Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-000986.12/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Perusahaan Listrik Negara (persero), PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-000986.12/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00538/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00020/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000986.12/2025/PP, antara:

PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO), NPWP 01.001.629.3-

051.000, beralamat di Jl. Trunojoyo Blok M I/135, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160, dalam hal ini diwakili oleh Sinthya Roesly jabatan Direktur Keuangan, domisili elektronik: litigasipajakpln@gmail.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Achmad Rifai

Izin Kuasa Hukum: KEP-978/PP/IKH/2025 tanggal 13 Juni 2025 Surat Kuasa Khusus :0167.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 9 Mei 2025

2. Nama: Agus Saifullah Nur

Jabatan: Manajer Litigasi Pajak;

Surat Kuasa Khusus: 0115.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal

29 April 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Rubiah Haryani / 198008202001122002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama / NIP: Ngurah Budiartha Wicaksana / 199303032014021001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-260/PJ.19/2026 tanggal 25 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 431/PP/BR/2025 tanggal 07 Mei 2025 jo. PEN- 06/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026;

TelahmembacaSuratPermohonanBandingNomor 6037/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S- 91/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 27 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 21336/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 29 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00020/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dengan perhitungan sebagai berikut.

JUMLAH MENURUT

No URAIAN PEMBAHASAN

WAJIB PAJAK FISKUS PKEIR a oe (D SETLJUI “| Pergsasian Kera Paw Dasar Percenaur Pugs SER S45 875.354 J 7A ERLET7O 294] 363 445 B75 304

2 | PP: Pasal 23 yang terulang 19 SES.161413 148 LES 583 447 1935915 413

13 | Kredit Pajak:

a PPh CD targguig Pemerirtan S 2 Le) oO Set:rar masa 193565161413 1S 20S 1614°45 9264 16° 613

5. STP lookin sutra" j Layar: S 9 0 d Kompersasi kelet Far dar Masa Pajak 3 2 0 ev Gang Tebusan yarg telah dibayar £ y ie}

SPP S sal atas Peigurgkanan Hata Bersidi yarg tea Uibayas 2 2 fo) g Lasain 2S 0 0

= Kompersas keen ran ke Masa Pa ak ni 5 0

UT ar paas yarg Gapat cik-editvan “a+b +ct+d-+erfeg- ri 19385 161413 1S SES 164 415 “4784 131 413

+ | Pa an yang Udak kurang dibayar( 2-21) 2 “OS £20 222 034 0

5 | Sanks adi siratit a Bur ga Pasa 1315 KUP 36 £74 452,935 0 o. Keraxan Pasal ©3723) Fuca’ b KUP 0 0 c. Kenasar Pasa! 13 (3) nunue d KLP | oi 0 co Kerasar Pasal 8 aya 35 UL FP | ia) 0

é dam an sarks ada sai atthe neds Ss 64 en2.ag6 0

Me Juriah Per yang masin harus uibayar Tar na) — TO acca e6e.018! Cc

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 10041/KEU.01/06/F01070000/2024 tanggal 20 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Sascha: On Sco eran

Hes | vir ore Vote iat Tha Sk Wee ae ae pi fay. (Ta

To, 7 , ~ we eee Bo, : Ws

. . ra ry

Let a a) fee Pata Pn Pes bo tas dina Le tee i aa

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00538/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024, memutuskan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

6037/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025 (secara online melalui e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 6037/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini.

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00538/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Mei 2020 Nomor: 00020/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa Mei 2020 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut Terbanding), dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: 00538/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024 diterima pada tanggal 28 November 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sinthya Roesly jabatan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko yang dibuktikan dengan Akta Nomor 18 tanggal 29 September 2022;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor: 00538/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00020/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Mei 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pemohon Banding Besar Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

ee os

Wajib Pajak (Rp) Fiskus (Rp)

KreditPajak sd 369,26.473 | 1036916113)

Pajak kurang (lebih)bayar | S| 120520222030 | 129520222034

Sanksi Administrasi -BungaPasal13(2)KUP | | ses7a432g85 | 56.574.432.985

Jumlah PPh yangmasihharus /(lebih)dibayar | -| 186004655019 | 196.094.655.029

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepadaDirekturJenderalPajakdengansuratNomor: 10041/KEU.01/06/F01070000/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

' Menurut | .

; TT OO Koreksi yang Dijukan

Uraian

Wajib Pajak (Rp) Fiskus (Rp) Keberatan (Rp)

Tan Peaneaaaad Pajak 0 KASAR UM TES Ae BAN AA BOS Ani O90

AB Baad 2 rie bn ep Vln it AI Vas BE Ten Te GAN Ba DI trey Pat 19 459 202.41? SGG 414 :

———————m — ee oh

Pajak kurang (lebiht bayar - 125 520.222.034 175_570_222.044

Spek bea jos Da Tp BILA KT TAN Pat alt - SB SPS LIP TRS KE SPA dr GAS

Jumlah PPh yang masih harus Ailebih) dibayar i. - SE PA ATT 1461484.655.019

Pemohon Banding telah melunasi koreksi yang disengketakan sebesar Rp46.523.663.755,- pada tanggal 29 Desember 2023 melalui bank persepsi BNI dengan NTPN 91F6D5E5M5DSUC42;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor: 00538/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Nan

Uraian Menjadi {R

Wajib Pajak (Rp) | Fiskus (Rp) jadi (Rp)

HO) ae Ta APE LAN _. Ie deeh 213 TSS SER TEST LTE SBB sem bags L 19 tea VAL ads Indi lal add This" I5I la

Pajak kurang (lebih) #4 yar - 129.320.222.044 107.204.409.272 ike Ae rd Sanga Fasa S327 K.P ; 59 LL SEAL Mb

Jumlah PPh yang masih harus 4 (lebih dibayar - 186.094.655.019 146.845.259.442

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut |. Koreksi Yang

Uraian Keputusan Keberatan Pemohon Banding — Diajukan Banding

[Ro] (Rp) (Rp)

Pajak kurang [lea hi} hayar 102.203.409.272 - :102.203.409,272

Jumlah PPh yang masih harus / lebih) dibayar 145.545.858 442 - 146845352447

Koreksi atas DPP Penyerahan yang Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Mei 2020 Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp2.167.537.592.329,-

[| No Pos-pos yang disengketakan . Total Koreksi (Rp) Keterangan naa ME Tanpa Role

Total 7 IAF SI? G1) te

Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Bunga, Jasa & Sewa sebesar Rp2.167.537.592.329,-

1. Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Bunga sebesar Rp39.443.508.785,-;

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi Terbanding terkait objek PPh Pasal 23 atas bunga, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bunga yang menjadi koreksi Terbanding merupakan denda yang timbul sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran atas transaksi pembelian tenaga listrik (pembelian barang) sehingga pembayaran tersebut bukan merupakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU Pajak Penghasilan. Adapun bunga yang terutang pemotongan PPh Pasal 23 adalah bunga yang timbul dari adanya transaksi pinjam meminjam uang (income from money lent);

b. Substansi dari transaksi Pemohon Banding yaitu terkait dengan transaksi perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement) antara Pengusaha Penyedia Tenaga Listrik (Penjual) dan Pemohon Banding. Dalam transaksi tersebut Pemohon Banding kemudian, karena satu dan lain hal, tidak dapat melunasi tagihan pembelian listrik dari Pengusaha Penyedia Tenaga Listrik (Penjual). Terhadap kondisi tersebut kemudian diatur secara khusus oleh Pasal 9.3 Power Purchase Agreement (PPA) yang berbunyi sebagai berikut:

"except as otherwise provided in Appendix P, late payments by either party shall bear interest at the Late Payment Interest Rate from the date on which such payment was originally due until the date that such payment was made";Bahwa sesuai dengan pasal perjanjian tersebut maka sebagai konsekuensinya timbul kesepakatan antara kedua belah pihak agar atas tunggakan tagihan pembelian listrik tersebut dilakukan pelunasan dengan cara mengangsur/mencicil. Adapun didalam total angsuran tersebut terdapat baik pokok pembayaran tagihan dan juga unsur denda/bunga yang eksistensinya diatur sebagaimana Pasal 9.3 PPA;

Bahwa berdasarkan fakta tersebut kemudian dapat dibuat ringkasan fakta transaksi sebagai berikut:

1. Dokumen perjanjian yang menjadi dasar bagi pembayaran bunga bukanlah dokumen perjanjian pinjam meminjam sebagaimana

selayaknya suatu transaksi pemberian pinjaman, akan tetapi hanya sebagai suatu bentuk konsekuensi dari suatu kondisi yang telah diatur sebelumnya dalam suatu perjanjian jual beli. Dalam hal ini perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian jual beli listrik;

2. Transaksi yang melandasi adanya pembayaran bunga bukanlah transaksi pemberian pinjaman namun transaksi jual beli listrik. Dengan kata lain bunga yang timbul bukan merupakan bentuk penghasilan dari modal melainkan sanksi atas suatu transaksi;

3. Pembayaran dalam bentuk angsuran/cicilan yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukanlah atas suatu transaksi pembiayaan yang melibatkan pihak bank, lembaga pembiayaan, atau pihak ketiga lainnya) yang pada umumnya terdapat unsur pokok bunga dalam setiap pembayarannya;

bahwa berdasarkan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa atas beban bunga tersebut timbul sebagai bentuk sanksi atas suatu transaksi dan telah diatur secara khusus dalam pasal perjanjian jual beli listrik. Dengan kata lain beban bunga tersebut tidak berasal dari suatu bentuk transaksi pemberian pinjaman;

c. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-150/PJ.33/1995 tentang PPh Pasal 23 atas Denda Keterlambatan Pembayaran Kontrak Jual Beli dan Nomor S-151/PJ.43/2005 tentang Permohonan Penegasan Perlakuan PPh Pasal 23 atas Denda Keterlambatan Pembayaran Kontrak Jual Beli yang menyatakan bahwa denda keterlambatan pembayaran bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

d. BerdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 003901.12/2020/PP/M.XIIA Tahun 2022 mengenai koreksi objek PPh 23 yang dilakukan permohonan banding oleh Pemohon Banding, Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi objek PPh 23 sehubungan dengan bunga utang listrik swasta. Majelis Hakim berpandangan bahwa sanksi atas keterlambatan pembayaran atau pelunasan atas tunggakan tagihan pembelian lislrik sesuai ketentuan dalam perjanjian jual beli listrik (Power Purchase

Agreement), bukan merupakan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh;

Bahwa pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh, menegaskan pengertian bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi. Demikan juga, imbalan yang diterima atau diperoleh dalam rangka jaminan pengembalian utang yang berkaitan dengan utang- piutang dalam rangka pinjaman dalam jangka tertentu. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa beban bunga Listrik Swasta merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran/pelunasan atas utang dagang bukanlah bunga/imbalan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh;

e. Selisih Pemotongan Bunga merupakan Accounting Treatment dan Perubahan Notasi di dalam Ledger Pemohon Banding oleh Terbanding;

bait oar arm bung keraton a itbeettny katak Hens ML ito. Banga

) - - Lok 2 mre

Asagiran wirtel ur jua Las wie ‘ ™ GA Necro ein malt Inde a ite Dee tke aa - 7 ao Mn Aa re aa vt . wy to whe . . oo BR

2 OE . na ee eee Ce Na a coat . Dae"

: ta ost aan an a en To Tetes 2 Rue se " . - . . " hehe bat gt! a ER “ [CL - : PN D3

- . . . . . » ER rae. . . . 3

Berdasarkan tangkapan layar ledger di atas, diketahui bahwa nilai objek atas bunga yang sebenarnya adalah sebesar Rp348.409.467.518,- namun kemudian Terbanding mengubah notasi negatif menjadi positif, sehingga nilai objek atas bunga menurut Terbanding sebesar Rp535.087.308.920,-. Berikut adalah ringkasan nilai objek atas bunga berdasarkan tangkapan layar ledger di atas untuk masa Januari – Desember 2020:

Nilai Objek Bunga (Jan - Des 20)

[Nol Keterangan menurut Terbanding (Rp) eT tine Parry eg PPAT NP

2 “Ace cringe Treat ; 7 Lab? APA Poe Oe

03 Gaun Matai ; 4% Asa GE TOL

Total a TT 535.087.302.920

Adapun untuk nilai objek bunga per masa nya, terlampir di dalam rincian tabel berikut:

Nilai Objek Bunga menurut

Masa .

