Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 116 halaman

PUT-001146.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Honda Trading Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-001146.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARRAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat per[ama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-0358On<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 11 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/20/059/21 tanggal 20 Agustus 2021 Masa Pajak Maret 2020, yangterdaftardalamberkassengketaNomor001146.13/2023/PP,telahmengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HONDA TRADING INDONESIA, NPWP 02.115.759.9-059.000, beralamat di Gedung Mid Plaza I Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kav 10-11, Karet Tengsin -Tanah Abang, Jakarta Pusat - DKI Jakarta, dalam hal ini divvakili oleh Thomson Siringo Ringo jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan divvakili oleh:

1. NamaSutrisno Ali lzin Kuasa HukumKEP-826/PP/lKH/2021tanggal07 iSeptember 2021 I.o KEP-676/PP/lKH/2023 tanggal 22 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 067/HTI-ACCTIvl/2023 tanggal 10 April 2023,

2. NamaSusetiyo Putranto lzin Kuasa HukumKEP-577/PP/lKH/2022 tanggal 19 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 068/HTl-ACCTIvl/2023 tanggal 10 April 2023,

3. Nama: HendraLie

lzinKuasaHUKum: KEP-972/PP/lKH/2022tanggal27

September2022

'

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 069/HTl-ACCTIvl/2023 tanggal 10 April 2023, untuk selan|.utnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini divvakili oleh:

1. Nama/NIP: Suminah/ 19730114199402 2 001,

Jaba{an: Penelaah Keberafan

Unitorganisasi: Kanwi.I DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal

PaJ'ak

2. Nama/NIP: Samuel/198905262014021003,

Jabafan: Penelaah Keberatan

Unitorganisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal

Pajak berdasarkanSuratTugasTerakhirNomorST-3283/VVPJ.07/2023tanggal10 Juli 2023;

3. Nama/NIP: Eriangga L.AjieY./198303172004121002, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unitorganisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal

Pajak berdasarkanSuratTugasTerakhirNomorST-4825/WPJ.07/2023tanggal25 September2023;

4. Nama/NIP: Masn'aTobana uli. S./197503171995112 001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unitorganisasi: Kanwil DJP Jakaha Khusus, Direktorat Jenderal

Pajak

5. Nama/NIP: M.Aulia Nasution/ 19820630 2003121002, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal

Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-5476/VVPJ.07/2023 tanggal 30 0ktober 2023;

6. Nama/NIP: AgusDwi susanto/ 198509182007011001 r

Halaman 2 dart 116 halaman. Pulilsan Nomor PUT-001146.13/2023/PP/MXIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

Jabatan: Pemeriksa pajak pertama

Unitorganisasi: KPp wajib pajak Besar satu, Direktorat Jenderal

PaJ'ak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST40en<PP.1901/2023 tanggal 08 Agustus 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN457/PpreR/2023 tanggal 06 April 2023 I.is. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-0160/PP/PrbsM/2023 tanggal 15 Mei 2023 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-182/Pprucp/2026 tanggal 1 Juli 2026;

TelahmembacaSuratBandingPemohonBandingNomor 005/HTl-ACCT/I/2023 tanggal 25 Januari 2023,

TelahmembacaSuratUraianBandingTerbandingNomor S471 /SUBAVPJ.07/2023 tanggal 22 Februari 2023,

TelahmembacaSurat BantahanPemohonBandingNomor 066/HTl-ACCT/IIl/2023 tanggal 27 Maret 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/20/059/21 tanggal 20 Agustus 2021 Masa PajakMaret2020diterbitkanolehKantorPelayananPaj.akPenanamanModalAsing Enam dengan perfiitungan sebagai berikut:

1 Penahasjlan Kena Paiakoasar PenQenaan PaiakRD 184.795 608 917 2 Pph Pasal 26 vanq terutanaRD36.848 596 1 1 7 3 Kred it Paiak:

a.Pph DitanaQunci PemerintahRD0 b. Setoran masaRD4.000.357

C.STP (pokok kuranq bavar)RD0 d.Komcensasi kelebihan dart Masa Paiak .... ....... .....RD0 e.Uanq Tebusan vana telah dibavarRD0 f.LainJainF3D0

.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....„„Ro0

Halaman 3 dan.116 halaman. Putusan Nomor PUT-001146.13/2023mp/MXIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

Jumlah pajak yang dapat dikreditkan h.Rp4.000.357

/a+b+c+d+e+f-a)

4Paiak vanci b.dam(uranci dibavar ( 2 -3.h )Rl)36.844.595.760 5Sanksi Administrasi:

a.Bunqa Pasal 13 avat (2) UU KUPRp10.729.146.286 b.Kenaikan Pasal 13 avat (3) UU KUPRp0

C.Bunqa Pasal 13 ayat (5t UU KUPRp0 d.Kenalkan Pasal 13A UU KUPRo0 e.Kenaikan Pasal 18 avat (3) UU PPRD0 f.Jumlah sanksi administrasi ( a + b + c + d + e )Rp10.729.146.286 6 Jumlah Pph vanci masih harus dibavar (4 + 5.f)RD47.573.742.046

Jumfah kurang bayar yang disetujui berdasarkan

7Rp0

Pembahasan Akliir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 021/HTl-ACCTexl/2021 tanggal 17 November 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai ben.kut:

1Pencihasilan Kena Paiak/Dasar Penaenaan PaiakF3lJ572 630 1 1 7 2 Pph Pasal 26 vanq terutanaRD4 000 357 3Kredit Paiak:

a.Pph Ditanqciunci Pemen.ntahRD0 b. Setoran masaFip4.000.357

C.SllJ (Dokok kuranci bavar)F3D0 d.KomDensasi kelebihan dari Masa Paiak ......„RD0 e.Uara Tebusan vanq telah dibavarRD0 f.LainJainRD0 a.KomDensasi ke]ebihan ke Masa Paiak .. ......RD0

Jumlah pajak yang dapat dikeditkan h.Rp4.000.357 (a+b+c+d+e+f-a)

4Paiak vanc] tjdak/kuranq dibavar ( 2 -3.h )Ro0 5Sanksi Administrasi:

a.Bunqa Pasal 13 avat (2) UU KUPF(D0 b.Kenaikan Pasal 13 ayat /3) UU KUPRp0

C.Bunoa Pasal 13 avat (5) UU KuPRp0 d.Kenaikan Pasal 13A UU KUPRD0 e.Kenaikan Pasal 18 avat (3) UU PPRD0 f.Jumlah sanksi administrasi ( a + b + c + d + e )RD0 6 Jumlah Pph vana masih harus dibavar (4 + 5.f)

RD0 MenimbangbahwaataskeberatanPemohonBandingtersebut,Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03580n<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 11 November 2022, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan peinitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi (Rl))(Dikuranai) (RD)(RD'

a. Dasar penaemaan Paiak184.795.608.9170184 795 608 917 b. Pph Pasal 26vanci Terutana36.848.596.117/12.290.148.860)24 558 447257 c. Kredit paiak4.000.35704.000 357 d. Kompensasi masahahun pajak sebelumnya000 e. Pph KuranQ/ (Lebih) Bavar36.844.595.760(12.290.148.860)24 554 446 900 f. Sank§i Administrasi10.729.146.286(3.578.891.348)7150254 938

9. Jumlah Pph yang masih harms/(lebih) dibayar47.573.742.046(15.869.040.208)31.704.701.838

/

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan tersebut sehingga mengaj.ukan banding dengan Surat Nomor 005/HTl- ACCT/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 (Diantar Lang§ung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/HTI-ACCT/I/2023 tanggal 25 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengaj.ukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03580/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 11 November 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor00006/204/20/059/21 tanggal 20 Agustus 2021 Masa Pajak Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Noinor 16 tahun 2009 (UU KUP) beserta perubahannya (UU Cipta Keria dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Keberatan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-03580AIEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 11 November2022 diten.rna pada tanggal 11 November 2022;

bahwa berdasarkan Pasal 1 UU Pengadilan Pajak bahwa tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

Halaman5darill6halamanputuslnNomorpuT-00114613/2023/PP/MXIATahun2026

PTHONDATRADINGINDONESIA

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan djajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Thomson Siringo Ringo selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pemyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Honda Trading Indonesia Nomor 11 tanggal 26 Juli 2022 Notaris Vlvi Novita Rido, S.H., M.Kn.;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terfiadap Keputusan Keberatan Nomor KEP-03580/KEBfl2J/\/\/PJ.07/2022 tanggal 11 November 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP (beserta perubahannya (UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

11. Mengenai Ketetapan semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon'Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/20/059/21 tanggal 20 Agustus 2021 Masa Pajak Maret 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam, dengan n.ncian perhitungan sebagai berikut:

Menurut

NoUrafanWajb Pajak(RD'Fiskus'Rl,\

Koreksl (Rp) 1F'enghasilan Kena Pajak/ Dasar PengemaanPaiak

572.630.117184.795.608.917184.222.978.800 2Pph Pasal 26 vama telutana4.000.35736.848.596.117- 3Kredit Paiak:

aPph Ditanociunci pemen.ntah bSetoran hfasa4.000.3574.000.357 cS113/cokokkuTanabavar) dKomDeresikelebihan dari Masa paiak- eUanciTebusanvana telah dibavar fLain -lain aKomDensasi kelebihan ke Masa paick-- hJunlahpajakyang dapatditredickan (a+butte+fro\4.000.3574.000.357

4Palakvanatidal{4(uraradibavar(2-3.h)36.884.595.760

5Sanksl admirtstrasi aBunaapasall3avat(2)UUKUP10.729.146286 bKenaikanpasall3avat(3)UuKUP cBuncia pasal 13 avat/5` UU KUP-- dKemaikanpasal l3AUUKUP- eKenaikan pasal l8avat(3) UU PP

Halaman 6 dart 116 halaman. Putusan Nomor PUT-001146.13/2023/PP/MXIA Tahun 202

PT HONDA TRADING INDONESIA

2. bahwa atas ketftapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadiTerbandingdengansuratNomor021/HTl-ACOw(I/2021 tanggall7Noven|ber2021yangpadaintinyapemohonBandingtidaksetuju atas perfiitungan| pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai ben.kut:

Menurut

NoU faianWajib PajakFichsJunlahyangDiajLikari

'Fto''RD'Keberatan (RD) 1Penghasllan Kema PaI.ak/ Dasar Pengenaan

Paiak572.630.117184.795.608.917184.222.978.800 2 Pph Pasal 26 vama tenJtana4.000.35736.848.596.117

3 Kreditpaiak:

aPph Ditancicruna pemerintah bSetoran ivfasa4.coo.3574.000.357- cSTP /Dckck kulanci bavar`- dKcmDerrsasi kelebihan dari Masa paiak eUanaTebican vane telah dibavar fLain -fainI- ciKomoerisasi kelebihan ke Masa Paick- hJunlahpajakya ng dapat dkreditkan (a+bedthLc|)4.000.3574.000.357

4Paiak vanci tidakA(uraha dibavar /2-3.h)36.884.595.760

5Sanksi admiru.strasi.

I aBurma pasal l3avat(2) UU KUP10.729.146286. bKenaikan pasa 13 avat (3) UU KUP cBunciapasal l3avat(5)UUKUP dKenaikan pasal 13A UU KUP-- eKemaikan pasal 18 avat (3) UU PP

'dmiristrasi (a+butte) fJunlah sanksi a10.729.146 286- 6 Junlah Pph vana indsih harms dbavar (4+5.nI47.573.742.046 I

3,. bahwa atas keberatan yang diajukan Pemohon Bandjng, telah diterbitkan

Keputusan Terbanqing Nomor KEP-03580AIEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 11 November 2022 derI igan perhitungan sebagai berikut:

Menurut ura]lMenJadi

Wajib PajakFiskus(Rp) )(RD)(Rot a. Dasar Penaenaan Pa ak572.630.117184.795.608.917 184 795 608 917 b. Pph Pasal 26 vama T rutanci4.000.35736.848.596.11724 558 447 257 c. Kredit Paiak4.000.3574.000.3574 000 357 d. Kompensasi Masa /TSebelumnva hun Pajak

- e. Pph Kuranci Bavar-36.844.595 76024 554 446 900 i. Sanksl. Adminishasi-10.729.1462867 1 50 254 938 a. Jumfah Pph vanci MaSih Harus Dibavar-47.573.742.04631.704.701.838 ']'.raehnwgae;:jn:a:::I:d:|npgokkeo::eanng:::asad:,::n::n=ohonanbandinginiada|ah i koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh pemohon Banding dengan rincian sebagai ben.kut:

Ha'a£n7qarlll6halamanputusanNomorpuT-00114613/2023/P"XIATahun2026

PTHONDATRADINGINDONESIA

Menurut

I(oreksl yangDiajukan KeputusanPemohon

NoUralan

KeberatanBanding

Bending (Rp) 'Rp)'Rp)

Penghasilan Kena Pajak/DasarPenaemaanPaiak

1184.795.608.917572.630.117184.222.978.000 bah\^ra Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dhakukan oleh Terbanding sebagaimana tertera di dalam tabel di atas, yafu koreksi atas PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajaksebesar( Rpl84.222.978.000,00. bahva alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diejukan banding tersebut di atas adalah sebagai beiikut:

1. Sengketa atas Penghasilan Kena PaiaknJasar Pengeiiaan Paiaak sebesar RD184.222.978.000.00

Menurut pemohon BandingRp572.630.117

Menurut TerbandingR184.795.608.917

KoreksiRp184.222.978.0 00

MenLJrutTerbandiiia:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pph Pasal 26 sebesar Rpl84.222.978.000,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomor LAPJ)0140AVPJ.07/KP.0904fl`lK.SIS/2021 tanggal 18 Agustus 2021 diketahui bahwa:

a. terdapat koreksi DPP Pph Pasal 26 terutang yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rpl 84.222.978.800,00.

b. koreksi tersebut sebagai secondary adj.ustment sehubungan dengan analisis kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi dimana dilakukan koreksi terfuadap Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan (HPP) pada pemeriksaan Pph Badan.

c. koreksi tersebut ditetapkan sebagai deviden terselubung dan terutang Pph Pasal 26.

d. sesuai Pasal 26 UU Pph, atas obyek deviden tersebut dikenakan tarif 20%.

r

2. Peraturan Terkait:

a. Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pph menyebutkan yar}g men/.ac//. ot)/.ek pajak adalah penghasilan, yaltu setiap tambahan kemampuan ''. ekonomis yang diferima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal \ dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Paifak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, terrriasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polls:,

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) hunrf g, rer777aswh c/a/am pengerfI.an Deviden adalah:

1) pembagian laba balk secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut:, b. Pasal 26 ayat (1) hurirf a UU Pph mengatur bahwa afas penghas/./an tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

c. Pasal 22 ayat (8) PMK.03/2020 menyebutkan se//.si.ft anfara n/./a/. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Halaman 9 dart 116 halaman. Putusan Nomor PUT-0di46#3#Z#D3[P##GTraNh##3A

d. Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pal.ak Nomor PER-25/PJ./2018 mengatur batwa WPLN yang menerima dawlatau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan kctentuan: c) tidak teriadi penyalahgunaan P3B.

e. Paragraph 28-29 Commentary on article 10 Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 mengenai pengertian dividen secara luas tidak hanya mengacu pada bagian laba saham, tapi mencakup juga pembagian laba yang menurut ketentuan perpajakan dipersamakan dengan pembagian laba dari saham.

f. Article 10 P3B Indonesia-Jepang menyebutkan: Namun demikian, dividen flu dapat dikenakan pajak di Negara dimana badan yang membayarkan dividen itu berkedudukan sesuai dengan perundang- undangan Negara itu, tetapi apabila sipenerima dividen adalah pemilik yang menikmatinya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi : 1 ) 10 persen dari jumlah kotor dividen jika penerima divI.den adalah, suatu badan yang selama 12 bulan pada akhir masa pembukuan dimana pembagian keuntungan dilakukan, memiliki sekurang- kurangnya 25 persen modal dan. badan yang membayarkan dividen.

9. Article 11 P3B Indonesia Thailand menyebutkan: However, /.f fire beneficial ouiner Of the dividends is a resident Of the other Contracting State, the tax charged by the first-mentioned Slate may not exceed:

1) 15 percent Of the gross amount of the dividends if the company paying the dividends engages in an industrial undertaking;

2) 20 percent of the gross amount Of the dividends in other cases.

h. Article 10.2 P3B Indonesia Malaysia menyebutkan: Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di Indonesia kepada penduduk Malaysia akan dikenakan pajak di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Indonesia yang beriaku tetapi bila penen.rna adalah pemilik dari dividen tersebut maka pengenaan pajaknya tidak akan melebihi dari 15% dan. jumlah bruto dividen.

Halaman 10 dart 116 halaman. Piitiisan Nomor PUT-001146. ` i..`.i 023/PP/MXIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

i. Article 102 P3B Indonesia India menyebutkan: Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak di iiiana perseroan yang membayarkan dividen tersebut menjadi penduduk clan sesuai dengan perundang-undangan Negara ter§ebut, akan tetapi apabila penerima manfaat yang menikmati dividen adalah pendndut I Negara Pihak lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepululi person) dari jumlah brute dividen.

3. Hasil Penelitian Keberatan dan Kesimpulan:

a. Koreksi DPP afas deviden sebagai obyek Pph Pasal 26 adalah secondary adjustment sehubungan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Bending dengan Pihak afiliasi.

b. Berdasarkan hasil penelitian afas keberatan Pph Badan, Terbanding mempertahankan koreksi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha alas Peredaran Usaha sebesar USD1.417.022,cO clan koreksi HPP sebesar USDll.341.729,cO.

c. Dengan demikian sesuai data, fakta, dan ketentuan perpajal(an yang beriaku, maka koreksi DPP Pph Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 yang merupakan secondary adjustment dipertahankan.

d. Terbanding menghitung kembali tarif Pph Pasal 26 terutang berdasarkan tarif pajak atas dividen dalam Perianjian Penghindaran Pajak Berganda sesuai dekumen COD/DGTl yang disampaikan Pemohon Banding.

MenLimut Pemohon Bandirra:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding alas Dasar Pengenaan Pajak Pph Pasal 26 sebesar Rpl84.222.978.800,cO beserta pajak terutang Pph Pasal 26 yang merupakan koreksi sekunder sehubungan dengan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, di mane dilakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha adalahsebesarusD1.417.022dankoreksitemadapHargapokokpenjualan

A

("HPP") sebesar USDll.341.729, yang kemudjan disetuj.ui oleh Terbanding sebagai dividen terselubung, dengan alasan-alasan sebagai berikut ini: A) Alasan ketidaksetujuan dart sudut pandang Transfer Pricing

1) Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 telah disusun sesuai dengan peraturan penetapan harga transfer yang beriaku di Indonesia.

2)AnalisisyangdilakukanTerbandingtidaktepatdantidaksesuaidengan peraturan yang beriaku di Indonesia dan pedoman intemasional.

3) Seluruh titik dalam rentang interkuartil dan bukan hanya median memenuhi prinsip kewaj.aran dan kelaziman usaha.

4) Pendekatan analisis transfer pricing yang dilakukan Terbanding tidak konsisten dengan pemeriksaan tahun pajak sebelumnya.

a) Alasan ketidaksetujuan dari sudut pandang Pajak Penghasilan Pasal 26

5) Terbanding telah keliru dalam mengkarakterisasi pembayaran atas penj.ualan dan pembelian barang sebagai dividen.

6) Pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban pembuktian seharusnya berada di Terbanding yang melakukan koreksi.

7) Karakterisasi ulang transaksi penjualan dan pembelian barang sebagai dividen terselubung yang dilakukan Terbanding menyebabkan pengenaan objek dividen dua kalj.

8) Terbanding pun telah mengakui Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan seluruh pembelian barang serta tidak melakukan koreksi pajak keluaran atas penjualan barang ke pihak afiliasi sehubungan dengan harga kewajaran.

Pendapat Pemohon Banding di atas diuraikan lebih lanjut sebagai ben.kut: A) Alasan ketidaksetujuan dari sudut pandang Transfer Pricing

1. Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 telah disusun sesuai dengan peraturan penetapan harga transfer yang berlaku di Indonesia.

a PetTwhon BalrdbTg hanve memllik] satu karalderisas] usaha. vajfu_ sebaaai distributor denaan risiko terbatas_.

4

DidalamSuratPemberitahuanUntukHadirNomor S-3660AVPJ.07/SPUH/2022 ("SPUH-3660") tanggal 28 0ktober 2022, halaman 2, yang merupakan penjelasan atas koreksi Terbanding untuk sengketa Pph Badan (yang merupakan primary correction), Terbanding menyatakan bahwa:

3) Berdasarkan analisis Fungsi Aset dan Resiko (FAR) dan skema transaksi yang dilakukan oleh Pemeriksa diketahui bahwa Wajib Pajak melakukan aktivitas perusahaan distributor fungsi penuh yang dapat dikategorikan ke dalam Limited Ftisk Distributor.

