Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-001103.13/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Paiton Operation And Maintenance Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001103.13/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00316/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00004/204/19/625/23 tanggal 27 November 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001103.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PAITON OPERATION AND MAINTENANCE INDONESIA, NPWP

01.071.151.3-625.001, beralamat Jl. Raya Surabaya-Situbondo KM 141, Po Box 78, Bhinar Paiton, Kab. Probolinggo, Jawa Timur, yang diwakili oleh SugiyantojabatanPresidenDirektur(domisilielektronik pomicorporate@pomi.co.id), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dianita Trisusanti

Izin Kuasa Hukum: KEP-1707/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1501/POMI-LTR/06- JHB/2025 tanggal 28 Februari 2025;

2. Nama: Peh Yudie Prawira Paimanta

Izin Kuasa Hukum: KEP-487/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1505/POMI-LTR/06-JHB/2025 tanggal 28 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.220@pajak.go.id), yang diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hendry Ismail / 19771114 200001 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Ade Selvia Permana P/ 19860908 200901 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Teddy Irlan Wibowo /19790810 200112 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

4. Nama/NIP: As`ad Arifin / 19850217 200412 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2766/WPJ.07/2025 tanggal 11 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 563/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor 1453/POMI-LTR/06-JTI/2025 tanggal 8 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00042/SUB- CB/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 1738/POMI- LTR/06-JTI/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00004/204/19/625/23 tanggal 27 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Probolinggo dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak Rp. 16.616.532.727

2. PPh Pasal 26 yang terutang Rp. 3.323.306.573

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah Rp. 0 b. Setoran masa Rp, 2.443.475.522

C. STP (pokok kurang bayar) Rp. 0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............. Rp. 9 e. Uang Tebusan yang telah dibayar Rp. 9 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar Rp. 0

9. Lain-lain Rp. 0) h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ............. Rp. 0 i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a#b 4c4dte#ftg-h) Rp. 2.443.475.522

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2-3.i) Rp. 879.831.051

5. Sanksi administratif.

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp. 384.310.203 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP Rp. i) c. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP Rp. 0 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP Rp. 0 e. Jumlah sanksi administratif (a tb tc td) Rp. 384.310.203

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e) Rp. 1.264.141.254

PULUH EMPAT RUPIAH.

jasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 846/POMI-LTR/06-JTI/2024 tanggal 20 Februari 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah an — Perhitungan

No Uraian SKPKB Diajukan Menurut Wajib

Keberatan .

(Rp) (Rp) Pajak

1 Penghasilan Kess Pask Nasar Pengenaan Pajak “6.816.552.727 48,616 542 727

2 PPh Pasal 26 yang teutang 2024006577 ATB 05° 2.443.475 522

3) Kredit Pajak:

a PFA Litanggung Pemerrtah h. Setoran Masa Ada 475 59? 2.443 475 522 c. S:P (pokok kurang bayar) d Kompensasi kslen han dan Masa Hajak c. Usai Tebusan yang te ah dibayar

PPh Final atas Pengungkapan dara Rersih yang telah disayar

Landan h. Kompenses kelehihan ke Masa [Pajac ;

i. Jurrlah pajak yarg dapat dkred than al be cd gag 2.440.478 S72 2443475572

4 (Pajak yang tidak kurang dibayar (2 - Li BEAN 081

& (Sanksi Acris atratif

Ia. Bunga Pasal 19 (2) KUP ; 384910 203 a Jum ah PPh yatg lebih d bayar /senarisrya tidak tentang (445.9) LGA. "81 254 BF 841.051

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding a quo, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah | ad

Uraian | Semula (Dikurangi) | Menjadi .

(Rp) (Rp) | (Rp)

5 | 16.616.532.737 b. Pajak Penghasilan (PPh) 3.323.406.573 0 3.323.306.573 c. Kredit Pajak 2.443.475.522 | 0 2.443.475.522 d. Kompensasi Masa / “0 0 is)

Tahun Pajak sebelumnya PF e. PPh Kurang/iLebih| Bayar | 879.831.051[ 0 | 879.8351,051

1 Sanksi Administrasi 6 g. Jumlah PPh yang masih 1.264.141.254 | D 1.264.141.254

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1453/POMI-LTR/06-JTI/2025 tanggal 8 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Koreksi Positif atas PPh Pasal 26 yang terutang atas Reklasifikasi Obyek PPh Pasal 26 Royalti menjadi Dividen sebesar Rp879.831.051,00;

Menurut Terbanding

bahwa koreksi positif atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp879.831.051,00 untuk Masa Pajak Maret 2019 sehubungan dengan koreksi eksistensi royalti yang dibayarkan kepada IPMOMS maka dilakukan reklas atas obyek PPh Pasal 26 royalti yang dibayarkan kepada IPMOMS menjadi dividen;

bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, yang mengatur: “selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”, yang berlaku secara umum tanpa

perbedaan penerapan ketentuan terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, mengatur antara lain: Pasal 1 angka 3:

“ Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih

rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber;

Pasal 2 huruf c:

“ WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat

memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a) Penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b) Penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c) Tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

d) Penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

Pasal 5 ayat (1) huruf b:

“ Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c

dalam hal:

b) tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain:

1. pengurangan beban pajak; dan/atau

2. tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation).

yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B”;

bahwa terkait dengan tidak terbuktinya eksistensi royalti pada sengketa PPh Badan, secara logis pengeluaran terkait royalti tersebut dikategorikan sebagai pengaturan transaksi dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat penerapan P3B yang

mengakibatkan pengurangan beban pajak. Hal tersebut bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif PPh Pasal 26 yang terutang atas reklasifikasi Obyek PPh Pasal 26 Royalti menjadi Dividen sebesar Rp879.831.051,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa alinea 3 dari Penjelasan atas Pasal 29 ayat (2) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 (selanjutnya disingkat UU KUP) menyatakan bahwa:

“ Pendapat dan kesimpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang

kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (PMK 17/2013) yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 menyatakan bahwa:

“ Temuan Terbanding harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 UU KUP dan Pasal 8 huruf c PMK 17/2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, pendapat dan kesimpulan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Faktanya, pendapat dan kesimpulan Terbanding tidak didukung dengan bukti yang kuat sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa kesimpulan Terbanding tersebut hanya merupakan asumsi semata yang tidak sejalan dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Bahwa koreksi obyek PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 terutang yang dilakukan Terbanding merupakan corresponding adjustment dari koreksi positif Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya berupa biaya royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan tahun 2019 (dan juga menjadi sengketa pajak di sisi PPh Badan);

bahwa pada dasarnya Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan Dasar Hukum Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”) sebagai dasar mempertahankan koreksi secondary adjustment reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 royalti menjadi dividen bahwa Pemohon Banding memahami bahwa terdapat pengaturan di dalam Pasal 22 ayat (8) PMK-22 yang mengatur sebagai berikut:

“ Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak

sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

bahwa atas pengaturan tersebut di atas, ditegaskan di dalam Nota Dinas Nomor ND- 178/PJ/PJ.03/2022 (“ND-178”) Tanggal 27 Juni 2022 poin huruf c tentang prosedur pemeriksaan yang dikutip sebagai berikut:

1) PMK-22/PMK.03/2020 dapat digunakan sebagai salah satu dasar hukum dan/ atau pedoman penerapan pengenaan secondary adjustment yang diakibatkan oleh koreksi transfer pricing (primary adjustment), dalam pemeriksaan yang dilakukan setelah tanggal keberlakuan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf b tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa;”

bahwa Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding menggunakan ketentuan ND-178 dalam mempertahankan koreksi dimana ketentuan di dalam PMK-22 dapat digunakan sebagai dasar hukum pengenaan secondary adjustment dalam pemeriksaan yang dilakukan setelah tanggal pemberlakuan PMK-22 yaitu tanggal 18 Maret 2020 tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa, dalam hal ini Pemohon Banding diperiksa untuk Tahun Pajak 2019 yaitu atas perpajakan Pemohon Banding yang terjadi sebelum tanggal 18 Maret 2020. Hal ini dapat dianggap sebagai penegakan hukum yang berlaku secara surut karena peraturan yang diberlakukan pada suatu waktu, diterapkan kepada peristiwa yang terjadi sebelum peraturan tersebut diberlakukan.

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding mengutip pengaturan di dalam Lampiran 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut:

133.Penentuan daya laku surut tidak dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan

yang memuat ketentuan yang memberi beban konkret kepada masyarakat, misalnya penarikan pajak atau retribusi.”

sehingga, Pemohon Banding berpendapat bahwa Dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam mempertahankan koreksi adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa penetapan yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya Royalti yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 26 yang kemudian ditetapkan sebagai dividen dan terutang PPh Pasal 26 adalah sama sekali tidak berdasar;

bahwa pada kenyataannya Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran royalti berdasarkan Technology Support Agreement yang telah di tanda tangani sejak 1 Juli 1999 antara Pemohon Banding dan IPMOMS. Berdasarkan perjanjian tersebut Pemohon Banding berkewajiban untuk membayar royalti atas transfer knowledge/know how yang telah dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam memberikan jasa Operating & Maintenance atas Pembangkit Tenaga Listrik yang di miliki PT Paiton Energy dan karenanya Pemohon Banding telah mendapatkan imbalan dari PT Paiton Energy yang merupakan obyek PPh. Oleh Pemohon Banding biaya royalti tersebut sudah dilaporkan di dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Maret 2019;

bahwa Terbanding juga telah mereklasifikasi PPh Pasal 26 terutang atas pembayaran biaya royalti menjadi PPh Pasal 26 terutang atas pembayaran dividen tanpa dasar yang jelas. Oleh karenanya Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

