Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-001137.12/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Pam Lyonnaise Jaya, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-001137.12/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00085/203/18/073/23 tanggal 29 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001137.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PAM LYONNAISE JAYA, NPWP 01.744.994.3-073.000, beralamat di Gedung Dipo Business Center LT. 16 Jl Jend. Gatot Subroto Kav 51, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh M. Puguh Djiwanto, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: M. Puguh Djiwanto,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Agustinus,

Izin Kuasa Hukum : KEP-345/PP/IKH/2024 tanggal 23 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/MD/V/2025 tanggal 27 Mei 2025,

3. Nama: Wahyu Prayogi,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 48/IY/MD/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Amin Faozan/198310142006021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Muhammad Dalini Adam /197710201997031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Yunita Luthfiant /197706152000012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Prihantoro/198410142006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Ian Permadi/197404261995111001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1732/WPJ.06/2025 tanggal 10 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 444/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/FIN- MD/II/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00019/SUB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 26 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/PALYJA-PPh 23/V/2025 tanggal 9 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00085/203/18/073/23 tanggal 29 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak Rp. 326.254.777.251

2. PPh Pasal 23 yang terutang Rp 45.014,703.737

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah Ro. 9

b. Setoran masa Ro. 201.593.348

©. STP (pokok kurang bayar) Ra. Le)

9. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ........ Rp. a

2. Uang Tebusan yang telah dibayar Rp. 5

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang lelah dibayar Rp. 9

g. Lain-lain Rp. a

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ............ Rp. i)

i. Jumiah pajak yang dapat dikreditkan (a +b+c+d+e4f4+ g-hj Rp. 201.593.3448

4. Pajak yang tidak/xurang dibayar (2-31) Rp. 44813110489

5. Sanksi administratif.

4. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp. 19574386 618

&. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP Rp. le

c. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP Rp. js)

qd Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP Rp le)

e. Jumlah sanksi administratif (a tb ec dj Rp. 19.574 366.618

8. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.el Rp. 64.387 477.007

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 026/FIN-MD/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No U Menurut Korcksi Diajukan

raian

Wajib Pajak ‘/Rp) Fiskus (Rp: Keberatan Rn

(Pasar Pengenaan Pajak 12.315.036 752 320254777 201 | 139391731299

2 ppi Pasal 23 yanp terutang 225 268 193 45.014. 703.737 4, 709,434,943

3] Kredit Pajak 201.523.348 21.593.518 -

4 Pajak yang tcak/kurane dibayar 13.675.445 14.813110,388 44.709 RA

5 Sarksi administras: 19.677.435 19 574 536.613 995.206.183

G Jumlah PPh yang masih harus dibavar 92.752.881 A4 387 277 C07 | 04.324 745.126

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

ene | Ditambah / | oer

Uraian | mula (Dikurangil Menjadi

Isl | Ri | xp)

b. Pajak Penghasilan (PPh} ARTE TOR 3P 122010244881 57.315.728 225

Terutang a

c. Kredit Pajak BILA IR oF 201.593.348

d. Kompensasi Pajak 0 0 “0

Sebelumnya

c. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar eS Ta) i380. 12.301,024 488) SANA L8T7

f. Sanksi Administrasi 9.574.365,.518) 5.310.161.201 25.084.528.038

ge. Jumlah PPh yang masih | posh FF 17.811.185.908) 82.198.662.915

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/FIN-MD/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/FIN-MD/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1) Dasar hukum koreksi Pemeriksa adalah Pasal 23 UU PPh jo. PP Nomor 94 tahun 2010, Pasal 15 ayat (3) mengatur:

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a) Dibayarkannya penghasilan;

b) Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c) Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terjadi maka objek PPh Pasal 23 atas Royalti sebesar Rp379.750.106.609,00 adalah tidak sesuai dengan dasar hukum yang dimaksud karena nilai sebesar Rp379.750.106.809,00 tidak pernah dibayarkan atau disediakan untuk dibayar atau dicatat sebagai utang oleh Pemohon Banding;

2) bahwa Pemohon Banding telah menerapkan praktek bisnis yang sama sejak tahun 2001 dan perlakuan ini sudah sejalan dengan ketentuan pajak yang berlaku sebagaimana telah ditegaskan dalam surat Dirjen Pajak nomor S-323/PJ.42/1989, yaitu melaporkan PPh Badan sesuai porsi penghasilan yang diterima dan biaya yang dikeluarkan;

bahwa sehingga perbedaan nilai pengakuan antara Peredaran Usaha dengan Penyerahan BKP di SPT Masa PPN tidak dapat dianggap sebagai pembayaran royalty kepada PAM Jaya sebagaimana koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

3) Tentang PKS disepakati hal-hal sebagai berikut:

(1) Umum

(i) Kerjasama yang diatur dalam perjanjian ini merupakan pelaksanaan program Pemerintah Republik Indonesia yang bertujuan untuk mengembangkan pelayanan Air Bersih dan Air Minum di Wilayah Propinsi DKI Jakarta.

(ii) PAM Jaya berwenang dan bertanggung jawab dalam memproduksi

dan mendistribusikan Air Bersih dan Air Minum di Wilayah Propinsi DKI Jakarta.

(iii) Pihak Pertama bermaksud meningkatkan produksi, distribusi,

pengelolaan dan kemampuan teknologinya.

(iv) Pihak Kedua memiliki keahlian dan dana serta sumber-sumber

daya lainnya yang berkaitan dengan rancangan, konstruksi, pengelolaan (termasuk pembacaan meter, penyiapan rekening tagihan dan penagihan) dan pengoperasian fasilitas-fasilitas produksi dan distribusi Air Bersih dan Air Minum.

(2) Pendapatan

Bagian pendapatan Pihak kedua berarti pendapatan yang harus dibayarkan kepada Pihak Kedua yang dihitung dan disesuaikan dengan cara sebagaimana ditetapkan dalam klausula-klausula 28 dan 30 dan dengan cara lain disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan perjanjian ini.

Pendapatan yang dibagi berarti semua pendapatan yang diperoleh dan ditagih oleh proyek (selain dari pendapatan yang tidak dibagi) termasuk Air Yang Ditagih dan Dibayar; (b) biaya meter yang dibebankan kepada para pelanggan (sewa meter); (c) beban tetap; dan (d) pendapatan lain yang akan ditetapkan dikemudian hari berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan sesuai dengan Perjanjian ini.

Pendapatan yang tidak dibagi berarti semua pendapatan yang tidak dibagi menurut perjanjian ini dan yang akan diterima oleh masing- masing pihak sebagai berikut:

(a) untuk Pihak Pertama pendapatan yang terdiri dari:

(i) Semua piutang yang belum diselesaikan sejak tanggal berlaku kerjasama (yang akan ditagih oleh Pihak Kedua sesuai dengan klausula 14.7).

(ii) Kontribusi atau sumbangan yang dipungut atas Instansi

Pemerintah.

(iii) Hasil penjualan Surplus Aset.

(iv) Pendapatan lain yang bukan milik Pihak Kedua dari

pendapatan yang tidak dibagi.

(v) 50% (lima puluh persen) dari semua denda dan penalti yang dikenakan kepada para pelanggan selain biaya-biaya pemutusan sambungan dari dan penyambungan kembali ke fasilitas distribusi.

(b) Untuk Pihak Kedua pendapatan yang terdiri dari pendapatan yang bukan milik Pihak Pertama termasuk:

(i) Biaya nyata sambungan pelanggan.

(ii) Denda untuk keterlambatan pembayaran hutang atau setiap

pembayaran rekening tak tertagih pada setiap waktu selama jangka waktu baik berdasarkan perintah pengadilan atau lainnya sehubungan dengan mana ganti rugi telah dibayar kepada Pihak Pertama menurut Klausula 28.5(b)(iii).

(iii) Bagian dari piutang yang belum diselesaikan yang berkaitan

dengan jumlah volume air yang ditagih dikalikan dengan imbalan yang berlaku pada saat berakhirnya jangka waktu atau tanggal berlaku pengakhiran perjanjian ini (yang harus ditagih oleh Pihak Pertama sesuai dengan klausula 44).

(iv) Biaya pemutusan sambungan dari dan penyambungan kembali

ke fasilitas distribusi.

(v) 50% (lima puluh persen) dari semua denda dan penalti yang dikenakan kepada pelanggan selain dari biaya-biaya pemutusan sambungan dari atau penyambungan kembali ke fasilitas distribusi.

Imbalan berarti imbalan yang ditetapkan dalam klausula 28 yang dihitung berdasarkan parameter keuangan sebagaimana diuraikan dalam proyeksi keuangan dan yang akan digunakan untuk menghitung bagian pendapatan Pihak Kedua dan disesuaikan dengan cara sebagaimana ditetapkan dalam klausula 28 dan dengan cara lain disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian ini.

Klausula 9.1 huruf (d) Pihak Pertama selama jangka waktu berhak untuk menerima bagian pendapatan Pihak Pertama. Pendapatan yang tidak dibagi dari Pihak Pertama dan kebutuhan bulanan sekunder pihak pertama (bila ada) dari Rekening Escrow.

Klausula 9.3 huruf (c) Pihak Kedua selama Jangka Waktu berhak untuk menerima bagian pendapatan Pihak Kedua (termasuk jumlah yang terhutang kepada Pihak Kedua berdasarkan perjanjian ini bila ada) dan pendapatan yang tidak dibagi dari Pihak Kedua dari Rekening Escrow. Klausula 28.1 huruf (a)

Pembagian Pendapatan antara Para Pihak untuk tiap Tahun sejak tanggal Perjanjian ini sampai berakhirnya Periode Pertama diberlakukan sebagai berikut:

(i) Bagian Pendapatan Pihak Pertama adalah jumlah dalam Rupiah dari Kebutuhan Utama Pihak Pertama dan Kebutuhan Keuangan Badan Pengatur ditambah Kebutuhan DKI Jakarta.

