Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 70 halaman

PUT-0011252.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Manulife Aset Manajemen Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-0011252.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 02159/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00028/206/18/054/23 tanggal 25 September 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 011252.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MANULIFE ASET MANAJEMEN INDONESIA, NPWP 01.770.300.0- 054.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lt. 31, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, RT003/004, Setiabudi, Jakarta Selatan,DKIJakarta(alamatkorespondensionline irawati_wibisono@manulifeam.com) yang diwakili oleh Justita Tripurwasani, jabatan: Direktur, dan Ezra Nazula Ridha, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT MANULIFE ASET MANAJEMEN INDONESIA nomor 62 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

1. Nama: Aldo Inigo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1195/PP/IKH/2023tanggal4

September 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 037/POA/MAMI-FINACC/V/2025 tanggal 5 Mei 2025,

2. Nama: Bernardus Andriyanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-047/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 036/POA/MAMI-FINACC/V/2025 tanggal 5 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (alamat korespondensi online kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama/NIP: Sutomo / 198209012002121005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Maria Restanti Puji / 198510132009012007 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Harry Novela B / 198711052007011002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-3576/WPJ.07/2025 tanggal 10_November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

287/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor:

617/BOD/MAMI/XII.2024 tanggal 17 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-

114/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

128/BOD/MAMI/III.2025 tanggal 5 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00028/206/18/054/23 tanggal 25 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 535/BOD/MAMI/XII.2023 tanggal 22 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02159/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024, mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 617/BOD/MAMI/XII.2024 tanggal 17 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

617/BOD/MAMI/XII.2024 tanggal 17 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02159/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 diterima pada tanggal 20 September 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. SalinanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 02159/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 dilampirkan sebagai lampiran Surat Banding.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Justitia Tripurwasani selaku Direktur bertindak untuk dan atas nama PT Manulife Aset Manajemen Indonesia yang dibuktikan dengan Akta No. 62 tanggal 30 Juli 2024;

5. Berdasarkan SKPKB PPh Badan, jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 2.044.553.468 dan Pemohon Banding telah melunasi sebesar Rp 2.044.553.468 yang telah disetorkan kepada kas negara pada tanggal 19 Oktober 2023 dengan nomor NTPN: 32DFD80J0UKP06EV (Lampiran 3). Dengan demikian atas jumlah kurang bayar PPh Badan yang masih harus dibayar berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan SKPKB telah seluruhnya dilunasi.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02159/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00028/206/18/054/23 tanggal 25 September 2023 untuk Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

No

Uraian

Wajib Pajak

Fiskus

Koreksi 1

Peredaran Usaha/ Bruto

577,815,600,94

8

577,815,600,948

- 2

Harga pokok penjualan

-

-

- 3

Penghasilan bruto atau laba bruto (1-2)

577,815,600,94

8

577,815,600,948

- 4

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

426,779,196,97

6

426,779,196,976

- 5

Penghasilan neto dalam negeri (3-4)

151,036,403,97

2

151,036,403,972

- 6

Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

-

a. Penghasilan dari luar usaha

52,001,017,53

6

52,001,017,536

-

b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas

-

-

-

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

-

-

-

d. Lain-lain

-

-

-

e. Jumlah (a+b+c+d)

52,001,017,53

6

52,001,017,536

- 7

Penghasilan penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

-

-

- 8

Penyesuaian fiskal

-

a. Penyesuaian fiskal positif

27,556,915,92

5

33,248,880,820

5,691,964,89

5

b. Penyesuaian fiskal negatif

44,533,327,36

5

44,533,327,365

-

c. Jumlah (a-b)

(16,976,411,44

0

)(11,284,446,545)

5,691,964,89

5 9

Penghasilan neto luar negeri

-

-

- 10

Jumlah penghasilan neto (5+6e+7+8c+9)

186,061,010,06

8

191,752,974,963

5,691,964,89

5 11

Zakat/ sumbangan keagamaan

-

-

- 12

Kompensasi kerugian

-

-

- 13

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

-

-

- 14

Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)

186,061,010,06

8

191,752,974,000

5,691,963,93

2 15

PPh Terutang (tarif x 15)

46,515,252,50

0

47,938,243,500

1,422,991,00

0 16

Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)

-

-

- 17

Jumlah PPH Terutang (15+16)

46,515,252,50

0

47,938,243,500

1,422,991,00

0 18

Kredit Pajak:

-

a. PPh ditangggung pemerintah

-

-

-

b. Dipotong / dipungut pihak lain:

-

- b1. PPh Pasal 21

-

-

- b2. PPh Pasal 22

-

-

- b3. PPh Pasal 23

11,577,959,33

3

11,577,959,333

- b4. PPh Pasal 24

-

-

- b5. Lain-lain

-

-

- b6. Jumlah (b1+b2+b3+b4+b5)

11,577,959,33

3

11,577,959,333

-

c. Dibayar sendiri:

- c1. PPh Pasal 22

-

-

- c2. PPh Pasal 25

13,212,525,90

0

13,212,525,900

- c3. PPh Pasal 29

21,724,767,26

7

21,724,767,267

- c4. STP (pokok kurang bayar)

-

-

- c5. Lain-lain

-

-

- c6. Jumlah (c1+c2+c3+c4+c5)

34,937,293,16

7

34,937,293,167

-

d. Diperhitungkan:

- d1. SKPPKP

-

-

-

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a +b6 + c6 -d1)

46,515,252,50

0

46,515,252,500

- 19

Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)

-

1,422,991,000

- 20

Sanksi Administraif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

621,562,468

-

b. Bunga Pasal 13 (30 huruf a KUP

-

-

c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

-

-

d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

-

-

e. Jumlah sanksi administrasif (a+b+c+d)

-

621,562,468

- 21

Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19 - 20.e)

-

2,044,553,468

-

2. Atas ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 535/BOD/MAMI/XII.2023 tanggal 22 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan Menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya dalam surat ketetapan pajak adalah sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

Koreksi yang diajukan No

Uraian

keberatan Wajib PajakFiskus

1

Peredaran Usaha/ Bruto

577,815,600,948577,815,600,948

- 2

Harga pokok penjualan

--

- 3

Penghasilan bruto atau laba bruto (1-2)

577,815,600,948577,815,600,948

- 4

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

426,779,196,976426,779,196,976

- 5

Penghasilan neto dalam negeri (3-4)

151,036,403,972151,036,403,972

- 6

Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha

52,001,017,53652,001,017,536

-

b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas

--

-

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

--

-

d. Lain-lain

--

-

e. Jumlah (a+b+c+d)

52,001,017,53652,001,017,536

- 7

Penghasilan penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

--

- 8

Penyesuaian fiskal

a. Penyesuaian fiskal positif

27,978,344,42533,248,880,820

5,270,536,395

b. Penyesuaian fiskal negatif

44,533,327,36544,533,327,365

-

c. Jumlah (a-b)

(16,554,982,940)(11,284,446,545

)

5,270,536,395 9

Penghasilan neto luar negeri

--

- 10

Jumlah penghasilan neto (5+6e+7+8c+9)

186,482,438,568191,752,974,963

5,270,536,395 11

Zakat/ sumbangan keagamaan

--

- 12

Kompensasi kerugian

--

- 13

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

--

- 14

Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)

186,482,438,568191,752,974,000

5,270,535,432 15

PPh Terutang (tarif x 15)

46,620,609,50047,938,243,500

1,317,634,000 16

Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)

--

- 17

Jumlah PPH Terutang (15+16)

46,620,609,50047,938,243,500

1,317,634,000 18

Kredit Pajak:

-

a. PPh ditangggung pemerintah

--

-

b. Dipotong / dipungut pihak lain:

-

- b1.PPh Pasal 21

--

- b2.PPh Pasal 22

--

- b3.PPh Pasal 23

11,577,959,33311,577,959,333

- b4.PPh Pasal 24

--

- b5.Lain-lain

--

- b6.Jumlah (b1+b2+b3+b4+b5)

11,577,959,33311,577,959,333

-

c. Dibayar sendiri:

- c1.PPh Pasal 22

--

- c2.PPh Pasal 25

13,212,525,90013,212,525,900

- c3.PPh Pasal 29

21,724,767,26721,724,767,267

- c4.STP (pokok kurang bayar)

--

- c5.Lain-lain

--

- c6.Jumlah (c1+c2+c3+c4+c5)

34,937,293,16734,937,293,167

-

d. Diperhitungkan:

- d1.SKPPKP

--

-

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a +b6 + c6 -d1)

46,515,252,50046,515,252,500

- 19

Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)

105,357,0001,422,991,000

- 20

Sanksi Administraif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

621,562,468

-

b. Bunga Pasal 13 (30 huruf a KUP

-

-

c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

-

-

d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

-

-

e. Jumlah sanksi administrasif (a+b+c+d)

-621,562,468

- 21

Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19 - 20.e)

105,357,0002,044,553,468

-

3. Atas surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02159/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi

Koreksi y

ang

Koreksi menuru

t

menurut

Diajuka

n Pos-p

o

s Yang D

ikoreksi

Pemohon Bandin

g

Inde

ks Terbanding

Bandin

g (Rp)

(Rp)

(Rp)

BBBiiiaaayyyaaa P

rom

osi

123 -

1.081.792.35

2143

1.081.792

.35

2143 B

ers

ama (J

in Cost )

o

-

2.054.034.68

2.054.034

.68 L

ain

-Lain

-

(393.761.46

)

(393.761

.46

) Total

-

2.742.065.57

2.742.065

.57 Bahwa alasan banding dari koreksi yang diajukan banding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp2.742.065.572 1.1 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Promosi sebesar

Rp1.081.792.353

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak

Terbanding melakukan koreksi positif biaya promosi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-02/PMK.03/2010 karena biaya ini sebagai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Biaya sponsorship tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan karena tidak mencantumkan nomor kontrak sponsorship, dan sebagian biaya tidak berhubungan dengan 3M.

Proses Keberatan Pajak

Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif biaya promosi dilakukan karena merupakan biaya yang sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan.

Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dan tetap mempertahankan sebagian koreksinya.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap sisa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding terkait penyesuaian fiskal positif lainnya

atas biaya promosi sebesar Rp 1.081.792.351. Berikut merupakan penjelasannya:

- Bahwa dalam proses pemeriksaan maupun keberatan Terbanding mempertahankan koreksi terkait biaya kegiatan promosi terbagi menjadi 2 bagian, dengan rincian dan penjelasan akun sebagai berikut:

o Biaya yang dianggap sebagai kegiatan Promosi tetapi dianggap

sebagai imbalan pemberian berupa natura, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat sebagai Biaya Promosi yang Dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto sebesar Rp 1.023.247.851, dan;

Biaya Promosi dianggap sebagai Imbalan Pemberian berupa Natura
AkunJumlahPenjelasan Akun
P 536020 Commissions - Front & Back End Fees376.704.000Biaya terkait beban penjualan untuk mempertahankan pendapatan yang diberikan kepada Bank sebagai distributor produk dari Pemohon Banding
P 580040 Advertising – Media18.119.711Biaya-biaya terkait dengan kegiatan promosi
P 580035 Advertising - Meeting Costs181.404.740
P 580043 Advertising - Sponsorship215.000.000
P 581170 Advertising – Others232.019.400
Total1.023.247.851

o Biaya Promosi yang tercantum dalam Daftar Nominatif, namun

dianggap tidak memenuhi syarat sebagai administratif kelengkapan daftar nominatif sebagaimana diatur dalam PMK- 02 Tahun 2010 karena tidak lengkap sebesar Rp 58.544.500.

Daftar Nominatif yang dianggap Tidak Lengkap
AkunJumlahPenjelasan Akun
P 581100 Advertising – Sales Promotional Material58.544.500• Biaya promosi berupa sponsorship
Total58.544.500

- Berikut merupakan rincian penjelasan per akun terkait dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding:

• Penjelasan atas Koreksi Biaya Promosi yang dianggap

sebagai Pemberian Imbalan dalam bentuk Natura sebesar

Rp 1.023.247.851

o Biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya

sehubungan dengan kegiatan usaha dan berhubungan

langsung dengan pendapatan dari Pemohon Banding

Biaya tersebut termasuk dalam kategori biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding dan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (”UU PPh”), yang menyebutkan:

”Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan,menagih,danmemelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

...

