Putusan Pengadilan Pajak, 380 halaman
PUT-000973.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025
PT Hanjaya Mandala Sampoerna TBK., PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2002
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000973.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 23 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Hanjaya Mandala Sampoerna TBK. mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari sampai dengan Desember 2002, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari sampai dengan Desember 2002
- Pos yang disengketakan
- A. Penyesuaian Fiskal Positif
- B. Koreksi Kredit Pajak PPh Badan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 10 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4); Pasal 21 ayat (1); Pasal 31A ayat (1)
- UU KUPPasal 13 ayat (1); Pasal 36 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (4); Pasal 91
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000973.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Hanjaya Mandala Sampoerna TBK.
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/206/17/631/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2002
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 24 April 2025
- Tanggal Pengucapan
- 23 Desember 2025