Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-000969.25/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Perusahaan Listrik Negara (persero), PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000969.25/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00500/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4

(2) Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00010/240/20/051/23 tanggal 29 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000969.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO), NPWP 01.001.629.3- 051.000, beralamat di JL Trunojoyo M 1 No. 135 Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Sinthya Roesly, jabatan Direktur Keuangan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara nomor 18 tanggal 29 September 2022, dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., notaris di Jakarta Selatan, domisili elektronik: litigasipajakpln@gmail.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agus Windu Atmojo

Izin Kuasa Hukum: KEP-1566/PP/IKH/2025 tanggal 11 Agustus 2025 Surat Kuasa Khusus : 0099.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 29

April 2025

2. Nama: Achmad Rifai

Izin Kuasa Hukum: KEP-978/PP/IKH/2025 tanggal 13 Juni 2025

Surat Kuasa Khusus : 0179.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 9

Mei 2025

3. Nama: Agus Saifullah Nur

Jabatan: Karyawan

Surat Kuasa Khusus : 0139.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 29

April 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rubiah Haryani/19800820 200112 2 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

2. Nama/NIP: Ngurah Budiartha Wicaksana/19930303 201402 1 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST- 260/WPJ.19/2026 tanggal 25 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 512/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-06/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 6007/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 03 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 82/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 24 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 19760/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 22 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00010/240/20/051/23 tanggal 29 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

, a Koreksi

‘Rp: ‘Rp:

farspee Ra id ete) ean] nee ned

PS Sua eis oye NN an | ee | tied

pews Od te | sep

Pajak KurangslehihiBasar [SARE eddde | 554.224 448

fascias PP ee Deane]

Tuleh Penang panas | ae aan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 10047/KEU.01.06/F01070000/2024 tanggal 20 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Urzizn Wajib Pajak Fiskus Diajukan Keberatan

AA an En

Ptah Geleese: Ea Na NE

merana oo ho tata Do eta Doh

Pajak KurangfLehih:Basar | SSA Beda | S5 Ged da

ees annual ho stan | maba

Jumlah PPh sang fasih Harus Dibayar | Poo atasan | aes 4 SBF

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 19 November 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Wajib Pajs< Fiz kus Rp:

“Rp: Rp: —

Fa Gis Sann ipang oo Oo Selatan Do See Do Poitasi 8

Pajak Kurangi Lebih Bayar Po SA AAS 55.4 224448

Basa kosaas ee

Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar ee arsa as Do aras 537

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 6007/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 03 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 (e-Taxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 6007/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 03 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; dan

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 19 November 2024 diterima pada tanggal 21 November 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding; dan

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sinthya Roesly jabatan selaku Direktur Keuangan yang dibuktikan dengan Akta Nomor 18 tanggal 29 September 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 19 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor 00010/240/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Mei 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

. — - - Kor <3]

Ursizn visjib Pajse PE:

IPE: ‘PE:

Bea easf Pm | ee

Aset [noes [se [a

Psjz< Kursng-Lebih: Bayar es Pre ee eee

Jumlah PEh ang Kasih Harus Dibayar Lo mama oo Taman

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 10047/KEU.01.06/F01070000/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Uraian wajib Pa je « Fis:us Dizjusan Keberan

‘FE: ‘PE: ‘FRE:

Pn NN en | ain Ta

Patel ee; | Sau) ee]

Fajas Kursng:Lebih: Bayar AA MEN AE

Jumlah PPh yang Wzsih Harus Dibayar es cr re AN EA

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 19 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

: — - - Menjadi

Ursizn “ajib Pa ‘Pr:

FF: “PE: —

Pa AN | seer) pun pry

Bete mata Oon Oa Seal

pees |e

Fajas Kursng:Lebih: Bayar es MEN eee

Jumlah PPh yang Wzsih Harus Dibayar AN MENARA AAA EA ee

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi sing

Urizn Dizjukan Banding

Keberatan an “Rp:

‘Fp! Rp. a

easeFegeree tas oo Damini Sheen] eee.

FafesSsrése teres: An an BEE

fame Oi | ep

Pajak Kurangilebih:Basan | SRS aed | SS aE ede

feeevse [ee] Pe

Jumlah PPh yang Mzsih Harus Dibayar | sasa DP arang

bahwa adapun pokok sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2020 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

srg Disergeein-i? RerseaiSeisqur | RorsesiF

— Aa el

te WCET

bahwa atas total nilai koreksi Terbanding sebesar Rp33.292.934.668.842,00 dialokasikan ke 12 (dua belas) masa PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga nilai koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) masing-masing masa adalah Rp2.774.411.222.404,00. Dengan demikian, koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2020 adalah sebesar Rp2.774.411.222.404,00;

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Kesalahan Materi di dalam Surat Ketetapan Pajak

Menurut Terbanding:

1. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2);

2. Terbanding mengalokasikan total nilai koreksi Rp33.292.925.790.848,00 dengan cara membagi total nilai koreksi tersebut menjadi 12 (dua belas) masa, sehingga nilai total koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) untuk masing-masing masa adalah sebesar Rp2.774.411.222.404,00;

3. Perhitungan koreksi menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Frrebirerear IL PRR Fo al Dasar d, Ka aral rb PI re Fr ai sala Fopiat,

+, 2 ober neha Lt. Forecpar

Etbar ya a bei're Rarecrar sar Kap ar Ialan ar as Ieflivii BIMA NIE

Ecbar ya ab Rare salar Jak 8 Fouls apa se Tas ITS ORAL anna

Ecbarya a boire ir rola 1201 Kr ec Ia 33 MISA AA le”

Erbarga abi alat Sar spt san par se Iss IAI PRINS

Ecbarya abi aa Ir SL s' tas SEA LN

Erbarga abi salutar Urata ld rarear lari sa Iss LINI “HAST ITA AA.

Fbargja gbeitre Pak" lcibowaot rarat eg Inf IISIS "VEIL BL IAs

Febar ya Obi alga Saku gle sic lic “NIE Ia fal.

Ecbar ya abi wise ci riike 1 Sta css SERA Na

“E.R PFE Fo aa che. Perma san RR,

Ez ET FFP Focal Soya is, pees A FIS

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU HPP):

Pasal 1:

7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang ini;

8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender;

9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak;

10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan...”;

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (PMK 80/2023), mengatur:

Pasal 4 ayat (1):

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak”;

3. Bahwa sebagai pelaksanaan teknis, peraturan menteri keuangan tersebut lebih lanjut diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 23/PJ/2014 jo. PER-17/PJ/2018 (PER 17/2018), yang antara lain mengatur tentang isi surat ketetapan pajak sebagai berikut:

“Sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak setiap Nota Penghitungan dibuat untuk satu jenis ketetapan, satu jenis pajak, suatu Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak. Kecuali untuk penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang semata-mata untuk menagih sanksi administrasi (tidak terdapat pokok pajak), dapat meliputi beberapa Masa Pajak dan Masa Pajak tersebut tidak melompat serta masih dalam Tahun Pajak yang sama”;

4. Bahwa surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan harus diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan Pemeriksaan. Suatu surat ketetapan pajak dibuat untuk satu jenis ketetapan, satu jenis pajak, suatu Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak. Sehingga di dalam surat ketetapan pajak harus diisi dengan materi yang sesuai dengan Masa Pajak surat ketetapan pajak yang bersangkutan;