Terkait hal ini, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa karakteristik sebuah perusahaan distributor fungsi penuh (fully- fledged distributor) sangat berbeda dengan perusahaan distributor risiko terbatas (limited-risk distributor).

bahwa apabila Terbanding mengkategorikan Pemohon Banding melakukan aktivitas distribusi fungsi penuh (fully-fledged distributor), maka Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan pemyataan Terbanding tersebut. Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil PenelitianNomor SPHP-00123AVPJ.07fl<P.0905/RIKSIS/2021 ("SPHP") dan Risalah Pembahasan pada saat pemeriksaan, saat pemen.ksaan Terbanding tidak pemah mempermasalahkan karakten.sasi usaha Pemohon Banding, yakni limited risk distributor, sehingga pemyataan Terbanding di atas tidak sesuavsejalan dengan sengketa hasil pemeriksaan.

Fungsi-fungsi utama yang dilakukan Pemohon Banding antara lain meliputi fungsi pembelian, penjualan, manaj.emen persediaan, dan fungsi terkait lainnya terkait kegiatan distn.busi perlengkapan, aksesori, alat dan peralatan untuk kendaraan. Pemohon Banding terutama ber[anggung jawab untuk memasok barang-barang terutama ke produsen otomotif. Pemohon Banding juga menanggung berbagai risiko terkait dengan fungsi yang

/

dijalankannya. Pemohon Bandjng tidak memiliki aset tidak berwujud apa pun yang bemilai tinggi, baik secara hukum maupun ekonomi. Secara ringkas, Pemohon Banding dapat dikarakterisasikan sebagai distributor dengan risiko terbatas (limited risk distn.butor) berdasarkan fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggungnya. Rincian analisis fungsi Pemohon Banding telah diuraikan dalam Bagian 8 Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019. Hal ini sejalan dengan penjelasan atas fungsi dan risiko karakteristik usaha dari limifed risk distributor yang tercantum di Lampiran 1, Bagian C dari S-153/PJ.04/2010 ("S-153") tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi. Merujuk pada karakfen.stik distributor sebagaimana tercantum pada S-153, dapat disimpulkan bahwa pemyataan Terbanding atas karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor tersebut adalah tidak tepat dan tidak memiliki dasar, karena Pemohon Banding tidak melakukan fungsi R&D apapun dan tidak memiliki atau memanfaatkan aset tidak berwujud yang bemilai tinggi, baik secara hukum maupun ekonomi.

Selanjutnya, sebagai distributor dengan risiko terbatas (limited risk distributor), perlu dicatat bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha yang sama untuk setiap segmentasi produk yang dimilikinya, di mana Pemohon Banding menjalankan fungsi, menggunakan aset, dan menanggung risiko yang sama untuk setl.ap segmen produk. Segmentasi produk hanya merupakan usaha Pemohon Banding dalam melakukan diversifikasi bisnis, di mana tidak terdapat perbedaan karakterisasi Pemohon Banding untuk masing-masing segmen produk usaha. Pemohon Banding tetap merupakan distributor dengan n.siko terbatas (limited risk distributor) untuk masing-masing segmen produknya.

Hal ini juga konsisten dengan dokumenrdokumen berikut:

• Akta Pendirian Perusahaan Pemohon Banding No. 01 tanggal 3 Juni 2002;

r

• Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 yang telah diaudit;

• Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor lnduk Berusaha: 8120100910763 yang diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM)tanggal6September2018denganperubahanke- 1 tanggal 22 September 2021 ;

• SPT Tahunan pph Badan pemohon Banding untukTahun pajak 2019 dalam kategori: KLU 45405 (Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorisnya);

yang menyatakan secara jelas bahwa pada dasamya Pemohon Banding hanya memiliki satu kegiatan usaha, yaitu bergerak dalam usaha bidang perdagangan. Perlu dicatat pula bahwa KLU 45405 (Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorisnya) adalah kode yang dibuat dan diterbitkan Terbanding (DJP) untuk Pemohon Banding. 0leh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding secara eksplisit telah menyepakati bahwa tidak ada beberapa segmen di dalam Pemohon Banding yang dibuktikan melalui KLU yang diterbitkan oleh Terbanding untuk Pemohon Banding yaitu KLU 45405 (Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorisnya).

0leh karena itu, maka akan lebih tepatjika analisis TNMM dilakukan pada tingkat keseluruhan entitas (whole-entfty) untuk menguji transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

b. Dokumen Lokal Pemohon Bandina Tahun Paiak 2019 telah diselenaaarakan berdasarkan data dan informasi vana tersedia Dada saat dilakukan transaksi afiliasi.

Di dalam SPUH-3660, halaman 2, Terbanding menyatakan bahwa: 1 ) Dokumen Lokal Wajib Paifak belum disusun berdasarkan kriteria yang diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor I PMK-213/PMK.03/2016.

Selanjutnya pada halaman 4 menyatakan bahwa:

ft

Halaman 15 dart 116 halaman. Putllsan Nomor PUT-001146.13/2023/PP/MXIA Tahiln 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

a. Dokumen Lokal Pemohon Banding dibuat tidak sesuai ketentuan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang beriaku. Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Terbanding tidak pemah menunjukkan bagian dokumen atau informasi mana dari Dokumen Lokal Pemohon Banding yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 213/PMK.03/2016 ("PMK-213"). Dokumen Lokal Pemohon Banding pun telah memenuhi persyaratan formal dan material yang diatur di dalam PMK-213. Karenanya pemyataan Terbanding tersebut tidak memiliki dasar.

Kemudian, di dalam SPUH-3660, halaman 2, Terbanding juga menyatakan bahwa:

2) Surat pemyataan Walfib Pajak mengenai saat tersedianya Dokumen lnduk dan Dokumen lokal tersedia tanggal 30 0ktober 2020. Faktanya dokumen lokal Wajib Pdyak tidak mencantumkan tanggal pembuatannya. Data pembanding yang digunakan untuk pengujian transfer pricing, diekspor tanggal 12 November 2020. Akhirtahun buku pembukuan Wajib Pajak adalah 31 Maret 2020, sehingga penyajian dokumen lokal Wajib Pajak dibuat secara Ex Post.

Teriiadap pemyataan Terbanding di atas, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa dalam hal analisis data pembanding, penyusunan Dokumen Lokal Pemohon Banding secara khusus telah memenuhi Pasal 3 ayat (1 ) dart PMK-213 yang menyatakan bahwa: Dokumer} Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1)hurufadanhurufb,wajibdiselenggarakanberdasarkandata dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Dokumen penentuan harga transfer, termasuk Dokumen Lokal, dibuat berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Perlu dipahami bahwa data dan

4

informasi terkait perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal Tahun Pal.ak 2019 merupakan data dan infomasi untuk periode Tahun Pajak 2016 hingga Tahun Pajak 2018, yang mana telah tersedia pada saat PemohonBandingmelakukantransaksiafiliasidiTahunpajak2019. Lebih lanjut, periu dicatat bahwa data keuangan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding juga merupakan data untuk Tahun Pajak 2016 hingga Tahun Pajak 2018. Sehingga dengan menggunakan pendekatan Terbanding, seharusnya tidak ada permasalahan mengenai ketersediaan data dan informasi terkait perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding. Dengan demikian, Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 sudah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. PeneraDan Metode Laba Bersih TTansaksional rTransactional Net Margin Method/TNMMry Dada tinakat keseluruhan entitas sebaaai metode transfer Dricina vana Dalina teDat telah sesuai denaan peraturan transfer Dricina vana berlaku di Indonesia dan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterorises and Tax Adminishations 2017 (``Pedoman TP OECD').

Pemohon Banding juga ingin menggarisbawahi bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 telah memenuhi persyaratan formal penyusunan dokumen penentuan harga transfer yang ditetapkan dalam Pasal 18 ayat (5) dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 ("PER-32") dan Lampiran PMK-213 Bagian D poin 3 hunrf a, yang anfara lain mencakup pelaksanaan analisis kesebandingan.

Berdasarkan analisis fungsi (harap merujuk pada Bagian 8 dari Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019) yang telah dilakukan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (5) huruf (c) dari PER-32, Pemohon Banding dapat dikarakterisasikan atas dasar keseluruhan sebagai distributor dengan risiko terbatas (limited risk distributor).

Halamanl7dfll6halamanputusanNomorpuT-00114613/2023/PP/MXIATahun2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

1 Berdasarkan hasil analisis kesebandingan, TNMM pada tingkat i keseluruhan entitas dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menguji kewaj.aran dari transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Bandjng. Penerapan TNMM pada tingkat keseluruhan entitas i membandingkan laba yang dihasilkan oleh Pemohon Banding pada tingkat keseluruhan entitas dengan laba yang dihasilkan oleh pihak ketiga independen yang melakukan fungsi serupa, menggunakan aset serupa, dan menanggung risiko serupa. Indikator Tingkat Laba (Profit Level Indicator/`PLl") yang dipilih adalah Return on Sales (ROS), yaitu rasio atas laba operasi yang dihasilkan dengan total penjualan. Pemohon Banding berpendapat bahwa pemilihan dan penerapan TNMM pada tingkat keseluruhan entitas di dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019 telah sesuai dengan peraturan transfer pricing yang beriaku di Indonesia dan Pedoman TP OECD.

Merujuk pada analisis TNMM di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, rata-rata tertimbang ROS Pemohon Banding yang telah disesuaikan selama periode Tahun Pajak 2017 -Tahun Pajak 2019 sebesar 3,16 persen telah berada di dalam rentang kewajaran dart 9 (sembilan) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, yaitu kuartil bawah sebesar 2,06 persen sampai dengan kuartil atas sebesar 4,44 persen, dengan median 3,66 persen. 0leh karena itu, seharusnya tidak ada koreksi yang harms dilakukan terfuadap Peredaran Usaha dan HPP Pemohon Banding untuk Tahun Pal.ak 2019.

Tabel 1. Rentang wajar dari basil analisis TNMM di dalam Dokumen Lokal

Pemohon a anding Taliun Paiak 2019

ROS

UralanRataTatatertimbangtigatahun

ITalun Palak 2016 -Taliun Paial{ 2018) Kuartil bawah2,06%

Median3,66%

Kuartil alas4,440/a

Rata-ratatertimbangtlgatahunyang telah`disesuajkan

ITaliun Paiak 2017 -Talun Palak 2019) Pemohon Bandina3,16%

d. Perusahaan Dembandina vana diDilih dalam Dokumen Lokal Tahun Paiak 2019 telah memenuhi kesebandinaan.

Pemohon Banding telah menjalankan langkah-langkah yang dtwajibkan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan penetapan harga transfer di ''I Indonesia.

Berdasarkan PER-32 Pasal 3 ayat (2) huruf a, langkah pertama dalam penerapan prinsip kewaj.aran dan kelaziman usaha adalah melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding. Metodologi pelaksanaan analisis kesebandingan ditetapkan dalam PER-32 Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) serta Pedoman TP OECD paragraf 1.33-1.38. Analisis kesebandingan harms mempertimbangkan lima faktor kesebandingan, yaitu:1) karakteristik produk atau jasa; 2) analisis fungsi; 3) ketentuan kontrak; 4) keadaan ekonomi; dan 5) strategi usaha.

Pemohon Banding telah melakukan referensi silang tentang langkah-langkah yang diperiukan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan penetapan harga transfer di Indonesia dengan analisis yang dilakukan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pal.ak 2019, untuk membuktikan kepatuhan Pemohon Banding terhadap peraturan tersebut. Bagian utama yang relevan dengan setiap langkah yang diperlukan dan kepatuhan Pemohon Banding diuraikan dalam tabel berikut, tetapi tidak terbatas hanya pada bagian yang disebutkan saja.

Tabel 2. Referensi silang antara penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan penetapan harga transfer di Indonesia dan

Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 r

Dokumen Lokal Pemohon

Langkah-langkahBending untuk Tahun

Pajak2019

Analisis kesebandingan a. Karakteristik produk atau jasaBagian 4 b. Analisis fungsiBagian 8

1 c. Ketentuan kontrakBagian 5 and Bagian 8 d. Keadaan ekonomiBagian 7 e. Strategi usahaBagian 4 dan 8

Penentuan metode penentuan harga

2Bagian 9 transfer yang tepat

Penerapan prinsip kewajaran dan

.3Bagian 10 kelaziman usaha

Dokumentasi sctiap langkah dari Bagian 10 dan Lampiran 4 - 4 proses penentuan harga wajarLampiran 8

Berdasarkan penerapan dan. langkah-langkah di atas, Pemohon Banding telah mengidentHikasi beberapa perusahaan jndependen pembanding yang melakukan fungsi serupa, menggunakan aset serupa, dan menanggung risiko serupa dengan Pemohon Banding. Secara lebih spesifik, faktor kesebandingan utama yang dinilai di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

• Profil fungsi dari perusahaan: Sebagaimana diuraikan pada Bagian10,sejumlahkodeindustri digunakanuntuk mengident.rfikasi perusahaan yang paling sebanding yang beroperasi dalam industri yang serupa dan memproduksi produk yang serupa dengan Pemohon Banding. Dalam pencarian ini, kode-kode berikut digunakan.

5012 Automobiles and other Motor vehicles wholesale dealing in 5013 Motorvehicle supplies and new parts wholesale dealing in 5015 Motorvehicle parts used wholesale dealing in

5051Metals service centers and offices wholesale dealing in 5052 Coal and other minerals and ores wholesale dealing in 5065 Electronic parts and equipment, not elsewhere classified wholesale dealing in 5084 Industrial machinery and equipment wholesale dealing in

Halaman 20 dart 116 halaman. Putilsan Nomor PUT-001146.13/2023nJP/MXIA Tanf 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

5085 Industrial supplies wholesale dealing in

5131Piece goods, notions, and otherdry goods wholesale dealing in 5169 Chemicals and amed products, not elsewhere classified wholesale dealing in

Selanj.utnya, pengkajian yang menyeluruh teinadap perusahaan i yang berpotensi sebanding dilakukan melalui pengkajian manual terriadap situs web perusahaan dan sumber lainnya yang tersedia secara umum. Pemohon Banding menolak perusahaan- perusahaan yang memiliki profil fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding (yaitu manufaktur, penyediaan jasa, dll). Perusahaan yang dipilih adalah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan distribusi grosir untuk produk suku cadang otomotif, baja dan logam.

• Karakferistik produk: Perusahaan independen akan dianggap sebagai pembanding apabila perusahaan tersebut terutama bergerak dalam suku cadang otomotif, baja dan logam. Pemohon Banding menolak perusahaan yang menjual produk dengan karakteristik yang berbeda, seperti komponen elektronik, semikonduktor, produk perangkat keras, dsb; dan

• Keadaan ekonomi: Karena pihak yang diuji adalah Pemohon Banding, pencarian dilakukan untuk menemukan perusahaan pembanding yang beroperasi di Indonesia dengan keadaan ekonomi dan pasar yang serupa. Namun, mengingat sulitnya memperoleh data yang memadai dan andal terkait perusahaan pembanding lokal, pencarian perusahaan pembanding diperluas hingga ke lokasi geografis yang lebih luas (yaitu Timur Jauh dan Asia Tengah).

Selama proses pengkajian manual dalam penerapan TNMM, pengkajian yang terperinci dilakukan pada kandidat perusahaan pembanding melalui situs web, laporan keuangan tahunan perusahaan, dan sumber umum yang andal lainnya. Proses penyaringan ini memastikan bahwa perusahaan pembanding yang telah terpilih telah benar-benar sebanding dengan Pemohon

Banding berdasarkan sudut pandang kesebandingan dalam penerapan TNMM.

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa 9 (sembilan) perusahaan pembanding yang dipilih di dalam Dokumen Lokal Tahun Pal.ak 2019 telah sebanding dengan Pemohon Banding sesuai dengan analisis kesebandingan yang telah dijelaskan sebelumnya, sehingga Pemohon Banding meyakini bahwa pemilihan perusahaan pembanding sebagaimana terdapat dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia.

e. Muraki Corporation tidak seharusnya ditolak oleh Terbanding sebagai peru sahaan pembanding.

Terbanding melakukan penolakan terhadap salah satu perusahaan pembanding yang dipilih di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, yaitu Muraki Corporation dengan alasan karena adanya perbedaan dalam fungsi perusahaan dibandingkan dengan Pemohon Banding. Menurut Terbanding, Muraki Corporation bergerak dalam grosir automobile replacement parts dan barang terkait, meliputi penggantian kaca otomotif, layanan perawatan dan penjualan mobil, layanan otomotif, layanan agen asuransi, agen perjalanan, dan layanan pembiayaan. Berikut ini merupakan tanggapan Pemohon Banding atas alasan penolakan dari Terbanding:

• bahwa berdasari{an laporan TP Catalyst, Muraki Corporation utamanya bergerak dalam perdagangan grosir suku cadang pengganti untuk mobil dan produk terkait.

• bahwaberdasarkananalisisPemohonBanding, merujukpadasitusresmiperiisahaan(sumber: http://muraki.co.jp/hp/companyfousinesst),bahwaMuraki Corporation adalah perusahaan yang utamanya bergerak di bidang bisnis grosir suku cadang mobi[.

f

• Muraki Corporation memiliki kesamaan produk yang dijual ii dengan Pemohon Banding yang berhubungan dengan otomotif, yaitu oli, radiator, valve, karet wiper, aki, dan brake pad.

• Selain itu, berdasarkan laporan segmentasi TP Catalyst Tahun Pajak 2018, Muraki Corporation mencatat bahwa 98 persen dari pendapatan dihasilkan dari segmen penjualan suku cadang mobil (segmen Auto Repair Parts), dan hanya 2 persen dihasilkan dart segmen lainnya (segmen Other Nondisclosed) yang tidak dapat diidentifikasi lebih lanjut.

Bukt.rdokumen pendukung terkait telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga akan menyampaikan buktvdokumen pendukung tersebut pada proses persidangan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini seyogyanya sebanding dengan Pemohon Banding sesuai dengan analisis kesebandingan yang telah diterapkan oleh Pemohon Banding sebagaimana didokumentasikan di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019. 0leh karena itu, Terbanding seharusnya tidak menolak perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding tanpa adanya bukti pendukung yang jelas.

f. PchkatEln data beberaca tf]hun (muftiDle veer clatB) ds_ Pemohon Bandina dan Derusahaan Dembandinq adalah lebih teDat untukunakan dalam analisis TNMM.

Pemohon Banding ingin menekankan bahwa peraturan penentuan harga transfer Indonesia dan Pedoman TP OECD mengakui pentingnya penggunaan data beberapa tahun saat menentukan hasil wajar, khususnya ketika menerapkan metode laba transaksional, seperti TNMM untuk menguji kewajaran dari transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi.

PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Teinadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan lstimewa ("PER- f

22") telah menyatakan bahwa penggunaan data beberapa tahun akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

PER-22 Bab 11, Bagian B.3.b.2 menyatakan sebagai berikut: Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembanding tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan- perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar seria kendisi lainnya dalam perusahaan.

Penguifian atas kewajaran suatu transaksi, memeriukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan care ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal sepehi siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dipahami bahwa penggunaan data beberapa tahun dapat mengatasi perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi dan kondisi lainnya antara transaksi afiliasi dan transaksi independen.

Selain ketentuan penentuan harga transfer di Indonesia, Pedoman TP OECD juga menyatakan keunggulan-keunggulan penggunaan data beberapa tahun, yaitu sebagai ben.kut:

Pedoman TP OECD Paragraf 3.75 menyatakan bahwa:

ln practice, examining multiple year data is often useful in a comparabilftyanalysis,butitisnctasystematicrequirement.Multiple yeardatashouldbeusedwheretheyaddvaluetothetransferpricing analysis....

Teriemahan bebas:

"Dalam praktiknya, penggunaan data beberapa tahun sen.ng

I berguna dalam analisis kesebandingan, namun hal tersebut bukanlah persyaratan yang sistematis. Data tahun jamak sebaiknya digunakan di mana data tersebut memberi nilai tambah pada analisis penentuan harga transfer..."

Pedoman TP OECD Paragraf 3.76 menyatakan bahwa:

Halaman24darin6halamamu\usanNomorpuT-00n4u312o23repIMkATahun2o26

PT HONDA TRADING INDONESIA

.. In order to obtain a complete understanding Of the facts and : circumstances surrounding the controlled transactl.on, it generally ` might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such inforTnation might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) thedeterminationOfthetransferprice.Forexample,theuseofdata'`.: from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history Of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end Of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.72 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also imprcIve the understanding Of long term arrangements.

