Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-000982.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Hanjaya Mandala Sampoerna, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000982.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00042/201/19/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak September 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000982.10/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA, NPWP 01.108.205.4-631.000, beralamat Jl. Rungkut Industri Raya No 18, Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Sharmen Karthigasu, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: David Setiyawan;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-238/PP/IKH/2023 tanggal 27 Februari 2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/VI/23/609 tanggal 4 Juli 2023;

2. Nama: Regina Riani Sugianto;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1387/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/IX/23/873 tanggal 6 September 2023;

3. Nama: Anita Priyanti;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-639/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/XI/23/1425 tanggal 22 November 2023;

4. Nama: Dicky Hertanto.;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-765/PP/IKH/2023;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/XI/23/1511 tanggal 22 November 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Prasetijo /196681113 199503 1 004,

Jabatan: Kepala Bidang Keberatan, Banding dan

Pengurangan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

2. Nama/NIP: Andik Martrijono/ 19721216 199301 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

3. Nama/NIP: Tri Ariyono Pinastiko / 197012031998031001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

4. Nama/NIP: Muhammad Joni/ 19670626 199803 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

5. Nama/NIP: Kukuh Wahyu Nugroho / 198305182002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan ,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

6. Nama/NIP: Abdul Rozaq / 198603252007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan ,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

7. Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono / 198503142009011006, Jabatan: Penelaah Keberatan ,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

8. Nama/NIP: Taufik Marasabessy / 198306052002121004, Jabatan: Penelaah Keberatan ,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

9. Nama/NIP: Kusumastuti / 198503152007012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan ,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

10. Nama/NIP: Rusdian Helmiandy / 19861116 200812 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan ,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

11. Nama/NIP: FitrinadianRachmadiKesuma/ 198406282006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan ,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

12. Nama/NIP: Yusli Bahtiar / 197410251995111001,

Jabatan: Penelaah Keberatan ,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

13. Nama/NIP: M.Taofik / 19730309 199512 1 001,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jaksel I),

14. Nama/NIP: Medy Herlambang / 198205282003121002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

15. Nama/NIP: Muh Arif Bagus Panuntun / 198105152002121001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

16. Nama/NIP: Iffafi Chaira / 197106241992032001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

17. Nama/NIP: Shofianto Akmal / 199103142013101003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

18. Nama/NIP: Farid Agung Cahyono / 198305182006021001, Jabatan: Penilai Pajak Ahli Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

19. Nama/NIP: Hendro Cahyono / 197904062001121001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

20. Nama/NIP: Irfan Ferryantono Kusuma/ 19800409 200212 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur I),

21. Nama/NIP: Moch. Sonyviel Ramdhan / 19900424 201210 1 005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur I),

22. Nama/NIP: Okky Varianda Jonathan / 19911006 201310 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur I),

23. Nama/NIP: Yudhi Effendy / 198401232006021003,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

24. Nama/NIP: Tri Hardianto / 198309262006021001,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

25. Nama/NIP: Sandra Hasta Prasetio / 198407282006021003, Jabatan: Penilai Pajak Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur I),

26. Nama/NIP: Nanang Abdul Rozak / 198002062002121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

27. Nama/NIP: Yoga Adhi Krisna 198709272008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur I), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-475/WPJ.11/2024 tanggal 22 April 2024,

28. Nama/NIP: Fedryan Adhie Shiesva /197802252002121003, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

29. Nama/NIP: Renny Octora Kumala 198010132001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

30. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang /198511122009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

31. Nama/NIP: Gianto Utama /198504252007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2094/PJ.07/2024 tanggal 17 April 2024,

32. Nama/NIP: Edward Hamonangan Sianipar /

196906201990031003,

Jabatan: Tenaga Pengkaji,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pusat DJP), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-188/PJ/PJ.01/2023 tanggal 22 April 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 681/PP/BR/2023 tanggal 09 Juni 2023 jo. PEN-294/PP/Ucp/2025 tanggal 8 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor HMS/BDG/I/23/107 tanggal 26 Januari 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-201/SUB/WPJ.11/2023 tanggal 14 April 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor HMS/BDG/V/23/441 tanggal 22 Mei 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00042/201/19/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak September 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/DPPRp 55.932.588.992 2 PPh Pasal 21 yang terutangRp1.886.744.479 3 Kredit Pajak a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran MasaRp 1.885.577.216 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan kelebihan dari Rp0 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0 f. Lain-lainRp0

g. Kompensasi kelebihan ke MasaRp0

Jumlah yang dapat dikreditkanRp1.885.577.216 4 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp1.167.263 5 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp488.616 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0 f. Jumlah (a+b+c+d+e)Rp488.616 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp1.655.879

7. Jumlah kurang (lebih) bayar yangRp disetujui berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor HMS/KEB/XII/21/1062 tanggal 30 Desember 2021, dengan perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak55.913.134.606
2PPh Pasal 21 yang terutang1.885.577.216
3Kredit Pajak:1.885.577.216
4Pajak yang tidak/ kurang dibayar-
5Sanksi administrasi:-
6Jumlah PPh ymh dibayarNIHIL

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak55.932.588.992055.932.588.992
b.PPh Terutang1.886.744.47901.886.744.479
c.Kredit Pajak1.885.577.21601.885.577.216
d.Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
e.PPh Kurang/(lebih) bayar1.167.26301.167.263
f.Sanksi Bunga488.6160488.616
g.Sanksi Kenaikan000
No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
h.Jumlah Pajak ymh/(lebih) dibayar1.655.87901.655.879

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor HMS/BDG/I/23/107 tanggal 26 Januari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor HMS/BDG/I/23/107 tanggal 26 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 No. 00042/201/19/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak September 2019 yang dikeluarkan oleh Terbanding;

A. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoPos yang dikoreksiMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Objek PPh Pasal 2119.454.386-19.454.386

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2019 sebesar Rp37.052.520.872,00

Adapun koreksi objek Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2019 yang dialokasikan ke Masa Pajak September 2019 oleh Terbanding adalah sebesar Rp19.454.386.

