Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 103 halaman

PUT-001035.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV Biola Jaya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001035.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-106/WPJ.01/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001035.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV BIOLA JAYA, NPWP: 01.431.178.1-123.000, beralamat di Jl. Binjai KM. 10 Gg Damai, Dusun VII No. 63 Paya Geli, Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, alamat korespondensi: Jl. Juma Tiga, Perum Je Khesain, Blok C 12/14, Kab. Karo, Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/BJ/SK-PP/II/2025 tanggal 06 Februari 2025, yang diberikan oleh Arianto, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA,

Izin Kuasa Hukum: KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023,

2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/BJ/SK-PP/II/2025 tanggal 06 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riyanto/198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga/198402112003121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Hantoro Widyo Pratomo/198408102009011011,

Jabatan: Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2279/PJ.07/2025 tanggal 04 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-330/PP/ BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/G-PP/BJ/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00014/STG-CT/ WPJ.01/2025 tanggal 05 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tergugat Nomor S-106/WPJ.01/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I menyatakan bahwa Permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tergugat a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 001/G-PP/BJ/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 001/G-PP/BJ/ II/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Identitas bahwa yang bertanda tangan di bawah ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 06 Februari 2025, mengajukan gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I atas nama Direktur Jenderal Pajak Nomor S-106/ WPJ.01/2025 tanggal 21 Januari 2025;

II. Posita bahwa adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum Pengembalian Permohonan Pembatalan Menurut Tergugat

Adalah Pasal 19 Ayat (5) PMK 8/PMK.03/2013

B. Bantahan Terhadap Objek Gugatan Yang Diterbitkan Berdasarkan Pasal 19

Ayat (5) PMK 8/PMK.03/2013

1. Objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan STP yang Penggugat ajukan dengan Surat Nomor 003/KPP/ BJ/P.P/XI/2024 tanggal 24 November 2024 berdasar rujukan hukum sebagai berikut:

bahwa alasan pembatalan pada Surat Nomor 003/KPP/BJ/P.P/XI/2024 tanggal 24 November 2024 adalah:

a) Tidak pernah dilakukan permeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP sehingga tidak ada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Peminjaman Dokumen menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, dan tidak ada Pembahasan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP tiba-tiba diterbitkan STP Nomor 00002/110/ 16/129/24 tanggal 12 November 2024;

b) STP diterbitkan hanya berdasarkan Kep-146/PJ/2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak sehingga tidak berwenang karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

c) Tentu tidak dapat mengkonversi STP a quo yang diterbitkan berdasarkan Kep-146/PJ/2018 jo Kep-206/PJ/2021 untuk dipersamakan dengan STP a quo menurut Pasal 14 ayat (1) UU KUP. Demikian juga Termohon tidak tahu juga cara mengkonversi STP a quo dipersamakan dengan STP a quo menurut Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

2. bahwa Penggugat bermaksud mengajukan Pokok Sengketa atas pembatalan tersebut agar STP Nomor 00002/110/16/129/24 tanggal 12 November 2024 tidak seharusnya diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

3. bahwa Tergugat menerbitkan Objek Gugatan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 19 PMK 8/2013 (vernietigbaar) yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 (nietig);

4. Dengan demikian, Pokok Sengketa pada pembatalan STP Nomor 00002/ 110/16/129/24 tanggal 12 November 2024 (Pasal 17 ayat (3) PMK8/2013) tidak inherent dan tidak melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 karena memang tidak saling berkaitan;

5. Pokok Sengketa pada pembatalan a quo belum pernah diajukan upaya hukum;

6. Berdasarkan uraian di atas Tergugat belum menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan yang diajukan berdasarkan Surat Nomor 003/KPP/BJ/P.P/XI/2024 tanggal 24 November 2024;

C. Akibat Hukum Dari Tindakan Tergugat

1. Terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan STP adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan KEPUTUSAN mengabulkan atau menolak atas pembatalan STP (nietig). Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan surat Nomor S-106/WPJ.01/2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tanggal 21 Januari 2025 untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas STP Nomor 00002/110/16/129/24 tanggal 12 November 2024 (vernietigbaar). Dengan

demikian, telah terjadi penyimpangan/penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Tergugat yang mengakibatkan objek gugatan tersebut dikategorikan sebagai keputusan yang dibatalkan menurut PMK 8/2013 atau tidak sah sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1) huruf c UU AP yang berbunyi “Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila: (c) dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang wenang”, yang dianggap tidak pernah ada sejak diterbitkannya objek gugatan tersebut (batal/tidak sah sejak diterbitkan);

III. Petitum

Berdasarkan uraian-uraian di atas, Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor S-106/WPJ.01/2025 tanggal 21 Januari 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-106/WPJ.01/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00014/

STG-CT/WPJ.01/2025 tanggal 05 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor 001/G- PP/BJ/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 Februari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu :

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan

√ yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu :

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat

√

Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima,

√ Surat Keputusan yang diterima;

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat

√ (sesuai dengan dokumen yang diajukan gugatan) h. Surat Gugatan ditandatangani oleh M. Reza Irawan Meliala,

SH dan Cuaca SE. AK, M.Si, SH, MH, CLA bertindak selaku:

- Penggugat;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;√ i. Surat yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang

√ dapat diajukan gugatan.

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur beberapa hal sebagai berikut:

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d. penerbitan Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 32 ayat (3)

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 40 ayat (6)

Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

c. bahwa surat yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-106/WPJ.01/2025 tanggal 21 Januari 2025;

d. bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tidak termasuk sebagai Objek Gugatan sebagaimana diatur pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang sehingga Penggugat seharusnya tidak dapat mengajukan gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-106/WPJ.01/2025 tanggal 21 Januari 2025;

e. bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 001/G-PP/BJ/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diterima oleh Tergugat, Gugatan diajukan tidak mencantumkan tanggal diterima, Surat Pengembalian Permohonan

Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang diterima;

f. bahwa berdasarkan salinan Surat Gugatan Nomor 001/G-PP/BJ/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diterima oleh Tergugat, Penggugat melampirkan Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor 001/BJ/SK-PP/II/2025 tanggal 06 Februari 2025, dimana Sdr. Arianto yang menjabat sebagai Direktur CV Biola Jaya memberikan kuasa khusus kepada Cuaca SE. AK, M.Si, SH, MH, CLA dan M. Reza Irawan Meliala, SH sebagai Kuasa Penggugat, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dimana diatur bahwa 1 (satu) surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu sehingga tidak memenuhi ketentuan formal;

g. bahwa dikarenakan Penggugat mengajukan gugatan atas surat yang bukan sebagai objek gugatan, gugatan yang diajukan tidak mencantumkan tanggal diterima, Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang diterima, dan surat gugatan dilampiri surat kuasa khusus namun tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal;

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan

Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-106/WPJ.01/2025 tanggal 21 Januari 2025 merupakan Surat Pengembalian yang diterbitkan dikarenakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Penggugat Nomor 003/KPP/BJ/P.P/XI/2024 tanggal 24 November 2024 tidak memenuhi ketentuan formal;

Sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung

Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”; Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka surat yang diajukan gugatan oleh Penggugat tidak termasuk sebagai objek gugatan sebagaimana diatur pada Pasal 23 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

III. Uraian Surat Gugatan

Terhadap Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-106/WPJ.01/2025 tanggal 21 Januari 2025, penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 001/G- PP/BJ/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan gugatan Penggugat;

IV. Tanggapan Atas Gugatan

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak)

Pasal 27 ayat (1)

Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Lampiran II angka 176

Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 32 ayat (3)

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 32 ayat (3a)

Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Penjelasan Pasal 32 ayat (3a)

Untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu

dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 3 huruf f

Tujuan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah: melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan AUPB.

Pasal 7 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

Pasal 7 ayat (2) huruf b

Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 51 ayat (1)

Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Pasal 51 ayat (3)

Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga.

Penjelasan Pasal 51 ayat (3)

Yang dimaksud dengan “kompetensi tertentu” antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 17 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 17 ayat (2)

Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar.

Pasal 17 ayat (3)

Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Pasal 18 ayat 1

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak: Pasal 18 ayat (3)

Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang

terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atau b. Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

Pasal 19 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua;

Pasal 19 ayat (2)

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.

Pasal 19 ayat (3)

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

Pasal 19 ayat (5)

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau b. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 18 ayat (7), untuk permohonan yang kedua,

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1)

Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

Pasal 7 ayat (2)

1 (satu) surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu.

b. Data dan Fakta

1. bahwa Tergugat menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor 003/KPP/ BJ/P.P/XI/2024 tanggal 24 November 2024 yang ditandatangani oleh Kuasa Tergugat Saudara Cuaca SE. AK, M.Si, SH, MH, CLA dengan Surat Kuasa Khusus;

2. bahwa atas surat permohonan tersebut di atas, diterbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat

Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-10/WPJ.1/2025 tanggal 21 Januari 2025;

c. Tanggapan Tergugat bahwa atas alasan Penggugat yang menyatakan sebagai berikut:

1) Objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan STP yang Penggugat ajukan dengan Surat Nomor 003/KPP/ BJ/P.P/XI/2024 tanggal 24 November 2024 berdasar rujukan hukum sebagai berikut:

bahwa alasan pembatalan pada Surat Nomor 003/KPP/BJ/P.P/XI/2024 tanggal 24 November 2024 adalah:

a) Tidak pernah dilakukan permeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP sehingga tidak ada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Peminjaman Dokumen menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, dan tidak ada Pembahasan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP tiba-tiba diterbitkan STP Nomor 00002/110/16/129/24 tanggal 12 November 2024.

b) STP diterbitkan hanya berdasarkan Kep-146/PJ/2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak sehingga tidak berwenang karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP.

c) Tentu tidak dapat mengkonversi STP a quo yang diterbitkan berdasarkan Kep-146/PJ/2018 jo Kep-206/PJ/2021 untuk dipersamakan dengan STP a quo menurut Pasal 14 ayat (1) UU KUP. Demikian juga Termohon tidak tahu juga cara mengkonversi STP a quo dipersamakan dengan STP a quo menurut Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

2) bahwa Penggugat bermaksud mengajukan Pokok Sengketa atas pembatalan tersebut agar STP Nomor 00002/110/16/129/24 tanggal 12 November 2024 tidak seharusnya diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

3) bahwa Tergugat menerbitkan Objek Gugatan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 19 PMK 8/2013 (vernietigbaar) yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 (nietig);

4) Dengan demikian, Pokok Sengketa pada pembatalan STP Nomor 00002/110/16/129/24 tanggal 12 November 2024 (Pasal 17 ayat (3) PMK8/2013) tidak inherent dan tidak melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 karena memang tidak saling berkaitan;

5) Pokok Sengketa pada pembatalan a quo belum pernah diajukan upaya hukum;

