Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman

PUT-000973.38/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Perusahaan Listrik Negara (persero), Bea Meterai, Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000973.38/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00495/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Bea Meterai Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00006/259/20/051/23 tanggal 29 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000973.38/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO), NPWP 01.001.629.3- 051.000, beralamat di Jl. Trunojoyo M1 No.135, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160, dalam hal ini diwakili oleh Sinthya Roesly, jabatan Direktur Keuangan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara Nomor 18 tanggal 29 September 2022, dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., notaris di Jakarta Selatan, domisili elektronik: litigasipajakpln@gmail.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agus Windu Atmojo

Izin Kuasa Hukum: KEP-1566/PP/IKH/2025 tanggal 11 Agustus 2025 Surat Kuasa Khusus : 0088.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 29

April 2025

2. Nama: Supaat

Jabatan: Karyawan

Surat Kuasa Khusus : 0378.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 29

Agustus 2025

3. Nama: Agus Saifullah Nur

Jabatan: Karyawan

Surat Kuasa Khusus : 0128.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 29

April 2025

4. Nama: Dina Ayoe Fitriyani

Jabatan: Karyawan

Surat Kuasa Khusus : 0415.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 29

Agustus 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rubiah Haryani/19800820 200112 2 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

2. Nama/NIP: Ngurah Budiartha Wicaksana/19930303 201402 1 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST- 260/WPJ.19/2026 tanggal 25 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

382/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-06/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

6011/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-88/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 27 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

16754/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Bea Meterai

Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00006/259/20/051/23 tanggal 29 November 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

TUM EAH RIP RA MENJRUT

NO URAIAN PENMBAnASAN

WWAJIB PAJAK FiSKUS | AKHIR

' Pergrtucgac Bea Meteran Kurang ceaya’ yan ata Cisetur !

a Boa klotera yang "ass oc baya’ Sar atau 2 setir

a‘ Bea Metera yang nares d bayar | t! 3 fe)

a2 Bea Meterai yang narus disetor 24195 7E5 209 | SE 202.975 009 | 34 195 765 C00

a3 Jivanta ‘ead | ISS 765 OLS IE eon 978009 34195 TES 090

5 Oeurasg

co’ Bea Vetea Lara tea” bayar £ £ 0

12 Bea Metera yang te ar dsetor MAUR BALL ME PRE GOD 44 798 “59 200

LI Juranin ‘+n 2 a4 AS TS 9AS 24 AS 756 Cag Ie 138 760 000

co Lan ah oocgrturcar Bea Meraran ya" g Karang Doa, bia Ie 2 £ 207 agan | 0

2 Sares acm strat

a Saves Pasa ‘i ayat 3. UU Bea Matara

aras Baa Materai yang "dae atau dara Sina gut SB ata Lian atau a 0

' ikurarg disetor

it Sarss Pasa 18 (2) UU Bea Meteral atau Pasa Bayat "UU Bea

Materal 1982 4254415 SN 0

atas Bea Materai yang tidak atau sarang dibayar ,

e sen ah sates asm nstratt ash A48 239 9

2 Jury an Bea Meterai yang masi” bares dibayar? cre co : 6221 627 30d 0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 10058/KEU.01.06/F01070000/2024 tanggal 20 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Ce ee

No Uraian | ‘ ‘ Keberatan

IRpl iRol

: Ua tae , pa . 39

owt TL "

rl nea nerima .

[3 Jumlah Bea Meterai yang masihharus dibayartt.cr2ci | 8.321.627.0000] |. 321.627.000

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00495/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal

14 November 2024 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Seormula Ditanabiuah 4 Menjadi

. Uraian (Rp) (akun eri IRpi

tal Bea Meter Vay MALO. POS OO U PALO LOS CH

kuranse dibayar

bo teicriksd Denda Pasal 8 OP AISLOLO Yo STA AI RLOUO

(DUKU Bea Meterai

co. Jumlah Bea Meterai van La IG P Lor OOO Uu 6.327.027 000

bahwa namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan aquosehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 6011/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025 (diterima secara online e-taxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

6011/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; dan

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00495/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 November 2024 diterima pada tanggal 17 November 2024 sebagaimana terbukti dari pelacakan Nomor Resi Pengiriman;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding; dan

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sinthya Roesly jabatan selaku Direktur Keuangan yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan nomor 18 tanggal 29 September 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00495/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang- Undang Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

na aa Kn

[Ses ‘Vues czieseceee eet 00.1

Me eee se sane Dee nese moe tne Tee one Tost mrt potas

we ED GE LET Kas Jae TR Linn aT ee LD iis

Sang ae crie . Sagi hl lL. Sei ars bu.

Ssss Raat 1. Sar ‘sigh TAAT ag Dee nares

BSA An, es 222. ee PT NA

LETH LIE: SEL Eh 22111

bahwa adapun rincian pokok sengketa atas Bea Meterai Masa Pajak Juni 2020 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1 |Ees MMeterai Tasihan Licti-. Tazlic eee ee Sania

Bes Lleterai Han-Tssihan Listi- ten Taiz [72 spa [Ess Saras)

2407.20

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi Bea Meterai atas Transaksi Tagihan Listrik sebesar Rp2.031.513.000,00

a. Terkait dengan perbedaan dasar pengenaan Bea Meterai menurut Pemohon Banding dan Terbanding;

bahwa sesuai Pasal 2 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Meterai) disebutkan bahwa:

“Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk:

d. surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah):

1) yang menyebutkan penerimaan uang;

bahwa selanjutnya sesuai dengan dasar hukum yang digunakan Terbanding, dalam Pasal 1 huruf d angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan tarif bea meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan bea meterai (PP Nomor 24 Tahun 2000) menyebutkan:

“Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk:

d. surat yang memuat jumlah uang, yaitu:

1) yang menyebutkan penerimaan uang;

2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas seharusnya Bea Meterai terutang atas dokumen yang berbentuk surat yang menyebutkan penerimaan uang. Namun pada saat proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas data penjualan tenaga listrik pascabayar Pemohon Banding dengan menghitung Bea Meterai terutang berdasarkan nilai penjualan tenaga listrik yang tercatat pada sistem AP2T yaitu pada kolom RPTAG dimana nilai tersebut menunjukkan nilai tagihan dan bukan nilai penerimaan uang Pemohon Banding;

1) Pemohon Banding menggunakan nilai penerimaan uang atas pembayaran tagihan listrik, sementara Terbanding menggunakan seluruh nilai tagihan yang diterbitkan kepada pelanggan sebagai dasar pengenaan Bea Meterai;

bahwa dalam data penjualan tenaga listrik pascabayar AP2T yang telah Pemohon Banding berikan terlihat jelas bahwa nilai tagihan pada kolom RPTAG merupakan penjumlahan dari beberapa field kolom diantaranya nilai tagihan listrik (RPPTL), nilai angsuran pelanggan (RPANGS), nilai pajak penerangan jalan (RPBPJU), dan nilai pajak pertambahan nilai (RPPPN);

bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 huruf d Undang-Undang Bea Meterai dan PP Nomor 24 Tahun 2000 di atas, penerimaan uang yang dimaksud seharusnya adalah nilai penerimaan uang yang benar-benar diterima dan dicatat sebagai penghasilan Pemohon Banding yaitu hanya atas nilai pembayaran tagihan listrik yang tercantum pada kolom RPPTL dan RPANGS saja. Sementara itu, nilai pada kolom lainnya yang dijumlahkan dalam nilai tagihan kolom RPTAG bukan merupakan penerimaan Pemohon Banding;

bahwa komponen lainnya yang terdapat pada kolom RPBPJU (Biaya Penerangan Jalan Umum) dan RPPPN (Pajak Pertambahan Nilai) bukan merupakan penerimaan uang bagi Pemohon Banding melainkan penerimaan pajak bagi pemerintah daerah dan pusat. Apabila disimpulkan dalam tabel maka penerimaan uang yang menjadi dasar terutangnya bea meterai menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:

KeteranganMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
RPPTL√√
RPANGS√√
RPBPJU√
RPPPN√√

bahwa sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan menggunakan nilai tagihan termasuk di dalamnya terdapat nilai penerimaan uang negara (pemerintah daerah dan negara) yaitu kolom RPTAG adalah tidak tepat dan seharusnya menggunakan nilai penerimaan uang oleh Pemohon Banding yang tercantum pada kolom RPPTL, RPANGS, dan RPPPN sebagai dasar pengenaan Bea Meterai;

2) Pemerintah Daerah merupakan Beneficial Owner sebenarnya atas penerimaan dari komponen Pajak Penerangan Jalan dan Pemohon Banding hanya diminta membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan Pajak;

bahwa sesuai dengan poin sebelumnya, di dalam tagihan listrik yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan, terdapat nilai Biaya Penerangan Jalan Umum yang termasuk ke dalam jenis Pajak Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pajak Penerangan Jalan bukan merupakan penerimaan bagi Pemohon Banding melainkan penerimaan bagi Pemerintah Daerah setempat sebagai Beneficial Owner dari pemungutan pajak tersebut; bahwa Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pihak yang membantu pemungutan Pajak Penerangan Jalan, karena Pemohon Banding merupakan penyedia tenaga listrik yang menjalankan fungsi penagihan kepada pelanggan. Hasil penerimaan pajak penerangan jalan sepenuhnya disetorkan oleh pihak Pemohon Banding ke kas umum daerah setempat. Bantuan pemungutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tentu dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah, terutama dalam hal perpajakan khususnya penerimaan Pajak Penerangan Jalan guna kepentingan pembangunan daerah;

bahwa sehingga atas penjelasan tersebut di atas, tidak adil bagi Pemohon Banding apabila prosedur pemungutan Pajak Penerangan Jalan yang hakikatnya membantu Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugasnya menjadikan hal tersebut sebagai beban yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding;

b. Terkait dengan perbedaan waktu pengenaan Bea Meterai yang terutang atas Tagihan Listrik pascabayar antara Pemohon Banding dengan Terbanding;

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan Terbanding menyatakan bahwa:

“... Pada saat tagihan listrik diserahkan kepada pelanggan pada saat itulah Bea Meterai terutang, bukan pada saat penagihan listrik dibayar/dilunasi”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut. Bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding pada poin sebelumnya, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 1 huruf d Undang- Undang tentang Bea Meterai menyebutkan bahwa Bea Meterai terutang atas dokumen yang menyebutkan penerimaan uang sehingga koreksi yang telah dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Data yang digunakan sebagai koreksi Terbanding adalah data atas Informasi Tagihan Listrik dimana Dokumen yang diterbitkan kepada Pelanggan tersebut belum tentu dilakukan pembayaran dan belum tentu menjadi penerimaan bagi Pemohon Banding pada tahun pajak dilakukannya pemeriksaan;

bahwa hal ini dapat dilihat pada data sistem AP2T Tagihan Listrik Pascabayar, terdapat kode yang tercatat pada kolom KDGERAKKELUAR untuk menentukan apakah suatu tagihan listrik telah dibayar, belum dibayar dan/atau dibatalkan dengan rincian sebagai berikut:

