung berupa: voucher pengeluaran bank, faktur, voucher, cek, rekening koran, surat pemberitahuan masa pajak penghasilan Pasal 21, dan formulir 1721-II, yang menurut Terbanding sesuai dengan nilai sengketa dalam lampiran biaya pembelian barang dagangan.

b. Koreksi atas akun biaya Import Document and Handling Cost sebesar USD74,116.00 dilakukan karena Pemohon Banding terakhir melakukan pembelian pada bulan September 2020 sehingga biaya tersebut dinilai tidak relevan, meskipun dalam persidangan telah disampaikan dokumen bill of lading untuk membuktikan adanya transaksi impor. Rincian transaksi yang disengketakan tercantum dalam lampiran Import Document and Handling Cost dan reclass. Selain itu, akun tersebut juga mencakup pembebanan sisa uang deposit yang tidak dapat ditagih kembali, yang menurut Terbanding tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023.

c. Koreksi atas akun penggunaan cat dilakukan karena Pemohon Banding membebankan biaya sebesar USD327,628.00 sekaligus pada bulan Desember 2020 hanya berdasarkan memo, akibat kelalaian administrasi yang menyebabkan pemakaian cat tidak dicatat secara bulanan dalam buku besar; dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa buku besar penggunaan cat, buku besar stok akhir cat, dan rincian pemakaian cat per bulan, serta dokumen berupa tanda terima pengeluaran barang dari gudang, rekap penggunaan cat per bulan, dan rincian kuantitas pemakaian cat, dengan seluruh rincian tercantum dalam lampiran Usage Paint. Koreksi dilakukan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

d. Koreksi Persediaan akhir Plywood sebesar USD2,704.00 sudah dimasukan oleh Pemeriksa sebagai nilai Persediaan Akhir menurut Pemeriksa.

3) Koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar USD240,321.00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap akun harga pokok penjualan tidak ditemukan pencatatan nilai sebesar USD223,044.00, meskipun Pemohon Banding telah menyampaikan rekapitulasi perhitungan dan rincian atas aset yang dijual kepada Sunwood, serta dokumen pengiriman barang berupa surat jalan; neraca saldo untuk menunjukkan bahwa angka laba penjualan aktiva tersebut telah dicatat dalam harga pokok penjualan pada akun 91930 Bookeeping Profit Fixed Asset sebesar USD 223,044.00.

4) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif senilai USD216,051.00, terdiri terdiri dari akun 48500 Interest costs loan Reesthout BV, 48510 Interest costs loan Weekamp Deuren BV dan 92300 Exchange rate differences dilakukan koreksi sesuai dengan PMK 169/PMK.010/2015 karena saldo ekuitas Pemohon Banding di tahun 2020 minus (-$ 4,984,479.00); akun 62400 Other operational cost dilakukan koreksi karena terdapat

biaya yang berkaitan dengan pelatihan taekwondo; dan akun 60850 Pension Costs Factory workers 40900 Pension Costs Stock/Quality workers dan 40350 Pension costs Office workers dilakukan koreksi karena pencadangan. Koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan pada bukti yang kompeten dan valid yaitu akun pada GL yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Untuk koreksi atas akun Cadangan pension sebesar USD108,570.00 adalah koreksi yang bersifat yuridis, dimana berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh mengatur bahwa pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WP dalam negeri dan BUT. Sehingga Cadangan Pensiun yang dibebankan Pemohon Banding tidak dapat dibiayakan secara fiskal sehingga dilakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas akun tersebut.

5) Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Tim Pemeriksa telah melakukan peminjaman dokumen terkait sengketa dan menyusun Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Dokumen tertanggal 05 Agustus 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, apabila Pemohon Banding baru menyampaikan data atau dokumen pada tahap banding, maka Pengadilan Pajak seharusnya tidak mempertimbangkan data dan/atau bukti tersebut demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum. Hal ini penting karena peradilan menjadi tidak adil apabila menerima dokumen yang tidak pernah ditunjukkan dan tidak pernah diuji dalam proses pemeriksaan maupun keberatan. Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan oleh karena itu mengusulkan untuk menolakpermohonanbandingPemohonBandingserta mempertahankan koreksi Terbanding.

2. Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1) Koreksi terhadap harga pokok penjualan sebesar USD431,371.00, Pemohon Banding menyetujui koreksi Persediaan akhir Plywood sebesar USD2,704.00. Sehingga pokok sengketa menjadi sebesar USD428,666.00, sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas biaya pembelian barang dagangan senilai USD26,923.00 karena transaksi tersebut adalah pembayaran komisi kepada orang pribadi yang telah dipotong, disetor, dan dilaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai pembayaran kepada Tenaga Ahli, yang didukung bukti berupa: Invoice, perhitungan pembayaran komisi, Bukti Potong PPh Pasal 21, dan Voucher Pengeluaran Bank sebanyak 11 set dengan total 88 lembar.

b. Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas biaya Import Document & Handling Cost yang dibukukan pada akun 25670 senilai USD74,116.00. Terbanding melakukan koreksi karena kegiatan operasional perusahaan telah berhenti sejak bulan September 2020, namun masih ada biaya import pada bulan Oktober hingga Desember 2020. Pemohon Banding menjelaskan bahwa pada saat impor barang membayar deposit kepada perusahaan pelayaran, kemudian perusahaan pelayaran akan menagih seluruh biaya setelah dokumen penagihan lengkap. Biaya Import Document & Handling Cost yang dibayar bulan Oktober hingga Desember 2020 adalah biaya import sebelum September 2020, namun tagihan dan dokumen importnya diterima lengkap bulan Oktober hingga Desember 2020. Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Invoice, Bill of Lading, serta Voucher Penerimaan dan Pengeluaran Bank sebanyak 987 lembar yang menunjukkan bahwa transaksi biaya Import Document & Handling yang disengketakan merupakan bagian dari kegiatan impor yang dilakukan saat perusahaan masih beroperasi.

c. Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas biaya penggunaan cat (Usage Paint) yang dibukukan pada akun 61070 senilai USD327,628.00, karena cat tersebut digunakan untuk mengecat pintu dan komponen sesuai dengan produk yang dijual, dan pemakaiannya didasarkan pada form pengeluaran cat yang telah disusun secara sistematis, yang didukung bukti berupa Summary dan Detail Usage Paint per periode sebanyak 224 lembar, yang menjelaskan rincian penggunaan cat secara akurat dan berhubungan dengan kegiatan produksi.

2) Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar USD240,321.00 karena Terbanding menganggap Pemohon Banding tidak melaporkan keuntungan dari hasil penjualan aset yang dilakukan pada bulan November 2020 dan Desember 2020 sebagai penghasilan dari luar usaha. Pemohon Banding berpendapat bahwa keuntungan penjualan aset tersebut telah dicatat sebagai pengurang harga pokok penjualan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun 2020, yang didukung bukti berupa rincian atau alur yang menunjukkan adanya penghasilan dari luar usaha, serta fotokopi daftar aset yang dijual dan surat jalan sebanyak 20 lembar.

3) Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas penghasilan dari luar usaha yang dibukukan pada akun 91930 – Bookkeeping profit fixed asset. Menurut Pemohon Banding, jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar USD223,044.00, sedangkan menurut Terbanding nilainya sebesar USD240,321.00. Pemohon Banding menjelaskan bahwa penghasilan dari luar usaha tersebut berasal dari laba penjualan aktiva tetap yang terjadi pada bulan November 2020 sebesar USD177,786.49 dan pada bulan Desember 2020 sebesar USD45,257.43, sehingga totalnya adalah USD223,043.92. Laba penjualan aktiva tetap tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan cara mengurangi harga pokok penjualan. Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa

perhitungan laba penjualan aktiva tetap, jurnal akuntansi, general ledger, rincian harga pokok penjualan, daftar aktiva tetap yang dijual, serta surat jalan, dengan total dokumen sebanyak 20 lembar.

