Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 380 halaman

PUT-000973.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Hanjaya Mandala Sampoerna TBK., PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2002

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000973.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 23 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Hanjaya Mandala Sampoerna TBK. mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari sampai dengan Desember 2002, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari sampai dengan Desember 2002
Pos yang disengketakan
  • A. Penyesuaian Fiskal Positif
  • B. Koreksi Kredit Pajak PPh Badan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 10 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4); Pasal 21 ayat (1); Pasal 31A ayat (1)
  • UU KUPPasal 13 ayat (1); Pasal 36 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (4); Pasal 91
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000973.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Hanjaya Mandala Sampoerna TBK.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/206/17/631/21
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2002
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
24 April 2025
Tanggal Pengucapan
23 Desember 2025