Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/217/24 tanggal 7 Februari 2024 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00050/NKEB/PJ/KPP.3401/2024 tanggal 30 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001019.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUN PRECISION ENGINEERING INDONESIA, NPWP 02.045.263-

7.217.000, beralamat di Jalan Brigjen Katamso Blok O No.5c, Kompleks Bintang Industrial Park II, Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, 29424, yang diwakili oleh Djohan, S.H., S.Akt., C.L.A., ACPA. selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-DR/I/2025 tanggal 28 Januari 2025 yang mendapatkan kuasa dari Daniel Hoh Yuen Leong, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lawrence Yeppy, B.Sc. (Honours)., ACPA Izin Kuasa Hukum : KEP-1036/PP/IKH/2025 tanggal 23 Juni 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SK-DR/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025;

2. Nama: Parata Aritonang

Izin Kuasa Hukum: KEP-1421/PP/IKH/2024 tanggal 3 Desember 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SK-DR/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Suharyanto Harry Prabowo/

197601111996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia/

198805092008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Nicolas Lumban Tobing/197011061990121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Kanafi/198110092003121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3743/PJ.07/2025 tanggal 1 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-515/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SPEI-PP/I/2025 tanggal 28 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-6/SUB/WPJ.34/2025 tanggal 27 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/217/24 tanggal 7 Februari 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan PembetulannomorKEP-00050/NKEB/PJ/KPP.3401/2024tanggal 30 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, dengan penghitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG FAY AP

. PAJAK PENGHASILAN

: ON er ang i

. See HATE MILYAR EAM AT RATUS SEMBILAN PUPR ERNST JUTA OLA PAA RATU SEMUA UPN NA PA ENTER IN DANA RAS PU TA :

RUPTAH

: Toot SEMEN AN PLY MA TG PETA LARD BLU TN BARA TP Lee Sat ATES PMN AT OM TAS AGE

Halaman ke 3 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP-00050/NKEB/PJ/KPP.3401/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang menyatakan sebagai berikut:

PERTAMA: Membetulkan kesalahan tulis/hitung atas nilai Penghasilan Bruto atau

Peredaran Usaha/Bruto Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pengrasilan Pasal 25/29 Badan Tahun 2019 Nomor

00004/206/19/217/24 tanggal 7 Februar: 2024 atas

Wajib Pajak: PT Sun Precision Engineering Indonesia

NPWP > 02.045 263.7-217.000

Alamat: Komplek Bintang Industrial Park II Jl. Brigadir

Jenderal Katamso Blok 0 No. 5C Rt 0 Rw

Kota Batam Kepu auan Riau yang semula: .

fi SKPKB a. Nomor 00004/206/19/2 17/24 b. Tanggal Penerbitan 7 Februari 2024 c Tanggal Jatuh tempc 6 Maret 2024 d. Jenis Pajak PPh Badan Tahun 2019

"2 a. Penghasilan Netto Rp 5,027,431 09"

b. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 5,027,431 05° c PPh Terutang Rp 1,256 857 759 d Kredit Pajak d 1. PPh Pasal 23 2? 24, 182.794 d 2. PPh Pasal 25 Rp 189,640 626 d 3. PPh Pasal 29 Rp 2 598 080 e. Palak yang tcak'kurang dibayar Rp 1.049.436 250 f Dasar Pengenaan Bunga Rp 1040 436 259

"3 Sanksi administrasi Bunga pasal 1312) KUP Rp 454 462 O54

4 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 8 Rp 1.494 BSE A04

LAMPIRAN SKPKB

° oo Te TOMLAH RUF IAs ME MLR IT — te JSAIAN an ” PEMBAPASAN AA

WAJIB PAJAK FISK JS atu

"1 'panghas lar Brutu atau Peredaran LaahasBieta 4 ensag tevin 68 66d 202 Ten “sp ap aan gas

2 sarga force Per ualan 37 991 064.611 A7 7 Hoa 1) 47057 C61 611

3 Perghas tar Brita atau Laka Arate | 1 HM LI 406,193 EA LA SKA GAR MAT 10 $65 AA! 6A

A4 Pasgi ang Perghasilar Bruto atau Biaya Usaha LO. Pata Naa Ble 20 G3) II NA LO Bd? CP 849

5 Pe-gkaslar rete calam negeri (3 4] 1436.901.523! 1 724 43218 (176 207 LABA)

Bo Penghaslar rete salam negeri lainnva a Farghasangar Iuarusana LA LA LELE OO 171 LEAN

© Terghasilan jasa peceraar bebas 3 a k Pergras an tehubungan degar peseraan 2 9 dala 5 a

Age aniaehece di 1618 990171 THs OO LIL 16158 KO

7 Basah penanaman mada recip sanguiargar pegas an net u , z

B Penyasuaar Fiscal ja Pecyasua ae Fishal Past 27.077. 675 eters Tha ere b Peryescaiar Fiska Megat f 333.390.0048 333.390.0093 333.390.0023

Dana les by 1316 312 328) (1S 322 3ie:| 1418 312 374) g Ipe-gras an sata La: nagan n

19 se ah pengnas ancets 3 be TA RL Ah . Beh BB All ke saran ost 1116. 380.681 alee: Sumbangat keagamaan yang sersifat wack | c Ki

1? fiom pensas ter.gean ln | ,

23 |Pecgha: as Tak sera Fajar (PEP | c . a

14 [Pes gha: an cerapaak (LS IL th. 43) BGS. 686.420 5.027 431 cas! AL SE BR?

