Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 139 halaman

PUT-000967.13/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Nov Oilfield Services · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000967.13/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03284/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00033/204/20/081/22 tanggal 31 Oktober 2022 Masa Pajak Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000967.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NOV OILFIELD SERVICES, NPWP 90.963.213.5-017.000,

beralamat di Beltway Office Park Tower A 2Nd Floor Jalan Ampera Raya No. 9-10 RT 007 RW 002, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Dean Sebastian Muttom, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Benjamin P. Simatupang

Izin Kuasa Hukum: KEP-1332/PP/IKH/2023 tanggal 2

Oktober 2023

berdasarkanSuratKuasaKhususNomorNOS/POA- 011/BANDING/2020/V/2024 tanggal 15 Mei 2024;

2. Nama: Nanda Atsatalada

Izin Kuasa Hukum: KEP-084/PP/IKH/2023 tanggal 18

Januari 2023

berdasarkanSuratKuasaKhususNomorNOS/POA- 013/BANDING/2020/V/2024 tanggal 15 Mei 2024;

3. Nama: Muhammad Humam Satrio Izin Kuasa Hukum: KEP-1459/PP/IKH/2023 tanggal 30

Oktober 2023

berdasarkanSuratKuasaKhususNomorNOS/POA-

012/BANDING/2020/V/2024 tanggal 15 Mei 2024;

4. Nama: Muhammad Rizki Aditya

Izin Kuasa Hukum: KEP-1458/PP/IKH/2023 tanggal 30

Oktober 2023

berdasarkanSuratKuasaKhususNomorNOS/POA- 018/BANDING/2020/V/2024 tanggal 10 Juni 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel / 19890526 201402 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta

Khusus,

2. Nama/NIP: Harianto Wibowo / 19850509 200912 1 005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta

Khusus,

3 Nama/NIP: Muhammad Fadly Ramadhan /

19870513 200812 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta

Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4741/WPJ.07/2024 tanggal 22 Oktober 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 521/PP/BR/2024 tanggal 29 April 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-055/PP/PrbSM/2024 tanggal 10 September 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor NOS/TAX-002/BDG/I/2024 tanggal 30 Januari 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-527/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 Maret 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor NOS/TAX-005/BDG/2020/IV/2024 tanggal 3 April 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00033/204/20/081/22 tanggal 31 Oktober 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor NOS/TAX-044/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03284/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor NOS/TAX-002/BDG/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 (online);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor NOS/TAX-002/BDG/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03284/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 06 November 2023 (selanjutnya disebut sebagai “KEP-03284”) tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Penghasilan Pasal 26 (“PPh Pasal 26”) Nomor 00033/204/20/081/22 tanggal 31 Oktober 2022 untuk Masa Pajak Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

1. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

2. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03284/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 diterima pada tanggal 14 November 2023.

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

3. Tidak ada pajak yang harus dibayar sebelum mengajukan banding karena jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan adalah NIHIL. Namun, Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Terbanding

melalui Bukti PenerimaanNegara(BPN)denganNTPN 964F61PJPL40CI2A sebesar Rp183.202.687,00 pada tanggal 5 Januari 2023;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dean Sebastian Muttom dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 70 Tanggal 29 Desember 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 03284/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00033/204/20/081/22 tanggal 31 Oktober 2022 untuk Masa Pajak Juni 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan Pemohon Banding memiliki Lebih Bayar sebesar Rp183.202.687,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas Ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor NOS/TAX-044/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 27

Januari 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 03284/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03284/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00033/204/20/081/22 tanggal 31 Oktober 2022 untuk Masa Pajak Juni 2020;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi positif atas PPh Pasal 26 sebesar Rp127.082.885,00. DPP yang menjadi dasar koreksi ini berhubungan dengan koreksi yang dilakukan Terbanding di PPh Badan. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Koreksi positif atas PPh Pasal 26 sebesar Rp127.082.885,00

1. Menurut Terbanding

bahwa adapun uraian pendapat Terbanding terkait dengan koreksi positif atas PPh Pasal 26 sebesar Rp127.082.885,00. Terbanding melakukan rekarakterisasi atas objek PPh 26 Jasa Manajemen Rp635.414.424,00 kepada National Oilwell Varco LP yang dilaporkan di SPT WP dengan tarif 0%, menjadi Dividen dan dikenakan tarif 20%. Perincian perhitungannya adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, terhadap pembebanan biaya layanan antar grup/jasa intra-grup tersebut:

a. Tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, karena pembebanan biaya tersebut melebihi kewajaran yang disebabkan tidak dapat dibuktikan bahwa jasa telah benar-benar terjadi dan memberikan manfaat secara ekonomis/komersial bagi Pemohon Banding.

b. Bukan merupakan objek PPh Pasal 26 berupa jasa, namun termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) berupa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dan merupakan objek PPh berupa dividen sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3), Pasal 23 ayat (1) UU PPh, Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020.

c. Bukan merupakan objek PPN atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 9 ayat (8) huruf b & f, Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), atas SSP Objek PPN berupa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang melebihi kewajaran dan dianggap sebagai dividen berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, tidak dapat dikreditkan.

bahwa sehingga terhadap objek pajak berupa dividen yang belum dilakukan pemotongan, dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% sesuai ketentuan yang diatur Undang-undang Pajak Penghasilan;

2. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding dengan mengubah / rekarakterisasi Jasa Manajemen menjadi Dividen. Koreksi ini berhubungan dengan koreksi yang dilakukan Terbanding di PPh Badan terhadap Jasa Intra Group. Adapun alasan pengajuan keberatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Transaksi yang menjadi sengketa bukan merupakan dividen sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding

bahwa di Masa Juni 2020, Pemohon Banding melakukan pembayaran imbalan jasa manajemen kepada National Oilwell Varco LP, USA yang merupakan Perusahaan afiliasi, namun bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Di Tahun pajak 2020, transaksi dengan pemegang saham adalah pembelian barang dari National Oilwell Varco Pte. Ltd, dan bukan pembayaran dividen sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding;

bahwa dapat disampaikan bahwa di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen juga tidak menunjukkan adanya pembayaran dividen dan saldo laba di tahun 2020 masih negatif;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan

(3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) disebutkan sebagai berikut:

“…

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.”

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU PT dan fakta di atas, sudah seyogianya Pemohon Banding tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran dividen di tahun 2020 karena saldo laba Pemohon Banding masih negatif. Apabila koreksi dari Terbanding tetap dipertahankan, maka pembayaran dividen yang muncul dari koreksi tersebut akan bertentangan dengan ketentuan UU PT yang berlaku. Oleh sebab itu, menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan bisnis yang lazim berlaku di Indonesia, sehingga Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan pendapat Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan diatas;

bahwa atas jasa manajemen kepada National Oilwell Varco LP, sesuai P3B Indonesia – Amerika Serikat, hak pemajakannya berada di negara penerima penghasilan, dan Pemohon Banding telah dapat menunjukkan SKD dan Form DGT dari National Oilwell Varco LP, sehingga memenuhi ketentuan pelaporan SPT PPh 23/26;

b. Tidak ada dasar hukum yang memadai untuk menganggap pembayaran kepada National Oilwell Varco, LP yang bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding, sebagai pembayaran dividen

bahwa atas pemanfaatan jasa intra grup, Terbanding merekarakterisasikan sebagai dividen. Berdasarkan Pasal 4(1) huruf g UU PPh, disebutkan bahwa “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham…”. Penjelasan pasal tersebut antara lain menyebutkan, “Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen…”.

bahwa ketentuan di atas, baik dari batang tubuh maupun penjelasannya mengatur secara jelas definisi dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham langsung. Tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pengertian dividen di Pasal 4(1) huruf g UU PPh termasuk pembayaran kepada Pihak Afiliasi yang bukan merupakan pemegang saham langsung;

bahwa pemegang saham Pemohon Banding adalah: National Oilwell Varco Pte. Ltd, dan PT Sarana Teladan Utama. Dengan demikian, sesuai peraturan yang berlaku dan secara faktual, tidak terdapat pembayaran dividen ke pemberi jasa intragroup (yaitu National Oilwell Varco LP). Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang memadai untuk menganggap pembayaran kepada National Oilwell Varco LP, yang bukan merupakan pemegang saham langsung dari Pemohon Banding, sebagai pembayaran dividen. Sehingga koreksi ini seharusnya dibatalkan;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, asas-asas dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang baik antara lain Asas Kepastian Hukum dan Asas Tertib Penyelenggaraan Negara. Oleh sebab itu, Pemohon Banding

berpendapat bahwasanya koreksi Terbanding juga seharusnya selalu berlandaskan asas-asas tersebut. Demikian juga dengan UU PPH dan perundang-undangan dalam bidang perpajakan berlandaskan Asas Kepastian Hukum dan Asas Tertib Penyelenggaraan Negara untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat sehingga tercipta keadilan, keteraturan dan ketertiban dalam penyelenggaraan negara yang baik (good corporate governance);

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan berpedoman pada undang-undang dalam bidang perpajakan dengan tertib, maka seyogianya Terbanding dalam menerapkan koreksi juga memperlakukan Pemohon Banding dengan adil guna terciptanya good corporate governance. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang memadai menurut UU PT, UU PPh dan peraturan perpajakan di tahun 2020 yang menjadi dasar hukum Terbanding untuk menganggap pembayaran kepada National Oilwell Varco, LP maupun National Oilwell DHT LP, yang bukan merupakan pemegang saham langsung dari Pemohon Banding, sebagai pembayaran dividen. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan pendapat Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan diatas, dan membatalkan koreksi Terbanding;

c. Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 adalah tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)(“PMK-22/PMK.03/2020”).PenggunaanPMK- 22/PMK.03/2020 sebagai dasar hukum untuk dilakukannya koreksi adalah tidak tepat. Pasal 22 ayat (8) dari PMK-22/PMK.03/2020 telah mengatur ketentuan tambahan yang tidak diatur dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (“PP 74/2011") sehingga tidak selayaknya dijadikan dasar hukum dilakukannya koreksi;

bahwa merujuk pada SPHP dan Risalah Pembahasan, salah satu dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi Penentuan Harga Transfer terhadap transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding (“Transaksi Afiliasi”) adalah PMK-22/PMK.03/2020;

bahwa sebagaimana tertulis pada judul dari peraturan tersebut bahwa, konteks dari PMK-22/PMK.03/2020 adalah mengatur mengenai tata cara pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Oleh sebab itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa, penggunaan dasar hukum ini pada saat proses pemeriksaan untuk melakukan koreksi atas Transaksi Afiliasi adalah tidak tepat. Bahwa pada bagian “menimbang” pada halaman pertama dari PMK- 22/PMK.03/2020 tersebut jelas disebutkan (tertulis) bahwa, PMK- 22/PMK.03/2020 tersebut diundangkan sebagai bentuk pelaksanaan dari Pasal 59 PP 74/2011, yang menyatakan sebagai berikut:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pertukaran informasi, MAP, dan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

bahwa oleh sebab itu jelas bahwa, PMK-22/PMK.03/2020 disusun untuk memenuhi amanat dari Pasal 59 PP 74/2011 dalam hal pengaturan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan, yaitu pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), dan bukan peraturan yang diundangkan untuk keperluan/konteks koreksi fiskal atau pemeriksaan pajak, termasuk koreksi Penentuan Harga Transfer;

bahwa dalam SPHP dan Risalah Pembahasan, Terbanding menganggap pembebanan biaya yang melebihi kewajaran atas Transaksi Afiliasi merupakan dividen dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020. Bahwa PMK-22/PMK.03/2020 tersebut adalah tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer

(Advance Pricing Agreement), sehingga tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku apabila PMK-22/PMK.03/2020 tersebut dijadikan acuan bagi Terbanding dalam melakukan koreksinya; bahwa selain itu, Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 telah mengatur ketentuan tambahan yang tidak diamanatkan oleh Pasal 59 PP 74/2011, sehingga koreksi dengan mengkategorikan dividen sehubungan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterapkan. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum menurut UU PPh dan peraturan perpajakan yang menjadi dasar hukum Terbanding untuk menganggap pembayaran kepada National Oilwell Varco, LP dan National Oilwell DHT LP, yang bukan merupakan pemegang saham langsung dari Pemohon Banding, sebagai pembayaran dividen. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan pendapat Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan diatas, dan membatalkan koreksi Terbanding;

d. Pendapat Terbanding dalam Risalah Pembahasan yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding tidak disusun sesuai dengan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia, didasarkan pada peraturan yang tidak tepat

bahwa dalam Risalah Pembahasan, Terbanding menyatakan bahwa Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding tidak dilakukan sesuai peraturan Penentuan Harga Transfer dan perpajakan yang berlaku di Indonesia dikarenakan analisis kesebandingan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dilakukan terhadap laporan keuangan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party), dimana hal ini tidak sesuai dengan pasal 12 ayat (3) PMK-22/PMK.03/2020 yang dilakukan terhadap perusahaan pembanding. Atas kesimpulan/pendapat Terbanding ini, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

1) Bahwa Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding telah disusun

sesuai dengan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia, dan sebagian besar analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding (kecuali, mengenai penyesuaian kesebandingan) menggunakan pendekatan menyeluruh (company-wide basis) dengan menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method atau “TNMM”) dengan rasio tingkat pengembalian penjualan (Operating Margin atau “OM”) tersebut dapat diterima oleh Terbanding;

bahwa PMK No.213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaanya (“PMK- 213/PMK.03/2016”) menyatakan pengertian dari Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle) sebagai berikut: “Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.”

bahwa berdasarkan pengertian tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa, pada hakikatnya penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP) harus dilakukan dengan membandingkan kondisi yang berlaku dalam transaksi antar

Pihak Afiliasi dengan kondisi yang berlaku apabila transaksi tersebut dilakukan antar pihak independen;

bahwa berdasarkan pengertian tersebut, Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal 2020 sesuai dengan Peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia (yaitu: PMK 213/PMK.03/2016; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 (“PER-43/PJ/2010”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 (“PER-32/PJ/2011”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Tansaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/PJ/2013”); dan Surat Edaran No. SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/PJ/2013”) dan OECD Transfer Pricing Guidelines yang berlaku pada saat Dokumen Lokal 2020 disusun dan diselesaikan;

bahwa Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding telah diserahkan kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id pada tanggal 11 Agustus 2022 dan juga pada saat proses keberatan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada hernawan77@kemenkeu.go.id pada tanggal 18 Agustus 2023;

bahwa tabel di bawah ini merangkum dan menyandingkan tahapan yang dilakukan oleh Pemohon Banding (dalam Dokumen Lokal 2020) dalam melakukan analisis Penentuan Harga Transfer sesuai dengan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia, dan langkah-langkah analisis yang dilakukan oleh Terbanding (dalam SPHP) menggunakan pendekatan menyeluruh (company-wide-basis) dengan menggunakan Metode Laba/TNMM,

dengan rasio tingkat pengembalian penjualan/OM sebagai indikator tingkat laba:

No.Tahap Pelaksanaan Pemeriksaan sesuai dengan PER- 22/PJ/2013 (dan SE-50/PJ/2013)Apakah Tahapan ini dilakukan olehKesimpulan Pemohon Banding
Terbanding dan Pemohon Banding?
Menurut Terbanding dalam SPHPMenurut Pemohon
Banding dalam
Dokumen Lokal
2020
1.Menentukan Karakteristik usaha Wajib Pajak
Mengidentifikasi karakteristik transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima Analisis Fungsional Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020.Ya.Tidak terdapat sengketa.
Melakukan analisis fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung oleh Wajib Pajak (“Analisis Fungsional”).Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima Analisis Fungsional yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020.Ya. Pemohon Banding merupakan penyedia jasa teknik dan teknis serta penyedia sewa sesuai yang telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal 2020.Tidak terdapat sengketa.
2.Memilih metode Penentuan Harga Transfer
Mengidentifikasi ketersediaan pembanding yang andal.Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima seluruh analisis tolok ukur (benchmarking analysis) yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020. Terbanding menggunakan seluruh perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020.Ya.Tidak terdapat sengketa.
Memilih metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima metode Penentuan Harga Transfer yang dipilih oleh PemohonYa. Pemohon Banding menggunakan Metode TNMM sebagai metodeTidak terdapat sengketa.
Banding pada Dokumen Lokal 2020. Terbanding menggunakan Metode TNMM dengan rasio OM sebagai indikator tingkat laba.yang paling sesuai, dengan rasio OM sebagai indikator tingkat laba.
3Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
Analisis tolak ukur (benchmarking analysis).Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima analisis Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020. Terbanding menggunakan seluruh perusahaan pembanding dan menerima perhitungan rentang kewajaran (interkuartil) yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020, yaitu: 3,19% (kuartil bawah – Q1) sampai 4,58% (kuartil atas – Q3) dengan nilai tengah 4,17%. (median – Q2). Perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding dalam SPHP adalah: 1. GU Machinery Construction Co.,Ltd 2. Mystar Engineering Corp 3. Nippan Rental Co., Ltd. 4. Power Line Engineering PCL 5. Qualitech Public Company Limited 6. T7 Global Berhad 7. Samsung Engineering Co.,Ltd.Ya. Pemohon Banding dapat mengidentifikasi bahwa terdapat data pembanding eksternal yang andal. Dalam Dokumen Lokal 2020, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa terdapat 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding. Rentang kewajaran (interkuartil) rasio OM rata-rata tertimbang tiga tahun yang dihasilkan dari perusahaan- perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal adalah adalah dari 3,19% (kuartil bawah – Q1) sampai 4,58% (kuartil atas – Q3) dengan nilai tengah 4,17%. (median – Q2). Perusahaan pembanding yang diterima dalam Dokumen LokalTidak terdapat sengketa.
2020 adalah: GU Machinery Construction Co.,Ltd Mystar Engineering Corp Nippan Rental Co., Ltd. Power Line Engineering PCL Qualitech Public Company Limited T7 Global Berhad Samsung Engineering Co.,Ltd.
Penentuan harga atau laba wajar dan melakukan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment).Terbanding tidak menerima simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020. Akibatnya, terjadi perbedaan dalam memperhitungkan indikator tingkat laba OM antara perhitungan Pemohon Banding yang melakukan penyesuaian kesebandingan dengan perhitungan Terbanding yang merupakan perhitungan aktual tanpa mempertimbangkan penyesuaian kesebandingan. Menurut Terbanding, rasio OM milik Pemohon Banding di tahun 2020 (pihak yang diuji /tested party) berdasarkan analisis Terbanding adalah sebesar 2,54% (dua koma lima puluhYa. Pemohon Banding telah melakukan simulasi penyesuaian kesebandingan atas dampak dari Pandemi COVID- 19 kepada kegiatan operasional Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2020. Sesuai dengan Dokumen Lokal 2020, rasio OM milik Pemohon Banding yang telah disesuaikan (setelah penyesuaian kesebandingan) sebesar 8,14% berada di atas rasio OM rata-rata tertimbang 3 tahun (2018-2020) milik perusahaan pembanding. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan para PihakTerdapat sengketa.
empat). Nilai rasio OM ini merupakan nilai sebelum dilakukan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment). Menurut SPHP, rasio OM sebesar 2,54% ini jatuh di bawah rasio OM rata- rata tertimbang 3 tahun (2018-2020) milik perusahaan pembanding, sehingga Terbanding melakukan koreksi ke nilai tengah 4,17%. (median – Q2) dari hasil tolok ukur.Afiliasi tidak menimbulkan kerugian dari perspektif Penentuan Harga Transfer di Indonesia.
Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba maka, Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.Tidak. Berdasarkan SPHP koreksi diatribusikan terhadap biaya. Terbanding tidak/belum mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.Tahapan ini tidak relevan dilakukan oleh Pemohon Banding.Terdapat sengketa.