Terbanding (Rp)

Asari SAS, S AN Ah

Dctkorcusiri li 117 141

Kelar (OA 4601 451 fvpar il A ML had

Mei 49 ATA GOR PRS

Juarai IL Ati du dd

Jali 46 OO 117 314

PWI CLI Stall 2-1 ls 7

Kepler 47 2927 71 Ah lelokar SALA.

Kapak AS KAK A3 Fas

Dacor beer LO IR. 405.400

Total 545.087.308.920

Berdasarkan tabel keterangan diatas, berikut merupakan rincian penjelasannya:

1. Untuk PT Paiton Energy merupakan dokumen type KR merupakan Tagihan Vendor bukan merupakan transaksi pembayaran kepada rekanan;

2. Accounting treatment bukan merupakan transaksi pembayaran kepada rekanan karena Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 saat pembayaran sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;

3. Perubahan notasi yang dilakukan oleh Terbanding pada saldo negatif menjadi saldo positif sisi beban, bukan merupakan biaya bunga atau denda dan hal tersebut merupakan kekeliruan yang nyata dan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi dan perpajakan (sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan);

“(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsesl kas.”

Lebih lanjut, Pemohon Banding telah melaporkan biaya sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Tahun 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis, & Rekan (PwC Indonesia) dengan opini wajar dalam segala hal yang material, sehingga pencatuman nilai biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat;

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa denda atas keterlambatan pembayaran atas pembelian tenaga listrik bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan tidak memenuhi definisi bunga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh. Selain itu, terdapat unsur accounting treatment dan perubahan notasi oleh Terbanding yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP;

2. Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp2.128.094.083.544,-

Pemohon Banding tidak setuju atas hasil penelitian Terbanding terkait koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Rincian koreksi Per Masa pada Keberatan masih belum Pemohon Banding terima;

Saat pengajuan Keberatan, Pemohon Banding telah meminta rincian koreksi per masa pajak kepada Terbanding. Dalam proses keberatan, Terbanding belum bisa memberikan data rincian koreksi per masa pajak kepada Pemohon Banding. Sampai dengan berakhirnya proses keberatan, Pemohon Banding belum menerima rincian koreksi sesuai dengan Surat Keputusan Keberatan. Namun demikian, Pemohon Banding memiliki rincian objek pajak setahun yaitu Januari – Desember 2020 dari Terbanding; Berikut adalah rangkuman koreksi objek PPh Pasal 23 periode Januari – Desember 2020 atas bunga, jasa, dan sewa hasil penelitian Terbanding:

Men asa EAR Maa aan Ii Dems ata | in dete aes bare

- > . | ; - : foot : i —

, , & ' ' ' Berit ee aa . -

- i we 1 . . at

” ye “ PN : . : : oo a 2 : : oS

1 1 1 . . 1 . 1 ikal nita Pa na Maan naga Po naa Dan ea

b. Pada akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding terdapat unsur accounting treatment, jenis objek pajak lain, dan non-objek sehingga seharusnya tidak diklasifikasikan sebagai Objek PPh Pasal 23

ani degen were wen ay a ‘ cane bw aepeye gue

1 PLAN ai PENA PAN ot tay Pr po vi, a

OE Te ~ oO

: aoe ee wt . . . — ka tg Ta ! " . .

, Tun 4 te . :

tm an .

+t a” Nate

Me sean ”, tae mies Dn an anna ress agoimrass on ana | —

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding Keberatan yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding terkait koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah membuktikan seluruh koreksi tersebut adalah accounting treatment dan telah dipotong sebagai objek pajak selain PPh Pasal 23 serta bukan transaksi yang dapat dikenakan sebagai objek PPh Pasal 23 kepada Terbanding (bukti penyerahan data tanggal 23 Juli 2024 dan 18 September 2024) dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Bahwa atas akun-akun yang oleh Terbanding dianggap sebagai objek/DPP PPh Pasal 23 tidak serta merta dapat menjelaskan mapping objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 Pemohon Banding. Selain itu, pendekatan Terbanding yang mengambil koreksi objek dari mutasi-mutasi hutang tersebut tidaklah tepat, karena akun- akun tersebut tidak seluruhnya merupakan transaksi pembayaran kepada rekanan (vendor payment). Hal ini dapat dilihat dari document type mutasi yang dapat dijelaskan sebagai berikut :

ee Cc ai Pa Oey an NYA pasa: nama

1 Nas can

Tepe | Thee gitivae CM Bah Tt ta MP Te Dee Te Mp3 Tan Des TOTO Rp we 3 semat lo aki toa Lp - “1 . . . .

. sone gp oe on oad en ris : : soo we Ma | soe Pat " " .

we bee tan . PN BNN Keg i .: . : .

r oo re toa Pat - “ (alan tape an Bala . : : oO Pn i nee

4 re ir na en ra . eS oi

i: ' ' eno bron ori mo abe te Hae TE . . "oa. bee : : :

“al. ee eral Te Ma

— Me ia ia "Ga bee ot

se sot PN TAN Na . Pa .: oo

Phebe. Hitet! dou .w Ta. ao ot "oan! “hee "4 [a . sot oe - - eo Pe ASP ated Kn ee be ak ee bo oz

: Pe Na po ata. Hai

: " pa KN TN HA DA TN PN os : . Koran pama. TOG

Bait eet aa ae Y tc ee art STH mete Des]

2) Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan bukti kepada Terbanding Keberatan berupa tangkapan layar jurnal aplikasi SAP untuk masing-masing document type terkait jasa dan sewa yang terdapat unsur accounting treatment, serta sample bukti dokumen pembayaran tagihan kepada rekanan/vendor untuk document type KZ yang merupakan transaksi pembelian barang dan sewa bangunan (non-objek PPh Pasal 23);

Pada kertas kerja Terbanding, document type KZ tidak seluruhnya merupakan jurnal pembayaran melainkan juga terdapat jurnal reversal pada kolom reversal indicator. Jurnal reversal tersebut terjadi akibat terdapat kesalahan pembayaran kepada vendor, sehingga membalikkan jurnal sebelumnya;

3) Bahwa sisi debit atas akun-akun hutang tidak semuanya bermakna sebagai pembayaran, namun ada sisi debit akun-akun hutang yang bermakna sebagai accounting treatment berupa jurnal reversal, reclass dan jurnal control. Hal ini menyebabkan Terbanding dan Terbanding Keberatan keliru sehingga seluruh sisi debit akun hutang tersebut dianggap objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding. Dalam hal ini, pembukuan Pemohon Banding telah diaudit dan telah memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

“(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsesl kas.”

4) Bahwa pada kertas kerja koreksi PPh Pasal 23 oleh Terbanding, terdapat transaksi yang merupakan jenis objek pajak selain PPh Pasal 23, namun oleh Terbanding dianggap sebagai Objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding telah melakukan identifikasi berdasarkan kertas kerja Terbanding dan atas identifikasi tersebut diketahui terdapat jenis objek pajak selain PPh Pasal 23 seperti jasa pelayaran, pembelian barang, jasa konstruksi, dan sewa bangunan yang seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding karena bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

5) Terbanding menganggap pencatatan akrual Pemohon Banding sebagai objek PPh Pasal 23. Pencatatan jurnal akrual dilakukan oleh Pemohon Banding ketika telah terjadi seluruh atau sebagian pemakaian jasa atau sewa atau pembelian barang di periode pelaporan. Jurnal akrual tersebut dilakukan untuk kepentingan penyusunan laporan keuangan berdasarkan prinsip matching cost against revenue;

Bahwa saat terutang PPh Pasal 23 atas sewa dan jasa adalah saat pembayaran atau saat jatuh tempo, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, yang mengatur sebagai berikut: Pasal 15 ayat (3)

“(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

Bahwa atas pencatatan transaksi yang bersifat akrual dan belum terealisasi pembayarannya pada tahun 2020, seharusnya belum menjadi objek PPh Pasal 23 di tahun pajak 2020;

6) Terkait dengan koreksi Non Objek, transaksi merupakan transaksi seperti Denda dan Restitusi, yang secara substansi dikategorikan

sebagai bukan objek PPh Pasal 23. Nature transaksi tersebut berupa sanksi administrasi pajak dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Objek PPh Pasal 23 atas bunga, jasa, dan sewa untuk Masa Pajak Mei 2020 sebesar Rp2.167.537.592.329,- dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding sebesar Rp39.443.508.785 atas bunga dimana koreksi yang dimaksud bukan objek PPh Pasal 23 karena denda keterlambatan pembayaran listrik tidak berasal dari transaksi pinjam-meminjam uang;

3. Koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding sebesar Rp2.128.094.083.544 atas Jasa dan Sewa. Pemohon banding telah membuktikan seluruh koreksi tersebut adalah accounting treatment dan telah dipotong sebagai objek pajak selain PPh Pasal 23 serta bukan transaksi yang dapat dikenakan sebagai objek PPh Pasal 23 kepada Terbanding. Dengan demikian total koreksi DPP Penyerahan yang Pajak Penghasilan Pasal 23 Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp Rp2.167.537.592.329,-, kami mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan seluruhnya;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding atas DPP Penyerahan yang Pajak Penghasilan Pasal 23 Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Mei 2020 menjadi sebagai berikut:

to ae shea te | PATRA patang 35) (NN ra Bal Sina bee kaga nama eye . .

PA ha ee ie .

DONUT ae ANE urat A yaa | -

OG qa ten loo Tease TE aa ID " -

AAA eT Tana tac anda ra SA ii! Tet: als

Baen PRA a a Mn ee -

Tt Far Db Doe ban LT

Tertanam ds... - ho Jamlah Ph yang mas h hans dinayar (915 eJ 1545 bo hdag - bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 91/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 27 Maret 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut.

I. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00020/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-88/RIKSIS/PJ.04/2023 tanggal 28 November 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak3.768.423.679.294
2.PPh Final Pasal 23 yang terutang148.889.383.447
3.Kredit Pajak
a. PPh ditanggung Pemerintah
b. Setoran Masa19.369.161.413
c. STP (Pokok Kurang Bayar)
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak..........0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak..........0
h. Jumlah yang dapat dikreditkan19.369.161.413
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar129.520.222.034
5.Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUP56.574.432.985
6.Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar186.094.655.019

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 10041/KEU.01.06/F01070000/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga pada tanggal 26 Februari 2024 berdasarkan LPAD NomorFORM- 05000969/BPS/KPP.190303/2024 tanggal 26 Februari 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00538/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Aan PML. oe Saree Dad Loe iat

Wit. TAT

Spe rel. on

‘ul Perguruan Kera Fajar SSS erg aa Lu Ina Bas | 2 TRE ALA IT 533

Bo Bagas Penge a Poe Sama 23 lees tune Lal Gh NT | IRI SS BI TE | TA SSI S70 SAS

Lo bsut Haa 5911 ata a ‘Sage TI 415

Pd Mangan pb eB “Zn LI AI Ore ar TSI Tar "SE SE at 273 r Taras Ace Sasa . . .

Pena asa YP att Tho? SE ES “ORD HUB ab SAE 1G ee ee Te pathy tas Ina silt; o bag: ee Eat | HA Ma. aT | Tae Ate dan

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Mei 2020 sebesar Rp3.227.967.051.540,00

PN Por pus yang disengketahkan . Total Koreksi (Rp) . Keterangan oe OB ge , Ma angan an nea & .