KDGERAKJumlah TransaksiJumlah Koreksi Pascabayar
KELUARTahun 2020Tahun 2020 (Rp)
Blank11.53142.087.000
228.460.39625.384.770.000
241.2853.855.000
25284852.000
Total8.473.49625.431.564.000

bahwa dapat dilihat bahwa pada kertas kerja koreksi Terbanding, masih terdapat tagihan dengan KDGERAKKELUAR blank sebanyak 11.531 transaksi atau sebesar Rp42.087.000,00 untuk tahun 2020 yang merupakan transaksi yang belum dibayarkan oleh pelanggan sehingga seharusnya tidak dihitung sebagai dasar pengenaan Bea Meterai. Hal ini dibuktikan juga dengan tidak adanya data tanggal pada kolom tanggal pembayaran. Sehingga pada dasarnya Pemohon Banding belum menerima uang dan belum terutang bea meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Koreksi Bea Meterai atas Transaksi Non-Tagihan Listrik sebesar Rp75.696.000,00

bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (PP Nomor 24 tahun 2000), dokumen yang menyebutkan penerimaan uang dengan harga nominal sampai dengan Rp250.000,00 tidak dikenakan Bea Meterai;

bahwa setiap tahun Pemerintah mengadakan program berupa potongan biaya penyambungan yang menyebabkan nilai pembayaran non tagihan listrik oleh pelanggan dan/atau calon pelanggan menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya dibayarkan. Hal ini menyebabkan dasar penentuan bea meterai sesuai Undang-Undang Bea Meterai dan PP Nomor 24 Tahun 2000 menjadi berbeda. Sebagai contoh apabila tanpa diberikannya diskon biaya penyambungan terutang adalah sebesar Rp1.000.000,00 dan terutang Bea Meterai sebesar Rp6.000,00, namun dengan adanya diskon sebesar 50% maka biaya penyambungan yang dibayarkan oleh pelanggan hanya sebesar Rp500.000,00 dan Bea Meterai terutang menjadi sebesar Rp3.000,00. Perbedaan ini menyebabkan adanya perbedaan perhitungan bea meterai terutang antara Terbanding dan Pemohon Banding;

3. Pembayaran Bea Meterai oleh Pemohon Banding dilakukan dengan mekanisme pembayaran di muka/deposito berdasarkan estimasi nilai penjualan listrik periode berjalan kepada Terbanding;

bahwa Pemohon Banding melakukan pelunasan bea meterai dengan membubuhkan tanda bea meterai lunas menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital atas dokumen pelunasan pembayaran tagihan listrik di atas Rp250.000,00 yang terutang bea meterai sesuai ketentuan Undang-Undang Bea Meterai. Hal ini diatur dalam PER-66/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital;

bahwa pada Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2) PER-66/2010 disebutkan bahwa: Pasal 2:

“Wajib Pajak yang bermaksud melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital harus mengajukan Surat Permohonan Izin kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan data sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Layak Pakai dari distributor Mesin Teraan Meterai Digital;

2. Surat Pernyataan Kepemilikan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini”;

Pasal 3 ayat (2):

“Petugas Kantor Pelayanan Pajak mencetak Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital dari Aplikasi e-Meterai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dalam melakukan pembubuhan Bea Meterai, Pemohon Banding harus menerima Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital dari KPP terdaftar dari tiap-tiap unit cabang dan Pemohon Banding telah memperoleh izin tersebut; bahwa selanjutnya Pasal 4 ayat (1) PER-66/2010 menyebutkan:

“Wajib Pajak yang bermaksud menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas harus menyetor deposit sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Kantor Penerima Pembayaran”;

bahwa atas hal ini, Pemohon Banding melakukan pembayaran di muka atau menyetorkan deposit atas Bea Meterai digital berdasarkan estimasi nilai penjualan listrik periode sebelumnya. Dengan demikian, Pemohon Banding selalu memiliki saldo jumlah prepaid Bea Meterai pada neraca di Laporan Keuangannya. Apabila ditemukan bahwa Mesin Teraan Meterai Digital digunakan tidak sesuai dengan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas, Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas akan dicabut;

bahwa atas hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemungutan bea meterai secara digital sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena apabila ditemukan kesalahan dan/atau pelanggaran, maka surat izin pembubuhan bea meterai lunas secara digital akan dihapus. Metode penyetoran di muka atau deposit juga dapat dikatakan merupakan kontrol bagi Pemohon Banding dalam melakukan kesalahan atas pemungutan bea meterai terutang;

4. Pemohon Banding yang tidak memiliki intensi sama sekali untuk melakukan penghindaran pajak;

bahwa Pemohon Banding merupakan merupakan salah satu Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di Indonesia yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia sehingga Pemohon Banding tidak mungkin memiliki intensi untuk merugikan Negara dengan melakukan penghindaran pajak dengan tidak patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya koreksi pengenaan bea meterai pada tahun sebelum 2017 dan sebelumnya;

bahwa pada sistem perekonomian nasional, Pemohon Banding ikut berperan serta dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran Negara. Pemohon Banding juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan dan pembangunan Negara yang salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan adalah dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen dan hasil privatisasi. Hal ini juga dapat dibuktikan dengan aktivitas bisnis Pemohon Banding yang telah diawasi oleh Kementerian BUMN dan juga telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga atas hal tersebut dapat diyakini bahwa Pemohon Banding telah patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa pada pemeriksaan pajak tahun 2017 yang sebelumnya, tidak ada koreksi terkait dengan objek pengenaan bea meterai dan koreksi Bea Meterai merupakan koreksi yang baru ada pada tahun 2018;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan pula bahwa dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 tidak ada perubahan kebijakan internal maupun

perubahan aturan perpajakan atas pengenaan bea meterai. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa Terbanding telah keliru dalam menerapkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan membuat koreksi tidak benar;

5. Terbanding tidak sepenuhnya melakukan fungsi edukasi kepada Pemohon Banding sesuai dengan PMK Nomor 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) huruf e sampai dengan huruf g PMK Nomor 210/PMK.01/2017 terkait dengan pelaksanaan tugas KPP Wajib Pajak Besar disebutkan bahwa:

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya menyelenggarakan fungsi:

e. pengawasan kepatuhan Wajib Pajak;

f. pelaksanaan konsultasi perpajakan;

g. pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan serta pengamatan potensi perpajakan”;

bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, seharusnya Terbanding (KPP Wajib Pajak Besar 3) yang menangani perpajakan Pemohon Banding dapat melakukan edukasi dan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Pemohon Banding terutama dalam hal ini adalah perbedaan dasar interpretasi pengenaan bea meterai ini;

bahwa sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah menggunakan wewenangnya tanpa tanggung jawab serta lalai dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Pemohon Banding yang menyebabkan kerugian bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pokok sengketa bea meterai yang harus dilunasi sebesar Rp2.107.209.000,00 untuk Masa Pajak Juni 2020 dapat dibatalkan;

KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. Menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding atas Bea Meterai Masa Pajak Juni 2020 menjadi sebagai berikut:

Cfm SK-DJP Cfm Pemohon

Uraian (Rp) Banding

1 Perhitungan Bea “eterai Kurang dibayar dan atau disetor - -

a. Bea Meterai vang narus dibayar dan'atau disetor - -

al Rea Meterai yang harus dibayar - -

a2 Bea Meterai yang harus disetor 39 302 975 DO 34 195 755.000

ad Jumlafita I-a 2. 38 902 975 OUT 34155 755.000

h Dikurangi - -

bt Bea Meteral yang telah diharar - -

h2 Bea Meterai yang telah disetor 34195 798 007 34 153 755.000

b 3 Jumlah ik I-b 2: 34195 758 007 34 125 754.000

ovum an genghitungan Bea Meterai yang Kurang Diba, ar a 3-b 2107 208 00) -

2 Sanksi Administratif - -

a Sanksi Pasal 11 a.ati3) WW Bea Meterai

atas Bea Meterai yang tidak atau «urang dipungut dan atau tidas - -

atau kurang disetor

h Sanksi Pasal 18 2: UU Bea Meteraratau Pasal 8 ayatit UU

Bea Meterai 1985 atas Bea Meterar ang tidak atau kurang 4214418000 -

dibayar

© um an Sanksi Administratif tab) 421441600) -

3 bumian Bea Meterai yang masin harus dibayarTerz) | ea2te27000]

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-88/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 27 Maret 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 6011/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 6 Februari 2025 diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal

27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah menurutJumlah yang Diajukan Banding
TerbandingPemohon Banding
(Keputusan
Keberatan)
Koreksi atas Bea Meterai yang harus disetor
1Tagihan Listrik (Taglis)2.031.513.000,0002.031.513.000,00
2Non-Tagihan Listrik (Non-Taglis)75.696.000,00075.696.000,00

1. Koreksi Bea Meterai atas transaksi Tagihan Listrik (Taglis) sejumlah Rp2.031.513.000,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 15:

“Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar”;

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3):

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1):

“Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk:

a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;

b. akta-akta notaris termasuk salinannya;

c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;

d. surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah):

1) yang menyebutkan penerimaan uang;

2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;

3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;

4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

e. surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”;

Pasal 2 ayat (2):

“Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah)”;

Pasal 2 ayat (3):

“Dikenakan pula Bea Meterai sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan:

a. surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;

b. surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula”;

Pasal 2 ayat (4):

“Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp500,00 (lima ratus rupiah), dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tidak terhutang Bea Meterai”; Pasal 5:

“Saat terhutang Bea Meterai ditentukan dalam hal:

a. dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan;

b. dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat;

c. dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia”;

Pasal 8 ayat (1):

“Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar”;

3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai antara lain mengatur:

Pasal 19:

(1) Pihak Yang Terutang yang tidak atau kurang membayar Bea Meterai yang terutang, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan;

(2) Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar ditambah sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);

Pasal 31:

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”;

Pasal 32:

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021”; Pasal 2 ayat (4):

“Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp500,00 (lima ratus rupiah), dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tidak terhutang Bea Meterai”; Pasal 5:

“Saat terhutang Bea Meterai ditentukan dalam hal:

a. dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan;

b. dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat”;

c. dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia;

Pasal 8 ayat (1):

“Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar”;

4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai), antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 1:

“Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk:

a. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang berifat perdata;

b. akta-akta Notaris termasuk salinannya;

c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;

d. surat yang memuat jumlah uang, yaitu:

1) yang menyebutkan penerimaan uang;

2) Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;

3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau

4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau

f. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:

1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;

2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula”;

Pasal 2 ayat (1):

“Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp6.000,00 (enam ribu rupiah)”;

Pasal 2 ayat (2):

“Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e:

a. yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;

b. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);

c. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah)”;

5) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian (selanjutnya disebut dengan PMK- 70/2014), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 3:

“Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan”;

Pasal 2:

“Pemeteraian Kemudian dilakukan atas:

a. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan;

b. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya; dan/atau

c. Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di

Indonesia”;

