Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 103 halaman

PUT-001062.13/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Hanjaya Mandala Sampoerna TBK., PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-001062.13/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00353/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00010/204/18/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Oktober 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00065/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001062.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK., NPWP 01.108.205.4-

631.000, beralamat di Jl Rungkut Industri Raya No 18, Gunung Anyar, Surabaya, yang diwakili oleh Sharmen Karthigasu, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: David Setiyawan;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-238/PP/IKH/2023 tanggal 27 Februari 2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/VI/23/671 tanggal 4 Juli 2023;

2. Nama: Regina Riani Sugianto;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1387/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/IX/23/935 tanggal 6 September 2023;

3. Nama: Anita Priyanti;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-639/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/XI/23/1327 tanggal 22 November 2023;

4. Nama: Dicky Hertanto.;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-765/PP/IKH/2023;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/XI/23/1405 tanggal 22 November 2023;

5. Nama: Micky Mintrasyah;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-659/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/XI/23/1366 tanggal 28 November 2023;

6. Nama: Johannes Ponti Partogi Hutauruk;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-143/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/I/25/81 tanggal 13 Januari 2025;

7. Nama: Iman Suryanto Hindrajanto;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1379/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/I/25/82 tanggal 13 Januari 2025;

8. Nama: Achmad Rhesa Saputra;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-7/PP/IKH/2025 tanggal 2 Januari 2025; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/I/25/83 tanggal 13 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dani Koesworo /197404091998031002,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding dan

Pengurangan IV,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

2. Nama/NIP: Saufina Aliyah / 197509171996022002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

3. Nama/NIP: Rusdian Helmiandy/198611162008121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-429/WPJ.11/2025 tanggal 21 April 2025,

4. Nama/NIP: Prasetijo /196681113 199503 1 004,

Jabatan: Kepala Bidang Keberatan, Banding dan

Pengurangan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

5. Nama/NIP: Andik Martrijono/ 19721216 199301 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

6. Nama/NIP: Tri Ariyono Pinastiko / 197012031998031001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

7. Nama/NIP: Muhammad Joni/ 19670626 199803 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

8. Nama/NIP: Kukuh Wahyu Nugroho / 198305182002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

9. Nama/NIP: Abdul Rozaq / 198603252007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

10. Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono / 198503142009011006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

11. Nama/NIP: Taufik Marasabessy / 198306052002121004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

12. Nama/NIP: Kusumastuti / 198503152007012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

13. Nama/NIP: Rusdian Helmiandy / 19861116 200812 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

14. Nama/NIP: FitrinadianRachmadiKesuma/ 198406282006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

15. Nama/NIP: Yusli Bahtiar / 197410251995111001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

16. Nama/NIP: M.Taofik / 19730309 199512 1 001,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jaksel I),

17. Nama/NIP: Medy Herlambang / 198205282003121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

18. Nama/NIP: Muh Arif Bagus Panuntun / 198105152002121001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

19. Nama/NIP: Iffafi Chaira / 197106241992032001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

20. Nama/NIP: Shofianto Akmal / 199103142013101003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

21. Nama/NIP: Farid Agung Cahyono / 198305182006021001, Jabatan: Penilai Pajak Ahli Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

22. Nama/NIP: Hendro Cahyono / 197904062001121001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

23. Nama/NIP: Irfan Ferryantono Kusuma/ 19800409 200212 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

24. Nama/NIP: Moch. Sonyviel Ramdhan / 19900424 201210 1 005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

25. Nama/NIP: Okky Varianda Jonathan / 19911006 201310 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

26. Nama/NIP: Yudhi Effendy / 198401232006021003,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

27. Nama/NIP: Tri Hardianto / 198309262006021001,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

28. Nama/NIP: Sandra Hasta Prasetio / 198407282006021003, Jabatan: Penilai Pajak Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

29. Nama/NIP: Nanang Abdul Rozak / 198002062002121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

30. Nama/NIP: Yoga Adhi Krisna 198709272008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-475/WPJ.11/2024 tanggal 22 April 2024,

31. Nama/NIP: Fedryan Adhie Shiesva /197802252002121003, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

32. Nama/NIP: Renny Octora Kumala 198010132001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

33. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang /198511122009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

34. Nama/NIP: Gianto Utama /198504252007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2094/PJ.07/2024 tanggal 17 April 2024,

35. Nama/NIP: EdwardHamonanganSianipar /196906201990031003,

Jabatan: Tenaga Pengkaji,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pusat DJP),

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-188/PJ/PJ.01/2023 tanggal 22 April 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 681/PP/BR/2023 tanggal 9 Juni 2023 juncto PEN-294/PP/Ucp/2025 tanggal 8 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor HMS/BDG/I/23/87 tanggal 26 Januari 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-145/SUB/WPJ.11/2023 tanggal 14 April 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor HMS/BDG/V/23/421 tanggal 22 Mei 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00010/204/18/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Oktober 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00065/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/DasarRp 245.107.173.890 Pengenaan Pajak

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp21.338.688.909

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran masaRp12.702.658.173 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Rp0

Pajak ….

e. Uang tebusan yang telah dibayar Rp0

f. PPh Final atas pengungkapanRp0 harta bersih yang telah dibayar g. Lain-lainRp0 h. Kompensasi kelebihan ke MasaRp0

Pajak …..

i. Jumlah pajak yang dapatRp12.702.658.173 dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)

4. Pajak yang tidak/kurang dibayarRp8.636.030.736 (2-3.i)

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp3.772.218.227 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UURp0

PP d. Jumlah sanksi administrasiRp3.772.218.227 (a+b+c)

6. Jumlah PPh yang masih harusRp12.408.248.963 dibayar (4+5.c)

7. Jumlah kurang (lebih) bayar yangRp0 disetujui berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor HMS/KEB/XII/21/1042 tanggal 30 Desember 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 245.107.173.890,00 PPh Pasal 26 yang terutangRp 12.702.658.173,00 Kredit pajakRp 12.702.658.173,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp- Sanksi administrasiRp-

Rp

PPh YMH/(lebih) dibayar-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00353/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak245.107.173.8900245.107.173.890
b. Pajak Penghasilan (PPh)21.338.688.909021.338.688.909
c. Kredit Pajak12.702.658.173012.702.658.173
UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar8.636.030.73608.636.030.736
f. Sanksi Administrasi3.772.218.22703.772.218.227
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar12.408.248.963012.408.248.963

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor HMS/BDG/I/23/87 tanggal 26 Januari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor HMS/BDG/I/23/87 tanggal 26 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Secondary adjustment atas koreksi transaksi biaya royalty di PPh Badan menjadi Deviden289.498.429.120-289.498.429.120
2.Secondary adjustment atas koreksi transaksi biaya jasa Afiliasi di PPh Badan menjadi Deviden591.826.645.697-591.826.645.697
Jumlah881.325.074.817-881.325.074.817

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A.1. Koreksi PPh Pasal 26 Masa Oktober 2018 terutang sebesar

Rp8.636.030.736 terkait secondary adjustment atas koreksi transaksi biaya royalty dan jasa afiliasi di PPh Badan menjadi Deviden

Menurut Terbanding bahwa Terbanding mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp8.636.030.736 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan hasil pengujian, Terbanding mempertahankan koreksi atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2018 sebesar Rp881.325.074.817 dengan penjelasan sebagai berikut:

2. bahwa rincian koreksi:

Secondary adjustment atas koreksi transaksi biaya royalty 289.498.429.120 di PPh Badan menjadi Deviden

Secondary adjustment atas koreksi transaksi biaya jasa 591.826.645.697

Afiliasi di PPh Badan menjadi Deviden

Total 881.325.074.817

3. bahwa pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

4. bahwa deviden sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek

pajak;

5. bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp8.636.030.736 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding Tidak Menggunakan Bukti yang Kuat dan Berkaitan Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang Berlaku bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya dalam melaksanakan pemeriksaan menerapkan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 UU KUP beserta penjelasannya;

bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP:

“Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa bukti yang kuat dan berkaitan merupakan peraturan dasar yang harus diterapkan dan dipenuhi oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut;

bahwa namun, kesimpulan Terbanding terkait dividen nyata-nyata bersifat sepihak tanpa didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan,

karena sama sekali tidak terdapat transaksi dividen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pemegang saham. Faktanya, kesimpulan sepihak Terbanding tersebut hanya berdasarkan koreksi biaya pada PPh Badan;

bahwa lebih lanjut, koreksi Terbanding terbukti tidak berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku karena definisi dividen telah diatur secara tegas dalam UU PPh. Kesimpulan Terbanding nyata-nyata tidak didasarkan pada ketentuan UU PPh tersebut, melainkan berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020 (“PMK-22/2020”). Penerapan PMK-22/2020 sebagai dasar koreksi nyata-nyata tidak tepat oleh karena alasan sebagai berikut:

• bahwa ketentuan PMK-22/2020 diterbitkan dalam rangka mengatur Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advanced Pricing Agreement atau “APA”) sehingga tidak mengikat secara hukum kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan permohonan APA;

• bahwa tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap dasar hukum koreksi menggunakan PMK-22/2020 tersebut, terbukti Pasal 22 ayat (8) seharusnya dimaknai sejalan dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf (g) UU PPh dimana dividen seharusnya hanya terkait dengan pembayaran kepada pemegang saham. Hal ini dapat dibuktikan dalam rumusan Pasal 22 ayat (8) PMK-22 berikut:

Pasal 22 ayat (8)

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang perpajakan.”

bahwa terbukti koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan karena secara sepihak Terbanding telah menyimpulkan bahwa objek dividen menurut Pasal 22 ayat (8) dapat juga dikenakan terkait lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana diuraikan Terbanding di bawah ini (Poin 3 Dasar Dilakukan Koreksi Dalam Keberatan sebagaimana tercantum di Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) No. S-1846/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 07 Oktober 2022):

“Pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;”

bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk PMK-22/2020;

bahwa dengan demikian, terbukti telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya dimana pembuktian yang dilakukan dan ketentuan perundang-undangan perpajakan adalah sesuatu yang sangat penting dalam hukum pajak karena kesalahan dalam melakukan pembuktian dan kesimpulan sepihak atas peraturan perundang-

undangan perpajakan pada saat pemeriksaan mengakibatkan penetapan jumlah pajak yang terutang menjadi tidak benar sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, nyata-nyata dasar koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding sehingga sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan dan tidak dipertahankan;

2. Atas Transaksi yang Dikoreksi, Pemohon Banding Tidak Bertransaksi dengan Pihak Pemegang Saham bahwa objek yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan dividen dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan reklasifikasi transaksi jasa Pemohon Banding ke dalam kategori pembayaran dividen. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) mengatur mengenai pengertian dividen;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

“g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk

dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;”

bahwa Penjelasan Pasal 4 (1) huruf g UU PPh

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran

termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran Kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku dipasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

bahwa berdasarkan definisi-definisi di atas, secara nyata dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham. Dengan kata lain, pembayaran dividen hanya bisa dilakukan oleh

perusahaan kepada pemegang saham. Di bawah ini merupakan daftar pemegang saham dari Pemohon Banding:

Nama Pemegang SahamPersentase
Kepemilikan
PT Philip Morris Indonesia92.50%
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)7.50%

bahwa berikut adalah daftar pihak afiliasi yang melakukan transaksi jasa dan biaya lisensi dengan Pemohon Banding.

1. Philip Morris International Management SA (“PMIMSA”);

2. Philip Morris International IT Service Center Sarl (“PMITSC”);

3. Philip Morris Philippines Manufacturing Inc (“PMPMI”); dan

4. Philip Morris Global Brands Inc. (“PMGB”).

bahwa dari daftar di atas, dapat terlihat dengan jelas bahwa tidak ada pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding, yang dikoreksi oleh Terbanding, yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Sehingga tidaklah mungkin dalam hal ini terjadi pembagian dividen (meskipun secara terselubung sekalipun) dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi lawan transaksi Pemohon Banding;

bahwa selain itu, beberapa putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung juga dapat dijadikan referensi untuk memahami dividen (terselubung) maupun untuk mengonfirmasi pendapat dari Wajib Pajak di atas. Pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put-58181/PP/M.IIB/13/2014 menyatakan:

“bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pembayaran yang oleh Pemohon Banding dinyatakan sebagai Biaya Management Fee kepada Wilmar International Limited sebesar Rp.2.466.309.000, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensinya merupakan distribusi atau pembayaran sebagian keuntungan Pemohon Banding kepada Pemegang Sahamnya (Wilmar International Limited (Singapura) secara terselubung dan dianggap sebagai Deviden Terselubung, dan

merupakan Obyek PPh Pasal 26, sebagaimana pendapat Terbanding”;

bahwa kemudian Putusan Mahkamah Agung Nomor 965/B/PK/PJK/2015 atas Putusan Pengadilan Pajak No. Put- 48349/PP/M.VI/13/2013 memiliki pertimbangan hukum:

“Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa atas penjualan Rawhide (bahan baku) kulit sapi dan sekaligus memiliki hubungan istimewa dengan pihak afiliasi XXX Leather BV (ELBV) yang merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99% saham Pemohon Banding, yang usahanya melakukan order pembelian kepada supplier berupa Rawhide atau bahan baku kulit sapi Jawa yang dibeli dari dalam negeri, telah dianggap memiliki kualitas yang baik dibandingkan kulit sapi impor dan selanjutnya menjual kulit dimaksud kepada perusahaan afiliasi, sehinga transaksi a quo yang menimbulkan hak- hak penjualan dan pembelian yang disebut sebagai komisi pembelian, dianggap oleh Terbanding sebagai Dividen Terselubung adalah tidak dapat dibenarkan. Pembayaran tersebut berupa komisi merupakan kelaziman yang diberlakukan dalam dunia bisnis (vide paragraph 7.14 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprisesand Tax Administrations);”

bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 39468/PP/M.XII/13/2012 menyatakan sebagai berikut:

"bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena pinjaman yang menyebabkan timbulnya biaya bunga adalah tidak wajar dan tidak memberikan manfaat secara komersial serta tidak dapat diyakini mempunyai hubungan dengan usaha atau kegiatan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga biaya bunga kepada pemegang saham (Dow Chemical Pacific Singapore Ltd.) sebesar Rp.11.328.918.035,00 merupakan pembagian dividen terselubung.”

bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 104905.35/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018 menyatakan sebagai

berikut:

“bahwa pada data Transfer Pricing Documentation 2009 halaman 41, diperoleh data bahwa Pemohon Banding menanggung resiko tinggi untuk: produksi, pasar, selisih kurs, dan kredit. Hal ini memperkuat informasi yang diperoleh Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) bahwa sebenarnya Trading Comission tersebut merupakan dividen terselubung yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk ELBV sebagai pemilik saham mayoritas Pemohon Banding;”

bahwa berdasarkan referensi-referensi tersebut di atas maka dapat disimpulkan yang dimaksud dengan dividen terselubung ialah berbagai pembayaran baik dalam bentuk tunai atau barang yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dengan kepemilikan saham langsung, yang tidak dinyatakan sebagai dividen, tetapi dapat dianggap sebagai distribusi laba dan diperlakukan untuk tujuan pajak seolah-olah merupakan dividen karena tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, penerima dividen (normal maupun terselubung) adalah pemegang saham (hubungan vertikal), tetapi dividen tidak dapat dibayarkan kepada perusahaan sepengendali (under common control atau hubungan horizontal);

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian penjelasan di atas dan referensi terhadap beberapa Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung, hal ini jelas menunjukkan bahwa koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding terhadap PPh Pasal 26 Pemohon Banding nyata-nyata tidak tepat dan untuk itu mohon untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan;

3. Koreksi PPh 26 Terutang Merupakan Koreksi Sekunder dari Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Transaksi Jasa dan Transaksi Biaya Lisensi bahwa koreksi PPh Pasal 26 merupakan koreksi sekunder dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas transaksi jasa dan transaksi biaya lisensi pada pemeriksaan PPh Badan. Menurut Pemeriksa,

transaksi jasa dan transaksi biaya lisensi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga dilakukan koreksi, dan oleh karenanya, pembayaran atas transaksi tersebut direklasifikasi oleh Terbanding sebagai pembayaran atas dividen;

bahwa atas transaksi jasa dan biaya lisensi yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut, sejalan dengan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam surat banding Pajak Penghasilan (PPh), Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding karena transaksi-transaksi tersebut sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini adalah sebagaimana yang telah diungkapkan pada uji kewajaran dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Pemohon Banding. Dengan demikian, maka tidak seharusnya atas kedua jenis transaksi tersebut dikoreksi oleh Terbanding yang berakibat pada koreksi sekunder dengan – menurut pendapat Pemeriksa – mereklasifikasi menjadi pembayaran dividen;

bahwa berikut adalah rincian jenis transaksi yang dikoreksi ke dalam PPh Pasal 26 Masa Oktober 2018 sebesar Rp8.636.030.736, yang dianggap sebagai pembayaran dividen oleh Pemeriksa:

NoPihak Afiliasi Pemberi JasaJenis Transaksi
1Philip Morris International Management SA (“PMIMSA”)Jasa
2Philip Morris International IT Service Center Sarl (“PMITSC”)Jasa
3Philip Morris Philippines Manufacturing Inc (“PMPM”)Jasa
4Philip Morris Global Brands Inc. (“PMGB”)Biaya lisensi

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa total koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp8.636.030.736 tersebut bukanlah merupakan pembayaran dividen terselubung, melainkan merupakan pembayaran atas jasa yang telah diterima oleh Pemohon Banding sebagaimana praktik bisnis yang

lazim pada umumnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan dan tidak dipertahankan;

4. Objek Transaksi yang Direklasifikasi dan Dikoreksi oleh Terbanding Terkait dengan Kegiatan untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan Pemohon Banding bahwa jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi dan dikoreksi oleh Terbanding, secara nyata memberikan manfaat ekonomi guna mendukung kegiatan usaha/operasional Pemohon Banding. Pemohon Banding merupakan bagian dari grup bisnis Philip Morris dengan jaringan bisnis pada tingkat multinasional. Grup Philip Morris melakukan skema bisnis yang terintegrasi, yang ditandai dengan adanya transaksi yang dilakukan dengan antar afiliasi yang melewati lintas batas suatu negara, seperti yang ditemui di banyak perusahaan multinasional lainnya. Integrasi ekonomi mendorong perusahaan multinasional untuk melakukan sebagian besar transaksinya dengan afiliasinya. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian usaha sehingga efisiensi dan maksimalisasi laba tercapai. Proses integrasi dipengaruhi oleh kekuatan insentif ekonomi. Kekuatan ini dapat dilihat dari potensi skala ekonomi dalam produksi dan kombinasi bisnis, yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas serta mengurangi ketidakpastian usaha;

bahwa salah satu bentuk integrasi ekonomi tersebut adalah dipilihnya entitas-entitas dalam grup yang menjadi centre of excellence di bidangnya masing-masing. Dalam kasus ini, Philip Morris Internasional SA (PMIMSA), Philip Morris International IT Service Center Sarl (PMITSC), dan Philip Morris Philippines Manufacturing Inc (PMPMI) sebagai centre of excellence untuk penyediaan jasa OC, jasa IT, dan jasa HR. Pemohon Banding pun dalam hal ini menerima jasa dari ketiga perusahaan tersebut;

bahwa transaksi jasa dengan pihak afiliasi dalam suatu grup merupakan konsekuensi logis dari keanggotaan Pemohon Banding dalam suatu grup perusahaan multinasional, dan juga merupakan hal

yang lazim dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional lainnya;

bahwa selanjutnya, tujuan utama dibentuknya suatu center of excellence untuk sentralisasi penyediaan jasa adalah menciptakan efisiensi biaya, mengumpulkan dan memproses informasi bisnis yang relevan secara tersentralisasi, meningkatkan kualitas jasa, dan dapat mengurangi duplikasi biaya dalam suatu grup. Efisiensi biaya dapat dicapai karena biaya-biaya tersebut dapat ditanggung secara bersama oleh grup perusahaan. Demikian halnya dengan biaya lisensi yang dibayarkan kepada PMGB selaku pemilik dari hak ekonomi dari merek yang digunakan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, jelas bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi atas penggunaan jasa dan lisensi memiliki keterkaitan yang erat dalam upaya Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp8.636.030.736 untuk dibatalkan seluruhnya dan tidak dipertahankan;

5. Terbanding Telah Secara Sewenang-Wenang dan Tanpa Dasar Hukum Merekarakterisasi Pembayaran Biaya Royalti dan Jasa Afiliasi Sebagai Dividen Terselubung dalam Perkara A Quo

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh serta Penjelasannya, kewenangan Terbanding sesungguhnya dibatasi hanya untuk melakukan rekarakterisasi utang menjadi modal dan tidak diberikan wewenang untuk melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa pemasaran dan/atau jasa teknikal menjadi pembayaran atas dividen terselubung;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib

Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”; bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan sebagai berikut:

“…

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.