Pratl 2.167.547. 592.329

1. Menurut Terbanding

1) Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang KUP)

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 25 ayat (1)

Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh)

Pasal 4 ayat (1) huruf f

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik

yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf c angka 1

Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i)Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti;
Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat
validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari
pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga
memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan
bukti yang diberikan.
ii)Kondisi bukti diperoleh;
Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi
dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam
menentukan tingkat validitas bukti.
iii)Cara bukti diperoleh;
Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak
(misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan
bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang
disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus
memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

A. Data dan Fakta

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00020/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 diterbitkan berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 88/RIKSIS/PJ.04/2023 tanggal 28 November 2023 di mana Terbanding (Tim Pemeriksa) menetapkan koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Mei 2020 atas bunga, sewa dan jasa senilai Rp2.799.976.803.990,00 berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap transaksi dalam akun-akun yang tercatat dalam General Ledger dengan menggunakan Teknik Audit Berbantuan Komputer dengan uraian penjelasan sebagai berikut: Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding (Tim Pemeriksa) berkesimpulan bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari

s.d. Desember 2020 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp49.626.057.512.450,00 dengan rincian berikut:

Ng AINI ry Thi ete teed . rote b a on Pou L$ ' ae tt yp at Ts Yo Petai

Jumlah WA Be th LN BAUD ets dee Veen, OTP AO,

Penjelasan koreksi:

1) Koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Bunga

- berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap General Ledger, terdapat data transaksi pembayaran bunga kepada perusahaan dalam negeri dengan rincian sebagai berikut:

SP Haa ww adi Pode FEL OMY

Jumiah 535.087.308.920.00

- dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan bahwa dasar transaksi pembayaran bunga tersebut adalah terkait dengan transaksi jual beli listrik dan bukan merupakan aktivitas pinjam meminjam uang, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Namun diketahui terdapat dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga kepada PT Paiton Energy senilai Rp297.373.954.807,00 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari, Maret dan April 2020;

- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh, atas pembayaran bunga yang telah jatuh tempo pembayarannya merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, sehingga besarnya nilai koreksi DPP PPh Pasal 23 atas bunga adalah:

(yok Bunga ctm Pemeriksa Soh Da S08 O20 00

Objek Bunga cfm WP 297 373 954 607 00

Selisih 237 713,354,113,09

2) Koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Sewa

- dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding meminjamkan dokumen General Ledger dan Rekapitulasi Pajak Penghasilan PotPut Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, namun tidak

memberikan seluruh detail transaksi atas pembebanan sewa yang merupakan objek PPh Pasal 23. Bahwa sehingga dengan mendasarkan pada hasil analisis terhadap jurnal transaksi sewa yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada saat pelunasan hutang, Terbanding (Tim Pemeriksa) menggunakan Teknik Audit Berbantuan Komputer untuk mengumpulkan semua transaksi terkait Sewa atas Penggunaan Harta yang terkait dengan pelunasan Hutang (Hutang di sisi Debet);

- berdasarkan hasil pengujian diperoleh nilai DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari sewa atas penggunaan harta dari akun-akun sebagai berikut:

Cal An count Corb Aset Danar un Nala Ctajo Ph anal 23

Sewa fire Perta

KN INN TI LA KO Sa pan ! LN te AL. aa) pe va re PN rota . "3 ' - me

He Ka TN 3 NI Hanan ea ea God Fon rhs , tat Me rhe TA IA NAN Ha Par pa pa ' tot 7 + ME ars Sa | LATIN SN SIN SNK CI TIK TENAN TN PEN JEDA SNN 3 Dot Me wide 1 ' Low . ge i ms 1 - 1 My

Mina pa Pap aa KENA TE PEN DA BE ra me

phones os Poy ny ba ga: : nO

Pott aden pera tot , Mona , ba mM) ror phy |) pa PP aa Pet oe . 1 : : m3 no vad ao rook oye woe , rey og - ba . Ns

4 td Ban aa . por hota 1 Me

" z4 mena ba pa pora za me so , mo ee os . hoe pr rs wraps 0. 1 as

Trane Total B 710 961 095. 13% 90

- bahwa sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh, atas pembayaran sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain yang merupakan Objek PPh Pasal 4(2), merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, sehingga besarnya nilai koreksi DPP PPh Pasal 23 atas sewa adalah:

3) Koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Jasa

- dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding meminjamkan dokumen General Ledger dan Rekapitulasi Pajak Penghasilan PotPut Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, namun tidak

memberikan seluruh detail transaksi atas pembebanan imbalan atas jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23. Bahwa sehingga dengan mendasarkan pada hasil analisis terhadap jurnal transaksi jasa yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada saat pelunasan hutang, Terbanding (Tim Pemeriksa) menggunakan Teknik Audit Berbantuan Komputer untuk mengumpulkan semua transaksi terkait Imbalan atas Jasa yang terkait dengan pelunasan Hutang (Hutang di sisi Debet);

- berdasarkan hasil pengujian diperoleh nilai DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari sewa atas penggunaan harta dari akun-akun sebagai berikut:

Fal Alat KL At be Prpetae cay bagio Padat ht

GAN Ne, LI DA. 1 TAG PEACE GI TO AA: EGA: TI TLAIDENANGT HA SN MUA (bette Gy : . ' 4 state ta MM er Ler i be , he Ves HA ee KALA GEN ME ENTER ' sara ,

LEU Tt ty peat ate gies Rar cha pee fang Cae rs rr es nos ‘ “1

Kr ga pote porte ee aban g Pant Oe re pat . KN TEKAN

Pp root Po ea pan ‘ . . a he ana ha NI bend ta NN NN IN HAN DANA DAN NI BEN SN pone , Pa ,

BN Daan | wa Pe aa eta , . 1 nn or! ’ papa La Pelit ae nan ar an para Kota pa ar be artes wernt goa Bata 11 Bakar repo dead Re cr ee eee eer pc be ega tardy : - a rede dod Ca TI PAN TEE SN JAN DN PNY EPAN SI LAIN SOE MEN NIA “ sot ‘ + J tee Got te TANI | . ' ra. ca

: Pur Cd TNI KAN SINGA UU: DI TAN SIK LAN ANE KAN BELI or SEA : '

ee PEN TN B NN KE Ma Pata Mantan " nt - pa bai ‘ te ttt = cr er TAPE ENG tp bow re) pe a Pore ate gen pat bab yt pete Te : J ni oo Tota ee II TE DA .. Pa h ya ‘ ud Habe cS TI: PENIS oR ey La ' '

poet . boat FS TA ba od aa: to 1 oy oad 1 roe yer dep boat ony 1 Ce LAN An tt , ead ,

DI Na MN ie Pe Pat 1 Ta AN ENI pa 7 ta, 1

Phong Pet tg PN HK BEE EA HI KA BLAKAN LAKA KAN ENAK AN LAND TA ce NN NUN ’ mus bos Peta LA HI DN SENIN TAN LA GE DINI SN TA SIN 1 1 Plorte ae 1 , sa pa per ral hb beep ia Kn pa RR te pote pera reradeds Ce ee , pa v

PADI PEN BA footie PA ee beds . '

bop tee CO DENDA AA BA Loot er cr a ya Bana EP ad Ae Pe ya ot re mop. hee Ce on en Ls ee Mae soe "aT 1 nal "1

' moh Le oc AA pa Kata . eho ,

Ini wot ee ee TY oa wot

. nor ag Fe vid Uta oe rs rc | Ce SEN SNN con noe Tete 1 “4

. . wot dey Pe ata Da TN KAN SN | TAN DI LAN DIK BE AA por vod no moot PAP Le Pe apr ie rode ,

. Pa La PAMA Apt , Po aa

" " cy bali ete " PA fee + booth ed " fe a 1

" ', DN Ta PESAN PGA po. - Ka . “1 '

Pena Pap ae Ke ha an Mag Pep aa

Sot MA Pe app cree . Pe Pa MP rc | ' “ no ,

La an na) HAK beta merasa papa , 1 : “a

Lu. " a hae Da BE ta Ce AA “Gatra ' rt " . , vp we Peep te SANG ATA a 1. pa

Mutiara PATON Vee AT NIP td

- bahwa sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain, selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, merupakan Objek Pemotongan PPh Pasal 23, sehingga besarnya nilai koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Jasa adalah:

Oleh karena pengujian bersumber dari General Ledger atas transaksi kantor pusat dan cabang, maka Terbanding (Tim Pemeriksa) menetapkan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Pemohon Banding (kantor pusat) setelah dikurangkan dengan DPP PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai kantor pusat (sebagaimana diuraikan pada KKP G-1A) dan DPP PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh kantor-kantor cabang (sebagaimana diuraikan pada KKP G-1A.1):

DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Mei 2020 menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) adalah:

ya Mira Pujah Wei 2020 0 oe . Kantor Pusat (WP| dan Labang Kanter Cabang Kanter Pusat [Wey aa SE aa 2b tu Fara aksi KUTA IA in: Tif AN TS LAS adit oo Pad

Rincian DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Mei 2020 menurut Terbanding (Tim Pemeriksa):

Urin Objuk PPh Ps.23 UP PPh Pasal 24 Kantor OPP PPh Pasal £4 Kantor UPP PPh Darat 24 (Menurut Pernerikal Pusat Jari Cabang Cabang Karitur Purut

Ki CALA

Aa Negara i uw Ta

Do Banga a NN Haa “ AB te Fs ce Kr yat 1 " u (Ha ana ate aa LG GEN aa SA 7

Steal btn 5 Pia as Po pas Part: dit: tide 2-5

To Pas am Ss Gabe HA CIE SA BA sa q

[lo lass Kagami “AE ALI al SEM aha te ayaa

Oo Jaa Kor atta AU LAG, Ai ALES al PLN Da i oe

=) lane banya PRA Ba BELI AN AI POLA Ah aa SR

[Fo MALAH RISK Po PAMA gan PR ET Asa ee Ce tobe dg AS yaa

Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Mei 2020 adalah:

Uraiancfm. Wajib Pajak (Rp)cfm. Pemeriksa (Rp)Nilai Koreksi (Rp)
DPP PPh Pasal 23968.446.875.3043.768.423.679.2942.799.976.803.990

b. Bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 23 tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

1) Koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Bunga

a) koreksi Objek PPh Pasal 23 atas bunga hutang listrik swasta secara substansi merupakan denda yang timbul sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran atas pembelian tenaga listrik;

b) berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 150/PJ.33/1995 tentang permohonan penegasan perlakukan PPh Pasal 23 atas Denda Keterlambatan Pembayaran Kontrak Jual Beli, menyatakan bahwa denda keterlambatan pembayaran bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

c) berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 0039.01.12/2020/PP/M.XIIA Tahun 2022, Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi objek PPh Pasal 23 sehubungan dengan bunga utang listrik swasta. Majelis Hakim berpandangan bahwa sanksi atas keterlambatan pembayaran atau pelunasan atas tunggakan tagihan pembelian listrik sesuai ketentuan dalam perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement), bukan merupakan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh;

2) Koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Sewa

Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 23 atas Sewa pada setiap pembayaran ke vendor sesuai dengan ketentuan yang berlaku

3) Koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Jasa

Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 23 atas Jasa pada setiap pembayaran ke vendor sesuai dengan ketentuan yang berlaku c. Dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-465/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 12 Juni 2024 dan BA-555/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 18 September 2024, sebagai berikut:

1) Berdasarkan penjelasan Terbanding pada saat proses pemeriksaan berlangsung, Terbanding menggunakan pendekatan cash basis dalam menentukan objek PPh Potput sehingga Terbanding mengambil sisi debit dalam akun hutang untuk menentukan objek PPh Pasal 23;

Adapun alur mutasi pembukuan Pemohon Banding hingga terbentuknya hutang dapat dijelaskan sebagai berikut:

a) Pemakaian jasa

Pada saat jasa telah digunakan atau dipakai oleh Pemohon Banding, terbentuklah jurnal sebagai berikut:

Dr. Beban

Cr.Hutang Perantara b) Tagihan diterima dari Rekanan

Pada saat Pemohon Banding menerima tagihan dari rekanan maka terbentuklah hutang pajak dengan jurnal berikut:

Dr. Hutang Perantara

Cr. Hutang Vendor c) Tagihan dibayarkan kepada Rekanan dan Hutang PPh terbentuk Pada saat tagihan dibayarkan rekanan maka terbentuklah hutang pajak dengan jurnal berikut:

Dr. Hutang vendor

Cr. Hutang PPh 21/22/23/4(2)/26

Cr. Bank Keluar d) Penyetoran PPh

Pada saat Pemohon Banding menyetorkan PPhnya, terbentuklah jurnal sebagai berikut:

Dr. Hutang vendor

Cr. Hutang PPh 21/22/23/4(2)/26

Cr. Bank Keluar

Namun demikian, dalam melaksanakan pembukuan, Pemohon Banding tidak lepas dari adanya jurnal Reverse, Reklas dan Akrual dengan penjelasan singkat berikut:

a) Jurnal Reverse

Jurnal Reverse dilakukan untuk membatalkan/membalikkan jurnal yang telah terbentuk sebelumnya karena kondisi tertentu;

Contoh: Pada pencatatan awal dibukukan tagihan Vendor yang kemudian diketahui seharusnya ke Vendor B sehingga jurnal penerimaan tagihan Vendor A perlu dilakukan reverse

- Jurnal Awal yang terbentuk:

Dr. Hutang Perantara

Cr. Hutang Vendor A

- Jurnal Reverse

Dr. Hutang Vendor A

Cr. Hutang Perantara

Dalam tarikan data SAP dengan format excel yang telah diberikan kepada Terbanding (Tim Pemeriksa), seluruh jurnal teridentifikasi dengan kode 1 dan 2 pada kolom Reversal Indicator demikian juga dalam hasil tangkapan layer SP terdapat tab menu reversal document;

we a tat Pot

: eo atewate teat | Mangan [Resven tarts | trastet MALAS | Uang Taman Pur bartng Darma | Peversat ingiate +

Ana an ban stage taruna BRG Yayan), i , ote | a et ee pra ra GI . Lonagi | KELAS 4 i

Lea cect Kang ama pts ny an PAN cord Lat 1 freon tn Heran ' "

Daan tb eter ge nate gin betes Saha La d ted Dengan araaaara ° i 1

Pa ren batang kate ie bata pa aa tae Tenjongaa . Cer nasa . ia

Sag tren are ae sa aa ane tu AN TU Para . TTT 1 '

Hentai page corre berenp es DEBE Kogan . Pemanen Ki a:

ea maa arang DAU Ipa fein Kekar A NN

Dean Taree TT Ae Ee oY Le En knpa henna bata , Penerangan " :

pa tice guscahe pl beter og 2020 med ts nan : Norns 5 !

On ampas came dara Hoa: ; aero? : "

ag hen PAS SEM Aa Lana Ma . Tatpasan ai 1

AMA ee hte ur . Pa nama "

eee ea he me te vee Floweaany ie n tw, Display Document: Data Entry View

DAA EA ARATE rey sa Lea (GA Db AoDeplay Currency | te Revansa Document | ' [|General Ledger View

SEER, TUITE a ET

Data Entry Viar

Decument Number "300000007 " Company Code 2000 Facal You 2020

Document Date 34.12.2020 busting Data 31.12.2020 pertad 14

Reference Crass- Camp No

Currency USD Ladger Group b) Jurnal Reklas

Jurnal Reklas dilakukan untuk memperbaiki jurnal yang telah terbentuk karena kondisi tertentu;

Contoh: pada pencatatan awal dibukukan tagihan Vendor A yang kemudian diketahui seharusnya ke Vendor B sehingga perlu jurnal reklas dari tagihan Vendor A ke Vendor B

- Jurnal Awal yang terbentuk:

Dr. Hutang Perantara

Cr. Hutang Vendor A

- Jurnal Reklas:

Dr. Hutang Vendor A

Cr. Hutang Vendor B c) Jurnal Akrual

Jurnal Akrual dilakukan oleh PLN ketika telah terjadi seluruh atau sebagian pemakaian jasa atau pembelian barang di periode pelaporan. Jurnal ini dilakukan untuk kepentingan penyusunan laporan keuangan berdasarkan azas matching cost vs benefit;

Contoh:

PLN memiliki kontrak pekerjaan konstruksi selama 5 tahun (Bulan Juni Tahun 2020 hingga Bulan Mei Tahun 2025). Pada akhir Desember 2020, Rekanan belum menyampaikan progress pekerjaan dan belum memberikan tagihan namun PLN memperkirakan pekerjaan telah terlaksana sebanyak 5% sehingga untuk keperluan penyusunan laporan keuangan pada akhir Desember Wajib Pajak akan mencatat jurnal akrual yang akan direverse awal tahun berikutnya;

- Jurnal Akrual akhir Tahun 2020:

Dr. Beban

Cr. Hutang

- Jurnal Reverse awal Tahun 2021:

Dr. Hutang

Cr. Beban

2) Menurut Pemohon Banding, akun-akun tersebut tidak serta merta dapat menjelaskan mapping objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23. Serta tidak tepat Terbanding (Pemeriksa) mengambil koreksi objek dari mutasi-mutasi hutang tersebut dikarenakan tidak seluruhnya merupakan transaksi pembayaran kepada Rekanan (vendor payment). Hal ini dapat dilihat dari document type mutasi yang dapat diuraikan secara detail sebagai berikut:

De tape in) td Dayak Nan

Iga ent oe arr ye uu Dee OA Hbyek PRA Rs Aan

Tyas Deserttpithore 25 fn WP wee MG at tah ited t Plea eas

; ots Sn Hy tates te aan .

Lan mr dan ita tates Pho tr ok H ot fie re trot 1 Tina Poe

Tr a NI NG Na Need eed

- “ - = SO Ka TANAH ENG PENS IAI AU DI DAN DINI HUNI BUNG LA DK DENDA SN RN we (Tees bee toda t Mar Cisse PETER SD os tye ttn bag arta be baa vai me pet ph CE ap es ae Beh te sap Phe ctor

AL | WAP ob Tata te

1 As Mela be Ina Idi rah

Lan Star Me cree

RA banar Aro thaste at Toate ere Che tere at AA poten bag bea bate Pa tata wee ena tenan Mea ted Pug bes Pa

Pe pnp bt area Pera eg ea na te de

Peta aa boa Seat ayat San ' Parent ana pa eb panas herd tt pan iy: “ -

Pb Peat tee peta posta Morte Vath eh

Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding menyampaikan capture jurnal di aplikasi SAP untuk mutasi selain KZ yang merupakan accounting treatment dan tagihan yang belum dibayarkan;

3) Pemohon Banding membuktikan transaksi objek PPh Pasal 23 atas jasa yang disertai dengan SKB PPh Pasal 23. SKB PPh Pasal 23 tersebut terkait dengan vendor PT Indonesia Power dan PT Pembangkitan Jawa Bali;

Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi transaksi objek PPh Pasal 23 yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 23 Nomor KET-00005/POTPUT/WPJ.9/KP.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 a.n. PT Indonesia Power dan Nomor KET- 00007/POTPUT/WPJ.19/KP.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 a.n. PT Pembangkitan Jawa Bali;

4) menurut Pemohon Banding, dalam kertas kerja rincian koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa terdapat objek PPh Pasal 22 atas transaksi pengadaan gas, pembelian tenaga listrik dan pembelian barang yang diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding (Pemeriksa);

Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi transaksi objek PPh Pasal 22 beserta sampel dokumen transaksi berupa tangkapan layar Data Entry View, bukti kas/bank pengeluaran, Nota Tagihan Pembelian Natural Gas dari PT Nusantara Regas, lembar checklist pemenuhan kelengkapan dan kebenaran administrasi,

5) menurut Pemohon Banding, dalam kertas kerja rincian koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa terdapat objek PPh Pasal 15 atas pelayaran, PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan dan transaksi lain yang merupakan non objek PPh Pasal 23, namun diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding (Pemeriksa);

Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi objek PPh Pasal 15 atas pelayaran, PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan dan transaksi lain yang merupakan non objek PPh Pasal 23;

6) Terbanding (Tim Pemeriksa) telah keliru atas pengenaan tarif PPh Pasal 23 sebesar 4% karena lawan transaksi Pemohon Banding sudah memiliki NPWP. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemilihan vendor oleh Pemohon Banding yang didasarkan pada Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 00022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses keberatan, di mana dalam peraturan tersebut mensyaratkan penyedia barang/jasa telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir berupa telah menyampaikan SPT PPh Badan dan SPT PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir. Peraturan Direksi tersebut telah Pemohon Banding sampaikan bersamaan dengan screenshoot sistem SAP sebagai data representasi dari kertas kerja Terbanding (Pemeriksa)

untuk transaksi pembayaran dengan dokumen tipe KZ dengan lawan transaksi yang ber-NPWP;

Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding menyampaikan dokumen Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero), dan bukti screenshoot SAP Display Vendor: Control yang menunjukkan NPWP Vendor;

d. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data/dokumen serta penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat untukmengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00020/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 dengan uraian berikut:

Urataat Masa Fajar Ne 2020 Ren

Menurut WE Merur.t lm Pemenksa Menust frm Pacelti Karaksi DFP PYh 41 ciogtalaan

B. Tanggapan Terbanding

a. Bahwa pokok permasalahan dalam sengketa banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00020/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Mei 2020 adalah sengketa yuridis dan pembuktian terkait dengan koreksi DPP PPh Pasal 23 yang kurang dilaporkan atas pembayaran bunga, sewa dan jasa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap transaksi dalam akun-akun yang tercatat dalam General Ledger, dengan rincian berikut:

No - Pos-pos yang disengketakan | | Total Koreksi (Rp) , Keterangan

1 Pan aa Moi TA Maa had ge

: a | lemah Mena " PAN TE AN TANPA ee oe Tie jie) Banding :

Total 2.167.537. 552. 329 0 oo b. Bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan: …………..bahwa denda atas keterlambatan pembayaran atas pembelian tenaga listrik bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan tidak memenuhi definisi bunga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh. Selain itu, terdapat unsur

accounting treatment dan perubahan notasi oleh Terbanding yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP;

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa dalam proses keberatan tidak terdapat data/dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 23 atas bunga;

2) bahwa dalam UU PPh diatur:

- Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh mengatur “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang”;

lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) disebutkan: Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut;

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis;

……………………

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi: ……………………;

iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun

harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan

keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;

- Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 mengatur Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f

3) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), modal adalah uang yang dipakai sebagai pokok (induk) untuk berdagang, melepas uang, dan sebagainya; harta benda (uang, barang, dan sebagainya) yang dapat digunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan dan sebagainya; barang yang digunakan sebagai dasar atau bekal untuk bekerja;

4) bahwa dengan adanya tindakan Pemohon Banding yang tidak melakukan pembayaran atas pembelian tenaga listrik secara tepat waktu kepada suppliernya sesuai kesepakatan dalam perjanjian/kontrak jual-beli, hal ini menyebabkan supplier tertunda menerima uang pembayaran atau dengan kata lain tertunda peristiwa perpindahan modal yang seharusnya dapat digunakan sebagai modal kerja oleh supplier pada saat itu;

bahwa sehingga atas peristiwa wanprestasi tersebut, secara substansi telah terjadi peristiwa ekonomi berupa transaksi peminjaman modal karena sejatinya Pemohon Banding telah menggunakan modal milik para supplier selama masa tertundanya pembayaran atas pembelian energi listrik oleh Pemohon Banding;

5) bahwa lebih lanjut berdasarkan penelitian melalui aplikasi SIDJP atas data SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d

Desember 2020, diketahui Pemohon Banding (Kantor Pusat) telah memotong PPh Pasal 23 atas objek pajak berupa bunga dengan rincian sebagai berikut:

Bar Peda ppt kA Pea TF Pade erties SE Me PARE SAS | PA Ea YA

1 Enak pena Panai an papan

Mohatun ate Pena Pot ena Daas eb sd atte bet et Mn rd Dar

BET pan BRA pad TA PAT en rate

Dana Pn ee Co Cee ee Ae ee PI Ce Pata ee ee tan Doa pa rana

Pena anang CA Ubebatadana fana MP PAMA Ark gua aa eepocaser es sf aa cane er “apa eg sary se ee ee MEP PA

