Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 172 halaman

PUT-001089.13/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Hanjaya Mandala Sampoerna TBK., PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-001089.13/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00313/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/19/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Januari 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00081/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001089.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK., NPWP 01.108.205.4- 631.000, beralamat di Jl Rungkut Industri Raya No 18, Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Sharmen Karthigasu, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: David Setiyawan;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-238/PP/IKH/2023 tanggal 27 Februari 2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/VI/23/624 tanggal 4 Juli 2023;

2. Nama: Regina Riani Sugianto;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1387/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/IX/23/888 tanggal 6 September 2023;

3. Nama: Anita Priyanti;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-639/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/XI/23/1440 tanggal 22 November 2023;

4. Nama: Dicky Hertanto.;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-765/PP/IKH/2023;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/XI/23/1526 tanggal 22 November 2023;

5. Nama: Micky Mintrasyah;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-659/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/XI/23/1483 tanggal 28 November 2023;

6. Nama: Johannes Ponti Partogi Hutauruk;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-143/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/I/25/93 tanggal 13 Januari 2025;

7. Nama: Iman Suryanto Hindrajanto;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1379/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/I/25/94 tanggal 13 Januari 2025;

8. Nama: Achmad Rhesa Saputra;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-7/PP/IKH/2025 tanggal 2 Januari 2025; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/I/25/95 tanggal 13 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dani Koesworo /197404091998031002,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding dan

Pengurangan IV,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

2. Nama/NIP: Saufina Aliyah / 197509171996022002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

3. Nama/NIP: Rusdian Helmiandy/198611162008121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-429/WPJ.11/2025 tanggal 21 April 2025,

4. Nama/NIP: Prasetijo /196681113 199503 1 004,

Jabatan: Kepala Bidang Keberatan, Banding dan

Pengurangan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

5. Nama/NIP: Andik Martrijono/ 19721216 199301 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

6. Nama/NIP: Tri Ariyono Pinastiko / 197012031998031001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

7. Nama/NIP: Muhammad Joni/ 19670626 199803 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

8. Nama/NIP: Kukuh Wahyu Nugroho / 198305182002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

9. Nama/NIP: Abdul Rozaq / 198603252007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

10. Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono / 198503142009011006, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

11. Nama/NIP: Taufik Marasabessy / 198306052002121004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

12. Nama/NIP: Kusumastuti / 198503152007012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

13. Nama/NIP: Rusdian Helmiandy / 19861116 200812 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

14. Nama/NIP: FitrinadianRachmadiKesuma/ 198406282006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

15. Nama/NIP: Yusli Bahtiar / 197410251995111001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

16. Nama/NIP: M.Taofik / 19730309 199512 1 001,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jaksel I),

17. Nama/NIP: Medy Herlambang / 198205282003121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

18. Nama/NIP: Muh Arif Bagus Panuntun / 198105152002121001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

19. Nama/NIP: Iffafi Chaira / 197106241992032001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

20. Nama/NIP: Shofianto Akmal / 199103142013101003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

21. Nama/NIP: Farid Agung Cahyono / 198305182006021001, Jabatan: Penilai Pajak Ahli Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

22. Nama/NIP: Hendro Cahyono / 197904062001121001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

23. Nama/NIP: Irfan Ferryantono Kusuma/ 19800409 200212 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

24. Nama/NIP: Moch. Sonyviel Ramdhan / 19900424 201210 1 005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

25. Nama/NIP: Okky Varianda Jonathan / 19911006 201310 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

26. Nama/NIP: Yudhi Effendy / 198401232006021003,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

27. Nama/NIP: Tri Hardianto / 198309262006021001,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

28. Nama/NIP: Sandra Hasta Prasetio / 198407282006021003, Jabatan: Penilai Pajak Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

29. Nama/NIP: Nanang Abdul Rozak / 198002062002121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

30. Nama/NIP: Yoga Adhi Krisna 198709272008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-475/WPJ.11/2024 tanggal 22 April 2024,

31. Nama/NIP: Fedryan Adhie Shiesva /197802252002121003, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

32. Nama/NIP: Renny Octora Kumala 198010132001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

33. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang /198511122009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

34. Nama/NIP: Gianto Utama /198504252007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2094/PJ.07/2024 tanggal 17 April 2024,

35. Nama/NIP: EdwardHamonanganSianipar /196906201990031003,

Jabatan: Tenaga Pengkaji,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pusat DJP), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-188/PJ/PJ.01/2023 tanggal 22 April 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

681/PP/BR/2023 tanggal 9 Juni 2023 juncto PEN-294/PP/Ucp/2025 tanggal 8 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

HMS/BDG/I/23/122 tanggal 26 Januari 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-130/SUB/WPJ.11/2023 tanggal 13 April 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

HMS/BDG/V/23/456 tanggal 22 Mei 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/19/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Januari 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00081/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/DasarRp 189.147.458.841 Pengenaan Pajak

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp18.516.236.364

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran masaRp11.111.811.166 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Rp0

Pajak ….

e. Uang tebusan yang telah dibayar Rp0 f. PPh Final atas pengungkapanRp0 harta bersih yang telah dibayar g. Lain-lainRp0 h. Kompensasi kelebihan ke MasaRp0

Pajak …..

i. Jumlah pajak yang dapatRp11.111.811.166 dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)

4. Pajak yang tidak/kurang dibayarRp7.404.425.198 (2-3.i)

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp3.234.252.927 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UURp0

PP d. Jumlah sanksi administrasiRp3.234.252.927 (a+b+c)

6. Jumlah PPh yang masih harusRp10.638.678.125 dibayar (4+5.c)

7. Jumlah kurang (lebih) bayar yangRp0 disetujui berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor HMS/KEB/XII/21/1077 tanggal 30 Desember 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 189.147.458.841 PPh Pasal 26 yang terutangRp11.111.811.166 Kredit pajakRp11.111.811.166 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp- Sanksi administrasiRp-

Rp

PPh YMH/(lebih) dibayar-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00313/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak189.147.458.8410189.147.458.841
UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
b. Pajak Penghasilan (PPh)18.516.236.364018.516.236.364
c. Kredit Pajak11.111.811.166011.111.811.166
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar7.404.425.19807.404.425.198
f. Sanksi Administrasi3.234.252.92703.234.252.927
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar10.638.678.125010.638.678.125

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor HMS/BDG/I/23/122 tanggal 26 Januari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

HMS/BDG/I/23/122 tanggal 26 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Secondary adjustment atas koreksi transaksi biaya royalty di PPh Badan menjadi dividen396.363.801.613-396.363.801.613
2.Secondary adjustment atas koreksi transaksi biaya jasa adiliasi di PPh Badan menjadi Dividen628.488.719.287-628.488.719.287
Jumlah1.024.852.520.900-1.024.852.520.900

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A.1. Koreksi PPh Pasal 26 Masa Januari 2019 terutang sebesar Rp7.404.425.198 terkait secondary adjustment atas koreksi transaksi biaya royalty dan jasa afiliasi di PPh Badan menjadi Deviden

Menurut Terbanding

Terbanding tetap mempertahankan koreksi terhadap PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp7.404.425.198 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan hasil pengujian, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 sebesar Rp.1.024.852.520.900 dengan penjelasan sebagai berikut:

2. Rincian koreksi:

Secondary adjustment atas koreksi transaksi biaya rovalry 396.3653.801,613 di PPh Badan menjadi Dividen

Secondary adjustinent alas koreksi Iramsaksi biaya jasa ahilinsi 648.188./19_28/ di PPh Badan menjadi Dividen

Total 1.024.852.520.900

3. bahwa pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

4. bahwa dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

5. bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan

dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang masih dipertahankan terhadap Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp7.404.425.198 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding Tidak Menggunakan Bukti yang Kuat dan Berkaitan Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang Berlaku bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya dalam melaksanakan pemeriksaan menerapkan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 UU KUP beserta penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa bukti yang kuat dan berkaitan merupakan peraturan dasar yang harus diterapkan dan dipenuhi oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut;

bahwa namun, kesimpulan Terbanding terkait dividen nyata-nyata bersifat sepihak tanpa didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, karena sama sekali tidak terdapat transaksi dividen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pemegang saham. Faktanya, kesimpulan sepihak Terbanding tersebut hanya berdasarkan koreksi biaya pada PPh

Badan;

bahwa lebih lanjut, koreksi Terbanding terbukti tidak berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku karena definisi dividen telah diatur secara tegas dalam UU PPh. Kesimpulan Terbanding nyata-nyata tidak didasarkan pada ketentuan UU PPh tersebut, melainkan berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 (“PMK-22/2020”). Penerapan PMK-22/2020 sebagai dasar koreksi nyata-nyata tidak tepat oleh karena alasan sebagai berikut:

• bahwa ketentuan PMK-22/2020 diterbitkan dalam rangka mengatur Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advanced Pricing Agreement atau “APA”) sehingga tidak mengikat secara hukum kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan permohonan APA;

• bahwa tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap dasar hukum koreksi menggunakan PMK-22/2020 tersebut, terbukti Pasal 22 ayat (8) seharusnya dimaknai sejalan dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf (g) UU PPh dimana dividen seharusnya hanya terkait dengan pembayaran kepada pemegang saham. Hal ini dapat dibuktikan dalam rumusan Pasal 22 ayat (8) PMK-22 berikut:

Pasal 22 ayat (8)

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

bahwa terbukti koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan karena secara sepihak Terbanding telah menyimpulkan bahwa objek dividen menurut Pasal 22 ayat (8) dapat juga dikenakan terkait lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana diuraikan Terbanding di bawah ini (Poin 3 Dasar Dilakukan

Koreksi Dalam Keberatan sebagaimana tercantum di Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) No. S-2500/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 07 Oktober 2022): “Pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;”

bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk PMK- 22/2020;

bahwa dengan demikian, terbukti telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya dimana pembuktian yang dilakukan dan ketentuan perundang-undangan perpajakan adalah sesuatu yang sangat penting dalam hukum pajak karena kesalahan dalam melakukan pembuktian dan kesimpulan sepihak atas peraturan perundang-undangan perpajakan pada saat pemeriksaan mengakibatkan penetapan jumlah pajak yang terutang menjadi tidak benar sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, nyata-nyata dasar koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding sehingga sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan dan tidak dipertahankan;

2. Atas Transaksi yang Dikoreksi, Pemohon Banding Tidak Bertransaksi dengan Pihak Pemegang Saham

bahwa objek yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan dividen dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan reklasifikasi transaksi jasa Pemohon Banding ke dalam kategori pembayaran dividen. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) mengatur mengenai pengertian dividen;

Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

“g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen

dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;”

Penjelasan Pasal 4 (1) huruf g UU PPh

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran Kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku dipasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

bahwa berdasarkan definisi-definisi di atas, secara nyata dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham. Dengan kata lain, pembayaran dividen hanya bisa dilakukan oleh perusahaan kepada pemegang saham. Di bawah ini merupakan daftar pemegang saham dari Pemohon Banding.

Nama Pemegang SahamPersentase Kepemilikan
PT Philip Morris Indonesia92.50%
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)7.50%

bahwa berikut adalah daftar pihak afiliasi yang melakukan transaksi jasa dan biaya lisensi dengan Pemohon Banding.

1. Philip Morris International Management SA (“PMIMSA”);

2. Philip Morris International IT Service Center Sarl (“PMITSC”);

3. Philip Morris Philippines Manufacturing Inc (“PMPMI”); dan

4. Philip Morris Global Brands Inc. (“PMGB”).

bahwa dari daftar di atas, dapat terlihat dengan jelas bahwa tidak ada pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding, yang dikoreksi oleh Terbanding, yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Sehingga tidaklah mungkin dalam hal ini terjadi pembagian

dividen (meskipun secara terselubung sekalipun) dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi lawan transaksi Pemohon Banding;

bahwa selain itu, beberapa putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung juga dapat dijadikan referensi untuk memahami dividen (terselubung) maupun untuk mengonfirmasi pendapat dari Wajib Pajak di atas. Pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put- 58181/PP/M.IIB/13/2014 menyatakan:

“bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pembayaran yang oleh Pemohon Banding dinyatakan sebagai Biaya Management Fee kepada Wilmar International Limited sebesar Rp.2.466.309.000, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensinya merupakan distribusi atau pembayaran sebagian keuntungan Pemohon Banding kepada Pemegang Sahamnya (Wilmar International Limited (Singapura) secara terselubung dan dianggap sebagai Deviden Terselubung, dan merupakan Obyek PPh Pasal 26, sebagaimana pendapat Terbanding;

bahwa kemudian Putusan Mahkamah Agung Nomor 965/B/PK/PJK/2015 atas Putusan Pengadilan Pajak No. Put-48349/PP/M.VI/13/2013 memiliki pertimbangan hukum:

“Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa atas penjualan Rawhide (bahan baku) kulit sapi dan sekaligus memiliki hubungan istimewa dengan pihak afiliasi XXX Leather BV (ELBV) yang merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99% saham Pemohon Banding, yang usahanya melakukan order pembelian kepada supplier berupa Rawhide atau bahan baku kulit sapi Jawa yang dibeli dari dalam negeri, telah dianggap memiliki kualitas yang baik dibandingkan kulit sapi impor dan selanjutnya menjual kulit dimaksud kepada perusahaan afiliasi, sehinga transaksi a quo yang menimbulkan hak-hak penjualan dan pembelian yang disebut sebagai komisi pembelian, dianggap oleh Terbanding sebagai Dividen Terselubung adalah tidak dapat dibenarkan. Pembayaran tersebut berupa komisi merupakan kelaziman yang diberlakukan dalam dunia bisnis (vide paragraph 7.14 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational

Enterprisesand Tax Administrations);”

bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 39468/PP/M.XII/13/2012 menyatakan sebagai berikut:

"bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena pinjaman yang menyebabkan timbulnya biaya bunga adalah tidak wajar dan tidak memberikan manfaat secara komersial serta tidak dapat diyakini mempunyai hubungan dengan usaha atau kegiatan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga biaya bunga kepada pemegang saham (Dow Chemical Pacific Singapore Ltd.) sebesar Rp.11.328.918.035,00 merupakan pembagian dividen terselubung.” bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 104905.35/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018 menyatakan sebagai berikut: “bahwa pada data Transfer Pricing Documentation 2009 halaman 41, diperoleh data bahwa Pemohon Banding menanggung resiko tinggi untuk: produksi, pasar, selisih kurs, dan kredit. Hal ini memperkuat informasi yang diperoleh Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) bahwa sebenarnya Trading Comission tersebut merupakan dividen terselubung yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk ELBV sebagai pemilik saham mayoritas Pemohon Banding;”

bahwa berdasarkan referensi-referensi tersebut di atas maka dapat disimpulkan yang dimaksud dengan dividen terselubung ialah berbagai pembayaran baik dalam bentuk tunai atau barang yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dengan kepemilikan saham langsung, yang tidak dinyatakan sebagai dividen, tetapi dapat dianggap sebagai distribusi laba dan diperlakukan untuk tujuan pajak seolah-olah merupakan dividen karena tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, penerima dividen (normal maupun terselubung) adalah pemegang saham (hubungan vertikal), tetapi dividen tidak dapat dibayarkan kepada perusahaan sepengendali (under common control atau hubungan horizontal);

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian penjelasan di atas dan referensi terhadap beberapa Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan

Mahkamah Agung, hal ini jelas menunjukkan bahwa koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding terhadap PPh Pasal 26 Pemohon Banding nyata-nyata tidak tepat dan untuk itu mohon untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan;

3. Koreksi PPh 26 Terutang Merupakan Koreksi Sekunder dari Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Transaksi Jasa dan Transaksi Biaya Lisensi bahwa koreksi PPh Pasal 26 merupakan koreksi sekunder dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas transaksi jasa dan transaksi biaya lisensi pada pemeriksaan PPh Badan. Menurut Terbanding, transaksi jasa dan transaksi biaya lisensi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga dilakukan koreksi, dan oleh karenanya, pembayaran atas transaksi tersebut direklasifikasi oleh Terbanding sebagai pembayaran atas dividen;

bahwa atas transaksi jasa dan biaya lisensi yang di koreksi oleh Terbanding tersebut, sejalan dengan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Keberatan Pajak Penghasilan (PPh) pada sub bagian koreksi atas transaksi jasa dan biaya lisensi, Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding, yakni transaksi-transaksi tersebut sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini adalah sebagaimana yang telah diungkapkan pada uji kewajaran dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Pemohon Banding. Dengan demikian, maka tidak seharusnya atas kedua jenis transaksi tersebut dikoreksi dan dipertahankan oleh Terbanding yang berakibat pada koreksi sekunder dengan menurut pendapat Terbanding mereklasifikasi menjadi pembayaran dividen;

bahwa berikut adalah rincian jenis transaksi yang dikoreksi ke dalam PPh Pasal 26 Masa Januari 2019 sebesar Rp7.404.425.198, yang dianggap sebagai pembayaran dividen oleh Terbanding:

NoPihak Afiliasi Pemberi JasaJenis Transaksi
1Philip Morris International Management SA (“PMIMSA”)Jasa
2Philip Morris International IT Service Center Sarl (“PMITSC”)Jasa
3Philip Morris Philippines Manufacturing Inc (“PMPM”)Jasa
4Philip Morris Global Brands Inc. (“PMGB”)Biaya lisensi

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa total koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp7.404.425.198 tersebut bukanlah merupakan pembayaran dividen terselubung, melainkan merupakan pembayaran atas jasa yang telah diterima oleh Pemohon Banding sebagaimana praktik bisnis yang lazim pada umumnya;

4. Objek transaksi yang direklasifikasi dan dikoreksi oleh Terbanding terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding bahwa jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi dan dikoreksi oleh Terbanding, secara nyata memberikan manfaat ekonomi guna mendukung kegiatan usaha/operasional Pemohon Banding. Pemohon Banding merupakan bagian dari grup bisnis Philip Morris dengan jaringan bisnis pada tingkat multinasional. Grup Philip Morris melakukan skema bisnis yang terintegrasi, yang ditandai dengan adanya transaksi yang dilakukan dengan antar afiliasi yang melewati lintas batas suatu negara, seperti yang ditemui di banyak perusahaan multinasional lainnya. Integrasi ekonomi mendorong perusahaan multinasional untuk melakukan sebagian besar transaksinya dengan afiliasinya. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian usaha sehingga efisiensi dan maksimalisasi laba tercapai. Proses integrasi dipengaruhi oleh kekuatan insentif ekonomi. Kekuatan ini dapat dilihat dari potensi skala ekonomi dalam produksi dan kombinasi bisnis, yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas serta mengurangi ketidakpastian;

bahwa salah satu bentuk integrasi ekonomi tersebut adalah dipilihnya entitas-entitas dalam grup yang menjadi centre of excellence di bidangnya masing-masing. Dalam kasus ini, Philip Morris Internasional SA (PMIMSA), Philip Morris International IT Service Center Sarl (PMITSC), dan Philip Morris Philippines Manufacturing Inc (PMPMI) sebagai centre

of excellence untuk penyediaan jasa OC, jasa IT, dan jasa HR. Pemohon Banding pun dalam hal ini menerima jasa dari ketiga perusahaan tersebut. Transaksi jasa dengan pihak afiliasi dalam suatu grup merupakan konsekuensi logis dari keanggotaan Pemohon Banding dalam suatu grup perusahaan multinasional, dan juga merupakan hal yang lazim dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional lainnya;

bahwa selanjutnya, tujuan utama dibentuknya suatu center of excellence untuk sentralisasi penyediaan jasa adalah menciptakan efisiensi biaya, mengumpulkan dan memproses informasi bisnis yang relevan secara tersentralisasi, meningkatkan kualitas jasa, dan dapat mengurangi duplikasi biaya dalam suatu grup. Efisiensi biaya dapat dicapai karena biaya-biaya tersebut dapat ditanggung secara bersama oleh grup perusahaan;

bahwa demikian halnya dengan biaya lisensi yang dibayarkan kepada PMGB selaku pemilik dari hak ekonomi dari merek yang digunakan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, jelas bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi atas penggunaan jasa dan lisensi memiliki keterkaitan yang erat dalam upaya Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp7.404.425.198 untuk dibatalkan seluruhnya;

5. Terbanding Telah Secara Sewenang-Wenang dan Tanpa Dasar Hukum Merekarakterisasi Pembayaran Biaya Royalti dan Jasa Afiliasi Sebagai Dividen Terselubung dalam Perkara A Quo

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh serta Penjelasannya, kewenangan Direktur Jenderal Pajak sesungguhnya dibatasi hanya untuk melakukan rekarakterisasi utang menjadi modal dan tidak diberikan wewenang untuk melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa pemasaran dan/atau jasa teknikal menjadi pembayaran atas dividen terselubung;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan sebagai berikut:

“…

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.

…

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan..” bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut, Terbanding hanya berwenang untuk:

1) Menentukan kembali penghasilan dan/atau biaya: Lengan tyjuan untuk

. menghitung penghasilan kena

2) Menentukan utang sebagai modal, pajak dalam transaksi afiliasi dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa sejalan dengan ketentuan di atas, Pasal 10 paragraf 25 Commentary OECD Model Convention tahun 2014 menyatakan bahwa: “… syarat utama untuk menentukan penyertaan modal terselubung sebagai modal apabila kontributor atas pinjaman tersebut berbagi risiko

dengan perusahaan yang menerima pinjaman tersebut yang di antaranya ditunjukkan dari:

1) Pinjaman tersebut memiliki nilai yang cukup substansial dibandingkan kontribusi atas modal perusahaan lainnya;

2) Kreditur berbagi keuntungan dengan peminjam;

3) Sifat pelunasan pinjaman tersebut berada di bawah klaim kreditur lainnya atau pembagian dividen (subordinasi);

4) Kontrak pinjaman tidak menyebutkan ketentuan yang jelas kapan pinjaman tersebut akan dikembalikan.” bahwa apabila pinjaman memiliki karakteristik sebagaimana dinyatakan dalam kriteria-kriteria di atas, maka pinjaman tersebut dapat dikategorikan sebagai modal terselubung. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) diperbolehkan untuk melakukan pengujian atas biaya bunga yang dibayarkan oleh perusahaan dan menganggap terdapat pembayaran dividen kepada pemegang saham;

bahwa telah bertahun-tahun hingga saat ini, Pemohon Banding faktanya tidak memiliki utang kepada para pemegang sahamnya. Oleh karena itu, tidak terdapat utang yang dapat direkarakterisasi oleh Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) menjadi modal dan tidak terdapat pembayaran bunga yang dapat direkarakterisasi menjadi dividen terselubung; bahwa terkait dengan secondary adjustment, Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) juga telah mengonfirmasi melalui jawabannya atas kuesioner yang dikirimkan dan dikumpulkan oleh OECD kepada Terbanding yang termuat dalam Indonesia Transfer Pricing Country Profile (telah diperbarui pada Oktober 2017), sebagai berikut:

Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia:

“Ada juga kemungkinan bahwa modal dinyatakan sebagai utang, yaitu modal terselubung. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menggolongkan utang sebagai modal. Karakterisasi ulang ini dapat dilakukan dengan membandingkan rasio kewajiban perusahaan terhadap ekuitas perusahaan pihak independen, atau berdasarkan data lain. Akibatnya, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang itu tidak dapat dikurangkan dan di tangan pemegang saham pembayaran itu dianggap sebagai dividen yang dikenakan pajak.” bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh serta Penjelasannya, Pasal 10 paragraf 25 Commentary OECD Model Convention tahun 2014, dan Indonesia Transfer Pricing Country Profile di atas, dapat disimpulkan bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) hanya untuk melakukan primary adjustment dan tidak diberikan wewenang untuk mere-karakterisasi pembayaran biaya royalti jasa afiliasi dalam perkara a quo menjadi dividen terselubung sebagai suatu secondary adjustment;

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, terbukti bahwa Terbanding telah secara sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum merekarakterisasi pembayaran biaya royalti dan jasa afiliasi sebagai dividen terselubung dalam perkara a quo;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp7.404.425.198 untuk dibatalkan seluruhnya dan tidak dipertahankan;

6. Putusan-putusan Mahkamah Agung Berkenaan dengan Perlakuan Perpajakan dalam Koreksi-koreksi PPh Pasal 26 Berupa Objek Dividen Terselubung bahwa Mahkamah Agung melalui putusan-putusannya telah pula menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan secara konsisten untuk perkara-perkara perlakuan perpajakan berkenaan dengan Koreksi-koreksi PPh Pasal 26 berupa objek Dividen Terselubung (Direktur Jenderal Pajak in casu Terbanding telah merekarakterisasi pembayaran jasa menjadi pembayaran atas dividen terselubung).

Putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut (yang semuanya telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung) dan pertimbangan- pertimbangan hukumnya antara lain sebagai berikut:

No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
1.Putusan Mahkamah Agung No. 1419/B/PK/PJK/2019 tanggal 16 Mei 2019 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak dan Termohon PK: PT Indomobil Bintan Corpora- Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) dalam perkara a quo yaitu koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari - Desember 2009 sebesar Rp1.680.000.000,00 yang merupakan koreksi positif biaya jasa manajemen yang diyakini oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagai pembayaran deviden terselubung, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan; - Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - Transaksi jasa manajemen yang dianggap sebagai deviden terselubung tidak memiliki dasar pijak hukum karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan kewajiban secara akuntansi dan perpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
2.Putusan Mahkamah Agung No. 2049/B/PK/Pjk/2018 tanggal 19 September 2018 Pemohon PK: PT Indo Tambangraya Megah Tbk dan Termohon PK: Direktur Jenderal Pajak- Alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali (Wajib Pajak) dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp23.106.226.570,00, yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan; - Pembayaran jasa kepada Banpu Public Company Limited Thailand sesuai dengan Management & Advisory telah didukung dengan CoD yang dikeluarkan otoritas Pajak Thailand dan telah dilakukan pemotongan dan pembayaran pajak berdasarkan tax treaties, sehingga tidak dapat digolongkan sebagai dividen terselubung sebagaimana didalilkam termohon peninjauan kembali (Direktur Jenderal Pajak) karena akan menimbulkan double heaving; - Koreksi termohon peninjauan kembali yang mendalilkan dividen terselubung sangat tidak berdasar sehingga tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; - Alasan-alasan permohonan peninjauan kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata- nyata bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak.
3.Putusan Mahkamah Agung No. 2089/B/PK/PJK/2017 tanggal 4 Desember 2017 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak- Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) dalam perkara a quo yaitu Koreksi positif biaya usaha lainnya atas jasa manajemen yang merupakan deviden terselubung sebesar Rp33.736.045.003,00, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
dan Termohon PK: PT Ajinomoto IndonesiaPajak tidak dapat dibenarkan; - Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti- bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa deviden terselubung yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Putusan Mahkamah Agung No. 681/B/PK/PJK/2016 tanggal 28 Juli 2016 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak dan Termohon PK: PT Fujita Indonesia- Alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) dalam dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif atas biaya royalti (technical assistance fee) sebesar Rp4.430.896.705,00 yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa di mana menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diklasifikasikan sebagai pembagian dividen terselubung kepada pemegang saham yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan; - Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak; - Dalam perkara a quo mengenai pembayaran atas royalty yang terikat dengan perjanjian dan petunjuk adanya transfer pricing oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan kembali telah menunjukkan kewajaran pembayaran dengan menggunakan metode pengujian Arm’s Length Price dengan Comparable Uncontrolled Price Method adalah sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.Putusan Mahkamah Agung No. 175/B/PK/Pjk/2015 tanggal 24 Juni 2015 Pemohon PK: PT Indo Tambangraya Megah Tbk dan Termohon PK: Direktur Jenderal Pajak- Alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali (Wajib Pajak) atas koreksi biaya manajemen service sebesar USD 28,108,468.00 dapat dibenarkan; - Diketahui bahwa pemohon peninjauan kembali telah melakukan perjanjian dengan Banpu Public Company Limited (Thailand) Nomor: AGT 07/32 tanggal 22 Oktober 2007, Management Service (Jasa Manajemen dan Konsultasi) yang terdiri dari General Service dan Marketing and Logistic Advisory Service; - Banpu Public Company Limited (Thailand) merupakan pemilik manfaat dan pembayaran atas jasa tersebut dilakukan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (Thailand) maka dianggap oleh termohon peninjauan kembali sebagai dividen terselubung; - Karakteristik pembayaran tersebut sebagai dividen terselubung harus mengacu pada definisi dividen sebagaimana diatur dalam Article 10 ayat (3) P3B Indonesia dan Thailand (vide Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-43038/PP/M.VI/13/2013 halaman 47
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
dan halaman 54); - Koreksi termohon peninjauan kembali sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengenai hubungan istimewa dalam penerapan prinsip kewajaran secara faktual persidangan di Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (3), ayat (3a) dan ayat (4) UU PPh, termohon peninjauan kembali tidak pernah menyampaikan data pembanding yang memenuhi kriteria peraturan yang berlaku, oleh karenanya koreksi termohon peninjauan kembali dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Alasan-alasan permohonan peninjauan kembali pemohon peninjauan kembali atas koreksi biaya manajemen service sebesar USD 28,108,468.00 sangat berdasar dan patut untuk dikabulkan.
6.Putusan Mahkamah Agung No. 174/B/PK/Pjk/2015 tanggal 24 Juni 2015 Pemohon PK: PT Indo Tambangraya Megah Tbk dan Termohon PK: Direktur Jenderal Pajak- Alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali (Wajib Pajak) atas koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp308.382.300.546,00 (atas pembayaran management service) dapat dibenarkan; - Diketahui bahwa pemohon peninjauan kembali telah melakukan perjanjian dengan Banpu Public Company Limited (Thailand) Nomor: AGT 07/32 tanggal 22 Oktober 2007, Management Service (Jasa Manajemen dan Konsultasi) yang terdiri dari General Service dan Marketing and Logistic Advisory Service; - Banpu Public Company Limited (Thailand) merupakan pemilik manfaat dan pembayaran atas jasa tersebut dilakukan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (Thailand) maka dianggap oleh termohon
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
peninjauan kembali sebagai dividen terselubung; - Karakteristik pembayaran tersebut sebagai dividen terselubung harus mengacu pada definisi dividen sebagaimana diatur dalam Article 10 ayat (3) P3B Indonesia dan Thailand (vide Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-43038/PP/M.VI/13/2013 halaman 47 dan halaman 54); - Koreksi termohon peninjauan kembali sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengenai hubungan istimewa dalam penerapan prinsip kewajaran secara faktual persidangan di Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (3), ayat (3a) dan ayat (4) UU PPh, termohon peninjauan kembali tidak pernah menyampaikan data pembanding yang memenuhi kriteria peraturan yang berlaku, oleh karenanya koreksi termohon peninjauan kembali dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Alasan-alasan permohonan peninjauan kembali pemohon peninjauan kembali atas koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp308.382.300.546,00 (atas pembayaran management service) sangat berdasar dan patut untuk dikabulkan.