6) Berdasarkan uraian di atas Tergugat belum menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan yang diajukan berdasarkan Surat Nomor 003/KPP/BJ/P.P/XI/2024 tanggal 24 November 2024;

maka tanggapan Tergugat adalah sebagai berikut:

a) bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) huruf a PMK-8/PMK.03/2013, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a: atau...;

b) bahwa berdasarkan data riwayat permohonan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor 00002/110/16/129/24 tanggal 12 November 2024 Tahun Pajak 2016 diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui Surat Nomor 003/KPP/BJ/ P.Sa/XI/2024 tanggal 24 November 2024 yang diterima oleh KPP Madya Dua Medan dengan Nomor LPAD FORM-05005172/BPS/KPP.011003/ 2024;

c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang

Tidak Benar yang diajukan oleh Penggugat dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali;

d) bahwa Penggugat menyatakan Objek Gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pada permohonan pembatalan STP yang Penggugat ajukan dengan Surat Nomor 003/KPP/BJ/P.P/XI/2024 tanggal 24 November 2024 berdasar rujukan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas. bahwa atas hal tersebut, Tergugat melakukan penelitian dan pengujian pemenuhan persyaratan atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan oleh Wajib Pajak;

e) bahwa berdasarkan penelitian dan pengujian yang dilakukan oleh Tergugat, diketahui bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan oleh Penggugat melalui Surat Nomor 003/KPP/BJ/P.P/XI/2024 tanggal 24 November 2024 tidak memenuhi ketentuan karena atas Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor 00002/110/16/129/24 tanggal 12 November 2024 diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan Nomor LPAD FORM-05005172/BPS/KPP.011003/ 2024;

f) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Tergugat menerbitkan surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-106/WPJ.01/2025 tanggal 21 Januari 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (5) PMK- 8/PMK.03/2013;

g) bahwa menurut Tergugat, Penggugat tidak seharusnya mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana telah diajukan oleh Penggugat melalui surat Nomor 003/KPP/BJ/P.P/XI/2024 tanggal 24 November 2024, sehingga permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar memenuhi persyaratan untuk dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian dan pengujian material untuk membuktikan kebenaran dan substansi alasan Penggugat;

h) bahwa penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-106/ WPJ.01/2025 tanggal 21 Januari 2025 oleh Tergugat sudah sesuai dengan ketentuan PMK-8/PMK.03/2013, sehingga dalil yang dinyatakan oleh Penggugat dalam alasan pengajuan gugatannya yang menyatakan bahwa Pokok Sengketa atas pembatalan STP Nomor 00002/110/16/ 129/24 tanggal 12 November 2024 (Pasal 17 ayat (3) PMK-8/PMK.03/ 2013) tidak inherent dan tidak melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013 karena memang tidak saling berkaitan menjadi tidak relevan dan tidak dapat diterima;

i) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Penggugat pada Surat Gugatan menurut Tergugat tidak dapat diterima;

V. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan Penggugat Nomor 001/G-PP/BJ/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-106/WPJ.01/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang diterbitkan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Nomor S-106/WPJ.01/2025 tanggal 21 Januari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas nama CV Biola Jaya, NPWP 01.431.178.1-123.000/ 0014311781123000 NITKU: 0014311781123000000000;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 001035.99.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 07 Maret 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: I. Kronologi

NoNomor SuratTanggalUraian
1.00002/110/16/129/2412 November 2024STP diterbitkan oleh kepala KPP bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP
2.003/KPP/BJ/P.P/XI/202424 November 2024Alasan permohonan pembatalan STP: “STP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN STP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP”
3.Surat Nomor : S- 106/WPJ.01/202521 Januari 2025Hal: Pengembalian Permohonan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar (Objek gugatan)
4.001/G-PP/BJ/II/202510 Februari 2025Permohonan surat gugatan dengan alasan yaitu: Oleh karena alasan pembatalan adalah STP diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) a UU KUP, dengan demikian permohonan pembatalan tersebut memenuhi sebagai permohonan pembatalan sebagaimana

dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013. Oleh karenanya, tidak ada dasar hukum dan tidak ada alasan hukum bagi Tergugat menggunakan ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 18 ayat (5), Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (5) PMK 8/2013 untuk menerbitkan objek gugatan perihal Pengembalian Permohonan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar terhadap surat pembatalan Nomor 003/KPP/BJ/P.P/XI/2024 tanggal 24 November 2024.

II. Bantahan Terhadap Dalil-Dalil Tergugat

1. Pokok Alasan Pembatalan STP bahwa pada pokoknya alasan Pembatalan STP adalah: “STP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN STP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP”;

2. Penggugat mengajukan Pembatalan STP dengan menggunakan dasar hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

3. Tergugat KELIRU karena menggunakan HUKUM ACARA permohonan untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 kepada permohonan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

4. HUKUM ACARA untuk permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 adalah Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), PMK 8/2013;

5. Objek gugatan diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013;

6. HUKUM ACARA Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan yang diajukan karena dibuktikan dengan HUKUM ACARA Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 tidak mungkin dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

7. HUKUM ACARA Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 yang berbunyi: Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang

tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan, TIDAK MUNGKIN DAPAT digunakan sebagai dasar penelitian terhadap alasan pembatalan “STP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN STP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP”;

8. Apabila mengikuti pendapat Tergugat yang menyatakan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian tak terpisahkan dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, akan timbul pertanyaan:

1) BAGAIMANA CARA/ALASAN HUKUM memberlakukan hukum acara Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 terhadap alasan pembatalan “STP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN STP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP”?

9. Teori apa, dasar hukum apa, asas hukum apa, pendapat ahli siapa yang dapat menyatakan terhadap alasan “STP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN STP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP” dapat diselesaikan melalui hukum acara Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013?

10. Oleh karena Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 membuktikan Tergugat telah keliru menerbitkan OBJEK GUGATAN menggunakan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

11. Oleh karena HUKUM ACARA Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, membuktikan tidak ada dasar kewenangan Tergugat menerbitkan OBJEK GUGATAN.;

12. Dengan demikian, objek gugatan harus dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan;

13. HUKUM ACARA Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 hanya dapat digunakan untuk Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, TETAPI tidak dapat digunakan untuk permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

14. Merujuk lampiran II angka 83 UU Nomor 12 tahun 2011 yang menyatakan: Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh, membuktikan Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 BERBEDA dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

15. Merujuk lampiran II angka 176 UU Nomor 12 tahun 2011 yang pada pokoknya menyatakan: penjelasan berfungsi untuk menjelaskan norma hukum, membuktikan norma hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat berkedudukan hukum sebagai PENJELASAN bagi Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Dengan demikian, ketentuan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 hanya merujuk kepada Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013;

16. Bagaimanapun Objek Gugatan harus dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan karena hukum acara Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

III. Untuk Permohonan Maksud Pasal 17 Ayat (1) Dengan Pasal 17 ayat (3) PMK

8/2013 Untuk Membantah Tergugat every n

Pasal 13 ayat 1» hai TN — pasal Ih ayat li eee Ta TEE an IP TAN ana ea “JUAN TY AKSUD Fi 5 5 Kana

PER MICHSNAN z = =

= a z TAOS ADA WEWENANG

TERHADAP PEMBIJKUAN buh To hie TISAK ACA “IDAK & 74 ALAT

Pasal 14 ayat | 3; ——— " —— - —— poe ta BENSUJIAN BRAT TINDAK AA WI WRG

KEM BALAN

PERMOHONAN

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18

ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013. Oleh karena itu ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadapt permohon Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah Penggugat ajukan; Pertanyaan:

1. Apakah terhadap Alasan Permohonan “STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 sebagaimana diberlakukan terhadap Permohonan untuk maksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013? APA ALASAN HUKUM-nya?

2. Apabila gugatan ini DITOLAK, a contrario, Bukankah artinya MAJELIS HAKIM menyatakan: Terhadap Alasan Permohonan “STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 sebagaimana DAPAT diberlakukan terhadap Permohonan untuk maksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013? APA ADA ALASAN HUKUM untuk menyatakan demikian?

IV. Bahwa Norma Hukum Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/2013 Terpisah Dan Berdiri

Sendiri Dengan Pasal 17 Ayat (1) PMK 8/2013 Ditinjau Dari Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024

NOPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.03/2013SUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
1Pasal 2 huruf c: Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: c. mengurangkan atau membatalkan surat tagihan pajak yang tidak benarHubungan Hukum Permohonan - DirjenPasal 21 huruf c: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benarmembatalkan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 17 ayat (1): Surat Tagihan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.OBYEK: STP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan.Pasal 38 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c kepada Direktur Jenderal Pajak
3Pasal 17 ayat (3): Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.OBYEK: STP yang dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan.Pasal 22 ayat (4): Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan
HUKUM ACARA
4Pasal 18 ayat (2): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut; c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b; e. diajukan permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; f. tidak sedang diajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; g. diajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak hasil pemeriksaan atau verifikasiPasal 38 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c: Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; d. tidak diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a; e. diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; f. diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau h. diajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan; g. tidak diajukan permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b; h. diajukan permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; i. diajukan permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan; j. tidak sedang diajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d; k. diajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; l. diajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan; m. diajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan ditolak; n. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; o. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau p. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi permohonan dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan
5Pasal 18 ayat (6): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud padaPasal 32 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
6Pasal 18 ayat (7): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.Pasal 38 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
7Pasal 19 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5) dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.Menguji PermohonanPasal 39 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.
8Pasal 19 ayat (2): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.
9Pasal 19 ayat (3): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.Pengembalian PermohonanPasal 39 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
10Pasal 20 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19Pasal 40 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)..
11Pasal 20 ayat (2): Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud padaayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan.Permintaan buku, catatan, dokumen, data dan informasiPasal 40 ayat (2) dan (3): (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

Berdasarkan tabel perubahan PMK 8/PMK.03/13 menjadi PMK 118/2024 menegaskan bahwa:

1. Keliru Pernyataan Tergugat yang menyatakan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah Bagian dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, karena terbukti Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024.

2. bahwa di Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Demikian juga pada Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “Sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024. Dengan demikian, pernyataan Tergugat yang mendalilkan frasa “sebagaimana dimaksud” pada Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 menunjukkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian dari Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 merupakan Pernyataan Yang Keliru dan menyesatkan.

3. bahwa Norma hukum Pasal 22 ayat (4) BERBEDA JAUH dengan Norma Hukum Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Pengaturannya pun berbeda jauh.

4. bahwa syarat Permohonan untuk Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 SAMA DENGAN permohonan untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 118/2024. Sedangkan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024.

5. bahwa apabila terpenuhi syarat-syaratnya, permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/ DATA/INFORMASI yang sama perlakuannya dengan permohonan Pasal 38

ayat (1) PMK 118/2024 ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/PENCATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

6. bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang DAPAT ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI sebagaimana diatur pada Pasal 20 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 18 ayat (2), ayat (5), ayat (6) PMK 8/2013.

7. bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/ CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

8. bahwa pengaturan ketentuan Pasal 38 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “STP yang dikurangkan atau dibatalkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (4) PMK 118 Tahun 2024 tentang “STP yang seharusnya tidak diterbitkan.” Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan OBYEK GUGATAN terhadap Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

V. Menghitung Lewat Jangka Waktu 6 Bulan

1. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

3. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

3) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

4. Rujukan hukum:

1) Pasal 41 PP 74/2011:

(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).