BET barca ee eT ot pavise TE Per nt ee pon Papan Bonar py Sodbeeagaaiaa. aa ME te Babi. Tie aan ee EME RRM sd bette

Pena bh tamat be MWA PED 1d aa eT PE PR Seruan Sal de otapan bo CT oe eT ee ara “aly ANT IN DAN AN MEN AN eye LAIN TA TAN KAN ali ah el tkp potted SPT at ae ee EA LE a ee

Denata aan Penata boar py MA Ep LP 4 ee a RH Does eae ee

Ce Tn AN TE UPR ETE

. Donat bribed re OT NN ee bd Gen na Sia Seb For cae nae ee Ms To

BELA eee ob casas HA NAN SLE

Dan sea ara ana Pa Porarara py Maap aa 4 uaa te aga rata ae he LA MA GI

Mer wees INI LAUT IN SP Si

. Peni Dotan at py TOL RIES ok ed web Sed feces oad et Pa TAN ie

BET carey bees ob caeape Tata | deat. po aed ari

Daan Pn Po area Pa ai LL tan A Ra, en ee Da

. GRD CAPE MAT LIA TH PAN NN MENANAM ERA NI

6) bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf d UU Pengadilan Pajak mengatur salah satu alat bukti adalah pengakuan para pihak; bahwa sehingga dengan dilakukan penyetoran PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga kepada PT Paiton Energy dapat disimpulkan Pemohon Banding mengakui bahwa transaksi dimaksud merupakan objek PPh Pasal 23;

7) berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa imbalan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada para supplier tenaga listrik akibat wanprestasi dalam pembayaran atas pembelian tenaga listrik termasuk sebagai penghasilan bunga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh, sehingga merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh;

c. Bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan: ………………………

1) Bahwa atas akun-akun yang oleh Terbanding dianggap sebagai objek/DPP PPh Pasal 23 tidak serta merta dapat menjelaskan mapping objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 Pemohon Banding. Selain itu, pendekatan Terbanding yang mengambil koreksi objek dari mutasi-mutasi hutang tersebut tidaklah tepat, karena akun-akun tersebut tidak seluruhnya

merupakan transaksi pembayaran kepada rekanan (vendor payment). Hal ini dapat dilihat dari document type mutasi yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Ponse There avant gat Tape - aja Nan (tsel 7 daca - Seem a . AL

Aspe Decne (KPD Paral Von WE dap dbs tute o Ke Tan Dy. Ted kg sae ia a mo " . . " . Sn Bs . .. Ape ant Repo et rar i The eye er ee 4 - .

wae Dale eee Saran ata wh aot os 3 om . sh Ta ' 7

3 nan tyes apa

Tita) "DRG tHe Lait Ti Rad ws pve

……………………………;

4) Bahwa pada kertas kerja koreksi PPh Pasal 23 oleh Terbanding, terdapat transaksi yang merupakan jenis objek pajak selain PPh Pasal 23, namun oleh Terbanding dianggap sebagai Objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding telah melakukan identifikasi berdasarkan kertas kerja Terbanding dan atas identifikasi tersebut diketahui terdapat jenis objek pajak selain PPh Pasal 23 seperti jasa pelayaran, pembelian barang, jasa konstruksi, dan sewa bangunan yang seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding karena bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

5) Terbanding menganggap pencatatan akrual Pemohon Banding sebagai objek PPh Pasal 23. Pencatatan jurnal akrual dilakukan oleh Pemohon Banding ketika telah terjadi seluruh atau sebagian pemakaian jasa atau sewa atau pembelian barang di periode pelaporan. Jurnal akrual tersebut dilakukan untuk kepentingan penyusunan laporan keuangan berdasarkan prinsip matching cost against revenue;

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) Terkait dengan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Sewa dan Jasa, dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan

klasifikasi atas akun-akun yang ditetapkan sebagai DPP oleh Terbanding (Tim Pemeriksa). Rincian DPP PPh Pasal 23 atas Sewa dan Jasa untuk Masa Pajak Mei 2020 adalah sebagai berikut: Pa SANA Po kab Et PP | “dou

Ben Kara Ba La LAN bagan Pel PE le ci,

BNN an Po Pa thd SKA RK TA | LAI HA PA HA PAN TAT eh | a ee IS PA Ea PALA \ hod Datel LA ta eon al Pinas al ee bl dla ias th DIN hr TN BEN BI TR PANAI | Mob Da ada TA

Lana Kpn Tega Ep Aka ha, Lahan! bana BP aa PE PER Aa otal ara Pa dias ab tea , BS DAA LAN ni ar Pa Dos | Tia An La ga ini

Se AP at ra

Ana Meat Da Ia RSA I Lore Limi. MA cat eeu maan ME by aa Pa iki Lat re De ala Te be The res ns Da PENA Oe ee

Or Clroate , PT Pe LN BAP aon Mn eee ~ ~ ~~ | rs Pas Pa aa

7 Jraiar Wejilh Pare kala Enak GPP | Sslilai ements Batu Forte a LAN DER TIPE Oo Maa pak Mei nang

SKK POURS TOR PU DAA TA KI parang | TRALAT tel

SES EO T-CHOY POT LIT AO PE Pa ea a aini Rewarsal | IP FR FF FTE

Petpet li Tat ittps . 1

Lai Kana [PO Ayat TANI , 7

Tee Phat SP EB Laga 135 . KH ata

Tre Lar PE Puasa 1S , i

Fea SR AN , LV AS mre ae

Ae laka MPA TGT Fe , IL 484.445. "ha

Ata bea Mae Pag St , KA PNG DEPAN Mr

Ma atap aa op aga aa Merias, i]

Akri al 1 786. FN, SAB

Man par creer ist | A AP RO GA an

Shon Tapes . 1

Coby a PI Fatal 2 to . CRF SY ID DPO ja SECARA 0

Dari rincian objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa di atas,terdapat selisih antara nilai menurut Pemohon Banding dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) di mana Terbanding menetapkan DPP per masa berdasarkan Posting Period pada General Ledger, sedangkan dasar penetapan nilai DPP per masa oleh Pemohon Banding tidak disertai dengan penjelasan dan data/dokumen pendukung, sehingga Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat bahwa klasifikasi menurut Pemohon Banding di atas tetap menggunakan nilai DPP menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) menjadi sebagai berikut:

Ke Urat Wajah Hape Kotek TI Mile

Dasar (Kate Past rn ant Pant Hap Mai PORN

DRE KLIP UNO LL PNY LSN RI LENSA KG 4 tts DI AA

SEA KLT QOOO PT PLT AVE BAK EL ORG BER AA BMA MAL D0

Juna Rewel HER RAL AL, ALAN

IL MAN NET Ad MEA NN MATAN ANN FE KAA, PEN ee

Beta Keane DE Ayat Lt KAMI

Ba Betapa PE La Acie fe

Bahaya tata (PPI Pasal li) BAR LA DNA

Late (REI 2) bg BL BA aa

Manik MPA (ana P9)

Aeon bong Tiara (Moor RPP Pe PU Te a Oe

Ben Gn pn otong ta ka Pasien anna GO. TOO. BG, OO

ALI MANGA UR, ML

Balet tali du lntitika is LELE AN BP AN AK

Mat Cik AT AO) (aje PP Te Peraga 7 Nan AGUS NEEL UAN

JA En Wali dak aras Ke eka DEE Rial

Soka Kargo Pisa dan Cabana Waid Pajak Ani du

ES KAA FI ELSA YR EA S2: Ties 419 3

ARK KI CU SAPU PLAN TAK CA Din2 1 luna Beers al Ti 251 fa 215

Put rrege lieirt arak il laa Froonatriiksr 2 ??h awan | Ali “ gavwel Ban gen (ERB Saya RI 400 miei KI

Pelayaran cP Sh Pasal 131 a

Saved P3 Ea] Pe AS PA

Kaca iki VISA CO Larih 21 01 4 a GE

Scr ceuiray rae Pesat ai Mari RI JAS 395 Os

Peng cimaan Lang yang ditanpga-kan Pondapa

Akrual Td A0 dit

Bolu te ade nnti “Ikasi ALE, So Lad

Boon book ul

VBjeakits Pasa 24 an an #5 Eta 117

2) berdasarkan rincian klasifikasi di atas serta data/dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui data dan fakta berikut:

a) atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Mei 2020 atas Jasa senilai Rp6.067.235.447 dan Sewa senilai Rp155.214.548,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa:

- Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPhPasal23NomorKET- 00007/POTPUT/WPJ.19/KP.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 a.n. PT Pembangkitan Jawa Bali yang berlaku sejak tanggal 18 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020

- sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding menyampaikan sampel beberapa dokumen atas transaksi dengan PT Pembangkitan Jawa Bali berupa Invoice, Lembar Cheklist penelitian kelengkapan dan kebenaran administrasi, Bukti Kas/Bank Pengeluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding atas Jasa Operasi dan Pemeliharaan Aset PLTU/PLTGU serta Faktur Pajak;

b) atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Mei 2020 atas Jasa senilai Rp233.854.657.941,00 dan Sewa senilai Rp0,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa:

- Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau PemungutanPPhPasal23NomorKET- 00005/POTPUT/WPJ.19/KP.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 a.n. PT Indonesia Power yang berlaku sejak tanggal 18 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020

Ty, KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBL IK INDONESIA psi NE DIRK TORAT IE NE KAL PAIAK

Ne 6 Vio KAMI wi AYAN DUT Wadd AJAK UP AK

Yaa 3 KANTOR PELAYANAN PA.IAK WALES PAIAK BEGAIL TIGA

Crees Boe Ld etek Maa aan

Ada: Oot Bagi TE eT Ty TT

Penataan thes Snap Bde

PMA KE AMA AM AA

PNP PM LAPAN KAL KL KAL Ita PEARED

, Par Mon PA Ketan MO PALA aa asn

TAN AAN PEN RA ea

Pa Ga Eng Paparan Bib Mag Pakan bea go aan nian Pangan anatara Pena BAAK 1 rataan ree Sete Ci IN LA Re ee ead] baruan BA eb erate rona arent SE EL PE BAE UMP AR PMI HA MOD eee ey

ME ba Baba Been pesen Barang hap Det peer Gatal LG EA basa al Gepeng HE raman Gan tie Ta bra

Peraga Tab ED YA deena

Pa Ea Ba ana naa aa aa Bera gi ats BIO an pra ea Pp benar Una bor 020

Hambat IA adan put

NI Tew bh beo ep daan Bona

Batakan hat beter Eada

Map Prapat Olea Kangen an TR Tart edhe Mer aa dana

PE an ra ht Bo eta bag i

- sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding menyampaikan sampel beberapa dokumen atas transaksi dengan PT Indonesia Power berupa Invoice, Lembar Cheklist penelitian kelengkapan dan kebenaran administrasi, Bukti Kas/Bank Pengeluaran yang diterbitkan oleh Wajib Pajak atas Jasa Operasi dan Pemeliharaan Aset PLTU/PLTGU serta Faktur Pajak (rincian pada KKP- 2);

c) atas DPP PPh Pasal 23 berupa Jasasenilai Rp36.456.376.766,00danSewasenilai Rp12.281.747.219,00, Pemohon Banding menyatakan bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan Jurnal Reversal dengan menyampaikan hal-hal berikut:

- penjelasan atas Jurnal Reversal:

JurnalReversedilakukanuntuk membatalkan/membalikkan jurnal yang telah terbentuk sebelumnya karena kondisi tertentu;

Contoh: Pada pencatatan awal dibukukan tagihan Vendor yang kemudian diketahui seharusnya ke Vendor B sehingga jurnal penerimaan tagihan Vendor A perlu dilakukan reverse

- Jurnal Awal yang terbentuk:

Dr. Hutang Perantara

Cr. Hutang Vendor A

- Jurnal Reverse

Dr. Hutang Vendor A

Cr. Hutang Perantara

- Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi jurnal reverse dan sampel tangkapan layar data entry jurnal atas reversal tanpa menyertakan bukti dokumen yang mendasari pencatatan jurnal reversal dimaksud;

d) atas DPP PPh Pasal 23 berupa Jasa senilai Rp1.144.204.438.646,00, Pemohon Banding menyatakan bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan pembelian barang sebagai objek PPh Pasal 22 dengan menyampaikan hal-hal berikut:

- dalam kertas kerja rincian koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa terdapat objek PPh Pasal 22 atas transaksi pengadaan gas, pembelian tenaga listrik dan pembelian barang yang diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding;

- sebagaibuktipendukung,PemohonBanding menyampaikan rekapitulasi transaksi objek PPh Pasal 22 beserta sampel dokumen transaksi berupa tangkapan layar Data Entry View, bukti kas/bank pengeluaran, Nota Tagihan Pembelian Natural Gas dari PT Nusantara Regas, lembar checklist pemenuhan kelengkapan dan kebenaran administrasi atas transaksi Masa Pajak Mei 2020 dengan nomor dokumen 90000900 senilai Rp392.362.103.725,00;

e) atas DPP PPh Pasal 23 berupa Jasa senilai Rp0,00, Pemohon Banding menyatakan bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan Jasa Konstruksi sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menyampaikan hal-hal berikut:

- dalam kertas kerja rincian koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa, terdapat objek PPh Pasal 15 atas pelayaran, PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan dan transaksi lain yang merupakan non objek PPh Pasal 23, namun diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding;

- Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi transaksi Jasa Konstruksi tanpa menyertakan bukti atas transaksi jasa konstruksi;

f) atas DPP PPh Pasal 23 berupa Sewa senilai Rp450.000.000,00, Pemohon Banding menyatakan bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan Sewa Bangunan sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menyampaikan hal-hal berikut:

- dalam kertas kerja rincian koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa, terdapat objek PPh Pasal 15 atas pelayaran, PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan dan transaksi lain yang merupakan non objek PPh Pasal 23, namun diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding;

- Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi transaksi Sewa Bangunan tanpa menyertakan bukti atas transaksi sewa bangunan;

g) atas DPP PPh Pasal 23 berupa Jasa senilai Rp86.350.145.006,00 Pemohon Banding menyatakan bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan Jasa Pelayaran sebagai objek PPh Pasal 15 dengan menyampaikan hal-hal berikut:

- dalam kertas kerja rincian koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa, terdapat objek PPh Pasal 15 atas pelayaran, PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan dan transaksi lain yang merupakan non objek PPh Pasal 23, namun diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding;

- Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi transaksi Jasa Pelayaran tanpa menyertakan bukti atas transaksi dimaksud ;

h) atas DPP PPh Pasal 23 berupa Sewa senilai Rp32.080.708.754,00 diakui oleh Pemohon Banding merupakan objek PPh 23 namun Pemohon Banding hanya menyampaikan rekapitulasi transaksi dimaksud tanpa

menyertakan bukti atas transaksi beserta bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23;

i) atas DPP PPh Pasal 23 berupa Jasa senilai Rp102.513.265.934,00 diakui oleh Pemohon Banding merupakan objek PPh 23 namun Pemohon Banding hanya menyampaikan rekapitulasi transaksi dimaksud tanpa menyertakan bukti atas transaksi beserta bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23;

j) atas DPP PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif sebesar 4% oleh Terbanding senilai Rp101.453.445.980, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal berikut:

- Terbanding (Tim Pemeriksa) telah keliru atas pengenaan tarif PPh Pasal 23 sebesar 4% karena lawan transaksi Pemohon Banding sudah memiliki NPWP. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemilihan vendor yang didasarkan pada Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 00022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) di mana dalam peraturan tersebut mensyaratkan penyedia barang/jasa telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir berupa telah menyampaikan SPT PPh Badan dan SPT PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir;

- sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding menyampaikan dokumen Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero), dan bukti screenshoot SAP Display Vendor: Control yang menunjukkan NPWP Vendor;

atas koreksi pengenaan tarif sebesar 4% tersebut, Terbanding telah melakukan penelitian lebih lanjut melalui aplikasi SIDJP atas daftar NPWP Vendor yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak April 2020, Mei

2020 dan Juni 2020 sehingga dapat diyakini bahwa vendor- vendor Pemohon Banding memiliki NPWP dan telah melakukan kewajiban melaporkan SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN Barang dan Jasa, kecuali atas Vendor untuk transaksi pada Masa Pajak Juni 2020 atas nama SEWA KIT- WIJAYA KARYA (Persero)Tbk; NPWP 316190545002000, di mana data Wajib Pajak atas NPWP dimaksud tidak ditemukan;

k) atas DPP PPh Pasal 23 berupa Jasa senilai Rp1.662.369.534.530,00danSewasenilai Rp199.398.908,00, Pemohon Banding menyatakan bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan Accounting Treatment dengan menyampaikan hal-hal berikut:

- akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) tidak serta merta dapat menjelaskan mapping objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23. Serta tidak tepat mengambil koreksi objek dari mutasi- mutasi hutang tersebut dikarenakan tidak seluruhnya merupakan transaksi pembayaran kepada Rekanan (vendor payment). Hal ini dapat dilihat dari document type mutasi yang dapat diuraikan secara detail sebagai berikut:

ng . — 7 Po near an on T vom wn Type Pogba ir Petasan te ote kaga - vs Mentan Dats NP

: SCO mE tert ai fas

1 noe eh th ' 1 2 oe at "

EF Pa , he Cth od ‘ it soe ty mo: oe

: Bana Ma aa tet at a ao oe Po Tape ut ee eT Klan an adan Tana

- DIAN MAN LAN BE T Mee we t . Ia TA TN he . eo we he PN IN MAAN NN Peet . a Pan rate “Wt tat Popa Te sana

~ : oat ‘Dat TANI NI

, pe , . vt bid typ Pa > " ;

, Seek, Bee I ay erm ta aa knpa pure nets PAP TED oe Oe pm re het OP Ste ae gba tite Fate de

- sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding menyampaikan sampel capture jurnal di aplikasi SAP

untuk mutasi selain KZ yang menurut Pemohon Banding merupakan accounting treatment dan tagihan yang belum dibayarkan, namun tanpa menyertakan bukti dokumen yang mendasari pencatatan Accounting Treatment;

l) atas DPP PPh Pasal 23 berupa Jasasenilai Rp6.066.100.864,00 Pemohon Banding menyatakan bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan Penerimaan Uang yang ditangguhkan Pendapatannya dengan menyampaikan hal-hal berikut:

- akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) tidak serta merta dapat menjelaskan mapping objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23. Serta tidak tepat mengambil koreksi objek dari mutasi- mutasi hutang tersebut dikarenakan tidak seluruhnya merupakan transaksi pembayaran kepada Rekanan (vendor payment);

- Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi transaksi Penerimaan Uang yang ditangguhkan Pendapatannya tanpa menyertakan bukti pendukung;

m) atas DPP PPh Pasal 23 berupa Jasasenilai Rp217.294.686.521,00danSewasenilai Rp1.256.729.548,00 Pemohon Banding menyatakan bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan pencatatan akrual dengan menyampaikan hal-hal berikut:

- akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) tidak serta merta dapat menjelaskan mapping objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23. Serta tidak tepat mengambil koreksi objek dari mutasi- mutasi hutang tersebut dikarenakan tidak seluruhnya merupakan transaksi pembayaran kepada Rekanan (vendor payment);

- sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding menyampaikan sampel capture akrual di aplikasi SAP, namun tanpa menyertakan bukti dokumen yang mendasari pencatatan dimaksud;

n) atas DPP PPh Pasal 23 berupa Jasasenilai Rp1.200.672.827.987,00danSewasenilai Rp132.080.390.154 ,00, Pemohon Banding menyatakan belum dapat mengidentifikasi transaksi pada general ledger yang ditetapkan sebagai DPP PPh Pasal 23 tersebut;

o) atas DPP PPh Pasal 23 berupa Jasa senilai Rp3.102.350,00 dan Sewa senilai Rp0 ,00 Pemohon Banding menyatakan bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan non objek;

Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi transaksi non objek tanpa menyertakan bukti pendukung;

p) bahwa ketentuan perpajakan mengatur:

i. ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh mengatur Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah

dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

ii.dalam Pasal 4 huruf c angka 1 Peraturan Direktur Jenderal

Pajak Nomor Per-23/PJ/2013 diatur mengenai hal-hal yang mempengaruhi tingkat validitas bukti salah satunya:

Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti;
Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat
validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh
dari pihak yang tidak independen. Selain independensi,
perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang
memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

q) berdasarkan data, fakta serta ketentuan tersebut di atas, Terbanding berpendapat:

i. bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah terkait dengan pembuktian atas akun- akun di mana menurut Terbanding merupakan DPP PPh Pasal 23 sedangkan menurut Pemohon Banding tidak seluruhnya akun-akun yang ditetapkan oleh Terbanding merupakan DPP PPh Pasal 23;

ii. oleh karena sengketa yang diajukan terkait dengan sengketa pembuktian, maka dalam memutus sengketa keberatan diperlukan bukti-bukti yang mendukung alasan keberatan sebagaimana asas hukum ACTORI INCUMBIT PROBATIO, barang siapa yang mendalilkan maka dia yang wajib membuktikan;

iii. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c angka 1

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-23/PJ/2013 tesebut di atas, Terbanding berpendapat pembuktian

berupa pembukuan dalam General Ledger Pemohon Banding saja tidak cukup valid karena bukti pencatatan atau pembukuan dalam General Ledger adalah bukti internal yang disusun atau dibuat sendiri oleh Pemohon Banding;

oleh karenanya masih diperlukan data pendukung berupa bukti eksternal, yaitu bukti transaksi dengan lawan transaksi yang mendasari pembukuan/pencatatan;

3) Bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal tersebut di atas, resume hasil penelitian atas sengketa DPP PPh Pasal 23 atas Sewa dan Jasa adalah:

oo Foyt ne: wee bgt we cea tent ee pete ge

SCP REE? Toa IRR aan dna

THLE EAL) [ace DRY sai jawa

d. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, Terbanding melakukan penghitungan kembali atas DPP PPh Pasal 23 Kantor Pusat untuk Masa Mei 2020 sebagai berikut:

PRR Fan essa aa OP Pa basa 3 wae GE ec Peas Kare Suse ca eet oo enter Pusat " a 8

0. Sa atarg Rotor “usat . Kasar Kamar rusa

= hurge Bade $05 785 PAI SOE PS MA Soe Ts ages £0 BS

Ets eet ty Doe le Sd KI HG 2M fe a Ia ai $85 www www 4d — 5 —— 5» — ———————— 5 —————————»— —————— ————H yo AE SER SPA Pa el AI SAP cee DER Gina ABI ad woe. MA BL 3833

3 hee Sian BY We DN Lan KAK SEA Do PE 985

- Ba Inn, ote at leer ve lee woe aa wo RR

J AM, nv SP Fall | so ee WEAR AS de dedi Bec 059 CETTE rep ste E77 BGS

Bahwa sehingga Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00020/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 dengan rincian berikut:

Usarari Mesa Pajak Mei D020) "Rp3

Marunit VP Menurut Tim Peareriksa Mennit Tim Fareltt WKoreksi DPP Pr OF dinatimast e. Berdasarkan uraian hasil penelitian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa tetap dipertahankannya Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.167.537.592.329,00 pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00020/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023, telah didasarkan pada hasil pembuktian dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

a. Surat Banding Nomor 6037/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 03 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00538/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00538/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00020/203/20/051/23 Masa Pajak Mei 2020 atas nama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) NPWP 01.001.629.3-051.000 / 0010016293051000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya, pada pokoknya menyampaikan materi yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Terbanding a quo

Bukti P-2. Softcopy Surat Keberatan a quo

Bukti P-3. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan a

quo

Bukti P-4. Softcopy Bukti Penerimaan Negara dan Surat Setoran Pajak atas pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 a quo