…

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan..” bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut, Terbanding hanya berwenang untuk:

dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

bahwa sejalan dengan ketentuan di atas, Pasal 10 paragraf 25 Commentary OECD Model Convention tahun 2014 menyatakan bahwa:

“… syarat utama untuk menentukan penyertaan modal terselubung sebagai modal apabila kontributor atas pinjaman tersebut berbagi risiko dengan perusahaan yang menerima pinjaman tersebut yang di antaranya ditunjukkan dari:

1) Pinjaman tersebut memiliki nilai yang cukup substansial dibandingkan kontribusi atas modal perusahaan lainnya;

2) Kreditur berbagi keuntungan dengan peminjam;

3) Sifat pelunasan pinjaman tersebut berada di bawah klaim kreditur lainnya atau pembagian dividen (subordinasi);

4) Kontrak pinjaman tidak menyebutkan ketentuan yang jelas kapan pinjaman tersebut akan dikembalikan.” bahwa apabila pinjaman memiliki karakteristik sebagaimana dinyatakan dalam kriteria-kriteria di atas, maka pinjaman tersebut dapat dikategorikan sebagai modal terselubung. Dalam hal ini, Terbanding diperbolehkan untuk melakukan pengujian atas biaya bunga yang dibayarkan oleh Perusahaan dan menganggap terdapat pembayaran dividen kepada pemegang saham;

bahwa telah bertahun-tahun hingga saat ini, Pemohon Banding faktanya tidak memiliki utang kepada para pemegang sahamnya. Oleh karena itu, tidak terdapat utang yang dapat direkarakterisasi oleh Terbanding menjadi modal dan tidak terdapat pembayaran bunga yang dapat direkarakterisasi menjadi dividen terselubung;

bahwa terkait dengan secondary adjustment, Terbanding juga telah mengonfirmasi melalui jawabannya atas kuesioner yang dikirimkan dan dikumpulkan oleh OECD kepada Terbanding yang termuat dalam Indonesia Transfer Pricing Country Profile (telah diperbarui pada Oktober 2017), sebagai berikut:

bahwa terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia:

“Ada juga kemungkinan bahwa modal dinyatakan sebagai utang, yaitu modal terselubung. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menggolongkan utang sebagai modal. Karakterisasi ulang ini dapat dilakukan dengan membandingkan rasio kewajiban perusahaan terhadap ekuitas perusahaan pihak independen, atau berdasarkan data lain. Akibatnya, bunga yang

dibayarkan sehubungan dengan utang itu tidak dapat dikurangkan dan di tangan pemegang saham pembayaran itu dianggap sebagai dividen yang dikenakan pajak”;

bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh serta Penjelasannya, Pasal 10 paragraf 25 Commentary OECD Model Convention tahun 2014, dan Indonesia Transfer Pricing Country Profile di atas, dapat disimpulkan bahwa wewenang Terbanding hanya untuk melakukan primary adjustment dan tidak diberikan wewenang untuk merekarakterisasi pembayaran biaya royalti dan jasa afiliasi dalam perkara a quo menjadi dividen terselubung sebagai suatu secondary adjustment;

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, terbukti bahwa Terbanding telah secara sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum merekarakterisasi pembayaran biaya royalti dan jasa afiliasi sebagai dividen terselubung dalam perkara a quo;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp8.636.030.736 untuk dibatalkan seluruhnya dan tidak dipertahankan;

6. Putusan-Putusan Mahkamah Agung Berkenaan dengan Perlakuan Perpajakan dalam Koreksi-Koreksi PPh Pasal 26 Berupa Objek Dividen Terselubung bahwa Mahkamah Agung melalui putusan-putusannya telah pula menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan secara konsisten untuk perkara-perkara perlakuan perpajakan berkenaan dengan Koreksi-koreksi PPh Pasal 26 berupa objek Dividen Terselubung (Terbanding telah merekarakterisasi pembayaran jasa menjadi pembayaran atas dividen terselubung). Putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut (yang semuanya telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung) dan pertimbangan-pertimbangan hukumnya antara lain sebagai berikut:

No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
1.Putusan Mahkamah Agung- Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
No. 1419/B/PK/PJK/2019 tanggal 16 Mei 2019 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak dan Termohon PK: PT Indomobil Bintan CorporaKembali (Direktur Jenderal Pajak) dalam perkara a quo yaitu koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari - Desember 2009 sebesar Rp1.680.000.000,00 yang merupakan koreksi positif biaya jasa manajemen yang diyakini oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagai pembayaran deviden terselubung, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan; - Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - Transaksi jasa manajemen yang dianggap sebagai deviden terselubung tidak memiliki dasar pijak hukum karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan kewajiban secara akuntansi dan perpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Putusan Mahkamah Agung No. 2049/B/PK/Pjk/2018 tanggal 19 September 2018 Pemohon PK: PT Indo Tambangraya- Alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali (Wajib Pajak) dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp23.106.226.570,00, yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan;
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
Megah Tbk dan Termohon PK: Direktur Jenderal Pajak- Pembayaran jasa kepada Banpu Public Company Limited Thailand sesuai dengan Management & Advisory telah didukung dengan CoD yang dikeluarkan otoritas Pajak Thailand dan telah dilakukan pemotongan dan pembayaran pajak berdasarkan tax treaties, sehingga tidak dapat digolongkan sebagai dividen terselubung sebagaimana didalilkam termohon peninjauan kembali (Direktur Jenderal Pajak) karena akan menimbulkan double heaving; - Koreksi termohon peninjauan kembali yang mendalilkan dividen terselubung sangat tidak berdasar sehingga tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; - Alasan-alasan permohonan peninjauan kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata- nyata bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak.
3.Putusan Mahkamah Agung No. 2089/B/PK/PJK/2017 tanggal 4 Desember 2017 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak dan Termohon PK: PT Ajinomoto Indonesia- Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) dalam perkara a quo yaitu Koreksi positif biaya usaha lainnya atas jasa manajemen yang merupakan deviden terselubung sebesar Rp33.736.045.003,00, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan; - Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti- bukti yang terungkap dalam persidangan serta
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa deviden terselubung yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Putusan Mahkamah Agung No. 681/B/PK/PJK/2016 tanggal 28 Juli 2016 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak dan Termohon PK: PT Fujita Indonesia- Alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) dalam dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif atas biaya royalti (technical assistance fee) sebesar Rp4.430.896.705,00 yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa di mana menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diklasifikasikan sebagai pembagian dividen terselubung kepada pemegang saham yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan; - Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti- bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak; - Dalam perkara a quo mengenai pembayaran atas royalty yang terikat dengan perjanjian dan petunjuk adanya transfer pricing oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan kembali telah
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
menunjukkan kewajaran pembayaran dengan menggunakan metode pengujian Arm’s Length Price dengan Comparable Uncontrolled Price Method adalah sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.Putusan Mahkamah Agung No. 175/B/PK/Pjk/2015 tanggal 24 Juni 2015 Pemohon PK: PT Indo Tambangraya Megah Tbk dan Termohon PK: Direktur Jenderal Pajak- Alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali (Wajib Pajak) atas koreksi biaya manajemen service sebesar USD 28,108,468.00 dapat dibenarkan; - Diketahui bahwa pemohon peninjauan kembali telah melakukan perjanjian dengan Banpu Public Company Limited (Thailand) Nomor: AGT 07/32 tanggal 22 Oktober 2007, Management Service (Jasa Manajemen dan Konsultasi) yang terdiri dari General Service dan Marketing and Logistic Advisory Service; - Banpu Public Company Limited (Thailand) merupakan pemilik manfaat dan pembayaran atas jasa tersebut dilakukan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (Thailand) maka dianggap oleh termohon peninjauan kembali sebagai dividen terselubung; - Karakteristik pembayaran tersebut sebagai dividen terselubung harus mengacu pada definisi dividen sebagaimana diatur dalam Article 10 ayat (3) P3B Indonesia dan Thailand (vide Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-43038/PP/M.VI/13/2013 halaman 47 dan halaman 54); - Koreksi termohon peninjauan kembali sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengenai hubungan istimewa dalam penerapan prinsip kewajaran secara faktual persidangan di Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam pasal
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
18 ayat (3), ayat (3a) dan ayat (4) UU PPh, termohon peninjauan kembali tidak pernah menyampaikan data pembanding yang memenuhi kriteria peraturan yang berlaku, oleh karenanya koreksi termohon peninjauan kembali dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Alasan-alasan permohonan peninjauan kembali pemohon peninjauan kembali atas koreksi biaya manajemen service sebesar USD28,108,468.00 sangat berdasar dan patut untuk dikabulkan.
6.Putusan Mahkamah Agung No. 174/B/PK/Pjk/2015 tanggal 24 Juni 2015 Pemohon PK: PT Indo Tambangraya Megah Tbk dan Termohon PK: Direktur Jenderal Pajak- Alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali (Wajib Pajak) atas koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp308.382.300.546,00 (atas pembayaran management service) dapat dibenarkan; - Diketahui bahwa pemohon peninjauan kembali telah melakukan perjanjian dengan Banpu Public Company Limited (Thailand) Nomor: AGT 07/32 tanggal 22 Oktober 2007, Management Service (Jasa Manajemen dan Konsultasi) yang terdiri dari General Service dan Marketing and Logistic Advisory Service; - Banpu Public Company Limited (Thailand) merupakan pemilik manfaat dan pembayaran atas jasa tersebut dilakukan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (Thailand) maka dianggap oleh termohon peninjauan kembali sebagai dividen terselubung; - Karakteristik pembayaran tersebut sebagai dividen terselubung harus mengacu pada definisi dividen sebagaimana diatur dalam Article 10 ayat (3) P3B Indonesia dan Thailand (vide Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-43038/PP/M.VI/13/2013 halaman 47
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
dan halaman 54); - Koreksi termohon peninjauan kembali sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengenai hubungan istimewa dalam penerapan prinsip kewajaran secara faktual persidangan di Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (3), ayat (3a) dan ayat (4) UU PPh, termohon peninjauan kembali tidak pernah menyampaikan data pembanding yang memenuhi kriteria peraturan yang berlaku, oleh karenanya koreksi termohon peninjauan kembali dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Alasan-alasan permohonan peninjauan kembali pemohon peninjauan kembali atas koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp308.382.300.546,00 (atas pembayaran management service) sangat berdasar dan patut untuk dikabulkan.

bahwa Pasal 28D UUD RI telah memberikan amanat bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Demikian juga Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh (yang isinya sama dengan Penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN) telah menetapkan secara tegas bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama (a) terhadap semua Wajib Pajak atau (b) terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama;

bahwa Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh menyatakan sebagai berikut:

“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang- Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya

perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku ....”

bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan sebagai berikut:

“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan

kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

bahwa dalam putusan-putusannya, Mahkamah Agung juga telah menerapkan asas perlakuan hukum yang sama. Putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut antara lain putusan Mahkamah Agung No. 319/B/PK/Pjk/2018 tanggal 27 Februari 2018, No. 320/B/PK/Pjk/2018, dan No. 327/B/PK/Pjk/2018 sampai dengan No. 335/B/PK/Pjk/2018, serta Putusan Mahkamah Agung No. 1299/B/PK/Pjk/2018 tanggal 6 Juni 2018 (semuanya telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung), yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain: "... kedudukan perlakuan hukum sama tanpa pembedaan perlakuan dalam pelayan[an] hukum." Dalam putusan Mahkamah Agung lainnya, yakni No. 1450/B/PK/Pjk/2018 tanggal 17 Juli 2018 (yang juga telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung), terdapat pula pertimbangan hukum Mahkamah Agung mengenai kaidah hukum “... kedudukan perlakuan hukum yang sama tanpa ada pembedaan perlakuan dalam pelayanan hukum”;

bahwa praktik Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak melalui putusan-putusannya tersebut di atas juga sesuai dengan doktrin hukum yang menyatakan bahwa seharusnya dalam memutuskan perkara, pengadilan (termasuk Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung) terikat pada putusan sebelumnya dengan fakta yang pada hakikatnya sama atau serupa. Lihat antara lain:

a. Pendapat Yang Mulia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H.

sebagai Ketua Mahkamah Agung dalam Kata Pengantar Ketua Mahkamah Agung untuk buku yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung yang berjudul “Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung Sampai dengan Tahun 2018”, Edisi Pertama, 2020, halaman ii - vi, yang antara lain menyatakan (i) sejak pemberlakuan sistem kamar (2014), Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar, yang berfungsi sebagai forum bagi para hakim agung untuk membahas penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang belum ada kesamaan pendapat di antara para hakim agung, (ii) yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum, (iii) sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, ajaran doktrin preseden yang mengikat (the doctrine of binding precedent) yang dikenal dalam tradisi Common Law, diterima dan dijalankan pula pada sistem hukum lain, seperti Civil Law system atau Eropa Kontinental sehingga terjadi pertemuan yang semakin dekat antara Common Law dan Civil Law, (iv) negara penganut Civil Law, seperti Perancis dan Belanda, yang akar hukumnya sama dengan hukum Indonesia, putusan hakim, khususnya yurisprudensi, semakin dianggap sebagai sumber hukum yang penting, (v) berdasarkan studi banding yang dilakukan oleh delegasi Mahkamah Agung Indonesia ke Hoge Raad Belanda, putusan-putusan hakim peradilan Belanda selalu memuat yurisprudensi dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya, (vi) terjadinya perbedaan putusan dalam perkara-perkara yang mirip atau serupa tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan rasa keadilan, kepastian hukum, dan keteraturan hukum, (vii) tidak benar jika dengan dalih kebebasan hakim, hakim menjadi bebas begitu saja tanpa memperhatikan kaidah-kaidah hukum dalam putusan-putusan sejenis (yurisprudensi) dalam kasus in cencreto, (viii) bukanlah merupakan alasan tidak ada satu pun kasus yang persis sama atau alasan kemandirian hakim untuk

mengesampingkanyurisprudensi,(ix)hakimwajib memperhatikan yurisprudensi dalam mengadili perkara karena di samping telah diakui sebagai salah satu sumber hukum, yurisprudensi terkait juga dengan akuntabilitas dan pengawasan hakim, (x) semakin konsisten para hakim dalam memutus perkara yang sama, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan secara keseluruhan akan semakin meningkat, dan (xi) dengan yurisprudensi dalam fungsinya sebagai panduan (guidance) dalam menjaga kesatuan hukum, hakim dapat menekan angka disparitas putusan;

b. Pendapat Prof. R. Subekti, S.H. (mantan Ketua Mahkamah Agung RI) dalam bukunya “Bunga Rampai Ilmu Hukum”, Penerbit Alumni, Bandung, 1992, hlm. 116, yang menyatakan:

“Dari putusan-putusan Pengadilan bisa dilahirkan norma-norma hukum, dalam arti bahwa suatu kejadian (kasus) yang sama seperti yang telah dimintakan putusan itu, apabila di kemudian hari diajukan lagi kepada Pengadilan, akan memperoleh suatu keputusan yang sama pula”;

c. Pendapat Prof. Lie Oen Hock, S.H. (dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia), yang berjudul “Jurisprudensi sebagai Sumber Hukum“ Cetakan ke-3, PT Penerbitan Universitas, Bandung, 1964, terutama pada halaman 22, yang menyatakan (ejaan belum disesuaikan dengan EYD):