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa, analisis Penentuan Harga Transfer dalam Dokumen Lokal 2020 telah dilakukan sesuai tahapan-tahapan analisis yang diatur dalam peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia;

2) Bahwa PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dasar hukum yang tepat dalam melakukan koreksi pada pemeriksaan Penentuan Harga Transfer.

bahwa sebagaimana telah disampaikan pada poin sebelumnya bahwa PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dasar hukum yang tepat untuk digunakan sebagai dasar hukum koreksi Penentuan Harga Transfer atas Transaksi Afiliasi milik Pemohon Banding, termasuk dalam menyimpulkan bahwa, Dokumen Lokal milik Pemohon Banding tidak disusun berdasarkan peraturan Penentuan

Harga Transfer yang berlaku di Indonesia. Hal ini dikarenakan PMK- 22/PMK.03/2020 diundangkan sebagai bentuk pelaksanaan dari Pasal 59 PP 74/2011 dalam mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

bahwa menurut Pemohon Banding, Dokumen Lokal 2020 telah taat atau telah sesuai amanat Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) PP 74/2011, dan bahwa Peraturan Menteri Keuangan/PMK yang tepat/sesuai dalam mengatur kewajiban dan tata cara pengelolaan dokumentasi Penentuan Harga Transfer adalah PMK-213/PMK.03/2016;

bahwa Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) PP 74/2011, menyatakan sebagai berikut:

“(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak

yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

bahwa dalam Lampiran huruf D angka 3 j PMK-213/PMK.03/2016, menyatakan sebagai berikut:

“Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

…

j. penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap

transaksi pembanding atau terhadap keduanya;

…”

bahwa berdasarkan pengertian Pemohon Banding atas Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) PP 74/2011, dan Lampiran huruf D angka 3 j PMK-213/PMK.03/2016 sebagaimana dikutip di atas, penyesuaian kesebandingan tidak dibatasi hanya pada perusahaan pembanding saja seperti pendapat Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan;

bahwa penyesuaian kesebandingan juga dapat dilakukan terhadap pihak yang diuji, atau terhadap keduanya. Dalam Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding, penyesuaian kesebandingan dilakukan terhadap Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji, sehingga Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia;

3) Penyesuaian kesebandingan merupakan langkah tambahan yang bersifat opsional (pilihan) sehingga ketidaksesuaian tahapan analisis Penentuan Harga Transfer tidak dapat disimpulkan hanya dari tahapan penyesuaian kesebandingan saja.

bahwa PER-22/PJ/2013, menyatakan sebagai berikut:

“3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara Transaksi Afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll..”

bahwa berdasarkan pengertian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa, penyesuaian kesebandingan merupakan langkah tambahan atau bersifat opsional (atau diperholehkan jika memang ada kondisi yang mengharuskan) yang hanya dilakukan apabila terdapat perbedaan sehingga tidak memenuhi

kesebandingan dan bukan langkah utama dalam melakukan analisis Penentuan Harga Transfer. Oleh karena itu, kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa, Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding tidak dilakukan sesuai peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia adalah tidak tepat karena diambil/ disimpulkan dari suatu tahapan yang bersifat opsional dalam analisis Penentuan Harga Transfer;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwasanya pendapat/kesimpulan dan dasar hukum koreksi Terbanding tersebut telah menimbulkan koreksi tidak adil dan merugikan Pemohon Banding. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan pendapat Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan diatas, dan membatalkan koreksi Terbanding;

e. Simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) dalam Dokumen Lokal 2020 sudah dilakukan dengan mempertimbangkan analisis kesebandingan sesuai dengan Peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia dan OECD Transfer Pricing Guidelines (versi Juli 2017), serta OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2020

bahwa sebagaimana telah disampaikan pada poin sebelumnya, Terbanding menggunakan PMK-22/PMK.03/2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) sebagai salah satu dasar hukum untuk melakukan koreksi pada tingkat laba Pemohon Banding sehubungan dengan penyesuaian kesebandingan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya mengacu kepada dasar hukum atau petunjuk teknis mengenai kewajiban penyelenggaraan dokumentasi Penentuan Harga Transfer (yaitu, PMK- 213/PMK.03/2016) dan peraturan pemeriksaan pajak terhadap wajib

pajak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Tansaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa; PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa; dan Surat Edaran No. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubugan Istimewa;

bahwa peraturan-peraturan (dan surat edaran) ini mendefinisikan pengertian sebanding dalam konteks analisis kesebandingan pada Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer (bukan dalam konteks Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang nantinya dilakukan untuk kepentingan negosiasi Kesepakatan Harga Transfer/Advance Pricing Agreement yang disebutkan di dalam PMK-22/PMK.03/2020);

bahwa peraturan-peraturan ini juga membuka kesempatan untuk dilakukan penyesuaian kesebandingan, apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang memengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara Transaksi Afiliasi dengan transaksi independen. Di dalam peraturan (dan surat edaran) tersebut tidak menyebutkan bahwa, penyesuaian kesebandingan hanya dapat dilakukan terhadap data pembanding seperti asumsi/pengertian Terbanding yang didasarkan pada pasal 12 ayat (3) PMK-22/PMK.03/2020. Atas dasar hal tersebut, pada konteks ini menurut Pemohon Banding, penyesuaian kesebandingan lebih akurat dilakukan pada pihak yang diuji/tested party (yaitu Pemohon Banding) daripada dilakukan pada perusahaan pembanding, seperti yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020;

bahwa dalam Risalah Pembahasan, Terbanding menyatakan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih telah memenuhi ketentuan

kesebandingan, sehingga tidak diperlukan penyesuaian pada data pembanding. Menurut Pemohon Banding, secara teknis terdapat beberapa fakta yang memengaruhi tingkat kesebandingan tingkat laba Pemohon Banding (sebagai pihak yang diuji/tested party) dengan tingkat laba perusahaan pembanding sehingga perlu untuk dilakukan penyesuaian kesebandingan, yaitu:

1) Bahwa terjadi kejadian luar biasa yang memengaruhi kegiatan operasional Pemohon Banding sepanjang Tahun Pajak 2020, yaitu Pandemi COVID-19.

bahwa seperti telah diketahui bersama bahwa, pada Tahun Pajak 2020 terjadi wabah Pandemi COVID-19. Berdasarkan fakta dan situasi tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa, simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) yang dilakukan dalam Dokumen Lokal 2020 telah sesuai dengan amanat dari peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia mengenai langkah-langkah analisis Penentuan Harga Transfer, dan sesuai dengan panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines (versi Juli 2017), serta OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2020;

bahwa dalam rangka mengukur dampak dari faktor-faktor komersial akibat efek negatif Pandemi COVID-19, simulasi penyesuaian kesebandingan (comparabilty adjustment) untuk kepentingan Penentuan Harga Transfer seyogianya perlu dilakukan untuk menggambarkan/mencerminkan tingkat laba Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020, apabila/seandainya/jika Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 tidak terdampak oleh Pandemi COVID-19 atau beroperasi secara normal;

bahwa di dalam Dokumen Lokal 2020, Pemohon Banding telah melakukan simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) untuk kepentingan analisis Penentuan Harga Transfer

dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Seperti telah dijelaskan pada Dokumen Lokal 2020, pada dasarnya situasi Pandemi COVID-19 pada sepanjang tahun 2020 sangat berdampak pada industri dimana Pemohon Banding beroperasi dan pada akhirnya memengaruhi tingkat laba Pemohon Banding di tahun tersebut. Selain itu, kegiatan operasional Pemohon Banding juga terhambat akibat peraturan pemerintah yang berlaku, yang secara spesifik membatasi kegiatan operasional Pemohon Banding; bahwa penjelasan bahwa kegiatan operasional Pemohon Banding terhambat karena Pandemi COVID-19 telah diserahkan secara fisik (hardcopy) kepada Terbanding pada saat proses penyelesaian keberatan tanggal 27 Januari 2023 (sebagai salah satu lampiran dari Surat Keberatan);

bahwa hal-hal tersebut di atas membuat pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020, dan tingkat keuntungan/laba pada Tahun Pajak 2020 tidak mencerminkan aktivitas bisnisnya dalam kondisi normal. Atas dasar hal tersebut, PemohonBandingberpendapatbahwa,penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) perlu dilakukan dalam rangka menerapkan analisis Penentuan Harga Transfer, terutama untuk menggambarkan kondisi keuangan Pemohon Banding apabila/jika tidak ada kejadian luar biasa yang berpengaruh kinerja keuangan (yaitu, Pandemi COVID-19);

bahwa selain mengacu pada PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011, dan PER-22/PJ/2013, dalam melakukan simulasi penyesuaian kesebandingan ini, Pemohon Banding juga mengacu pada pedoman/panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines (versi Juli 2017), dan OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic;

bahwa menurut Pasal 4 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 menjelaskan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam analisis kesebandingan. Hal ini sejalan juga dengan amanat PER-22/PJ/2013 mengenai analisis kesebandingan;

bahwa Pasal 4 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011, menyatakan sebagai berikut:

“(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. ….”

bahwa PER-22/PJ/2013, menyatakan sebagai berikut:

“Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut.

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi Transaksi Afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding

dengan transaksi independent dalam hal:

1) perbedaan (jika ada) antara kondisi Transaksi Afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

2) penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.

b. Meningkatkan Kesebandingan

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

…

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data) …

3) Penyesuaian Kesebandingan

“Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara Transaksi Afiliasi dengan transaksi independen….”

bahwa Paragraf 3.47 dari OECD Transfer Pricing Guidelines (versi Juli 2017), menyatakan sebagai berikut:

“3.47. The need to adjust comparables and the requirement for accuracy and reliability are pointed out in these Guidelines on several occasions, both for the general application of the arm’s length principle and more specifically in the context of each method. To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences…”

(terjemahan dalam Bahasa Indonesia)

“3.47. Kebutuhan untuk melakukan penyesuaian kesebandingan dan tuntutan akan akurasi dan reliabilitas (data) dibahas dalam pedoman ini dalam beberapa bagian, baik untuk penerapan ALP secara umum

maupun secara spesifik dalam konteks masing-masing metode pengujian. Sebanding memiliki arti bahwa perbedaan (apabila ada) antara situasi yang dibandingkan (data pembanding) tidak akan berpengaruh secara material terhadap kondisi yang diuji dalam metode tertentu, atau penyesuaian yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan efek dari perbedaan tersebut…”

bahwa lebih lanjut, OECD juga memberikan pedoman/panduan mengenai analisis kesebandingan yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang terkena dampak Pandemi COVID-19;

bahwa OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic, OECD menjelaskan:

“11. In principle, any form of publicly available information regarding the effect of COVID-19 on the business, industry and controlled transaction may be relevant in ascertaining the arm’s length nature of an enterprise’s transfer pricing policy implemented for FY 2020. The following sources of information may support that determination through the comparability analysis, generally by estimating the effect of the COVID-19 pandemic on the controlled transactions under review:

- A comparison of internal budgeted/forecasted data relating to sales, costs and profitability, compared to actual results..”

(terjemahan dalam Bahasa Indonesia)

“11. Pada prinsipnya, segala bentuk informasi yang tersedia secara umum mengenai dampak dari COVID-19 pada kegiatan usaha, langkah, dan transaksi yang dapat dikendalikan (transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa) adalah relevan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman atas kebijakan penentuan harga transfer yang diterapkan oleh perusahaan untuk Tahun Pajak 2020. Sumber informasi berikut ini dapat mendukung penentuan melaluipenyesuaiankesebandingan,umumnyadengan memperkirakan dampak dari Pandemi COVID-19 terhadap transaksi

yang sedang diuji:

- Perbandingan data anggaran/perkiraan internal yang berkaitan dengan penjualan, biaya dan profitabilitas, dibandingkan dengan hasil aktual..”

bahwa berdasarkan pengertian Pemohon Banding mengenai peraturan Penentuan Harga Transfer di Indonesia dan panduan/pedoman dari OECD tersebut di atas maka, secara teknis simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 dengan cara sebagai berikut:

a) Membandingkan data anggaran (budget) penjualan dengan penjualan aktual tahun 2020, diketahui bahwa telah terjadi deviasi sebesar 26,62% dari nilai penjualan yang dianggarkan atau ditargetkan.

DeskripsiJumlah (dalam Rupiah)
Pendapatan yang dianggarkan (budget) di t ahun 202093.210.114.000,00
Pendapatan berdasarkan laporan keuangan a ktual di tahun 202068.399.650.000,00
Deviasi pendapatan karena Pandemi COVID- 1926,62%

b) Dasar/basis anggaran penjualan tahun 2020 sebesar Rp93.210.114.000,00, adalah sebagai berikut:

FormulaDeskripsiJumlahKeterangan/Catatan
(dalam Rupiah)
[1]Pendapatan aktual Pemohon Banding di tahun 2019 (September 2019 - Desember 2019)27.428.050.000,00Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan baru saja berdiri, dan di tahun 2019, kegiatan operasional Pemohon Banding baru menghasilkan pendapatan mulai dari bulan September 2019 - hanya 4 (empat) bulan di tahun 2019.
[2] = 12Pendapatan tahun82.284.150.000,00Disetahunkan sesuai
bulan ÷ 4 bulan x [1]2019 setelah disetahunkan (anualisasi)contoh pada PMK 213/PMK.03/2016.
[3]Ekpektasi pertumbuhan marjin dari tahun 2019 ke tahun 2020Sekitar 13%Pendapatan aktual yang disetahunkan ini kemudian ditambah ekspektasi peningkatan perolehan marjin dari tahun 2019 ke tahun 2020 (ekspektasi sebelum diketahui bahwa akan terjadi kejadian luar biasa yang berskala dunia yaitu Pandemi COVID-19).
[4] = [2] + ([2] x [3])Pendapatan yang dianggarkan (budget) di tahun 202093.210.114.000,00

c) Melakukan penyesuaian terhadap biaya tetap (yang ada di harga pokok penjualan dan pada biaya umum dan administrasi) berdasarkan deviasi tersebut. Hal ini dilakukan mengingat Pemohon Banding tetap menyerap biaya tetap pada tingkat yang lebih tinggi dari biasanya (akibat Pandemi COVID-19) dan hal ini memengaruhi marjin/keuntungan Pemohon Banding di tahun 2020. Penyesuaian dilakukan pada biaya tetap Pemohon Banding di tahun 2020 dengan menginterpolasi biaya tetap berdasarkan deviasi pendapatan yang dianggarkan (budget) di tahun 2020 dan keuangan aktual tahun 2020.

bahwa adapun rincian biaya tetap yang dilakukan penyesuaian kesebandingan sesuai data yang telah diserahkan kepada Terbanding pada tanggal 23 September 2022 adalah sebagai berikut:

No.Akun Biaya TetapNilai SebelumNilai Sesudah Penyesuaian Kesebandingan (Jumlah dalam Rupiah)Penyesuaian Kesebandingan (Jumlah dalam Rupiah)
Penyesuaian
Kesebandingan
(Jumlah dalam
Rupiah)
1.Akun Biaya Tetap pada Harga Pokok Penjualan
Depreciation1.516.455.0001.112.808.000403.647.000
2.Akun Biaya Tetap pada Biaya Umum dan Administrasi (General and Administration Expense)
Salaries and benefits8.557.835.0006.279.929.0002.277.906.000
Depreciation3.347.922.0002.456.779.000891.143.000
Rents and leases971.303.000712.764.000258.539.000

bahwa dengan demikian, terdapat perbedaan dalam perhitungan rasio OM menurut perhitungan Terbanding dalam Risalah Pembahasan (tanpa penyesuaian kesebandingan) dengan perhitungan rasio OM menurut Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 (setelah penyesuaian kesebandingan). Berikut ini adalah persandingan antara perhitungan Terbanding (dalam Risalah Pembahasan) dan Pemohon Banding (dalam Dokumen Lokal) − nilai dalam ribuan Rupiah:

DeskripsiMenurut Terbanding dalam Risalah Pembahasan (Tanpa Penyesuaian Kesebandi- ngan) – Nilai dalam ribuan RupiahPenyesuaian Keseban- dingan – Nilai dalam ribuan RupiahMenurutCatatan/ Keterangan
Menurut
Pemohon
Banding
dalam
Dokumen
Lokal 2020
(Setelah
Penyesuaian
Kesebandi-
ngan) – Nilai
dalam ribuan
Rupiah
Pendapatan68.399.65068.399.650
Harga Pokok Penjualan
Salaries and wages14.027.79914.027.799
Parts usage13.932.69013.932.690
Outside services8.794.5678.794.567
Maintenance and repair1.090.4741.090.474
Rental expense635.997635.997
Depreciation1.516.455403.6471.112.808Penyesuaian biaya tetap dilakukan pada akun ini sesuai bagian 4.3.2.6 Dokumen Lokal 2020
Total Harga Pokok Penjualan39.997.98239.594.335
Laba Bruto28.401.66828.805.315
Biaya Operasional
General and Administration Expense
- Salaries and benefits8.557.8352.277.9066.279.929Penyesuaian biaya tetap dilakukan pada akun ini sesuai bagian 4.3.2.6 Dokumen Lokal 2020
- Depreciation3.347.922891.1432.456.779Penyesuaian biaya tetap dilakukan pada akun ini sesuai bagian 4.3.2.6 Dokumen Lokal 2020
- Other personnel expenses2.747.0982.747.098
- Office and administration expenses1.895.9741.895.974
- Professional fees984.190984.190
- Rents and leases971.303258.539712.764Penyesuaian biaya tetap dilakukan pada akun ini sesuai bagian 4.3.2.6 Dokumen Lokal 2020
- Employee service entitlements646.654646.654
- Utilities381.090381.090
- Others1.138.9661.138.966
Selling Expense (Commission fees)3.105.5913.105.591
Other Operating Expense. Net (Management and support services fee)2.887.2672.887.267
Total Biaya Operasional26.663.89023.236.302
Laba Operasional1.737.7785.569.012
Operating Margin (OM)2,54%8,14%

2) Bahwa perusahaan pembanding yang digunakan dalam Dokumen Lokal 2020 (yang juga diterima/digunakan oleh Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan) merupakan data perusahaan pembanding yang tidak dipengaruhi Pandemi COVID-19 (yaitu, menggunakan tahun jamak, 2016, 2017, 2018)

bahwa Perlu juga dipahami dan menjadi catatan bahwa, data perusahaan pembanding yang digunakan dalam Dokumen Lokal 2020 (yang juga diterima/digunakan oleh Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan) merupakan data pembanding di tahun- tahun sebelum Pandemi COVID-19 terjadi (yaitu, tahun 2016, 2017, dan 2018). Berdasarkan pengertian ini maka, tujuan utama dari simulasi penyesuaian kesebandingan dalam analisis Penentuan Harga Transfer ini adalah untuk dapat meningkatkan derajat kesebandingan profitabilitas Pemohon Banding (yang beroperasi sepanjang tahun 2020 – terjadi Pandemi COVID-19) dengan profitabilitas perusahaan pembanding yang digunakan (yang beroperasi sebelum terjadi Pandemi COVID-19);

3) Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang baru berdiri dan memulai kegiatan operasionalnya

bahwa sebagaimana diketahui dalam laporan keuangan teraudit, Pemohon Banding merupakan perusahaan yang baru berdiri di tahun 2018 dan beroperasi secara komersial terhitung sejak 1 Juli 2019. Dengan kata lain, Pemohon Banding merupakan start-up company (perusahaan baru berdiri). Hal ini secara tidak langsung juga memengaruhi tingkat pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding sebagai perusahaan yang baru berdiri, jika dibandingkan dengan tingkat pendapatan perusahaan yang telah berdiri bertahun- tahun (mature company);

bahwa di tahun 2019, Pemohon Banding baru memperoleh

penghasilan terhitung sejak bulan September 2019. Seperti telah disebutkan pada bagian sebelumnya, jika pendapatan di tahun 2019 (September – Desember) ini disetahunkan dan dibandingkan dengan pendapatan aktual tahun 2020 (Januari – Desember) sesuai laporan keuangan teraudit maka, Pemohon Banding justru mengalami pertumbuhan yang negatif sebesar – 16,87%;

bahwa jika diteliti lebih dekat, diketahui bahwa perusahaan- perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 dan diterima/digunakan oleh Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan merupakan perusahaan-perusahaan yang telah berdiri di kisaran tahun 1970 – 2004. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa perusahaan pembanding yang terpilih merupakan perusahaan yang dalam kategori matang (mature / telah berdiri bertahun-tahun);

bahwa berikut adalah informasi mengenai tahun berdiri untuk masing-masing perusahaan pembanding sebagaimana disajikan pada Dokumen Lokal 2020:

No.Nama PerusahaanTahun Berdiri
1.GU Machinery Construction Co.,Ltd1991
2.Mystar Engineering Corp1974
3.Nippan Rental Co., Ltd.1979
4.Power Line Engineering PCL1988
5.Qualitech Public Company Limited1991
6.T7 Global Berhad2004
7.Samsung Engineering Co.,Ltd.1970

bahwa berdasarkan fakta dan kondisi tersebut di atas maka Pemohon Banding berpendapat, perlu dilakukan simulasi penyesuaian kesebandingan dalam analisis Penentuan Harga Transfer untuk dapat meningkatkan derajat kesebandingan tingkat laba Pemohon Banding (sebagai start-up company/perusahaan baru berdiri) dengan tingkat laba perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 dan yang juga diterima/digunakan oleh

Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan;

bahwa selain itu, Terbanding dalam SPHP menyatakan/menyimpulkan sebagai berikut:

“Pemeriksa menyimpulkan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih telah memenuhi ketentuan kesebandingan…”

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan/kesimpulan Terbanding sebagaimana kutipan di atas, dimana Terbanding berpendapat bahwa, kondisi perusahaan pembanding dengan kondisi Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan kesebandingan; bahwa terlihat jelas bahwa kondisi Pemohon Banding pada tahun 2020 dengan kondisi perusahaan pembanding memiliki perbedaan yang bersifat material/signifikan, dan perbedaan ini jelas memengaruhi kesebandingan;

bahwa atas perbedaan kondisi tersebut, Pemohon Banding berpendapat, tetap harus dilakukan penyesuaian kesebandingan. Sebagaimana telah dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 dan juga dijelaskan dalam surat tanggapan ini, penyesuaian kesebandingan ini sangat mungkin dilakukan dan sangat logis; bahwa selain itu, tanpa mengurangi bobot argumen di atas, saat Pembahasan Akhir saat proses pemeriksaan pajak, Pemohon Banding telah mempersiapkan dan menyerahkan simulasi penyesuaian kesebandingan terhadap perusahaan pembanding sesuai pendapat Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id pada tanggal 13 Oktober 2022. Pemohon Banding juga telah menyampaikan simulasi yang dimaksud pada saat proses keberatan yang telah diserahkan secara fisik (hardcopy) kepada Terbanding tanggal 27 Januari 2023 (sebagai salah satu lampiran dari Surat Keberatan);

bahwa hasil dari simulasi penyesuaian kesebandingan terhadap perusahaan pembanding tersebut menunjukkan bahwa OM aktual

Pemohon Banding, yaitu sebesar 2,54% jatuh di atas rentang interkuartil perusahaan pembanding yang telah disesuaikan, yaitu sebesar 0,13%-1,21%. Artinya, dengan mengaplikasikan pendapat dari Terbanding, Pemohon Banding telah berhasil membuktikan bahwasanya profitabilitas Pemohon Banding lebih baik dibandingkan dengan perusahaan pembanding dan tidak menimbulkan kerugian dari sisi perpajakan Indonesia. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan pajak dapat mempertimbangkan simulasi penyesuaian kesebandingan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding;

f. Transaksi jasa manajemen oleh National Oilwell Varco LP telah memenuhi uji eksistensi, uji manfaat ekonomis, dan analisis kewajaran dan kelaziman usaha sesuai peraturan mengenai Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia

bahwa sesuai dengan Peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia (yaitu: PMK 213/PMK.03/2016; PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011; PER- 22/PJ/2013; dan SE-50/PJ/2013) dan OECD Transfer Pricing Guidelines, Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal 2020 dan selama proses pemeriksaan telah melakukan tahapan analisis dan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung atas transaksi jasa intragrup dilakukan Pemohon Banding;

bahwa tahapan analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Memastikan bahwa transaksi jasa intra-grup telah diberikan dan nyata dilakukan;