Bukti P-5. Softcopy Akta Notaris Nomor 18 tanggal 29 September 2022 yang dibuat oleh Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan; Bukti P-6. Surat Permintaan Data S dan Tanda Terima Penyerahan Data ke 1 &

2;

Bukti P-7. Softcopy Akta Notaris Nomor 18 tanggal 29 September 2022 yang dibuat oleh Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan; Bukti P-8. Softcopy Akta Nomor 169 tanggal 30 Juli 1994 yang dibuat oleh Notaris

Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta Pusat;

Bukti P-9. Softcopy Pakta Integritas atas nama Sinthya Roesly selaku Direktur

Keuangan;

Bukti P-10. Softcopy Pakta Integritas atas nama Achmad Rivai selaku Kuasa

Hukum;

Bukti P-11. Softcopy Pakta Integritas atas nama Agus Saifullah Nur selaku

Karyawan;

Bukti P-12. Softcopy KTP atas nama Sinthya Roesly selaku Direktur Keuangan; Bukti P-13. Softcopy KTP atas nama Achmad Rivai selaku Kuasa Hukum; Bukti P-14. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor atas nama Achmad Rivai selaku

Kuasa Hukum;

Bukti P-15. Softcopy Izin Kuasa Hukum atas nama Achmad Rivai;

Bukti P-16. Softcopy Surat Kuasa Khusus atas nama Agus Saifullah Nur selaku

Karyawan;

Bukti P-17. Softcopy Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir

1721-A1 atas nama Agus Saifullah Nur;

Bukti P-18. BPN & SSP atas SKPKB a quo;

Bukti P-19. Matrik Sengketa;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis dengan lampiran:

- Putusan Pengadilan Pajak PTPN III No. 005142.16.2022 Tahun 2024

- Tanda Terima atas Data yang disampaikan oleh Pemohon Banding ke Terbanding saat proses Keberatan untuk Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

- Laporan Keuangan Audit Tahun 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis, & Rekan (PwC Indonesia)

- Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2015 sttd. PP No. 48 Tahun 2020

Bukti P-21. Tambahan Penjelasan Kedua - FINAL

Bukti P-22. Closing Statement - FINAL

Bukti P-23. Mapping sengketa (Sengketa Banding, Pokok sengketa banding Dan perhitungan menurut para pihak)

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2 Softcopy Matriks sengketa;

Bukti T-3 Softcopy Penjelasan Tertulis;

Bukti T-4 Laporan Hasil Pemeriksaan

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6 Softcopy List Dokumen Pendukung;

Bukti T-7 Softcopy Closing Statement;

Bukti T-8 Softcopy Perhitungan cfm Terbanding;

Bukti T-9 Softcopy Mapping sengketa PPh Pasal 23;

Bukti T-10 Softcopy Putusan Mahkamah Agung;

Bukti T-11 Softcopy Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00538/KEB/PJ/WPJ.19/2024, tanggal 25 November 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00020/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 6037/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 23968.446.875.304,003.135.984.467.633,002.167.537.592.329,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2.167.537.592.329,00

Menimbang bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2.167.537.592.329,00 terdiri dari:

a. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp2.128.094.083.544,00 b. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Bunga sebesar Rp39.443.508.785,00

a. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp2.128.094.083.544,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp2.128.094.083.544,00 dengan alasan terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan;

Menimbang bahwa pendapat Terbanding tersebut didasarkan pada hasil ekualisasi antara data general ledger (buku besar) dengan SPT Masa PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam ekualisasi Terbanding menetapkan jurnal sisi debit dari akun-akun utang sebagai objek pajak jasa dan sewa. Terbanding mengasumsikan bahwa mutasi debit pada akun utang tersebut merupakan bentuk pembayaran yang merupakan objek PPh Pasal 23 atas transaksi jasa dan sewa. Karena Pemohon Banding dianggap tidak memberikan detail seluruh transaksi pembebanan jasa dan sewa di dalam buku besar yang sangat besar (mencapai puluhan juta baris), Terbanding menggunakan Teknik Audit Berbantuan Komputer untuk mengumpulkan seluruh transaksi pelunasan utang (utang bersaldo debit tidak nol) dan transaksi pembayaran kas/bank. Terbanding berpendapat bahwa dalam sengketa pembuktian, beban pembuktian ada pada pihak yang mendalilkan (Pemohon Banding). Terbanding menyatakan bahwa pencatatan atau pembukuan dalam General Ledger saja tidak cukup valid karena merupakan bukti internal yang dibuat sendiri oleh Pemohon Banding. Menurut

Terbanding, masih diperlukan bukti eksternal berupa dokumen transaksi dengan lawan transaksi (seperti kontrak atau invoice) yang mendasari pencatatan tersebut.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Pemohon Banding mengaku belum menerima rincian koreksi per masa pajak dari Terbanding hingga berakhirnya proses keberatan, meskipun rincian tersebut telah diminta berkali-kali. Pemohon Banding berpendapat bahwa metode Terbanding yang menetapkan seluruh mutasi debit pada akun-akun hutang sebagai objek PPh 23 adalah keliru. Hal ini dikarenakan sisi debit akun hutang tidak selalu bermakna pembayaran kepada rekanan (vendor payment), melainkan bisa berupa jurnal reverse (pembatalan/pembalikan jurnal), reclass (perbaikan pencatatan), dan jurnal control dan dokumen yang baru berupa tagihan (invoice) dan belum direalisasikan pembayarannya. Pemohon Banding mengidentifikasi bahwa dalam nilai koreksi tersebut terdapat transaksi yang seharusnya dikategorikan sebagai objek pajak lain atau non-objek, antara lain: Jasa Pelayaran (Objek PPh Pasal 15), Jasa Konstruksi dan Sewa Bangunan (Objek PPh Pasal 4 ayat 2), Pembelian Barang dan Pengadaan Gas (Objek PPh Pasal 22), Bukan Objek Pajak seperti transaksi denda dan restitusi. Pemohon Banding keberatan karena Terbanding menganggap pencatatan akrual sebagai objek pajak. Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP No. 94 Tahun 2010, Pemohon Banding berpendapat bahwa saat terutang PPh Pasal 23 adalah pada saat pembayaran, jatuh tempo, atau disediakan untuk dibayarkan, tergantung mana yang terjadi lebih dulu. Oleh karena itu, transaksi akrual yang pembayarannya belum terealisasi pada tahun 2020 seharusnya belum menjadi objek PPh Pasal 23 pada tahun tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak memperhatikan kolom reversal indicator dalam tarikan data SAP. Jurnal reversal ini muncul akibat adanya kesalahan pembayaran yang kemudian dibatalkan, sehingga tidak boleh dianggap sebagai nilai pembayaran yang menjadi objek pajak. Pemohon Banding menyatakan bahwa pembukuannya telah diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan opini wajar dalam segala hal yang material.

Menimbang bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah menyangkut pembuktian apakah terdapat objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp2.128.094.083.544,00 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

Bahwa untuk membuktikan kebenaran materiil, Pengadilan Pajak memberikan kesempatan para pihak untuk melakukan uji bukti

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pendekatan Terbanding yang menjadikan seluruh sisi debit akun utang sebagai objek pajak adalah keliru karena tidak semua mutasi debit merupakan pembayaran kepada rekanan (vendor payment). Banyak transaksi di sisi debit tersebut merupakan jurnal penyesuaian administratif seperti jurnal balik (reversal), reklasifikasi saldo antar akun, jurnal kontrol, atau adjustment yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23.Pemohon Banding mengidentifikasi bahwa nilai koreksi tersebut mencakup transaksi yang merupakan objek pajak lain (seperti PPh Pasal 15 untuk jasa pelayaran, PPh Pasal 4 ayat (2) untuk sewa bangunan/konstruksi) atau non-objek pajak (seperti pembelian barang/gas alam serta denda/restitusi). Pemohon Banding keberatan atas koreksi pada pencatatan akrual karena berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP 94 Tahun 2010, saat terutang PPh 23 adalah pada saat pembayaran, jatuh tempo, atau disediakan untuk dibayarkan. Jurnal akrual yang belum terealisasi pembayarannya di tahun 2020 seharusnya belum menjadi objek pajak tahun tersebut. Jika Terbanding mengoreksi sisi debit utang yang lawan kreditnya bukan bank (misalnya hutang perantara), hal tersebut berpotensi menimbulkan pemotongan ganda atas objek yang sama.

Menimbang bahwa untuk mendukung pernyataannya, Pemohon Banding mengajukan bukti antara lain:

- Tangkapan layar dari aplikasi SAP yang menunjukkan detail transaksi dan tipe dokumen (document type) untuk membuktikan sifat transaksi (seperti reversal, reclass, atau pembayaran).

- Invoice, Faktur Pajak, bukti pembayaran kas/bank, serta kontrak atau Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan pihak ketiga.

- Daftar rincian transaksi berdasarkan jenis dokumen (seperti kode KZ untuk pembayaran, KR untuk pembelian barang, SA untuk accounting treatment, dsb.) yang dilengkapi dengan persentase pembuktian hingga persidangan terakhir.

- Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan opini wajar dalam segala hal yang material sebagai bukti pembukuan telah sesuai prinsip akuntansi.

Menimbang bahwa Terbanding berpendapat bahwa tangkapan layar SAP hanyalah bukti internal yang disusun sendiri oleh Wajib Pajak sehingga tidak cukup valid tanpa didukung dokumen eksternal yang lengkap (seperti kontrak atau invoice asli). Terbanding menyatakan bahwa dokumen pendukung krusial (seperti mapping dan invoice utuh) tidak diserahkan selama proses pemeriksaan dan keberatan meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup. Terbanding menilai bukti-bukti yang baru muncul di persidangan seharusnya tidak dapat dipertimbangkan jika sebelumnya sudah diminta secara rinci namun tidak diberikan saat pemeriksaan atau keberatan. Menurut Terbanding, kode dokumen "KZ" pada sistem Pemohon Banding secara eksplisit merupakan kode pembayaran kepada vendor, sehingga seharusnya sudah dipotong PPh Pasal 23 sesuai kebijakan perusahaan. Untuk beberapa kode (seperti AB, AA, SU, SA), Terbanding menilai Pemohon Banding gagal menjelaskan alur pembukuan secara utuh dari saat pengakuan hingga pembayaran dan tidak melampirkan bukti pemotongan pajaknya.

Menimbang bahwa setelah mencermati alasan dan pendapat para pihak dan menilai bukti-bukti yang diajukan dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024, ditegaskan bahwa bukti yang berada dalam penguasaan Wajib Pajak dan telah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, namun tetap tidak diserahkan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung;

bahwa ketentuan tersebut pada hakikatnya dimaksudkan untuk mendorong keterbukaan dan itikad baik Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan dan keberatan, sekaligus menjamin efektivitas fungsi pemeriksaan pajak dan lembaga keberatan sehingga pembuktian tidak dialihkan seluruhnya baru pada tahap persidangan; bahwa penerapan norma tersebut mensyaratkan adanya bukti yang cukup bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan permintaan dokumen secara jelas, spesifik, terperinci, dan dalam tenggang waktu yang patut bahwa dalam perkara ini, tidak terdapat cukup bukti bahwa Terbanding telah melakukan permintaan bukti kepada Pemohon Banding secara terperinci

sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024, sehingga tidak serta- merta dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah lalai atau tidak kooperatif dalam menyerahkan bukti pada tahap pemeriksaan dan/atau keberatan;

bahwa oleh karena syarat penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 tidak terpenuhi, maka Pengadilan Pajak demi asas pencarian kebenaran material dan dengan memperhatikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, tetap berkewajiban menilai dan mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan Pemohon Banding dalam persidangan dan proses uji bukti;

bahwa oleh karenanya, dalil Terbanding untuk mengesampingkan bukti Pemohon Banding dengan mendasarkan pada SEMA Nomor 2 Tahun 2024 tidak dapat diterima, dan Pengadilan Pajak berpendapat bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan tetap patut dipertimbangkan dalam memutus sengketa ini;

Menimbang bahwa karena tidak terdapat rincian transaksi per masa pajak (per bulan) maka pembuktian didasarkan total koreksi setahun;

bahwa Terbanding memberikan data koreksi setahun sebagai berikut:

"383 Koreksi: karena ehusisas. DEP PPn

Pasal 23 dengan Latorar KeLarcar

ES “—“—— S4

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembuktian terkait koreksi objek PPh Pasal 23 dengan total nilai yang dapat dibuktikan sebesar Rp38.699.995.533.650,00 dari total koreksi Rp40.668.346.542.148,00 Pembuktian ini mencakup penggunaan tangkapan layar (screenshot) SAP serta dokumen eksternal seperti invoice, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran, dengan rincian:

- KZ - Pembelian Barang, dapat dibuktikan sebesar Rp14.369.910.698.477,00 melalui tangkapan layar SAP dan dokumen pendukung. Transaksi ini merupakan pengadaan gas alam yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

- KZ - Pelayaran, dapatdibuktikan sebesar Rp754.918.659.401,00 Transaksi ini adalah pembayaran jasa pelayaran angkutan batu bara yang merupakan objek PPh Pasal 15, sehingga bukan objek PPh Pasal 23.