(ii) Bagian Pendapatan Pihak Kedua adalah jumlah dalam rupiah yang

mana yang lebih kecil dari: (a) hasil dari pendapatan yang dibagi dikurang bagian pendapatan Pihak Pertama; atau (b) hasil volume air yang ditagih dan dibayar dikali Imbalan yang berlaku pada bulan dimana rekening pelanggan dicetak.

(iii) Uang yang masih terhutang kepada Pihak Kedua (apabila ada)

menurut namun yang bukan akibat dari kelalaian Pihak Kedua berdasarkan perjanjian ini (yang jumlahnya harus telah disepakati oleh Para Pihak atau ditetapkan lain sesuai dengan perjanjian ini) akan dibayarkan dari Rekening Cadangan. Setelah itu uang yang terhutang kepada Pihak Lain dari perjanjian kerjasama berdasarkan perjanjian kerjasama lain akan dibayarkan kepada pihak lain dari perjanjian kerjasama; dan

(iv) Jika masih ada jumlah sisa setelah diberlakukannya klausula

28.1(a)(i), 28.1(a)(ii) dan 28.1(a)(iii) maka sisanya akan dibayar kepada Pihak Pertama.

Klausula 28.4 huruf (b) untuk menghindarkan terjadinya kekurangan pendapatan akibat timbulnya imbalan lebih pada tiap bulan Para Pihak akan memantau proyeksi dari besarnya imbalan yang dapat berlaku pada semester berikutnya akibat diterapkannya rumus indeksasi imbalan sebagaimana diuraikan dalam lampiran 5 dan/atau digunakannya data-data yang paling mutakhir dari tiap-tiap unsur biaya masukan yang aktual. Apabila dalam pantauan bulanan tersebut terdapat indikasi bahwa Tingkat ambang batas imbalan yang diproyeksikan dalam proyeksi keuangan akan terlampaui para pihak akan dalam waktu 2 (dua) hari setelah permintaan salah satu pihak mengadakan pertemuan untuk menyetujui diberlakukannya upaya- upaya alternatif guna menjaga agar imbalan untuk semester berikutnya tidak melampaui tingkat ambang batas imbalan yang diproyeksikan dalam proyeksi keuangan.

(3) Berdasarkan klausula-klausula diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

(i) PD PAM Jaya bersama-sama dengan Pemohon Banding menggunakan sumberdaya yang dimiliki masing-masing bertujuan untuk mengembangkan pelayanan Air Bersih dan Air Minum di Wilayah Propinsi DKI Jakarta;

(ii) PD PAM Jaya bersama Pemohon Banding adalah sebagai pemilik

hak atas seluruh penghasilan penyerahan air kepada pelanggan; (iii) Pemohon Banding hanya berhak sebagian dari penghasilan yang

diterima dari pelanggan yaitu sebesar Imbalan atas jasa pengolahan air;

(iv) bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang bersama-sama

dengan PAM Jaya menerima penghasilan dari pelangan sehingga tidak ada pihak yang berkewajiban membayar kepada pihak lainnya. Oleh karena itu pendapat Terbanding yang menyatakan selisih antara penyerahan pada SPT Masa PPN dengan peredaran usaha Pemohon Banding adalah pembayaran royalty kepada PAM Jaya adalah tidak tepat dan tidak berdasar.

4) bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas nilai koreksi biaya royalti sebesar Rp379.750.106.809 bukan merupakan biaya bagi Pemohon Banding dan Pemohon Banding selama tahun 2018 tidak pernah melakukan pembayaran biaya yang dimaksud ataupun mencatat adanya biaya tersebut sehingga menurut Pasal 23 UU PPh tidak ada objek PPh yang menjadi dasar pengenaan PPh 23;

5) bahwa berdasarkan daftar objek PPh Pasal 23 atas jasa lainnya yang diterima oleh Wajib Pajak terdapat transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 antara lain pembelian barang dan pembayaran gaji karyawan outsourcing, untuk fee outsourcing sendiri Wajib Pajak setuju untuk dijadikan objek PPh Pasal 23. Bukti pendukung sudah disampaikan saat pemeriksaan. Sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 23 menurut TBRp17.660.610.174

Objek PPh Pasal 23 menurut PBRp12.315.039.752

Bukan Objek PPh Pasal 23Rp 5.345.570.422

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena sudah sesuai dengan fakta-fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku serta didukung dengan bukti yang valid;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00019/SUB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 26 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp379.750.106.809,00;

Dalil Koreksi

Dasar Hukum

1).Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang)

2).Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

3).Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013

tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015

Tanggapan Terbanding

Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan pembahasan dan laporan/ LHP dan KKP dengan Tim Pemeriksa Pajak dan pembahasan dan dokumen dengan Wajib Pajak terkait koreksi Dasar Pengenaan Paja Obyek PPh Pasal 23 dapat disampaikan hal- hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan penelitian, konsep bisnis yang dilakukan wajib pajak adalah perjanjian kerjasama dimana pihak PDAM DKI bermaksud meningkatkan produksi, distribusi, pengelolaan dan kemampuan teknologinya sedangkan wajib pajak selaku pihak kedua memiliki keahlian dan dana serta sumber-sumber daya lainnya yang berkaitan dengan rancangan,konstruksi,pengelolaan(termasukpembacaan meter,penyiapan rekening tagihan dan penagihan) dan pengoperasian fasilitas-fasilitas produksi dan distribusi air bersih dan air minum sebagaimana perjanjian kerjasama tanggal 22 oktober 2001;

2. bahwa berdasarkan penelitian, dalam prakteknya yang menerbitkan tagihan air dan faktur pajak kepada pelanggan adalah Wajib Pajak, bukan PD PAM Jaya, dan dalam perjalanannya Wajib Pajak (Palyja) tidak pernah menerbitkan invoice dan faktur pajak kepada PD PAM Jaya untuk imbalan atas jasa pengolahan air yang dilakukan untuk PDAM;

3. bahwa berdasarkan penelitian atas kerjasama yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam prakteknya adalah sebagai berikut:

(a) Wajib Pajak tidak pernah menerbitkan invoice atas tagihan jasa pengelolaan air kepada PD PAM Jaya;

(b) Uang tagihan yang sudah diterima dari pelanggan dikumpulkan dalam escrow account yang kemudian dibagi kepada Wajib Pajak dan PD PAM Jaya sesuai dengan perhitungan yang sudah disepakati sesuai Perjanjian Kerjasama;

(c) Dari kenyataan tersebut, maka kemudian Tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa Perjanjian Kerjasama yang dibuat antara Wajib Pajak dengan PD PAM Jaya pada prakteknya adalah merupakan penyerahan seluruh sarana dan prasarana air minum dan pelanggan PD PAM Jaya untuk dikelola oleh Wajib Pajak (Palyja) dengan memberikan imbalan kepada PD PAM Jaya sebagai pemegang hak pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta dan pemilik sarana dan prasarana air minum tersebut yang cara perhitungan imbalannya sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yang sudah disepakati. Dalam hal ini Peneliti sepakat dengan fakta transaksi sebagaimana menjadi dasar koreksi Pemeriksa;

4. bahwa berdasarkan penelitian maka konsep bisnis yang terjadi merupakan penggunaan aset PDAM DKI/PT PAM Jaya untuk dikelola oleh wajib pajak termasuk untuk proses penagihannya ke pelanggan PDAM DKI secara keseluruhan dengan menggunakan penagihan dilakukan oleh wajib pajak;

5. bahwa berdasarkan penelitian, mencermati proses bisnis dan kronologis transaksi yang terjadi tidak dilakukan proses sewa menyewa dari wajib pajak ke PAM Jaya maupun tidak dibentuknya entitas tersendiri untuk kerjasama operasi, sehingga berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pemeriksa Pajak koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan adanya royalti sudah tepat;

6. bahwa berdasarkan penelitian, tim peneliti berpendapat bahwa seharusnya terlepas bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (pacta sunt servanda) namun tidak meniadakan kewajiban perpajakan atas transaksi-transaksi yang terjadi;

7. bahwa berdasarkan penelitian atas buku besar atas koreksi jasa-jasa lainnya sebesar Rp17.660.610.174,00 berdasarkan rincian buku besar sudah tepat. bahwa atas alasan wajib pajak atas koreksi tersebut bukan merupakan objek PPh pasal 23 karena merupakan transaksi atas pembelian barang dan pembayaran gaji karyawan outsourcing, sampai saat ini bukti-bukti yang ada belum dapat diyakini kebenarannya. Dengan demikian menurut Peneliti, koreksi pemeriksa jasa-jasa lainnya dipertahankan;

8. bahwa berdasarkan penelitian atas hasil pemeriksaan dalam buku besar wajib pajak maka obyek royalti sebesar Rp298.462.899.619,00 yang berasal dari selisih antara penyerahan pada SPT Masa PPN sebesar Rp1.513.136.154.964,00 dengan Peredaran Usaha menurut perhitungan pemeriksa sebesar Rp1.214.673.255.345,00. dimana kemudian berdasarkan penelitian maka obyek royalti, sebagaimana di atas diubah menjadi sebesar Rp379.750.106.809,00 yang berasal dari selisih antara penyerahan pada SPT Masa PPN sebesar Rp1.513.136.154.964,00 dengan Peredaran Usaha menurut perhitungan Tim Peneliti sebesar Rp1.133.386.048.155,00;

9. bahwa dengan demikian DPP PPh Pasal 23 sebagaimana uraian di atas menjadi sebesar Rp397.410.716.983,00 yang berasal dari jasa lainnya sebesar Rp17.660.610.174,00 dan royalti sebesar Rp379.750.106.809,00;

bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Obyek PPh Pasal 23 yang dilakukan pemeriksa pajak dan menambah jumlah pajak yang terhutang karena menggunakan DPP Peredaran Usaha Terbanding sampaikan dalam penelitian keberatan yakni menjadi sebesar Rp379.750.106.809,00 sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Objek Pasal 23;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/PALYJA-PPh 23/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-48 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00456/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal23MasaPajakDesember2018Nomor 00085/203/18/073/23 tanggal 29 November 2023;

Bukti P-3 Scan Bermeterai Akta Notaris Kumala Tjahjani Widodo,

S.H.,M.H.,M.Kn. Nomor 13 Tanggal 15 September 2023 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT PAM Lyonnaise Jaya;