2) Terdapat manfaat ekonomi atau manfaat komersial atas diterimanya jasa tersebut; dan

3) Memastikan bahwa setiap kebijakan Penentuan Harga Transfer (yaitu mark up) yang ditagihkan oleh para penyedia jasa kepada Pemohon Banding (sebagai penerima jasa) telah sesuai dengan

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa tahapan analisis beserta penjelasan atas transaksi jasa intragrup yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Memastikan bahwa transaksi jasa intragrup telah diberikan dan nyata dilakukan

bahwa Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 menerima jasa dari 2 (dua) penyedia jasa yang ada di luar negeri, dengan pengelompokan sebagai berikut:

No.MitraNegara Mitra TransaksiNilai/Jumlah (dalam Rupiah)Keterangan / Catatan
Transaksi
(Pihak
Penyedia
Jasa)
1.National Oilwell Varco LPAmerika Serikat2.533.943.036- Bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian dengan mitra transaksi untuk jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2020. Perjanjian yang dimaksud telah diserahkan kepada Terbanding pada saat proses keberatan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada hernawan77@kemenkeu.go.id tanggal 13 September 2023. - Bahwa Pemohon Banding menerima jasa dukungan dan dapat menggunakan beberapa aplikasi untuk menjalankan kegiatan operasional sehari-hari. - Beberapa aplikasi yang dapat digunakan oleh Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan operasional sehari-hari adalah sebagai berikut: 1. Microsoft office 365 2. IT Security 3. Corporate Engineering Technology & Software 4. Network Infrastructure 5. Glovia 6. SLM 7. CMO - Daftar lengkap mengenai aplikasi yang digunakan/ ruang lingkup jasa yang diterima dari Pihak Afiliasi beserta manfaat dari masing-masing aplikasi telah diserahkan secara fisik
(hardcopy) kepada Terbanding pada saat proses Keberatan tanggal 27 Januari 2023 (sebagai salah satu lampiran dari Surat keberatan).
2.National Oilwell DHT LPAmerika Serikat353.323.944- Bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian dengan mitra transaksi untuk jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2020. Perjanjian yang dimaksud telah diserahkan kepada Terbanding pada saat proses keberatan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada hernawan77@kemenkeu.go.id tanggal 13 September 2023. - Bahwa Pemohon Banding menerima jasa dukungan dan dapat menggunakan beberapa aplikasi yang mendukung kegiatan usaha/kegiatan utama Pemohon Banding sebagai penyedia jasa teknik dan teknis serta penyedia sewa sesuai yang telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal 2020. - Beberapa aplikasi yang dapat digunakan oleh Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usaha/ kegiatan utama adalah sebagai berikut: 1. JD Edwards 2. Customer Relationship Management 3. Freight Invoice Portal - Daftar lengkap mengenai aplikasi yang digunakan/ruang lingkup jasa yang diterima dari Pihak Afiliasi beserta manfaat dari masing-masing aplikasi telah diserahkan secara fisik (hardcopy) kepada Terbanding pada saat proses keberatan tanggal 27 Januari 2023 (sebagai salah satu lampiran dari Surat Keberatan).
Total nilai transaksi pembebanan jasa intragrup2.887.266.980

bahwa selain itu, permintaan data dari Terbanding yang pada dasarnya mempertanyakan/ menggali eksistensi jasa intragrup sebagaimana diminta melalui surat-surat di bawah ini telah dijawab/ditanggapi oleh Pemohon Banding:

a) Surat nomor S-337/KPP.301100/2022 tanggal 25 Agustus 2022;

b) Surat nomor S-415/KPP.301100/2022 tanggal 16 September

2022; dan

c) Surat nomor S-472/KPP.301100/2022 tanggal 23 September 2022.

bahwa selama proses pemeriksaan pajak (dan penyelesaian keberatan), dengan itikad baik Pemohon Banding telah menjawab pertanyaan dari Terbanding dan telah menyerahkan dokumen- dokumen pendukung eksistensi dari masing-masing transaksi jasa intragrup kepada Terbanding;

bahwa dokumen yang telah diserahkan tersebut adalah sebagai berikut:

No.DeskripsiKeterangan/Catatan
1.Identifikasi basis biaya (cost-based) atas jasa intra-grup yang dibebankan oleh penyedia jasa kepada Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020Telah diserahkan melalui surat elektronik (e- mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 19 September 2022.
2.Identifikasi dasar alokasi pembebanan biaya (cost-allocation) yang digunakan oleh penyedia jasa saat melakukan pembebanan/ penagihan jasa intragrup kepada Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020Telah diserahkan melalui surat elektronik (e- mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 19 September 2022.
3.Dokumen pendukung (invoices) untuk jasa intra grupTelah diserahkan melalui surat elektronik (e- mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 19 September 2022.
4.Dokumen pendukung eksistensi jasa intra grup Support Service dari masing- masing penyedia jasaTelah diserahkan melalui surat elektronik (e- mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 19 September 2022.
5.Surat nomor S-337/KPP.301100/2022 tanggal 25 Agustus 2022Tanggapan atas Surat nomor S- 337/KPP.301100/2022 tanggal 25 Agustus 2022 yang diserahkan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 5 September 2022 dan 19 September 2022.
6.Surat nomor S-415/KPP.301100/2022 tanggal 16 September 2022Tanggapan atas Surat nomor S- 415/KPP.301100/2022 tanggal 16 September 2022 yang diserahkan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 22 September 2022.
7.Surat nomor S-472/KPP.301100/2022 tanggal 23 September 2022Tanggapan atas Surat nomor S- 472/KPP.301100/2022 tanggal 23 September 2022 yang diserahkan secara fisik (hardcopy) dan juga melalui surat elektronik yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 11 Oktober 2022.

2) Bahwa terdapat manfaat ekonomi atau manfaat komersial atas diterimanya jasa tersebut

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan yang menyatakan bahwa, Pemohon Banding tidak mendapatkan manfaat ekonomis karena pada Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding mengalami kerugian secara komersial;

bahwa berikut ini adalah dasar pemikiran Pemohon Banding mengenai keterkaitan manfaat jasa intragrup dengan keadaan luar biasa yang dialami oleh Pemohon Banding sepanjang Tahun Pajak 2020:

a) Bahwa Terbanding telah mengabaikan kondisi luar biasa yang dialami Pemohon Banding (yaitu Pandemi COVID-19) di tahun 2020 dalam menyimpulkan faktor kerugian operasional Pemohon Banding. Selain itu, dalam SPHP dan Risalah Pembahasan, Terbanding berpendapat bahwa rasio OM Pemohon Banding (sebelum penyesuaian kesebandingan) adalah sebesar 2,54%. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat manfaat ekonomis karena rugi adalah tidak tepat.

b) Bahwa kondisi rugi secara operasional/komersil yang dialami oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020, tidak serta-merta dapat diartikan bahwa Pemohon Banding tidak menerima manfaat atas jasa yang diterima dari para penyedia jasa. Hal ini merupakan penyederhanaan atas fakta dan kondisi yang terjadi selama Tahun Pajak 2020, dan merupakan kesimpulan yang tidak tepat (logical fallacy).

bahwa berikut beberapa contoh logis sebagai ilustrasi untuk menjelaskan maksud dari pendapat Pemohon Banding di atas:

(1) Contoh 1: PT X menunjuk perusahaan teknologi informasi untuk menyediakan aplikasi atau perangkat lunak (software)

agar mendukung kegiatan operasional sehari-hari PT X (misalnya microsoft office, aplikasi penggajian dan lain-lain). PT X kemudian membayarkan honorarium/fee kepada perusahaan teknologi informasi untuk jasa penyediaan aplikasi atau perangkat lunak (software) tersebut. Pertanyaannya adalah, jika PT X tidak mengalami kenaikan omzet/laba setelah menggunakan aplikasi atau perangkat lunak (software) dari perusahaan teknologi informasi tersebut, apakah tepat jika disimpulkan bahwa jasa yang dibayarkan PT X kepada perusahaan teknologi informasi tersebut menjadi biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal?

Pemohon Banding berpendapat bahwa, sangat tidak tepat jika manfaat ekonomis dari jasa yang diberikan oleh perusahaan teknologi informasi (yaitu: penyediaan aplikasi atau perangkat lunak) kepada PT X diukur dari seberapa besar kenaikan omzet/laba PT X. Pemohon Banding berpendapat bahwa, tidak ada korelasi dari jasa yang disediakan oleh perusahaan teknologi informasi (yaitu: penyediaan aplikasi atau perangkat lunak) dengan kenaikan omzet/laba PT X tersebut. Bahwa manfaat ekonomis dari jasa dalam contoh ini dapat diukur dari manfaat non-moneter yang mana PT X dengan penggunaan aplikasi atau perangkat lunak tersebut, PT X dapat melakukan kegiatan operasional sehari-hari secara lancar dan efisien.

(2) Contoh 2: PT Y menunjuk Konsultan Pajak untuk membantu PT Y dalam proses penyusunan SPT Tahunan PPh Badan. PT Y membayarkan honorarium/fee yang telah disetujui agar Konsultan Pajak tersebut dapat membuat, menghitung, serta mempersiapkan SPT Tahunan PPh Badan yang nantinya kan dilaporkan oleh PT Y. Berdasarkan perspektif PT Y, jasa pembuatan SPT Tahunan PPh Badan yang disediakan oleh Konsultan Pajak tersebut tidak memberikan tambahan laba

bagi PT Y, namun justru memberikan tambahan biaya jasa konsultasi.

Berdasarkan contoh di atas, pertanyannya adalah apakah dengan demikian jasa yang dibayarkan oleh PT Y kepada Konsultan Pajak menjadi biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal karena tidak memberikan manfaat ekonomis (dan justru menyebabkan penurunan laba)?

Pemohon Banding berpendapat bahwa, sangat tidak tepat jika manfaat ekonomis dari jasa yang diberikan oleh konsultan pajak (yaitu: perhitungan dan pembuatan SPT Tahunan PPh Badan) kepada PT Y diukur dari berapa besar kenaikan omzet/laba PT Y. Pemohon Banding berpendapat bahwa, tidak ada korelasi dari jasa konsultan pajak dengan kenaikan omzet/laba PT Y, karena manfaat ekonomis dari jasa konsultan pajak dari contoh ini diukur dari manfaat non- moneter ketika PT Y dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara baik, benar dan tepat waktu, sehingga meminimalisir kemungkinan/risikodikenakansanksiadministrasi perpajakan.

(3) Contoh 3: PT Z menunjuk Konsultan Manajemen untuk membantu PT Z dalam proses pemasaran dan penjualan. PT Z membayarkan honorarium/fee yang telah disetujui agar Konsultan Manajemen, yaitu memberikan asistensi agar PT Z dapat mengeksplorasi sebuah peluang pasar yang potensial. Namun setelah menjalankan jasanya, ternyata hasil analisa dari Konsultan Manajemen menunjukkan peluang pasar tersebut tidak sebaik yang diperkirakan oleh PT Z semula, sehingga PT Z tidak jadi melakukan penetrasi ke pasar tersebut. Dalam hal ini PT Z justru menanggung tambahan

beban-beban operasional atas pembayaran honorarium/fee atas jasa Konsultan Management, yang mana mengakibatkan penurunanlabausahadariapayangtelah diperkirakan/direncanakan sebelumnya.

Berdasarkan contoh di atas, karena PT Z mengalami penurunan laba, apakah dengan demikian dapat dikatakan bahwa honorarium/fee atas jasa Konsultan Manajemen yang dibayarkan PT Z kepada Konsultan Manajemen tersebut menjadi biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal karena PT Z tidak menerima manfaat ekonomis?

Pemohon Banding berpendapat bahwa, sangat tidak tepat jika manfaat ekonomis dari advis yang diberikan oleh Konsultan Manajemen tersebut (yaitu: berupa kegiatan manajemen pemasaran, promosi, penjualan, atau asistensi lainnya) kepada PT Z diukur dengan seberapa besar kenaikan omzet/laba PT Z setelah menerima jasa tersebut. Pemohon Banding berpendapat bahwa, tidak ada korelasi antara hasil advis jasa Konsultan Manajemen tersebut dengan kenaikan omzet/laba PT Z karena faktanya, advis/asistensi tersebut telah telah benar-benar dilakukan dan diterima oleh PTZ. Manfaat ekonomis dari jasa konsultan pemasaran dan penjualan dari contoh ini dapat diukur dari fasilitas atau delivery non-moneter apa saja yang sudah diberikan kepada PT Z dalam upayanya menggarap peluang pasar yang potensial tersebut, walaupun hasilnya mungkin tidak sebagus yang diperkirakan/direncanakan sebelumnya. Justru advis jasa Konsultan Manajemen tersebut akan membantu PT Z untuk mengurangi resiko kerugian yang lebih besar atas explorasi pasar tersebut.

bahwa melalui ketiga contoh di atas, biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh PT X, PT Y, atau PT Z merupakan biaya-biaya

yang berkaitan langsung dengan kegiatan memelihara dan/atau mendapatkan penghasilan untuk PT X, PT Y, atau PT Z. Biaya- biaya tambahan yang dikeluarkan oleh PT X, PT Y, atau PT Z pada contoh di atas adalah untuk mengoptimalkan peluang bisnis, atau mengelola risiko yang ada di lapangan, atau untuk memperlancar kegiatan operasional sehari-hari, yang pada akhirnya juga memberi manfaat ekonomis untuk PT X, PT Y, atau PT Z;

bahwa berdasarkan logika pada contoh-contoh di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan yang menyatakan bahwa, Pemohon Banding tidak menerima manfaat atas jasa yang diterima dari para penyedia jasa karena Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 dalam keadaan merugi. Hal ini merupakan penyederhanaan atas fakta dan kondisi yang terjadi selama Tahun Pajak 2020, dan merupakan kesimpulan yang tidak tepat (logical fallacy);

bahwa sejak proses pemeriksaan sampai proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding telah membuktikan dan menjelaskan manfaat dari masing-masing ruang lingkup jasa yang diterima dari penyedia jasa Pihak Afiliasi. Bahwa jasa-jasa yang diterima dari para penyedia jasa ini benar-benar/nyata dilakukan (tidak fiktif) dan Pemohon Banding memperoleh manfaat dari jasa tersebut;

bahwa dengan koreksinya tersebut artinya, Terbanding secara tidak langsung menyarankan bahwa, atas penggunaan aplikasi- aplikasi sebagaimana dijelaskan di atas, yang jelas diperlukan untuk kegiatan operasional sehari-hari dan benar-benar/nyata dilakukan (tidak fiktif) dan memberikan manfaat, Pemohon Banding seharusnya tidak perlu membayar atau dilakukan secara gratis (tanpa biaya). Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak lazim, karena jika transaksi ini dilakukan antara Pihak

Independen maka, atas penggunaan aplikasi-aplikasi tersebut pasti akan dikenakan biaya (tidak gratis atau tanpa biaya); bahwa oleh sebab itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan pajak dapat mempertimbangkan pendapat/penjelasan Pemohon Banding diatas dan mempertimbangkan bukti-bukti eksistensi mengenai jasa intra-grup yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

3) Secara teknis, Pemohon Banding telah membuktikan dengan analisis yang andal bahwasanya setiap kebijakan Penentuan Harga Transfer (yaitu mark up) yang ditagihkan oleh para penyedia jasa kepada Pemohon Banding (sebagai penerima jasa) telah sesuai dengan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha bahwa sesuai dengan analisis yang dilakukan dalam Dokumen Lokal 2020, kebijakan Penentuan Harga Transfer atas transaksi jasa intra- grup yang ditagihkan oleh penyedia jasa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

No.MitraNegara Mitra TransaksiNilai/Jumlah (dalam Rupiah)Kebijakan Penentuan Harga Transfer Para Penyedia JasaKesimpulan/Keterangan/ Catatan
Transaksi
(Pihak
Penyedia
Jasa)
1.National Oilwell Varco LPAmerika Serikat2.533.943.036Jasa manajemen: biaya ditambah mark up 9,00%Berada dalam rentang inter-kuartil perjanjian sebanding. Sehingga kebijakan Penentuan Harga Transfer yang ditagihkan oleh penyedia jasa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Jasa pemasaran: biaya ditambah mark up 7,00%
Jasa administrasi, dan IT: biaya ditambah mark up 5,00%
2.National Oilwell DHT LPAmerika Serikat353.323.944Jasa IT: biaya ditambah mark up 5,00%Berada dalam rentang inter-kuartil perjanjian sebanding. Sehingga kebijakan Penentuan Harga Transfer yang ditagihkan oleh penyedia jasa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan
No.MitraNegara Mitra TransaksiNilai/Jumlah (dalam Rupiah)Kebijakan Penentuan Harga Transfer Para Penyedia JasaKesimpulan/Keterangan/ Catatan
Transaksi
(Pihak
Penyedia
Jasa)
Kelaziman Usaha.

bahwa dapat diketahui dari penjelasan di atas bahwa, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi jasa intragrup selama proses pemeriksaan dan proses keberatan yang menunjukkan bahwasanya:

a) Jasa dari Pihak Afiliasi telah secara nyata diberikan dan diperoleh Pemohon Banding sebagai penerima jasa;

b) Jasa dari Pihak Afiliasi dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan operasional dan agar kegiatan operasional grup dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan dengan perusahaan lain dalam satu grup; dan

c) Jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi telah memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding.

bahwa dalam SE-50/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines, terdapat beberapa jenis jasa yang tidak diperbolehkan untuk dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan pajak penghasilan badan. Adapun jasa yang dimaksud sebagai berikut:

a) Jasa yang merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

b) Jasa yang merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

c) Jasa yang merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh wajib pajak;

d) Jasa yang merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

e) Jasa yang dapat diperoleh segera (on call services) dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.

bahwa Pemohon Banding pada faktanya tidak menerima jasa-jasa sebagaimana disebutkan di atas. Artinya, jasa yang diterima Pemohon Banding merupakan jasa yang diperbolehkan untuk dibebankan menurut peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku;

bahwa berdasarkan argumentasi dan bukti-bukti yang diserahkan, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan argumentasi serta bukti-bukti tersebut, dan membatalkan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap transaksi jasa intragrup yang diterima oleh Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi;

bahwa sejalan dengan penjelasan dan bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan pada Surat banding atas PPh Badan pada pos koreksi fiscal positif atas pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta penjelasan di atas, maka koreksi PPh Pasal 26 atas dividen Masa Juni 2020 seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03284/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-03284/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023.

3. Membatalkan seluruhnya koreksi positif atas PPh Pasal 26 sebesar Rp127.082.885,00, karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

4. Menetapkan kembali ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 26 Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juni 2020 menjadi sebagai berikut:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pemohon Banding juga memohon Majelis Hakim agar berkenan untuk menghadirkan Pemohon Banding dalam sidang Pengadilan Pajak untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung tambahan lainnya yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-527/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor NOS/TAX-002/BDG/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Februari 2024, diketahui hal-hal sebagai

berikut:

NoUraianYaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03284/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 yang diterima tanggal 14 November 2023;V
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03284/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023;V
hBukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
iSurat Banding ditandatangani oleh Dean Sebastian Muttom bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
jPenandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaV
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
kSurat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)V

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidakterbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00033/204/20/081/22 tanggal 31 Oktober 2022 Tahun Pajak Juni 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor

PelayananPajakMinyakdanGasBuminomorLAP- 00221/WPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 22 Oktober 2022;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor NOS/TAX-044/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi tanggal 27 Januari 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM-05000670/BPS/KPP.071003/2023 tanggal 27 Januari 2023; bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03284/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

NoUraianMenurutKoreksi Yang diajukan (R p)
Keputusan (Rp )Pemohon Banding (Rp)
1PPh Pasal 26 Terutang185.211.646,0058.128.761,00127.082.885,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4)

Pasal 26 ayat (1) dan ayat (1a)

Pasal 32A dan penjelasannya

b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/Pj/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 43/Pj/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)

c. Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

d. Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident

e. OECD Model Commentary on Article 10

3) paragraph 2 sub paragraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but

when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a)

4) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits

f. OECDTransferPricingGuidelines on the transfer pricing implications of the Covid-19 pandemic

“12. Another potential approach to utilise in setting transfer prices is to

compare budgeted or forecast financial results to those actually achieved, to approximate the specific effects of COVID-19 on revenues, costs and margins. The financial outcomes that taxpayers within a controlled transaction would have achieved ‘but for’ the impact of COVID-19 may provide useful information, particularly when assessing the financial impacts from COVID-19 (e.g. reduced sales volume or increased operating expenses) and determining, in light of contractual terms and risk assumption of the parties, any appropriate resulting impact on intercompany prices. This analysis may include:

The rationale and evidence for any increased allocation of costs or a reduction of sales (and subsequent changes in operating margins) to the tested party in the controlled transaction, taking into consideration its function, asset and risk profile; and.