- KZ - Sewa Bangunan, dapat dibuktikan seluruhnya sebesar Rp48.731.440.622,00. Transaksi ini adalah pembayaran sewa tanah dan bangunan kantor yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).

- KR - Pembelian Barang, dapat dibuktikan sebesar Rp4.548.177.076.651,00 Ini merupakan accounting treatment atas pengakuan biaya pengadaan gas alam dan utang vendor secara langsung tanpa melalui proses penjurnalan WE.

- SA - Penerimaan uang dari Pelanggan, dapat dibuktikan sebesar Rp346.296.501.182,00 Transaksi ini bersifat administratif untuk penyesuaian dan reklasifikasi saldo antar akun sehubungan dengan penerimaan uang dari pelanggan.

- SA - Jasa Sewa (Terkait Denda), dapat dibuktikan sebesar Rp567.357.666.057,00. Ini merupakan accounting treatment atas nota kredit yang timbul karena pemberian denda keterlambatan kepada vendor, yang berfungsi mengurangi tagihan dan bukan merupakan objek pajak.

- RE - Objek PPh Lain, dapat dibuktikan sebesar Rp3.607.716.954.880,00. Transaksi ini adalah accounting treatment berupa jurnal reversal atas transaksi yang secara sifat aslinya merupakan objek PPh jenis lain.

- KZ - Jurnal Reversal, dapat dibuktikan sebesar Rp456.434.624.144,00 Transaksi ini adalah jurnal untuk membatalkan atau membalikkan akun utang vendor yang sudah diakui sebelumnya.

- AB - Accounting Document, dapat dibuktikan sebesar Rp3.477.009.960.232,00 Ini merupakan dokumen sistem otomatis dalam rangka proses clearing atau penyelesaian saldo utang secara administratif.

- AA - Asset Posting, dapat dibuktikan sebesar Rp267.080.606,00 Transaksi ini terkait dengan aktivasi, transfer, atau perubahan nilai aset perusahaan dan tidak berkaitan dengan pembayaran pihak ketiga.

- SU - Adjustment Dokumen, dapat dibuktikan sebesar Rp791.748.413.745.,00 Digunakan untuk mengoreksi atau menyesuaikan saldo yang telah tercatat sebelumnya dalam sistem.

- SA - Accounting Treatment, dapat dibuktikan sebesar Rp9.731.426.457.653,00. Transaksi ini dilakukan untuk keperluan penyesuaian dan reklasifikasi saldo antar akun di dalam General Ledger.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa seluruh transaksi yang telah dibuktikan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23, melainkan merupakan accounting treatment, transaksi pembelian barang, atau objek pajak lainnya.

bahwa dari total koreksi Rp40.668.346.542.148,00 jumlah yang dapat dibuktikan pemohon banding Rp38.699.995.533.650,00 (95%) dan yang tidak dapat dibuktikan Rp1.968.351.008.498,00 (5%) bahwa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Jasa dan Sewa Masa Pajak Mei 2020 sebesar Rp2.128.094.083.544,00 yang dianggap dapat dibuktikan PemohonBandingsebesarRp2.128.094.083.544,00x95%= Rp2.021.689.379.367,00 dan yang dianggap tidak dapat dibuktikan Rp2.128.094.083.544,00 x 5% = Rp106.404.704.177,00 bahwa karena Pemohon Banding belum sepenuhnya dapat membuktikan, maka Pengadilan Pajak berpendapat masih terdapat objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp106.404.704.177,00 yang belum dilaporkan Pemohon Banding Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp2.128.094.083.544 yang tetap dipertahankan sebesar Rp106.404.704.177,00 dan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp2.021.689.379.367,00;

b. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Bunga sebesar Rp39.443.508.785,00 bahwa Terbanding melakukan Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Bunga sebesar Rp39.443.508.785,00 karena Terbanding menganggap imbalan yang diberikan kepada supplier akibat keterlambatan memenuhi kriteria penghasilan bunga. Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran pembelian tenaga listrik tepat waktu kepada supplier sesuai perjanjian, maka telah terjadi peristiwa wanprestasi. Secara ekonomi, hal ini dianggap sebagai transaksi peminjaman modal karena Pemohon Banding sejatinya menggunakan modal milik supplier selama masa penundaan pembayaran tersebut. Terbanding menilai imbalan yang diberikan kepada supplier akibat keterlambatan tersebut

memenuhi kriteria penghasilan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis dari modal. Oleh karena itu, transaksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh. Berdasarkan penelitian data SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari, Maret, dan April 2020, Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga kepada PT Paiton Energy. Terbanding menyimpulkan tindakan penyetoran ini sebagai bentuk pengakuan bahwa transaksi tersebut memang merupakan objek PPh Pasal

23. Tim Pemeriksa melakukan analisis terhadap General Ledger (Buku Besar) Pemohon Banding menggunakan Teknik Audit Berbantuan Komputer. Hasilnya menunjukkan adanya transaksi pembayaran bunga kepada beberapa perusahaan dalam negeri (PT Paiton Energy, PT Jawa Power, PT Pembangkit Jawa Bali, dan PT Indonesia Power) yang belum sepenuhnya dilaporkan sebagai objek pajak.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai tersebut merupakan denda (late payment interest) yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atas transaksi pembelian tenaga listrik (pembelian barang). Menurut Pemohon Banding, objek PPh Pasal 23 atas bunga seharusnya hanya mencakup bunga yang timbul dari transaksi pinjam-meminjam uang (income from money lent), sedangkan denda ini adalah konsekuensi dari perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement). Transaksi yang melandasi pembayaran tersebut bukan pemberian pinjaman, melainkan sanksi atas keterlambatan pelunasan utang dagang. Pemohon Banding merujuk pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh dan berpendapat bahwa denda keterlambatan pembayaran bukan merupakan bunga atau imbalan karena jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Pemohon Banding menyatakan adanya kekeliruan nyata di mana Terbanding mengubah notasi negatif menjadi positif pada sisi beban dalam buku besar (ledger). Perubahan notasi saldo negatif menjadi positif ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang taat asas dan melanggar Pasal 28 ayat (5) UU KUP. Pemohon Banding menjelaskan bahwa nilai yang dikoreksi (termasuk untuk PT Paiton Energy) mencakup dokumen tipe KR (Vendor Invoice), yang merupakan tagihan vendor dan bukan transaksi pembayaran kepada rekanan. Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP

No. 94 Tahun 2010, pemotongan PPh Pasal 23 seharusnya dilakukan saat pembayaran, sehingga pencatatan yang bersifat accounting treatment atau tagihan yang belum dibayar tidak boleh dikoreksi sebagai objek pajak. Pemohon Banding merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-150/PJ.33/1995 dan S- 151/PJ.43/2005 yang menyatakan bahwa denda keterlambatan pembayaran bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding menekankan bahwa pembukuannya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) PwC Indonesia dengan opini wajar dalam segala hal yang material, sehingga nilai biaya yang dicantumkan sudah tepat sesuai prinsip akuntansi yang berlaku.

Menimbang bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah denda keterlambatan pembayaran (late payment interest) atas transaksi pembelian tenaga listrik merupakan objek PPh Pasal 23 atas bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh bahwa dalam perkara ini Pengadilan Pajak harus menguji apakah imbalan akibat keterlambatan pembayaran (late payment interest) memenuhi kriteria "Bunga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh.

bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f mendefinisikan bunga sebagai imbalan yang diterima sehubungan dengan penggunaan modal atau jaminan pengembalian utang.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat perlu dibedakan antara transaksi yang sejak awal diniatkan sebagai pemberian modal (pinjam-meminjam) dengan transaksi jual beli barang/jasa di mana muncul denda karena peristiwa wanprestasi (keterlambatan). Jika denda tersebut muncul murni dari kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement), maka hakikatnya adalah sanksi perdata, bukan imbalan atas jasa peminjaman uang.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat apabila terbukti bahwa nilai yang disengketakan tersebut adalah denda keterlambatan yang timbul dari kontrak jual beli (Power Purchase Agreement) dan bukan dari kontrak pinjam- meminjam uang, maka tidak dapat dikualifikasi sebagai objek PPh Pasal 23 atas bunga;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti Kontrak Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement / PPA). Merujuk pada Pasal 9.3 PPA diatur

secara khusus konsekuensi keterlambatan pembayaran, dimana klausul tersebut menyatakan bahwa pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda sesuai dengan Late Payment Interest Rate yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran dilakukan;

Menimbang bahwa dari bukti tersebut dapat diyakini jumlah yang dikoreksi Terbanding adalah denda keterlambatan yang timbul dari kontrak jual beli (Power Purchase Agreement) dan bukan dari kontrak pinjam-meminjam uang, maka tidak dapat dikualifikasi sebagai objek PPh Pasal 23 atas bunga;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf f juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 Undang Undang PPh;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Bunga sebesar Rp39.443.508.785 tidak dapat dipertahankan

Menimbang bahwa rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak terkait dengan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

UraianNilai SengketaDipertahankanTidak Dipertahankan
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
a. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa2.128.094.083.544,00106.404.704.177,002.021.689.379.367,00
b. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Bunga39.443.508.785,000,0039.443.508.785,00
Jumlah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 232.167.537.592.329,00106.404.704.177,002.061.132.888.152,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan masih terdapat Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Pemohon Banding, yaitu atas objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp106.404.704.177,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2.167.537.592.329,00 yang tetap dipertahankan sebesar Rp106.404.704.177,00 dan yang tidak dipertahankan sebesar Rp2.061.132.888.152,00

Koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp102.203.409.272,00

Menimbang bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat masih terdapat Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Pemohon Banding, yaitu atas objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp106.404.704.177,00;

Menimbang bahwa dengan demikian masih terdapat Koreksi PPh Pasal 23 terutang yang tetap dipertahankan dengan penghitungan sebagai berikut:

Koreksi PPh Pasal 23 terutang menurut

Tarif 2% x106.404.704.177,00 = 2.128.094.084,00 Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp102.203.409.272,00 yang tetap dipertahankan Rp2.128.094.084,00 dan yang tidak dipertahankan Rp100.075.315.188,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 232.167.537.592.329,00106.404.704.177,002.061.132.888.152,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp3.135.984.467.633,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan Pajak Rp2.061.132.888.152,00 DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan Pajak Rp1.074.851.579.481,00 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianRp
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasl 231.074.851.579.481,00
PPh Pasal 23 yang terutang21.497.255.497,00
Kredit Pajak19.369.161.413,00
PPh kurang/ (Lebih) Bayar2.128.094.084,00
Sanksi administrasi929.551.496,00
Jumlah PPh yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar3.057.645.580,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00538/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00020/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023, atas nama PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO), NPWP 01.001.629.3-051.000, sehingga jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar adalah sebesar Rp3.057.645.580,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H., dan Bangkit Cahyono, S.S.T, Ak., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T, Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.