Bukti P-4 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.09-

0164255 Tanggal 18 September 2023;

Bukti P-5 Scan Bermeterai Akta Notaris Kumala Tjahjani Widodo,

S.H.,M.H.,M.Kn. Nomor 19 Tanggal 21 Juli 2021 tentang Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT PAM Lyonnaise Jaya;

Bukti P-6 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0434771 Tanggal 5 Agustus 2021;

Bukti P-7 Scan Fotokopi Bermeterai Keputusan Menteri Kehakiman

Republik Indonesia Nomor 02-991.HT.01.01-TH.88 tanggal 6 Februari 1988;

Bukti P-8 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Benny Kristianto, S.H. Nomor

106 tanggal 14 Agustus 1987 tentang Akta Pendirian PT Garuda Dipta Semesta;

Bukti P-9 Fotokopi Bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN

4999500POPAFPNHI senilai Rp3.183.516.816,00;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor 008/MD/II/2025 tanggal 12 Februari

2025 atas nama Agustinus;

Bukti P-11 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Kumala Tjahjani Widodo,

S.H.,M.H.,M.Kn. Nomor 13 Tanggal 15 September 2023 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT PAM Lyonnaise Jaya;

Bukti P-12 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Kumala Tjahjani Widodo,

S.H.,M.H.,M.Kn. Nomor 19 Tanggal 21 Juli 2021 tentang

Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT PAM Lyonnaise Jaya;

Bukti P-13 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Benny Kristianto, S.H. Nomor

106 tanggal 14 Agustus 1987 tentang Akta Pendirian PT Garuda Dipta Semesta;

Bukti P-14 Bukti Bayar SKPKB PPh Pasal 23 NTPN 0D0EC745NDTN9D8E

senilai Rp62.752.881,00;

Bukti P-15 Fotokopi Bermeterai KTP atas nama M. Puguh Djiwanto;

Bukti P-16 Pakta Integritas atas nama M. Puguh Djiwanto;

Bukti P-17 Fotokopi KTP atas nama Agustinus;

Bukti P-18 Fotokopi Kartu Kuasa Hukum atas nama Agustinus;

Bukti P-19 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-345/PP/IKH/2024

atas nama Agustinus;

Bukti P-20 Pakta Integritas atas nama Agustinus;

Bukti P-21 Surat Kuasa Khusus Nomor 032/MD/V/2025 tanggal 27 Mei 2025

atas nama Agustinus;

Bukti P-22 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00456/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024; Bukti P-23 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00085/203/18/073/23 tanggal 29 November 2023;

Bukti P-24 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 0085/203/18/073/23 tanggal 29

November 2023;

Bukti P-25 SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-26 Fotokopi Bermeterai SPT 1721-A1 atas nama Wahyu Prayogi; Bukti P-27 Matriks Sengketa;

Bukti P-28 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-29 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-30 Surat Kuasa Khusus Nomor 48/IY/MD/VI/2025 Tanggal 17 Juni

2025 atas nama Wahyu Prayogi;

Bukti P-31 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-32 SPT PPh Badan Tahun 2018;

Bukti P-33 Audit Report Tahun 2018;

Bukti P-34 Fotokopi Bermeterai Bukti Penerimaan Negara NTPN

A29D92LVFCP2SHU9 Senilai Rp617.892.319,00;

Bukti P-35 Fotokopi Bermeterai SP2DK;

Bukti P-36 Excel Tunggakan Pembayaran Tagihan Tahun 2018;

Bukti P-37 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-38 Excel Lampiran Objek PPh Pasal 23 Jasa Lainnya;

Bukti P-39 SOP Temporary Disconnection dan Lampiran;

Bukti P-40 SOP Total Disconnection dan Lampiran;

Bukti P-41 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-42 Bukti Pendukung (Faktur Pajak, Nota dan Invoice, Delivery Order

PT Astra Graphia Xprins Indonesia, PT Harrisma Informatika Jaya, PT Dekatama Centra, dan PT Deltasindo Raya Sejahtera);

Bukti P-43 Penjelasan Tertulis (PPh Badan);

Bukti P-44 Bukti Biaya Peralatan dan Perlengkapan;

Bukti P-45 Bukti Biaya Transportasi;

Bukti P-46 Bukti Biaya Makan dan Minum;

Bukti P-47 Excel Ekualisasi Objek PPh Pasal 21 Tahun 2018;

Bukti P-48 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-29 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-645/WPJ.06/2025 tanggal 26 Mei 2025; Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-731/WPJ.06/2025 tanggal 13 Juni 2025; Bukti T-3 LHP, KKP, LPK;

Bukti T-4 Matriks Sengketa;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis (Alasan Koreksi);

Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-875/WPJ.06/2025 tanggal 7 Juli 2025; Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-481/KPP.0612/2025 tanggal 2 Juli 2025; Bukti T-8 Bukti Bad Debt;

Bukti T-9 Bukti Koreksi Fiskal;

Bukti T-10 Bukti Peredaran Usaha;

Bukti T-11 Risalah Pembahasan;

Bukti T-12 Penjelasan Tertulis (Konsistensi Pemeriksa dalam Koreksi

Peredaran Usaha);

Bukti T-13 Penjelasan Tertulis PPh Pasal 23;

Bukti T-14 Excel Penjelasan Koreksi PPh 23 Royalti;

Bukti T-15 Excel Penjelasan Koreksi Biaya Sumbangan, Natura, dll;

Bukti T-16 Excel Penjelasan Koreksi Peredaran Usaha;

Bukti T-17 Surat Tugas Nomor ST-1035/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025; Bukti T-18 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-19 Excel Lampiran Biaya Sumbangan;

Bukti T-20 Surat Tugas Nomor ST-1201/WPJ.06/2025 tanggal 19 Agustus

2025;

Bukti T-21 Fotokopi Surat Keberatan Pemohon Banding;

Bukti T-22 Surat Tugas Nomor ST-1288/WPJ.06/2025 tanggal 4 September

2025;

Bukti T-23 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-24 Surat Tugas Nomor ST-1413/WPJ.06/2025 tanggal 26 September

2025;

Bukti T-25 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-26 Surat Tugas Nomor ST-1572/WPJ.06/2025 tanggal 20 Oktober

2025;

Bukti T-27 Penjelasan Tertulis (PPh Badan);

Bukti T-28 Surat Tugas Nomor ST-1732/WPJ.06/2025 tanggal 10 November

2025;

Bukti T-29 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00456/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00085/203/18/073/23 tanggal 29 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 007/FIN-MD/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36

ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak12.315.039.752397.410.716.983385.095.677.231

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) NPWP 01.744.994.3-073.000 berdasarkan SKPKB Nomor 00085/203/18/073/23 tanggal 29 November 2023 danKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00456/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024, dengan uraian sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Kep. KeberatanSurat BandingKoreksi Banding
(Rp,00)(Rp,00)(Rp,00)
1DPP PPh Pasal 23397.410.716.98312.315.039.752385.095.677.231
1.a— Royalti379.750.106.8090379.750.106.809
1.b— Jasa Lainnya17.660.610.17412.315.039.7525.345.570.422
(selisih kekeliruan
LHPK)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp385.095.677.231, dengan alasan sebagai berikut:

a. Rincian Koreksi DPP PPh 23 dari Jasa Lainnya

bahwa terkait Pertanyaan Majelis Hakim Terkait Rincian Koreksi DPP PPh 23 dari Jasa Lain Sebesar Rp17.660.610.174

1) Bahwa berdasarkan SPHP yang disampaikan pemeriksa disampaikan hasil permeriksaan sebagai berikut:

sr qo

: ee re

, ra Te Howe "

, Lana 1

Fy preg MET Ka at Ka .

. - — an mn . - ee

2) Bahwa menurut Pemeriksa objek PPh 23 yang belum dilaporkan adalah sebagai berikut

✓ RoyaltiRp298.462.899.619

✓ Jasa LainnyaRp 17.660.610.174

3) Bahwa berdasarkan pembahasan akhir pemeriksa telah mengakomodir bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding,sehingga terdapat koreksi yang dibatalkan sebesar Rp15.476.837.879. dengan demikian koreksi yang dipertahankan tersisa sebesar Rp2.183.772.294;

4) Bahwa berdasarkan SKPKB PPh 23 nomor 00085/203/18/073/23, dari bagian lampiran dapat diketahui bahwa DPP PPh 23 menurut SPT Pemohon Banding adalah sebesar Rp10.131.267.458, sedangkan yang disetujui di pembahasan akhir adalah sebesar Rp12.315.039.752

IRIE aan EE IEEE EE! IEEE ESE Manan en

SAAT KETETAPAN PALAN KURANG BAYAR OI

PALA TENGAASILAN PASAL 33

Ja Tua an ME oa vs ——

Maa Ter dat ata 3 Pet TEKS

IMAG MENJRUT

MAS Sa Ak bles fap

BELU

Pa Aan Fen eda Sa —_ in ty} SEF GSE curs FFF aS. a]

[PPR Dana DI sang ee tery sat NG PA Naa Mantan Nda Wily Segi Tag

2] Biel bua se

5) Bahwa dalam pengajuan Surat Permohonan Keberatan, Pemohon Banding menyampaikan

Alasan pengajuan keberatan:

1. Atas Koreksi obyek PPh Pasal 23 sebcsar Rp313.939.737.199

Bhomurat Nato beak ee lag Fa

Pele pat ba neraka Bp. 2212937721

Bares hse Pp. 3 sea ra be

Menurut Pemeriksa

Po Keren awak Bia rush A ara War ba ta AN manah Sai

Roro ae, mereda ara Bos bear ett be

Met andi peta Bea Per Bip AA GA adan aan ir SL

Wooaity savas abs dep bl REA RAR See bata ata k PPI Pasal

SO anta tau dalarn an sebesar kyla sets ted Ma -

bahwa berdasarkan Pembahasan Akhir dan Surat Permohonan Keberatan, Pemohon Banding telah menyetujui koreksi yang masih diperhankan dalam Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan yaitu sebesar Rp2.183.772.294, yaitu terlihat dari