4) Pemohon Banding menyetujui koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya pensiun atau pencadangan pesangon sebesar USD107,481.00 dari total koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD216,051.00. Sisa koreksi yang menjadi sengketa adalah sebesar USD108,570.00, yang merupakan bagian dari biaya pensiun tahun 2020 atas pesangon yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding. Pencadangan pensiun tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan jasa aktuaria, sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja terhadap sebagian besar karyawan pada tahun 2020. Sebagian besar pesangon telah dibayarkan pada tahun 2020 sedangkan sisanya dibayarkan pada tahun 2021. Sengketa sebesar USD108,570.00 merupakan bagian dari pesangon tahun 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021 dan telah dilakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 tahun 2021. Oleh karena itu, pada tahun 2021 tidak terdapat lagi pencadangan pensiun dalam laporan keuangan. Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa rincian alur biaya pensiun tahun 2020 dan 2021, fotokopi voucher pengeluaran bank atas pembayaran pesangon, serta laporan SPT PPh Pasal 21 sebanyak 93 lembar.

5) Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan dan memohon agar permohonannya dikabulkan.

3. Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) Terbanding tidak menyampaikan bukti telah meminta bukti yang menjadi dasar koreksi secara terperinci dan dalam waktu yang layak, sebagaimana dimaksud Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

2) Koreksi terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar USD431,370.00

a. Pemohon Banding menyetujui koreksi Persediaan akhir Plywood, maka permohonan banding Pemohon Banding ditolak dan koreksi Terbanding atas Persediaan akhir Plywood sebesar USD2,704.00 tetap dipertahankan.

b. Koreksi biaya pembelian barang dagangan Pemohon Banding dapat membuktikan adalah pembayaran komisi kepada orang pribadi yang telah dipotong, disetor, dan dilaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai pembayaran kepada Tenaga Ahli, yang didukung bukti berupa: voucher pengeluaran bank, faktur, voucher, cek, rekening koran, surat pemberitahuan masa pajak penghasilan Pasal 21, dan formulir 1721-II. Maka, permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan dan koreksi Terbanding atas biaya pembelian barang dagangan senilai USD26,923.00 tidak dapat dipertahankan.

c. Koreksi atas biaya Import Document & Handling Cost bulan Oktober hingga Desember 2020 adalah biaya import yang dilakukan sebelum bulan September 2020 ketika perusahaan masih melakukan kegiatan operasional dan melakukan import, yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan dapat dibiayakan. Namun tagihan dan dokumen import baru diterima dari perusahaan pelayaran bulan Oktober hingga Desember 2020. Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Invoice, Bill of Lading, serta Voucher Penerimaan dan Pengeluaran Bank yang menunjukkan bahwa transaksi biaya Import Document & Handling yang disengketakan merupakan bagian dari kegiatan impor yang dilakukan saat perusahaan masih beroperasi. Maka, permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan dan koreksi Terbanding atas biaya Import Document & Handling Cost senilai USD74,116.00 tidak dapat dipertahankan.

d. Koreksi atas biaya penggunaan cat digunakan untuk mengecat pintu dan komponen sesuai dengan produk yang dijual, yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan dapat dibiayakan.