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”

Bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp 1.023.247.851 merupakan biaya atas:

i. Pemberian insentif kepada pihak yang membantu dalam proses pemasaran produk-produk dari Pemohon Banding seperti bank, atau sales penjual, dan bukan kepada karyawan dari Pemohon Banding sendiri;

Biaya ini dihitung dengan menggunakan formula tertentu yang didasarkan pada performa dari para pihak yang membantu dalam memasarkan produk-produk dari Pemohon Banding serta didasarkan pada suatu perjanjian antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi. Umumnya performa dari para pihak yang membantu memasarkan produk dihitung berdasarkan besaran nilai penjualan. Sehingga dapat dibuktikan bahwa biaya ini adalah berkaitan langsung dengan penghasilan dari Pemohon Banding.

ii. Biaya terkait dengan kegiatan pemaparan atas

perkembangan pasar di Indonesia, yang diberikan kepada nasabah atau calon nasabah;

Bahwa biaya sehubungan dengan kegiatan pemaparan atas perkembangan pasar di Indonesia, adalah hal yang umum dilakukan oleh perusahaan yang bergerak dibidang investasi, hal ini dilakukan untuk memberikan suatu informasi untuk Nasabah maupun Calon Nasabah. Pada proses pemaparan tersebut, Pemohon Banding juga memberikan informasi mengenai produk-produk milik Pemohon Banding yang dapat dipilih oleh Nasabah atau Calon Nasabah, sehingga biaya atas kegiatan ini tergolong biaya promosi dan memiliki hubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding serta dalam cakupan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

o Pemenuhan Persyaratan Administrasi terkait Biaya

Promosi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010

Bahwa biaya promosi yang Pemohon Banding lakukan telah dilaporkan sebagai beban pada tahun berjalan dan merupakan jenis biaya promosi yang sesuai dengan

pengertian biaya promosi pada Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010 serta telah dilaporkan dalam daftar nominatif biaya promosi. Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010:

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a) biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b) biaya pameran produk;

c) biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d) biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Adapun perlu kami tekankan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi, yang dalam kegiatan bisnis utamanya berkaitan erat dalam melakukan pemasaran produk – produk investasi yang dikelola oleh Pemohon Banding secara langsung ataupun tidak langsung. Sehingga tidak tepat jika Terbanding melakukan koreksi atas biaya promosi yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam daftar nominatif biaya promosi. Sebab pada dasarnya, seluruh biaya yang tercantum dalam daftar nominatif tersebut merupakan biaya promosi sehubungan dengan kegiatan bisnis untuk meningkatkan dan/atau mempertahankan penjualan Pemohon Banding.

o Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen

pendukung untuk akun-akun yang masih dipertahankan oleh Terbanding, berikut penjelasan per akun dari sisa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding

a. P 536020 Commissions - Front & Back End Fees senilai Rp 376.704.000

Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung pada saat proses keberatan dan telah diterima

oleh Terbanding. Sehubungan dengan hal tersebut terdapat dokumen pendukung yang masih dipertahankan oleh Terbanding, dengan rincian sebagai berikut :

DateCRV No

Deskripsi

Nilai

No. Akun

Akun Koreksi R

incian Koreksi Pada Akun P

536020 Commissions - Front &

Back End Fees

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001121

VCR MAP BUKOPIN

8,700,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertisin

g - Sponsored Co

n tests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001122

VCR CRRFOUR BUK

13,600,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertisin

g - Sponsored Co

n tests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001604

VCR MAP UOB Q2

37,100,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertisin

g - Sponsored Co

n tests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001774

VCR MAP BTN FEB

8,050,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertisin

g - Sponsored Co

n tests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018002405

VCR MAP UOB Q3

91,800,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertisin

g - Sponsored Co

n tests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001430

VCR BNI Q1 CARR (VCR CAR

REFOUR 6)

33,700,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertisin

g - Sponsored Co

n tests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001439

VCR MAP Q1 BRI

18,900,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertisin

g - Sponsored Co

n tests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001447

VCR CRFOUR Q1 B

18,900,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertisin

g - Sponsored Co

n tests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001483

VCR MAP Q2 MAYB

62,250,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertisin

g - Sponsored Co

n tests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001497

VCR Q2 DBS MAP

51,400,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertisin

g - Sponsored Co

n tests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001507

VCR Q2 MAYBANK

32,304,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertisin

g - Sponsored Co

n tests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

Total

376,704,000

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen- dokumen terkait dengan daftar yang disampaikan di atas dapat membuktikan bahwa biaya promosi yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana yang diatur dalamPasal6ayat(1)hurufa UU PPh.

Adapun yang menjadi alasan dipertahankannya transaksi dalam proses keberatan ini adalah dikarenakan kegiatan ini dianggap sebagai wujud dari sponsorship dan tidak

adanya perjanjian terkait biaya sponsorship dan terdapat biaya yang merupakan pemberian Natura dan Kenikmatan. Bahwa menurut Pemohon Banding dalil tersebut tidak berdasar karena atas sebagaimana keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan biaya pada akun P 536020 Commissions - Front & Back End Fees adalah biaya penjualan (imbalan) sehubungan untuk mempertahankan pendapatan, imbalan tersebut diberikan kepada Bank sebagai distributor produk dari Pemohon Banding. Dikarenakan besarnya pengaruh dari Bank sebagai distributor produk, maka diberikan imbalan.

Menanggapi atas alasan dari Terbanding, bahwa kegiatan harus selalu didukung dengan Perjanjian adalah keliru, dalam setiap kegiatan dari Pemohon Banding tidaklah selalu menggunakan perjanjian resmi sebagai tanda jadi dari bentuk kerjasama atas biaya terutama biaya terka. Kegiatan tersebut juga dapat menggunakan dokumen lain yang setara berupa internal memorandum atau surat pemberitahuan yang disetujui oleh Pemohon Banding dan pihak terkait. Selanjutnya, biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai biaya terkait Natura dan kenikmatan, dikarenakan biaya tersebut dikeluarkan sebagai bentuk pemberian imbalan akibat adanya pencapaian suatu target.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding beranggapan bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp 376.704.000 adalah tidak tepat dan sepatutnya untuk dibatalkan seluruhnya

b. P 580040 Advertising – Media senilai Rp 18.119.711 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan sisa koreksi pada akun P580040 Advertising – Media senilai

Rp 18.118.711, dimana Pemohon banding telah menyerahkan dokumen pendukung pada saat proses keberatan dan telah diterima oleh Terbanding, serta biaya promosi ini telah dilaporkan dalam daftar nominatif biaya promosi. Namun masih terdapat beberapa transaksi yang dipertahankan oleh Terbanding, dengan rincian sebagai berikut :

Date CRV NoDeskripsi

Nilai

No. Akun

Akun Koreksi R

incian Koreksi Pada AkunP 580040 Advertising - Media

01/03/18 2018000166 MED GATH HK 23

4,123,711

P 580040 A

d

vertising - M

ed

ia

P 580040 A

d

vertising - Media 26/03/18 2018000608 PEMBYR KONSUMSI

8,349,000

P 580040 A

d

vertising - M

ed

ia

P 580040 A

d

vertising - Media 02/11/18 2018002232 PEMBYR KONSUMSI

847,000

P 580040 A

d

vertising - M

ed

ia

P 580040 A

d

vertising - Media 19/11/18 2018002346 ALLOWANCE MED G

4,800,000

P 580040 A

d

vertising - M

ed

ia

P 580040 A

d

vertising - Media Total

18,119,711

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen- dokumen terkait biaya promosi yang disampaikan di atas dapat membuktikan bahwa biaya promosi yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Adapun yang menjadi alasan dipertahankannya transaksi ini adalah dikarenakan biaya Media Gathering, Pembayaran konsumsi, dan allowance medical gathering tersebut dianggap sebagai pemberian Natura dan Kenikmatan. Menurut Pemohon Banding hal ini tidak berdasar karena atas biaya promosi ini bertujuan dan sejalan dengan kegiatan operasional, Bahwa biaya-biaya tersebut adalah terkait dengan kegiatan pertemuan antara Pemohon Banding dengan para investor untuk pemberian materi mengenai produk-produk investasi, yang mana kegiatan tersebut berhubungan dengan kegiatan Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding beranggapan bahwa koreksi yang dipertahankan oleh

Terbanding sebesar Rp18.119.711 adalah tidak tepat dan sepatutnya untuk dibatalkan seluruhnya

c. P 580035 Advertising - Meeting Costs senilai Rp 181.404.740

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan sisa koreksi pada akun P580035 Advertising – Meeting senilai Rp 181.404.740, dimana Pemohon banding telah menyerahkan dokumen pendukung pada saat proses keberatan dan telah diterima oleh Terbanding, serta biaya promosi ini telah dilaporkan dalam daftar nominatif biaya promosi. Namun masih terdapat beberapa transaksi yang dipertahankan oleh Terbanding, dengan rincian sebagai berikut :

DateCRV No

Deskripsi

Nilai

No. Akun

Akun Koreksi R

incian Koreksi Pada Akun P

580035 Advertising - Meetin

g Costs

06/06/18 2018001027

CMW MARKET UPDA

181,404,740

P 580035 Ad

vertising - Meeting Costs P 580035 Ad

vertising - Meeting Costs Total

181,404,740

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen- dokumen terkait biaya promosi yang disampaikan di atas dapat membuktikan bahwa biaya promosi yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Adapun yang menjadi alasan dipertahankannya transaksi ini adalah dikarenakan biaya Media Gathering, Pembayaran konsumsi, dan allowance medical gathering tersebut dianggap sebagai pemberian Natura dan Kenikmatan. Menurut Pemohon Banding hal ini tidak berdasar karena atas biaya promosi ini bertujuan dan sejalan dengan kegiatan operasional, Bahwa biaya-biaya tersebut adalah terkait dengan kegiatan pertemuan antara Pemohon Banding dengan para investor untuk pemberian materi mengenai produk-produk investasi, yang mana

kegiatan tersebut berhubungan dengan kegiatan Pemohon Banding.

Bahwa kegiatan promosi sebagaimana disebutkan di atas juga dapat dijalankan menggunakan dokumen lain yang setara berupa internal memorandum atau surat pemberitahuan yang disetujui oleh Pemohon Banding dan pihak terkait. Bahwa substansi dari biaya terkait kegiatan market update adalah kegiatan pertemuan antara Pemohon Banding dengan para investor untuk pemberian materi mengenai produk-produk investasi, yang mana kegiatan tersebut berhubungan dengan kegiatan Pemohon Banding, sehingga saat erat kaitannya dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memlihara penghasilan.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding beranggapan bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp181.404.740 adalah tidak tepat dan sepatutnya untuk dibatalkan seluruhnya.

d. P 580043 Advertising – Sponsorship senilai Rp 215.000.000

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan sisa koreksi pada akun P580043 Advertising – Sponsorship senilai Rp215.000.000, dimana Pemohon banding telah menyerahkan dokumen pendukung pada saat proseses keberatan dan telah diterima oleh Terbanding, serta biaya promosi ini telah dilaporkan dalam daftar nominatif biaya promosi. Namun masih terdapat beberapa transaksi yang dipertahankan oleh Terbanding, dengan rincian sebagai berikut :

DateCRV NoDeskripsiNilaiNo. AkunAkun Koreksi
Rincian Koreksi Pada Akun P 580043 Advertising - Sponsorship
04/05/182018000865SPONSORSHIP GRE200,000,000P 580043 Advertising - SponsorshipP 580043 Advertising - Sponsorship
04/05/182018000897SPONSOR BRONZE15,000,000P 580043 Advertising - SponsorshipP 580043 Advertising - Sponsorship
Total215,000,000

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen- dokumen terkait biaya promosi yang disampaikan di atas dapat membuktikan bahwa biaya promosi yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Adapun yang menjadi alasan dipertahankannya transaksi ini adalah dikarenakan tidak adanya perjanjian, menurut Pemohon Banding hal ini idak berdasar karena atas biaya promosi ini bertujuan dan sejalan dengan kegiatan operasional. Namun setiap kegiatan dari Pemohon Banding tidaklah selalu menggunakan perjanjian resmi sebagai tanda jadi dari bentuk kerjasama atas biaya promosi. Kegiatan promosi tersebut juga dapat menggunakan dokumen lain yang setara berupa internal memorandum atau surat pemberitahuan yang disetujui oleh Pemohon Banding dan pihak terkait.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding beranggapan bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp215.000.000 adalah tidak tepat dan sepatutnya untuk dibatalkan seluruhnya.

e. P 581170 Advertising – Others senilai Rp 232.019.400 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan sisa koreksi pada akun P e. P 581170 Advertising – Others senilai Rp232.019.400, dimana Pemohon banding telah menyerahkan dokumen pendukung pada saat proseses keberatan dan telah diterima oleh Terbanding, serta biaya promosi ini telah dilaporkan dalam daftar nominatif biaya promosi. Namun masih terdapat beberapa transaksi yang dipertahankan oleh Terbanding, dengan rincian sebagai berikut