(2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

5. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 41 PP 74 Tahun 2011

NOKOMPLAIN STPDASAR HUKUMPERSYARATAN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEM BALIANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 41 PP 74/2011
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirim
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Dapat6 bulan = tanggal diterima BPS sampai tanggal pengembalian DITAMBAH durasi cap pos kirim Putusan Pengadilan Pajak sampai diterbitkan Keputusan atas Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013
3PembatalanPasal 17 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPS diterbitkan karena tidak ada dasar kewenangan terbitkan SURAT KEMBALI

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

DENGAN DEMIKIAN, PERMOHONAN PEMBATALAN STP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR 003/KPP/BJ/P.P/XI/2024 TANGGAL 24 NOVEMBER 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 24 November 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: I. Bukti Pendukung, Kini Tergugat Sudah Memperbaiki Kesalahannya Yang

Semula Mengembalikan Permohonan Berubah Menjadi Menerbitkan Keputusan Bukti Pendukung ini adalah mengenai KEPUTUSAN PEMBATALAN berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 atas nama Wajib Pajak lain, tetapi DASAR HUKUM PEMBATALANNYA sama dengan DASAR HUKUM PEMBATALAN atas sengketa a quo.

bahwa Tergugat akhir-akhir ini telah melakukan perubahan sikap atas pembatalan berdasarkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 yang semula dianggapnya sebagai Pembatalan berdasar Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Perubahan sikap Tergugat ini diyakini setelah banyaknya Pembatalan yang dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Kuasa Hukum yang sama dengan Kuasa Hukum pada Gugatan a quo yang diuraikan sebagai berikut:

N OSurat Ketetapan PajakSurat Pembatalan Pertama (1)Surat Pengembalian Atas Pembatalan Pertama (1)Surat GugatanPutusan Pengadilan PajakSurat Pembatalan Kedua (2)Surat Keputusan Pembatalan Pajak Atas SKP
IIIIIIIVVVIVIIVIII
100007/206/1 9/115/23, 26 Juli 2023 https://shortu rl.at/iiOs7001/KPP/P/MM /XII/2023, 5 Desember 2023S- 510/WPJ.26/20 24, 25 April 2024001/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004213.99/20 24/PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-1) https://shorturl. at/btGob001/KPP/MM/P. P/I/2025, 23 Januari 2025 https://shorturl.at /YiqqQKEP- 01018/NKEB/WPJ.26/20 25, 16 Mei 2025 (Bukti P-2) https://shorturl.at/L6UwP
200026/203/1 9/115/23, 26 Juli 2023 https://shortu rl.at/MLjWm011/KPP/P/MM /XII/2023, 5 Desember 2023S- 521/WPJ.26/20 24, 25 April 2024011/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004226.99/20 24/PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-3) https://shorturl. asia/OmdSv006/KPP/MM/P. P/I/2025, 23 Januari 2025 https://shorturl.a sia/iB82qKEP-00387/NKEB- CT/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-4) https://shorturl.asia/Hp4SB
300019/203/1 9/115/23, 26 Juli 2023 https://shortu rl.asia/thIfN004/KPP/P/MM /XII/2023, 5 Desember 2023S- 502/WPJ.26/20 24, 25 April 2024004/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004216.99/20 24/PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-5) https://shorturl. asia/niICA013/KPP/MM/P. P/I/2025, 23 Januari 2025 https://surl.li/kyuj noKEP-00378/NKEB- CT/WPJ.26/2025, 16 Mei 2025 (Bukti P-6) https://shorturl.asia/amVSw

Berdasarkan tabel di atas terlihat Tergugat sudah mengakui menerbitkan Keputusan-keputusan Bukti P-2, P-4, dan P-6 seperti Keputusan Kep-01018/ NKEB/WPJ.26/2025 atas permohonan pembatalan menurut Pasal 22 ayat (4) PMK 118/24 dan BUKAN Keputusan atas permohonan pembatalan menurut Pasal 38 ayat (1) PMK 118/24. bahwa terhadap alasan Surat-surat Permohonan seperti surat Nomor 001/KPP/MM/PP/I/25 tanggal 23 Januari 2025 adalah yuridis formal yang TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Data, Informasi, Keterangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) PMK 118/24, sehingga tentu tidak ada surat permintaan dokumen kepada Pemohon. bahwa Substansi Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13 diatur di Pasal 22 ayat (4) PMK 118/24, sedangkan substansi Pasal 17 ayat (1) PMK 8/13 diatur di Pasal 38 ayat (1) PMK 118/24;

Berikut bunyi ketentuan Pasal 34 PMK 118/24, yaitu:

Pasal 34

Ayat (1) “Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat

Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.”

Ayat (2) ”Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.”

Ayat (3) “Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data,

informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.”

Ayat (4) “Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat:

a. meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;

meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan; ...dst

Ayat (5) “Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf a paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim

II. Permohonan Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/2013 Tidak Nebis In Idem Dengan Pasal

25 UU KUP dan Pasal 17 Ayat (1) PMK 8/2013

0 BAKDINGKAN DEKSAY KEBERATAK | Dasa? 25 JL KUP:

+ Tujusa:

I Sk ee en PP Pe ba ara ra ab Pa ara an

+ Cbjex teliti:

+ Ak bat Hukura:

Pasa WP aa il FE 371015

Tajuare Kayak Telan Syarat Ak zat beken ee ee be aa ap nata Po thea nang apr ny T dak cecperuti sy ara maha

Per ohanar dit gmbaliksr 1931

STP AS ayat [2] Ags een

. Paral 27 ayati2| PAK 6/2013

Permohonan Pengurangan .

atau Pembatalan STP yang T-juar, Otyal Tet past: Ak bat keke tidak benar 0 .

[Ps] 3641) c UU KUP) pee

Paral LP ayat 13) PPAS a/3c15

Tujkan: 1 Gbjeh Teli Syarat. Auber en Hukum yag LAN Peoabtku te, Dias ARA Bepe an isla ep crcert thar hong nga bea peartanan abah aras alata,

@italain an: mona, Pebapi Vent. Tidak ada weweaang

Ferro Pen rae pengembalian pa ilangan

Keterangan:

1. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP;

2. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian Pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga sengketa Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 selalu terkait dengan Pasal 25 UU KUP. Oleh karenanya tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama sehingga Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dipersyaratkan tidak pernah mengajukan keberatan (cfm: Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013);

3. Sengketa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP;

4. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan;

5. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak pilihan untuk Pasal 25 UU KUP;

III. Perbedaan Hukum Acara Untuk Permohonan Maksud Pasal 17 Ayat (1) Dengan

Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/2013.

Perbedaan Hukum Acara untuk permohonan maksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013:

Weweapg en

Dapat AP aga Il — 1 Solr ae sa Pagal —— Se rw ge

TE UAN: 2689 E 3

ORM Ok SMAN Fi 3 z a ii a

2 cs z TIDAK ADA WEWENANG

TERHADAP PEMBJELAN

Sos Bis wees TIDA ADA WEWENANG

KEMBALIKAR,

PERMOHONAN

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013. Oleh karena itu ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadapt permohon Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah Penggugat ajukan;

IV. Tabel Perbedaan Pendapat Tergugat Dan Penggugat.

bahwa Alasan Permohonan: “STP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN STP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP (Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013)”.

Confirm TergugatConfirm Penggugat
IIIIII
PermohonanPasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013
Alasan Pengembalian Permohonan1. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan SATU- KESATUAN dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 2. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan BAGIAN dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 3. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TERKAIT dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 4. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan PENJELASAN dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 5. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 MENGACU pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 6. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 RINCIAN DARI pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 7. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 PENGATURAN LEBIH LANJUT pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 8. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 PENJABARAN pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.1. Diksi: Satu-kesatuan/Bagian/Terkait/Penjelasan/ Mengacu/Pengaturan lebih lanjut/Penjabaran bukanlah Diksi-Diksi Hukum menurut UU no 12 tahun 2011, sehingga diksi itu tidak dapat digunakan untuk menginterpretasikan hubungan hukum antar norma hukum. Apabila diksi-diksi non hukum digunakan untuk menginterpertasikan norma hukum berakibat terjadi sesat pikir dan sesat jalan hukum. 2. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI (conf Pasal 20 ayat (2)). 3. bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TIDAK DAPAT diteliti berdasar PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, tetapi ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap per- UU-annya. 4. Lamp II angka 176 UU no 12 tahun 2011: “Penjelasan berfungsi menjelaskan Norma Hukum”. Oleh karena itu “Penjelasan” tidak dapat berkedudukan sebagai Norma Hukum. 5. Lamp II angka 271 UU no 12 tahun 2011: “Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain. Namun, untuk menghindari pengulangan rumusan digunakan teknik pengacuan”. Oleh karena itu Norma Hukum tidak dapat MENGACU

pada Norma Hukum lainnya. Hanya frasa hukum yang dapat mengacu ke frasa hukum lainnya. Teknik Mengacu hanya berlaku pada Frasa Hukum untuk menghindari pengulangan rumusan. Norma hukum tidak mungkin diulangi perumusannya

Kesimpulan:

Berdasarkan tabel di atas Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 berdiri sendiri dan berbeda dengan Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013;

V. bahwa Norma Hukum Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/2013 Terpisah dan Berdiri

Sendiri Dengan Pasal 17 Ayat (1) PMK 8/2013 Ditinjau Dari Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024.

NOPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.03/2013SUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
1Pasal 2 huruf c: Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: c. mengurangkan atau membatalkan surat tagihan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benarHubungan Hukum Permohonan - DirjenPasal 21 huruf c: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 17 ayat (1): Surat Tagihan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.OBYEK: STP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan.Pasal 38 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c kepada Direktur Jenderal Pajak
3Pasal 17 ayat (3): Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.OBYEK: STP yang dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan.Pasal 22 ayat (4): Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak
diterbitkan
HUKUM ACARA
4Pasal 18 ayat (2): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut; c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b; e. diajukan permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; f. tidak sedang diajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; g. diajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau h. diajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebutPasal 38 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c: Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; d. tidak diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a; e. diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; f. diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan; g. tidak diajukan permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b; h. diajukan permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak

ditolak.yang tidak benar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

i. diajukan permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan;

j. tidak sedang diajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d;

k. diajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

l. diajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan;

m. diajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan ditolak;

n. tidak diajukan permohonan

pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

o. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau

p. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi permohonan dikembalikan dan dianggap bukan

sebagai permohonan
5Pasal 18 ayat (6): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.Pasal 32 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
6Pasal 18 ayat (7): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.Pasal 38 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
7Pasal 19 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5) dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.Menguji PermohonanPasal 39 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.
8Pasal 19 ayat (2): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.
9Pasal 19 ayat (3): Dalam hal permohonan penguranganPengembalian PermohonanPasal 39 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian
atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
10Pasal 20 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.Pasal 40 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)..
11Pasal 20 ayat (2): Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud padaayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan.Permintaan buku, catatan, dokumen, data dan informasiPasal 40 ayat (2) dan (3): (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

Berdasarkan tabel perubahan PMK 8/PMK.03/13 menjadi PMK 118/2024 menegaskan bahwa:

1. bahwa substansi Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 SAMA dengan atau diatur di Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024.

2. bahwa substansi Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 SAMA dengan atau diatur di Pasal 22 ayat (4) PMK 8/2024.

3. Keliru Pernyataan Tergugat yang menyatakan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah Bagian dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, karena terbukti Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024.

4. bahwa di Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Demikian juga pada Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “Sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024. Dengan demikian, pernyataan Tergugat yang mendalilkan frasa “sebagaimana dimaksud” pada Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 menunjukkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian dari Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 merupakan Pernyataan Yang Keliru dan menyesatkan.

5. bahwa Norma hukum Pasal 22 ayat (4) BERBEDA JAUH dengan Norma Hukum Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Pengaturannya pun berbeda jauh.

6. bahwa syarat Permohonan untuk Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 SAMA DENGAN permohonan untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 118/2024. Sedangkan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024.

7. bahwa apabila terpenuhi syarat-syaratnya, permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/ DOKUMEN/DATA/INFORMASI yang sama perlakuannya dengan permohonan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/PENCATATAN/DOKUMEN/DATA/ INFORMASI.

8. bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang DAPAT ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI sebagaimana diatur pada Pasal 20 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7) PMK 8/2013.

9. bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/ CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

10. bahwa pengaturan ketentuan Pasal 38 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “STP yang dikurangkan atau dibatalkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (4) PMK 118 Tahun 2024 tentang “STP yang seharusnya tidak diterbitkan.” Dengan demikian, menjelaskan bahwa

Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan OBYEK GUGATAN terhadap Pasal 17 ayat ( 3) PMK 8/2013.