(i) “Ini berarti, bahwa di samping hukum, jang terdapat dalam undang-undang, terdapat pula hukum hakim (rechtersrecht), jang lebih dikenal dengan nama jurisprudensi (juriprudentierecht)”; dan (ii) “Dengan begitu jurisprudensi hanja merupakan sumber hukum, apabila hukum hakim itu mempunjai kekuatan mengikat. Saja sendiri berpendapat, bahwa memang demikian halnja dan ini saja akan tjoba buktikan, walaupun –

seperti telah diterangkan tadi – untuk hukum Indonesia tidak berlaku azas ‘stare decisis et quieta non movere’ dan djuga tidak terdapat dalam Kitab Undang-undang Perdata kita suatu ketentuan seperti pasal 1 ajat 2 ‘Einleitung Zivilgesetzbuch’ Swis”;

d. Pendapat M. Yahya Harahap, S.H. (mantan Hakim Agung) dalam bukunya, “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,” Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, hlm. 835, menyatakan: “Perlu dijaga dan dipelihara putusan-putusan pengadilan yang konstan dan stabil, agar terbina standar hukum yang berkesinambungan dalam kasus yang sama. Oleh karena itu, perlu dipertahankan keberadaan stare decisis asal hal itu dilakukan secara rasional. Mempertahankan suatu yurisprudensi atau stare decisis dalam jangka waktu yang relatif lama dalam kasus tertentu, dianggap merupakan keharusan apabila antara kasus terdahulu dengan yang sekarang terdapat kesamaan permasalahan dan fakta hukum yang persis sama (when the facts of later cases are sufficiently similar) maka hakim terikat untuk mengikuti ratio decidendi yang terdapat di dalamnya”;

e. Pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi ke-8, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta, 2009, hlm. 204, berkenaan dengan akibat yang mungkin terjadi apabila atas perkara-perkara yang serupa dijatuhkan putusan yang berlainan atau kurang konsisten yang menyatakan:

“... Apabila terjadi suatu perkara yang diputuskan berlainan atau bertentangan dengan putusan yang mendahuluinya mengenai perkara serupa, maka akan timbulah reaksi atau sekurang- kurangnya rasa kecewa atau celaan dari masyarakat, kecuali tentunya kalau masyarakatnya atau panggilan zaman

menghendaki putusan yang berlainan dengan putusan yang telah ada mengenai perkara yang sejenis”;

bahwa yurisprudensi adalah salah satu sumber tempat hakim mencari dan menemukan hukum yang hendak diterapkan dalam penyelesaian perkara yang ditanganinya. Yurisprudensi merupakan putusan hakim mengenai kasus tertentu (judge decision in a particular case), di mana putusan yang diambil tersebut mengandung pertimbangan yang mendasar yang disebut ratio decidendi atau basic reason, berupa prinsip hukum yang dijadikan dasar putusan yang diambil (the principle of law which the decision is based). (M. Yahya Harahap, S.H., “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, hlm. 830);

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, sudah sepantasnya bahwa suatu perkara yang pada hakikatnya sama atau serupa diputuskan secara sama atau serupa pula, karena prinsip hukum yang menjadi dasar putusan pun akan sama dengan pertimbangan yang mendasari putusan perkara serupa yang terdahulu, sehingga atas hal tersebut dapat memberikan keadilan bagi Pemohon Banding sebagai pencari keadilan dalam sengketa pajak a quo;

B. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menyatakan bahwa pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah NIHIL dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

KeteranganJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit pajak PPh Kurang/(Lebih) Dibayar Sanksi administrasi245.107.173.890 12.702.658.173 12.702.658.173 - -
Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayarNIHIL

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-145/SUB/WPJ.11/2023 tanggal 14 April 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPh) a) Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah

kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dandalambentuk apapun, termasuk:

g. Deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi b) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

c) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

d) Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

e) Pasal 26 ayat (4)

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut PP 94/2010) antara lain mengatur:

a) Pasal 15 ayat (4)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

b) Penjelasan Pasal 15 ayat (4)

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai. Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik

yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

2. Data dan Fakta bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-00040/WPJ.11/RIKSIS/2021 tanggal 4 Oktober 2021 diketahui bahwa:

bahwa berdasar pengujian TP diketahui terdapat DPP PPh Pasal 26 yang belum disetor, dipotong dan di laporkan oleh Pemohon Banding. Pihak afiliasi menerima jumlah lebih besar dari nilai wajar. Kelebihan pembayaran tersebut merupakan pembagian dividen yang bukan berasal dari cadangan laba ditahan;

3. Tanggapan Terbanding a) bahwa berdasarkan permasalahan yang disengketakan Pemohon Banding dan hasil penelitian terhadap data yang ada, serta ketentuan yang berlaku, diperoleh data dan informasi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan koreksi atas PPh Pasal 26 terutang menjadi sebagai berikut:

- Menurut Pemohon Banding Rp 12.702.658.173

- Menurut TerbandingRp 21.338.688.909

- KoreksiRp 8.636.030.736 b) bahwa perhitungan koreksi DPP PPh Pasal 26 (secondary adjustment) adalah sebagai berikut:

 Perhitungan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas transaksi jasa afiliasi

kritsri 7 up Data PPR s8 Data Karsesi TF risa J3 “1a vw ata Pet

Philip Morris 1.230076.152.250 L21zz0dsda.r7o| @asirarandir | osecingettet | oo

1 | Presuet SAS

Philip Llerrnis 296.024.925.193 POS FSE.G87.7E7| 120.230.722.423] tangongentes oo does

2 Imternatisnal IT

Philip Merris 12222059742 1E.282.237.987 2.205.403.293 pandps rae lo 226

3 Phiitrpines

Total | 1.542.353.982, 045 1.521,505,074.424 037.300.841.473 | $84.266.032.954

Hana: of pe marisa PPh 26 . .

kritsria Koressi PRR B3

0 (Philip ferris 812252259051 S12.922.209 255

FProauct 2.5,"

> (Philip Morris 127.228.086.927 188.825.776.458

Internati@nal IT

« (Philip Laris 7.247.219.731 7.972.327.792

0 IFniligpines

Tatal 150,527.337.240 601.826.045.597

 Perhitungan Koreksi Biaya Lisensi bahwa berdasarkan pemeriksaan, Terbanding (Pemeriksa) telah meminta sesuai dengan surat S-065/WPJ.11/BD.0700/2021 tanggal 22 Maret 2021, terkait dokumen pendukung mengenai kepemilikan dari IP, apakah perusahaan memang membutuhkan IP tersebut, dokumen mengenai umur dari IP tersebut, dokumen yang menunjukkan permintaan atas kepentingan penggunaan IP, analisis ekspektasi revenue/profit yang diharapkan serta dokumen pendukung bahwa IP tersebut memberikan manfaat secara ekonomi bagi perusahaan. Namun, atas permintaan itu tidak sepenuhnya dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa atas hal tersebut, Terbanding mengecek tentang kepemilikan atas IP sebagaimana digunakan oleh Pemohon Banding berupa lisensi atas Malboro Black. Dari website HAKI diperoleh informasi sebagai berikut:

bahwa dari data HAKI diketahui bahwa kepemilikan lisensi ternyata adalah Philip Morris Brands Sarl yang berkedudukan di Swiss, atas hal ini sebenarnya jika memang intangible property yang dimiliki ada keberadaannya, maka pemilik lisensi atas malboro black adalah Philip Morris Brands Sarl, bukan Philip Morris Global Brands. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa biaya lisensi yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada Philip Morris Global Brands, tidak ada subtansi transaksinya walaupun secara legal kontrak ada, sebab kepemilikan atas intangible property adalah Philip Morris Brands Sarl. Sehingga atas seluruh biaya lisensi ini dikoreksi oleh Terbanding berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat 3 UU PPh. Nilai koreksi adalah sebagai berikut:

bahwa atas pembayaran ke Philip Morris Global Brands di USA, dilakukan secondary adjustment sesuai dengan pasal 22 ayat 8 PMK No.22/PMK.03/2020 sebagai dividen, sehingga atas kewajiban PPh Pasal 26 dikenakan koreksi positif dari 10% menjadi 15%;

 Total koreksi PPh 26 yang merupakan secondary adjustment atas

primary adjustment koreksi transfer pricing di PPh Badan

2 |Biaya Lisensi 255.498 429 120

Po ota 881.525. 074 817

OBJEK PAJAK Karas a |Deviden 278 ado Tas se | 1160 155 841215) s81g2c.074 607 s |Burnga c, (Royalti FAS 499 499 120 ~ |: 288 495.423. 120 d (Sewa dan Penghasilan Lain Sehucungan Penggunaan H 39 033 180 39 035 120 -

2 Jisbalan Sehusungan dangan sasa Fesarjaan dan Kagid 17458 701 717 314 | 1 136 875 071 317 |- 551 895.645.897 f (Hadiah dan Penghargaan g (Pensiun dan Femsayaran Bersala h (Frersi SYYAP dan Transaksi Lindung Nilai i (Keuntungan Karena Fesesasan Utang (Penjualan Harta di Indonesia

« (Premi Asuransi/Reansuransi (Penghasilan dari Pengalihan Sahar:

“ (Penghasilan Kena Pa.a< BUT Setelah Fa ax

JUMLAH OBJEK PPh PASAL 26 -

c) bahwa perhitungan PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 adalah sebagai berikut:

BMenksa

1 [Januari 140 913.891.171 12841 145.047

2 |Februari 157.293.280.331 12412 283.822

5 |Idaret 190.013.332.248 18 121 203.958

4 [April 151.951 098.735 14.427 043.148

5 [hel 474.737.557.221 23.525.087.164

3 |Juni 183.125.579.999 15.255.284.022

7 lau 209.977.200.428 17 917 155.210

8 |Aqustus 190.430.231.754 17.452 958,501

9 (september 231.427 454.213 21 523 904.274

10 [Oktober 245.197.173.990 21.359 888 905

11 Inevember 54.015.495.573 5 535.727.610

12 |Desember 127.512 104.717 11.598 950 482 total =| iP ATH 220] 229 519.981.4713 d) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa persandingan nilai PPh Pasal 26 terutang menurut SPT, menurut SKP, serta menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

UraianMenurut SPTMenurut SKPMenurut SK Keberatan
PPh Pasal 26 terutang12.702.658.17321.338.688.90921.338.688.909

e) bahwa Pemohon Banding memberikan putusan-putusan Pengadilan terkait dengan perkara a quo. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa sesuai Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar dan Negara Indonesia adalah negara hukum;

bahwa sesuai Pasal 24 UUD 1945, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;

bahwa lebih lanjut, menurut Dr. Umar Dani, S.H., M.H.:

- sistem hukum setidaknya dapat dilihat dari konstitusi, peraturan- peraturan, susunan organisasi negara, dan tata cara organisasi tersebut bekerja;

- berbeda dengan sistem common law, di negara-negara yang termasuk rumpun sistem civil law, terdapat dua set pengadilan yaitu pengadilan umum dan pengadilan PTUN;

- tetapi setidaknya jika dirunut sistem hukum di indonesia, meskipun tidak dinyatakan secara tegas dalam konstitusi, dalam tatanannya lebih mendekati sistem hukum Civil Law, terutama bila dilihat dari aspek tersedianya lembaga PTUN dalam perselisihan antarwarga dan pemerintah;

bahwa lebih lanjut, menurut Bagir Manan, ciri atau karateristik dari sistem Civil Law adalah:

- Mengedepankan hukum tertulis sebagai sendi utama tata hukum;

- Hakim tidak membentuk hukum, hakim hanya menerapkan hukum; bahwa berdasarkan uraian tersebut, yurisprudensi sebagaimana yang dinyatakan Pemohon Banding bukan termasuk sumber hukum di Indonesia;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa surat banding nomor HMS/BDG/I/23/87 tanggal 26 Januari 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00353/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7

Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00353/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00010/204/18/631/21 Masa Pajak Oktober 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.108.205.4-631.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor HMS/BDG/V/23/421 tanggal 22 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan Pemohon Banding bahwa berdasarkan Tanggapan Terbanding di dalam SUB, pendapat Terbanding terkait koreksi sama dengan apa yang disampaikan Terbanding di dalam proses pemeriksaan hingga keberatan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat tambahan pendapat/argumen dari Terbanding terkait koreksi ini. Dengan demikian, Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp8.636.030.736 dengan alasan dan penjelasan yang sama dengan yang telah Pemohon Banding sampaikan melalui Surat Banding Nomor HMS/BDG/V/23/421 tanggal 26 Januari 2023. Adapun alasan dan penjelasan tersebut, Pemohon Banding uraikan kembali sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding Tidak Menggunakan Bukti yang Kuat dan Berkaitan Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang Berlaku bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya dalam melaksanakan pemeriksaan menerapkan pasal 12 ayat (3) dan pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 UU KUP beserta penjelasannya;

bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa bukti yang kuat dan berkaitan merupakan peraturan dasar yang harus diterapkan dan dipenuhi oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut;

bahwa namun, kesimpulan Terbanding terkait dividen nyata-nyata bersifat sepihak tanpa didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, karena sama sekali tidak terdapat transaksi dividen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pemegang saham. Faktanya, kesimpulan sepihak Terbanding tersebut hanya berdasarkan koreksi biaya pada PPh Badan; bahwa lebih lanjut, koreksi Terbanding terbukti tidak berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku karena definisi dividen telah diatur secara tegas dalam UU PPh. Kesimpulan Terbanding nyata-nyata tidak didasarkan pada ketentuan UU PPh tersebut, melainkan berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 (“PMK-22/2020”). Penerapan PMK-22/2020 sebagai dasar koreksi nyata-nyata tidak tepat oleh karena alasan sebagai berikut:

• bahwa ketentuan PMK-22/2020 diterbitkan dalam rangka mengatur Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advanced Pricing Agreement atau “APA”) sehingga tidak mengikat secara hukum kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan permohonan APA;

• bahwa tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap dasar hukum koreksi menggunakan PMK-22/2020 tersebut, terbukti

Pasal 22 ayat (8) seharusnya dimaknai sejalan dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf (g) UU PPh dimana dividen seharusnya hanya terkait dengan pembayaran kepada pemegang saham. Hal ini dapat dibuktikan dalam rumusan Pasal 22 ayat (8) PMK-22 berikut:

Pasal 22 ayat (8)

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

bahwa terbukti koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan karena secara sepihak Terbanding telah menyimpulkan bahwa objek dividen menurut Pasal 22 ayat (8) dapat juga dikenakan terkait lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana diuraikan Terbanding di bawah ini (Poin 3 Dasar Dilakukan Koreksi Dalam Keberatan sebagaimana tercantum di Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) No. S-1846/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 07 Oktober 2022):

“Pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;”

bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk PMK- 22/2020;

bahwa dengan demikian, terbukti telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya dimana pembuktian yang dilakukan dan ketentuan perundang-undangan perpajakan adalah sesuatu yang sangat penting dalam hukum pajak karena kesalahan dalam melakukan pembuktian dan kesimpulan sepihak atas peraturan perundang-undangan perpajakan pada saat pemeriksaan mengakibatkan penetapan jumlah pajak yang terutang menjadi tidak benar sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, nyata-nyata dasar koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding sehingga sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan dan tidak dipertahankan;

2. Atas Transaksi yang Dikoreksi, Pemohon Banding Tidak Bertransaksi dengan Pihak Pemegang Saham bahwa objek yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan dividen dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan reklasifikasi transaksi jasa Pemohon Banding ke dalam kategori pembayaran dividen. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) mengatur mengenai pengertian dividen;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh:

“g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen

dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;”

bahwa Penjelasan Pasal 4 (1) huruf g UU PPh:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran Kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku dipasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang

diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

bahwa berdasarkan definisi-definisi di atas, secara nyata dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham. Dengan kata lain, pembayaran dividen hanya bisa dilakukan oleh perusahaan kepada pemegang saham. Di bawah ini merupakan daftar pemegang saham dari Pemohon Banding:

Nama Pemegang SahamPersentase
Kepemilikan
PT Philip Morris Indonesia92.50%
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)7.50%

bahwa berikut adalah daftar pihak afiliasi yang melakukan transaksi jasa dan biaya lisensi dengan Pemohon Banding:

1. Philip Morris International Management SA (“PMIMSA”);

2. Philip Morris International IT Service Center Sarl (“PMITSC”);

3. Philip Morris Philippines Manufacturing Inc (“PMPMI”); dan

4. Philip Morris Global Brands Inc. (“PMGB”).

bahwa dari daftar di atas, dapat terlihat dengan jelas bahwa tidak ada pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding, yang dikoreksi oleh Terbanding, yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Sehingga tidaklah mungkin dalam hal ini terjadi pembagian dividen (meskipun secara terselubung sekalipun) dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi lawan transaksi Pemohon Banding;

bahwa selain itu, beberapa putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung juga dapat dijadikan referensi untuk memahami dividen (terselubung) maupun untuk mengonfirmasi pendapat dari Pemohon Banding di atas. Pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-58181/PP/M.IIB/13/2014 menyatakan:

“bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pembayaran yang oleh Pemohon Banding dinyatakan sebagai Biaya Management Fee kepada Wilmar International Limited sebesar Rp.2.466.309.000, namun Pemohon Banding tidak dapat

membuktikan eksistensinya merupakan distribusi atau pembayaran sebagian keuntungan Pemohon Banding kepada Pemegang Sahamnya (Wilmar International Limited (Singapura) secara terselubung dan dianggap sebagai Deviden Terselubung, dan merupakan Obyek PPh Pasal 26, sebagaimana pendapat Terbanding;

bahwa kemudian Putusan Mahkamah Agung Nomor 965/B/PK/PJK/2015 atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-48349/PP/M.VI/13/2013 memiliki pertimbangan hukum:

“Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa atas penjualan Rawhide (bahan baku) kulit sapi dan sekaligus memiliki hubungan istimewa dengan pihak afiliasi XXX Leather BV (ELBV) yang merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99% saham Pemohon Banding, yang usahanya melakukan order pembelian kepada supplier berupa Rawhide atau bahan baku kulit sapi Jawa yang dibeli dari dalam negeri, telah dianggap memiliki kualitas yang baik dibandingkan kulit sapi impor dan selanjutnya menjual kulit dimaksud kepada perusahaan afiliasi, sehinga transaksi a quo yang menimbulkan hak-hak penjualan dan pembelian yang disebut sebagai komisi pembelian, dianggap oleh Terbanding sebagai Dividen Terselubung adalah tidak dapat dibenarkan. Pembayaran tersebut berupa komisi merupakan kelaziman yang diberlakukan dalam dunia bisnis (vide paragraph 7.14 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprisesand Tax Administrations);”

bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 39468/PP/M.XII/13/2012 menyatakan sebagai berikut:

"bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena pinjaman yang menyebabkan timbulnya biaya bunga adalah tidak wajar dan tidak memberikan manfaat secara komersial serta tidak dapat diyakini mempunyai hubungan dengan usaha atau kegiatan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga biaya bunga kepada pemegang saham (Dow Chemical Pacific Singapore Ltd.) sebesar Rp.11.328.918.035,00 merupakan pembagian dividen terselubung.”

bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 104905.35/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018 menyatakan sebagai berikut: “bahwa pada data Transfer Pricing Documentation 2009 halaman 41, diperoleh data bahwa Pemohon Banding menanggung resiko tinggi untuk: produksi, pasar, selisih kurs, dan kredit. Hal ini memperkuat informasi yang diperoleh Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) bahwa sebenarnya Trading Comission tersebut merupakan dividen terselubung yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk ELBV sebagai pemilik saham mayoritas Pemohon Banding;”

bahwa berdasarkan referensi-referensi tersebut di atas maka dapat disimpulkan yang dimaksud dengan dividen terselubung ialah berbagai pembayaran baik dalam bentuk tunai atau barang yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dengan kepemilikan saham langsung, yang tidak dinyatakan sebagai dividen, tetapi dapat dianggap sebagai distribusi laba dan diperlakukan untuk tujuan pajak seolah-olah merupakan dividen karena tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, penerima dividen (normal maupun terselubung) adalah pemegang saham (hubungan vertikal), tetapi dividen tidak dapat dibayarkan kepada perusahaan sepengendali (under common control atau hubungan horizontal);

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian penjelasan di atas dan referensi terhadap beberapa Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung, hal ini jelas menunjukkan bahwa koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding terhadap PPh Pasal 26 Pemohon Banding nyata-nyata tidak tepat dan untuk itu mohon untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan;

3. Koreksi PPh 26 Terutang Merupakan Koreksi Sekunder dari Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Transaksi Jasa dan Transaksi Biaya Lisensi bahwa koreksi PPh Pasal 26 merupakan koreksi sekunder dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas transaksi jasa dan transaksi biaya lisensi pada pemeriksaan PPh Badan. Menurut Pemeriksa, transaksi jasa dan

transaksi biaya lisensi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga dilakukan koreksi, dan oleh karenanya, pembayaran atas transaksi tersebut direklasifikasi oleh Terbanding sebagai pembayaran atas dividen;

bahwa atas transaksi jasa dan biaya lisensi yang di koreksi oleh Terbanding tersebut, sejalan dengan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Banding Pajak Penghasilan (PPh), Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding karena transaksi-transaksi tersebut sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini adalah sebagaimana yang telah diungkapkan pada uji kewajaran dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Pemohon Banding. Dengan demikian, maka tidak seharusnya atas kedua jenis transaksi tersebut dikoreksi oleh Terbanding yang berakibat pada koreksi sekunder dengan – menurut pendapat Pemeriksa – mereklasifikasi menjadi pembayaran dividen; bahwa berikut adalah rincian jenis transaksi yang dikoreksi ke dalam PPh Pasal 26 Masa Oktober 2018 sebesar Rp8.636.030.736, yang dianggap sebagai pembayaran dividen oleh Pemeriksa:

NoPihak Afiliasi Pemberi JasaJenis Transaksi
1Philip Morris International Management SA (“PMIMSA”)Jasa
2Philip Morris International IT Service Center Sarl (“PMITSC”)Jasa
3Philip Morris Philippines Manufacturing Inc (“PMPM”)Jasa
4Philip Morris Global Brands Inc. (“PMGB”)Biaya lisensi

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa total koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp8.636.030.736 tersebut bukanlah merupakan pembayaran dividen terselubung, melainkan merupakan pembayaran atas jasa yang telah diterima oleh Pemohon Banding sebagaimana praktik bisnis yang lazim pada umumnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan dan tidak dipertahankan;

4. Objek Transaksi yang Direklasifikasi dan Dikoreksi oleh Terbanding Terkait dengan Kegiatan untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan Pemohon Banding bahwa jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi dan dikoreksi oleh Terbanding, secara nyata memberikan manfaat ekonomi guna mendukung kegiatan usaha/operasional Pemohon Banding. Pemohon Banding merupakan bagian dari grup bisnis Philip Morris dengan jaringan bisnis pada tingkat multinasional. Grup Philip Morris melakukan skema bisnis yang terintegrasi, yang ditandai dengan adanya transaksi yang dilakukan dengan antar afiliasi yang melewati lintas batas suatu negara, seperti yang ditemui di banyak perusahaan multinasional lainnya. Integrasi ekonomi mendorong perusahaan multinasional untuk melakukan sebagian besar transaksinya dengan afiliasinya. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian usaha sehingga efisiensi dan maksimalisasi laba tercapai. Proses integrasi dipengaruhi oleh kekuatan insentif ekonomi. Kekuatan ini dapat dilihat dari potensi skala ekonomi dalam produksi dan kombinasi bisnis, yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas serta mengurangi ketidakpastian usaha;

bahwa salah satu bentuk integrasi ekonomi tersebut adalah dipilihnya entitas-entitas dalam grup yang menjadi centre of excellence di bidangnya masing-masing. Dalam kasus ini, Philip Morris Internasional SA (PMIMSA), Philip Morris International IT Service Center Sarl (PMITSC), dan Philip Morris Philippines Manufacturing Inc (PMPMI) sebagai centre of excellence untuk penyediaan jasa OC, jasa IT, dan jasa HR. Pemohon Banding pun dalam hal ini menerima jasa dari ketiga perusahaan tersebut;

bahwa transaksi jasa dengan pihak afiliasi dalam suatu grup merupakan konsekuensi logis dari keanggotaan Pemohon Banding dalam suatu grup perusahaan multinasional, dan juga merupakan hal yang lazim dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional lainnya;

bahwa selanjutnya, tujuan utama dibentuknya suatu center of excellence untuk sentralisasi penyediaan jasa adalah menciptakan efisiensi biaya, mengumpulkan dan memproses informasi bisnis yang relevan secara

tersentralisasi, meningkatkan kualitas jasa, dan dapat mengurangi duplikasi biaya dalam suatu grup. Efisiensi biaya dapat dicapai karena biaya-biaya tersebut dapat ditanggung secara bersama oleh grup perusahaan. Demikian halnya dengan biaya lisensi yang dibayarkan kepada PMGB selaku pemilik dari hak ekonomi dari merek yang digunakan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, jelas bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi atas penggunaan jasa dan lisensi memiliki keterkaitan yang erat dalam upaya Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp8.636.030.736 untuk dibatalkan seluruhnya dan tidak dipertahankan;

5. Terbanding Telah Secara Sewenang-Wenang dan Tanpa Dasar Hukum Merekarakterisasi Pembayaran Biaya Royalti dan Jasa Afiliasi Sebagai Dividen Terselubung dalam Perkara A Quo

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh serta Penjelasannya, kewenangan Terbanding sesungguhnya dibatasi hanya untuk melakukan rekarakterisasi utang menjadi modal dan tidak diberikan wewenang untuk melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa pemasaran dan/atau jasa teknikal menjadi pembayaran atas dividen terselubung;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan sebagai berikut: “…

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.

…

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan..” bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut, Terbanding hanya berwenang untuk:

1) Menentukan kembali penghasilan dan/atau biaya;

2) Menentukan utang sebagai modal, dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.;

bahwa sejalan dengan ketentuan di atas, Pasal 10 paragraf 25 Commentary OECD Model Convention tahun 2014 menyatakan bahwa: “… syarat utama untuk menentukan penyertaan modal terselubung sebagai modal apabila kontributor atas pinjaman tersebut berbagi risiko dengan perusahaan yang menerima pinjaman tersebut yang di antaranya ditunjukkan dari:

1) Pinjaman tersebut memiliki nilai yang cukup substansial dibandingkan kontribusi atas modal perusahaan lainnya;

2) Kreditur berbagi keuntungan dengan peminjam;

3) Sifat pelunasan pinjaman tersebut berada di bawah klaim kreditur lainnya atau pembagian dividen (subordinasi);

4) Kontrak pinjaman tidak menyebutkan ketentuan yang jelas kapan pinjaman tersebut akan dikembalikan.” bahwa apabila pinjaman memiliki karakteristik sebagaimana dinyatakan dalam kriteria-kriteria di atas, maka pinjaman tersebut dapat dikategorikan sebagai modal terselubung. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak (in casu

Terbanding) diperbolehkan untuk melakukan pengujian atas biaya bunga yang dibayarkan oleh Perusahaan dan menganggap terdapat pembayaran dividen kepada pemegang saham;

bahwa telah bertahun-tahun hingga saat ini, Pemohon Banding faktanya tidak memiliki utang kepada para pemegang sahamnya. Oleh karena itu, tidak terdapat utang yang dapat direkarakterisasi oleh Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) menjadi modal dan tidak terdapat pembayaran bunga yang dapat direkarakterisasi menjadi dividen terselubung;

bahwa terkait dengan secondary adjustment, Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) juga telah mengonfirmasi melalui jawabannya atas kuesioner yang dikirimkan dan dikumpulkan oleh OECD kepada Terbanding yang termuat dalam Indonesia Transfer Pricing Country Profile (telah diperbarui pada Oktober 2017), sebagai berikut:

Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia:

“Ada juga kemungkinan bahwa modal dinyatakan sebagai utang, yaitu modal terselubung. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menggolongkan utang sebagai modal. Karakterisasi ulang ini dapat dilakukan dengan membandingkan rasio kewajiban perusahaan terhadap ekuitas perusahaan pihak independen, atau berdasarkan data lain. Akibatnya, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang itu tidak dapat dikurangkan dan di tangan pemegang saham pembayaran itu dianggap sebagai dividen yang dikenakan pajak.” bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh serta Penjelasannya, Pasal 10 paragraf 25 Commentary OECD Model Convention tahun 2014, dan Indonesia Transfer Pricing Country Profile di atas, dapat disimpulkan bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) hanya untuk melakukan primary adjustment

dan tidak diberikan wewenang untuk mere-karakterisasi pembayaran biaya royalti dan jasa afiliasi dalam perkara a quo menjadi dividen terselubung sebagai suatu secondary adjustment;

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, terbukti bahwa Terbanding telah secara sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum merekarakterisasi pembayaran biaya royalti dan jasa afiliasi sebagai dividen terselubung dalam perkara a quo;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp8.636.030.736 untuk dibatalkan seluruhnya dan tidak dipertahankan;

6. Putusan-Putusan Mahkamah Agung Berkenaan dengan Perlakuan Perpajakan dalam Koreksi-Koreksi PPh Pasal 26 Berupa Objek Dividen Terselubung bahwa Mahkamah Agung melalui putusan-putusannya telah pula menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan secara konsisten untuk perkara-perkara perlakuan perpajakan berkenaan dengan Koreksi- koreksi PPh Pasal 26 berupa objek Dividen Terselubung (Direktur Jenderal Pajak in casu Terbanding telah merekarakterisasi pembayaran jasa menjadi pembayaran atas dividen terselubung). Putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut (yang semuanya telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung) dan pertimbangan-pertimbangan hukumnya antara lain sebagai berikut:

No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
1.Putusan Mahkamah Agung No. 1419/B/PK/PJK/2019 tanggal 16 Mei 2019 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak dan Termohon PK: PT Indomobil Bintan Corpora- Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) dalam perkara a quo yaitu koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari - Desember 2009 sebesar Rp1.680.000.000,00 yang merupakan koreksi positif biaya jasa manajemen yang diyakini oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagai pembayaran deviden terselubung, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan; - Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - Transaksi jasa manajemen yang dianggap sebagai deviden terselubung tidak memiliki dasar pijak hukum karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan kewajiban secara akuntansi dan perpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Putusan Mahkamah Agung No. 2049/B/PK/Pjk/2018 tanggal 19 September 2018 Pemohon PK: PT Indo Tambangraya Megah Tbk dan Termohon PK: Direktur Jenderal Pajak- Alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali (Wajib Pajak) dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp23.106.226.570,00, yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan; - Pembayaran jasa kepada Banpu Public Company Limited Thailand sesuai dengan Management & Advisory telah didukung dengan CoD yang dikeluarkan otoritas Pajak Thailand dan telah dilakukan pemotongan dan pembayaran pajak berdasarkan tax treaties, sehingga tidak dapat digolongkan sebagai dividen terselubung sebagaimana didalilkam termohon peninjauan kembali (Direktur Jenderal Pajak) karena akan
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
menimbulkan double heaving; - Koreksi termohon peninjauan kembali yang mendalilkan dividen terselubung sangat tidak berdasar sehingga tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; - Alasan-alasan permohonan peninjauan kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata- nyata bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak.
3.Putusan Mahkamah Agung No. 2089/B/PK/PJK/2017 tanggal 4 Desember 2017 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak dan Termohon PK: PT Ajinomoto Indonesia- Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) dalam perkara a quo yaitu Koreksi positif biaya usaha lainnya atas jasa manajemen yang merupakan deviden terselubung sebesar Rp33.736.045.003,00, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan; - Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti- bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa deviden terselubung yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Putusan Mahkamah Agung No. 681/B/PK/PJK/2016 tanggal 28 Juli 2016 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak dan Termohon PK: PT Fujita Indonesia- Alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) dalam dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif atas biaya royalti (technical assistance fee) sebesar Rp4.430.896.705,00 yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa di mana menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diklasifikasikan sebagai pembagian dividen terselubung kepada pemegang saham yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan; - Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti- bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak; - Dalam perkara a quo mengenai pembayaran atas royalty yang terikat dengan perjanjian dan petunjuk adanya transfer pricing oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan kembali telah menunjukkan kewajaran pembayaran dengan menggunakan metode pengujian Arm’s Length Price dengan Comparable Uncontrolled Price Method adalah sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.Putusan Mahkamah Agung No. 175/B/PK/Pjk/2015- Alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali (Wajib Pajak) atas koreksi biaya manajemen service
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
tanggal 24 Juni 2015 Pemohon PK: PT Indo Tambangraya Megah Tbk dan Termohon PK: Direktur Jenderal Pajaksebesar USD28,108,468.00 dapat dibenarkan; - Diketahui bahwa pemohon peninjauan kembali telah melakukan perjanjian dengan Banpu Public Company Limited (Thailand) Nomor: AGT 07/32 tanggal 22 Oktober 2007, Management Service (Jasa Manajemen dan Konsultasi) yang terdiri dari General Service dan Marketing and Logistic Advisory Service; - Banpu Public Company Limited (Thailand) merupakan pemilik manfaat dan pembayaran atas jasa tersebut dilakukan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (Thailand) maka dianggap oleh termohon peninjauan kembali sebagai dividen terselubung; - Karakteristik pembayaran tersebut sebagai dividen terselubung harus mengacu pada definisi dividen sebagaimana diatur dalam Article 10 ayat (3) P3B Indonesia dan Thailand (vide Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-43038/PP/M.VI/13/2013 halaman 47 dan halaman 54); - Koreksi termohon peninjauan kembali sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengenai hubungan istimewa dalam penerapan prinsip kewajaran secara faktual persidangan di Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (3), ayat (3a) dan ayat (4) UU PPh, termohon peninjauan kembali tidak pernah menyampaikan data pembanding yang memenuhi kriteria peraturan yang berlaku, oleh karenanya koreksi termohon peninjauan kembali dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Alasan-alasan permohonan peninjauan kembali pemohon peninjauan kembali atas koreksi biaya manajemen service sebesar USD 28,108,468.00
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
sangat berdasar dan patut untuk dikabulkan.
6.Putusan Mahkamah Agung No. 174/B/PK/Pjk/2015 tanggal 24 Juni 2015 Pemohon PK: PT Indo Tambangraya Megah Tbk dan Termohon PK: Direktur Jenderal Pajak- Alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali (Wajib Pajak) atas koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp308.382.300.546,00 (atas pembayaran management service) dapat dibenarkan; - Diketahui bahwa pemohon peninjauan kembali telah melakukan perjanjian dengan Banpu Public Company Limited (Thailand) Nomor: AGT 07/32 tanggal 22 Oktober 2007, Management Service (Jasa Manajemen dan Konsultasi) yang terdiri dari General Service dan Marketing and Logistic Advisory Service; - Banpu Public Company Limited (Thailand) merupakan pemilik manfaat dan pembayaran atas jasa tersebut dilakukan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (Thailand) maka dianggap oleh termohon peninjauan kembali sebagai dividen terselubung; - Karakteristik pembayaran tersebut sebagai dividen terselubung harus mengacu pada definisi dividen sebagaimana diatur dalam Article 10 ayat (3) P3B Indonesia dan Thailand (vide Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-43038/PP/M.VI/13/2013 halaman 47 dan halaman 54); - Koreksi termohon peninjauan kembali sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengenai hubungan istimewa dalam penerapan prinsip kewajaran secara faktual persidangan di Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (3), ayat (3a) dan ayat (4) UU PPh, termohon peninjauan kembali tidak pernah menyampaikan data pembanding yang memenuhi kriteria peraturan yang berlaku, oleh karenanya koreksi termohon
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
peninjauan kembali dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Alasan-alasan permohonan peninjauan kembali pemohon peninjauan kembali atas koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp308.382.300.546,00 (atas pembayaran management service) sangat berdasar dan patut untuk dikabulkan.

bahwa Pasal 28D UUD RI telah memberikan amanat bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Demikian juga Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh (yang isinya sama dengan Penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN) telah menetapkan secara tegas bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama (a) terhadap semua Wajib Pajak atau (b) terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama; bahwa penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh menyatakan sebagai berikut: “Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ....”

bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan sebagai berikut:

“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan

kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

bahwa dalam putusan-putusannya, Mahkamah Agung juga telah menerapkan asas perlakuan hukum yang sama. Putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut antara lain putusan Mahkamah Agung No.