5. Bahwa berdasarkan peraturan perpajakan di atas, terdapat kesalahan materi di dalam SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor 00010/240/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Mei 2020, materi ketetapan untuk Masa Pajak Mei 2020 tersebut bukan merupakan nilai yang sebenarnya. Hal ini karena dalam menetapkan nilai koreksi untuk Masa Pajak Mei 2020, Terbanding secara langsung membagi 12 (dua belas) atas total nilai koreksi sebesar

Rp33.292.925.790.848,00 sehingga nilai koreksi tersebut bukan merupakan nilai yang seharusnya berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya terjadi dalam masing-masing Masa Pajak;

bahwa dengan demikian, Terbanding telah melakukan kesalahan isi/materi di dalam SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor 00010/240/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Mei 2020. Bahwa nilai koreksi berdasarkan SKPKB sebesar Rp2.774.411.222.404,00 adalah tidak tepat sebagai koreksi Masa Pajak Mei 2020;

bahwa maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pokok sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Mei 2020 sebesar Rp2.774.411.222.404,00 dibatalkan seluruhnya;

Pokok Materi Sengketa

Koreksi atas Pembayaran Jasa Konstruksi sebesar Rp2.774.411.222.404,00 Menurut Terbanding:

1. Bahwa menurut Terbanding pokok sengketa dari koreksi atas pembayaran jasa konstruksi merupakan sengketa pembuktian terkait dengan pembuktian pemenuhan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi;

2. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan yang dikemukakan dalam surat keberatan disertai dengan data/bukti/dokumen yang mendukung pernyataan Pemohon Banding yang tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas nilai Pembayaran Jasa Konstruksi;

3. Bahwa dengan tidak tersedianya data/bukti/dokumen dari Pemohon Banding maka Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Sumber Koreksi yang Dilakukan Terbanding Keliru dan Tidak Tepat

bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) terkait dengan Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh Terbanding diperoleh dari hasil ekualisasi yang dilakukan Terbanding, dengan menggunakan data general ledger dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding. Dari hasil

ekualisasi yang dilakukan, Terbanding menetapkan beberapa akun-akun beban Jasa Borong sebagai objek pajak jasa konstruksi pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding. Berikut merupakan rincian akun-akun yang dilakukan koreksi oleh Terbanding:

1, Olnjek Jasa Konsruksi Terbanding

DL Seras ara gosong Sasaran fac anon Latar PIL IIE Ri

ICLILLIILL Seta" apa goni Sari Sa wat Ah Satar beaver “TAL ip ii

PL Seras apa tra Samar Ian ai OD DAE 27D te IE”

DLL AL Seras aiacacoti aac aac Bec. Geri cs SPLITS TPETr:

DCLILLIT LL Satar apa ISS gata. tou SE IM ME TF:

PS Seras apa tan Saute caca Er “cir AN SEK

DLL Seras ara goro wate 2 TLP rates ee ee

DCLILL LLL Seras apa gonna an lirica: IR iT

PP Seras apa gr ar pr Li SEE Ri

Total 57.042, 709.508, 598

2 Objek Jasa Konsruksi Menurui SPT PPh sei Pemonon Banding 237187707, Tho

Teal Ke ea Ob ex PPh Pasal + apa Setahun BE ban en H3

Toral Koreks Uhjek PPh Pasal 4 aya: id Per Masa 2.7172,211,222, 2

bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan, nominal yang menjadi dasar koreksi atas akun-akun Jasa Konstruksi yang dilakukan Terbanding pada dasarnya merupakan pencatatan dalam jangka waktu 1 tahun penuh yang kemudian disandingkan dengan nominal objek PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan Pemohon Banding juga dalam waktu 1 tahun penuh (Masa Pajak Januari – Desember 2020);

bahwa atas dasar tersebut, Terbanding kemudian langsung membagi rata total nominal koreksi dalam jangka waktu 1 tahun ke dalam 12 Masa Pajak, tanpa memberikan rincian detail koreksi kepada Pemohon Banding untuk setiap Masa Pajaknya. Hal tersebut tentunya merugikan Pemohon Banding dikarenakan akan lebih sulit bagi Pemohon Banding untuk dapat melakukan pembuktian sesuai dengan nominal yang dikoreksi oleh Terbanding untuk setiap masa, karena koreksi tersebut tidak sesuai dengan data dan kondisi sebenarnya;

2. Hasil Pemeriksaan Terbanding merupakan Pendekatan yang Baru diterapkan pada Pemeriksaan Tahun 2020, dimana pada Tahun-Tahun sebelumnya, Terbanding menggunakan pendekatan dari Neraca, khususnya bagian Penambahan Pekerjaan dalam Proses

bahwa Terbanding menggunakan pendekatan baru dalam membuat koreksi tahun 2020, dimana dalam pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya Terbanding

menggunakan nilai Penambahan Pekerjaan Dalam Proses (PDP) Konstruksi yang dicatat dalam Neraca. Sedangkan untuk Pemeriksaan tahun 2020, Terbanding menggunakan akun dari laba rugi yaitu beban jasa borong; bahwa di dalam beban jasa borong tersebut terdapat transaksi-transaksi lainnya yang sebenarnya bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), seperti pembebanan jasa borong yang belum dilakukan pembayaran (akrual), perlakuan akuntansi, serta pemakaian jasa lainnya yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 22. Pembayaran atas jasa konstruksi sendiri yang merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2020 sebesar Rp23.719.783.797.750,00 juga telah dilaporkan seluruhnya oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Tahun Pajak 2020; bahwa pendekatan dari neraca lebih tepat untuk digunakan dalam merekonsiliasi objek PPh Pasal 4 ayat (2), karena hasil pekerjaan jasa konstruksi yang diterima oleh Pemohon Banding nantinya akan menambah atau membentuk nilai aset tetap. Dengan demikian, pembebanan dalam laporan laba rugi dilakukan melalui penyusutan;

3. Terbanding telah keliru dalam mengidentifikasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) – Jasa Konstruksi atas akun-akun Jasa Borong pada Tahun 2020

bahwa dalam melakukan rekonsiliasi, Terbanding keliru dalam mengidentifikasi objek pajak pada akun-akun jasa borong yang bersumber dari general ledger Pemohon Banding. Pada saat proses Keberatan Pajak, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa Terbanding keliru dalam menentukan objek pajak dikarenakan Terbanding menggunakan seluruh sisi debit pada akun-akun jasa borong sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2); bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan, perlakuan yang dilakukan Terbanding tentunya tidak tepat dan keliru, dikarenakan pada sisi debit akun- akun jasa borong tidak seluruhnya merupakan nilai pembayaran atas jasa konstruksi, melainkan juga terdapat berbagai unsur kebijakan akuntansi/accounting treatment khusus yang perlu dilakukan oleh Pemohon Banding dan seharusnya tidak diklasifikasikan sebagai objek PPh Pasal 4 ayat

(2) oleh Terbanding;

bahwa selain itu, pada rincian koreksi Terbanding, Pemohon Banding juga menemukan bahwa Terbanding mengklasifikasikan akun-akun beban jasa borong di atas sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2) tanpa memperhatikan nomor dokumen atas jurnal beban jasa borong terkait. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya pada proses Keberatan Pajak, bahwa untuk dapat mengidentifikasi objek pajak atas akun-akun Jasa Borong dengan tepat, maka seharusnya Terbanding perlu memperhatikan nomor dokumen atas jurnal yang dikoreksi dan memahami terlebih dahulu masing-masing sifat transaksi atas jurnal yang tercatat, karena tidak seluruhnya merupakan objek pajak. Berikut dapat Pemohon Banding jelaskan lebih lanjut mengenai sifat transaksi dan cara pencatatan/penjurnalan yang Pemohon Banding lakukan atas akun-akun Jasa Borong:

Kepala No. DokumenPenjelasan SingkatObjek/Non Objek PPh
9Jurnal Pembalik (Reverse)Non Objek
1Jurnal Reklas (Reclass)Non Objek
3,5,6Jurnal Akrual (Accrual)Non Objek
4Jurnal Koreksi PDPNon Objek
8Jurnal PembayaranObjek
7Jurnal PembayaranObjek

a. Penjelasan untuk nomor dokumen pada akun-akun Jasa Borong yang termasuk Non Objek PPh Pasal 4 ayat (2):

1) Jurnal Reverse pada Nomor Dokumen dengan Kode Kepala ”9” (Sembilan):

bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan, atas transaksi yang tercatat pada akun-akun Jasa Borong, terdapat jurnal transaksi dengan nomor dokumen yang diawali dengan angka “9” (sembilan). Kode angka “9” merupakan kode yang digunakan untuk membuat jurnal reverse atau penghapusan jurnal yang telah terposting karena terdapat kesalahan; bahwa oleh karena itu, jurnal tersebut secara nyata bukan merupakan transaksi pembayaran jasa konstruksi melainkan hanya merupakan bagian dari accounting treatment yang perlu dilakukan oleh Pemohon Banding. Jurnal tersebut dalam akhir periode berjalan, kemudian akan membentuk jurnal transaksi beban pada hutang dan umumnya akan ter-reverse periode berikutnya. Sehingga atas transaksi-transaksi dengan kode kepada “9” memang sebenarnya bukan merupakan

Objek PPh Pasal 4 ayat (2). Penjelasan ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan screenshoot jurnal pada sistem SAP Pemohon Banding;

Contoh: Pada pencatatan awal dibukukan tagihan vendor A yang kemudian diketahui seharusnya ke vendor B sehingga jurnal penerimaan tagihan vendor A perlu dilakukan reverse;

- Jurnal Awal yang terbentuk:

ahi “ar

Hutang -srantara

Hutang andar A

- Jurnal Reverse:

ah 40

Hutang #endar &

Hutang -srantara

2) Jurnal Reclass pada Nomor Dokumen dengan Kode Kepada ”1” (Satu):

bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan, atas transaksi yang tercatat pada akun-akun Jasa Borong, terdapat jurnal transaksi dengan nomor dokumen yang diawali dengan angka ”1” (satu). Kode angka ”1” (satu) merupakan kode yang digunakan untuk membuat jurnal reclass atas akun 6106200700 - Beban Jasa Gardu. Jurnal reclass ini dapat dilihat dengan ciri-ciri pencatatan pada sisi debit ditulis akun beban, dan sisi kredit akan dinet off dengan akun yang sama namun dengan keterangan “reklas”;

bahwa oleh karena itu, jurnal tersebut secara nyata bukan merupakan transaksi pembayaran jasa konstruksi melainkan hanya merupakan bagian dari accounting treatment yang perlu dilakukan oleh Pemohon Banding. Sehingga atas transaksi-transaksi dengan kode kepada “1” memang sebenarnya bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2). Penjelasan ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan screenshoot jurnal pada sistem SAP Pemohon Banding;

Contoh: pada pencatatan awal dibukukan tagihan Vendor A yang kemudian diketahui seharusnya ke Vendor B sehingga perlu jurnal reklas dari tagihan Vendor A ke Vendor B;

- Jurnal Awal yang terbentuk:

ahh A

Hutang -srantara

Hutana vendor A

- Jurnal Reclass:

3) Jurnal Accrual pada Nomor Dokumen dengan Kode Kepala “3” (tiga), ”5” (lima) dan “6” (Enam):

bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan, atas transaksi yang tercatat pada akun-akun Jasa Borong, terdapat jurnal transaksi dengan nomor dokumen yang diawali dengan angka “3” (tiga), ”5” (lima) dan “6” (enam). Jurnal dengan nomor dokumen yang diawali dengan angka “3” (tiga), ”5” (lima) dan “6” (enam) digunakan untuk membuat jurnal accrual. Pada akhir periode berjalan jurnal ini kemudian akan membentuk transaksi ‘beban pada hutang’ dan akan direverse pada periode berikutnya. Jurnal accrual ini dapat dilihat dengan ciri-ciri pada kolom reference di SAP terdapat keterangan ‘Jurnal Accrual’, kemudian atas akun ‘Beban’ akan disandingkan dengan akun ‘utang’ pada sisi kredit atau Special General Ledger Account (i) No. 1000005076, (ii) No. 1000005116;

bahwa oleh karena itu, jurnal tersebut secara nyata bukan merupakan transaksi pembayaran jasa konstruksi melainkan hanya merupakan bagian dari accounting treatment yang perlu dilakukan oleh Pemohon Banding. Sehingga atas transaksi-transaksi dengan kode kepada “6” memang sebenarnya bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2). Penjelasan ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan screenshoot jurnal pada sistem SAP Pemohon Banding;

Contoh: terdapat kontak pekerjaan konstruksi selama 5 tahun (Juni Tahun 2020 hingga Mei Tahun 2025), Pada akhir Desember 2020, Rekanan belum menyampaikan progress pekerjaan dan belum memberikan tagihan namun pekerjaan telah terlaksana sebanyak 5% sehingga untuk keperluan penyusunan laporan keuangan pada akhir Desember, Pemohon Banding akan mencatat jurnal accrual yang akan di reverse awal tahun berikutnya;

- Jurnal Accrual akhir Tahun 2020:

- Jurnal Reverse awal Tahun 2021:

4) Jurnal Koreksi PDP pada Nomor Dokumen dengan Kode Kepala “4” (Empat):

bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan, atas transaksi yang tercatat pada akun-akun Jasa Borong, terdapat jurnal transaksi dengan nomor dokumen yang diawali dengan angka “4” (empat). Kode angka “4” (empat) merupakan kode yang digunakan untuk membuat jurnal untuk mengkoreksi atau menyesuaikan nilai PDP yang dikapitalisasi ke nilai aset. Dengan demikian, transaksi yang dicatat dengan nomor dokumen ini bukan merupakan pembayaran kepada vendor sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

b. Penjelasan untuk nomor dokumen pada akun-akun Jasa Borong yang termasuk Objek PPh Pasal 4 ayat (2):

1) Nomor Dokumen dengan Kode Kepala “8” (Delapan):

bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan, atas transaksi yang tercatat pada akun-akun Jasa Borong, terdapat jurnal transaksi dengan nomor dokumen yang diawali dengan angka “8” (delapan). Kode angka “8” (delapan) merupakan kode yang digunakan untuk membuat jurnal pencatatan atas “Beban Jasa Gardu” dengan Nomor Akun

6106200700. Pencatatan jurnal ini dapat dilihat dengan ciri-ciri pencatatan akun ‘Beban’ pada sisi debit dan disandingkan dengan akun ‘Utang’ pada sisi kredit atau Special General Ledger dengan nomor akun 400009256;

bahwa oleh karena itu, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa tipe penjurnalan seperti inilah yang seharusnya menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2), karena jurnal tersebut memang merupakan jurnal yang dibuat untuk mencatat pembayaran jasa konstruksi yang secara nyata Pemohon Banding lakukan pada Tahun 2020. Penjelasan ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan screenshoot jurnal pada sistem SAP Pemohon Banding;