bahwa Pasal 28D UUD RI telah memberikan amanat bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Demikian juga Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh (yang isinya sama dengan Penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN) telah menetapkan secara tegas bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama (a) terhadap semua Wajib Pajak atau (b) terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama;

bahwa Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh menyatakan sebagai berikut:

“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ....”

bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan sebagai berikut:

“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan

kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

bahwa dalam putusan-putusannya, Mahkamah Agung juga telah menerapkan asas perlakuan hukum yang sama. Putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut antara lain putusan Mahkamah Agung No. 319/B/PK/Pjk/2018 tanggal 27 Februari 2018, No. 320/B/PK/Pjk/2018, dan No. 327/B/PK/Pjk/2018 sampai dengan No. 335/B/PK/Pjk/2018, serta Putusan Mahkamah Agung No. 1299/B/PK/Pjk/2018 tanggal 6 Juni 2018 (semuanya telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung), yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain: "... kedudukan perlakuan hukum sama tanpa pembedaan perlakuan dalam pelayan[an] hukum." Dalam putusan Mahkamah Agung lainnya, yakni No. 1450/B/PK/Pjk/2018 tanggal 17 Juli 2018 (yang juga telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung), terdapat pula pertimbangan hukum Mahkamah Agung mengenai kaidah hukum “... kedudukan perlakuan hukum yang sama tanpa ada pembedaan perlakuan dalam pelayanan hukum.” bahwa praktik Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak melalui putusan- putusannya tersebut di atas juga sesuai dengan doktrin hukum yang menyatakan bahwa seharusnya dalam memutuskan perkara, pengadilan (termasuk Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung) terikat pada putusan sebelumnya dengan fakta yang pada hakikatnya sama atau serupa. Lihat

antara lain:

a. Pendapat Yang Mulia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Agung dalam Kata Pengantar Ketua Mahkamah Agung untuk buku yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung yang berjudul “Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung Sampai dengan Tahun 2018”, Edisi Pertama, 2020, halaman ii - vi, yang antara lain menyatakan (i) sejak pemberlakuan sistem kamar (2014), Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar, yang berfungsi sebagai forum bagi para hakim agung untuk membahas penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang belum ada kesamaan pendapat di antara para hakim agung, (ii) yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum, (iii) sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, ajaran doktrin preseden yang mengikat (the doctrine of binding precedent) yang dikenal dalam tradisi Common Law, diterima dan dijalankan pula pada sistem hukum lain, seperti Civil Law system atau Eropa Kontinental sehingga terjadi pertemuan yang semakin dekat antara Common Law dan Civil Law, (iv) negara penganut Civil Law, seperti Perancis dan Belanda, yang akar hukumnya sama dengan hukum Indonesia, putusan hakim, khususnya yurisprudensi, semakin dianggap sebagai sumber hukum yang penting, (v) berdasarkan studi banding yang dilakukan oleh delegasi Mahkamah Agung Indonesia ke Hoge Raad Belanda, putusan-putusan hakim peradilan Belanda selalu memuat yurisprudensi dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya, (vi) terjadinya perbedaan putusan dalam perkara-perkara yang mirip atau serupa tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan rasa keadilan, kepastian hukum, dan keteraturan hukum, (vii) tidak benar jika dengan dalih kebebasan hakim, hakim menjadi bebas begitu saja tanpa memperhatikan kaidah-kaidah hukum dalam putusan-putusan sejenis (yurisprudensi) dalam kasus in cencreto, (viii) bukanlah merupakan alasan tidak ada satu pun kasus yang persis sama atau alasan kemandirian hakim untuk mengesampingkan yurisprudensi,

(ix) hakim wajib memperhatikan yurisprudensi dalam mengadili perkara karena di samping telah diakui sebagai salah satu sumber hukum, yurisprudensi terkait juga dengan akuntabilitas dan pengawasan hakim, (x) semakin konsisten para hakim dalam memutus perkara yang sama, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan secara keseluruhan akan semakin meningkat, dan (xi) dengan yurisprudensi dalam fungsinya sebagai panduan (guidance) dalam menjaga kesatuan hukum, hakim dapat menekan angka disparitas putusan;

b. Pendapat Prof. R. Subekti, S.H. (mantan Ketua Mahkamah Agung RI) dalam bukunya “Bunga Rampai Ilmu Hukum”, Penerbit Alumni, Bandung, 1992, hlm. 116, yang menyatakan:

“Dari putusan-putusan Pengadilan bisa dilahirkan norma-norma hukum, dalam arti bahwa suatu kejadian (kasus) yang sama seperti yang telah dimintakan putusan itu, apabila di kemudian hari diajukan lagi kepada Pengadilan, akan memperoleh suatu keputusan yang sama pula.” c. Pendapat Prof. Lie Oen Hock, S.H. (dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia), yang berjudul “Jurisprudensi sebagai Sumber Hukum“ Cetakan ke-3, PT Penerbitan Universitas, Bandung, 1964, terutama pada halaman 22, yang menyatakan (ejaan belum disesuaikan dengan EYD):

(i) “Ini berarti, bahwa di samping hukum, jang terdapat dalam undang-undang, terdapat pula hukum hakim (rechtersrecht), jang lebih dikenal dengan nama jurisprudensi (juriprudentierecht)”; dan (ii) “Dengan begitu jurisprudensi hanja merupakan sumber hukum, apabila hukum hakim itu mempunjai kekuatan mengikat. Saja sendiri berpendapat, bahwa memang demikian halnja dan ini saja akan tjoba buktikan, walaupun – seperti telah diterangkan tadi – untuk hukum Indonesia tidak berlaku azas ‘stare decisis et quieta non movere’ dan djuga tidak terdapat dalam Kitab Undang- undang Perdata kita suatu ketentuan seperti pasal 1 ajat 2

‘Einleitung Zivilgesetzbuch’ Swis.” d. Pendapat M. Yahya Harahap, S.H. (mantan Hakim Agung) dalam bukunya, “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,” Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, hlm. 835, menyatakan:

“Perlu dijaga dan dipelihara putusan-putusan pengadilan yang konstan dan stabil, agar terbina standar hukum yang berkesinambungan dalam kasus yang sama. Oleh karena itu, perlu dipertahankan keberadaan stare decisis asal hal itu dilakukan secara rasional. Mempertahankan suatu yurisprudensi atau stare decisis dalam jangka waktu yang relatif lama dalam kasus tertentu, dianggap merupakan keharusan apabila antara kasus terdahulu dengan yang sekarang terdapat kesamaan permasalahan dan fakta hukum yang persis sama (when the facts of later cases are sufficiently similar) maka hakim terikat untuk mengikuti ratio decidendi yang terdapat di dalamnya.” e. Pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi ke-8, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta, 2009, hlm. 204, berkenaan dengan akibat yang mungkin terjadi apabila atas perkara-perkara yang serupa dijatuhkan putusan yang berlainan atau kurang konsisten yang menyatakan:

“... Apabila terjadi suatu perkara yang diputuskan berlainan atau bertentangan dengan putusan yang mendahuluinya mengenai perkara serupa, maka akan timbulah reaksi atau sekurang-kurangnya rasa kecewa atau celaan dari masyarakat, kecuali tentunya kalau masyarakatnya atau panggilan zaman menghendaki putusan yang berlainan dengan putusan yang telah ada mengenai perkara yang sejenis.” bahwa yurisprudensi adalah salah satu sumber tempat hakim mencari dan menemukan hukum yang hendak diterapkan dalam penyelesaian perkara yang ditanganinya. Yurisprudensi merupakan putusan hakim mengenai

kasus tertentu (judge decision in a particular case), di mana putusan yang diambil tersebut mengandung pertimbangan yang mendasar yang disebut ratio decidendi atau basic reason, berupa prinsip hukum yang dijadikan dasar putusan yang diambil (the principle of law which the decision is based). (M. Yahya Harahap, S.H., “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, hlm. 830).

Berdasarkan uraian-uraian di atas, sudah sepantasnya bahwa suatu perkara yang pada hakikatnya sama atau serupa diputuskan secara sama atau serupa pula, karena prinsip hukum yang menjadi dasar putusan pun akan sama dengan pertimbangan yang mendasari putusan perkara serupa yang terdahulu, sehingga atas hal tersebut dapat memberikan keadilan bagi Pemohon Banding sebagai pencari keadilan dalam sengketa pajak a quo;

B. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menyatakan bahwa pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar adalah NIHIL dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

KeteranganJumlah (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak189.147.458.841 PPh Pasal 26 yang terutang11.111.811.166

KeteranganJumlah (Rp)
Kredit pajak PPh Kurang/(Lebih) Dibayar Sanksi administrasi11.111.811.166 - -
Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayarNIHIL

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-130/SUB/WPJ.11/2023 tanggal 13 April 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

A. Koreksi PPh Pasal 26 Masa Januari 2019 terutang sebesar

Rp7.404.425.198,00 terkait secondary adjustment atas koreksi transaksi biaya royalty dan jasa afiliasi di PPh Badan menjadi Dividen

Menurut Terbanding

1) Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

• Pasal 1 angka nomor (25)

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

• Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

• Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan hurf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

• Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

• Pasal 35 ayat (1)

Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari Bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.

• Pasal 35 ayat (3)

Tata Cara permintaan keterangan atau bukti dari pihak pihak yang terkait oleh kewajiban merahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh) antara lain mengatur:

• Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

g. Deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

• Pasal 8 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

• Pasal 8 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

• Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

• Pasal 26 ayat (4)

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut PP 94/2010) antara lain mengatur:

• Pasal 15 ayat (4)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

• Penjelasan Pasal 15 ayat (4)

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan

terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai; Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

• Pasal 26 ayat (1)

Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional.

• Pasal 26 ayat (2)

Pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri

• Pasal 26 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PP-74/2011 KUP).

• Pasal 14 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

• Pasal 30 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

• Pasal 64 huruf f

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan yang berkaitan dengan:

f. proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang dan Pasal 26A Undang- Undangberlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

• Pasal 67

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (selanjutnya disebut PMK 202) antara lain mengatur:

• Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

• Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

- PER Nomor 25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

• Pasal 2

WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan d. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B;

• Pasal 3

(1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh;

(2) Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

(3) Dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terpenuhi, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh;

- PER-32/PJ/2011 Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

• Pasal 14 ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

• Pasal 14 ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi

jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

• Pasal 14 ayat (3)

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

• Pasal 14 ayat (4)

Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa

• Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

• Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

• Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

• Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method)

• Pasal 11 ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

• Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang

dilakukan antara pihak pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

• Pasal 11 ayat (7)

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

• Pasal 17 ayat (2)

Harta Tak Berwujud (Intangibles) adalah suatu aktiva yang pada umumnya memiliki masa manfaat yang panjang dan tidak mempunyai bentuk fisik serta memiliki kegunaan dalam kegiatan operasi perusahaan dan penggunaannya tidak untuk dijual kembali, seperti paten, hak cipta atau merek dagang.

• Pasal 17 ayat (3)

Harta Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Perdagangan (Trade Intangibles) dan Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Pemasaran (Marketing Intangibles).

• Pasal 17 ayat (5)

Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Pemasaran (Marketing Intangibles) meliputi antara lain merek dagang atau nama dagang yang membantu meningkatkan pemasaran dari barang dan jasa, daftar pelanggan, dan saluran distribusi

• Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

• Pasal 20 ayat (2)

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa c. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP)

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya (affiliatedtransactions) dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan KenaPajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuaidengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

Lampiran Bab II Huruf B Angka 1.a.

4. Rasio Finansial

Dalam Pemeriksaan transfer pricing, perlu dilakukan penelitian awal atas kinerja finansial Wajib Pajak untuk mengidentifikasi risiko penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Penelitian awal dapat dilakukan dengan cara mempelajari rasio rata-rata industri Wajib Pajak.

Pada tahapan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) Wajib Pajak akan dibandingkan dengan Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) perusahaan-perusahaan pembanding, untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak. Beberapa Rasio Finansial yang dapat digunakan sebagai dasar pembanding antara lain:

c. Rasio Tingkat Pengembalian Penjualan=

Laba Bersih Usaha

Penjualan d. Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya=

Laba Bersih Usaha

HPP + Biaya Operasi

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

• Angka 3 huruf a

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk berbagai jenis transaksi afiliasi diuraikan masing-masing sebagai berikut.

a. Transaksi Penjualan atau Pembelian Barang/Jasa Untuk menguji penjualan atau pembelian barang/jasa Pemeriksa Pajak dapat menggunakan metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi. Berikut adalah penjelasan langkah-langkah untuk menerapkan

prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan metode yang telah dipilih pada langkah sebelumnya.

1) Metode Perbandingan Harga Antara Pihak yang Independen(ComparableUncontrolledPrice Method/CUP)

Metode CUP diterapkan dengan cara membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen.

2) Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method)

Metode harga penjualan kembali adalah metode penentuan harga transfer yang menentukan harga pembelian barang dan jasa dari pihak afiliasi dengan cara mengurangkan laba kotor pihak independen yang sebanding dari harga jual kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak independen.

3) Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method)

Metode biaya-plus adalah metode penentuan harga transfer yang menambahkan laba kotor dari transaksi independen yang sebanding terhadap biaya yang ditanggung dalam transaksi afiliasi.

4) Metode Laba Bersih Transaksional

Metode laba bersih transaksional adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi. Penerapan Metode Laba Bersih Transaksional pada transaksi pembelian/penjualan barang berwujud dilakukan dengan langkah-langkah, antara lain:

a) Melakukan Pemilihan Profit Level Indicator (PLI) yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi

PLI ditunjukkan dalam bentuk perbandingan antara laba bersih usaha dengan penjualan, total biaya, aset, dll;

Penentuan penyebut (denominator) yang digunakan dalam metode TNMM dilakukan dengan mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan. Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan PLI adalah jenis usaha dan ketersediaan data. Perusahaan penyedia jasa, pabrikan (manufaktur) dan sejenisnya pada umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya sebagai PLI. Sementara kegiatan distribusi pada umumnya menggunakan laba bersih usaha yang dibandingkan dengan penjualan. Rasio yang umum digunakan sebagai PLI adalah net margin, net mark- up, dan return on assets (ROA)

1. Rasio Tingkat Pengembalian

Net Margin dihitung dengan formula

Net Margin = Laba Bersih Usaha = x 100%

Penjualan

2. Rasio Tingkat Pengembalian Total

Net Mark-up dihitung dengan

Net Mark-up = Laba Bersih Usaha x 100%

HPP # Biaya Operasi

3. Rasio Tingkat Pengembalian Aset

ROA dihitung dengan

ROA = Laba Bersih Usaha x 100%

Total Operating Asset

= Laba Bersih Usaha x 100%

Total Aset - Aset Non

Operas] Termasuk Kas

• Angka 3 huruf f f. Primaryadjustment,secondaryadjustment,dan corresponding adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakankoreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, makaPemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapatterjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut,terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut,Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukancorrespondingadjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

2) Data dan Fakta

• bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan danLaporanPemeriksaanPajaknomorLAP- 00039/WPJ.11/RIKSIS/2021 tanggal 04 Oktober 2021 diketahui hal- hal sebagai berikut:

bahwa berdasar pengujian TP diketahui terdapat DPP PPh Pasal 26 yang belum disetor, dipotong dan di laporkan oleh Pemohon Banding. Pihak afiliasi menerima jumlah lebih besar dari nilai wajar. Kelebihan pembayaran tersebut merupakan pembagian dividen yang bukan berasal dari cadangan laba ditahan;

Dasar Koreksi:

- Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor : 22/PMK.03/2020

- Secondary Adjustment : Chapter IV paragraph 4.68

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

Perhitungan Koreksi Transfer Pricing Oleh Pemeriksa bahwa sesuai dengan Local File yang diberikan oleh Pemohon Banding, pricing policy sesuai dengan kontrak dan kontrak global dalam group Philip Morris maka atas penyediaan jasa adalah biaya plus mark up 5%, atas mark up 5% ini disajikan kewajaran oleh Pemohon Banding berupa penerapan metode TNMM dengan PLI berupa MOTC, hasilnya adalah sebagai berikut:

Pembentukan Rentang Pembanding

NW Ta

PLI OTC

Be uv

Median (KSJAS Tenyah!

Passtil Bawa

JT ' uu. d.,.|W(d aa NN

Pee, w “———— WB

[fences costes Suny ema =e See

Sesuai dengan local file fungsi penyedia jasa adalah sebagai berikut:

bahwa atas jasa yang diberikan oleh PMIM SA dan PMIITSC berupa OC Service Fee dan IT Service, Pemohon Banding telah

menyatakan memberikan bukti berupa Logbook dan Audit Upon Procedure terkait mark up 5%-nya;

Analisis Uji Manfaat Ekonomis atau Komersial dari Perolehan Jasa bahwa mengacu pada paragraf 7.6 OECD TP Guidelines, analisis penentuan kewajaran transaksi dapat ditinjau dari ada atau tidaknya nilai ekonomis yang dapat meningkatkan posisi atau kapasitas komersial Penerima Jasa;

bahwa pada tahun 2019, biaya perolehan jasa yang signifikan dari pihak afiliasi adalah sebesar 1,5% dari omzet, namun nilai ekonomis atau manfaat komersial yang diterima oleh Pemohon Banding kuranglah sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkannya. Hal ini dibuktikan dengan data kinerja keuangan HMS (parent only) bahwa sejak berlakunya service agreement (2007), diketahui kinerja laba bersih operasi Pemohon Banding tidak mengalami perubahan bahkan cenderung sedikit mengalami;

bahwa biaya perolehan jasa yang signifikan dari pihak afiliasi luar negeri Tahun Pajak 2019

JenisTransaksis Pihak:Iz Peran: bisnis-Pihak:I Volume: Transaksi-(dalam Rupiah PLla RentangT

‘ ‘ Sebanding””

1 288,489,820, 487 2 2% Oo

Bra Fil Maris ng ariana I dery cs Pecyes ra 324,093,237,453 Ban DAR 2223-60060

DecievSar a a

BSED, thle Maret) op nes” Pe-yas 2g 32, 407,035, 297 Pir 104%) OA

Manu'z surga a

2 8585 -6,05R%af oEEiD Pid Sarees lence Bacco ape ka zt Peryeoies. 38.195,615 Piso Ah aa

Dalsiere73 tipo des zia csc eg bahwa sedangkan kinerja keuangan Pemohon Banding (parent only) berdasarkan data Tahun Pajak 2002-2019 (dalam jutaan Rp)

bahwa berdasarkan data tersebut di atas diketahui bahwa antara tahun 2002 s.d 2006 (periode sebelum adanya transaksi penyerahan jasa manajemen) kinerja laba bersih operasi Pemohon Banding yaitu rata-rata 20,9%, sedangkan antara tahun 2007 s.d. 2019 kinerja laba bersih operasinya rata- rata sebesar 17.9% dari nilai peredaran usaha;

bahwa berdasarkan prinsip kewajaran, pemberian jasa oleh salah satu anggota group usaha kepada anggota group lainnya seharusnya mampu memberikan manfaat ekonomi dan untuk dapat diuji dengan mempertimbangkan apakah perusahaan independen yang memiliki kondisi yang sama bersedia membayar untuk jasa yang diberikan oleh perusahaan independen lainnya bagi dirinya, dan jika perusahaan independen tersebut tidak bersedia membayarnya maka pemberian jasa oleh anggota group tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran;

bahwa maka bagaimana mungkin suatu perusahaan independen setiap tahun berkenan mengeluarkan biaya atas jasa managemen dari pihak independen lain dimana jasa tersebut tidak berdampak pada kinerja keuangannya, bahkan biaya manajemen cenderung naik sedangkan laba bersih operasi cenderung turun;

bahwa berdasarkan penelitian pada struktur laporan keuangan Pemohon Banding diketahui bahwa Jasa Manajemen sebagian dimasukkan pada HPP dan sebagian dimasukkan Biaya Operasi.

Analisa besarnya HPP dan Biaya Operasi Pemohon Banding sejak periode sebelum ada transaksi jasa yaitu tahun 2002 s.d 2006 dibandingkan dengan periode setelah ada transaksi penyerahan jasa manajemen yaitu tahun 2007 s.d 2019 menunjukkan bahwa prosentasenya semakin meningkat bila dibanding dengan peredaran usaha, yaitu dari 79,1% menjadi 82,1% dengan rincian sebagai berikut:

Biava HPP # Biava % HPP + Biava 2019 | 106594597 bahwa berdasarkan hal tersebut maka manfaat ekonomi terkait dengan efisiensi beban operasional perusahaan tidak terjadi dengan adanya penyerahan jasa manajemen;

bahwa dengan demikian, maka Pemeriksa berpendapat bahwa klaim Pemohon Banding telah menerima manfaat ekonomis atas jasa yang diterima dari pihak afiliasi tidak dapat diterima karena biaya jasa manajemen dengan pihak afiliasi tidak memberikan manfaat ekonomis terhadap peningkatan laba dan efisiensi beban operasional perusahaan;

bahwa selanjutnya dapat ditentukan bahwa jasa secara eksisten ada namun secara manfaat ekonomi masih belum dapat dilihat, sehingga diperlukan pengujian atas perhitungan kewajaran pembayaran jasa yang diterima, Pemeriksa melakukan pemeriksaan atas dasar pembebanan biaya jasa, meneliti

komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia jasa, meneliti penggunaan metode dalam pembebanan jasa, dan meneliti dasar alokasi pembebanan jasa, serta nilai mark-up yang diberikan.

Penentuan Biaya Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh Terhadap Pos yang Diperiksa bahwa Pemeriksa sudah meminta dokumen dimaksud melalui surat S-065/WPJ.11/BD.0700/2021 dan S-078/WPJ.11/BD.0700/2021 namun sampai dengan peringatan kedua dan waktu yang ditentukan, Pemohon Banding juga belum memberikan keterangan dan komponen basis biaya dimaksud secara detail;

bahwa menurut Pemeriksa komponen biaya jasa yang dibayarkan seharusnya sesuai dengan sifat dan jenis jasa yang diberikan serta sesuai dengan manfaat ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding (all relevant cost). Berdasarkan pendekatan nature of accounts diketahui terdapat komponen biaya jasa (cost base) yang tidak seharusnya dibayarkan karena tidak sesuai dengan sifat dan jenis jasa yang diberikan serta tidak sesuai dengan manfaat ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding. Pendekatan nature of accounts digunakan karena Pemohon Bandingtidak dapat menyediakan dokumen sesuai permintaan peminjaman tim Pemeriksa dengan alasan yurisdiksi yang berbeda;

bahwa dalam menentukan biaya wajar perolehan jasa dari transaksi afiliasi, maka sangat penting untuk mengetahui dasar biayanya. Oleh sebab itu, maka laporan keuangan dan bukti-bukti pengeluaran biaya dari pihak service provider sangat diperlukan untuk menentukan dasar biayanya mengingat metode transfer pricing yang paling tepat untuk transaksi perolehan jasa dari pihak afiliasi adalah Cost Plus Method, dimana penambahan margin keuntungannya didasarkan pada sejumlah komponen basis biaya yang telah dikeluarkan;

bahwa oleh karena dokumen-dokumen tersebut tidak dapat disediakan oleh Pemohon Banding dengan alasan yurisdiksi yang berbeda, maka Pemeriksa melakukan pengujian kewajaran biayanya melalui pendekatan nature of accounts bahwa berdasarkan nature of accounts dan basis biaya penagihan, diketahui terdapat beberapa komponen basis biaya yang tidak seharusnya dibebankan karena tidak sesuai dengan sifat dan jenis jasa yang diberikan serta tidak sesuai dengan manfaat ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding sebesar sebagai berikut:

Da rd kesaksi ztaz 3 vs yang

EET Leda tidak

Fe ic Para Indir RA. OC f2rere Fee LE 485.247 487 BOS BIS.824 £74 | 422684 908,922 | cicag aan rezusi prinsip kewveiarin daa wel ari reo esha a . - - a = ace - - - ng pay Jeda teka er efi nisi

Feilic Warr: beraztizaal T Seru ce Tae SIT Sere ce Fee TER O33.037 402 LIP ASASI AO | 156 Mee GS - ceqgar sr aca Usaha

Ina kes! keseksi atas #33 yang

Tagana Icak

CiP aar serai prinsip

. keweiartn daa we ari

Fe ic aa Ih (pe ves Far act ra loe [stared TE eE7 03887 FEAST OIE Dea us ana cerkai tan sevice cersan

Vaasa? gagar

Cevgeqeen AE cungat

[Ban ET | ieee | ae

Penjelasan:

1. OC Service Fee oleh Philip Morris international Management S.A./Philip Morris Produtcs S.A.

bahwa berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa dalam hal OC Services, HMS menerima jasa intra-grup dari PMIMSA yang bertujuan untuk memperoleh manfaat dari praktik bisnis, kebijakan dan pendekatan efisiensi biaya yang telah terbukti, yang dikembangkan di tingkat grup dan diimplementasikan secara konsisten di tingkat anak perusahaan. OC Services dibagi menjadi beberapa fungsi termasuk operasi, pengadaan, pemasaran dan pengembangan bisnis. eksekutif, keuangan, perencanaan strategis, hubungan pelanggan, Tehnologi Informasi, hukum, strategi dan pencegahan perdagangan ilegal, termasuk kepatuhan. Corporate affairs, sumber daya manusia.

administrasi dan umum ("G&A") - manajemen, perusahaan dan penelitian dan pengembangan ("R&D").

bahwa berikut penjelasan Pemohon Banding berkaitan dengan OC Services:

NoFungsiBuktiDeskripsi
1OperasiScreenshot SCIPIOSCIPIO (Supply Chain Initiatives for Process and Inventory Optimization). Aplikasi ini membantu HMS dalam membuat perencanaan proses end-to-end dan mengawasi kinerja untuk mengoptimalisasi proses rantai suplai.
Screenshot TMATMA (Technical Material Application). Alat ini membantu pengguna untuk mengelola pembuatan dan pengelolaan seluruh Master Data Material Teknis dalam proses yang terstandarisasi, terharmonisasi, dan transparan. Alat ini meningkatkan level kedetailan data untuk membantu tugas sehari-hari Engineering, Maintenance and Procurement
Screenshot presentasi EHSPresentasi terkait peran unit-unit EHS dalam proses bisnis perusahaan. HMS mendapatkan informasi mengenai best practice terkait EHS. Hal ini meningkatkan kualitas lingkungan kerja HMS.
Screenshot TAPATAPA (Transported Asset Protection Association) guidelines. Panduan standard keamanan. HMS dapat memenuhi standar minimum keamanan pada sepanjang rantai pasokan dan mengetahui metode yang digunakan untuk mempertahankan standar tersebut.
Salinan brosur Energy Workshop terkait GEMT (Global Energy Monitoring Tool)Portal situs untuk merekam dan mengawasi energi, seperti uap, listrik, dan bahan bakar.
2PengadaanScreenshot AribaAriba eCatalogue. Katalog ini memungkinkan pengguna untuk memesan barang dan jasa pada harga dan ketentuan yang disetujui secara online.
Penggunaan katalog ini memberikan manfaat antara lain
Harga yang lebih murah karena volume dipesan secara kolektif oleh grup PMI.
Spesifikasi dan kualitas produk yang terstandarisasi dan terpusat
Kepastian adanya pasokan yang berkelanjutan
Informasi terkait pemasok-pemasok yang telah dipilih
Adanya audit secara reguler atas pemasok
Rekomendasi dan dukungan dalam memilih spesifikasi barang yang paling sesuai
NoFungsiBuktiDeskripsi
Salinan Transportation, Handling and StoragePanduan sebagai referensi dalam implementasi transportasi, pengelolaan dan penyimpanan barang sehingga HMS dapat memenuhi standar PMI untuk memastikan risiko kerusakan yang minimal.
3PerbendaharaanScreenshot Bank Investment LimitInformasi terkait batas investasi
Salinan PMI Approval Authority for Retirement Plans StandardMembimbing HMS dalam proses seleksi program pensiun dan mendapatkan manfaat dari hubungan global PMI untuk mencapai economies of scale, sinergi, dan penurunan biaya and cost reductions.
4KeuanganScreenshot Asia Expense Claim SystemAplikasi untuk reimbursement karyawan.
Screenshot Vendor Master Data ManagementDatabase vendor
Screenshot PMI Finance AcademyPortal situs pelatihan sistem keuangan
5Sumber Daya ManusiaScreenshot portal YourHRHMS menggunakan sistem utama proses bisnis HR, seperti menyimpan data karyawan.
Salinan presentasi INKOMPASSProyek di Asia untuk menarik, mendapatkan, dan mempekerjakan mahasiswa untuk menjadi pekerja magang.
Salinan presentasi Employee Referral ProgramProgram di mana karyawan internal HMS memberikan kandidat untuk bekerja di HMS.
Salinan presentasi Diversity & Inclusion ReportPresentasi terkait diversitas lingkungan kerja sehingga HMS dapat menarik, mempekerjakan, dan mempertahankan karyawan dari berbagai belahan dunia dan meningkatkan produktivitas.
6Corporate AffairsSalinan buku Handbook of Tobacco TaxationPMI mensponsori penyusunan buku mengenai perpajakan atas tembakau sebagai salah satu upaya grup PMI untuk turut memengaruhi pembentukan kebijakan pemerintah atas tembakau
Salinan Illicit Tobacco Indicator ReportPMI mensponsori penyusunan laporan aktivitas ilegal terkait tembakau sebagai salah satu upaya grup PMI untuk turut memengaruhi pembentukan kebijakan pemerintah atas tembakau
7PemasaranScreenshot aplikasi Commercial Planning ToolAplikasi untuk perencaan aktivitas pemasaran
Salinan presentasi terkait pelatihan COD Asia Boot CampPelatihan di mana masing-masing narasumber membagikan pengetahuannya terkait pasar dan strategi pemasaran di berbagai negara
8Sistem InformasiSalinan pengumuman mengenai Service Now (SNOW)SNOW adalah portal untuk dukungan sistem informasi yang digunakan HMS
9LegalSalinan standar Intellectual Property RightsStandar terkait hak kekayaan intelektual sehingga HMS dapat menghindari pelanggaran terkait HAKI.
Salinan jadwal Asia Region Law & Compliance MeetingPertemuan terkait perkembangan peraturan di Asia terkait produk tembakau
10PajakSalinan standar TaxationStandar terkait pengelolaan pajak sehingga HMS dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku
NoFungsiBuktiDeskripsi
Salinan standar Transfer PricingStandar terkait pembentukan dan pengelolaan transaksi antar perusahaan pada grup PMI sehingga HMS dapat mematuhi ketentuan perundang- undangan yang berlaku
11Administrasi dan UmumSalinan presentasi CARTUSCARTUS adalah vendor yang digunakan PMI group untuk mengelola keperluan-keperluan karyawan perusahaan grup PMI yang dipekerjakan di luar negara domisilinya.

bahwa dalam proses pemeriksan Pemohon Banding memberikan data invoice, rincian metode alokasi biaya dan rincian akun jasa yang diterima dari PMIMSA. Dari data invoce diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran untuk OC Services sebagaimana yang ada dalam local file, namun dari data tersebut Pemohon Banding hanya memberikan rincian komponen basis biaya atas jasa manajemen yang nilai-nya tidak seperti dalam tagihan yang diberikan, detail dapat dilihat pada KKP Perhitungan OC Service;

bahwa karena Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan detail sebagian rincian komponen basis biaya atas OC Services. Maka pemeriksa berpendapat bahwa biaya OC Services yang dapat dilakukan pengujian perhitungan kewajaran pembayaran jasa yang diterima adalah sebesar detail rincian komponen basis biaya tersebut;

bahwa Pemohon Banding juga tidak memberikan detail rincian komponen basis biaya atas OC Services sampai layer terakhir sebagaimana telah disampaikan pada pemeriksaan Tahun Pajak 2010, 2011, 2014 dan 2015;

bahwa pengujian ini telah diputuskan dalam PUT- 105214.15/2010/PP/M.IIIA Tahun 2018 untuk tahun pajak 2010 dan PUT-099810.15/2011/PP/M.IIIA Tahun 2018 untuk tahun pajak 2011;

bahwa sesuai SE-50/PJ/2013, disebutkan bahwa dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas

transaksi jasa intra-grup perlu dilakukan perhitungan kewajaran pembayaran jasanya diantaranya;

- Meneliti komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh Penyedia Jasa serta kesesuaiannya dengan jasa yang diberikan dan manfaat ekonominya bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan data rincian komponen basis biaya Pemeriksa melakukan koreksi atas komponen biaya OC Services karena sesuai nature of accounts diketahui terdapat komponen biaya jasa (cost base) yang tidak seharusnya dibayarkan karena tidak ada kesesuaiannya dengan sifat dan jenis jasa yang diberikan, serta tidak sesuai dengan manfaat ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding. Adapun komponen biaya jasa tersebut adalah sebagi berikut:

$013 - Incentives 3035 - Defined Benefit Pen 5014 - Incentives FA 5044 - Employee Reloc FA 5017 - PMI IC BUd5 - Employee Allow FA 5018 - PMI IC FA 8046 - Employee Relations 5020 - Temporary Employees 8047 - Employee Relocation 5030 - Employee Benefits 8045 - Employee Allowances 5021 - Employee Benefits FA 8050 - Travel&Entertainment 5034 - Defined Contrib Pen bahwa selain itu terdapat biaya yang menurut pemeriksa untuk kepentingan shareholder activity. Pemeriksa menghitung biaya- biaya ini berdasarkan cara menghitung sebagaimana Laporan Penelitian Keberatan Tahun Pajak 2016 nomor LAP- 20819/WPJ.11/2020 tanggal 1 April 2020 jo. Laporan Penelitian Keberatan atas Keberatan Tahun Pajak 2014 No LAP- 270/WPJ.11/2020 tanggal 13 Januari 2020, sebab Pemohon Banding tidak memberikan rincian detail sebagaimana telah disebutkan di atas;

bahwa SE-50/PJ/2013 dan PMK-22/PMK.03/2020 Pasal 14 ayat (3) juga mengatur bahwa pembebanan atas biaya jasa intra-grup seharusnya didasarkan pada biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk menyediakan jasa tersebut. Misalnya pembebanan jasa manajemen seharusnya berdasarkan pada

jumlah biaya yang sebenarnya dikeluarkan, bukan berdasarkan atas omset Wajib Pajak. Hal ini berkaitan dengan proses alokasi biaya yang dilakukan oleh Pihak Afiliasi didasarkan pada hitung margin yang diperoleh Wajib Pajak. Yang patut dipertanyakan kewajarannya;

bahwa berdasarkan data dan penjelasan Pemohon Banding pada proses pemeriksaan diketahui bahwa pemberian jasa-jasa yang termasuk dalam OC Services tidak diberikan sesuai dengan masing-masing jasa kepada Pemohon Banding melainkan diberikan secara satu kesatuan (dibundel jadi satu) sehingga atas pemberian jasa-jasa tersebut tidak dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. atas biaya yang dibebankan terkait dengan jenis jasa yang mana?