VI. Argumentasi Tergugat tentang Hubungan Hukum Antara Pasal 17 Ayat (1)

Dengan Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/2013 Terbantahkan Oleh PMK 118/2024 Ditinjau Dari Aspek Asas Konsistensi Sistematis Interpretasi Hukum;

bahwa PMK 8/2013 telah dibatalkan dan diganti dengan PMK 118/2024. Oleh karena memang tidak ada perubahan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP, maka subtansi norma hukum yang diatur di PMK 8/2013 pun pasti tidak ada perubahannya di PMK 118/2024.

Berikut tabel perubahan terkait dengan STP YANG TIDAK BENAR:

NOJENIS STPSTP YANG TIDAK BENARSYARAT PENGAJUANJIKA TERPENUHI SYARAT
PMK 8/2013PMK 118/2024PMK 8/2013PMK 118/2024PMK 8/2013PMK 118/24
IIIIIIIVVVIVIIVIII
1STP yang dapat dikurangkan atau dibatalkanPasal 17 ayat (1)Pasal 38 ayat (1)Pasal 18 ayat (2), (3), (5), (6)Pasal 38 ayat (3), (5), (6)Pasal 20 Ayat (2) Dirjen dapat meneliti Buku, Catatan, Data, Informasi. Pengertian DAPAT adalah pengaturan wewenang Dirjen yang Khusus untuk Buku, Catatan, Data dan Informasi.Pasal 40 ayat (2), (3) yaitu HARUS penelitian berdasarkan: Buku, Catatan, Dokumen, Data Informasi, keterangan.
2STP yang dapat dikurangkan (Materi)Pasal 17 ayat (2)Pasal 22 ayat (3)----
3STP yang dapat dibatalkan yang seharusnya tidak diterbitkanPasal 17 ayat (3)Pasal 22 ayat (4)----

Keterangan:

1) Berdasarkan tabel di atas jelas diketahui bahwa terhadap permohonan pembatalan untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 konsisten dengan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Kemudian diteliti pembukuan, dokumen, catatan, data, dan informasi sebagaimana diatur pada Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 dan Pasal 40 ayat (2) PMK 118/2024;

2) Sedangkan Pembatalan berdasarkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 konsisten dengan Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 TIDAK DAPAT diteliti dengan pembukuan, dokumen, catatan, data dan informasi;

3) Dengan demikian, jelas Permohonan Pembatalan menurut Pasal 17 ayat (1) PMK8/2013 BERBEDA dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

Dengan demikian, berdasarkan asas konsistensi sistematis interpretasi, argumentasi Tergugat tentang hubungan hukum antara Pasal 17 ayat (1) dengan Pasal 17 ayat (3) dapat ditinjau dari pengaturannya di PMK 118/2024, yang diuraikan sebagai berikut:

1. bahwa norma hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024;

2. bahwa Hukum acara untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 PMK 8/2013 dan Hukum acara untuk Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 diatur di Pasal 38 ayat (3), Pasal 39, Pasal 40 PMK 118/2024;

3. bahwa norma hukum Pasal 17 ayat (2) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 22 ayat (3) PMK 118/2024;

4. bahwa norma hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024;

5. bahwa norma hukum Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 sebagai tindaklanjut terhadap Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dirubah dan diatur di Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) sebagai tindaklanjut terhadap Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024;

6. Jika mengikuti alasan Tergugat yang menyatakan Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan BAGIAN/SATU-KESATUAN/RINCIAN/ PENJABARAN/PENGATURAN LEBIH LANJUT/PENJELASAN dari Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, maka berdasarkan ASAS KONSISTENSI norma hukum Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 merupakan BAGIAN/SATU- KESATUAN/PENJABARAN/RINCIAN/PENGATURAN LEBIH LANJUT/ PENJELASAN dari Pasal 38 ayat (1) PMK 8/2013. ALASAN INI terbukti keliru, karena Pasal 22 ayat (4) tidak BAGIAN/SATU KESATUAN/

PENJABARAN/RINCIAN/PENGATURAN LEBIHLANJUT/PENJELASAN dari Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024;

7. bahwa Ternyata, Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 TERPISAH dengan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024;

8. bahwa ternyata Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) PMK 118/2024 pada pokoknya menyatakan terhadap “Permohonan Pengurangan atau Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 dilakukan penelitian berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia;

9. Dengan demikian, Permohonan Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) PMK 8/24 dilakukan Penelitian berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia sepanjang terpenuhi syarat-syaratnya;

10. Oleh karena norma hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 kemudian diatur dalam Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 yang diteliti berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia, maka sesuai dengan ASAS KONSISTENSI SISTEMATIS, maka Permohonan Pembatalan yang berdasar Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 adalah permohonan pembatalan yang dapat diteliti berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia SEPANJANG memenuhi syarat Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7) PMK 8/2013;

11. bahwa oleh karena Pasal 22 ayat (3), ayat (4) TERPISAH DARI dari Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 40ayat (2,3) PMK 118/2024 MEMBUKTIKAN Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) BERBEDA/TERPISAH/ TIDAKTERKAIT/TIDAKBAGIAN/TIDAKPENJABARAN/TIDAK PENGATURAN LEBIH LANJUT dengan/dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013;

12. Berdasar penalaran yang sesat dari TERGUGAT, mana mungkin Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) rincian/terkait/bagian dari Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024;

13. Dengan demikian, jelas dan tegas bahwa Permohonan Pembatalan SKP Tidak Benar sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah

Permohonan Pembatalan yang TIDAK DAPAT DITELITI berdasar BUKU, CATATAN, DOKUMEN, DATA, dan INFORMASI dan/atau keterangan yang tersedia;

VII.Menghitung Lewat Jangka Waktu 6 Bulan

1. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

3. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

3) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

4. Rujukan hukum:

1) Pasal 41 PP 74/2011:

(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2);

(2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan;

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak;

5. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 41 PP 74 Tahun 2011

N OKOMPLAIN STPDASAR HUKUMPERSYARATAN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBALIANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 41 PP 74/2011SURAT PENGEMBALIAN
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIXX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirimAda kewenangan, Terjadi kesalahan Prosedur
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Dapat6 bulan = tanggal diterima BPS sampai tanggal pengembalian DITAMBAH durasi cap pos kirim Putusan Pengadilan Pajak sampai diterbitkan Keputusan atas Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Ada kewenangan, Terjadi kesalahan Prosedur
3PembatalanPasal 17 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPS diterbitkan karena tidak ada dasar kewenangan terbitkan SURAT KEMBALITidak ada Kewenangan

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK ADA ALASAN

HUKUM yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. PERMOHONAN PEMBATALAN SKP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR 003/KPP/BJ/P.P/XI/2024 TANGGAL 24 November 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 24 November 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP;

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 24 November 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 24 November 2025, diajukan gugatan tanggal 10 Februari 2025 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan. Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 003/KPP/BJ/P.P/XI/2024 tanggal 24 November 2024 yang diterima KPP Tanggal 24 November 2024. Sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.”;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis kesimpulan akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bukti Pendukung, Kini Tergugat Sudah Terbitkan Keputusan Atas Pasal 21

Huruf B Jo Pasal 22 Ayat (2) PMK 118/2024.

bahwa dalam Tabel berikut ini Tergugat menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan SKP berdasar Pasal 22 ayat (2) PMK 118/PMK.03/ 2024. Tergugat bukan menerbitkan Keputusan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Alasan Pembatalan tersebut sama dengan alasan Pembatalan

yang diajukan Penggugat berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13. Dengan demikian berdasarkan Bukti tersebut, terhadap Permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 yang diajukan Penggugat dalam Surat Nomor 003/KPP/BJ/P.P/ XI/2024 tanggal 24 November 2024 haruslah diperlakukan sama dengan Permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 yaitu sama-sama diterbitkan KEPUTUSAN. Berdasarkan bukti pendukung tersebut, Tergugat keliru menerbitkan objek Gugatan.

NOSURAT PEMBATALANSURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN PAJAK ATAS SKP
IIIIII
1001/KPP/MM/P.P/I/2025 23 Januari 2025 (Bukti P-1) https://shorturl.at/YiqqQKEP-01018/NKEB/WPJ.26/2025 16 Mei 2025 (Bukti P-2) https://shorturl.at/L6UwP

Keterangan bukti:

1. Bukti P-1 membuktikan telah diajukan PEMBATALAN berdasar Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

2. Bukti P-2 membuktikan diterbitkan KEPUTUSAN;

II. Nebis In Idem Menurut Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

1. Teori Kepastian Hukum Menurut Ahli

1) Utrecht: Kepastian Hukum adalah Keamanan hukum untuk seseorang individu dari kesewenangan pemerintah sebab dengan adanya peraturan yang bersifat umum itu, individu dapat mengetahui apa yang boleh dibebankan serta apa yang boleh dilakukan oleh negara terhadap seorang individu;

2) Gustav Radbruch: Kepastian Hukum adalah Hukum merupakan hal yang harus ditaati;

3) Sudikno Mertokusumo: Kepastian Hukum adalah jaminan agar hukum dapat berjalan dengan semestinya;

2. Fungsi Pengadilan Terhadap Dugaan Pelanggaran Atas Teori Kepastian Hukum Demi Kepastian Hukum, seseorang individu berhak mengajukan upaya hukum terhadap dugaan pelanggaran atas Kepastian Hukum. Dengan demikian, tidak ada perbuatan yang yang diduga melanggar Hukum tidak dapat diadili;

3. Contoh Ekstrim Sengketa Perpajakan

1) Apabila Wajib Pajak telah pernah mengajukan Keberatan, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitannya ternyata melanggar Pasal 29 dan Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Apa dasar hukumnya terhadap SKPKB tersebut tidak dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 2 huruf b jo Pasal 13 ayat (3) PMK 8/PMK.03/2013? Apabila SKPKB tersebut tidak dapat dibatalkan lagi, apakah ada kepastian hukum dalam UU Perpajakan sebagaimana dimaksud oleh Para Ahli Teori Kepastian Hukum?

2) Apabila Wajib Pajak telah mengajukan Keberatan, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitan SKPKB tersebut telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun. Apakah terhadap SKPKB tersebut tidak dapat dibatalkan lagi;

4. Dasar Hukum: Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

5. Hubungan STP Dengan Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986

1) Apabila nomenklatur STP itu dianggap hanya 1 (satu) Keputusan, maka hanya ketentuan Pasal 14 ayat (1) a UU KUP yang menyebutkan STP. UU PPh dan UU PPN tidak pernah menyebutkan STP. Dengan demikian, upaya hukum hanya dapat diajukan terhadap STP apakah sesuai atau tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) a UU KUP. Upaya permohonan sanksi STP tidak dapat diajukan terhadap penetapan tertulis yang berdasarkan UU PPh dan UU PPN. Memaknai peraturan seperti itu KELIRU, artinya dalam satu STP mengandung banyak Keputusan-Keputusan;

2) Apabila koreksi-koreksi Fiskus itu dianggap Keputusan yang berdasarkan UU PPh dan UU PPN yang ditulis dalam lembar yang berjudul STP, maka Keberatan atas koreksi-koreksi tersebut dapat diajukan apakah Keputusan itu sesuai atau tidak sesuai dengan UU PPh dan UU PPN;

3) Dengan demikian, pada STP dapat terdapat banyak Keputusan antara lain:

(1) Keputusan Fiskus mengkoreksi DPP PPN berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

(2) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) UU PPN;

(3) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) a UU PPN;

(4) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

(5) Keputusan Fiksus mengkoreksi karena melanggar Pasal 15A UU PPN;

(6) Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP;

(7) Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

(8) Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15;

4) bahwa sebagai negara hukum, Keputusan-keputusan Fiskus tersebut haruslah dapat diuji sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang menjadi BATU UJINYA;

5) Adapun Batu uji dalam upaya hukum tersebut adalah Pasal-pasal yang digunakan Fiskus untuk melakukan Keputusan tersebut. Dengan demikian, Keputusan itu adalah Keputusan Fiskus dalam menilai kesesuaian atau tidak sesuaai antara Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dengan Pasal-pasal perundang-undangan perpajakan;

6. Putusan MA Nomor 123K/SIP/1968 tanggal 23 April 1969

Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terlebih dahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam Subyek dan Obyeknya, serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh Putusan terdahulu yang sudah incracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum Nebis in idem. Pendapat Penggugat:

Menurut putusan MA tersebut terdapat syarat kumulatif nebis in idem, yaitu: Subyek dan obyek sama, status hukum tanah yang dipekarakan telah ditetapkan oleh Putusan yang sudah incraht;

Fakta dalam Kasus Gugatan Pajak ini adalah:

1) Subyek sama;

2) Obyek yang digugat di Pengadilan Pajak berbeda, yaitu:

Terhadap tindakan menerbitkan STP yang diduga melanggar Norma Hukum Pasal 14 ayat (1) a UU KUP tersebut BELUM PERNAH ditetapkan oleh Putusan Terdahulu yang bersifat incraht;

3) Obyek gugatan Belum pernah diputuskan oleh Putusan yang sudah incracht;

7. Nebis in idem Dalam Mahkamah Konstitusi (sumber: Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 2, Juni 2021)

Sementara pada peradilan konstitusional di MK, asas nebis in idem dijumpai dalam hukum acara pengujian konstitusionalitas norma undang-undang. Jantung asas ini terdapat pada Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK):

“Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.”