DateCRV NoDeskripsi

Nilai

No. Akun

Akun Koreksi Rincian Koreksi Pada Akun P 581170 Advertising - Others

18/04/18 2018000752 DEUTSCHE BANK 2

825,000

P 581170 Advertising - Others

P 581170 Advertising - Others 18/04/18 2018000752 MANDIRI HEALTH

825,000

P 581170 Advertising - Others

P 581170 Advertising - Others 18/04/18 2018000752 PT TASPEN 18 MA

630,000

P 581170 Advertising - Others

P 581170 Advertising - Others 18/04/18 2018000752 PT. TUGU REASUR

630,000

P 581170 Advertising - Others

P 581170 Advertising - Others 20/04/18 2018000796 BUNGA PAPAN UNT

700,000

P 581170 Advertising - Others

P 581170 Advertising - Others 04/05/18 2018000880 BUNGA UTK ANNIV

630,000

P 581170 Advertising - Others

P 581170 Advertising - Others 18/05/18 2018000990 BUNGA ULTAH BPJ

630,000

P 581170 Advertising - Others

P 581170 Advertising - Others 18/05/18 2018000990 BUNGA ULTAH CIG

630,000

P 581170 Advertising - Others

P 581170 Advertising - Others 25/05/18 2018001044 BUNGA PAPAN FOR

700,000

P 581170 Advertising - Others

P 581170 Advertising - Others 06/08/18 2018001541 BUNGA PAPAN FOR

630,000

P 581170 Advertising - Others

P 581170 Advertising - Others 06/08/18 2018001597 BUNGA KELAHIRAN

600,000

P 581170 Advertising - Others

P 581170 Advertising - Others 21/08/18 2018001707 BUNGA PAPAN FOR

700,000

P 581170 Advertising - Others

P 581170 Advertising - Others 14/09/18 2018001891 @ 2PCS BUNGA PA

1,200,000

P 581170 Advertising - Others

P 581170 Advertising - Others 17/10/18 2018002109 BUNGA PAPAN FOR

630,000

P 581170 Advertising - Others

P 581170 Advertising - Others 19/10/18 2018002146 BUNGA PAPAN FOR

630,000

P 581170 Advertising - Others

P 581170 Advertising - Others 19/10/18 2018002147 BUNGA PAPAN FOR

630,000

P 581170 Advertising - Others

P 581170 Advertising - Others 02/11/18 2018002230 BUNGA PAPAN WED

630,000

P 581170 Advertising - Others

P 581170 Advertising - Others 13/12/18 2018002488 BUNGA PAPAN FOR

630,000

P 581170 Advertising - Others

P 581170 Advertising - Others 28/12/18 Stock Gimmick Supplies

171,678,350

P 581170 Advertising - Others

P 581170 Advertising - Others 28/12/18 Stock Gimmick Supplies

65,975,740

P 581170 Advertising - Others

P 581170 Advertising - Others 28/12/18 Stock Gimmick Supplies

(18,114,691)

P 581170 Advertising - Others

P 581170 Advertising - Others Total

232,019,400

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen- dokumen terkait biaya promosi yang disampaikan di atas dapat membuktikan bahwa biaya promosi yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Adapun yang menjadi alasan dipertahankannya transaksi ini adalah dikarenakan tidak berhubungan dengan kegaitan usaha. Menurut Pemohon Banding biaya ini adalah terkait dengan pengeluaran untuk menjaga hubungan baik dengan lawan transaksi, yang secara langsung mempengaruhi kegiatan operasional dari Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding beranggapan bahwa koreksi yang dipertahankanolehTerbandingsebesar Rp232.019.400 adalah tidak tepat dan sepatutnya untuk dibatalkan seluruhnya.

Berdasarkan dasar hukum dan penjelasan di atas, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar

Rp 1.023.247.851. adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

• Koreksi Biaya Promosi Karena Biaya Daftar Nominatif yang dianggap Tidak Lengkap sebesar Rp 58.544.500 pada akun

P 581100 Advertising – Sales Promotional Material

o Bahwa biaya yang dikoreksi Terbanding tersebut secara

nyata adalah biaya terkait sponsorship yang berkaitan dengan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan tergolong dalam kategori biaya promosi yang sudah dilaporkan ke dalam daftar nominatif biaya promosi serta disampaikan bersamaan dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 sesuai dengan arahan PMK-02 Tahun 2010. Kebenaran biaya sponsorship tersebut dapat dibuktikan dengan dokumentasi dalam bentuk perjanjian, tagihan, dan bukti pembayaran yang dapat memberikan penjelasan bahwa biaya tersebut benar terjadi dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding.

o Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen

pendukung pada tanggal 16 Agustus 2024, kepada Terbanding dan atas penelitian dari Terbanding terdapat dokumen pendukung yang masih dipertahankan, dengan rincian sebagai berikut :

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen- dokumen terkait biaya promosi (sponsorship) yang disampaikan di atas dapat membuktikan bahwa biaya promosi yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan

memelihara penghasilan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Adapun yang menjadi alasan dipertahankannya koreksi ini adalah dikarenakan Terbanding mempertahankan alasan yang sebelumnya disampaikan oleh Terbanding yaitu terkait pengisian daftar nominatif dianggap tidak lengkap. Bahwa menurut Pemohon Banding hal ini idak berdasar karena atas biaya promosi ini bertujuan dan sejalan dengan kegiatan operasional dan biaya promosi ini juga sudah dilaporkan ke dalam daftar nominatif biaya promosi serta disampaikan bersamaan dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 sesuai dengan arahan PMK-02/PMK.03/2010. Kebenaran biaya sponsorship tersebut dapat dibuktikan dengan dokumentasi dalam bentuk perjanjian/surat pemberitahuan, tagihan, dan bukti pembayaran yang dapat memberikan penjelasan bahwa biaya tersebut benar dan telah terjadi serta berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding beranggapan bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp 58.544.500 adalah tidak tepat dan sepatutnya untuk dibatalkan seluruhnya.

Berdasarkan dasar hukum dan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 1.081.792.351 adalah tidak tepat dan sepatutnya untuk dibatalkan.

1.2 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bersama (Join Cost)

sebesar Rp 2.054.034.684

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak

Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya bersama (join cost) dengan menghitung kembali secara proporsional antara biaya final dengan non final dengan perincian perhitungan sebagai berikut: Penghasilan:

-Penghasilan finalRp 33.709.801.689 (5,35%)

-Penghasilan non finalRp 596.106.816.795 (94,65%) Jumlah seluruh biaya: Rp 38.376.528.912

Maka biaya bersama (join cost) : 5,35% x Rp 38.376.528.912

: Rp 2.054.034.684

Proses Keberatan Pajak

Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif biaya bersama (join cost) telah dihitung kembali secara proporsional antara biaya final dengan non final.

Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dan tetap mempertahankan koreksinya.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi terkait penyesuaian fiskal positif terkait dengan biaya bersama sebesar Rp 2.054.034.684, dengan penjelasan untuk koreksi biaya bersama sebagai berikut:

- Pemohon Banding telah melakukan koreksi terkait biaya bersama sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas biaya bersama terkait dengan adanya penghasilan dari Pemohon Banding yang bersifat final/non-objek atau tidak final, sebagaimana diatur

dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 (”PP-94”), yang menyebutkan:

”Pasal 27

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak

Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.”

Pemohon Banding dapat memisahkan biaya-biaya terkait dengan penghasilan yang bersifat final/non-objek dan tidak final. Faktanya dalam dalam menerapkan koreksi fiskal atas biaya bersama dalam perhitungan penghasilan kena pajak tahun 2018, Pemohon Banding memisahkan dalam dua klasifikasi biaya, yaitu terkait biaya gaji (4 pegawai yang mengurus penghasilan terkena PPh final) dan biaya lainnya (sewa tempat dan telekomunikasi), berikut perhitungan menurut Pemohon Banding:

o Koreksi Pemohon Banding atas Gaji dari karyawan yang

memiliki ruang lingkup kerja untuk mengelola penghasilan investasi (yang bersifat final) adalah sebesar Rp 118.778.000.

DeskripsiJumlahRemarks
Total Gaji Tim Finance Rincian Kebutuhan Waktu Pengelolaan Deposito Pengelolaan Deposito dalam jam per minggu Jumlah Minggu per tahun Total jam yang digunakan untuk pengelolaan depsito Rincian Waktu Pekerjaan Normal (seluruh karyawan) Hari kerja dalam seminggu Jumlah Minggu per tahun Jumlah total hari bekerja selama 1 tahun Jumlah total waktu/jam bekerja selama 1 hari1,187,787,000 4 52[a] [b] [c] [d] = [b] x [c] [e] [f] [g] = [e] x [f] [h]
208
5 52
260 8
Jumlah total waktu/jam bekerja selama 1 Tahun Persentase biaya untuk kebutuhan perhitungan biaya bersama2,080[i] = [g] x [h] [j] = [d] / [i]
10.00%
Koreksi fiskal menurut Pemohon118,778,700[k] = [a] x [j]
Banding atas biaya gaji

Bahwa menurut Pemohon Banding, nilai koreksi terkait biaya bersama yang dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan pendekatan jumlah karyawan yang mengelola penghasilan yang bersifat final sudah mendekati kondisi sebenarnya, dan Pemohon Banding bisa memisahkan biaya- biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang bersifat final terkait biaya gaji, sehingga menciptakan nilai koreksi fiskal adalah 10% dari nilai gaji para pihak yang mengelola deposito.

o Koreksi Pemohon Banding atas biaya sewa, telekomunikasi

yang memiliki fungsi sebagai pendukung penghasilan yang bersifat final sebesar Rp 282.587.986

Nomor AkunNama AkunNilai menurutRasioKoreksi Fiskal
Laporan
Keuangan
562000Rent - Office Space6,890,730,7823,74%257.713.331
562040Rent – Utilities461,749,5203,74%17.269.432
568010Telecom - Local Access203,348,1983,74%7.605.223
Total Koreksi Fiskal menurut Pemohon Banding atas282.587.986
biaya bersama

Bahwa mengacu pada Pasal 27 PP-94, Pemohon Banding telah melakukan alokasi biaya bersama/joint cost dalam perhitungan PPh Badan sebagaimana diatur dalam PP-94. Dalam perhitungannya, Pemohon Banding menggunakan metode perbandingan jumlah karyawan divisi keuangan dengan total karyawan Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah karyawan yang mengelola penghasilan bersifat final : 4 Jumlah karyawan keseluruhan : 107

Persentasi ratio untuk Biaya Bersama : 3,74% (4/107 x 100%)

Bahwa menurut Pemohon Banding, nilai koreksi menggunakan pendekatan jumlah karyawan yang mengelola penghasilan yang bersifat final sudah mendekati kondisi sebenarnya, terutama untuk menghitung secara proporsional biaya sewa dan telekomunikasi. Pemohon Banding yang bisa memisahkan biaya-biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang bersifat final dan melakukan dengan rasio penghasilan yang tidak dibiayakan terkait biaya gaji, maka nilai koreksi fiskal adalah 10% dari nilai gaji para pihak yang mengelola deposito.

Dalil koreksi dari Terbanding atas biaya bersama ini adalah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, melainkan hanya berdasarkan asumsi tanpa memperhatikan fakta transaksi Pemohon Banding.

- Metode perhitungan Pemohon Banding dilakukan secara taat asas setiap tahunnya dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan serta mempertimbangkan karakteristik dari Deposito

Bahwa pendekatan yang Pemohon Banding gunakan, telah dilakukan secara taat asas setiap tahunnya, serta memberikan perhitungan yang mendekati kondisi sebenarnya. Selanjutnya, dapat diperhatikan bahwa karakteristik dari Deposito adalah passive income dimana proses pengelolaan dilakukan dalam periode waktu yang sangat singkat dan sangat minim keterlibatan dari karyawan Pemohon Banding terkait termasuk Direksi.

Berdasarkan prinsip taat asas tersebut, serta mempertimbangkan karakteristik produk investasi dari Deposito yang sangat minimal pengelolaan serta sangat sedikit keterlibatan dari tim Pemohon Banding, maka perhitungan koreksi Biaya Bersama dari Terbanding adalah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan di atas, koreksi tersebut adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

1.3 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Lainnya sebesar

Rp (393.761.463)

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak

Terbanding berpendapat bahwa koreksi negatif biaya lainnya dilakukan karena bukti-bukti berupa perhitungan dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding belum dapat diterima.

Proses Keberatan Pajak

Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dan tetap mempertahankan koreksinya.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi negatif terkait penyesuaian fiskal positif biaya lainnya sebesar Rp (393.761.463), dikarenakan Terbanding melakukan perhitungan ulang atas penyesuaian biaya terkait penghasilan final/non-objek dan tidak final. Berikut adalah rincian penjelasan untuk koreksi biaya lainnya.