2. berapa jumlah biaya yang dikeluarkan?

3. apa benefit atas masing-masing jasa tersebut? bahwa beban indirect services pada masing-masing jenis jasa dialokasikan seluruhnya dengan metode Gross Margin. Sesuai penerapan Prinsip Kelaziman, beban indirect services tersebut seharusnya dialokasikan dengan menerapkan kriteria yang terukur (using a sensible allocation keys ) dan dapat diandalkan berdasarkan sifat jasa, kondisi pada saat jasa dikeluarkan, dan manfaat yang diperoleh;

2. IT Service Fee oleh Philip Morris International IT Service Center Sarl bahwa sesuai dengan penjelasan oleh Pemohon Banding diketahui jasa ini berupa:

1 Telekomunikasi — Menyediakan berbagai jasa Jaringan dan Telekomunikasi dari pemasok pihak ketiga. Pemasok bertanggung jawab dalam mengelola infrastruktur utama untuk Telecom dan jasa TI dan memberikan jasa terkait komunikasi lainnya.

Jasa jasa termasuk:

. WAN (Wide Area Network)

. Telephony UPT — jasa IP Telephony & IPCC — IP Call Center)

«Fixed Voice Traffic (Komunikasi Outbond)

. LAN (Local Area Network dan Wireless) e = Jasa Konferensi Audio dan Web

. Jasa Siaran Video

. Jasa Akses Internet (termasuk penyaringan akses situs) e Jasa Jaringan Sentral Lainnya oe

2 Lisensi | Meliputi biaya biaya terkait perangkat lunak (software) dan infrastruktur terkait.

Perangkat lunak termasuk:

. Microsoft Enterprise Agreement

. Lisensi SAP

. Oracle

. Lisensi GIPS Application Server (Agile Oracle)

' 8 FLEXNET

” IDOL eDiscovery

8 Wonderware Customer First Support

. Moilelron Device Management User Licenses

. Microsoft — Premier Support

= LAB VANTAGE

" ap Map bae Gerace hil baer

: | SE Saran moe. Lan Bare ti:

Li Segre ATS

BO Res ati Gr twuter hi Pati Kana kta

: ea Eighty Kenari te one Sek acid ty pee Tita darat nasa,

BE Bug banten cack Bepe ag hi dee rena ana Gage:

: : Benua Ja : seo ager bp: SUE RID PDR maa ie

i eB tat: Pa ooh ey! rly ied ' i

PN La | “ that: OB eren aa Rena apa aa i SO GI AR a a Meet ere Te i oe pot tar hts > ceo asta i power ae

I i wet

i: Pp AN Ga nana naa pane cabo kasi mbt ao sai

: chat “ si aa Rn aa ea

bahwa terkait dengan IT Service Pemohon Banding menyatakan bahwa menerima manfaat berupa akses atas fasilitas TI secara global yang dimiliki oleh grup PMI melalui jasa yang disediakan oleh PMITSC;

bahwa dalam hal ini, jasa TI yang diterima oleh Pemohon Banding dari PMITSC, antara lain:

- Layanan TI Umum (general IT services)

- Lisensi Perangkat Lunak (software licenses)

- Telekomunikasi (telecommunications) bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding memberikan data invoice pembayaran IT services selama tahun 2019. Atas data tersebut dilakukan pemeriksaan data pendukung berupa invoice dan payment slip dimana pemeriksa menemukan adanya pembayaran dengan kategori biaya "other" yang tidak dijelaskan oleh Pemohon Banding dan tidak ada detail rincian biayanya sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti bahwa atas pengeluaran tersebut terkait dengan kegiatan IT Services dan/atau biaya yang memang terkait dengan Jasa yang diberikan oleh Pihak afiliasi kepada Pemohon Banding. Sehingga pemeriksa berpendapat atas biaya tersebut tidak dapat ditagihkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

 Shared Service oleh Philip Morris Philippines Manufacturing

Inc.

bahwa berdasarkan kontrak dan keterangan Pemohon Banding, jasa yang diberikan oleh Philip Morris Philippines Manufacturing Inc ("PMPM") berkaitan dengan Jasa Sumber Daya Manusia, terkait:

i. Akuisisi talenta ii. Manajemen dan Perkembangan Organisasi iii. Kompensasi dan Manfaat iv. Manajemen Organisasi

v. Penugasan Internasional bahwa Pemeriksa sudah meminta dokumen terkait dengan dokumen cost base atas penyerahan jasa, serta dokumen berkaitan dengan keberadaan TKA jika memang benar terdapat jasa berkaitan dengan expatriat melalui surat S- 065/WPJ.11/BD.0700/2021danS- 078/WPJ.11/BD.0700/2021 namun sampai dengan peringatan kedua dan jangka waktu yang ditentukan, Pemohon Banding juga belum memberikan keterangan dan komponen basis biaya dimaksud secara detail. Sehingga pemeriksa mengkoreksi seluruh biaya tersebut sebab tidak diketahui basis komponen biaya jasa yang ditagihkan;

 Ringkasan transaksi biaya lisensi bahwa dalam transaksi afiliasi terkait biaya afiliasi, Pemohon Banding menerima lisensi atas produk dan penjualan produk malboro black di indonesia, lisensi dilakukan antara Pemohon Banding sebagai penerima lisensi dengan Philip Morris Global Brand (PMGB) sebagai pemberi lisensi. Kontrak antara pihak dilakukan pada tanggal 1 agustus 2014. Lisensor atau PMGB sesuai dengan kontrak memberikan hak non eksklusif kepada lisense untuk menggunakan Trademark dan Property Intellectual lainnya untuk memproduksi baik oleh lisensi atau manufaktur yang diotorisasi dan menjual produk oleh lisense di wilayah sesuai dengan kesepakatan. Sesuai dengan angka 5 lisense wajib membayar royalti untuk setiap produk yang diproduksi dan dijualnya. Setiap brand dari produk memiliki royalti yang berbeda atas net sales value yang diperoleh oleh license; bahwa berikut adalah trademark sesuai dengan amandemen 1 berlaku efektif 1 Mei 2016;

owen Ta DAN TG SAN AP

PS PE KEK ALA R KS PR BN ES

Te adrenanik BN Ta arina Dopegaena Bantan Mee Agepilds matan bata | Edeeqpaade leer a iad ton

Dimas whe Tomas Ghats

AUS Terate ” :

pil ate

1h Tn Teh ae lectures

Le ee oe! Hop bates Tete vitae forest amal

Btu Binaan

NT Kerana an , ara

Bag par Daan Pa Bernt

Brat h oo

AEE Ne bani .

Palo rrae 4 Pat i . Pet

Thee ten

- I ay tet fine 4 rae i a ue Vea ,

LIAT MEA PAN

Pa IAIN or MEN Ba ata ai Li ian

ST NEC akan ete tee ena Pc tee db |e ee tras) Ge tee Goda NT ga

MITE ar

WLS BURST |?" ns Cc INA Ica

Jake Wye — . j . stan .

wraatis | eae 1 h oo coe ' ;

PEN ber 1 . woe Te - Coun test . Coa Spee sq Tie lel aod oe

Dim tar PASS A BA AD PI HADES bee aad Pera ee es PA bahwa berdasarkan local file Pemohon Banding, dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

Tabel Hak Kekayaan Intelektual — Produk Konvensional

. | . . tee . oe ‘a emo

. . . | ~ 7 ~ a Bra

1 . 1 , — — - - — Fi n . . . i 1 _ ——— — i

. pa pa La uae rd rot ae . oa

. 2. 2. . . 7 ' mot an re i af Myon - .

Pemilik Merek Dagang – Produk Rokok Konvensional Pemilik Merek Dagang Negara Merek Internasional Teratas

PM Global Brands Marlboro, Parliament, Bond Street, Philip Morris

PMPSA I&M, Chesterfield, Lark

Strategi untuk harta tidak berwujud utama — Produk Rokok Konvensional & Reduced Risk Product:

. , 7 ! . aan. Wa oe Seluruh ee Oe aktivitas soe ot -Oodkh- + uan

Dg ata DEMPE an ea dilakukan di

.. wo. Switzerland

 Fungsi Aset Risiko berdasarkan Local File bahwa berdasarkan local file Pemohon Banding, dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

Tn tan . Wha,

Loan , .

vole ea, Tang . . : BEAN,

ata: . ares,

. . Kanan won week ang 4 bahwa dari sisi penerima lisensi atau penerima lisensi

 Nilai Transaksi Afiliasi bahwa transaksi afiliasi atas biaya lisensi yang dibayar Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Joris Trgaszksi Finac Parte busts Tihak | Yelame Transassi Ida an Ru alah: aL Rentang "Ll dalam

: : : . | Seberdira -| Reatann x bahwa Pemeriksa telah meminta untuk melakukan segmentasi atas penjualan produk-produk yang diproduksi didasarkan pada lisensi ini sesuai surat nomor nomor S- 106/WPJ.11/BD.0700/2021 tanggal 11 Mei 2021. Pemohon Banding hanya memberikan perhitungan detail perhitungan biaya lisesnsi, tanpa memberikan segmentasi atas produk tersebut. Pemohon Banding menjelaskan bahwa penjualan atas produk lisensi atau malboro black dimasukkan dalam laporan keuangan entrepreneur atau fully fledge manufacturing, sebagaimana jawaban surat di bawah;

aah bean nak Pen bea ara Ba Bee dike Sada aparat aga in as ap PA tunda barat

Sapa satin aka get MEN AR SP aya ke Dra kanan ale tapa anna

Si TNS BERG me ck es anak nana ada an aa rr Snp aan Dante yan

Inngnesa,

" Adobe af Rute SA KAN AAA kera pa elu predu Wee pn aie eta bai,

SE SR 1

UI PISA SAMPEIEKNA Hak.

K0 Preys terba termasuk dalan perdu pou gp aka cee dapet alae ega epee

SUBIR eoferetQeuer dortkut merupaka lapacac Ke wAngan KOK Pake arena sAFayit Fags:

L PERT . Ba vu Anu dl cacy fh PAN TAN A51 ee enam aa Noda ean aah

DU A atepueeiae ‘ ih nih Ree

Osurstagsinesnm | Lia dat 241g “ * Maren . 1a

 Metode Transfer Pricing bahwa metode yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah dengan metode CUP/CUT dimana Pemohon Banding menggunakan data kontrak royalti internal dan eksternal. Pemeriksa telah meminta semua kontrak royalti yang dijadikan pembanding oleh Pemohon Banding melalui surat nomor S-106/WPJ.11/BD.0700/2021 tanggal 11 Mei 2021, namun sampai dengan peringatan kedua dan jangka waktu yang ditentukan Pemohon Banding baru memberikan sebagian data pembanding dimaksud, sehingga pemeriksa tidak dapat menguji kesebandingan data pembanding yang dinyatakan dalam local file;

bahwa berikut rentang kewajaran yang disajikan Pemohon Banding dalam local file-nya:

Pembentukan Rentang Pembanding

Po SL LI

FLI Harlbora Sama Marak Lain

Minimum 10,006 — yagi sees Loe Doo. 12, mt “1 :

 Perhitungan Nilai Biaya Lisensi Pemohon Banding bahwa berdasarkan perhitungan biaya lisensi yang diberikan oleh Pemohon Banding maka perhitungan biaya lisensi dihitung sebesar 12% dari net sales revenue (sales dikurangi dengan dengan biaya cukai dan pajak);

 Kesimpulan Pemeriksa bahwa berdasarkan pemeriksaan, pemeriksa telah meminta sesuai dengan surat nomor S-065/WPJ.11/BD.0700/2021 tanggal 22 Maret 2021, terkait dokumen pendukung mengenai kepemilikan dari IP, apakah perusahaan memang membutuhkan IP tersebut, dokumen mengenai umur dari IP tersebut, dokumen yang menunjukkan permintaan atas kepentingan penggunaan IP, analisis ekspektasi revenue/profit yang diharapkan serta dokumen pendukung bahwa IP tersebut memberikan manfaat secara ekonomi bagi perusahaan. Namun, atas permintaan itu tidak sepenuhnya dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa atas hal tersebut, pemeriksa mengecek tentang kepemilikan atas IP sebagaimana digunakan oleh Pemohon Banding berupa lisensi atas Malboro Black. Dari website HAKI diperoleh informasi sebagai berikut:

“ rn fete . * “Li — If .

MARL SURO: HILIR EMAK ae fitter black nan” oo UU

MALU TO PLO LA BLACK a

Pern

MARLBORO FILTER BLACK .

bike.

bahwa dari data HAKI diketahui bahwa kepemilikan lisensi ternyata adalah Philip Morris Brands Sarl yang berkedudukan di Swiss, atas hal ini sebenarnya jika memang intangible property yang dimiliki ada keberadaannya, maka pemilik lisensi atas malboro black adalah Philip Morris Brands

Sarl, bukan Philip Morris Global Brands. Sehingga pemeriksa berpendapat bahwa biaya lisensi yang dibayar oleh Pemohon Banding Philip Morris Global Brands, tidak ada subtansi transaksinya walaupun secara legal kontrak ada, sebab kepemilikan atas intangible property adalah Philip Morris Brands Sarl. Sehingga atas seluruh biaya lisensi ini dikoreksi oleh pemeriksa. Berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat 3 UU PPh. Nilai koreksi adalah sebagai berikut:

Tahun PajakPihak PenerimaBiaya Royalti
2019PT Philip Morris Global Brand397.643.610.957

bahwa atas pembayaran ke Philip Morris Global Brands di USA, dilakukan secondary adjustment sesuai dengan pasal 22 ayat 8 PMK No.22/PMK.03/2020 sebagai dividen, sehingga atas kewajiban PPh Pasal 26 dikenakan koreksi positif dari 10% menjadi 15%. Sehingga koreksi PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

Tahun PajakPihak PenerimaBiaya RoyaltiKoreksi
2019PT Philip Morris Global Brand397.643.610.95719.882.180.548

• bahwaberdasarkanDokumenSPHPnomor 00028/WPJ.11/KP.0105/RIK.SIS/2021 tanggal 6 Agustus 2021, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dalam jangka waktu yang telah ditentukan;

Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP

1. bahwa transaksi Jasa dari Pihak Afiliasi Telah Memenuhi Prinsip Kewajaran

- penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

- nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak

mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding untuk keperluannya;

bahwa penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

2. bahwa Pemohon Banding telah menerima manfaat ekonomi dari jasa yang diberikan bahwa penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada surat tanggapan Pemohon Banding halaman 77-80;

3. bahwa koreksi Pemeriksa bertentangan dengan ketentuan pemeriksaan karena tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup.

bahwa Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada surat tanggapan Pemohon Banding halaman 80-82;

4. bahwa pendekatan nature of accounts yang digunakan dalam pengujian pemeriksa adalah tidak tepat karena tidak diatur dalam ketentuan transfer pricing di Indonesia;

5. bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan seluruh data yang diminta oleh Pemeriksa sehubungan dengan transaksi jasa;

bahwa penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada surat tanggapan Pemohon Banding halaman 83-85;

6. bahwa biaya yang dikoreksi merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penyerahan jasa sehingga tidak seharusnya dikoreksi.

bahwa penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada surat tanggapan Pemohon Banding halaman 85-94;

7. bahwa Pemohon Banding telah Menyerahkan Seluruh Bukti Kewajaran Pembayaran Jasa kepada PMPM Inc.;

bahwa penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada surat tanggapan Pemohon Banding halaman 94-95;

• bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan pemeriksa nomor BA-206 /WPJ.11/2022 tanggal 18 Mei 2022 diperoleh informasi sebagai berikut:

1. Jelaskan dasar koreki Pemeriksa atas obyek PPh 26 dalam SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019?  Dasar Koreksi

Adanya koreksi terhadap transaksi biaya jasa Afiliasi dan biaya royalty pada PPh Badan (primary adjustment) sehingga dilakukan secondary adjustment sebagai constructive deviden

 Dasar Hukum

Pasal 22 ayat 8 PMK No 22/PMK.03/2020

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

 Dokumen yang menjadi sumber koreksi

SKD lawan transaksi Jasa Afiliasi dan Pembayaran Royalti

2. Jelaskan dasar dan dokumen sumber dalam perhitungan koreksi per masa atas obyek PPh Pasal 26 atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019?

Jawab

- Bukti Potong PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019

- SKD lawan transaksi Jasa Afiliasi dan Pembayaran Royalti

3. Jelaskan tarif perhitungan PPh Pasal 26 terutang dan Bunga Pasal 13 (2) KUP atas koreksi obyek PPh 26 pada SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019?

Jawab

- Tarif perhitungan PPh Pasal 26 terutang berdasarkan tarif Tax Treaty lawan transaksi atas transaksi pembayaran biaya jasa afiliasi dan pembayaran biaya royalty

- Perhitungan Bunga Pasal 13 (2) KUP berdasarkan ketentuan KMK.540/KMK.010/2020 yaitu sebesar 1,82%

4. Pemeriksa melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 dengan rincian sebagai berikut:

Reklasifikasi Royalti menjadi Deviden terselubung 396.363.801.613 sebagai secondary ajustment atas koreksi transaksi royalti di PPh Badan

Koreksi Positif atas Deviden terselubung atas 628.488.719.287 pembayaran services yang merupakan secondary ajustment atas koreksi si PPh Badan

Koreksi 1.024.852.520.900 bahwa dasar hukum pemeriksa atas koreksi obyek PPh 26 tersebut adalah Pasal 22 ayat 8 PMK No 22/PMK.03/2020 yang baru berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 18 Maret 2020 sedangkan tahun pajak yang diperiksa adalah tahun 2019. Bagaimana tanggapan pemeriksa atas hal tersebut?

Jawab:

Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan II NOMOR ND- 178/PJ/PJ.03/2022 tanggal 27 Juni 2022 hal Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, danPerlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman.

Angka 12 huruf c terkait prosedur pemeriksaan

1. PMK-22/PMK.03/2020 dapat digunakan sebagai salah satu dasar hukum dan/atau pedoman penerapan pengenaan secondary adjustment yang diakibatkan oleh koreksi transfer

pricing (primary adjustment), dalam pemeriksaan yang dilakukan setelah tanggal keberlakuan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf b tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa;

2. adapun ketentuan dalam UU PPh, PER-22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013 dapat dijadikan pedoman dan berlaku atas koreksi transfer pricing dalam pemeriksaan yang dilakukan sebelum berlakunya PMK-22/PMK.03/2020.

5. Bagaimana tanggapan Pemeriksa atas alasan Wajib Pajak dalam permohonan keberatannya yang menyatakan bahwa pembayaran atas jasa yang diterima oleh Wajib Pajak kepada pihak afiliasi pemberi jasa (PMIMSA, PMITSC,PMPM dan PMGB) terkait dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Wajib Pajak?

Jawab

Adalah hak Wajib Pajak menyatakan demikian, semua komponen biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak, secara laporan keuangan akan diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Wajib Pajak. Namun ketika untuk menghitung penghasilan kena pajak, biaya-biaya tersebut harus di uji terlebih dahulu apakah telah memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Dan dalam sengketa ini pemeriksa menggunakan Pasal 18 ayat (3) untuk menentukan apakah biaya-biaya tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Dan dari hasil pengujian yang pemeriksa lakukan, dalam biaya-biaya tersebut terdapat penerapan yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga pemeriksa melakukan koreksi atas biaya-biaya tersebut.

6. Dokumen apa saja yang diminta oleh Pemeriksa terkait koreksi Obyek Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019?

Jawab

Dokumen yang diminta oleh pemeriksa, tertuang dalam surat- surat peminjaman dokumen yang telah pemeriksa buat.

7. Peneliti telah mengirimkan surat kepada Pemohon Banding Nomor S-573/WPJ.11/2022 tanggal 6 Juni 2022 tentang Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan. Wajib Pajak hadir memenuhi Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 072/WPJ.11/BD.06/2022 tanggal 22 Juni 2022, diketahui hal- hal sebagai berikut:

- Bagaimana penjelasan konkret terkait penyediaan jasa OC, Jasa IT, dan jasa HR yang diberikan kepada PT HMS oleh PMIMSA, PMITSC dan PMPM dan maanfatnya bagi Wajib Pajak serta alokasi biaya tersebut kepada Wajib Pajak ? Jawab :

Wajib Pajak merupakan bagian dari grup bisnis Philip Morris dan merupakan perusahaan multinasional. Grup Philip Morris melakukan skema bisnis yang terintegrasi, yang ditandai dengan adanya transaksi yang dilakukan dengan antar afiliasi yang melewati lintas batas suatu negara, seperti yang ditemui di banyak perusahaan multinasional lainnya. Integrasi tersebut membutuhkan adanya dukungan dari pihak afiliasinya. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian usaha sehingga efisiensi dan maksimalisasi laba secara Group dapat tercapai.

Salah satu bentuk integrasi ekonomi tersebut adalah dipilihnya entitas-entitas dalam grup yang menjadi centre of

excellence di bidangnya masing-masing. Dalam kasus ini, Philip Morris Internasional SA (PMIMSA), Philip Morris International IT Service Center Sarl (PMITSC), dan Philip Morris Philippines Manufacturing Inc (PMPMI) sebagai centre of excellence untuk penyediaan jasa OC, jasa IT, dan jasa HR. Wajib Pajak pun menerima jasa dari ketiga perusahaan tersebut. Transaksi jasa dengan pihak afiliasi dalam suatu grup merupakan konsekuensi logis dari keanggotaan Wajib Pajak dalam suatu grup perusahaan multinasional.

 Manfaat ekonomi yang diperoleh Wajib Pajak:

Sebagai bagian dari Grup ada standar praktik yang harus dipenuhi untuk menjaga kualitas dan performa yang sesuai dengan standar Group. Dalam hal ini Group Philip Morris memberikan jasa melalui expertise dan pengalaman yang dimilikinya, Standar poses, panduan ataupun pelatihan dan lainnya yang diberikan oleh pihak afiliasi tentunya tidak dapat digantikan dengan jasa independen lainnya karena standar tersebut telah dibangun sekian lama dan bersifat unik.

 Alokasi Biaya dari afiliasi kepada Wajib Pajak:

OC Service berdasarkan profit margin

ITSC Fee berdasarkan jumlah microsoft licence untuk direct costs dan profit margin untuk indirect costs HR Fee : berdasarkan jumlah headcount

- Bagaimana penjelasan konkret terkait biaya lisensi yang dibayarkan kepada Philip Morris Global Brandss (PMGB)? Jawab :

Bahwa secara nyata, terdapat substansi transaksi royalti. Wajib Pajak sudah memperoleh hak lisensi dan sudah menggunakan haknya untuk menggunakan merek Marlboro

Filter Black pada produknya dan pembayaran pun sudah dilakukan.

Sebagaimana diuraikan di atas, PER-32/2011 mengatur transaksi royalti dianggap memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha apabila terdapat eksistensi harta tak berwujud, manfaat dari harta tak berwujud, dan kewajaran pembayaran royalti. PMGB berhak atas pendapatan royalti yang dihasilkan dari pemanfaatan atas hak tidak berwujud karena PMGB merupakan economic owner dari brand tersebut.

- Apakah pernah melakukan transaksi penyediaan jasa sejenis dengan pihak lain di luar entitas-entitas grup Phillip Morris Indonesia?

Jawab :

Tidak pernah

- Jelaskan atas obyek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019.

Jawab :

Wajib Pajak telah melaporkan dan memotong PPh Pasal 26 atas transaksi pembayaran jasa dan royalty kepada lawan transaksi dalam hal ini PMIMSA, PMITSC, PMPM dan PMGB dengan tarif pajak sesuai tax treaty. Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan pada saat invoicing.

- Jelaskan kenapa terjadi kenaikan biaya OC Service yang signifikan dari tahun 2017 ke tahun 2018 yang semula Rp.744.471.376.538menjadiRp.1.212.594.648.770 (sumber data : local File dan SPT Tahunan Wajib Pajak) Jawab:

a. Biaya OC Service naik karena aktifitas pemberian jasa, semakin banyak aktifitas yang dilakukan semakin besar biaya yang dibebankan.

b. Pembebanan Biaya OC Service dari Philip Morris International Management S.A (PMIMSA) kepada Wajib Pajak dihitung berdasarkan alokasi gross profit margin (contoh Global Gross Margin, Manufacturing Gross Margin) berbanding lurus antara kenaikan biaya dengan profit margin yang terkait.

- Bagaimana teknis pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas penyediaan jasa dan royalty tersebut

Jawab:

Pembebanan dan Pembayaran dilakukan setiap bulan ketika Wajib Pajak menerima invoice dari pihak lawan transaksi.

- Bagaimana terkait dengan transaksi pembayaran lisensi? Jawab:

Wajib pajak melakukan transaksi pembayaran lisensi kepada Philip Morris Global Brandss (PMGB) untuk memperoleh hak menggunakan merek Marlboro Filter Black. Wajib Pajak membayar royalti kepada PMGB yang berkedudukan di US sebagai economic owner atas merk Marlobro Filter Black. PMGB mendapat sublisense dari Philip Morris Brand Sarsl yang berkedudukan di Swzterland sebagai legal owner atas merk Marlobro Filter Black. Economic owner dalam hal ini yaitu pihak yang melakukan DEMPE atau brand tersebut;

- Siapakah pemegang saham dari PT Hanjaya Mandala Sampoerna, Tbk (Wajib Pajak)?