Menurut Terbanding

Terbanding tetap mempertahankan koreksi terhadap Objek Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2019 sebesar Rp37.052.520.872 dengan penjelasan sebagai berikut:

Dasar hukum

- Pasal 26a ayat (4) UU KUP

- Pasal 21 UU PPh

- Pasal 14 Ayat (I) PMK no. 9/PMK.03/2012

Penjelasan

1. bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor: SPHP- 00028/WPJ.11/RIKSIS/2021 tanggal 6 Agustus 2021, akun 80431000 Person'l Recruit't - General serta akun 83120100 Administrative Support merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian transaksi dari akun tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

2. bahwa berdasarkan Surat Pemohon Banding nomor: HMS/AUD/Vlll/21/450 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Surat Tanggapan atas Surat PemberitahuanHasilPemeriksaannomor:SPHP- 00028/WPJ.11/RIKSIS/2021 tanggal 6 Agustus 2021, Pemohon Banding hanya memberikan data Rekonsiliasi PPh Pasal 21 atas akun 80431000 Person'l Recruit't - General serta akun 83120100 Administrative Support. Dalam Data Rekonsiliasi PPh Pasal 21, atas transaksi yang telah dipotong PPh Pasal 23 berdasarkan contoh dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding, Pemeriksa telah membatalkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (OPP) PPh Pasal 21 nya.

3. bahwa berdasarkan hasil penelitian, dokumen bukti potong yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam permohonan keberatan adalah untuk memperkuat alasan Pemohon banding atas koreksi DPP PPh Pasal 21 dari akun 80431000 Person'l Recruit't - General serta akun 83120100 Administrative Support yang disengketakan oleh Pemohon Banding, yang pada saat proses pemeriksaan tidak ada dokumen bukti potong PPh Pasal 23/26 sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.

4. bahwa selama proses pemeriksaan, Terbanding telah meminta dokumen Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23/26 melalui Surat Permintaan PeminjamanBuku,Catatan,danDokumennomorS- 065/WPJ.11/BD.0700/2021 tanggal 22 Maret 2021, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah surat diterima.

Karena dalam jangka waktu yang ditentukan Pemohon Banding belum memberikan dokumen yang diminta oleh Terbanding, selanjutnya terhadap Pemohon Banding dikirimkan Surat Peringatan Pertama Nomor S- 073/WPJ.11/BD.0700/2021 tanggal 12 April 2021, dengan menyerahkan dokumen Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23/26 paling lambat 21 April 2021.

Karena dalam jangka waktu yang ditentukan Pemohon banding belum juga memberikan dokumen yang diminta oleh Terbanding, selanjutnya terhadap Pemohon banding dikirimkan Surat Peringatan Kedua Nomor S- 095/WPJ.11/BD.0700/2021 tanggal 5 Mei 2021, dengan menyerahkan dokumen Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23/26 paling lambat 10 Mei 2021.

Karena dalam jangka waktu yang ditentukan Pemohon Banding belum juga memberikan dokumen Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23/26 yang diminta oleh Terbanding, selanjutnya dibuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 11 Mei 2021.

5. bahwa berdasarkan tanda terima dokumen pemeriksaan yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada pemeriksa nomor:

- KMSAUD/I1/21/218 — tanggal 26 Maret 2021

~ HMS/AUDI/IV/2”/243 tanggal 7 April 2021

- FMS/AMDIV/21/254 tangga! 12 April 2021

- HMS/AUD/IV/21/260 tanggal 19 April 2021

~ HMS/AUDIIV/21/288 tanggal 27 April 2024

- HMS/AUDIV21/296 tanggai 28 April 2021

~ KMSIAUD/V/27/329 — tanggal 10 Mei 2021

- HMSIAUDN/21/335 — tanggal 11 Mei 2021

- EMS/AUD/V/21/349 — targoal 20 Mei 20271 tidak terdapat dokumen Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23/26 yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding.

6. bahwa berdasarkan SPHP, Surat Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP, serta Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Terbanding telah membatalkan sebagian koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 atas akun 80431000 Person'I Recruit'! - General serta akun 83120100 Administrative Support yang telah dipotong PPh Pasal 23 berdasarkan Bukti Potong yang diberikan oleh Pemohon Banding.

7. bahwa berdasarkan permohonan keberatan Pemohon Banding, koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 atas akun 80431000 Person'l Recruit't - General serta akun 83120100 Administrative Support, tel ah dipotong PPh Pasal 23/26 berdasarkan Bukti Potong yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam surat permohonannya.

8. bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP disebutkan: "Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, se!ain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan be/um diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data,

informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

9. bahwa berdasarkan uraian tersebut dan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP di atas, maka Terbanding tidak dapat mempertimbangkan dokumen Bukti Potong PPh Pasal 23/26 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya karena dokumen Bukti Potong tersebut telah diminta pada saat pemeriksaan, namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding.

10. Dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak September 2019 sebesar Rp19.454.386,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa.

Menurut Pemohon Banding

Sebelum membahas alasan banding, Pemohon Banding menyampaikan hal di bawah ini mengenai total koreksi objek PPh Pasal 21 dan pembagiannya per masa pajak berdasarkan SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli, Agustus, September, November dan Desember 2019 yang diterima oleh Pemohon Banding. Adapun koreksi objek PPh Pasal 21 dan koreksi PPh Pasal 21 terutang per masa pajak adalah sebagai berikut:

Masa PajakKoreksi Objek PPh Pasal 21
Juli 201961.112.472
Agustus 20194.310.500
September 201919.454.386
November 201931.024.713.942
Desember 20196.059.423.048
TOTAL berdasarkan SKPKB (a)37.169.014.348
TOTAL berdasarkan Risalah Pembahasan (b)37.052.520.872
Selisih [c=(a) – (b)]116.493.476

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat kesalahan tulis atau kesalahan hitung pada saat penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 tersebut di atas karena seharusnya total koreksi Objek PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp37.052.520.872 sebagaimana tertulis dalam halaman 18 Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun Pajak 2019 Nomor SP2: PRIN- 00010/WPJ.11/RIK.SIS/2021 tanggal 28 Januari 2021, pada nomor 2 terkait koreksi PPh Pasal 21. Namun demikian, pada saat penerbitan SKP, total koreksi Objek PPh Pasal 21 berdasarkan SKPKB sebagaimana ditunjukkan dalam tabel di atas adalah Rp37.169.014.348. Sehubungan dengan hal ini,

Pemohon Banding tidak mengetahui bagaimana cara pembagian oleh Terbanding atas total koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp37.052.520.872 ke dalam masa-masa pajak tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon untuk dilakukan pembetulan secara jabatan atas SKP PPh Pasal 21 masa- masa pajak tersebut di atas untuk mencerminkan total koreksi yang sebenarnya berdasarkan Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun Pajak 2019.

Perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas seluruh koreksi di atas dan atas permohonan keberatan tersebut, ditolak seluruhnya oleh Terbanding sehingga, tidak terdapat perubahan jumlah koreksi yang dipertahankan dari proses pemeriksaan hingga pengajuan banding ini.

Selanjutnya, berikut adalah uraian alasan Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi objek PPh Pasal 21 tersebut.

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap Objek Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2019 sebesar Rp37.052.520.872 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

AkunKoreksi DPP PPh Pasal 21Keterangan
80431000 Person'l Recruit't - General1.287.001.956Bukan merupakan objek PPh Pasal 21 karena merupakan biaya perjalanan dinas untuk recruitment dan untuk transaksi tersebut sudah dipotong PPh Pasal 23 & PPh Pasal 26
83120100 Administrative Support35.765.518.916Bukan merupakan objek PPh Pasal 21 karena merupakan biaya outsourcing yang telah di potong PPh Pasal 23, Write off, dan terdapat reclass dari akun 82182020
Jumlah37.052.520.872

Perlu Pemohon Banding tambahkan bahwa awalnya terdapat kesalahan tulis dalam Risalah Pembahasan Nomor SP2: PRIN-00010/WPJ.11/RIK.SIS/2021 tanggal 28 Januari 2021, pada bagian Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir halaman 18 tertulis bahwa Pemohon Banding setuju atas pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun Terbanding telah meralat secara manual pada Risalah Pembahasan Nomor SP2: PRIN-00010/WPJ.11/RIK.SIS/2021 tanggal 28 Januari 2021 bahwa Pemohon Banding tidak setuju. Namun, dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00042/201/19/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak September 2019, Pemohon Banding dinyatakan tidak menyetujui koreksi yang diberikan oleh Pemeriksa Pajak. Sehingga Pemohon Banding tetap mengajukan keberatan. Adapun alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Akun 80431000 Person'l Recruit't -General Sebesar Rp1.287.001.956 Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 21 bahwa sesuai dengan rekonsiliasi PPh Pasal 21 yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding, atas akun 80431000 Person'l Recruit't – General yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 karyawan dan telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sejumlah Rp382,460,000. Sisa dari total akun 80431000 Person'l Recruit't – General sebesar Rp1.287.001.956 bukan merupakan objek PPh Pasal 21.

bahwa berikut adalah rincian jenis transaksi terkait dengan akun 80431000 Person'l Recruit't – General:

Nama AkunJenis Transaksi
80431000Biaya perjalanan dinas untuk recruitment dan telah dipotong PPh 23
Biaya perjalanan dinas untuk recruitment dan telah dipotong PPh 26

2. Akun 83120100 Administrative Support Sebesar Rp35.765.518.916 Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 21.

bahwa atas Akun 83120100 Administrative Support sebesar Rp35.765.518.916 bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Berikut adalah rincian jenis transaksi terkait dengan akun 83120100 Administrative Support:

Nama AkunJenis Transaksi
8 3120100Biaya outsourcing dan telah dipotong PPh 23
Write off AAP
Reclass dari akun 82182020 dan telah di potong PPh 23 di akun 82182020

Selain itu, pada akun 83120100 – Administrative Support terdapat reclass dari akun 82182020 – Outsourced services, reclass tersebut dilakukan karena adanya pergantian akun yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 23 di akun 82182020. Pemohon Banding telah melampirkan bukti pendukung terkait dan GL atas akun tersebut dalam proses keberatan.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan daftar bukti potong PPh Pasal 23/26 sesuai dengan permintaan dalam surat S-065/WPJ.11/BD.0700/2021 pada point I. 1 “SPT Masa PPh Pasal 25, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 (2) beserta lampiran, bukti pemotongan, pemungutan, dan SSP” pada tanggal 10 Februari 2021.

Pemohon Banding juga sudah memberikan tanggapan atas kertas kerja koreksi PPh 21 dan memberikan sample invoice beserta bukti potongnya, sesuai dengan tanda terima tanggal 7 September 2021.

Selain itu, pada tanggapan SPHP Pemohon Banding juga telah melampirkan invoice beserta bukti potong terkait. Dalam permohonan pengajuan keberatan, Pemohon Banding juga melampirkan Koreksi PPh 21 contoh print screen jurnal reclass dan write-off Pemohon Banding 2019 beserta dengan detail reclass pada akun 83120100 yang berasal dari akun 82182020, dimana atas biaya yang di reclass ke akun 83120100 telah dipotong PPh di akun 82182020 sebagai bukti pendukung terhadap sengketa pajak PPh Pasal 21.

3. Koreksi Terbanding Menggunakan Pendekatan Ekualisasi bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya dalam melaksanakan pemeriksaan menerapkan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 UU KUP beserta penjelasannya.

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP

“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa bukti yang kuat merupakan peraturan dasar yang harus diterapkan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi pemeriksaaan.

bahwa melakukan perbandingan antara akun-akun tertentu dengan SPM Masa PPh Pasal 21 dapat saja bersifat asumsi. Padahal sebagaimana dengan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, pembuktian yang dilakukan Terbanding adalah sesuatu yang sangat penting dalam hukum pajak karena kesalahan dalam melakukan pembuktian pada saat Pemeriksaan mengakibatkan penetapan jumlah pajak yang terhutang menjadi tidak benar sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah diberikan di atas, dapat disimpulkan tidak terdapat koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp19.454.386 (atau sebesar Rp37.052.520.872 selama Tahun Pajak 2019) sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya.

B. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan-penjelasan dan uraian-uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan-alasan dan argumen- argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menyatakan bahwa pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar adalah NIHIL dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

KeteranganJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 yang terutang Kredit pajak PPh Kurang/(Lebih) Dibayar Sanksi administrasi55.913.134.606 1.885.577.216 1.885.577.216 - -
Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayarNIHIL

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-201/SUB/WPJ.11/2023 tanggal 14 April 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi Positif Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2019 sebesar Rp19.454.386,00

1. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP)

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU PPh)

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PP-74/2011 KUP).

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 antara lain mengatur:

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan data SIDJP-Profil, diketahui bahwa Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya pada tanggal 05 Nopember 1982 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 01 Juli 2002 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU): 66122 - Industri Rokok Kretek

2) Berdasarkan data pelaporan SIDJP diketahui Pemohon Banding menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari 2019 s.d Desember 2019 sebagai berikut:

3) Berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui hal-hal sebagai berikut: Kronologis Permintaan Data a. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-065/WPJ.11/BD.0700/2021 tanggal 22 Maret 2021 b. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-067/WPJ.11/BD.0700/2021 tanggal 24 Maret 2021 c. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-074/WPJ.11/BD.0700/2021 tanggal 12 April 2021 d. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-078/WPJ.11/BD.0700/2021 tanggal 14 April 2021 e. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-082/WPJ.11/BD.0700/2021 tanggal 26 April 2021 f. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-093/WPJ.11/BD.0700/2021 tanggal 04 Mei 2021 g. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-105/WPJ.11/BD.0700/2021 tanggal 07 Mei 2021 h. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-106/WPJ.11/BD.0700/2021 tanggal 11 Mei 2021

i. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-129/WPJ.11/BD.0700/2021 tanggal 31 Mei 2021 j. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-151/WPJ.11/BD.0700/2021 tanggal 01 Juli 2021

4) Berdasarkan Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Pemeriksa mererma sebagi” “aonsiatar Wai Vaak saasarian Saal langganan das! Pemaksaan Sora daa Yang ciampaikay O eh Waj n Majak saa! pat 2anasan akhir,

2 Akun 8943900 Persen. Heccuilt Gereal Sebesar Rp “0 RN. 1 LISA

Arek ehulut SPA Ra 892 Odes “yak yant U bata aan leg HOS 01.442

Koeksi sete ab Rr 1787001 GEN

Herida" asal menit

Perit kag

QC. Ako 62120099 Admivist2twe Supdart Sebesar Ra 57 Yap 874 144

Korean rant SPP Hp 27 APP Otek Ae

Kore<s yang d bala kan Ap 1 SR? ARE Pola

<ore.gi setelan Rp Pe 1896 pembuhasan Menur

Pemeriksa

D Arun BOSOSLN & #0302040 Sebesar Pp IA TI” “TG 842 Wergookan Per bataran JKK das LIS yang Siah Diderhineng kas da am

Pengatungan -'1'T Pasal 2” Tan.targ

Pererksa tienen! tr aga daa WP San gores sehen Rp 1979 172.284 - bata es

Sehingga perhitungan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai berikut:

Ghyek 2Ph 2232 24

Merri aj b Pajek Rp #65 ACA IE A33

Mearu! Pe rerkaa Rp B92. 952 C87 G05

Kere Ra ST O32 S30 Are c. Tanggapan Terbanding.

1) bahwa berdsarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 21 ayat (1) huruf a (1) Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

2) Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum/kurang dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan hasil ekualisasi antara biaya- biaya di Laporan Keuangan dengan PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari sampai dengan Desember 2019:

Koreksi objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak September 2019 adalah sebesar Rp19.454.386,00 berasal dari Akun dengan rincian sebagai berikut:

80431000 Person’l Recruit’t - General Rp19.454.386,00

3) Dalam permohonan keberatannya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, dengan melampirkan bukti dokumen sebagai berikut:

a. Lampiran 01. SKPKB PPh Pasal 21 September 2019 b. Lampiran 02. BPN PPh Pasal21-September 2019 c. Lampiran 03. Bukti potong PPh 23 dan bukti potong PPh 26 termasuk dokumen atas transaksi terkait akun 80431000

d. Lampiran 04. Bukti potong PPh 23 atas transaksi outsourcing atas akun 83120100

Koel rts BF 3 nn rn — an Haa an EN

Ee an an :

e. Lampiran 05. GL reklasifikasi akun 831201000 dan 82182020

4) bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor: SPHP-00028/WPJ.11/RIKSIS/2021 tanggal 6 Agustus 2021, akun 80431000 Person'l Recruit't - General serta akun 83120100 Administrative Support merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian transaksi dari akun tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

5) bahwa berdasarkan Surat Pemohon Banding nomor: HMS/AUD/VIII/21/450 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor: SPHP-00028/WPJ.11/RIKSIS/2021 tanggal 6 Agustus 2021, Pemohon Banding hanya memberikan data Rekonsiliasi PPh Pasal 21 atas akun 80431000 Person'l Recruit't - General serta

akun 83120100 Administrative Support. Dalam Data Rekonsiliasi PPh Pasal 21, atas transaksi yang telah dipotong PPh Pasal 23 berdasarkan contoh dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding, Pemeriksa telah membatalkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 nya.

6) bahwa berdasarkan hasil penelitian, dokumen bukti potong yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam permohonan keberatan adalah untuk memperkuat alasan Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 21 yang disengketakan oleh Pemohon Banding, yang pada saat proses pemeriksaan tidak ada dokumen bukti potong PPh Pasal 21/23/26 sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.

7) bahwa selama proses pemeriksaan, Pemeriksa telah meminta dokumen Bukti Pemotongan dan atau Pemungutan PPh Pasal 21/23/26 melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-065/WPJ.11/BD.0700/2021 tanggal 22 Maret 2021, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah surat diterima.

