P U T U S A N
Nomor PUT-001126.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 00035/BC/KPU.01/KBT.04/2024 tanggal 25 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 617089/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 24 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 001126.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT STAR SPARTA INDONESIA, NPWP 02.120.997.8-046.000,
beralamat di Jl. Raya Pegangsaan Dua Km.6 No 8 RT.007 RW.004, Tugu Selatan, Koja, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Sutjipto Kalam jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Mohamad Ilhan
Jabatan: Kuasa Hukum,
Surat Kuasa: 0226B/SKK-SSI/II/2025 tanggal 26 Februari
2025;
Nomor IKH: KEP-516/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Hari Prabowo / 197009301990121002,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Jliteng Wibowo / 197508151996031001,
Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,