2) Nomor Dokumen dengan Kode Kepala “7” (Tujuh):

bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan, atas transaksi yang tercatat pada akun-akun Jasa Borong, terdapat jurnal transaksi dengan nomor dokumen yang diawali dengan angka “7” (tujuh). Kode angka “7” (tujuh) merupakan kode yang digunakan untuk membuat jurnal pencatatan atas “Beban Jasa Gardu” dengan Nomor Akun 6106200700. Pencatatan jurnal ini dapat dilihat dengan ciri-ciri pencatatan akun ‘Beban’ pada sisi debit dan disandingkan dengan akun ‘Utang’ pada sisi kredit dengan nomor akun 3101168858 sebagai “hutang belum ditagih barang dan jasa”;

bahwa oleh karena itu, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa tipe penjurnalan seperti inilah yang seharusnya menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2), karena jurnal tersebut memang merupakan jurnal yang dibuat untuk mencatat pembayaran jasa konstruksi yang secara nyata Pemohon Banding lakukan pada Tahun 2020. Penjelasan ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan screenshoot jurnal pada sistem SAP Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah keliru dalam mengidentifikasi objek pajak yang tercatat pada akun-akun Jasa Borong, karena sebenarnya tidak seluruh transaksi yang dicatat dalam Akun Beban Jasa Borong merupakan

pembayaran atas jasa konstruksi yang merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) melainkan terdapat transaksi-transaksi lain yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Mei 2020 sebesar Rp2.774.411.222.404,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Terbanding telah keliru dalam menetapkan materi/isi dalam Surat Ketetapan Pajak Masa Pajak Mei 2020;

3. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. Menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding atas PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2020 menjadi sebagai berikut:

Livy Sauna ZA Sai ti

-T3 37 Kelima aziz

Si Si

Sangga Terasi Flos Sar cavieciis Fir Sa EP ET Sisi Pala

SSeS er SIP DIRI Te ana Ti le: Isi Na aa SN

ccedgttsre - -

- ST agan Bani nan - -

7 Sasis Tar Na Nan an AN aa an

= er? Tart mpe rr - -

8 SSeS er rir San na crag Ba Tega rn : -

ee“ TN Tenan Le PETI IP ALI SLEPT Tez srt

Soot. Iritite..crvr irr td: let IT ADI: LIL. -

= Zar tren ci 1 - LF SAI KET si: -

Po et Iran cb bP 53 : 7

= Sar rer of Fo- lt : -

z Tang Far cite le : -

z cero fre: (Tl Fo-lF : -

5 cerca fre: (Ul Fo-lF : -

Hee ——j ea

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 82/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 24 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 25:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; Pasal 12 ayat (2):

“Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”; Penjelasan Pasal 12 ayat (3):

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang

sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

Penjelasan Pasal 28 ayat (7):

“Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain”;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab,

penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (2) huruf d:

“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009

Pasal 3:

1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

a) 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

b) 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

c) 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d) 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan

e) 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha”;

Pasal 5:

1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a) dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau

b) disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

2) Besarnya, Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a) jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau

b) jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

7) Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi;

URAIAN TERBANDING

1. Yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Objek/DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan Wajib Pajak sebesar Rp2.774.411.222.404,00;

Jumlah Menurut
NoUraianWajib PajakFiskusDiajukan
Selisih
(Rp)(Rp)Keberatan
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak416.845.617.4023.191.256.839.8062.774.411.222.4042.774.411.222.404
2.PPh Final Pasal 4 ayat (2)14.580.025.40070.068.249.84855.488.224.44855.488.224.448

2. Berdasarkan LHP halaman 90 sampai dengan halaman 95 serta Risalah Pembahasan halaman 29 sampai dengan halaman 32, Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebagai berikut:

NoUraianKoreksi cfm. SPHPKoreksi cfm. Tanggapan WPKoreksi cfm. PembahasanNilai Sengketa
Cfm. Pemeriksaancfm.
SPT/WP
1.DPP PPh Pasal 4 (2)97.823.055.059.563033.292.925.790.848033.292.925.790.848

3. Rincian Objek Pajak yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

Ha Pe tan

Jama Obat Ci. Wib Pajak Cm, Peete rks Katak

PD Aa Aa BMGs KELANA Sep aa

Ken ga.

HEM sr

Keterangan:

Objek PPh Pasal 4 (2) menurut Wajib Pajak adalah merupakan jumlah Objek PPh Pasal 4 (2) yang telah dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT sebagai induk dan cabang. Koreksi Objek tersebut diatribusikan sebagai koreksi Objek PPh Pasal 4 (2) Induk; bahwa jumlah koreksi objek PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp33.292.925.790.848,00 diatribusikan kepada PLN Pusat (induk) dan di bagi rata per Masa Pajaknya, sehingga koreksi objek PPh Pasal 4 (2) Per Masa Pajak (Jan s.d Des) sebesar Rp2.774.411.222.404,00;

. | Jee : Meee Tes . -.

Bata ion Lg Berita eee | | aninin| cone 0

tlio: Ter an ior | ;

Pe oa TT BAB NAN | LS asas RTs add

4. Wajib Pajak menyampaikan alasan di dalam surat keberatannya yang pada pokoknya adalah Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi yang ditetapkan

tersebut dengan pokok alasan bahwa koreksi atas objek pajak yang dilakukan Pemeriksa adalah tidak tepat, karena tidak seluruh objek dalam rincian koreksinya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) melainkan terdapat juga objek pemotongan PPh Lainnya atau malah bukan merupakan Objek PPh (kesalahan identifikasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2), dan Wajib Pajak telah melaporkan seluruh objek PPh Pasal 4 ayat (2) dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

5. Berdasarkan uraian di atas Tim Peneliti berpendapat pokok dalam sengketa keberatan ini adalah merupakan sengketa pembuktian, yaitu terkait dengan pembuktian pemenuhan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi;

6. Koreksi Objek PPh Pasal Final Pasal 4 ayat (2) berupa Jasa Konstruksi – Pelaksana Konstruksi - Pengguna Jasa (Wajib Pajak) sebagai Pemotong Pajak yang ditetapkan Tim Pemeriksa bersumber pada:

wk Be Se KASIR Fo SEES aa ‘oe CR

Oo Benen psi ran Savi da Meee soir cela Br zz POINT Se

- oo Se ee barang Pasta da Wen Phi = MA re =

- OBERT RSPR CU Lala abr Be ari PA aa e.g Tine

- Semen jee borang Silariang Tagana Tiga Pt = SA ESA

Teta TASTE De aa SN TEA Ph ka Ba ee ae

bahwa menurut Tim Pemeriksa bahwa rincian detail dari pos biaya jasa borong tersebut di atas merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada tahun 2020 (diakui dan dicatat dalam pembukuan Wajib Pajak sejak bulan Januari 2020);

7. Tim Peneliti telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan dengan Wajib Pajak berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-502/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 23 Juli 2024 diketahui beberapa hal yaitu:

a. Sengketanya adalah karena Pemeriksa mengambil dari sisi debet akun Beban Jasa Borong dan dianggap pembayaran padahal belum tentu sisi debet itu semuanya pembayaran karena:

1) pertama, bisa jadi atas transaksi reklass akun aja atau batal transaksinya. Itu dari sebelum Wajib Pajak memotong PPh Pasal 4 ayat (2);