319/B/PK/Pjk/2018 tanggal 27 Februari 2018, No. 320/B/PK/Pjk/2018, dan No. 327/B/PK/Pjk/2018 sampai dengan No. 335/B/PK/Pjk/2018, serta Putusan Mahkamah Agung No. 1299/B/PK/Pjk/2018 tanggal 6 Juni 2018 (semuanya telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung), yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain: "... kedudukan perlakuan hukum sama tanpa pembedaan perlakuan dalam pelayan[an] hukum." Dalam putusan Mahkamah Agung lainnya, yakni No. 1450/B/PK/Pjk/2018 tanggal 17 Juli 2018 (yang juga telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung), terdapat pula pertimbangan hukum Mahkamah Agung mengenai kaidah hukum “... kedudukan perlakuan hukum yang sama tanpa ada pembedaan perlakuan dalam pelayanan hukum”;

bahwa praktik Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak melalui putusan- putusannya tersebut di atas juga sesuai dengan doktrin hukum yang menyatakan bahwa seharusnya dalam memutuskan perkara, pengadilan (termasuk Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung) terikat pada putusan sebelumnya dengan fakta yang pada hakikatnya sama atau serupa. Lihat antara lain:

a. Pendapat Yang Mulia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Agung dalam Kata Pengantar Ketua Mahkamah Agung untuk buku yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung yang berjudul “Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung Sampai dengan Tahun 2018”, Edisi Pertama, 2020, halaman ii - vi, yang antara lain menyatakan (i) sejak pemberlakuan sistem kamar (2014), Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar, yang berfungsi sebagai forum bagi para hakim agung untuk membahas penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang belum ada kesamaan pendapat di antara para hakim agung, (ii) yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum, (iii) sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, ajaran doktrin preseden yang mengikat (the doctrine of binding precedent) yang dikenal dalam tradisi Common Law, diterima dan dijalankan pula pada sistem hukum lain, seperti Civil Law

system atau Eropa Kontinental sehingga terjadi pertemuan yang semakin dekat antara Common Law dan Civil Law, (iv) negara penganut Civil Law, seperti Perancis dan Belanda, yang akar hukumnya sama dengan hukum Indonesia, putusan hakim, khususnya yurisprudensi, semakin dianggap sebagai sumber hukum yang penting, (v) berdasarkan studi banding yang dilakukan oleh delegasi Mahkamah Agung Indonesia ke Hoge Raad Belanda, putusan-putusan hakim peradilan Belanda selalu memuat yurisprudensi dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya, (vi) terjadinya perbedaan putusan dalam perkara-perkara yang mirip atau serupa tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan rasa keadilan, kepastian hukum, dan keteraturan hukum, (vii) tidak benar jika dengan dalih kebebasan hakim, hakim menjadi bebas begitu saja tanpa memperhatikan kaidah- kaidah hukum dalam putusan-putusan sejenis (yurisprudensi) dalam kasus in cencreto, (viii) bukanlah merupakan alasan tidak ada satu pun kasus yang persis sama atau alasan kemandirian hakim untuk mengesampingkan yurisprudensi, (ix) hakim wajib memperhatikan yurisprudensi dalam mengadili perkara karena di samping telah diakui sebagai salah satu sumber hukum, yurisprudensi terkait juga dengan akuntabilitas dan pengawasan hakim, (x) semakin konsisten para hakim dalam memutus perkara yang sama, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan secara keseluruhan akan semakin meningkat, dan (xi) dengan yurisprudensi dalam fungsinya sebagai panduan (guidance) dalam menjaga kesatuan hukum, hakim dapat menekan angka disparitas putusan;

b. Pendapat Prof. R. Subekti, S.H. (mantan Ketua Mahkamah Agung RI) dalam bukunya “Bunga Rampai Ilmu Hukum”, Penerbit Alumni, Bandung, 1992, hlm. 116, yang menyatakan:

“Dari putusan-putusan Pengadilan bisa dilahirkan norma-norma hukum, dalam arti bahwa suatu kejadian (kasus) yang sama seperti yang telah dimintakan putusan itu, apabila di kemudian hari diajukan

lagi kepada Pengadilan, akan memperoleh suatu keputusan yang sama pula.” c. Pendapat Prof. Lie Oen Hock, S.H. (dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia), yang berjudul “Jurisprudensi sebagai Sumber Hukum“ Cetakan ke-3, PT Penerbitan Universitas, Bandung, 1964, terutama pada halaman 22, yang menyatakan (ejaan belum disesuaikan dengan EYD):

(i) “Ini berarti, bahwa di samping hukum, jang terdapat dalam undang- undang, terdapat pula hukum hakim (rechtersrecht), jang lebih dikenal dengan nama jurisprudensi (juriprudentierecht)”; dan (ii) “Dengan begitu jurisprudensi hanja merupakan sumber hukum, apabila hukum hakim itu mempunjai kekuatan mengikat. Saja sendiri berpendapat, bahwa memang demikian halnja dan ini saja akan tjoba buktikan, walaupun – seperti telah diterangkan tadi – untuk hukum Indonesia tidak berlaku azas ‘stare decisis et quieta non movere’ dan djuga tidak terdapat dalam Kitab Undang-undang Perdata kita suatu ketentuan seperti pasal 1 ajat 2 ‘Einleitung Zivilgesetzbuch’ Swis.” d. Pendapat M. Yahya Harahap, S.H. (mantan Hakim Agung) dalam bukunya, “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,” Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, hlm. 835, menyatakan:

“Perlu dijaga dan dipelihara putusan-putusan pengadilan yang konstan dan stabil, agar terbina standar hukum yang berkesinambungan dalam kasus yang sama. Oleh karena itu, perlu dipertahankan keberadaan stare decisis asal hal itu dilakukan secara rasional. Mempertahankan suatu yurisprudensi atau stare decisis dalam jangka waktu yang relatif lama dalam kasus tertentu, dianggap merupakan keharusan apabila antara kasus terdahulu dengan yang sekarang terdapat kesamaan permasalahan dan fakta hukum yang persis sama (when the facts of later cases are sufficiently similar) maka hakim terikat untuk mengikuti ratio decidendi yang terdapat di dalamnya.”

e. Pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi ke-8, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta, 2009, hlm. 204, berkenaan dengan akibat yang mungkin terjadi apabila atas perkara-perkara yang serupa dijatuhkan putusan yang berlainan atau kurang konsisten yang menyatakan:

“... Apabila terjadi suatu perkara yang diputuskan berlainan atau bertentangan dengan putusan yang mendahuluinya mengenai perkara serupa, maka akan timbulah reaksi atau sekurang-kurangnya rasa kecewa atau celaan dari masyarakat, kecuali tentunya kalau masyarakatnya atau panggilan zaman menghendaki putusan yang berlainan dengan putusan yang telah ada mengenai perkara yang sejenis.” bahwa yurisprudensi adalah salah satu sumber tempat hakim mencari dan menemukan hukum yang hendak diterapkan dalam penyelesaian perkara yang ditanganinya. Yurisprudensi merupakan putusan hakim mengenai kasus tertentu (judge decision in a particular case), di mana putusan yang diambil tersebut mengandung pertimbangan yang mendasar yang disebut ratio decidendi atau basic reason, berupa prinsip hukum yang dijadikan dasar putusan yang diambil (the principle of law which the decision is based). (M. Yahya Harahap, S.H., “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, hlm. 830);

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, sudah sepantasnya bahwa suatu perkara yang pada hakikatnya sama atau serupa diputuskan secara sama atau serupa pula, karena prinsip hukum yang menjadi dasar putusan pun akan sama dengan pertimbangan yang mendasari putusan perkara serupa yang terdahulu, sehingga atas hal tersebut dapat memberikan keadilan bagi Pemohon Banding sebagai pencari keadilan dalam sengketa pajak a quo;

II. KESIMPULAN bahwa berdasarkan uraian bantahan Pemohon Banding di atas, maka demi keadilan Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak

mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00353/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00065/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 31 Mei 2022, sehingga pajak yang masih harus dibayar seharusnya diubah sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yang telah Pemohon Banding nyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00353/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00010/204/18/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Oktober 2018;

Bukti P-3. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00065/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Secara Jabatan;

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor HMS/KEB/XII/21/1042 tanggal 30 Desember 2021;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN F95A50T4UTKU8AH8 tanggal 9 November 2021 sebesar Rp12.408.248.963,00;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hanjaya Mandala Sampoerna

Tbk. Nomor 62 Tanggal 27 Mei 2021 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan

Bukti P-7. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hanjaya Mandala Sampoerna

Tbk. Nomor 40 Tanggal 9 Juni 2022 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,

Bukti P-8. Pakta Integritas Pengurus atas nama The Ivan Cahyadi selaku

Direktur;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP, NPWP, dan Pakta

Integritas atas nama David Setiyawan;

Bukti P-10. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hanjaya Mandala Sampoerna,

Tbk. Nomor 34 tanggal 14 April 2023 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-11. Matriks sengketa;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, kartu NPWP, dan KTP atas nama Regina Riani Sugianto;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, NPWP, KTP, Izin Kuasa Hukum,

Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Praktik Konsultan Pajak Tingkat C, dan Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak atas nama Micky Mintarsyah;

Bukti P-14. Dokumen TP Doc;

Bukti P-15. KTP dan Resume a.n. Prof. Gunadi, M.Sc., Ak.

Bukti P-16. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 21 November 2023 perihal

Pendapat Ahli oleh Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak.;

Bukti P-17. File Presentasi Pendapat Ahli Sengketa Koreksi Harga Distribusi PT

HM Sampoerna Tahun Pajak 2017, 2018, dan 2019 oleh Prof. Gunadi, M.Sc., Ak.;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, NPWP, KTP, Izin Kuasa Hukum,

Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Praktik Konsultan Pajak Tingkat C, dan Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak atas nama Anita Priyanti;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, NPWP, KTP, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, Izin Praktik Konsultan Pajak Tingkat C, dan Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak atas nama Dicky Hertanto;

Bukti P-20. Pendapat Akhir Tanpa Nomor Tanggal 25 April 2024;

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Johannes Ponti Partogi Hutauruk;

Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Iman Suryanto Hindrajatno; Bukti P-23. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Achmad Rhesa Saputra; Bukti P-24. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hanjaya Mandala Sampoerna

Tbk. Nomor 4 tanggal 7 Juni 2024 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-25. Surat Nomor S-385/PJ.14/2024 tanggal 11 November 2024 tentang

Pemberitahuan Hasil Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama atas nama Wajib Pajak PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (NPWP 01.108.205.4-631.000) – Phillips Morris Products SA Tahun Pajak 2017

– 2019;

Bukti P-26. Surat Nomor S-444/PJ.14/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang

Pemberitahuan Hasil Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama atas nama Wajib Pajak PT Hanjaya Mandala Sampoerna, Tbk. (NPWP 01.108.205.4-631.000) Tahun Pajak 2017 s.d. 2019;

Bukti P-27. Lampiran Surat Nomor S-444/PJ.14/2024 – Summary of Mutual

Agreement between the Government of the United States of America and the Government of Indonesia;

Bukti P-28. ID Declaration – Pernyataan J. Randall Buchanan;

Bukti P-29. Penjelasan tertulis nomor HMS/BDG/I/25/154 tanggal 13 Januari 2025; Bukti P-30. Surat Pernyataan Bersama Nomor HMS/BDG/IV/25/670 tanggal 17 April 2025;

Bukti P-31. Tabel rincian secondary adjustment 2017-2019;

Bukti P-32. Surat Direktur Perpajakan Internasional nomor S-385/PJ.14/2024 tanggal 11 November 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama atas nama Wajib Pajak PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (NPWP 01.108.205.4-631.000) – Phillips Morris Products SA Tahun Pajak 2017-2019;

Bukti P-33. Surat Direktur Perpajakan Internasional nomor S-444/PJ.14/2024 tanggal 17 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Perundingan

Prosedur Persetujuan Bersama atas nama Wajib Pajak PT Hanjaya Mandala Sampoerna, Tbk. (NPWP 01.108.205.4-631.000) Tahun Pajak 2017 s.d. 2019;

Bukti P-34. Lampiran Surat Direktur Perpajakan Internasional nomor S-

444/PJ.14/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P-35. Rincian Surat Banding PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00353/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022;

Bukti T-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00010/204/18/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Oktober 2018;

Bukti T-3. Surat Keberatan Nomor HMS/KEB/XII/21/1042 tanggal 30 Desember 2021;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6. Penjelasan Tenaga Ahli Transfer Pricing DJP;

Bukti T-7. Lampiran slide paparan Tenaga Ahli Transfer Pricing DJP;

Bukti T-8. Pendapat Akhir Nomor S-153/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 22 April 2024; Bukti T-9. Matriks sengketa setelah MAP;

Bukti T-10. Surat Pernyataan Bersama nomor S-912/WPJ.11/2025 tanggal 22 April 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menghadirkan ahli yang memberi keterangan di bawah sumpah yaitu:

Nama: Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak.

Nomor KTP/SIM/Paspor: 340403150840003

Tempat dan Tanggal Lahir: Sleman, 15 Agustus 1948

Jenis Kelamin: Laki-Laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat: Ponggok, RT/RW 001/013, Sumberagung,

Moyudan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Agama: Islam

Pekerjaan: Dosen Fakultas Ilmu Adiministrasi,

Universitas Indonesia bahwa ahli Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak. dalam Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 21 November 2023 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

POKOK SENGKETA bahwa Pemohon Banding merupakan pembeli produk (Rokok Malboro Putih) PT Philip Morris Indonesia (PMID) dan Rokok U Mild produk PT Sampoerna Indonesia Sembilan (SIS) dan menjual kembali (mendistribusikan) pada retail pelanggan independen. Saham Pemohon Banding dimiliki PMID 92.5% dan 7.5% dimiliki masyarakat (go-public-Tbk). Antara ketiga badan (HMS, PMID, dan SIS) tersebut terdapat hubungan istimewa (transaksi afiliasi atau grup perusahaan).

bahwa penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU 7/1983 stdtd UU 36/2008 (UU PPh) menyebut dalam transaksi afiliasi (grup) kemungkinan terjadi penghindaran pajak berupa penghematan pajak dari seluruh anggota grup perusahaan melalui transfer pricing (TP). Misalnya penghasilan dilapor kurang dan semestinya (underpricing), sedangkan pembebanan biaya melebihi yang seharusnya (over pricing) sehingga mengurangi penerimaan pajak hak negara dan mendistorsi pajak antara transksi afiliasi (grup) dengan transaksi independen. Untuk mencegah penghindaran pajak tersebut, Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberi wewenang Dirjen Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU atau arm's-length principle — ALP sebanding dengan pihak independen) dengan menggunakan metode perbandingan harga antar pihak independen (comparable-uncontrolled price-CUP), metode harga penjualan kembali (resale-price method-RPM), metode biaya plus (cost plus method-CPM) atau metode lainnya. Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebut metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit-split methode-PSM) dan metode laba bersih

transaksional (transactional-net margin method-TNMM). Dengan berbagai model pendekatan TP tersebut, Paragraf (Para) 2.12 OECD TP Guidelines menyebut dalam menentukan ALP, pemeriksa pajak atau Wajib Pajak (WP), tidak perlu menerapkan lebih dari 1 (satu) metode atau dengan metode yang berbeda dari WP karena akan signifikan membebani WP.

bahwa dalam menyalurkan produk (hasil olahan tembakau-rokok), HMS membeli produk pihak afiliasi (grup), dan menjualnya kembali ke pengecer independen sehingga pada level penjualannya tidak terjadi transaksi afiliasi atau sudah ALP. Transaksi afiliasi dilakukan berdasar Perjanjian Distribusi dengan: (1) 3,15% distributor allowances dari PMID, dan (2) 5% distributor allowances dari SIS. Dalam melakukan fungsi distributor, HMS melaksanakan beberapa fungsi distribusi, menanggung risiko terbatas, dengan aset minimal (sarana angkut dan gudang, tanpa harta tidak berwujud).

bahwa pembelian produk Pemohon Banding dari PMID dan SIS, secara akuntansi ibarat sekeping mata uang bersisi dua dimensi secara double-entry accounting system (pembukuan berpasangan). Sales/penghasilan PMID dan SIS dari penjualan ke Pemohon Banding, adalah merupakan COGS (harga pokok pengurang penghasilan) Pemohon Banding. Sebagai contoh, dalam pemeriksaan PPh Badan 2018 atas transaksi afiliasi, tanpa diikuti dengan koreksi setimpal (corresponding adjustment) pada penghasilan fiskal PMID dan SIS yang telah diterbitkan SKPKB dan diterima pemeriksa tanpa koreksi, COGS HMS (pengurang penghasilan) dari pembelian produk PMID dan SIS (sebagai penjualan) sebesar Rp27.075.404.783.000 di koreksi negatif (diturunkan) Rp1.942.422.820.120 (atau 7,17%). Alasannya, menurut pemeriksa Kanwil Surabaya margin RPM HMS sebesar 3,21% dianggap tidak sebanding dengan Quartile 2 margin RPM sebesar 14,22% dari 11 perusahaan WPLN pembanding, maka COGS Pemohon Banding dikoreksi terpisah dan tidak selaras dengan pasangan pembukuannya, yaitu penjualan PIMD dan SIS ke Pemohon Banding yang dalam SKPKB diterima tanpa koreksi. Perlu diinformasikan bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa terkait transaksi distribusi tidak langsung pada bagian COGS Pemohon Banding, melainkan melalui tambahan koreksi fiskal positif. Namun demikian, dalam pemahaman bahwa pembelian rokok tercatat di dalam COGS Pemohon Banding,

maka koreksi ini pada dasarnya berdampak pada COGS Pemohon Banding. bahwa karena transaksi afiliasi (HMS dengan PMID dan SIS) terjadi antar WPDN, bukan antara WPDN dengan WPLN, maka Pemohon Banding keberatan atas koreksi fiskal positif karena tidak sesuai dengan bunyi hukum PER-32/2011 jo Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Selain itu, tindakan pemeriksa tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga berlawanan dengan prinsip kepastian yang sekaligus sebagai perlindungan hukum justifiabel WP yang dilindungi konstitusi. Yaitu: (1) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi 'setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum', dan (2) Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyebut tiap warga (WP) berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut. Selain itu, bertentangan dengan prisip hukum Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (1) UU KUP bahwa jumlah pajak terutang (JPT) dalam SKPKB adalah penetapan JPT sebagaimana mestinya/sememangnya atau seharusnya karena Dirjen Pajak mempunyai bukti ketidak benaran JPT dalam SPT dan atas bukti itu telah dilakukan pemeriksaan dengan SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) dan PAHP (Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan) sesuai peraturan perundangan perpajakan, sehingga koreksi fiskal positif HMS dapat menimbulkan penetapan JPT tidak semestinya.