Jawab:

PT Philip Morris Indonesia (92,50%)

Kepemilikan public (7,50%)

- Berdasarkan jawaban nomor 8 di atas dan dalam permohonan keberatan, Wajib Pajak menyatakan bahwa koreksi obyek pph 26 atas deviden tidak terkait transaksi dengan pemegang saham Wajib Pajak karena kepemilikan saham PT Hanjaya Mandala Sampoerna, Tbk dimiliki oleh

PT Philip Morris Indonesia (PT.PMI) sebesar 92.5 % dan masyarakat sebesar 7,5%. Jelaskan kepemilikan saham atas PT Philip Morris Indonesia (PT.PMI)

Jawab:

Pemegang sahamnya adalah 99% dimiliki Philips Morris Investment B.V. (Netherland)

Diagram kepemilikan saham adalah sebagai berikut:

- Siapakah entitas Philip Morris Internasional SA (PMIMSA), PMIMSA, Philip Morris International IT Service Center Sarl (PMITSC) PMITSC, Philip Morris Philippines Manufacturing Inc (PMPMI) PMPMI dan Philip Morris Global Brandss PMGB itu

Jawab:

PMIMSA, PMITSC, PMPMI dan PMGB merupakan perusahaan yang merupakan subsidiary dalam Group Philip Morris

3) Tanggapan Terbanding i. Pengujian Terhadap Hubungan istimewa

1. bahwa berdasarkan Penelitian Terhadap Data SIDJP Detil Pelaporan SPT Tahunan PPh Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 diketahui data sebagai berikut:

Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris

No.Nama & NIK/ No. PasporAlamatNPWPJabatan
1.Francisca RahardjaCO Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, One Pacific Place Lt 18 SCBD, Jl Jend. Sudirman kav 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan92.396.900.0- 012.000Direktur
2.NIKEN RACHMADJl. BHP BL F No 33 RT 003 RW 006, Dukuh Rahmat Jati, Jakarta67.238.627.3- 005.000Komisaris
3.RB PERMANA AGUNG DRADJATTUNJl Kanwil Cakung RT8/RW5, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta05.812.484.3- 008.000Komisaris
4.WAYAN MERTASANA TANTRAVILLA BUKIT REGENCY I PC 4/03 SURABAYA07.865.666.7- 604.000Komisaris
5.Guillaume PopiolCO Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, One Pacific Place Lt 18 SCBD, Jl Jend. Sudirman kav 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan90.454.692.6- 053.000Direktur
6.Sharmen KarthigasuCO Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, One Pacific Place Lt 18 SCBD, Jl Jend. Sudirman kav 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan92.319.492.2- 012.000Direktur
7.Luthfi MardiansyahJl. Pinguin V Blok CL-14 Bintaro Jaya Sektor 3 RT. 008 RW. 008 Pondok Betung Pondok Aren Tangerang Selatan06.840.886.3- 013.000Komisaris
8.JOHN GLEDHILLCO Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, One Pacific Place Lt 18 SCBD, Jl Jend. Sudirman kav 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan00.000.000.0- 000.002Presiden Komisaris
9.Mindaugas TrumpaitisCO Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, One Pacific Place Lt 18 SCBD, Jl Jend. Sudirman kav 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan80.607.501.6- 053.000Direktur Utama
10.GOH KOK HOCO Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, One Pacific Place Lt 18 SCBD, Jl Jend. Sudirman kav 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan00.000.000.0- 000.001Komisaris
11.Elvira LianitaJl. Delima Timur IV B/D4 Lebak Bulus Jakarta Selatan29.760.526.3- 016.000Direktur
12.TROY J MODLINCO Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, One Pacific Place Lt 18 SCBD, Jl Jend. Sudirman kav 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan00.000.000.0- 000.000Direktur
No.Nama & NIK/ No. PasporAlamatNPWPJabatan
13.Paul Norman JanelleCO Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, One Pacific Place Lt 18 SCBD, Jl Jend. Sudirman kav 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan00.000.000.0- 000.000Komisaris
14.Ivan CahyadiJl. Ngagel Tama Selatan Blok 3 No. 6 Pucang Sewu, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur49.874.217.0- 606.000Direktur
15.Johannes B. WardhanaJl. Radio Dalam Flat C.2 Gandaria Utara Jakarta Selatan07.182.025.2- 019.000Direktur

\

Daftar Pemegang Saham/Pengurus/Komiasaris

NamaModal%AlamatNPWP
PT Philip Morris Indonesia430.376.884.5300,93%Building Lt.20, Jl. Jend.Sudirman Kav01.824.708.0- 092.000
Masyarakat34.895.423.0708,00%00.000.000.0- 000.000
Jumlah Modal465.272.307.600

Sumber data: SPT Tahunan PPh Badan 2019 dan Laporan Keuangan

2. bahwa ketentuan dalam UU PPh Pasal 8 ayat (3) mengatur bahwa:

bahwa Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 8 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada

dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3. bahwa berdasarkan Lampiran 3a SPT Tahunan dan Local File Pihak yang mempunyai hubungan istimewa Wajib Pajak menyatakan bahwa PMI MANAGEMENT SA / TOLLING, PM GLOBAL BRAND, PM PHILIPPINES MFG. INC. merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b UU PPh. Pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan Lampiran 3a SPT Tahunan dan Local File adalah sebagai berikut:

[No [Nama TNPWPP Aamat Po

1. | PHILIP MORRIS PAKISTAN LIMITED 2 Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh

2. | PHILIP MORRIS (THAILAND) LIMITED 2 Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh

3. | PT PERUSAHAAN DAGANG DAN INDUSTRI PANAMAS 1 Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh

4. | PM FORTUNE TOBACCO INC 2 Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh

5. | PT Wahana Sampoerna 1 Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh

6. | PT Golf Taman Dayu 1 Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh

7. | IPM India WT Pvt. Ltd 2 Pasal 16 ayat (4) huruf b UU PPh

8. | PT UNION SAMPOERNA DINAMIKA 1 Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh

9. | PT HARAPAN MAJU SENTOSA 1 Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh

10. | PT TAMAN DAYU 1 Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh

11. | VINATABA PHILIP MORRIS Pasal 15 ayat 14 nurafa UL PPh

12 | PHILIP MORRIS (Mi SDN BHD | Pasal 16 ayati4) nuruf b UL PPh

13. | PMI MANAGEMENT SA : TOLLING Pasal 16 ayat isi huraf b UL PPh

14 | Pl PRODUCTS SA Pasal 18 ayat 14 huruf b UL PPh

15 | PM MANAGENENT SERVICES SA | Pasal 16 aya! 14i huraf b UL PPh

15 | PM GLOBAL BRAND Pasal 15 ayat 14i nuraf hb UL PPh

17 | PII GLOBAL SERVICES INC | Pasal 16 ayat 141 nurat b UU PPh

18. | PM PHILIPPINES MFG. INC Pasal 15 ayat 141 huraf b UU PPh

19. | GODFREY PHILLPS INDIA LTD Pasal 15 ayat 14 huruf b UL PPh

20 | PHILIP MORRIS LTD | Pasal 15 aya: (Si huruf b UL PPh

21. | PHILIP MORRIS MEXICC PRODUCTOS Y SRY Pasal 13 ayat (4) nurafb UL PPh

22 | PHILIP MORRIS BRASIL ND E COM TDA Pasal 16 aya! 141 huraf b UL PPh

23 | ALTRIAITSC EUROPE SARL Pasal 15 aya: 14i huraf b UL PPh

24 | PMI RL PTELTD Pasal 15 avar (Si nurafb UL PPh

25 | Pl’ ASIA LIM TED Pasal 18 ayat 141 huruf b UL PPh

25. | PHILIP MORRIS KOREA INC Pasal 19 aya! 14 nuraf b UL PPh

27 | Pl’ SINGAPORE PTE LTD Pasal 16 ayat ti nuraf b UL PPh

28. | GODFREY PFILL PS IM S:B Pasal 16 ayat 141 nuraf b UL PPh

29.) Ph (CHINA ASIAT LTD Pasal 18 ayat 14 huraf b UL PPh

3G | PR’ TANYAN SA. TAIWAN Pasal 16 ayat 4) nuraf b UL PPh

31.) Pl’ NEW ZEALAND _TD Pasal 16 ayat 141 nuraf b UL PPh

32 | PM’ TARVAN SA TAIPEI Pasal 18 ayat (Si nuraf b UL PPh

33. | PHILIP MORRIS INDONESIA Pasal 16 ayati4)nuruf a UL PPh

34. | PT SAMPOERNA INDONESIA SEMBILAN Pasal 18 ayat :4i nuraf a UL PPh

35 | PT AGASANM Pasal 18 ayat 14 nurut a UL PPh

35. | Philip Morris Bangladesh Limited Pasal 16 ayat (4) nuraf b UL PPh

37 | Philip Morris CRas Pasal 16 ayat (4) huraf b UL PPh

38. | Philip Morris Japan K.K Pagal 15 aya: i4i nuraf b UL PPh

39. | PHILIP MCRRIS MANUFACTURING GBH Pasal 15 aya! 141 nuraf b UL PPh

40 | Philip Morris Sabanc. Sigara Pasal 16 ayat (4 nuraf b UL PPh

J1. | Pi Serv Inda SA iIndiaj Pasal 16 ayat 41 nuraf b UL PPh

42 | PT PERSADA MAKIIJR INDONESIA Pasal 18 ayat 41 nuraf a UL PPh

4. bahwa berdasarkan struktur Badan Hukum Pemohon Banding sesuai dengan Local File serta keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam berita acara pembahasan sengketa perpajakan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-072/WPJ.11/BD.06/2022 diketahui struktur badan hukum Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

5. bahwa berikut adalah struktur Badan Hukum Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan Laporan Keuangan Konsolidasi yang dipublish:

PHILIP MORRIS

INTERNATIONAL INC

{United states)

11005)

PHILIP MORRIS GLOBAL

@RANO INC (United States)

PHILIP MORRIS

INTERNATIONAL HOLDING

@.Y (Netherland)

PHILIP MORRIS BRANDE SARL (SWITZERLAND)

PHILIP MORRIS HOLVAND

HOLDINGS BV (NETHERLAND)

PHILIP MORRIS INVESMENT PARK TOBECCO LIMITLO

BV (NETHERLAND? - (UNITEO KINGDOM) Vit AM NATIONAL TOBACCO con! 1001| , (200%) (room) CORPORATION

. Ng (VIETNAM)

San eo (six)

PT PHILLIP MORRIS INDONFSIA 1 nibh

01 108 205 4 631 000 ue

INDONESIA) ii (92.5%) 2 VINATABA PHILLIP MORRIS om — UMITEO

Th. - 0-1 (VIETNAM)

PT HANIA TA MANDALA ae

SAMPOFRNA INTERNATIONAL BERANDA a

Sony G1 104.205.4 641.000 a too) INDONESIA

- Wo ATA eee

SAN POL UNA LABA" - S8. — 55 -— #5 —-— ——- — .

AMI RCA LATINA LTDA - . me an ieee 2 —T—. oe (200%) PT HANDAL LOGISTIK PT TAMAN DAY: PT SRC INDONESIA PT WAHANA PT HARAPAN MAJU PT PERSADA PT PER LAHAAT

NUSANTARA (99.73%) SEMBILAN SMPOLRNA SENTOSA INDONESIA DAGAt Ar

STERUNG 1 UBACCO {99.98%) (99.99%) (99.94%) (99.99%) {99.00%) INDUSTK WAHANA a CORPORATION (99 995)

P1 GOL TAMAN —

DAYU PT SAMPOERNA PL Ananta

196.671) INDONESIA Aga gam)

SEMBILAN (99.001)

6. bahwa keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam berita acara pembahasan sengketa perpajakan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 072/WPJ.11/BD.06/2022 PMIMSA, PMITSC, PMPMI dan PMGB merupakan perusahaan yang merupakan subsidiary dalam Group Philip Morris;

7. bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Philip Morris International Management, PT Philip Morris International IT Service Center Sarl, PT Philip Morris Philippines Manufacturing Inc dan PT Philiip Morris Global Brand berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh. Sehingga atas transaksi intra group service berupa OC Service oleh PT Philip Morris International Management , IT Service oleh PT Philip Morris

International IT Service Center Salr dan Shared Service PT Philip Morris Philippines Manufacturing Inc kepada Pemohon Banding merupakan transaksi afiliasi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Demikian juga terhadap transaksi biaya lisensi kepada PT Philiip Morris Global Brand merupakan transaksi afiliasi yang dipengaruhi oleh hubungan;

ii. Koreksi Transfer Pricing pada PPh Badan atas transaksi Jasa

Afiliasi dan Biaya Lisensi a. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Transaksi Jasa dari Pihak Afiliasi yang diterima oleh Pemohon Banding terdiri dari:

Nilai Cfm Pemeriksa
NoNama Pihak AfiliasiJasaNilai Cfm Wp (Rp)KoreksiPenjelasan Koreksi
(Rp)
1Philip Morris Products S.A.*OC Service Fee1,238,489,840,487805,805,314,974432,684,525,513koreks i atas bi aya yang s eharus nya ti dak di tagi hkan s es uai pri ns i p kewaj aran dan kel azi man us aha
2Philip Morris International IT Service Center SIT Service Fee324,093,237,453137,745,182,880186,348,054,573koreks i atas bi aya yang ti dak terkai t/terdefi ni s i dengan kegi atan us aha (bi aya others )
3Philip Morris Philippines Manufacturing Inc.Shared Service32,467,035,397-32,467,035,397koreks i atas bi aya yang s eharus nya ti dak di tagi hkan s es uai pri ns i p kewaj aran dan kel azi man us aha, berkai tan dengan ti dak ada das ar pengenaan penghi tungan penagi han (cos t bas e )
Total1,595,050,113,337943,550,497,854651,499,615,483

b. bahwa setelah pembahasan akhir, perhitungan koreksi menjadi sebagai berikut:

Nilai Cfm
NoNama PihakJasaNilai Cfm Wp (Rp)KoreksiPenjelasan
Pemeriksa
1Afiliasi Philip Morris Products S.A.*OC Service Fee1,238,489,840, 487805,805,314, 974432,684,525, 513Koreksi koreksi atas bi aya yang seharusnya ti dak di tagi hkan sesuai pri nsi p kewajaran dan
2Philip Morris International IT Service Center SIT Service Fee324,093,237, 453137,745,182, 880186,348,054, 573kor eks i ata s bi a ya yang ti dak terkai t/terdefi ni si dengan kegi atan usaha (bi
3Philip Morris Philippines Manufacturing Inc.Shared Service32,467,035,3 9718,395,746,2 9314,071,289,1 04kore ksi ata s bi aya yang seharusnya ti dak di tagi hkan sesuai pri nsi p kewajaran dan
Total1,595,050,113,961,946,244,633,103,869,

Penelitian Dasar Hukum Koreksi Obyek PPh Pasal 26

1. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentangTata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2. "Corresponding adjustments are not the only adjustment that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustment change the allaocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the results tha would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arms lenght basis. To make the actual allocation of profit consistent with the primary transfer pricing adjustment, some jurisdictions having proposed a secondary transaction) whereby the excess profits resulting from a primary adjustement are treated as having been transferred in some other form and taxed accodingly. Ordinarily the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans ."

Paragraph 4.68 OECD Transfer Pricing Guideline 2022

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Angka 3 huruf f

f. Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment

bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapa terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut,terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut,Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

4. Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

Terjemahan dalam bahasa Indonesia

Pasal 10 ayat 3 Konvensi Pajak Model OECD 2017 tentang Pendapatan dan Modal (Model OECD), istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari kelinci, saham "jouissance" atau hak "jouissance", saham pertambangan, pendiri saham-saham atau hak- hak lainnya, yang bukan merupakan surat utang, bagian dari laba, serta penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham menurut perundang-undangan Negara di mana perseroan yang membagikan itu berada. seorang penduduk;

5. OECD Model Commentary on Article 10:

1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as

bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”

Terjemahan dalam bahasa

1) ayat 2 huruf 15, dalam huruf a) ayat 2, istilah "modal" digunakan dalam kaitannya dengan perlakuan perpajakan atas dividen, yaitu pembagian keuntungan kepada pemegang saham. Penggunaan istilah ini dalam konteks ini menyiratkan bahwa, untuk tujuan huruf a), harus digunakan dalam arti digunakan untuk tujuan distribusi kepada pemegang saham (dalam kasus tertentu, perusahaan induk)… d) Ketika pinjaman atau kontribusi lain kepada perusahaan tidak, secara tegas, datang sebagai modal di bawah hukum perusahaan tetapi jika berdasarkan hukum atau praktik internal ("kapitalisasi tipis", atau asimilasi pinjaman untuk modal saham), penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan itu diperlakukan sebagai dividen berdasarkan Pasal 10, nilai pinjaman atau kontribusi tersebut juga dianggap sebagai "modal" dalam pengertian huruf a);

2) paragraf 3 sub-ayat 28, pembayaran yang dianggap sebagai dividen dapat mencakup tidak hanya pembagian keuntungan yang diputuskan oleh rapat umum pemegang saham tahunan, tetapi juga keuntungan lain dalam bentuk uang atau nilai uang, seperti saham bonus, bonus, keuntungan dari likuidasi atau penebusan saham dan distribusi keuntungan terselubung ”.

6. Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND- 178/PJ/PJ.03/2022l 2022 tanggal 27 Juni 2022 hal Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai Transaksi

yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Angka 12 huruf a nomor

6) secara khusus, pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020,yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

7) selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK-18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek;

8) dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham:

a. dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau b. dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Terbanding mempertahankan dasar koreksi Pemeriksa atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 yaitu adanya koreksi terhadap transaksi biaya jasa Afiliasi dan biaya royalty pada PPh Badan (primary adjustment) sehingga dilakukan secondary adjustment sebagai constructive deviden. Sebagaimana yang tertuang OECD Model Commentary on Article 10: paragraf 3 sub- ayat 28, pembayaran yang dianggap sebagai dividen dapat mencakup tidak hanya pembagian keuntungan yang diputuskan oleh rapat umum pemegang saham tahunan, tetapi juga keuntungan lain dalam bentuk uang atau nilai uang, seperti saham bonus, bonus, keuntungan dari likuidasi atau penebusan saham dan distribusi keuntungan terselubung. Sehingga atas alasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak bertransaksi dengan pihak Pemegang Saham tidak dipertimbangkan;

iii. Perhitungan koreksi DPP PPh Pasal 26 (secondary adjustment) menurut pemeriksa adalah sebagai berikut:

a. Perhitungan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas transaksi jasa afiliasi

KriteriaNama WPData PPh 26Data Koreksi TP
DPPCfm Pemeriksakoreksi
1 2 3Philip Morris Product S.A.* Philip Morris International IT Service Center SARL Philip Morris Philippines Manufacturing Inc1.236.870.804.464 323.649.582.050 23.712.071.6481.238.489.840.487 324.093.237.453 32.467.035.397805.805.314.974 137.745.182.880 18.395.746.293432.684.525.513 186.348.054.573 14.071.289.10465% 43% 57%
Total1.584.232.458.1621.595.050.113.337961.946.244.147633.103.869.190164%
KriteriaNama WPcfm pemeriksa PPh 26Koreksi PPh 26
1 2 3Philip Morris Product S.A.* Philip Morris International IT Service Center SARL Philip Morris Philippines Manufacturing Inc804.751.912.847 137.556.621.727 13.435.204.317432.118.891.617 186.092.960.323 10.276.867.331
Total955.743.738.890628.488.719.272

b. bahwa perhitungan koreksi Biaya Lisensi menurut Pemeriksa

Tahun PajakPihak PenerimaBiaya Royaltikoreksi
2019PT Philip Morris397.643.610.95719.882.180.548

bahwa biaya Lisensi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPh 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 adalah sebesar Rp396.363.801.613;

c. bahwa total Koreksi PPh 26 yang merupakan secondary adjustment atas primary adjustment Koreksi Transfer Pricing di PPh Badan yaitu:

NoUraianJumlah
1 2Transaksi Jasa Afiliasi Biaya Lisensi628.488.719.272 396.363.801.613
Total1.024.852.520.885

a. |Deviden 347.950.888 4°2 | 1.572 743 87.519 | * 924.852.570.900 b. (Bunga c. (Royalti TEE SBS. OT 573 - | (595.983.801.613) d. (Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Penggunaan Harta SC 561.846 31 26° 646 - e. (imbalan Sehubungan dengan Jasa. Pekerjaan, dan Kegiatan P3 AI.3B | 1103955 Bde bes | 628.468.719.287)

1 (Hadiah dan Penghargaan

9g. (Pensiun dan Pembayaran Berkala h. (Premi SAP dan Transaksi Lindung Nilai i. (Keuntungan Karena Pembebasan Utang

IL (Penjualan Harta di Indonesia k. (Premi Asuransi‘Reansuransi

. (Penghasilan dari Pengalihan Saham m. (Penghasilan Kena Pajak BUT Setelah Pajak

JUMLAH OBJEK PPKPASAL26 ””””””””””””————————/O|ograrsnssasen| 2eramenagasga d. bahwa Pemeriksa menghitung koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 berdasarkan data bukti potong PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 bahwa perhitungan DPP PPh Pasal 26 per masa pajak menurut pemeriksa adalah sebagai berikut:

26 cfm SPT Masa WP Pemeriksa

1 (Januari 189.147.453.841 189.147.453.841

2 (Februari 159.801.881.040 159.801.881.040

3 |Maret 185.388.132.564 185.338.132.584

4 |April 190.997.320.366 190.997.320.386

5 IMei 563.567.799.846 563.567.799.846

B Juni 161.685.952.592 181.685.952 592

7 Juli 183.192.713.001 183.192.713.001

8 |Agustus 177.612.934.051 177.612.934.051

9 |September 170.486.470.267 170.486.470.267

10 | Oktober 150,947 965.284 150.947.865.204

11 (November 146.569.906.486 146.569.906.486

12 (Desember 195.427.859.212 195.427.859.212

P| tear | 276706305 00) ara ran so0s00 e. bahwa perhitungan PPh Pasal 26 terutang menurut Pemohon Banding sesuai bukti potong PPh Pasal 26 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 adalah sebagai berikut:

1 Januari 189.147 450.841 11.111.811.166

2 (Februari 159.801.381.040 9.562 450.333

3 IMaret 185.388.132.554 100.184.527.414

4 |April 190.997 320.386 10.813.437.581

5 |Mei 563.567.799.846 71449.667.745

8 Juni 161.685.952.597 8.629.195.388

7 Muli 183.152.713.001 10.379. 745.075

8 (Agustus 177.612,934.091 10.299.033.335

9 (September 170.486.470.267 117.144.397.253

10 | Oktober 150.947 968.284 9.008.976.386

11 (November 148.569 906.486 8.819.955. 760

12 |Desember 195.427.859.212 12 402 460.337 fot ——— | earem86s98500| — 184.003 705:74 bahwa perhitungan PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut:

Pemeriksa

1 Januari 189.147.458.841 13.516 236 364

2? (Februari 159.801.381.040 15.452, 755,861

3 |Maret 185.388, 132,534 17.290,.418.341

4 | April 190.997.320.336 13.402 722.986

5 IMej 669.567.799.846 79,723,059 544

8 Juni 181.685.952.592 15.452 999 274

7 Muli 183.152.713.001 17.692 485,601

8 (Agustus 177.612.934.051 17.687 767 386

9 (September 170.486.470.267 17.481 386.097

10 (Oktober 150.947 968.234 15.407 348 407

11 November 148.569.906.486 14.208 092, 744

12 (Desember 195.427 659.212 13.889 011,962 total «|S 76.78G.506.590] — 286204764587

Penyesuaian DPP PPh Pasal 26 berdasarkan koreksi Transfer Pricing adalah sebagai berikut:

Januari

1. PHILIP MORRIS PHILIPPINES MANUFAC TURING INC

BPP PPh Pasal 26 Philip Morris Philiopine sesuai bukti petong 2 71154879

Total DRPP PPh Pasal 26 Philip Morris Philippine sesuai bukti 231 2071 God patong WP

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Philippine “0.276. 267 347

Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Philippine 940.983.604

2. PHILIP MORRIS INTERNATIONAL ITSERVICE CENTER SARL

DPP PPh Pasal 26 Philip Morris Intern IT Service sesuai bukti 27 .946.271.546 patong WP

Total DPP PPh Pasal 28 Philip Morris Intern IT Service sesuai 329.649.582.050 bukti patang WP

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Marris Intern IT Service 186.092 980.323

Koreksi DPP PPh 28 Philip Morris Intern IT Service 16.068.971.957

3. PHILIP MORRIS INTERNATIONALMANAGEMENT SA

BPP PPh Pasal 26 PHILIP MORRIS 117 776 464.856

INTERNATIONALMANAGEN SNT SA sesuai bukti potong WP

Total DPP PPh Pasal 28 Philip Morris International Management 1.296.870.924.464

SA sesuai bukti potong WP

Total Koreksi DPP PPh 28 Philip Morris International 492.118.891.617

Management SA

Koreksi OPP PPh 28 Philip Morris International Management SA 41,146,929,225

Februari

1. PHILIP MORRIS PHILIPPINESMANUFACTURING INC

DPP PPh Pasal 26 Philip Morris Philippine sesuai bukti petong -

Total DPP PPh Pasal 26 Philip Morris Philippine sesuai bukti 237 271.664 poteng WP

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Marris Philippine “0.276.867.547

Koreksi DPP PPh 28 Philip Morris Philippine -

2. PHILIP MORRIS INTERNATIONAL ITSERVICE CENTER SARL

DPP PPh Pasal 26 Philip Morris Intern IT Service sesuai bukti “F205 873.772 potong WP

Total DPP PPh Pasal 28 Philip Morris Intern IT Service sesuai 323.649.582 950 bukti patong WP

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Marris Intern IT Service 186.092.960.323

Koreksi DPP PPh 28 Philip Morris Intern IT Service §.892.911.059

3. PHILIP MORRIS INTERNATIONALMANAGEMENT 3A

DPP PPh Pasal 26 PHILIP MORRIS 97.989 015.463

INTERNA IONALMANAGEDM =NT SA sesuai bukti potong WP

Total OPP PPh Pasal 26 Philip Morris International Management 1.296.579.804.464

SA sesuai bukti potong WF

Total Koreksi DPP PPh 28 Philip Morris International 492.118.391.617

Management SA

Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris International Management SA 24.233.894.599

Maret

1. PHILIP MORRIS PHILIPPINESMANUFACTURING INC

DPP PPh Pasal 26 Philip Morris Philippine sesuai bukti potong -

Total OPP PPh Pasal 26 Philip Morris Philippine sesuai bukti 2917 2.071 684 pateng WP

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Philippine “0.276.267 347

Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Philippine -

2. PHILIP MORRIS INTERNATIONAL ITSERVICE CENTER SARL

DPP PPh Pasal 26 Philip Morris Intern IT Service sesuai bukti 2f. 782,458,998 patong WP

Total DPP PPh Pasal 28 Philip Morris Intern IT Service sesuai 329.649.532.050 bukti pateng WP

Total Koreksi GPP PPh 28 Phiip Morris Intern IT Service 186.092.980.323

Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Intern IT Service 15.975.012.544

3. PHILIP MORRIS INTERNATIONALMANAGEMENT SA

DPP PPR Pasal 26 PHILIP MORRIS 117 783.022.221

INTERNATIONALMAKASEMENT SA sesuai bukti petong WP

Total GPP PPh Pasal 25 Philip Morris International Management 1.236.879.304.464

SA sesuai bukti potong WP

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris International 432 118.391.617

Management SA

Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris International Management SA 41,149.220.137

April

1. PHILIP MORRIS PHILIPPINE SMANUFACTURING INC

DPP PPh Pasal 28 Philin Morris Philippine sesuai bukti potong 4.308.019.444

Total DPP PPh Pasal 26 Philip Marris Philippine sesuai bukti 237 2.071.684 notond WP

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Philippine “0.27E.2E7.347

Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Philippine 1.867.535.208

2. PHILIP MORRIS INTERNATIONAL ITSERVICE CENTER SARL

DPP PPh Pasal 28 Philip Morris Intern IT Service sesuai bukti 27.495 121.364 potong WP

Total DPP PPh Pasal 28 Philip Morris Intern IT Service sesuai 323.649.532 050 hukti natsng WP

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Intern IT Service 186.092.960.323

Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Intern IT Service 15.771.883.961

3. PHILIP MORRIS INTERNATIONALMANAGEMENT SA

DPP FPh Pasal 26 PHILIP MORRIS 115 137 948.815

INT-RNMATIOKALMANAGEMENT SA sesuai bukti potong WP 1338 870.804.464

Total DPP PPh Pasal 28 Philip Morris International Management

SA sesuai bukti potong WF 432.118.891.617

Total Koreksi DPP PPh 28 Philip Morris International

Management SA

Mei

1. PHILIP MORRIS PHILIPPINESMANUFACTURING INC

DPP PPh Pasal 26 Philip Morris Philippine sesuai bukti potong -

Total OPP PPh Pasal 26 Philip Morris Philippine sesuai bukti 2372071684 pateng WP

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Marris Philippine “O.27E 867 347

Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Philippine -

2. PHILIP MORRIS INTERNATIONAL ITSERVICE CENTER SARL

DPP PPh Pasal 26 Philip Morris Intern IT Service sesuai bukti 25.071.774.392 patang WP

Total DPP PPh Pasal 28 Philip Morris Intern IT Service sesuai 429.649.532.050 bukti patong WP

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Intern IT Service 186.092.960.323 koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Intern IT Service 16.140.788.952

3. PHILIP MORRIS INTERNATIONALMANAGEMENT SA

DPP PPh Pasal 26 PHILIP MORRIS 119 005.282. 947

INTERNATIONALMANAGEN =NT SA sesuai bukti pateng WP

Total DPP PPh Pasal 26 Philip Morris International Management = 1.236.879.904.464

SA sesuai bukti potong WF

Total Koreksi DPP PPh 26 Philif Morris International 432.118.891.617

Management SA

Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris International Management SA 41,576,.235.133

Juni

1. PHILIP MORRIS PHILIFPINESMANUFACTURING INC

DPP PPh Pasal 26 Philip Morris Philippine sesuai bukti potong -

Total OPP PPh Pasal 26 Philip Morris Philippine sesuai bukti 23.7 2.571.584 potong WP

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Philippine “0.276.267.347

Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Philippine -

2. PHILIP MORRIS INTERNATIONAL ITSERVICE CENTER SARL

DPP PPh Pasal 26 Philip Marris Inter IT Service sesuai bukti 39.904. 526 492 potong WP

Total DPP PPh Pasal 28 Philip Morris Intern IT Service sesuai 323.649.532.050 bukti patong WP

Total Koreksi GPP PPh 28 Philip Morris Intern IT Service 186.092.980.323

Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Intern IT Service 22.886.920.237

3. PHILIP MORRIS INTERNATIONALMANAGEMENT SA

OFF PPh Pasal 26 PHILIP MORRIS 38.561.687 490

INTERNATION ALMANAGEMENT SA sesuai bukti potong WP

Total DPP PPh Pasal 26 Philip Morris International Management 1.235.370.604 464

SA sesuai bukti potong WP

Total Koreksi DPP PPh 28 Philip Morris International 432 118.591.617

Management SA

Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris International Management SA 34.364.093.013

Juli

1. PHILIP MORRIS PHILIPPINESMANUFACTURING INC

BPP PPh Pasal 26 Philip Morris Philippine sesuai bukti potong -

Total DPP PPh Pasal 26 Philip Morris Philippine sesuai bukti 29.712.071.684 potong WP

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Philippine 109.275.857.347

Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Philigpine -

2. PHILIP MORRIS INTERNATIONAL ITSERVICE CENTER SARL

DPP PPh Pasal 26 Philip Morris Intern IT Service sesuai bukti 39.°° 1.082.844 pateng WP