DPP menurut SPTRp10.131.267.458 Koreksi yang masih dipertahankanRp 2.183.772.294

Total DPP PPh Pasal 23 Jasa lain CFM PBRp12.315.039.752

Dengan demikian jumlah koreksi Jasa lain yang menjadi koreksi Pemeriksa telah seluruhnya disetujui oleh Pemohon Banding, sehingga sudah tidak terdapat lagi sengketa atas objek PPh 23 dari Jasa lainnya.

bahwa adapun dalam laporan penelitian keberatan dijelaskan masih terdapat koreksi jasa lainnya yang dipertahankan sebesar Rp17.660.610.174, atas hal tersebut Terbanding berpendapat terdapat kekeliruan dalam pembuatan laporan penelitian keberatan;

bahwa berdasarkan hal tersebut objek PPh 23 yang masih menjadi sengketa hanya tinggal yang berasal dari royalty;

b. Terkait dengan sengketa DPP PPh Pasal 23 dari royalti sebesar Rp379.750.106.809

bahwa atas sengketa royalti Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:

1) Gambaran Kegiatan Usaha

Pemohon Banding berdiri tanggal 14 Agustus 1987 dengan akta nomor 106 pada saat itu dengan nama PT GARUDA DIPA SEMESTA. Perubahan nama menjadi PT PAM LYONNAISE JAYA ( PALYJA ) dengan akta nomor 4 tanggal 1 Juli 1998. Pemohon Banding memperoleh izin bisnis permanen berdasarkan Keputusan Kepala BKPM No.81/T/PU tanggal 16 Januari 2006. Sesuai dengan persetujuan BKPM dan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan perusahaan meliputi penyediaan air dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan penyaluran, produksi dan distribusi air. Pemohon Banding mulai beroperasi secara komersial tahun1998;

Pemohon Banding mengadakan perjanjian kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta ( PAM JAYA ) tanggal 6 Juni 1997 dimana Pemohon Banding diberikan hak tunggal untuk melaksanakan program pengembangan pelayanan air di Wilayah Barat DKI Jakarta, perjanjian berlaku 25 tahun sejak tanggal 01 Februari 1998 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023.Pada tanggal 22 Oktober 2001 Pemohon Banding dan PAM JAYA mengadakan peninjauan kembali perjanjian yang meliputi revisi : Pembagian Pendapatan, Aset Yang Diserahkan PAM JAYA dan Opsi PAM JAYA untuk membeli;

bahwa pendapatan yang dibagi terdiri dari volume air yang ditagihkan dan dibayar, imbalan meteran dari pelanggan, imbalan tetap dan pendapatan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian. Pendapatan yang tidak dibagi meliputi biaya sambunganpelanggan, denda untuk keterlambatan pembayaran piutang dan pemulihan piutang tak tertagih. Tanggal 14 Januari 2013 Pemohon Banding telah mengadakan nota kesepahaman dengan PAM JAYA dalam Perjanjian Nomor : 04/PALYJA-PAM JAYA/I/2013 mengenai kesepahaman penarikan bagian Pemohon Banding atas pendapatan yang dibagi Pemohon Banding untuk pembayaran tunggakan;

bahwa pendapatan ditampung dalam rekening ESCROW yang menampung semua penerimaan kas dari pelanggan yang akan didistribusikan sesuai dengan perjanjian revisi, per tanggal 01 Februari 2003 PT Bank Negara Indonesia Tbk, ditunjuk sebagai agen escrow. Setiap perintah untuk penarikan dana dari rekening escrow akan diverifikasi oleh PAM JAYA sebelum berita acara terkait ditandatangani oleh kedua belah pihak;

bahwa kepemilikan atas aset yang diserahkan PAM JAYA kepada Pemohon Banding tidak diakui sebagai bagian aset Pemohon Banding. Biaya pemugaran dan renovasi akan didepresiasikan/diamortisasikan. Pemohon Banding berhak atas penguasaan dan penggunaan secara eksklusif dan Pemohon Banding harus memelihara aset tersebut dengan baik. Aset aset

PAM JAYA selama jangka waktu Perjanjian dan PAM JAYA tidak dapat menjual, menyewakan, membebankan, memindahkan, mengalihkan, melepaskan atau menjaminkan aset tanpa persetujuan Pemohon Banding.

bahwa sepuluh tahun setelah pelaksanaan perjanjian revisi tanggal 14 Januari 2013, dengan pemberitahuan secara tertulis 12 bulan sebelumnya PAM JAYA memiliki hak kontraktual untuk membeli seluruh hak Pemohon Banding, hak kepemilikan dan kepentingan Pemohon Banding dalam Proyek dengan suatu imbalan keuangan sebesar Harga Dasar Pengakhiran ditambah niali bersih sekarang (net present value) dari rata-rata aktual dan proyeksi laba sebelum pajak dari Proyek sampai akhir waktu perjanjian revisi;

bahwa setelah berakhirnya perjanjian revisi, Pemohon Banding wajib melaksanakan pengalihan secara penuh dan efektif berdasarkan peraturan perundangan dan menyerahkan kembali kepada PAM JAYA semua hak, hak milik dan kepentingan dalam proyek dan setiap aset baru yang kepemilikannya belum dialihkan kepada PAM JAYA, selama jangka waktu Perjanjian Revisi, bebas dari setiap hak gadai, jaminan atau pembebanan;

Pemohon Banding berhak atas sejumlah rupiah ( imbalan air ) untuk setiap meter kubik ( m3) air yang ditagihkan dan dibayarkan oleh pelanggan selama periode berjalan setelah memperhitungkan jumlah yang secara efektif akan ditagih. Biaya diakui pada saat terjadinya. Pendapatan atas tagihan air berdasarkan perjanjian terlebih dahulu dialokasikan sebagai pendapatan bunga atas piutang konsesi dan dikurangi amortisasi piutang konsesi, akan dicatat sebagai pendapatan jasa konsesi. Estimasi volume tagihan air yang tidak tertagih akan disajikan sebagai pengurang dari piutang usaha dan pendapatan untuk mencerminkan estimasi tagihan kepada pelanggan yang dapat ditagihkan. Tarif per meter kubik (m3) air sebesar Rp7.248,15;

2) Klausula Perjanjian Kerjasama (PKS)

bahwa klausula Perjanjian Kerjasama (PKS) tanggal 22 Oktober 2001 sebagai berikut :

a. PD PAM JAYA adalah pemilik hak atas seluruh penghasilan penyerahan air kepada pelanggan;

b. Pemohon Banding (PALYJA) berhak mendapatkan imbalan atas jasa pengolahan air yang dilakukan untuk PDAM;

c. PAM Jaya dan Pemda DKI menjadi prioritas penerima pendapatan sedangkan Pemohon Banding hanya menerima sisa bagian yang sudah diambil oleh PAM Jaya atau sesuai imbalan, mana yang lebih kecil;

d. Imbalan kepada Pemohon Banding tidak boleh melebihi tarif Pergub, jika melebihi akan dilakukan penyesuaian;

e. Pemohon Banding adalah yang menerima penghasilan dari PAM JAYA bukan sebagai pihak yang berkewajiban membayar kepada PAM JAYA.

3) Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemohon Banding dengan PAM Jaya Nomor 107 Tahun 2021, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

Pihak Yang melakukan Perjanjian

FPRAOCSAHAAN TRAR RAH AIR MIRLAT

PAE RAFI REIL ADS PRR REV,

JAKARTA (PAAD PAW A). suate perusahaan

darn yang dubrikan berdasarkan Peraturan

Plaerite SIRT Irkarta Moo 14 tata [oat

ntar Perusangan Ikurah vi Adieucu

Hacrah Khsus Ihukute Tahir Cena

PERS barker pasal ad JL Pesicenalian

IL Peranpanan, daan D210. Indongsa,

same dalam baba disakiti leh Ti IL

hhueadicia Sokhtar. Wiel SP Iesindah

dalarn kedudukan setan Dirga Yaa

alan stun ate Mangan ates rune PAS

JAY A scot denga Pasal 13 Perda [3 aa

1° Pa Perko dues

PO PAST EWN SAPS SAW AL aral

Perseraan terbatas Pang diraih bersdtiscrkci

peta perder vd Kohls

Pedas ost pusat Sentral Sens

POtice Tinwer. bantai IP Asia Anh Kas

3, Jakarta (0270) Fadomesia var Anggaran

Phat a telah umumkan ala Panai:

Mar GM gas Terik Nath oo Repubak

Indonesia Kees tahun 18 tertinggal 13

hanger IU, sang dalam bal Uu creak itt

leh Pierre Ala, © @eetizulak Jalar:

Seri ih ya sckaku Presiden Threkcur dari.

dis leh karenanya alas nama perusahan

letschote' hk Keely

Pemberian hak dan eksklusivitas

2.1 Pemberian Hak dan Ek-klusivilas

bp) Dihak Penta nenuanjuk Pahoa

Rsud secara ekaklusil untuk

Janska Waktu untus raclaksanaxan

Proyek berdasarkan ketentusr-

Sa Te ee daun Ma SA ana

Ge ae angan datar duka

Herpes im, dak Pihak Kedua

Menutima penunjukan tersehut.