Pasal 6:

“Pemilik Dokumen bertanggung jawab atas pembayaran Bea Meterai yang terutang”;

Pasal 8 ayat (1):

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam hal Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar adalah Dokumen yang diterbitkan oleh penerbit Dokumen, yang bertanggung jawab atas pelunasan Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar tersebut adalah Penerbit Dokumen”;

Pasal 9 ayat (1):

“KPP Penerbit Dokumen dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(1) huruf a Undang-Undang KUP dalam hal:

a. Penerbit Dokumen tidak melaksanakan tanggung jawab atas pelunasan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan/atau

b. Penerbit Dokumen melakukan pemeteraian dengan cara lain berdasarkan Keputusan Menteri yang mengatur mengenai pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain atas sejumlah dokumen yang melebihi pembayaran Bea Meterai di muka (deposit)”;

Pasal 9 ayat (2):

“Jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar”;

Pasal 9 ayat (3):

“KPP Penerbit Dokumen dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang- Undang KUP, dalam hal penerbit Dokumen telah melunasi Bea Meterai

yang tidak atau kurang dilunasi namun belum melunasi denda administrasi sebagaimana mestinya”;

Pasal 9 ayat (4):

“Denda administrasi yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar”;

Pasal 9 ayat (5):

“Penerbit Dokumen menyetor jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 310”;

Pasal 9 ayat (6):

“Penerbit Dokumen membayar denda yang terutang dengan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 300”;

6) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 202/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK-9/2013 stdd PMK-202/2015), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (8):

“Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

Pasal 14 ayat (1):

“Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan”;

Pasal 14 ayat (2):

“Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan”;

Pasal 14 ayat (3):

“Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan”;

7) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi (selanjutnya disebut dengan KEP-122d/2000), antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 1:

“Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen”;

Pasal 2:

“Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi, harus mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari”;

Pasal 3:

“Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi harus melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1-98) ke Kas Negara melalui Bank Presepsi”;

Pasal 4:

“Penerbit dokumen yang mendapatkan ijin pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi harus menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan”;

Pasal 5 ayat (1):

“Ijin pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu) bulan berikutnya”;

Pasal 5 ayat (2):

“Penerbit dokumen yang mempunyai saldo Bea Meterai kurang dari estimasi kebutuhan satu bulan, harus mengajukan permohonan ijin baru dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar kekurangan yang harus dipenuhi untuk mencukupi kebutuhan 1 (satu) bulan”;

8) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 2:

“Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero)”;

Pasal 1 angka 3:

“Tarif Tenaga Listrik Reguler adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh PT PLN (Persero) yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen”;

Pasal 1 angka 4:

“Tarif Tenaga Listrik Prabayar adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh PT PLN (Persero) yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen”;

Pasal 1 angka 5:

“Biaya Penyambungan adalah biaya yang dibayar konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya”; Pasal 9 ayat (1):

“Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya dikenakan Biaya Penyambungan”;

Pasal 9 ayat (2):

“Dalam penyambungan tenaga listrik, Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya dapat memilih sambungan listrik berdasarkan Tarif Tenaga Listrik Reguler atau Tarif Tenaga Listrik Prabayar”;

Pasal 10 ayat (1):

“Biaya Penyambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 untuk penyambungan baru atau penambahan daya tenaga listrik yang disambung dengan jaringan standar ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

b. Uraian Terbanding

1) Dokumen/data yang dipergunakan sebagai dasar koreksi oleh pemeriksa berupa data AP2T Niaga Pascabayar dari Wajib Pajak. Pemeriksa melakukan pengujian nilai Bea Meterai dengan menggunakan pendekatan nilai uang yang nyata-nyata akan muncul di dokumen penagihan Taglis kepada pelanggan dengan perhitungan sebagai berikut:

Nilai Tagihan yang Muncul di Dokumen Penagihan Taglis cfm Pemeriksa/RPTAG =

[RPPTL]+[RPPPN]+[RPBPJU]+RPANGS]+[RPTRAFO]+[RPSEWATR

AFO]+[RPKAP]+[RPBK]

2) Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

a) Data yang digunakan Tim Pemeriksa dalam menentukan Bea Meterai terutang Wajib Pajak tahun 2020 tidak tepat karena Tim Pemeriksa menggunakan data penjualan atau penagihan dan bukan data pembayaran;

b) Perbedaan Perhitungan Wajib Pajak dengan Tim Pemeriksa disebabkan karena Tim Pemeriksa menghitung Bea Meterai terutang berdasarkan nilai tagihan pada kolom RPTAG sedangkan Bea Meterai seharusnya dihitung berdasarkan nilai yang sebenarnya diterima oleh Wajib Pajak yaitu RPPTL dan RPANGS;

c) Bahwa data Bea Meterai terutang pada sistem AP2T milik Pemohon Banding didasarkan pada dokumen yang sebenarnya terutang Bea Meterai, yaitu pada saat pembayaran dan bukan pada saat penagihan;

3) Wajib Pajak hanya memenuhi sebagian permintaan dokumen yaitu rincian perhitungan selisih Bea Meterai antara perhitungan Pemeriksa dan Wajib Pajak dan alur skema kegiatan penagihan tagihan listrik. Atas hal ini telah dibuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagai Permintaan Data nomor BA-576/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

4) Berdasarkan penelitian atas data excel perhitungan selisih Bea Meterai antara perhitungan Pemeriksa dan Wajib Pajak tahun 2020 (data AP2T Niaga Pascabayar dari Wajib Pajak) diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Terdapat 31 judul kolom, antara lain:

(1) Kolom [RPTAG], merupakan penjumlahan dari kolom-kolom

[RPPTL], [RPBPJU], [MAT], [RPPPN], [RPANGS],

[RPTRAFO], [ RPSEWATRAFO], [RPKAP];

(2) Kolom [RPTAGMAT], merupakan penjumlahan RPTAG dan Bea Meterai yang dipungut Wajib Pajak;

(3) Kolom TGLBAYAR, merupakan data tanggal pelanggan membayar tagihan (tidak seluruh semua data pelanggan terisi tanggal bayar, terdapat tagihan yang belum dilunasi);

(4) Kolom RPTAGIHAN CFM PEMERIKSA, merupakan penjumlahan dari kolom-kolom [RPPTL] + [RPPPN] + [RPBPJU] + [RPANGS] + [RPTRAFO] + [RPSEWATRAFO] + [RPKAP] +[RPBK];

b) Tidak terdapat judul kolom yang menunjukkan tanggal pengiriman tagihan listrik dan jumlah pembayaran/uang yang diterima oleh Wajib Pajak terkait tagihan listrik pascabayar;

c) Perincian koreksi/selisih Bea Meterai per Masa Pajak ditetapkan berdasarkan tanggal bayar (TGLBAYAR). Koreksi Bea Meterai atas tagihan listrik pascabayar yang belum dilunasi menjadi koreksi Masa Pajak Desember 2020;

5) Tim Peneliti telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan dengan Wajib Pajak berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak Perpajakan nomor BA- 524/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 20 Agustus 2024. Terkait penentuan besarnya Bea Meterai Terutang, Wajib Pajak memberikan penjelasan sebagai berikut:

a) Untuk Tagihan listrik jenis pascabayar, pelanggan akan mendapatkan tagihan listrik sesuai dengan jumlah kwh listrik yang telah digunakan. Jumlah tagihan listrik akan terdata dalam sistem

AP2T dimana jumlah tagihan sudah termasuk nilai bea meterai yang terutang (apabila terutang bea meterai). Apabila pelanggan atau calon pelanggan melakukan pelunasan tagihan listrik, secara otomatis bank akan melakukan rekonsiliasi dengan sistem P2APST Wajib Pajak yang kemudian akan tercatat dalam sistem AP2T dan secara otomatis pemungutan/pembubuhan bea meterai terutang akan dipungut dan terpotong dari deposit yang telah disetor Wajib Pajak;

b) Sesuai dengan alur pengenaan bea meterai, Wajib Pajak akan memungut bea meterai kepada pelanggan pada saat tagihan telah dibayar lunas dan Bea meterai dikenakan atas nilai penerimaan uang yang diterima dan menjadi penghasilan Wajib Pajak atas penjualan listrik maupun non-listrik yang terdata di dalam sistem AP2T milik Wajib Pajak;

6) Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 antara lain mengatur bahwa saat terhutang Bea Meterai atas dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan;

7) Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2000 antara lain mengatur bahwa dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang yang menyebutkan penerimaan uang dengan pengenaan Bea meterai sebagai berikut:

a) yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;

b) yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);

c) yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);

8) Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 8 ayat (1) PP nomor 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian mengatur bahwa pemeteraian Kemudian dilakukan atas dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dan yang bertanggung jawab atas pembayaran Bea Meterai yang terutang adalah Pemilik Dokumen namun dalam hal Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar adalah dokumen yang diterbitkan oleh penerbit dokumen, yang bertanggung jawab atas pelunasan Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar tersebut adalah Penerbit Dokumen;

9) Berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, tim peneliti berpendapat sebagai berikut:

a) Sengketa a quo terjadi karena adanya perbedaan dasar pengenaan Bea Meterai atas transaksi tagihan listrik pascabayar dimana pemeriksa menggunakan nilai nominal yang terdapat pada dokumen tagihan listrik pelanggan sebagai dasar pengenaan Bea Meterai sedangkan Wajib Pajak berpendapat dasar pengenaan Bea Meterai adalah nilai tagihan/uang yang sebenarnya diterima oleh Wajib Pajak;

b) Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2000 dasar pengenaan Bea Meterai adalah harga nominal dokumen (tagihan listrik pascabayar), sehingga alasan Wajib Pajak yang menyebutkan Bea Meterai seharusnya dihitung berdasarkan nilai yang sebenarnya diterima oleh Wajib Pajak adalah tidak relevan;

(1) Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan dokumen tagihan listrik pascabayar kepada pelanggan sehingga Wajib Pajak tidak dapat membuktikan sanggahannya yang menyatakan bahwa koreksi pemeriksa adalah tidak tepat;

(2) Alasan Wajib Pajak yang menyatakan Bea Meterai terutang didasarkan pada dokumen yang sebenarnya terutang Bea Meterai, yaitu pada saat pembayaran dan bukan pada saat penagihan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-

Undang Nomor 13 Tahun 1985 yang antara lain mengatur saat terhutang Bea Meterai atas dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan. Pada sengketa a quo, Bea Meterai terutang pada saat dokumen/surat ((tagihan listrik pascabayar) diserahkan kepada pelanggan (pada saat penagihan);

(3) Pada Berita Acara pembahasan sengketa keberatan, Wajib Pajak menjelaskan bahwa atas tagihan listrik jenis pascabayar, pelanggan akan mendapatkan tagihan listrik sesuai dengan jumlah kwh listrik yang telah digunakan. Tim Peneliti berpendapat pada saat tagihan listrik diserahkan kepada pelanggan pada saat itulah Bea Meterai terutang, bukan pada saat tagihan listrik dibayar/dilunasi;