a. PPh Pasal 26 terutang atas pembayaran biaya royalti yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai PPh Pasal 26 terutang atas pembayaran dividen secara nyata-nyata merupakan PPh Pasal 26 terutang atas pembayaran biaya Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada IPMOMS berdasarkan Technology Services Agreement antara Pemohon Banding dengan IPMOMS yang juga didukung dengan dasar perhitungan, tagihan/invoice yang telah diterbitkan dan PPN Pemanfaatan Jasa Luar Negeri yang telah disetorkan oleh Pemohon Banding ke Kas Negara;

b. IPMOMS bukanlah Pemegang Saham dari Pemohon Banding.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 (UU PPh) disebutkan:

“ Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau

pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.”

bahwa berdasarkan fakta yang ada bahwa IPMOMS bukanlah Pemegang Saham dari Pemohon Banding;

Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh menyatakan bahwa:

“ Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”

Dalam Penjelasan menjelaskan bahwa:

“Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen”

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh disebutkan pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan jika dibayarkan kepada pemegang saham maka atas pembayaran tersebut dapat dianggap sebagai dividen. Dalam hal ini kembali Pemohon Banding sampaikan bahwa IPMOMS bukanlah Pemegang Saham Pemohon Banding;

bahwa dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh beserta Penjelasannya mengatur bahwa Objek PPh Pasal 26 atas dividen merupakan penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen.

bahwa kutipan dari Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU PPh adalah sebagai berikut: “…….Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat

digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; …”

bahwa Pasal 10 ayat (3) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia – Singapura mengatur sebagai berikut:

“ The term "dividends" as used in this Article means income from shares,

"jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.”

bahwa kalaupun penetapan Objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran Royalti menjadi pembayaran dianggap benar (yang mana Pemohon Banding secara tegas tidak setuju), penetapan obyek berupa pembayaran Dividen dalam koreksi ini tidaklah tepat karena Pasal 26 ayat (1) UU PPh beserta Penjelasannya mengatur bahwa Objek PPh Pasal 26 berupa dividen merupakan penghasilan yang bersumber dari modal (yang dalam hal ini IPMOMS tidak memiliki modal di dalam

Pemohon Banding karena IPMOMS memang bukan merupakan pemegang saham). Juga, dengan sifat lex specialis dari tax treaty, maka pengertian obyek PPh Pasal 26 berupa dividen harus didasarkan pada definisi yang diatur di dalam tax treaty tersebut dimana dividen merupakan pendapatan yang berasal dari kepemilikan saham. Padahal dalam sengketa ini, sebagaimana telah disinggung di atas, IPMOMS tidak memiliki saham dari Pemohon Banding karena memang IPMOMS bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding;

c. bahwa atas pembayaran royalti tersebut, Pemohon Banding juga telah membayarkan PPN Atas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Tetapi Terbanding tidak melakukan koreksi atas PPN Jasa Luar Negeri terkait pembayaran royalti tersebut; sebagaimana diketahui, pembayaran dividen bukan merupakan obyek PPN;

bahwa kalaupun ketentuan dari ND-178 dapat diterapkan (yang mana Pemohon Banding secara tegas tidak setuju), pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividends harus menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan dividen pada P3B terkait;

bahwa sejalan dengan pengaturan dalam poin 12 terkait PPh dalam Nota Dinas No. ND-178/PJ/PJ.03/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang menegaskan sebagai berikut:

3) pemotongan dan/atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada butir 2) dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B;” bahwa faktanya, Pemohon Banding telah menyerahkan Form DGT terkait transaksi yang menjadi sengketa dan Form DGT tersebut telah dibuat sesuai dengan ketentuan di dalam PER-25/PJ/2018 sehingga dalam sengketa ini tarif sebagaimana diatur di dalam P3B terkaitnya harus dapat diterapkan. Dalam hal ini, Pemohon Banding mengutip ketentuan mengenai pemotongan pajak atas dividen yang diatur di dalam P3B antara Indonesia dan Singapura yang merupakan domisili lawan transaksi Pemohon Banding sebagai berikut:

Article 10

DIVIDENDS

1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

2. However, such dividends may be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:

a) 10% of the gross amount of the dividends if the recipient is a company which owns directly at least 25% of the capital of the company paying the dividends;

b) 15% of the gross amount of the dividends in all other cases.

The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of these limitations.

The provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company on the profits out of which the dividends are paid.“ bahwa Pemohon Banding lampirkan kembali DGT Form IPMOMS dan Nota Dinas No. ND-178/PJ/PJ.03/2022 tanggal 27 Juni 2022;

bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dan Singapura, tidak terdapat perbedaan tarif PPh Pasal 26 untuk objek Royalti dan Dividen. Sehingga, walaupun terdapat sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding yang diajukan keberatan dan banding atas reklasifikasi objek PPh Pasal 26 dari klasifikasi Jasa menjadi Dividen, seharusnya tidak terdapat tambahan PPh Pasal 26 yang terutang;

bahwa pembayaran royalti telah sesuai dengan Technology Support Agreement dan Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran nilai transaksi berdasarkan Transfer Pricing Documentation;

bahwa pada kenyataannya Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran royalti kepada IPMOMS berdasarkan Technology Support Agreement yang telah di tanda tangani sejak 1 Juli 1999 antara Pemohon Banding dan IPMOMS. Berdasarkan perjanjian tersebut Pemohon Banding berkewajiban untuk membayar royalti atas transfer knowledge/know how yang telah dimanfaatkan oleh Pemohon Banding di dalam Pemohon Banding mendapatkan penghasilan/ obyek pajak dengan memberikan jasa Operating & Maintenance atas Pembangkit Tenaga Listrik yang di miliki PT Paiton Energy. Oleh Pemohon Banding biaya royalti tersebut sudah dilaporkan di dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Maret 2019. Juga perlu disampaikan di sini bahwa alasan Terbanding yang menyatakan pembayaran royalti telah melebihi kewajaran sehingga dianggap sebagai dividen adalah tidak

benar. Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran nilai transaksi berdasarkan Transfer Pricing Documentation yang telah disampaikan kepada Terbanding selama proses Pemeriksaan dan Keberatan termasuk atas pembayaran royalti dan atas pembayaran tersebut sudah diterapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Terbanding tidak menghitung kembali atau membantah pengujian nilai kewajaran transaksi Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat royalti atas transfer know how teknologi seharusnya mempunyai batas waktu atau didasarkan pada periode terjadinya transfer know how. Lebih lanjut, Terbanding juga berpendapat bahwa analisis fungsi sebagaimana tertuang dalam TP Doc, know how teknologi memiliki kesamaan atau kemiripan dengan fungsi-fungsi yang secara signifikan telah dilakukan oleh Pemohon Banding maupun PT Paiton Energy. Terbanding juga menyatakan bahwa pihak-pihak yang mengeluarkan biaya DEMPE seharusnya diketahui sehingga penghasilan yang diperoleh dari pemanfaatan barang tidak berwujud dapat didistribusikan kepada pihak-pihak yang berkontribusi secara sepadan;

bahwa menanggapi alasan koreksi Terbanding, dapat dijelaskan di sini bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti know how dengan memperhitungkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) berdasarkan Transfer Pricing Documentation yang juga telah Pemohon Banding sampaikan kepada Tim Terbanding pada sengketa PPh Badan dan Transfer Pricing Documentation tersebut tidak dibantah oleh Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa mekanisme pembayaran royalti merupakan hal yang ditentukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian yaitu antara Pemohon Banding dan penyedia dukungan teknologi dan penggunaan technical know how yaitu IPM Operation and Maintenance Services Pte Ltd. (IPMOMS). Dari segi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, tidak ada/tidak terdapat pengaturan khusus tentang jangka waktu berlakunya perjanjian atau mekanisme pembayaran sehingga pengaturan mengenai mekanisme pembayaran harus mengacu kepada perjanjian yang mengikat kedua belah pihak. Pemohon Banding berpendapat bahwa perjanjian tersebut adalah sah menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer.”). Justru Terbanding harus menunjukkan dasar hukum

yang digunakan untuk mendukung pendapatnya tentang batas waktu berlakunya perjanjian royalti. Diantara IPMOMS, Pemohon Banding dan PT Paiton Energy pun memiliki fungsi yang sangat berbeda berdasarkan analisa pada halaman 30 Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 sebagai berikut:

Meofeieaante era engine a-acless

Feporting end aommicistretion

‘accounting, firsnee, tex. manerement, hares recourve} bahwa berdasarkan analisis fungsi tersebut di atas, IPMOMS memiliki fungsi penyediaan dukungan teknologi dan penggunaan Technical Know How, Pemohon Banding memiliki fungsi pengoperasian unit pembangkit listrik milik PT Paiton Energy beserta kontrol kualitas dan membangun prosedur standar untuk mengoperasikan dan memelihara pembangkit listrik dan PT Paiton Energy merupakan pemilik dari pembangkit listrik yang dioperasikan dan dipelihara oleh Pemohon Banding. Sehingga tidaklah tepat bagi Terbanding untuk mengambil kesimpulan bahwa fungsi yang dilakukan oleh IPMOMS, Pemohon Banding dan PT Paiton Energy memiliki kemiripan. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah menjelaskan aktivitas DEMPE yang dilakukan oleh IPMOMS sehingga IPMOMS berhak untuk menerima pembayaran royalti dimana pihak IPMOMS sudah melakukan beragam jenis Development, Enhancement, Maintenance, Protection

and Exploitation atas know how dan teknologi yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding termasuk atas kegiatan Exploitation diwujudkan dalam bentuk pemanfaatkan atau pengeksploitasian atas know how dan teknologi yang diserahkan oleh IPMOMS kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding dapat memberikan jasa O&M kepada PT Paiton Energy. Oleh karena itu, sangatlah wajar jika IPMOMS menerima pembayaran royalti dari Pemohon Banding. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka telah dapat dibuktikan bahwa Terbanding telah keliru didalam melakukan koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp879.831.051,00 atas reklasifikasi Obyek PPh Pasal 26 berupa pembayaran royalti menjadi pembayaran dividen dan oleh karenanya, koreksi tersebut harus dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

1. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 dan sanksi administrasi sebagaimana tersebut di atas seharusnya dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

No Uraian

3 [KreditPajak: oo Lo

Ja PPhDitanggungPemerintah |e

Ib.Setoranmasa CLC 2408475502 leSTPipokokkurangbavari 0000000 Po

Id. Kompensasi kelebihan dari MasaPajak le Vangtebusan yangtelahdibayar | 0000000

—— Iflainlain

Ig Kompensasi kelebihan ke MasaPajak..

In. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan latbtotdte-f | -2.443.475.522

Jumlah PPh yangmasihharusdibayar 4t3e

4 PPajakvangtidak/kurangdibayar

5 |Sanksiadministrasis Goo

Ja-BungaPasal132)KUP Io

Ih. Kenaikan Pasal18(3KUP Io c.BungaPasal 13 (S5)KUP oo”

Jd. Kenaikan Pasal 18AKUP Io e. Kenaikan Pasal 1Bayat(3 UUKUP

If Jumlah sanksi adminiswasilatbtetdtel | oo

6 Jumlah PPh yang masih harusdibayar 4435| [| 000000000000

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00042/SUB-CB/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa

Koreksi Positif PPh Pasal 26 yang terutang

klemurat can

Keoulusan Aore<s Yang

Noa Ura ar ee Pemoner Bane ng diajukan Sardirg

Keberatan Roi Rei

PPn KurangiiLeaihi Bayar | 879 831.051 ore Bohs

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP);

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPN) Pasal 18 ayat (3) KUP “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Pasal 26 ayat (1) “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; ……

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Data, Fakta dan Pendapat Terbanding

bahwa sengketa PPh Pasal 26 terutang di atas merupakan sengketa sekunder dari sengketa primer koreksi positif pembayaran royalti kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu IPMOMS. Koreksi primer tersebut terdapat pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor 00010/206/19/058/23 tanggal 24 November 2023 Tahun Pajak 2019;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer tersebut dan mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Badan 2019 di atas melalui Surat Nomor 826/POMI-LTR/06-JTI/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima tanggal 21 Februari 2024;

bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor LAP-01761/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 Juli 2024, koreksi positif atas eksistensi biaya royalti di atas dipertahankan seluruhnya dan telah diterbitkan Keputusan Keberatan-nya;

bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, yang mengatur: “selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

bahwa ketentuan terkait koreksi sekunder ini pada dasarnya telah diatur sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi

primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Terbanding melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa dengan demikian pendapat Pemohon Banding yang tidak setuju dengan penggunaan Dasar Hukum Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (PMK-22) sebagai dasar mempertahankan koreksi secondary adjustment reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 royalti menjadi dividen tidak tepat karena koreksi sekunder telah diatur sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 berlaku. Peraturan Menteri Keuangan tersebut hanya menegaskan dan memperjelas adanya wewenang untuk melakukan koreksi sekunder;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, mengatur antara lain:

- Pasal 1 angka 3:

“Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber.

- Pasal 2 huruf c:

“WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a) penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b) penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c) tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

d) penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

- Pasal 5 ayat (1) huruf b

“Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dalam hal:

b) tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain:

1. pengurangan beban pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B;

2. tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation),

yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B;

bahwa Terbanding meyakini adanya pengaturan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait pembayaran royalti kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu IPMOMS yang bertujuan untuk pengurangan beban pajak dimana hal tersebut bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B; bahwa dengan tidak terbuktinya eksistensi royalti pada sengketa PPh Badan, secara logis pengeluaran terkait royalti tersebut dikategorikan sebagai pengaturan transaksi dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat penerapan P3B yang mengakibatkan pengurangan beban pajak. Hal tersebut bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B;

bahwa atas pembayaran royalti yang menurut Terbanding merupakan dividen karena dalam grup yang sama sesuai Pengertian dividen secara luas yang dapat dirujuk pada paragrap 28-29 Commentary on article 10 Model Tax Convention on income and Capital July 2010 pendapat Terbanding sebagai berikut:

“ Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits

decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money's worth. such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the Article apply so long as the State of which the paying company is a resident taxes such benefits as dividends. It is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, Le profits of previous financial years. Normally, distributions by acompany which have the effect of reducing the membership rights, for instance, payments constituting reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividens;