Total DPP PPh Pasal 28 Philip Morris Intern IT Service sesuai 323.649.582.050 bukti patong WP

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Intern IT Service 146.092.360.323

Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Intern IT Service 22.488.202.028

3. PHILIP MORRIS INTERNATIONALMANAGEMENT SA

DPP PPh Pasal 26 PHILIP MORRIS 95.648 106.302

INTERNA IONALMANAGEN =NT SA sesuai bukti potong WP

Total DPP PPR Pasal 26 Philip Morris International Management = 1.296.270.804 464

SA sesuai bukti potang WF

Total Kereksi DPP PPh 268 Philip Morris International 432 118.391.617

Management SA

Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris International Management SA 33.765.428.387

Agustus

1. PHILIP MORRIS PHILIFPPINESMANUFACTURING INC

DPP PPh Pasal 26 Philip Morris Philippine sesuai bukti petong -

Total DPP PPh Pasal 26 Philip Morris Philippine sesuai bukti 29.7 2.071.684 potong WP

Total Koreksi OPP PPh 28 Philip Morris Philippine “0.276.267.347

Koreksi OPP PPA 25 Philip Morris Philippine -

2. PHILIP MORRIS INTERNATIONAL ITSERVICE CENTER SARL

DPP PPh Pasal 26 Philip Marris Intern IT Service sesuai bukti 40. 05.254.027 potong WP

Total DPP PPh Pasal 28 Philip Morris Intern IT Service sesuai 323.€649.582.050 bukti potong WP

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Marris Intern IT Service 146.092.950.323

Koreksi DPP PPh 25 Philip Morris Intem IT Service 23.057.015.997

3. PHILIP MORRIS INTERNATIONALMANAGEMENT SA

BPP PPh Pasal 26 PHILIP MORRIS 99.092 748.189

IKTERNATONALMANAGEN SNT SA sesuai bukti potong WP

Total DPP PPR Pasal 26 Philip Morris Intemational Management 1.285.870.804 464

SA sesuai bukti potong WP

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris International 432 118.391.617

Management SA

Koreksi OPP PPh 25 Philip Merris International Management SA 34.619.499.757

September

1. PHILIP MORRIS PHILIPPINESMANUFACTURING INC

DPP PPh Pasal 26 Philip Morris Philippine sesuai bukti potong 9.905.272 529

Total DPP PPh Pasal 26 Philip Marris Philippine sesuai bukti 237 2.071.584 patong WP

Total Koreksi DPP PPh 28 Philip Morris Philippine “O.278 867. 347

Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Philippine 4.022.928.926

2. PHILIP MORRIS INTERNATIONAL ITSERVICE CENTER SARL

DPP PPh Pasal 26 Philip Morris Intern IT Service sesuai bukti 38.053.57E.54F patong WP

Total DPP PPh Pasal 28 Philip Morris Intern IT Service sesuai 323.649.532.050 bukti potong WP

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Intern IT Service 186.092.980.323

Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Intern IT Service 21.880.154.041

3. PHILIP MORRIS INTERNATIONALMANAGEMENT SA

DPP PPh Pasal 26 PHILIP MORRIS 71.371 049.307

INTERNA IONALMANAGELM SNT SA sesuai bukti potong WP

Total DPP PPh Pasal 26 Philip Morris International Management = 1.236.270.3804 464

SA sesuai bukti potang WP

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris International 492.118.331.517

Management SA

Koreksi DPP PPh 28 Philip Morris International Management SA 24,934.519.118

Oktober

1. PHILIP MORRIS PHILIPPINESMANUFACTURING INC

DPP PPh Pasal 26 Philip Morris Philippine sesuai bukti petong -

Total DPP PPh Pasal 26 Philip Marris Philippine sesuai bukti 23.7 2.071.664 potong WP

Total Koreksi OFP PPh 26 Philip Marris Philippine “O.276.267.347

Koreksi DPP PPh 28 Philip Morris Philispine -

2. PHILIP MORRIS INTERNATIONAL ITSERVICE CENTER SARL

DPP PPh Pasal 26 Philip Morris Intern IT Service sesuai bukti 38.42 132.971 potong WP

Total DPP PPh Pasal 28 Philip Morris Intern IT Service sesuai 323.649.592.050 bukti Patong WP

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Marris Intern IT Service 186.092.960.323 koreksi DPP PPh 28 Philip Morris Intern IT Service 21.931.099.548

3. PHILIP MORRIS INTERNATIONALMANAGEMENT SA

BPP PPh Pasal 26 PHILIP MORRIS 71.908 224.776

INTERNA IONALMANAGENM -NT SA sesuai bukti pateng WP

Total DPP PPh Pasal 26 Philip Morris International Management 1.236.879.804. 464

SA sesuai bukti potang WF

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris International 432.118.891.517

Management SA

Koreksi GPP PPh 28 Philip Morris International Management SA 25,122.189.218

November

1. PHILIP MORRIS PHILIPPINESMANUFACTURING INC

DPP PPh Pasal 26 Philip Morris Philippine sesuai bukti petong -

Total DPP PPh Pasal 26 Philip Morris Philippine sesuai bukti 23.7 2.071.684 patong WP

Total Koreksi GPP PPh 26 Philip Marris Philippine “0.276.867.347

Koreksi DPP PPh 28 Philip Morris Philippine -

2. PHILIP MORRIS INTERNATIONAL ITSERVICE CENTER SARL

DPP PPh Pasal 28 Philip Morris Intem IT Service sesuai bukti - potong WP

Total DPP PPh Pasal 28 Philip Morris Intern IT Service sesuai 323.649 532 050 bukti potong WP

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Intern IT Service 186.092.360.323

Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Intern IT Service -

3. PHILIP MORRIS INTERNATIONALMANAGEMENT SA

DPP PPh Pasal 26 PHILIP MORRIS 102 495.247.848

INTERNATIONALMAKASEMENT SA sesuai bukti potong WP

Total DPP PPh Pasal 26 Philip Morris International Management 1.296.870.8094 464

SA sesuai bukti potang WP

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris International 432.118.891.617

Management SA

Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris International Management SA 35,808.212.738

Desember

1. PHILIP MORRIS PHILIPPINESMANUFACTURING INC

OPP PPh Pasal 26 Philip Morris Philippine sesuai bukti potong 7.926.633 738

Total OPP PPh Pasal 26 Philip Morris Philippine sesuai bukti 237 271.684 potong WP

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Philippine “O.276 867 347

Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Philippine 3.435.421.6083

2. PHILIP MORRIS INTERNATIONAL ITSERVICE CENTER SARL

DPP PPh Pasal 26 Philip Morris Intern IT Service sesuai bukti - potong WP

Total DPP PPh Pasal 28 Philip Morris Intern IT Service sesuai 329.649.932.050 bukti patang WP

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Intern IT Service 186.092.960.323

Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris Intern IT Service -

3. PHILIP MORRIS INTERNATIONALMANAGEMENT SA

DPP FPh Pasal 26 PHILIP MORRIS 129 302.005.250

INTERNA IONALMANAGEN =NT SA sesuai bukti potong WP

Total DPP PPR Pasal 26 Philip Morris International Management 1.236 870.894.464

SA sesuai bukti potang WP

Total Koreksi DPP PPh 26 Philip Morris International 432.118.321.617

Management 54

Koreksi OPP PPh 26 Philip Morris International Management SA 45.173.545,.200

Tarif PPh Pasal 26 atas Deviden terhadap transaksi jasa afiliasi dan biaya royalty a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Pasal 1 angka 3

Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber.

Pasal 2

WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a) penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b) penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c) tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan d) penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

b. Penelitian terhadap Tax Treaty

1. PHILIP MORRIS

Tax Treaty Indonesia dengan THE REPUBLIC OF THE PHILIPPINES

Article 10 Deviden

1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

2. However, such pidends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the pidends is a resident and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the pidends, the tax so charged shall not exceed:

a. 15 per cent of the gross amount of the pidends if the beneficial owner is a company which holds directly at least 25 per cent of the capital of the paying company;

b. 20 per cent of the gross amount of the pidends in all other cases.

This paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the pidends are paid.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yaitu Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka Terbanding berpendapat bahwa tarif PPh 26 Deviden atas transaksi biaya jasa afiliasi kepada Philip Morris Phillipine Manufactur yang berkedudukan di Filipina adalah sebesar 20%;

2. PHILIP MORRIS INTERNATIONAL ITSERVICE CENTER SARLdanPHILIPMORRISINTERNATIONAL MANAGEMENT SA

Tax Treaty Indonesia dengan SWITZERLAND

Article 10 Deviden

1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

2. However, such pidends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the pidends is a resident and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the pidends the tax so charged shall not exceed:

a. 10% of the gross amount of the pidends if the beneficial owner is a company (other than a partnership) which holds directly at least 25% of the capital of the company paying the pidends;

b. 15% of the gross amount of the pidends in all other cases.

The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of these limitations.

This paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the pidends are paid.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yaitu Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai

telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka Terbanding berpendapat bahwa tarif PPh 26 Deviden atas transaksi biaya jasa afiliasi kepada Philip Morris International IT Service dan Philip Morris International Management yang berkedudukan di Switzerland adalah sebesar 15%;

3. PHILIP MORRIS GLOBAL BRANDS INC.

Tax Treaty Indonesia dengan USA

Article 11 Deviden

Where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, that other State may impose an additional tax in accordance with its law on the profits attributable to the permanent establishment (after deducting therefrom the company tax and other taxes on income imposed thereon in that other State) and on interest payments allocable to the permanent establishment, but the additional tax so charged shall not exceed 15 percent;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yaitu Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka Terbanding berpendapat bahwa tarif PPh 26 Deviden atas transaksi biaya royalty kepada Philip Morris Global Brand yang berkedudukan di USA adalah sebesar 15%;

bahwa sehingga Perhitungan koreksi PPh Pasal 26 terutang menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Januari

1 JPHILIP MORRIS 940 983.604 | 20% 188.196.721]Pembayaran Dividen Terselebung

PHILIPPINESMANUFACTURING berdasarkan koreksi TP

2 |PHILIP MORRIS 41146 929 225 | 15% 6 172.039 384 IPembayaran Dividen Terselebung

INTERNATIONALMANAGEMENT berdasarkan koreksi TP

3 IPHILIP MORRIS INTERNATIONAL 16 068 971 957 | 15% 2 410 345 794 IPembayaran Dividen Terselebung

ITSERVICE CENTER SARL berdasarkan koreksi TP

4 IPHILIP MORRIS GLOBAL BRANDS 29 892 768 GOO! Sta 1494 638 445 |Pembayaran Dividen Terselebung

INC berdasarkan koreksi TP

5 |PHILIP MORRIS (940.983 604)| 0% -|Penyesuain DPP PPh Pasal 26

PHILIPPINESMANUFACTURING berdasarkan koreksi TP

6 IPHILIP MORRIS (41 146.929 2251) 5% (2.057 346.461)] Penyesuain DPP PPh Pasal 26

INTERNATIONALMANAGEMENT berdasarkan koreksi TP

7 |PHILIP MORRIS INTERNATIONAL (16.068.971.957)} 3% (803.448 598}] Penyesuain DPP PPh Pasal 26

ITSERVICE CENTER SARL berdasarkan koreksi TP

8 |PHILIP MORRIS GLOBAL BRANDS (29.892.768.900)} Oto Penyesuain DPP PPh Pasal 26

INC berdasarkan koreksi TP

Me En AN

Februari

1 IPHILIP MORRIS -IPembayaran Dividen Terselebung

PHILIPPINESMANUFACTURING berdasarkan koreksi TP

2 IPHILIP MORRIS 34. 233.894.599 | 15% 5.135.064.190 IPembayaran Dividen Terselebung

INTERNATIONALMANAGEMENT berdasarkan koreksi TP

3 [PHILIP MORRIS INTERNATIONAL 9.892 911.059 | 15% 1483.938.659 IPembayaran Dividen Terselebung

ITSERVICE CENTER SARL berdasarkan koreksi TP

4 IPHILIP MORRIS GLOBAL BRANDS 29 552 500931 | 5% 1.477.625.047 IPembayaran Dividen Terselebung

INC berdasarkan koreksi TP

5 |PHILIP MORRIS 0% -IPenyesuan DPP PPh Pasal 26

PHILIPPINESMANUFACTURING berdasarkan koreksi TP

6 |PHILIP MORRIS (34 233.894 599}]| 5% (1.711.694.730}| Penyesuain DPP PPh Pasal 26

INTERNATIONALMANAGEMENT berdasarkan koreksi TP

7 IPHILIP MORRIS INTERNATIONAL (9 892 911.058)| 5% (484.645.553})Penyesuain DPP PPh Pasal 26

ITSERVICE CENTER SARL berdasarkan koreksi TP

83 |PHILIP MORRIS GLOBAL BRANDS (27 869.451484)| Oto Penyesuain DPP PPh Pasal 26

INC berdasarkan koreksi TP

Maret

1 {PHILIP MORRIS -

PHILIPPINESMANY FACTURING

2 |PHILIP MORRIS 441.149.2200 137 | 15% 5.172.303.022

INTERNATION ALMANAGEMENT

3 /PHILIP MORRIS INTERNATIONAL 15.975.012 544 1155 2.395.251.582

ITSERVICE CENTER S4RL

4 |PHILIP MORRIS GLOBAL BRANDS 27.859.451 484 | 5% 1393472574

5 (PHILIF MORRIS 0% -

PHILIPPINESMANUFACTURING

6 {PHILIP MORRIS (114922143751 595 | (2.057.461. 007%

INTERNATION ALMANAGEMENT

7? {PHILIP MORRIS INTERNATIONAL (15.975.012.544)) 5% (798.750.6273

ITSERVICE CENTER SARL

D (PHILIPF MORRIS GLOBAL BRANDS (27.859.451 4043) 0%

April

1 |PHILIP MORRIS 1.457.535.2068 | 2045 373.517.042

PHILIFPINESMANUFACTURING

2 |PHILIP MORRIS 40.225 125 006 | 15% 6.033. 708.763

INTERNATION ALMANAGEMENT

3 PHILIP MORRIS INTERNATIONAL 15.771.883 961 | 15% 2.365. 762.594

ITSERVICE CENTER SARL

4 |PHILIP MORRIS GLOBAL BRANDS 32.321.549 996 | 5% 1.616.077.5003

5 |PHILIPF MORRIS 1.857.535 208) | Ic -

PHILIFFINESMANUFACTURING

6 |PHILIP MORRIS (40.225.125 0063) 5% | (2.911.256.2542

INTERNATION ALMANAGEMENT

7 PHILIP MORRIS INTERNATIONAL 15.771.883 9613) 5% (78.594, 190;

ITSERVICE CENTER S4RL

& |PHILIP MORRIS GLOBAL BRANDS (32.321.545 9965) Ot

1 |PHILIF MORRIS -

PHILIFPINESMANUFACTURING

2 |PHILIPF MORRIS 41.575.238 133 | 153% 5.236.438.275

INTERNMATIOKALMANAGEMENT

3 |PHILIP MORRIS INTERNATIONAL 16.142.788 952 | 1535 2.421.118.343

ITSERVICE CENTER SARL

4 IPHILIP MORRIS GLOBAL BRANDS 50.33.7990 977 | 5% 2.501,689.549

§ |PHILIP MORRIS it -

PHILIFPINESMANUFACTURING

& (PHILIF MORRIS (41.576.235.1333) 5% | (2.078.844.7575

INTERNATION ALMANAGENMENT

7 |PHILIP MORRIS INTERNATIONAL 16.142. 788 9525) 5% (307.039.4483

ITSERVICE CENTER SARL ag (PHILIF MORRIS GLOBAL BRANDS 150.033.790 9774) Ok be — TI

Juni

1 (PHILIF MORRIS -

PHILIPPINESMANUFACTURING

2 |PHILIP MORRIS 34.354.053 018 | 15% 5.154.613.953

INTERNATION ALMANAGEMENT

3 IPHILIPF MORRIS INTERNATIONAL 22585 920 237 | 15% 3.433.035.935

ITSERVICE CENTER SARL

4 |PHILIP MORRIS GLOBAL BRANCS 17.973.561 496 | 5% 598695 575

5 (PHILIF MORRIS 0% -

PHILIPPINESMANUFACTURING

6 (PHILIF MORRIS (34.364.093.0103) 59% | (4.798.204.6514

INTERNATION ALMANAGEMENT

? {PHILIP MORRIS INTERNATIONAL 22 3865 9002377 5% | (1.144.346.0121

ITSERVICE CENTER SARL

8 |PHILIPFMORRIS GLOBAL BRANCS 17.973.991 4963] Ot

De ME BAN BE 0)

Juli

1 (PHILIF MORRIS -

PHILIFPINESMANY FACTURING

2 |PHILIP MORRIS 33.765.428 307 | 15% 5.064.014 256

INTERNATION ALMANAGEMENT

3 PHILIP MORRIS INTERNATIONAL 22 485.202 026 | 15% 3.373.230. 304

ITSERYICE CENTER S4RL

4 (PHILIPF MORRIS GLOBAL BRANES 33.747.548 592 | 5% 1.687.977 430

5 {PHILIP MORRIS Ot -

PHILIFPINESMANUFACTURING

6 |PHILIF MORRIS (34. 765.428 IG | 5% (1.588.277.4195

INTERNATION ALMANAGEMENT

? {PHILIP MORRIS INTERNATIONAL 1224585202 0205| 5% | (11244111015

ITSERYICE CENTER S4RL

8 (PHILIP MORRIS GLOBAL BRANDS (33747 548 5924) 0%

Agustus

1 |PHILIPF MORRIS -

PHILIFPINESMANUFACTURING

2 (PHILIF MORRIS 34.519.499 757 | 15% 5192924 964

INTERNATION ALMANAGEMENT

3 (PHILIP MORRIS INTERNATIONAL 23.057.015 997 | 15% 3.458.552.400

ITSERVICE CENTER SARL

4 (PHILIF MORRIS GLOBAL BRANDS 32.425.649 515 | 5% 1.621.032.476

5 |PHILIF MORRIS 0% -

PHILIFPINESMANUFACTURING

6 |PHILIFMORRIS 134.519.499 7573) 5% | (1.730.974.9884

INTERNATION ALMANAGEMENT

7 IPHILIF MORRIS INTERNATIONAL 23051015857 585 | (1.152.850 8001

ITSERVICE CENTER SARL

& |PHILIF MORRIS GLOBAL BRANDS 112 425.649 9155] 0%

September

1 {PHILIP MORRIS 4.932.926.926 | 2054 896.505.385

PHILIPPINESMANUFACTURING

2 |PHILIP MORRIS 24.934.819 118 | 15% 3.74017 7.868

INTERNATION ALMANAGEMENT

3 {PHILIP MORRIS INTERNATIONAL 21.882 154 041 | 1534 3.282.023.106

ITSERVICE CENTER SARL

4 |PHILIP MORRIS GLOBAL BRANDS 33121430 523 | 5% 1.555.021.526

5 |PHILIP MORRIS 4.032.929 9263 | 20% (806.585. 985)

PHILIPPINESMANUFACTURING

8 (PHILIP MORRIS 1249945195 1183) 5% | 1.246.795 058)

INTERNATION ALMANAGEMENT

7 {PHILIP MORRIS INTERNATIONAL 21.350 154 0413) 5% 1.094.007 702)

ITSERVICE CENTER SARL

& (PHILIF MORRIS GLOBAL BRANDS (9.120.430 5253) Ot

Oktoher

1 |PHILIP MORRIS Paley -

PHILIPFINESMANUFACTURING

2 |PHILIPF MORRIS 25122189 Mo | 1554 5.768.928, 383

INTERNATION ALMANAGERIENT

3 PHILIP MORRIS INTERMATISNAL 21.991.099 548 | 1535 3.259.664.932

ITSERVICE CENTER SARL

4 |PHILIP MORRIS GLOBAL BRANGS 33000862 G91] 5% 1.695.043 145

5 |PHILIP MORRIS 2045 -

PHILIPFPFINESMANUFACTURING

Oo |PHILIP MORRIS (25.122.189 2183) 5% (1.255. 109.461)

INTERNATIOK ALMANAGERIENT

2 (PHILIP MORRIS INTERNATIONAL 121.931.099 5463) 5% (1.095.554 977)

ITSERVICE CENTER SARL

8 |PHILIP MORRIS GLOBAL BRANDS (33.903.862 8915) Ot

November

1 |PHILIP MORRIS 20% -

PHILIPPINESMANUFACTURING

2 |PHILIF MORRIS 35.358.212 730 | 15% 5.371.231.911

INTERNATIOK ALMANAGEMENT

3 IPHILIF MORRIS INTERNATIONAL 1545 -

ITSERVICE CENTER SARL

4 |PHILIP MORRIS GLOBAL BRANDS 36145. M4 202 | 6% 1.807.345.715

5 |PHILIP MORRIS 20% -

PHILIFPINESMAN UI FACTURING

6 |PHILIF MORRIS (35.608. 212 Fan | 5% | 141.798.410.837)

INTERNATION ALMANAGEMENT

7 |PHILIP MORRIS INTERNATIONAL ate -

ITSERVICE CENTER S4RL

6 |PHILIF MORRIS GLOBAL BRANDS 96,146.314 2023) 0%

De EN AN NE

Desember

1 |PHILIP MORRIS 3.455.421 .608 | 206 687 094.322

PHILIPPINESMANUFACTURING

2 (PHILIP MORRIS 45.173.545 200 | 15% 8.776.031.780

INTERNATION ALMANAGEMENT

3 |PHILIP MORRIS INTERNATIONAL 155 -

ITSERVICE CENTER SARL

4 |PHILIP MORRIS GLOBAL BRANDS 39.483.542 100 | 5% 1.969.197 105

5 |PHILIP MORRIS (3.435.421.6081 | 20% (687.084.3272)

PHILIPFPINESMANUFACTURING

6 |PHILIP MORRIS (459.173.3545 2003) 5% {2.254.677 260)

INTERNATION ALMANAGEMENT

7 [PHILIP MORRIS INTERNATIONAL 5% -

ITSERVICE CENTER SARL

& |PHILIPF MORRIS GLOBAL BRANDS 139.283.542 1003) 0%

De Me BA STB bahwa perhitungan PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 dengan menggunakan tarif deviden sesuai Tax Treaty lawan transaksi atas transaksi pembayaran biaya jasa afiliasi dan pembayaran biaya royalty menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

cfm SPT Masa WP Sup 26 ter.itang Terbanding

Oo tom | 2 475.755 995.590] Tea.008 705 774] 82201 078.457] 258 204 702.211 bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan dan penelitian data tersebut di atas maka koreksi DPP dan PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 menurut Terbanding adalah:

Cim Pemeriksa Cim Peneliti

1 DPP PPh Pasal 26 2.478 736.395.590 2.478.736.398.590 -

2 PPh Pasal 26 teruzang 256.204.784.567 266.204.784.211 356

 Perhitungan Pengenaan Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP oleh

Terbanding

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 540/KMK.10/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga

 Diktum PERTAMA

Menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau pemberian imbalan bunga terhadap pajak yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 Diktum PERTAMA

Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku

sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020 sebagai berikut:

Sanksi Administrasi

No| Ketentuan dalam Undang-Undangmengenai Ketentuan | — Tarif BungaPerBulan —

1 (Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)

Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a),

 Diktum KEENAM

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

1. sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 14 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja, yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja;

dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri ini. Penghitungan Sanksi Administrasi dalam SKPKB adalah sebagai berikut:

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor HMS/BDG/I/23/122 tanggal 26 Januari 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingnomorKEP- 00313/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00313/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB nomor 00002/204/19/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Januari 2019 sebagaimana telah dibetulkan denganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00081/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 2 Juni 2022 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.108.205.4-631.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

HMS/BDG/V/23/456 tanggal 22 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan Pemohon Banding bahwa berdasarkan tanggapan Terbanding di dalam SUB, pendapat Terbanding terkait koreksi sama dengan apa yang disampaikan Terbanding di dalam proses pemeriksaan hingga keberatan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat tambahan pendapat/argumen dari

Terbanding terkait koreksi ini. Dengan demikian, Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp7.404.425.198 dengan alasan dan penjelasan yang sama dengan yang telah Pemohon Banding sampaikan melalui Surat Banding No. HMS/BDG/I/23/122 tanggal 26 Januari 2023. Adapun alasan dan penjelasan tersebut, Pemohon Banding uraikan kembali sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding tidak menggunakan bukti yang kuat dan berkaitan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya dalam melaksanakan pemeriksaan menerapkan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 UU KUP beserta penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa bukti yang kuat dan berkaitan merupakan peraturan dasar yang harus diterapkan dan dipenuhi oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut;

bahwa namun, kesimpulan Terbanding terkait dividen nyata-nyata bersifat sepihak tanpa didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, karena sama sekali tidak terdapat transaksi dividen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pemegang saham. Faktanya, kesimpulan sepihak Terbanding tersebut hanya berdasarkan koreksi biaya pada PPh Badan; bahwa lebih lanjut, koreksi Terbanding terbukti tidak berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku karena definisi dividen telah diatur secara tegas dalam UU PPh. Kesimpulan Terbanding

nyata-nyata tidak didasarkan pada ketentuan UU PPh tersebut, melainkan berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 (“PMK-22/2020”). Penerapan PMK-22/2020 sebagai dasar koreksi nyata-nyata tidak tepat oleh karena alasan sebagai berikut:

• Ketentuan PMK-22/2020 diterbitkan dalam rangka mengatur Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advanced Pricing Agreement atau “APA”) sehingga tidak mengikat secara hukum kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan permohonan APA.

• Tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap dasar hukum koreksi menggunakan PMK-22/2020 tersebut, terbukti Pasal 22 ayat (8) seharusnya dimaknai sejalan dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf (g) UU PPh dimana dividen seharusnya hanya terkait dengan pembayaran kepada pemegang saham. Hal ini dapat dibuktikan dalam rumusan Pasal 22 ayat (8) PMK-22 berikut:

Pasal 22 ayat (8)

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

bahwa terbukti koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan karena secara sepihak Terbanding telah menyimpulkan bahwa objek dividen menurut Pasal 22 ayat (8) dapat juga dikenakan terkait lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana diuraikan Terbanding di bawah ini (Poin 3 Dasar Dilakukan Koreksi Dalam Keberatan sebagaimana tercantum di Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) No. S-2500/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 7 Oktober 2022):

“Pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;”

bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk PMK- 22/2020;

bahwa dengan demikian, terbukti telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya dimana pembuktian yang dilakukan dan ketentuan perundang-undangan perpajakan adalah sesuatu yang sangat penting dalam hukum pajak karena kesalahan dalam melakukan pembuktian dan kesimpulan sepihak atas peraturan perundang-undangan perpajakan pada saat pemeriksaan mengakibatkan penetapan jumlah pajak yang terutang menjadi tidak benar sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, nyata-nyata dasar koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding sehingga sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan dan tidak dipertahankan;

2. Atas transaksi yang dikoreksi, Pemohon Banding tidak bertransaksi dengan pihak Pemegang Saham bahwa objek yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan dividen dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan reklasifikasi transaksi jasa Pemohon Banding ke dalam

kategori pembayaran dividen. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) mengatur mengenai pengertian dividen;

Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

“g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen

dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;”

Penjelasan Pasal 4 (1) huruf g UU PPh

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran Kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku dipasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

bahwa berdasarkan definisi-definisi di atas, secara nyata dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham. Dengan kata lain, pembayaran dividen hanya bisa dilakukan oleh perusahaan kepada pemegang saham. Di bawah ini merupakan daftar pemegang saham dari Pemohon Banding.

