PUTUSAN
Nomor PUT-001062.13/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00353/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00010/204/18/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Oktober 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00065/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001062.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK., NPWP 01.108.205.4-
631.000, beralamat di Jl Rungkut Industri Raya No 18, Gunung Anyar, Surabaya, yang diwakili oleh Sharmen Karthigasu, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: David Setiyawan;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-238/PP/IKH/2023 tanggal 27 Februari 2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/VI/23/671 tanggal 4 Juli 2023;
2. Nama: Regina Riani Sugianto;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-1387/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/IX/23/935 tanggal 6 September 2023;
3. Nama: Anita Priyanti;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-639/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022;