15 1PPP Terutacg [tare 15) 216.421.5090 Libba oe ! FHL an re

10 Ipergertslan Feb Fasa 03 yang telah minartetungean tahun lau In | .

IA enyah PPh Terutarg {15 gi 226.421,500 Loh aa tS ! 261595 "ae

18 Inserit Pajas la PPn tanggung peer tan u ui a

D D pete d punguto eneinge an

51 PPP Basa 7] z i el

D2 PP Pasa 21 Cc Hl .

D4 PRY pasa 23 24.182.794 24 180 Po ESE na

LA PP Pasa Id (ba 9| 1 ere eee Mal 2 | ,

Ro ..elah[s leo Pet deb det 8! 24.152 PM SAE Pad 24.182 Png ne be pasal 22 0 H el. Ser Pasal oS 189.640.6265 139 Sin sa IBL. 640 KL

LA TPP Pagal 23 2 594 ORI 2 SSR eb! 2.598.067

C3 STP pake kurasa bayar fol | 4 oS Dalan a If

Halaman ke 4 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

16 Juman ico belo fe bea Si 1g) fae Nah Vat PAR te Me pan ton

20 perm turgean faa seeper fa a

@.,aMlar Falak yang Tapat street ae bec Tad 216.421 Sau PIB AL wy 26 Adila,

[2 Pajak pang tenar pantang a Layar (IE 8, u LDA 436 280 65.79 Sma

26 Sanks Acmintstrat! ! ja. Bunga Pasa 1312 ee AS 62 28.467 624

5 Bunga Pasal 13 (3) Parut KL? f kara han Sagal LIL 31?

5 Kang kan Para ATT UP

Lf aneh anis adm ristat Pune, Abate ths PR AGT BoA!

M Jurtah PPM jang masi harus d najar i5ero g* Te 9 1498 yun aa! saa menjadi

7 SKPKB a Nomor 00004/206/19/2 17/24 b Tanggal Penerbitan 7 Februari 2024 c Tanggal Jatuh ternpo 6 Maret 2024 d Jenis Pajak PPh Badan Tahun 2019 a Penghasilan Netto Rp § 028 226,014} b Penghasilan Kena Pa:ak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 5 020.226.014

' ¢ PPh Terutang Rp 1257058 804 d Kredit Pajak d 1. PPh Pasal 23 Rp 24,182,794 d.2. PPh Pasal 25 Rp 189.640.626 d3 PPh Pasal 29 Rp 2,598,080 e. Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp = 1.049,635.004 f. Dasar Pengenaan Bunga Rp 1.049.635 004

"3 Sanksi administrasi Bunga pasal 13 (2) KUP | Rp 454,549 370

"4 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 1495184373

LAMPIRAN SKPKB

I LRA AN | | oe | FEM BA ASAN arik

WA B PAJAK PSK US | Nan

Pessrastan Uruto ata. Peredaran Kara burn 1 STMCLES7.937° 61 664 PAP GIL, Dan 7ei.982.060

0 hara Fee Pen jalan AP UI 64 61° ar OG maa sx ATG ba ht

3 Ferghasctan Eruto atas taha Bruts (i sf! | 19405 193 316 14 SEN AL LC 565. BB? ese

A Fengurang fergras iar At atau Biaya Utah LD 342 094.849 TO Ma? O44 Hag 10 Bar oat a+ oO Penghas annetscaar nage: (ddl (436.902.5245 BTS BRAT) [ifs act way

5 Peaghas go neto agar neger a ones

@ Penghas an zan luar Lyaha Leg WT Lobia ee ry DETR Wal Ts?

Lk Fergkas lar jara' pec jaan serak

C Peeghes a sekaungar Jenggn ceeerjaan 2 pooouelanvatne ced LA HO 171 Lois ST LES I pry

Tas tay penasemascceoa Lenga pengurangan cenghay av nets 1

8 renyesuaark thal

9 Penyeraa as Enkal past LYOTP ATS rere sy 17 O77 GTS

TOPE Tyes a ank shat Megat * TTD 333 Yan WA dian San

Lc ..mar.a bj (316 322.328) (31b 315 328) 316.912 428)

4 Terghas aa Pete lua’ veges 1

Loum an pengnaslan neta (s+ fe fe Re 865.686 3. S A28 226 014 Le Jac ea] a Tarat sumbangan keagamaay yarg heos' fat waj 5 a ti Kom persas Karuan d is}

13 Perghasi a9 7 gak Resa Fajar (ETRE Cc a 1

14 pergban an sera pa as (1G 31171 GUS 586 32, SB 20 1 1:6 380 482

IP Ter tag tadi 26 meanyad VES NG EA SRE AS pa

LG Pargemballan th Pasa Ja yang te ar a pert Toge tahun aa a .

