Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman
PUT-001016.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025
PT Hanjaya Mandala Sampoerna TBK., PPh Pasal 23, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001016.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 23 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Hanjaya Mandala Sampoerna TBK. mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2017
- Pos yang disengketakan
- Koreksi 1. Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 23 ayat (1)
- PMK 141/PMK.03/2015Pasal 1 ayat (1); Pasal 1 ayat (3); Pasal 1 ayat (4); Pasal 2 ayat (4)
- UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001016.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Hanjaya Mandala Sampoerna TBK.
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00050/203/17/631/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 April 2024
- Tanggal Pengucapan
- 23 Desember 2025