P U T U S A N
Nomor PUT-001027.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00482/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 04 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00083/207/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Agustus 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001027.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AGRO SEJAHTERA MANUNGGAL, NPWP 02.596.770.4-064.000, beralamat di Jalan Melawai Raya No. 10 RT.003 / RW.001, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (12160), yang diwakili oleh Sdr. Bagus Sulaiman Wahyuningrat, Jabatan: Direktur, (domisili elektronik: tax.functional@bumitama.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Iswadi Arfansjah S.
Izin Kuasa Hukum: KEP-1494/PP/IKH/2023 tanggal 09 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 681/AT-TAX-ASM/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;
2. Nama: Muchamad Aziz
Izin Kuasa Hukum: KEP-315/PP/IKH/2024 tanggal 01 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 693/AT-TAX-ASM/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;
3. Nama: Ahmad Fajar
Izin Kuasa Hukum: KEP-1614/PP/IKH/2024 tanggal 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 705/AT-TAX-ASM/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;
4. Nama: Agus Bambang Wijaya
Izin Kuasa Hukum: KEP-1082/PP/IKH/2025 tanggal 26 Juni 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 717/AT-TAX-ASM/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;