(i) Pabak Yertama thdak akan, selama

Jangka Waktu. memprucuksi atuu

mendistribusikan Air Bersih

Jau‘atau Age Mining ii Balam atau

tmluk Wlavah Kerjasama selai

untuk tujuan distribusi di bagan

‘iliv dar setiap meter Pelanggant

dan Pihak Pertama tidak akan,

sedan dateka Waktu, raatnjith

aU mengisikan pitas hela

Untuk melakukannya selam Pihak

Tue ag

Panyediaan Air Baku dan Air Curah Olahan

ILD Kewajiban Penyediaan

fat Pihak Irta tdak Bertie eine

janvah aras petgrndaan, koantitas.

kualitas maupun kentnuitas Ay

Baku cavalan Air Curah Olahan

yang ad pasnk kepada Pihak Kedua

karet Palak Perta dak

— mnipan ad kewenangan dalam

penecleaan sumber-sumber Ar

Baku Jeyatau Ate Curah Olahan.

aa 101010115

(hy Pinak Kedus akan mergadakani

Pejannan Penyediaan Air Baku

Han Perjanjian Penyediaan Aw

Curah Olahan dalam sakti 3

na oo Bulan sejak oo Tanggal

Perjanjian ari clenean lutduk padu

ate ta Bella daan

Perjanjian om. hak Pertama

Aset Yang Ada

14.1 Hak “sik

Hak reilik atas sehunch Asel Yung Ada

telap serada Sada Pinak Pertama selama

Jang sa Waktu

14.2 Hak untuk Slenurunakan

Raeskipuu Rak muilik alas macuh Asst

Yaro Ada tetap berada peda Pirak

Pertuna. Piaak Keadaan berhak aris

penguasaan dan penveinaa Setya

gisklasifl Asal Yia Ada lero

setara Jueka Waktu dan Pituk

Pertuma menjamu bana ga Telak aka

menial, menyewakan, tacmbohanksn,

mem Jnlahkas, menga hk,

melepaskan dau mere adakan suatu Dik

amiga alas Amd Vane Ada tarps

persetujuan Pihak Reding, perselujan

mung Tidak akan tidak dibenkan tarpa

alasat Yang 4 aldi.

143 Penyerahan kepada Pihak Kedua

(ay Pada Tangeal ealahu Kerjasama.

Pihak Pertama harus menyerahkan

Aset Yang Ada rincian Car:

padanya sluirgkiun dalan Vuftar

Aset) kepunda Pils Seda untuk

digunakan oleh Pihak Kedua

sehubus aan dencan Provek.

Kontrak-Kontrak Pelanggan

158 Kontrak-kontrak Pelanggan

(bo Dalan kedaan dirnsaa hhanani

hukum amara Pihak Perlana

earn Tara Sa eee ur. —

korrar temullis masa seluruh

konak dengan para Peladueaa

(Ih yang dibuat dan dutandarar cai

selama fangka "Waktu harus:

(AI dihuat enagut

konsisten dengan Syarat

syarat Perjanjtan in: dar.

dalam scenla Ral Farus

dapat dusruna oleh Para

Pihak: dan

(Bh dibunt Wan

ited ulate are

Pihak kedua yan

bertindax sekaligus untuk

dirinya sendiri daw urtuk

adan alis Mimi Lak

Perta:

4) Berdasarkan tangkapan layar dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 107 Tahun 2001 di atas, dapat diketahui sebagai berikut:

(1) Berdasarkan Pasal 1 diketahui bahwa Pihak yang melakukan Perjanjian adalah Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pam Jaya) selaku pihak pertama dan PT Pam Lyonnaise Jaya selaku pihak Kedua

(2) Berdasarkan Pasal 2 diketahui bahwa Pihak Kedua mendapatkan hak dan eksklusivitas dari Pihak Pertama untuk memproduksi atau mendistribusikan air bersih dan/atau Air Minum di dalam atau Wilayah Kerjasama

(3) Berdasarkan Pasal 11 diketahui bahwa Pihak Kedua bertanggung jawab atas pengadaan, kuantitas, kualtias maupun kontinuitas ari baku dan air curah

(4) Berdasarkan Pasal 14 diketahui bahwa Pihak Kedua berhak atas penguasaan dan penggunaan secara eksklusif Aset milik pihak pertama

(5) Berdasarkan Pasal 19 diketahui bahwa Kontrak tertulis dengan para pelanggan dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Kedua

5) Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemohon Banding dengan PAM Jaya diketahui bahwa Pemohon Banding memperoleh hak ekslusif penguasaan aset dalam rangka penyediaan air dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan penyaluran, produksi, dan distribusi air dari PAM JAYA. Dalam PKS tersebut PAM Jaya sebagai Pihak Pertama dan Pemohon Banding sebagai Pihak Kedua. Meskipun hak milik atas seluruh Aset Yang Ada tetap berada pada Pihak Pertama, Pihak Kedua berhak alas penguasaan dan penggunaan secara eksklusif Aset Yang Ada tersebut selama Jangka Waktu dan Pihak Pertama menjamin bahwa ia tidak akan menjual, menyewakan, membebankan, memindahkan, mengalihkan, melepaskan atau mengadakan suatu Hak Jaminan alas Aset Yang Ada tanpa persetujuan Pihak Kedua, persetujuan mana tidak akan tidak diberikan tanpa alasan yang wajar;

6) Bahwa Sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh :

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

(1) penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

(2) penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

(3) dst

7) Bahwa berdasarkan kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding, Terbanding melakukan telaah lebih lanjut terkait kegiatan usaha Pemohon Banding, dengan melakukan perbandingan dari beberapa bentuk kegiatan usaha yang berhubungan dengan Jenis-jenis Pengelolaan Aset dan Aspek Perpajakannya, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berikut matriks Jenis-Jenis Pengelolaan Aset

bahwa tinjauan kelima bentuk bisnis pengelolaan aset dengan Perjanjian

Kerjasama PAM Jaya dengan PT Pam Lyonnaise Jaya

(a) Jasa Manajemen

Kontrak pemberian jasa manajemen oleh Wajib Pajak kepada PAM Jaya merupakan kontrak yang paling ideal karena sesuai dengan pengertian jasa manajemen, Pemohon Banding terlibat langsung dalam operasional kliennya yaitu PAM Jaya. Namun dengan adanya klausul bahwa seluruh aset PAM Jaya beserta seluruh pelanggan PAM Jaya diserahkan untuk dikelola oleh Pemohon Banding dan seluruh kegiatan operasional pengelolaan air minum diserahkan kepada Pemohon Banding, termasuk produksi dan investasi untuk peningkatan pelayanan penyediaan air minum dan air bersih, maka kontrak jasa manajemen menjadi tidak pas;

(b) Sewa

Dalam kontrak sewa, seluruh aset yang disewakan bebas untuk dikelola oleh penyewa tanpa campur tangan pemilik bangunan atau barang yang disewakan. Dalam kasus Pemohon Banding, PAM Jaya terlibat dalam memantau mutu pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh Pemohon Banding terkait penyerahan aset dan pelanggan PAM Jaya dalam peningkatan pelayanan penyediaan air minum dan air bersih oleh Pemohon Banding;

(c) Kerjasama Operasi (Joint Operation)

Sistem Bagi Hasil yang berlaku dalam perjanjian kerjasama antara PAM Jaya dengan Pemohon Banding mirip dengan bagi hasil dalam suatu perjanjian kerjasama operasi (joint operation). Namun, sebagaimana disebutkan dalam PER-04/PJ.2020 bahwa Kerja Sama Operasi (Joint Operation) adalah pengaturan bersama antar para pihak yang mengatur bahwa para pihak yang disebut operator bersama memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas,

yang melakukan penyerahan dan/atau memperoleh barang dan/atau jasa atas nama Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

(d) Build Operate & Transfer (BOT), perjanjian Bangun Guna Serah.

Dalam suatu perjanjian Bangun Guna Serah, pemilik aset yang biasanya berupa tanah, mengijinkan investor untuk membangun di lokasi tersebut yang kemudian digunakan oleh investor untuk memperoleh penghasilan yang biasanya berupa penghasilan sewa untuk jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Di akhir perjanjian, investor harus menyerahkan kembali bangunan yang telah dibangun dan digunakan tersebut kepada pemilik tanah. Biasanya tanpa ada pembayaran sama sekali.

Perjanjian Kerjasama Penyediaan dan Peningkatan Pelayanan Air Bersih antara PAM Jaya dengan Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai pernjanjian Bangun Guna Serah karena pada masa akhir perjanjian, atas seluruh aset yang dibeli atau dibangun oleh Pemohon Banding selama masa perjanjian kerjasama harus dibeli oleh PAM Jaya sesuai dengan nilai sisa buku aset tersebut. Selain itu, perjanjian Bangun Guna Serah tidak mengenal bagi hasil karena keuntungan buat pemilik aset adalah berupa perolehan aset pada masa perjanjian secara cuma- cuma.

Royalti

bahwa Perjanjian Kerjasama Penyediaan dan Peningkatan Pelayanan Air Bersih antara PAM Jaya dengan Wajib Pajak menurut Pemeriksa merupakan bentuk Penggunaan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h UU PPh. Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh menyebutkan bahwa royalti atau imbalan atas penggunaan hak merupakan objek PPh. Pemeriksa berpendapat bahwa Imbalan Penggunaan Hak atau Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ini tidak terbatas pada hak atas kekayaan intelektual saja sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h angka 1 yaitu bidang kesusastraan, kesenian atau karya

ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, dan tidak terbatas juga pada pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial sebagaimana dimaksud pada angka 3 penjelasan Pasal 4 ayat (1). Penjelasan Pasal 4 ayat (1) angka 2 menyebutkan bahwa imbalan penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapanindustrial,komersialjuga termasuk dalam pengertian Royalti.

Bahkan lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) angka 4 huruf c menyebutkan bahwa imbalan penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi juga termasuk dalam Royalti.

Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan telekomunikasi, penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi. Spektrum Frekuensi Radio merupakan anugrah Tuhan yang dapat digunakan manusia, namun penggunaan Spektrum Frekuensi Radio ini diatur oleh Negara berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Penyerahan Hak Penyediaan Air Minum di DKI Jakarta yang hanya dimiliki oleh PAM Jaya kepada Pemohon Banding, analog dengan penyerahan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) angka 4 huruf c di atas, karena sesuai Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1992 PAM Jaya merupakan Badan Hukum yang berwenang melakukan usaha dan distribusi air minum kepada masyarakat dan untuk kemanfaatan umum lainnya di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

c. Terkait Konsistensi Pemeriksaan

bahwa idealnya Peredaran Usaha dengan total DPP PPN Setahun adalah sama. Namun tidak ada larangan dari segi perpajakan bagi Pemohon Banding untuk menyajikan atau melaporkan jumlah Peredaran Usaha dalam jumlah neto setelah dikurangi dengan biaya tertentu. Ketentuan akuntansipun mengatur bahwa pendapatan yang disajikan dalam laporan keuangan adalah pendapatan yang benar-benar diperoleh oleh entitas setelah mempertimbangkan semua pengurangan yang relevan. Sehingga adalah hal yang lumrah terjadi perbedaan Peredaran Usaha dengan total DPP PPN Setahun sepanjang dapat dijelaskan penyebab terjadinya perbedaan tersebut.

bahwa untuk kasus tahun pajak 2017, Pemohon Banding melaporkan Peredaran Usaha dalam jumlah neto setelah dipotong dengan bagian PAM Jaya, sedangkan untuk SPT Masa PPN, Pemohon Banding melaporkan seluruh invoice yang ditagihkan kepada pelanggan;

bahwa untuk tahun pajak 2017 Tim Pemeriksa lebih cenderung untuk menyajikan kembali Peredaran Usaha sesuai dengan Invoice yang sudah ditagihkan kepada pelanggan dalam arti terdapat koreksi positif, namun di lain sisi Tim Pemeriksa melakukan koreksi negatif dalam jumlah yang sama pada pos Harga Pokok Penjualan lebih kepada untuk menegaskan bahwa Pemohon Banding mengeluarkan biaya royalti sejumlah tersebut kepada PAM Jaya;

bahwa secara matematis dapat disimpulkan, biaya royalti adalah sebesar DPP PPN Setahun dikurangi dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan;

sedangkan untuk tahun pajak 2018, Tim Pemeriksa tidak menyajikan kembali Peredaran Usaha sebagaimana dilakukan pada tahun pajak 2017 adalah dengan asumsi bahwa cara penghitungan biaya royalti sudah dapat dipahami oleh semua pihak yaitu selisih antara DPP PPN Setahun dengan Peredaran

Usaha cfm SPT PPh Badan, yang akan menghasilkan nilai biaya royalti yang sama jika dihitung dengan cara sebagaimana dilakukan pada tahun pajak 2017;

bahwa menanggapi pendapat anggota majelis bahwa Tim Pemeriksa tidak konsisten dapat kami jelaskan bahwa Tim Pemeriksa dalam hasil pemeriksaan tahun 2017 dan 2018 tidak merubah bentuk pendapatan Pemohon Banding menjadi pemberian Jasa Teknik atau Jasa Manajemen kepada PAM Jaya. Tim Pemeriksa konsisten bahwapendapatan Pemohon Banding adalah penyerahan barang dan jasa terkait dengan usaha pengolahan air minum dengan customernya adalah para pelanggan air minum yang sudah ditagihkan sendiri oleh Pemohon Banding dalam bentuk invoice dan faktur pajak kepada para pelanggan dan sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Januari – Desember 2018. Tim Pemeriksa tidak melakukan koreksi negatif atas Penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak terkait air minum menjadi penyerahan Jasa Teknik atau Jasa Manajemen.

d. Penjelasan Mengenai Adanya Pengakuan pembayaran Biaya Royalti oleh Pemohon Banding kepada PAM Jaya Bisnis Pemohon Banding adalah mengelola aset milik PAM Jaya untuk meningkatkan penyediaan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat di wilayah Barat DKI Jakarta. Dalam pengelolaan air bersih tersebut, Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian Kerjasama ditugaskan untuk meningkatkan penyediaan dan pelayanan air bersih di wilayah Barat DKI Jakarta yang mana hak untuk penyediaan air bersih di DKI Jakarta hanya dimiliki oleh PAM Jaya berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta. Dalam pelaksanaan pengelolaan tersebut, seluruh aset dan seluruh pelanggan PAM Jaya diserahkan kepada Pemohon Banding. Atas penyerahan air minum dan penyerahan barang / jasa lainnya kepada pelanggan, Pemohon Banding menerbitkan invoice / faktur pajak yang kemudian melaporkannya dalam SPT Masa PPN;

Atas pendapatan dari pelayanan air bersih tersebut antara Pemohon Banding dan PAM Jaya terdapat “bagi hasil” dengan nilai yang sudah disepakati dalam sudat perjanjian kerjasama. Namun dalam perjanjian kerjasama tidak diatur secara jelas perlakuan atas aspek-aspek perpajakan yang timbul dari perjanjian kerjasama tersebut.

Sebagaimana telah diuraikan dalam sidang terdahulu termasuk pada sidang tahun pajak 2017 kami sudah menyampaikan bahwa terdapat beberapa kemungkinan perlakukan perpajakan atas transaksi terkait pengelolaan aset, yaitu :

a. Sewa, dalam perjanjian ini, pemilik menyerahkan aset yang disewakan untuk dikelola sendiri oleh penyewa tanpa keterlibatan pemilik aset. Penyewa bebas menggunakan aset untuk menghasilkan pendapatan tanpa keterlibatan pemilik aset. Dalam transaksi ini, pemilik aset menerbitkan invoice dan faktur pajak, penyewa menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23 / Pasal 4 ayat (2);

b. Jasa Teknik / Jasa Manajemen, dalam perjanjian ini pemilik usaha menunjuk pemberi jasa untuk mengelola aset untuk dan atas nama pemilik aset tanpa ada penyerahan aset tersebut secara hukum kepada pemberi jasa. Dalam transaksi ini pemberi jasa menerbitkan invoice dan faktur pajak atau penyerahan jasa kepada pemilik aset, sementara pemilik aset menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23;

c. Kerjasama Operasi (KSO), dalam perjanjian ini 2 (dua) pihak atau lebih bekerja sama untuk mengerjakan suatu proyek atas perintah (pesanan) pemilik aset/proyek yang akan dibuat/dikelola. Dalam transaksi ini 2 (dua) atau lebih pihak tersebut membentuk kerjasama operasi dengan memberikan kontribusi sumber daya masing- masing berupa uang, barang modal, atau tenaga kerja/keahlian untuk mengerjakan proyek milik pihak ketiga (pemilik proyek/pemesan). KSO biasanya akan mempunyai NPWP tersendiri dengan kewajiban PPN dan Witholding Tax lainnya. KSO akan menerbitkan invoice dan faktur pajak atas

penyerahan jasa/barang ke pemilik proyek sedangkan pemilik proyek akan menerbitkan bukti potong PPh (Pasal 23 / Pasal 4 (2) kepada KSO. Biasanya bukti potong tersebut akan displit sesuai dengan perhitungan kontribusi dari masing-masing anggota KSO.

d. Build Operate and Transfer (Bangun Guna Serah), dalam perjanjian ini pemilik aset menyerahkan aset biasanya berupa tanah, kemudian pihak investor akan membangun suatu bangunan untuk dikelolanya sendiri untuk kepentingan investor, dan pada akhir masa perjanjian, bangunan yang sudah dibuat dan dikelola oleh investor tersebut harus diserahkan kepada pemilik hak atas tanah. Dalam transaksi ini, aspek perpajakan yang timbul antara kedua pihak berupa adanya kewajibanpemungutan PPN dan PPh Final saat penyerahan bangunan pada akhir masa kontrak oleh investor kepada pemilik hak atas tanah.

e. Royalti, dalam perjanjian royalti, pemilik hak atas aset (berwujud/tidak berwujud) menyerahkan aset untuk dikelola sendiri oleh pemegang lisensi dengan syarat-syarat kualitas yang sudah ditentukan oleh pemilik hak atas aset. Dalam transaksi ini, pemilik hak atas aset akan menerbitkan invoice dan faktur pajak kepada pemegang lisensi, sementara pemegang lisensi akan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23 atas royalti yang dibayarkan.

bahwa dari kelima bentuk kerjasama pengelolaan aset ini jika dikaitkan dengan transaksi perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan PAM Jaya dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Sewa, transaksi Pemohon Banding dengan PAM Jaya tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian sewa karena dalam perjanjian sewa, pemilik aset dalam perjanjian sewa tidak terlibat dalam pengelolaan aset tersebut, sementara dalam prakteknya seluruh aktifitas Pemohon Banding dalam penyediaan air bersih dibawah pengawasan dari PAM Jaya.

b. Jasa Teknik / Jasa Manajemen, Pemohon Banding dalam surat tanggapan atas SPHP menyimpulkan bahwa “Wajib Pajak (Palyja) hanya berhak mendapatkan imbalan atas jasa pengolahan air yang dilakukan untuk PD

PAM”. Namun dalam prakteknya Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan invoice dan faktur pajak atas jasa pengolahan air oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding malah menerbitkan invoice kepada pelanggan atas penyerahan air bersih dan barang/jasa lainnya seolah bisnis air bersih yang diproduksi adalah milik Pemohon Banding sendiri.

c. Kerjasama Operasi, Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan PAM Jaya tidak dapat diperlakukan sebagai transaksi Kerjasama Operasi karena tidak terbentuk Wajib Pajak KSO yang mempunyai NPWP tersendiri. Selain itu, KSO biasanya dibentuk oleh 2 (dua) atau lebih pihak untuk mengerjakan proyek milik pihak ketiga. Dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dan PAM Jaya, tidak untuk mengelola proyek milik pihak ketiga, namun untuk mengelola aset milik PAM Jaya (pihak pertama).

d. Build Operate and Transfer (BOT), perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan PAM Jaya hanya untuk mengelola aset milik PAM Jaya yang sudah ada. Kalaupun ada aset baru yang dibangun oleh Pemohon Banding, penyerahannya pada akhir kontrak tidak melalui mekanisme perjanjian BOT, namun transaksi penjualan aset sebagaimana biasanya.