Terjemahan bebas:

"Untuk memperoleh pemahaman lengkap tentang fakta dan keadaan seputar transaksi yang diuji, secara umum mungkin berguna untuk memeriksa data dart tahun yang diteliti dan tahun- tahun sebelumnya. Analisis informasi semacam itu mungkin mengungkapkan fakta-fakta yang mungkin telah memengaruhi (atau seharusnya memengaruhi) penentuan harga transfer. Misalnya, penggunaan data dart tahun-tahun sebelumnya akan menunjukkan apakah kerugian wajib pal.ak yang dilaporkan atas suatu transaksi merupakan bagian dari riwayat kerugian atas transaksi serupa, akibat dari kondisi ekonomi tertentu pada tahun sebelumnya yang meningkatkan biaya pada tahun ben.kutnya, atau cerminan dari fakta bahwa suatu produk berada pada akhir siklus hidupnya. Analisis semacam itu mungkin sangat berguna jika metode laba transaksional diterapkan. Lihat paragraf 1.72 tentang kegunaan data beberapa tahun dalam memeriksa situasi kerugian.

ft

Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan pemahaman tentang pengaturan jangka panjang."

Pedoman TP OECD Paragraf 3.77 menyatakan bahwa:

Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life eycles Of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparabilfty. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparablemanner,orwhetherdifferentconditionsinanearlieryear materially affected its price or profiit so that it should not be used as a comparable....

Teriemahan bebas:

"Data beberapa tahun akan juga berguna untuk menyediakan informasi tentang siklus usaha dan siklus hidup produk yang relevan dari Perusahaan Pembanding. Perbedaan siklus usaha atau siklus hidup produk dapat berdampak secara material atas keadaan penentuan harga transfer yang harus dinilai untuk menentukan kesebandingan. Data dari tahun-tahun sebelumnya dapat menunj.ukkan apakah usaha independen yang melakukan transaksi yang sebanding dipengaruhi oleh keadaan ekonomi sebanding dengan cara yang sebanding, atau apakah keadaan berbeda pada suatu tahun sebelumnya secara material mempengaruhi harganya atau labanya sehingga seharusnya tidak digunakan sebagai pembanding."

Berdasarkan SPHP dan Risalah Pembahasan, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding pada dasamya telah setuju untuk menggunakan data beberapa tahun (rata-rata tertimbang Tahun Pajak 2016 hingga Tahun Pajak 2018) dalam melakukan analisis TNMM - khususnya penghitungan profitabilitas perusahaan

1/

Halaman 26 dart 116 halaman. Putusan Nomor PUT-001146.13/2023/PP/MXIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA `'

pembanding. Namun, Terbanding justru hanya melakukan analisis satu tahun dalam menilai pihak yang diujvpemohon Banding. Sebagaimana telah diuraikan di atas, pemeriksaan data dari tahun

! yang diuji dan tahun-tahun sebelumnya (data beberapa, tahun/multiple year data) umumnya berguna untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai fakta dan kondisi yang meliputi transaksi afiliasi.

Sebagai kesimpulan, Pemohon Banding berpendapat bahwa data beberapa tahun harus digunakan di dalam analisis perusahaan pembanding dan Pemohon Banding karena alasan-alasan berikut:

• Penggunaan data beberapa fahun untuk menganalisis perusahaan pembanding dan Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer Indonesia dan Pedoman TP OECD;

• Penggunaan data beberapa tahun meningkatkan keandalan analisis penentuan harga transfer, khususnya jika profitabilitas Pemohon Banding serta perusahaan pembanding mengalami fluktuasi selama periode waktu tertentu;

• Penggunaan data beberapa tahun memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pengaturan perusahaan pembanding dan Pemohon Banding dalam jangka panjang, sehingga analisis . kesebandingan menjadi lebih andal;

• Penggunaan data beberapa tahun meminimalkan dampak dari perbedaan-perbedaan pada siklus usaha dan produk dan kondjsi ekonomi antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding; dan

• Terbanding pada dasamya telah setuju untuk menggunakan analisis data beberapa tahun untuk perusahaan-perusahaan pembanding.

Dengan demikian, penggunaan data beberapa tahun seharusnya diterapkan bukan hanya untuk tujuan analisis perusahaan pembanding, tetapi juga untuk pihak yang diuji (yaitu Pemohon Banding). 0leh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan \h pendekatanTerbandingyanghanyamenggunakandatapadatahun yang diuji saja (single year data) untuk pihak yang diuji, karena tidak

Halaman 27 dart 116 halaman. Putusan Nomor PUT-001146.13/2023flJP/MXIA Tahun 20

PT HONDA TRADING INDONESIA

sesuai dengan peraturan yang berlaku dan karenanya menghasilkan koreksi tidak tepat.

Tanpa mengesampingkan argumen Pemohon Banding di atas, bahkanjikaTerbandingbersikerasuntukmenggunakanpendekatan tahun tunggal (single-year data) untuk menganalisis hasil keuangan Pemohon Banding, ROS Pemohon Banding tidak berada di bawah , rentang waj.ar ROS perusahaan pembanding yang dihasilkan dari 9 (sembilan) perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut.

Tabel 3. Rentang Wajar ROS dari 9 pemusahaan pembanding yang dipilih di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dibandingkan dengan ROS

Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019

ROS

UraianRata-ratatertimbangtigatahun

ITthunpajak2016-Taliunpajak2ol8) Jumlah pembanding9

Kuartil bavah2,06%

Median3,66%

Kuaril atas4'440/a

Talun Pajak 2019

OIsesualkan)

Pemohon Banding2,87% a. Hasil dari analisis TNMM menuniukkan bahwa transaksi Pemohon Bandina denaan DihakDihak afiliasi telah mematuhi DrinsiD kewaiaran dan kelaziman usaha.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa analisis kewajaran dan kelaziman usaha yang didokumentasikan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal Tahun pajak 2019 telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer di Indonesia dan Pedoman TP OECD. Berikut adalah hasil analisis TNMM yang dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal.

ft

Halaman 28 dart 116 halaman. Putusan Nomor PUT.001146.13/2023nJP/MXIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

Tabel 4. Ringkasan analisis TNMM menuut Pemohon Banding

ROS

NoPihak yang Djui.iRata-rata terfu.mbang tiga tahun disesuaikan

ITahunPajak2017-TatunPajak2019) Pemohon Banding3,16%

Rata-rata tertimbang tl-ga tahun Perusahaan Pembanding

ITahunPajak2016-TthunPajak2018)

1.Cominix Co. Ltd.3,51%

India Motor Parts &AccessoriesLimited7,14%

2.

3. Maruka Corporation3,660/a

4. Muraki CorporationI),18%

5. Nichiden Corporation5,08%

6. Shinsho Corporation0,75%

SolidAutomotiveBerhad2,06%

7.

8. SPK Corporation4,44%

Tsubakimoto KogyoCo.Ltd.3,95%

9.

MinimumI),18%

Kuartil Bawah2,06%

Median3,66%

Kuartil Atas4,44%

Maksimum7,14%

Dengan merujuk pada ta bel di atas, rentang interkuartil rata-rata tertimbangROSuntukTahunPajak2016-TahunPajak2018yang diperoleh dan. perusahaan pembanding yang djpilih berada dj antara kuartil bawah sebesar 2,06 persen dan kuartil atas sebesar 4,44 persen, dengan median sebesar 3,66 persen.

Pemohon Banding menghasilkan rata-rata tertimbang ROS yang disesuaikan sebesar 3,16 persen selama Tahun Pal.ak 2017 - Tahun Pajak 2019, yang berada di dalam rentang interkuartil yang rata-rata tertimbang ROS tiga tahun dari perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalamanalisisbenchmari(ing.Halini menunjukkan bahwa transaksi afiljasi Pemohon Banding sudah

`1 dilakukan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha t dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia selama Tahun Pajak 2019.

Dengan demikian, seharusnya tidak ada penyesuaian/koreksi yang periu dilakukan atas Peredaran Usaha dan HPP Pemohon Banding untukTahunpajak2019,sertatidakadasecondaryadjustmentyang dikenakan.

2. Analisis yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan pedoman jntemasional.

a. Analisis keuanaan terseamentasi vana dilakukan Terbandina tidak teDat dan tidak sesuai untuk dilakukan.

Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa segmentasi berdasaritan jenis produk memberikan hasil yang lebih akurat dibandingkan metode lain, sehingga pemyataan Terbanding di atas sangatlah subjektif dan tidak sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding belum memahami secara tepat usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sebagaimana telah Pemohon Banding j.elaskan di atas dan tercantum di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, berdasarkan analisis kesebandingan yang dilakukan, TNMM pada tingkat keseluruhan entitas merupakan metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding yang didasarkan pada segmentasi produk. Berikut ini adalah alasan-alasan atas ketidaksetuj.uan Pemohon Banding:

i. Pemohon Banding hanya memiliki satu karakterisasi usaha. Pemohon Banding memahami bahwa di dalam Risalah '' Pembahasan, Tim Terbanding merujuk pada Pasal 9 Ayat (3)

Halaman30dar"6halamanputusanNomorpuT-00114613/2023/PP/MXIATahun20£!

PT HONDA TRADING INDONESIA

PMK-213 yang berbunyi sebagai berikut dasar untuk melakukan anal+sis tersegmeritasti.. Dalam hal Waifib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi. sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimilikj.

Periu Pemohon Banding tekankan kembali, bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam poin 1.a, Pemohon Banding hanya memiliki satu karakterisasi usaha yaitu sebagai distn.butor dengan risiko terbatas (limited risk distributor) untuk seluruh segmen produknya. Tidak terdapat perbedaan fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung untuk masing- masing segmen produk.

Dengan demikian, analisis TNMM yang dilakukan pada tingkat keseluruhan entitas (whole of entfty basis) merupakan analisis yang tepat dan sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3) PMK-213 tersebut, karena segmentasi analisis tersegmentasi hanya diperiukan apabila Pemohon Banding mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi yang berbeda, sementara Pemohon Banding hanya memiliki satu karakterisasi usaha yaitu sebagai distributor dengan risiko terbatas (limited risk distributor).

Selanjutnya TNMM diterapkan pada tingkat keseluruhan ent.rtas karena untuk menjalankan usahanya, terdapat berbagai biaya langsung dan tidak langsung yang dikeluari(an. Penerapan TNMM pada tingkat keseluruhan entitas dapat secara efektif memperhitungkan seluruh biaya tersebut.

ii. Penggunaan TNMM tidak terlalu terpengaruh oleh perbedaan karakteristik produ k.

Berdasarkan Pedoman TP OECD paragraf 1.108 dan 2.75 yang dikutip sebagai berikut, periu dicatat bahwa perbedaan karakteristik produk tidak sensitif dalam penerapan TNMM.

A

Pedoman TP OECD Paragraf 1.108 menyatakan sebagai berikut:

Differences in the characteristics of property or services are also less sensitive in the case of the transactional profit methods than in the case of trad.itional transaction methods.

Terjemahan bebas:

"Perbedaan karakten.stik properti atau jasa juga kurang sensitif dalam hal penerapan metode laba transaksional dibandingkan dalam kasus metode transaksi tradisional.

Selanjutnya, Pedoman TP OECD Paragraf 2.75 menyatakan sebagai berikut:

Prices are likely to be affected by differences in products, and gross margins are likely to be affected by differences in functions, but net profit indicators are less adversely affected by such differences.

Teriemahan bebas:

``Harga kemungkinan besar akan terpengaruh oleh perbedaan produk, dan margin brufo kemungkinan besar terpengaruh oleh perbedaan fungsi, namun indikator laba bersih tidak terlalu terpengaruh oleh perbedaan-perbedaan tersebut."

Lebih lanjut, Pedoman TP OECD Paragraf 3.10 menyatakan sebagai berikut:

Another example where a taxpayer's transactions may be combined is relErfed to portfolio approaches. A portfolio approach is a business strategy consisting of a taxpayer bundling certain transactions for the purpose Of earning an appropriate ratum across the portfolio rather than necessarily on any single product withintheportfolio.Forinstance,someproductsmaybemarketed by a taxpayer with a low profit or even at a loss, because they oreate a demand for other products and/or related services of the ,, sametaxpayerthatarethensoldorprovidedwithhighprofits(e.g. equipment and captive aftermarket consumables, such as

Halaman32darill6halamanputu§anNomorpuT-00114613/2023/PP/MXIATahun202fj

PTHONDATRADINGINDONESIA

vending coffee machines and coffee capsules, or printers and n cartridges). Similar approaches can be observed in various industries. Portfolio approaches are an example of a business strategy that may need to be taken into account in the r comparabilfty analysis and when examining the reliability Of ,. comparables....

Teriemahan bebas:

"Contoh lain di mana transaksi wajib pajak dapat digabungkan terkait dengan pendekatan portofolio. Pendekatan portofolio adalah strategi bisnis yang terdiri dart waj.ib pajak yang menggabungkan transaksi tertentu untuk tujuan mendapatkan pengembalian yang sesuai di seluruh portofolio daripada harus pada produk tunggal apa pun dalam portofolio. Misalnya, beberapa produk dapat dipasarkan oleh wajib pajak dengan keuntungan rendah atau bahkan merugi, karena produk tersebut menciptakan permintaan untuk produk lain dan/atau layanan teritait dari wajib pajak yang sama yang kemudian dijual atau diberikan dengan keuntungan tinggi (misalnya peralatan dan bahan habis pakai pumajual yang ditangkap, seperti mesin kopi penj.ual otomatis dan kapsul kopi, atau printer dan kartrid). Pendekatan serupa dapat diamati di berbagai industri. Pendekatan portofolio adalah contoh strategi bisnis yang mungkin per]u diperhitungkan dalam analisis komparatif dan ketika memeriksa keandalan kesebandingan . . ."

Berdasarkan ketentuan Pedoman TP OECD di atas, dalam situasi dimana strategi bisnis Pemohon Banding adalah menjual berbagai produk yang saling melengkapi, menguji profitabilitas Pemohon Banding berdasarkan segmen produk akan menghasilkan hasil yang tidak andal. Dengan demikian, fokus utama pada dasamya adalah pada proftabilitas perusahaan secara keseluruhan (yaitu untuk memastikan bahwa perusahaan i mendapat remunerasi yang cukup untuk fungsi distribusi yang :

dilakukannya) daripada profitabilitas yang didapatkan dari setiap jenis produk.

Hal ini beriaku untuk kasus Pemohon Banding dimana tujuan utama dan. Pemohon Banding adalah untuk menjadi "one-stop supplier' yang efektif untuk produk-produk otomotif bagi Grup ! Honda dengan menawarkan berbagai produk pelengkap. Namun, mengingat persaingan industri otomotif, Pemohon Banding tentu juga periu memastikan harga produk yang bersaing, sehingga tidak dapat selalu mengharapkan margin keuntungan yang tinggi untuk setiap produk yang ditawarkannya. Dengan demikian, strategi bisnis Pemohon Banding pada dasamya difokuskan untuk mendapatkan margin keuntungan yang wajar secara keseluruhan untuk fungsi distn.businya. 0leh karena itu, satu-satunya tujuan dari data keuangan tersegmentasi produk Pemohon Banding adalah hanya untuk kebutuhanmanajemenpemohonBandingagardapatmemantau kineriasetiapdepartmenprodukmengingattujuan keseluruhannya adalah untuk memastikan bahwa Pemohon Banding menghasilkan keuntungan yang wajar pada tingkat keseluruhan entitas. Hal ini merupakan fakta komersial yang telah gagal dipahami oleh Terbanding ketika mengkaji analisis kesebandingan.Berdasarkansubstansidariperaturan perpajakan di Indonesia, Terbanding untuk menghormati pengaturan komersial Pemohon Banding tersebut daripada menerapkan aturan teknis transfer pricing secara kaku. Ketika data keuangan tersegmentasi tersedia seperti dalam kasus Pemohon Banding, hal ini tidak berarti bahwa Terbanding dapat secara otomatis menggunakan data yang sama untuk analisis transfer pricing.

Merujuk pada Pedoman TP OECD di atas juga, maka penggunaan TNMM dengan menggunakan net profit indicator pada dasamya tidak terlalu terpengaruh oleh perbedaan produk, fr

Sehinggalebihpentinguntukmemastikankesebandinganfungsi' antara pihak yang diuji dan perusahaan pembanding. Dalam hal jni, sebagaimana telah dij.elaskan Pemohon Banding di atas, pada dasamya Pemohon Banding hanya memiliki satu , karakterisasi usaha yaitu sebagai distributor dengan risiko terbatas(limitedriskdistn.butor),sehinggasudahselayaknyatidak perlu dilakukan analisis tersegmentasi berdasari(an segmentasi produk.

Selain itu, pada dasamya semua segmen produk yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan produk-produk yang akan digunakan oleh pelanggan yang bergerak dalam industn. otomotif, sehingga secara umum memiliki karakteristik produk yang sebanding, sehingga sudah seharusnya dilihat sebagai satu kesatuan bisnis sebagaimana dicontohkan pada Paragraf 3.10 dari Pedoman TP OECD.

0leh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengujian penentuan harga transfer seharusnya dilakukan pada tingkat keseluruhan entitas (whole of entity basis) dan bukan dengan basis tersegmentasi berdasarkan jenis produk seperti yang dilakukan oleh Terbanding.

iii. Analisis segmentasi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat.

Pemohon Banding berpendapat bahwa analisis segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak berdasar karena pada dasamya Pemohon Banding tidak memiliki data keuangantersegmentasiyangandaluntuktujuananalisistransfer pn.cing. Data keuangan Pemohon Banding yang paling andal untuk tuj.uan analisis transfer pricing merupakan laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh auditor ekstemal independen.

iv. Pemohon Banding tidak setuifu dengan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding.

Halaman 35 dart 116 halaman. Putusan Nomor PUT-001146.13/2023/PP/MXIA Tahlin 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

Pemohon Banding memahami bahwa di dalam Risalah Pembahasan, Terbanding merujuk pada Pedoman TP OECD paragraf 2.84 sebagai acuan dasar koreksi. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan. Berikut adalah kutipan dari Pedoman TP OECD paragraf 2.84:

Costs and reveniJes that are not related to the controlled transaction under review should be excluded where they materially affect comparability with uncontrolled transactions. An appropriate level of segmentation of the taxpayer's financial data is needed when determining or testing the net profiit it earns from a confrolled transaction (or from transactions that are appropriately aggregated according to the guidance at paragraphs 3.9-3.12). Therefore, it would be inappropriate to apply the transactional net margin method on a company-wide basis if the company engages in a variety Of different controlled transactions that cannot be appropriately compared on an aggregate basis w.ith those Of an independent enterprise. Ter].emahan bebas:

"Biaya dan pendapatan yang tidak berkaitan dengan transaksi afiliasi yang diuji periu dikeluari(an jika biaya dan pendapatan tersebut secara material memengaruhi kesebandingan dengan transaksi independen. Tingkat segmentasi yang tepat atas data keuangan Wajib Pajak diperlukan dalam menentukan atau menguji laba bersih yang dihasilkan dari suatu transaksi afiliasi (atau dart transaksi-transaksi yang digabungkan secara tepat berdasarkan panduan yang terdapat dalam paragraf 3.9-3.12). Dengan demikian, tidak tepat untuk menerapkan metode laba bersih transaksional pada tingkat keseluruhan entitas jika perusahaan bergerak dalam berbagai transaksi afiliasi berbeda yang tidak dapat djbandingkan secara tepat atas dasar agregat dengan transaksi-transaksi dari suatu perusahaan independen."

4

Halaman 36 dart 116 halaman. Putu§an Nomor PUT-001146.13/2023/PP/MXIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

Pemohon Banding berpendapat bahwa interpretasi Terbanding I) atas Pedoman TP OECD paragraf 2.84 tersebut adalah tidak tepat. Menurut Pemohon Banding, paragraf ini seharusnya dimaknai sebagai berikut: bahwa biaya dan pendapatan yang tidak berkaitan dengan transaksi afiliasi dikeluarkan hanya jika biaya dan pendapatan tersebut memengaruhi kesebandingan dengan transaksi independen. Sebagai contoh, apabila sebuah perusahaan memiliki dua karakteristik yang berbeda (yaitu sebagai distributor dan sebagai penyedia jasa), maka sebaiknya dilakukan segmentasi atas kedua karakteristik tersebut untuk mengisolasi hasil keuangan dart setiap segmen masing-masing segmensehinggadapatdilakukanperbandinganyangandalatas hasil masing-masing segmen dibandingkan dengan transaksi independent yang sebanding. Sementara itu, perlu Pemohon Banding tekankan sekali lagi bahwa Pemohon Banding hanya memiliki satu karakteristik, yaitu sebagai distributor dengan risiko terbatas (limited risk distributor), dimana perbandingan seharusnya hanya dilakukan pada perusahaan distributor sejenis dan oleh karenanya tidak periu dilakukan analisis segmentasi. Dengan demikian, karena ketentuan TP OECD tersebut yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar hukum untuk melakukan analisis segmentasi, tidak relevan untuk kasus Pemohon Banding, dan karenanya justru membuktikan pendapat Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak memiliki dasar untuk menolak pendekatan analisis secara gabungan (agregat) yang diterapkan di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pal.ak 2019.

