P U T U S A N
Nomor PUT-001137.12/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00085/203/18/073/23 tanggal 29 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001137.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PAM LYONNAISE JAYA, NPWP 01.744.994.3-073.000, beralamat di Gedung Dipo Business Center LT. 16 Jl Jend. Gatot Subroto Kav 51, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh M. Puguh Djiwanto, Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: M. Puguh Djiwanto,
Jabatan: Direktur,
2. Nama: Agustinus,
Izin Kuasa Hukum : KEP-345/PP/IKH/2024 tanggal 23 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/MD/V/2025 tanggal 27 Mei 2025,
3. Nama: Wahyu Prayogi,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 48/IY/MD/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;