2) kedua, Beban Jasa Borong yang Wajib Pajak masukkan dalam akun pembayaran Beban Jasa Borong, itu tidak semua nya objek yang Wajib Pajak serahkan kepada kontraktor yang harus dipotong PPh 4 (2). Ada pembelian barang, artinya tidak semua yang di Beban Jasa Borong itu dianggap terutang PPh Pasal 4 ayat (2);

b. Terdapat transaksi dimana Wajib Pajak menyediakan barang sendiri sehingga bukan bagian dari objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), dimana atas pembelian/pengeluaran tersebut kalau impor terutang PPh Pasal 22 impor, kalau Wajib Pajak beli barang juga kena PPh Pasal 22;

c. Wajib Pajak untuk membuktikan sisi debit ini apakah benar transaksi pembayaran dengan mengindetifikasi kepala nomor dokumennya, hanya nomor dokumen dengan kepala angka 9 (sembilan) yang merupakan dokumen pembayaran kepada vendor;

d. Wajib Pajak akan membuktikan kode dokumen 1 s.d. 9 itu mana yang reverse, mana yang bukan sehingga akan terkumpul mana yang bukan pembayaran, mana yang pembayaran;

8. Untuk membuktikan kebenaran alasan keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, dalam proses penelitian Tim Peneliti telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Wajib Pajak melalui 2 (dua) kali surat permintaan yaitu:

a. S-83/WPJ.19/WPJ.195/2024 tanggal 5 Juli 2024 (Permintaan Pertama);

b. S-102/WPJ.19/WPJ.195/2024 tanggal 31 Juli 2024 (Permintaan kedua); bahwa atas permintaan tersebut Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian data/dokumen yang diminta sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tidak MemenuhiSebagianPermintaanKeteranganNomorBA- 538/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

9. Berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (3) UU KUP jo. Pasal 13 ayat (8) PMK Nomor 9/PMK.03.2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dinyatakan bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan

haknya dan/atau tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada dan/atau yang diterima;

10. Bahwa dalam proses keberatan, kepada Wajb Pajak telah diberi kesempatan dan waktu yang cukup untuk membuktikan kebenaran alasan keberatannya dengan permintaan surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan lnformasi Kesatu dan Kedua, Surat pembahasan dan klarifikasi sengketa pajak Kesatu, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dan sampai dengan laporan ini dibuat Wajib Pajak hanya memenuhi sebagian permintaan Tim Peneliti Keberatan;

11. Bahwa Wajib Pajak belum dapat memberikan bukti yang cukup dan relevan berkaitan dengan kronologi pencatatan jurnal untuk setiap kode dokumen atas akun Biaya Jasa Borong;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang ditetapkan Tim Pemeriksa, karena Wajib Pajak tidak dapat membuktikan kebenaran alasan keberatannya walapun dalam proses penelitian telah diberikan kesempatan yang layak/cukup;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disampaikan bahwa:

1. Surat Banding nomor 6007/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 03 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang; Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 19 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

USUL

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00500/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00010/240/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Mei 2020;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 19760/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 22 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama seperti yang telah diuraikan dalam Surat Banding Nomor 6007/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 03 Februari 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1. sampai dengan P-34. sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00500/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 19 November 2024,

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00010/240/20/051/23 tanggal 29 November 2023,

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 10047/KEU.01.06/F01070000/2024

tanggal 20 Februari 2024,

Bukti P-4. Salinan Dimeteraikan Kemudian Bukti Penerimaan Surat Nomor

FORM-05001009/BPS/KPP.190303/2024 tanggal 26 Februari 2024,

Bukti P-5. Salinan Dimeteraikan Kemudian Akta Pernyataan Keputusan Menteri

Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara nomor 18 tanggal 29 September 2022, dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., notaris di Jakarta Selatan,

Bukti P-6. Salinan Bukti Penerimaan Negara dengan Kode Billing

128340051144071 tanggal bayar 29 Desember 2023 sebesar Rp39.862.740.444,00,

Bukti P-7. Penjelasan Akun Dokumen Kode Kepala 1, 6, 7, 8, dan 9,

Bukti P-8. Salinan Dimeteraikan Kemudian Akta Perseroan Terbatas

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara disingkat “PT PLN (Persero)” nomor 169 tanggal 30 Juli 1994, dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., notaris di Jakarta,

Bukti P-9. AsliBermeteraiSuratKuasaKhususnomor

0099.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 29 April 2025, Sinthya Roesly, jabatan Direktur Keuangan kepada Agus Windu Atmojo, jabatan Kuasa Hukum, berdasarkan KEP-1073/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023,

Bukti P-10. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP-

1073/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023,

Bukti P-11. AsliBermeteraiSuratKuasanomor

0139.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 29 April 2025, Sinthya Roesly, jabatan Direktur Keuangan kepada Agus Saifullah Nur, jabatan Karyawan, berdasarkan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 1112240002080 tanggal 25 Desember 2024,

Bukti P-12. Salinan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Agus

Saifullah Nur tahun 2024,

Bukti P-13. AsliBermeteraiSuratKuasaKhususnomor

0179.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 9 Mei 2025, Sinthya Roesly, jabatan Direktur Keuangan kepada Achmad Rifai, jabatan Kuasa Hukum, berdasarkan KEP-749/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023,

Bukti P-14. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP-

749/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023,

Bukti P-15. Asli Bermeterai Pakta Integritas Sinthya Roesly, jabatan Direktur

Keuangan tanggal 29 April 2025,

Bukti P-16. Asli Bermeterai Pakta Integritas Agus Windu Atmojo, jabatan Kuasa

Hukum tanggal 29 April 2025,

Bukti P-17. Asli Bermeterai Pakta Integritas Agus Saifullah Nur, jabatan Karyawan

tanggal 29 April 2025,

Bukti P-18. Asli Bermeterai Pakta Integritas Achmad Rifai, jabatan Kuasa Hukum

tanggal 9 Mei 2025,

Bukti P-19. Matriks Sengketa,

Bukti P-20. Tambahan Penjelasan Pertama nomor 569/SFC-AW/VIII/25 tanggal 1

Agustus 2025,

Bukti P-21. Salinan Dimeteraikan Kemudian Putusan Mahkamah Agung Nomor

1820/B/PK/PJK/2016 tanggal 22 Desember 2016,

Bukti P-22. Salinan Dimeteraikan Kemudian Tangkapan Layar Jurnal SAP Kepala

Nomor Dokumen 1, 3, 4, 5, 6, 8, dan 9,

Bukti P-23. Tambahan Penjelasan Kedua nomor 683/SFC-AW/IX/25 tanggal 11

September 2025,

Bukti P-24. Asli Bermeterai Pakta Integritas Dina Ayoe Fitriani, jabatan Karyawan

tanggal 29 Agustus 2025,

Bukti P-25. AsliBermeteraiSuratKuasaKhususnomor

0402.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 29 Agustus 2025 oleh Sinthya Roesly, jabatan Direktur Keuangan kepada Dina Ayoe Fitriani, jabatan Karyawan,

Bukti P-26. Salinan Bukti Potong PPh Pasal 21 Dina Ayoe Fitriani, NPWP

3674034806850017,

Bukti P-27. AsliBermeteraiSuratKuasaKhususnomor

0365.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 29 Agustus 2025 oleh Sinthya Roesly, jabatan Direktur Keuangan kepada Supaat, jabatan Karyawan,

Bukti P-28. Salinan Bukti Potong PPh Pasal 21 Supaat, NPWP

3212152212880002,

Bukti P-29. Tambahan Penjelasan Ketiga nomor 805/SFC-AW/IX/2025 tanggal

17 Oktober 2025,

Bukti P-30. Tambahan Penjelasan Keempat nomor 879/SFC-AW/XI/2025 tanggal

14 November 2025 beserta Lampirannya,

Bukti P-31. Pernyataan Akhir nomor 038/SFC-AW/I/26 tanggal 14 Januari 2026, Bukti P-32. Berita Acara Uji Bukti tanggal 19 Januari 2026,

