PUTUSAN
Nomor PUT-000977.38/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00491/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Bea Meterai Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00005/259/20/051/23 tanggal 29 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000977.38/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO), NPWP 01.001.629.3- 051.000, beralamat di Jl. Trunojoyo M1 No.135, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160, dalam hal ini diwakili oleh Sinthya Roesly, jabatan Direktur Keuangan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara Nomor 18 tanggal 29 September 2022, dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., notaris di Jakarta Selatan, domisili elektronik: litigasipajakpln@gmail.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Agus Windu Atmojo
Izin Kuasa Hukum: KEP-1566/PP/IKH/2025 tanggal 11 Agustus 2025 Surat Kuasa Khusus : 0087.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 29
April 2025
2. Nama: Supaat
Jabatan: Karyawan
Surat Kuasa Khusus : 0377.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 29
Agustus 2025
3. Nama: Agus Saifullah Nur
Jabatan: Karyawan