Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-000975.25/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Hanjaya Mandala Sampoerna TBK., PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-000975.25/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00031/240/17/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Desember2017sebagaimanatelahdibetulkandenganKEP- 00042/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000975.25/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK., NPWP 01.108.205.4-

631.000, beralamat di Jl Rungkut Industri Raya No 18, Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Sharmen Karthigasu, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: David Setiyawan;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-238/PP/IKH/2023 tanggal 27 Februari 2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/VI/23/702 tanggal 4 Juli 2023;

2. Nama: Regina Riani Sugianto;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1387/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/IX/23/966 tanggal 6 September 2023;

3. Nama: Anita Priyanti;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-639/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/XI/23/1202 tanggal 22 November 2023;

4. Nama: Dicky Hertanto;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-765/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/XI/23/1280 tanggal 22 November 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Prasetijo /196681113 199503 1 004,

Jabatan: Kepala Bidang Keberatan, Banding dan

Pengurangan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

2. Nama/NIP: Andik Martrijono/ 19721216 199301 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

3. Nama/NIP: Tri Ariyono Pinastiko / 197012031998031001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

4. Nama/NIP: Muhammad Joni/ 19670626 199803 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

5. Nama/NIP: Kukuh Wahyu Nugroho / 198305182002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

6. Nama/NIP: Abdul Rozaq / 198603252007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

7. Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono / 198503142009011006, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

8. Nama/NIP: Taufik Marasabessy / 198306052002121004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

9. Nama/NIP: Kusumastuti / 198503152007012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

10. Nama/NIP: Rusdian Helmiandy / 19861116 200812 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

11. Nama/NIP: FitrinadianRachmadiKesuma/ 198406282006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

12. Nama/NIP: Yusli Bahtiar / 197410251995111001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

13. Nama/NIP: M.Taofik / 19730309 199512 1 001,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jaksel I),

14. Nama/NIP: Medy Herlambang / 198205282003121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

15. Nama/NIP: Muh Arif Bagus Panuntun / 198105152002121001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

16. Nama/NIP: Iffafi Chaira / 197106241992032001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

17. Nama/NIP: Shofianto Akmal / 199103142013101003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

18. Nama/NIP: Farid Agung Cahyono / 198305182006021001, Jabatan: Penilai Pajak Ahli Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

19. Nama/NIP: Hendro Cahyono / 197904062001121001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

20. Nama/NIP: Irfan Ferryantono Kusuma/ 19800409 200212 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

21. Nama/NIP: Moch. Sonyviel Ramdhan / 19900424 201210 1 005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

22. Nama/NIP: Okky Varianda Jonathan / 19911006 201310 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

23. Nama/NIP: Yudhi Effendy / 198401232006021003,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

24. Nama/NIP: Tri Hardianto / 198309262006021001,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

25. Nama/NIP: Sandra Hasta Prasetio / 198407282006021003, Jabatan: Penilai Pajak Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

26. Nama/NIP: Nanang Abdul Rozak / 198002062002121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

27. Nama/NIP: Yoga Adhi Krisna 198709272008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-475/WPJ.11/2024 tanggal 22 April 2024,

28. Nama/NIP: Fedryan Adhie Shiesva /197802252002121003, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

29. Nama/NIP: Renny Octora Kumala 198010132001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

30. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang /198511122009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

31. Nama/NIP: Gianto Utama /198504252007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2094/PJ.07/2024 tanggal 17 April 2024,

32. Nama/NIP: EdwardHamonanganSianipar /196906201990031003,

Jabatan: Tenaga Pengkaji,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pusat DJP), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-188/PJ/PJ.01/2023 tanggal 22 April 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 681/PP/BR/2023 tanggal 9 Juni 2023 juncto PEN-294/PP/Ucp/2025 tanggal 8 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor HMS/BDG/I/23/40 tanggal 26 Januari 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 175.SUB/WPJ.11/2023 Tanpa Tanggal;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor HMS/BDG/V/23/374 tanggal 22 Mei 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00031/240/17/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00042/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/DasarRp 436.716.302.680 Pengenaan Pajak

2. PPh Final Pasal 4 ayat (2) yangRp16.612.701.816 terutang

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran masaRp2.626.302.665 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Rp0

Pajak ….

e. Uang tebusan yang telah dibayar Rp0 f. PPh Final atas pengungkapan Rp0 harta bersih yang telah dibayar g. Lain-lainRp0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Rp0

Pajak …..

i. Jumlah pajak yang dapat Rp2.626.302.665 dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)

4. Pajak yang tidak/kurang dibayarRp13.986.399.151 (2-3.i)

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp6.109.259.149 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP Rp0 d. Jumlahsanksiadministrasi

Rp6.109.259.149 (a+b+c)

6. Jumlah PPh yang masih harusRp20.095.658.300 dibayar (4+5.c)

7. Jumlah kurang (lebih) bayar yangRp0 disetujui berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor HMS/KEB/XII/21/981 tanggal 30 Desember 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp87.056.323.911 PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutangRp2.626.302.665 Kredit pajakRp2.626.302.665 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp- Sanksi administrasiRp-