Nama Pemegang SahamPersentase Kepemilikan
PT Philip Morris Indonesia92.50%
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)7.50%

bahwa berikut adalah daftar pihak afiliasi yang melakukan transaksi jasa dan biaya lisensi dengan Pemohon Banding:

1. Philip Morris International Management SA (“PMIMSA”);

2. Philip Morris International IT Service Center Sarl (“PMITSC”);

3. Philip Morris Philippines Manufacturing Inc (“PMPMI”); dan

4. Philip Morris Global Brands Inc. (“PMGB”).

bahwa dari daftar di atas, dapat terlihat dengan jelas bahwa tidak ada pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding, yang dikoreksi oleh Terbanding, yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Sehingga tidaklah mungkin dalam hal ini terjadi pembagian dividen (meskipun secara terselubung sekalipun) dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi lawan transaksi Pemohon Banding;

bahwa selain itu, beberapa putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung juga dapat dijadikan referensi untuk memahami dividen (terselubung) maupun untuk mengonfirmasi pendapat dari Wajib Pajak di atas. Pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put- 58181/PP/M.IIB/13/2014 menyatakan:

“bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pembayaran yang oleh Pemohon Banding dinyatakan sebagai Biaya Management Fee kepada Wilmar International Limited sebesar Rp.2.466.309.000, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensinya merupakan distribusi atau pembayaran sebagian keuntungan Pemohon Banding kepada Pemegang Sahamnya (Wilmar International Limited (Singapura) secara terselubung dan dianggap sebagai Deviden Terselubung, dan merupakan Obyek PPh Pasal 26, sebagaimana pendapat Terbanding;

bahwa kemudian Putusan Mahkamah Agung Nomor 965/B/PK/PJK/2015 atas Putusan Pengadilan Pajak No. Put-48349/PP/M.VI/13/2013 memiliki pertimbangan hukum:

“Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa atas penjualan Rawhide (bahan baku) kulit sapi dan sekaligus memiliki hubungan istimewa dengan pihak afiliasi XXX Leather BV (ELBV) yang merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99% saham Pemohon Banding, yang usahanya melakukan order pembelian kepada supplier berupa Rawhide atau bahan baku kulit sapi Jawa yang dibeli dari dalam negeri, telah dianggap memiliki kualitas yang baik dibandingkan kulit sapi impor dan selanjutnya menjual kulit dimaksud kepada perusahaan afiliasi, sehinga transaksi a quo yang menimbulkan hak-hak penjualan dan pembelian yang disebut sebagai komisi pembelian, dianggap oleh Terbanding sebagai Dividen Terselubung adalah tidak dapat dibenarkan. Pembayaran tersebut berupa komisi merupakan kelaziman yang diberlakukan dalam dunia bisnis (vide paragraph 7.14 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprisesand Tax Administrations);”

bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 39468/PP/M.XII/13/2012 menyatakan sebagai berikut:

"bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena pinjaman yang menyebabkan timbulnya biaya bunga adalah tidak wajar dan tidak memberikan manfaat secara komersial serta tidak dapat diyakini mempunyai hubungan dengan usaha atau kegiatan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga biaya bunga kepada pemegang saham (Dow Chemical Pacific Singapore Ltd.) sebesar Rp.11.328.918.035,00 merupakan pembagian dividen terselubung.”

bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 104905.35/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018 menyatakan sebagai berikut: “bahwa pada data Transfer Pricing Documentation 2009 halaman 41, diperoleh data bahwa Pemohon Banding menanggung resiko tinggi untuk: produksi, pasar, selisih kurs, dan kredit. Hal ini memperkuat informasi yang diperoleh Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) bahwa sebenarnya Trading Comission tersebut merupakan dividen terselubung yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk ELBV sebagai pemilik saham mayoritas Pemohon Banding;”

bahwa berdasarkan referensi-referensi tersebut di atas maka dapat disimpulkan yang dimaksud dengan dividen terselubung ialah berbagai pembayaran baik dalam bentuk tunai atau barang yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dengan kepemilikan saham langsung, yang tidak dinyatakan sebagai dividen, tetapi dapat dianggap sebagai distribusi laba dan diperlakukan untuk tujuan pajak seolah-olah merupakan dividen karena tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, penerima dividen (normal maupun terselubung) adalah pemegang saham (hubungan vertikal), tetapi dividen tidak dapat dibayarkan kepada perusahaan sepengendali (under common control atau hubungan horizontal);

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian penjelasan di atas dan referensi terhadap beberapa Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan

Mahkamah Agung, hal ini jelas menunjukkan bahwa koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding terhadap PPh Pasal 26 Pemohon Banding nyata-nyata tidak tepat dan untuk itu mohon untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan;

3. Koreksi PPh 26 Terutang merupakan koreksi sekunder dari koreksi penyesuaian fiskal positif atas transaksi jasa dan transaksi Biaya Lisensi bahwa koreksi PPh Pasal 26 merupakan koreksi sekunder dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas transaksi jasa dan transaksi biaya lisensi pada pemeriksaan PPh Badan. Menurut Terbanding, transaksi jasa dan transaksi biaya lisensi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga dilakukan koreksi, dan oleh karenanya, pembayaran atas transaksi tersebut direklasifikasi oleh Terbanding sebagai pembayaran atas dividen;

bahwa atas transaksi jasa dan biaya lisensi yang di koreksi oleh Terbanding tersebut, sejalan dengan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Keberatan Pajak Penghasilan (PPh) pada sub bagian koreksi atas transaksi jasa dan biaya lisensi, Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding, yakni transaksi-transaksi tersebut sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini adalah sebagaimana yang telah diungkapkan pada uji kewajaran dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Pemohon Banding. Dengan demikian, maka tidak seharusnya atas kedua jenis transaksi tersebut dikoreksi dan dipertahankan oleh Terbanding yang berakibat pada koreksi sekunder dengan—menurut pendapat Terbanding—mereklasifikasi menjadi pembayaran dividen;

bahwa berikut adalah rincian jenis transaksi yang dikoreksi ke dalam PPh Pasal 26 Masa Januari 2019 sebesar Rp7.404.425.198, yang dianggap sebagai pembayaran dividen oleh Terbanding:

NoPihak Afiliasi Pemberi JasaJenis Transaksi
1Philip Morris International Management SA (“PMIMSA”)Jasa
NoPihak Afiliasi Pemberi JasaJenis Transaksi
2Philip Morris International IT Service Center Sarl (“PMITSC”)Jasa
3Philip Morris Philippines Manufacturing Inc (“PMPM”)Jasa
4Philip Morris Global Brands Inc. (“PMGB”)Biaya lisensi

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa total koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp7.404.425.198 tersebut bukanlah merupakan pembayaran dividen terselubung, melainkan merupakan pembayaran atas jasa yang telah diterima oleh Pemohon Banding sebagaimana praktik bisnis yang lazim pada umumnya;

4. Objek transaksi yang direklasifikasi dan dikoreksi oleh Terbanding terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding bahwa jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi dan dikoreksi oleh Terbanding, secara nyata memberikan manfaat ekonomi guna mendukung kegiatan usaha/operasional Pemohon Banding. Pemohon Banding merupakan bagian dari grup bisnis Philip Morris dengan jaringan bisnis pada tingkat multinasional. Grup Philip Morris melakukan skema bisnis yang terintegrasi, yang ditandai dengan adanya transaksi yang dilakukan dengan antar afiliasi yang melewati lintas batas suatu negara, seperti yang ditemui di banyak perusahaan multinasional lainnya. Integrasi ekonomi mendorong perusahaan multinasional untuk melakukan sebagian besar transaksinya dengan afiliasinya. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian usaha sehingga efisiensi dan maksimalisasi laba tercapai. Proses integrasi dipengaruhi oleh kekuatan insentif ekonomi. Kekuatan ini dapat dilihat dari potensi skala ekonomi dalam produksi dan kombinasi bisnis, yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas serta mengurangi ketidakpastian;

bahwa salah satu bentuk integrasi ekonomi tersebut adalah dipilihnya entitas-entitas dalam grup yang menjadi centre of excellence di bidangnya masing-masing. Dalam kasus ini, Philip Morris Internasional SA (PMIMSA),

Philip Morris International IT Service Center Sarl (PMITSC), dan Philip Morris Philippines Manufacturing Inc (PMPMI) sebagai centre of excellence untuk penyediaan jasa OC, jasa IT, dan jasa HR. Pemohon Banding pun dalam hal ini menerima jasa dari ketiga perusahaan tersebut;

bahwa transaksi jasa dengan pihak afiliasi dalam suatu grup merupakan konsekuensi logis dari keanggotaan Pemohon Banding dalam suatu grup perusahaan multinasional, dan juga merupakan hal yang lazim dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional lainnya;

bahwa selanjutnya, tujuan utama dibentuknya suatu center of excellence untuk sentralisasi penyediaan jasa adalah menciptakan efisiensi biaya, mengumpulkan dan memproses informasi bisnis yang relevan secara tersentralisasi, meningkatkan kualitas jasa, dan dapat mengurangi duplikasi biaya dalam suatu grup. Efisiensi biaya dapat dicapai karena biaya-biaya tersebut dapat ditanggung secara bersama oleh grup perusahaan; bahwa demikian halnya dengan biaya lisensi yang dibayarkan kepada PMGB selaku pemilik dari hak ekonomi dari merek yang digunakan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, jelas bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi atas penggunaan jasa dan lisensi memiliki keterkaitan yang erat dalam upaya Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp7.404.425.198 untuk dibatalkan seluruhnya;

5. Terbanding telah secara sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum merekarakterisasi pembayaran biaya royalti dan jasa afiliasi sebagai dividen terselubung dalam perkara a quo

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh serta Penjelasannya, kewenangan Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) sesungguhnya dibatasi hanya untuk melakukan rekarakterisasi utang menjadi modal dan tidak diberikan wewenang untuk melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa pemasaran dan/atau jasa teknikal menjadi pembayaran atas dividen terselubung;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan sebagai berikut: “…

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.

…

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan..” bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut, Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) hanya berwenang untuk:

1) Menentukan kembali penghasilan dan/atau biaya: Lengan tujuan | untuk a) M k ta b , dal menghitung penghasilan kena

) Menentukan utang sebagai modal, pajak dalam transaksi afiliasi dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa sejalan dengan ketentuan di atas, Pasal 10 paragraf 25 Commentary OECD Model Convention tahun 2014 menyatakan bahwa: “… syarat utama untuk menentukan penyertaan modal terselubung sebagai modal apabila kontributor atas pinjaman tersebut berbagi risiko dengan perusahaan yang menerima pinjaman tersebut yang di antaranya ditunjukkan dari:

1) Pinjaman tersebut memiliki nilai yang cukup substansial dibandingkan kontribusi atas modal perusahaan lainnya;

2) Kreditur berbagi keuntungan dengan peminjam;

3) Sifat pelunasan pinjaman tersebut berada di bawah klaim kreditur lainnya atau pembagian dividen (subordinasi);

4) Kontrak pinjaman tidak menyebutkan ketentuan yang jelas kapan pinjaman tersebut akan dikembalikan.” bahwa apabila pinjaman memiliki karakteristik sebagaimana dinyatakan dalam kriteria-kriteria di atas, maka pinjaman tersebut dapat dikategorikan sebagai modal terselubung. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) diperbolehkan untuk melakukan pengujian atas biaya bunga yang dibayarkan oleh Perusahaan dan menganggap terdapat pembayaran dividen kepada pemegang saham;

bahwa telah bertahun-tahun hingga saat ini, Pemohon Banding faktanya tidak memiliki utang kepada para pemegang sahamnya. Oleh karena itu, tidak terdapat utang yang dapat direkarakterisasi oleh Terbanding menjadi modal dan tidak terdapat pembayaran bunga yang dapat direkarakterisasi menjadi dividen terselubung;

bahwa terkait dengan secondary adjustment, Terbanding juga telah mengonfirmasi melalui jawabannya atas kuesioner yang dikirimkan dan dikumpulkan oleh OECD kepada Terbanding yang termuat dalam Indonesia Transfer Pricing Country Profile (telah diperbarui pada Oktober 2017), sebagai berikut:

Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia:

“Ada juga kemungkinan bahwa modal dinyatakan sebagai utang, yaitu modal terselubung. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menggolongkan utang sebagai modal. Karakterisasi ulang ini dapat dilakukan dengan membandingkan rasio kewajiban

perusahaan terhadap ekuitas perusahaan pihak independen, atau berdasarkan data lain. Akibatnya, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang itu tidak dapat dikurangkan dan di tangan pemegang saham pembayaran itu dianggap sebagai dividen yang dikenakan pajak.” bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh serta Penjelasannya, Pasal 10 paragraf 25 Commentary OECD Model Convention tahun 2014, dan Indonesia Transfer Pricing Country Profile di atas, dapat disimpulkan bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) hanya untuk melakukan primary adjustment dan tidak diberikan wewenang untuk mere-karakterisasi pembayaran biaya royalti jasa afiliasi dalam perkara a quo menjadi dividen terselubung sebagai suatu secondary adjustment;

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, terbukti bahwa Terbanding telah secara sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum merekarakterisasi pembayaran biaya royalti dan jasa afiliasi sebagai dividen terselubung dalam perkara a quo;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp7.404.425.198 untuk dibatalkan seluruhnya dan tidak dipertahankan;

6. Putusan-putusan Mahkamah Agung berkenaan dengan perlakuan perpajakan dalam koreksi-koreksi PPh Pasal 26 berupa objek Dividen Terselubung bahwa Mahkamah Agung melalui putusan-putusannya telah pula menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan secara konsisten untuk perkara-perkara perlakuan perpajakan berkenaan dengan Koreksi- koreksi PPh Pasal 26 berupa objek Dividen Terselubung (Direktur Jenderal Pajak in casu Terbanding telah merekarakterisasi pembayaran jasa menjadi pembayaran atas dividen terselubung). Putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut (yang semuanya telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung) dan pertimbangan-pertimbangan hukumnya antara lain sebagai berikut:

No.Putusan MahkamahPertimbangan Hukum
Agung
1.Putusan Mahkamah Agung No. 1419/B/PK/PJK/2019 tanggal 16 Mei 2019 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak dan Termohon PK: PT Indomobil Bintan Corpora- Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) dalam perkara a quo yaitu koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari - Desember 2009 sebesar Rp1.680.000.000,00 yang merupakan koreksi positif biaya jasa manajemen yang diyakini oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagai pembayaran deviden terselubung, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan; - Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - Transaksi jasa manajemen yang dianggap sebagai deviden terselubung tidak memiliki dasar pijak hukum karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan kewajiban secara akuntansi dan perpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Putusan Mahkamah Agung No. 2049/B/PK/Pjk/2018 tanggal 19 September 2018- Alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali (Wajib Pajak) dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp23.106.226.570,00, yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan;
No.Putusan MahkamahPertimbangan Hukum
Agung
Pemohon PK: PT Indo Tambangraya Megah Tbk dan Termohon PK: Direktur Jenderal Pajak- Pembayaran jasa kepada Banpu Public Company Limited Thailand sesuai dengan Management & Advisory telah didukung dengan CoD yang dikeluarkan otoritas Pajak Thailand dan telah dilakukan pemotongan dan pembayaran pajak berdasarkan tax treaties, sehingga tidak dapat digolongkan sebagai dividen terselubung sebagaimana didalilkam termohon peninjauan kembali (Direktur Jenderal Pajak) karena akan menimbulkan double heaving; - Koreksi termohon peninjauan kembali yang mendalilkan dividen terselubung sangat tidak berdasar sehingga tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; - Alasan-alasan permohonan peninjauan kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak.
3.Putusan Mahkamah Agung No. 2089/B/PK/PJK/2017 tanggal 4 Desember 2017 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak dan Termohon PK: PT Ajinomoto Indonesia- Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) dalam perkara a quo yaitu Koreksi positif biaya usaha lainnya atas jasa manajemen yang merupakan deviden terselubung sebesar Rp33.736.045.003,00, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan; - Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti- bukti yang terungkap dalam persidangan serta
No.Putusan MahkamahPertimbangan Hukum
Agung
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa deviden terselubung yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
4.Putusan Mahkamah Agung No. 681/B/PK/PJK/2016 tanggal 28 Juli 2016 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak dan Termohon PK: PT Fujita Indonesia- Alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) dalam dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif atas biaya royalti (technical assistance fee) sebesar Rp4.430.896.705,00 yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa di mana menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diklasifikasikan sebagai pembagian dividen terselubung kepada pemegang saham yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan; - Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti- bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak; - Dalam perkara a quo mengenai pembayaran atas royalty yang terikat dengan perjanjian dan petunjuk adanya transfer pricing oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan kembali telah menunjukkan kewajaran pembayaran dengan
No.Putusan MahkamahPertimbangan Hukum
Agung
menggunakan metode pengujian Arm’s Length Price dengan Comparable Uncontrolled Price Method adalah sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.Putusan Mahkamah Agung No. 175/B/PK/Pjk/2015 tanggal 24 Juni 2015 Pemohon PK: PT Indo Tambangraya Megah Tbk dan Termohon PK: Direktur Jenderal Pajak- Alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali (Wajib Pajak) atas koreksi biaya manajemen service sebesar USD 28,108,468.00 dapat dibenarkan; - Diketahui bahwa pemohon peninjauan kembali telah melakukan perjanjian dengan Banpu Public Company Limited (Thailand) Nomor: AGT 07/32 tanggal 22 Oktober 2007, Management Service (Jasa Manajemen dan Konsultasi) yang terdiri dari General Service dan Marketing and Logistic Advisory Service; - Banpu Public Company Limited (Thailand) merupakan pemilik manfaat dan pembayaran atas jasa tersebut dilakukan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (Thailand) maka dianggap oleh termohon peninjauan kembali sebagai dividen terselubung; - Karakteristik pembayaran tersebut sebagai dividen terselubung harus mengacu pada definisi dividen sebagaimana diatur dalam Article 10 ayat (3) P3B Indonesia dan Thailand (vide Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-43038/PP/M.VI/13/2013 halaman 47 dan halaman 54); - Koreksi termohon peninjauan kembali sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengenai hubungan istimewa dalam penerapan prinsip kewajaran secara faktual persidangan di Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (3), ayat (3a) dan ayat (4) UU PPh, termohon peninjauan kembali tidak pernah menyampaikan data
No.Putusan MahkamahPertimbangan Hukum
Agung
pembanding yang memenuhi kriteria peraturan yang berlaku, oleh karenanya koreksi termohon peninjauan kembali dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Alasan-alasan permohonan peninjauan kembali pemohon peninjauan kembali atas koreksi biaya manajemen service sebesar USD 28,108,468.00 sangat berdasar dan patut untuk dikabulkan.
6.Putusan Mahkamah Agung No. 174/B/PK/Pjk/2015 tanggal 24 Juni 2015 Pemohon PK: PT Indo Tambangraya Megah Tbk dan Termohon PK: Direktur Jenderal Pajak- Alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali (Wajib Pajak) atas koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp308.382.300.546,00 (atas pembayaran management service) dapat dibenarkan; - Diketahui bahwa pemohon peninjauan kembali telah melakukan perjanjian dengan Banpu Public Company Limited (Thailand) Nomor: AGT 07/32 tanggal 22 Oktober 2007, Management Service (Jasa Manajemen dan Konsultasi) yang terdiri dari General Service dan Marketing and Logistic Advisory Service; - Banpu Public Company Limited (Thailand) merupakan pemilik manfaat dan pembayaran atas jasa tersebut dilakukan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (Thailand) maka dianggap oleh termohon peninjauan kembali sebagai dividen terselubung; - Karakteristik pembayaran tersebut sebagai dividen terselubung harus mengacu pada definisi dividen sebagaimana diatur dalam Article 10 ayat (3) P3B Indonesia dan Thailand (vide Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-43038/PP/M.VI/13/2013 halaman 47 dan halaman 54); - Koreksi termohon peninjauan kembali sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh
No.Putusan MahkamahPertimbangan Hukum
Agung
mengenai hubungan istimewa dalam penerapan prinsip kewajaran secara faktual persidangan di Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (3), ayat (3a) dan ayat (4) UU PPh, termohon peninjauan kembali tidak pernah menyampaikan data pembanding yang memenuhi kriteria peraturan yang berlaku, oleh karenanya koreksi termohon peninjauan kembali dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Alasan-alasan permohonan peninjauan kembali pemohon peninjauan kembali atas koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp308.382.300.546,00 (atas pembayaran management service) sangat berdasar dan patut untuk dikabulkan.

bahwa Pasal 28D UUD RI telah memberikan amanat bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Demikian juga Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh (yang isinya sama dengan Penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN) telah menetapkan secara tegas bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama (a) terhadap semua Wajib Pajak atau (b) terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama; bahwa Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh menyatakan sebagai berikut: “Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ....”

bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan sebagai berikut:

“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan

kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

bahwa dalam putusan-putusannya, Mahkamah Agung juga telah menerapkan asas perlakuan hukum yang sama. Putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut antara lain putusan Mahkamah Agung No. 319/B/PK/Pjk/2018 tanggal 27 Februari 2018, No. 320/B/PK/Pjk/2018, dan No. 327/B/PK/Pjk/2018 sampai dengan No. 335/B/PK/Pjk/2018, serta Putusan Mahkamah Agung No. 1299/B/PK/Pjk/2018 tanggal 6 Juni 2018 (semuanya telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung), yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain: "... kedudukan perlakuan hukum sama tanpa pembedaan perlakuan dalam pelayan[an] hukum." Dalam putusan Mahkamah Agung lainnya, yakni No. 1450/B/PK/Pjk/2018 tanggal 17 Juli 2018 (yang juga telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung), terdapat pula pertimbangan hukum Mahkamah Agung mengenai kaidah hukum “... kedudukan perlakuan hukum yang sama tanpa ada pembedaan perlakuan dalam pelayanan hukum.” bahwa praktik Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak melalui putusan- putusannya tersebut di atas juga sesuai dengan doktrin hukum yang menyatakan bahwa seharusnya dalam memutuskan perkara, pengadilan (termasuk Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung) terikat pada putusan sebelumnya dengan fakta yang pada hakikatnya sama atau serupa. Lihat antara lain:

a. Pendapat Yang Mulia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Agung dalam Kata Pengantar Ketua Mahkamah Agung untuk buku yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung yang berjudul “Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung Sampai dengan Tahun 2018”, Edisi Pertama, 2020, halaman ii - vi, yang antara lain menyatakan (i) sejak pemberlakuan sistem kamar (2014), Mahkamah

Agung menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar, yang berfungsi sebagai forum bagi para hakim agung untuk membahas penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang belum ada kesamaan pendapat di antara para hakim agung, (ii) yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum, (iii) sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, ajaran doktrin preseden yang mengikat (the doctrine of binding precedent) yang dikenal dalam tradisi Common Law, diterima dan dijalankan pula pada sistem hukum lain, seperti Civil Law system atau Eropa Kontinental sehingga terjadi pertemuan yang semakin dekat antara Common Law dan Civil Law, (iv) negara penganut Civil Law, seperti Perancis dan Belanda, yang akar hukumnya sama dengan hukum Indonesia, putusan hakim, khususnya yurisprudensi, semakin dianggap sebagai sumber hukum yang penting, (v) berdasarkan studi banding yang dilakukan oleh delegasi Mahkamah Agung Indonesia ke Hoge Raad Belanda, putusan-putusan hakim peradilan Belanda selalu memuat yurisprudensi dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya, (vi) terjadinya perbedaan putusan dalam perkara-perkara yang mirip atau serupa tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan rasa keadilan, kepastian hukum, dan keteraturan hukum, (vii) tidak benar jika dengan dalih kebebasan hakim, hakim menjadi bebas begitu saja tanpa memperhatikan kaidah- kaidah hukum dalam putusan-putusan sejenis (yurisprudensi) dalam kasus in cencreto, (viii) bukanlah merupakan alasan tidak ada satu pun kasus yang persis sama atau alasan kemandirian hakim untuk mengesampingkan yurisprudensi, (ix) hakim wajib memperhatikan yurisprudensi dalam mengadili perkara karena di samping telah diakui sebagai salah satu sumber hukum, yurisprudensi terkait juga dengan akuntabilitas dan pengawasan hakim, (x) semakin konsisten para hakim dalam memutus perkara yang sama, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan secara keseluruhan akan semakin meningkat, dan (xi) dengan yurisprudensi dalam fungsinya sebagai

panduan (guidance) dalam menjaga kesatuan hukum, hakim dapat menekan angka disparitas putusan;

b. Pendapat Prof. R. Subekti, S.H. (mantan Ketua Mahkamah Agung RI) dalam bukunya “Bunga Rampai Ilmu Hukum”, Penerbit Alumni, Bandung, 1992, hlm. 116, yang menyatakan:

“Dari putusan-putusan Pengadilan bisa dilahirkan norma-norma hukum, dalam arti bahwa suatu kejadian (kasus) yang sama seperti yang telah dimintakan putusan itu, apabila di kemudian hari diajukan lagi kepada Pengadilan, akan memperoleh suatu keputusan yang sama pula.” c. Pendapat Prof. Lie Oen Hock, S.H. (dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia), yang berjudul “Jurisprudensi sebagai Sumber Hukum“ Cetakan ke-3, PT Penerbitan Universitas, Bandung, 1964, terutama pada halaman 22, yang menyatakan (ejaan belum disesuaikan dengan EYD):

(i) “Ini berarti, bahwa di samping hukum, jang terdapat dalam undang- undang, terdapat pula hukum hakim (rechtersrecht), jang lebih dikenal dengan nama jurisprudensi (juriprudentierecht)”; dan (ii) “Dengan begitu jurisprudensi hanja merupakan sumber hukum, apabila hukum hakim itu mempunjai kekuatan mengikat. Saja sendiri berpendapat, bahwa memang demikian halnja dan ini saja akan tjoba buktikan, walaupun – seperti telah diterangkan tadi – untuk hukum Indonesia tidak berlaku azas ‘stare decisis et quieta non movere’ dan djuga tidak terdapat dalam Kitab Undang-undang Perdata kita suatu ketentuan seperti pasal 1 ajat 2 ‘Einleitung Zivilgesetzbuch’ Swis.” d. Pendapat M. Yahya Harahap, S.H. (mantan Hakim Agung) dalam bukunya, “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,” Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, hlm. 835, menyatakan:

“Perlu dijaga dan dipelihara putusan-putusan pengadilan yang konstan dan stabil, agar terbina standar hukum yang berkesinambungan dalam

kasus yang sama. Oleh karena itu, perlu dipertahankan keberadaan stare decisis asal hal itu dilakukan secara rasional. Mempertahankan suatu yurisprudensi atau stare decisis dalam jangka waktu yang relatif lama dalam kasus tertentu, dianggap merupakan keharusan apabila antara kasus terdahulu dengan yang sekarang terdapat kesamaan permasalahan dan fakta hukum yang persis sama (when the facts of later cases are sufficiently similar) maka hakim terikat untuk mengikuti ratio decidendi yang terdapat di dalamnya.” e. Pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi ke-8, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta, 2009, hlm. 204, berkenaan dengan akibat yang mungkin terjadi apabila atas perkara-perkara yang serupa dijatuhkan putusan yang berlainan atau kurang konsisten yang menyatakan:

“... Apabila terjadi suatu perkara yang diputuskan berlainan atau bertentangan dengan putusan yang mendahuluinya mengenai perkara serupa, maka akan timbulah reaksi atau sekurang-kurangnya rasa kecewa atau celaan dari masyarakat, kecuali tentunya kalau masyarakatnya atau panggilan zaman menghendaki putusan yang berlainan dengan putusan yang telah ada mengenai perkara yang sejenis.” bahwa yurisprudensi adalah salah satu sumber tempat hakim mencari dan menemukan hukum yang hendak diterapkan dalam penyelesaian perkara yang ditanganinya. Yurisprudensi merupakan putusan hakim mengenai kasus tertentu (judge decision in a particular case), di mana putusan yang diambil tersebut mengandung pertimbangan yang mendasar yang disebut ratio decidendi atau basic reason, berupa prinsip hukum yang dijadikan dasar putusan yang diambil (the principle of law which the decision is based). (M. Yahya Harahap, S.H., “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, hlm. 830);

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, sudah sepantasnya bahwa suatu perkara yang pada hakikatnya sama atau serupa diputuskan secara sama atau serupa pula, karena prinsip hukum yang menjadi dasar putusan pun akan sama dengan pertimbangan yang mendasari putusan perkara serupa yang terdahulu, sehingga atas hal tersebut dapat memberikan keadilan bagi Pemohon Banding sebagai pencari keadilan dalam sengketa pajak a quo;

II. KESIMPULAN bahwa berdasarkan uraian bantahan Pemohon Banding di atas, maka demi keadilan Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00313/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00081/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 2 Juni 2022, sehingga pajak yang masih harus dibayar seharusnya diubah sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yang telah Pemohon Banding nyatakan dalam Surat Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00313/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00002/204/19/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Januari 2019;

Bukti P-3. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00081/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Secara Jabatan;

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor HMS/KEB/XII/21/1077 tanggal 30 Desember 2021;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 49AF52LVUIMGCD60 tanggal 9 November 2021 sebesar Rp10.638.678.125,00;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hanjaya Mandala Sampoerna

Tbk. Nomor 62 Tanggal 27 Mei 2021 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan

Bukti P-7. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hanjaya Mandala Sampoerna

Tbk. Nomor 40 Tanggal 9 Juni 2022 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,

Bukti P-8. Pakta Integritas Pengurus atas nama The Ivan Cahyadi selaku

Direktur;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP, NPWP, dan Pakta

Integritas atas nama David Setiyawan;

Bukti P-10. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hanjaya Mandala Sampoerna,

Tbk. Nomor 34 tanggal 14 April 2023 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-11. Matriks sengketa;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, kartu NPWP, dan KTP atas nama Regina Riani Sugianto;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, NPWP, KTP, Izin Kuasa Hukum,

Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Praktik Konsultan Pajak Tingkat C, dan Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak atas nama Micky Mintarsyah;

Bukti P-14. Dokumen TP Doc;

Bukti P-15. KTP dan Resume a.n. Prof. Gunadi, M.Sc., Ak.

Bukti P-16. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 21 November 2023 perihal

Pendapat Ahli oleh Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak.;

Bukti P-17. File Presentasi Pendapat Ahli Sengketa Koreksi Harga Distribusi PT

HM Sampoerna Tahun Pajak 2017, 2018, dan 2019 oleh Prof. Gunadi, M.Sc., Ak.;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, NPWP, KTP, Izin Kuasa Hukum,

Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Praktik Konsultan Pajak Tingkat C, dan Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak atas nama Anita Priyanti;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, NPWP, KTP, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, Izin Praktik Konsultan Pajak Tingkat C, dan Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak atas nama Dicky Hertanto;

Bukti P-20. Pendapat Akhir Tanpa Nomor Tanggal 25 April 2024;

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Johannes Ponti Partogi Hutauruk;

Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Iman Suryanto Hindrajatno;

Bukti P-23. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Achmad Rhesa Saputra;

Bukti P-24. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hanjaya Mandala Sampoerna

Tbk. Nomor 4 tanggal 7 Juni 2024 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-25. Surat Nomor S-385/PJ.14/2024 tanggal 11 November 2024 tentang

Pemberitahuan Hasil Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama atas nama Wajib Pajak PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (NPWP 01.108.205.4-631.000) – Phillips Morris Products SA Tahun Pajak 2017

– 2019;

Bukti P-26. Surat Nomor S-444/PJ.14/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang

Pemberitahuan Hasil Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama atas nama Wajib Pajak PT Hanjaya Mandala Sampoerna, Tbk. (NPWP 01.108.205.4-631.000) Tahun Pajak 2017 s.d. 2019;

Bukti P-27. Lampiran Surat Nomor S-444/PJ.14/2024 – Summary of Mutual

Agreement between the Government of the United States of America and the Government of Indonesia;

Bukti P-28. ID Declaration – Pernyataan J. Randall Buchanan;

Bukti P-29. Penjelasan tertulis nomor HMS/BDG/I/25/158 tanggal 13 Januari 2025; Bukti P-30. Surat Pernyataan Bersama Nomor HMS/BDG/IV/25/671 tanggal 17 April 2025;

Bukti P-31. Tabel rincian secondary adjustment 2017-2019;

Bukti P-32. Surat Direktur Perpajakan Internasional nomor S-385/PJ.14/2024 tanggal 11 November 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama atas nama Wajib Pajak PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (NPWP 01.108.205.4-631.000) – Phillips Morris Products SA Tahun Pajak 2017-2019;

Bukti P-33. Surat Direktur Perpajakan Internasional nomor S-444/PJ.14/2024 tanggal 17 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama atas nama Wajib Pajak PT Hanjaya Mandala Sampoerna, Tbk. (NPWP 01.108.205.4-631.000) Tahun Pajak 2017 s.d. 2019;

Bukti P-34. Lampiran Surat Direktur Perpajakan Internasional nomor S-

444/PJ.14/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P-35. Rincian Surat Banding PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00313/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022;

Bukti T-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00002/204/19/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Januari 2019;

Bukti T-3. Surat Keberatan Nomor HMS/KEB/XII/21/1077 tanggal 30 Desember 2021;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6. Penjelasan Tenaga Ahli Transfer Pricing DJP;

Bukti T-7. Lampiran slide paparan Tenaga Ahli Transfer Pricing DJP;

Bukti T-8. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-9. Pertanyaan Terbanding kepada Ahli yang dihadirkan Pemohon

Banding;

Bukti T-10. Pendapat Akhir Nomor S-127/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 April 2024; Bukti T-11. Matriks sengketa setelah MAP;

Bukti T-12. Surat Pernyataan Bersama nomor S-913/WPJ.11/2025 tanggal 22 April 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menghadirkan ahli yang memberi keterangan di bawah sumpah yaitu:

Nama: Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak.