Any evidence of any government assistance provided or affecting the tested party in the controlled transaction, its effect and its accounting treatment

Data dan fakta

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00221/WPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/202 tanggal 22 Oktober 2022, diketahui:

a. Terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Deviden sebesar Rp635.414.424,00.

b. Koreksi berasal dari secondary adjustment berkaitan dengan koreksi transfer pricing pada Pajak Penghasilan Badan (Jasa Manajemen) yang dibayarkan kepada National Oilwell Varco LP (afiliasi) yang di reklas menjadi Dividen.

c. Biaya layanan antar group / jasa intra group tersebut tidak boleh dikurangkan sebagai biaya sesuai ketentuan pasal 9 ayat (1) karena tidak dapat dibuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi dan memberikan manfaat secara ekonomis bagi Pemohon Banding.

d. Berdasarkan bukti perjanjian dengan fihak afiliasi dan pelanggan di Indonesia terbukti Wajib pajak tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011.

e. Sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atas selisih tersebut merupakan penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yg dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Wajib Pajak kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

bahwa berdasarkan surat nomor NOS/TAX-044/I/2023 tanggal 26 Januari 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

a. Transaksi yang menjadi sengketa bukan merupakan deviden sebagaimana yang dinyatakan pemeriksa Tidak ada dasar hukum atas pembayaran jasa intra group kepada National Oilwell Varco, LP dan National Oilwell DHT LP, yang bukan pemegang saham dianggap

sebagai Dividen,

b. Tidak ada dasar hukum yang memadai untuk menganggap pembayaran kepada National Oilwell varco yang bukan merupakan pemegang saham sebagai pembayaran deviden.

c. Penerapan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 atas koreksi yang dilakukan adalah tidak tepat.

d. Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan pemeriksa terkait dokumen local 2020 tidak disusun sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia.

e. Simulasi penyesuaian kesebandingan dalam dokumen local 2020 sudah dilakukan dengan mempertimbangkan analisis kesebandingan sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer dan OECD versi Juli 2017.

f. Pemeriksa tidak mengatribusikan koreksi laba tersebut pada trasaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.

bahwa data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan:

a. Terbanding mengirimkan Surat Permintaan Data nomor S- 427/WPJ.075/2023 tanggal 9 Agustus 2023 (pertama) dan S- 08/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 4 Agustus 2022 (kedua).

b. Terbanding mengirimkan Surat Undangan Pembahasan dan Klarifikasi dengan surat nomor S-440/WPJ.075/2023 tanggal 23 Agustus 2023.

Pendapat Terbanding

a. Koreksi Pemeriksa atas pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi sesuai ketentuan yang berlaku.

b. Hasil penelitian keberatan atas koreksi berasal dari secondary adjustment berkaitan dengan koreksi transfer pricing pada Pajak Penghasilan Badan (Jasa Manajemen) yang dibayarkan kepada National Oilwell Varco LP (afiliasi) yang di reklas menjadi Dividen dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 masa Juni 2019 nomor 00033/204/20/081/22 tanggal 31 Oktober

2022.

c. Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Terbanding sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi serta menolak keberatan Pemohon Banding.

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

1. Surat Banding nomor NOS/TAX-002/BDG/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 berdasarkan penelitian memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut Majelis diperlukan dapat diuji kebenarannya.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03284/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-

03284/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00033/204/20/081/22 tanggal 31 Oktober 2022 Tahun Pajak 2020 a.n. Pemohon Banding (NPWP 66.565.212.9-016.000);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor NOS/TAX-005/BDG/2020/IV/2024 tanggal 3 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor NOS/TAX-005/BDG/2020/IV/2024 tanggal 3 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan kesimpulan uraian Terbanding di atas, dalam hal ini Surat Banding telah memenuhi seluruh Ketentuan Formal Pengajuan Banding karena telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding menguraikan ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan sebagaimana tertuang dalam SUB halaman 2 dan

3 pada bagian II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan atas uraian mengenai ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan tersebut;

Pokok Sengketa

bahwa Terbanding menguraikan pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam SUB pada bagian III. Analisa Pokok Sengketa. Berdasarkan uraian ketentuan dan fakta yang dijabarkan dalam bagian huruf B. Menurut Terbanding, maka dapat diuraikan kesimpulan Terbanding serta tanggapan Pemohon Banding atas pokok sengketa sebagai berikut:

Koreksi Positif atas PPh Pasal 26 sebesar Rp127.082.885,00

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalm SUB Nomor: S-527/SUB/WPJ.07/2024 yang mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar Rp127.082.885,00 berikut adalah penjelasan yang menjadi alasan/dasar Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding:

1. Transaksi yang menjadi sengketa bukan merupakan dividen sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding

bahwa di Masa Juni 2020, Pemohon Banding melakukan pembayaran imbalan jasa manajemen kepada National Oilwell Varco LP, USA yang merupakan Perusahaan afiliasi, namun bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Di Tahun pajak 2020, transaksi dengan

pemegang saham adalah pembelian barang dari National Oilwell Varco Pte. Ltd, dan bukan pembayaran dividen sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding;

bahwa dapat disampaikan bahwa di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen juga tidak menunjukkan adanya pembayaran dividen dan saldo laba di tahun 2020 masih negatif;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan

(3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) disebutkan sebagai berikut:

“…

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.”

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU PT dan fakta di atas, sudah seyogianya Pemohon Banding tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran dividen di tahun 2020 karena saldo laba Pemohon Banding masih negatif. Apabila koreksi dari Terbanding tetap dipertahankan, maka pembayaran dividen yang muncul dari koreksi tersebut akan bertentangan dengan ketentuan UU PT yang berlaku. Oleh sebab itu, menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan bisnis yang lazim berlaku di Indonesia, sehingga Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan pendapat Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan diatas;

bahwa atas jasa manajemen kepada National Oilwell Varco LP, sesuai P3B Indonesia – Amerika Serikat, hak pemajakannya berada di negara penerima penghasilan, dan Pemohon Banding telah dapat menunjukkan

SKD dan Form DGT dari National Oilwell Varco LP, sehingga memenuhi ketentuan pelaporan SPT PPh 23/26;

2. Tidak ada dasar hukum yang memadai untuk menganggap pembayaran kepada National Oilwell Varco, LP yang bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding, sebagai pembayaran dividen

bahwaataspemanfaatanjasaintragrup,Terbanding merekarakterisasikan sebagai dividen. Berdasarkan Pasal 4(1) huruf g UU PPh, disebutkan bahwa “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham…”. Penjelasan pasal tersebut antara lain menyebutkan, “Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen…”.

bahwa ketentuan di atas, baik dari batang tubuh maupun penjelasannya mengatur secara jelas definisi dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham langsung. Tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pengertian dividen di Pasal 4(1) huruf g UU PPh termasuk pembayaran kepada Pihak Afiliasi yang bukan merupakan pemegang saham langsung;

bahwa pemegang saham Pemohon Banding adalah: National Oilwell Varco Pte. Ltd, dan PT Sarana Teladan Utama. Dengan demikian, sesuai peraturan yang berlaku dan secara faktual, tidak terdapat pembayaran dividen ke pemberi jasa intragroup (yaitu National Oilwell Varco LP). Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang memadai untuk menganggap pembayaran kepada National Oilwell Varco LP, yang bukan merupakan pemegang saham langsung dari Pemohon Banding, sebagai pembayaran dividen. Sehingga koreksi ini seharusnya dibatalkan; bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 28 tahun 1999

tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, asas-asas dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang baik antara lain Asas Kepastian Hukum dan Asas Tertib Penyelenggaraan Negara. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berpendapat bahwasanya koreksi Terbanding juga seharusnya selalu berlandaskan asas-asas tersebut. Demikian juga dengan UU PPh dan perundang-undangan dalam bidang perpajakan berlandaskan Asas Kepastian Hukum dan Asas Tertib Penyelenggaraan Negara untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat sehingga tercipta keadilan, keteraturan dan ketertiban dalam penyelenggaraan negara yang baik (good corporate governance);

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan berpedoman pada undang-undang dalam bidang perpajakan dengan tertib, maka seyogianya Terbanding dalam menerapkan koreksi juga memperlakukan Pemohon Banding dengan adil guna terciptanya good corporate governance. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang memadai menurut UU PT, UU PPh dan peraturan perpajakan di tahun 2020 yang menjadi dasar hukum Terbanding untuk menganggap pembayaran kepada National Oilwell Varco, LP maupun National Oilwell DHT LP, yang bukan merupakan pemegang saham langsung dari Pemohon Banding, sebagai pembayaran dividen. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan pendapat Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan diatas, dan membatalkan koreksi Terbanding;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 adalah tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)(“PMK-22/PMK.03/2020”).PenggunaanPMK- 22/PMK.03/2020 sebagai dasar hukum untuk dilakukannya koreksi adalah tidak tepat. Pasal 22 ayat (8) dari PMK-22/PMK.03/2020 telah mengatur ketentuan tambahan yang tidak diatur dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara

Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (“PP 74/2011") sehingga tidak selayaknya dijadikan dasar hukum dilakukannya koreksi; bahwa merujuk pada SPHP dan Risalah Pembahasan, salah satu dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi Penentuan Harga Transfer terhadap transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding (“Transaksi Afiliasi”) adalah PMK-22/PMK.03/2020;

bahwa sebagaimana tertulis pada judul dari peraturan tersebut bahwa, konteks dari PMK-22/PMK.03/2020 adalah mengatur mengenai tata cara pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Oleh sebab itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa, penggunaan dasar hukum ini pada saat proses pemeriksaan untuk melakukan koreksi atas Transaksi Afiliasi adalah tidak tepat. Bahwa pada bagian “menimbang” pada halaman pertama dari PMK-22/PMK.03/2020 tersebut jelas disebutkan (tertulis) bahwa, PMK-22/PMK.03/2020 tersebut diundangkan sebagai bentuk pelaksanaan dari Pasal 59 PP 74/2011, yang menyatakan sebagai berikut:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pertukaran informasi, MAP, dan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

bahwa oleh sebab itu jelas bahwa, PMK-22/PMK.03/2020 disusun untuk memenuhi amanat dari Pasal 59 PP 74/2011 dalam hal pengaturan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan, yaitu pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), dan bukan peraturan yang diundangkan untuk keperluan/konteks koreksi fiskal atau pemeriksaan pajak, termasuk koreksi Penentuan Harga Transfer;

bahwa dalam SPHP dan Risalah Pembahasan, Terbanding menganggap pembebanan biaya yang melebihi kewajaran atas Transaksi Afiliasi merupakan dividen dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020. Bahwa PMK-22/PMK.03/2020 tersebut adalah tentang

Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), sehingga tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku apabila PMK-22/PMK.03/2020 tersebut dijadikan acuan bagi Terbanding dalam melakukan koreksinya;

bahwa selain itu, Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 telah mengatur ketentuan tambahan yang tidak diamanatkan oleh Pasal 59 PP 74/2011, sehingga koreksi dengan mengkategorikan dividen sehubungan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterapkan. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum menurut UU PPh dan peraturan perpajakan yang menjadi dasar hukum Terbanding untuk menganggap pembayaran kepada National Oilwell Varco, LP dan National Oilwell DHT LP, yang bukan merupakan pemegang saham langsung dari Pemohon Banding, sebagai pembayaran dividen. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan pendapat Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan diatas, dan membatalkan koreksi Terbanding;

4. Pendapat Terbanding dalam Risalah Pembahasan yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding tidak disusun sesuai dengan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia, didasarkan pada peraturan yang tidak tepat

bahwa dalam Risalah Pembahasan, Terbanding menyatakan bahwa Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding tidak dilakukan sesuai peraturan Penentuan Harga Transfer dan perpajakan yang berlaku di Indonesia dikarenakan analisis kesebandingan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dilakukan terhadap laporan keuangan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party), dimana hal ini tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) PMK-22/PMK.03/2020 yang dilakukan terhadap perusahaan pembanding. Atas kesimpulan/pendapat Terbanding ini, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding telah disusun

sesuai dengan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia, dan sebagian besar analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding (kecuali, mengenai penyesuaian kesebandingan) menggunakan pendekatan menyeluruh (company-wide basis) dengan menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method atau “TNMM”) dengan rasio tingkat pengembalian penjualan (Operating Margin atau “OM”) tersebut dapat diterima oleh Terbanding;

bahwa PMK No.213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaanya (“PMK-213/PMK.03/2016”) menyatakan pengertian dari Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle) sebagai berikut:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.”

bahwa berdasarkan pengertian tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa, pada hakikatnya penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP) harus dilakukan dengan membandingkan kondisi yang berlaku dalam transaksi antar Pihak Afiliasi dengan kondisi yang berlaku apabila transaksi tersebut

dilakukan antar pihak independen;

bahwa berdasarkan pengertian tersebut, Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal 2020 sesuai dengan Peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia (yaitu: PMK 213/PMK.03/2016; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 (“PER-43/PJ/2010”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 (“PER-32/PJ/2011”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Tansaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/PJ/2013”); dan Surat Edaran No. SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/PJ/2013”) dan OECD Transfer Pricing Guidelines yang berlaku pada saat Dokumen Lokal 2020 disusun dan diselesaikan;

bahwa Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding telah diserahkan kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan melalui surat elektronik(e-mail)yangditujukankepada agus.wiratmoko@pajak.go.id pada tanggal 11 Agustus 2022 dan juga pada saat proses keberatan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada hernawan77@kemenkeu.go.id pada tanggal 18 Agustus 2023;

bahwa tabel di bawah ini merangkum dan menyandingkan tahapan yang dilakukan oleh Pemohon Banding (dalam Dokumen Lokal 2020) dalam melakukan analisis Penentuan Harga Transfer sesuai dengan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia, dan langkah-langkah analisis yang dilakukan oleh Terbanding (dalam SPHP) menggunakan pendekatan menyeluruh (company-wide-basis) dengan menggunakan Metode Laba/TNMM, dengan rasio tingkat pengembalian penjualan/OM sebagai indikator tingkat laba:

No.Tahap Pelaksanaan Pemeriksaan sesuai dengan PER- 22/PJ/2013 (dan SE-50/PJ/2013)Apakah Tahapan ini dilakukan olehKesimpulan Pemohon Banding
Terbanding dan Pemohon Banding?
Menurut Terbanding dalam SPHPMenurut Pemohon
Banding dalam
Dokumen Lokal
2020
1.Menentukan Karakteristik usaha Wajib Pajak
Mengidentifikasi karakteristik transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima Analisis Fungsional Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020.Ya.Tidak terdapat sengketa.
Melakukan analisis fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung oleh Wajib Pajak (“Analisis Fungsional”).Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima Analisis Fungsional yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020.Ya. Pemohon Banding merupakan penyedia jasa teknik dan teknis serta penyedia sewa sesuai yang telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal 2020.Tidak terdapat sengketa.
2.Memilih metode Penentuan Harga Transfer
Mengidentifikasi ketersediaan pembanding yang andal.Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima seluruh analisis tolok ukur (benchmarking analysis) yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020. Terbanding menggunakan seluruh perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020.Ya.Tidak terdapat sengketa.
Memilih metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima metode Penentuan Harga Transfer yang dipilih oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020. TerbandingYa. Pemohon Banding menggunakan Metode TNMM sebagai metode yang paling sesuai, dengan rasio OM sebagai indikator tingkat laba.Tidak terdapat sengketa.
menggunakan Metode TNMM dengan rasio OM sebagai indikator tingkat laba.
3Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
Analisis tolak ukur (benchmarking analysis).Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima analisis Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020. Terbanding menggunakan seluruh perusahaan pembanding dan menerima perhitungan rentang kewajaran (interkuartil) yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020, yaitu: 3,19% (kuartil bawah – Q1) sampai 4,58% (kuartil atas – Q3) dengan nilai tengah 4,17%. (median – Q2). Perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding dalam SPHP adalah: 1. GU Machinery Construction Co.,Ltd 2. Mystar Engineering Corp 3. Nippan Rental Co., Ltd. 4. Power Line Engineering PCL 5. Qualitech Public Company Limited 6. T7 Global Berhad 7. Samsung Engineering Co.,Ltd.Ya. Pemohon Banding dapat mengidentifikasi bahwa terdapat data pembanding eksternal yang andal. Dalam Dokumen Lokal 2020, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa terdapat 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding. Rentang kewajaran (interkuartil) rasio OM rata-rata tertimbang tiga tahun yang dihasilkan dari perusahaan- perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal adalah adalah dari 3,19% (kuartil bawah – Q1) sampai 4,58% (kuartil atas – Q3) dengan nilai tengah 4,17%. (median – Q2). Perusahaan pembanding yang diterima dalam Dokumen Lokal 2020 adalah: 1. GU Machinery Construction Co.,LtdTidak terdapat sengketa.
2. Mystar Engineering Corp 3. Nippan Rental Co., Ltd. 4. Power Line Engineering PCL 5. Qualitech Public Company Limited 6. T7 Global Berhad 7. Samsung Engineering Co.,Ltd.
Penentuan harga atau laba wajar dan melakukan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment).Terbanding tidak menerima simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020. Akibatnya, terjadi perbedaan dalam memperhitungkan indikator tingkat laba OM antara perhitungan Pemohon Banding yang melakukan penyesuaian kesebandingan dengan perhitungan Terbanding yang merupakan perhitungan aktual tanpa mempertimbangkan penyesuaian kesebandingan. Menurut Terbanding, rasio OM milik Pemohon Banding di tahun 2020 (pihak yang diuji /tested party) berdasarkan analisis Terbanding adalah sebesar 2,54% (duaYa. Pemohon Banding telah melakukan simulasi penyesuaian kesebandingan atas dampak dari Pandemi COVID- 19 kepada kegiatan operasional Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2020. Sesuai dengan Dokumen Lokal 2020, rasio OM milik Pemohon Banding yang telah disesuaikan (setelah penyesuaian kesebandingan) sebesar 8,14% berada di atas rasio OM rata-rata tertimbang 3 tahun (2018-2020) milik perusahaan pembanding. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon BandingTerdapat sengketa.
koma lima puluh empat). Nilai rasio OM ini merupakan nilai sebelum dilakukan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment). Menurut SPHP, rasio OM sebesar 2,54% ini jatuh di bawah rasio OM rata- rata tertimbang 3 tahun (2018-2020) milik perusahaan pembanding, sehingga Terbanding melakukan koreksi ke nilai tengah 4,17%. (median – Q2) dari hasil tolak ukur.dengan para Pihak Afiliasi tidak menimbulkan kerugian dari perspektif Penentuan Harga Transfer di Indonesia.
Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba maka, Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.Tidak. Berdasarkan SPHP koreksi diatribusikan terhadap biaya. Terbanding tidak/belum mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.Tahapan ini tidak relevan dilakukan oleh Pemohon Banding.Terdapat sengketa.

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa, analisis Penentuan Harga Transfer dalam Dokumen Lokal 2020 telah dilakukan sesuai tahapan-tahapan analisis yang diatur dalam peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia;

b. bahwa PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dasar hukum yang tepat dalam melakukan koreksi pada pemeriksaan Penentuan Harga Transfer.

bahwa sebagaimana telah disampaikan pada poin sebelumnya bahwa PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dasar hukum yang tepat untuk digunakan sebagai dasar hukum koreksi Penentuan Harga Transfer atas Transaksi Afiliasi milik Pemohon Banding, termasuk dalam menyimpulkan bahwa, Dokumen Lokal milik Pemohon Banding

tidak disusun berdasarkan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia. Hal ini dikarenakan PMK-22/PMK.03/2020 diundangkan sebagai bentuk pelaksanaan dari Pasal 59 PP 74/2011 dalam mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

bahwa menurut Pemohon Banding, Dokumen Lokal 2020 telah taat atau telah sesuai amanat Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) PP 74/2011, dan bahwa Peraturan Menteri Keuangan/PMK yang tepat/sesuai dalam mengatur kewajiban dan tata cara pengelolaan dokumentasi Penentuan Harga Transfer adalah PMK-213/PMK.03/2016;

bahwa Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) PP 74/2011, menyatakan sebagai berikut:

“(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak

yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

bahwa dalam Lampiran huruf D angka 3 j PMK-213/PMK.03/2016, menyatakan sebagai berikut:

“Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

…

j. penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap

transaksi pembanding atau terhadap keduanya;

…”

bahwa berdasarkan pengertian Pemohon Banding atas Pasal 10 ayat

(2) dan ayat (3) PP 74/2011, dan Lampiran huruf D angka 3 j PMK- 213/PMK.03/2016 sebagaimana dikutip di atas, penyesuaian kesebandingan tidak dibatasi hanya pada perusahaan pembanding saja seperti pendapat Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan;

bahwa penyesuaian kesebandingan juga dapat dilakukan terhadap pihak yang diuji, atau terhadap keduanya. Dalam Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding, penyesuaian kesebandingan dilakukan terhadap Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji, sehingga Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia;

c. Penyesuaian kesebandingan merupakan langkah tambahan yang bersifat opsional (pilihan) sehingga ketidaksesuaian tahapan analisis Penentuan Harga Transfer tidak dapat disimpulkan hanya dari tahapan penyesuaian kesebandingan saja.

bahwa PER-22/PJ/2013, menyatakan sebagai berikut:

“3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara Transaksi Afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll..”

bahwa berdasarkan pengertian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa, penyesuaian kesebandingan merupakan langkah tambahan atau bersifat opsional (atau diperholehkan jika memang ada kondisi yang mengharuskan) yang hanya dilakukan apabila terdapat perbedaan sehingga tidak memenuhi kesebandingan dan bukan langkah utama dalam melakukan analisis Penentuan

Harga Transfer. Oleh karena itu, kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa, Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding tidak dilakukan sesuai peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia adalah tidak tepat karena diambil/ disimpulkan dari suatu tahapan yang bersifat opsional dalam analisis Penentuan Harga Transfer;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwasanya pendapat/kesimpulan dan dasar hukum koreksi Terbanding tersebut telah menimbulkan koreksi tidak adil dan merugikan Pemohon Banding. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan pendapat Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan diatas, dan membatalkan koreksi Terbanding;

5. Simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) dalam Dokumen Lokal 2020 sudah dilakukan dengan mempertimbangkan analisis kesebandingan sesuai dengan Peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia dan OECD Transfer Pricing Guidelines (versi Juli 2017), serta OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2020

bahwa sebagaimana telah disampaikan pada poin sebelumnya, Terbanding menggunakan PMK-22/PMK.03/2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) sebagai salah satu dasar hukum untuk melakukan koreksi pada tingkat laba Pemohon Banding sehubungan dengan penyesuaian kesebandingan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya mengacu kepada dasar hukum atau petunjuk teknis mengenai kewajiban penyelenggaraan dokumentasi Penentuan Harga Transfer (yaitu, PMK- 213/PMK.03/2016) dan peraturan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu Peraturan Direktur

Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Tansaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa; PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa; dan Surat Edaran No. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubugan Istimewa;

bahwa peraturan-peraturan (dan surat edaran) ini mendefinisikan pengertian sebanding dalam konteks analisis kesebandingan pada Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer (bukan dalam konteks Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang nantinya dilakukan untuk kepentingan negosiasi Kesepakatan Harga Transfer/Advance Pricing Agreement yang disebutkan di dalam PMK-22/PMK.03/2020);

bahwa peraturan-peraturan ini juga membuka kesempatan untuk dilakukan penyesuaian kesebandingan, apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang memengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara Transaksi Afiliasi dengan transaksi independen. Di dalam peraturan (dan surat edaran) tersebut tidak menyebutkan bahwa, penyesuaian kesebandingan hanya dapat dilakukan terhadap data pembanding seperti asumsi/pengertian Terbanding yang didasarkan pada pasal 12 ayat (3) PMK-22/PMK.03/2020. Atas dasar hal tersebut, pada konteks ini menurut Pemohon Banding, penyesuaian kesebandingan lebih akurat dilakukan pada pihak yang diuji/tested party (yaitu Pemohon Banding) daripada dilakukan pada perusahaan pembanding, seperti yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020;

bahwa dalam Risalah Pembahasan, Terbanding menyatakan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih telah memenuhi ketentuan kesebandingan, sehingga tidak diperlukan penyesuaian pada data

pembanding. Menurut Pemohon Banding, secara teknis terdapat beberapa fakta yang memengaruhi tingkat kesebandingan tingkat laba Pemohon Banding (sebagai pihak yang diuji/tested party) dengan tingkat laba perusahaan pembanding sehingga perlu untuk dilakukan penyesuaian kesebandingan, yaitu:

a) bahwa terjadi kejadian luar biasa yang memengaruhi kegiatan operasional Pemohon Banding sepanjang Tahun Pajak 2020, yaitu Pandemi COVID-19;

bahwa seperti telah diketahui bersama bahwa, pada Tahun Pajak 2020 terjadi wabah Pandemi COVID-19. Berdasarkan fakta dan situasi tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa, simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) yang dilakukan dalam Dokumen Lokal 2020 telah sesuai dengan amanat dari peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia mengenai langkah-langkah analisis Penentuan Harga Transfer, dan sesuai dengan panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines (versi Juli 2017), serta OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2020;

bahwa dalam rangka mengukur dampak dari faktor-faktor komersial akibat efek negatif Pandemi COVID-19, simulasi penyesuaian kesebandingan (comparabilty adjustment) untuk kepentingan Penentuan Harga Transfer seyogianya perlu dilakukan untuk menggambarkan/mencerminkan tingkat laba Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020, apabila/seandainya/jika Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 tidak terdampak oleh Pandemi COVID-19 atau beroperasi secara normal;

bahwa di dalam Dokumen Lokal 2020, Pemohon Banding telah melakukan simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) untuk kepentingan analisis Penentuan Harga Transfer dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi

dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Seperti telah dijelaskan pada Dokumen Lokal 2020, pada dasarnya situasi Pandemi COVID-19 pada sepanjang tahun 2020 sangat berdampak pada industri dimana Pemohon Banding beroperasi dan pada akhirnya memengaruhi tingkat laba Pemohon Banding di tahun tersebut. Selain itu, kegiatan operasional Pemohon Banding juga terhambat akibat peraturan pemerintah yang berlaku, yang secara spesifik membatasi kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa penjelasan bahwa kegiatan operasional Pemohon Banding terhambat karena Pandemi COVID-19 telah diserahkan secara fisik (hardcopy) kepada Terbanding pada saat proses penyelesaian keberatan tanggal 27 Januari 2023 (sebagai salah satu lampiran dari Surat Keberatan);

bahwa hal-hal tersebut di atas membuat pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020, dan tingkat keuntungan/laba pada Tahun Pajak 2020 tidak mencerminkan aktivitas bisnisnya dalam kondisi normal. Atas dasar hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa, penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) perlu dilakukan dalam rangka menerapkan analisis Penentuan Harga Transfer, terutama untuk menggambarkan kondisi keuangan Pemohon Banding apabila/jika tidak ada kejadian luar biasa yang berpengaruh kinerja keuangan (yaitu, Pandemi COVID-19);

bahwa selain mengacu pada PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011, dan PER-22/PJ/2013, dalam melakukan simulasi penyesuaian kesebandingan ini, Pemohon Banding juga mengacu pada pedoman/panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines (versi Juli 2017), dan OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic; bahwa menurut Pasal 4 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 menjelaskan mengenai hal-hal yang

perlu diperhatikan dalam analisis kesebandingan. Hal ini sejalan juga dengan amanat PER-22/PJ/2013 mengenai analisis kesebandingan; bahwa Pasal 4 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011, menyatakan sebagai berikut:

“(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. ….”

bahwa PER-22/PJ/2013, menyatakan sebagai berikut:

“Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut.

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi Transaksi Afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independent dalam hal:

a. perbedaan (jika ada) antara kondisi Transaksi Afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang

material terhadap harga atau laba;

b. penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.

b. Meningkatkan Kesebandingan

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

…

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data) …

3) Penyesuaian Kesebandingan

“Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabilaterdapatperbedaankeadaan-keadaanyang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara Transaksi Afiliasi dengan transaksi independen….”;

bahwa Paragraf 3.47 dari OECD Transfer Pricing Guidelines (versi Juli 2017), menyatakan sebagai berikut:

“3.47. The need to adjust comparables and the requirement for accuracy and reliability are pointed out in these Guidelines on several occasions, both for the general application of the arm’s length principle and more specifically in the context of each method. To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences…”

(terjemahan dalam Bahasa Indonesia)

“3.47. Kebutuhan untuk melakukan penyesuaian kesebandingan dan tuntutan akan akurasi dan reliabilitas (data) dibahas dalam pedoman ini dalam beberapa bagian, baik untuk penerapan ALP secara umum maupun secara spesifik dalam konteks masing-masing metode pengujian. Sebanding memiliki arti bahwa perbedaan (apabila ada) antara situasi yang dibandingkan (data pembanding) tidak akan berpengaruh secara material terhadap kondisi yang diuji dalam

metode tertentu, atau penyesuaian yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan efek dari perbedaan tersebut…”

bahwa lebih lanjut, OECD juga memberikan pedoman/panduan mengenai analisis kesebandingan yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang terkena dampak Pandemi COVID-19;

bahwa OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic, OECD menjelaskan:

“11. In principle, any form of publicly available information regarding the effect of COVID-19 on the business, industry and controlled transaction may be relevant in ascertaining the arm’s length nature of an enterprise’s transfer pricing policy implemented for FY 2020. The following sources of information may support that determination through the comparability analysis, generally by estimating the effect of the COVID-19 pandemic on the controlled transactions under review:

• A comparison of internal budgeted/forecasted data relating to sales, costs and profitability, compared to actual results..”

(terjemahan dalam Bahasa Indonesia)

“11. Pada prinsipnya, segala bentuk informasi yang tersedia secara umum mengenai dampak dari COVID-19 pada kegiatan usaha, langkah, dan transaksi yang dapat dikendalikan (transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa) adalah relevan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman atas kebijakan penentuan harga transfer yang diterapkan oleh perusahaan untuk Tahun Pajak 2020. Sumber informasi berikut ini dapat mendukung penentuan melaluipenyesuaiankesebandingan,umumnyadengan memperkirakan dampak dari Pandemi COVID-19 terhadap transaksi yang sedang diuji:

- Perbandingan data anggaran/perkiraan internal yang berkaitan dengan penjualan, biaya dan profitabilitas, dibandingkan dengan hasil aktual..”

bahwa berdasarkan pengertian Pemohon Banding mengenai peraturan Penentuan Harga Transfer di Indonesia dan panduan/pedoman dari OECD tersebut di atas maka, secara teknis simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 dengan cara sebagai berikut:

1) Membandingkan data anggaran (budget) penjualan dengan penjualan aktual tahun 2020, diketahui bahwa telah terjadi deviasi sebesar 26,62% dari nilai penjualan yang dianggarkan atau ditargetkan;

DeskripsiJumlah
(dalam Rupiah)
Pendapatan yang dianggarkan (budget) di t ahun 202093.210.114.000,00
Pendapatan berdasarkan laporan keuangan a ktual di tahun 202068.399.650.000,00
Deviasi pendapatan karena Pandemi COVID- 1926,62%

2) Dasar/basis anggaran penjualan tahun 2020 sebesar Rp93.210.114.000,00, adalah sebagai berikut:

FormulaDeskripsiJumlahKeterangan/Catatan
(dalam Rupiah)
[1]Pendapatan aktual Pemohon Banding di tahun 2019 (September 2019 - Desember 2019)27.428.050.000,00Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan baru saja berdiri, dan di tahun 2019, kegiatan operasional Pemohon Banding baru menghasilkan pendapatan mulai dari bulan September 2019 - hanya 4 (empat) bulan di tahun 2019.
[2] = 12 bulan ÷ 4 bulan x [1]Pendapatan tahun 2019 setelah disetahunkan (anualisasi)82.284.150.000,00Disetahunkan sesuai contoh pada PMK 213/PMK.03/2016.
[3]Ekpektasi pertumbuhan marjin dari tahun 2019 ke tahun 2020Sekitar 13%Pendapatan aktual yang disetahunkan ini kemudian ditambah ekspektasi peningkatan perolehan marjin dari tahun 2019 ke tahun 2020 (ekspektasi sebelum diketahui bahwa akan terjadi kejadian luar biasa yang berskala dunia yaitu Pandemi COVID-19).
[4] = [2] + ([2] x [3])Pendapatan yang dianggarkan (budget) di tahun 202093.210.114.000,00

3) Melakukan penyesuaian terhadap biaya tetap (yang ada di harga pokok penjualan dan pada biaya umum dan administrasi) berdasarkan deviasi tersebut. Hal ini dilakukan mengingat Pemohon Banding tetap menyerap biaya tetap pada tingkat yang lebih tinggi dari biasanya (akibat Pandemi COVID-19) dan hal ini memengaruhi marjin/keuntungan Pemohon Banding di tahun 2020. Penyesuaian dilakukan pada biaya tetap Pemohon Banding di tahun 2020 dengan menginterpolasi biaya tetap berdasarkan deviasi pendapatan yang dianggarkan (budget) di tahun 2020 dan keuangan aktual tahun 2020;

bahwa adapun rincian biaya tetap yang dilakukan penyesuaian kesebandingan sesuai data yang telah diserahkan kepada Terbanding pada tanggal 23 September 2022 adalah sebagai berikut:

No.Akun Biaya TetapNilai SebelumNilai SesudahPenyesuaian Kesebandingan (Jumlah dalam Rupiah)
PenyesuaianPenyesuaian
KesebandinganKesebandingan
(Jumlah dalam(Jumlah dalam
Rupiah)Rupiah)
1.Akun Biaya Tetap pada Harga Pokok Penjualan
Depreciation1.516.455.0001.112.808.000403.647.000
2.Akun Biaya Tetap pada Biaya Umum dan Administrasi (General and Administration Expense)
Salaries and8.557.835.0006.279.929.0002.277.906.000
No.Akun Biaya TetapNilai Sebelum Penyesuaian Kesebandingan (Jumlah dalam Rupiah)Nilai SesudahPenyesuaian Kesebandingan (Jumlah dalam Rupiah)
Penyesuaian
Kesebandingan
(Jumlah dalam
Rupiah)
benefits
Depreciation3.347.922.0002.456.779.000891.143.000
Rents and leases971.303.000712.764.000258.539.000

bahwa dengan demikian, terdapat perbedaan dalam perhitungan rasio OM menurut perhitungan Terbanding dalam Risalah Pembahasan (tanpa penyesuaian kesebandingan) dengan perhitungan rasio OM menurut Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 (setelah penyesuaian kesebandingan). Berikut ini adalah persandingan antara perhitungan Terbanding (dalam Risalah Pembahasan) dan Pemohon Banding (dalam Dokumen Lokal) − nilai dalam ribuan Rupiah:

DeskripsiMenurut Terbanding dalam Risalah Pembahasan (Tanpa Penyesuaian Kesebandi- ngan) – Nilai dalam ribuan RupiahPenyesuaia n Keseban- dingan – Nilai dalam ribuan RupiahMenurutCatatan/ Keterangan
Menurut
Pemohon
Banding
dalam
Dokumen
Lokal 2020
(Setelah
Penyesuaian
Kesebandi-
ngan) – Nilai
dalam ribuan
Rupiah
Pendapatan68.399.65068.399.650
Harga Pokok Penjualan
Salaries and wages14.027.79914.027.799
Parts usage13.932.69013.932.690
Outside services8.794.5678.794.567
Maintenance and repair1.090.4741.090.474
Rental expense635.997635.997
Depreciation1.516.455403.6471.112.808Penyesuaian biaya tetap dilakukan pada akun ini sesuai bagian
4.3.2.6 Dokumen Lokal 2020
Total Harga Pokok Penjualan39.997.98239.594.335
Laba Bruto28.401.66828.805.315
Biaya Operasional
General and Administration Expense
- Salaries and benefits8.557.8352.277.9066.279.929Penyesuaian biaya tetap dilakukan pada akun ini sesuai bagian 4.3.2.6 Dokumen Lokal 2020
- Depreciation3.347.922891.1432.456.779Penyesuaian biaya tetap dilakukan pada akun ini sesuai bagian 4.3.2.6 Dokumen Lokal 2020
- Other personnel expenses2.747.0982.747.098
- Office and administratio n expenses1.895.9741.895.974
- Professional fees984.190984.190
- Rents and leases971.303258.539712.764Penyesuaian biaya tetap dilakukan pada akun ini sesuai bagian 4.3.2.6 Dokumen Lokal 2020
- Employee service entitlements646.654646.654
- Utilities381.090381.090
- Others1.138.9661.138.966
Selling Expense (Commission fees)3.105.5913.105.591
Other Operating Expense. Net (Management2.887.2672.887.267
and support services fee)
Total Biaya Operasional26.663.89023.236.302
Laba Operasional1.737.7785.569.012
Operating Margin (OM)2,54%8,14%

b) bahwa perusahaan pembanding yang digunakan dalam Dokumen Lokal 2020 (yang juga diterima/digunakan oleh Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan) merupakan data perusahaan pembanding yang tidak dipengaruhi Pandemi COVID-19 (yaitu, menggunakan tahun jamak, 2016, 2017, 2018)

bahwa Perlu juga dipahami dan menjadi catatan bahwa, data perusahaan pembanding yang digunakan dalam Dokumen Lokal 2020 (yang juga diterima/digunakan oleh Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan) merupakan data pembanding di tahun-tahun sebelum Pandemi COVID-19 terjadi (yaitu, tahun 2016, 2017, dan 2018). Berdasarkan pengertian ini maka, tujuan utama dari simulasi penyesuaian kesebandingan dalam analisis Penentuan Harga Transfer ini adalah untuk dapat meningkatkan derajat kesebandingan profitabilitas Pemohon Banding (yang beroperasi sepanjang tahun 2020 – terjadi Pandemi COVID-19) dengan profitabilitas perusahaan pembanding yang digunakan (yang beroperasi sebelum terjadi Pandemi COVID-19);

c) bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang baru berdiri dan memulai kegiatan operasionalnya

bahwa sebagaimana diketahui dalam laporan keuangan teraudit, Pemohon Banding merupakan perusahaan yang baru berdiri di tahun 2018 dan beroperasi secara komersial terhitung sejak 1 Juli 2019. Dengan kata lain, Pemohon Banding merupakan start-up company (perusahaan baru berdiri). Hal ini secara tidak langsung juga memengaruhi tingkat pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding sebagai perusahaan yang baru berdiri, jika dibandingkan dengan

tingkat pendapatan perusahaan yang telah berdiri bertahun-tahun (mature company);

bahwa di tahun 2019, Pemohon Banding baru memperoleh penghasilan terhitung sejak bulan September 2019. Seperti telah disebutkan pada bagian sebelumnya, jika pendapatan di tahun 2019 (September – Desember) ini disetahunkan dan dibandingkan dengan pendapatan aktual tahun 2020 (Januari – Desember) sesuai laporan keuangan teraudit maka, Pemohon Banding justru mengalami pertumbuhan yang negatif sebesar – 16,87%;

bahwa jika diteliti lebih dekat, diketahui bahwa perusahaan- perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 dan diterima/digunakan oleh Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan merupakan perusahaan- perusahaan yang telah berdiri di kisaran tahun 1970 – 2004. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa perusahaan pembanding yang terpilih merupakan perusahaan yang dalam kategori matang (mature / telah berdiri bertahun-tahun);

bahwa berikut adalah informasi mengenai tahun berdiri untuk masing- masing perusahaan pembanding sebagaimana disajikan pada Dokumen Lokal 2020:

No.Nama PerusahaanTahun Berdiri
1.GU Machinery Construction Co.,Ltd1991
2.Mystar Engineering Corp1974
3.Nippan Rental Co., Ltd.1979
4.Power Line Engineering PCL1988
5.Qualitech Public Company Limited1991
6.T7 Global Berhad2004
7.Samsung Engineering Co.,Ltd.1970

bahwa berdasarkan fakta dan kondisi tersebut di atas maka Pemohon Banding berpendapat, perlu dilakukan simulasi penyesuaian kesebandingan dalam analisis Penentuan Harga Transfer untuk dapat meningkatkan derajat kesebandingan tingkat laba Pemohon Banding

(sebagai start-up company/perusahaan baru berdiri) dengan tingkat laba perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 dan yang juga diterima/digunakan oleh Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan;

bahwa selain itu, Terbanding dalam SPHP menyatakan/menyimpulkan sebagai berikut:

“Pemeriksa menyimpulkan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih telah memenuhi ketentuan kesebandingan…”

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan/kesimpulan Terbanding sebagaimana kutipan di atas, dimana Terbanding berpendapat bahwa, kondisi perusahaan pembanding dengan kondisi Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan kesebandingan;

bahwa terlihat jelas bahwa kondisi Pemohon Banding pada tahun 2020 dengan kondisi perusahaan pembanding memiliki perbedaan yang bersifat material/signifikan, dan perbedaan ini jelas memengaruhi kesebandingan;

bahwa atas perbedaan kondisi tersebut, Pemohon Banding berpendapat, tetap harus dilakukan penyesuaian kesebandingan. Sebagaimana telah dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 dan juga dijelaskan dalam surat tanggapan ini, penyesuaian kesebandingan ini sangat mungkin dilakukan dan sangat logis;

bahwa selain itu, tanpa mengurangi bobot argumen di atas, saat Pembahasan Akhir saat proses pemeriksaan pajak, Pemohon Banding telah mempersiapkan dan menyerahkan simulasi penyesuaian kesebandingan terhadap perusahaan pembanding sesuai pendapat Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id pada tanggal 13 Oktober 2022. Pemohon Banding juga telah menyampaikan simulasi yang dimaksud pada saat proses keberatan yang telah diserahkan secara fisik (hardcopy) kepada Terbanding tanggal 27 Januari 2023 (sebagai salah satu lampiran dari Surat Keberatan);

bahwa hasil dari simulasi penyesuaian kesebandingan terhadap perusahaan pembanding tersebut menunjukkan bahwa OM aktual Pemohon Banding, yaitu sebesar 2,54% jatuh di atas rentang interkuartil perusahaan pembanding yang telah disesuaikan, yaitu sebesar 0,13%- 1,21%. Artinya, dengan mengaplikasikan pendapat dari Terbanding, Pemohon Banding telah berhasil membuktikan bahwasanya profitabilitas Pemohon Banding lebih baik dibandingkan dengan perusahaan pembanding dan tidak menimbulkan kerugian dari sisi perpajakan Indonesia. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan pajak dapat mempertimbangkan simulasi penyesuaian kesebandingan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding;

6. Transaksi jasa manajemen oleh National Oilwell Varco LP telah memenuhi uji eksistensi, uji manfaat ekonomis, dan analisis kewajaran dan kelaziman usaha sesuai peraturan mengenai Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia

bahwa sesuai dengan Peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia (yaitu: PMK 213/PMK.03/2016; PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011; PER- 22/PJ/2013; dan SE-50/PJ/2013) dan OECD Transfer Pricing Guidelines, Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal 2020 dan selama proses pemeriksaan telah melakukan tahapan analisis dan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung atas transaksi jasa intragrup dilakukan Pemohon Banding;

bahwa tahapan analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) Memastikan bahwa transaksi jasa intra-grup telah diberikan dan nyata dilakukan;

b) Terdapat manfaat ekonomi atau manfaat komersial atas diterimanya jasa tersebut; dan

c) Memastikan bahwa setiap kebijakan Penentuan Harga Transfer (yaitu mark up) yang ditagihkan oleh para penyedia jasa kepada Pemohon

Banding (sebagai penerima jasa) telah sesuai dengan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa tahapan analisis beserta penjelasan atas transaksi jasa intragrup yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) Memastikan bahwa transaksi jasa intragrup telah diberikan dan nyata dilakukan

bahwa Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 menerima jasa dari 2 (dua) penyedia jasa yang ada di luar negeri, dengan pengelompokan sebagai berikut:

No.MitraNegara Mitra TransaksiNilai/Jumlah (dalam Rupiah)Keterangan / Catatan
Transaksi
(Pihak
Penyedia
Jasa)
1.National Oilwell Varco LPAmerika Serikat2.533.943.036- Bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian dengan mitra transaksi untuk jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2020. Perjanjian yang dimaksud telah diserahkan kepada Terbanding pada saat proses keberatan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada hernawan77@kemenkeu.go.id tanggal 13 September 2023. - Bahwa Pemohon Banding menerima jasa dukungan dan dapat menggunakan beberapa aplikasi untuk menjalankan kegiatan operasional sehari-hari. - Beberapa aplikasi yang dapat digunakan oleh Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan operasional sehari-hari adalah sebagai berikut: 1. Microsoft office 365 2. IT Security 3. Corporate Engineering Technology & Software 4. Network Infrastructure 5. Glovia 6. SLM 7. CMO
- Daftar lengkap mengenai aplikasi yang digunakan/ ruang lingkup jasa yang diterima dari Pihak Afiliasi beserta manfaat dari masing-masing aplikasi telah diserahkan secara fisik (hardcopy) kepada Terbanding pada saat proses Keberatan tanggal 27 Januari 2023 (sebagai salah satu lampiran dari Surat keberatan).
2.National Oilwell DHT LPAmerika Serikat353.323.944- Bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian dengan mitra transaksi untuk jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2020. Perjanjian yang dimaksud telah diserahkan kepada Terbanding pada saat proses keberatan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada hernawan77@kemenkeu.go.id tanggal 13 September 2023. - Bahwa Pemohon Banding menerima jasa dukungan dan dapat menggunakan beberapa aplikasi yang mendukung kegiatan usaha/kegiatan utama Pemohon Banding sebagai penyedia jasa teknik dan teknis serta penyedia sewa sesuai yang telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal 2020. - Beberapa aplikasi yang dapat digunakan oleh Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usaha/ kegiatan utama adalah sebagai berikut: 1. JD Edwards 2. Customer Relationship Management 3. Freight Invoice Portal - Daftar lengkap mengenai aplikasi yang digunakan/ruang lingkup jasa yang diterima dari Pihak Afiliasi beserta manfaat dari masing-masing aplikasi telah diserahkan secara fisik (hardcopy) kepada Terbanding pada saat proses keberatan tanggal 27 Januari 2023 (sebagai salah satu lampiran dari Surat Keberatan).