(4) Bahwa pemilik dokumen (pelanggan) adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran Bea Meterai yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PMK nomor 70/PMK.03/2014 namun dalam hal dokumen yang bea Meterainya tidak atau kurang dibayar adalah dokumen yang diterbitkan oleh penerbit dokumen maka yang bertanggung jawab atas pelunasan bea meterai yang tidak atau kurang dibayar tersebut adalah penerbit dokumen (Wajib Pajak);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berpendapat koreksi pemeriksa atas Bea Meterai yang harus dilunasi terkait Transaksi Tagihan Listrik (Taglis) Masa Pajak Juni 2020 sebesar Rp2.031.513.000,00 adalah tepat dan mengusulkan untuk mempertahankan seluruh koreksi;

2. Koreksi Bea Meterai atas transaksi Non-Tagihan Listrik (Non-Taglis) sejumlah Rp75.696.000,00;

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor

2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 15:

“Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar”;

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3):

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1):

“Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk:

a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;

b. akta-akta notaris termasuk salinannya;

c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;

d. surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah):

1) yang menyebutkan penerimaan uang;

2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;

3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;

4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

e. surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”;

Pasal 2 ayat (2):

“Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah)”;

Pasal 2 ayat (3):

“Dikenakan pula Bea Meterai sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan:

a. surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;

b. surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula”;

Pasal 2 ayat (4):

“Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp500,00 (lima ratus rupiah), dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tidak terhutang Bea Meterai”; Pasal 5:

“Saat terhutang Bea Meterai ditentukan dalam hal:

a. dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan;

b. dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat;

c. dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia”;

Pasal 8 ayat (1):

“Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar”;

3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai antara lain mengatur:

Pasal 19:

(1) Pihak Yang Terutang yang tidak atau kurang membayar Bea Meterai yang terutang, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan;

(2) Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar ditambah sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);

Pasal 31:

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, UndangUndang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”;

Pasal 32:

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021”; Pasal 2 ayat (4):

“Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari

Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp500,00 (lima ratus rupiah), dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tidak terhutang Bea Meterai”; Pasal 5:

“Saat terhutang Bea Meterai ditentukan dalam hal:

a. dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan;

b. dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat;

c. dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia”;

Pasal 8 ayat (1):

“Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar”;

4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai), antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 1:

“Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk:

a. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang berifat perdata;

b. akta-akta Notaris termasuk salinannya;

c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;

d. surat yang memuat jumlah uang, yaitu:

1) yang menyebutkan penerimaan uang;

2) Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;

3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau

4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau

f. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:

1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;

2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula”;

Pasal 2 ayat (1):

“Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp6.000,00 (enam ribu rupiah)”;

Pasal 2 ayat (2):

“Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e:

a. yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;

b. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);

c. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah)”;

5) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian (selanjutnya disebut dengan PMK- 70/2014), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 3:

“Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan”;

Pasal 2:

“Pemeteraian Kemudian dilakukan atas:

a. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan;

b. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya; dan/atau

c. Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia”;

Pasal 6:

“Pemilik Dokumen bertanggung jawab atas pembayaran Bea Meterai yang terutang”;

Pasal 8 ayat (1):

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam hal Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar adalah Dokumen yang diterbitkan oleh penerbit Dokumen, yang bertanggung jawab atas pelunasan Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar tersebut adalah Penerbit Dokumen”;

Pasal 9 ayat (1):

“KPP Penerbit Dokumen dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(1) huruf a Undang-Undang KUP dalam hal:

a. Penerbit Dokumen tidak melaksanakan tanggung jawab atas pelunasan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan/atau

b. Penerbit Dokumen melakukan pemeteraian dengan cara lain berdasarkan Keputusan Menteri yang mengatur mengenai pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain atas sejumlah dokumen yang melebihi pembayaran Bea Meterai di muka (deposit)”;

Pasal 9 ayat (2):

“Jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar”;

Pasal 9 ayat (3):

“KPP Penerbit Dokumen dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang- Undang KUP, dalam hal penerbit Dokumen telah melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi namun belum melunasi denda administrasi sebagaimana mestinya”;

Pasal 9 ayat (4):

“Denda administrasi yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar”;

Pasal 9 ayat (5):

“Penerbit Dokumen menyetor jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 310”;

Pasal 9 ayat (6):

“Penerbit Dokumen membayar denda yang terutang dengan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 300”;

6) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 202/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK-9/2013 stdd PMK-202/2015), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (8):

“Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

Pasal 14 ayat (1):

“Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan”;

Pasal 14 ayat (2):

“Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan”;

Pasal 14 ayat (3):

“Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan”;

7) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi (selanjutnya disebut dengan KEP-122d/2000), antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 1:

“Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen”;

Pasal 2:

“Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi, harus mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari”;

Pasal 3:

“Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi harus melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1-98) ke Kas Negara melalui Bank Presepsi”;

Pasal 4:

“Penerbit dokumen yang mendapatkan ijin pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi harus menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan”;

Pasal 5 ayat (1):

“Ijin pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu) bulan berikutnya”;

Pasal 5 ayat (2):

“Penerbit dokumen yang mempunyai saldo Bea Meterai kurang dari estimasi kebutuhan satu bulan, harus mengajukan permohonan ijin baru dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar kekurangan yang harus dipenuhi untuk mencukupi kebutuhan 1 (satu) bulan”;

8) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 2:

“Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero)”;

Pasal 1 angka 3:

“Tarif Tenaga Listrik Reguler adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh PT PLN (Persero) yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen”;

Pasal 1 angka 4:

“Tarif Tenaga Listrik Prabayar adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh PT PLN (Persero) yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen”;

Pasal 1 angka 5:

“Biaya Penyambungan adalah biaya yang dibayar konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya”; Pasal 9 ayat (1):

“Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya dikenakan Biaya Penyambungan”;

Pasal 9 ayat (2):

“Dalam penyambungan tenaga listrik, Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya dapat memilih sambungan listrik berdasarkan Tarif Tenaga Listrik Reguler atau Tarif Tenaga Listrik Prabayar”;

Pasal 10 ayat (1):

“Biaya Penyambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 untuk penyambungan baru atau penambahan daya tenaga listrik yang disambung dengan jaringan standar ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

b. Uraian Terbanding

1) Pemeriksa melakukan pengujian pengenaan Bea Meterai dengan cara yang sama dengan Wajib Pajak yaitu menggunakan nilai RPTAG yang muncul di Dokumen Penagihan Non Taglis;

2) Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

a) Tidak semua pelanggan melakukan penyambungan dengan biaya sambung lebih dari Rp250.000,00 sehingga sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2000 tidak terutang Bea Meterai;

b) Adanya Program Pemerintah berupa potongan Biaya Penyambungan sehingga nilai Bea Meterai menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya terutang bahkan menjadi tidak terutang Bea Meterai;

3) Tim Peneliti telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, data dan informasi dengan surat nomor S-/WPJ.195/2024 tanggal , nomor S-/WPJ.195/2024 tanggal , dan nomor S-262/WPJ.195/2024 tanggal 19 September 2024 dengan rincian dokumen yang harus Wajib Pajak serahkan terkait koreksi Non Tagihan Listrik adalah sebagai berikut:

a) Alur Permohonan Pasang Baru dan sampel semua jenis dokumen

– termasuk Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dan Penerimaan Biaya Penyambungan – terkait pihak eksternal Wajib Pajak atas alur permohonan 1 (satu) pelanggan;

b) Rincian perhitungan Bea Meterai atas penerimaan tagihan listrik (biaya penyambungan baru) tahun 2020 dan bukti-bukti dokumen yang mendukung perhitungan dan argumentasi Wajib Pajak;

4) Wajib Pajak hanya memenuhi sebagian permintaan dokumen yaitu Alur Permohonan Pemasangan Baru beserta 1 sample dokumen Bukti Penerimaan Uang (Tagihan Pemasangan Baru) dan data excel perhitungan selisih Bea Meterai antara perhitungan Pemeriksa dan Wajib Pajak tahun 2020. Atas hal ini telah dibuat Berita Acara Tidak MemenuhiSebagaiPermintaanDatanomorBA- 576/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

bahwa berikut contoh Bukti Penerimaan Uang atas pemasangan baru: NER Rone . | BUKTI PENLRIMAAN UANG

a DRE Ta D> " ‘

poo. aa . .

.. 4 - Dokumen Penerimaan Wang

PEON ES TH ANAK BAM ANC. HARI .

5) Berdasarkan penelitian atas data excel perhitungan selisih Bea Meterai antara perhitungan Pemeriksa dan Wajib Pajak tahun 2020 terkait Bea Meterai atas Non Tagihan Listirik (pemasangan baru) diketahui terdapat kolom RPTAG yang merupakan jumlah tagihan pasang baru dan kolom RPMAT yang merupakan jumlah Bea Meterai yang dipungut oleh Wajib Pajak;

6) Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2000 antara lain mengatur bahwa Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang yang

menyebutkan penerimaan uang dengan pengenaan Bea meterai sebagai berikut:

a) yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;

b) yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);

c) yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);

7) Berdasar Lampiran I Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 diketahui besarnya tarif biaya penyambungan sebagai berikut:

No.Kelompok SambunganBesaran Biaya
Dalam (Rp)
1.Sambungan 1 fasa atau 3 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan rendah, yang terdiri atas: a. daya tersambung sampai dengan 450 VA b. daya tersambung 900 VA c. daya tersambung 1.300 VA d. daya tersambung 2.200 VA e. tambah daya menjadi sampai dengan 2.200 VA f. daya tersambung atau tambah daya di atas 2.200 VA s.d. 100 kVA g. daya tersambung atau tambah daya rumah tangga golongan R-3 h. daya tersambung atau tambah daya di atas 100 kVA s.d. 200 kVA421.000 843.000 1.218.000 2.062.000 937/VA 969/VA 969/VA 775/VA
2.Sambungan 3 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Menengah631/VA
3.Sambungan 3 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Tinggi535/VA
4.Sambungan 1 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan rendah di bangunan pelanggan a. Khusus tarif S-1/TR s.d. 220 VA b. Untuk penambahan daya dari golongan tarif S-1/TR (tanpa meter) menjadi 450 VA60.000/sambungan Bebas biaya penyambungan

8) Berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, tim peneliti berpendapat sebagai berikut:

a) Bahwa sengketa a quo terjadi karena Wajib Pajak memperhitungkan adanya Program Pemerintah berupa potongan