Rp

PPh YMH/(lebih) dibayar-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak436.716.302.6800436.716.302.680
No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
b.PPh Terutang16.612.701.816016.612.701.816
c.Kredit Pajak2.626.302.66502.626.302.665
d.Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
e.PPh Kurang/(lebih) bayar13.986.399.151013.986.399.151
f.Sanksi Bunga6.109.259.14906.109.259.149
g.Sanksi Kenaikan000
h.Jumlah Pajak ymh/(lebih) dibayar20.095.658.300020.095.658.300

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor HMS/BDG/I/23/40 tanggal 26 Januari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor HMS/BDG/I/23/40 tanggal 26 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoPos yang dikoreksiMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Objek PPh Final349.659.978.769-349.659.978.769
Pasal 4 (2)

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A.1. Koreksi atas akun Construction in Progress (CIP) untuk tahun pajak 2017 sebesar Rp362.382.350.992

Adapun total koreksi objek PPh Pasal 4(2) untuk tahun pajak 2017 atas akun CIP adalah sebesar Rp362.382.350.992 dan dialokasikan ke masa pajak November dan Desember 2017 dengan pembagian sebagai berikut:

Masa PajakKoreksi Objek PPh Pasal 4(2) (dalam Rupiah)
November 201712.722.372.223
Desember 2017349.659.978.769
TOTAL362.382.350.992

Menurut Terbanding

Terbanding tetap mempertahankan koreksi terhadap Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp349.659.978.769 dengan penjelasan sebagai berikut: Dasar hukum

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh

- PP 51 Tahun 2008

Penjelasan

1. bahwa Terbanding mengenakan PPh Final atas jasa konstruksi terhadap penambahan akun construction in progress yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding.

2. bahwa berdasarkan hasil penelitian, koreksi PPh Final yang didasarkan pada penambahan akun construction in progress merupakan PPh Final atas jasa konstruksi, bukan pengalihan tanah dan atau bangunan sebagaimana pernyataan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan.

3. Terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas penambahan akun construction in progress tidak terkait sepenuhnya dengan obyek PPh final jasa konstruksi

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang masih dipertahankan oleh Terbanding Keberatan terhadap Koreksi Objek PPh Final

Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2017 2017 sebesar Rp349.659.978.769 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Terbanding Telah Mengenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Atas Pengalihan Tanah dan Bangunan Atas Akun Penambahan Akun Sementara di Neraca bahwa sebagaimana disebutkan dalam SPHP dan Risalah Pembahasan disebutkan bahwa Terbanding telah menggunakan pertimbangan hukum sebagai berikut:

- Dasar Hukum Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh;

- PP No. 29 Tahun 1996.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam tahun pajak 2017, Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan transaksi jual beli baik tanah ataupun bangunan kepada pihak lain. Sehingga menurut Pemohon Banding, Terbanding telah menggunakan asumsi dalam mengenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) pajak yang terutang harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 ayat (10) UU KUP

“Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

2. Terbanding Menggunakan Akun Sementara di Neraca Sebagai Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Penghasilan bahwa tanpa mengesampingkan alasan yang diuraikan di atas, berdasarkan kertas kerja Terbanding pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Terbanding mengoreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan penambahan akun Construction in Progress (CIP) yang ada di neraca Pemohon Banding sebesar Rp364.235.858.456.

Berikut Pemohon Banding sampaikan breakdown akun CIP sesuai koreksi Terbanding pada saat SPHP, sebagaimana dijelaskan pada tabel di bawah ini:

NoPenjelasan atas akun CIPJumlah (dalam Rupiah)
1Jasa instalasi mesin (sudah dipotong PPh 26)16.631.392.508
2Pembelian material, sparepart mesin349.659.978.769
3Write off(1.838.644.894)

Lebih lanjut pada risalah pembahasan, Terbanding dapat menerima sebagian sanggahan Pemohon Banding sehingga koreksinya menjadi Rp362.382.350.992. Namun, Pemohon Banding tidak mendapatkan detail koreksi Terbanding, sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengetahui secara pasti temuan yang dibatalkan oleh Terbanding. Untuk itu Pemohon Banding melakukan regrouping terkait tabel di atas. Selanjutnya, jika dilihat dari tabel di bawah ini, Terbanding seharusnya tidak dapat membuat kertas kerja dengan menyandingkan ataupun merekonsiliasikan penambahan akun CIP yang terdiri dari biaya pada poin 1 sampai 9 dengan jasa konstruksi yang sudah dipotong Pemohon Banding di SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), karena keduanya merupakan dua hal yang berbeda.

Atas biaya pada poin nomor 3 di bawah ini, belum tentu merupakan bagian yang sudah dilaporkan di SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) di tahun 2017. Sehingga Terbanding seharusnya dalam proses pemeriksaan menggunakan bukti potong, invoice / dokumen pendukung atas klasifikasi akun CIP di atas, yang telah diberikan oleh Pemohon Banding saat proses keberatan, dalam menentukan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan bukan dengan melakukan ekualisasi dengan cara sebagai berikut:

Objek Pajak Menurut Terbanding:

Pos-pos Laporan Laba Rugi dan Neraca:

Akun 16041000 Prepaid Rent sampai 88451000

Public Relations - Cultural ActivitiesRp739.360.924.991 Penambahan Akun CIP selama tahun 2017Rp795.787.000.000 Dikurang:

DPP Jasa Konstruksi menurut SPT Pemohon Banding:

Dilaporkan di KPP Pusat(Rp442.917.817.658) Dilaporkan di KPP Cabang(Rp1.355.696.100) TotalRp1.090.874.411.233 DPP SPT PPh final yang dilaporkan di KPP Lain(Rp155.192.164.237)

- Objek Pajak menurut TerbandingRp935.682.246.996

- Objek Pajak menurut SPT WP (Pusat)(Rp571.446.388.531) Koreksi Objek Pajak TerbandingRp364.235.858.465 Dalam Risalah Pembahasan berubah menjadi Rp 362.382.350.992.

