Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman
PUT-001145.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
PT Trisakti Jaya Perkasa, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001145.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 28 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Trisakti Jaya Perkasa mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2019
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 13
- UU KUPPasal 12; Pasal 29 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001145.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Trisakti Jaya Perkasa
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00078/207/19/632/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 3 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- 28 Januari 2026