Karena dalam jangka waktu yang ditentukan Pemohon Banding belum memberikan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa, selanjutnya terhadap Wajib Pajak dikirimkan Surat Peringatan Pertama Nomor S-073/WPJ.11/BD.0700/2021 tanggal 12 April 2021, dengan menyerahkan dokumen Bukti Pemotongan dan atau Pemungutan PPh Pasal 21/23/26 paling lambat 21 April 2021.

Karena dalam jangka waktu yang ditentukan, Pemohon Banding belum juga memberikan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa, selanjutnya terhadap Wajib Pajak dikirimkan Surat Peringatan Kedua Nomor S-095/WPJ.11/BD.0700/2021 tanggal 5 Mei 2021, dengan menyerahkan dokumen Bukti Pemotongan dan atau Pemungutan PPh Pasal 23/26 paling lambat 10 Mei 2021. Karena dalam jangka waktu yang ditentukan Pemohon Banding belum juga memberikan dokumen Bukti Potong PPh Pasal 23/26 yang diminta oleh Pemeriksa, selanjutnya dibuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 11 Mei 2021.

8) bahwa berdasarkan Tanda Terima dokumen pemeriksaan:

- Nomor HMS/AUD/IV/21/260 tanggal 19 April 2021

- Nomor HMS/AUD/IV/21/288 tanggal 27 April 2021

- Nomor HMS/AUD/IV/21/296 tanggal 28 April 2021

- Nomor HMS/AUD/IV/21/329 tanggal 10 Mei 2021

- Nomor HMS/AUD/IV/21/355 tanggal 11 Mei 2021 tidak terdapat dokumen Bukti Potong PPh Pasal 23/26 yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada pemeriksa.

9) bahwa berdasarkan SPHP, Surat Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP, serta Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa telah membatalkan sebagiankoreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 atas akun 80431000 Person'l Recruit't - General serta akun 83120100 Administrative Support yang telah dipotong PPh Pasal 23 berdasarkan Bukti Potong yang diberikan oleh Pemohon Banding.

10) bahwa berdasarkan permohonan keberatan Pemohon Banding, koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 atas akun 80431000 Person'l Recruit't - General serta akun 83120100 Administrative Supporttelah dipotong PPh Pasal 23/26 berdasarkan Bukti Potong yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam surat permohonannya.

11) bahwa Pemeriksa telah meminta Bukti Potong PPh Pasal 23/26 terkait dengan koreksi koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00043/201/19/631/21 melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana tersebut pada angka 7, namun Pemohon Banding tidak memenuhinya.

12) bahwa berdasarkan Pasal 26a ayat (4) UU KUP disebutkan: "Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya."

bahwa berdasarkan uraian tersebut dan ketentuan Pasal 26a ayat (4) UU KUP di atas, maka Terbanding tidak dapat

mempertimbangkan dokumen Bukti Potong PPh Pasal 23/26 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya karena dokumen Bukti Potong tersebut telah diminta pada saat pemeriksaan, namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding.

13) Terbanding berpendapat bahwa koreksi Objek PPh Pasal 21 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap mempertahankan Koreksi Objek PPh Pasal 21.

14) Berdasarkan uraian diatas, maka Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2019 adalah sebagai berikut:

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi Sengketa Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5) = (3) - (2)
55.913.134.60655.913.134.60655.932.588.99255.913.134.60619.454.386

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor HMS/BDG/I/23/107 tanggal 26 Januari 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan v, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data/bukti dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00420/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00042/201/19/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak September 2019 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.108.205.4-631.000

Menimbang bahwa Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor HMS/BDG/V/23/441 tanggal 22 Mei 2023 pada pokoknya menguraikan hal – hal sebagai berikut:

A. Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2019 sebesar

Rp37.052.520.872 (dialokasikan pada bulan Juli sebesar Rp19.454.386) Adapun koreksi objek Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2019 yang dialokasikan ke Masa Pajak September 2019 oleh Terbanding adalah sebesar Rp19.454.386.

Bantahan Pemohon Banding

Sebelum membantah Tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding, Pemohon Banding kembali menyampaikan hal di bawah ini mengenai total koreksi objek PPh Pasal 21 dan pembagiannya per masa pajak berdasarkan SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli, Agustus, September, November dan Desember 2019 yang diterima oleh Pemohon Banding. Adapun koreksi objek PPh Pasal 21 dan koreksi PPh Pasal 21 terutang per masa pajak adalah sebagai berikut:

Masa PajakKoreksi Objek PPh Pasal 21
Juli 201961.112.472
Agustus 20194.310.500
September 201919.454.386
November 201931.024.713.942
Desember 20196.059.423.048
TOTAL berdasarkan SKPKB (a)37.169.014.348
Masa PajakKoreksi Objek PPh Pasal 21
TOTAL berdasarkan Risalah Pembahasan (b)37.052.520.872
Selisih [c=(a) – (b)]116.493.476

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat kesalahan tulis atau kesalahan hitung pada saat penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 tersebut di atas karena seharusnya total koreksi Objek PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp37.052.520.872 sebagaimana tertulis dalam halaman 18 Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun Pajak 2019 Nomor SP2: PRIN- 00010/WPJ.11/RIK.SIS/2021 tanggal 28 Januari 2021, pada nomor 2 terkait koreksi PPh Pasal 21. Namun demikian, pada saat penerbitan SKP, total koreksi Objek PPh Pasal 21 berdasarkan SKPKB sebagaimana ditunjukkan dalam tabel di atas adalah Rp37.169.014.348. Sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding tidak mengetahui bagaimana cara pembagian oleh Terbanding atas total koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp37.052.520.872 ke dalam masa-masa pajak tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon untuk dilakukan pembetulan secara jabatan atas SKP PPh Pasal 21 masa-masa pajak tersebut di atas untuk mencerminkan total koreksi yang sebenarnya berdasarkan Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun Pajak 2019 dan agar SKP Pembetulan secara jabatan tersebut untuk diterbitkan sebab Terbanding telah menyampaikan dalam SUB No. S- 201/SUB/WPJ.11/2023 tertanggal 14 April 2023, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp37.052.520.872.

Perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas seluruh koreksi di atas dan atas permohonan keberatan tersebut, ditolak seluruhnya oleh Terbanding sehingga, tidak terdapat perubahan jumlah koreksi yang dipertahankan dari proses pemeriksaan hingga pengajuan banding ini.