AkunMenurutKoreksiDiajukan Banding
PemohonTerbanding
Banding
P 551000 Salaries - Permanent Staff (On Payroll)118.778.700--118.778.700-118.778.700
P 562000 Rent - Office Space257.713.331--257.713.331-257.713.331
P 562040 Rent – Utilities17.269.432--17.269.432-17.269.432
Total393.761.4630(393.761.463)(393.761.463)

- Akun P 551000 Salaries – Permanent Staff (on Payroll) sebesar (Rp 118.778.700)

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, sesuai dengan penjelasan dalam poin 1.2.

- Akun P 562000 Rent – Office Space sebesar (Rp257.713.331) Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, sesuai dengan penjelasan dalam poin 1.2

- Akun P 562040 Rent – Utilities sebesar (Rp 17.269.432)

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, sesuai dengan penjelasan dalam poin 1.2.

Bahwa sengketa penyesuaian fiskal positif dilakukan oleh Terbanding terkait dengan koreksi fiskal positif yang dilakukan Pemohon Banding dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan. Ketiga biaya diatas adalah yang sifatnya berkaitan langsung dengan penyesuaian fiskal positif dengan sengketa;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas pos-pos yang telah diuraikan diatas dengan total koreksi sebesar Rp 2.742.065.572 adalah tidak tepat karena tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan bukti yang ada. Oleh karena itu, Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 02159/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 dapat dibatalkan dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-02159/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024.

3. Membatalkan Koreksi dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02159/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 yang menolak pengajuan keberatan Pemohon Banding.

4. Menetapkan kembali Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2018 menjadi NIHIL dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang seharusnya dibatalkan
Wajib PajakFiskus
1Peredaran Usaha/ Bruto577.815.600.948577.815.600.948-
2Harga pokok penjualan---
3Penghasilan bruto atau laba bruto (1-2)577.815.600.948577.815.600.948-
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha426.779.196.976426.779.196.976-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)151.036.403.972151.036.403.972-
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:-
a. Penghasilan dari luar usaha52.001.017.53652.001.017.536-
b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah (a+b+c+d)52.001.017.53652.001.017.536-
7Penghasilan penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian fiskal-
a. Penyesuaian fiskal positif27.978.344.42530.720.409.9972.742.065.572
b. Penyesuaian fiskal negatif44.533.327.36544.533.327.365-
c. Jumlah (a-b)(16.554.982.940)(13.812.917.368)2.742.065.572
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto (5+6e+7+8c+9)186.482.438.568189.224.504.1402.742.065.572
11Zakat/ sumbangan keagamaan---
12Kompensasi kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)186.482.438.568191.752.974.0005.270.535.432
15PPh Terutang (tarif x 15)46.620.609.50047.306.126.000685.516.500
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)---
17Jumlah PPH Terutang (15+16)46.620.609.50047.306.126.000685.516.500
18Kredit Pajak:-
a. PPh ditangggung pemerintah---
b. Dipotong / dipungut pihak lain:--
b1.PPh Pasal 21---
b2.PPh Pasal 22---
b3.PPh Pasal 2311.577.959.33311.577.959.333-
b4.PPh Pasal 24---
b5.Lain-lain---
b6.Jumlah (b1+b2+b3+b4+b5)11.577.959.33311.577.959.333-
c. Dibayar sendiri:-
c1. PPh Pasal 22---
c2. PPh Pasal 2513.212.525.90013.212.525.900-
c3. PPh Pasal 2921.724.767.26721.724.767.267-
c4. STP (pokok kurang bayar)---
c5. Lain-lain---
c6. Jumlah (c1+c2+c3+c4+c5)34.937.293.16734.937.293.167-
d. Diperhitungkan:-
d1.SKPPKP---
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a +b6 + c6 -d1)46.515.252.50046.515.252.500-
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)105.357.0007 90.873.500685.516.500
20Sanksi Administraif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP3 45.453.544345.453.544
b. Bunga Pasal 13 (30 huruf a KUP--
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP--
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP--
e. Jumlah sanksi administrasif (a+b+c+d)-345.453.544345.453.544
21Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19 - 20.e)105.357.0001.136.327.0441.030.970.044

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-

114/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No.Pos Yang DikoreksiMenurut
Pemohon Banding RpTerbanding RpKoreksi Rp
1Penyesuaian fiskal positif27.978.344.42530.720.409.9972.742.065.572

Menurut Pemohon Banding:

bahwa pendapat Pemohon Banding telah diuraikan di bagian Surat Banding di atas;

Menurut Terbanding:

1. Data dan Fakta Hasil Pemeriksaan

BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00181/RIKSIS/KP.0708/2023 tanggal 25 September 2023, diketahui:

a. Koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp 5.691.964.895,- terdiri dari:

- Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa

dalam bentuk natura dan kenikmatanRp 149.667.528

- Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan Rp1.000.000

- Penyesuaian fiskal positif lainnyaRp 5.541.297.368 TotalRp 5.691.964.895

b. Koreksi penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp 149.667.528,- dilakukan pemeriksa karena merupakan biaya yang termasuk dalam natura dan kenikmatan.

c. Biaya harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan sebesar Rp 1.000.000,- dikoreksi oleh pemeriksa karena merupakan biaya sumbangan yang tidak dapat sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 UU PPh.

d. Koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp 5.541.297.368,-:

1) Atas biaya promosi sebesar Rp 3.487.262.685,- dikoreksi karena merupakan sebagai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, biaya sponsorship tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 02/PMK.03/2010 karena tidak

mencantumkan nomor kontrak sponsorship, dan sebagian biaya tidak berhubungan dengan 3M.

2) Atas biaya bersama (join cost) sebesar Rp 2.054.034.684,- dikoreksi pemeriksa dengan menghitung kembali secara proporsional antara biaya final dengan non final dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

- Penghasian finalRp33.709.801.689 (5,35%)

- Penghasilan non finalRp596.106.816.795 (94.65%)

Jumlah seluruh biaya: Rp 38.376.528.912

Maka biaya bersama (join cost): 5,35% x Rp 38.376.528.912

: Rp 2.054.034.684

2. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur:

1) Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

2) Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010

1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a) memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b) menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c) mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimanadiatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

d. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010

Ayat 1:

Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

Ayat 2:

Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat,

tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

Ayat 4:

Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

e. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009.

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

1) Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

2) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

3) Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

3. Data dan Informasi

Tidak ada

4. Pendapat Terbanding

Berdasarkan hasil penelitian atas bukti dokumen dan data lainnya, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1. Atas biaya promosi dan lainnya, Terbanding berkesimpulan mengurangi sebagian koreksi pemeriksa disebabkan Pemohon Banding dapat membuktikan biaya tersebut sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sehingga biaya promosi dan lainnya yang semula sebesar Rp5.876.726.877,- dikurangi menjadi sebesar Rp3.348.256.053,-.

2. Atas biaya bersama (joint cost) sebesar Rp 2.054.034.684,- Terbanding berkesimpulan untuk tetap mempertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan PP No 94 Tahun 2010.

3. Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan untuk menerima sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangi koreksi penyesuaian fiskal positif.

Kesimpulan perhitungan koreksi sengketa menurut Terbanding:

Catatan:

*) Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan tertulis sesuai undangan pembahasan yang telah dikirimkan kepada Pemohon Banding No S-2039/WPJ.075/SPUH/2024 tanggal 26 Agustus 2024.

Sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan:

a. Surat banding Pemohon Banding Nomor 617/BOD/MAMI/XII.2024 tanggal 17 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhiketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-02159/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02159/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00028/206/18/054/23 tanggal 25 September 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT Manulife Aset Manajemen Indonesia NPWP 01.770.300.0-054.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding di dalam Surat Bantahan Nomor

128/BOD/MAMI/III.2025 tanggal 5 Maret 2025 pada pokoknya menguraikan hal – hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL SURAT BANTAHAN ATAS SUB

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

“Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

3. Bahwa Surat Permintaan Bantahan Nomor: B-011252.15.2024/PAN/2025 tanggal 06 Februari 2025 dan salinan Surat Uraian Banding Nomor: S- 114/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025, telah diterima secara patut dan secara langsung oleh Pemohon Banding pada tanggal 6 Februari 2025.

4. Bahwa Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan secara langsung kepada Panitera Pengadilan Pajak sebelum batas waktu yang telah ditetapkan sehingga berdasarkan uraian di atas, penyerahan Surat Bantahan ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan atau setidak-tidaknya belum lewat jangka waktu sebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian Surat Bantahan yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding (”SUB") No. S-114/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-02159/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

ANALISA POKOK SENGKETA

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi Terbanding untuk Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

Pos-Pos yang Menjadi SengketaJumlah Menurut (Rp)Koreksi yangRef
Keputusan KeberatanPemohon BandingDiajukan
Banding
(Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif30.720.409.99727.978.344.4252.742.065.572A

Berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan dan bantahan atas masing- masing koreksi Terbanding untuk tahun pajak 2018.

A. Sengketa terkait Koreksi atas Pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp

2.742.065.572

Menurut Terbanding

bahwa pendapat Terbanding telah diuraikan di bagian Surat Uraian Banding di atas;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp 2.742.065.572,- dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi

Koreksi y

ang

Koreksi menuru

t

menurut

Diajuka

n Pos-p

o

s Yang D

ikoreksi

Pemohon Bandin

g

Inde

ks Terbanding

Bandin

g (Rp)

(Rp)

(Rp)

BBBiiiaaayyyaaa P

rom

osi

123 -

1.081.792.35

2143

1.081.792

.35

2143 B

ers

ama (J

in Cost )

o

-

2.054.034.68

2.054.034

.68 L

ain

-Lain

-

(393.761.46

)

(393.761

.46

) Total

-

2.742.065.57

2.742.065

.57 Bahwa dasar hukum dan alasan yang mendasari masing-masing koreksi sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Promosi sebesar Rp 1.081.792.353,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap sisa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding terkait penyesuaian fiskal positif lainnya atas biaya promosi sebesar Rp 1.081.792.353 dengan penjelasan:

- Bahwa dalam proses pemeriksaan maupun keberatan Terbanding mempertahankan koreksi terkait biaya kegiatan promosi terbagi menjadi 2 bagian, dengan rincian dan penjelasan akun sebagai berikut : 1.1 Biaya yang dianggap sebagai kegiatan Promosi tetapi dianggap

sebagai imbalan pemberian berupa natura, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat sebagai Biaya Promosi yang Dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto sebesar Rp 1.023.247.851

Biaya Promosi dianggap sebagai Imbalan Pemberian berupa Natura
AkunJumlahPenjelasan Akun
P 536020 Commissions - Front & Back End Fees376.704.000Biaya terkait beban penjualan untuk mempertahankan pendapatan yang diberikan kepada Bank sebagai distributor produk dari Pemohon Banding
P 580040 Advertising – Media18.119.711Biaya-biaya terkait dengan kegiatan promosi
P 580035 Advertising - Meeting Costs181.404.740
P 580043 Advertising - Sponsorship215.000.000
P 581170 Advertising – Others232.019.400
Total1.023.247.851

1.2 Biaya Promosi yang tercantum dalam Daftar Nominatif, namun

dianggap tidak memenuhi syarat sebagai administratif kelengkapan daftar nominatif sebagaimana diatur dalam PMK-02 Tahun2010karenatidaklengkapsebesar Rp 58.544.500.

Daftar Nominatif yang dianggap Tidak Lengkap
AkunJumlahPenjelasan Akun
P 581100 Advertising – Sales Promotional Material58.544.500• Biaya promosi berupa sponsorship
Total58.544.500

Adapun uraian penjelasan per akun terkait Biaya yang dianggap sebagai kegiatan Promosi tetapi dianggap sebagai Pemberian Imbalan dalam bentuk Natura sebagai berikut:

• Biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan usaha dan berhubungan langsung dengan pendapatan dari Pemohon Banding

Biaya tersebut termasuk dalam kategori biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding dan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang- Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (”UU PPh”), yang menyebutkan:

”Pasal 6

(2) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

...