Selanjutnya, Pedoman TP OECD paragraf 2.84 di atas pada dasamya juga merujuk kembali pada Pedoman TP OECD paragraf 3.9-3.12 yang membahas tentang transaksi-transaksi yang seharusnya dianalisis secara gabungan (aggregate). Berikut kutipan dari Pedoman TP OECD paragraf 3.9:

Halaman37dar"6halamanputusanNomorpuT-00"613/2023mp/M4ATahun2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

•1 (

Ideally, in order to arrive at the most precise approximation of ' arm's length cond.itions, the arm's length principle should be applied on a transaction-by-transaction basis. However, there are often s.ituations where separate transactions are so closely linked or continuous that they cannot be evaluated adequately on a '`., separate basis.

Teriemahan bebas:

"ldealnya, untuk mencapai perkiraan kondisi kewajaran dan kelaziman usaha yang paling tepat, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha periu diterapkan atas basis per transaksi. Namun, sering kali terdapat kondisi di mana transaksi-transaksi yang terpisah saling berkaitan erat atau beri(esinambungan sehingga tidak dapat dievaluasi secara terpisah."

Paragraf Pedoman TP OECD di atas juga sejalan dengan PER- 22 Bagian 2 8.3.4. yang menyatakan bahwa:

"Dalam Pemeriksaan transfer pricing, terdapat situasi-situasi dimana pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat untuk diterapkan. Hal ini disebabkan karena transaksi-transaksi afiliasi yang terkait erat (closely link) atau berkelanjutan (continuous)."

Hal ini mengacu kembali pada penjelasan Pemohon Banding di atas bahwa Pemohon Banding pada hakikatnya hanya memiliki satu karakferisasi usaha yaitu sebagai distributor dengan risiko terbatas (limited risk distributor) untuk setiap segmen produknya, sehingga pada dasamya transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah saling beri(aitan erat satu sama lain sehingga tidak seharusnya dievaluasi secara terpisah.

0leh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang menggunakan Pedoman TP OECD paragraf 2.84 sebagai dasar acuan untuk melakukan segmentasi pada laporan laba rugi Pemohon Banding.

rf

v. Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi terhadap 'I, segmen-segmen produk usaha pemohon Banding.\ Tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding di \: atas terkait penggunaan pendekatan segmentasi yang dilakukan ( oleh Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa ` Terbanding telah tidak konsisten dalam melakukan koreksi I terhadap segmen usaha Pemohon Banding, yaitu untuk segmen Machinery. Berdasarkan penghitungan segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding, diketahui bahwa ROS untuk segmen Machinery adalah 4,89 persen yang berada di atas rentang interkuartil perusahaan pembanding untuk segmen ini (kuartil atas sebesar 4.23 persen). Namun demikian, Terbanding tidak melakukan penyesuaian fiskal negatif apa pun untuk segmen Machinery tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa analisis segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 0leh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa analisis transfer pricing di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 adalah sudah tepat, dimana pengujian transaksi afiliasi Pemohon Bandjng dilakukan pada tingkat keseluruhan perusahaan (whole of ent.rty basis).

b. 4 (emDat) Derusahaan Dembandina baru vana diDilih oleb_ Terbandina tidak sebandina denaan Pemohon Bandina.

Selama proses pemeriksaan pajak dan keberatan pal.ak, Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Lokal untuk Tahun Pal.ak 2019. Namun, Terbanding menolak (1) satu perusahaan pembanding yang dipilih di dalam Dokumen Lokal Pemohon BandinguntukTahunpajak2019tersebutdenganalasanyangtidak berdasar dan tidak tepat seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas.

f

I JI

Berdasarkan Risalah Pembahasan pemeriksaan dan SPUH-3660, Terbanding menyetujui pemilihan 8 (delapan) perusahaan pembanding yang telah dipilih oleh Pemohon Banding di dalam r Dokumen Lokalnya. Setelah itu, Terbanding juga telah menyetuj.ui pemilihan 4 (empat) perusahaan pembanding baru yang dilakukan I oleh Terbanding, yang kemudian dipisahkan berdasarkan analisis segmentasi dan penggolongan dalam 4 kelompok produk besar, yaitu i) SPAREPART; ii) STEEL DAN NFM; iii) MACHINERY DAN DIES; dan iv) RESIN.

Pemohon Banding telah melakukan pengkajian terpen.nci terfuadap 4 (empat) perusahaan pembanding baru yang dipilih oleh Terbanding. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak menjalankan analisis kesebandingan yang memadai dan seluruh 4 (empat) perusahaan pembanding tambahan yang dipilih oleh Terbanding adalah tidak sebanding dengan Pemohon Banding berdasarkan alasan-alasan berikut. Tabel 5. Pengkajian Pemohon Banding atas perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding

PerusahaanAlasan

No. yang dipilihpenerimanPendapat Pemohon Banding

TerbandingTerbanding

Berdasarkan laporan TP Catalyst dan pengkajian situs resmi perusahaan, Seiva Chuo Holdings Corporation juga

Perusahaandinilaimemilikikemiripanfungsi bergerakdalamkegiatansfee/ processing (cutting process), l..ishiis

Setwa Chuo konstruksi, dan pengurL]san kargo.

1. Holdingsdan jenis produk

OIeh karena ifu, Pemohon Banding Corporation yangdijualdenganPemohonBanding.

berpendapat bahwa perusahaan ini tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan hamus ditolak.

Sumber: Leporan TP Catalyst dan situs resin.I perusahaan

Halaman 40 dan.116 halaman. Pu(usan Nomor PUT-001146.13/2023/PP/MXIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

Berdasarkan laporan TP Catalyst, Factiva, dan pengkajian situs resmi perusahaan, UEX LTD bergerakdalam bidang manufaktur sfa/.n/ess sfee/ dan titanium.

Berdasarkan kajian web, perusahaan juga menyediakan jasa pemotongan

PerusahaandinilaimemilikikemiripanfungsidanjenisprodukyangdljualdenganPemohonBandjng.

dengar\ dry plasma, water plasma, dan mesin pemotong laser.

2. UEX LTDBerdasarkan laporan segmentasi TP Catalyst,95persendarttotal pendapafan perusahaan berasal dari kediiatan metal manufacturing. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan ini tidak sebanding dengan Pemohon Bandjng dan harms ditolak.

Sumber: Laporan TP Catalyst, Factiva, dan situs resmi perusahaan

Berdasarkan laporan TP Catalyst, Gong lY CO Phan Landmark Holding bergerak dalam kegiatan penjualan pelarut kimia.

Berdasarkan pengkajian situs resmi, Gong lY CO Phan Landmark Holding

Perusahaan dinilai bergerak dalam bidang energi, Gong lY CO memiliki kemiripan sistem retail, dan tea/ esfafe. Phan\ fungsi dan jenjs Lebih lanjut, berdasarkan laporan TP

3.

Landmarkproduk yang dljual Catalyst,penjualanbersihCongTYCO Holdingdengan Pemohon Phan Landmark Holding meningkat

Banding.lebih dart 1 .000% dalam rentang Tahun

2016-Tahun 2018, yang menandakan bahwa perusahaan ini memiliki siklus bisnis yang berbeda dengan Pemohon Banding.

Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bah\ma perusahaan ini rf

\`

tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan harus ditolak.

Sumber: Laporan TP Catalyst dan situs resmi perusahaan

Berdasarkan laporan TP Catalyst dan Factiva, Soda Nikka Co Ltd bergerak dalam peni.ualan berbagai produk kimia, seperti produk soda, bahan kimia industri, prodi]k petrokimia, dan maten.al elektroni k.

Perusahaan dinilaimemilikikemiripanfungsidanjenis

Berdasarkankajiansitusresmi perusahaan, produk perusahaan ini

Soda Nikka

4.terutama digunakan dalam industri Co Ltdproduk yang dijualdenganPemohonBanding.

pakaian, makanan, dan industri rumah tangga.

Oleh karena ifu, Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan ini tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan harms ditolak.

Sumber.. Laporan TP Catalyst, Factiva, dan situs resmi perusahaan

Bukwdokumen pendukung terkait telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan pal.ak. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga akan menyampaikan buktidokumen pendukung tersebut pada proses persidangan. Tanpa mengesampingkan penolakan Pemohon Banding atas 4 (empat) perusahaan pembanding yang dipmh oleh Terbanding di atas, bahkan jika Terbanding bersikeras untuk mempertahankan 4 (empat) perusahaan pembanding baru tersebut, maka hasil ROS Pemohon Banding tidak berada di bawah rentang wajar dari total 13 ayat (tiga belas) perusahaan pembanding yang telah dikombinasikan dengan 9 (sembilan) perusahaan pembanding yang telah dipilih Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, baik dengan analisis data beberapa tahun (multiple year) maupun data tahun per tahun (single year) untuk pihak yang diuji, sebagaimana ditunj.ukkan dalam tabel berikut ini:

£6

Tabe] 6, Rentang Wajar ROS clari skenario kombinasi 13 ayat (tiga belas) pemusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding dan Terbanding

Berdasarkan gabunganROS

Perusahaan PembandingFthratatertjmbang

Pemohon Echding danROS tiga tahun

Terbandingrl.aliunpajak2016-Taliunpajalt2018) Jumlah Pembanding13 l{uarfu.I bawah1260/a

JV[edian2.77%

Kuarti[ atas3.95O/o

R?ta-ratateltimbangROStigataliunyartgtelahdisesuajkamITaliunPajak2017-i.chunPajak2019) Talun Pajak 2019 yangtelahdisesua]'kan

Pemohon Bending2.87%3.16% c. Keru lan selisih kurs currenc exchan e loss seharasn 'a tidak diDerhitunakan oleh Terbandina dalam menahituna ROS Pemohon Bandina.

Berdasarkan Risalah Pembahasan pemeriksaan dan SPUH-3660, PemohonBandingmencatatbahwaTerbandingtelah mengikutsehakan pos biaya di luar usaha, yaitu kerugian selisih kurs (currency exchange loss) dengan total sebesar USD 7.240.025 ke dalam perhitungan laba usaha Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2019. Dalam hal ini, Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan reklasifikasi yang dilakukan Terbanding pada kerugian selisih kurs Pemohon Banding.

Pertama-tama, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa baik Pemohon Banding maupun Terbanding telah setuju dengan penggunaan ROS sebagai PLl yang paling tepat dalam analisis TNMM, dimana perhitungan ROS seharusnya merupakan perbandingan antara Laba Operasi dan Penjualan, dan Laba Operasi yang digunakan harus mencerminkan selisih antara Hasil + Pen|.ualan Bersih setelah dikurangi dengan Harga Pokok Penjualan dan Biaya Operasi.

ff

bahwa sebagaimana lazimnya dalam melakukan analisis kewajaran atas Laba Operasi dari perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan, Biaya Operasi yang dibebankan haruslah meliputi biaya yang berkaitan langsung dan dapat dikendalikan oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sedangkan, unsur laba atau rugi selisih kurs bukan merupakan unsur pendapatan atau biaya yang berkaitan secara langsung dan dapat dikendalikan oleh perusahaan dalam menj.alankan kegiatan perdagangannya. 0leh karena itu, kiner].a keuangan Pemohon Banding yang dihitung oleh Terbanding dengan memperfi.rtungkan kerugian selisih kurs tidak mencerminkan Laba Operasi yang sesungguhnya dari aktivitas usaha Pemohon Banding, sehingga hasil analisis yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dijadikan dasar untuk menguji tingkat kewajaran Laba Operasi Pemohon Banding yang sebenamya.

Hal ini juga sesuai dengan Paragraf 2.86 dan Paragraf 2.88 dari Pedoman TP OECD yang menyatakan bahwa:

2.86Nonoperatingitemssuchasinterestincomeandexpensesand income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator ....

2.88 Whether foreign exchange gains and losses should be included or excluded from the determination of the net profit indicator raises a number of difficult comparability issues. . . In effiect, if a transactional net margin is applied to a hansaction in which the foreign exchange risk is borne by the tested party, foreign exchange gains or losses should be consistently accounted for (either in the calculation Of the net profit indicator or separately).

Terjemahan bebas:

"2.86 Pos-pos di luar usaha seperti pendapatan dan biaya bunga dan pajak penghasilan seharusnya dikecualikan dari penentuan indikator tingkat laba .... "

/

"2.88 Apakah laba dan kerugian selisih kurs harus disertakan atau dikecualikan dart penentuan indikator laba bersih menimbulkan sejumlah masalah kesebandingan yang sulit. .. Akibatnya, jika laba bersih transaksional diterapkan pada transaksi di mana n.siko valufa asing ditanggung oleh pihak yang diuji, laba atau kerugian selisih kurs harus diperhitungkan secara konsisten (baik dalam perfiitungan indikator laba bersih atau secara terpisah). "

Penting untuk dicatat bahwa Paragraf 2.84, Paragraf 2.86, dan Paragraf 2.88 dari Pedoman TP OECD tidak menyebutkan bahwa kerugian selisih kurs harms diikutsertakan dalam perhitungan PLl (yaitu dalam hal ini adalah ROS). Inti dari paragraf ini adalah untuk memastikan konsistensi dan kesebandingan atas periakuan biaya keuangan dan kerugian selisih kurs dalam melakukan analisis keuangan untuk Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan pembandingnya. Paragraf 2.84 dari Pedoman TP OECD secara spesifik menyebutkan bahwa biaya yang tidak berkaitan dengan transaksi afiliasi yang diuji seharusnya dikeluarkan apabila memengaruhi kesebandingan secara signifikan dengan transaksi independen.

Selanjutnya, Paragraf 2.88 Pedoman TP OECD juga menyebutkan bahwa sejumlah kesulitan dalam masalah kesebandingan dapat timbul dari perlakuan kerugian selisih kurs dalam menentukan PLl, dan bahwa periakuan tersebut harus diperhitungkan secara konsisten antara pihak yang diuji dan perusahaan pembanding, baik dalam pethitungan laba bersih (perfiitungan ROS) atau secara terpisah (tidak disehakan dalam perhitungan ROS). Dalam hal ini, pergerakan nilai tukar mata uang asing dapat bervariasi secara signifikan di satu negara dibandingkan negara lainnya, sehingga akan menimbulkan permasalahan dalam analisa kesebandingan. Hal ini sejalan dengan definisi dari "Comparabmty Analysis" pada ; Pedoman TP OECD yang menyatakan sebagai berikut:

fr

I Halaman 45 dari 1 16 halaman. Pulusan Nomor PUT-001146.13/2023/PP/MXIA Tahun 2026 \

PT HONDA TRADING INDONESIA

A comparison of a controlled transaction with an uncontrolled hansaction or transactions. Controlled and uncontrolled tra nsactions are comparable if none Of the differences between the transactions could materially affect the factor being examined in the methodology (e.g. price or margin), or if reasonably acourate adiustments can be made to eliminate the material effects of any such differences. Ter.I.emahan bebas:

"Perbandingan transaksi yang dikendalikan dengan transaksi atau transaksi-transaksi yang tidak terkendali. Transaksi terkendali dan tidak terkendali dapat dibandingkan jika tidak ada perbedaan antara transaksi yang dapat mempengaruhi secara maten.al faktor yang diperiksa dalam metodologi (misalnya harga atau margin), atau jika penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak maten.al dari perbedaan tersebut.

Selanjutnya Paragraf 1.40 dari Pedoman TP OECD juga menyatakan bahwa:

(...) Where there are differences between the situations being compared that could materially affiect the comparison, comparabilfty adlfustments must be made, where possible, to improve the reliabilfty of the comparison. Therefiore, in no event can unadyusted industry average returns themselves establish arm's length prices.

Teriemahan bebas:

"Jika terdapat perbedaan antara situasi yang dibandingkan yang dapat mempengaruhi perbandingan secara material, penyesuaian kesebandingan harus dilakukan, jika memungkinkan, untuk meningkatkan keandalan perbandingan. 0leh karena itu, pengembalian rata-rata industri yang tidak disesuaikan tidak dapat dengan sendin.nya menetapkan harga wajar."

Terkait hal ini, untuk mempertahankan konsistensi dan meningkatkan kesebandingan perlakuan kerugian selisih kurs i da]am melakukan analisis keuangan Pemohon Banding dan : perusahaan pembandingnya, Pemohon Banding ingin menekankan

/,

Halaman 46 dart 116 halaman. Putllsan Nomor PUT-001146.13/2023/PP/MXIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

bahwa perfiitungan PLl oleh Terbanding untuk perusahaan pembanding tidak mencakup dan tidal{ memperfuitungkan kerugian selisih kurs. Pengecualian kerugian selisih kurs dalam analisis keuangan perusahaan pembanding telah dikonfirmasi clan diverifikasi lebih lanjut dengan tim Bureau van Dijk ("BVD"), yaitu pihak ketiga yang menyediakan informasi keuangan dan deskriptif atas lebih dari nibuan perusahaan yang tercatat di bursa di seluruh dunia.

Dengan menyertakan kerugian selisih kurs ke dalam peinitungan profitabilitas Pemohon Banding, hal ini merusak keandalan dan tingkat kesebandingan profitabilitas Pemohon Banding clan perusahaan pembanding. Hal ini karena Terbanding menyertakan kerugian selisih kurs dalam profitabilitas Pemohon Banding clan membandingkannya dengan profitabtlitas perusahaan pembanding yang tidak mempertimbangkan kerugian selisih kurs.

Selain itu, periu dicatat bahwa pada Pemeriksaan Pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pqjak 2018, dalam menghitung PLI Pemohon Bending, Terbanding sendiri tidak mempertimbangkan unsur kerugian selisih kurs (cumency exchange loss). Pendekatan Terbanding untuk Tahun Pajak 2019 tidak konsisten dengan pendekatan Terbanding untuk Taliun Pajak 2018. Hal ini menyebabkan timbulnya ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Bending.

Chch karena itu, Pemohon Banding meyakini bahwa kerugian selisih kurs Pemohon Bending harus. dikeluarkan dari perhitungan ROS Pemohon Banding untuk menjamin kesebandingan dan untuk sampai di tingkat periakuan yang sama atas hasil keuangan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding.

d. Terbandina seharusnva memDeriimbanakan Denvesuaian di luar penentuanharaatransferakibatkondisiusahavanatidakbiasavana dilakukan oleh Pemohon Bandina dalam D_okumen Lokal untuk

'ak 2019.

Tahun Pa

Halaman47darH16halamfnputusanNomorpuT.00114613/2023rep/MXIATahun2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

Pemohon Banding mencatat bahwa dalam melakukan analisis penentuan harga transfer, Terbanding mengabaikan penyesuaian yang telah dilakukan oleh hasil keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 yang utamanya disebabkan oleh faktor-faktor komersial. Periu diketahui bahwa penyesuaian yang dibuat dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 merupakan bentuk penyesuaian kesebandingan yang didukung oleh peraturan penentuan harga transfer yang beriaku di Indonesia dan Pedoman TP OECD.

Dalam menganalisis hasil keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, dianggap perlu untuk mengecualikan pos-pos biaya yang tidak biasa/luar biasa (yang sifatnya tidak normal) dart hasil operasi. Tujuan mengecualikan pos-pos ini adalah untuk meningkatkan kesebandingan hasil keuangan pihak yang diuji (Pemohon Banding) dan perusahaan-perusahaan pembanding, sertauntukmemastikanbahwaanalisistidakterdistor§iolehpos-pos luar biasa yang tidak memengaruhi perusahaan-perusahaan pembanding, dan dengan demikian dapat dicapai hasil benchmarking yang andal.

Berdasarkan Bab 1 dari Pedoman TP OECD, pada Bagian D.3, paragraf 1.129 menyatakan bahwa:

Associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to high start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies or other legitimate business reasons.

Teriemahan bebas:

"Perusahaan afiliasi, seperti halnya perusahaan independen, dapat mencatat kerugian, baik karena biaya start-up yang tinggi, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan usaha lainnya yang wajar."