Pemohon Banding Menyampaikan bukti berupa Summary dan Detail Usage Paint yang menjelaskan rincian penggunaan cat dan berhubungan dengan kegiatan produksi. Maka, permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan dan koreksi Terbanding atas biaya penggunaan cat senilai USD327,628.00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa dengan demikian jumlah koreksi yang dapat dipertahankan dan tidak dapat dipertahankan untuk Harga Pokok Penjualan menjadi sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dipertahankan (USD)
1. Persediaan akhir Plywood2,704.002,704.000.00
2. Biaya pembelian barang dagangan26,923.000.0026,923.00
3. Import Document and Handling Cost74,116.000.0074,116.00
4. Usage Paint327,628.000.00327,628.00
Jumlah431,371.002,704.00428,667.00
Selisih(1.00)0.00(1.00)
431,370.002,704.00428,666.00

3) Koreksi penghasilan dari luar usaha karena Terbanding menganggap Pemohon Banding tidak melaporkan keuntungan dari hasil penjualan aset yang dilakukan pada bulan November 2020 dan Desember 2020 sebagai penghasilan dari luar usaha. Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa rincian atau alur yang menunjukkan adanya penghasilan dari luar usaha, serta fotokopi daftar aset yang dijual dan surat jalan bahwa keuntungan penjualan aset tersebut telah dicatat dan dilaporkan sebagai pengurang harga pokok penjualan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan. Maka, permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan dan koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha senilai USD240.321,00 tidak dapat dipertahankan.

4) Koreksi penyesuaian fiskal positif telah disetujui Pemohon Banding sebesar USD107,481.00 atas biaya pensiun atau pencadangan pesangon. Maka permohonan banding Pemohon Banding ditolak dan koreksi Terbanding atas biaya pensiun atau pencadangan pesangon sebesar USD107,481.00 dapat dipertahankan. Sisa koreksi yang menjadi sengketa adalah sebesar USD108,570.00 adalah bagian dari biaya pensiun sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja terhadap sebagian besar karyawan pada tahun 2020. Pencadangan biaya pensiun tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan jasa aktuaria. Namun biaya pensiun tersebut dibayarkan tahun 2021 dan Pajak penghasilan Pasal 21 atas pembayaran tersebut telah dipotong, disetor, serta dilaporkan, dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 Tahun 2021, dan tahun 2021 tidak terdapat lagi pencadangan pensiun dalam laporan keuangan. Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa rincian alur biaya pensiun tahun 2020 dan 2021, fotokopi voucher pengeluaran bank atas pembayaran pesangon, serta laporan SPT PPh Pasal 21. Maka, permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan dan koreksi Terbanding atas biaya pensiun atau pencadangan pesangon sebesar USD108,570.00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dipertahankan (USD)
Harga Pokok Penjualan431,370.002,704.00428,666.00
Penghasilan dari Luar Usaha240,321.000240,321.00
Penyesuaian Fiskal Positif216,051.00107,481.00108,570.00
Jumlah887,742.00110,185.00777,557.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan cfm TerbandingUSD6,312,815.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD 428,666.00 Harga Pokok Penjualan cfm Pengadilan PajakUSD6,741,481.00

Penghasilan dari Luar Usaha cfm TerbandingUSD 169,798.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD 240,321.00 Penghasilan dari Luar Usaha cfm Pengadilan Pajak(USD 70,523.00)

Penyesuaian Fiskal Positif Usaha cfm TerbandingUSD 739,402.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD 108,570.00 Penyesuaian Fiskal Positif cfm Pengadilan PajakUSD 630,832.00

Menimbang bahwa besarnya Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto cfm TerbandingUSD 498,949.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD 777,557.00 Penghasilan Neto cfm Pengadilan Pajak(USD 278,608.00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00245/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 23 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/206/20/458/22 tanggal 02 September 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama PT BINTANG BUANA KARYA, NPWP: 02.413.263.1-432.000, beralamat di Jl. Pangkalan 1, RT 002, RW 005, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat 17151, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (USD)
Penghasilan Neto (Rugi)(278,608.00)
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak (Rugi)(278,608.00)
PPh terutang0
Kredit Pajak22,709.00
Pajak Kurang/(Lebih) Bayar(22,709.00)
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(22,709.00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 30 April 2025 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court) pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E.,Ak, M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.