e. Royalti, Tim Pemeriksa lebih cenderung untuk memperlakukan perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan PAM Jaya sebagai transaksi royalti dengan alasan sebagai berikut :

a) PAM Jaya merupakan satu-satunya pemegang hak penyediaan air bersih di DKI Jakarta dengan Keputusan Gubernur DKI;

b) Hak Penyediaan air bersih tersebut dikerjasamakan oleh PAM Jaya kepada Pemohon Banding;

c) Dalam pengelolaan air bersih tersebut, pihak PAM Jaya sebagai pihak yang diberi hak oleh Gubernur menyediakan air bersih di DKI Jakarta, ikut serta dalam mengawasi operasional Pemohon Banding;

d) Dalam pengelolaan air bersih tersebut, Pemohon Banding tidak pernah melakukan penagihan jasa pengelolaan air kepada PAM Jaya;

e) Dalam pengelolaan air bersih tersebut, Pemohon Banding melakukan penagihan atas penyerahan air bersih serta barang/jasa lainnya

langsung kepada pelanggan dan dilaporkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding, artinya Pemohon Banding mengakui sebagai pihak yang menyerahkan barang/jasa;

f) Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan 2018, melaporkan Peredaran Usaha lebih rendah dari pada total DPP PPN Januari – Desember 2018, setelah ditelusuri ternyata penyebab selisih adalah adanya “bagi hasil” yang merupakan hak PAM Jaya yang tidak dilaporkan sebagai Pendapatan oleh Wajib Pajak, disimpulkan Pemohon Banding melaporkan Pendapatan atau Peredaran Usaha dalam jumlah neto setelah dipotong “bagi hasil” untuk PAM Jaya; Penyerahan aset milik PAM Jaya untuk dikelola oleh Pemohon Banding dalam menghasilkan air bersih di wilayah Barat DKI Jakarta dan adanya “bagi hasil” untuk PAM Jaya dapat dikategorikan sebagai penyerahan royalti sebagaimana dimaksud pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h angka 2 UU PPh yang berbunyi : “royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas : 2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;”

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) angka 6 UU PPh yang menyebutkan bahwa "pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaandenganpenggunaanatau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas"

bahwa dengan demikian pendapat Terbanding bahwa imbalan atas Penyerahan Hak Penyediaan dan Distribusi Air Minum dari PAM Jaya kepada PT PAM Lyonnaise Jaya merupakan salah satu bentuk Royalti, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding telah tepat dan koreksi DPP PPh 23 dari Royalti dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju

atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Atas Koreksi Obyek PPh Pasal 23 atas Biaya Royalty sebesar Rp379.750.106.809

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan praktek bisnis yang sama sejak tahun 2001 dan perlakuan ini sudah sejalan dengan PKS dan ketentuan pajak yang berlaku sebagaimana telah ditegaskan dalam surat Dirjen Pajak nomor S-323/PJ.42/1989, yaitu melaporkan PPh Badan sesuai porsi penghasilan yang diterima dan biaya yang dikeluarkan;

sehingga perbedaan nilai pengakuan antara Peredaran Usaha dengan Penyerahan BKP di SPT Masa PPN tidak dapat dianggap sebagai pembayaran royalty kepada PAM Jaya sebagaimana koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena dasar hukum koreksi Pemeriksa adalah Pasal 23 UU PPh jo. PP Nomor 94 tahun 2010, Pasal 15 ayat (3) mengatur:

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. Dibayarkannya penghasilan.

b. Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada Biaya Royalti sebesar Rp379.750.106.809,- tidak pernah dibayarkan atau disediakan untuk dibayar atau dicatat sebagai utang oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan PAM Jaya dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

i. PD PAM Jaya bersama-sama dengan Pemohon Banding menggunakan sumber daya yang dimiliki masing-masing bertujuan untuk mengembangkan pelayanan Air Bersih dan Air Minum di Wilayah Propinsi DKI Jakarta.

ii. PD PAM Jaya bersama Pemohon Banding adalah sebagai pemilik hak

atas penghasilan penyerahan air kepada pelanggan.

iii. Pemohon Banding hanya berhak sebagian dari penghasilan yang

diterima dari pelanggan yaitu sebesar Imbalan air atas jasa pengolahan air.

iv. Bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang bersama-sama dengan

PAM Jaya menerima penghasilan dari pelangan sehingga tidak ada pihak yang berkewajiban membayar kepada pihak lainnya. Oleh karena itu pendapat Terbanding yang menyatakan selisih antara penyerahan pada SPT Masa PPN dengan peredaran usaha Pemohon Banding adalah pembayaran royalty kepada PAM Jaya adalah tidak tepat dan tidak berdasar.

bahwa penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat 1 huruf h sebagai berikut:

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1) penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.

2) penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3) pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4) pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

d) penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

bahwa PAM Jaya bersama-sama dengan Pemohon Banding menggunakan sumberdaya yang dimiliki masing-masing bertujuan untuk mengembangkan pelayanan Air Bersih dan Air Minum di Wilayah Propinsi DKI Jakarta dan bersama-sama sebagai pemilik hak atas penghasilan penyerahan air kepada pelanggan. Fakta-fakta tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak demi tercapainya tujuan bersama sehingga tidak memenuhi ketentuan UU PPh Pasal 4 ayat 1 huruf h;

bahwa terkait penjelasan Terbanding dalam persidangan ”adalah hal yang lumrah terjadi perbedaan peredaran usaha dengan total DPP PPN selama setahun sepanjang dapat dijelaskan terjadinya perbedaan tersebut” oleh karena itu Pemohon Banding menyimpulkan, pemeriksa tidak melakukan koreksi yang sama atas peredaran usaha terkait ekualisasi untuk tahun 2018 karena perbedaan dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyetujui permohonan keberatan atas omset PPh Badan, namun terbanding juga melakukan koreksi positif pada DPP PPh 23 atas Royalti, hal ini menunjukkan ketidak konsistenan Terbanding atas transaksi Royalti itu sendiri;

bahwa berdasarkan kelaziman usaha dan sifatnya, tarif royalti merupakan persentase tetap terhadap hasil penjualan sehingga biaya royalti seharusnya berbanding lurus dengan hasil penjualan, sedangkan koreksi yang dilakukan Terbanding berlaku sebaliknya, berubah dan tidak sebanding dengan nilai penjualan (komersil) yang tetap;

bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding atas objek royalti tidak berdasar, koreksi tersebut tidak mencerminkan sifat royalti yang berbanding lurus dengan hasil penjualan (komersil);

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas nilai koreksi biaya royalti sebesar Rp379.750.106.809 bukan merupakan biaya bagi Pemohon Banding dan Pemohon Banding selama tahun 2018 tidak pernah melakukan pembayaran biaya yang dimaksud ataupun mencatat adanya biaya tersebut sehingga menurut Pasal 23 UU PPh tidak ada objek PPh yang menjadi dasar pengenaan PPh 23. Berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas Koreksi Obyek PPh Pasal 23 atas Biaya Royalty dapat dibatalkan;

2. Atas Koreksi Obyek PPh Pasal 23 atas lainnya sebesar Rp5.345.570.422

bahwa Pemohon Banding membatalkan pengajuan banding atas sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPh Pasal 23 yang terdiri atas sengketa Royalti sebesar Rp379.750.106.809,00dansengketaJasaLainnyasebesar Rp5.345.570.422,00;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan Bukti-bukti, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

A. KOREKSI DPP PPh PASAL 23 ATAS JASA LAINNYA Rp5.345.570.422,00

bahwa Pemohon Banding melalui Pendapat Akhir Nomor 010/PALYJA- MXVIIIA/XI/2025 tanggal 11 November 2025 secara tegas menyatakan membatalkan pengajuan banding atas sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 23 dari Jasa Lainnya sebesar Rp5.345.570.422,00;

bahwa pernyataan pencabutan banding tersebut disampaikan secara eksplisit tanpa syarat dan kondisi apapun;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, Terbanding telah mengakui dalam Pendapat Akhirnya bahwa angka Rp17.660.610.174 yang tercantum dalam Laporan Hasil Penelitian Keberatan (LHPK) merupakan kekeliruan penulisan. Koreksi Jasa Lainnya yang sesungguhnya dipertahankan hanya sebesar Rp2.183.772.294, yang telah seluruhnya disetujui oleh Pemohon Banding sejak Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

bahwa dengan demikian secara substantif tidak terdapat sengketa yang masih perlu diputus atas koreksi Jasa Lainnya tersebut;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, pencabutan banding oleh Pemohon Banding sebelum diucapkannya putusan merupakan hak Pemohon Banding yang harus diterima oleh Majelis Hakim;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa sengketa atas Koreksi DPP PPh Pasal 23 dari Jasa Lainnya sebesar Rp5.345.570.422

gugur karena Pemohon Banding mencabut permohonan banding atas pos sengketa ini dan koreksi Terbanding dipertahankan;

B. KOREKSI DPP PPh PASAL 23 ATAS ROYALTI Rp379.750.106.809,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh, dengan dalil bahwa berdasarkan hasil ekualisasi antara DPP SPT Masa PPN dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018, terdapat selisih sebesar Rp379.750.106.809,00 yang menurut Terbanding merupakan Royalti atas penggunaan hak eksklusif penyediaan dan distribusi air minum yang diterima PAM Jaya dari Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 107 Tahun 2001;

bahwa menurut Terbanding, selisih ekualisasi tersebut merupakan biaya Royalti yang dikeluarkan Pemohon Banding kepada PAM Jaya;

bahwa berbeda dengan Tahun Pajak 2017 di mana Terbanding melakukan koreksi positif Peredaran Usaha sekaligus koreksi negatif HPP secara bersamaan, pada Tahun Pajak 2018 Terbanding hanya melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 tanpa menyertai koreksi PPh Badan, dengan alasan bahwa metode perhitungan biaya Royalti = DPP SPT Masa PPN (setahun) − Peredaran Usaha cfm SPT PPh Badan secara matematis menghasilkan nilai yang sama;

bahwa menurut Terbanding, PKS Nomor 107 Tahun 2001 menunjukkan bahwa Pemohon Banding memperoleh hak eksklusif penguasaan dan penggunaan aset PAM Jaya;

bahwa PAM Jaya merupakan satu-satunya pemegang hak penyediaan air bersih di DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1992;

bahwa Penyerahan hak tersebut kepada Pemohon Banding beserta adanya bagi hasil dikategorikan sebagai Royalti berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat

(1) huruf h angka 2 UU PPh mengenai penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

bahwa menurut Terbanding, PKS a quo paling tepat dikualifikasikan sebagai perjanjian Royalti berdasarkan analisis komparatif lima bentuk pengelolaan aset (Jasa Manajemen, Sewa, KSO, BOT, dan Royalti);

bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim mengenai inkonsistensi pemeriksaan, Terbanding menjelaskan bahwa Tim Pemeriksa konsisten bahwa pendapatan Pemohon Banding merupakan penyerahan barang/jasa kepada pelanggan yang ditagihkan sendiri oleh Pemohon Banding melalui invoice dan Faktur Pajak, yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari—Desember 2018.