Ketentuan penentuan harga transfer di atas mengonfirmasi bahwa profitabilitas perusahaan-perusahaan seperti Pemohon Banding

Halaman48dar"6halamanputu§anNomorpuT-00114613/2023/PP/MXIATahun£26

PT HONDA TRADING INDONESIA

dapat dipengaruhi secara negatif oleh faktor-faktor komersial yang tidak berkaitan dengan penentuan harga transfer. 0leh karena itu, untuk keperiuan penerapan prinsip kewajaran dan kelariman usaha secara andal, kondisi usaha dari pihak yang diuji selama tahun yang diuji harms dianalisis dan laba yang akan diuji harms disesuaikan untuk mencapai hasil benchmari(ing yang andal. Pendekatan ini juga disebut sebagai analisis penyesuaian faktor khusus/special factor adjustment ("SFA"). Dalam melakukan analisis SFA, pos pendapatandan/ataupengeluaranyangdianggapluar biasa/nonrutin dikeluarkan dart perfuitungan laba usaha yang akan diuji..

SEA sebagai bentuk penyesuaian kesebandingan didukung oleh ketentuan-ketentuan berikut dalam peraturan penetapan harga transfer yang berlaku di Indonesia dan Pedoman TP OECD:

1) PER-32, Pasal 4 ayat (1 ) (a): rransaks/. yang c//./akukan anfara Wajib Paofak dengan pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa dalam ha/..

a. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat memengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan., atau b. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau sign.ifkan dari perbedaan kondisi tersebutterhadap harga atau laba.,

2) Selanjutnya, Paragraf 1.33 dari Pedoman TP OECD selaras denganPER-32sehubungandenganpenyesuaian kesebandingan:

Application Of the arm's length principle is based on a comparison Of the conditions in a controlled transaction with the conditions in Ill transactions between independent enterprises. In order for such f

Halaman 49 dari 1 16 halaman. Putusan Nomor PUT-001146.13/2023/PP"XIA Tahun 2026 I

PT HONDA TRADING INDONESIA

comparisons to be useful, the economically relevant characteristics Of the situations being compared must be sufficiently comparable. To be comparable means that none Of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology (e.g. price or margin), or that reasonably accurate adlfustments can be made to eliminate the effect of any such differences. In determining the degree of comparability, including what adiustments are necessary to establish it, an understanding of how independent enterprises evaluate potential transactions is required...

Teriemahan bebas:

"Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha didasarkan pada perbandingan kondisi dalam transaksi afiliasi dengan kondisi dalam transak§i antar perusahaan independen. Agar perbandingan tersebut bermanfaat, karakteristik kondisi yang relevan secara ekonomi yang dibandingkan harus sebanding. Kondisi dikatakan sebanding apabila tidak ada perbedaan Oika ada) antara kondisi yang dibandingkan yang berpengaruh secara materialteriiadapkondisiyangdipen.ksadalammetode(misalnya harga atau margin), atau bahwa penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak dari perbedaan tersebut. Dalam menentukan tingkat kesebandingan, termasuk menentukan penyesuaian apa yang diperiukan untuk membentuk kesebandingan, diperiukan pemahaman tentang bagaimana perusahaan independen mengevaluasi transaksi yang potensial... "

3) Paragraf 3.47 dari Pedoman TP OECD juga menyatakan bahwa: The need to adjust comparables and the requirement for accuracy and reliability are pointed out in these Guidelines on several occasions, both for the general application Of the arrn's length principle and more specifically in the context of each '\,

Halaman50daH116halamanpulu§anNomorpuT-00114613/2023/PP/MXIATahun2£}

PT HONDA TRADING INDONESIA

method. To be comparable means that none Of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology or that reasonably accurate adlfustments can be made to eliminate the effect of any such differences. Whether comparabilfty adlfustments should be performed (and if so, what adyustments

I should be performed) in a particular case is a matter of judgment that should be evaluated ....

Terjemahan bebas:

"Kebutuhan untuk menyesuaikan pembanding dan persyaratan I keakuratan dan keandalan diatur dalam Pedoman ini pada +L beberapa bagian, baik untuk penerapan umum dari pn.nsip kewajaran dan kelaziman usaha dan secara khusus dalam konteks masing-masing metode. Kondisi dikatakan sebanding apabila tidak ada perbedaan Oika ada) antara kondisi yang dibandingkan yang dapat secara maten.al memengaruhi kondisi yang diperiksa dalam metode atau bahwa penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak dari perbedaan tersebut. Keputusan mengenai apakah penyesuaian kesebandingan harus dilakukan (dan jika demikian, penyesuaian apa yang harms dilakukan) dalam kasus tertentu merupakan penilaian yang harms dievaluasi .., "

4) Bagian A.6.2, Paragraf 3.50 Bab 3 dan. Pedoman TP OECD menyatakan bahwa:

Comparabilfty adiustments should be considered if (only io they are expected to increase the reliabilfty Of the results.

Terjemahan bebas:

"Penyesuaian kesebandingan harus dipertimbangkan jika (dan hanya jika)penyesuaiantersebutdiperkirakanakan meningkatkan keandalan hasil."

Sebagaimana dijelaskan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Bagian 10.8.1, Pemohon

Halaman51danll6halamanputusanNomorpuT-00114613/2023/PP/MXIATahun202f;

PTHONDATRADINGINDONESIA

Banding harus menilai kembali nilai persediaannya pada akhir tahun fiskal untuk menghindari penilaian yang terialu besar atau terialu kecil dari yang sebenamya. Selanj.utnya, periu dicatat bahwa revaluasi persediaan dipengaruhi secara signifikan oleh nilai tukar mata uang asing karena sebagian besar penjualan dan biaya operasional Pemohon Banding dilakukan dalam Rupiah, sedangkan pembukuannya dicatat dalam mata uang USD. Periu diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat kerugian besar yang tidak terduga atas penurunan nilai persediaannya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya akibat kenaikan nilai tukar mata uang asing yang signifikan yang digunakan untuk menghitung revaluasi nilai persediaan. Dengan demikian, , kerugian atas penurunan nilai persediaan pada Tahun Pajak 2019 dapat dianggap sebagai keadaan tidak normal dan bersifat luar biasa.

Dalam melakukan penyesuaian ekonomi, selisih antara kerugian Pemohon Banding atas penurunan nilai persediaan yang dicatat pada Tahun Pajak 2019 dengan rata-rata tertimbang tiga tahun atas penurunan nilai persediaan untuk pen.ode Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2018 telah disesuaikan, dikarenakan pen.ode tersebut (Tahun Pajak 2016 -Tahun Pajak 2018) dianggap mewakili kondisi normal perusahaan (yaitu tidak ada lonjakan yang signifikan dalam nilai tukar mata uang asing). Akibatnya, kerugian luar biasa atas penurunan nilai persediaan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 sebesar USD 1.148.762 dikeluarkan dari perhitungan HPP Pemohon Banding. Perhitungan atas penurunan nilai persediaan diuraikan dalam tabel sebagai berikut:

Tabel 7. I(erugian atas penurLlnan nilai persediaan yang dicatat oleh

Pemohon Banding

Kemugianataspenuriinannilaipersedjaan(daJamUSD) Periodelndeks

Tahun Pajak 2019[11 .318.951

Tahun Pajak 2018260.705 Tahun Pal.ak 201779.673 Tahun Pajak 2016NIA

Rata-rata tertimbang 3 tahun

12170.189 (Tahim pajak 2016 -Tahun pajak 2018)

Penyesuaian kerugian alas penurunan I = [1 -

1.148.762 nilai persediaan12

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mencatatkan biaya HPP yang lebih tinggi dari yang diharapkan selama periode yang diuji. Tabel berikut menguraikan hasil keuangan Pemohon Banding yang telah disesuaikan setelah memperdmbangkan faktor-faktor khusus sebagaimana dijelaskan di atas selama periode Tahun Pal.ak 2017 hingga Tahun Pajak 2019, diuraikan sebagai berikut:

Tabel 8. Hasil keuangan Pemohon Bending yang telah disesuaikan

Rata-ratater(imbang3tahunITahunPajak2017-

Tahun Pajak2019

Dinyatakan dalamTalun Pajak Tahun Pajak

]ndeks

USD(telahdisesuaikan)20182017TahunPajak2019)yangtelalldisesuaikan

PenjualanA664.31 1 .545660.077.566638.704.158 654.364.423 HPP8638.086.141629.721 .651609.011.957

Dikurangi:Penyesuaian alas

C1.148.762

/

Halaman 53 dart 116 halaman. Putusan Nomor PUT-001146.13/2023/PP/MXIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

Rata-ratat.ertimbang3tahunITahunPajak2017-

Tahun Pajak2019

Dinyatakan dalamTahun Pajak Taliun Pajak lndeks

USD(telahdisesuaikan)20182017TahunPajak2019)yangte'ahdjsesuaikan kerugian penurunannilaipersediaan

Hargapokokperijualanyangtelahdisesuaikan

D=B-C636.937.379629.721.651609.01 1.957625.223.662

Laba kotor yangtelahdisesuaikan

E=A-D27.374.16630.355.91529.692.20129.140.761 Biaya administrasjF8.289.2708.812J7|8.244.1068.448.718

Laba bersih yangtelahdisesuaikan

G=E.F19.084.89621,543.13821.448.09520.692.043

ROS yang telahdisesuaikan

F = g/A2,87%3,26%3,36%3,16% Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa HPP Pemohon Banding pada Tahun pajak 2019 sudah harms disesuaikan untuk mendapatkan kesebandingan yang andal jika dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan pembanding terpilih.

e. Berdasarkan analisis seamentasi vana dilakukan Terbandina (vanq mencakuD transaksi denaan Dihak afiliasi dan Dihak indeDenden) , koreksi seharu snva diteraDkan secara DroDorsional terhadaD transaksi denaan Dihak afiliasi saia.

Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan ("UU Pph") mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan kembali penghasilan atas transaksi dengan pihak afiliasi, dan atas hal tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak berwenang melakukan penyesuaian atas transaksi dengan pihak ketiga.

r

Haiaman54darill6halaman.PutusanN0morpuT-°°114S#/3#D3ArejE(§[}i\AG|#uonN2E°s2£l

( Tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding i dengan pendekatan segmentasi yang dilakukan oleh ; Terbanding, sehubungan dengan koreksi yang dilakukan Terbanding pada transaksi pen|.ualan di Segmen "PARTS- EXPORT', perlu dicatat bahwa dalam menghitung j.umlah koreksi, Terbanding telah mengikutsehakan porsi penjualan kepada pihak ketiga yang terdapat di dalam segmen tersebut. ' Berdasarkan data transaksi afiliasi yang juga dikemukakan oleh : Terbanding di dalam Ftisalah Pembahasan halaman 7, diketahui bahwa penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi selama Tahun Pajak 2019 mencakup sebesar 99,43 persen, sedangkan ;

I sisanya adalah merupakan penjualan kepada pihak ketiga. Selain itu, sehubungan dengan koreksi Terbanding pada transaksi pembelian di beberapa segmen produk Pemohon Banding, perlu dicatat bahwa dalam mengh.rtung jumlah koreksi, Terbanding telah mengikutsertakan porsi pembelian kepada pihak ketiga yang terdapat di dalam segmen-segmen tersebut. Berdasarkan data transaksi afiliasi yang juga dikemukakan oleh Terbanding di dalam Risalah Pembahasan halaman 14 sampai dengan halaman 20, berikut ini merupakan rekapitulasi dari L proposi pembelian yang dilakukan Pemohon Banding dari pihak afiljasi dan pihak ketiga untuk masing-masing segmen produk Pemohon Banding.

Tabel 9. Proporsi pembe]ian Pemohon Banding dari pihak afiliasi dan pihak ketiga untuk Tahun Pajak 2019 per segmen produk

Kontribusl Pembelian Kontlibusl Pembelian No.Se9men dart Pihal{ Afillasidari Pihal( Ketiga 1Sparepart: Catalyst30,28%69,72% 2 Sparepart: Parts4W54,00%46,000/a 3Steel dan NFM: Steel4:riFffi/a52.35% 4Steel dan NFM: NFM(NonFerrousMetal)

54,91%45,090/o 5Machinery, dan Dies:Dies

18,41%81,59% 6Resin: Resin33,45%66,55%

Halaman55darill6halamanputusanNomorpuT-00114613/2023/PP/MXIATahun20#;

PT HONDA TRADING INDONESIA

Pedoman TP OECD dan peraturan transfer pricing yang beriaku di Indonesia secara jelas menyatakan bahwa pemeriksaan transfer pn.cing harus dimulai dari pemeriksaan atas suatu transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang berarti bahwa harms sudah ditentukan terlebih dahulu atas suatu transaksi afiliasi yang mana yang diperkirakan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle), mengingat pula bahwa Pemohon Banding pada dasamya melakukan penjualan kepada berbagai pihak afiliasi di beberapa negara yang berbeda.

Meruj.uk pada Lampiran 1 halaman 3 dari PER-22 yang menyatakan sebagai berikut:

". . .Pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu pengujian atas penerapan prinsip kewaj.aran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi tersebut. Jenis transaksi afiliasi antara lain 1. transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta ben^/ujud .... Pedoman Pemeriksaan ini disusun untuk menguji penerapan prinsip kewaj.aran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi." Selanjutnya, Lampiran 1 poin c halaman 10 dari PER-22 menyebutkan bahwa:

"Setelah pembanding yang andal diperoleh dan metode transfer pricing yang akan digunakan telah ditentukan, maka langkah selanjutnya adalah membandingkan harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba pembanding tersebut sesuai metode yang akan digunakan."

Atas fakta tersebut, maka koreksi Terbanding adalah tidak tepat dan keliru karena mencakup penjualan kepada pihak ketiga yang dengan sendirinya ikut terkoreksi. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat 3 UU Pph dan peraturan transfer pricing yang beriaku di Indonesia.

ft

Sebagai informasi tambahan, Terbanding tidak melakukan koreksi PPN masukan atas pembelian Pemohon Banding sehubungan dengan kewajaran harga. Hal ini membuktikan Terbanding setuju dengan kewajaran harga pembelian oleh Pemohon Banding. Adanya koreksi harga pembelian oleh Terbanding untuk kepentingan Pph Badan menunjukan ketidakkonsistenan posisi Terbanding.

3. Seluruh titik dalam rentang interkuartil dan bukan hanya median memenuhi pn'nsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas ROS dari setiap segmen produk Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 ke titik median dari rentang interkuartil, namun, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dari PER43/PJ/2010 ("PER43") sebagaimana telah diubah dengan PER-32 menetapkan bahwa:

(1) Harga Waifar atau Laba Waifar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Waifar atau Laba Wajar (Arm's Length Range/ALF{).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentang antara kijartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan b. didukung dengan bukti-bukti dan pertyelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.

Hal ini I.uga sejalan dengan Pedoman TP OECD Paragraf 3.55 yang menyatakan bahwa:

ft

Halaman 57 dari.116 halaman. Putusan Nomor PUT-001146.13/2023/PP"XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

In some cases, it will be possible to apply the arm's length principle to arrive at a single figure (e.g. price or margin) that is the most reliable to establish whether the conditions of a transaction are arm's length. However, because transfer pricing is not an exact science, there also be many occasions when the application Of the most appropriate method or metheds produces a range Of figures all Of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by the fact that, in general, the application Of the arm's length principle only produces an approximation '`\ of conditions that would have been established between independent `i enterprises. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction .

Terjemahan bebas:

"Dalam beberapa kasus, akan dimungkinkan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk menghasilkan angka tunggal (misalnya, harga atau margin) yang paling dapat diandalkan untuk menentukan apakah kondisi suatu transaksi adalah wajar. Namun, karena penentuan harga transfer bukan ilmu pasti, juga akan ada banyak kesempatan ketika penerapan metode yang paling tepat atau metode menghasilkan berbagai angka yang semuanya relatif dapat diandalkan. Dalam kasus-kasus ini, perbedaan dalam angka- angka yang menghasilkan kisaran dapat disebabkan oleh fakta bahwa, secara umum, penerapan pn.nsip kewajaran dan kelazl.man hanya menghasilkan perkiraan kondisi yang akan ditetapkan antara perusahaan independen. Mungkin j.uga bahwa titik-titik yang berbeda dalam suatu kisaran mewakili fakta bahwa perusahaan independen yang teriibat dalam transaksi yang sebanding dalam keadaan yang sebanding mungkin tidak menetapkan harga yang persis sama untuk I transaksi tersebut."

i

Halaman58darill6halaman.PutusanNomorpuT-001146.13/2023/PP/MXIATahun2026[

PT HONDA TRADING INDONESIA

Lebih lanjut, Pedoman TP OECD paragraf 3.62 juga menyatakan bahwa:

]ne:::;=n'dn'::g:'rse:a°:;/i:hite=ut/hdeb:narggeu:din:r::easn;epsou]/:::nfrt:/eat::en/gy:Ri satisfies the arm's length principle ....

Terjemahan bebas:

"Dalam menentukan titik ini (titik di dalam rentang kewajaran), apabila hasil rentang tersebut menunjukkan keandalan yang sama atau tinggi, dapat dikatakan bahwa setiap titik di dalam rentang telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha."

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam menentukan titik yang paling sesuai dalam rentang, titik mana pun dalam rentang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Tanpa mengesampingkan pemyataan Pemohon Banding bahwa seharusnya tidak terdapat koreksi atas Peredaran Usaha dan HPP, jika Terbanding bersikeras untuk tetap membuat koreksi penentuan harga transfer, maka menurut Pemohon Banding, akan sangat tidak tepat bagi Terbanding untuk memperhitungkan median sebagai satu- satunya titik yang wajar di dalam rentang, dan dengan demikian menggunakan dasar yang sama untuk peinitungan koreksi. Pemohon Banding menegaskan bahwa berdasarkan PER-32 dan Pedoman TP OECD, §eluruh titik dalam rentang interkuartil, termasuk kuar[il bawah (atau kuartil pertama), memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

4. Pendekatan analisis transfer pn.cing yang dilakukan Terbanding tidak konsisfen dengan pemeriksaan tahun pajak sebelumnya. Tanpa mengesampingkan ketidaksetuj.uan Pemohon Banding teriiadap analisis transfer pricing yang dilakukan Terbanding di Tahun Pajak 2018, bahwa pendekatan Terbanding pada pemen.ksaan Tahun Pajak2019telahtidakkonsistendenganhasilpemeriksaanpajakLntuk Tahun Pajak 2018.

f

I

Dalam pemeriksaan pal.ak untuk Tahun Pajak 2018 tersebut, diketahui I bahwa:

a. Pemeriksa dari KPP PMA Enam tidak melakukan analisis tersegmentasi untuk menguji kewajaran dari transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding.

b. Pemeriksa dari KPP PMA Enam telah setuju dengan cara i perfuitungan ROS Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal, ya.rtu dengan tidak memasukkan currency exchange gain/loss ke dalam periiitungan ROS.

c. Pemen.ksa dari KPP PMA Enam secara tidak langsung telah setuju dengan Pemohon Banding untuk menolak 4 perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding dalam pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2019 yaitu Seivva Chuo Holding Corporation, UEX Ltd, Cong TY CO Phan Landmark Holding, dan Soda Nikka Co. Ltd.

Sehubungan dengan hal di atas, periu ditekankan bahwa profil fungsi, aset, dan risiko, Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 masih tetap konsisten dengan Tahun Pajak 2018, sedangkan pendekatan dan kesimpulan Terbanding tidak konsisten. Hal ini telah membuat Pemohon Banding tidak memperoleh kepastian hukum dalam memenuhi kewaj.iban perpajakannya, khususnya dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

a) Alasan kctidaksetryuan dari sudut pandang Pajak Penghasilan Pasal 26

1. Terbanding telah keliru dalam mengkarakterisasi penjualan dan pembelian barang sebagai dividen terselubung.

Berdasarkan SPUH-3653, Terbanding menggunakan Pasal 4 Ayat (1 ) hunJf g dari UU Pph terkait dengan dividen sebagai objek Pph. PemohonBandingtidaksetujudenganpenggunaanperaturantersebut sebagai landasan Terbanding menganggap bahwa terdapat dividen terselubung dari transaksi penjualan dan pembelian barang Pemohon Banding.

ft

Terbanding telah mengkategorikan transaksi penjualan dan pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai dividen tanpa alasan yang kuat. Dalam hal ini, transaksi tersebut sama sekali tidak memenuhi definisi pengertian dividen yang diatur dalam ketentuan UU Pph dan Undang-Undang No. 40 Taliun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Penaertian dividen menund UU Pph

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pph menyebutkan bahwa: Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polls asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

a. pembagian laba balk secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

b. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

c. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

d. pembagian laba dalam bentuk saham;

e. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

f. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

a. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-fahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

h. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-fanda laba tersebut;

i. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

j. bagian laba yang diterima oleh pemegang polls;

k. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggcifa koperasi; 4

I. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering diifumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pirtyaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang beriaku di pasar, diperiakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biEiya oleh perseroan yang bersangkutan.