Akan tetapi Ayat (2) di pasal tersebut memberi pengecualian apabila batu uji konstitusionalitas berbeda dari pengujian sebelumnya:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”

Ketentuan ini justru memberi peluang dilakukannya pengujian kembali terhadap norma yang sebelumnya pernah diuji, sedangkan jamak diketahui MK merupakan peradilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir yang putusannya mengikat seketika dibacakan. Sementara pengecualian nebis in idem melalui perbedaan batu uji kerap kali dikesampingkan sehingga menisbikan idealisasi asas tersebut, misalnya pada Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 dan Putusan MK Nomor 40/PUU-XV/2017. bahwa keduanya memohonkan pengujian Pasal 79 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dengan batu uji yang juga sama berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Akan tetapi, Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XV/ 2017 tidak menyatakan perkara tersebut ne bis in idem terhadap Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, sekalipun keduanya dibacakan pada hari yang sama.

8. Nebis in idem Gugatan Pajak Merujuk Kepada Nebis in idem Menurut Mahkamah Konstitusi.

Menurut MK, jika Batu Ujinya berbeda, lebih memastikan bahwa Pengujian norma tidak nebis in idem. Tekait dengan itu, Batu Uji Permohonan Pembatalan SKPKB Tidak Benar, BERBEDA dengan Batu Uji Keberatan. Sehingga permohonan pembatalan SKPKB ini tidaklah nebis in idem dengan Keberatan yang telah incracht;

9. Kalau Satu Keputusan Dapat Diajukan Upaya Hukum Lebih Dari 1 (Satu) Dengan Alasan yang Berbeda-beda, Kapan Kepastian Hukumnya?

Jawab:

Sesuai Pasal 23A UUD 1945, Pajak yang bersifat memaksa dipungut berdasarkan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud sebagai hukum positif adalah UU KUP, UU PPH, UU PPN, UU HPP, PP, PMK, PerDirjen. Undang-undang tentu terdiri dari Pasal-Pasal. Dengan demikian, makna Pasal 23A UUD 1945 adalah Pajak yang bersifat memaksa dipungut berdasarkan Pasal-Pasal (Norma Hukum);

Dalam hal Fiskus berkehendak menguji Kepatuhan Perpajakan, maka Fiskus membutuhkan Pasal-pasal sebagai Batu Uji dan menguji nilai-nilai Kepatuhan terhadap Batu Uji, kemudian mengambil Keputusan atas hasil pengujiannya. Selanjutnya Keputusan itu dituliskan dalam STP. Dengan demikian, dalam menerbitkan STP, Fiskus membutuhkan UU KUP, UU PPH, UU PPN, PP, Permenkeu, dan atau Perdirjen;

Artinya, Keputusan atas Pasal-pasal materiil saja tidak sanggup menerbitkan SKP tanpa ada Keputusan atas Pasal-pasal Formil;

Fiskus mengambil Keputusan-keputusan atas hasil Penilaiannya tentang Kepatuhan WP terhadap Pasal-Pasal. Kemudian Fiskus juga mengambil Keputusan untuk menggunakan ketentuan Formal untuk bermaksud

menegakkan penilaiannya terhadap UU PPH dan PPH. Keputusan-keputusan itu adalah Keputusan atas Penggunaan Pasal-Pasal yang digunakan untuk menetapkan STP. Oleh karena itu, di dalam STP terdapat banyak Keputusan- keputusan antara lain, yaitu:

1) Keputusan Fiskus mengkoreksi DPP PPN berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

2) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) UU PPN;

3) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) a UU PPN;

4) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

5) Keputusan Fiksus mengkoreksi karena melanggar Pasal 15A UU PPN;

6) Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP;

7) Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

8) Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15;

Setiap Keputusan menggunakan Pasal-pasal merupakan Keputusan-keputusan yang terkandung/tertulis dalam STP. Oleh karena itu, WP sesungguhnya dapat melakukan upaya hukum atas dugaan tidak-benarnya Keputusan atas pelaksanaan setiap Pasal-pasal dalam STP. 1 (satu) Keputusan sama dengan 1 (satu) upaya hukum, artinya 1 (satu) pelaksanaan Pasal dapat diajukan upaya hukum untuk diperiksa apakah Keputusan/Tindakan tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan perintah Pasal. Satu Upaya Hukum terhadap suatu Pelaksanaan Pasal yang telah incraht tidak otomatis membuat incraht atas dugaan pelanggaran atas Pasal yang lain;

Apabila incract terhadap pelanggaran suatu Pasal, dan mengakibatkan Keputusan atas Pasal lain tidak dapat diadili, maka terjadi KEBAL HUKUM (illegal) dalam negara hukum atas pelanggaran suatu Pasal lain tersebut. bahwa dalam satu surat upaya hukum, tentu dapat dicantumkan beberapa dugaan kesalahan Pelaksanaan Pasal-Pasal. Dan setiap dugaan pelanggaranan atas Pasal-Pasal dalam satu surat tersebut haruslah diperiksa oleh Hakim;

Alasan upaya hukum haruslah selaras dengan Pasal yang dijadikan Batu Ujinya. Alasan-alasan itu harus diteliti dengan Batu Ujinya apakah benar atau tidak benar;

Permohonan Pembatalan yang diajukan a quo adalah dugaan bahwa suatu Keputusan dalam STP PPN tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) a UU KUP; Dengan demikian, batu ujinya adalah Pasal 14 ayat (1) a UU KUP. Terhadap Permohonan ini haruslah diterbitkan Keputusan untuk menentukan apakah Keputusan/Tindakan yang ditulis dalam SKP itu sesuai atau tidak sesui dengan Pasal 14 ayat (1) a UU KUP;

Dengan demikian, STP paling banyak dapat diajukan upaya hukum adalah sebanyak Pasal-Pasal yang digunakan untuk membentuk SKP tersebut yang dirinci sebagai berikut:

1) Keputusan Fiskus mengkoreksi DPP PPN berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPN, maka upaya hukumnya melalui keberatan atas SKPKB PPN;

2) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) UU PPN, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013;

3) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) a UU PPN, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013;

4) Keputusan Fiskus mengkoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (5) UU PPN, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013;

5) Keputusan Fiksus mengkoreksi karena melanggar Pasal 15A UU PPN, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013;

6) Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

7) Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013.

8) Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15, maka upaya hukumnya melalui

Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

III. Permohonan Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/2013 Tidak Nebis In Idem Dengan Pasal

25 UU KUP dan Pasal 17 Ayat (1) PMK 8/2013

BIBANDISGKAN DENGEN KEBESATAS (Pasal 25 JU KIP)

1 Tukar

+ Chek teliti!

Seinen rage pen Tv Haa btn gn bean tenet Pa nan eb DH

" Akibat Hukm:

Payal A? ayat LL PMK 872015

: Tujuan * Obiek Te ti Sarat Shigat kubur

ADMINISTRASI cibatats. Pee are ita toe T dak terpas.bipvaratmaka

Permecsnar diverrbaheani?sl

STP | LB ayak (S1 aga ceewenang

— — — Pata IT aya II PM R20

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STS yang Teas Ozek Tet aan Akibat dobre tidak henar woe ee we - in ™

[Pst 38 UN UU KUP) us

Kasal LP aatisi VR e20ld

Tujase. Onyeh Tale. Syarat Shibat Mukum.

SOP yang DURAN Pen teratat Piss ca, Sepat ett abi oe as dite mmtkan tabetha Bidan per pat tan Bahana cts,

Hater bt Ikan ina tetapi Tur si. Tidak ada wewenang

Dearne han seng pengamba!ian

Keterangan:

1. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP;

2. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian Pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga sengketa Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 selalu terkait dengan Pasal 25 UU KUP. Oleh karenanya tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama sehingga Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dipersyaratkan tidak pernah mengajukan keberatan (cfm: Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013);

3. Sengketa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP;

4. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan;

5. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak pilihan untuk Pasal 25 UU KUP;

IV. Perbedaan Hukum Acara Untuk Permohonan Maksud Pasal 17 Ayat (1) Dengan

Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/2013;

Perbedaan Hukum Acara untuk permohonan maksud Pasal 17 ayat (1) dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013:

Bees ai Irak

Weweqamg aa

Fr 2 8 . . . .

TULUAS ASKSUN z 5 Fa

PERM CAGES & 3 :

5 Lu kei z & z TIBGK ADS WeWENANG

TERHADAP PEM SUK JAN

Begal Pawan HN —— PI SR NSAS ATA TIDAK 454 4.47 os i Lean SINGS) AN wl SYAMAT TIDAK ADA WEWENANG

KEMBALIKAN

PERMOHDNAR

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013. Oleh karena itu ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadapt permohon Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah Penggugat ajukan;

V. Tabel Perbedaan Pendapat Tergugat Dan Penggugat.

bahwa Alasan Permohonan: “STP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN STP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP (Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013)”.

Confirm TergugatConfirm Penggugat
IIIIII
PermohonanPasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013
Alasan Pengembalian Permohonan1. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan SATU- KESATUAN dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 2. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan BAGIAN dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 3. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TERKAIT dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 4. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan PENJELASAN dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 5. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 MENGACU pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 6. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 RINCIAN DARI pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 7. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 PENGATURAN LEBIH LANJUT pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. 8. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 PENJABARAN pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.1. Diksi: Satu-kesatuan/Bagian/Terkait/Penjelasan/ Mengacu/Pengaturan lebih lanjut/ Penjabaran bukanlah Diksi-Diksi Hukum menurut UU no 12 tahun 2011, sehingga diksi itu tidak dapat digunakan untuk menginterpretasikan hubungan hukum antar norma hukum. Apabila diksi-diksi non hukum digunakan untuk menginterpertasikan norma hukum berakibat terjadi sesat pikir dan sesat jalan hukum. 2. Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI (conf Pasal 20 ayat (2)). 3. bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TIDAK DAPAT diteliti berdasar PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, tetapi ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap per- UU-annya. 4. Lamp II angka 176 UU no 12 tahun 2011: “Penjelasan berfungsi menjelaskan Norma Hukum”. Oleh karena itu “Penjelasan” tidak dapat berkedudukan sebagai Norma Hukum. 5. Lamp II angka 271 UU no 12 tahun 2011: “Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain. Namun, untuk menghindari pengulangan rumusan digunakan teknik pengacuan”. Oleh karena itu Norma Hukum tidak dapat MENGACU

pada Norma Hukum lainnya. Hanya frasa hukum yang dapat mengacu ke frasa hukum lainnya. Teknik Mengacu hanya berlaku pada Frasa Hukum untuk menghindari pengulangan rumusan. Norma hukum tidak mungkin diulangi perumusannya

Kesimpulan:

Berdasarkan tabel di atas Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 berdiri sendiri dan berbeda dengan Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013.