1 Tan PPR Teratang ira 16: 216.4572 50 TESS Goat TR AGS ote

LS fed Fajar a Eh dita gua pene cat '

bol peak pungut oleh rakitan

To PPn Tasal 21 | 3

LI. FER Para. 22 '

na VEN Para 24 CS KE Ia BEA Tk GR TS m4 PPh pare 24 , .

eS Larisin | a , 1 pe sumlab In len jet deb det ai | 24 ses 74s Se Se Med cA Tae tan kot nagar sanur:

Tol. ten Pata 2: | bel

Ce PET vata 65 | Ud GA ih ara KL se TW AN GA

£3 PPMP ars 29 2508 IR LSet 23048 ORA

HAL SOE (poke arang tapas a

Soke 5 1

Ph damlah te les Eee der dest 165 yaa oe! Bap aa ta Lhe nga Tan

AO et tata

J) sre Pa

Serah Pajak yank dapat dered mandar bbe 21) 216 $22 8 216 42] 004 Bib alle

IS Sajak yarg "aak/hurary dibaya gl 2 ike} ! Lead eV aa faites

Ce ache Ae stat! a Bunga Pasa LUZ) Re ALA GAG ET DRAB At

5 Bunga Fara 13 Oboe aki 1 :

eo Rerakan sara La gr

O Kana kan Para LT Sin c

Pe Ten tah sape aman dare ace) . ‘ aa bay a dB ome

CI Juan PAP pnp mate grusd tayat ide. g : . La cata hess a

Halaman ke 5 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo,

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SPEI/III/2024/051 tanpa tanggal tanpa pajak namun Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:

Ce. Jerdak pak ware terutang san disetujui dalan peribahssan akhir hasil perme ken selasa

2 Rp #A6A4LAA.,

Go malah sang belas Miianas' sebesar Ka AJ 4 12 tango UT Mara 2004 pra sah pns persen BAN EU dansa SP TPP GAN SG,

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 31 Oktober 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/ — aa

Uraian | Semula PA Menjadi me ———+oai K2 MN PE a. Penghasilan Neto 5.028.226.014 01 5.028.226.014 ib. Kompensasi Kerugian | 0 0: 0

Ic Penghasilan Kena Pajak 5.028.226.014 | —0| 5.028.226.014

Id. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang | 1.257.056.504 0 1.257.056.504 e. Kredit Pajak 216.421.500! 0 216.421.500

{. PPh Kurang / (Lebih) Bayar —. 1.040.635.004 | 0 1.040.635.004

Ih. Jumlah PPh yang masih harus | 1.405.184.373 O| 1.495.184.373

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SPEI-PP/I/2025 tanggal 28 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 (cap harian pos tanggal 1 Februari 2025);

Halaman ke 6 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/SPEI-PP/I/2025 tanggal 28 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/217/24 tanggal 7 Februari 2024 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00050/NKEB/PJ/KPP.3401/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajuan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan ke Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang diterima pada tanggal 2 November 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Djohan, S.H., S.Akt., C.L.A., ACPA. Jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-DR/I/2025 tanggal 28 Januari 2025;

Halaman ke 7 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

bahwa dengan demikian surat banding yang telah diajukan Pemohon Banding terhadapsuratkeputusanTerbandingNomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 31 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/217/24 tanggal 7 Februari 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP-00050/NKEB/PJ/KPP.3401/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor SPEI/EX/2023/066 Tanggal 18 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak

Halaman ke 8 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 9 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding adalah sebagai berikut:

Peredaran Usaha

 Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.162.539.694,00 dengan alasan berdasarkan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha serta pengujian kewajaran harga transfer menggunakan rasio laba operasi dibandingkan dengan total biaya (ROTC) sebagai Profit Level Indicator (PLI);

 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian terhadap koreksi Terbanding dengan alasan harga jual produk ke perusahaan afiliasi sudah

Halaman ke 10 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

sesuai dengan harga pasar dan didukung dengan dokumen ekspor yang valid dan Koreksi Peredaran Usaha yang disetujui sebesar Rp261.489.285,00 dengan PPh Badan yang masih hams dibayar sebesar Rp93.641.414,00;

IV. Kesimpulan dan usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pegajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.34/2024 Tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/217/24 tanggal 7 Februari 2024 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan denganSuratKeputusanPembetulannomor KEP-00050/NKEB/PJ/KPP.3401/2024 tanggal 30 Agustus 2024 telah diterbitkan tidak sesuai dengan fakta, data dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

2. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya

3. Menyatakan tidak sah terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00004/206/19/217/24 Tanggal 7 Februari 2024 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP-00050/NKEB/PJ/KPP.3401/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Halaman ke 11 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

4. MembatalkanKeputusanTerbandingNomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00004/206/19/217/24 Tanggal 7 Februari 2024 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP-00050/NKEB/PJ/KPP.3401/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-6/SUB/WPJ.34/2025 tanggal 27 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.161.744.771,00

a. Dasar Hukum

1) Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2) Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

3) Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PKM.03/2016;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013.