Merujuk pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pph di atas, maka jelas bah\ma koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penjualan maupun pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama sekati tidck dapat didefinisikan sebagai pengerfian dividen karena transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi adalah bukan terkait utang/binjaman. Ilal ini dapat merujuk pada Laporan Keuangan Taliun Pajak 2019 Pemohon Banding yang telah dfaudit oleh auditor independen.

Penaertian dividen menunrt UU PT bahwa Pasal 71 UU PT menyebutkan bahwa:

1. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

2. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1 ) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, keouali ditentukan la.In dalam RUPS.

3. Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

##i¥=:7:ha|u=d:an=++#bairhair+,ni

. Halaman 62 dari 1 16 halaman. Putusan Nomor PUT.001146.13/2023rep/MXIA Tahun 2026 !

PT HONDATRADING INDONESIA t

Perlu djgan`sbawahi bahwa Terbanding telah mengkategorikan penghasilan dividen dart transaksi penjualan dan pembelian barang dan bukan dari nilai laba bersih.

Merujuk pada Pasal 18 UU Pph yang digunakan oleh Terbanding ' sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi nilai penjualan dan pembelian, ketentuan tersebut hanya mengatur bahwa Direktur I Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali jumlah penghasilan/pengurangan dan untuk menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya penghasilan kena pajak. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak memperbolehkan Terbanding mengkarakterisasi ulang suatu transaksi (biaya) yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Jelas bahwa atas transaksi yang dikenakan secondary adjustment oleh Terbandin sifatnya merupakan pembelian barang dagangan dimana tidak termasuk dalam pengertian dividen sebagaimana dimaksud dalam UU Pph dan UU PT.

Disamping itu, diketahui bahwa definisi dividen berdasarkan Paragraf 3 OECD Model Convention on Article 10, adalah sebagai berikut:

Paraaraf 3 OECD Model Convention on Article 10 tentana istilah dividen: The term "dividends" as used in this Article means income from shares, |ouissance"sharesor"jouissance"rights,miningshares,founder'sshares or other rights, not being debt€laims, participating in profiits, as well as income from other corporate rights which is subject to the same taxation treatment as income from shares by the laws Of the State Of which the company making the distribution is a resident.

Tei].emahan bebas:

``lstilah dividen yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham, saham-saham jouissance atau hak-hak jouissance, saham-saham pertambangan, saham saham pendiri afau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang oleh Undang-undang perpajakan segera di mama badan yang melaksanakan pembagian itu merupakan penduduk, dalam

4

\.

pemajakannya diperlakukan sama dengan pendapatan dari saham- ; saham.„

Untuk lebih memahami maksud didalam Paragraf 3 OECD Convention on Article 10, Pemohon Banding turut mengacu I(epada Paragraf 1 dan 24 i OECD Commentary on Article 10 sebagai berikut:

Paraaraf 1 OECD Commentary on Article 10

By "dividends" is generally meant the distribution Of profiits to the shareholders by companies limited by shares,1 limited partnerships with share capital,2 limited liabilfty companies3 or ctherjoint stock companies.4 Under the laws Of the OECD member countries, such joint stock companies are legal entities with a separate juridical personalfty distinct from all their shareholders. On this point, they differ from partnerships insofar as the latter do not have juridical personalfty in most countries. Dari paragraf 1 OECD Commentary on Article 10 di atas, dividen merupakan pembagian laba kepada perusahaan yang modalnya terdiri dart saham termasuk perusahaan perseroan terbatas. Sehingga dalam hal ini P3B membatasi definisi dividen terbatas bentuknya berupa pembagian profit oleh perusahaan perseroan terbatas tersebut. Lebih lanjut definisi tersebut diperjelas dalam Paragraf 24 OECD Commentary on Arfu.cle 10 bahwa dividen adalah distribusi keuntungan perusahaan yang didasarkan pada kepemilikan saham.

raf 24 OECD Commenta on Article 1 0

. . .Therefore the definition relates, in the first instance, to distributions Of profits the title to which is constituted by shares, that is holdings in a company limited by shares Ooint stock company). The definition assimilates to shares all securities issued by companies which cony a righttoparticipateinthecompanies'profitswthoutbeingdebt-claims... Penjualan dan pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi bukan merupakan pembagian atau distribusi profit teriebih mengingat terdapat transaksi penjualan dan pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan dengan pihak afiliasi yang tidak memiliki kepemilikan saham di Pemohon Banding. Dengan demikian transaksi penjualan dan

Halaman 64 dart 116 halaman. Putusan Nomor PUT-001146.13/2023/PP"XIA Tahun 2

PT HONDATRADING INDONESIA (

pembelian barang tersebut bukan termasuk pengertian dividen berdasarkan P3B Indonesia - negara mitra dimana pihak afiliasi menjadi residen pajak.

bahwa ketentuan dalam Paragraf 2 OECD Model Convention on Article i 9 juga turut menjelaskan bahwa pihak otoritas suatu negara memiljki \! kewenangan untuk menentukan jumlah pal.ak yang dikenakan atas laba namun tidak memberikan kewenangan untuk mengkarakterisasi ulang suatu transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

2. Pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban pembuktjan seharusnya berada di Terbanding yang melakul(an korel(si.

Selain itu, pembayaran dividen harms dibagikan kepada masing- masing pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1 ) UU PT yang menjelaskan sebagai berikut: Saham memben.kan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil Iikuidasi;

c. mertyalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.

Namun, Terbanding bahkan tidak dapat menjelaskan lawan transaksi mana yang merupakan penerima pembayaran yang menerima manfaat dari pembayaran dividen tersebut.

Selain itu, teriepas dart ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pengenaan koreksi dasar pengenaan pajak sebagai dividen terselubung, perlu dicatat bahwa dalam koreksi penjualan dan HPP yang terdiri dart transaksi penjualan dan pembelian barang, terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang berdomisili di Indonesia. Karenanya, transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi di Indonesia tidak seharusnya dikategorikan sebagai Objek Pph Pasal 26 karena merupakan pembayaran yang dilakukan kepada Pemohon Banding dalam negeri.

Karena sistem perpajakan Indonesia menjunjung tinggi self- assessment system, maka beban pembuktian berada pada

Halaman65darill6halamanputusanNomorpuT-00114613/2023/PP/MXIATahun2of

PTHONDATRADINGINDONESIA

Terbandjng sebagaimana dikutip dart Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Sejalan dengan UU KUP, peraturan penentuan harga transfer di Indonesia juga menjunjung tinggi semangat self-assessment system seperti yang teriihat jelas dalam SE-50/PJ/2013 ayat ("SE-50"), Lampiran I, Bab 11 (8) (3), yang menyatakan: Da/am ha/ Wa/./.b Pa/.ak telah mengisi lampiran Surat Permintaan KcteranganlBukti dawlatau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Terbanding Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak . tersebut dan menuangkannya dalam Kerias Keria\ Pemeriksaan. 0leh karena itu, dengan alasan yang sama bagaimana Surat Pemberitahuan dianggap benar ketika disampaikan oleh Pemohon Banding, Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 juga harusdianggapbenarhinggadapatdibuktikanketidakbenarannyaoleh Terbanding.

Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Terbanding telah mengabaikan sistem self assessment dan mengabaikan beban pembuktian yang ada pada mereka. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendapat dan kesimpulan Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku di Indonesia dan dengan demikian tidak ada penyesuaian sekunder (maupun pn.mer) yang per]u dilakukan terkait dengan Dasar Pengenaan Pajak/Objek Pph Pasal 26 sebesar Rpl 84.222.978.800.

3. Karakterisasi ulang transaksi penjualan dan pembelian barang sebagai dividen terselubung yang dilakukan Terbanding menyebabkan pengenaan objek djviden dua kali.

Merujuk pada laporan keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 yang telah djaudit oleh pihak ketiga pada catatan Statement of Changes in Equity, halaman 4, diketahui bahwa Pemohon Banding mendistribusikan dividen kepada pemegang sahamnya sebesar USD5.365.000.

r i Halaman 66 dari 1 1 6 halaman. Pu[u§an Nomor PUT-001146.13/2023/PP/MXIA Tahun 2026 1

PT HONDA TRADING INDONESIA

Disamping itu perlu diketahui pula bahwa penjualan dan pembelian atas barang yang dikoreksi Terbanding merupakan transaksi Pemohon Banding dengan berbagai pihak afiliasi, salah satunya dengan pemegang saham Pemohon Banding yaitu Honda Trading Corporation dan Honda Trading Asia Co Ltd. Dengan demikian karakterisasi ulang penjualan dan pembelian barang sebagai pembayaran dividen i terselubung adalah tidak tepat karena akan menyebabkan pembayaran dividen dua kali karena sesungguhnya Pemohon Banding telah membayarkan dividen tersebut sesuai mekanisme dan prosedur ketentuan perundang-undangan yang beriaku di Indonesia.

Selanjutnya, karakterisasi ulang penjualan dan pembelian dengan pihak afiliasi menj.adi pembayaran atas dividend menyalahi mekanisme pendistribusian dividend dimana faktanya penjualan dan pembelian dengan pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak seluruhnya kepada pemegang saham. Sehingga, alokasi pembayaran dividend kepada bukan pemegang saham sangat tidak sesuai dan menyalahi prinsip pembagian dividend pada umumnya.

4. Terbanding pun telah mengakui pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan pembelian barang dart pihak afiliasi serta tidak melal{ukan koreksi pajak pen|.ualan barang ke pihal( afiliasi sehLlbungan dengan harga kewajaran Merujuk pada pembahasan akhir pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019, diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi Pajak Keluaran atas penjualan barang ke pihak afiliasi dan Pajak Masukan atas pembelian barang dari pihak afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding sehubungan dengan harga kewajaran. Padahal Terbanding mengkarakterisasikan koreksi nilai kewajaran penjualan dan pembelian barang tersebut sebagai pembayaran dividen kepada pemegang sahamnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), bahwa sejatinya pembayaran dividen bukan merupakan objek PPN karena tidak adanya jasa atau barang

yang diserahkan, sementara itu Terbanding tidak melakukan koreksi !' PPN keluaran dan masukan terkait dengan penjualan dan pembelian barang tersebut. Dengan demikian dapat diartikan bahwa Terbanding sendiri sebenamya telah meyakini bahwa koreksi nilai kewajaran atas penjualan dan pembelian barang tersebut bukan merupakan transaksi : atas pembayaran dividen. Sehingga apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksinya untuk jenis pajak Pph Pasal 26, maka akan sangat bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP sebagaimana dikutip berikut: .... Penc/apaf dari st.mpu/an petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serfa beriandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan . . .

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar pengenaan pajak pph pasal 26 sebesar Rpl 84.222.978.800,00 adalah tidak tepat, dan oleh karena itu seharusnya tidak dapat dipertahankan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasari(an penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding sehingga peinitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 adalah menjadi sebagai berikut:

lv[enurut PemohonBanding(Rp) Nouraian

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak572.630.1 17 2 Pph Pasal 26 yang terutang4.000.357 3 Kredit Pajak aPph Ditanggung pemen.ntah-

Halaman 68 dari 1 1 6 halaman. Putu§an Nomor PUT.001146.13/2023/PP/MXIA Tahun 2026I

PT HONDA TRADING INDONESIA

Menurut PemohonBanding(Rp) NoUrajan bSetoran Masa4.000.357 cSTP (pokokkurang bayar)- dKompensasi kelebihan dari Masa pajak- eUang Tebusanyang telah dibayar- fLain -lain-

- gKompensasi kelebihan ke Masa pajak hJumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+a+d+e+fig)4.000.357 4 Pajak yarig tidck/kurang dibayar (2-3. h)- 5 Sanksi Administrasi- aBungapasal l3ayat(2) UU KUP- bKenaikanpasal l3ayat(3)UUKUP- cBungapasal l3ayat(5)UUKUP- dKenaikan pasal 1 3A UU KUP- eKenaikanpasal l8ayat(3)UU PP- fJumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)-

6 Jumlah Pph yang masih harus dibayar (4+5.f)- Selanjutnya, Pemohon Bending memohon kepada Majelis agar:

1. menyatakan bahwa banding yang dfajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Bending,

3. Pemohon Banding memohon Majelis dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

Meninibang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandiiig Nomor SS471rsuB/WPJ.07/2023 tanggal 22 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bbahwa sehubungan dengan Surat Wakil Panitera Pengaclilan Pajak, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

lJ Pene]itian persyaratan Foma]

1. Persvaratan Foma] bahwa berdasarkan peneHiian Surat Banding Pemohon Banding romor 005/llTl-ACCT/I/2023 tanggal 25 Januaii 2023 yang diterima oleh

I,

Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Januari 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diferima keputusan yang dibanding;

Tanggal keputusan11 November2022 Tanggal dikirim11 November2022 Tanggal jatuh tempo 3 (tiga bulan)10 Februari 2023 Tanggal surat permohonan banding30 Januari 2023 c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa Banding dial.ukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terband ing Nomor KEP-0358On(EB/PJ/\/VPJ. 07/2022 tanggal 11 November 2022 yang diterima tanggal 11 November 2022;

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding nomor KEP-03580/KEBn3JM/PJ.07/2022 tanggal 11 November2022;

9. bahwa Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

Jumlah pajak yang disetujuiRp0

Jumlah yang dibayarRp 47.573.742.046 h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Thomson Siringo Ringo bertindak selakupengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. bahwa penandatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persvaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data baru lainnya maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Halaman70daH116halamanputusanNomorpuT-001146.13/2023/PP/MXIATahun£6

PT HONDA TRADING INDONESIA

tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1 ) I Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding supaya diuji kembali oleh Maj.elis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam:

1 ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 27 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradl.lan paifak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 E(yat (1 )., (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut:,

Pasal 32 (3) Orang pribadi atau badan dapat menurtyuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mertyalankan hak dan memenuhi kewaifiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ;

(3a) Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewaifiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diafur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.,

2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak A

Pasal 35 (1 ) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding;

Pasal 36 ayat (1 ) (1) Terhadap 1 (setu) Keputusan diajukan 1 (safu) Surat Banding;

(2) Banding diajukan dengan disertai alasanalasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35; dalam hal Banding diajukan terhadap besamya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

Pasal 3J ayat (1), Banding dapat diajukan oleh Wajib Paifak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa sesuai uraian pada butir a, Terbanding memohon kepada Majelis untuk berkenan menyatakan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diten.rna;

c. bahwa apabila Majelis tidak sependapat dengan pendapat Terbanding sebagaimana diuraikan pada butir b, Terbanding menanggapi aspek maten.al permohonan banding sebagaimana diuraikan pada angka romawi 111 (Analisis Pokok Sengketa).

bahwa keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Pasal 1 angka 6 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4

i [[. Uraian Mengenai Ketetapan Semu[a, Keberatan, Dan Keputusan Atas I

)1` Keberatan

1. bahwa SKPKB Pph Pasal 26 nomor 00006/204/20/059/21 tanggal 20 Agustus 2021 Masa Pajak Maret 2020, diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Enam nomor -tanggal - dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumfah Rupiah Menurut

Nc).URAIANKoreksi

Wajib PajakPemenksa

1Penghasilan Kena Pajak / Dasar

572.630.117 184.795.608.917 184.222.978.800 Pengenaan Pajak

2 Pph Pasal 26 yang Terutang4.000.35736.848.596.11736.844.595.760 3Kredit Pajak:

a. Pph Ditanggung pemen.ntah000 b. Setoranmasa4.000.3574.000.3570 c. STP(pokokkurangbayar)000 d, Kompensasi kelebihan dari Masa

000 Pajak........

e. Uang Tebusan yang telah dibayar000 f.LainJain000

9. Kompensasi kelebihan ke Masa

000 Pajak..........

h. Jumlah pajakyangdapat

4.000.3574.000.3570 dikreditkan (a+b+c+d+e+fig)

4 Pajak yang tidaM(urang dibayar (2-

036.844.595.76036.844.595.760 3.h)

5Sanksi Administrasi:

a. Bunga pasal l3ayat(2)UU KUP010.729.146.28610.729.146.286 b. Kenaikan pasal l3ayat(3)UU

000 KUP c. Bunga pasal l3ayat(5)UU KUP000 d. Kenaikan pasal l3AUU KUP000 e. Kenaikan pasal l8ayat(3)UU

000 PP f.Jumlah sanksi administrasi

010.729.14628610.729.146.286 (a+b+cnd+e)

6 Jumfah Pph yang masih harus dibayar

047.573.742.04647.573.742.046 (4+5.e)

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengaj.ukan keberatan dengan Surat nomor 021/HTl-ACCTD(I/2021 tanggal 17 November 2021 yang diten.rna oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam

T ( pada tanggal 17 November 2021 berdasari{an Lembar Pengawasan Arus . Dokumen (LPAD) nomor PEM-05010861AVPJ.07AIP.0903/2021 tanggal 17 Nopember 2021 ;

3. bahwa alas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03580n<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 11 November ir

\ 2022 dengan rincian sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah /Menjadl (Rp)(Dikurangi) (Rp)(Rp)

Dasar Pengenaan Pajak184.795.608.9170 184.795.608.917 Pph Terufang36.848.596,117 (12290.148.860 24.558.447.257 Kreditpajak4.000.35704.000.357 Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000 Pph Kurang (Lebih) Bayar36.844.595.760 (12.290.148.860 24.554.446.900 Sanksj Administrasi10.729.146.286 (3.578.891.3487.150.254.938 Jumlah Pajak ymh (Lebih) Dibayar47.573.742.046 (15.869.040.208 31.704.701.838

Ill. Analisis pokok sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang beriangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding, sebagai berikut: Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak / Dasal-Pengenaan Pqjak Pph Pasal 26 sebesar Rpl 84.222978.800,00

A. Menurut Pemohon Banclinci bahva Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak Pph Pasal 26 sebesar Rpl84.222.978.800,00 yang merupakan koreksi sekunder sehubungan dengan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, dimana dilakukan koreksi terfiadap Peredaran Usaha adalah sebesar USD1,417,022 dan koreksi terhadap HPP sebesar USDll,341,729, yang kemudjan dianggap oleh Pemeriksa sebagai dividen terselubung.

Alasan ketudakseti+juan Pemohon Banding sebagaimana disanipaikan dalam surat keberatan Pemohon Banding yang pada intinya adalah sebagai berikut:

A Halaman74darill6halaman.PutusanNomorpuT-001146.13/2023/PP/MXIATahun2026!

PT HONDA TRADING INDONESIA

lJ I I

1. Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Taliun Pajak2019 telah disusun ; sesuai dengan peraturan penetapan harga transfer yang beriaku di Indonesia.

2. Analisis yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan pedoman intemasiomal.

3. Seluruh titik dalam rentang interkuerfu dan bukan hanya median I memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

4. Pendekatan analisa transfer pricing yang dilakukan Terbanding tidak konsisten dengan Pemeriksaan tahun pajak sebelumnya.

5. Koreksi yang dilakukan Tim Terbanding adalah tidak tepat dan keliru karena mencakup porsi pembelian dari pihak ketiga.

6. Terbanding telah keliru dalam mengkarakterisasi pembayaran atas penjualan dan pembelian barang sebagai dividen.

7. Terbanding pun telah mengakui Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan seluruh pembelian barang serta tidak melakukan koreksi pajak keluaran atas penjualan barang ke pihak afihi.

8. Pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban pembuktian seharusnya berada di Terbanding yang melakukan koreksi.