The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves, Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company (concealed holdings'); and the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder, this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares;

Terjemahannya:

“ Pembayaran yang dianggap sebagai dividen tidak hanya mencakup pembagian

keuntungan yang diputuskan oleh rapat umum pemegang saham tahunan, tetapi juga manfaat lain dalam bentuk uang atau nilai uang. seperti saham bonus, bonus, laba likuidasi, dan distribusi laba terselubung. Keringanan-kelonggaran yang diberikan dalam Pasal ini berlaku sepanjang Negara di mana perusahaan yang membayar merupakan penduduknya mengenakan pajak atas manfaat-manfaat seperti dividen. Tidaklah penting apakah manfaat-manfaat tersebut dibayarkan dari laba yang diperoleh perusahaan saat ini atau diperoleh, misalnya, dari cadangan, keuntungan tahun keuangan sebelumnya. Biasanya, pembagian yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang mempunyai akibat mengurangi hak keanggotaan, misalnya pembayaran yang merupakan penggantian modal dalam bentuk apapun, tidak dianggap sebagai dividen;

Keuntungan-keuntungan yang diberikan oleh kepemilikan suatu perusahaan, pada umumnya, hanya dapat dinikmati oleh para pemegang saham itu sendiri. Akan tetapi, jika keuntungan-keuntungan tertentu diberikan kepada orang-orang yang bukan pemegang saham dalam pengertian hukum perusahaan, mereka dapat merupakan dividen apabila hubungan hukum antara orang-orang tersebut dengan perseroan itu berasimilasi dengan suatu kepemilikan dalam suatu perseroan (kepemilikan tersembunyi); dan pihak yang menerima manfaat tersebut mempunyai hubungan dekat dengan pemegang saham, misalnya penerima manfaat adalah kerabat pemegang saham atau suatu perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan pemilik saham tersebut;

Definisi OECD:

An adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction

bahwa ada tiga bentuk Secondary Adjustment yang diusung oleh OECD:

a) Constructive Dividen (kelebihan pembayaran dianggap sebagai Dividen) b) Constructive Loan (kelebihan pembayaran dianggap sebagai Pinjaman) c) Constructive Capital Contribution (kelebihan pembayaran dianggap sebagai Setoran Modal)

Para 4.68 OECD Transfer Pricing Guideline 2022:

“ Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by

a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some jurisdictions having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.”

Terjemahan:

“ Penyesuaian terkait bukan satu-satunya penyesuaian yang mungkin dipicu oleh

penyesuaian harga transfer utama. Penyesuaian harga transfer primer dan penyesuaian terkait mengubah alokasi laba kena pajak grup MNE untuk tujuan perpajakan, namun tidak mengubah fakta bahwa kelebihan laba yang diwakili oleh penyesuaian tersebut tidak konsisten dengan hasil yang akan timbul jika transaksi yang dikendalikan telah dilakukan secara arm's length. Agar alokasi keuntungan aktual konsisten dengan penyesuaian penetapan harga transfer primer, beberapa negara yang telah mengusulkan penyesuaian penetapan harga transfer akan menyatakan berdasarkan undang-undang domestiknya sebagai transaksi konstruktif (transaksi sekunder), yang mana kelebihan keuntungan yang dihasilkan dari

penyesuaian primer diperlakukan sebagai telah ditransfer dalam beberapa bentuk lain dan dikenakan pajak yang sesuai. Biasanya, transaksi sekunder akan berbentuk dividen konstruktif, kontribusi ekuitas konstruktif, atau pinjaman konstruktif.”

Penjelasan Pasal 4 (1) huruf g UU PPh:

“ Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara

terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen;

Pasal 22(8) PMK No. 22/PMK.03/2020:

“ Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak

sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Koreksi Positif PPh Pasal 26 yang terutang terkait reklasifikasi objek PPh Pasal 26 dari Royalti menjadi Dividen oleh Terbanding di atas sudah tepat;

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 1738/POMI-LTR/06-JTI/2025 tanggal 4 Juni 2025 sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 11 November 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/204/19/625/23 tanggal 27 November 2024;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 846/POMI-LTR/06-JTI/2024 tertanggal 20 Februari 2024;

Bukti P-4 Nota Dinas Terbanding Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 tanggal 27 Juni 2022;

Bukti P-5 DGT Form IPMOMS;

Bukti P-6 Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) Nomor 1914/POMI-LTR/06-JTI/ 2025 tanggal 15 September 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) Nomor S-1775/WPJ.07/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00316/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00004/204/19/625/23 tanggal 27 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 1453/POMI-LTR/06-JTI/2025 tanggal 8 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1PPh Pasal 26 yang terutang atas Reklasifikasi Obyek PPh Pasal 26 Royalti menjadi Dividen2.443.475.5223.323.306.573879.831.051