Bukti P-33. Mapping Sengketa beserta Penjelasan,

Bukti P-34. Revisi Matriks Sengketa;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1. sampai dengan T-10. sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa,

Bukti T-2. Salinan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-1957/WPJ.19/2024

tanggal 15 November 2024,

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 12 September 2025,

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanggal 17 Oktober 2025,

Bukti T-5. Salinan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan

Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA- 538/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 30 Agustus 2024,

Bukti T-6. Salinan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa

Perpajakan nomor BA-502/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 23 Juli 2024, Bukti T-7. Matriks Perhitungan Pokok Sengketa,

Bukti T-8. Matriks Tanggapan,

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanggal 7 November 2025,

Bukti T-10. Pendapat Akhir S-85/WPJ.19/2026 tanggal 26 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00500/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4

(2) Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00010/240/20/051/23 tanggal 29 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal:

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

bahwa Surat Banding Nomor 6007/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 03 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan

Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak416.845.617.402,003.191.256.839.806,002.774.411.222.404,00

Menimbang, bahwa setelah meneliti dalil-dalil yang diajukan Pemohon Banding dalam Surat Banding dihubungkan dengan Surat Uraian Banding dari Terbanding serta hasil penilaian alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.774.411.222.404,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.774.411.222.404,00 dengan alasan Pemohon Banding belum melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) jasa konstruksi sepenuhnya;

Menimbang, bahwa Terbanding mendasarkan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi pada hasil ekualisasi antara data akuntansi Pemohon Banding dengan pelaporan pajak, dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding membandingkan general ledger atau buku besar Pemohon Banding dengan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan selama tahun 2020, dan dari proses penyandingan tersebut ditemukan adanya selisih

nilai transaksi yang menurut Terbanding merupakan objek pajak namun belum seluruhnya dilaporkan oleh Pemohon Banding;

2. Bahwa berdasarkan hasil ekualisasi tersebut, Terbanding kemudian mengidentifikasi akun-akun dalam laporan laba rugi yang diklasifikasikan sebagai “Beban Jasa Borong” sebagai transaksi yang mengandung pembayaran atas jasa konstruksi. Terbanding berpendapat bahwa rincian beban jasa borong, antara lain beban jasa borong Gardu Induk, Saluran Udara Tegangan Tinggi, Instalasi dan Mesin, serta akun borongan lainnya, pada hakikatnya merupakan imbalan atas pekerjaan konstruksi yang seharusnya menjadi dasar pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2);

3. Bahwa dalam menetapkan nilai objek pajak, Terbanding menggunakan pendekatan dengan mengambil seluruh nilai pada sisi debit akun-akun beban jasa borong, tanpa melakukan pemisahan lebih lanjut terhadap karakter transaksi atau waktu terjadinya pembayaran. Menurut Terbanding, setiap pencatatan debit pada akun tersebut mencerminkan adanya pembayaran atau kewajiban pembayaran jasa konstruksi yang wajib dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2);

4. Bahwa Terbanding melakukan penghitungan ekualisasi untuk periode satu tahun penuh, yaitu Januari sampai dengan Desember 2020, dan memperoleh totalnilaitransaksijasaborongyangdikoreksisebesar Rp33.292.925.790.848,00. Atas jumlah tersebut, Terbanding tidak melakukan alokasi per bulan berdasarkan realisasi transaksi, melainkan menerapkan alokasi dengan cara membagi total koreksi tahunan tersebut menjadi 12 Masa Pajak, sehingga diperoleh koreksi yang sama untuk setiap bulan sebesar Rp2.774.411.222.404,00;

5. Bahwa dalam tahap penelitian keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksinya dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sanggahan secara memadai. Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak sepenuhnya memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan data pendukung yang diperlukan untuk menguji apakah seluruh akun beban jasa borong tersebut benar telah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atau memiliki karakter selain objek pajak;

6. Bahwa Terbanding juga menjelaskan adanya perubahan pendekatan pemeriksaan khusus untuk tahun pajak 2020, di mana dasar penelusuran tidak lagi bertumpu pada penambahan Pekerjaan Dalam Proses (PDP) Konstruksi di neraca sebagaimana praktik tahun-tahun sebelumnya, melainkan menggunakan sumber data dari Laporan Laba Rugi, khususnya akun Beban Jasa Borong, yang menurut Terbanding lebih mencerminkan realisasi biaya jasa konstruksi yang telah terjadi dan seharusnya menjadi dasar pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding mengandung kesalahan materiil dalam penetapan nilai per Masa Pajak. Terbanding melakukan ekualisasi atas data satu tahun pajak penuh, yaitu Januari sampai dengan Desember 2020, kemudian secara langsung membagi total koreksi tersebut menjadi dua belas bagian yang sama untuk setiap Masa Pajak. Menurut Pemohon Banding, cara tersebut tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya terjadi pada masing-masing bulan, sehingga bertentangan dengan konsep Masa Pajak sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menghendaki pengenaan pajak didasarkan pada peristiwa nyata dalam periode bersangkutan, bukan hasil pembagian rata secara administratif;

2. Bahwa Pemohon Banding juga menilai sumber koreksi yang digunakan Terbanding tidak tepat karena Terbanding mengambil seluruh nilai pada sisi debit akun-akun Jasa Borong dalam Laporan Laba Rugi sebagai DPP PPh Pasal 4 ayat (2). Menurut Pemohon Banding, pencatatan pada sisi debit tersebut tidak seluruhnya mencerminkan pembayaran jasa konstruksi, melainkan mencakup jurnal akrual atas biaya yang belum dibayar, jurnal yang timbul dari perlakuan akuntansi internal perusahaan, serta transaksi yang sesungguhnya merupakan objek pajak lain seperti PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 22. Oleh karena itu, pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas seluruh debit akun jasa borong tanpa pemilahan karakter transaksi dianggap tidak mencerminkan substansi ekonomi yang sebenarnya;

3. Bahwa Pemohon Banding keberatan atas perubahan pendekatan pemeriksaan yang dilakukan Terbanding khusus pada tahun pajak 2020. Pada tahun-tahun sebelumnya, Terbanding menggunakan pendekatan Neraca dengan menelusuri Penambahan Pekerjaan Dalam Proses (PDP) Konstruksi sebagai dasar identifikasi jasa konstruksi. Namun pada tahun 2020 Terbanding beralih menggunakan data dari Laporan Laba Rugi, khususnya akun Beban Jasa Borong. Menurut Pemohon Banding, pendekatan Neraca lebih tepat karena pekerjaan konstruksi pada akhirnya dikapitalisasi menjadi aset tetap, sedangkan pembebanan pada laba rugi dilakukan melalui mekanisme penyusutan, sehingga penggunaan langsung beban jasa borong berpotensi menimbulkan salah klasifikasi objek pajak;

4. Bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding telah mengabaikan identitas nomor dokumen dan kode jurnal dalam sistem SAP yang seharusnya menjadi alat utama untuk memilah transaksi yang benar-benar merupakan objek pajak. Pemohon Banding menjelaskan bahwa banyak dokumen yang dikoreksi Terbanding sesungguhnya merupakan non-objek pajak, antara lain kode kepala 9 sebagai jurnal pembalik (reverse), kode kepala 1 sebagai jurnal reklasifikasi antar akun, kode kepala 3, 5, dan 6 sebagai jurnal akrual untuk kebutuhan pelaporan keuangan, serta kode kepala 4 sebagai jurnal koreksi PDP untuk kapitalisasi aset. Menurut Pemohon Banding, hanya dokumen dengan kode kepala 7 dan 8 yang mencerminkan pembayaran nyata kepada vendor jasa konstruksi dan layak dijadikan dasar pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2);