9. Karakterisasi ulang transaksi penjuelan dan pembelian barang sebagai dividen terselubung yang ditakukan Terbanding menyebabkan pengenaan objck dividen due kali;

8. Menumt Terbanding

Dasar Hukun:

a. Pasal 4 aya{ (1 ) hunrf g UU Pph menyebutkan yang men/.ac//. Of/.ek pa/.ak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada ` pemegang polis:,

Halaman 75 dart 116 halaman. Putusan Nomor PUT-001146.13/2023/PP/MXIA Tahun 2026 '',

PT HONDATRADING INDONESIA I

Penjelasan Pasal 4 ayat (1 ) hurut g: re/maswh c/a/am per}gerf/.ar) Dev/.den adalah :

1)pembagianlababaiksecaralangsungataupuntidaklangsung,dengan! nama dan dalam bentuk apapun;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang '` diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut:, b. Pasal 26 ayat (1) hunrf a UU Pph mengatur bahwa, afas per7ghas+./an , tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Waif ib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh person) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

c. Pasal 22 ayat (8) PMK.03/2020 menyebutkan Se//.s/.h anfara n/./a/. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan., d. Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ./2018 mengatur batwa., WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan: c) tidak terf adi penyalahgunaan P3B., e. Paragraph 28-29 Commentary on article 10 Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 mengenai pengertian dividen secara luas tidak hanya mengacu pada bagian laba saham, tapi mencakup juga pembagian laba yang menurut ketentuan perpajakan dipersamakan dengan pembagian laba dari saham;

4

Halaman76darill6halaman.PutusanNomorpuT-00114613/2023/PP/MXIATahun2026JI

PT HONDATRADING INDONESIA t

f. Article 10 P3B Indonesia Jepang disebutkan: Namun demikian, dividen fu I dapat dikenakan pajak di Negara dimana badan yang membayarkan 1 dividen itu berkedudukan sesuai dengan perundang-undangan Negara , itu, tetapi apabila sipenerima dividen adalah pemilik yang menikmatinya, A maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :

1 ) 10 persen dart jumlah kotor dividen jika penerima dividen adalah, suatu badan yang selama 12 bulan pada akhir masa pembukuan dimana pembagian keuntungan dilakukan, memiliki sekurang-kurangnya 25 persen modal dari badan yang membayarkan dividen.

9. Arficle 11 P3B Indonesia Amerika Serikat disebutkan: However, i.f the beneficial owner of the dividends is a resident Of the other Contrading State, the tax charged by the first mentioned State may not exceed.. 1 ) 1 0 percent Of the gross amount Of the devidens if the beneficial owner is a company that owns direcfty at least 25 percent Of the voting stock Of the company paying the dividends;

2) 15 percent Of the gross amount Of the dividends in all other cases.

h. Article 11 P3B Indonesia Thailand disebutkan: fJowever, ff the bene#c/.a/ owner Of the dividends is a resident Of the other Conhacting State, the tax charged by the first-mentioned State may not exceed:

1 ) 15 percent of the gross amount of the dividends if the company paying the d.Mdends engages in an industrial undertaking;

2) 20 percent of the gross amount Of the dividends in other cases.

i. Article 10.2 P3B Indonesia Cina disebutkan: Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemiljk saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto dividen. Ketentuan- ketentuan ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perseroan dari mama dividen tersebut dibayarkan.'

Halaman 77 dari 1 1 6 halaman. Pu(u§an Nomor PUT-001146.13/2023/PP/MXIA Tahun 2026 i

PT HONDATRADING INDONESIA :

j. Article 102 P3B Indonesia Taivvan disebutkan: Namun demikian dividen itu depat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dinlana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemHit( saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidalt akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor dividen.

Ketentuan-ketentuan dalam ayat hi tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perseroan darimama pembayaran dividen dibayarkan.

k. Article 102 P3B Indonesia Malaysia disebutkan: Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedndukan di Indonesia kepada pendnduk Malaysia akan dikenakan pajak di Indonesia sesuai dengan Undang- Undang Indonesia yang berlaku tetapi bila penerima adalah pemitik dari dividen tersebut maka pengenaan pajaknya tidak akan melebihi claii 15% dari junlah brute dMden;

Data. Fakta. dan Pendaoat Terbandina

Berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokLimen Pemohon Banding, serta data Pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut:

1. bahwa Koreksi DPP atas Deviden sebagai obyek Pph Pasal 26 adalah secondary adjustment sehubungan analisa kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding dengan Pihak afiliasi.

2. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Pph Badan terdapat koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1.417.022,00 dan koreksi HPP sebesar usDll.341.729,cO.

3. Berdasarkan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22lpMK.0312020 d.iatur bahwa selisih antara nilai Tlransaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Paifak

/

Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perandang-undangan di bidang perpajakan.

4. bahwa pengertian Deviden mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dart luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun sesuai Pasal 4 ayat (1 ) huriTf g UU Pph.

5. Dengan demikian, sesuai data, fakta, dan ketentuan perpaj.akan yang beriaku koreksi DPP Pph Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 berdasarkan hasil penelitian keberatan dipertahankan.

6. bahwa Peneliti menghitung kembali tarif Pph Pasal 26 terutang berdasarkan tarif pajak atas deviden dalam Per].anjian Penghindaran Pal.ak Berganda sesuai dokumen COD/DGTl yang disampaikan Pemohon Banding.

7. bahwa sesuai dokumen yang djberikan oleh Pemohon Banding memiliki COD/DGTl sebagai

NoEnqa8Nllal P.n|ti-I.n 2019 NIlll P®ml,|''|r' 20,9ColJ/DGITFom

{dalam Llso)(dal2m u5D)

1HONOA TRAI)lNG COF`POF`ATION37.9se.8io116.540.021Tersedfa 2HONDA TRADING ASIA CO.. LTD.6 1, 3 i,,60.429.878Tersedb 3HortDA TRADING coRpoFiATloN IiiDIA PVT.1 40.85925.75CTersedfa 4HONDA TRADirlG MAiAysIA SDN. BHD5.323.92121 .687Tersedfa

Totll Pe nliJalatimembellan dart Aflll.]l Luar Neoeri8o.234.84e186.017.339

8. Berdasarkan dokumen lokal Pemohon Banding halaman 18-19 data Penjualan dan pembelian dari pihak afiliasi sebagai berikut :

No Eqeu)3 rtrylaPen|ut8n (usD}No EndtasNeoafaPanb®Fai` quso)

Iur Jopdno37.cog.810.cO1RT Jcoang118.5JOurai,00

2 HAD Anefro8.832.§64.00I IiTts ThalndagA29j}78,oo

3 HTAS Thananda.779247.OO3HTHK C'na15.6sO.792.00

AHTCHClrlBG.Goa.eiej]O4HTTW Thalland8.14t.926.00

6 HTur maoysto5.ram7.OO5HTCH Cia,<.872353.00

0 RTand!aiia.859.ao6 HTclfadia25.753.00

7labJedn9.671/es,oo7rm J4'rl'0.887.720,00

P®nJua'an7§.112J5]1.cOPemb ellan223.S4BA51,00

9. bahwa atas koreksi DPP sebesar Rpl84.222.978.800,00 diatn.busi kepada hasil koreksi Penjualan USD1.417.022 dan HPP USDll.341.729 dan untuk Pph Pasal 26 dihitung sesuai dokumen COD/DGTl yang disampaikan Pemohon Banding, sehingga peinitungan menjadi sebagai berikut :

Haln 79 dart 116 halaman. Putusan Nomor PUT-001146.13/2023/PP/MXIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

:oP-p-P-m'`r`.Ir.'i-2.6'rfu-p{m.I..dLF_] _La+.Z|]ff._an_

11 A.ib.Bilge.bl a.Ppm2.pe.co|`alm IOjiice]7!].]e.,z22;7peco-10'160.3'|0}4 x",2j2.g78.eoa = fuowtce2tlLaeLrtyII

TATAtribwi Lto opt rm±pe ±!'

(I..17.Oil.1*4|725) t--,,pt-,-, enlul I,|r 1'- i,

NoM'l,dN,EJ,,Pco'u,I,8D,PPm26T,,d'Dulchn

IWTo,nf3?.996.eiocoio.=.6ca.3i.loti.03..cce.8p.40 IHJroin,,'b8.6.2.56.JsOz.=so.s32.an20*•7o,lee.5co.« 3mrrA"-Srfuil.nd6,113.2.l`cOI.8q,26s.age1SWZ76,639.824..2 ®Clae6,cO3.6l&cO1.79B.aii|65?C~3S9 G15.5S2J98 5M,I,yri,S323J921.cOI.«9.6J4.8461SX2i7.4.5.226.ac 6HTapInd'.WO,859 0038,354JW1lox3h3S.".\1 7I.'ri,inO,®,t,Iemm9,671.us.cO3.633..17.61020*s..6.6n3.52L:9®

TOu'O,nptl' fll'.Il7S.1.2,5ll`cO20..cO.311.03.Zxp9Z8."

-i-L tkft.r Pemb. r.ar. kepala pihak ifi llasi I.W

NoAf„'I)INet.r.PerrlbellanDPP Pph 26TarifDevlden

1 HTJepang116,540.021.cO 85,372.565.343.641Ctt8,537.256.534.36 2 RTASThalland69,429.878.cO 50.861,555.931,S61S96I.629.233.389.73 3 tHTTt1-*Clna15.65o,792.cry 11.465,145.202.78205€ 2,293,029.cO.56 4Tahwhn6,141.926.cO4,a99.3Z9.708.9820se899,865.941.sO 5 rmHClnil4.872.3S3.cO3,569.291.229.752096713,ass.24s.95 6 HLTTC-'P'nd ia25.753.cro18,865.619.3510%1.ae6,561.94 7MJ ays1a21.687.0015.887.030.1315962,383,054.52 8 'Jln2a.rb=8] 008ara10,866,041.cO 7.9co,027.699.83 20tt1,592.cos.539.97

Tota I transaks[ afi iasi223,S4B.451.cO163,762,667.766 20tt21,669,518.309 KoreksiTerbandingPenelitiSelisih

DPP000

Tarif Pph Pasal 260 24.558.447.257 (24.558.447.257

Berdasarkan uraian di atas maka perhitungan setelah penelitian adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena pajak/Dasar pengenaan pajak cfm. SKP184.795.608.917 Koreksi yang dibatalkan:

Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

Penghasilan Kena pajak/Dasar pengenaan pajak cfm. Hasil penelitian184.795.608.917 Berdasarkan uraian di atas maka peThitungan setelah penelitian adalah sebagai berikut:

Pph Pasal 26 yang Terutang cfm. SKP36.848,596.117 Koreksi yang dibafalkan:

Koreksi Pph Pasal 26 Terutang (12.290.148.860) Pph Pasal 26 yang Terutang cfm. Hasil Penelitjan24.558.447.257 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pph Pasal 26 sebesar Rpl84.222.978.800,00 yang merupakan koreksi sekunder sehubungan dengan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang

Halaman 80 dart 116 halaman. Putusan Nomor PUT-001146.13/2023mp/MXIA Tahun 2

PT HONDA TRADING INDONESIA

dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, dimana dilakukan koreksi teinadap Peredaran Usaha adalah sebesar USD1,417,022 dan koreksi teriiadap HPP sebesar USDll,341,729, yang kemudian dianggap oleh Terbanding Pajak sebagai dividen terselubung.

Alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding sebagaimana disampaikan dalam surat keberatan Pemohon Banding yang pada intinya adalah sebagai ben'kut :

1. Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak2019 telah disusun sesuai dengan peraturan penetapan harga transfer yang berlaku di Indonesia.

2. Analisis yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan pedoman intemasional.

3. Seluruh titik dalam rentang interkuartil dan bukan hanya median memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

4. Pendekatan analisa transfer pn.cing yang dilakukan Terbanding tidak konsisten dengan Pemeriksaan tahun pal.ak sebelumnya.

5. Koreksi yang dilakukan Tim Terbanding adalah tidak tepat dan keliru karena mencakup porsi pembelian dari pihak ketiga.

6. Terbanding telah keliru dalam mengkarakterisasi pembayaran atas penjualan dan pembelian barang sebagai dividen.

7. Terbanding pun telah mengakui Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan seluruh pembelian barang serta tidak melakukan koreksi Pajak Keluaran atas penjualan barang ke pihak afiliasi.

8. Pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban pembuktian seharusnya berada di Terbanding yang melakukan koreksi.

9. Karakten.sasi ulang transaksi penjualan dan pembelian barang sebagai dividen terselubung yang dilakukan Terbanding menyebabkan pengenaan objek dividen dua kali.

Berdasarkan uraian sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya maka dapat diketahuibahwapenerbitanSKPKBPphPasal26Nomor 00006/204/20/059/21 tanggal 20 Agustus 2021 Masa Pajak Maret 2020 telah

Hi

sesuai dengan ketentuan yang beriaku sehingga diusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan perhitungan dalam surat ketetapan pajak, sebagai berikut:

` ..?`:'':a'"';ii...,:-:.:i.•(.....,.-...-I..:II.`'.'. -.,, :..-`.: a....:.:.-.:...-.' ..`.,.. ....,......`....,., ?,.;,-. -,I.}-:.^.`.,,=th=fu...:..<-...'..i,`.r-.i.,...'-`..,.,..;., -.,:ngq*4 , -,:--;;.: .-'. ., .3`" .:

I.Jg?g:#,ng`.,;',.`.8inKti.ri.5i`i.-,.

•No

•.. . ,.-i. ..i,_`.:.`i.-.:;.ii_`'-`.,';`=:.,.i`,..`.,`.,'`:...I1`.^-.``:~..`.`.:......':.,i,`',1)..,.:`.1..`:.-`,.'',)..,.;.-.I..1'..-.....-'., ±aut,rfeto"" ..,;.,,,,.i,l`Rb):,'i._;!:.,:;+:`.I,1ri,5 +/i::•,,-,i:..!..(a,i);'..i;.,;.;.

Ia,p);'.;r:.I:?:::

1. Ponohashanl(emP@latDa$8rPengenaanPaJak572.830,117184.795.cO&01J184.705.608J)17 paialpcaREapLay!|!oJrmKn]dilPe]ak4.000.35738.8Alen.ii724sO.«7L267

3.'.:`.` , . . . i`. ...: :+,..,``_..` a. I'PI` ZItangqung pefaemtehaa0 b. Satranthso4.000.3574.OcO.8574.000,357 c. STP(Fx]kokdrangbaya.Ia00 a. kengBnsasl kdebihari dch AAasa F8j8k.„.„,.......aa0 a. Uan8 tobesan yoma telch d]boyaraa0 i_|Tin.Lain0a0 i-Tfarfe~ri5aeLhabimkeMas3pal3k„„„..„-4iieD'.iii070a h Jutch pajak yangTTapal dJkiodrm(8+b.c+d+a+fi])4.COO.357i,ooo.357

4.I a36j]i4co5.7en21j51,446.900 Balakyangtl±athurangdhiyarG!dg)

§ankelAdmlntstra!l:I.. ..?...,:.I-- a. Bump.PBfa] 13 G}KLff]..```..i10.729.14B2887 602S4.938 b. Kerahan peBal 13 0)KUP• + ',, ....I.,:,:::. ..!v:`I:;,'..-g-':,o'aa c, Bungapa§al 13 (5l KuP00 Tiro-innpaEB113Al(uPa0 e. Kerdhnpaaall88(51)KuP0a I. Judah ank5i adraEE= (a+brtyd10.729.148.Z887.Ice.264,938

6. whthpphyengmaalhausdhayar(i;5.a)047.m742.OUGat.7o4.7oi.838 lv. Simpulan Dan Usul

1. Simpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. Ill di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 005/HTl-ACCT/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03580/KEB/PJ/\/VPJ.07/2022 tanggal 11 November 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-

Halaman82darill6halamanputusanNomorpuT-00114613/2023/PP/MXIATahun2f26

PT HONDA TRADING INDONESIA

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku;

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Majelis untuk menolakpermohonanbandingPemohonBandingdantetap mem pertahanka nKeputusanTerba ndingNo in orKEP- 03580it(EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 11 November 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00006/204/20/059/21 tanggal 20 Agustus 2021 Masa Pajak Maret 2020 atas nama Pemohon Bandjng;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 066/HTI-ACCT/llv2023 tanggal 27 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Bandjng bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding dari Pemohon Bandjng tl.dak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana disebutkan diatas.

Pertama-tama, berdasarkan pendapat Terbanding di dalam paragraf pertama Bagian I Angka 2 SUB a quo sebagaimana dikutip di atas, Terbanding telah menyetujui bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal;

bahwa berdasarkan pemyataan Terbanding di dalam SUB a quo, Terbanding hanya mengutip pasal peraturan tanpa menjelaskan ketentuan formal mana yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding dalam permohonan Banding. Mengacu pada persyaratan formal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj.akan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan

Halaman83danll6halamanputusanNomorpuT-001146.13/2023/PP"XIATahun2#!

PT HONDATRADING INDONESIA I

I Surat Edaran Nomor S-08/PP/2017, Pemohon Banding berpendapat bawah j permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal yang berlaku, dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa dalam pengajuan surat Banding, Pemohon Banding telah menyampaikan permohonan banding secara langsung melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang mama permohonan banding tersebut telah diperiksa dan diterima oleh petugas Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Januari 2023. Tanda terima surat banding telah Pemohon Banding lampirkan pada §urat bantahan ini;

- bahwa Pemohon Banding telah melampiri{an akta perubahaan terakhir No.11 tanggal 26 Juli 2022 telah dimeteraikan kembali, dimana di dalam akta tersebut menyebutkan bahwa Thomson Siringo Ringo merupakan Direktur, dan telah dilakukan pengecekan langsung oleh petugas penen.rna surat bahwa Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan telah memenuhi persyaratan dan telah melampirkan lampiran yang telah sesuai dengan yang Pemohon Banding tuangkan pada bagian Lampiran Surat Banding;

- bahwa berdasarkan peraturan Pasal 32 UU KUP dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak maupun Surat Edaran S-08/PP/2017, tidak ferdapat persyaratan untuk melampirkan bukti bahwa penandatangan surat banding harus berada di Indonesia. Selanjutnya, Bapak Thomson Siringo Ringo adalah Warga Negara Indonesia.

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju dengan pemyataan Terbanding dan berpendapat bahwa Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan telahmemenuhipersyaratanformalsebagaimanaperaturanyangberlakudandapat diten.rna, sehingga seharusnya dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya; Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rpl84.222.978.800,00 bahwa mengacu dan. SUB a quo yang telah Pemohon Banding terima, pada intinya penjelasan Terbanding tersebut adalah sama dengan pendapat Pemeriksa dan Peneliti Keberatan dan hanya bersifat pengulangan.

bahwa teriepas dari hal tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Penghasilan Kena Pajak/ Dasar I Pengenaan Pajak sebesar Rpl84.222.978.800,00 beserta pajak terutang /Pph

Pasal 26 yang merupakan koreksi sekundersehubungan dengan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, dimana dilakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha adalah sebesar USD1.417.022 dan koreksi terfuadap Harga Pokok Penj.ualan ("HPP) sebesar USDll.341.729, yang kemudian disetujui oleh Terbanding sebagai dividen terselubung, dengan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding a quo;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pph Pasal 26 sebesar Rpl84.222.978.800,00 adalah tidak tepat, dan oleh karena itu seharusnya tidak dapat di pertahankan;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan-penj.elasan Pemohon Banding diatas, dapat disimpulkan bahwa Surat Banding Nomor 005/HTI-ACCT/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpaj.akan, Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertjmbangkan lebih lanjut;

bahwa Pemohon Banding berharap Majelis dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-0358On(EB/PJ/\/VPJ.07/2022 tanggal 11 November 2022, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 adalah sebagai berikut:

Menllrut PemohonBanding(Rp) Nouraian

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pal.ak572.630.117 2Pph Pasal 26 yang terutang4.000.357 3Kredit Pajak aPph Ditanggung Pemerintah- bSetoran Masa4.000.357 CSTP (pokok kurang bayar)- dKompensasi kelebihan dari Masa Pajak-

eUang Tebusan yang telah dibayar- fLain - lain- 9Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak- hJumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+fig)4.000.357

4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)- 5Sanksi Administrasi- aBunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP- bKenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP- CBunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP- dKenaikan Pasal 13A UU KUP- eKenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP- fJumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)-

6Jumlah Pph yang masih harus dibayar (4+5.f)- Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diten.rna karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Bandjng,

3. Pemohon Banding memohon Majelis dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diben. meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

1Bukti p-1KeputusanTerband ingNomorKEP-

03580/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 11 November 2022; 2Bukti p-2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pal.ak Penghasilan

Pasal 26 Nomor 00006/204/20/059/21 tanggal 20 Agustus 2021 Masa Pajak Maret 2020;

I

3Bukti p-3Surat Keberatan Nomor 021/HTl-ACCT"l/2021 tanggal 17 November 2021 ;

4Bukti p4Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp47.573.742.046 tanggal 10 September 2021 ;

pr

5Bukti p-5Akta Pemyataan Keputusan Tertulis Pemegang Saham

"PT HONDA TRADING INDONESIA" Nomor 11 tanggal 26 Juli 2022 dibuat oleh Notaris Vivi Novita Rido, S.H., M.Kn., di Jakarta;

6Bukti p-6Akta Pendirian Perseroan Terbatas "PT HONDA TRADING

INDONESIA" Nomor 01 tanggal 03 Juni 2002 yang dibuat oleh Notaris Ny. Soetati Mochtar, S.H, di Jakarta;