Penjelasan koreksi menurut Pemohon Banding pada saat SPHP adalah sebagai berikut:

DPP Menurut Terbanding terkait Jasa Konstruksi Rp 364.235.858.456 Atas kesimpulan Terbanding di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

NoPenjelasan atas regrouping terkait dengan akun CIPJumlah (dalam Rupiah)
1Pembayaran terkait dengan pekerjaan penunjang untuk proses instalasi TV, CCTV yang sudah dipotong PPh 23 yang direclass sebagai aktiva peralatan kantor26.592.977.599
2Pembayaran terkait jasa instalasi mesin yang dilakukan vendor luar negeri yang telah dipotong PPh 26 yang direclass ke aktiva mesin42.115.972.677
3Pembayaran terkait pekerjaan CSA (Civil, Structure, & Architecture) & MEP (Mechanical, Electronic & Plumbing) yang telah dipotong PPh 4(2) yang akan direclass ke aktiva bangunan82.554.911.329
4Pemakaian inventory (spareparts, cutfiller dll) terkait dengan instalasi mesin yang akan direclass ke aktiva mesin9.828.699.616
5Pembayaran bea masuk sehubungan dengan importasi mesin dan sparepart yang akan direclass ke aktiva mesin.7.801.833.000
NoPenjelasan atas regrouping terkait dengan akun CIPJumlah (dalam Rupiah)
6Pembelian laptop, ipad, scanner, vacum, mesin, spare part, yang akan direclass ke aktiva mesin, perabot dan peralatan kantor215.218.710.756
7Transaksi reverse Goods Receipt dan Invoice Receipt932.309.491
8Pembayaran terkait dengan jasa instalasi mesin heater yang akan direclass ke aktiva mesin yang tidak dipotong PPh karena memiliki SKB183.365.000
9Transaksi atas write off Purchase Order(20.992.925.185)
Total364.235.854.283

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan data terkait akun CIP sesuai dengan breakdown di atas dalam proses keberatan. Berdasarkan data tersebut dapat ditunjukan bahwa tidak semuanya merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).

Oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak dapat membuat kertas kerja dengan menyandingkan ataupun merekonsiliasikan penambahan akun CIP yang terdiri dari biaya pada poin 1 sampai 9 dengan jasa konstruksi yang sudah dipotong pajaknya oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPh final Pasal 4 ayat (2), karena keduanya merupakan dua hal yang berbeda. Sehingga, menurut Pemohon Banding pendapat Terbanding yang tidak dapat meyakini bahwa atas penambahan akun CIP tidak terkait sepenuhnya dengan objek PPh Final jasa konstruksi adalah tidak tepat.

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh dalam hal terdapat jasa kontruksi sesuai Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”) disebutkan bahwa: Pasal 4 ayat (2) UU PPh “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. Penghasilan berupa hadiah undian;

c. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. Penghasilan tertentu lainnya.

Yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (“PMK-153”) berbunyi:

Pasal 4 ayat (1) PMK-153 “Pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau

b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.”

Pemohon Banding telah melakukan pemotongan terkait jasa konstruksi dan sudah dilaporkan pada SPT Masa PPh final Pasal 4 ayat (2). Sedangkan, jika ada biaya - biaya lain yang tidak termasuk dalam kategori Pasal 4 ayat (2) UU PPh, maka Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26, tergantung dari pihak yang melakukan pekerjaan atau memberikan jasa. Sebagai contoh biaya terkait dengan pekerjaan penunjang untuk proses instalasi TV dan CCTV (yang sudah di potong PPh 23 atas jasanya). Sedangkan biaya terkait sehubungan dengan jasa instalasi mesin yang dilakukan vendor luar negeri (sudah dipotong PPh 26 atas jasanya).

Oleh karena itu, dapat dilihat dengan jelas bahwa transaksi yang dicatat di dalam akun CIP, bukan hanya untuk mencatat transaksi yang merupakan objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) saja akan tetapi juga untuk mencatat berbagai macam transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23, Pasal 26 serta non objek PPh sebagaimana penjelasan pada tabel akun CIP diatas.

Pemohon Banding berpendapat bahwa:

- Terbanding Telah Mengenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Atas Pengalihan Tanah dan Bangunan Atas Akun Penambahan Akun Sementara di Neraca.

- Kertas Kerja yang digunakan Terbanding dengan menyandingkan penambahan akun CIP dengan jasa konstruksi yang sudah dipotong Pemohon Banding di SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah tidak tepat, karena keduanya merupakan dua hal yang berbeda sehingga tidak dapat disandingkan.