Selanjutnya, berikut adalah uraian bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding Terbanding terkait koreksi objek PPh Pasal 21.

Berdasarkan Tanggapan Terbanding di dalam SUB, pendapat Terbanding terkait koreksi sama dengan apa yang disampaikan Terbanding di dalam proses pemeriksaan hingga keberatan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat tambahan pendapat/argumen dari Terbanding terkait koreksi ini. Dengan demikian, Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap Objek Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2019 sebesar Rp37.052.520.872 dengan rincian sebagai berikut:

AkunKoreksi DPP PPh Pasal 21Keterangan
80431000 Person'l Recruit't - General1.287.001.956Bukan merupakan objek PPh Pasal 21 karena merupakan biaya perjalanan dinas untuk recruitment dan untuk transaksi tersebut sudah dipotong PPh Pasal 23 & PPh Pasal 26
83120100 Administrative Support35.765.518.916Bukan merupakan objek PPh Pasal 21 karena merupakan biaya outsourcing yang telah di potong PPh Pasal 23, Write off, dan terdapat reclass dari akun 82182020
Jumlah37.052.520.872

Perlu Pemohon Banding tambahkan bahwa awalnya terdapat kesalahan tulis dalam Risalah Pembahasan Nomor SP2: PRIN-00010/WPJ.11/RIK.SIS/2021 tanggal 28 Januari 2021, pada bagian Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir halaman 18 tertulis bahwa Pemohon Banding setuju atas pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun Terbanding telah meralat secara manual pada Risalah Pembahasan Nomor SP2: PRIN-00010/WPJ.11/RIK.SIS/2021 tanggal 28 Januari 2021 bahwa Pemohon Banding tidak setuju. Selain itu, Terbanding telah menyampaikan dalam Surat Uraian Banding Nomor S-201/SUB/WPJ.11/2023 tertanggal 14 April 2023, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp37.052.520.872.

Adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dalam bantahan SUB ini sama dengan alasan dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan melalui Surat Banding No. HMS/BDG/I/23/107 tanggal 26 Januari 2023. Adapun alasan dan penjelasan tersebut, Pemohon Banding uraikan kembali sebagai berikut:

1. Akun 80431000 Person'l Recruit't -General Sebesar Rp1.287.001.956 Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 21 bahwa sesuai dengan rekonsiliasi PPh Pasal 21 yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding, atas akun 80431000 Person'l Recruit't – General yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 karyawan dan telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sejumlah Rp382,460,000. Sisa dari total akun 80431000 Person'l Recruit't – General sebesar Rp1.287.001.956 bukan merupakan objek PPh Pasal 21.

bahwa berikut adalah rincian jenis transaksi terkait dengan akun 80431000 Person'l Recruit't – General:

Nama Akun Jenis Transaksi

80431000Biaya perjalanan dinas untuk recruitment dan telah dipotong PPh 23

Biaya perjalanan dinas untuk recruitment dan telah dipotong PPh 26

2. Akun 83120100 Administrative Support Sebesar Rp35.765.518.916 Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 21.

bahwa atas Akun 83120100 Administrative Support sebesar Rp35.765.518.916 bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Berikut adalah rincian jenis transaksi terkait dengan akun 83120100 Administrative Support:

Nama AkunJenis Transaksi
83120100Biaya outsourcing dan telah dipotong PPh 23
Write off AAP
Reclass dari akun 82182020 dan telah di potong PPh 23 di akun 82182020

Selain itu, pada akun 83120100 – Administrative Support terdapat reclass dari akun 82182020 – Outsourced services, reclass tersebut dilakukan karena adanya pergantian akun yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 23 di akun 82182020. Pemohon Banding telah melampirkan bukti pendukung terkait dan GL atas akun tersebut dalam proses keberatan.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan daftar bukti potong PPh Pasal 23/26 sesuai dengan permintaan dalam surat S-065/WPJ.11/BD.0700/2021 pada point I. 1 “SPT Masa PPh Pasal 25, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 (2) beserta lampiran, bukti pemotongan, pemungutan, dan SSP” pada tanggal 10 Februari 2021. Pemohon Banding juga sudah memberikan tanggapan atas kertas kerja koreksi PPh 21 dan memberikan sample invoice beserta bukti potongnya, sesuai dengan tanda terima tanggal 7 September 2021.

Selain itu, pada tanggapan SPHP Pemohon Banding juga telah melampirkan invoice beserta bukti potong terkait. Dalam permohonan pengajuan keberatan, Pemohon Banding juga melampirkan Koreksi PPh 21 contoh print screen jurnal reclass dan write-off Pemohon Banding 2019 beserta dengan detail reclass pada akun 83120100 yang berasal dari akun 82182020, dimana atas biaya yang di reclass ke akun 83120100 telah

dipotong PPh di akun 82182020 sebagai bukti pendukung terhadap sengketa pajak PPh Pasal 21.

3. Koreksi Terbanding Menggunakan Pendekatan Ekualisasi bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya dalam melaksanakan pemeriksaan menerapkan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 UU KUP beserta penjelasannya.

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP

“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa bukti yang kuat merupakan peraturan dasar yang harus diterapkan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi pemeriksaaan.

bahwa melakukan perbandingan antara akun-akun tertentu dengan SPM Masa PPh Pasal 21 dapat saja bersifat asumsi. Padahal sebagaimana dengan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, pembuktian yang dilakukan Terbanding adalah sesuatu yang sangat penting dalam hukum pajak karena kesalahan dalam melakukan pembuktian pada saat Pemeriksaan mengakibatkan penetapan jumlah pajak yang terhutang menjadi tidak benar sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah diberikan sebelumnya, dapat disimpulkan tidak terdapat koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp19.454.386 (atau sebesar Rp37.052.520.872 selama Tahun Pajak 2019) sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya.

III. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian bantahan Pemohon Banding di atas, maka demi keadilan Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding No. KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022, sehingga pajak yang masih harus dibayar seharusnya diubah sesuai dengan

perhitungan Pemohon Banding yang telah Pemohon Banding nyatakan dalam Surat Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00420/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor HMS/KEB/XII/21/1062 tanggal 30 Desember 2021 disertai Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00042/201/19/631/21 tanggal 11 Oktober 2021;

Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT HANJAYA MANDALA

SAMPOERNA Tbk” Nomor 40 tanggal 9 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Notaris di Jakarta;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT HANJAYA MANDALA

SAMPOERNA Tbk” Nomor 62 tanggal 27 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Notaris di Jakarta;

Bukti P-6 Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT HANJAYA MANDALA

SAMPOERNA Tbk” Nomor 34 tanggal 14 April 2023 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Notaris di Jakarta;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan Izin Kuasa

Hukum atas nama David Setiyawan;

Bukti P-8 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-9 Scan Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-10 Matriks Sengketa;

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus, Identitas Kuasa Hukum, Pakta Integritas atas nama Regina Riani Sugianto;

Bukti P-12 Penjelasan tertulis slide tanggal 2 November 2023;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas atas nama Anita Priyanti;

Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas atas nama Dicky Hertanto; Bukti P-15 Sampel Print Screen Jurnal dan Commercial Invoices;

Bukti P-16 Sampel Invoice Reclass dan Daftar Bukti Potong SPT;

Bukti P-17 PPh 21 Setelah Pembahasan – Grouping;

Bukti P-18 Print Screen write-off;

Bukti P-19 Rincian Koreksi PPh Pasal 21;

Bukti P-20 Screenshot sample reclass PPh 21;

Bukti P-21 Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 25 April 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dan fotokopi bukti pengiriman

Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor HMS/KEB/XII/21/1062 tanggal 30 Desember 2021 dan LPAD;

Bukti T-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Nomor 00042/201/19/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak September 2019;

Bukti T-4 Matriks Sengketa;

Bukti T-5 LHP;

Bukti T-6 LPK;

Bukti T-7 Risalah Pembahasan;

Bukti T-8 KKP;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00420/KEB/PJ/WPJ.11/2022, tanggal 28 Oktober 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00042/201/19/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak September 2019, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding HMS/BDG/I/23/107 tanggal 26 Januari 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak55.913.134.60655.932.588.99219.454.386

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Obyek / DPP PPh Pasal 21 masa pajak September 2019 sebesar Rp19.454.386,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 dengan alasan bahwa terdapat informasi pada akun 80431000 Person'l Recruit't - General serta akun 83120100 Administrative Support, yang dinyatakan Terbanding merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dan menyatakan pada pokoknya bahwa pada akun-akun yang menjadi dasar koreksi Terbanding tidak semua merupakan obyek PPh Pasal 21 melainkan terdapat obyek PPh Pasal 4 ayat (2) dan obyek PPh Pasal 23/26 dan atas obyek-obyek pemotongan .pemungutan tersebut Pemohon Banding teah melakukan pemotongan, penyetoran dan melaporkan pada SPT Masa terkait.

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi masing- masing pihak dan menyerahkan alat bukti dokumen pendukung argumentasi tersebut sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti pada putusan ini, berdasarkan hal-hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini pada dasarnya adalah sengketa tentang pembuktian adanya obyek PPh Pasal 21 yang tidak dipungut pada akun-akun yang menjadi dasar koreksi Terbanding. bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa koreksi Terbanding pada dasarnya adalah di dasarkan pada asumsi Terbanding bahwa akun 80431000 Person'l Recruit't - General serta akun 83120100 Administrative Support adalah obyek PPh

Pasal 21, namun tidak terdapat penjelasan lebih lanjut dari Terbanding tentang kebenaran substansi akun-akun tersebut adalah merupakan obyek Pemungutan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU PPh. bahwa landasan hukum pemungutan PPh Pasal 21 diatur pada Pasal 21 ayat (1) UU PPh sebagai berikut:

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh :

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pos-pos pada akun 80431000 Person'l Recruit't - General dan akun 83120100 Administrative Support, dan menurut Terbanding, oleh karena atas pengeluaran biaya-biaya pada pos-pos pada akun-akun tersebut tidak dapat dibuktikan telah dipotong PPh Pasal 23 dan maka diperlakukan Terbanding sebagai obyek PPh Pasal 21yang tidak dipungut oleh Pemohon Banding.

bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 selama tahun 2019 meliputi beberapa masa pajak sebagai berikut:

Masa PajakKoreksi Objek PPh Pasal 21
Juli 201961.112.472
Agustus 20194.310.500
September 201919.454.386
November 201931.024.713.942
Desember 20196.059.423.048

TOTAL berdasarkan SKPKB (a)37.169.014.348 bahwa di persidangan diperoleh informasi bahwa para pihak selama pemeriksaan pajak dan keberatan pajak telah melakukan pembuktian dan koreksi Terbanding telah dilakukan penyesuaian terhadap akun-akun yang dapat dibuktikan telah dipotong / dipungut PPh Pasal 23 dan dibuktikan dengan adanya bukti potong PPh Pasal 23.

bahwa di persidangan tidak terdapat informasi lebih terperinci tentang koreksi Terbanding, terutama tentang pembagian atas masing-masing pos akun yang dimaksud Terbanding sebagai obyek PPh Pasal 21 dan perincian Terbanding pada setiap masa pajak, sehingga tidak terdapat kejelasan tentang pos pengeluaran yang dimaksudkan Terbanding sebagai obyek PPh Pasal 21 yang tidak dipungut oleh Pemohon Banding.