VI. bahwa Norma Hukum Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/2013 Terpisah Dan Berdiri

Sendiri Dengan Pasal 17 Ayat (1) PMK 8/2013 Ditinjau Dari Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024.

NOPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.03/2013SUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
1Pasal 2 huruf c: Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: c. mengurangkan atau membatalkan surat tagihan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benarHubungan Hukum Permohonan - DirjenPasal 21 huruf c: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 17 ayat (1): Surat Tagihan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.OBYEK: STP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan.Pasal 38 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c kepada Direktur Jenderal Pajak
3Pasal 17 ayat (3): Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.OBYEK: STP yang dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan.Pasal 22 ayat (4): Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan
HUKUM ACARA
4Pasal 18 ayat (2): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut; c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b; e. diajukan permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; f. tidak sedang diajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; g. diajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau h. diajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.Pasal 38 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c: Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; d. tidak diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a; e. diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; f. diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan; g. tidak diajukan permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b; h. diajukan permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

i. diajukan permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan;

j. tidak sedang diajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d;

k. diajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;

l. diajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan;

m. diajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan ditolak;

n. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

o. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau

p. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi permohonan

dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan
5Pasal 18 ayat (6): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.Pasal 32 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
6Pasal 18 ayat (7): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.Pasal 38 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
7Pasal 19 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5) dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.Menguji PermohonanPasal 39 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.
8Pasal 19 ayat (2): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.
9Pasal 19 ayat (3): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.Pengembalian PermohonanPasal 39 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
10Pasal 20 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.Pasal 40 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)..
11Pasal 20 ayat (2): Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud padaayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan.Permintaan buku, catatan, dokumen, data dan informasiPasal 40 ayat (2) dan (3): (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

Berdasarkan tabel perubahan PMK 8/PMK.03/13 menjadi PMK 118/2024 menegaskan bahwa:

1. bahwa frasa “Pengurangan atau Pembatalan” pada Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 sama dengan frasa “Pengurangan atau Pembatalan” pada Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024;

2. bahwa substansi Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 SAMA dengan atau diatur di Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024;

3. bahwa frasa “STP seharusnya tidak diterbitkan” pada Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 sama dengan frasa “STP seharusnya tidak diterbitkan” pada Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024;

4. bahwa substansi Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 SAMA dengan atau diatur di Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024;

5. bahwa substansi Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 sama dengan substansi Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PMK 118/2024;

6. bahwa Norma Hukum Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 berbeda dengan Norma Hukum Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Dengan demikian, terbukti Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 berbeda dengan Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013;

7. bahwa oleh karena itu, terbukti keliru Pernyataan Tergugat yang menyatakan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah Bagian dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, karena terbukti Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024;

8. bahwa di Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Demikian juga pada Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa. Sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024. Dengan demikian, pernyataan Tergugat yang mendalilkan frasa “sebagaimana dimaksud” pada Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 menunjukkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian dari Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 merupakan Pernyataan Yang Keliru dan menyesatkan;

9. bahwa Norma hukum Pasal 22 ayat (4) BERBEDA JAUH dengan Norma Hukum Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Pengaturannya pun berbeda jauh.

10. bahwa syarat Permohonan untuk Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 SAMA DENGAN permohonan untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 118/2024. Sedangkan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024;

11. bahwa apabila terpenuhi syarat-syaratnya, permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/ DOKUMEN/DATA/INFORMASI yang sama perlakuannya dengan permohonan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/PENCATATAN/DOKUMEN/DATA/ INFORMASI.

12. bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang DAPAT ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI sebagaimana diatur pada Pasal 20 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7) PMK 8/2013.

13. bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/ CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

14. bahwa pengaturan ketentuan Pasal 38 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “STP yang dikurangkan atau dibatalkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (4) PMK 118 Tahun 2024 tentang “STP yang seharusnya tidak diterbitkan.” Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan OBYEK GUGATAN terhadap Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

VII.Pengaturan Induknya Pasal 36 Ayat (1) b UU KUP Pada Turunannya PMK

8/2013 dan PMK 118/2024

1. Ada 5 (lima) macam penyebab sengketa di perpajakan, yaitu:

1) Apakah transaksi terkait dengan Obyek Pajak atau Bukan Obyek Pajak? Maksudnya STP Dibatalkan;

2) Apakah ada atau tidak ada transaksi itu sehingga diperhitungkan dalam pajak? Maksudnya STP dikurangkan;

3) Ada transaksi, tetapi sengketa Berapa Nilai atas transaksi? Maksudnya STP Dikurangkan;

4) Prosedur? Maksudnya STP Dibatalkan sejak Putusan;

5) Kewenangan? Maksudnya STP dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan;

2. Perbedaan Substansi Pasal 17 Ayat (1) Dengan Pasal 17 Ayat (3) PMK 8/13 Terlihat Jelas dan Tegas Pada PMK 118/PMK.03/2024

NO8/PMK.03/2013SUBSTANSI118/PMK.03/2024
IPasal 17 ayat (1)Tindak LanjutSTP dikurangkan atau dibatalkanPasal 38 ayat (1)
1)Pasal 18 ayat (1)Diatur diPasal 38 ayat (1)
2)Pasal 18 ayat (2)Syarat: tdk keberatan, sanksiPasal 38 ayat (2, 3)
3)Pasal 18 ayat (3)Syarat formal permohonanPasal 38 ayat (2, 3)
4)Pasal 18 ayat (5)Permohonan 2 kaliPasal 38 ayat (5)
5)Pasal 18 ayat (6)Jangka waktu 3 bulanPasal 38 ayat (5)
6)Pasal 18 ayat (7)Pasal 38 ayat (6)
7)Pasal 18 ayat (8)Pasal 38 ayat (7)
8)Pasal 19 ayat (1)UJI PermohonanPasal 39 ayat (1)
9)Pasal 19 ayat (2)Penuhi syaratPasal 40 ayat (1)
10)Pasal 19 ayat (3)Pengembalian PermohonanPasal 39 ayat (2, 3)
11)Pasal 20 ayat (1)Dirjen Teliti PermohonanPasal 34 ayat (1)
12)Pasal 20 ayat (2)Teliti Pembukuan, Cttan, Data, Keterangan, Informasi yang dimintakan kepada WPPasal 40 ayat (2), (3), (4), (5)
IIPasal 17 ayat (2)STP Dikurangkan Materi pajak dikurangi. Sengketa: Berapa Nilai Transaksi?Pasal 22 ayat (3)
IIIPasal 17 ayat (3)Yuridis Formal, Tidak dapat ditemukan jawabannya di Pembukuan, Catatan, Data, Keterangan, InformasiSTP Dibatalkan karena Seharusnya Tidak DiterbitkanPasal 22 ayat (4)

Keterangan:

Bantahan terhadap dalil Tergugat:

1. Untuk Pasal 17 ayat (1) ada batasan permohonan 2 (dua) kali, tetapi untuk Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) tidak ada pembatasan permohonan;

2. Adalah tidak mungkin Pasal 17 ayat (3) adalah bagian/rincian/penjelasan/ satu kesatuan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/13 karena Pasal 22 ayat (4) tidak menjadi bagian/rincian/penjelasan/satu-kesaturan/ pengaturan lebih lanjut dari Pasal 38 ayat (1) PMK 118/24 yang pengaturannya pun belakangan dari Pasal 22 ayat (4);

3. Dengan demikian Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) terpisah dan berdiri sendiri dengan norma hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/13;

4. Untuk permohonan yang diajukan Penggugat Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13 TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN dengan menerbitkan Pasal 19 ayat (3) karena tidak ada kewenangan dan prosedur untuk mengembalikan permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13;

5. Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. PERMOHONAN PEMBATALAN SKP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR 003/KPP/BJ/P.P/XI/2024 TANGGAL 24 November 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 24 November 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP. Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 24 November 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 27 Desember 2024, diajukan gugatan tanggal 10 Februari 2025 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan. Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 003/KPP/BJ/P.P/XI/2024 tanggal 24 November 2024 yang diterima KPP Tanggal 24 November 2024 sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

VIII. Penggugat Belum Pernah Mendapatkan Keputusan Atas Pasal 17 Ayat (3)

PMK 8/13 bahwa dengan ini ditegaskan Penggugat belum pernah mendapatkan KEPUTUSAN atas Permohonan pembatalan yang diajukan berdasarkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13;

IX. Menghitung Lewat Jangka Waktu 6 Bulan

1. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

3. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

3) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

4. Rujukan hukum:

1) Pasal 41 PP 74/2011:

(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan

kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2);

(2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan;

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak;

5. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 41 PP 74 Tahun 2011

N OKOMPLAIN STPDASAR HUKUMPERSYARATA N FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBALIANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 41 PP 74/2011SURAT PENGEMBALIAN
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIXX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirimAda kewenangan, Terjadi kesalahan Prosedur
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013Dapat6 bulan = tanggal diterima BPS sampai tanggal pengembalian DITAMBAH durasi cap pos kirim Putusan Pengadilan Pajak sampai diterbitkan Keputusan atas Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013Ada kewenangan, Terjadi kesalahan Prosedur
3PembatalanPasal 17 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPS diterbitkan karena tidak ada dasar kewenangan terbitkan SURAT KEMBALITidak ada Kewenangan

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. PERMOHONAN PEMBATALAN SKP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR 003/KPP/BJ/P.P/XI/2024 TANGGAL 24 November 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 24 November 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP;

Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 24 November 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 21 Januari 2025, diajukan gugatan tanggal 10 Februari 2025 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan; Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 003/KPP/BJ/P.P/XI/2024 tanggal 24 November 2024 yang diterima KPP Tanggal 24 November 2024. Sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP.”;

X. Asas Nebis In Idem

1. asas nebis in idem ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat ne bis in idem. Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya (dikutip dari buku “Hukum Acara Perdata”, M. Yahya Harahap, S.H., hal. 42);

2. Dalam Hukum Pajak nebis in idem tidak dapat diadili atau dihukum dua kali untuk perbuatan yang sama yang telah diputus oleh pengadilan dengan Putusan yang berkekuatan Hukum yang tetap. Asas ini menjamin kepastian Hukum dan mencegah penindakan ganda atas suatu pelanggaran Pajak;

Berdasarkan asas nebis in idem tersebut, terhadap objek gugatan belum pernah diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Sehingga terhadap objek gugatan tersebut tidak nebis in idem;

3. bahwa untuk permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/13 dapat diperiksa 2 (dua) kali, sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (5) PMK 8/13. Sedangkan untuk permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13 tidak diatur batasan untuk mengajukan permohonan pembatalannya;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Kronologis dan Mapping Sengketa nl . i up Kota an Serita ade nya! | - Ha Le ee Ee —

' Fame sar a vevpaa was Rett perc |iag Reeser AR oa

Objek Gugatan

Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar sebanyak 2 (dua) berkas;

Tanggapan Atas Gugatan

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak); Pasal 27 ayat (1)

Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua

Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, antara lain mengatur sebagai berikut: Lampiran II angka 176

Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang- undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud;

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 32 ayat (3)

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 32 ayat (3a)

Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua;

Penjelasan Pasal 32 ayat (3a)

Untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 3 huruf f

Tujuan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah: melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan AUPB;

Pasal 7 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB;

Pasal 7 ayat (2) huruf b

Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 51 ayat (1)

Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 51 ayat (3)

Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga. Penjelasan Pasal 51 ayat (3);

Yang dimaksud dengan “kompetensi tertentu” antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 17 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;

Pasal 17 ayat (2)

Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar; Pasal 17 ayat (3)

Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 18 ayat (1)

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak:

Pasal 18 ayat (3)

Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atau b. Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

Pasal 19 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua;

Pasal 19 ayat (2)

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.