Total nilai transaksi 2.887.266.980

pembebananjasa

intragrup

bahwa selain itu, permintaan data dari Terbanding yang pada dasarnya mempertanyakan/ menggali eksistensi jasa intragrup sebagaimana diminta melalui surat-surat di bawah ini telah dijawab/ditanggapi oleh Pemohon Banding:

a) Surat nomor S-337/KPP.301100/2022 tanggal 25 Agustus 2022;

b) Surat nomor S-415/KPP.301100/2022 tanggal 16 September 2022; dan

c) Surat nomor S-472/KPP.301100/2022 tanggal 23 September 2022.

bahwa selama proses pemeriksaan pajak (dan penyelesaian keberatan), dengan itikad baik Pemohon Banding telah menjawab pertanyaan dari Terbanding dan telah menyerahkan dokumen- dokumen pendukung eksistensi dari masing-masing transaksi jasa intragrup kepada Terbanding;

bahwa dokumen yang telah diserahkan tersebut adalah sebagai berikut:

No.DeskripsiKeterangan/Catatan
1.Identifikasi basis biaya (cost-based) atas jasa intra-grup yang dibebankan oleh penyedia jasa kepada Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020Telah diserahkan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 19 September 2022.
2.Identifikasi dasar alokasi pembebanan biaya (cost-allocation) yang digunakan oleh penyedia jasa saat melakukan pembebanan/ penagihan jasa intragrup kepada Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020Telah diserahkan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 19 September 2022.
3.Dokumen pendukung (invoices) untuk jasa intra grupTelah diserahkan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 19 September 2022.
4.Dokumen pendukung eksistensi jasa intra grup Support Service dari masing-masing penyedia jasaTelah diserahkan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 19
September 2022.
5.Surat nomor S- 337/KPP.301100/2022 tanggal 25 Agustus 2022Tanggapan atas Surat nomor S- 337/KPP.301100/2022 tanggal 25 Agustus 2022 yang diserahkan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 5 September 2022 dan 19 September 2022.
6.Surat nomor S- 415/KPP.301100/2022 tanggal 16 September 2022Tanggapan atas Surat nomor S- 415/KPP.301100/2022 tanggal 16 September 2022 yang diserahkan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 22 September 2022.
7.Surat nomor S- 472/KPP.301100/2022 tanggal 23 September 2022Tanggapan atas Surat nomor S- 472/KPP.301100/2022 tanggal 23 September 2022 yang diserahkan secara fisik (hardcopy) dan juga melalui surat elektronik yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 11 Oktober 2022.

b) bahwa terdapat manfaat ekonomi atau manfaat komersial atas diterimanya jasa tersebut

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan yang menyatakan bahwa, Pemohon Banding tidak mendapatkan manfaat ekonomis karena pada Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding mengalami kerugian secara komersial;

bahwa berikut ini adalah dasar pemikiran Pemohon Banding mengenai keterkaitan manfaat jasa intragrup dengan keadaan luar biasa yang dialami oleh Pemohon Banding sepanjang Tahun Pajak 2020:

1) bahwa Terbanding telah mengabaikan kondisi luar biasa yang dialami Pemohon Banding (yaitu Pandemi COVID-19) di tahun 2020 dalam menyimpulkan faktor kerugian operasional Pemohon Banding. Selain itu, dalam SPHP dan Risalah Pembahasan, Terbanding berpendapat bahwa rasio OM Pemohon Banding

(sebelum penyesuaian kesebandingan) adalah sebesar 2,54%. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat manfaat ekonomis karena rugi adalah tidak tepat;

2) bahwa kondisi rugi secara operasional/komersil yang dialami oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020, tidak serta-merta dapat diartikan bahwa Pemohon Banding tidak menerima manfaat atas jasa yang diterima dari para penyedia jasa. Hal ini merupakan penyederhanaan atas fakta dan kondisi yang terjadi selama Tahun Pajak 2020, dan merupakan kesimpulan yang tidak tepat (logical fallacy);

bahwa berikut beberapa contoh logis sebagai ilustrasi untuk menjelaskan maksud dari pendapat Pemohon Banding di atas:

(1) Contoh 1: PT X menunjuk perusahaan teknologi informasi untuk menyediakan aplikasi atau perangkat lunak (software) agar mendukung kegiatan operasional sehari-hari PT X (misalnya microsoft office, aplikasi penggajian dan lain-lain). PT X kemudian membayarkan honorarium/fee kepada perusahaan teknologi informasi untuk jasa penyediaan aplikasi atau perangkat lunak (software) tersebut. Pertanyaannya adalah, jika PT X tidak mengalami kenaikan omzet/laba setelah menggunakan aplikasi atau perangkat lunak (software) dari perusahaan teknologi informasi tersebut, apakah tepat jika disimpulkan bahwa jasa yang dibayarkan PT X kepada perusahaan teknologi informasi tersebut menjadi biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal?

Pemohon Banding berpendapat bahwa, sangat tidak tepat jika manfaat ekonomis dari jasa yang diberikan oleh perusahaan teknologi informasi (yaitu: penyediaan aplikasi atau perangkat lunak) kepada PT X diukur dari seberapa besar kenaikan omzet/laba PT X. Pemohon Banding berpendapat bahwa, tidak ada korelasi dari jasa yang disediakan oleh perusahaan

teknologi informasi (yaitu: penyediaan aplikasi atau perangkat lunak) dengan kenaikan omzet/laba PT X tersebut. Bahwa manfaat ekonomis dari jasa dalam contoh ini dapat diukur dari manfaat non-moneter yang mana PT X dengan penggunaan aplikasi atau perangkat lunak tersebut, PT X dapat melakukan kegiatan operasional sehari-hari secara lancar dan efisien;

(2) Contoh 2: PT Y menunjuk Konsultan Pajak untuk membantu PT Y dalam proses penyusunan SPT Tahunan PPh Badan. PT Y membayarkan honorarium/fee yang telah disetujui agar Konsultan Pajak tersebut dapat membuat, menghitung, serta mempersiapkan SPT Tahunan PPh Badan yang nantinya kan dilaporkan oleh PT Y. Berdasarkan perspektif PT Y, jasa pembuatan SPT Tahunan PPh Badan yang disediakan oleh Konsultan Pajak tersebut tidak memberikan tambahan laba bagi PT Y, namun justru memberikan tambahan biaya jasa konsultasi.

Berdasarkan contoh di atas, pertanyannya adalah apakah dengan demikian jasa yang dibayarkan oleh PT Y kepada Konsultan Pajak menjadi biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal karena tidak memberikan manfaat ekonomis (dan justru menyebabkan penurunan laba)?

Pemohon Banding berpendapat bahwa, sangat tidak tepat jika manfaat ekonomis dari jasa yang diberikan oleh konsultan pajak (yaitu: perhitungan dan pembuatan SPT Tahunan PPh Badan) kepada PT Y diukur dari berapa besar kenaikan omzet/laba PT Y. Pemohon Banding berpendapat bahwa, tidak ada korelasi dari jasa konsultan pajak dengan kenaikan omzet/laba PT Y, karena manfaat ekonomis dari jasa konsultan pajak dari contoh ini diukur dari manfaat non-moneter ketika PT Y dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-

undangan yang berlaku secara baik, benar dan tepat waktu, sehingga meminimalisir kemungkinan/risiko dikenakan sanksi administrasi perpajakan;

(3) Contoh 3: PT Z menunjuk Konsultan Manajemen untuk membantu PT Z dalam proses pemasaran dan penjualan. PT Z membayarkan honorarium/fee yang telah disetujui agar Konsultan Manajemen, yaitu memberikan asistensi agar PT Z dapat mengeksplorasi sebuah peluang pasar yang potensial. Namun setelah menjalankan jasanya, ternyata hasil analisa dari Konsultan Manajemen menunjukkan peluang pasar tersebut tidak sebaik yang diperkirakan oleh PT Z semula, sehingga PT Z tidak jadi melakukan penetrasi ke pasar tersebut. Dalam hal ini PT Z justru menanggung tambahan beban-beban operasional atas pembayaran honorarium/fee atas jasa Konsultan Management, yang mana mengakibatkan penurunanlabausahadariapayangtelah diperkirakan/direncanakan sebelumnya.

Berdasarkan contoh di atas, karena PT Z mengalami penurunan laba, apakah dengan demikian dapat dikatakan bahwa honorarium/fee atas jasa Konsultan Manajemen yang dibayarkan PT Z kepada Konsultan Manajemen tersebut menjadi biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal karena PT Z tidak menerima manfaat ekonomis?

Pemohon Banding berpendapat bahwa, sangat tidak tepat jika manfaat ekonomis dari advis yang diberikan oleh Konsultan Manajemen tersebut (yaitu: berupa kegiatan manajemen pemasaran, promosi, penjualan, atau asistensi lainnya) kepada PT Z diukur dengan seberapa besar kenaikan omzet/laba PT Z setelah menerima jasa tersebut. Pemohon Banding berpendapat bahwa, tidak ada korelasi antara hasil advis jasa Konsultan Manajemen tersebut dengan kenaikan omzet/laba

PT Z karena faktanya, advis/asistensi tersebut telah telah benar-benar dilakukan dan diterima oleh PTZ. Manfaat ekonomis dari jasa konsultan pemasaran dan penjualan dari contoh ini dapat diukur dari fasilitas atau delivery non-moneter apa saja yang sudah diberikan kepada PT Z dalam upayanya menggarap peluang pasar yang potensial tersebut, walaupun hasilnyamungkintidaksebagusyang diperkirakan/direncanakan sebelumnya. Justru advis jasa Konsultan Manajemen tersebut akan membantu PT Z untuk mengurangi resiko kerugian yang lebih besar atas explorasi pasar tersebut;

bahwa melalui ketiga contoh di atas, biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh PT X, PT Y, atau PT Z merupakan biaya-biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan memelihara dan/atau mendapatkan penghasilan untuk PT X, PT Y, atau PT Z. Biaya- biaya tambahan yang dikeluarkan oleh PT X, PT Y, atau PT Z pada contoh di atas adalah untuk mengoptimalkan peluang bisnis, atau mengelola risiko yang ada di lapangan, atau untuk memperlancar kegiatan operasional sehari-hari, yang pada akhirnya juga memberi manfaat ekonomis untuk PT X, PT Y, atau PT Z;

bahwa berdasarkan logika pada contoh-contoh di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan yang menyatakan bahwa, Pemohon Banding tidak menerima manfaat atas jasa yang diterima dari para penyedia jasa karena Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 dalam keadaan merugi. Hal ini merupakan penyederhanaan atas fakta dan kondisi yang terjadi selama Tahun Pajak 2020, dan merupakan kesimpulan yang tidak tepat (logical fallacy);

bahwa sejak proses pemeriksaan sampai proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding telah membuktikan dan menjelaskan manfaat dari masing-masing ruang lingkup jasa yang diterima dari

penyedia jasa Pihak Afiliasi. Bahwa jasa-jasa yang diterima dari para penyedia jasa ini benar-benar/nyata dilakukan (tidak fiktif) dan Pemohon Banding memperoleh manfaat dari jasa tersebut; bahwa dengan koreksinya tersebut artinya, Terbanding secara tidak langsung menyarankan bahwa, atas penggunaan aplikasi- aplikasi sebagaimana dijelaskan di atas, yang jelas diperlukan untuk kegiatan operasional sehari-hari dan benar-benar/nyata dilakukan (tidak fiktif) dan memberikan manfaat, Pemohon Banding seharusnya tidak perlu membayar atau dilakukan secara gratis (tanpa biaya). Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak lazim, karena jika transaksi ini dilakukan antara Pihak Independen maka, atas penggunaan aplikasi-aplikasi tersebut pasti akan dikenakan biaya (tidak gratis atau tanpa biaya);

bahwa oleh sebab itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan pajak dapat mempertimbangkan pendapat/penjelasan Pemohon Banding diatas dan mempertimbangkan bukti-bukti eksistensi mengenai jasa intra-grup yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

c) Secara teknis, Pemohon Banding telah membuktikan dengan analisis yang andal bahwasanya setiap kebijakan Penentuan Harga Transfer (yaitu mark up) yang ditagihkan oleh para penyedia jasa kepada Pemohon Banding (sebagai penerima jasa) telah sesuai dengan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

bahwa sesuai dengan analisis yang dilakukan dalam Dokumen Lokal 2020, kebijakan Penentuan Harga Transfer atas transaksi jasa intra- grup yang ditagihkan oleh penyedia jasa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

No .MitraNegara Mitra Transaks iNilai/Jumlah (dalam Rupiah)Kebijakan Penentuan Harga Transfer Para Penyedia JasaKesimpulan/Keteranga n/ Catatan
Transaks
i
(Pihak
Penyedia
Jasa)
1.National Oilwell Varco LPAmerika Serikat2.533.943.03 6Jasa manajemen: biaya ditambah mark up 9,00%Berada dalam rentang inter-kuartil perjanjian sebanding. Sehingga kebijakan Penentuan Harga Transfer yang ditagihkan oleh penyedia jasa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Jasa pemasaran: biaya ditambah mark up 7,00%
Jasa administrasi, dan IT: biaya ditambah mark up 5,00%
2.National Oilwell DHT LPAmerika Serikat353.323.944Jasa IT: biaya ditambah mark up 5,00%Berada dalam rentang inter-kuartil perjanjian sebanding. Sehingga kebijakan Penentuan Harga Transfer yang ditagihkan oleh penyedia jasa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa dapat diketahui dari penjelasan di atas bahwa, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi jasa intragrup selama proses pemeriksaan dan proses keberatan yang menunjukkan bahwasanya:

• Jasa dari Pihak Afiliasi telah secara nyata diberikan dan diperoleh Pemohon Banding sebagai penerima jasa;

• Jasa dari Pihak Afiliasi dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan operasional dan agar kegiatan operasional grup dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan dengan perusahaan lain dalam satu grup; dan

• Jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi telah memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding.

bahwa dalam SE-50/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines, terdapat beberapa jenis jasa yang tidak diperbolehkan untuk dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan pajak penghasilan badan. Adapun jasa yang dimaksud sebagai berikut:

• Jasa yang merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

• Jasa yang merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

• Jasa yang merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh wajib pajak;

• Jasa yang merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

• Jasa yang dapat diperoleh segera (on call services) dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu;

bahwa Pemohon Banding pada faktanya tidak menerima jasa-jasa sebagaimana disebutkan di atas. Artinya, jasa yang diterima Pemohon Banding merupakan jasa yang diperbolehkan untuk dibebankan menurut peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku;

bahwa berdasarkan argumentasi dan bukti-bukti yang diserahkan, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan argumentasi serta bukti-bukti tersebut, dan membatalkan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap transaksi jasa intragrup yang diterima oleh Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi;

bahwa sejalan dengan penjelasan dan bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan pada Surat banding atas PPh Badan pada pos koreksi fiscal positif atas pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta penjelasan di atas, maka koreksi PPh Pasal 26 atas dividen Masa Juni 2020 seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta ketentuan-ketentuan dalam UU Pengadilan Pajak yaitu Pasal 35 ayat (1) dan (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4); serta Pasal 37 ayat (1). Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03284/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-03284/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023.

3. Menetapkan kembali ketetapan Pajak Penghasilan Badan PT NOV Oilfield Services untuk Masa Pajak Juni 2020 menjadi NIHIL dengan perincian sebagai berikut:

bahwa demikian bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding ini disampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim dapat mengabulkan usul yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam bantahan Surat Uraian Banding ini. Apabila Majelis masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan mengenai hal- hal yang belum disebutkan dalam Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03284/KEB/PJ/WPJ.07/2023

tanggal 6 November 2023;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00033/204/20/081/22 tanggal 31 Oktober 2022 Masa Pajak Juni 2020;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor NOS/TAX-044/I/2023 tanggal

26 Januari 2023 beserta Bukti Penerimaan Surat dan Daftar Dokumen Lampiran Surat Keberatan;

Bukti P-4. Akta Nomor 70 tanggal 29 Desember 2021 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham PT NOV Oilfield Services yang dibuat oleh Liestiani Wang, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan AHU-AH.01.03-0016904 tanggal 10 Januari 2022;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus a.n. Benjamin P. Simatupang dilampiri izin

kuasa hukum, KTP dan pakta integritas;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus a.n. Nanda Atsatalada dilampiri izin kuasa

hukum, KTP dan pakta integritas;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus a.n. Muhammad Humam Satrio dilampiri izin

kuasa hukum, KTP dan pakta integritas;

Bukti P-8. Pakta integritas, KITAS dan paspor a.n. Dean Sebastian Muttom; Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus a.n. Muhammad Rizki Aditya dilampiri izin

kuasa hukum, KTP dan pakta integritas;

Bukti P-10.Matriks sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-11.Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 4 Juli

2024;

Bukti P-12.SPHP dan Risalah Pembahasan;

Bukti P-13.Dokumen induk dan dokumen lokan Pemohon Banding Tahun

Pajak 2020;

Bukti P-14.Kertas Kerja studi tolok ukur dan kertas kerja penyesuaian

kesebandingan dalam dokumen lokal;

Bukti P-15.Perjanjian jasa antara Pemohon Banding dengan National Oilwell

Varco LP;

Bukti P-16.Korespondensi surat elektronik;

Bukti P-17.Simulasi penyesuaian kesebandingan yang dilakukan terhadap

perusahaan pembanding;

Bukti P-18.Bukti pendukung perubahan kebijakan internal yang mendistorsi

kegiatan operasional Pemohon Banding;

Bukti P-19.Identifikasi basis biaya atas jasa intragrup dan identifikasi dasar

alokasi pembebanan biaya;

Bukti P-20.Dokumen pendukung eksistensi jasa intra grup;

Bukti P-21.Daftar jumlah pengguna aplikasi secara keseluruhan;

Bukti P-22.Daftar pegawai tetap sesuai dengan formulir 1721-I;

Bukti P-23.Surat tanggapan atas surat nomor S-337/KPP.301100/2022

tanggal 25 Agustus 2022 tentang Permintaan Keterangan/Bukti dilampiri dengan dokumen pendukungnya;

Bukti P-24.Surat tanggapan atas surat nomor S-0415/KPP.301100/2022

tanggal16September2022tentangPermintaan Keterangan/Bukti;

Bukti P-25.Surat tanggapan atas surat nomor S-0472/KPP.301100/2022

tanggal23September2022tentangPermintaan Keterangan/Bukti;

Bukti P-26.Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 7

November 2024;

Bukti P-27.PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

008221.15/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023;

Bukti P-28.PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

014916.15/2020/PP/M.XXA Tahun 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T- 12 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas Nomor ST-2063/WPJ.07/2024 tanggal 7 Mei 2024; Bukti T-2. Surat Tugas Nomor ST-2632/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni

2024;

Bukti T-3. Matriks sengketa;

Bukti T-4. LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-5. Surat Tugas Nomor ST-2936/WPJ.07/2024 tanggal 2 Juli 2024; Bukti T-6. Surat Tugas Nomor ST-3175/WPJ.07/2024 tanggal 15 Juli 2024; Bukti T-7. Surat Tugas Nomor ST-3627/WPJ.07/2024 tanggal 12 Agustus

2024;

Bukti T-8. Surat Tugas Nomor ST-3988/WPJ.07/2024 tanggal 4 September

2024;

Bukti T-9. Surat Tugas Nomor ST-4253/WPJ.07/2024 tanggal 24

September 2024;

Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-4589/WPJ.07/2024 tanggal 10 Oktober

2024;

Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-4741/WPJ.07/2024 tanggal 22 Oktober

2024;

Bukti T-12. Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 7

November 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-03284/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00033/204/20/081/22 tanggal 31 Oktober 2022 Masa Pajak Juni 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor NOS/TAX-002/BDG/I/2024 tanggal

30 Januari 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding (Rp,00)
Keputusan Keberatan (Rp,00)Pemohon Banding (Rp,00)
1PPh Pasal 26 Terutang185.211.64658.128.761127.082.885