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”

Bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp 1.023.247.851 merupakan biaya atas:

i. Pemberian insentif kepada pihak yang membantu dalam proses pemasaran produk-produk dari Pemohon Banding seperti bank, atau sales penjual, dan bukan kepada karyawan dari Pemohon Banding sendiri;

Biaya ini dihitung dengan menggunakan formula tertentu yang didasarkan pada performa dari para pihak yang membantu dalam memasarkan produk-produk dari Pemohon Banding serta didasarkan pada suatu perjanjian antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi. Umumnya performa dari para pihak yang membantu memasarkan produk dihitung berdasarkan besaran nilai penjualan. Sehingga dapat dibuktikan bahwa biaya ini adalah berkaitan langsung dengan penghasilan dari Pemohon Banding.

ii. Biaya terkait dengan kegiatan pemaparan atas perkembangan pasar di

Indonesia, yang diberikan kepada nasabah atau calon nasabah; Bahwa biaya sehubungan dengan kegiatan pemaparan atas perkembangan pasar di Indonesia, adalah hal yang umum dilakukan oleh perusahaan yang bergerak dibidang investasi, hal ini dilakukan untuk memberikan suatu informasi untuk Nasabah maupun Calon Nasabah. Pada proses pemaparan tersebut, Pemohon Banding juga memberikan informasi mengenai produk-produk milik Pemohon Banding yang dapat dipilih oleh Nasabah atau Calon Nasabah, sehingga biaya atas kegiatan ini tergolong biaya promosi dan memiliki hubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding serta dalam cakupan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

• Pemenuhan Persyaratan Administrasi terkait Biaya Promosi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010

Bahwa biaya promosi yang Pemohon Banding lakukan telah dilaporkan sebagai beban pada tahun berjalan dan merupakan jenis biaya promosi yang sesuai dengan pengertian biaya promosi pada Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010 serta telah dilaporkan dalam daftar nominatif biaya promosi. Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010:

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a) biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b) biaya pameran produk;

c) biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d) biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Adapun perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi, yang dalam kegiatan bisnis utamanya berkaitan erat dalam melakukan pemasaran produk – produk investasi yang dikelola oleh Pemohon Banding secara langsung ataupun tidak langsung. Sehingga tidak tepat jika Terbanding melakukan koreksi atas biaya promosi yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam daftar nominatif biaya promosi. Sebab pada dasarnya, seluruh biaya yang tercantum dalam daftar nominatif tersebut merupakan biaya promosi sehubungan dengan kegiatan bisnis untuk meningkatkan dan/atau mempertahankan penjualan Pemohon Banding.

• Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung untuk akun-akun yang masih dipertahankan oleh Terbanding, berikut penjelasan per akun dari sisa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding

1.1. Koreksi Biaya Promosi yang dianggap sebagai Pemberian Imbalan

dalam bentuk Natura sebesar Rp 1.023.247.851

Biaya Promosi yang tercantum dalam Daftar Nominatif, namun dianggap sebagai pemberian imbalan dalam bentuk Natura sebesar Rp

1.023.247.851. Adapun uraian penjelasan per akun terkait Biaya Promosi atas pemberian imbalan dalam bentuk natura sebagai berikut:

a. P 536020 Commissions - Front & Back End Fees senilai Rp376.704.000

Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung pada saat proses keberatan dan telah diterima oleh Terbanding. Sehubungan dengan hal tersebut terdapat dokumen pendukung yang masih dipertahankan oleh Terbanding, dengan rincian sebagai berikut:

DateCRV No

Deskripsi

Nilai

No. Akun

Akun Koreksi R

incian Koreksi Pada Akun P

536020 Commissions - Front &

Back End Fees

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001121

VCR MAP BUKOPIN

8,700,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertisin

g - Sponsored Co

n tests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001122

VCR CRRFOUR BUK

13,600,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertisin

g - Sponsored Co

n tests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001604

VCR MAP UOB Q2

37,100,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertisin

g - Sponsored Co

n tests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001774

VCR MAP BTN FEB

8,050,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertisin

g - Sponsored Co

n tests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018002405

VCR MAP UOB Q3

91,800,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertisin

g - Sponsored Co

n tests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001430

VCR BNI Q1 CARR (VCR CAR

REFOUR 6)

33,700,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertisin

g - Sponsored Co

n tests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001439

VCR MAP Q1 BRI

18,900,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertisin

g - Sponsored Co

n tests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001447

VCR CRFOUR Q1 B

18,900,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertisin

g - Sponsored Co

n tests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001483

VCR MAP Q2 MAYB

62,250,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertisin

g - Sponsored Co

n tests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001497

VCR Q2 DBS MAP

51,400,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertisin

g - Sponsored Co

n tests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001507

VCR Q2 MAYBANK

32,304,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertisin

g - Sponsored Co

n tests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

Total

376,704,000

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen-dokumen terkait dengan daftar yang disampaikan di atas dapat membuktikan bahwa biaya promosi yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Adapun yang menjadi alasan dipertahankannya transaksi dalam proses keberatan ini adalah dikarenakan kegiatan ini dianggap sebagai wujud dari sponsorship dan tidak adanya perjanjian terkait biaya sponsorship dan terdapat biaya yang merupakan pemberian Natura dan Kenikmatan. Bahwa menurut Pemohon Banding dalil tersebut tidak berdasar karena atas sebagaimana keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan biaya pada akun P 536020 Commissions - Front & Back End Fees adalah biaya penjualan (imbalan) sehubungan untuk mempertahankan pendapatan, imbalan tersebut diberikan kepada Bank sebagai distributor produk dari Pemohon Banding. Dikarenakan besarnya pengaruh dari Bank sebagai distributor produk, maka diberikan imbalan.

Menanggapi atas alasan dari Terbanding, bahwa kegiatan harus selalu didukung dengan Perjanjian adalah keliru, dalam setiap kegiatan dari Pemohon Banding tidaklah selalu menggunakan perjanjian resmi sebagai tanda jadi dari bentuk kerjasama atas biaya terutama biaya terkait. Kegiatan tersebut juga dapat menggunakan dokumen lain yang setara berupa internal memorandum atau surat pemberitahuan yang disetujui oleh Pemohon Banding dan pihak terkait. Selanjutnya, biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai biaya terkait Natura dan kenikmatan, dikarenakan biaya tersebut dikeluarkan sebagai bentuk pemberian imbalan akibat adanya pencapaian suatu target.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding beranggapan bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp 376.704.000 adalah tidak tepat dan sepatutnya untuk dibatalkan seluruhnya;

b. P 580040 Advertising – Media senilai Rp 18.119.711

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan sisa koreksi pada akun P580040 Advertising – Media senilai Rp 18.118.711, dimana Pemohon banding telah menyerahkan dokumen pendukung pada saat proses keberatan dan telah diterima oleh Terbanding, serta biaya promosi ini

telah dilaporkan dalam daftar nominatif biaya promosi. Namun masih terdapat beberapa transaksi yang dipertahankan oleh Terbanding, dengan rincian sebagai berikut:

Date CRV NoDeskripsiNilaiNo. AkunAkun Koreksi

Rincian Koreksi Pada AkunP 580040 Advertising - Media

01/03/18 2018000166 MED GATH HK 234,123,711 P 580040 Advertising - MediaP 580040 Advertising - Media 26/03/18 2018000608 PEMBYR KONSUMSI8,349,000 P 580040 Advertising - MediaP 580040 Advertising - Media 02/11/18 2018002232 PEMBYR KONSUMSI847,000 P 580040 Advertising - MediaP 580040 Advertising - Media 19/11/18 2018002346 ALLOWANCE MED G4,800,000 P 580040 Advertising - MediaP 580040 Advertising - Media

Total18,119,711

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen-dokumen terkait biaya promosi yang disampaikan di atas dapat membuktikan bahwa biaya promosi yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Adapun yang menjadi alasan dipertahankannya transaksi ini adalah dikarenakan biaya Media Gathering, Pembayaran konsumsi, dan allowance medical gathering tersebut dianggap sebagai pemberian Natura dan Kenikmatan. Menurut Pemohon Banding hal ini tidak berdasar karena atas biaya promosi ini bertujuan dan sejalan dengan kegiatan operasional, Bahwa biaya-biaya tersebut adalah terkait dengan kegiatan pertemuan antara Pemohon Banding dengan para investor untuk pemberian materi mengenai produk-produk investasi, yang mana kegiatan tersebut berhubungan dengan kegiatan Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding beranggapan bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp18.119.711 adalah tidak tepat dan sepatutnya untuk dibatalkan seluruhnya.

c. P 580035 Advertising – Meeting Costs senilai Rp 181.404.740 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan sisa koreksi pada akun P580035 Advertising – Meeting senilai Rp 181.404.740, dimana Pemohon banding telah menyerahkan dokumen pendukung pada saat proses keberatan dan telah diterima oleh Terbanding, serta biaya

promosi ini telah dilaporkan dalam daftar nominatif biaya promosi. Namun masih terdapat beberapa transaksi yang dipertahankan oleh Terbanding, dengan rincian sebagai berikut :

DateCRV NoDeskripsi

Nilai

No. Akun

Akun Koreksi Rincian Koreksi Pada Akun P 580035 Advertising - Meeting Costs

06/06/18 2018001027 CMW MARKET UPDA

181,404,740

P 580035 Advertising - Meeting Costs

P 580035 Advertising - Meeting Costs Total

181,404,740

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen-dokumen terkait biaya promosi yang disampaikan di atas dapat membuktikan bahwa biaya promosi yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Adapun yang menjadi alasan dipertahankannya transaksi ini adalah dikarenakan biaya Media Gathering, Pembayaran konsumsi, dan allowance medical gathering tersebut dianggap sebagai pemberian Natura dan Kenikmatan. Menurut Pemohon Banding hal ini tidak berdasar karena atas biaya promosi ini bertujuan dan sejalan dengan kegiatan operasional, Bahwa biaya-biaya tersebut adalah terkait dengan kegiatan pertemuan antara Pemohon Banding dengan para investor untuk pemberian materi mengenai produk-produk investasi, yang mana kegiatan tersebut berhubungan dengan kegiatan Pemohon Banding. Bahwa kegiatan promosi sebagaimana disebutkan di atas juga dapat dijalankan menggunakan dokumen lain yang setara berupa internal memorandum atau surat pemberitahuan yang disetujui oleh Pemohon Banding dan pihak terkait. Bahwa substansi dari biaya terkait kegiatan market update adalah kegiatan pertemuan antara Pemohon Banding dengan para investor untuk pemberian materi mengenai produk-produk investasi, yang mana kegiatan tersebut berhubungan dengan kegiatan Pemohon Banding, sehingga saat erat kaitannya dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memlihara penghasilan.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding beranggapan bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar

Rp181.404.740 adalah tidak tepat dan sepatutnya untuk dibatalkan seluruhnya.

d. P 580043 Advertising – Sponsorship senilai Rp 215.000.000 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan sisa koreksi pada akun P580043 Advertising – Sponsorship senilai Rp 215.000.000, dimana Pemohon banding telah menyerahkan dokumen pendukung pada saat proses keberatan dan telah diterima oleh Terbanding, serta biaya promosi ini telah dilaporkan dalam daftar nominatif biaya promosi. Namun masih terdapat beberapa transaksi yang dipertahankan oleh Terbanding, dengan rincian sebagai berikut :

DateCRV No

Deskripsi

Nilai

No. Akun

Akun Koreksi R

incian Koreksi Pada Akun P

580043 Advertising - Sponso

rship

04/05/18 2018000865

SPONSORSHIP GRE

200,000,000

P 580043 A

dd

vertising - Spo

nnssoorsh

iippP 580043 A

dd vertising - Spon

ssoorsh

iipp 04/05/18 2018000897

SPONSOR BRONZE

15,000,000

P 580043 A

vertising - Spo

rsh

P 580043 A

vertising - Spon

rsh Total

215,000,000

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen-dokumen terkait biaya promosi yang disampaikan di atas dapat membuktikan bahwa biaya promosi yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Adapun yang menjadi alasan dipertahankannya transaksi ini adalah dikarenakan tidak adanya perjanjian, menurut Pemohon Banding hal ini idak berdasar karena atas biaya promosi ini bertujuan dan sejalan dengan kegiatan operasional. Namun setiap kegiatan dari Pemohon Banding tidaklah selalu menggunakan perjanjian resmi sebagai tanda jadi dari bentuk kerjasama atas biaya promosi. Kegiatan promosi tersebut juga dapat menggunakan dokumen lain yang setara berupa internal memorandum atau surat pemberitahuan yang disetujui oleh Pemohon Banding dan pihak terkait.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding beranggapan bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp215.000.000 adalah tidak tepat dan sepatutnya untuk dibatalkan seluruhnya.

e. P 581170 Advertising – Others senilai Rp 232.019.400

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan sisa koreksi pada akun P 581170 Advertising – Others senilai Rp 232.019.400, dimana Pemohon banding telah menyerahkan dokumen pendukung pada saat proseses keberatan dan telah diterima oleh Terbanding, serta biaya promosi ini telah dilaporkan dalam daftar nominatif biaya promosi. Namun masih terdapat beberapa transaksi yang dipertahankan oleh Terbanding, dengan rincian sebagai berikut:

DateCRV NoDeskripsi

Nilai

No. Akun

Akun Koreksi Rincian Koreksi Pada Akun P 581170 Advertising - Others

18/04/18 2018000752 DEUTSCHE BANK 2

825,000

P 581170 A

dvertising - Others

P 581170 A

dvertising - Others 18/04/18 2018000752 MANDIRI HEALTH

825,000

P 581170 A

dvertising - Others

P 581170 A

dvertising - Others 18/04/18 2018000752 PT TASPEN 18 MA

630,000

P 581170 A

dvertising - Others

P 581170 A

dvertising - Others 18/04/18 2018000752 PT. TUGU REASUR

630,000

P 581170 A

dvertising - Others

P 581170 A

dvertising - Others 20/04/18 2018000796 BUNGA PAPAN UNT

700,000

P 581170 A

dvertising - Others

P 581170 A

dvertising - Others 04/05/18 2018000880 BUNGA UTK ANNIV

630,000

P 581170 A

dvertising - Others

P 581170 A

dvertising - Others 18/05/18 2018000990 BUNGA ULTAH BPJ

630,000

P 581170 A

dvertising - Others

P 581170 A

dvertising - Others 18/05/18 2018000990 BUNGA ULTAH CIG

630,000

P 581170 A

dvertising - Others

P 581170 A

dvertising - Others 25/05/18 2018001044 BUNGA PAPAN FOR

700,000

P 581170 A

dvertising - Others

P 581170 A

dvertising - Others 06/08/18 2018001541 BUNGA PAPAN FOR

630,000

P 581170 A

dvertising - Others

P 581170 A

dvertising - Others 06/08/18 2018001597 BUNGA KELAHIRAN

600,000

P 581170 A

dvertising - Others

P 581170 A

dvertising - Others 21/08/18 2018001707 BUNGA PAPAN FOR

700,000

P 581170 A

dvertising - Others

P 581170 A

dvertising - Others 14/09/18 2018001891 @ 2PCS BUNGA PA

1,200,000

P 581170 A

dvertising - Others

P 581170 A

dvertising - Others 17/10/18 2018002109 BUNGA PAPAN FOR

630,000

P 581170 A

dvertising - Others

P 581170 A

dvertising - Others 19/10/18 2018002146 BUNGA PAPAN FOR

630,000

P 581170 A

dvertising - Others

P 581170 A

dvertising - Others 19/10/18 2018002147 BUNGA PAPAN FOR

630,000

P 581170 A

dvertising - Others

P 581170 A

dvertising - Others 02/11/18 2018002230 BUNGA PAPAN WED

630,000

P 581170 A

dvertising - Others

P 581170 A

dvertising - Others 13/12/18 2018002488 BUNGA PAPAN FOR

630,000

P 581170 A

dvertising - Others

P 581170 A

dvertising - Others 28/12/18 Stock Gimmick Supplies

171,678,350

P 581170 A

dvertising - Others

P 581170 A

dvertising - Others 28/12/18 Stock Gimmick Supplies

65,975,740

P 581170 A

dvertising - Others

P 581170 A

dvertising - Others 28/12/18 Stock Gimmick Supplies

(18,114,691)

P 581170 A

dvertising - Others

P 581170 A

dvertising - Others Total

232,019,400

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen-dokumen terkait biaya promosi yang disampaikan di atas dapat membuktikan bahwa biaya promosi yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Adapun yang menjadi alasan dipertahankannya transaksi ini adalah dikarenakan tidak berhubungan dengan kegaitan usaha. Menurut Pemohon Banding biaya ini adalah terkait dengan pengeluaran untuk menjaga hubungan baik dengan lawan transaksi, yang secara langsung mempengaruhi kegiatan operasional dari Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding beranggapan bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar

Rp232.019.400 adalah tidak tepat dan sepatutnya untuk dibatalkan seluruhnya;

Berdasarkan dasar hukum dan penjelasan di atas, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 1.023.247.851. adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

1.3 Koreksi Biaya Promosi Karena Biaya Daftar Nominatif yang

dianggap Tidak Lengkap sebesar Rp 58.544.500 pada akun P 581100 Advertising – Sales Promotional Material

Biaya Promosi yang tercantum dalam Daftar Nominatif, namun dianggap tidak memenuhi syarat sebagai administratif kelengkapan daftar nominatif sebagaimana diatur dalam PMK-02 Tahun 2010 karena tidak lengkap sebesar Rp 58.544.500.

Daftar Nominatif yang dianggap Tidak Lengkap
AkunJumlahPenjelasan Akun
P 581100 Advertising – Sales Promotional Material58.544.500• Biaya promosi berupa sponsorship
Total58.544.500

Adapun uraian penjelasan per akun terkait Biaya Promosi karena Daftar Nominatif dianggap tidak lengkap sebagai berikut:

• Bahwa biaya yang dikoreksi Terbanding tersebut secara nyata adalah biaya terkait sponsorship yang berkaitan dengan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan tergolong dalam kategori biaya promosi yang sudah dilaporkan ke dalam daftar nominatif biaya promosi serta disampaikan bersamaan dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 sesuai dengan arahan PMK-02 Tahun 2010. Kebenaran biaya sponsorship tersebut dapat dibuktikan dengan dokumentasi dalam bentuk perjanjian, tagihan, dan bukti pembayaran yang dapat memberikan penjelasan bahwa biaya tersebut benar terjadi dan

berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding.

• Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung pada tanggal 16 Agustus 2024, kepada Terbanding dan atas penelitian dari Terbanding terdapat dokumen pendukung yang masih dipertahankan, dengan rincian sebagai berikut :

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen-dokumen terkait biaya promosi (sponsorship) yang disampaikan di atas dapat membuktikan bahwa biaya promosi yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Adapun yang menjadi alasan dipertahankannya koreksi ini adalah dikarenakan Terbanding mempertahankan alasan yang sebelumnya disampaikan oleh Terbanding yaitu terkait pengisian daftar nominatif dianggap tidak lengkap. Bahwa menurut Pemohon Banding hal ini idak berdasar karena atas biaya promosi ini bertujuan dan sejalan dengan kegiatan operasional dan biaya promosi ini juga sudah dilaporkan ke dalam daftar nominatif biaya promosi serta disampaikan bersamaan dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 sesuai dengan arahan PMK-02/PMK.03/2010. Kebenaran biaya sponsorship tersebut dapat dibuktikan dengan dokumentasi dalam bentuk perjanjian/surat pemberitahuan, tagihan, dan bukti pembayaran yang dapat memberikan penjelasan bahwa biaya tersebut benar dan telah terjadi serta berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding beranggapan bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar

Rp58.544.500 adalah tidak tepat dan sepatutnya untuk dibatalkan seluruhnya.

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bersama (Joint Cost) sebesar Rp 2.054.034.684,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi terkait penyesuaian fiskal positif terkait dengan biaya bersama sebesar Rp 2.054.034.684, dengan penjelasan untuk koreksi biaya bersama sebagai berikut:

• Pemohon Banding telah melakukan koreksi terkait biaya bersama sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas biaya bersama terkait dengan adanya penghasilan dari Pemohon Banding yang bersifat final/non-objek atau tidak final, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 (”PP-94”), yang menyebutkan:

”Pasal 27

(3) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak

Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(4) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.”

Pemohon Banding dapat memisahkan biaya-biaya terkait dengan penghasilan yang bersifat final/non-objek dan tidak final. Faktanya dalam dalam menerapkan koreksi fiskal atas biaya bersama dalam perhitungan

penghasilan kena pajak tahun 2018, Pemohon Banding memisahkan dalam dua klasifikasi biaya, yaitu terkait biaya gaji (4 pegawai yang mengurus penghasilan terkena PPh final) dan biaya lainnya (sewa tempat dan telekomunikasi), berikut perhitungan menurut Pemohon Banding:

Koreksi Pemohon Banding atas Gaji dari karyawan yang memiliki ruang lingkup kerja untuk mengelola penghasilan investasi (yang bersifat final) adalah sebesar Rp 118.778.000.

DeskripsiJumlahRemarks
Total Gaji Tim Finance Rincian Kebutuhan Waktu Pengelolaan Deposito Pengelolaan Deposito dalam jam per minggu Jumlah Minggu per tahun Total jam yang digunakan untuk pengelolaan depsito Rincian Waktu Pekerjaan Normal (seluruh karyawan) Hari kerja dalam seminggu Jumlah Minggu per tahun Jumlah total hari bekerja selama 1 tahun Jumlah total waktu/jam bekerja selama 1 hari1,187,787,000 4 52[a] [b] [c] [d] = [b] x [c] [e] [f] [g] = [e] x [f] [h]
208
5 52
260 8
Jumlah total waktu/jam bekerja selama 1 Tahun Persentase biaya untuk kebutuhan perhitungan biaya bersama2,080[i] = [g] x [h] [j] = [d] / [i]
10.00%
Koreksi fiskal menurut Pemohon118,778,700[k] = [a] x [j]
Banding atas biaya gaji

Bahwa menurut Pemohon Banding, nilai koreksi terkait biaya bersama yang dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan pendekatan jumlah karyawan yang mengelola penghasilan yang bersifat final sudah mendekati kondisi sebenarnya, dan Pemohon Banding bisa memisahkan biaya-biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang bersifat final terkait biaya gaji, sehingga menciptakan nilai koreksi fiskal sebesar 10% dari nilai gaji para pihak yang mengelola deposito.

Koreksi Pemohon Banding atas biaya sewa, telekomunikasi yang memiliki fungsi sebagai pendukung penghasilan yang bersifat final sebesar Rp 282.587.986

Nomor AkunNama AkunNilai menurutRasioKoreksi Fiskal
Laporan
Keuangan
562000Rent - Office Space6,890,730,7823,74%257.713.331
562040Rent – Utilities461,749,5203,74%17.269.432
568010Telecom - Local Access203,348,1983,74%7.605.223
Total Koreksi Fiskal menurut Pemohon Banding atas282.587.986
biaya bersama

Bahwa mengacu pada Pasal 27 PP-94, Pemohon Banding telah melakukan alokasi biaya bersama/joint cost dalam perhitungan PPh Badan sebagaimana diatur dalam PP-94. Dalam perhitungannya, Pemohon Banding menggunakan metode perbandingan jumlah karyawan divisi keuangan dengan total karyawan Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah karyawan yang mengelola penghasilan bersifat final: 4

Jumlah karyawan keseluruhan: 107 Persentase ratio untuk Biaya Bersama (Joint Cost): 3,74%

(4/107100%)

Bahwa menurut Pemohon Banding, nilai koreksi menggunakan pendekatan jumlah karyawan yang mengelola penghasilan yang bersifat final sudah mendekati kondisi sebenarnya, terutama untuk menghitung secara proporsional biaya sewa dan telekomunikasi. Pemohon Banding yang bisa memisahkan biaya-biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang bersifat final dan melakukan dengan rasio penghasilan yang tidak dibiayakan terkait biaya gaji, maka nilai koreksi fiskal adalah 10% dari nilai gaji para pihak yang mengelola deposito;

Dalil koreksi dari Terbanding atas biaya bersama ini adalah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, melainkan hanya berdasarkan asumsi tanpa memperhatikan fakta transaksi Pemohon Banding.

• Metode perhitungan Pemohon Bandinhg dilakukan secara taat asas setiap tahunnya dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan serta mempertimbangkan karakteristik dari Deposito

Bahwa pendekatan yang Pemohon Banding gunakan telah dilakukan secara taat asas setiap tahunnya serta memberikan perhitungan yang mendekati kondisi sebenarnya. Selanjutnya, dapat dapat diperhatikan bahwa karakteristik dari Deposito adalah passive income dimana proses pengelolaan dilakukan dalam periode waktu yang sangat singkat dan sangat minim keterlibatan dari karyawan Pemohon Banding terkait termasuk Direksi.

Berdasarkan prinsip taat asas tersebut, serta mempertimbangkan karakteristik produk investasi dari Deposito yang sangat minimal pengelolaan serta sangat sedikit keterlibatan dari tim Pemohon Banding, maka perhitungan koreksi Biaya Bersama dari Terbanding adalah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan di atas, koreksi tersebut adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Lainnya sebesar Rp(393.761.463),-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi negatif terkait penyesuaian fiskal positif biaya lainnya sebesar Rp(393.761.463),

dikarenakan Terbanding melakukan perhitungan ulang atas penyesuaian biaya terkait penghasilan final/non-objek dan tidak final.

Berikut adalah rincian penjelasan untuk koreksi biaya lainnya:

AkunMenurutKoreksiDiajukan Banding
PemohonTerbanding
Banding
P 551000 Salaries - Permanent Staff (On Payroll)118.778.700--118.778.700-118.778.700
P 562000 Rent - Office Space257.713.331--257.713.331-257.713.331
P 562040 Rent – Utilities17.269.432--17.269.432-17.269.432
Total393.761.4630(393.761.463)(393.761.463)

a. Akun P 551000 Salaries – Permanent Staff (on Payroll) sebesar (Rp 118.778.700)

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sesuai dengan penjelasan dalam poin 2.

b. Akun P 562000 Rent – Office Space sebesar (Rp 257.713.331)

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sesuai dengan penjelasan dalam poin 2.

c. Akun P 562040 Rent – Utilities sebesar (Rp 17.269.432)

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sesuai dengan penjelasan dalam poin 2.