Pasal 19 ayat (3)

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

Pasal 19 ayat (5)

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau b. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 18 ayat (7), untuk permohonan yang kedua;

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1)

Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan;

Pasal 7 ayat (2)

1 (satu) surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu b. Data dan Fakta

1. bahwa Penggugat menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

2. bahwa atas surat permohonan tersebut di atas, diterbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

c. Tanggapan Tergugat

1. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) huruf a PMK-8/PMK.03/2013, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

2. bahwa berdasarkan data riwayat permohonan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;

3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan oleh Penggugat dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali;

4. bahwa Penggugat menyatakan Objek Gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pada permohonan pembatalan STP yang Penggugat ajukan berdasar rujukan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas. bahwa atas hal tersebut, Tergugat melakukan penelitian dan pengujian pemenuhan persyaratan atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan oleh Wajib Pajak;

5. bahwa berdasarkan penelitian dan pengujian yang dilakukan oleh Tergugat, diketahui bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan karena atas Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;

6. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Tergugat menerbitkan surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (5) PMK- 8/PMK.03/2013;

7. bahwa menurut Tergugat, Penggugat tidak seharusnya mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana telah diajukan oleh Penggugat, sehingga permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar memenuhi persyaratan untuk dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian dan pengujian material untuk membuktikan kebenaran dan substansi alasan Penggugat;

8. bahwa penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Tergugat sudah sesuai dengan ketentuan PMK-8/PMK.03/2013, sehingga dalil yang dinyatakan oleh Penggugat dalam alasan pengajuan gugatannya yang menyatakan bahwa Pokok Sengketa atas pembatalan STP (Pasal 17 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013) tidak inherent dan tidak melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013 karena memang tidak saling berkaitan menjadi tidak relevan dan tidak dapat diterima;

9. bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Penggugat pada Surat Gugatan menurut Tergugat tidak dapat diterima;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis kesimpulan akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-106/WPJ.01/2025 tanggal 21 Januari 2025 merupakan Surat Pengembalian yang diterbitkan karena Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Penggugat Nomor 003/KPP/BJ/P.P/XI/2024 tanggal 24 November 2024 tidak memenuhi ketentuan formal;

Sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”; Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka surat yang diajukan gugatan oleh Penggugat tidak termasuk sebagai objek gugatan sebagaimana diatur pada Pasal 23 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

II. Pendapat Akhir Tergugat a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 27 ayat (1)

Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, antara lain mengatur sebagai berikut: Lampiran II angka 176

Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang- undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud;

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 32 ayat (3)

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 32 ayat (3a)

Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa

yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua;

Penjelasan Pasal 32 ayat (3a)

Untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 3 huruf f

Tujuan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah: melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan AUPB;

Pasal 7 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB;

Pasal 7 ayat (2) huruf b

Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 51 ayat (1)

Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 51 ayat (3)

Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga; Penjelasan Pasal 51 ayat (3)

Yang dimaksud dengan “kompetensi tertentu” antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 17 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

c. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan d. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;

Pasal 17 ayat (2)

Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar; Pasal 17 ayat (3)

Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 18 ayat (1)

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak:

Pasal 18 ayat (3)

Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atau b. Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

Pasal 19 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua;

Pasal 19 ayat (2)

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti;

Pasal 19 ayat (3)

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

Pasal 19 ayat (5)

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

c. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau d. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 18 ayat (7), untuk permohonan yang kedua;

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1)

Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan;

Pasal 7 ayat (2)

1 (satu) surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu;

b. Kronologis dan Mapping Sengketa

Sa] ie: cated Tangan . a Hes BKP TE STE as vee aaa ren fees yoy gd tangan an fee «one Stal pasaran WE Ln! wena aan atin face nenen MEA Lugaran

Lag, ap TP Me: re ta: bon bana SE ana Dana mn c. Data dan Fakta

1. bahwa Tergugat menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor 003/KPP/BJ/P.P/ XI/2024 tanggal 24 November 2024 yang ditandatangani oleh Kuasa Tergugat Saudara Cuaca SE. AK, M.Si, SH, MH, CLA;

2. bahwa atas surat permohonan tersebut di atas, diterbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-106/WPJ.01/2025 tanggal 21 Januari 2025;

d. Pendapat Akhir Tergugat

1. bahwa atas alasan Penggugat yang menyatakan:

BANTAHAN TERHADAP OBJEK GUGATAN YANG DITERBITKAN BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (5) PMK 8/PMK.03/2013

1) objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan STP yang diajukan dengan Surat Nomor 003/KPP/BJ/ P.P/XI/2024 tanggal 24 November 2024 berdasar rujukan hukum sebagai berikut:

a. Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP sehingga tidak ada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Peminjaman Dokumen menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, dan tidak ada Pembahasan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP tiba-tiba diterbitkan STP Nomor 00002/110/16/129/24 tanggal 12 November 2024;

b. STP diterbitkan hanya berdasarkan KEP-146/PJ/2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak sehingga tidak berwenang karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

c. Tentu tidak dapat mengkonversi STP a quo yang diterbitkan berdasarkan KEP-146/PJ/2018 jo KEP-206/PJ/2021 untuk dipersamakan dengan STP a quo menurut Pasal 14 ayat (1) UU KUP. Demikian juga Termohon tidak tahu juga cara mengkonversi STP a quo dipersamakan dengan STP a quo menurut Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

2) bahwa Penggugat bermaksud mengajukan Pokok Sengketa atas pembatalan tersebut agar STP Nomor 00002/110/16/129/24 tanggal 12

November 2024 tidak seharusnya diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013;

3) bahwa Tergugat menerbitkan Objek Gugatan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (7), dan Pasal 19 PMK 8/2013 (vernietigbaar) yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 (nietig);

4) Dengan demikian, Pokok Sengketa pada pembatalan STP Nomor 00002/110/16/129/24 tanggal 12 November 2024 (Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013) tidak inherent dan tidak melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 karena memang tidak saling berkaitan;

5) Pokok Sengketa pada pembatalan a quo belum pernah diajukan upaya hukum;

6) Berdasarkan uraian di atas Tergugat belum menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan yang diajukan berdasarkan Surat Nomor 003/KPP/BJ/P.P/XI/2024 tanggal 24 November 2024;

2. Tanggapan Tergugat:

a. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) huruf a PMK-8/PMK.03/2013, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

b. bahwa berdasarkan data riwayat permohonan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor 00002/110/16/129/24 tanggal 12 November 2024 Tahun Pajak 2016 diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan LPAD Nomor FORM- 05005172/BPS/KPP.011003/2024;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang

Tidak Benar yang diajukan oleh Penggugat dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali;

d. bahwa Penggugat menyatakan Objek Gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pada permohonan pembatalan STP yang Penggugat ajukan dengan Surat Nomor 003/KPP/BJ/P.P/XI/2024 tanggal 24 November 2024 berdasar rujukan hukum sebagaimana telah diuraikan. bahwa atas hal tersebut, Tergugat melakukan penelitian dan pengujian pemenuhan persyaratan atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan oleh Penggugat;

e. bahwa berdasarkan penelitian dan pengujian yang dilakukan oleh Tergugat, diketahui bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan oleh Penggugat melalui surat Nomor 003/KPP/BJ/P.P/XI/2024 tanggal 24 November 2024 tidak memenuhi ketentuan karena atas Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor 00002/110/16/129/24 tanggal 12 November 2024 diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan Nomor LPAD FORM-05005172/BPS/KPP.011003/ 2024;

f. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Tergugat menerbitkan surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-106/WPJ.01/2025 tanggal 21 Januari 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (5) PMK-8/ PMK.03/2013;

g. bahwa menurut Tergugat, Penggugat tidak seharusnya mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana telah diajukan oleh Penggugat melalui surat Nomor 003/KPP/BJ/P.Sa/XI/2024 tanggal 24 November 2024, sehingga permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar memenuhi persyaratan untuk dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian dan pengujian material untuk membuktikan kebenaran dan substansi alasan Penggugat;

h. bahwa penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-106/ WPJ.01/2025 tanggal 21 Januari 2025 oleh Tergugat sudah sesuai dengan ketentuan PMK-8/PMK.03/2013, sehingga dalil yang dinyatakan oleh Penggugat dalam alasan pengajuan gugatannya yang menyatakan bahwa Pokok Sengketa atas pembatalan STP Nomor 00002/110/ 16/129/24 tanggal 12 November 2024 (Pasal 17 ayat (3) PMK-8/PMK.03/ 2013) tidak inherent dan tidak melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013 karena memang tidak saling berkaitan menjadi tidak relevan dan tidak dapat diterima;

i. bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas maka alasan Penggugat pada Surat Gugatan menurut Tergugat tidak dapat diterima;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat gugatan Penggugat Nomor 001/G-PP/BJ/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-106/WPJ.01/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Nomor S-106/WPJ.01/2025 tanggal 21 Januari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas nama CV Biola Jaya, NPWP 01.431.178.1-123.000/ 0014311781123000 NITKU: 0014311781123000000000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Nomor S-106/WPJ.01/2025 tanggal 21 Januari 2025 hal

Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-2. Surat Nomor 003/KPP/BJ/P.P/XI/2024 tanggal 24 November 2024 hal

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor 001/BJ/SK-PP/II/2025 tanggal

6 Februari 2025 a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA. dan M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor 001/CEC/SK-PP/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA. dan M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-5. Izin Kuasa Hukum No. KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 a.n.

Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA;

Bukti P-6. Izin Kuasa Hukum No. KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024 a.n. M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-7. Akta Pemasukan dan Pengeluaran Pesero serta Perubahan Anggaran

Dasar Perseroan Komanditer CV Biola Jaya Nomor 02 Tanggal 04 Juni 2020 oleh Notaris Rustamaji Purnomo, S.H., M.Kn., di Medan;

Bukti P-8. Pakta integritas Direktur tanpa nomor tertanggal 6 Februari 2025 a.n.

Arianto;

Bukti P-9. Pakta integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tertanggal 6 Februari 2025 a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA;

Bukti P-10. Pakta integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tertanggal 6 Februari a.n.