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

Data dan Fakta pada saat persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi positif atas PPh Pasal 26 sebesar Rp127.082.885,00. Didasarkan pada rekarakterisasi atas objek PPh 26 Jasa Manajemen Rp635.414.424,00 kepada National Oilwell Varco LP yang dilaporkan di SPT WP dengan tarif 0%, menjadi Dividen dan dikenakan tarif 20%. Perincian

perhitungannya adalah sebagai berikut:

bahwa terhadap pembebanan biaya layanan antar grup/jasa intra-grup tersebut:

a. Tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, karena pembebanan biaya tersebut melebihi kewajaran yang disebabkan tidak dapat dibuktikan bahwa jasa telah benar-benar terjadi dan memberikan manfaat secara ekonomis/komersial bagi Pemohon Banding.

b. Bukan merupakan objek PPh Pasal 26 berupa jasa, namun termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) berupa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dan merupakan objek PPh berupa dividen sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3), Pasal 23 ayat (1) UU PPh, Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020.

c. Bukan merupakan objek PPN atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat

(1) huruf e UU PPN. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 9 ayat (8) huruf b & f, Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), atas SSP Objek PPN berupa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang melebihi kewajaran dan dianggap sebagai dividen berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, tidak dapat dikreditkan.

d. bahwa sehingga terhadap objek pajak berupa dividen yang belum

dilakukan pemotongan, dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% sesuai ketentuan yang diatur Undang-undang Pajak Penghasilan;

bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk membuktikan pemanfaatan jasa (IGS) telah benar- benar terjadi. Namun demikian, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan jasa (services rendering) karena hanya dapat menyampaikan bukti sumber berupa surat perjanjian (Support Service Agreement);

bahwa untuk menguji pemanfaatan jasa intra grup Pemohon Banding benar- benar terjadi Terbanding (Tim Pemeriksa) telah melakukan peminjaman buku/catatan/dokumen pendukung, serta melakukan permintaan keterangan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa pemanfaatan jasa tersebut telah benar-benar terjadi melalui surat nomor:

a) S-337/KPP.301100/2022 (S-337) tanggal 25 Agustus 2022

b) S-415/KPP.301100/2022 (S-415) tanggal 16 September 2022

c) S-472/KPP.301100/2022 (S-472) tanggal 23 September 2022

bahwa salah satu keterangan/bukti yang diminta adalah “bukti pendukung pelaksanaan Perjanjian Layanan Manajemen (Layanan Antar Perusahaan) berupa:

a) Perjanjian/kontrak/agreement beserta adendumnya

b) Rincian barang/pekerjaan/jasa yang dilakukan

c) Berita Acara/bukti pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan (bukti pemanfaatan/akses aplikasi)

d) Daftar hadir terkait pelaksanaan pekerjaan

e) Dasar penagihan/penerbitan invoice

f)Komponen pembentuk harga atas setiap pekerjaan yang dilakukan

g) Kualifikasi pihak afiliasi sebagai pemberi layanan

h) Bukti penyetoran dan pelaporan objek PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri untuk masing-masing transaksi

i)Rincian dan bukti pendukung seluruh biaya langsung dan tidak langsung yang dicatat/dibukukan oleh pemberi jasa, sebagai dasar

alokasi biaya kepada Pemohon Banding dan pihak afiliasi dalam grup (world wide) yang memanfaatkan jasa tersebut.

j)Rinciandanbuktipendukungactualcostterkait pemberian/pelaksanaan jasa “support service”

k) Laporan Keuangan audited pihak pemberi jasa intra grup

l)Bukti manfaat ekonomi secara kuantitatif yang didapat Pemohon Banding atas pemanfaatan aplikasi

m) Bukti pendukung user aplikasi keseluruhan (world wide) dan pegawai Pemohon Banding

n) Rincian dan bukti pendukung komponen pembentuk harga pada invoice sebagai dasar perhitungan mark up atas biaya tersebut.

bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan yang dilampiri dengan bukti yang menurut Pemohon Banding menunjukkan pelaksanaan pemanfaatan jasa pendukung, salah satunya berupa perjanjian Support Service Management;

bahwa artikel/klausul II perjanjian tersebut mengatur bahwa jumlah total biaya aktual yang dialokasikan berdasarkan perjanjian tersebut dihitung sebagai berikut:

a) Sesuai dengan metode akuntansi biaya yang diterima, pemberi jasa akan menjumlahkan semua biaya actual langsung dan tidak langsung yang dikeluarkan dalam memberikan jasa kepada Pemohon Banding. Biaya actual ini dapat ditingkatkan dengan persentase kenaikan harga (markup percentage) tergantung jenis jasa. Jika kenaikan harga diberlakukan, persentase yang sesuai akan ditentukan dengan merujuk pada studi penetapan harga transfer (transfer pricing) Amerika Serikat yang dilakukan pemberi jasa.

b) Akan terdapat biaya dan pengeluaran yang dikecualikan pemberi jasa dalam memberikan jasa yang berkaitan dengan pemegang saham kepada anggota grup (biaya pengelolaan/stewardship expenses)

c) Bahwa berdasarkan artikel/klausul III.1 perjanjian tersebut diatur bahwa Pemohon Banding setuju dan berjanji membayar biaya jasa kepada

pemberi jasa yang ditentukan berdasarkan bagian Pemohon Banding dalam total biaya yang dikeluarkan oleh pemberi jasa kepada seluruh grup perusahaan yang dilayani.

d) Bahwa berdasarkan artikel/klausul V perjanjian tersebut diatur bahwa dalam rangka memudahkan perhitungan jumlah yang akan ditagih, pemberi jasa harus menyimpan pembukuan dan pencatatan yang benar dankurat dalam rincian sebagaimana diperlukan untuk mengidentifikasi biaya actual terkait pemberian Jasa Pendukung.

e) Bahwa artikel/klausul V juga mengatur bahwa semua pembukuan dan catatan harus diaudit setiap tahun oleh Akuntan Publik Bersertifikat Independen yang diakui secara internasional.

f) Bahwa untuk menguji kebenaran dasar alokasi biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding sesuai dengan artiekl/klausul II & V perjanjian tersebut, Pemeriksa telah meminta keterangan dan bukti kepada Pemohon Banding yang salah satunya adalah rincian dan bukti pendukung actual cost yang dibukukan oleh pemberi jasa, sebagai dasar alokasi biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding dan pihak afiliasi dalam grup (world wide) yang memanfaatkan jasa tersebut. Namun sampai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan disusun, Pemohon Banding belum memberikan bukti pendukung actual cost yang dibebankan oleh pemberi jasa.

g) Selain itu untuk membuktikan bahwa biaya yang ditagihkan telah sesuai dengan alokasi dan mark up yang disepakati sesuai artikel/klausul III.2 Perjanjian maka Pemeriksa telah meminta rincian dan bukti pendukung komponen pembentuk harga pada invoice sebagai dasar perhitungan mark up atas biaya tersebut. Namun sampai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan disusun, Pemohon Banding belum memberikan rincian dan bukti pendukung komponen pembentuk harga pada invoice sebagai dasar perhitungan mark up atas biaya.

h) Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas invoice jasa intra grup yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi mengenai

komponen pembentuk harga, sebagai dasar perhitungan mark up atas biaya yang ditagihkan.

bahwa pada penjelasan tertulisnya Pemohon Banding menyatakan tidak semua ruang lingkup pekerjaan yang disebutkan dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan NOV-US dan DHT-US diterima oleh Pemohon Banding di tahun 2020. Para Penyedia Jasa (yaitu NOV-US dan DHT-US) hanya menagihkan kepada Pemohon Banding atas keempat jasa yang diberikan yaitu sistem/teknologi informasi, administrasi, manajemen, dan pemasaran.

bahwa dokumen yang diserahkan Pemohon Banding baik pada saat Pemeriksaan, pada saat proses keberatan maupun pada saat persidangan menurut Terbanding tidak dapat menunjukkan/memberikan penjelasan tentang manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding. Keberadaan suatu manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding dapat ditunjukkan melalui informasi mengenai:

a) Adanya kebutuhan (needs) akan jasa pendukung sehingga pada akhirnya meminta bantuan pihak lain untuk menyediakan dukungan jasa tertentu untuk fungsi atau kegiatan yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding;

b) Adanya opsi atau pilihan yang tersedia;

c) manfaat ekonomis yang diterima Pemohon Banding, misalnya meningkatnya efisiensi dan efektivitas dalam mengelola kegiatan usaha, terbukanya pasar baru;

d) Adanya pihak-pihak yang tidak dalam hubungan istimewa, dalam kondisi transaksi yang sama dengan kondisi transaksi afiliasi Pemohon Banding, bersedia membayar imbalan atas jasa yang sama dengan yang dilaporkan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap laporan keuangan Pemohon Banding, Terbanding menemukan bahwa justru terdapat penurunan efisiensi (rugi) atas kinerja keuangan apabila dibandingkan dengan tahun pajak

sebelumnya, sehingga manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding tidak terbukti.

bahwa dengan demikian, Terbanding berkesimpulan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada afiliasinya, bukan terkait dengan pemanfaatan jasa, namun hanya merupakan suatu bentuk pengalihan laba;

bahwa penetapan pembebanan biaya yang memebihi kewajaran sebagai dividen yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan alasan-alasan

ketidaksetujuan dengan koreksi Terbanding tersebut di atas dengan pokok-pokok argumentasi sebagai berikut:

A. Pembahasan Pendapat Yuridis Pemohon Banding

a. bahwa tidak terdapat pembayaran dividen di tahun 2020 sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding karena saldo laba di tahun 2020 masih negatif, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan akan bertentangan dengan ketentuan bisnis yang lazim berlaku di Indonesia. Di Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham. Transaksi dengan pemegang saham adalah pembelian barang dari National Oilwell Varco Pte. Ltd., dan bukan pembayaran dividen sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding. Selain itu, di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen

juga tidak menunjukkan adanya pembayaran dividen dan saldo laba di tahun 2020 masih negatif.

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan

(3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) disebutkan sebagai berikut:

“(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan…diputuskan oleh RUPS

…

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.”

Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) dan (3) UU PT dan fakta di atas, sudah seyogianya Pemohon Banding tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran dividen di tahun 2020 karena tidak terdapat keputusan RUPS sehubungan pembagian dividen, serta saldo laba Pemohon Banding masih negatif. Apabila koreksi dari Terbanding tetap dipertahankan, maka pembayaran dividen yang muncul dari koreksi tersebut akan bertentangan dengan ketentuan UU PT yang berlaku. Oleh sebab itu, menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan bisnis yang lazim berlaku di Indonesia, sehingga Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan pendapat Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di atas dan membatalkan koreksi Terbanding.

bahwa tidak ada dasar hukum yang memadai menurut UU PT, UU PPh, dan peraturan perpajakan yang ada, yang menjadi dasar hukum Terbanding untuk menganggap pembayaran kepada National Oilwell Varco LP dan National Oilwell DHT LP, yang bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding, sebagai pembayaran dividen;

Berdasarkan Pasal 4(1) huruf g UU PPh, disebutkan bahwa “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham…”. Penjelasan pasal tersebut antara lain menyebutkan, “Dalam praktek sering dijumpai

pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen…”.

Berdasarkan ketentuan di atas, baik dari batang tubuh maupun penjelasannya, mengatur secara jelas definisi dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham langsung. Tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pengertian dividen di Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh termasuk pembayaran kepada Pihak Afiliasi yang bukan merupakan pemegang saham langsung;

Bahwa pemegang saham PT NOV Oilfield Services (Pemohon Banding) adalah: National Oilwell Varco Pte. Ltd (75%), dan PT Sarana Teladan Utama (25%). Dalam hal pemanfaatan jasa intragrup, sesuai UU PT, UU PPh, dan peraturan perpajakan yang berlaku dan secara faktual, tidak terdapat pembayaran dividen ke pemberi jasa intragrup (yaitu National Oilwell Varco LP, dan National Oilwell DHT LP). Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang memadai menurut UU PT, UU PPh dan peraturan perpajakan di tahun 2020 yang menjadi dasar hukum Terbanding untuk menganggap pembayaran kepada National Oilwell Varco LP dan National Oilwell DHT LP, yang bukan merupakan pemegang saham langsung dari Pemohon Banding, sebagai pembayaran dividen. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan pendapat Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di atas, dan membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 adalah tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (“PMK-22/PMK.03/2020”), sehingga penggunaan PMK- 22/PMK.03/2020 sebagai dasar hukum untuk dilakukannya koreksi adalah tidak tepat dan tidak selayaknya dijadikan dasar hukum dilakukannya

koreksi;

Merujuk pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) dan Risalah Pembahasan, salah satu dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi Penentuan Harga Transfer terhadap transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding (“Transaksi Afiliasi”) adalah PMK-22/PMK.03/2020.

Sebagaimana tertulis pada judul dari peraturan tersebut bahwa, konteks dari PMK-22/PMK.03/2020 adalah mengatur mengenai tata cara pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Oleh sebab itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa, penggunaan dasar hukum ini pada saat proses pemeriksaan untuk melakukan koreksi atas Transaksi Afiliasi adalah tidak tepat.

Bahwa pada bagian “menimbang” pada halaman pertama dari PMK- 22/PMK.03/2020 tersebut jelas disebutkan (tertulis) bahwa, PMK- 22/PMK.03/2020 tersebut diundangkan sebagai bentuk pelaksanaan dari Pasal 59 PP 74/2011, yang menyatakan sebagai berikut:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pertukaran informasi, MAP, dan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Oleh sebab itu jelas bahwa, PMK-22/PMK.03/2020 disusun untuk memenuhi amanat dari Pasal 59 PP 74/2011 dalam hal pengaturan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan, yaitu pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), dan bukan peraturan yang diundangkan untuk keperluan/konteks koreksi fiskal atau pemeriksaan pajak, termasuk koreksi Penentuan Harga Transfer.

Selain itu, Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 telah mengatur ketentuan tambahan yang tidak diamanatkan oleh Pasal 59 PP 74/2011, sehingga koreksi dengan mengategorikan dividen sehubungan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterapkan. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum menurut UU PPh dan peraturan perpajakan yang

menjadi dasar hukum Terbanding untuk menganggap pembayaran kepada National Oilwell Varco LP dan National Oilwell DHT LP, yang bukan merupakan pemegang saham langsung dari Pemohon Banding, sebagai pembayaran dividen. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan pendapat Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di atas, dan membatalkan koreksi Terbanding.

B. Pembahasan Materi dari Pemohon Banding

Pembahasan materi atas koreksi atas pengujian penerapan PKKU, atas transaksi pembebanan jasa intra-grup senilai Rp2.887.266.980,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi pembebanan jasa intra-grup.

Berikut ini adalah alasan Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding yang mengoreksi seluruh transaksi jasa intra-grup sebesar Rp2.887.226.980,00 yang terdiri dari:

NoMas PajakNomor SengketaNilai dalam
Rupiah
1.Juni 2020000967.13/2024/PP635.414.424
2.Desember 2020001015.13/2024/PP2.200.113.674
TOTAL2.887.266.980

Berikut ini adalah alasan Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding yang mengoreksi seluruh transaksi jasa intra-grup sebesar Rp2.887.226.980,00:

1. Sentralisasi biaya jasa intra-grup merupakan mekanisme bisnis yang lazim.

Pemohon Banding ingin menggarisbawahi dan menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa, sentralisasi biaya jasa intra-grup merupakan mekanisme bisnis yang lazim digunakan oleh perusahaan-perusahaan dalam satu kelompok usaha, terutama ketika entitas-entitas tersebut secara administratif atau akuntansi dipisahkan tetapi tetap terintegrasi

dalam praktik operasional. Biaya jasa intra-grup ini juga merupakan bagian integral dari biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-hari. Oleh karena itu, biaya ini harus diakui sebagai pengeluaran yang sah dan diperlukan untuk mendukung keberlanjutan dan efisiensi operasional, serta secara langsung terkait dengan aktivitas bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008221.15/2022/PP/M.VIIIATahun2023,danPUT- 014916.15/2020/PP/M.XXA Tahun 2023 yang mengabulkan seluruhnya biaya jasa intra-grup perusahaan-perusahaan di Indonesia yang merupakan anggota grup usaha multinasional. Hal ini menunjukkan bahwa banyak kelompok usaha lain menerapkan mekanisme serupa untuk memastikan optimalisasi fungsi-fungsi tertentu dalam perusahaan, terutama dalam lingkungan bisnis modern yang semakin kompleks. Dengan demikian, biaya jasa intra-grup bukanlah suatu pengeluaran yang tidak lazim atau tidak wajar, melainkan sebuah praktik standar yang penting dalam mendukung kinerja dan pertumbuhan usaha Pemohon Banding.

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak lazim dan tidak sesuai dengan penerapan PKKU dan praktik bisnis yang sehat. Perlu digarisbawahi bahwa dengan melakukan koreksi atas seluruh nilai transaksi jasa intra-grup tersebut dengan total Rp2.887.226.980,00 artinya, Terbanding secara tidak langsung menyarankan bahwa atas penggunaan aplikasi-aplikasi yang jelas diperlukan untuk kegiatan operasional sehari-hari dan benar-benar/nyata dilakukan (tidak fiktif) dan memberikan manfaat, Pemohon Banding seharusnya tidak perlu membayar atau dilakukan secara gratis (tanpa biaya).

Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak lazim, karena jika transaksi ini dilakukan antara Pihak Independen maka, atas penggunaan aplikasi-aplikasi tersebut pasti akan dikenakan biaya (tidak gratis atau

tanpa biaya).

3. Terbanding hanya melakukan koreksi terhadap jasa intra-group

yang berhubungan dengan biaya, sedangkan atas penghasilan

yang diterima Pemohon Banding atas jasa intra-grup diakui sebagai penghasilan kena pajak.

Pada tahun 2020, sebagaimana terlihat dalam TP Documentation (Dokumen Lokal halaman ke-6) Pemohon Banding juga memperoleh pendapatan sebesar Rp581.863.000 dari pemberian jasa kepada pihak afiliasi, yaitu jasa inspeksi COS endorsement. Namun, atas penghasilan yang diperoleh dari pemberian jasa intra-grup ini, Terbanding tidak melakukan koreksi fiskal negatif. Hal ini menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya terbatas pada jasa intra-grup yang menimbulkan pembebanan, sementara penghasilan yang dihasilkan dari transaksi serupa tidak mengalami perlakuan serupa. Tindakan Terbanding ini mencerminkan perlakuan yang tidak adil, di mana koreksi hanya dilakukan untuk meningkatkan penghasilan kena pajak Pemohon Banding. Padahal, jasa intra-grup yang dibebankan tersebut jelas memiliki manfaat nyata yang mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian, kebijakan koreksi ini tidak sejalan dengan prinsip kewajaran, karena mengabaikan manfaat operasional yang diperoleh dari biaya jasa intra-grup tersebut.

4. Secara teknis, Pemohon Banding telah melakukan tahapan analisis PKKU atas transaksi jasa intra-grup sudah sesuai peraturan mengenai Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia Bahwa sesuai dengan Peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia (yaitu: PMK-213/PMK.03/2016; PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011; PER- 22/PJ/2013; dan SE-50/PJ/2013), Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal 2020 telah melakukan tahapan analisis sesuai peraturan tersebut. Selain itu selama proses pemeriksaan pajak dan proses penyelesaian keberatan, dengan iktikad baik Pemohon Banding juga telah

menyerahkan bukti dokumen-dokumen pendukung atas transaksi jasa intra-grup dilakukan Pemohon Banding.

Tahapan analisis beserta penjelasan atas transaksi jasa intra-grup yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

(1) Terdapat bukti-bukti pendukung eksistensi yang memastikan bahwa transaksi jasa intra-grup telah diberikan dan nyata dilakukan.