Halaman ke 12 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

b. Data dan Fakta

1) bahwa Pemohon Banding terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam pada tanggal 30 Maret 2001 dan beralamat di Komplek Bintang Industrial Park II Jalan Brigadir Jenderal Katamso Blok 0 No.5C RT.0 RW.0, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau;

2) bahwa kepemilikan saham mayoritas Pemohon Banding dipegang oleh Aureumaex Engineering Pte., Ltd yang berkedudukan di Singapura (kepemilikan saham 97%);

3) bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha di bidang industri barang/komponen dari logam siap pasang untuk keperluan konstruksi maupun industri elektronika;

4) bahwa berdasarkan Analisa FAR dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding bertindak selaku contract manufacturer. Adapun fungsi R & D dan desain produksi dilaksanakan oleh Aureumaex Engineering Pte., Ltd.;

5) bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka PembahasandanKlarifikasiSengketaPajakNomor S-14/WPJ.34/WPJ.346/2024 tanggal 18 Juli 2024 kepada Pemohon Banding yang mana Pemohon Banding diundang untuk hadir pada tanggal 31 Juli 2024;

6) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan Terbanding dan telah dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Pemohon Banding dalam rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA.KBP-203/WPJ.34/BD.06/2024 tanggal 31 Juli 2024;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa objek sengketa keberatan ini adalah koreksi Pemeriksa atas pos Peredaran Usaha sebesar Rp4.161.744.771,00;

2) bahwa Pemeriksa telah melakukan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sampai dengan Surat Peringatan Kedua nomor S-403/WPJ.34/KP.0100/PaPj.2/202 tanggal 22 November 2023 yang mana Pemeriksa meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen antara lain Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Documentation) Tahun 2019 dan/atau Surat Pernyataan terkait Transaksi kepada pihak

Halaman ke 13 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana disebutkan pada PER-22/2013 (jika terdapat transaksi kepada pihak afiliasi);

3) bahwa berdasarkan dokumen Isian PER-22/2013 yang diserahkan Pemohon Banding dan pengujian lebih lanjut yang dilakukan Pemeriksa menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan kepada Aureumaex Engineering Pte., Ltd yang berkedudukan di Singapura sebesar Rp30.871.083.275,00 atau 53,69% dari total nilai Peredaran Usaha;

4) bahwa pengujian yang dilakukan Pemeriksa menunjukkan bahwa Aureumaex Engineering Pte., Ltd merupakan pemegang kepemilikan 97% saham Pemohon Banding, oleh sebab itu maka tranksaksi antara Pemohon Banding dengan Aureumaex Engineering Pte., Ltd memenuhi kriteria sebagai transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

5) bahwa pengujian oleh Pemeriksa juga menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan transaksi penyerahan jasa kepada Aureumaex Engineering Pte., Ltd pada Lampiran Khusus 3A dan Lampiran Khusus 3A-1 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019;

6) bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan sebagaimana diuraikan di atas dan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha;

7) bahwa Penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

a. Pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding melaporkan jumlah Peredaran Usaha sebesar Rp38.423.483.875,00;

b. Pemohon Banding tidak mengisi seluruh elemen Lampiran Khusus 3A dan Lampiran Khusus 3A-1 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018;

c. Terhadap Pemohon Banding telah dilakukan Pemeriksaan sebagaimana tertuang di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00031/RIKSIS/KPP.3401/2023 tanggal 30 Maret 2023, yang

Halaman ke 14 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

mana berdasarkan hasil Pemeriksaan tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan Transaksi Afiliasi berupa penjualan barang sebesar Rp32.720.215.852,00;

8) bahwa berdasarkan data dan fakta pada angka 7, maka berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK-213/2016 Pemohon Banding diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak 2019;

9) bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak 2019;

10) bahwa berdasarkan Dokumen Isian PER-22/PJ/2013 bagian Laporan Keuangan Tersegmentasi yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengalokasikan:

a. komponen biaya bahan baku pada pos Harga Pokok Penjualan untuk transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dan independen berdasarkan persentase Penjualan:

b. komponen biaya-biaya lainnya/overhead pada pos Harga Pokok Penjualan[kecualiBebanPerangkatKerassebesar Rp2.145.623.129,00 dan Persediaan Akhir Barang dalam Proses sebesar Rp(388.000.000,00)] seluruhnya untuk transaksi penjualan kepada pihak independen: dan c. mengalokasikan seluruh komponen pos Biaya Usaha Lainnya ke transaksi independent;