5. Bahwa selain itu, Pemohon Banding membantah anggapan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak kooperatif dalam memberikan data. Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan dokumen secara bertahap sesuai kemampuan sistem dan volume transaksi yang sangat besar. Pemohon Banding berpendapat jangka waktu peminjaman dokumen yang diberikan Terbanding, yang kurang dari satu bulan, tidak proporsional dengan skala usaha PT PLN, sehingga keterbatasan penyampaian data tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai tidak dipenuhinya kewajiban pembuktian;

Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah menyangkut pembuktian apakah terdapat DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui Terbanding melakukan koreksi dengan penghitungan sebagai berikut:

SerekizLrear Obek 55k Sasal 4 aval 12) Masa Jaran sc. Geser ber 2020 rerun: Sereriksa icalar ILpiaki

LD Segan Tar rac te. Sasaran Thee £57 SSR ELS ELE LTE

foBlciadesici Iz gig ric Kiai Tenaga Lapan cee Fig. 27

Tilasa tersirLksi Cr. SereLiar

-Sebar asa berere 3areurar car telergkapan kalar ar 6106200200 eC2a 00S C21 =2C8

-Sebar aia borore Sare Saluran 4ir & “ender gkapar 61C62CC3ce 1? 640.288 AC

-Sebar asa borore rstalasi car Mesir 61062002006 10.048 .472.486.061

-Sebar ata berore Jalar gar Sepur Sarpire 6106200400 27655 175 522

-Sebar aza borong GarcL rdLk 6106200700 29.446.616. 251.473

-Sebar asa berong Salurar cara egarear iregi 610620C8CC 14.441 002.642 701

-Jeban "asa borere tabel ci bawak zarak B1its2cCece 1.401.692 158 441

-Beban jasa beroreJarir ear cisiibusi 6106201000 SEC B06. 292 207

-Sebar asa berore Garce ciscribesi 6106201100 487 202 282 268

obyek =F Sazal 4 ayat 2) crm. Sereriksa BO.p52 681.360.225

Coreksi obyek 55k Sasal 4 ayat2) 42262625 790.846

Menimbang,bahwaataskoreksisetahunsebesar Rp33.292.925.790.848,00, Terbanding mengalokasikan pada setiap Masa Pajak dengan cara membagi total koreksi tahunan tersebut menjadi 12 Masa Pajak, sehingga diperoleh setiap Masa Pajak sebesar Rp2.774.411.222.404,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat pendekatan pengujian yang dilakukan Terbanding tidak tepat. Pemohon Banding menjelaskan adanya koreksi berganda (double correction) akibat metode Terbanding yang langsung mengambil seluruh sisi debit akun beban jasa borong tanpa memahami alur pencatatan akuntansi pada sistem SAP PLN. Pemohon Banding menerangkan bahwa pencatatan transaksi jasa konstruksi di Pemohon Banding melalui tiga tahapan, yaitu tahap akrual proyek, tahap penerimaan tagihan atau pembebanan aktual, dan tahap pelunasan kepada vendor. Menurut ketentuan PPh

Pasal 4 ayat (2), pajak terutang pada saat dilakukan pembayaran atau saat terutangnya imbalan, yaitu pada tahap pelunasan kepada vendor, bukan pada saat akrual atau pencatatan beban semata;

Menimbang, bahwa dalam praktik pemeriksaan, Terbanding justru melakukan koreksi pada tahap akrual dan tahap pembebanan aktual, sehingga satu transaksi yang sama dapat terkoreksi lebih dari satu kali. Pemohon Banding menunjukkan contoh konkret atas satu WBS Element yang dikoreksi pada tahap akrual dan kembali dikoreksi pada tahap beban aktual, padahal pada saat pembayaran sesungguhnya pajak telah dipotong dan disetorkan. Menurut Pemohon Banding, cara demikian menimbulkan pengenaan pajak ganda atas satu peristiwa ekonomi yang sama;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding telah mengabaikan klasifikasi objek dan non-objek pajak berdasarkan nomor dokumen (kepala nomor) dalam sistem SAP. Pemohon Banding menerangkan bahwa kepala nomor merupakan identitas unik yang menentukan sifat transaksi. Banyak jurnal yang dikoreksi Terbanding sebenarnya hanya merupakan perlakuan akuntansi internal, bukan pembayaran jasa konstruksi yang menimbulkan kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2):

1. Bahwa menurut Pemohon Banding, dokumen berkepala nomor 1 merupakan jurnal reklasifikasi antar akun yang tidak mengubah total beban, kepala nomor 3, 5, dan 6 merupakan jurnal akrual biaya lain yang tidak berkaitan dengan jasa konstruksi, kepala nomor 4 merupakan jurnal kapitalisasi Pekerjaan Dalam Pelaksanaan menjadi aset tanpa arus kas keluar, kepala nomor 8 memuat transaksi seperti kompensasi tanah, uang lembur sopir, dan jasa lain yang bukan objek PPh Final jasa konstruksi, serta kepala nomor 9 pada sisi beban merupakan jurnal cut-off dan reversal akhir periode. Seluruh transaksi tersebut menurut Pemohon Banding merupakan non-objek pajak;

2. Bahwa Pemohon Banding menjelaskan hanya dokumen dengan kepala nomor 7 yang mencerminkan pencatatan beban aktual atas tagihan termin vendor jasa konstruksi yang kemudian diikuti dengan pembayaran pada kepala nomor 9 di sisi utang, dan pada tahap pembayaran tersebut pajak telah dipotong dan dilaporkan. Oleh karena itu, pengambilan seluruh sisi debit tanpa

memilah kepala nomor menyebabkan Terbanding memasukkan banyak transaksi non-objek sebagai objek pajak;

3. Bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti transaksi yang oleh Terbanding dikualifikasikan sebagai objek pajak dengan nilai sekitar Rp47.530.828.255.914,00 secara tahunan yang sesungguhnya hanya merupakan perlakuan akuntansi. Pemohon Banding menyerahkan 4.575 tangkapan layar SAP yang menunjukkan bahwa transaksi dengan kepala nomor 1, 3, 4, 5, 6, 8, dan 9 merupakan jurnal internal. Pemohon Banding menyatakan telah membuktikan 100% transaksi non-objek tersebut melalui dokumen pendukung;

4. Bahwa selain itu, Pemohon Banding juga menyampaikan contoh bukti pembayaran untuk dokumen berkepala nomor 7 yang menunjukkan bahwa atas pembayaran jasa konstruksi dimaksud telah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dalam SPT Masa, sehingga tidak terdapat pajak yang terutang lagi;

Menimbang, bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan pembuktian yang diajukan Pemohon Banding belum memadai untuk menggugurkan koreksi yang telah ditetapkan. Terbanding menyatakan bahwa terhadap dokumen dengan kepala nomor 1, 3, 4, 6, 8, dan 9, Pemohon Banding pada umumnya hanya menyerahkan tangkapan layar (screenshot) aplikasi SAP yang menggambarkan alur pencatatan jurnal, tanpa disertai dokumen sumber yang nyata seperti jurnal voucher, kontrak pekerjaan, surat perintah kerja, invoice, atau dokumen lain yang dapat membuktikan substansi transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Menurut Terbanding, keberadaan jurnal akuntansi semata tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa suatu transaksi tidak terutang pajak, karena pajak melekat pada peristiwa ekonominya, bukan pada cara pencatatannya;

Menimbang, bahwa terhadap dokumen berkepala nomor 7, Pemohon Banding hanya menyampaikan pembuktian secara contoh (sampling), sedangkan Terbanding menuntut pembuktian secara menyeluruh. Terbanding beralasan koreksi yang dilakukan berasal dari selisih antara pembukuan dan SPT Masa, sehingga sepanjang selisih tersebut tidak dibuktikan seluruhnya, maka harus dianggap sebagai transaksi yang belum dipotong dan belum dilaporkan pajaknya.