- Pemohon Banding sudah mengklasifikasikan akun CIP yang terdiri dari berbagai jenis biaya, yang tidak hanya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).

Oleh karena itu, sudah seharusnya koreksi atas penambahan akun CIP sebesar Rp 349.659.978.769 sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2017 dapat dibatalkan seluruhnya dan tidak dipertahankan.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan-penjelasan dan uraian-uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan-alasan dan argumen- argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

2. Menyatakan bahwa pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar adalah NIHIL dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

KeteranganJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang Kredit pajak PPh Kurang/(Lebih) Dibayar Sanksi administrasi87.056.323.911 2.626.302.665 2.626.302.665 - -
Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayarNIHIL

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 175.SUB/WPJ.11/2023 Tanpa Tanggal pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Pemeriksa melakukan pengujian yang dilakukan berupa, pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Obyek PPh Final Pasal 4 ayat 2 belum dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) berupa komponen penambahan Construction in Progress. Berdasarkan surat pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan, bahwa Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp52.334.525.823,-. dengan dasar koreksi sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Pemeriksa (Rp)Peneliti (Rp)Dasar dilakukan koreksi dalam keberatan
a.Dasar Pengenaan Pajak87.056.323.911436.716.302.680436.716.302.680Dasar Hukum: 1. UU KUP Pasal 12 ayat (3) 2. UU PPh Pasal 4 ayat (2) 3. PP 51 Tahun 2008
b.PPh Terutang2.626.302.66516.612.701.81616.612.701.816
c.Kredit Pajak2.626.302.6652.626.302.6652.626.302.665
d.Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
e.PPh Kurang/(lebih) bayar013.986.399.15113.986.399.151
f.Sanksi Bunga06.109.259.1496.109.259.149
g.Sanksi Kenaikan000
h.Jumlah Pajak ymh/(lebih) dibayar020.095.658.30020.095.658.300

1. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP)

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan hurf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% ( dua persen ) perbulan paling lama 24 (dua puluh empat ) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Baya

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

b. Tanggapan Terbanding.

1) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Obyek Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 349.659.978.769,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi yang belum dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak.

2) Atas alasan Wajib Pajak bahwa Pemeriksa telah mengenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Tanah dan Bangunan atas Akun Penambahan Sementara di Neraca, Peneliti berpendapat sebagai berikut

1. Untuk mengetahui PPh Final Pasal 4 ayat (2) hasil pemeriksaan, Tim Peneliti mengumpulkan data dan informasi yang berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Berita Acara Klarifikasi dengan Pemeriksa.

2. Penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan koreksi PPh Final Pasal 4 (2) berdasarkan ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca bahwa dalam laporan hasil pemeriksaan, diketahui atas koreksi senilai Rp349.659.978.769 merupakan koreksi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai Jasa Konstruksi (Pelaksana Konstruksi

- Pengguna Jasa Sebagai Pemotong PPh).

3. Berdasarkan uraian diatas disimpulkan bahwa Pemeriksa tidak melakukan koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah dan atau bangunan melainkan koreksi obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi.

3) Atas alasan Wajib Pajak bahwa Pemeriksa menggunakan akun sementara di Neraca sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Undang Undang Penghasilan, peneliti berpendapat sebagai berikut:

1. Penelitian atas data koreksi Pemeriksa berdasarkan ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca.

2. Pos-pos yang dikoreksi yaitu Penambahan akun CIP.

3. bahwa Wajib Pajak menjelaskan tentang Akun CIP pada dasarnya terdiri dari bangunan dan mesin. Akun tersebut digunakan untuk menampung pengeluaran-pengeluaran aset tetap sampai dengan aset tetap tersebut siap digunakan.

4. Koreksi yang berasal dari kolom Penambahan pada pos Aset Tetap dalam Pembangunan menurut L/K Parent Only sebesar Rp 364.235.858.465,-, atas koreksi ini Wajib Pajak menyampaikan dalam surat tanggapan hasil pemeriksaan Wajib Pajak nomor HMS/AUD/VIII/21/448 tanggal 23 Agustus 2021 hal Surat Tanggapan Wajib Pajak atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00031/WPJ.11/RIKSIS/2021 tanggal 06 Agustus 2021 memberikan bukti berupa rekapitulasi data.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Akun Construction in Progress (CIP) ini terkait dengan 2 akun yaitu akun 81311000 dan 18401000, penjelasan akun sebagai berikut:

• akun 81311000 merupakan jumlah belanja modal yang dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset tetap yang diperoleh atau dibangun. Catatan akun ini adalah kode pengeluaran teknis yang tidak boleh dilaporkan. Total saldo dari kode pengeluaran 8131 ditransfer setiaphari dan/atau bulanan ke aset Dalam Pembangunan (akn 1840 - Aset Dalam Penyelesaian).

Akumulasi saldo pada kode pengeluaran ini pada akhir bulan harus nol.

• Akun 18401000 merupakan akun yang digunakan untuk mengendalikan belanja modal. Semua pengeluaran modal harus dicatat dalam akun ini sebelum dipindahkan ke akun aset modal yang sesuai.

5. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut sebagaimana dalam tabel berikut:

AccPenjelasan atas Akun CIPAmount
81311000Jasa Instalasi Mesin (sudah dipotong PPh 26)16.631.392.508
Pembelian material, sparepart mesin349.659.978.769
Capitalized Interest(1.838.644.894)

6. Pemeriksa mempertahankan sebagian koreksinya dengan alasan bahwa data yang diberikan pada saat menanggapi SPHP berbeda dengan data yang diberikan Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

7. bahwa Pemeriksa telah meminta data rekonsiliasi antara obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan pembebanan biaya di PPh Badan namun tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak.

8. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi menyatakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak; atau b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak

9. Berdasarkan uraian diatas maka atas transaksi Penambahan Bangunan dan Prasarana dan Akun Aset Tetap dalam Pembangunan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2).

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor HMS/BDG/I/23/40 tanggal 26 Januari 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan v, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data/bukti dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00338/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00031/240/17/631/21 tanggal 11

Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.•••.•••.•-•••.000.

Menimbang bahwa Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor HMS/BDG/V/23/374 tanggal 22 Mei 2023 pada pokoknya menguraikan hal – hal sebagai berikut:

bahwa sehingga pokok sengketa dalam permohonan banding adalah sebagai berikut:

NoPos yang dikoreksiMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Objek PPh349.659.978.769-349.659.978.769
Final Pasal 4
(2)

A. Koreksi atas akun Construction in Progress (CIP) untuk tahun pajak 2017 sebesar Rp362.382.350.992

Adapun total koreksi objek PPh Pasal 4(2) untuk tahun pajak 2017 atas akun CIP adalah sebesar Rp362.382.350.992 dan dialokasikan ke masa pajak November dan Desember 2017 dengan pembagian sebagai berikut:

Masa PajakKoreksi Objek PPh Pasal 4(2) (dalam Rupiah)
November 201712.722.372.223
Desember 2017349.659.978.769
TOTAL362.382.350.992

Tanggapan Terbanding

Terbanding tetap mempertahankan koreksi terhadap Objek Pajak PPh Final Pasal 4 (2) Masa Desember 2017 sebesar Rp349.659.978.769 dengan penjelasan sebagaimana telah diuraikan di atas; berikut:

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang masih dipertahankan oleh Terbanding terhadap Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2017 sebesar Rp349.659.978.769 atas jasa konstruksi dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding Yang Mengenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada penambahan akun Construction in Progress (CIP) Hanya Berdasarkan Asumsi

bahwa faktanya tidak terdapat kejelasan dasar hukum koreksi karena terbukti koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan asumsi yang menyimpulkan secara sepihak bahwa di dalam penambahan akun Construction in Progress (CIP) terdapat obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Bukti atas terdapatnya asumsi Terbanding saat melakukan koreksi itu dapat dilihat dari dasar hukum koreksi Pemeriksa berdasarkan SPHP dan Risalah Pembahasan dimana Pemeriksa mencantumkan PP No. 29 Tahun 1996 sebagai dasar koreksi dimana peraturan ini adalah terkait PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Faktanya, tidak terdapat PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan maupun pengalihan tanah dan/atau bangunan. Sehingga, koreksi obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan Terbanding nyata-nyata tidak tepat.

bahwa di dalam SPUH, Terbanding berpendapat lain terkait dasar hukum koreksi obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dimana Terbanding tidak lagi menggunakan PP No. 29 Tahun 1996, melainkan PP No. 51 Tahun 2008 terkait PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi. Adapun PP No. 51 Tahun 2008 menurut Pemohon Banding bukanlah dasar hukum koreksi yang digunakan Terbanding selama proses pemeriksaan. Berdasarkan fakta berikut, tidak terdapat kejelasan dasar hukum koreksi yang digunakan Terbanding.

Namun demikian, dalam rangka membuktikan kebenaran material, Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa nyata-nyata tidak terdapat obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) baik atas persewaan tanah dan/atau bangunan, jual-beli tanah dan/atau bangunan maupun jasa konstruksi karena penambahan pada akun CIP pada Neraca Pemohon Banding sama sekali bukan terkait obyek pajak tersebut. Terkait hal ini akan dijelaskan lebih lanjut dan rinci pada butir 2 di bawah ini.

2. Terbanding Menggunakan Akun Sementara di Neraca Sebagai Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Penghasilan bahwa tanpa mengesampingkan alasan yang diuraikan di atas, berdasarkan kertas kerja Terbanding pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Terbanding mengoreksi objek PPh Final Pasal 4

ayat (2) berdasarkan penambahan akun Construction in Progress (CIP) yang ada di neraca Pemohon Banding sebesar Rp364.235.858.456. Berikut Pemohon Banding sampaikan breakdown akun CIP sesuai koreksi Terbanding pada saat SPHP untuk akun 81311000, sebagaimana dijelaskan pada tabel di bawah ini:

NoPenjelasan atas akun CIPJumlah (dalam Rupiah)
1Jasa instalasi mesin (sudah dipotong PPh 26)16.631.392.508
2Pembelian material, sparepart mesin349.659.978.769
3Write off(1.838.644.894)