TINJAUAN TEORETIS, YURIDIS DAN ANALISIS

1. Transaksi afiliasi, implikasi pajak dalam satu negara, antar negara, eliminasi pengaruh afiliasi (koreksi fiskal), dampak full-ALP fiction, corresponding dan appropriate adjustment, serta deductibility-taxability approach dalam UU PPh bahwa sesuai relasi bisnis antar WP, UU PPh membedakan: (1) transaksi afiliasi jika terdapat hubungan istimewa antar WP, dan (2) transaksi wajar/independen apabila tanpa hubungan istimewa. Sesuai kepentingan tiap WP transaksi bisnis tanpa hubungan istimewa dilakukan berdasar kekuatan pasar (market forces- ALP), maka harga/laba fiskal dianggap wajar sesuai PKKU. Sementara itu, karena mereka punya kepentingan bersama seperti efisiensi pajak secara global dan maksimisasi laba setelah pajak, maka transaksi afiliasi dapat dilakukan dengan syarat bisnis dan finansial berbeda dan kekuatan pasar sehingga

harga/laba menjadi kurang wajar. Apabila efisiensi pajak global dilakukan melalui harga transfer (TP) dapat terjadi penghindaran pajak (tax avoidance). Untuk mengatasi distorsi pajak itu, OECD menerapkan separate entity approach (SEA) terhadap WP afiliasi dengan memperlakukan tiap anggota grup perusahaan multinasional (MNE) sebagai pihak independen bertransaksi berdasarkan PKKU/ALP dengan WP lain, sehingga mengeliminasi pengaruh TP pada tingkat laba. Eliminasi pengaruh TP (penentuan kembali penghasilan/pengurangan) dilakukan apabila memenuhi dua syarat: (1) hubungan istimewa/afiliasi, dan (2) kondisi bisnis dan finansial berbeda dari pihak independen.

bahwa pendekatan SEA dan ALP sudah mendunia dan diikuti Indonesia (dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh) dengan aturan pelaksanaan PER-42/2010 stdtd PER- 32/2011. Atas transaksi domestik antar WPDN/BUT dengan berlakunya: (1) tarif proporsional PPh Badan dalam UU 36/2008 (28%, turun 25% dan 22%), (2) dua dimensi dual-entry system akuntansi (Sales WP penjual merupakan COGS WP pembeli), (3) pendekatan deductibility-taxability atas transaksi domestik implisit dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (h) vs Pasal 4 ayat (1) huruf (k) [pembebasan utang] jo Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 3 vs Pasal 4 ayat (1) huruf (f), (h, dan (i) [bunga, royalti dan sewa] jo Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 6 vs Pasal 4 ayat (1) huruf (n)[premi asuransi], dan (4) pendekatan charging-source rule Pasal 24 ayat (3) huruf (b) UU PPh [beban bunga, royalti dan sewa pada WPDN sebagai penghasilan sumber di sini dan kena PPh Indonesia]. Akibatnya, pengaruh TP atas pemajakan transaksi antara WPDN/BUT di Indonesia tidak berpengaruh pada besaran pajak terutang dan tidak ada potensi penghindaran pajak, karena potensi pajak masih berada di dalam negeri dan dikenai PPh dengan tarif proporsional yang sama. Maka Pasal 2 ayat (1) PER-32/2011 menegaskan penentuan kembali penghasilan dan/atau pembebanan biya dalam PER- 32/20211 hanya berlaku atas transaksi WPDN/BUT di Indonesia dengan WPLN. Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) PER-32/2011 menyebut apabila terjadi transaksi antar afiliasi WPDN/BUT di Indonesia, maka wewenang penentuan kembali penghasilan dan/atau pembebanan biaya hanya dapat diterapkan atas transaksi yang terjadi apabila: (1) ada perbedaan tarif PPh dalam negeri antar WPDN atau tarif final dan tidak final, (2) transaksi dengan pihak KKKS Migas, yang

pemajakannya diatur tersendiri berdasar Pasal 31D UU PPh, dan (3) pengenaan PPnBM satu level tanpa recouping effect kredit pajak.

bahwa tiadanya penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi antar WPDN/BUT di Indonesia, kecuali salah satu pihak terafiliasi mendapat kerugian atau bertransaksi dengan para WP tersebut dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/2011, maka Pasal 2 ayat (1) PER-32/2011 yang diterbitkan atas kuasa Pasal 18 ayat (3) UU PPh telah dengan benar menegaskan PER-32/2011 hanya berlaku atas transaksi afiliasi yang dilakukan WPDN/BUT di Indonesia dengan WPLN di luar Indonesia.

bahwa karena penerapan kewenangan penentuan kembali pengurangan (COGS) PT HMS yang juga merupakan penghasilan (Sales) PMID dan SIS atas transaksi afiliasi dalam negeri WPDN/BUT di Indonesia telah dilakukan dengan melanggar hukum/aturan PER-32/2011, yang selaras dengan pendapat hukum ahli hukum Tata Negara Bivitri Susanti (dalam Podkas Intrigue Prof Reinald Kasali), maka ketetapan pajak yang diterbitkan berdasar laporan hasil pemeriksaan pemeriksa Kanwil Pajak Surabaya dengan pelanggaran hukum itu tidak legitimate, tidak sah (valid) dan tidak punya kekuatan hukum mengikat dan harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (1) UU KUP.

bahwa demi perlindungan hukum, kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama berdasar Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 dan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif dengan alasan apapun Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 serta jumlah pajak terutang dari penghasilan PMID yang menjadi COGS Pemohon Banding telah diterbitkan SKPKB dalam rangka menetapkan JPT sebagaimana mestinya sesuai UU Perpajakan yang dilindungi Pasal 23A UUD 1945 dengan pendekatan dua-dimensi double-entry accounting system yang menyebut COGS Pemohon Banding merupakan penjualan 2018 PMID dan SIS kepada Pemohon Banding, sehingga apabila atas Pemohon Banding mau diterbitkan SKPKB, maka sesuai pendekatan dua dimensi double-entry system COGS Pemohon Banding dapat ditentukan kembali sebagaimana mestinya sesuai Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (1) UU KUP dengan merujuk jumlah penjualan PMID dan SIS 2018 kepada Pemohon Banding yang telah ditetapkan

semestinya dengan penerbitan SKPKB tanpa koreksi fiskal.

bahwa TP antara WPDN/BUT dalam negeri nampaknya tidak menimbulkan penghindaran pajak seperti terlihat pada Tabel 1 dan Tabel 2 berikut. Misalnya, PT A produsen produk BJ dengan biaya konversi @ Rp 40 dan biaya operasi @ Rp 20 dijual ke PT B (tanpa TP) @ Rp 90 kemudian oleh PT B dengan biaya operasi @ Rp 10 dijual ke konsumen @ Rp 120. Apabila dengan TP PT A menjual ke PT B dengan harga @ Rp 80, karena potensi pajak dan selisih harga TP dengan tanpa TP @ Rp 10 masih berada dalam yurisdiksi yang sama dan kena PPh 22%, sebagai nampak dalam Tabel 1 tidak ada penghindaran pajak (tax saving) karena penerimaan negara masih sama besarnya hanya terdapat realokasi laba Rp dan PT A ke PT B lewat underprice @ Rp 10. Namun, dalam Tabel 2 situasi akan berbeda apabila transaksi afiliasi terjadi antara WPDN (tarif PPh 22%) dengan WPLN B Ltd (tarif PPh 16%) akan terdapat penghindaran pajak (tax saving USD 600).

Tabel 1 Transaksi afilasi dalam suatu negara dengan tarif PPh sama 22% semua angka secara fiskal (dalam rupiah)

NoPenjelasanTanpaTransferPriceDengan Transfer Price
PT APT BKonsolidasiPT APT BKonsolidasi
1Penjualan90.000120.000120.00080.000120.000120.000
2Harga pokok40.00090.00040.00040.00080.00040.000
3Laba kotor50.00030,00080.00040.00040.00080.000
4Biaya operasi20.00010.00030.00020.00010.00030.000
5Laba kena pajak30.00020.00050.00020.00030.00050.000
6Jumlah PPh6.6004.40011.0004.4006.60011.000
Jumlah PPh tanpa TP11.000
Tax avoidance0 (Nihil)
7Laba setelah23.40015.60039.00015.60023.40039.000

Tabel 2 Transaksi afiliasi lintas batas negara dengan tarif berbeda 22% dan 16% semua angka secara fiskal (dalam USD)

NoPenjelasanTanpa Transfer PriceDengan Transfer Price
PT A (22%)B Ltd (16%)KonsolidasiPT A (22)B Ltd (16%)Konsolidasi
1Penjualan90.000120.000120.00080.000120.000120.000
2Harga pokok40.00090.00040.00040.00080.00040.000
3Laba kotor50.00030.00080.00040.00040.00080.000
4Biaya operasi20.00010.00030.00020.00010.00030.000
5Laba kena Pajak30.00020.00050.00020.00030.00050.000
6Jumlah PPh6.6003.2009.8004.4004.8009.200
Jumlah PPh tanpa TP9.800
Tax avoidance600
7Laba stlh Pajak23.40016.80040.20015.60025.20040.800

bahwa contoh sederhana pada Tabel 1 dan Tabel 2 membuktikan kebenaran tesis: (1) pemberlakuan ketentuan Pasal 2 PER-32/PJ/2011 pada transaksi afiliasi WPDN-WPLN karena terdapat tax avoidance (tax efficiency/saving) USD 600, dan (2) tidak berlaku pada transaksi afiliasi dalam negeri (WPDN-WPDN) karena tidak ada tax avoidance/ saving. Sementara itu, dalam transaksi yang dianggap dilakukan dengan TP, karena laba objektif materiil PT A dan PT B (perusahaan afiliasi/grup) hanya Rp 50.000, apabila TP dari PT A ke PT B sudah diterima fiskus tanpa koreksi dan dilegitimasi dengan SKPKB, maka sebagai sisi lain dari dual-entry system harga pokok (COGS) PT B harus diterima apa adanya tanpa koreksi. Penurunan Rp 20.000 akan mengakibatkan laba PT B naik dengan Rp 20.000 menjadi Rp50.000 sehingga laba fiskal grup menurut fiskus menjadi Rp 70.000, padahal laba materiil objektif sesungguhnya tetap Rp 50.000, sehingga terjadi apa yang disebut M Kane (2014) fenomena full-ALP fiction dengan laba fiksi yang tidak sesuai dengan konsep laba materiil objektif Pasal 4 ayat (1) huruf (c) UU PPh jo Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Koreksi TP oleh fiksus merupakan realokasi laba yang telah dilakukan dengan/atau tanpa TP. Berapapun koreksi negatif COGS PT B harus diikuti dengan corresponding/approriate adjustment laba/PPh PT A karena laba objektif materiil grup hanya Rp 50.000, tidak ada perubahan laba grup dari koreksi TP oleh fiskus karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh grup WP.

bahwa transaksi afiliasi antar WPDN (transaksi afiliasi domestik, kecuali salah satu pihak mendapat rugi) karena potensi pajak masih dalam yurisdiksi yang sama dengan tarif PPh proporsional (22%) hasilnya bagi WP (laba, JPT dan laba setelah pajak) dan bagi negara (penerimaan pajak) tetap sama, karena transaksi afiliasi dengan TP hanyalah alokasi laba pada anggota grup secara global adalah untuk mencari efisiensi beban pajak tanpa mengubah laba total (konsolidasi)

yang diperoleh dengan pihak independen berdasar ALP, namun dapat menaikkan jumlah laba global setelah pajak. Pada dasarnya alokasi laba pada WP afiliasi melalui TP seberapapun besarnya tidaklah mengubah besaran laba konsolidasi global afiliasi sebanding dengan perusahaan independen, tetapi mengubah beban pajak global dan besaran laba setelah pajak global. Karena itu, penentuan kembali (primary adjustment) laba satu anggota grup, karena laba tersebut sudah diakui dan dikenai PPh pada anggota lainnya maka harus diikuti dengan penyesuaian jumlah laba/JPT (corresponding adjustment) atau pengkreditan pajak atas laba dari penentuan kembali (apropriate adjustment) laba tersebut, karena akan mengganggu besaran laba konsolidasi semua anggota afiliasi dan menimbulkan full-ALP fiction.

Hakikat dari penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan pada transaksi afiliasi adalah realokasi laba dari para WP afiliasi karena penghasilan satu WP telah menjadi pengurangan WP lain, dan sebaliknya pengurangan satu WP telah menjadi penghasilan WP lain dan laba kena pajak dan telah dikenai PPh pada masing-masing WP. Akibatnya, penentuan kembali penghasilan dan/atau pengurangan biaya satu WP tanpa diikuti penyesuaian penghasilan dan/atau pengurangan WP lain dalam transaksi afiliasi akan menghasilkan laba fiktif bukan laba materiil objektif (full-ALP-fition; Kane M, 2014) dan pajak terutang sebagaimana mestinya/seharusnya menurut UU Perpajakan, yaitu Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

2. Asas legalitas formal Pasal 23A UUD 1945, kepastian hukum, perlindungan hukum Pasal 28D ayat (1) dan 28G ayat (1) UUD 1945, prinsip sens clair, teori hukum berjenjang, validitas dan kekuatan hukum mengikat peraturan perundangan, PMK-213/2013 dan PER-32/2011 bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebut Indonesia adalah negara hukum dengan implikasi semua kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasar hukum, yaitu diatur dengan UU yang dilaksanakan dan dipatuhi pemerintah dan semua lembaga dan warga negara termasuk WP tanpa kecuali. Sebagai negara hukum kesejahteraan modern (Djafar Saidi, 2007) memerlukan kontribusi wajib berupa pajak dari semua warga untuk membangun perekonomian

menyejahterakan rakyat. Untuk membentuk dasar hukum justifikasi legal formal dan legitimasi pemungutan pajak, Pasal 23A UUD 1945 menyebut pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk negara diatur dengan UU. Dengan UU berarti ada UU tertulisnya yang dibentuk lembaga legislatif dengan persetujuan rakyat melalui wakilnya di DPR dan negara melalui pemerintah. bahwa Djafar Saidi (2007) menyebut Pasal 23A UUD 1945 memuat asas legalitas formal sebagai salah satu prinsip negara hukum yang harus dipatuhi sebagaimana bunyi hukumnya tanpa pelanggaran dan tidak dapat diganggu gugat (anschendaam) oleh siapapun baik pemerintah (termasuk fiskus) maupun warga (WP). UU Perpajakan dibentuk DPR dan pemerintah bermuatan kepentingan dan aspirasi WP dan Fiskus yang telah disetujui bersama secara resmi dan harus dipatuhi serta dilaksanakan secara konsisten sesuai bunyi hukumnya sehingga tercapai kepastian hukum perpajakan. Mertokusumo (2008) menyebut kepastian hukum sebagai pelaksanaan atau penegakan hukum sesuai hukumnya seperti tercantum dalam UU (pasal dan ayat serta penjelasan) dan peraturan pelaksanaan turunannya.

bahwa aturan pelaksanaan UU Perpajakan, termasuk PP (Peraturan Pemerintah), PMK (Peraturan Menteri Keuangan), Perdirjen (Peraturan Dirjen Pajak), juga SE (Surat Edaran bersifat internal fiskus), dan keputusan dan surat individual resmi lainnya baik bersifat umum kolektif maupun individual. Sebagai negara hukum, sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan asas legalitas formal Pasal 23A UUD 1945 serta UU (hukum) tidak bisa diganggu gugat, maka untuk terwujudnya kepastian hukum perpajakan, atas ketentuan Pasal 2 PER-32/2011 yang membatasi keberlakuan kewenangan Dirjen Pajak menentukan kembali penghasilan dan/atau pembebanan biaya pada transaksi afiliasi lintas batas (WPDN dengan WPLN) dan tidak berlaku pada transaksi afiliasi domestik, fiskus (Pemeriksa) wajib melaksanakan sepenuhnya sesuai bunyi hukumnya (prinsip fiat justitia et pereat mundus) tanpa kecuali. Karena transaksi afiliasi HMS-PMID dan SIS termasuk transaksi afiliasi domestik bukan sasaran pemberlakuan PER- 32/2011, maka koreksi atas transaksi itu bersifat melawan hukum (break, violate, against the law) dan apabila tidak diikuti dengan penyesuaian penghasilan PMID akan muncul pemajakan full-ALP fiction (Kane M, 2014) yang tidak selaras

dengan PKKU dan prinsip pemajakan semestinya Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13(1) UU KUP jo Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

bahwa Galang Asmara (2006), Djafar Saidi (2007), dan Mertokusumo (2008), menyebut hukum sebagai perlindungan justifiable kepentingan manusia termasuk WP harus dilaksanakan. Ketentuan Pasal 2 PER-32/2011 yang: (1) membatasi keberlakuan koreksi transaksi afiliasi pada transaksi lintas batas (luar negeri), dan (2) membebaskan transaksi afiliasi domestik dari koreksi (penentuan kembali penghasilan dan/atau pengurangan) harus dilaksanakan sesuai bunyi hukumnya tanpa interpretasi karena bunyi hukumnya sudah gamblang (prinsip sens clair; Mertokusumo, 2008). Prinsip sens clair merujuk Pasal 1342 BW yang menyebut apabila kata-kata dalam perjanjian itu jelas tidaklah boleh menyimpang dengan jalan penafsiran. Upaya fiskus menafsirkan ketentuan yang rumusannya sudah gamblang yang dilakukan pemeriksa hanya sekedar mencari justifikasi penentuan kembali besaran penghasilan dan/atau pengurangan bertetangan dengan prinsip sens clair dan prinsip peraturan perundangan (UU) tidak bisa diganggu gugat (aanschendaam). Pelaksanaan Pasal 2 PER-32/2011 apa adanya seperti bunyi hukumnya (tanpa interpretasi yang tidak sesuai dengan maksud/tujuan aturan) memberikan kepastian hukum yang sekaligus merupakan perlindungan hukum justifiabel pada WP. Perlindungan hukum merupakan tujuan hukum itu sendiri, dan adalah menjadi kewajiban kenegaraan dan konstitusional fiskus sebagai wakil negara melaksanakannya secara konsisten dalam melindungi WP yang taat dan patuh peraturan perundangan. Hak WP sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum dari negara termasuk fiskus merupakan hak asasi yang dilindungi konstitusi Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Koreksi atas transaksi afiliasi domestik nampak bertentangan dengan tujuan hukum (pajak) itu sendiri, termasuk perlindungan hukum pajak yang dijamin oleh konstitusi Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Penentuan kembali pengurangan dari transaksi afiliasi domestik jelas melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PER-32/2011 itu bersifat inkonstitusional dan menimbulkan kekacauan hukum dan ketidaktertiban hukum yang seharusnya dihindari demi martabat dan kredibilitas serta integritas fiskus sebagai penjaga dan penegak Hukum Perpajakan.

bahwa teori hukum berjenjang (Stuefenbau des recht; Hans Kelsen dari Anshari Ritonga, 2017) menyebut berdasar hirarki penjenjangannya, hukum dan peraturan perundangan punya validitas, keabsahan dan kekuatan hukum mengikat (daya laku) apabila dibentuk oleh lembaga yang sah (kompeten) dan berdasar perintah hukum yang lebih tinggi. Pasal 7(1) UU PPP (UU 10/2004 sttd UU 12/2011) menyebut hirarki peraturan perundangan seperti berikut.