Nomor KTP/SIM/Paspor: 340403150840003

Tempat dan Tanggal Lahir: Sleman, 15 Agustus 1948

Jenis Kelamin: Laki-Laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat: Ponggok, RT/RW 001/013, Sumberagung,

Moyudan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Agama: Islam

Pekerjaan: Dosen Fakultas Ilmu Adiministrasi,

Universitas Indonesia bahwa ahli Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak. dalam Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 21 November 2023 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

POKOK SENGKETA bahwa Pemohon Banding merupakan pembeli produk (Rokok Malboro Putih) PT Philip Morris Indonesia (PMID) dan Rokok U Mild produk PT Sampoerna Indonesia Sembilan (SIS) dan menjual kembali (mendistribusikan) pada retail pelanggan independen. Saham Pemohon Banding dimiliki PMID 92.5% dan 7.5% dimiliki masyarakat (go-public-Tbk). Antara ketiga badan (HMS, PMID, dan SIS) tersebut terdapat hubungan istimewa (transaksi afiliasi atau grup perusahaan).

bahwa penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU 7/1983 stdtd UU 36/2008 (UU PPh)

menyebut dalam transaksi afiliasi (grup) kemungkinan terjadi penghindaran pajak berupa penghematan pajak dari seluruh anggota grup perusahaan melalui transfer pricing (TP). Misalnya penghasilan dilapor kurang dan semestinya (underpricing), sedangkan pembebanan biaya melebihi yang seharusnya (over pricing) sehingga mengurangi penerimaan pajak hak negara dan mendistorsi pajak antara transksi afiliasi (grup) dengan transaksi independen. Untuk mencegah penghindaran pajak tersebut, Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberi wewenang Dirjen Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU atau arm's-length principle — ALP sebanding dengan pihak independen) dengan menggunakan metode perbandingan harga antar pihak independen (comparable-uncontrolled price-CUP), metode harga penjualan kembali (resale-price method-RPM), metode biaya plus (cost plus method-CPM) atau metode lainnya. Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebut metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit-split methode-PSM) dan metode laba bersih transaksional (transactional-net margin method-TNMM). Dengan berbagai model pendekatan TP tersebut, Paragraf (Para) 2.12 OECD TP Guidelines menyebut dalam menentukan ALP, pemeriksa pajak atau Wajib Pajak (WP), tidak perlu menerapkan lebih dari 1 (satu) metode atau dengan metode yang berbeda dari WP karena akan signifikan membebani WP.

bahwa dalam menyalurkan produk (hasil olahan tembakau-rokok), HMS membeli produk pihak afiliasi (grup), dan menjualnya kembali ke pengecer independen sehingga pada level penjualannya tidak terjadi transaksi afiliasi atau sudah ALP. Transaksi afiliasi dilakukan berdasar Perjanjian Distribusi dengan: (1) 3,15% distributor allowances dari PMID, dan (2) 5% distributor allowances dari SIS. Dalam melakukan fungsi distributor, HMS melaksanakan beberapa fungsi distribusi, menanggung risiko terbatas, dengan aset minimal (sarana angkut dan gudang, tanpa harta tidak berwujud).

bahwa pembelian produk Pemohon Banding dari PMID dan SIS, secara akuntansi ibarat sekeping mata uang bersisi dua dimensi secara double-entry accounting system (pembukuan berpasangan). Sales/penghasilan PMID dan SIS dari penjualan ke Pemohon Banding, adalah merupakan COGS (harga pokok pengurang penghasilan) Pemohon Banding. Sebagai contoh, dalam pemeriksaan

PPh Badan 2018 atas transaksi afiliasi, tanpa diikuti dengan koreksi setimpal (corresponding adjustment) pada penghasilan fiskal PMID dan SIS yang telah diterbitkan SKPKB dan diterima pemeriksa tanpa koreksi, COGS HMS (pengurang penghasilan) dari pembelian produk PMID dan SIS (sebagai penjualan) sebesar Rp27.075.404.783.000 di koreksi negatif (diturunkan) Rp1.942.422.820.120 (atau 7,17%). Alasannya, menurut pemeriksa Kanwil Surabaya margin RPM HMS sebesar 3,21% dianggap tidak sebanding dengan Quartile 2 margin RPM sebesar 14,22% dari 11 perusahaan WPLN pembanding, maka COGS Pemohon Banding dikoreksi terpisah dan tidak selaras dengan pasangan pembukuannya, yaitu penjualan PIMD dan SIS ke Pemohon Banding yang dalam SKPKB diterima tanpa koreksi. Perlu diinformasikan bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa terkait transaksi distribusi tidak langsung pada bagian COGS Pemohon Banding, melainkan melalui tambahan koreksi fiskal positif. Namun demikian, dalam pemahaman bahwa pembelian rokok tercatat di dalam COGS Pemohon Banding, maka koreksi ini pada dasarnya berdampak pada COGS Pemohon Banding. bahwa karena transaksi afiliasi (HMS dengan PMID dan SIS) terjadi antar WPDN, bukan antara WPDN dengan WPLN, maka Pemohon Banding keberatan atas koreksi fiskal positif karena tidak sesuai dengan bunyi hukum PER-32/2011 jo Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Selain itu, tindakan pemeriksa tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga berlawanan dengan prinsip kepastian yang sekaligus sebagai perlindungan hukum justifiabel WP yang dilindungi konstitusi. Yaitu: (1) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi 'setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum', dan (2) Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyebut tiap warga (WP) berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut. Selain itu, bertentangan dengan prisip hukum Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (1) UU KUP bahwa jumlah pajak terutang (JPT) dalam SKPKB adalah penetapan JPT sebagaimana mestinya/sememangnya atau seharusnya karena Dirjen Pajak mempunyai bukti ketidak benaran JPT dalam SPT dan atas bukti itu telah dilakukan pemeriksaan dengan SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) dan PAHP (Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan) sesuai peraturan perundangan perpajakan,

sehingga koreksi fiskal positif HMS dapat menimbulkan penetapan JPT tidak semestinya.

TINJAUAN TEORETIS, YURIDIS DAN ANALISIS

1. Transaksi afiliasi, implikasi pajak dalam satu negara, antar negara, eliminasi pengaruh afiliasi (koreksi fiskal), dampak full-ALP fiction, corresponding dan appropriate adjustment, serta deductibility-taxability approach dalam UU PPh bahwa sesuai relasi bisnis antar WP, UU PPh membedakan: (1) transaksi afiliasi jika terdapat hubungan istimewa antar WP, dan (2) transaksi wajar/independen apabila tanpa hubungan istimewa. Sesuai kepentingan tiap WP transaksi bisnis tanpa hubungan istimewa dilakukan berdasar kekuatan pasar (market forces- ALP), maka harga/laba fiskal dianggap wajar sesuai PKKU. Sementara itu, karena mereka punya kepentingan bersama seperti efisiensi pajak secara global dan maksimisasi laba setelah pajak, maka transaksi afiliasi dapat dilakukan dengan syarat bisnis dan finansial berbeda dan kekuatan pasar sehingga harga/laba menjadi kurang wajar. Apabila efisiensi pajak global dilakukan melalui harga transfer (TP) dapat terjadi penghindaran pajak (tax avoidance). Untuk mengatasi distorsi pajak itu, OECD menerapkan separate entity approach (SEA) terhadap WP afiliasi dengan memperlakukan tiap anggota grup perusahaan multinasional (MNE) sebagai pihak independen bertransaksi berdasarkan PKKU/ALP dengan WP lain, sehingga mengeliminasi pengaruh TP pada tingkat laba. Eliminasi pengaruh TP (penentuan kembali penghasilan/pengurangan) dilakukan apabila memenuhi dua syarat: (1) hubungan istimewa/afiliasi, dan (2) kondisi bisnis dan finansial berbeda dari pihak independen.

bahwa pendekatan SEA dan ALP sudah mendunia dan diikuti Indonesia (dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh) dengan aturan pelaksanaan PER-42/2010 stdtd PER- 32/2011. Atas transaksi domestik antar WPDN/BUT dengan berlakunya: (1) tarif proporsional PPh Badan dalam UU 36/2008 (28%, turun 25% dan 22%), (2) dua dimensi dual-entry system akuntansi (Sales WP penjual merupakan COGS WP pembeli), (3) pendekatan deductibility-taxability atas transaksi domestik implisit dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (h) vs Pasal 4 ayat (1) huruf (k) [pembebasan utang] jo Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 3 vs Pasal 4 ayat (1) huruf (f), (h, dan (i) [bunga, royalti dan sewa] jo Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 6 vs Pasal 4 ayat (1) huruf

(n)[premi asuransi], dan (4) pendekatan charging-source rule Pasal 24 ayat (3) huruf (b) UU PPh [beban bunga, royalti dan sewa pada WPDN sebagai penghasilan sumber di sini dan kena PPh Indonesia]. Akibatnya, pengaruh TP atas pemajakan transaksi antara WPDN/BUT di Indonesia tidak berpengaruh pada besaran pajak terutang dan tidak ada potensi penghindaran pajak, karena potensi pajak masih berada di dalam negeri dan dikenai PPh dengan tarif proporsional yang sama. Maka Pasal 2 ayat (1) PER-32/2011 menegaskan penentuan kembali penghasilan dan/atau pembebanan biya dalam PER- 32/20211 hanya berlaku atas transaksi WPDN/BUT di Indonesia dengan WPLN. Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) PER-32/2011 menyebut apabila terjadi transaksi antar afiliasi WPDN/BUT di Indonesia, maka wewenang penentuan kembali penghasilan dan/atau pembebanan biaya hanya dapat diterapkan atas transaksi yang terjadi apabila: (1) ada perbedaan tarif PPh dalam negeri antar WPDN atau tarif final dan tidak final, (2) transaksi dengan pihak KKKS Migas, yang pemajakannya diatur tersendiri berdasar Pasal 31D UU PPh, dan (3) pengenaan PPnBM satu level tanpa recouping effect kredit pajak.

bahwa tiadanya penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi antar WPDN/BUT di Indonesia, kecuali salah satu pihak terafiliasi mendapat kerugian atau bertransaksi dengan para WP tersebut dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/2011, maka Pasal 2 ayat (1) PER-32/2011 yang diterbitkan atas kuasa Pasal 18 ayat (3) UU PPh telah dengan benar menegaskan PER-32/2011 hanya berlaku atas transaksi afiliasi yang dilakukan WPDN/BUT di Indonesia dengan WPLN di luar Indonesia.

bahwa karena penerapan kewenangan penentuan kembali pengurangan (COGS) PT HMS yang juga merupakan penghasilan (Sales) PMID dan SIS atas transaksi afiliasi dalam negeri WPDN/BUT di Indonesia telah dilakukan dengan melanggar hukum/aturan PER-32/2011, yang selaras dengan pendapat hukum ahli hukum Tata Negara Bivitri Susanti (dalam Podkas Intrigue Prof Reinald Kasali), maka ketetapan pajak yang diterbitkan berdasar laporan hasil pemeriksaan pemeriksa Kanwil Pajak Surabaya dengan pelanggaran hukum itu tidak legitimate, tidak sah (valid) dan tidak punya kekuatan hukum mengikat dan harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (1) UU KUP.

bahwa demi perlindungan hukum, kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama berdasar Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 dan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif dengan alasan apapun Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 serta jumlah pajak terutang dari penghasilan PMID yang menjadi COGS Pemohon Banding telah diterbitkan SKPKB dalam rangka menetapkan JPT sebagaimana mestinya sesuai UU Perpajakan yang dilindungi Pasal 23A UUD 1945 dengan pendekatan dua-dimensi double-entry accounting system yang menyebut COGS Pemohon Banding merupakan penjualan 2018 PMID dan SIS kepada Pemohon Banding, sehingga apabila atas Pemohon Banding mau diterbitkan SKPKB, maka sesuai pendekatan dua dimensi double-entry system COGS Pemohon Banding dapat ditentukan kembali sebagaimana mestinya sesuai Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (1) UU KUP dengan merujuk jumlah penjualan PMID dan SIS 2018 kepada Pemohon Banding yang telah ditetapkan semestinya dengan penerbitan SKPKB tanpa koreksi fiskal.

bahwa TP antara WPDN/BUT dalam negeri nampaknya tidak menimbulkan penghindaran pajak seperti terlihat pada Tabel 1 dan Tabel 2 berikut. Misalnya, PT A produsen produk BJ dengan biaya konversi @ Rp 40 dan biaya operasi @ Rp 20 dijual ke PT B (tanpa TP) @ Rp 90 kemudian oleh PT B dengan biaya operasi @ Rp 10 dijual ke konsumen @ Rp 120. Apabila dengan TP PT A menjual ke PT B dengan harga @ Rp 80, karena potensi pajak dan selisih harga TP dengan tanpa TP @ Rp 10 masih berada dalam yurisdiksi yang sama dan kena PPh 22%, sebagai nampak dalam Tabel 1 tidak ada penghindaran pajak (tax saving) karena penerimaan negara masih sama besarnya hanya terdapat realokasi laba Rp dan PT A ke PT B lewat underprice @ Rp 10. Namun, dalam Tabel 2 situasi akan berbeda apabila transaksi afiliasi terjadi antara WPDN (tarif PPh 22%) dengan WPLN B Ltd (tarif PPh 16%) akan terdapat penghindaran pajak (tax saving USD 600).

Tabel 1 Transaksi afilasi dalam suatu negara dengan tarif PPh sama 22% semua angka secara fiskal (dalam rupiah)

NoPenjelasanTanpa Transfer PriceDengan Transfer Price
PT APT BKonsolidasiPT APT BKonsolidasi
1Penjualan90.000120.000120.00080.000120.000120.000
2Harga pokok40.00090.00040.00040.00080.00040.000
3Laba kotor50.00030,00080.00040.00040.00080.000
NoPenjelasanTanpa Transfer PriceDengan Transfer Price
PT APT BKonsolidasiPT APT BKonsolidasi
4Biaya operasi20.00010.00030.00020.00010.00030.000
5Laba kena pajak30.00020.00050.00020.00030.00050.000
6Jumlah PPh6.6004.40011.0004.4006.60011.000
Jumlah PPh tanpa TP11.000
Tax avoidance0 (Nihil)
7Laba setelah23.40015.60039.00015.60023.40039.000

Tabel 2 Transaksi afiliasi lintas batas negara dengan tarif berbeda 22% dan 16% semua angka secara fiskal (dalam USD)

NoPenjelasanTanpa Transfer PriceDengan Transfer Price
PT A (22%)B Ltd (16%)KonsolidasiPT A (22)B Ltd (16%)Konsolidasi
1Penjualan90.000120.000120.00080.000120.000120.000
2Harga pokok40.00090.00040.00040.00080.00040.000
3Laba kotor50.00030.00080.00040.00040.00080.000
4Biaya operasi20.00010.00030.00020.00010.00030.000
5Laba kena Pajak30.00020.00050.00020.00030.00050.000
6Jumlah PPh6.6003.2009.8004.4004.8009.200
Jumlah PPh tanpa TP9.800
Tax avoidance600
7Laba stlh Pajak23.40016.80040.20015.60025.20040.800

bahwa contoh sederhana pada Tabel 1 dan Tabel 2 membuktikan kebenaran tesis: (1) pemberlakuan ketentuan Pasal 2 PER-32/PJ/2011 pada transaksi afiliasi WPDN-WPLN karena terdapat tax avoidance (tax efficiency/saving) USD 600, dan (2) tidak berlaku pada transaksi afiliasi dalam negeri (WPDN-WPDN) karena tidak ada tax avoidance/ saving. Sementara itu, dalam transaksi yang dianggap dilakukan dengan TP, karena laba objektif materiil PT A dan PT B (perusahaan afiliasi/grup) hanya Rp 50.000, apabila TP dari PT A ke PT B sudah diterima fiskus tanpa koreksi dan dilegitimasi dengan SKPKB, maka sebagai sisi lain dari dual-entry system harga pokok (COGS) PT B harus diterima apa adanya tanpa koreksi. Penurunan Rp 20.000 akan mengakibatkan laba PT B naik dengan Rp 20.000 menjadi Rp50.000 sehingga laba fiskal grup menurut fiskus menjadi Rp 70.000, padahal laba materiil objektif sesungguhnya tetap Rp 50.000, sehingga terjadi apa yang disebut M Kane (2014) fenomena full-ALP fiction

dengan laba fiksi yang tidak sesuai dengan konsep laba materiil objektif Pasal 4 ayat (1) huruf (c) UU PPh jo Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Koreksi TP oleh fiksus merupakan realokasi laba yang telah dilakukan dengan/atau tanpa TP. Berapapun koreksi negatif COGS PT B harus diikuti dengan corresponding/approriate adjustment laba/PPh PT A karena laba objektif materiil grup hanya Rp 50.000, tidak ada perubahan laba grup dari koreksi TP oleh fiskus karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh grup WP.

bahwa transaksi afiliasi antar WPDN (transaksi afiliasi domestik, kecuali salah satu pihak mendapat rugi) karena potensi pajak masih dalam yurisdiksi yang sama dengan tarif PPh proporsional (22%) hasilnya bagi WP (laba, JPT dan laba setelah pajak) dan bagi negara (penerimaan pajak) tetap sama, karena transaksi afiliasi dengan TP hanyalah alokasi laba pada anggota grup secara global adalah untuk mencari efisiensi beban pajak tanpa mengubah laba total (konsolidasi) yang diperoleh dengan pihak independen berdasar ALP, namun dapat menaikkan jumlah laba global setelah pajak. Pada dasarnya alokasi laba pada WP afiliasi melalui TP seberapapun besarnya tidaklah mengubah besaran laba konsolidasi global afiliasi sebanding dengan perusahaan independen, tetapi mengubah beban pajak global dan besaran laba setelah pajak global. Karena itu, penentuan kembali (primary adjustment) laba satu anggota grup, karena laba tersebut sudah diakui dan dikenai PPh pada anggota lainnya maka harus diikuti dengan penyesuaian jumlah laba/JPT (corresponding adjustment) atau pengkreditan pajak atas laba dari penentuan kembali (apropriate adjustment) laba tersebut, karena akan mengganggu besaran laba konsolidasi semua anggota afiliasi dan menimbulkan full-ALP fiction.

Hakikat dari penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan pada transaksi afiliasi adalah realokasi laba dari para WP afiliasi karena penghasilan satu WP telah menjadi pengurangan WP lain, dan sebaliknya pengurangan satu WP telah menjadi penghasilan WP lain dan laba kena pajak dan telah dikenai PPh pada masing-masing WP. Akibatnya, penentuan kembali penghasilan dan/atau pengurangan biaya satu WP tanpa diikuti penyesuaian penghasilan dan/atau pengurangan WP lain dalam transaksi afiliasi akan

menghasilkan laba fiktif bukan laba materiil objektif (full-ALP-fition; Kane M, 2014) dan pajak terutang sebagaimana mestinya/seharusnya menurut UU Perpajakan, yaitu Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

2. Asas legalitas formal Pasal 23A UUD 1945, kepastian hukum, perlindungan hukum Pasal 28D ayat (1) dan 28G ayat (1) UUD 1945, prinsip sens clair, teori hukum berjenjang, validitas dan kekuatan hukum mengikat peraturan perundangan, PMK-213/2013 dan PER-32/2011 bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebut Indonesia adalah negara hukum dengan implikasi semua kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasar hukum, yaitu diatur dengan UU yang dilaksanakan dan dipatuhi pemerintah dan semua lembaga dan warga negara termasuk WP tanpa kecuali. Sebagai negara hukum kesejahteraan modern (Djafar Saidi, 2007) memerlukan kontribusi wajib berupa pajak dari semua warga untuk membangun perekonomian menyejahterakan rakyat. Untuk membentuk dasar hukum justifikasi legal formal dan legitimasi pemungutan pajak, Pasal 23A UUD 1945 menyebut pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk negara diatur dengan UU. Dengan UU berarti ada UU tertulisnya yang dibentuk lembaga legislatif dengan persetujuan rakyat melalui wakilnya di DPR dan negara melalui pemerintah. bahwa Djafar Saidi (2007) menyebut Pasal 23A UUD 1945 memuat asas legalitas formal sebagai salah satu prinsip negara hukum yang harus dipatuhi sebagaimana bunyi hukumnya tanpa pelanggaran dan tidak dapat diganggu gugat (anschendaam) oleh siapapun baik pemerintah (termasuk fiskus) maupun warga (WP). UU Perpajakan dibentuk DPR dan pemerintah bermuatan kepentingan dan aspirasi WP dan Fiskus yang telah disetujui bersama secara resmi dan harus dipatuhi serta dilaksanakan secara konsisten sesuai bunyi hukumnya sehingga tercapai kepastian hukum perpajakan. Mertokusumo (2008) menyebut kepastian hukum sebagai pelaksanaan atau penegakan hukum sesuai hukumnya seperti tercantum dalam UU (pasal dan ayat serta penjelasan) dan peraturan pelaksanaan turunannya.

bahwa aturan pelaksanaan UU Perpajakan, termasuk PP (Peraturan Pemerintah), PMK (Peraturan Menteri Keuangan), Perdirjen (Peraturan Dirjen

Pajak), juga SE (Surat Edaran bersifat internal fiskus), dan keputusan dan surat individual resmi lainnya baik bersifat umum kolektif maupun individual. Sebagai negara hukum, sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan asas legalitas formal Pasal 23A UUD 1945 serta UU (hukum) tidak bisa diganggu gugat, maka untuk terwujudnya kepastian hukum perpajakan, atas ketentuan Pasal 2 PER-32/2011 yang membatasi keberlakuan kewenangan Dirjen Pajak menentukan kembali penghasilan dan/atau pembebanan biaya pada transaksi afiliasi lintas batas (WPDN dengan WPLN) dan tidak berlaku pada transaksi afiliasi domestik, fiskus (Pemeriksa) wajib melaksanakan sepenuhnya sesuai bunyi hukumnya (prinsip fiat justitia et pereat mundus) tanpa kecuali. Karena transaksi afiliasi HMS-PMID dan SIS termasuk transaksi afiliasi domestik bukan sasaran pemberlakuan PER- 32/2011, maka koreksi atas transaksi itu bersifat melawan hukum (break, violate, against the law) dan apabila tidak diikuti dengan penyesuaian penghasilan PMID akan muncul pemajakan full-ALP fiction (Kane M, 2014) yang tidak selaras dengan PKKU dan prinsip pemajakan semestinya Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13(1) UU KUP jo Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

bahwa Galang Asmara (2006), Djafar Saidi (2007), dan Mertokusumo (2008), menyebut hukum sebagai perlindungan justifiable kepentingan manusia termasuk WP harus dilaksanakan. Ketentuan Pasal 2 PER-32/2011 yang: (1) membatasi keberlakuan koreksi transaksi afiliasi pada transaksi lintas batas (luar negeri), dan (2) membebaskan transaksi afiliasi domestik dari koreksi (penentuan kembali penghasilan dan/atau pengurangan) harus dilaksanakan sesuai bunyi hukumnya tanpa interpretasi karena bunyi hukumnya sudah gamblang (prinsip sens clair; Mertokusumo, 2008). Prinsip sens clair merujuk Pasal 1342 BW yang menyebut apabila kata-kata dalam perjanjian itu jelas tidaklah boleh menyimpang dengan jalan penafsiran. Upaya fiskus menafsirkan ketentuan yang rumusannya sudah gamblang yang dilakukan pemeriksa hanya sekedar mencari justifikasi penentuan kembali besaran penghasilan dan/atau pengurangan bertetangan dengan prinsip sens clair dan prinsip peraturan perundangan (UU) tidak bisa diganggu gugat (aanschendaam). Pelaksanaan Pasal 2 PER-32/2011 apa adanya seperti bunyi hukumnya (tanpa interpretasi yang tidak sesuai dengan maksud/tujuan aturan) memberikan kepastian hukum yang sekaligus merupakan

perlindungan hukum justifiabel pada WP. Perlindungan hukum merupakan tujuan hukum itu sendiri, dan adalah menjadi kewajiban kenegaraan dan konstitusional fiskus sebagai wakil negara melaksanakannya secara konsisten dalam melindungi WP yang taat dan patuh peraturan perundangan. Hak WP sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum dari negara termasuk fiskus merupakan hak asasi yang dilindungi konstitusi Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Koreksi atas transaksi afiliasi domestik nampak bertentangan dengan tujuan hukum (pajak) itu sendiri, termasuk perlindungan hukum pajak yang dijamin oleh konstitusi Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Penentuan kembali pengurangan dari transaksi afiliasi domestik jelas melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PER-32/2011 itu bersifat inkonstitusional dan menimbulkan kekacauan hukum dan ketidaktertiban hukum yang seharusnya dihindari demi martabat dan kredibilitas serta integritas fiskus sebagai penjaga dan penegak Hukum Perpajakan.

bahwa teori hukum berjenjang (Stuefenbau des recht; Hans Kelsen dari Anshari Ritonga, 2017) menyebut berdasar hirarki penjenjangannya, hukum dan peraturan perundangan punya validitas, keabsahan dan kekuatan hukum mengikat (daya laku) apabila dibentuk oleh lembaga yang sah (kompeten) dan berdasar perintah hukum yang lebih tinggi. Pasal 7(1) UU PPP (UU 10/2004 sttd UU 12/2011) menyebut hirarki peraturan perundangan seperti berikut.

Tabel 3 Hirarki Hukum dan Peraturan Perundangan

1UUD 1945
2UU/Perpu
3Peraturan Pemerintah
4Peraturan Presiden
5Peraturan Daerah

bahwa Pasal 7 ayat (4) UU PPP menyatakan peraturan perundangan selain yang tersebut dalam Pasal 7 ayat (1) diakui eksistensinya dan berkekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi, sedang Pasal 7 ayat (5) menyebut kekuatan hukum peraturan perundangan adalah sesuai hirarkinya tersebut Pasal 7 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPP menyebut hirarki adalah penjenjangan tiap jenis peraturan perundangan berdasar prinsip: (1) peraturan yang lebih tinggi menyampingkan

peraturan lebih rendah (lex superiors derogate legi inferiors), (2) peraturan khusus menyampingkan peraturan umum (lex speciali derogate legi generali), (3) peraturan baru menyampingkan peraturan lama (lex posteriori derogate legi priori), (4) peraturan baru umum tidak menyampingkan peraturan lama khusus (lex posteriori generali nonderogat legi priori speciali), dan (5) peraturan khusus lebih dominan menyampingkan peraturan khusus umum (lex consumen derogate legi consumte). Karena dibentuk atas kuasa Pasal 18 ayat (3) UU PPh oleh Dirjen Pajak, maka ketentuan pengecualian transaksi afiliasi Pasal 2 ayat (2) PER- 32/2011 sesuai Pasal 7 UU PPP diakui validitas eksistensinya dan berkekuatan hukum mengikat fiskus dan WP tanpa pelanggaran hukum dalam pelaksanaan sistem perpajakan. Penentuan kembali pengurangan biaya harga pokok Pemohon Banding oleh fiskus dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang tidak seharusnya dilakukan dalam kerangka good governance. bahwa Pemeriksa Pajak memberlakukan UU 7/1983 stdtd UU 36/2008 UU PPh). UU 36/2008. Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebut metode lainnya adalah seperti metode pembagian laba (profit-split method -PSM) dan metode laba bersih transaksional -TNMM). Ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh diatur lebih lanjut dalam PER-43/PJ/2010 stdtd PER32/PJ/2011 (PER-32/2011). Pasal 2 ayat (1) PER-32/2011 menyatakan PER-32/2011 berlaku atas TP transaksi yang dilakukan WPDN/BUT) di Indonesia dengan WPLN, sedang Pasal 2 ayat (2) PER-32/2011 menyatakan terhadap transaksi afiliasi antar WPDN/BUT di Indonesia, PER-32/1011 hanya berlaku pada transaksi afiliasi untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak, yang disebabkan, antara lain, oleh: (1) pengenaan PPh Final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, (2) pengenaan PPnBM, dan (3) transaksi yang dilakukan dengan WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (WP KKS Migas).

bahwa sebagai perubahan atas PER-43/PJ/2010, PER-32/2011 diterbitkan atas perintah atau norma hukum Pasal 18(3) UU PPh, maka sesuai teori hirarki hukum (Hans Kelsen, dari Ritonga 2017) dan ketentuan UU 10/2004 stdtd UU 12/2011 (UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan — UU PPP) dan dibentuk oleh lembaga yang kompeten (sah, yaitu Direktur Jenderal Pajak), maka PER- 32/2011 memiliki keabsahan (validitas) dan berdaya laku mengikat WP dan Fiskus sehingga sebagai negara hukum harus dipatuhi kedua pihak.

Pasal 18 ayat (3) UU PPh mendelegasikan langsung pengaturan pelaksanaan teknis penentuan kembali penghasilan dan/atau pengurangan dan transaksi afiliasi yang menimbulkan penghindaran pajak kepada Dirjen Pajak tanpa melalui Menteri Keuangan. PER-32/2011 dibentuk oleh Dirjen Pajak atas perintah Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Karena dibentuk berdasar norma yang lebih tinggi, yaitu perintah Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan dibentuk oleh lembaga berwenang, yaitu Dirjen Pajak, maka PER-32/2011 legitimate, valid atau sah sehingga mempunyai daya laku mengikat fiskus dan WP untuk dilaksanakan tanpa penyimpangan atau pelanggaran.

bahwa pembatasan penerapan pada transaksi afiliasi antara WPDN/BUT di Indonesia merupakan kebijakan pilihan hukum (legal policy option) yang bersifat terbuka dengan mendasarkan pada Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang membatasi kewenangan penentuan kembali penghasilan dan pengurangan yang tidak semestinya sebanding dengan pihak independen dari transaksi afiliasi (karena hubungan istimewa) yang menimbulkan penghindaran pajak (tax avoidance/efficiency/saving). Karena transaksi afiliasi antar WPDN/BUT di Indonesia tidak ada potensi penghindaran pajak, maka dikecualikan dari kewenangan penghitungan kembali penghasilan dan/atau pengurangan. bahwa sementara itu, PMK-213/2016 dibentuk berdasar Pasal 3 ayat (6) [bentuk dan isi SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan diatur dengan PMK] dan Pasal 28 ayat (11) UU KUP [mengatur penyimpanan buku, catatan dan dokumen pendukung pembukuan atau pencatatan dan dokumen lainnya selama 10 (sepuluh) tahun - tidak ada ketentuan diatur dengan PMK], dan dalam konsiderans tidak merujuk ke Pasal 18 ayat (3) UU PPh sehingga tidak ada benturan pengaturan dengan PER-32/2011. Pasal 2 ayat (2) PMK-213/2016 menyebutkan WP pelaku transaksi afiliasi dengan: (a) peredaran bruto tahun pajak sebelumnya lebih Rp 50 Milyar, (b) nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun: 1. nilai transaksi barang berwujud lebih dari Rp 20 Milyar, 2. nilai penyediaan jasa, bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya lebih dari Rp 5 Milyar, atau (c) pihak afiliasi berada di negara/yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah dari tarif PPh Pasal 17 UU PPh, wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer

seperti dimaksud ayat (1)(a) [dokumen induk] dan (1)(b) [dokumen lokal] sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan. Karena mengatur hal yang berbeda maka PER-32/2011 dan ketentuan TP Dok PMK-213/2016 tetap berlaku sesuai dengan pengaturan masing-masing tanpa benturan antar kedua peraturan perpajakan.