M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-11. Penjelasan tertulis Kronologi dan penjelasan sengketa, tanpa nomor tertanggal 20 Mei 2025;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis penjelasan lanjutan, tanpa nomor tertanggal 04 Juni 2025;

Bukti P-13. Penjelasan tertulis kesimpulan akhir, tanpa nomor tertanggal 1 Juli 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan tertulis Kronologi sengketa tanpa nomor tanpa tanggal; Bukti T-2. Mapping gugatan;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis pendapat akhir gugatan tanpa nomor tanggal 2 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-106/WPJ.01/ 2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 001/G-PP/BJ/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam

jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), (ayat (2)/ayat (3)) , ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam gugatan adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-106/WPJ.01/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, (Surat a quo, sebagai Objek gugatan), yang tidak disetujui Penggugat;

bahwa Surat a quo diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, yang menyatakan bahwa Permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dikembalikan, dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

Menimbang, bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan penilaian pembuktian atas surat atau tulisan, keterangan, pendapat, dan fakta persidangan yang berkaitan dengan sengketa a quo serta pertimbangan hukum sebagai berikut:

Terkait Formal

Menimbang bahwa Majelis berpendapat gugatan Penggugat memenuhi syarat formal, dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa substansi dari Surat a quo adalah keputusan Tergugat yang menyatakan permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8/2013). Dengan demikian, surat tersebut pada hakikatnya merupakan suatu

keputusan penolakan secara formal atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan Penggugat;

bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP menyebutkan:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak

bahwa berdasarkan sifat dan akibat hukumnya, Surat a quo termasuk dalam kategori keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP). Oleh karenanya, Surat a quo memenuhi kriteria sebagai objek gugatan yang dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.

Terkait Materi

Menimbang bahwa atas dalil-dalil para pihak dalam persidangan, pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 25 ayat (1) UU KUP menyebutkan:

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Pasal 36 ayat (1) UU KUP menyebutkan:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

bahwa Pasal 36 ayat (2) UU KUP menyebutkan:

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 50 Tahun 2022), diantaranya mengatur sebagai berikut:

bahwa Pasal 38 ayat (1) huruf c PP 50 Tahun 2022 menyebutkan:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar.

bahwa Pasal 38 ayat (9) PP 50 Tahun 2022 menyebutkan:

Tata cara pengurangan, penghapusan, dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8/2013), antara lain mengatur sebagai berikut:

bahwa Pasal 2 huruf b PMK 8/2013 menyebutkan;

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar;

bahwa Pasal 17 PMK 8/2013 menyebutkan;

(1) Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(2) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar.

(3) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

bahwa sistematika Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PMK 8/2013 telah sesuai dengan Lampiran II angka 81 UU 12/2011 yang berbunyi: ”Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat.” dan telah sesuai dengan Lampiran II angka 272 UU 12/2011 yang berbunyi: “Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari Peraturan Perundang–undangan yang bersangkutan atau Peraturan Perundang– undangan yang lain dengan menggunakan frasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal … atau sebagaimana dimaksud pada ayat..”, oleh karena itu Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 tidak berdiri sendiri, namun mengacu Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013;

bahwa merujuk Lampiran II angka 83 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan: Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh, membuktikan Norma Hukum Pasal 17 ayat (2) ayat (3) PMK 8/2013 tidak harus berdiri sendiri dengan Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Hal ini dapat dibuktikan bahwa Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PMK 8/2013, pokok muatan materinya adalah sama, yaitu Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; bahwa terhadap Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dimohonkan untuk dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 telah meliputi Surat Tagihan Pajak yang tidak benar baik atas sebab Surat Tagihan Pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar maupun Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

bahwa Pasal 18 ayat (1) PMK 8/2013 menyebutkan;

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

bahwa Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013 menyebutkan;

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a) tidak diajukan keberatan;

b) diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;

c) diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

d) tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;

e) diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

f) tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;

g) diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau

h) diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.

bahwa Pasal 18 ayat (3) PMK 8/2013 menyebutkan;

Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atau

b. Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

bahwa Pasal 18 ayat (5) PMK 8/2013 menyebutkan;

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;

b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

c. mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;

d. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UndangUndang KUP.

bahwa Pasal 18 PMK 8/2013 pada pokoknya mengatur tata cara pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), tanpa membedakan apakah ketidakbenaran tersebut bersifat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), atau bersifat prosedural/kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3). Dengan demikian, semua jenis permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak tetap tunduk pada ketentuan hukum acara Pasal 18 PMK 8/2013;

bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1) tidak membagi jenis permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak berdasarkan alasan pengajuan permohonan yang disampaikan Wajib Pajak sehingga objek dalam permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat adalah sama; bahwa argumentasi Penggugat yang mendalilkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan norma yang berdiri sendiri, sehingga tidak tunduk pada syarat formal dalam Pasal 18 ayat (2), adalah tidak tepat. Dalil tersebut justru bertentangan dengan asas sistematik dan asas kepastian hukum;

bahwa Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00002/110/16/129/24 tanggal 12 November 2024 Masa Pajak Desember 2016 pada tanggal 25 November 2024 dengan LPAD Nomor FORM05005172/BPS/KPP.011003/2024;

Menimbang bahwa apakah atas Surat Tagihan Pajak yang diajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar juga diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak dapat diajukan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak, pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa di sisi lain, Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP memang membuka kemungkinan bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat tagihan pajak yang tidak benar, baik karena jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak. Namun, berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU KUP, ketentuan pelaksanaan atas permohonan tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa PMK 8/2013 secara jelas mengatur pembatasan melalui Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan: permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak tersebut tidak diajukan

permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Dengan demikian, apabila atas Surat Ketetapan Pajak juga diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, maka permohonan pembatalan tidak lagi dapat diajukan;

bahwa norma dalam Pasal 18 ayat (3) PMK 8/2013 bersifat limitatif dan imperatif, artinya ketentuan tersebut memberikan pembatasan yang mengikat baik bagi Wajib Pajak maupun bagi fiskus. Apabila ketentuan ini diabaikan, maka akan terjadi tumpang tindih mekanisme penyelesaian sengketa;

bahwa oleh karena itu, jika atas suatu Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, maka tertutup kemungkinan diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. Penegasan ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum (legal certainty) dalam hukum pajak;

bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar. Bahwa permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar pada hakikatnya digunakan apabila terdapat permasalahan kewenangan, prosedur, atau keadaan di mana Surat Tagihan Pajak tersebut seharusnya tidak diterbitkan; bahwa Pasal 19 PMK 8/2013 menyebutkan:

(1) Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama, atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.

(2) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.

(3) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

(4) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6); atau

b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) belum terlampaui.

(5) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama, atau

b. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 18 ayat (7), untuk permohonan yang kedua,

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);

bahwa Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 selanjutnya menyatakan bahwa apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), maka Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut kepada Wajib Pajak. Ketentuan ini berlaku umum dan mencakup seluruh permohonan pembatalan, baik yang bersumber pada Pasal 17 ayat (2) maupun Pasal 17 ayat (3);

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat tindakan Tergugat dalam mengembalikan permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat adalah sah dan

memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang;

bahwa Pasal 20 ayat (1) PMK 8/2013 menyebutkan:

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.

bahwa Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 menyebutkan:

Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta, dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, frasa “dapat” dalam Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 bersifat fakultatif, sifat fakultatif dalam hukum berarti suatu ketentuan yang bersifat pilihan, memberikan kebebasan atau diskresi kepada subjek hukum untuk memilih apakah akan melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan yang diatur. Frasa "dapat" dalam peraturan perundang-undangan sering menjadi penanda sifat fakultatif ini, berbeda dengan frasa "wajib" atau "harus" yang bersifat imperatif (memaksa);

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, terdapat frasa “data, dan/atau informasi.”, yang tentunya data, dan/atau informasi tersebut tidak dibatasi hanya yang terkait dengan pembukuan atau pencatatan;

Menimbang bahwa atas perbandingan antara PMK 8/2013 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK 118/2024), pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Majelis, perbandingan antara PMK 8/2013 dengan PMK 118/2024 justru menunjukkan bahwa esensi norma terkait pengurangan dan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar adalah sama. Baik PMK 8/2013 maupun PMK 118/2024 tetap mengatur dua hal pokok, yaitu pengurangan atas Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan Surat

Ketetapan Pajak yang jumlah pajak terutangnya atau materinya tidak benar, dan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan Surat Ketetapan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Perubahan dalam PMK 118/2024 lebih bersifat konsolidasi, penyempurnaan terminologi, dan perluasan cakupan dengan memasukkan SPPT dan SKP PBB, bukan menciptakan rezim hukum baru; bahwa PMK 118/2024 menempatkan ketentuan mengenai pengurangan dan pembatalan dalam pasal yang terpisah, namun pemisahan redaksional tersebut tidak mengubah prinsip hukum bahwa keduanya sama-sama merupakan bagian dari rezim Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP yang pelaksanaannya diatur dalam PMK. Dengan demikian, syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013 tetap berlaku baik terhadap permohonan pengurangan maupun pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan Surat Ketetapan Pajak; bahwa dengan demikian, Majels berpendapat bahwa esensi norma dalam PMK 8/2013 dengan PMK 118/2024 adalah sama, sehingga dalil Penggugat yang menafsirkan sebaliknya tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan;

Menimbang bahwa atas akibat hukum apabila surat pengembalian permohonan dinyatakan tidak sah, pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa Majelis mencermati dalil Penggugat yang menyatakan apabila surat tersebut dibatalkan maka permohonannya dianggap tidak pernah diputus, sehingga dengan lampau enam bulan sejak diajukan harus dianggap dikabulkan sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

bahwa setelah Majelis menilai secara menyeluruh, terbukti bahwa penerbitan surat pengembalian oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (5) PMK 8/2013, yang memerintahkan pengembalian apabila permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). Dengan demikian, surat pengembalian tersebut merupakan tindakan yang sah menurut hukum dan tidak terdapat alasan untuk membatalkannya;

bahwa oleh karena surat pengembalian dimaksud sah dan tidak dibatalkan, maka pertimbangan mengenai akibat hukum seandainya surat tersebut tidak sah menjadi tidak relevan lagi. Dengan kata lain, tidak ada dasar bagi penerapan ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP mengenai dikabulkannya permohonan karena lampaunya

waktu, sebab permohonan sejak awal telah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan telah dikembalikan secara sah oleh Tergugat;

bahwa oleh karenanya, Majelis berpendapat dalil Penggugat mengenai akibat hukum berupa dikabulkannya permohonan karena lampaunya waktu tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan;

Menimbang atas pendapat bahwa rumusan norma Pasal 60 UU Mahkamah Konstitusi memberi peluang dilakukannya pengujian kembali terhadap norma yang sebelumnya pernah diuji, pemeriksaan dan pertimbangan Majelis adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 60 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan:

bahwa Pasal 60 ayat (1) UU MK menyebutkan:

“Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.”

bahwa Pasal 60 ayat (2) UU MK menyebutkan:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”

bahwa alasan Penggugat yang menyatakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar menggunakan batu uji yang berbeda dengan permohonan sebelumnya dengan mengacu kepada Pasal 60 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji norma yang menjadi dasar dari pembentukan suatu pasal dalam undang-undang sedangkan sengketa dalam bidang perpajakan adalah sengketa dalam penerapan norma dalam pasal-pasal undang-undang perpajakan;

bahwa dalam penyelesaian sengketa pajak, norma yang berbeda dalam pasal-pasal dalam undang-undang perpajakan dianggap benar dan mengikat sepanjang tidak diajukan pengujian norma ke Mahkamah Agung;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan- pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak gugatan Penggugat, serta berkesimpulan bahwa tindakan Tergugat mengembalikan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, karena telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait sengketa a quo;

MENGADILI

1. Menolak gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S-106/WPJ.01/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, atas nama CV BIOLA JAYA, NPWP: 01.431.178.1-123.000, beralamat di Jl. Binjai KM. 10 Gg Damai, Dusun VII No. 63 Paya Geli, Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, alamat korespondensi: Jl. Juma Tiga, Perum Je Khesain, Blok C 12/14, Kab. Karo, Provinsi Sumatera Utara.

2. Menetapkan tindakan Tergugat mengembalikan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan merupakan tindakan yang sah menurut hukum serta tidak terdapat alasan untuk membatalkan Surat Tergugat Nomor S-106/WPJ.01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.