Biaya Penyambungan yang akan mengurangi jumlah tagihan penyambungan baru sehingga nilai Bea Meterai menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya terutang bahkan menjadi tidak terutang Bea Meterai;

b) Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2000 dasar pengenaan Bea Meterai adalah harga nominal dokumen/surat (tagihan penyambungan baru);

bahwa pada proses keberatan Wajib Pajak hanya memberikan sample 1 Bukti Penerimaan Uang (tagihan pemasangan baru), yang pada tagihan tersebut tidak terdapat potongan biaya terkait program pemerintah. Dengan demikian Tim Peneliti berpendapat Wajib Pajak tidak dapat membuktikan argumentasinya terkait adanya Program Pemerintah berupa potongan Biaya Penyambungan yang menyebabkan nilai Bea Meterai menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya terutang;

c) Berdasar Lampiran I Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 diketahui biaya penyambungan terendah adalah sebesar Rp421.000,00 sehingga seharusnya semua penerimaan biaya penyambungan baru dikenakan Bea Meterai;

d) Bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berpendapat koreksi pemeriksa atas Bea Meterai yang harus dilunasi terkait Transaksi Non Tagihan Listrik (Non Taglis) Masa Pajak Juni 2020 sebesar Rp75.696.000,00 adalah tepat dan mengusulkan untuk mempertahankan seluruh koreksi;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 6011/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00495/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00495/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/259/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Juni 2020;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

16754/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 25 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama persis seperti yang telah diungkapkan dalam Surat Banding Nomor 6011/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1. sampai dengan P-27. sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku

Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara Nomor 18 tanggal 29 September 2022 yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris berkedudukan;

Bukti P-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00495/KEB/PJ/WPJ.19/2024

tanggal 14 November 2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Bea Meterai Masa Pajak Juni

2020 Nomor 00006/259/20/051/23 tanggal 29 November 2023;

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 10058/KEU.01.06/F01070000/2024 tanggal 2

0 Februari 2024;

Bukti P-5. Asli Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Direksi;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 0088.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025

tanggal 29 April 2025 kepada Agus Windu Atmojo;

Bukti P-7. Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Kuasa Hukum Agus

Windu Atmojo;

Bukti P-8. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Nomor

KEP-1073/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama Agus Windu Atmojo;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 0128.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025

tanggal 29 April 2025 kepada Agus Saifullah Nur;

Bukti P-10. Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Agus Saifullah Nur; Bukti P-11. Bukti Potong 1721 A1 Tahun Pajak atas nama Agus Saifullah Nur; Bukti P-12. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor 538/SFC-AW/VIII/25

tanggal 1 Agustus 2025 terkait sengketa Bea Meterai Masa Pajak Juni 2020;

Bukti P-13. Data Perhitungan Ulang Meterai Pemohon Banding dengan

Terbanding;

Bukti P-14. Sampel Taglis Pascabayar;

Bukti P-15. Sampel Bukti Pentransferan PPJU kepada Pemda;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 0378.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025

tanggal 29 Agustus 2025 kepada Supaat;

Bukti P-17. Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Supaat;

Bukti P-18. Bukti Potong 1721 A1 Tahun Pajak atas nama Supaat;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor 0415.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025

tanggal 29 Agustus 2025 kepada Dina Ayoe Fitriyani;

Bukti P-20. Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Dina Ayoe Fitriyani; Bukti P-21. Bukti Potong 1721 A1 Tahun Pajak atas nama Dina Ayoe Fitriyani;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor 713/SFC-AW/IX/25

tanggal 10 September 2025 terkait sengketa Bea Meterai Masa Pajak Juni 2020;

Bukti P-23. Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 973; Bukti P-24. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 tahun 2010 tentang

Pajak Penerangan Jalan;

Bukti P-25. Sampel dokumen penagihan listrik kepada pelanggan tahun 2020; Bukti P-26. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor 066/SFC-AW/I/26

tanggal 14 Januari 2026 perihal Pernyataan Akhir terkait sengketa Bea Meterai Masa Pajak Juni 2020;

Bukti P-27. Matriks Mapping Sengketa Bea Meterai beserta perhitungan menurut

Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1. sampai dengan T-6. sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa Terbanding (lengkap 12 Masa Pajak Bea Meterai); Bukti T-2. LPK Bea Meterai Masa Pajak Juni 2020;

Bukti T-3. Persandingan Sengketa Bea Meterai;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis Terbanding Nomor S-99/WPJ.19/2026 tanggal 26

Januari 2026 perihal Pendapat Akhir terkait sengketa Bea Meterai Masa Pajak Juni 2020;

Bukti T-5. Mapping Sengketa Bea Meterai menurut Terbanding;

Bukti T-6. Perhitungan Sengketa Bea Meterai menurut Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00495/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Bea Meterai Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00006/259/20/051/23 tanggal 29 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal:

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

bahwa Surat Banding Nomor 6011/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1.Bea Meterai yang harus disetor34.195.766.000,0036.302.975.000,002.107.209.000,00

Menimbang, bahwa setelah meneliti dalil-dalil yang diajukan Pemohon

Banding dalam Surat Banding dihubungkan dengan Surat Uraian Banding dari Terbanding serta hasil penilaian alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Bea

Meterai yang harus disetor sebesar Rp2.107.209.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding, yang dapat dirinci sebagai berikut:

1. Koreksi Bea Meterai atas Transaksi Tagihan Listrik sebesar Rp2.031.513.000,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Bea Meterai yang

harus disetor karena menganggap adanya Bea Meterai atas Transaksi Tagihan Listrik sebesar Rp2.031.513.000,00 yang belum disetorkan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding menggunakan pendekatan nilai

nominal yang tertera pada dokumen penagihan kepada pelanggan sebagai dasar pengenaan Bea Meterai. Nilai ini diambil dari kolom RPTAG pada sistem AP2T (Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat) Niaga PascaBayar milik Pemohon Banding, yang mencakup seluruh komponen tagihan seperti nilai tagihan listrik (RPPTL), PPN (RPPPN), Pajak Penerangan Jalan (RPBPJU), angsuran (RPANGS), dan biaya lainnya. Terbanding berpendapat bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2000, dasar pengenaan adalah harga nominal dokumen, sehingga alasan Pemohon Banding bahwa Bea Meterai hanya dihitung dari uang yang benar-benar diterima (penghasilan) dianggap tidak relevan;

Menimbang, bahwa Terbanding menetapkan bahwa saat terutang Bea

Meterai adalah pada saat dokumen tagihan listrik diserahkan kepada pelanggan (penagihan), bukan pada saat tagihan tersebut dibayar atau dilunasi. Hal ini didasarkan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa untuk dokumen yang dibuat oleh satu pihak, Bea Meterai terutang pada saat dokumen itu diserahkan;

Menimbang, bahwa Terbanding menyatakan bahwa meskipun pemilik

dokumen (pelanggan) adalah pihak yang seharusnya membayar, namun berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PMK Nomor 70/PMK.03/2014, jika dokumen diterbitkan oleh penerbit dan Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar, maka penerbit dokumen (PT PLN) bertanggung jawab atas pelunasan kekurangan tersebut;

Menimbang, bahwa Terbanding menyatakan dalam proses keberatan,

Terbanding menilai Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh permintaan dokumen tagihan listrik pascabayar yang diminta. Hal ini menyebabkan Pemohon Banding dianggap tidak dapat membuktikan sanggahannya bahwa koreksi Terbanding tidak tepat;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding karena Pemohon Banding berpendapat bahwa sesuai Pasal 2 ayat 1 huruf d UU Bea Meterai dan PP Nomor 24 Tahun 2000, Bea Meterai hanya terutang atas dokumen yang menyebutkan "penerimaan uang". Namun,

Terbanding menggunakan nilai total tagihan pada kolom RPTAG (sistem AP2T) yang mencakup seluruh nilai penagihan, bukan nilai uang yang benar-benar diterima oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa komponen

dalam kolom RPTAG terdiri dari nilai tagihan listrik (RPPTL), angsuran (RPANGS), Pajak Penerangan Jalan (RPBPJU), dan PPN (RPPPN). Menurut Pemohon Banding Bea Meterai seharusnya hanya dihitung dari nilai yang benar-benar menjadi penghasilan Pemohon Banding yaitu RPPTL dan RPANGS. RPBPJU dan RPPPN bukan merupakan penerimaan Pemohon Banding, melainkan penerimaan pajak untuk pemerintah daerah dan pusat. Pemohon Banding hanya membantu memungut Pajak Penerangan Jalan, di mana pemerintah daerah adalah Beneficial Owner sebenarnya, sehingga tidak adil jika biaya Bea Meterai atas pemungutan tersebut dibebankan kepada Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa menurut Pemohon Banding Terbanding

menganggap Bea Meterai terutang saat tagihan diserahkan kepada pelanggan. Sebaliknya, Pemohon Banding berpendapat bahwa karena UU Bea Meterai menekankan pada dokumen yang menyebutkan "penerimaan uang", maka Bea Meterai baru terutang saat pembayaran/pelunasan dilakukan. Data sistem AP2T menunjukkan masih banyak transaksi yang belum dibayar oleh pelanggan (status blank pada kolom KDGERAKKELUAR), sehingga secara hukum belum ada penerimaan uang dan belum terutang Bea Meterai;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan sebagai Badan

Usaha Milik Negara (BUMN), Pemohon Banding menyatakan tidak memiliki intensi untuk melakukan penghindaran pajak. Pemohon Banding juga menyoroti bahwa pada pemeriksaan tahun-tahun sebelum 2017, tidak pernah ada koreksi serupa meskipun kebijakan internal dan aturan perpajakan Bea Meterai tidak berubah, sehingga koreksi Terbanding dianggap keliru dalam menerapkan peraturan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menilai Terbanding (KPP Wajib

Pajak Besar Tiga) tidak menjalankan fungsi edukasi, pengawasan, dan

konsultasi dengan baik terkait perbedaan interpretasi dasar pengenaan Bea Meterai ini, yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melakukan

pelunasan Bea Meterai melalui mekanisme deposit/pembayaran di muka menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital sesuai izin yang diperoleh, yang seharusnya menjadi kontrol atas pemungutan Bea Meterai yang terutang;

Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan adalah apakah

terdapat Bea Meterai atas Transaksi Tagihan Listrik yang belum disetor Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang

Bea Meterai, antara lain menyebutkan:

Pasal 2 ayat (1):

“Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk:

a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;

b. akta-akta notaris termasuk salinannya;

c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;

d. surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah):

1) yang menyebutkan penerimaan uang;

2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;

3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;

4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

e. surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”;

Pasal 5:

“Saat terhutang Bea Meterai ditentukan dalam hal:

a. dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan;

b. dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat;

c. dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia”;

Pasal 6:

“Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain”;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengemukakan yang pada pokoknya sebagai berikut:

a. Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar pengenaan yang digunakan Terbanding tidak tepat karena menggunakan nilai tagihan (RPTAG), bukan nilai penerimaan uang. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985, Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang menyebutkan penerimaan uang. Terbanding menggunakan data dari sistem Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T) pada kolom RPTAG yang menunjukkan nilai tagihan. Pemohon Banding menyatakan bahwa tagihan yang diterbitkan belum tentu dibayar oleh pelanggan, sehingga belum tentu menjadi penerimaan uang bagi Pemohon Banding. Dalam sistem AP2T, terdapat transaksi dengan kode KDGERAKKELUAR yang kosong (blank) dan tidak memiliki tanggal pembayaran, yang membuktikan bahwa uang tersebut belum diterima sehingga seharusnya belum terutang Bea Meterai;

b. Pemohon Banding menyatakan bahwa komponen Rupiah Biaya Penerangan Jalan Umum (RPBPJU) dalam tagihan listrik seharusnya tidak diperhitungkan sebagai dasar pengenaan Bea Meterai. RPBPJU pada hakikatnya adalah pajak daerah (penerimaan pemerintah daerah), di mana Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pihak yang membantu melakukan pemungutan (mandatory). Pemerintah Daerah adalah