3. Penyalahgunaan wewenang (abuse of power), larangan penyalahgunaan wewenang, dan prinsip fair play and public trust in tax administration

bahwa dalam hukum administrasi negara, pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) merupakan faktor penting guna mewujudkan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) atau good governance dalam memajukan negara menuju negara hukum kesejahteraan modern. Tugas dan wewenang fiskus dalam mengumpulkan penerimaan pajak sebagai pembiayaan pembangunan berdasar sistem self assessment menuju negara dimaksud harus dilakukan secara terukur, yaitu bersumber pada peraturan perundangan yang berlaku merujuk pada konstitusi, sehingga keputusan/tindakan pelaksanaan kekuasaan/kewenangan harus dilakukan secara konstitusional (Hary Djatmiko, 2016). Kewenangan pemungutan pajak oleh pemerintah/negara secara konstitusional diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 dengan UU Pajak yang aturan pelaksanaannya termasuk PER-32/2011. Pasal 53 ayat (2) huruf (b) UU PTUN mengakui pentingnya eksistensi larangan penyalahgunaan wewenang (pelanggaran hukum pelaksanaan wewenang administrasi pemerintah) dalam mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Pasal 21 UU 30/2014 (UU Administrasi Pemerintahan) mengatur norma tunggal diskresi pelaksanaan pemerintahan yang dilengkapi dengan norma saling terkait dalam Pasal 17 dan 18 UU 30/2014.

bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf (c) jo Pasal 17 ayat (2) huruf (c) UU 30/2014 menyebut badan/pejabat pemerintahan dianggap melanggar larangan melampaui wewenang apabila keputusan/tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan dan tindakan pelaksanaan tugas pengumpulan pajak oleh Pemeriksa pajak dengan menentukan kembali pengurangan harga pokok Pemohon Banding telah secara dengan sengaja melawan ketentuan Pasal 2 huruf (2) PER-32/2011 dapat

dianggap telah melanggar larangan melampaui kewenangan (abuse of power) karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang seharusnya tidak dilakukan.

bahwa Frans Vanistendael (1996) mengartikan prinsip fair play (aturan main sehat) dan public trust in tax administration (kepercayaan publik pada administrasi pajak) sebagai fiskus (Pemeriksa) tidak seharusnya mendapat perlakuan lebih baik dalam pelaksanaan UU perpajakan ketimbang WP. Aplikasinya menghendaki agar: (1) fiskus terikat pada tafsir dan aplikasi ketentuan pajak yang berlaku pada WP dalam situasi tertentu, (2) aturan perpajakan mengikat sama kuatnya baik kepada fiskus maupun WP, dan (3) dalam sengketa pajak, WP harus mendapat persamaan hukum seperti fiskus.

bahwa sebagai peraturan perundangan yang dibentuk berdasar norma hukum dalam UU PPh (Pasal 18 ayat (3) UU PPh), Pasal 2 ayat (2) PER-32/2011 secara hukum punya validitas kuat dan daya laku mengikat fiskus dan WP. Ketentuan pengecualian Pasal 2 ayat (2) PER-32/2011 atas transaksi afiliasi domestik yang diperoleh HMS-PMID dan SIS dari penentuan kembali penghasilan dan/atau pengurangan dari ketentuan umum (transaksi afiliasi lintas-batas, berdasar prinsip lex speciali derogate legi generali otomatis secara hukum menghalangi dan mementahkan tindakan pemeriksa mengoreksi pengurangan (harga pokok atau pembelian barang dagangan Pemohon Banding) dari penentuan kembali fiskus yang tidak punya dasar hukum (illegal), kecuali fiskus ingin mengubah negara hukum Indonesia menjadi negara kekuasaan (machtstaat) secara paksa melawan hukum. Tanpa adanya perubahan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PER- 32/2011 secara valid dan mengikat, demi kepastian dan perlindungan hukum WP, tindakan koreksi pemeriksa itu melanggar prinsip fair play dan public trust in tax administration.

bahwa Pasal 53 ayat (2) huruf (b) UU PTUN mengakui adanya larangan penyalahgunaan wewenang karena yurisdiksi kewenangan yang berlebihan dalam peraturan perundangan perpajakan sebagai upaya perwujudan AUPB (good governance). Pasal 17 UU 30/2014 (UU AP) menyebut: (1) badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, dan (2) larangan penyalahgunaan wewenang tersebut meliputi: (a) larangan melampaui

wewenang, (b) larangan mencampur adukkan wewenang, dan/atau, (c) larangan tidak sewenang-wenang. Sementara itu, Pasal 18 UU AP menyatakan:

1) badan dan/atau pejabat dikategorikan melampaui wewenang Pasal 17 ayat (2) huruf (a) apabila keputusan dan tindakan yang dilakukan: a) melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang, b) melampaui batas wilayah berlakunya wewenang, dan/atau c) bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

2) badan dan/atau pejabat dikategorikan melampaui wewenang Pasal 17 ayat (2) huruf (b) UU AP apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan: a) di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau b) bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan, dan

3) badan dan/atau pejabat dikategorikan melampaui wewenang Pasal 17 ayat (2) huruf (c) UU AP apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan: a) tanpa dasar kewenangan, dan/atau b) bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas kasus yang sama adalah putusan PK tahun pajak 2014 dan 2015.

bahwa dalam putusan PK Nomor: 4384/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020 (PPh Badan 2014) dan Nomor: 4383/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020 (PPh Badan 2015), Hakim Agung Profesor Hary Djatmiko menolak PK DJP versus PT JEID dengan beberapa alasan yang dapat menjadi rujukan pelaksanaan ketentuan perpajakan dalam menghadapai transfer pricing: Pertama, keputusan/tindakan fiskus harus dilakukan berdasar kewenangan, prosedur dan substansi hukum secara terukur (rechmatigheid van bestuur dan preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan AUPB khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena dalam kasus in casu PKKU atas biaya royalti dan jasa teknis punya keterkaitan dengan hubungan istimewa. Kedua, untuk mendapatkan pembanding yang handal harus dilakukan analisis tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Derajat kesebandingan harus diukur dengan akurat dan tepat karena akan menjadi ruh dalam akurasi hasil metode yang dipilih Meskipun karakteristik produk dan ketentuan dalam kontrak atas penjualan pada pihak afiliasi maupun

independen dianggap telah sebanding, namun hal itu belum cukup untuk menjustifikasi kondisi yang sebanding atau tingkat kesebandingan yang tinggi. Banyak unsur penting lainnya yang harus diperhatikan. Ketiga, berdasar OECD TP Guideline, terdapat 5 (lima) unsur kesebandingan dalam upaya mendapatkan pembanding yang handal. Yaitu: (1) syarat dan ketentuan dalam kontrak, (2) analisis FAR (fungsi, aset dan risiko), (3) produk atau jasa yang ditransaksikan, (4) strategi bisnis, dan (5) situasi ekonomi. Keempat, WP tahun pajak 2014 dan 2015 membayar royalti 5% dan pemanfaatan IP antar grup yang dalam TP Dok yang disiapkan Kantor Konsultan Pajak PwC memakai metode CUP dengan 10 (sepuluh) perusahaan pembanding bertarif royalti berkisar antara 2,5% sampai dengan 5% dan median 3%, sehingga masih masuk dalam rentang kuartil kewajaran dimaksud. Keenam, Steve P Hannes (dari Lexis Nexis, 2009) menyebut beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan dalam penentuan kesebandingan seperti: (a) karakter produk atau jasa yang diberikan, (b) ketentuan dalam kontrak, (c) waktu transaksi, (d) alternatif pilihan realistis yang ada, (e) kondisi ekonomi (seperti besarnya pasar, tingkat pasar, biaya transportasi, dan lokasi geografis).

4) Dua syarat penentuan kembali penghasilan/pengurangan dari transaksi afiliasi, pengecualian hukum, prinsip ius curia novit, teori unscrupulous dan logical fallacy, serta penentuan kembali berdasar analisa kesebandingan bahwa transaksi afiliasi berpotensi mendistorsi JPT WP afiliasi dan mengurangi penerimaan pajak negara sumber. Untuk memperoleh hasil yang adil dan minimalisasi pemajakan ganda tanpa keringanan, kebanyakan yurisdiksi pajak menerapkan SEA dan memajaki WP afiliasi berdasar ALP dengan perlakukan mereka bertransaksi sebanding WP independen. Agar tercapai laba ALP, maka transaksi afiliasi yang tidak wajar ditentukan kembali berdasar analisis kesebandingan dengan WP independen. Merujuk pada Article 9 OECD Model Convention, legalitas penentuan kembali penghasilan/pengurangan dapat dilakukan fiskus apabila memenuhi dua syarat kumulatif: (1) adanya afiliasi (hubungan istimewa), dan (2) kondisi bisnis dan finansial transaksi afiliasi berbeda dengan transaksi independen. Tanpa adanya hubungan istimewa dan transaksi tidak ALP (bersyarat beda dengan independen) atau ada hubungan

istimewa tetapi harga/laba sudah ALP maka tidak bisa dilakukan penentuan kembali penghasilan/pengurangan. Selain itu, untuk mengurangi pajak ganda tanpa keringanan sehingga terjadi full-ALP fiction, maka koreksi penghasilan/pengurang satu anggota afiliasi harus diikuti dengan penyesuaian pengurang/penghasilan anggota afiliasi lainnya. Agar tercapai full ALP atau semi-ALP fiction, penyesuaian koreksi (adjustment) merupakan keharusan sehingga apabila tidak ada kemungkinan penyesuaian, agar tidak terjadi full- ALP fiction koreksi penghasilan/pengurangan tidak seharusnya dilakukan.

.

Karena PPh 2018 PMID salah satu anggota afiliasi sudah di SKPKB sehingga atas koreksi pengurang Pemohon Banding tidak bisa dilakukan penyesuaian pada pihak PMID, untuk menghindarifull-ALPfiction tidak seharusnya dilakukan. bahwa dalam merumuskan ketentuan pajak, Victor Thuronyi (1996) dalam rangka memberikan kepastian hukum dan sedikit fleksibilitas, dianjurkan agar konten ketentuan pajak dirumuskan secara umum (general rule), misalnya semua pengeluaran untuk mendapatkan penghasilan dapat dikurangkan dari PKP, dengan sedikit pengecualian (specified limitation). Prinsip perumusan general-specified limitations rule diikuti dalam redaksi Pasal 2(2) PER-32/2011. General rule Pasal 2(1) menyebut Perdirjen ini berlaku untuk penentuan harga transfer transaksi WPDN/BUT di Indonesia dengan WPLN di luar Indonesia, sedangkan specified limitation Pasal 2(2) menegaskan apabila WP bertransaksi dengan pihak afiliasi WPDN/BUT di Indonesia, Perdirjen ini hanya berlaku untuk transaksi pihak afiliasi untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak karena: (1) tarif PPh final tidak final sektor tertentu, (2) PPnBM, dan (3) transaksi dengan KKKS Migas. Karena transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan PMID dan SIS tidak memanfaatkan beda tarif PPh final - tidak final, bukan PPnBM dan bukan transaksi dengan KKKS Migas, maka transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan PMID dan SIS berada pada ketentuan full specified limitations yang steril atau berada di luar sentuhan penentuan kembali penghasilan/pengurangan transaksi afiliasi. Fiskus tidak punya kewenangan legal menentukan kembali penghasilan pengurangan dari transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PMID dan SIS. Keputusan/tindakan koreksi transfer price transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PMID dan SIS dapat termasuk kategori keputusan/tindakan

badan/pejabat pemerintahan yang melanggar larangan melampaui wewenangnya dengan sengaja melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana tersebut dalam Pasal 18(1)(c) jo Pasal 17(2)(c) UU 30/2014.

bahwa Mertokusumo (2008) menyebut berdasar prinsip hukum ius curia novit (hakim mengetahui dasar hukumnya) dapat mendorong hakim memutus suatu perkara yang hukumnya tidak lengkap, tidak jelas atau tidak ada agar setiap perkara dapat diputus, misalnya berdasar yurisprudensi (putusan hakim terdahulu). Fiskus termasuk lembaga eksekutif bukan lembaga judikatif sehingga secara legal tidak berwenang memanfaatkan prinsip ius curia novit, karena hukum tidak berlakunya wewenang penentuan kembali penghasilan /pengurangan dalam transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PMID dan SIS cukup gamblang. Sesuai prinsip sens clair fiskus tidak boleh melakukan penafsiran sekedar untuk dapat menentukan kembali penghasilan/pengurangan nilai transaksi afiliasi dimaksud. Apalagi sesuai Pasal 12(3) jo Pasal 13(1) UU KUP dengan penerbitan SKPKB berdasar hasil pemeriksaan pajak dengan SPHP dan PAHP maka JPT dalam ketetapan pajak secara hukum sudah dinyatakan JPT sebagaimana mestinya, kecuali WP berpendapat JPT dalam SKPKB belum semestinya berdasar ketentuan Pasal 25(1) dapat mengajukan keberatan.

Ferry (2023) dalam sebuah disertasi di UNSW Australia, menyebut sesuai kodrat manusiawinya pemeriksa dalam tugasnya adalah juga manusia yang tidak Iuput dari kekhilafan atau kesalahan dari kekurang hati-hatian (unscrupulous) atau secara psikologi terjadi kegagalan pemahaman berpikir (logical fallacy) dalam memahami ketentuan perpajakan yang rumusannya secara sens clair termasuk wilayah specified limitations yang transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PMID dan SIS adalah secara legal dikecualikan dari pemberlakuan PER- 32/2011. American Psychological Association menyebut logical fallacy sebagai kegagalan/kesesatan pikir dalam pemahaman, penilaian, dalam suatu proses kegiatan (termasuk hukum/ketentuan) dan membangun argumen yang menghasilkan suatu kesimpulan yang nampak benar, padahal hasil penalaran itu sama sekali tidak benar dan bahkan bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh stdd UU 11/2020 (UU CIKA), yaitu

tercapainya pemajakan yang sehat sesuai prinsip ALP dan kemudahan berusaha dan berinvestasi sehingga memperluas lapangan kerja. Dalam menyimpulkan transaksi afiliasi, secara manusiawi pemeriksa dapat melakukan kesalahan penalaran yang berpengaruh pada hasil audit full ALP fiction dan JPT tidak sebagaimana mestinya menurut ketentuan pajak. Full-ALP fiction menimbulkan high cost of taxation, high-cost economy serta iklim bisnis dan investasi tidak kondusif yang barns dihindari oleh semua lembaga/pejabat pemerintah, termasuk pemeriksa pajak yang ingin rakyat sejahtera.

bahwa Para 3.55 OECD TP Guidelines menyebut dalam suatu kasus mungkin dari aplikasi ALP dapat diperoleh satu angka (misalnya harga bursa/margin komoditas) yang paling diterima umum/kedua pihak dan dapat dianggap sebagai harga/laba wajar. Namun, karena TP bukan ilmu pasti, maka dalam banyak kasus dari aplikasi pendekatan ALP menghasilkan suatu deretan angka (range of figure) yang semuanya dapat diterima sebagai harga/laba wajar. Perbedaan angka pembentuk kisaran mungkin disebabkan oleh fakta bahwa aplikasi ALP hanya menghasilkan pendekatan harga/laba yang dari transaksi independen. Atau mungkin perbedaan angka dalam kisaran mewakili fakta perusahaan independen tidak menetapkan suatu harga yang sama atas transaksi serupa. Sebagai contoh imbalan royalti WP 2014, 2015, dan 2016 sama benar 5% dari penjualan bersih tahunan. Analisis kesebandingan CUP yang didukung dengan analisis TNMM (FCMU) menurut Putusan PK Nomor: 4384/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020 (PPh Badan 2014) dan Nomor: 4383/B/PK/Pjk/ 2020 tanggal 18 November 2020 (PPh Badan 2015) besaran royalti WP sebesar 5% masih dianggap dalam kisaran biaya wajar 2,5%-6%, demikian juga dalam kesebandingan TNMM, FCMU 2016 sebesar 10,79% masih dianggap dalam kisaran laba wajar dari 7,12%-12,68% sehingga tidak seharusnya biaya tersebut dikoreksisemuanyakarenabertentangandenganprinsip penghasilan/pengurangan wajar Pasal 18(3) jo Pasal 6(1)(a) UU PPh dan JPT semestinya Pasal 12(3) jo 13(1) UU KUP.

bahwa dalam Perjanjian Distribusi dengan PMID disebut allowances sebesar 3,15%, sedangan dengan SIS sebesar 5%. Sementara itu, data pembanding dari 11 perusahaan (tidak jelas apakah mereka juga perusahaan terbuka dan semuanya distributor dengan fungsi yang sama dengan Pemohon Banding)

terdapat data net margin Quartile 1 sebesar 6,51%, Quartile 2 sebesar 14,22%, dan Quartile 3 sebesar 20,11%. Memang rasanya dua syarat kewenangan penentuan kembali penghasilan/pengurangan pada transaksi afiliasi umum terpenuhi, yaitu: (1) ada hubunguan afiliasi (isitimewa), (2) hasilnya tidak sebanding dengan 11 perusahaan (terbuka) pembanding bertransaksi independen. Namun, syarat fundamental prinsip legalitas formal Pasal 23A bahwa UUD 1945 harus diperhatikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PMID dan SIS berada dalam area specified limitation rule, yang berdasar prinsip hukum lex speciali/limitation derogate legi generali berlaku secara konstitusional dalam fenomena dan harus dilaksanakan dalam rangka perwujudan good governance. Tiadanya kewenangan legal penentuan kembali penghasilan/pengurangan pada transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PMID dan SIS menyampingkan data pembanding apapun menjadi secara hukum formal dan substantif kurang relevan dan penting dalam transaksi afiliasi dimaksud dan tidak perlu dipertimbangkan. Sesuai dengan prinsip hukum tidak bisa diganggu gugat (aanschendam), maka demi kepastian dan perlindungan hukum nilai transaksi pada transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PMID dan SIS demi hukum harus dianggap ‘wajar’ apalagi COGS Pemohon Banding yang juga merupakan Sales PMID dan SIS yang diterima pemeriksa tanpa koreksi dan sudah ditetapkan sebagai JPT sebagimana mestinya dalam ketetapan pajak yang diterbitkan berdasar pemeriksaan dengan SPHP dan PAHP yang telah dapat diterima oleh Dirjen Pajak dan dilindungi oleh prinsip kepastian dan perlindungan hukum Pasal 28D (1) UUD 1945.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00313/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/19/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Januari 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00081/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak termasuk sengketa

pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor HMS/BDG/I/23/122 tanggal 26 Januari 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang11.111.811.16618.516.236.3647.404.425.198

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan

Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp7.404.425.198,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan bahwa koreksi Terbanding pada sengketa jenis pajak PPh Pasal 26 ini adalah koreksi turunan (secondary adjustment) dari koreksi atas sengketa pada PPh Badan tahun 2019 yang terdaftar pada berkas sengketa Nomor 000979.15/2023/PP.

bahwa nilai sengketa pada sengketa PPh Pasal 26 yang dinyatakan Terbanding merupakan secondary adjustment dari koreksi atas sengketa pada PPh Badan tahun 2019 adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang11.111.811.16618.516.236.3647.404.425.198

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menjelaskan koreksi terkait dengan sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Secondary adjustment atas koreksi transaksi biaya royalti di PPh Badan menjadi Deviden396.363.801.613-396.363.801.613
2.Secondary adjustment atas koreksi transaksi biaya jasa Afiliasi di PPh Badan menjadi Deviden628.488.719.287-628.488.719.287
Jumlah1.024.852.520.900-1.024.852.520.900

bahwa Terbanding mengalokasikan koreksi pada setiap masa pajak sepanjang tahun 2019 adalah sebaga berikut:

Masa PajakKoreksi PPh Pasal 26 terutang (Rp)
Januari 20197.404.425.198
Februari 20195.890.305.528
Maret 20197.105.895.927
April 20197.589.285.405
Mei 20198.273.391.799
Masa PajakKoreksi PPh Pasal 26 terutang (Rp)
Juni 20196.623.800.886
Juli 20197.312.740.526
Agustus 20197.388.684.050
September 20196.337.488.844
Oktober 20196.400.372.021
November 20195.388.136.984
Desember 20196.486.551.625

bahwa nilai sengketa pada koreksi utama pada sengketa PPh Badan tahun 2019 terkait dengan koreksi atas sengketa transfer pricing adalah sebagai berikut:

IKoreksi Terkait Transfer Pricing:
1Transaksi Distribusi1.641.569.551.771
2Transaksi Jasa dari Pihak Afiliasi633.103.869.190
3Transaksi Pengadaan Daun oleh PMIMSA/42.733.749.29042.733.749.290
PMPSA
4Transaksi Biaya Lisensi397.643.610.957
5Transaksi Pendapatan Lisensi1.154.093.320

bahwa atas sengketa tentang biaya lisensi sebesar Rp397.643.610.957,00, berdasarkan penjelasan dan pengakuan para pihak yang disampaikan di dalam persidangan pada tanggal 24 April 2025, dan tercatat pada Berita Acara Persidangan Nomor BASP-000979.15/2023/PP-14, para pihak mengakui bahwa atas sengketa ini telah terdapat kesepakatan menyelesaikan sengketa transaksi Biaya Lisensi sebesar Rp397.643.610.957,00 melalui Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pejabat Berwenang Mitra P3B, dan disertai penyerahan alat bukti dokumen berupa:

1.Surat Nomor S-385/PJ.14/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Pemberitahuan Hasil Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama atas nama Wajib Pajak PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (NPWP 01.108.205.4-631.000) – Phillips Morris Products SA Tahun Pajak 2017- 2019;

2.Surat Nomor S-444/PJ.14/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pemberitahuan Hasil Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama atas nama Wajib Pajak PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (NPWP 01.108.205.4-631.000) – Phillips Morris Products SA Tahun Pajak 2017- 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti pengakuan para pihak dan alat bukti dokumen-dokumen tersebut, penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) merupakan penyelesaian yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU PPh dan sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait, sehingga Pengadilan Pajak menyetujui permohonan pihak Terbanding untuk membatalkan koreksi atas pos sengketa dimaksud dan permohonan Pemohon Banding untuk mencabut permohonan banding pada pos sengketa tersebut, sehingga atas pos biaya lisensi sebesar Rp397.643.610.957,00 dinyatakan tidak terdapat sengketa.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan telah gugurnya sengketa utama (primary adjustment) atas koreksi biaya lisensi, maka sengketa turunan atas sengketa utama (secondary adjustment) juga dinyatakan tidak ada lagi tentang dividen terselubung terkait biaya lisensi atau biaya royalti ini.

bahwa selain biaya royalti, koreksi turunan yang dilakukan oleh Terbanding yang diperlakukan sebagai objek PPh Pasal 26 atas dividen terselubung adalah turunan dari koreksi atas jasa dari pihak afiliasi sebesar Rp633.103.869.190,00;

bahwa koreksi atas jasa dari pihak afiliasi pada sengketa PPh Badan tahun 2019 terdiri dari koreksi Jasa dari Pihak Afiliasi sebesar Rp633.103.869.190,00 terdiri dari koreksi pada pos-pos sebagai berikut:

NoNama Pihak AfiliasiJasaNilai Cfm WP (Rp)Nilai Cfm Pemeriksa (RpKoreksi (Rp)Penjelasan Koreksi
1.Philip Morris International Management SAOC Service Fee1.238.489.840.487805.805.314.974432.684.525.513Koreksi atas biaya yang seharusnya tidak ditagihkan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
2.Philip Morris International IT Service CenterIT Service Fee324.093.237.453137.745.182.880186.348.054.573Koreksi atas biaya yang tidak terkait/terdefinisi dengan kegiatan usaha (biaya others)
3.Philip Morris Philippines Manufacturing Inc.Shared Service32.467.035.39718.395.746.29314.071.289.104Koreksi atas biaya yang seharusnya tidak ditagihkan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
4.Total1.595.050.113.337961.946.244.147633.103.869.190

bahwa terdapat perbedaan nilai sengketa antara koreksi utama / primary adjustment pada sengketa PPh Badan sebesar Rp633.103.869.190,00, sedangkan secondary adjustment yang dinyatakan sebagai objek PPh Pasal 26 adalah sebesar Rp628.488.719.287,00, dan di persidangan Terbanding tidak memberikan penjelasan tentang terjadinya selisih nilai antara primary adjustment dengan secondary adjustment yang dibuatnya.

bahwa di dalam sengketa terkait secondary adjustment atas koreksi biaya jasa kepada pihak afiliasi terdapat sengketa tentang biaya Jasa OC Service dari Philip Morris International Management SA (PMIMSA) sebesar Rp432.684.525.513,00; bahwa terkait dengan sengketa jasa OC Service dari Philip Morris International Management SA (PMIMSA) sebesar Rp432.684.525.513,00, berdasarkan penjelasan dan pengakuan para pihak yang disampaikan di dalam persidangan pada tanggal 24 April 2025, dan tercatat pada Berita Acara Persidangan Nomor BASP-000979.15/2023/PP-14, para pihak mengakui bahwa atas sengketa ini telah terdapat kesepakatan menyelesaikan sengketa pada pos biaya jasa yang dibayarkan kepada pihak afiliasi PMIMSA berupa jasa OC Service melalui proses Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pejabat Berwenang Mitra P3B, dan disertai penyerahan alat bukti dokumen berupa:

1.Surat Nomor S-385/PJ.14/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Pemberitahuan Hasil Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama atas nama Wajib Pajak PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (NPWP 01.108.205.4-631.000) – Phillips Morris Products SA Tahun Pajak 2017- 2019;

2.Surat Nomor S-444/PJ.14/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pemberitahuan Hasil Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama atas nama Wajib Pajak PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (NPWP 01.108.205.4-631.000) – Phillips Morris Products SA Tahun Pajak 2017- 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti pengakuan para pihak dan alat bukti dokumen-dokumen tersebut, Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure)

merupakan penyelesaian yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU PPh dan sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait, sehingga Pengadilan Pajak menyetujui permohonan pihak Terbanding untuk membatalkan koreksi atas sengketa jasa OC Service dari Philip Morris International Management SA (PMIMSA) sebesar Rp432.684.525.513,00, dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk mencabut permohonan banding pada pos sengketa tersebut, sehingga atas jasa OC service dari Philip Morris International Management SA (PMIMSA) sebesar Rp432.684.525.513,00 dinyatakan tidak terdapat sengketa.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan telah gugurnya sengketa utama (primary adjustment) atas koreksi biaya jasa OC service dari Philip Morris International Management SA (PMIMSA) sebesar Rp432.684.525.513,00, maka sengketa turunan atas sengketa utama (secondary adjustment) juga dinyatakan tidak ada lagi.

bahwa selain koreksi biaya jasa OC service dari Philip Morris International Management SA (PMIMSA) sebesar Rp432.684.525.513,00 juga terdapat jasa lain kepada pihak afiliasi yang terdiri dari biaya Jasa IT kepada Philip Morris International IT Service Center sebesar Rp186.348.054.573,00, dan biaya Shared Service kepada Philip Morris Philippines Manufacturing Inc. (PMPM) sebesar Rp14.071.289.104,00;

bahwa hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak atas sengketa biaya Jasa IT kepada Philip Morris International IT Service Center sebesar Rp186.348.054.573,00 dan biaya Shared Service kepada Philip Morris Philippines Manufacturing Inc. (PMPM) sebesar Rp14.071.289.104,00 pada sengketa PPh Badan tahun 2019 menunjukkan bahwa terdapat cukup alasan, landasan hukum, dan alat bukti bahwa koreksi Terbanding pada jasa-jasa tersebut tidak sesuai dengan PKKU, sehingga koreksi Terbanding atas biaya jasa IT kepada Philip Morris International IT Service Center sebesar Rp186.348.054.573,00 dan biaya Shared Service kepada Philip Morris Philippines Manufacturing inc. (PMPM) sebesar Rp14.071.289.104,00 tidak dapat dipertahankan, dengan demikian maka secondary adjustment atas biaya jasa IT kepada Philip Morris International IT Service Center sebesar Rp186.348.054.573,00

dan biaya Shared Service kepada Philip Morris Philippines Manufacturing inc. (PMPM) sebesar Rp14.071.289.104,00 juga tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat karena pos biaya lisensi / biaya royalti sebesar Rp397.643.610.957,00 dan jasa OC service sebesar Rp432.684.525.513,00 telah gugur karena diselesaikan dengan MAP, sehingga dinyatakan tidak menjadi sengketa dalam banding ini, selanjutnya Pengadilan Pajak berpendapat oleh karena tidak terdapat kejelasan penjelasan Pemohon Banding mengenai nilai koreksi dan tidak sesuai antara nilai koreksi utama pada pos-pos sengketa PPh Badan tahun 2019 dengan koreksi pada sengketa PPh Pasal 26 ini, serta koreksi utama atas sengketa PPh badan pada pos sengketa atas biaya jasa IT kepada Philip Morris International IT Service Center sebesar Rp186.348.054.573,00 dan biaya Shared Service kepada Philip Morris Philippines Manufacturing inc. (PMPM) sebesar Rp14.071.289.104,00 telah dibatalkan pada sengketa PPh Badan tahun 2019, maka koreksi Terbanding terhadap PPh Pasal 26 terutang masa pajak Januari 2019 sebesar Rp7.404.425.198,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang7.404.425.198,000,007.404.425.198,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang menurut Terbanding Rp18.516.236.364,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 7.404.425.198,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang menurut Pengadilan Rp 11.111.811.166,00 Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00313/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/19/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Januari 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00081/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak, atas nama: PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK., NPWP 01.108.205.4-631.000, beralamat di Jl Rungkut Industri Raya No 18, Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

a. Dasar Pengenaan PajakRp 189.147.458.841,00 b. Pajak Penghasilan (PPh) 26 TerutangRp11.111.811.166,00 c. Kredit PajakRp11.111.811.166,00 d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya Rp0,00 e. PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00 f. Sanksi AdministrasiRp0,00 g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar Rp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari,

S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.