Bahwa sengketa penyesuaian fiskal positif dilakukan oleh Terbanding terkait dengan koreksi fiskal positif yang dilakukan Pemohon Banding dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan. Ketiga biaya diatas adalah yang sifatnya berkaitan langsung dengan penyesuaian fiskal positif dengan sengketa.

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Atas uraian banding yang disampaikan, Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02159/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024

sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam surat banding Pemohon Banding Nomor 617/BOD/MAMI/XII.2024 tanggal 17 Desember 2024.

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga harus batal demi hukum.

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02159/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024.;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

02159/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024;

Bukti P-2. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun 2018 Nomor: 00028/206/18/054/23 tanggal 25 September 2023;

Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan Nomor: 535/BOD/MAMI/XII.2023 tanggal 22

Desember 2023;

Bukti P-4. Softcopy Fotokopi bermeterai Akta Nomor 63 Tanggal 30 Juli 2024; Bukti P-5. Softcopy Fotokopi bermeterai Akta Nomor 105 tanggal 26 Juli 2022; Bukti P-6. Softcopy Fotokopi Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-7. Softcopy Akta Pendirian Nomor 90 tanggal 16 Juli 1996;

Bukti P-8. Pakta Integritas dan KTP Direktur;

Bukti P-9. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan IKH

atas nama Aldo Inigo;

Bukti P-10. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan IKH

atas nama Bernardus Andriyanto;

Bukti P-11. Softcopy SPT PPh Tahun 2018;

Bukti P-12. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti P-13. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 22 Juli 2025; Bukti P-15. Softcopy Bukti koreksi akun 536020 – Commissions – Front & Back

End Fees;

Bukti P-16. Softcopy Bukti koreksi akun 580040 – Advertisings – Media;

Bukti P-17. Softcopy Bukti koreksi akun 580035 – Advertisings – Meeting Costs; Bukti P-18. Softcopy Bukti koreksi akun 580043 – Advertisings – Sponsorships; Bukti P-19. Softcopy Bukti koreksi akun 581170 – Advertisings – Others;

Bukti P-20. Softcopy Bukti koreksi akun 581100 – Advertisings – Sales Promotional

Material;

Bukti P-21. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 12 Agustus 2025; Bukti P-22. Permohonan Penundaan Sidang tanggal 29 Agustus 2025;

Bukti P-23. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 September 2025; Bukti P-24. Scan Dokumen Pendukung Detail Koreksi akun 536020 –

Commissions – Front & Back End Fees;

Bukti P-25. Scan Dokumen pendukung Detail Koreksi akun 580040 – Advertising

– Media;

Bukti P-26. Scan Dokumen pendukung Detail Koreksi akun 580035 – Advertising

– Meeting Costs;

Bukti P-27. Scan Dokumen pendukung Detail Koreksi akun 580043 – Advertising

– Sponsorships;

Bukti P-28. Scan Dokumen pendukung Detail Koreksi akun 581170 – Advertising

– Others;

Bukti P-29. Scan Dokumen pendukung Detail Koreksi akun 581100 – Advertising

– Sales Promotional Material;

Bukti P-30. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 November 2025; Bukti P-31. Softcopy pernyataan penutup tanpa nomor tanggal 25 November 2025; Bukti P-32. Scan SPT 1721 Pemohon Banding Masa Desember 2018;

Bukti P-33. Scan Dokumen Instruksi Deposito Berjangka tanggal 15 Januari 2018;

Bukti P-34. Scan Internal Memo Penempatan Deposito oleh Divisi

Keuangan/Finance;

Bukti P-35. Scan Internal Memo Pemisahan Pencatatan atas Biaya Terkait

Kegiatan Investasi;

Bukti P-36. ScanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

014318.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025 atas nama PT Danareksa (Persero);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-22 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Softcopy Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Softcopy kertas kerja Matriks Sengketa;

Bukti T-7. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 22 Juli 2025; Bukti T-8. Softcopy Rincian Biaya Promosi saat Keberatan;

Bukti T-9. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 12 Agustus 2025; Bukti T-10. Softcopy Kertas Kerja Banding tanggal 12 Agustus 2025;

Bukti T-11. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 September 2025; Bukti T-12. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 14 Oktober 2025; Bukti T-13. Softcopy Pendapat Akhir Nomor S-183/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 7

November 2025;

Bukti T-14. Scan Dokumen terkait koreksi akun 536020 Commissions - Front &

Back End Fees (11 File);

Bukti T-15. Scan Dokumen terkait koreksi akun 580040 Advertising – Media (4

File);

Bukti T-16. Scan Dokumen terkait koreksi akun 580035 Advertising – Meeting

Costs (1 File);

Bukti T-17. Scan Dokumen terkait koreksi akun 581170 Advertising – Others (9

File)

Bukti T-18. Scan Dokumen terkait koreksi akun 580043 Advertising – Sponsorship

(2 File);

Bukti T-19. Scan Dokumen terkait koreksi akun 581100 Advertising - Sales

Promotional Material (1 File);

Bukti T-20. ScanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

000014.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 atas nama PT Rodamas; Bukti T-21. ScanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

004815.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 atas nama PT PLN (Persero); Bukti T-22. Scan Surat Permintaan Data, Catatan dan Informasi dalam rangka

Keberatan beserta tanda terima peminjaman dokumen dan file excel rincian biaya promosi;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02159/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00028/206/18/054/23 tanggal 25 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak. pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 617/BOD/MAMI/XII.2024 tanggal 17 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 20 September 2024, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Neto186.482.438.568,00189.224.504.140,002.742.065.572,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi penyesuaian fiskal

positif sebesar Rp2.742.065.572 yang terdiri atas:

1. Biaya Promosi sebesar Rp1.081.792.353,00.

2. Biaya Bersama (Joint Cost) sebesar Rp2.054.034.684,00.

3. Biaya Lainnya sebesar Rp (393.761.463,00);

Menimbang, bahwa koreksi dilakukan Terbanding karena:

1. Untuk pengeluaran biaya promosi, pengeluaran tersebut merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, biaya sponsorship dan tidak dicantumkan dalam daftar nominatif biaya promosi pada saat penyampaian SPT;

2. Untuk Biaya Bersama (Joint Cost), Terbanding melakukan penghitungan ulang atas proporsi biaya untuk mendapatkan penghasilan final dan final. Bahwa koreksi ini berhubungan dengan koreksi biaya lainnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat:

1. Untuk pengeluaran biaya promosi, biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan usaha dan berhubungan langsung dengan pendapatan dari Pemohon Banding;

2. Untuk Biaya Bersama (Joint Cost), Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas biaya bersama terkait dengan adanya penghasilan dari Pemohon Banding yang bersifat final/non-objek atau tidak final secara benar;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (2) UU PPh menyatakan “Penghasilan di

bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c.penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu,

yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan ”Besarnya

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap

ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan..”;

Menimbang, bahwa Pasal 9 ayat (1) UU PPh menyatakan ”Untuk

menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap

bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

•bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam jasa manajemen investasi dan reksadana di Indonesia;

•bahwa Pemohon Banding menjual produk-produk keuangannya melalui bank dan Lembaga Keuangan lainnya serta secara langsung kepada investor individu;

•bahwa terhadap biaya promosi, Terbanding melakukan koreksi atas akun- akun berikut:

1. Akun P 536020 Commissions - Front & Back End Fees sebesar Rp376.704.000,00 karena biaya ini terkait dengan imbalan atas distribusi penjualan kepada pihak bank berupa pemberian voucher MAP, voucher Carefour (voucher belanja) serta voucher Obaja (voucher wisata) yang tidak dapat diuangkan sehingga digolongkan sebagai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan;

2. Akun P 580040 Advertising - Media sebesar Rp18.119.711,00 karena biaya ini digunakan untuk Media Gathering, Incentive tour, Catering, konsumsi serta Allowance media sehingga digolongkan sebagai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan;

3. Akun P 580035 Advertising - Meeting Costs sebesar Rp181.404.740,00 karena biaya ini digunakan untuk penyelenggaraan acara yang diadakan untuk mitra distribusi, klien atau pihak eksternal namun Pemohon Banding tidak menyampaikan kontrak atas penyelenggaraan acara tersebut;

4. Akun P 580043 Advertising - Sponsorship sebesar Rp215.000.000,00 karena biaya ini digunakan untuk biaya sponsorship dan biaya pembawa acara;

5. Akun P 581170 Advertising - Others sebesar Rp232.019.400,00 karena biaya ini digunakan untuk pembelian barang untuk kebutuhan kegiatan promosi dan pemberian bunga papan kepada relasi bisnis yang merupakan pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya mendapatkan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

6. Akun P 581100 Advertising - Sales Promotional Material Rp58.544.500 karena biaya ini digunakan untuk cetakan material promosi namun Pemohon Banding tidak menyampaikan kontrak atas penyelenggaraan acara tersebut;

•bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan dan bukti/dokumen mengenai akun-akun tersebut untuk membuktikan pendapatnya bahwa biaya- biaya tersebut digunakan untuk promosi:

1. Akun P 536020 Commissions - Front & Back End Fees sebesar Rp376.704.000

DateCRV NoDeskripsiNilaiNo. AkunAkun Koreksi
Rincian Koreksi Pada Akun P 536020 Commissions - Front & Back End Fees
28/12/182018001121VCR MAP BUKOPIN8,700,000P 536020 Commissions - Front & Back End Fees (Advertising - Sponsored Contests; Advertising - Meeting Costs)(Advertising - Sponsored Contests)
28/12/182018001122VCR CRRFOUR BUK13,600,000P 536020 Commissions - Front & Back End Fees (Advertising - Sponsored Contests; Advertising - Meeting Costs)(Advertising - Sponsored Contests)
28/12/182018001604VCR MAP UOB Q237,100,000P 536020 Commissions - Front & Back End Fees (Advertising - Sponsored Contests; Advertising - Meeting Costs)(Advertising - Sponsored Contests)
28/12/182018001774VCR MAP BTN FEB8,050,000P 536020 Commissions - Front & Back End Fees (Advertising - Sponsored Contests; Advertising - Meeting Costs)(Advertising - Sponsored Contests)
28/12/182018002405VCR MAP UOB Q391,800,000P 536020 Commissions - Front & Back End Fees (Advertising - Sponsored Contests; Advertising - Meeting Costs)(Advertising - Sponsored Contests)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001430 VCR BNI Q1 CARR (VCR CARREFOUR 6)33,700,000 End Fees (Advertising - Sponsored(Advertising - Sponsored Contests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 H20a18l0a01m43a9 n 6VC2R MdAaPrQi17BR0I halaman. Putusan18,N90o0,0m00oErn:dPFeUesT(A-d0v0er1tis1in2g 5- S2po.1ns5or/e2d024/(APdPve/rMtisin.Xg -XSpAonsToraedhCuonnte2st0s)26

PT MConAteNstsU; AdLvIeFrtiEsingA- MSeEetiTng CMosAts)NAJEMEN INDONESIA

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001447 VCR CRFOUR Q1 B18,900,000 End Fees (Advertising - Sponsored(Advertising - Sponsored Contests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001483 VCR MAP Q2 MAYB62,250,000 End Fees (Advertising - Sponsored(Advertising - Sponsored Contests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001497 VCR Q2 DBS MAP51,400,000 End Fees (Advertising - Sponsored(Advertising - Sponsored Contests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001507 VCR Q2 MAYBANK32,304,000 End Fees (Advertising - Sponsored(Advertising - Sponsored Contests)

Contests; Advertising - Meeting Costs)

Total376,704,000

DateCRV NoDeskripsi

Nilai

No. Akun

Akun Koreksi Rincian Koreksi Pada Akun P 536020 Commissions - Front &

Back End Fees

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001121 VCR MAP BUKOPIN

8,700,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertising - Sponsored Contests) Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001122 VCR CRRFOUR BUK

13,600,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertising - Sponsored Contests) Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001604 VCR MAP UOB Q2

37,100,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertising - Sponsored Contests) Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001774 VCR MAP BTN FEB

8,050,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertising - Sponsored Contests) Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018002405 VCR MAP UOB Q3

91,800,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertising - Sponsored Contests) Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001430 VCR BNI Q1 CARR (VCR CAR

REFOUR 6)

33,700,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertising - Sponsored Contests) Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001439 VCR MAP Q1 BRI

18,900,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertising - Sponsored Contests) Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001447 VCR CRFOUR Q1 B

18,900,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertising - Sponsored Contests) Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001483 VCR MAP Q2 MAYB

