PUTUSAN
Nomor PUT-001003.15/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksadanmemutussengketapajakpadatingkatpertamadanterakhirdengan acara biasa mengenai banding terfuadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03481AIEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 28 0ktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00050/206/19/052/21 tanggal 1 Oktober 2021 Tahun Pajak 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001003.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:`
PT POLYTAMA PROPINDO, NPWP 01.070.762.8ro52.000, beralamat di Gd. Mid Plaza 2 Lt. 20, Jl. Jend. Sudirman Kav.10-11, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, dalam hal ini dtwakili oleh Sdr. Uray Azhan., jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan divvakili oleh:i
1. Nama: SunarFera Mahendratat Jabatan: Tax Manager berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor L/PP-DSU/2023/124 tanggal 24 Mej 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIRERTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 4042 Jakarta 12190, dalam hal ini divvakili oleh:
1.Nama/NIP: Erlangga L. A. Y. / 19830317 2004121002 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kantorwilayah DJP Khusus
2.Nama/NIP: Samuel / 19890526 2014021003
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kantor wilayah DJP Khusus
3.Nama/NIP: Harianto Wibowo / 19880509 2009121005 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kantorwlayah DJP Khusus