Halaman ke 15 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

™ ‘oe 7 " Man at

1 Aoa Aa NAK See i Tee ree Feta . " "

1 | ee dar ee Tn TT HT es PA NG MANA i ee es acto ge,

2 ay En Por thee Pa bay

Perse tay ome er a NN MN ec oe ey a re ee i oe oe a ete TI

Qlawtea lek Ea TA ak deat a: Coe NUN

. INN SN Sd IN NI INN SNN GNI Kanaan i ee t Pata 1 i ae dag

Bot Ta Mean Bad SEAT,

TN MA MSN. PEN Te SNN “BT. SEN, LAN NG l Pe Pr,

Perce Ter Te YF r PP Ta, a oe PAN Ni Dila MEN nie Nai 1 pete dea a i i i he Pa 1 Soe rr i a i PE PAD DS AN

PN SN ge tat gt boar oa ett ate er ee ee ee a Ns

Pr PL da KL Ptk . iT Ey - aorta mn ee an Ea Be jae stig te ee an Tn Aa A0 ep NN PA Ha ban oe te oe oes aa 4 . - ae tone ay aa bapa et ee Be or. , Mar onar or, .

eC ih ot PN JA SENI MA. Kana or

Sob wpe Uae AN

Kara ta

, Pera pe Ts

" Pela DSA Dr KASN bo tk she a " .

' Mate ta

LI TING on SN EA dial pat be AE tae

Pro og foe .

ken ee Ci i coe oF darat tra

PE RAS .

That ar a et .

a ep a at 1

Tw, ee pata

Cee er Cw ee

Beda tale ow i . .

Le ee ed wer

Ka er Au .

eg bo fm TN SA PAN Be athe h .

Paha | : ag ee er aa . .

11) Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan pada angka 9 dan angka 10, Pemeriksa menghitung kembali harga wajar penjualan afiliasi berikut dengan besamya penghasilan kena pajak serta pajak terutang berdasarkan data yang ada (penetapan secara jabatan);

12) Pengujian kewajaran harga transfer oleh Pemeriksa dilakukan dengan rincian sebagai berikut:

a. Realokasi komponen biaya-biaya lainnya/overhead pada pos Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya yang semula dialokasikan Pemohon Banding seluruhnya ke transaksi independen;

Komponen biaya-biaya lainnya/overhead pada pos Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya dialokasikan ke transaksi

Halaman ke 16 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

penjualan afiliasi dan penjualan independen menggunakan metode tidak Iangsung secara proporsional berdasarkan persentase Penjualan sehingga diperoleh perhitungan segmentasi sebagai berikut:

- 1 a8 bee ihe cvot. cha .

oa parte Fa 1.

wha be Bo te. i

Seoee lie va a a PAN Hn a er AN Ha Me rr ag

LN SNI. JI ee ee MEP AA footed rn AN AI

Dot Ha, : . : . Kota wold. » 4 a sat, ' an tea 2 a oe ar Ur vp ote 1 ots woe

Lag ee pam j . Cte | soot pee ray

i Paper Ai po: 20 hoy 1 ee” ee NN an - : my “Ne

Wak ae a Pate oe oot da eee

: Ea Ja na ai oe oe :

eS ai AN NN INN a 0 ceo

Me aa pan, Ta . . soe, a age rr pa oat . Sat 0 PAN "

er en) ee Lote ro

Fate cet eens pa NN Na

Pa TA TN SUN NN . PH age

5 PAN pg

BN NN Di NN HN lta

Saha ee " hoot . wa tle ee ee ae ' Mt. woot a

Tete nan . sot a eo ele aan ba nan ge

Tek at , teat eo tas

Flare, we | toe or er N pom Ha + ve . a sot . eo . a

Ce ah tere shea, ee ee se Heal Ia. PN HN Tt

: Mele ek , | , Noe 7 nosy KN

Perhitungan segmentasi untuk transaksi penjualan afiliasi pada tabel poin a di atas dapat dirangkum sebagai berikut:

No. Pos-Pos SPT Segmentasi Cfm. WP Segmentasi Cfm.