62,250,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertising - Sponsored Contests) Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001497 VCR Q2 DBS MAP

51,400,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertising - Sponsored Contests) Contests; Advertising - Meeting Costs)

P 536020 Commissions - Front & Back

28/12/18 2018001507 VCR Q2 MAYBANK

32,304,000

End Fees (Advertising - Sponsored

(A

d

vertising - Sponsored Contests) Contests; Advertising - Meeting Costs)

Total

376,704,000

2. Akun P 580040 Advertising - Media sebesar Rp18.119.711,00

Date CRV NoDeskripsi

Nilai

No. Akun

Akun Koreksi R

incian Koreksi Pada AkunP 580040 Advertising - Media

01/03/18 2018000166 MED GATH HK 23

4,123,7

11 P 580040 Advertising - Media

P 580040 Advertising - Media 26/03/18 2018000608 PEMBYR KONSUMSI

8,349,0

00 P 580040 Advertising - Media

P 580040 Advertising - Media 02/11/18 2018002232 PEMBYR KONSUMSI

847,0

00 P 580040 Advertising - Media

P 580040 Advertising - Media 19/11/18 2018002346 ALLOWANCE MED G

4,800,0

00 P 580040 Advertising - Media

P 580040 Advertising - Media Total

18,119,7

11

3. Akun P 580035 Advertising - Meeting Costs sebesar Rp181.404.740,00

DateCRV No

Deskripsi

Nilai

No. Akun

Akun Koreksi R

incian Koreksi Pada Akun P

580035 Advertising - Meetin

g Costs

06/06/18 2018001027

CMW MARKET UPDA

181,404,740

P 580035 Ad

vertising - Meeting Costs P 580035 Ad

vertising - Meeting Costs Total

181,404,740

4. Akun P 580043 Advertising - Sponsorship sebesar Rp215.000.000,00

DateCRV NoDeskripsiNilaiNo. AkunAkun Koreksi
Rincian Koreksi Pada Akun P 580043 Advertising - Sponsorship
04/05/182018000865SPONSORSHIP GRE200,000,000P 580043 Advertising - SponsorshipP 580043 Advertising - Sponsorship
04/05/182018000897SPONSOR BRONZE15,000,000P 580043 Advertising - SponsorshipP 580043 Advertising - Sponsorship
Total215,000,000

5. Akun P 581170 Advertising - Others sebesar Rp232.019.400,00

DateCRV NoDeskripsiNilaiNo. AkunAkun Koreksi
Rincian Koreksi Pada Akun P 581170 Advertising - Others
18/04/182018000752DEUTSCHE BANK 2825,000P 581170 Advertising - OthersP 581170 Advertising - Others
18/04/182018000752MANDIRI HEALTH825,000P 581170 Advertising - OthersP 581170 Advertising - Others
18/04/182018000752PT TASPEN 18 MA630,000P 581170 Advertising - OthersP 581170 Advertising - Others
18/04/182018000752PT. TUGU REASUR630,000P 581170 Advertising - OthersP 581170 Advertising - Others
20/04/182018000796BUNGA PAPAN UNT700,000P 581170 Advertising - OthersP 581170 Advertising - Others
04/05/182018000880BUNGA UTK ANNIV630,000P 581170 Advertising - OthersP 581170 Advertising - Others
18/05/182018000990BUNGA ULTAH BPJ630,000P 581170 Advertising - OthersP 581170 Advertising - Others
18/05/182018000990BUNGA ULTAH CIG630,000P 581170 Advertising - OthersP 581170 Advertising - Others
25/05/182018001044BUNGA PAPAN FOR700,000P 581170 Advertising - OthersP 581170 Advertising - Others
06/08/182018001541BUNGA PAPAN FOR630,000P 581170 Advertising - OthersP 581170 Advertising - Others
06/08/182018001597BUNGA KELAHIRAN600,000P 581170 Advertising - OthersP 581170 Advertising - Others
21/08/182018001707BUNGA PAPAN FOR700,000P 581170 Advertising - OthersP 581170 Advertising - Others
14/09/182018001891@ 2PCS BUNGA PA1,200,000P 581170 Advertising - OthersP 581170 Advertising - Others
17/10/182018002109BUNGA PAPAN FOR630,000P 581170 Advertising - OthersP 581170 Advertising - Others
19/10/182018002146BUNGA PAPAN FOR630,000P 581170 Advertising - OthersP 581170 Advertising - Others
19/10/182018002147BUNGA PAPAN FOR630,000P 581170 Advertising - OthersP 581170 Advertising - Others
02/11/182018002230BUNGA PAPAN WED630,000P 581170 Advertising - OthersP 581170 Advertising - Others
13/12/182018002488BUNGA PAPAN FOR630,000P 581170 Advertising - OthersP 581170 Advertising - Others
28/12/18Stock Gimmick Supplies171,678,350P 581170 Advertising - OthersP 581170 Advertising - Others
28/12/18Stock Gimmick Supplies65,975,740P 581170 Advertising - OthersP 581170 Advertising - Others
28/12/18Stock Gimmick Supplies(18,114,691)P 581170 Advertising - OthersP 581170 Advertising - Others
Total232,019,400

6. Akun P 581100 Advertising - Sales Promotional Material Rp58.544.500

•bahwa terhadap koreksi Biaya Bersama (Joint Cost) sebesar Rp2.054.034.684 00, koreksi ini berhubungan dengan Biaya Lainnya sebesar Rp (393.761.463,00) karena Terbanding setelah melakukan penghitungan ulang atas Biaya Bersama (Joint Cost) menggunakan penghitungan Terbanding sebagai dasar koreksi positif dan penghitungan ulang atas Biaya Bersama (Joint Cost) yang telah dilakukan Pemohon Banding dilakukan koreksi negatif dalam Biaya Lainnya sebesar Rp (393.761.463,00);

•bahwa koreksi Terbanding berpendapat penghitungan ulang atas Biaya Bersama (Joint Cost) didasarkan atas formula proporsional antara penghasilan yang bersifat final dan Non Final dengan menambahkan Gaji Manajemen dalam perhitungannya dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan:

- Penghasilan final: Rp 33.709.801.689(5,35%)

- Penghasilan non final: Rp 596.106.816.795(94,65%) Jumlah seluruh biaya: Rp 38.376.528.912

Maka biaya bersama (join cost): 5,35% x Rp 38.376.528.912

: Rp 2.054.034.684

•bahwa Pemohon Banding berpendapat penghitungan atas Biaya Bersama (Joint Cost) yang dilakukan sudah tepat karena dapat memisahkan biaya- biaya terkait dengan penghasilan yang bersifat final/non-objek dan tidak final dengan perhitungan sebagai berikut:

DeskripsiJumlahRemarks
Total Gaji Tim Finance Rincian Kebutuhan Waktu Pengelolaan Deposito Pengelolaan Deposito dalam jam per minggu Jumlah Minggu per tahun Total jam yang digunakan untuk pengelolaan depsito Rincian Waktu Pekerjaan Normal (seluruh karyawan) Hari kerja dalam seminggu Jumlah Minggu per tahun Jumlah total hari bekerja selama 1 tahun Jumlah total waktu/jam bekerja selama 1 hari1,187,787,000 4 52[a] [b] [c] [d] = [b] x [c] [e] [f] [g] = [e] x [f] [h]
208
5 52
260 8
Jumlah total waktu/jam bekerja selama 1 Tahun Persentase biaya untuk kebutuhan perhitungan biaya bersama2,080[i] = [g] x [h] [j] = [d] / [i]
10.00%
Koreksi fiskal menurut Pemohon Banding118,778,700[k] = [a] x [j]
atas biaya gaji

•bahwa Terbanding berpendapat penghitungan proporsi yang dilakukan Pemohon Banding tidak tepat karena penghitungan dengan pendekatan jumlah karyawan yang mengelola penghasilan yang bersifat final dengan proporsi waktu bekerja tidak sesuai kondisi sebenarnya karena tidak memperhitungkan fungsi dan peran manajemen kunci dalam penentuan kebijakan serta waktu kerja pengelolaan penghasilan yang bersifat final (deposito) yang tidak terukur dengan baik;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat

sebagai berikut:

•bahwa terhadap akun-akun biaya promosi, Pengadilan Pajak berpendapat hanya akun P 536020 Commissions - Front & Back End Fees sebesar Rp376.704.000,00 yang berhubungan dengan usaha meskipun pemberiannya dalam bentuk natura;

•bahwa pemberian fee untuk membantu penjualan dapat diberikan dalam bentuk kas atau voucher yang berarti adalah pemberian dalam bentuk kas tetapi hanya dapat digunakan untuk membeli barang di tempat tertentu;

•bahwa untuk akun-akun biaya promosi lainnya yaitu Akun P 580040 Advertising - Media sebesar Rp18.119.711,00, Akun P 580035 Advertising - Meeting Costs sebesar Rp181.404.740,00, Akun P 580043 Advertising - Sponsorship sebesar Rp215.000.000,00, Akun P 581170 Advertising - Others sebesar Rp232.019.400,00 dan Akun P 581100 Advertising - Sales Promotional Material Rp58.544.500, Pemohon Banding tidak memberikan bukti mengenai acara promosi yang dilakukan, kontrak-kontrak yang berhubungan dengan promosi, dan pemberian yang bersifat sumbangan kepada pihak-pihak tertentu yang tidak ada hubungannya secara langsung dengan penjualan;

•bahwa untuk koreksi Biaya Promosi sebesar Rp1.081.792.353,00, Majelis berpendapat untuk mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp376.704.000,00 sedangkan sisanya dibatalkan;

•bahwa untuk koreksi penghitungan Biaya Bersama (Joint Cost) sebesar Rp2.054.034.684,00, Majelis berpendapat bahwa karena koreksi ini berhubungan dengan koreksi Biaya Lainnya sebesar Rp (393.761.463,00)

maka pendapat Majelis untuk koreksi penghitungan Biaya Bersama (Joint Cost) juga berlaku untuk koreksi Biaya Lainnya;

•bahwa untuk koreksi penghitungan Biaya Bersama (Joint Cost), Majelis berpendapat bahwa dalam industri jasa manajemen investasi dan reksadana, pengelolaan atas investasi dalam bentuk obligasi yang memperoleh penghasilan final dan saham yang memperoleh penghasilan tidak final dilakukan oleh manajer investasi dan karyawan dari masing-masing manajer investasi;

•bahwa peranan manajemen kunci adalah mengelola manajemen secara umum seperti promosi, membina hubungan publik, dan pengelolaan sarana dan prasarana kantor yang tidak berhubungan langsung dengan penghasilan dari investasi;

•bahwa penghitungan Pemohon Banding dalam melakukan proporsi biaya berdasarkan gaji dan jam kerja manajer investasi dan karyawan yang menghasilkan penghasilan yang bersifat final dan non final sudah tepat;

•bahwa karena penghitungan proporsi biaya oleh Pemohon Banding sudah tepat, koreksi biaya lainnya seharusnya juga tidak ada;

•bahwa Majelis berpendapat untuk membatalkan koreksi Terbanding atas koreksi Biaya Bersama (Joint Cost) sebesar Rp2.054.034.684,00 dan koreksi Biaya Lainnya sebesar Rp (393.761.463,00);

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Majelis berkesimpulan

untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.742.065.572 dengan membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp2.036.977.221 (Rp376.704.000,00 + Rp2.054.034.684,00 - 393.761.463,00) sedangkan sisanya sebesar Rp 705.088.351,00 tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan rekapitulasi tersebut di atas,

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa tersebut adalah sebagai berikut:

Uraian sengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Netto2.742.065.572705.088.3512.036.977.221

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp189.224.504.140,00 Koreksi Penghasilan Netto dibatalkan(Rp 2.036.977.221,00) Penghasilan Neto menurut MajelisRp187.187.526.919,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur_Jenderal Pajak Nomor: KEP-02159/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18_September_2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00028/206/18/054/23 tanggal25September2023atasnamaPTMANULIFE ASET_MANAJEMEN_INDONESIA, NPWP 01.770.300.0-054.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lt. 31, Jl. Jend. Sudirman_Kav._45-46, RT003/004, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta,_sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

a. Penghasilan NetoRp 187.187.526.919

b. Kompensasi KerugianRp0

c. Penghasilan Kena PajakRp 187.187.526.000

d. Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp46.796.881.500

e. Kredit PajakRp46.515.252.500

f. PPh Kurang/(Lebih) BayarRp281.629.000

g. Sanksi AdministrasiRp123.015.547

h. Jumlah PPh y.m.h/(lebih) dibayarRp404.644.547

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari_Selasa, tanggal 25 November 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E., dan Drs._Uming, M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam_sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang_sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi_Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 3 Februari 2026 oleh Majelis_Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad_Hidajat,_S.Sos., M.M. sebagai

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.