Bahwa Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 menerima jasa dari 2 (dua) penyedia jasa yang ada di luar negeri, dengan pengelompokan sebagai berikut:

No.TMitraNegara Mitra TransaksiJumlah (dalam Rupiah)Jenis JasaDasarJumlah dalam USD
ransaksipengalokasian
(Pihakbiaya kepada
PenyediaPemohon
Jasa)Banding
1.National Oilwell Varco LPAmerika Serikat2.533.943.036Jasa manajemen: pemberian pelatihan dan rekrutmenNumber of active employeeEkuivalen dengan USD 8,399
Jasa pemasaran: digital media (pembaruan dan pemeliharaan situs nov.com dan insideNOV), brosur, dan mengikuti pameran3rd party revenueEkuivalen dengan USD 3.989
Jasa administrasi & IT: pemberian jasa dukungan untuk penggunaan beragam aplikasiJasa IT: • Number of Microsoft UsersEkuivalen dengan USD 165.076
No.TMitraNegara Mitra TransaksiJumlah (dalam Rupiah)Jenis JasaDasarJumlah dalam USD
ransaksipengalokasian
(Pihakbiaya kepada
PenyediaPemohon
Jasa)Banding
untuk menjalankan kegiatan usaha; pembuatan TP doc; HR analytics• Number of active employees • Number of non-US expat • Internal analysis for cost allocations • Number of GLOVIA users • Number of hits • Number of incidents lodged • Number of users Jasa administrasi: • Number of expat • Number of active employees • 3rd party revenue • TP documentation for Indonesia
No.Mitra Transaksi (Pihak Penyedia Jasa)Negara Mitra TransaksiJumlah (dalam Rupiah)Jenis JasaDasarJumlah dalam USD
pengalokasian
biaya kepada
Pemohon
Banding
2.ional Oilwell DHT LPerika ikat353.323.944Jasa IT : jasa dukungan berupa penggunaan aplikasi JD Edwards, Customer Relationship Management, dan Freight Invoice Portal• Number of CRM users • Number of JDE users • Number of Freight Invoice Portal usersEkuivalen dengan USD 25.086
TOTAL2.887.266.980

Berdasarkan bukti-bukti pendukung yang diserahkan selama proses pemeriksaan pajak, proses penyelesaian keberatan dan selama proses persidangan dapat ditunjukkan fakta bahwa, mayoritas jasa yang diterima Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi adalah jasa IT. Jasa IT yang diberikan berupa pemanfaatan aplikasi atau akses yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional Pemohon Banding sehari-hari. Adapun data-data yang pernah disampaikan Pemohon Banding terkait dengan transaksi jasa intra-grup adalah sebagai berikut:

No.Jenis Dokumen yang DiserahkanTanggal Penyerahan Dokumen
Saat ProsesSaat ProsesSaat Proses
PemeriksaanKeberatanBanding
1.Perjanjian jasa dengan National Oilwell DHT, L.P.11 Agustus 2022 melalui surat elektronik ke agus.wiratmoko@p ajak.go.id18 Agustus 2023 melalui surat elektronik ke hernawan77@kem enkeu.go.idSebagai bagian dari Lampiran Penjelasan Tertulis Pertama tanggal 4 Juli 2024
2.Perjanjian jasa dengan National Oilwell Varco, L.P.
No.Jenis Dokumen yang DiserahkanTanggal Penyerahan Dokumen
Saat ProsesSaat ProsesSaat Proses
PemeriksaanKeberatanBanding
3.Kertas kerja studi tolok ukur (benchmarking) untuk transaksi jasa intra-grup
4.Dokumen tagihan (invoices) jasa intra-grup19 September 2022 melalui surat elektronik ke agus.wiratmoko@p ajak.go.id31 Agustus 2023 dalam bentuk softcopy namun disampaikan secara langsung kepada Tim Penelaah.
5.Komponen pembentuk harga harga/biaya jasa intra-grup (cost base)• 19 September 2022 melalui surat elektronik ke agus.wiratmoko @pajak.go.id; dan • 11 Oktober 2022 secara fisik (hardcopy) sebagai bagian dari Lampiran Tanggapan SPHP.• 27 Januari 2023 secara fisik (hardcopy) sebagai bagian dari Lampiran Surat Keberatan; dan • 31 Agustus 2023 dalam bentuk softcopy namun disampaikan secara langsung kepada Tim Penelaah.
6.Dokumen pendukung eksistensi jasa intra-grup
7.Daftar jumlah pengguna (user) aplikasi secara keseluruhan (worldwide)11 Oktober 2022 dalam bentuk softcopy sebagai bagian dari Lampiran Tanggapan SPHP.27 Januari 2023 dalam bentuk softcopy sebagai bagian dari Lampiran Surat Keberatan.
No.Jenis Dokumen yang DiserahkanTanggal Penyerahan Dokumen
Saat ProsesSaat ProsesSaat Proses
PemeriksaanKeberatanBanding
8.Bukti penyetoran dan pelaporan objek PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri11 Februari 2022 melalui surat elektronik ke agus.wiratmoko@p ajak.go.id.13 September 2023 melalui surat elektronik ke hernawan77@kem enkeu.go.id.Sebagai bagian dari Dokumen Formal yang disampaikan pada tanggal 16 Mei 2024.
9.Tanggapan atas Surat nomor S- 337/KPP.301100/2022 tanggal 25 Agustus 2022 beserta lampiran- lampirannya.• 5 September 2022 yang disampaikan secara langsung kepada Tim Pemeriksa; dan • 19 September 2022 melalui surat elektronik ke agus.wiratmoko @pajak.go.id;27 Januari 2023 dalam bentuk softcopy sebagai bagian dari Lampiran Surat Keberatan.Sebagai bagian dari Lampiran Penjelasan Tertulis Pertama tanggal 4 Juli 2024
10.Tanggapan atas Surat nomor S- 415/KPP.301100/2022 tanggal 16 September 2022 beserta lampirannya.22 September 2022 melalui surat elektronik ke agus.wiratmoko@p ajak.go.id27 Januari 2023 dalam bentuk softcopy sebagai bagian dari Lampiran Surat Keberatan.
11.Tanggapan atas Surat nomor S- 472/KPP.301100/2022 tanggal 23 September 2022 beserta lampiran- lampirannya.11 Oktober 2022 melalui surat elektronik ke agus.wiratmoko@p ajak.go.id27 Januari 2023 dalam bentuk softcopy sebagai bagian dari Lampiran Surat Keberatan.
No.Jenis Dokumen yang DiserahkanTanggal Penyerahan Dokumen
Saat ProsesSaat ProsesSaat Proses
PemeriksaanKeberatanBanding
12.Dokumen tambahan untuk membuktikan pelaksanaan pekerjaan berupa tangkapan layar aplikasi--Sebagai bagian dari Lampiran Penjelasan Tertulis Kelima tanggal 16 Oktober 2024

Pemohon Banding sampaikan kembali data-data terkait transaksi jasa intra-grup di atas beserta korespondensi surat elektronik atau tanda terima yang berkaitan dengan penyerahan data-data di atas tersebut. Data-data yang dimaksud disampaikan dalam Kesimpulan Akhir ini. Selain itu, dari daftar permintaan data di atas, diketahui bahwa pada proses pemeriksaan pajak, Terbanding yang pada dasarnya mempertanyakan/menggali eksistensi jasa intra-grup sebagaimana diminta melalui surat-surat di bawah ini:

(1) Surat nomor S-337/KPP.301100/2022 tanggal 25 Agustus 2022;

(2) Surat nomor S-415/KPP.301100/2022 tanggal 16 September 2022;

(3) Surat nomor S-472/KPP.301100/2022 tanggal 23 September 2022. Bahwa seluruh permintaan informasi dan klarifikasi dari Terbanding melalui surat-surat tersebut telah dijawab dan ditanggapi secara menyeluruh oleh Pemohon Banding. Sepanjang proses pemeriksaan pajak dan penyelesaian keberatan, Pemohon Banding dengan itikad baik telah menjawab seluruh pertanyaan dan menyerahkan dokumen- dokumen pendukung yang menunjukkan eksistensi dan manfaat nyata dari setiap transaksi jasa intra-grup yang diterima selama Tahun Pajak 2020. Oleh karena itu, tidak tepat jika Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding belum menyerahkan penjelasan atau bukti-bukti yang diperlukan terkait jasa intra-grup.

Perlu ditekankan bahwa Pihak Afiliasi sebagai penyedia jasa memiliki kapabilitas yang memadai dan relevan dengan kebutuhan operasional Pemohon Banding. Sebagai contoh, dalam situasi di mana Pemohon

Banding mengalami kendala teknis pada sistem atau aplikasi, seperti kesulitan dalam penggantian kode pemasok atau kegagalan input barang pada sub-ledger, Pemohon Banding mengajukan pengaduan kepada Pihak Afiliasi melalui tiket resmi, dan Pihak Afiliasi segera menyelesaikan masalah tersebut. Penyelesaian yang efektif atas setiap pengaduan menunjukkan bahwa Pihak Afiliasi memang memiliki keahlian yang diperlukan, tanpa adanya kapabilitas ini, pelayanan kepada Pemohon Banding tentu tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Dengan demikian, keberlangsungan kegiatan operasional Pemohon Banding tidak terhambat berkat dukungan yang kompeten dari Pihak Afiliasi.

Lebih lanjut, Pemohon Banding juga mencatat dan ingin menggarisbawahi kepada Majelis Hakim bahwa selama proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif atas PPN Jasa Luar Negeri (JLN) yang berkaitan dengan transaksi jasa intra-grup. Namun, pada tahap keberatan, Terbanding membatalkan koreksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Kesimpulan Akhir ini. Hal ini secara jelas membuktikan bahwa Terbanding pada dasarnya telah mengakui dan menyetujui eksistensi serta manfaat jasa intra-grup yang diterima Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi.

(2) Terdapat manfaat ekonomis atau manfaat komersial atas diterimanya jasa tersebut.

Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan adanya manfaat nyata dari jasa intra-grup yang diberikan oleh Pihak Afiliasi. Bukti ini telah disampaikan secara lengkap, baik selama proses pemeriksaan, keberatan, maupun persidangan. Dokumen-dokumen tersebut, menunjukkan bahwa setiap jasa yang diterima Pemohon Banding memberikan manfaat ekonomis konkret dalam bentuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan operasional usaha.

Pemohon Banding telah menerima jasa dari Pihak Afiliasi sejak 2019 dan

mencatat manfaat ekonomis secara nyata dari layanan tersebut. Efeknya dapat dilihat dalam peningkatan penjualan dan laba setiap tahun, kecuali pada tahun 2020 akibat faktor-faktor eksternal yang telah dijelaskan. Pengalaman Pemohon Banding dalam menggunakan jasa dari Pihak Afiliasi membuktikan bahwa jasa tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap pengelolaan bisnis yang lebih baik, dan bukan merupakan faktor yang menyebabkan kerugian pada tahun tersebut. Berikut adalah ringkasan peredaran usaha Pemohon Banding tahun 2019-2023:

Tabel di atas menunjukkan fakta bahwa setelah Tahun Pajak 2020, kinerja Pemohon Banding menunjukkan peningkatan signifikan, di mana data penjualan dan laba perusahaan pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya mencatat tren kenaikan berkelanjutan. Peningkatan ini secara tegas mengindikasikan bahwa, dengan dukungan jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi serta tanpa adanya gangguan luar biasa seperti Pandemi COVID-19, Pemohon Banding mampu menjalankan kegiatan operasional secara lebih efektif dan efisien. Hal ini turut mendukung kemampuan Pemohon Banding dalam memaksimalkan pendapatan dan laba usaha secara optimal.

Pemohon Banding berpendapat bahwa jasa dari Pihak Afiliasi memainkan peran esensial dalam perbaikan kinerja ini. Pemulihan kinerja setelah berakhirnya kondisi luar biasa Pandemi COVID-19 memperkuat bukti bahwa jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi sangat penting bagi keberlanjutan dan pertumbuhan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian, asumsi bahwa jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 adalah tidak tepat dan mengabaikan fakta kontribusi jangka panjang jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi.

(3) Pemohon Banding telah dapat membuktikan dengan analisis

yang andal bahwasanya setiap kebijakan Penentuan Harga

Transfer (yaitu mark up) yang ditagihkan oleh para penyedia jasa kepada Pemohon Banding (sebagai penerima jasa) telah sesuai dengan PKKU.

Sesuai dengan analisis yang dilakukan dalam Dokumen Lokal 2020, kebijakan Penentuan Harga Transfer atas transaksi jasa intra-grup yang ditagihkan oleh penyedia jasa telah sesuai dengan PKKU:

No.MitraNegara Mitra Tran- saksiKebijakan Penentuan Harga Transfer Para Penyedia JasaKesimpulan/Keterangan
Transaksi
(Pihak
Penyedia
Jasa)
1.National Oilwell Varco LPAmerika SerikatJasa manajemen: biaya ditambah mark up 9,00%Berada dalam rentang inter- kuartil perjanjian sebanding. Sehingga kebijakan Penentuan Harga Transfer yang ditagihkan oleh penyedia jasa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Analisis mendalam mengenai jasa intra-grup ini tersedia pada Lampiran 10 dan Lampiran 11 dari Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding.
Jasa pemasaran: biaya ditambah mark up 7,00%
Jasa administrasi, dan IT: biaya ditambah mark up 5,00%
2.National Oilwell DHT LPAmerika SerikatJasa IT: biaya ditambah mark up 5,00%

Dapat diketahui dari penjelasan di atas bahwa selama proses pemeriksaan dan proses keberatan serta proses persidangan, Pemohon Banding telah menunjukkan bahwasanya:

1) Jasa dari Pihak Afiliasi telah secara nyata diberikan dan diperoleh Pemohon Banding sebagai penerima jasa;

2) Jasa dari Pihak Afiliasi dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan operasional dan agar kegiatan operasional grup dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan dengan perusahaan lain dalam satu grup; dan

3) Jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi telah memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding.

Bahwa dalam SE-50/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines, terdapat beberapa jenis jasa yang tidak diperbolehkan untuk dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan pajak penghasilan badan. Adapun jasa yang dimaksud sebagai berikut:

1) Jasa yang merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

2) Jasa yang merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

3) Jasa yang merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh wajib pajak;

4) Jasa yang merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

5) Jasa yang dapat diperoleh segera (on call services) dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.

Bahwa Pemohon Banding pada faktanya tidak menerima jasa-jasa sebagaimana disebutkan di atas. Artinya, jasa yang diterima Pemohon Banding merupakan jasa yang diperbolehkan untuk dibebankan menurut peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku. Berdasarkan argumentasi diatas dan bukti-bukti yang diserahkan selama persidangan, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan argumentasi serta bukti- bukti tersebut, dan membatalkan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap transaksi jasa intra-grup yang diterima oleh Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi dan mengakui beban jasa intra-grup

tersebut.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa berdasarkan dalil keterangan dan bukti yang disampaikan para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini berkaitan dengan sengketa Penyesuaian Fiskal positif di PPh Badan;

Merimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

Dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang

mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan deviden

Pasal 26 ayat (1a)

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi sengketa Obyek dan PPh Pasal 26 terutang masa Juni 2020 ini berasal dari sengketa di PPh Badan dengan rincian sebagai berikut :

- Rincian koreksi Terbanding di PPh Badan Tahun Pajak 2020 terdapat pada Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.001.753.980,00 sebagai berikut:

- Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp. Rp127.082.885,00 didasarkan pada rekarakterisasi atas objek PPh 26 Jasa Manajemen

Rp635.414.424,00 kepada National Oilwell Varco LP yang dilaporkan di SPT WP dengan tarif 0%, menjadi Dividen dan dikenakan tarif 20%;

- Koreksi PPh Pasal 26 tersebut di atas merupakan bagian dari koreksi PKKU atas jasa intra group di PPh Badan dengan jumlah keseluruhan Rp2.887.266.980,00 dengan rincian:

NoMas PajakNilai dalam Rupiah
1.Juni 2020635.414.424
2.Desember 20202.200.113.674
TOTAL2.887.266.980

bahwa dalam persidangan diketahui fakta pembayaran jasa intra group dilakukan kepada penduduk di negara Amerika Serikat dengan rincian sebagai berikut:

No.MitraNegara Mitra TransaksiJumlah (dalam Rupiah)Jenis JasaDasarJumlah dalam USD
Transaksipengalokasian
(Pihakbiaya kepada
PenyediaPemohon
Jasa)Banding
1.National Oilwell Varco LPAmerika Serikat2.533.943.036Jasa manajemen: pemberian pelatihan dan rekrutmenNumber of active employeEkuivalen dengan USD 8,399
Jasa pemasaran: digital media (pembaruan dan pemeliharaan situs nov.com dan insideNOV), brosur, dan mengikuti pameran3rd party revenueEkuivalen dengan USD 3.989
Jasa administrasi & IT: pemberian jasa dukunganJasa IT:Ekuivalen dengan USD
No.MitraNegara Mitra TransaksiJumlah (dalam Rupiah)Jenis JasaDasarJumlah dalam USD
Transaksipengalokasian
(Pihakbiaya kepada
PenyediaPemohon
Jasa)Banding
untuk penggunaan beragam aplikasi untuk menjalankan kegiatan usaha; pembuatan TP doc; HR analytics• Number of Microsoft Users • Number of active employees • Number of non-US expat • Internal analysis for cost allocations • Number of GLOVIA users • Number of hits • Number of incidents lodged • Number of users Jasa administrasi: • Number of expat • Number of active employees • 3rd party revenue • TP documentation for Indonesia165.076
No.MitraNegara Mitra TransaksiJumlah (dalam Rupiah)Jenis JasaDasarJumlah dalam USD
Transaksipengalokasian
(Pihakbiaya kepada
PenyediaPemohon
Jasa)Banding
2.ional Oilwell DHT LPerika ikat353.323.944Jasa IT : jasa dukungan berupa penggunaan aplikasi JD Edwards, Customer Relationship Management, dan Freight Invoice Portal• Number of CRM users • Number of JDE users • Number of Freight Invoice Portal usersEkuivalen dengan USD 25.086
TOTAL2.887.266.980

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP PPh Pasal 26 maupun koreksi PPh Pasal 26 terutang tersebut di atas merupakan koreksi lanjutan dari koreksi di PPh Badan yang dianggap Terbanding sebagai Dividen (constructive dividen) yang merupakan Obyek dan terutang PPh Pasal 26;

Untuk koreksi Penysuaian Fiskal Positif terkait jasa intra group sebesar Rp2.887.266.980, (Gabungan DPP Masa Juni dan Desember 2020) Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dengan pertimbangan antara lain:

- bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti-bukti terkait pemberian jasa, antara lain bukti perjanjian jasa dengan National Oilwell Varco, LP dan national Oilwell DHT, L.P, dokumen tagihan (invoice) dan korespondensi-korespondensi secara elektronik;

- bahwa menurut Pengadilan pajak, dalam koreksi PPh Badan lainnya atas Penyesuaian fiskal Positif Terbanding melakukan koreksi atas Pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan kelaziman usaha dengan metode transaksional pada tingkat laba yang dialokasikan pada biaya pembelian. Dalam koreksi ini Terbanding melakukan koreksi atas margin laba Pemohon Banding berupa Operating Margin sebesar 1,63% yang merupakan selisih antara persentase OM Laporan keuangan actual Pemohon Banding sebesar 2,54% dengan persentase rata-rata OM Perusahaan Pembanding sebesar 4,17% (Q2);

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dengan telah dilakukannya koreksi PKKU di tingkat margin laba (Operating Margin), yang didalamnya tentu telah termasuk unsur biaya jasa intra group ini maka akan mengakibatkan terdapat koreksi berganda (double correction);

bahwa sekalipun dalam sengketa di PPh Badan Penagdilan Pajak telah berpendapat terdapat koreksi yang dipertahankan maupun yang tidak dapat dipertahankan, mengingat sengketa PPh Pasal 26 ini merupakan rekarakterisasi (koreksi lanjutan) oleh Terbanding yang dianggap sebagai pembayaran Dividen (constructive dividen) maka Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan secara yuridis sejauh mana ketentuan perundang- undangan perpajakan dapat diberlakukan atas sengketa ini;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 A UUD 1945 yang telah diamandemen menyebutkan,

“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat ketentuan tersebut di atas menjadi dasar konstitusional utama bahwa pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak rakyat;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh yang berlaku untuk tahun sengketa ini) menyebutkan:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

Dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

bahwa berdasarkan rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tersebut di atas maka Pengadilan Pajak berpendapat pengertian dan ruang lingkup Dividen dalam UU perpajakan memiliki arti yang lebih luas dari pada pengertian Dividen di dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Di dalam UU PT pemaknaan Dividen hanya terbatas sebagai pembagian laba kepada pemegang saham yang berasal dari cadangan laba ditahan, yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Sedangkan di dalam UU Perpajakan, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan mendefinisikan bentuk Dividen berupa:

1) pembagian laba baik secara langsung atau pun tidak langsung dengan nama dan dalm bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh

keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal (statute) yang dilakukan secara sah;

8) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

9) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

10)pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

bahwa selain pengertian dividen tersebut di atas, di dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh di atas juga menyebutkan istilah “dividen terselubung” dengan memberikan contoh imbalan bunga yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham yang memberikan pinjaman;

bahwa berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat walaupun pemaknaan dan deskripsi dividen dilakukan secara meluas dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tersebut di atas yang termasuk juga dalam pengertian Dividen terselubung, namun sifat dasar dari adanya Dividen ditunjukkan sebagai bentuk penghasilan pasif berupa pembagian laba dalam hubungan hukum antara perseroan dengan pemegang saham nya. Dengan kata lain dapat disimpulkan, berdasarkan UU Pajak Penghasilan, penghasilan yang dikategorikan sebagai Dividen menurut UU PPh tersebut berasal penghasilan yang diperoleh secara pasif yang diberikan kepada pemegang saham, pemegang polis atau anggota koperasi;

bahwa berdasarkan laporan keuangan audit Tahun 2020, diketahui pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 daftar pemegang

saham Pemohon Banding tercantum sebagai berikut:

bahwa dengan demikian transaksi pembayaran jasa yang dilakukan kepada pihak afiliasi National Oilwell Varco LP dan National Oilwell DHT LP, tidak merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding sesuai dokumen laporan keuangan audit dan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding tersebut di atas;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi obyek PPh Pasal 26 ini merupakan reklasifikasi (secondary adjustment) sebagai Dividen yang berasal dari koreksi pengujian kewajaran dan kelaziman usaha untuk biaya pembelian dan biaya jasa di PPh Badan, secara substansi sangat berbeda dengan definisi dan deskripsi Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta pasal penjelasannya;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, untuk tahun Pajak 2020 tidak terdapat peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai penerapan constructive dividen atas koreksi pengujian kewajaran dan kelaziman usaha terhadap transaksi para pihak berelasi di PPh Badan;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat atas Reklasifikasi DPP sebesar Rp635.414.424,00 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar

Rp127.082.885,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para fihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1PPh Pasal 26 Terutang127.082.8850127.082.885

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 Terutang:

Menurut Terbanding: Rp 185.211.646,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp 127.082.885,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 58.128.761,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianRp,00
1DPP1.022.939.499
2PPh Pasal 26 terutang58.128.761
3Kredit Pajak:58.128.761
4Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0
5Pajak yang tidak/kurang dibayar0
6Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
7Jumlah PPh YMHD0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-03284/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00033/204/20/081/22 tanggal 31 Oktober 2022 Masa Pajak Juni 2020 atas nama PT NOV OILFIELD SERVICES, NPWP 90.963.213.5-017.000, beralamat di Beltway Office Park Tower A 2Nd Floor Jalan Ampera Raya No. 9-10 RT 007 RW 002, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Rp0,00 Pajak yang kurang dibayar

Sanksi Administrasi:

Rp0,00

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

Rp0,00 Jumlah PPh YMHD

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua, Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd.

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

ttd.

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.