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa nilai selisih sebesar Rp379.750.106.809 bukan merupakan Royalti dan Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2018 tidak pernah melakukan pembayaran biaya Royalti kepada PAM Jaya, tidak pernah menyediakan pembayaran tersebut, dan tidak pernah mencatat kewajiban atas biaya tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU PPh jo. Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010) tidak terdapat peristiwa yang memenuhi saat terutang PPh Pasal 23;

bahwa menurut Pemohon Banding, PKS a quo merupakan kerjasama operasi (joint operation) sebagaimana ditegaskan dalam Surat Penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-323/PJ.42/1989;

bahwa dalam PKS tersebut diatur bahwa: PAM Jaya dan Pemohon Banding bersama-sama menggunakan sumber daya masing-masing untuk

mengembangkan pelayanan air, keduanya bersama-sama sebagai pemilik hak atas penghasilan dari pelanggan, Pemohon Banding hanya berhak atas imbalan air atas jasa pengolahan air, dan tidak ada pihak yang berkewajiban membayar kepada pihak lainnya;

bahwa oleh karena itu selisih antara DPP PPN dengan Peredaran Usaha tidak dapat dikualifikasikan sebagai pembayaran Royalti;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding bersikap inkonsisten dalam dua hal: Terbanding menyetujui permohonan keberatan atas omset PPh Badan, namun pada saat bersamaan mempertahankan koreksi PPh Pasal 23 atas Royalti atas transaksi yang sama, dan Terbanding sendiri menyatakan dalam persidangan bahwa perbedaan peredaran usaha dengan DPP PPN adalah hal yang lumrah sepanjang dapat dijelaskan, namun selisih yang sama justru dijadikan dasar koreksi PPh Pasal 23;

bahwa koreksi Terbanding juga tidak mencerminkan sifat ekonomis Royalti. Berdasarkan kelaziman usaha, tarif Royalti merupakan persentase tetap terhadap hasil penjualan sehingga biaya Royalti seharusnya berbanding lurus dengan nilai penjualan komersil; namun koreksi yang dilakukan Terbanding berlaku sebaliknya, berubah dan tidak sebanding dengan nilai penjualan komersil yang tetap, sehingga koreksi tersebut tidak berdasar;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. PKS Nomor 107 Tahun 2001 tanggal 22 Oktober 2001 beserta seluruh adendumnya;

2. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding;

3. SPT Masa PPN Masa Pajak Januari—Desember 2018 Pemohon Banding;

4. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2018;

5. Surat Penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-323/PJ.42/1989;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

2. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

3. Laporan Hasil Penelitian Keberatan (LHPK);

4. SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00085/203/18/073/23 tanggal 29 November 2023 beserta Lampirannya.

bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa a quo bersifat faktual dan yuridis, yaitu mengenai pembayaran royalti sebagai objek PPh Pasal 23;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf h:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:royalti atau imbalan atas penggunaan hak

Penjelasannya:

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas: (1) penggunaan atau hak menggunakan hak cipta, paten, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya; (2) penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah; (3) pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial; ...; (6) pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya;

Pasal 23:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenasi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

...

(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010):

Pasal 15 ayat (3) beserta Penjelasannya:

Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan: dibayarkannya penghasilan; disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Saat terutangnya PPh Pasal 23 atas Royalti adalah saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturanperundang-undangan,PengadilanPajakmemberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan bukti yang dipertimbangkan Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan PKS Nomor 107 Tahun 2001, tidak terdapat satu pun klausula yang secara eksplisit mengatur kewajiban Pemohon Banding untuk membayar suatu jumlah tertentu kepada PAM Jaya sebagai imbalan atas penggunaan hak. Mekanisme keuangan yang ada hanyalah bagi hasil pendapatan dari pelanggan melalui rekening escrow, bukan pembayaran Royalti dari Pemohon Banding kepada PAM Jaya;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2018 dan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding tidak pernah mencatat biaya Royalti maupun utang Royalti kepada PAM Jaya. Fakta ketiadaan pencatatan ini konsisten dengan ketiadaan klausula pembayaran Royalti dalam PKS;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, Terbanding telah menyetujui permohonan keberatan Pemohon Banding atas omset (peredaran usaha) PPh Badan Tahun Pajak 2018. Dengan disetujinya keberatan tersebut, tidak terdapat lagi koreksi dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang menjadi landasan faktual bagi penetapan Royalti sebagai objek PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan keterangan Terbanding dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa "adalah hal yang lumrah terjadi perbedaan peredaran usaha dengan total DPP PPN selama setahun sepanjang dapat dijelaskan terjadinya perbedaan tersebut";

bahwa pernyataan Terbanding a quo menunjukkan bahwa perbedaan DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan bukan merupakan indikasi mutlak adanya objek pajak yang belum dilaporkan;

bahwa berdasarkan dalil Pemohon Banding yang tidak dibantah secara substantif oleh Terbanding, tarif Royalti berdasarkan kelaziman usaha merupakan persentase tetap terhadap hasil penjualan sehingga besaran biaya Royalti seharusnya berbanding lurus dengan nilai penjualan. Namun nilai

koreksi Royalti Terbanding pada Tahun Pajak 2018 sebesar Rp379.750.106.809 berubah dan tidak sebanding dengan nilai penjualan komersil Pemohon Banding yang tetap, sehingga koreksi tersebut tidak mencerminkan sifat ekonomis Royalti yang sesungguhnya;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh, Royalti mensyaratkan terpenuhinya tiga unsur kumulatif, terdapat jumlah yang dibayarkan atau terutang, merupakan imbalan, dan atas penggunaan hak. Dalam perkara a quo unsur pertama tidak terpenuhi karena tidak terdapat pembayaran maupun pencatatan kewajiban Royalti oleh Pemohon Banding kepada PAM Jaya sepanjang Tahun Pajak 2018;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 dan penjelasannya, saat terutang PPh Pasal 23 atas Royalti adalah saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur. Mengingat PKS tidak mengatur kewajiban pembayaran Royalti dan tidak terdapat faktur Royalti yang diterbitkan PAM Jaya kepada Pemohon Banding maupun pencatatan utang Royalti dalam pembukuan Pemohon Banding, maka saat terutang PPh Pasal 23 tidak pernah terpenuhi dalam perkara a quo;

bahwa dalil Terbanding yang mengkualifikasikan PKS a quo sebagai perjanjian Royalti dengan bertumpu pada klausula penguasaan aset eksklusif tidak dapat diterima, karena hak penguasaan dan penggunaan aset dalam kerangka kerjasama operasi merupakan mekanisme operasional yang lazim;

bahwa fakta substantif justru menunjukkan sebaliknya, Pemohon Banding adalah pihak yang membawa keahlian, dana, dan sumber daya teknis ke dalam kerjasama, sedangkan PAM Jaya bermaksud meningkatkan kemampuan dengan berkolaborasi bersama Pemohon Banding. Dalam konteks ini, PAM Jaya adalah penerima manfaat dari keahlian Pemohon Banding, bukan sebaliknya;

bahwa berdasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor S-323/PJ.42/1989, dalam kerjasama operasi PPh dikenakan atas porsi penghasilan yang diterima masing-masing badan. Perlakuan Pemohon Banding yang hanya mengakui penghasilan sesuai porsi imbalan air berdasarkan PKS adalah sesuai dengan penegasan Dirjen Pajak tersebut dan konsisten dengan prinsip akuntansi matching cost against revenue;

bahwa inkonsistensi Terbanding yang menyetujui keberatan atas omset PPh Badan Tahun Pajak 2018 namun mempertahankan koreksi PPh Pasal 23 atas Royalti dari transaksi yang sama merupakan fakta persidangan yang signifikan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terdapat hal fundamental yang harus dipertimbangkan lebih lanjut, yaitu bahwa koreksi a quo atas objek PPh Pasal 23 Royalti sebesar Rp379.750.106.809 bersumber dari dan merupakan koreksi lanjutan (koreksi sekunder) atas koreksi Peredaran Usaha dan/atau HPP pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding;

bahwa dalam perkara a quo, koreksi primer tersebut telah gugur pada tahap keberatan. Terbanding menyetujui permohonan keberatan Pemohon Banding atas omset/peredaran usaha PPh Badan Tahun Pajak 2018;

bahwa berdasarkan prinsip causa sine qua non, akibat hukum tidak dapat berdiri tanpa sebab hukum yang mendasarinya, gugurnya koreksi primer secara otomatis menggugurkan koreksi sekunder (PPh Pasal 23 Royalti);

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 atas Royalti sebesar Rp379.750.106.809,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup

untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Royalti379.750.106.8090379.750.106.809
Jasa Lainnya5.345.570.4225.345.570.4220

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding:Rp 397.410.716.983 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak :Rp 379.750.106.809 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak :Rp17.660.610.174

bahwa dengan demikian, Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak17.660.610.174
2PPh Pasal 23 Terutang353.212.203
3Kredit pajak201.593.348
4PPh kurang/(lebih) dibayar151.618.855
5Sanksi administrasi66.227.116
6Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayar217.845.971

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00085/203/18/073/23 tanggal 29 November 2023, atas nama PT PAM LYONNAISE JAYA, NPWP 01.744.994.3-073.000, beralamat di Gedung Dipo Business Center LT. 16 Jl Jend. Gatot Subroto Kav 51, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak17.660.610.174
2PPh Pasal 23 Terutang353.212.203
3Kredit pajak201.593.348
4PPh kurang/(lebih) dibayar151.618.855
5Sanksi administrasi66.227.116
6Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayar217.845.971

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si.,

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. M.Hum.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.