Terbanding menyebutkan bahwa dari total 2.866 baris dokumen berkepala nomor 7, masih terdapat 2.674 baris yang belum diserahkan bukti pendukungnya oleh Pemohon Banding, sehingga menurut Terbanding pernyataan bahwa pajak telah dipotong seluruhnya tidak dapat diterima hanya berdasarkan sebagian kecil sampel;

Menimbang, bahwa terhadap bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding juga memberikan catatan kritis. Terbanding menemukan beberapa bukti potong yang dilampirkan tidak ditandatangani, tidak disertai bukti bahwa bukti potong tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa, serta tidak dilengkapi dokumen pendukung berupa kontrak dan bukti pembayaran. Keadaan tersebut menurut Terbanding mengakibatkan tidak dapat dipastikan apakah nilai yang tercantum dalam nomor dokumen SAP benar- benar sesuai dengan nominal dalam bukti potong, serta apakah pajak tersebut benar-benar telah dipenuhi kewajibannya;

Menimbang, bahwa Terbanding juga mempermasalahkan adanya kontradiksi antara pernyataan Pemohon Banding dan deskripsi transaksi dalam dokumen berkepala nomor 8. Meskipun Pemohon Banding menyatakan kepala nomor 8 merupakan non-objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun dalam keterangan teks pada tangkapan layar SAP justru tercantum uraian pekerjaan seperti pembangunan gardu, perbaikan-perbaikan, beban jasa gardu, dan pembangunan pos satpam. Menurut Terbanding, uraian tersebut secara substansi menunjukkan adanya pekerjaan konstruksi yang seharusnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga dalil non-objek tidak dapat diterima tanpa pembuktian tambahan berupa kontrak dan invoice;

Menimbang, bahwa selain aspek substansi, Terbanding juga menilai terdapat masalah administratif dan penelusuran dokumen dalam berkas yang disampaikan Pemohon Banding. Terbanding menemukan adanya file yang tidak dijelaskan keterkaitannya dengan nomor dokumen tertentu maupun tujuan penggunaannya, serta adanya nomor dokumen yang sama muncul pada beberapa baris pencatatan dengan nilai nominal yang berbeda, sehingga menyulitkan proses verifikasi dan menimbulkan keraguan atas keandalan data yang diajukan;

Menimbang, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, menyebutkan: Pasal 2:

“Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final”;

Pasal 5 ayat (1):

“Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau

b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak”;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak, atau disetor sendiri oleh Penyedia Jasa dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak, sehingga saat terutangnya PPh Final jasa konstruksi secara hukum melekat pada peristiwa pembayaran atau pelunasan imbalan jasa, bukan pada saat pencatatan akrual, pembebanan biaya, reklasifikasi, atau kapitalisasi secara akuntansi;

Menimbang, bahwa dengan demikian saat terutangnya PPh Final jasa konstruksi secara normatif melekat pada terjadinya peristiwa pembayaran atau pelunasan imbalan jasa, bukan semata-mata pada saat timbulnya beban secara akuntansi;

Menimbang, bahwa oleh karena saat terutang pajak ditentukan pada saat pembayaran, maka dasar pengenaan pajak yang digunakan dalam pemeriksaan harus merefleksikan realisasi pembayaran yang sesungguhnya terjadi, baik melalui bukti kas keluar, mutasi utang usaha, bukti transfer, maupun dokumen pelunasan kepada penyedia jasa konstruksi. Dengan demikian, data akuntansi yang bersifat

akrual hanya dapat dijadikan titik awal penelusuran, bukan satu-satunya dasar penetapan pajak terutang;

Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terbanding melakukan koreksi dengan mengambil seluruh nilai pada sisi debit akun beban jasa borong yang bersumber dari pembukuan Pemohon Banding, yang pada hakikatnya merupakan pencatatan secara akrual. Namun Pengadilan Pajak tidak menemukan adanya pengujian lanjutan dari Terbanding untuk memastikan apakah pencatatan tersebut benar-benar telah direalisasikan dalam bentuk pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi, ataukah masih berupa akrual, reklasifikasi, kapitalisasi, maupun jurnal pembalik yang belum menimbulkan arus kas keluar;

Menimbang, bahwa penggunaan data akrual tanpa verifikasi atas realisasi pembayaran berpotensi memasukkan transaksi yang belum terutang pajak, karena secara hukum PPh Final jasa konstruksi belum timbul sebelum terjadi pembayaran. Keadaan tersebut juga membuka kemungkinan terjadinya pengenaan pajak ganda, apabila atas transaksi yang sama kemudian pada saat pembayaran telah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2);

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menilai koreksi yang hanya didasarkan pada pembukuan secara akrual, tanpa penelusuran ke dokumen sumber pembayaran;

Menimbang, bahwa di lain pihak Pemohon Banding telah mengajukan bukti yang terperinci berupa data transaksi dalam sistem SAP, tangkapan layar jurnal, daftar nomor dokumen, klasifikasi kepala dokumen, serta contoh dokumen pembayaran dan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2). Bukti-bukti tersebut tidak hanya menjelaskan alur pencatatan akuntansi, tetapi juga menunjukkan pemisahan yang jelas antara transaksi yang bersifat akrual, reklasifikasi, kapitalisasi, jurnal pembalik, dan transaksi yang benar-benar merupakan pembayaran jasa konstruksi;

Menimbang, bahwa dari pemeriksaan atas bukti tersebut, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa banyak nilai yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding berasal dari jurnal-jurnal yang tidak menimbulkan arus kas keluar, seperti jurnal akrual, jurnal reklasifikasi, jurnal kapitalisasi Pekerjaan Dalam Proses menjadi aset, serta jurnal pembalik akhir periode. Transaksi-transaksi tersebut

secara hukum belum memenuhi unsur saat terutangnya PPh Final jasa konstruksi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding juga dapat menunjukkan bahwa transaksi yang benar-benar merupakan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi dapat diidentifikasi melalui kepala dokumen tertentu dan pada tahap tersebut telah dilakukan pemotongan serta pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2). Hal tersebut dibuktikan dengan dokumen pembayaran dan bukti potong yang diajukan di persidangan yang bersesuaian dengan data pencatatan SAP;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terbukti terdapat DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan pada alasan dan bukti-bukti yang kuat, serta tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.774.411.222.404,00 tidak dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dapat
Dipertahankan
RpRpRp
1.Dasar Pengenaan Pajak2.774.411.222.404,000,002.774.411.222.404,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 3.191.256.839.806,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp 2.774.411.222.404,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp416.845.617.402,00

Menimbang, bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak416.845.617.402,00
2PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang14.580.025.400,00
3Kredit Pajak14.580.025.400,00
4Pajak yang tidak kurang dibayar0,00
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
6Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00010/240/20/051/23 tanggal 29 November 2023, atas nama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), NPWP 01.001.629.3-051.000, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. dan Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.