Tabel 3 Hirarki Hukum dan Peraturan Perundangan

1UUD 1945
2UU/Perpu
3Peraturan Pemerintah
4Peraturan Presiden
5Peraturan Daerah

bahwa Pasal 7 ayat (4) UU PPP menyatakan peraturan perundangan selain yang tersebut dalam Pasal 7 ayat (1) diakui eksistensinya dan berkekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi, sedang Pasal 7 ayat (5) menyebut kekuatan hukum peraturan perundangan adalah sesuai hirarkinya tersebut Pasal 7 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPP menyebut hirarki adalah penjenjangan tiap jenis peraturan perundangan berdasar prinsip: (1) peraturan yang lebih tinggi menyampingkan peraturan lebih rendah (lex superiors derogate legi inferiors), (2) peraturan khusus menyampingkan peraturan umum (lex speciali derogate legi generali), (3) peraturan baru menyampingkan peraturan lama (lex posteriori derogate legi priori), (4) peraturan baru umum tidak menyampingkan peraturan lama khusus (lex posteriori generali nonderogat legi priori speciali), dan (5) peraturan khusus lebih dominan menyampingkan peraturan khusus umum (lex consumen derogate legi consumte). Karena dibentuk atas kuasa Pasal 18 ayat (3) UU PPh oleh Dirjen Pajak, maka ketentuan pengecualian transaksi afiliasi Pasal 2 ayat (2) PER- 32/2011 sesuai Pasal 7 UU PPP diakui validitas eksistensinya dan berkekuatan hukum mengikat fiskus dan WP tanpa pelanggaran hukum dalam pelaksanaan sistem perpajakan. Penentuan kembali pengurangan biaya harga pokok Pemohon Banding oleh fiskus dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang tidak seharusnya dilakukan dalam kerangka good governance. bahwa Pemeriksa Pajak memberlakukan UU 7/1983 stdtd UU 36/2008 UU PPh).

UU 36/2008. Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebut metode lainnya adalah seperti metode pembagian laba (profit-split method -PSM) dan metode laba bersih transaksional -TNMM). Ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh diatur lebih lanjut dalam PER-43/PJ/2010 stdtd PER32/PJ/2011 (PER-32/2011). Pasal 2 ayat (1) PER-32/2011 menyatakan PER-32/2011 berlaku atas TP transaksi yang dilakukan WPDN/BUT) di Indonesia dengan WPLN, sedang Pasal 2 ayat (2) PER-32/2011 menyatakan terhadap transaksi afiliasi antar WPDN/BUT di Indonesia, PER-32/1011 hanya berlaku pada transaksi afiliasi untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak, yang disebabkan, antara lain, oleh: (1) pengenaan PPh Final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, (2) pengenaan PPnBM, dan (3) transaksi yang dilakukan dengan WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (WP KKS Migas).

bahwa sebagai perubahan atas PER-43/PJ/2010, PER-32/2011 diterbitkan atas perintah atau norma hukum Pasal 18(3) UU PPh, maka sesuai teori hirarki hukum (Hans Kelsen, dari Ritonga 2017) dan ketentuan UU 10/2004 stdtd UU 12/2011 (UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan — UU PPP) dan dibentuk oleh lembaga yang kompeten (sah, yaitu Direktur Jenderal Pajak), maka PER- 32/2011 memiliki keabsahan (validitas) dan berdaya laku mengikat WP dan Fiskus sehingga sebagai negara hukum harus dipatuhi kedua pihak.

Pasal 18 ayat (3) UU PPh mendelegasikan langsung pengaturan pelaksanaan teknis penentuan kembali penghasilan dan/atau pengurangan dan transaksi afiliasi yang menimbulkan penghindaran pajak kepada Dirjen Pajak tanpa melalui Menteri Keuangan. PER-32/2011 dibentuk oleh Dirjen Pajak atas perintah Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Karena dibentuk berdasar norma yang lebih tinggi, yaitu perintah Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan dibentuk oleh lembaga berwenang, yaitu Dirjen Pajak, maka PER-32/2011 legitimate, valid atau sah sehingga mempunyai daya laku mengikat fiskus dan WP untuk dilaksanakan tanpa penyimpangan atau pelanggaran.

bahwa pembatasan penerapan pada transaksi afiliasi antara WPDN/BUT di Indonesia merupakan kebijakan pilihan hukum (legal policy option) yang bersifat terbuka dengan mendasarkan pada Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang membatasi kewenangan penentuan kembali penghasilan dan pengurangan yang

tidak semestinya sebanding dengan pihak independen dari transaksi afiliasi (karena hubungan istimewa) yang menimbulkan penghindaran pajak (tax avoidance/efficiency/saving). Karena transaksi afiliasi antar WPDN/BUT di Indonesia tidak ada potensi penghindaran pajak, maka dikecualikan dari kewenangan penghitungan kembali penghasilan dan/atau pengurangan. bahwa sementara itu, PMK-213/2016 dibentuk berdasar Pasal 3 ayat (6) [bentuk dan isi SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan diatur dengan PMK] dan Pasal 28 ayat (11) UU KUP [mengatur penyimpanan buku, catatan dan dokumen pendukung pembukuan atau pencatatan dan dokumen lainnya selama 10 (sepuluh) tahun - tidak ada ketentuan diatur dengan PMK], dan dalam konsiderans tidak merujuk ke Pasal 18 ayat (3) UU PPh sehingga tidak ada benturan pengaturan dengan PER-32/2011. Pasal 2 ayat (2) PMK-213/2016 menyebutkan WP pelaku transaksi afiliasi dengan: (a) peredaran bruto tahun pajak sebelumnya lebih Rp 50 Milyar, (b) nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun: 1. nilai transaksi barang berwujud lebih dari Rp 20 Milyar, 2. nilai penyediaan jasa, bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya lebih dari Rp 5 Milyar, atau (c) pihak afiliasi berada di negara/yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah dari tarif PPh Pasal 17 UU PPh, wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer seperti dimaksud ayat (1)(a) [dokumen induk] dan (1)(b) [dokumen lokal] sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan. Karena mengatur hal yang berbeda maka PER-32/2011 dan ketentuan TP Dok PMK-213/2016 tetap berlaku sesuai dengan pengaturan masing-masing tanpa benturan antar kedua peraturan perpajakan.

3. Penyalahgunaan wewenang (abuse of power), larangan penyalahgunaan wewenang, dan prinsip fair play and public trust in tax administration

bahwa dalam hukum administrasi negara, pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) merupakan faktor penting guna mewujudkan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) atau good governance dalam memajukan negara menuju negara hukum kesejahteraan modern. Tugas dan wewenang fiskus dalam mengumpulkan penerimaan pajak sebagai pembiayaan pembangunan berdasar sistem self assessment menuju negara dimaksud harus

dilakukan secara terukur, yaitu bersumber pada peraturan perundangan yang berlaku merujuk pada konstitusi, sehingga keputusan/tindakan pelaksanaan kekuasaan/kewenangan harus dilakukan secara konstitusional (Hary Djatmiko, 2016). Kewenangan pemungutan pajak oleh pemerintah/negara secara konstitusional diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 dengan UU Pajak yang aturan pelaksanaannya termasuk PER-32/2011. Pasal 53 ayat (2) huruf (b) UU PTUN mengakui pentingnya eksistensi larangan penyalahgunaan wewenang (pelanggaran hukum pelaksanaan wewenang administrasi pemerintah) dalam mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Pasal 21 UU 30/2014 (UU Administrasi Pemerintahan) mengatur norma tunggal diskresi pelaksanaan pemerintahan yang dilengkapi dengan norma saling terkait dalam Pasal 17 dan 18 UU 30/2014.

bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf (c) jo Pasal 17 ayat (2) huruf (c) UU 30/2014 menyebut badan/pejabat pemerintahan dianggap melanggar larangan melampaui wewenang apabila keputusan/tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan dan tindakan pelaksanaan tugas pengumpulan pajak oleh Pemeriksa pajak dengan menentukan kembali pengurangan harga pokok Pemohon Banding telah secara dengan sengaja melawan ketentuan Pasal 2 huruf (2) PER-32/2011 dapat dianggap telah melanggar larangan melampaui kewenangan (abuse of power) karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang seharusnya tidak dilakukan.

bahwa Frans Vanistendael (1996) mengartikan prinsip fair play (aturan main sehat) dan public trust in tax administration (kepercayaan publik pada administrasi pajak) sebagai fiskus (Pemeriksa) tidak seharusnya mendapat perlakuan lebih baik dalam pelaksanaan UU perpajakan ketimbang WP. Aplikasinya menghendaki agar: (1) fiskus terikat pada tafsir dan aplikasi ketentuan pajak yang berlaku pada WP dalam situasi tertentu, (2) aturan perpajakan mengikat sama kuatnya baik kepada fiskus maupun WP, dan (3) dalam sengketa pajak, WP harus mendapat persamaan hukum seperti fiskus.

bahwa sebagai peraturan perundangan yang dibentuk berdasar norma hukum dalam UU PPh (Pasal 18 ayat (3) UU PPh), Pasal 2 ayat (2) PER-32/2011 secara

hukum punya validitas kuat dan daya laku mengikat fiskus dan WP. Ketentuan pengecualian Pasal 2 ayat (2) PER-32/2011 atas transaksi afiliasi domestik yang diperoleh HMS-PMID dan SIS dari penentuan kembali penghasilan dan/atau pengurangan dari ketentuan umum (transaksi afiliasi lintas-batas, berdasar prinsip lex speciali derogate legi generali otomatis secara hukum menghalangi dan mementahkan tindakan pemeriksa mengoreksi pengurangan (harga pokok atau pembelian barang dagangan Pemohon Banding) dari penentuan kembali fiskus yang tidak punya dasar hukum (illegal), kecuali fiskus ingin mengubah negara hukum Indonesia menjadi negara kekuasaan (machtstaat) secara paksa melawan hukum. Tanpa adanya perubahan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PER- 32/2011 secara valid dan mengikat, demi kepastian dan perlindungan hukum WP, tindakan koreksi pemeriksa itu melanggar prinsip fair play dan public trust in tax administration.

bahwa Pasal 53 ayat (2) huruf (b) UU PTUN mengakui adanya larangan penyalahgunaan wewenang karena yurisdiksi kewenangan yang berlebihan dalam peraturan perundangan perpajakan sebagai upaya perwujudan AUPB (good governance). Pasal 17 UU 30/2014 (UU AP) menyebut: (1) badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, dan (2) larangan penyalahgunaan wewenang tersebut meliputi: (a) larangan melampaui wewenang, (b) larangan mencampur adukkan wewenang, dan/atau, (c) larangan tidak sewenang-wenang. Sementara itu, Pasal 18 UU AP menyatakan:

1) badan dan/atau pejabat dikategorikan melampaui wewenang Pasal 17 ayat (2) huruf (a) apabila keputusan dan tindakan yang dilakukan: a) melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang, b) melampaui batas wilayah berlakunya wewenang, dan/atau c) bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

2) badan dan/atau pejabat dikategorikan melampaui wewenang Pasal 17 ayat (2) huruf (b) UU AP apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan: a) di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau b) bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan, dan

3) badan dan/atau pejabat dikategorikan melampaui wewenang Pasal 17 ayat (2) huruf (c) UU AP apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan: a)

tanpa dasar kewenangan, dan/atau b) bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas kasus yang sama adalah putusan PK tahun pajak 2014 dan 2015.

bahwa dalam putusan PK Nomor: 4384/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020 (PPh Badan 2014) dan Nomor: 4383/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020 (PPh Badan 2015), Hakim Agung Profesor Hary Djatmiko menolak PK DJP versus PT JEID dengan beberapa alasan yang dapat menjadi rujukan pelaksanaan ketentuan perpajakan dalam menghadapai transfer pricing: Pertama, keputusan/tindakan fiskus harus dilakukan berdasar kewenangan, prosedur dan substansi hukum secara terukur (rechmatigheid van bestuur dan preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan AUPB khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena dalam kasus in casu PKKU atas biaya royalti dan jasa teknis punya keterkaitan dengan hubungan istimewa. Kedua, untuk mendapatkan pembanding yang handal harus dilakukan analisis tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Derajat kesebandingan harus diukur dengan akurat dan tepat karena akan menjadi ruh dalam akurasi hasil metode yang dipilih Meskipun karakteristik produk dan ketentuan dalam kontrak atas penjualan pada pihak afiliasi maupun independen dianggap telah sebanding, namun hal itu belum cukup untuk menjustifikasi kondisi yang sebanding atau tingkat kesebandingan yang tinggi. Banyak unsur penting lainnya yang harus diperhatikan. Ketiga, berdasar OECD TP Guideline, terdapat 5 (lima) unsur kesebandingan dalam upaya mendapatkan pembanding yang handal. Yaitu: (1) syarat dan ketentuan dalam kontrak, (2) analisis FAR (fungsi, aset dan risiko), (3) produk atau jasa yang ditransaksikan, (4) strategi bisnis, dan (5) situasi ekonomi. Keempat, WP tahun pajak 2014 dan 2015 membayar royalti 5% dan pemanfaatan IP antar grup yang dalam TP Dok yang disiapkan Kantor Konsultan Pajak PwC memakai metode CUP dengan 10 (sepuluh) perusahaan pembanding bertarif royalti berkisar antara 2,5% sampai dengan 5% dan median 3%, sehingga masih masuk dalam rentang kuartil kewajaran dimaksud. Keenam, Steve P Hannes (dari Lexis Nexis, 2009) menyebut beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan dalam penentuan

kesebandingan seperti: (a) karakter produk atau jasa yang diberikan, (b) ketentuan dalam kontrak, (c) waktu transaksi, (d) alternatif pilihan realistis yang ada, (e) kondisi ekonomi (seperti besarnya pasar, tingkat pasar, biaya transportasi, dan lokasi geografis).

4) Dua syarat penentuan kembali penghasilan/pengurangan dari transaksi afiliasi, pengecualian hukum, prinsip ius curia novit, teori unscrupulous dan logical fallacy, serta penentuan kembali berdasar analisa kesebandingan bahwa transaksi afiliasi berpotensi mendistorsi JPT WP afiliasi dan mengurangi penerimaan pajak negara sumber. Untuk memperoleh hasil yang adil dan minimalisasi pemajakan ganda tanpa keringanan, kebanyakan yurisdiksi pajak menerapkan SEA dan memajaki WP afiliasi berdasar ALP dengan perlakukan mereka bertransaksi sebanding WP independen. Agar tercapai laba ALP, maka transaksi afiliasi yang tidak wajar ditentukan kembali berdasar analisis kesebandingan dengan WP independen. Merujuk pada Article 9 OECD Model Convention, legalitas penentuan kembali penghasilan/pengurangan dapat dilakukan fiskus apabila memenuhi dua syarat kumulatif: (1) adanya afiliasi (hubungan istimewa), dan (2) kondisi bisnis dan finansial transaksi afiliasi berbeda dengan transaksi independen. Tanpa adanya hubungan istimewa dan transaksi tidak ALP (bersyarat beda dengan independen) atau ada hubungan istimewa tetapi harga/laba sudah ALP maka tidak bisa dilakukan penentuan kembali penghasilan/pengurangan. Selain itu, untuk mengurangi pajak ganda tanpa keringanan sehingga terjadi full-ALP fiction, maka koreksi penghasilan/pengurang satu anggota afiliasi harus diikuti dengan penyesuaian pengurang/penghasilan anggota afiliasi lainnya. Agar tercapai full ALP atau semi-ALP fiction, penyesuaian koreksi (adjustment) merupakan keharusan sehingga apabila tidak ada kemungkinan penyesuaian, agar tidak terjadi full- ALP fiction koreksi penghasilan/pengurangan tidak seharusnya dilakukan.

.

Karena PPh 2018 PMID salah satu anggota afiliasi sudah di SKPKB sehingga atas koreksi pengurang Pemohon Banding tidak bisa dilakukan penyesuaian pada pihak PMID, untuk menghindarifull-ALPfiction tidak seharusnya dilakukan. bahwa dalam merumuskan ketentuan pajak, Victor Thuronyi (1996) dalam rangka memberikan kepastian hukum dan sedikit fleksibilitas, dianjurkan agar

konten ketentuan pajak dirumuskan secara umum (general rule), misalnya semua pengeluaran untuk mendapatkan penghasilan dapat dikurangkan dari PKP, dengan sedikit pengecualian (specified limitation). Prinsip perumusan general-specified limitations rule diikuti dalam redaksi Pasal 2(2) PER-32/2011. General rule Pasal 2(1) menyebut Perdirjen ini berlaku untuk penentuan harga transfer transaksi WPDN/BUT di Indonesia dengan WPLN di luar Indonesia, sedangkan specified limitation Pasal 2(2) menegaskan apabila WP bertransaksi dengan pihak afiliasi WPDN/BUT di Indonesia, Perdirjen ini hanya berlaku untuk transaksi pihak afiliasi untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak karena: (1) tarif PPh final tidak final sektor tertentu, (2) PPnBM, dan (3) transaksi dengan KKKS Migas. Karena transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan PMID dan SIS tidak memanfaatkan beda tarif PPh final - tidak final, bukan PPnBM dan bukan transaksi dengan KKKS Migas, maka transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan PMID dan SIS berada pada ketentuan full specified limitations yang steril atau berada di luar sentuhan penentuan kembali penghasilan/pengurangan transaksi afiliasi. Fiskus tidak punya kewenangan legal menentukan kembali penghasilan pengurangan dari transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PMID dan SIS. Keputusan/tindakan koreksi transfer price transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PMID dan SIS dapat termasuk kategori keputusan/tindakan badan/pejabat pemerintahan yang melanggar larangan melampaui wewenangnya dengan sengaja melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana tersebut dalam Pasal 18(1)(c) jo Pasal 17(2)(c) UU 30/2014.

bahwa Mertokusumo (2008) menyebut berdasar prinsip hukum ius curia novit (hakim mengetahui dasar hukumnya) dapat mendorong hakim memutus suatu perkara yang hukumnya tidak lengkap, tidak jelas atau tidak ada agar setiap perkara dapat diputus, misalnya berdasar yurisprudensi (putusan hakim terdahulu). Fiskus termasuk lembaga eksekutif bukan lembaga judikatif sehingga secara legal tidak berwenang memanfaatkan prinsip ius curia novit, karena hukum tidak berlakunya wewenang penentuan kembali penghasilan /pengurangan dalam transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PMID dan SIS cukup gamblang. Sesuai prinsip sens clair fiskus tidak boleh melakukan

penafsiran sekedar untuk dapat menentukan kembali penghasilan/pengurangan nilai transaksi afiliasi dimaksud. Apalagi sesuai Pasal 12(3) jo Pasal 13(1) UU KUP dengan penerbitan SKPKB berdasar hasil pemeriksaan pajak dengan SPHP dan PAHP maka JPT dalam ketetapan pajak secara hukum sudah dinyatakan JPT sebagaimana mestinya, kecuali WP berpendapat JPT dalam SKPKB belum semestinya berdasar ketentuan Pasal 25(1) dapat mengajukan keberatan.