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif atas PPh Pasal 26 yang terutang atas Reklasifikasi Obyek PPh Pasal 26 Royalti menjadi Dividen sebesar Rp879.831.051,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 terhutang atas reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 royalti menjadi dividen sebesar Rp.879.831.051,00 yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment sebagai tidak lanjut telah dilakukannya koreksi primer (primary adjustment) yang dilakukan Koreksi Biaya Usaha berupa pembayaran royalty kepada IPM Operation and Mantenance Service Pte Ltd (IPMOMS);

bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 yang Terhutang berdasarkan transaksi yang dilakukan atas pembayaran Royalti kepada IPMOMS dengan jumlah transaksi sebesar Rp16.000.358.517,00. Pemohon Banding telah melaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 26 dengan PPh Pasal 26 terhutang sebesar Rp.2.320.240.652,00. Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 terutang yang merupakan secondary adjustment atas bagian dari koreksi primer Biaya Usaha di PPh Badan dan atas pembayaran tersebut ditetapkan oleh Terbanding sebagai Dividen dan tarif yang dikenakan adalah sebesar 20%, sehingga jumlah PPh Pasal 26 terhutang sebesar Rp3.200.071.703,00, dengan demikian terdapat selisih PPh Pasal 26 terhutang sebesar Rp.879.831.051,00 yang menjadi sengketa dalam banding ini;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat pembayaran Royalti dimana Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dari biaya tersebut sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dan tidak memberikan manfaat ekonomi

bagi Pemohon Banding dalam transaksi tersebut. Atas pembayaran tersebut ditetapkan sebagai dividen;

bahwa dengan demikian yang menjadi objek sengketa banding ini merupakan bagian dari koreksi sekunder berupa reklasifikasi pembayaran Royalti menjadi Deviden (constructive dividen) yang berasal dari koreksi primer pada PPh Badan dikarenakan adanya pembayaran royalty atas jasa yang diterima Pemohon Banding dari IPMOMS berupa jasa pembayaran Royalti atas Know How yang diterima oleh Pemohon Banding sebesar Rp16.000.358.517,00 sehingga dikenakan PPh pasal 26 terutang sebesar Rp 3.200.071.703,00 koreksi tersebut telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai objek PPh Pasal 26 atas pembayaran Royalti kemudian direklas menjadi deviden sehingga PPh Pasal 26 terutang menjadi sebesar Rp.3.200.071,703,00 dikarenakan atas pembayaran royalty tersebut merupakan penggunaan Know How dari IPMOMS; bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 royalti menjadi dividen yang tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan hanya berupa asumsi, sehingga bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;

bahwa pembayaran royalty oleh Pemohon Banding didasarkan pada Technology Support Agreement sejak 1 Juli 1999 dengan IPMOMS yang merupakan kewajiban kontraktual atas penggunaan Know How/transfer teknologi dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 yang didukung dengan invoice, dasar perhitungan dan pembayaran PPN Jasa Luar negeri;

bahwa menurut Pemohon Banding penetapan yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya Royalti yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 26 yang kemudian ditetapkan sebagai dividen dan terutang PPh Pasal 26 adalah sama sekali tidak berdasar;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 26 yang terutang yang dilakukan oleh Terbanding atas pembayaran biaya royalti yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai PPh Pasal 26 terutang atas pembayaran dividen secara nyata- nyata merupakan PPh Pasal 26 terutang atas pembayaran biaya Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada IPMOMS berdasarkan Technology Services Agreement antara Pemohon Banding dengan IPMOMS yang juga didukung dengan dasar perhitungan, tagihan/ invoice yang telah diterbitkan dan PPN Pemanfaatan Jasa Luar Negeri yang telah disetorkan oleh Pemohon Banding ke Kas Negara;

bahwa menurut Pemohon Banding, IPMOMS bukanlah pemegang saham dari Pemohon Banding. bahwa penetapan suatu pembayaran sebagai pembayaran dividen hanya bisa dilakukan apabila pihak penerima adalah pemegang saham dan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26 selama tahun 2019 atas Biaya Royalti kepada IPMOMS yang memiliki Ceryificate of Domicile;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

• Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 18 ayat (3):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak Iainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode Iainnya. Pasal 26 ayat (1):

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo

pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang mengatur antara lain:

Lampiran Bab II, B.3.d Paragraf 2

“Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 Terutang yang menjadi objek sengketa a quo merupakan koreksi sekunder berdasarkan pada koreksi primer pada PPh Badan yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa atas sengketa berupa koreksi primer pada PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang terkait dengan objek sengketa PPh Pasal 26 terutang dalam Banding ini telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009334.15/2024/PP/M.VIA Tahun 2025 dengan amar putusan menolak Banding Pemohon Banding atas objek sengketa Biaya Usaha dan mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta serta keterangan para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan kepemilikan atau penyertaan modal dengan pihak IPM Operation and Maintenance Service Pte Ltd Singapura (IPMOMS);

2) bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa kepemilikan Harta Tidak Berwujud berupa teknologi dan know how berada pada IPMOMS;

3) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan analisis fungsi, aset, maupun risiko terkait harta tidak berwujud didalam TP documentation, diketahui bahwa harta tidak berwujud berupa know how tidak dimiliki oleh IPMOMS melainkan oleh ENGIE dan bahwa IPMOMS secara ekonomis tidak menanggung biaya- biaya dan risiko terkait dengan pengembangan dan/atau pemeliharaan dari harta tidak berwujud teknis dan know how dimaksud;

4) bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dukungan teknologi dan know how yang diberikan oleh IPMOMS kepada Pemohon Banding secara umum berupa buku manual (manual book) dan buku prosedur manual terkait pemeliharan pembangkit listrik tenaga uap;

5) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa buku manual sebagaimana disebutkan diatas relatif tidak banyak mengalami perubahan dari tahun 1999 namun Pemohon Banding sejak perjanjian ditandatangani telah melakukan pembayaran baik berupa Technology Know How maupun Royalti;

6) bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya transfer of knowledge dari IPMOMS kepada Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terkait dengan know how adalah berkaitan dengan dengan kegiatan informasi yang bersifat rahasia mengenai industry ataupun ilmu pengetahuan yang timbul dari pengalaman sebelumnya yang diaplikasikan secara praktik pada operasi bisnis perusahaan dan menghasilkan suatu manfaat ekonomis. Dalam sengketa banding ini adalah kegiatan Pemohon Banding dalam mengoperasikan dan memelihara pembangkit Listrik Paiton kepada PT. Paiton Energy;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa penyerahan know how yang dilakukan IPMOMS kepada Pemohon Banding dilakukan dengan media berupa buku-buku prosedur dan buku manual pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit Listrik Paiton yang juga bertanggal di sekitar tahun 2019. Dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penyerahan know how yang benar-benar bermanfaat secara ekonomis dan eksistensi penyerahan hak atas penggunaan Intangible Property adalah pada saat buku-buku prosedur dan buku manual pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit Listrik digunakan pada tahun 1999, dan sejak tahun tersebut tidak banyak mengalami perubahan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa eksistensi penyerahan hak atas penggunaan Intangible Property atas Know How tersebut adalah terjadi pada saat peristiwa pengalihan hak untuk menggunakan Know How tersebut dengan dibuatkannya buku-buku prosedur dan buku manual pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik pada saat tahun tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi atas manfaat secara ekonomis atas pembayaran royalti dikarenakan adanya penyerahan Know How dari IPMOMS kepada Pemohon Banding sehingga atas biaya royalty tidak dapat dikurangkan di dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan; berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta serta keterangan para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat

membuktikan kebenaran substansi kepemilikan barang tidak berwujud berupa teknologi dan know how yang dimiliki oleh IPMOMS sehingga pembebanan biaya usaha lainnya berupa biaya royalty, technical service assistance dan TSA (technology support agreement) tidak memenuhi ketentuan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dengan tidak terdapatnya eksistensi biaya royalty berupa Know How yang dibayarkan kepada IPMOMS pada sengketa PPh Badan, yang mengakibatkan jumlah PPh Pasal 26 yang terutang yang telah dibayarkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding menjadi lebih dari yang seharusnya dikarenakan terdapat perbedaan tarif, dari tarif pembayaran royalty sebesar 15% yang direklas menjadi dividen dengan tarif sebesar 20%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dengan telah terbuktinya penyalahgunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) oleh Pemohon Banding maka Surat Keterangan Domisili (DGT Form) IPM Operation and Maintenance Services Pte Ltd (IPMOMS) dari otoritas pajak negara Singapura yang telah dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam pengajuan proses banding menjadi tidak dapat dipertimbangkan dalam penentuan besarnya tarif PPh Pasal 26 terutang atas dividen.

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terhutang dengan tarif 20% sehubungan dengan pembayaran Biaya Royalti direklas menjadi Objek PPh Pasal 26 terutang berupa Dividen adalah sudah tepat, dengan demikian koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp.879.831.051,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1PPh Pasal 26 yang terutang879.831.051879.831.0510

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 terutang menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 terutang menurut TerbandingRp3.323.306.573,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan PajakRp3.323.306.573,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak16.616.532.727
2PPh Pasal 26 terutang3.323.306.573
3Kredit Pajak2.443.475.522
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar879.831.051
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP384.310.203
6Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.264.141.254

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00004/204/19/625/23 tanggal 27 November 2024, atas PT PAITON OPERATION AND MAINTENANCE INDONESIA, NPWP 01.071.151.3-625.001, beralamat Jl. Raya Surabaya- Situbondo KM 141, Po Box 78, Bhinar Paiton, Kab. Probolinggo, Jawa Timur (domisili elektronik pomicorporate@pomi.co.id) sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.264.141.254,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Ak. M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.