bahwa koreksi Terbanding pada dasarnya hanya membandingkan saldo pada 80431000 Person'l Recruit't - General dan akun 83120100 Administrative Support dan diasumsikan Terbanding sebagai obyek PPh Pasal 21 dan terbukti bahwa Terbanding tidak memberikan perincian pos-pos pada akun tersebut setiap masa pajak, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat diidentifikasi kebenaran fakta-fakta dan penerapan hukum apakah pos-pos pengeluaran pada akun yang dimaksud Terbanding merupakan obyek PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU PPh.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang akun 80431000 Person'l Recruit't - General dan akun 83120100 Administrative Support, bahwa pada koreksi atas akun 80431000 Person'l Recruit't -General sebesar Rp1.287.001.956, adalah pengeluaran untuk biaya perjalanan oleh pihak ketiga atas proses recruitment untuk kepentingan Pemohon Banding , dan Pemohon Banding menyatakan bahwa atas transaksi tersebut sudah dipotong PPh Pasal 23 & PPh Pasal 26, dan atas akun 83120100 Administrative Support sebesar Rp 35.765.518.916 pada substansinya merupakan biaya-biaya outsourcing yang telah di potong PPh Pasal 23 dan merupakan Write off dan reclass dari akun 82182020.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan perincian pada akun- akun terkait koreksi Terbanding tersebut dan Pemohon Banding menyampaikan perincian tentang:

- akun 80431000 Person'l Recruit't – General yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 karyawan dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 382,460,000;

- Jumlah pada akun 80431000 Person'l Recruit't – General sebesar Rp 1.287.001.956 bukan merupakan objek PPh Pasal 21 terdiri dari Biaya perjalanan dinas untuk recruitment dan telah dipotong PPh 23, dan Biaya perjalanan dinas untuk recruitment dan telah dipotong PPh 26.

- Akun 83120100 Administrative Support Sebesar Rp 35.765.518.916, bukan Merupakan Objek PPh Pasal 21 melainkan biaya outsourcing dan telah dipotong PPh 23 bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan informasi dan bukti penyerahan peminjaman dokumen saat pemeriksaan tentang penyerahan daftar bukti potong PPh Pasal 23/26, bukti pemotongan, pemungutan, dan SSP terkait, sample invoice beserta bukti potongnya;

bahwa berdasarkan informasi, data dan fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan pajak berpendapat bahwa cara koreksi Terbanding yang didasarkan pada penilaian Terbanding atas akun buku besar 80431000 Person'l Recruit't - General dan akun 83120100 Administrative Support pada dasarnya tidak disertai dengan upaya Terbanding untuk mendapatkan kebenaran substansi setiap pos transaksi pada akun-akun tersebut sehingga dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pos-pos pada akun 80431000 Person'l Recruit't - General dan akun 83120100 Administrative Support, tidak didasarkan pada kebenaran fakta yang sebenarnya dan tidak didasarkan pada pengujian apakah pos-pos yang ada pada akun-akun tersebut telah memenuhi rumusan Pasal 21 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tidak didasarkan pada asas kecermatan dan ketelitian, melainkan secara umum Terbanding telah memperlakukan akun-akun tersebut sebagai obyek PPh Pasal 21.

bahwa Pemohon Banding sebagai pihak yang melakukan transaksi dan mencatat pembukuan dapat menyampaikan penjelasan logis tentang akun 80431000 Person'l Recruit't - General dan akun 83120100 Administrative Support, bahwa akun tersebut terkait dengan SDM dan tenaga kerja, namun pengeluaran- pengeluaran pada akun tersebut tidak semuanya merupakan obyek PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU PPh.

bahwa dari penjelasan koreksi Terbanding tentang cara Terbanding melakukan perhitungan koreksi terungkap fakta bahwa koreksi Terbanding didapatkan dari perbandingan jumlah antara akun-akun terkait biaya tenaga kerja (SDM) dan dibandingkan dengan junmlah DPP PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan data pada Sistem informasi milik Terbanding (SI- DJP).

bahwa atas perhitungan koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan terbukti

bahwa para pihak telah melakukan pembahasan bersama, dan dituangkan dalam berita acara pembahasan hasil pemeriksaan, dan diketahui bahwa sengketa pada banding di Pengadilan Pajak hanya terkait dengan akun-akun 80431000 Person'l Recruit't - General dan akun 83120100 Administrative Support.

bahwa oleh karena di persidangan Pemohon Banding dengan alat bukti yang cukup berupa ledger akun 80431000 Person'l Recruit't - General dan akun 83120100 Administrative Support, penjelasan tentang substansi akun-akun tersebut sehingga dapat diyakini bahwa pos-pos yang dinyatakan pada koreksi Terbanding adalah obyek PPh Pasal 21 yang tidak dipungut dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pemohon Banding bahwa pos-pos pada akun-akun tersebut adalah bukan obyek PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU PPh.

bahwa di persidangan Pemohon Banding juga telah menyampaikan dalam dokumen elektronik / sof copy alat bukti berupa dokumen invoice, purchaese order, faktur pajak, bukti potong PPh Pasal 23, bukti potong PPh Pasal 26 dan penjelasan atas masing-masing transakai pada akun yang menjadi dasar ikoreksi Terbanding, sehingga dapat diyakini bahwa pen geluaran pada akun-akun yang dikoreksi Terbanding adalah bukan obyek PPh Pasal 21 sebagaimana menjadi alasan koreksi Terbanding.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan alat bukti dan penjelasan yang cukup sebagaimana disebutkan di atas Pemohon Banding di atas, dapat membuktikan bahwa pos-pos pada akun buku besar yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah bukan obyek PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU PPh, dan tidak terdapat fakta-fakta terungkap di persidangan, yang dapat mendukung koreksi Terbanding bahwa jumlah koreksi Terbanding tersebut merupakan obyek PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU PPh, oleh karena itu dapat diyakini bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada kebenaran substansi fakta dan tidak sesuai dengan norma yang dimaksud pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding atas keseluruhan sengketa PPh Pasal 21 tahun 2019, termasuk sengketa pada masa pajak Masa Pajak September 2019 sebesar Rp19.454.386,00 tidak dapat dipertahankan..

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak19.454.38619.454.386

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp55.932.588.992,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp19.454.386,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak Rp55.913.134.606,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00420/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00042/201/19/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak September 2019, atas nama: PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA, TBK, NPWP 01.108.205.4-631.000, beralamat Jl Rungkut Industri Raya No 18, Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur - 60293, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp55.913.134.606,00 Pajak Penghasilan (PPh Terutang)Rp1.885.577.216,00 Kredit PajakRp1.885.577.216,00 Kompensasi Masa Pajak sebelumnyaRp0,00 PPh Kurang / (Lebih) BayarRp0,00 Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.