Beneficial Owner sebenarnya atas penerimaan pajak tersebut, sehingga tidak adil jika hal ini menjadi beban Bea Meterai bagi Pemohon Banding. Jika RPBPJU dimasukkan dalam perhitungan, nilai total tagihan dapat meningkat dan memicu tarif Bea Meterai yang lebih tinggi (misalnya dari Rp3.000,00 menjadi Rp6.000,00), yang akhirnya memberatkan pelanggan dan Pemohon Banding. Pemohon Banding menganggap penggunaan aturan ini oleh Terbanding tidak tepat karena PMK tersebut mengatur tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian, bukan sengketa yang sedang dihadapi;

c. Pemohon Banding menyatakan pada tahun 2020, belum ada aturan mengenai penunjukan pemungut Bea Meterai (aturan tersebut baru berlaku efektif 1 Januari 2021 melalui UU No. 10 Tahun 2020). Pemohon Banding melakukan pemungutan secara sukarela dan beritikad baik tanpa adanya kewajiban formal sebagai pemungut pada saat itu;

d. Pemohon Banding menyatakan sebagai BUMN yang sahamnya 99,99% dimiliki negara, Pemohon Banding menyatakan tidak memiliki intensi untuk melakukan penghindaran pajak atau merugikan negara. Seluruh aktivitas bisnisnya juga telah diawasi oleh Kementerian BUMN dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menimbang, bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan

yang pada pokoknya sebagai berikut:

a. Terbanding berpendapat bahwa dasar pengenaan Bea Meterai adalah nilai nominal yang nyata-nyata muncul dalam dokumen, yaitu nilai RPTAG (Total Tagihan). Menurut Terbanding, Undang-Undang Bea Meterai tidak mengenal klasifikasi angka atau komponen di dalam sebuah dokumen; undang-undang tersebut hanya melihat jumlah nominal yang tercantum. Nilai RPTAG mencakup berbagai komponen seperti biaya pemakaian listrik (RPPTL), PPN (RPPPN), Pajak Penerangan Jalan (RPBPJU), angsuran (RPANGS), biaya sewa trafo, hingga biaya keterlambatan (RPBK). Berdasarkan pengujian sampel, Terbanding menemukan bahwa sistem komputerisasi Pemohon Banding sendiri secara konsisten menggunakan

nilai RPTAG sebagai dasar perhitungan untuk menentukan tarif Bea Meterai (misalnya apakah Rp3.000,00 atau Rp6.000,00);

b. Terbanding berpendapat bahwa Bea Meterai terutang pada saat dokumen diserahkan kepada pelanggan, bukan pada saat tagihan tersebut dibayar atau dilunasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 huruf a UU Nomor 13 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa saat terutang untuk dokumen yang dibuat satu pihak adalah saat dokumen itu diserahkan. Terbanding menolak alasan Pemohon Banding terkait tagihan yang belum dibayar (status blank pada kode gerak). Karena dokumen penagihan sudah diterbitkan dan dikirimkan (melalui email atau saluran lain), maka kewajiban Bea Meterai sudah muncul;

c. Terkait komponen Pajak Penerangan Jalan Umum (RPBPJU), Terbanding menyatakan bahwa dalil Pemohon Banding mengenai Pemerintah Daerah sebagai beneficial owner adalah tidak tepat. Dalam aturan perpajakan Bea Meterai, tidak ada ketentuan yang mengatur pengecualian berdasarkan siapa pihak yang menikmati atau menerima manfaat akhir dari uang tersebut. Karena nilai RPBPJU secara jelas tercantum dan menjadi bagian dari total nilai tagihan yang ditagihkan kepada pelanggan, maka nilai tersebut tetap menjadi dasar pengenaan Bea Meterai;

d. Terbanding berpendapat berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PMK-70/2014, Terbanding menyatakan bahwa jika dokumen yang diterbitkan tidak atau kurang dilunasi Bea Meterainya, maka Penerbit Dokumen (dalam hal ini Pemohon Banding) bertanggung jawab penuh atas pelunasan Bea Meterai yang kurang bayar tersebut;

e. Terbanding menyatakan melakukan koreksi berdasarkan data dari sistem AP2T (Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat) milik Pemohon Banding sendiri. Terbanding menyimpulkan bahwa dokumen yang disampaikan oleh sistem AP2T kepada pelanggan, baik berupa email pemberitahuan maupun invoice, merupakan dokumen bukti penerimaan dan pelunasan yang menjadi objek Bea Meterai;

Menimbang, bahwa setelah mencermati alasan dan dalil-dalil yang

disampaikan para pihak dan menilai bukti-bukti, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mendalilkan yang pada

pokoknya bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban sebagai Pemungut Bea Meterai. Hal ini karena pada saat itu belum ada ketentuan yang mengatur mekanisme penunjukan pemungut Bea Meterai. Ketentuan mengenai pemungut baru muncul dalam Undang-Undang Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2021, serta diatur lebih lanjut melalui PMK Nomor 151 Tahun 2021. Sebelum adanya aturan tersebut, dasar hukum yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Pasal 6 undang-undang tersebut menyatakan bahwa Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima atau mendapat manfaat dari dokumen, kecuali ditentukan lain. Dengan demikian, pihak yang seharusnya menanggung Bea Meterai atas dokumen adalah pelanggan sebagai penerima dokumen, bukan Pemohon Banding. Pemohon Banding menekankan bahwa dokumen yang dikenai Bea Meterai atas penerimaan uang adalah kuitansi. Namun, dalam praktik pembayaran tagihan listrik, Pemohon Banding tidak menerbitkan kuitansi karena pembayaran dilakukan melalui bank, kantor pos, atau sarana lain yang telah diatur. Oleh sebab itu, tidak terdapat dokumen yang menimbulkan kewajiban Bea Meterai dari pihak Pemohon Banding. Meskipun demikian, Pemohon Banding tetap menunjukkan itikad baik dengan secara sukarela melakukan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai atas nilai tagihan pelanggan ke kas negara, meskipun tidak ada penunjukan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak;

Menimbang, bahwa terhadap dalil Pemohon Banding tersebut dapat

disampaikan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Bea Meterai pada hakikatnya merupakan pajak

atas lalu lintas dokumen, yang pengenaannya tidak didasarkan pada subjek atau objek pajak dalam arti umum, melainkan pada keberadaan dan fungsi suatu dokumen yang menimbulkan akibat hukum, khususnya dokumen yang

digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan atau keadaan hukum tertentu;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang

Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, prinsip umum pelunasan Bea Meterai adalah dibebankan kepada pihak yang menerima atau memperoleh manfaat dari dokumen, dan khusus terhadap dokumen yang dibuat sepihak, pihak yang bertanggung jawab atas pelunasan Bea Meterai adalah pihak yang menerima dokumen tersebut, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan;

Menimbang, bahwa ketentuan normatif tersebut pada awalnya

dibangun dalam konteks hubungan hukum yang bersifat konvensional di mana penerbitan dokumen dilakukan secara fisik dan pihak penerima memiliki peran aktif dalam menentukan apakah dokumen tersebut akan digunakan atau tidak sebagai alat bukti;

Menimbang, bahwa seiring perkembangan teknologi informasi dan

sistem pembayaran, mekanisme penerbitan tagihan dan bukti pembayaran tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan melalui sistem otomasi dan komputerisasi. Dalam sistem demikian, pihak pengusaha atau badan usaha sebagai penerbit tagihan memiliki posisi yang dominan karena secara sepihak menentukan format, nilai, komponen, serta mekanisme penagihan, sedangkan pelanggan sebagai penerima dokumen berada dalam posisi pasif dan pada umumnya hanya dapat menerima serta membayar jumlah yang telah ditetapkan sepanjang jelas dan transparan;

Menimbang, bahwa dalam konteks perusahaan yang telah

menerapkan sistem penagihan otomatis tersebut, penerapan asas tanggung jawab Bea Meterai tidak dapat dimaknai secara tekstual semata, melainkan harus diterapkan secara proporsional. Artinya, tanggung jawab pelunasan Bea Meterai tidak serta-merta seluruhnya dibebankan kepada pelanggan sebagai pihak penerima dokumen, tetapi juga melekat pada pihak penerbit dokumen yang mengendalikan proses penerbitan, distribusi, serta pemungutan pembayaran secara sistem;

Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terungkap Pemohon

Banding telah melaksanakan fungsi pemungutan Bea Meterai secara digital dan terintegrasi dalam sistem penagihan listriknya. Pemohon Banding sendiri mengakui bahwa secara sukarela telah melakukan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai atas nilai tagihan pelanggan ke kas negara, meskipun pada saat itu belum terdapat penunjukan formal sebagai pemungut dari Direktorat Jenderal Pajak;

Menimbang, bahwa tindakan Pemohon Banding tersebut

menunjukkan bahwa secara faktual (de facto) Pemohon Banding telah menjalankan peran sebagai pemungut Bea Meterai, karena mengintegrasikan unsur Bea Meterai dalam sistem penagihan dan menerima pembayaran dari pelanggan bersamaan dengan pembayaran tagihan listrik. Kondisi de facto ini telah menjadi pemahaman umum di kalangan masyarakat pelanggan, sehingga ketika PLN (Pemohon Banding) menerbitkan tagihan listrik, pelanggan menerima dan membayar seluruh komponen biaya yang ditagihkan, termasuk Bea Meterai;

Menimbang, bahwa dalam situasi demikian, tidaklah proporsional

apabila terhadap adanya kekurangan pelunasan Bea Meterai Pemohon Banding kemudian melepaskan tanggung jawab dengan alasan bahwa pihak yang seharusnya menanggung Bea Meterai adalah pelanggan sebagai penerima dokumen. Dalih tersebut mengabaikan fakta bahwa pelanggan berada dalam posisi pasif, sedangkan Pemohon Banding secara aktif mengendalikan sistem penagihan, pemungutan, dan penyetoran Bea Meterai secara terotomatisasi;

Menimbang, bahwa asas keadilan dan kepastian hukum menghendaki

agar pihak yang memiliki kendali nyata (actual control) atas penerbitan dokumen dan pemungutan pembayaran juga memikul tanggung jawab atas terpenuhinya kewajiban Bea Meterai yang terutang, sehingga tidak terjadi kekosongan tanggung jawab hukum (legal vacuum of responsibility);

Menimbang, bahwa oleh karena itu, walaupun secara normatif

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 meletakkan beban Bea Meterai pada pihak penerima dokumen, namun dalam praktik sistem penagihan otomatis

yang diterapkan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab pelunasan Bea Meterai yang timbul dari dokumen tagihan yang diterbitkannya sendiri;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut,

Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban sebagai Pemungut Bea Meterai adalah tidak beralasan menurut hukum, sehingga dalil tersebut patut untuk dikesampingkan;

Menimbang, bahwa dalam menentukan apakah suatu nilai transaksi

terutang Bea Meterai, Terbanding berpendapat bahwa dasar pengenaan Bea Meterai adalah jumlah nominal total yang nyata-nyata tercantum dalam dokumen tagihan listrik, khususnya yang tercermin dalam kolom RPTAG. Menurut Terbanding, Undang-Undang Bea Meterai tidak mengenal klasifikasi, pemisahan, ataupun pengelompokan komponen nilai dalam suatu dokumen, melainkan menempatkan dokumen sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu, objek Bea Meterai ditentukan berdasarkan nilai total yang tercantum dalam surat atau dokumen tersebut, tanpa memperhatikan asal atau sifat masing-masing komponen. Berdasarkan pandangan tersebut, Terbanding memasukkan seluruh komponen yang tercantum dalam tagihan listrik sebagai dasar pengenaan Bea Meterai, antara lain Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPPTL), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penerangan Jalan (RPBPJU), angsuran (RPANGS), biaya trafo, serta biaya keterlambatan pembayaran (RPBK) apabila tercantum dalam dokumen, karena seluruhnya membentuk nilai nominal total yang tertulis dalam tagihan;

Menimbang, bahwa sebaliknya, Pemohon Banding berpendapat

bahwa Bea Meterai tidak serta-merta dikenakan atas seluruh nilai yang tercantum dalam dokumen, melainkan hanya atas nilai yang mencerminkan penerimaan uang yang benar-benar menjadi hak atau penghasilan PLN. Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak semua komponen dalam tagihan listrik merupakan penerimaan PLN, karena sebagian merupakan pungutan untuk pihak lain atau bersifat pajak, seperti PPN dan Pajak Penerangan Jalan. Pemohon Banding merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun

1985 tentang Bea Meterai yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang menyebutkan adanya penerimaan uang. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, yang seharusnya menjadi dasar pengenaan Bea Meterai hanyalah komponen yang benar-benar merupakan hak PLN, yaitu RPPTL dan RPANGS, sedangkan komponen lain yang bukan merupakan penghasilan PLN tidak semestinya ikut diperhitungkan sebagai dasar pengenaan Bea Meterai;

Menimbang, bahwa dari dalil para pihak tersebut yang menjadi

permasalahan adalah apakah untuk menentukan pengenaan Bea Meterai atas dokumen tagihan listrik harus ditentukan berdasarkan nilai nominal total yang tercantum dalam dokumen (termasuk pajak daerah/PPJ dan PPN) sebagaimana pendapat Terbanding, ataukah hanya atas komponen yang merupakan penerimaan uang yang menjadi hak Pemohon Banding sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa terkait permasalahan ini dapat disampaikan

sebagai berikut:

a. Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang memuat jumlah uang dengan nilai nominal tertentu. Karakter Bea Meterai adalah pajak atas dokumen, bukan pajak atas penghasilan atau pajak atas transaksi barang atau jasa, sehingga titik tolak pengenaannya bukan pada apakah suatu komponen merupakan penghasilan pihak tertentu, melainkan pada ada atau tidaknya pencantuman nilai uang secara nyata dalam suatu dokumen yang menimbulkan akibat hukum bagi para pihak;

b. Tagihan listrik merupakan dokumen yang menimbulkan hubungan hukum antara Pemohon Banding dengan pelanggan berupa kewajiban membayar sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut, dan kewajiban tersebut lahir sebesar nilai yang tertera secara total dalam tagihan, bukan hanya sebagian dari komponennya;

c. Dari perspektif hukum perikatan, pelanggan tidak membayar RPPTL, PPN, atau PPJ secara terpisah, melainkan diwajibkan membayar satu jumlah utang yang utuh sebagaimana tercantum dalam tagihan listrik, sehingga

peristiwa hukum yang dituangkan dalam dokumen tersebut adalah pengakuan dan penagihan atas satu nilai nominal total;

d. Sekalipun dalam tagihan listrik terdapat pemisahan komponen, termasuk PPN dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang selanjutnya disetor kepada negara atau pemerintah daerah, namun secara yuridis kewajiban pelanggan kepada Pemohon Banding tetap berupa pembayaran sejumlah uang sebesar nilai total yang tertulis, sehingga nilai tersebut yang relevan sebagai nilai nominal dokumen;

Menimbang, bahwa Undang-Undang Bea Meterai tidak mengaitkan

objek Bea Meterai dengan konsep penghasilan atau hak ekonomis penerbit dokumen, melainkan dengan pencantuman nilai uang dalam dokumen. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar hukum untuk mengurangi nilai nominal suatu dokumen karena hanya sebagian dari nilai tersebut merupakan penghasilan penerbit;

Menimbang, bahwa apabila dasar pengenaan Bea Meterai ditentukan

hanya berdasarkan komponen tertentu, maka akan terjadi potensi pemecahan nilai dokumen yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena setiap dokumen dapat ditafsirkan berbeda-beda tergantung klasifikasi internal penerbit;

Menimbang, bahwa tujuan pengenaan Bea Meterai salah satunya

adalah mengenakan pajak atas penggunaan dokumen yang memuat nilai tertentu. Dengan demikian, sepanjang dokumen tagihan listrik memuat satu nilai pembayaran yang pasti dan dapat ditagih, maka nilai total tersebut merupakan dasar pengenaan Bea Meterai, tanpa mengecualikan unsur PPN maupun pajak daerah yang tercantum di dalamnya;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, Pengadilan berpendapat bahwa

untuk menentukan pengenaan Bea Meterai atas dokumen tagihan listrik harus ditentukan berdasarkan nilai nominal total yang tercantum dalam dokumen termasuk komponen PPN dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), sehingga pendapat Terbanding beralasan menurut hukum dan dalil Pemohon Banding tidak dapat dibenarkan;

Menimbang, bahwa Terbanding menggunakan nilai RPTAG (Rupiah

Tagihan) yang tercatat pada sistem AP2T sebagai dasar utama koreksi Bea Meterai atas transaksi tagihan listrik. Terbanding beralasan bahwa pemeriksaan menemukan bukti bahwa secara faktual, sistem komputerisasi Pemohon Banding (PLN) telah menggunakan nilai RPTAG (total tagihan) sebagai dasar untuk memungut Bea Meterai dari pelanggan. Terbanding menggunakan pendekatan ini untuk melakukan koreksi karena dianggap konsisten dengan praktik yang dijalankan PLN sendiri dalam sistem AP2T-nya;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan

RPTAG, karena nilai pada kolom RPTAG menunjukkan nilai tagihan yang dikirimkan kepada pelanggan, di mana tagihan tersebut belum tentu dibayar oleh pelanggan. Pemohon Banding mendasarkan pada Pasal 2 ayat 1 huruf d UU Nomor 13 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang menyebutkan penerimaan uang. Pemohon Banding menunjukkan data sistem AP2T yang mencatat belasan ribu transaksi dengan status "blank" pada kolom KDGERAKKELUAR dan tidak memiliki tanggal pembayaran, yang membuktikan bahwa uang tersebut belum diterima sehingga belum terutang Bea Meterai;

Menimbang, bahwa terkait dengan masalah penggunaan RPTAG,

dapat disampaikan sebagai berikut:

a. Terbanding menggunakan nilai RPTAG (Rupiah Tagihan) yang tercatat dalam sistem AP2T sebagai dasar utama koreksi Bea Meterai atas transaksi tagihan listrik Pemohon Banding. Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada fakta bahwa secara sistem, Pemohon Banding sendiri telah memanfaatkan nilai total tagihan (RPTAG) sebagai dasar pemungutan Bea Meterai dari pelanggan;

b. Bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan diketahui bahwa komponen RPTAG merupakan akumulasi dari beberapa unsur, yaitu RPPTL (Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik), RPPPN (PPN), RPBPJU (Pajak Penerangan Jalan Umum), RPANGS (Rupiah Angsuran), RPTRAFO/RPSEWATRAFO (biaya atau sewa trafo), RPKAP/RPSEWAKAP (sewa kapasitor), serta RPBK (biaya keterlambatan). Seluruh komponen tersebut secara faktanya

dijumlahkan oleh sistem Pemohon Banding dan ditujukan kepada pelanggan sebagai satu nilai kewajiban pembayaran;

c. Terbanding menggunakan RPTAG berdasarkan praktik faktual yang dilakukan Pemohon Banding sendiri, di mana dalam sistem AP2T, Bea Meterai dipungut dengan mendasarkan pada nilai total tagihan tersebut. Dengan demikian, penggunaan RPTAG mencerminkan kondisi riil pelaksanaan pemungutan Bea Meterai oleh Pemohon Banding kepada pelanggan;

d. Pemohon Banding menolak penggunaan RPTAG dengan alasan bahwa nilai tersebut merupakan tagihan yang belum tentu dibayar dan mendasarkan alasannya pada Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang menyebutkan Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang menyebutkan penerimaan uang. Pemohon Banding juga mengemukakan adanya data transaksi dengan status tertentu yang belum menunjukkan pembayaran;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa persoalan

penggunaan RPTAG pada dasarnya merupakan masalah pembuktian mengenai nilai yang layak digunakan untuk menentukan apakah suatu dokumen terutang Bea Meterai atau tidak. Relevansi penggunaan RPTAG bukan terletak pada persoalan kapan saat terutangnya Bea Meterai, namun pada penentuan apakah suatu nilai transaksi terutang Bea Meterai atau tidak. Dalam konteks ini, Terbanding telah menggunakan data yang bersumber langsung dari sistem operasional Pemohon Banding sendiri, sehingga memiliki relevansi dalam pembuktian;

Menimbang, bahwa apabila Pemohon Banding tidak sependapat

dengan penggunaan RPTAG, seharusnya Pemohon Banding sebagai pemilik sistem, yang dipandang lebih mengetahui, mengajukan instrumen/sumber data sebagai pembanding yang lebih akurat dan dapat diverifikasi untuk menunjukkan nilai mana yang seharusnya dipergunakan sebagai dasar pengenaan Bea Meterai dan menentukan saat terutangnya Bea Meterai. Namun sepanjang persidangan, Pemohon Banding tidak menunjukkan instrumen/sumber data lain yang lebih tepat selain sekadar menunjukkan

adanya status transaksi tertentu tanpa disertai metodologi yang dapat melemahkan RPTAG sebagai basis penghitungan;