Lebih lanjut seperti yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding terkait Akun CIP dan seperti yang terdapat pada risalah pembahasan, Terbanding dapat menerima sebagian sanggahan Pemohon Banding sehingga koreksinya menjadi Rp 362.382.350.992. Namun, Pemohon Banding tidak mendapatkan detail koreksi Terbanding, sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengetahui secara pasti temuan yang dibatalkan oleh Terbanding. Untuk itu Pemohon Banding melakukan regrouping terkait tabel di atas. Selanjutnya, jika dilihat dari tabel di bawah ini, Terbanding seharusnya tidak dapat membuat kertas kerja dengan menyandingkan ataupun merekonsiliasikan penambahan akun CIP yang terdiri dari biaya pada poin 1 sampai 9 dengan jasa konstruksi yang sudah dipotong Pemohon Banding di SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), karena keduanya merupakan dua hal yang berbeda.

Atas biaya pada poin nomor 3 di bawah ini, belum tentu merupakan bagian yang sudah dilaporkan di SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) di tahun 2017. Sehingga Terbanding seharusnya dalam proses pemeriksaan menggunakan bukti potong, invoice / dokumen pendukung atas klasifikasi akun CIP di atas, yang telah diberikan oleh Pemohon Banding saat proses keberatan, dalam menentukan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan bukan dengan melakukan ekualisasi dengan cara sebagai berikut:

Objek Pajak Menurut Terbanding:

Pos-pos Laporan Laba Rugi dan Neraca:

Akun 16041000 Prepaid Rent sampai 88451000

Public Relations - Cultural ActivitiesRp739.360.924.991 Penambahan Akun CIP selama tahun 2017Rp795.787.000.000 Dikurang:

DPP Jasa Konstruksi menurut SPT Pemohon Banding:

Dilaporkan di KPP Pusat(Rp442.917.817.658) Dilaporkan di KPP Cabang(Rp1.355.696.100) TotalRp1.090.874.411.233 DPP SPT PPh final yang dilaporkan di KPP Lain(Rp155.192.164.237)

- Objek Pajak menurut TerbandingRp935.682.246.996

- Objek Pajak menurut SPT WP (Pusat)(Rp571.446.388.531) Koreksi Objek Pajak Terbanding Rp364.235.858.465

Dalam Risalah Pembahasan berubah menjadi Rp 362.382.350.992.

Penjelasan koreksi menurut Pemohon Banding pada saat SPHP adalah sebagai berikut:

DPP Menurut Terbanding terkait Jasa Konstruksi Rp 364.235.858.456 Atas kesimpulan Terbanding di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

NoPenjelasan atas regrouping terkait dengan akun CIPJumlah (dalam Rupiah)
1Pembayaran terkait dengan pekerjaan penunjang untuk proses instalasi TV, CCTV yang sudah dipotong PPh 23 yang direclass sebagai aktiva peralatan kantor26.592.977.599
2Pembayaran terkait jasa instalasi mesin yang dilakukan vendor luar negeri yang telah dipotong PPh 26 yang direclass ke aktiva mesin42.115.972.677
3Pembayaran terkait pekerjaan CSA (Civil, Structure, & Architecture) & MEP (Mechanical, Electronic & Plumbing) yang telah dipotong PPh 4(2) yang akan direclass ke aktiva bangunan82.554.911.329
4Pemakaian inventory (spareparts, cutfiller dll) terkait dengan instalasi mesin yang akan direclass ke aktiva mesin9.828.699.616
5Pembayaran bea masuk sehubungan dengan importasi mesin dan sparepart yang akan direclass ke aktiva mesin.7.801.833.000
NoPenjelasan atas regrouping terkait dengan akun CIPJumlah (dalam Rupiah)
6Pembelian laptop, ipad, scanner, vacum, mesin, spare part, yang akan direclass ke aktiva mesin, perabot dan peralatan kantor215.218.710.756
7Transaksi reverse Goods Receipt dan Invoice Receipt932.309.491
8Pembayaran terkait dengan jasa instalasi mesin heater yang akan direclass ke aktiva mesin yang tidak dipotong PPh karena memiliki SKB183.365.000
9Transaksi atas write off Purchase Order(20.992.925.185)
Total364.235.854.283

Selain itu Pemohon Banding juga telah menyampaikan data terkait akun CIP sesuai dengan breakdown di atas dalam proses keberatan. Berdasarkan data tersebut dapat ditunjukan bahwa tidak semuanya merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).

Biaya seperti pada poin nomor 3 di atas, belum tentu merupakan bagian yang sudah dilaporkan di SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) di tahun 2017. Sehingga Terbanding seharusnya dalam proses pemeriksaan menggunakan bukti potong, invoice / dokumen pendukung atas klasifikasi akun CIP di atas, yang telah diberikan oleh Pemohon Banding saat proses keberatan, dalam menentukan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan bukan dengan melakukan rekonsiliasi antara obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan pembebanan biaya di PPh Badan.

Dengan demikian, menurut Pemohon Banding atas koreksi penambahan akun CIP sepenuhnya merupakan objek PPh Final jasa konstruksi adalah tidak tepat.

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh dalam hal terdapat jasa kontruksi sesuai Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”) disebutkan bahwa:

Pasal 4 ayat (2) UU PPh “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. Penghasilan berupa hadiah undian;

c. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. Penghasilan tertentu lainnya.

Yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (“PMK-153”) berbunyi:

Pasal 4 ayat (1) PMK-153 “Pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau

b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.”

Pemohon Banding telah melakukan pemotongan terkait jasa konstruksi dan sudah dilaporkan pada SPT Masa PPh final Pasal 4 ayat (2). Sedangkan, jika ada biaya - biaya lain yang tidak termasuk dalam kategori Pasal 4 ayat (2) UU PPh, maka Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26, tergantung dari pihak yang melakukan pekerjaan atau memberikan jasa. Sebagai contoh biaya terkait dengan pekerjaan penunjang untuk proses instalasi TV dan CCTV (yang sudah di potong PPh

23 atas jasanya). Sedangkan biaya terkait sehubungan dengan jasa instalasi mesin yang dilakukan vendor luar negeri (sudah dipotong PPh 26 atas jasanya).

Oleh karena itu, dapat dilihat dengan jelas bahwa transaksi yang dicatat di dalam akun CIP, bukan hanya untuk mencatat transaksi yang merupakan objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) saja akan tetapi juga untuk mencatat berbagai macam transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23, Pasal 26 serta non objek PPh sebagaimana penjelasan pada tabel akun CIP diatas. Pemohon Banding berpendapat bahwa:

- Terbanding Telah Mengenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Atas Pengalihan Tanah dan Bangunan Atas Akun Penambahan Akun Sementara di Neraca.

- Kertas Kerja yang digunakan Terbanding dengan menyandingkan penambahan akun CIP dengan jasa konstruksi yang sudah dipotong Pemohon Banding di SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah tidak tepat, karena keduanya merupakan dua hal yang berbeda sehingga tidak dapat disandingkan.

- Pemohon Banding sudah mengklasifikasikan akun CIP yang terdiri dari berbagai jenis biaya, yang tidak hanya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).

Oleh karena itu, sudah seharusnya koreksi atas penambahan akun CIP sebesar Rp 349.659.978.769 sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2017 dapat dibatalkan seluruhnya dan tidak dipertahankan.

KESIMPULAN bahwa berdasarkan uraian bantahan Pemohon Banding di atas, maka demi keadilan Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022, sehingga pajak yang masih harus dibayar seharusnya diubah sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yang telah Pemohon Banding nyatakan dalam Surat Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00031/240/17/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2017;

Bukti P-3. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00042/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Secara Jabatan;

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor HMS/KEB/XII/21/981 tanggal 30 Desember 2021;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 3F5BF743DNLNFB79 tanggal 9 November 2021 sebesar Rp20.095.658.300,00;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hanjaya Mandala Sampoerna

Tbk. Nomor 62 Tanggal 27 Mei 2021 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan

Bukti P-7. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hanjaya Mandala Sampoerna

Tbk. Nomor 40 Tanggal 9 Juni 2022 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,

Bukti P-8. Pakta Integritas Pengurus atas nama The Ivan Cahyadi selaku

Direktur;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP, NPWP, dan Pakta

Integritas atas nama David Setiyawan;

Bukti P-10. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hanjaya Mandala Sampoerna,

Tbk. Nomor 34 tanggal 14 April 2023 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-11. Matriks sengketa;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, kartu NPWP, dan KTP atas nama Regina Riani Sugianto;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, NPWP, KTP, Izin Kuasa Hukum,

Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Praktik Konsultan Pajak Tingkat C, dan Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak atas nama Anita Priyanti;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, NPWP, KTP, Izin Kuasa Hukum,

Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Praktik Konsultan Pajak Tingkat C, dan Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak atas nama Dicky Hertanto;

Bukti P-15. Bukti biaya yang telah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2);

Bukti P-16. Regrouping PPh Final Pasal 4 ayat (2) – CIP 2017;

Bukti P-17. Printscreen Jurnal Pencatatan CIP 2017;

Bukti P-18. Screen Capture atau GL – Jurnal 2017;

Bukti P-19. Printscreen Jurnal Pembelian barang 2017;

Bukti P-20. Regrouping Pembelian Barang 2018;

Bukti P-21. Printscreen Jurnal Pembelian barang 2018;

Bukti P-22. Regrouping Pembelian Barang 2019;

Bukti P-23. Printscreen Jurnal Pembelian Barang;

Bukti P-24. Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 25 April 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022;

Bukti T-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00031/240/17/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2017;

Bukti T-3. Surat Keberatan Nomor HMS/KEB/XII/21/981 tanggal 30 Desember 2021;

Bukti T-4. Penjelasan Tenaga Ahli Transfer Pricing DJP;

Bukti T-5. Lampiran slide paparan Tenaga Ahli Transfer Pricing DJP;

Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7. Risalah Pembahasan;

Bukti T-8. Pendapat Akhir nomor S-1017/WPJ.11/2024 tanggal 19 April 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00338/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00031/240/17/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Desember2017sebagaimanatelahdibetulkandenganKEP- 00042/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor HMS/BDG/I/23/40 tanggal 26 Januari 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak87.056.323.911436.716.302.680349.659.978.769