Ferry (2023) dalam sebuah disertasi di UNSW Australia, menyebut sesuai kodrat manusiawinya pemeriksa dalam tugasnya adalah juga manusia yang tidak Iuput dari kekhilafan atau kesalahan dari kekurang hati-hatian (unscrupulous) atau secara psikologi terjadi kegagalan pemahaman berpikir (logical fallacy) dalam memahami ketentuan perpajakan yang rumusannya secara sens clair termasuk wilayah specified limitations yang transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PMID dan SIS adalah secara legal dikecualikan dari pemberlakuan PER- 32/2011. American Psychological Association menyebut logical fallacy sebagai kegagalan/kesesatan pikir dalam pemahaman, penilaian, dalam suatu proses kegiatan (termasuk hukum/ketentuan) dan membangun argumen yang menghasilkan suatu kesimpulan yang nampak benar, padahal hasil penalaran itu sama sekali tidak benar dan bahkan bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh stdd UU 11/2020 (UU CIKA), yaitu tercapainya pemajakan yang sehat sesuai prinsip ALP dan kemudahan berusaha dan berinvestasi sehingga memperluas lapangan kerja. Dalam menyimpulkan transaksi afiliasi, secara manusiawi pemeriksa dapat melakukan kesalahan penalaran yang berpengaruh pada hasil audit full ALP fiction dan JPT tidak sebagaimana mestinya menurut ketentuan pajak. Full-ALP fiction menimbulkan high cost of taxation, high-cost economy serta iklim bisnis dan investasi tidak kondusif yang barns dihindari oleh semua lembaga/pejabat pemerintah, termasuk pemeriksa pajak yang ingin rakyat sejahtera.

bahwa Para 3.55 OECD TP Guidelines menyebut dalam suatu kasus mungkin dari aplikasi ALP dapat diperoleh satu angka (misalnya harga bursa/margin komoditas) yang paling diterima umum/kedua pihak dan dapat dianggap sebagai harga/laba wajar. Namun, karena TP bukan ilmu pasti, maka dalam banyak

kasus dari aplikasi pendekatan ALP menghasilkan suatu deretan angka (range of figure) yang semuanya dapat diterima sebagai harga/laba wajar. Perbedaan angka pembentuk kisaran mungkin disebabkan oleh fakta bahwa aplikasi ALP hanya menghasilkan pendekatan harga/laba yang dari transaksi independen. Atau mungkin perbedaan angka dalam kisaran mewakili fakta perusahaan independen tidak menetapkan suatu harga yang sama atas transaksi serupa. Sebagai contoh imbalan royalti WP 2014, 2015, dan 2016 sama benar 5% dari penjualan bersih tahunan. Analisis kesebandingan CUP yang didukung dengan analisis TNMM (FCMU) menurut Putusan PK Nomor: 4384/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020 (PPh Badan 2014) dan Nomor: 4383/B/PK/Pjk/ 2020 tanggal 18 November 2020 (PPh Badan 2015) besaran royalti WP sebesar 5% masih dianggap dalam kisaran biaya wajar 2,5%-6%, demikian juga dalam kesebandingan TNMM, FCMU 2016 sebesar 10,79% masih dianggap dalam kisaran laba wajar dari 7,12%-12,68% sehingga tidak seharusnya biaya tersebut dikoreksisemuanyakarenabertentangandenganprinsip penghasilan/pengurangan wajar Pasal 18(3) jo Pasal 6(1)(a) UU PPh dan JPT semestinya Pasal 12(3) jo 13(1) UU KUP.

bahwa dalam Perjanjian Distribusi dengan PMID disebut allowances sebesar 3,15%, sedangan dengan SIS sebesar 5%. Sementara itu, data pembanding dari 11 perusahaan (tidak jelas apakah mereka juga perusahaan terbuka dan semuanya distributor dengan fungsi yang sama dengan Pemohon Banding) terdapat data net margin Quartile 1 sebesar 6,51%, Quartile 2 sebesar 14,22%, dan Quartile 3 sebesar 20,11%. Memang rasanya dua syarat kewenangan penentuan kembali penghasilan/pengurangan pada transaksi afiliasi umum terpenuhi, yaitu: (1) ada hubunguan afiliasi (isitimewa), (2) hasilnya tidak sebanding dengan 11 perusahaan (terbuka) pembanding bertransaksi independen. Namun, syarat fundamental prinsip legalitas formal Pasal 23A bahwa UUD 1945 harus diperhatikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PMID dan SIS berada dalam area specified limitation rule, yang berdasar prinsip hukum lex speciali/limitation derogate legi generali berlaku secara konstitusional dalam fenomena dan harus dilaksanakan dalam rangka perwujudan good governance. Tiadanya kewenangan legal penentuan kembali

penghasilan/pengurangan pada transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PMID dan SIS menyampingkan data pembanding apapun menjadi secara hukum formal dan substantif kurang relevan dan penting dalam transaksi afiliasi dimaksud dan tidak perlu dipertimbangkan. Sesuai dengan prinsip hukum tidak bisa diganggu gugat (aanschendam), maka demi kepastian dan perlindungan hukum nilai transaksi pada transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PMID dan SIS demi hukum harus dianggap ‘wajar’ apalagi COGS Pemohon Banding yang juga merupakan Sales PMID dan SIS yang diterima pemeriksa tanpa koreksi dan sudah ditetapkan sebagai JPT sebagimana mestinya dalam ketetapan pajak yang diterbitkan berdasar pemeriksaan dengan SPHP dan PAHP yang telah dapat diterima oleh Dirjen Pajak dan dilindungi oleh prinsip kepastian dan perlindungan hukum Pasal 28D (1) UUD 1945.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00353/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00010/204/18/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Oktober 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00065/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor HMS/BDG/I/23/87 tanggal 26 Januari 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang12.702.658.17321.338.688.9098.636.030.736

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp8.636.030.736,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding. bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan bahwa koreksi Terbanding pada sengketa jenis pajak PPh Pasal 26 ini adalah koreksi turunan (secondary adjustment) dari koreksi atas sengketa pada PPh Badan tahun 2018 yang terdaftar pada berkas sengketa Nomor 000976.15/2023/PP.

bahwa nilai sengketa pada sengketa PPh Pasal 26 yang dinyatakan Terbanding merupakan secondary adjustment dari koreksi atas sengketa pada PPh Badan tahun 2018 adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)

Pajak Penghasilan

1.12.702.658.173 21.338.688.9098.636.030.736 Pasal 26 Terutang bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menjelaskan koreksi terkait dengan sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Secondary adjustment atas koreksi transaksi biaya royalti di PPh Badan menjadi Deviden289.498.429.120-289.498.429.120
2.Secondary adjustment atas koreksi transaksi biaya jasa Afiliasi di PPh Badan menjadi Deviden591.826.645.697-591.826.645.697
Jumlah881.325.074.817-881.325.074.817

bahwa Terbanding mengalokasikan koreksi pada setiap masa pajak sepanjang tahun 2018 adalah sebaga berikut:

Masa PajakKoreksi PPh Pasal 26 terutang (Rp)
Januari 20185.285.056.627
Februari 20184.939.203.549
Maret 20186.860.832.923
April 20185.667.674.430
Mei 20186.757.838.364
Juni 20186.260.144.990
Juli 20187.401.428.958
Agustus 20187.128.234.273
September 20188.822.762.848
Oktober 20188.636.030.736
November 20182.178.507.644
Desember 20184.457.436.408

bahwa nilai sengketa pada koreksi utama pada sengketa PPh Badan tahun 2018 terkait dengan koreksi atas sengketa transfer pricing adalah sebagai berikut:

IKoreksi Terkait Transfer Pricing:
1Transaksi Distribusi1.942.422.826.120
2Transaksi Jasa dari Pihak Afiliasi584.450.490.375
3Transaksi Pengadaan Daun oleh PMIMSA/59.898.176.050
PMPSA
4Transaksi Biaya Lisensi287.121.122.221
5Transaksi Pendapatan Lisensi1.519.805.194
6Transaksi Fungsi Contract Manufacturing7.304.043.375

bahwa atas sengketa tentang biaya lisensi sebesar Rp287.121.122.221,00, berdasarkan penjelasan dan pengakuan para pihak yang disampaikan di dalam persidangan pada tanggal 24 April 2025, dan tercatat pada Berita Acara Persidangan Nomor BASP-000976.15/2023/PP-14, para pihak mengakui bahwa atas sengketa ini telah terdapat kesepakatan menyelesaikan sengketa transaksi Biaya Lisensi sebesar Rp287.121.122.221,00 melalui Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pejabat Berwenang Mitra P3B, dan disertai penyerahan alat bukti dokumen berupa:

1.Surat Nomor S-385/PJ.14/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Pemberitahuan Hasil Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama atas nama Wajib Pajak PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (NPWP 01.108.205.4-631.000) – Phillips Morris Products SA Tahun Pajak 2017- 2019;

2.Surat Nomor S-444/PJ.14/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pemberitahuan Hasil Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama atas nama Wajib Pajak PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (NPWP 01.108.205.4-631.000) – Phillips Morris Products SA Tahun Pajak 2017- 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti pengakuan para pihak dan alat bukti dokumen-dokumen tersebut, penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) merupakan penyelesaian yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU PPh dan sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait, sehingga Pengadilan Pajak menyetujui permohonan pihak Terbanding untuk membatalkan koreksi atas pos sengketa dimaksud dan permohonan Pemohon Banding untuk mencabut permohonan banding pada pos sengketa tersebut, sehingga atas pos biaya lisensi sebesar Rp287.121.122.221,00 dinyatakan tidak terdapat sengketa.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan telah gugurnya sengketa utama (primary adjustment) atas koreksi biaya lisensi, maka sengketa turunan atas sengketa utama (secondary adjustment) juga dinyatakan tidak ada lagi tentang dividen terselubung terkait biaya lisensi atau biaya royalti ini.

bahwa selain biaya royalti, koreksi turunan yang dilakukan oleh Terbanding yang diperlakukan sebagai objek PPh Pasal 26 atas dividen terselubung adalah turunan dari koreksi atas jasa dari pihak afiliasi sebesar Rp584.450.490.375,00;

bahwa koreksi atas jasa dari pihak afiliasi pada sengketa PPh Badan tahun 2018 terdiri dari koreksi Jasa dari Pihak Afiliasi sebesar Rp584.450.490.375,00 terdiri dari koreksi pada pos-pos sebagai berikut:

NoNama Pihak AfiliasiJasaNilai Cfm WP (Rp)Nilai Cfm Pemeriksa (RpKoreksi (Rp)Penjelasan Koreksi
1.Philip Morris International Management SAOC Service Fee1.212.594.648.770803.178.707.447409.415.941.323Koreksi atas biaya yang seharusnya tidak ditagihkan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
2.Philip Morris International IT Service CenterIT Service Fee293.738.687.757126.230.725.433167.507.962.324Koreksi atas biaya yang tidak terkait/terdefinisi dengan kegiatan usaha (biaya others)
3.Philip Morris Philippines Manufacturing Inc.Shared Service15.232.537.8977.900.408.5937.332.129.304Koreksi atas biaya yang seharusnya tidak ditagihkan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
4.Total1.521.565.874.424937.309.841.473584.256.032.951

bahwa koreksi jasa dari Pihak Afiliasi adalah sebesar Rp584.450.490.375,00, namun total rincian jasa sebesar Rp584.256.032.951,00, sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp194.457.424,00. Namun atas selisih tersebut, tidak dijelaskan rincian koreksinya, sehingga Majelis hanya memberikan pendapat atas rincian pos- pos koreksi di atas;

bahwa atas selisih sebesar Rp194.457.424,00 dianggap sebagai koreksi yang tidak dapat dijelaskan oleh Terbanding, sehingga atas selisih tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa terdapat perbedaan nilai sengketa antara koreksi utama / primary adjustment pada sengketa PPh Badan sebesar Rp584.450.490.375,00, sedangkan secondary adjustment yang dinyatakan sebagai objek PPh Pasal 26 adalah sebesar Rp591.826.645.697,00, dan di persidangan Terbanding tidak memberikan

penjelasan tentang terjadinya selisih nilai antara primary adjustment dengan secondary adjustment yang dibuatnya.

bahwa di dalam sengketa terkait secondary adjustment atas koreksi biaya jasa kepada pihak afiliasi terdapat sengketa tentang biaya Jasa OC Service dari Philip Morris International Management SA (PMIMSA) sebesar Rp409.415.941.323,00; bahwa terkait dengan sengketa jasa OC Service dari Philip Morris International Management SA (PMIMSA) sebesar Rp409.415.941.323,00, berdasarkan penjelasan dan pengakuan para pihak yang disampaikan di dalam persidangan pada tanggal 24 April 2025, dan tercatat pada Berita Acara Persidangan Nomor BASP-000976.15/2023/PP-14, para pihak mengakui bahwa atas sengketa ini telah terdapat kesepakatan menyelesaikan sengketa pada pos biaya jasa yang dibayarkan kepada pihak afiliasi PMIMSA berupa jasa OC Service melalui proses Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pejabat Berwenang Mitra P3B, dan disertai penyerahan alat bukti dokumen berupa:

1.Surat Nomor S-385/PJ.14/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Pemberitahuan Hasil Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama atas nama Wajib Pajak PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (NPWP 01.108.205.4-631.000) – Phillips Morris Products SA Tahun Pajak 2017- 2019;

2.Surat Nomor S-444/PJ.14/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pemberitahuan Hasil Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama atas nama Wajib Pajak PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (NPWP 01.108.205.4-631.000) – Phillips Morris Products SA Tahun Pajak 2017- 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti pengakuan para pihak dan alat bukti dokumen-dokumen tersebut, Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) merupakan penyelesaian yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU PPh dan sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait, sehingga Pengadilan Pajak menyetujui permohonan pihak Terbanding untuk membatalkan koreksi atas sengketa jasa OC Service dari Philip Morris International

Management SA (PMIMSA) sebesar Rp409.415.941.323,00, dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk mencabut permohonan banding pada pos sengketa tersebut, sehingga atas jasa OC service dari Philip Morris International Management SA (PMIMSA) sebesar Rp409.415.941.323,00 dinyatakan tidak terdapat sengketa.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan telah gugurnya sengketa utama (primary adjustment) atas koreksi biaya jasa OC service dari Philip Morris International Management SA (PMIMSA) sebesar Rp409.415.941.323,00, maka sengketa turunan atas sengketa utama (secondary adjustment) juga dinyatakan tidak ada lagi.

bahwa selain koreksi biaya jasa OC service dari Philip Morris International Management SA (PMIMSA) sebesar Rp409.415.941.323,00 juga terdapat jasa lain kepada pihak afiliasi yang terdiri dari biaya Jasa IT kepada Philip Morris International IT Service Center sebesar Rp167.507.962.324,00, dan biaya Shared Service kepada Philip Morris Philippines Manufacturing Inc. (PMPM) sebesar Rp7.332.129.304,00;

bahwa hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak atas sengketa biaya Jasa IT kepada Philip Morris International IT Service Center sebesar Rp167.507.962.324,00 dan biaya Shared Service kepada Philip Morris Philippines Manufacturing Inc. (PMPM) sebesar Rp7.332.129.304,00 pada sengketa PPh Badan tahun 2018 menunjukkan bahwa terdapat cukup alasan, landasan hukum, dan alat bukti bahwa koreksi Terbanding pada jasa-jasa tersebut tidak sesuai dengan PKKU, sehingga koreksi Terbanding atas biaya jasa IT kepada Philip Morris International IT Service Center sebesar Rp167.507.962.324,00 dan biaya Shared Service kepada Philip Morris Philippines Manufacturing inc. (PMPM) sebesar Rp7.332.129.304,00 tidak dapat dipertahankan, dengan demikian maka secondary adjustment atas biaya jasa IT kepada Philip Morris International IT Service Center sebesar Rp167.507.962.324,00 dan biaya Shared Service kepada Philip Morris Philippines Manufacturing inc. (PMPM) sebesar Rp7.332.129.304,00 juga tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat karena pos biaya lisensi / biaya royalti sebesar Rp287.121.122.221,00 dan jasa OC service sebesar Rp409.415.941.323,00 telah gugur karena diselesaikan dengan MAP, sehingga

dinyatakan tidak menjadi sengketa dalam banding ini, selanjutnya Pengadilan Pajak berpendapat oleh karena tidak terdapat kejelasan penjelasan Pemohon Banding mengenai nilai koreksi dan tidak sesuai antara nilai koreksi utama pada pos-pos sengketa PPh Badan tahun 2018 dengan koreksi pada sengketa PPh Pasal 26 ini, serta koreksi utama atas sengketa PPh badan pada pos sengketa atas biaya jasa IT kepada Philip Morris International IT Service Center sebesar Rp167.507.962.324,00 dan biaya Shared Service kepada Philip Morris Philippines Manufacturing inc. (PMPM) sebesar Rp7.332.129.304,00 telah dibatalkan pada sengketa PPh Badan tahun 2018, maka koreksi Terbanding terhadap PPh Pasal 26 terutang masa pajak Oktober 2018 sebesar Rp8.636.030.736,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang8.636.030.736,000,008.636.030.736,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang menurut TerbandingRp21.338.688.909,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 8.636.030.736,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang menurut PengadilanRp12.702.658.173,00 Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00353/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00010/204/18/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Oktober 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00065/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak, atas nama: PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK., NPWP 01.108.205.4-631.000, beralamat di Jl Rungkut Industri Raya No 18, Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

a. Dasar Pengenaan PajakRp245.107.173.890,00 b. Pajak Penghasilan (PPh) 26 TerutangRp12.702.658.173,00 c. Kredit PajakRp12.702.658.173,00 d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnyaRp0,00 e. PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00 f. Sanksi AdministrasiRp0,00 g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari,

S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.