Menimbang, bahwa meskipun RPTAG sebagai data sistem memiliki

keterbatasan, namun dalam perkara ini, RPTAG merupakan satu-satunya data yang objektif, terstruktur, dan dapat dipercaya serta digunakan sendiri oleh Pemohon Banding dalam praktik pemungutan Bea Meterai kepada pelanggan, sehingga secara pembuktian lebih dapat dipertanggungjawabkan dibandingkan dengan dalil normatif tanpa dukungan sumber data yang lebih akurat;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, sepanjang Pemohon Banding

tidak mampu membuktikan adanya instrumen/sumber data lain yang lebih tepat dan andal, maka penggunaan data RPTAG oleh Terbanding dapat dibenarkan karena pada dasarnya dengan data tersebut dapat dibuktikan adanya kekeliruan Pemohon Banding dalam menentukan dasar pengenaan Bea Meterai;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding

tidak dapat membuktikan alasan banding dan dalil-dalil bantahannya;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi

Terbanding telah didasarkan alasan dan bukti-bukti yang kuat;

Menimbang, bahwa terbukti masih terdapat Bea Meterai atas Transaksi

Tagihan Listrik yang belum disetor Pemohon Banding Rp2.031.513.000,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas

koreksi Bea Meterai atas Transaksi Tagihan Listrik sebesar Rp2.031.513.000,00, tetap dipertahankan;

2. Koreksi Bea Meterai atas Transaksi Non-Tagihan Listrik sebesar Rp75.696.000,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Bea Meterai yang

harus disetor karena menganggap adanya Bea Meterai atas Transaksi Non- Tagihan Listrik sebesar Rp75.696.000,00 yang belum disetorkan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan

Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2000, dasar pengenaan Bea Meterai

adalah harga nominal yang tercantum pada dokumen atau surat, dalam hal ini adalah tagihan penyambungan baru;

Menimbang, bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding

menyatakan bahwa terdapat Program Pemerintah berupa potongan biaya penyambungan yang membuat nilai tagihan menjadi lebih kecil atau bahkan tidak terutang Bea Meterai. Namun, selama proses keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan satu sampel Bukti Penerimaan Uang yang di dalamnya tidak terdapat potongan biaya terkait program pemerintah tersebut. Karena Pemohon Banding hanya memberikan sebagian permintaan data dan dokumen, Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya mengenai adanya potongan biaya yang dapat mengecilkan nilai Bea Meterai terutang;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan Lampiran I

Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, Terbanding mencatat bahwa biaya penyambungan terendah adalah sebesar Rp421.000,00. Nilai ini sudah melebihi batas nominal Rp250.000,00 yang mulai dikenakan Bea Meterai menurut aturan yang berlaku saat itu. Berdasarkan fakta-fakta di atas, tim peneliti Terbanding berpendapat bahwa seharusnya semua penerimaan biaya penyambungan baru dikenakan Bea Meterai, sehingga koreksi yang dilakukan dianggap sudah tepat dan dipertahankan seluruhnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding. Pemohon Banding menyatakan bahwa setiap tahun pemerintah mengadakan program berupa potongan biaya penyambungan bagi pelanggan atau calon pelanggan. Potongan biaya tersebut menyebabkan nilai pembayaran non-tagihan listrik yang sebenarnya dibayar oleh pelanggan menjadi lebih kecil daripada nilai yang seharusnya. Karena adanya diskon tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar penentuan Bea Meterai seharusnya mengikuti nilai yang benar-benar dibayarkan setelah dipotong diskon. Sebagai contoh, jika biaya penyambungan awal adalah Rp1.000.000,00 namun diberikan diskon 50%, maka nilai yang dibayarkan hanya Rp500.000,00 sehingga nilai Bea Meterai terutang pun menjadi berbeda. Pemohon Banding beralasan bahwa tidak semua pelanggan melakukan penyambungan dengan

biaya di atas Rp250.000,00. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2000, dokumen yang menyebutkan penerimaan uang dengan nominal sampai dengan Rp250.000,00 tidak dikenakan Bea Meterai. Ketidaksetujuan ini muncul karena Pemohon Banding memperhitungkan potongan biaya tersebut dalam menghitung Bea Meterai terutang, sementara Terbanding menggunakan harga nominal yang tercantum pada dokumen tagihan tanpa mempertimbangkan program potongan biaya pemerintah;

Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini

apakah terdapat Bea Meterai atas Transaksi Non-Tagihan Listrik yang belum disetor Pemohon Banding Rp75.696.000,00;

Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang

Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dokumen tertentu yang memuat jumlah uang dengan nominal tertentu merupakan objek Bea Meterai. Pasal 3 UU Bea Meterai memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menetapkan besarnya tarif Bea Meterai serta batas nominal pengenaan Bea Meterai melalui Peraturan Pemerintah. Kewenangan tersebut telah dilaksanakan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000, yang mengatur bahwa dokumen dengan nominal sampai dengan Rp250.000,00 tidak dikenakan Bea Meterai, dokumen dengan nominal lebih dari Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 dikenakan Bea Meterai sebesar Rp3.000,00, sedangkan dokumen dengan nominal lebih dari Rp1.000.000,00 dikenakan Bea Meterai sebesar Rp6.000,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mendalilkan

adanya program pemerintah berupa diskon atau potongan biaya penyambungan yang mempengaruhi dasar pengenaan Bea Meterai, namun untuk membuktikan dalil tersebut Pemohon Banding hanya menyerahkan data berupa file excel perhitungan selisih Bea Meterai, sampel Bukti Penerimaan Uang, serta penjelasan alur permohonan pemasangan baru, tanpa disertai bukti yang lengkap, konsisten, dan representatif mengenai penerapan potongan biaya tersebut terhadap seluruh atau sebagian besar transaksi non-tagihan listrik yang dikoreksi;

Menimbang, bahwa data excel yang diajukan Pemohon Banding

hanya merupakan hasil olahan internal yang memuat kolom RPTAG dan RPMAT, namun tidak disertai dokumen sumber (source documents) yang memadai, seperti daftar transaksi lengkap, bukti penerimaan uang per pelanggan, keputusan atau regulasi internal terkait pemberian diskon, maupun bukti implementasi program pemerintah yang secara konkret menunjukkan besaran potongan, periode berlakunya, serta pelanggan mana saja yang benar- benar menerima potongan tersebut;

Menimbang, bahwa sampel Bukti Penerimaan Uang yang diajukan

Pemohon Banding tidak cukup mewakili keseluruhan populasi transaksi Non- Tagihan Listrik yang menjadi objek koreksi, serta dari sampel yang disampaikan tidak secara meyakinkan terlihat adanya komponen diskon atau pengurangan nilai nominal yang secara eksplisit menurunkan dasar pengenaan Bea Meterai di bawah batas nominal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000;

Menimbang, bahwa penjelasan mengenai alur permohonan

pemasangan baru hanya menerangkan proses bisnis secara umum, namun tidak membuktikan bahwa dalam setiap atau sebagian transaksi yang dikoreksi benar-benar telah diterapkan potongan biaya dan tercermin dalam dokumen penerimaan uang yang menjadi objek Bea Meterai;

Menimbang, bahwa dengan demikian, bukti-bukti yang diajukan

Pemohon Banding belum cukup untuk menilai dan meyakini kebenaran dalil bahwa nilai pembayaran non-tagihan listrik yang sebenarnya dibayarkan pelanggan telah lebih kecil dari nilai nominal yang tercantum pada dokumen akibat adanya diskon program pemerintah, sehingga dasar pengenaan Bea Meterai seharusnya mengikuti nilai setelah potongan/diskon;

Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat

membuktikan secara memadai adanya potongan biaya terhadap transaksi Non- Tagihan Listrik yang dikoreksi, maka Pengadilan Pajak tidak memperoleh keyakinan bahwa koreksi Bea Meterai atas Transaksi Non-Tagihan Listrik yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat, sehingga dalil Pemohon Banding tidak beralasan hukum;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi Bea Meterai

atas Transaksi Non-Tagihan Listrik (Non-Taglis) telah mendasarkan perhitungannya pada data yang bersumber langsung dari sistem milik Pemohon Banding sendiri, yaitu Sistem Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T), yang untuk mencatat seluruh transaksi termasuk penerbitan dokumen penagihan kepada pelanggan;

Menimbang, bahwa Terbanding menggunakan kolom RPTAG pada

data AP2T sebagai dasar pengenaan Bea Meterai, di mana kolom tersebut merepresentasikan nilai tagihan bruto yang secara nyata tercantum dalam dokumen penagihan Non-Taglis yang diterbitkan oleh sistem Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa data yang digunakan Terbanding berupa file

elektronik diperoleh langsung dari Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, sehingga data tersebut bukan merupakan hasil asumsi atau estimasi Terbanding, melainkan merupakan data yang dihasilkan dan dikelola sendiri oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan pengujian terhadap

Dokumen Penagihan Non-Taglis yang diterbitkan melalui sistem AP2T, seperti tagihan penyambungan baru, dan dari pengujian tersebut dapat diketahui nilai nominalnya untuk menentukan pengenaan Bea Meterai. Untuk transaksi Non- Taglis, semua dokumen penagihan yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sekaligus berfungsi sebagai dokumen penerimaan dan/atau pelunasan. Hal ini dikarenakan pelanggan harus membayar terlebih dahulu sebelum mendapatkan jasa (tidak ada tunggakan);

Menimbang, bahwa karena sumber data koreksi berasal dari sistem

internal Pemohon Banding yang digunakan untuk menerbitkan tagihan kepada pelanggan, maka data tersebut memiliki tingkat reliabilitas dan objektivitas yang tinggi, serta mencerminkan keadaan transaksi yang sebenarnya terjadi, sehingga layak dijadikan dasar oleh Terbanding dalam menentukan adanya Bea Meterai yang terutang;

Menimbang, bahwa dengan demikian, koreksi Bea Meterai atas

Transaksi Non-Tagihan Listrik yang dilakukan Terbanding telah didasarkan pada alasan dan bukti yang kuat;

Menimbang, bahwa dapat disimpulkan terbukti masih terdapat Bea

Meterai atas Transaksi Non-Tagihan Listrik yang belum disetor Pemohon Banding Rp75.696.000,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas

Koreksi Bea Meterai atas Transaksi Non-Tagihan Listrik sebesar Rp75.696.000,00, tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dapat
Dipertahankan
RpRpRp
1.Bea Meterai yang harus disetor34.195.766.000,0036.302.975.000,000,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan

maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Bea Meterai yang harus disetor menurut TerbandingRp36.302.975.000,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Bea Meterai yang harus disetor menurut Pengadilan PajakRp36.302.975.000,00

Menimbang, bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat

Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Bea Meterai yang harus disetor36.302.975.000,00
2Bea Meterai yang telah disetor34.195.766.000,00
3Jumlah perhitungan Bea Meterai yang kurang dibayar2.107.209.000,00
4Sanksi administrasi: Pasal 18 (2) UU Bea Meterai atau Pasal 8 ayat (1) UU Bea Meterai 1985 atas Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar4.214.418.000,00
5Jumlah Bea Meterai yang masih harus dibayar6.321.627.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00495/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Bea Meterai Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00006/259/20/051/23 tanggal 29 November 2023, atas nama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), NPWP 01.001.629.3-051.000, sehingga jumlah Bea Meterai yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp6.321.627.000,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. dan Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak.,

M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.