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terdiri dari koreksi atas akun Construction in Progress (CIP) untuk tahun pajak 2017 sebesar Rp362.382.350.992,00 yang dialokasikan pada koreksi masa pajak November 2017 sebesar Rp12.722.372.223,00 dan masa pajak Desember 2017 sebesar Rp349.659.978.769,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa akun Construction in Progress (CIP) adalah objek PPh Final atas jasa konstruksi dan bukan pengalihan tanah dan atau bangunan sebagaimana pernyataan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan pada pokoknya bahwa Pemohon Banding tidak memahami detil koreksi Terbanding dan tidak terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang seharusnya dikoreksi Terbanding; bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa transaksi CIP yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi adalah transaksi penambahan saldo Construction in Progress (CIP) yang ada di neraca Pemohon Banding sebesar Rp364.235.858.456,00 dan akun tersebut terdiri dari transaksi-transaksi sebagai berikut:

NoPenjelasan atas akun CIPJumlah (dalam Rupiah)
1Jasa instalasi mesin (sudah dipotong PPh 26)16.631.392.508
2Pembelian material, sparepart mesin349.659.978.769
3Write off(1.838.644.894)

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi diatur pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, dimana pada Pasal 3 diatur bahwa: “Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final”;

bahwa berdasarkan penjelasan koreksi Terbanding diketahui bahwa koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan Terbanding berdasarkan ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca, dan menurut Terbanding pada terdapat obyek PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran jasa konstruksi pada masa pajak November 2017 sebesar Rp12.722.372.223,00 dan masa pajak Desember 2017 sebesar Rp349.659.978.769,00;

bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa akun CIP yang menjadi dasar koreksi terdiri dari bangunan dan mesin dan akun tersebut digunakan untuk menampung pengeluaran-pengeluaran aset tetap sampai dengan aset tetap tersebut siap digunakan, dan koreksi Terbanding berasal dari kolom Penambahan pada pos Aset Tetap dalam Pembangunan menurut L/K Parent Only;

bahwa berdasarkan informasi pada Akun Construction in Progress (CIP) yang terdiri dari 2 (dua) akun yaitu akun 81311000 dan 18401000 diketahui bahwa akun 81311000 merupakan jumlah belanja modal yang dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset tetap yang diperoleh atau dibangun, dan akun 18401000 merupakan akun yang digunakan untuk mengendalikan belanja modal. Semua pengeluaran modal harus dicatat dalam akun ini sebelum dipindahkan ke akun aset modal yang sesuai;

bahwa berdasarkan pembuktian dengan data pada pembukuan Pemohon Banding yang terkait diketahui bahwa akun-akun yang dikoreksi Terbanding bukanlah pembayaran atas pemanfaatan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008;

bahwa Pemohon Banding di dalam sanggahannya atas koreksi Terbanding juga merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan,

dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, terbukti bahwa akun-akun yang dijadikan dasar koreksi Terbanding tidak menunjukkan adanya objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstrusi sebagaimana didalilkan dalam koreksi Terbanding;

bahwa teknik ekualisasi yang diterapkan Terbanding hanya membandingkan angka- angka pada laporan keuangan namun tidak dapat membuktikan bahwa akun yang dinyatakan oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah obyek penyerahan jasa konstruksi atau penghasilan dari usaha jasa konstruksi, sehingga koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan pemahaman yang tidak sesuai dengan substansi fakta yang sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa akun CIP yang menjadi dasar koreksi adalah pembayaran penunjang mesin dan peralatan dan transaksi lainnya, namun bukan pembayaran jasa konstruksi yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, dan tidak sesuai dengan ketentuan pemotongan PPh Final berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009; bahwa Pemohon Banding di persidangan menyampaikan penjelasan bahwa pada akun CIP jika terdapat pembayaran pembelian sparepart dan alat-alat yang nantinya dikapitalisasi dalam nilai bangunan, namun demikian hal ini tidak dapat dimaknai dengan objek jasa konstruksi harus dipotong PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa di persidangan Terbanding menyatakan kesimpulannya bahwa akun CIP secara keseluruhan diperlakukan Terbanding sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final karena tidak terdapat cukup bukti untuk menguji akun tersebut karena keterbatasan data yang diserahkan Pemohon Banding, namun demikian alasan tersebut tidak dapat menggugurkan fakta bahwa akun CIP adalah bukan merupakan bukti telah adanya pembayaran jasa konstruksi yang harus dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas penghasilan dari jasa konstruksi;

bahwa berdasarkan uraian di atas pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbading atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final dilakukan Terbanding tidak berdasarkan kebenaran substansi transaksi adanya pembayaran jasa konstruksi dan didasarkan penerapan hukum yang tidak tepat, sehingga Pengadilan Pajak

berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Desember 2017 sebesar Rp349.659.978.769,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak349.659.978.769,000,00349.659.978.769,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp436.716.302.680,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp349.659.978.769,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp 87.056.323.911,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00031/240/17/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00042/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak, atas nama: PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK., NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl Rungkut Industri Raya No 18, Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

a. Dasar Pengenaan PajakRp87.056.323.911,00 b. PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutangRp2.626.302.665,00 c. Kredit PajakRp2.626.302.665,00 d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnyaRp0,00 e. PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00 f. Sanksi AdministrasiRp0,00 g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari,

S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.