; 1. Peredaran Usaha 30.871.083.275 30.871.083.275

2 | HPP 20.301.672.615 27.261.030.514

3 | Laba Bruto (1-2) 10.569.410.660 | 3.610.052.761

4 | Biaya Usaha Lainnya 0 5.820.766.435

5 | Laba Operasi (3-4) 10.569.410.660 (2.210.713.674)

6 | ROTC ya:tesy | 52,06% 0 6,684

Halaman ke 17 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

b. Kebijakan Penetapan Harga

Pemohon Banding memiliki karakteristik usaha "Contract Manufacturing". Perusahaan pabrikan (manufaktur) pada umumnya menggunakan laba operasi dibandingkan dengan total biaya sebagai Profit Level Indicator (PLI);

Setelah menganalisa kemudahan dan kesesuaian metode yang dapat diterapkan, Pemeriksa menetapkan bahwa Metode Laba Bersih Transaksional adalah metode yang paling tepat. Berdasarkan Lampiran I SE-50/PJ/2013 dinyatakan bahwa Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Methodel TNNM) adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi;

Pemeriksa menggunakan Return on Total Cost (ROTC), yaitu laba operasi dibandingkan dengan total cost sebagai Profit Level Indicator (PLI);

PLI pada level laba operasi umumnya lebih dapat diandalkan daripada indikator keuntungan lainnya seperti ROA. Laba operasi memberikan rujukan yang signifikan bagi manajemen untuk membuat kebijakan harga dan pengelolaan biaya. Pemilihan PLI pada tingkat laba operasi juga dengan alasan bahwa perusahaan pembanding tidak ada yang sama persis kondisi perusahaan baik dalam finasial, geografi, kebijakan pemerintah dan lain sebagainya;

c. Analisis Fungsi

Pemohon Banding melakukan penjualan kepada pihak afiliasi dengan proses bisnis berkarakteristik contract manufacuring. Berdasarkan FAR Analysis dan risk framework analysis diketahui bahwa Pemohon Banding mempunyai less complex function and risk, sehingga pihak yang diuji harga transfernya untuk Tahun Pajak 2019 adalah Pemohon Banding;

Halaman ke 18 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

d. Data Pembanding Terpilih

Berdasarkan hasil analisis karakteristik transaksi afiliasi Pemohon Banding dan analisi FAR, Pemeriksa mengajukan permohonan permintaan Data Pembanding TP Catalyst dari Bureau van Dijk yang tersedia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan Nota Dinas nomor ND-2015/KPP.3401/2023 tanggal 28 November 2023. Permohonan data pembanding tersebut ditindaklanjuti Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dengan Nota Dinas nomor ND-2776/PJ.0412023 tanggal 30 November 2023;

Perusahaan-perusahaan Pembanding yang terpilih oleh Pemeriksa sesuai hasil seleksi manual atas hasil unduhan berdasarkan searching criteria Database TP Catalyst menggunakan data single years Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

[Ro fara Pe-araan a jor “ery Penta Tana States Danar Emre TTL

: 1 . 2 po lean

I'FRESS ROG COLT ! SA tet § PER SAK SST | 5 65 0 403 nira

Ming FIGESG Str kL DOM PAR LM TiO i BRA § emt RR ‘eines PE

AE ANG PGSaInG A Th foo cideash g HR of Luu st, Va, tl SAT COMED KAT Ud 4 PEM OED F fiir § TPA Lae

. eIreemeraL 25119 3 pan to na Bite ns | for

. :| TRE METAL PIA Le COM AS Ll TE if TARE aT § ANIME 5 ‘EV Bs "Plas tuna Pa TE BRON AA Oo la | hi i ee PN”. TE - ‘ids Di ain 3

GaN ChLAN EMTEROREE CO LTE 13 ream $ JP EATE § EN tia

‘CURAT AIAG AD CPI 3 ratte Bo hara Te An anal te KET He TA! SL TO 28 KIA 4 SA PN AN UN. THE AT coy

"2 SECON PALL AS TO LT) "§ at re 5 Kikan | ki Ot par. aris

‘Tw PRESS ONTO AS i oe. 3 aah Wt | 4 ae Baas

ME SONG ARS METAL OD AT 5 6: 5 ffs GEL | $ Ba Io RET

OSU AA CO LTE _ i a93 en Te BR AG 14

Hasil penghitungan kuartil Arms Length Principle (ALP) dari data pada tabel di atas adalah Kuartil 1 (01) 3,73%; Kuartil 2 (Q2) 5,90%; dan Kuartil 3 (Q3) 7,04%;

e. Untuk Tahun Pajak 2019. Return on Total Cost (ROTC) Pemohon Banding sebesar (6,68)% berdasarkan perhitungan segmentasi transaksi afiliasi pada poin a;

f. ROTC Pemohon Banding (6,68)% berada di luar rentang kewajaran data pembanding sebagaimana diuraikan pada huruf d;

g. Berdasarkan data dan fakta tersebut diatas, Peneliti menguji penghitungan kembali kewajaran harga transfer penjualan afiliasi Pemohon Banding yang dilakukan Pemeriksa dengan menerapkan

Halaman ke 19 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

ALP data Pembanding Q2 = 5,90%. Hasil penghitungan adalah sebagai berikut:

Fela! Cast — $3941 798.549

Median Ol = 899

‘dark up yang cla batkar : S308¢ 798 243 + BBC «2 33 221] TAS G49

= S381 96245 + 19515Fe OS

Farge transfer PKKU- a'lasi - 35032 622 558

Harga transfer Afilas! cim VP = 39871083 275

Kareks: Peredaran Usaha = 4 162.539 804 oo h. Berdasarkan hasil penghitungan Peneliti sebagaimana diuraikan pada huruf f, diketahui bahwa terdapat kesalahan hitung nilai koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan Pemeriksa;

KoreksiPeredaranUsahamenurutPemeriksaadalah Rp4.161.744.771,00, dengan demikian terdapat selisih kurang hasil perhitungan sebesar Rp794.923,00 (Rp4.162.539.694,00 - Rp4.161.744.771,00);

i. Peneliti mengirimkan Nota Dinas nomor ND-234/WPJ.346/2024 tanggal 28 Agustus 2024 Hal Permohonan Penelitian Kembali Terhadap Penghitungan Nilai Koreksi Peredaran Usaha atas nama Pemohon Banding ke KPP Madya Batam dan telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP-00050/NKEB/PJ/KPP.3401/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

j. BerdasarkanSuratKeputusanPembetulannomor KEP-00050/NKEB/PJ/KPP.3401/2024 tanggal 30 Agustus 2024, nilai koreksi Peredaran Usaha yang seharusnya menjadi pokok sengketa dalamkeberatanPemohonBandingadalahsebesar Rp4.162.539.694,00;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa alasan banding Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.162.539.694,00 tidak dapat diterima dan koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan;

Halaman ke 20 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 001/SPEI-PP/I/2025 tanggal 28 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding (Pemeriksa/Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/ 19/217/24 tanggal 7 Februari 2024 Tahun

Halaman ke 21 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00050/NKEB/PJ/KPP.3401/2024 tanggal 30 Agustus 2024 atas nama Pemohon Banding;

b. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, maka Terbanding mohon untuk memutuskan dengan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-001019.15.2025/PAN/2025 tanggal 24 April 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomor

KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 31 Oktober 2024; Bukti P-2. Fotokopi Surat Tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

Nomor SPEI/EX/2023/066 tanggal 18 Desember 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/217/24 tanggal 7 Februari 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Notaris Yosephina Hotma Vera, S.H., M.Kn. Nomor

10 tanggal 19 Juli 2024;

Bukti P-5. FotokopiBuktiPenerimaanNegaraNTPN

FC70C1PKUGADS7DO tanggal 7 Maret 2024 sebesar Rp93.641.414,00;

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Daniel Hoh Yuen Leong (Presiden

Direktur);

Halaman ke 22 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

Bukti P-7. Fotokopi Paspor atas nama Daniel Hoh Yuen Leong;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-DR/I/2025 tanggal

28 Januari 2025 atas nama Djohan, S.H., S. Akt., C.L.A., ACPA; Bukti P-9. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Djohan,

S.H., S. Akt., C.L.A., ACPA;

Bukti P-10. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-737/PP/IKH/2024 tanggal 22 Agustus 2024 atas nama Djohan, S.H., S. Akt., C.L.A., ACPA;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SK-DR/VI/2025 tanggal

26 Juni 2025 kepada Lawrence Yeppy, B.Sc. (Honours)., ACPA; Bukti P-12. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1036/PP/IKH/2025 tanggal 23 Juni 2025 atas nama Lawrence Yeppy, B.Sc. (Honours)., ACPA;

Bukti P-13. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Lawrence Yeppy, B.Sc. (Honours)., ACPA;

Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Parata Aritonang (Kuasa Hukum); Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SK-DR/VI/2025 tanggal

26 Juni 2025 kepada Parata Aritonang;

Bukti P-16. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1421/PP/IKH/2024 tanggal 3 Desember 2024 atas nama Parata Aritonang;

Bukti P-17. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Parata

Aritonang;

Bukti P-18. Surat Nomor 01/SPEI-KHP/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 tentang Surat Bantahan atas Tanggapan Tertulis Terbanding atas pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding;

Bukti P-19. Surat Nomor 02/SPEI-KHP/09/2025 tanggal 8 September 2025 tentang Surat Tanggapan tentang pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding;

Bukti P-20. Hasil scan dokumen tanda terima surat/barang;

Halaman ke 23 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

Bukti P-21. Surat Banding Nomor 001/SPEI-PP/I/2025 tanggal 8 Januari 2025 beserta bukti kirimnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat tanpa nomor tanggal 26 Juni 2025 tentang Penjelasan tertulis;

Bukti T-2. Bukti Pengiriman JNE terkait pengiriman Surat Keputusan

Terbanding Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.34/2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/217/24 tanggal 7 Februari 2024 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan PembetulannomorKEP-00050/NKEB/PJ/KPP.3401/2024tanggal 30 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Halaman ke 24 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terdapat hal-hal terkait pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding di dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis yang pada pokoknya menyatakan hal-hal antara lain sebagai berikut:

a. Bahwa Surat Keputusan Keberatan yang diajukan Banding Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 31 Oktober 2024 (Selanjutnya disebut KEP-00060) dikirimkan tanggal 31 Oktober 2024 melalui pos tercatat.

b. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 Angka 11 dan Angka 12, serta Pasal 35 ayat (2) dan (3), tanggal dikirim adalah sama dengan tanggal diterima.

c. Mengingat surat keputusan dikirim tanggal 31 Oktober 2024 maka batas waktu pengajuan Banding adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim yaitu tanggal 30 Januari 2025.

d. Berdasarkan penelitian pencarian berkas di website Pengadilan Pajak https://setpp.kemenkeu.go.id/ diketahui bahwa surat banding diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 03 Februari 2025.

e. Bahwa Berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat pengajuan Banding telah melewati batas waktu pengajuan Banding 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim dan tidak terdapat bukti keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.

f. Berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat permohonan banding Pemohon Banding Tidak Dapat Diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.

Halaman ke 25 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding tersebut bahwa pengajuan permohonan banding telah memenuhi ketentuan formal jangka waktu 3 bulan sejak surat keputusan Terbanding tentang keberatan Pemohon Banding diterima Pemohon Banding sampai dengan surat permohonan banding dikirimkan Pemohon Banding;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pengajuan permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal jangka waktu pengajuan banding karena telah diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan keberatan yang diajukan banding diterima pada tanggal 2 November 2024 sampai dengan surat permohonan banding dikirim ke Pengadilan Pajak tanggal 1 Februari 2025 dengan penjelasan sebagai berikut:

Bulan I: tanggal 2 November 2024 s.d. 1 Desember 2024;

Bulan II: tanggal 2 Desember 2024 s.d. 1 Januari 2025;

Bulan III: tanggal 2 Januari 2025 s.d. 1 Februari 2025;

Menimbang bahwa di persidangan dijumpai fakta-fakta sebagai berikut:

a. bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00060/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/217/24 tanggal 7 Februari 2024 Tahun Pajak 2019 dikirimkan ke alamat Pemohon Banding di Komplek Bintang Industrial Park II Jl. Brigadir Jenderal Katamso Blok 0 No.5c RT 0 RW 0, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau;

Halaman ke 26 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

b. Bahwa bukti pengiriman berdasarkan resi pos JNE nomor 1521802400039746, sebagai berikut:

Airwaybill Number

REG can qin

Dest

Se melata ma ea

Account No Oly Weight

Shepper i UPPER LR PA

City Ri,

Prone Pn ra. a ies typ Goede lors tia Ty Fe TA BATAN rs ea,

City ETN Proton

Phone eC. op Coat

Contact

Person

KBP OIPOORdS 15

Good Gesecriiae .

Insya

Notico * i: PN Sa ee DN SN UN TN at

Est.Ongkir Fi: Cod Amount Ry

Halaman ke 27 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

c. Berdasarkan tracking resi pengiriman di JNE Express, Surat Keputusan Terbanding a quoditerima Pemohon Banding pada tanggal 2 November 2024, sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan dalam:

- Pasal 1

Angka 11, sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara

Halaman ke 28 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;

Angka 12 sebagai berikut:

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan atau putusan diterima secara langsung;

- Pasal 35 ayat (2) sebagai berikut:

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa tanggal kirim Surat Keputusan Terbanding a quo adalah tanggal 31 Oktober 2024 sebagaimana bukti resi pos yang dilampirkan di dalam persidangan;

- Bahwa tanggal terima Surat Keputusan Terbanding a quo oleh Pemohon Banding adalah tanggal 2 November 2025, dimana Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan mengirimkan surat banding pada tanggal 1 Februari 2025;

- BahwaberdasarkanwebsitePengadilanPajak https://setpp.kemenkeu.go.id/ surat banding a quo diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Februari 2025;

- Bahwa jatuh tempo pengajuan Banding untuk SK Keberatan tersebut adalah tanggal 30 Januari 2025 yaitu 3 (tiga) bulan sejak tanggal 31 Oktober 2024 sehingga pengajuan banding sudah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta dengan mempertimbangkan

Halaman ke 29 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

fakta-fakta persidangan a quo, dan ketentuan-ketentuan Pasal 1 angka 11, angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan banding dari Pemohon Banding Tidak Dapat Diterima;

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 30 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

M E N G A D I L I

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalPajakNomorKEP-00060/KEB/PJ/WPJ.34/2024tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/217/24 tanggal 7 Februari 2024 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00050/NKEB/PJ/KPP.3401/2024 tanggal 30 Agustus 2024 atas nama PT SUN PRECISION ENGINEERING INDONESIA, NPWP 02.045.263-7.217.000, beralamat di Jalan Brigjen Katamso Blok O No. 5c, Kompleks Bintang Industrial Park II, Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, 29424, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam

Halaman ke 31 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Halaman ke 32 dari 32 halaman. Putusan Nomor PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.