7Bukti p-7Akta Pemyataan Keputusan Tertulis Pemegang Saham PT

HONDA TRADING INDONESIA Nomor 03 tanggal 07 Juni 2021 yang dibuat oleh Vivi Novita Rido, SH. M.Kn., Notan.s di Jakarta;

8Bukti p-8Risalah Pembahasan;

9Bukti p-9SPT Masa Pph Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020;

10Buktip-10Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

11Buktip-11Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP;

12Buktip-12Berita Acara Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan;

13Buktip-13Surat Pemberftahuan Untuk Hadir (SPUH);

14Buktip-14Tanggapan Pemohon Banding atas SPUH;

15Buktip-15Matrik Sengketa;

16Buktip-16Laporan Keuangan yang berakhir tanggl 31 Maret 2020; 17Buktip-17Dokumen Lokal Transfer Pricing;

18Buktip-18Penjelasan Tertulis tehanggal 17 Juli 2023;

19Buktip-19Penj.elasan Tertulis tertanggal 14 Agustus 2023;

20Buktip-20Profil perusahaan Pemohon Banding;

21Buktip-21Penjelasan Akhir tertanggal 06 November 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan p6mbandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

1BuktiT-1Laporan pemeriksaanpajak;

2BuktiT-2KertasKeriapemeriksaan;

3BuktiT-3LaporanpenelitianKeberatan;

4Bukti T4Matrik Sengketa;

5Bukti T-5Penjelasan Tertulis tertanggal 17 Juli 2023;

6Bukti T-6Penjelasan Tertulis tertanggal 09 0ktober 2023;

7Bukti T-7Penjelasan Akhir tanggal 1 7 0ktober 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-03580AIEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 11 November 2022 tentang Keberatan Wajjb Pajak atas Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/20/059/21 tanggal 20 Agustus 2021 Masa Pajak Maret 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1 ) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Foma[

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan I(etentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 005/HTl-ACCT/I/2023 tanggal 25 Januari 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terfiadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pasal 26 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan n.ncian sebagai berikut:

Halaman 88 £"6halamanputu§anNomorpuT-001146.13/2023/PP/MXIATahun2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

Jumlah Ru piah Menurut

NilaiSengketa (Rp) No.UraianPemohonBanding

Terbanding

KoreksiDasarPengenaanPajakPasal26

1

572.630.117184.795.608.917184.222.978.000

\

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa koreksi Terbanding teinadap DPP Pph Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 sebesar Rpl84.222.978.800,00 merupakan secondary Adjustment, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, hasil pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) menunjukkan bahwa laba operasi Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran perusahaan pembanding sehingga dilakukan koreksi atas transaksi afiliasi berupa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1.471.022 dan koreksi Harga Pokok Penj.ualan sebesar USDll.341.729; bahwa Terbanding menyatakan mendasarkan koreksinya pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai pn.nsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selain itu, Terbanding meruj.uk kepada PER-22/PJ/2013, PER-32/PJ/2011, SE-50/PJ/2013, OECD Transfer Pn.cing Guidelines, serta Commentary on Article 10 OECD Model Ten Convention;

bahwa menunjt Terbanding, koreksi transfer pricing tersebut menimbulkan kelebihan manfaat ekonomi yang telah dialihkan kepada pihak-pihak afiliasi luar negeri, sehingga selisih laba yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding diperlakukan sebagai dividen terselubung (consfucf/.ve c//.v/.dend);

bahwa Terbanding berpendapat, dividen tidak hanya terbatas pada pembagian laba berdasaritan keputusan RUPS, tetapi juga mencakup pembagian laba secara

/

Halaman 89 dart 116 halaman. Putusan Nomor PUT-001146.13/2023/PP"XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

langsung maupun tidak langsung dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1 ) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa menurut Terbanding, pembayaran atau manfaat yang diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan erat dengan pemegang saham dapat dipersamakan dengan dividen apabila secara substansi merupakan pengalihan laba kepada pihak yang mempunyai hubungan dengan pemegang saham;

bahwa berdasarkan data kepemilikan saham, Pemohon Banding dimiliki sebesar 99°/a oleh Honda Trading Corporation Jepang dan 0,7% oleh Honda Trading Asia Co. Ltd. Thailand. Selain itu, sebagian besar transaksi afiliasi luar negeri dilakukan dengan Honda Trading Corporation Jepang, Honda Trading Asia Co. Ltd. Thailand, seha perusahaan-perusahaan afiliasi lain yang berada dalam satu grup usaha Honda Trading Corporation Jepang. bahwa transaksi penjualan kepada pihak afiliasi luar negeri antara lain dilakukan kepada Honda Trading Corporation Jepang sebesar USD37.996.810, Honda Trading Asia Co. Ltd. Thailand sebesar USD6.773.247, Honda Trading China Co. Ltd. sebesar USD6.603.618, dan Honda Trading Malaysia Sdn. Bhd. sebesar USD5.323.927. Sementara transaksi pembelian dari pihak afiliasi luar negeri antara lain dilakukan kepada Honda Trading Corporation Jepang sebesar USD116.540.021 dan Honda Trading Asia Co. Ltd. Thailand sebesar USD69.429.878.

bahwa menurut Terbanding, karena transaksi-transaksi tersebut dilakukan dengan pemegang saham langsung maupun perusahaan-perusahaan afiliasi yang berada di bawah penguasaan yang sama dengan pemegang saham utama, maka selisih . nilai transaksi yang timbul akibat koreksi transfer pricing pada dasamya merupakan manfaat ekonomi yang dinikmati oleh pemegang saham sebagai beneficial owner dari laba tersebut. 0leh karena itu, selisih laba yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding diperlakukan sebagai dividen;

bahwa Terbanding juga mendasarkan pendapatnya pada ketentuan secondary adjustment sebagaimana diatur dalam Lampiran PER-22/PJ/2013 yang menjelaskan bahwa koreksi primer (primary adjustment) atas transaksi afiliasi dapat menimbulkan koreksi sekunder apabila terdapat kelebihan pembayaran atau pengalihan manfaat kepada pihak afiliasi. Dalam hal demikian, kelebihan pembayaran tersebut dapat diperlakukan sesuai karakter ekonominya berdasarkan ketentuan perpajakan yang beriaku;'

A Halaman 90 dari 1 16 halaman. Pufusan Nomor PUT-001146.13/2023/PP/MXIA Tahun 2026 I

PT HONDA TRADING INDONESIA

bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 4.68 I.uga menjelaskan bahwa secondary adj.ustment lazim diwujudkan dalam bentuk constructive dividend, j constructive equfty contribution, atau constructive loan. Menurut Terbanding, dalam( . perkara a quo selisih laba yang timbul akibat koreksi transfer pricing merupakan constructive dividend yang dianggap telah dibayarkan kepada pihak afiliasi luar negeri sehingga dapat dikenakan pemotongan Pph Pasal 26;

bahwa berdasari(an seluruh uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP Pph Pasal 26 sebesar Rpl84.222.978.800,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi koreksi DPP Pph Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 sebesar Rpl84.222.978.800,00, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menund Pemohon Banding, koreksi Dasar Pengenaan Pal.ak (DPP) Pph Pasal 26 sebesar Rpl84.222.978.800 berupa secondary adjustment yang bersumber dari koreksi Pajak Penghasilan Badan atas Peredaran Usaha sebesar USD1.471.022 dan Harga Pokok Penjualan sebesar USDll.341.729, tidak tepat dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat;

bahwa dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan, Pemohon Banding telah membantah dan membuktikan bahwa koreksi Peredaran Usaha dan Harga Pokok PenjualanyangdilakukanTerbandingtidaksesuaidenganketentuantransferpricing yang berlaku. 0leh karena koreksi pn.mer tersebut tidak benar, maka secara logis dan yun.dis tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk melakukan secondary adjustment berupa pengenaan Pph Pasal 26;

bahwa Terbanding telah mengkategorikan transaksi penj.ualan dan pembelian barang yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi sebagai dividen terselubung tanpa dasar hukum yang memadai. Menurut Pemohon Banding, transaksi yang menjadi objek koreksi merupakan transaksi perdagangan barang yang nyata dan bukan pembagian laba kepada pemegang saham;

bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1 ) hunrf g Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa dividen pada hakikatnya merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Sementara itu, Pasal 71 Undang-Undang Perseroan Terbatas y

menegaskan bahwa dividen dibagikan dart laba bersih perseroan yang telah memperoleh persetuj.uan sesuai mekanisme korpora§i yang berlaku;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan Terbanding bukan berasal dari pembagian laba bersih, melainkan berasal dari koreksi atas nilai penjualan dan pembelian barang. 0leh karena itu, transaksi tersebut secara substansi maupun yuridis tidak memenuhi karakteristik dividen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan maupun Undang-Undang Perseroan Terbatas;

bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan hanya memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali jumlah penghasilan atau pengurangan dalam rangka menghfung Penghasilan Kena Pajak. Ketentuan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan rekarakterisasi atas transaksi perdagangan barang menjadi dividen; bahwa Pemohon Banding berpendapat, bahwa OECD Model Convention Article 10 dan OECD Commentary Article 10 mendefinisikan dividen sebagai distribusi laba yang timbul karena kepemilikan saham. 0leh karena itu, dividen harms memiliki hubungan langsung dengan kepemilikan saham dan pembagian keuntungan perusahaan. Sedangkan transaksi yang disengketakan merupakan transaksi penjualan dan pembelian barang yang dilakukan dalam kegiatan usaha biasa (ordinary business transactions), termasuk dengan pihak-pihak afiliasi yang sama sekali tidak memiliki saham pada Pemohon Banding. 0leh karena itu, transaksi tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai dividen menurut ketentuan domestik maupun Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa OECD Model Convention Article 9 hanya memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk menyesuaikan laba, bukan untuk mengubah karakter transaksi yang sebenamya terjadi;

bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran dividen harus dapat dibuktikan secara nyata, baik mengenai adanya pembagian laba maupun identitas pihak yang menerima manfaat ekonomi tersebut. Namun dalam peri{ara a quo, Terbanding tidak mampu menunjukkan pihak afilia§i mana yang sebenamya menen.rna pembayaran yang dianggap sebagai dividen tersebut;

r

Halaman 92 dan 116 halaman. Putusan Nomor PUT-001146.13/2023/PP/MXIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

bahwa Pemohon Banding menegaskan, bahwa sebagian transaksi yang menjadi dasar koreksi dilakukan dengan pihak afiliasi dalam negeri. 0leh karena itu, sekalipun asumsi Terbanding mengenai adanya dividen diterima, transaksi dengan afiliasi dalam negeri tetap tidak dapat men|.adi objek Pph Pasal 26 karena Pph Pasal I 26 hanya dikenakan atas pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan laporan keuangan Tahun Pajak ) 2019 yang telah diaudit, Pemohon Banding telah melakukan pembagian dividen kepada pemegang sahamnya sebesar USD5.365.000 sesuai prosedur korporasi dan ketentuan hukum yang berlaku;

bahwa dengan demikian, apabila transaksi penj.ualan dan pembelian barang yang telah terjadi juga dikategorikan sebagai dividen terselubung, maka akan teriadi pengenaan pajak atas dividen untuk kedua kalinya terhadap objek ekonomi yang sama. Menurut Pemohon Banding, hal tersebut berfentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum perpajakan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, transaksi yang dikoreksi Terbanding tidak seluruhnya dilakukan dengan pemegang saham. Sebagian besar transaksi dilakukan dengan berbagai perusahaan afiliasi yang tidak mempunyai kepemilikan saham pada Pemohon Banding. 0leh karena itu, secara hukum tidak terdapat dasar untuk menganggap seluruh transaksi tersebut sebagai pembagian laba kepada pemegang saham.

bahwa Terbanding mengakui seluruh transaksi penjualan dan pembelian barang tersebut sebagai transaksi yang sah dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai, termasuk mengakui Pajak Keluaran atas penjualan dan Pajak Masukan atas pembelian barang yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwaa menunJt Pemohon Banding, apabila transaksi tersebut benar merupakan dividen sebagaimana didalilkan Terbanding, maka secara konseptual transaksi tersebut tidak dapat diperiakukan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak maupun perolehan Barang Kena Pajak yang menimbulkan hak pengkreditan Pajak Masukan. Fakta bahwa Terbanding tetap mengakui aspek PPN atas transaksi tersebut menunjukkan bahwa transaksi yang terjadi sesungguhnya adalah transaksi perdagangan barang dan bukan pembayaran dividen;

4

Haiamang3daH116halaman.PutusanN0morpuT-°°t`4S#/3R2D3AP##\AG|#onN2E°s2£)

bahwa Pemohon Banding memohon agar koreksi DPP Pph Pasal 26 sebesar Rpl 84.222.978.800,00 berupa koreksi seconc/any aJjustmenf tersebut dibatalkan ; seluruhnya;

Menimbang, bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti dan dalil para pihak dalam persidangan, serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya mendalilkan, bahwa koreksi DPP Pph Pasal 26 merupakan secondary adjustment yang tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, dan didasarkan pada koreksi primer pada sengketa Pph Badan yang tidak benar, bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak berwenang mengubah karakter transaksi penjualan dan pembelian barang menjadi dividen. bahwa tidak terdapat bukti adanya pembagian laba atau pembayaran dividen kepada pihak afiliasi luar negeri. bahwa fakta Terbanding telah mengakui PPN Keluaran dan Masukan atas transaksi afiliasi tersebut membuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi perdagangan barang, bukan pembayaran dividen;

Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Pajak, pokok sengketa dalam banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pph Pasal 26 sebesar Rpl 84.222.978.800,00 berupa secondary acrjusfmenf atas koreksi transfer pricing dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo, antara lain:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Pph), antara lain mengatur: Pasal 4 ayat (1 ) huruf g (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dart luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk

/

konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

9. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Memori penjelasan Pasal 4 ayat (1 ) hunrf g UU Pph

Hurufg

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan mama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor,

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihijumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dart modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dart pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diferima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11 ) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperiuan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

r

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya.

Penj.elasan Pasal 18 ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah ter].adinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dart semestinya, melaporitan laba usaha yang terialu kecil dibandingkan kineria keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penj.ualan secara komersial selama 5 (lima) tahun.

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besamya penghasilan darvatau biaya sesuai dengan pn.nsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Yang dimaksud dengan "prinsip kewaj.aran dan kelaziman usaha" adalah pn.nsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana beriaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besamya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan:

a. metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontro[led price method);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method);

c. metode biaya-plus (cost-plus method); atau d. metode lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split method);

4

2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak belwujud (tangible asset and intangible asset valuation); dan

5. metode da[am penilaian bisnis (business valuation).

Terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terialu kecil dibandingkan kineria keuangan Wajib Pal.ak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun, dapat diterapkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmari(ing) dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang.

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazjm teriadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Wajib Pajak. Sementara itu, bagi pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang menen.rna atau memperoleh pembayaran bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

/

Halaman 97 dart 116 halaman. Putusan Nomor PUT-001146.13/2023/PP/MXIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

Pasal 26 ayat (1 ) hurirf a UU Pph

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemen.ntah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pal.ak sebesar 200/o (dua puluh persen) dari jumlah brute oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

Organisation for Economic Cooperation and Development Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2017 (OECD TPG 2017):

Glosary-Secondary Adlf ustment

An adyustment that arises from imposing tax on a secondary transaction.

Glosary - Secondary Transaction

A consrfuctive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adlf ustment in order to make the actual allocation Of profits consistent with the primary adjustnent. Secondary transactions may take the form of constructive divl.dends, constructive equity contributions, or constructive loans.

Paragraf4.68

Correspondingadyuslmentsarenottheonlyadlfustmentsthatmaybetriggeredby a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adlfustments and their comesponding adyuslments change the allocation Of taxable profts Of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adlfustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm's length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adyustment, some countries having proposed a transfer pricing adlfustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adyustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly.

Ordinarily, the secondary transactions will take the form Of constructive dividends, constructive equfty contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary edlfustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adlf ustments attempt to account for the difference between the rerdctermined taxable prchts and the originally

J booked prchts. The subjeding to tax Of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adiu stment). Thus, secondary adjustmentsmayservetopreventtaxavoidance.Theexactformthatasecondary transaction takes and of the consequent secondary adjustmehi will depend on the facts of the case and oh the tax laws Of the country that asserts the secondary adlfustment.\i

Commentary on Article 10 - Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Cooperation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Medel 2017) moupun UN Model Convention, peda Paragraf 3 sub paragraf 29 sebagai berikut:

The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefts be made available to persons who are not shareholders within the meaning Of company law, they may constitute dividends if:

Fl the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company ("concealed holdings'); and

Fl the persons receivl.ng such benefiits are closely connected with a shareholder;

this is the case, for example, where the recipient is a relative Of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.

Terjemahan bebas:

Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan saham di suatu perusahaan, pada umumnya, hanya tersedia bagi para pemegang saham itu sendiri. Namun, jika manfaattertentutersebuldiberikankepadaorang-orangyangbukanpemegang

/

Halaman 99 dart 116 halaman. Putusan Nomor PUT-001146.13/2023/PP"XIA Tahun 2026

PT HONDATRADING INDONESIA ,

saham menurut hukum perusahaan, maka manfaat tersebut dapat dianggap sebagai dividen jika:

/ hubungan hukum antara orangcorang tersebut dan perusahaan disamakan dengan kepemilikan saham di suatu perusahaan ("kepemilikan tersembunyi"); I dan

/ orangorang yang menen.rna manfaat tersebut memiliki hubungan erat dengan pemegang saham; misalnya, jika penerima adalah kerabat pemegang saham atau perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham tersebut.

bahwa susunan Pemegang Saham Pemohon Banding adalah sebagai ben.kut:

NoNana Pemegang SalianJumlah Modal

RupiahPersentase 1Honda Trading Corporation, Jepang495.00099%

2HondaTradingAsiaCo.Ltd37.5550,7%

3PT Delta Golden Star Net\rock16,0950,3% bahwa pada Tahun pajak 2019, Pemohon Banding (HTl) menjual sebagian besar barang jadinya kepada pelanggan afilia§i dengan total penjualan afiliasi sebesar 77,300/o dari total penjualan. Penjualan dalam negeri afiliasi sebesar 65,85°/o dan penjualan afiliasi luar negeri sebesar 11,45% dart total penjualan.

bahwa HTl membeli berbagai barang dan. pihak afiliasinya. Selanjutnya, beberapa suku cadang dan peralatan dibeli dari pihak afiliasi dan pihak independen. Ditahun 2019, total pembelian ke afiliasi sebesar 45,91 % dari total pembelian, dengan pembelian ke afiliasi luar negeri sebesar 37,41% dan ke afiliasi dalam negeri sebesar 8,49% dari total pembelian;

bahwa koreksi Terbanding sehubungan dengan pengujian penerapan kewajaran dan kelaziman transaksi yang terdiri dari Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1.471.022 dan Koreksi Harga Pokok Penj.ualan sebesar USDll.341.729; bahwa pethitungan koreksi DPP Pph Pasal 26 sebesar Rpl84.222.978.800 Terbanding adalah sebagai berikut:

f

try I '•eamq.II.#fl ttdfl#`i ItenI'1 trow 1'I,1 a'hl,''' RAW I qov trmml m'l I ,amJ:

I 'trgiv

I

I I orlArsiiwmi* 'u"9'•'''mIwcoiot8ii*an i]'ra'"' Oa!cO"l

. 'r, ""

I 'p"w,o'j)xp 'n'O"' ,a¢2a!®m!romum' ¢w%'4

.--Ti-rbRE

)I f\AVun-.. iTn#imqumuqufEFREfflrtyIm`fr--~friffi rjTffir._, `iiffEjtim Zmav'® ' `s"''ooaH''@mff•.IS.n"imnlcB.]6nr@|16foi9 'ra

I Pey'Z]sO II IAOu®,mma;resin ,a

!mou''tt, EN'!''''„onOff)'i'co.)l'tnco)I rsgNa 0' in8exm•„wn,: i,„„'elmorw'im' 'm"m:

\W+ twcO'„ unfl''J''rmmen„' !'lma'AVa'LflLOtourm (Terkait dengan selisih laba dari produk NFM dari Departemen Steel dan NFM sebesar USD1,084,291 tidak dimasukkan sebagai objek Pph Pasal 26 karena merupakan transaksi dengan afiliasi dalam negeri).

bahwa koreksi DPP Pph Pasal 26 adalah sebesar Rp|84.222.978.800, dengan atribusi sebagai berikut:

Atas penjualan sebesar:

USD1.417.022X 184,222,978,800 = Rp 20.460.311.034

USD 12.758.751

Atas pembelian adalah sebesar:

USDllX 184,222,978,800 = Rp 163.762.667.766

USD 12.758.751 bahwa atribusi koreksi DPP Pph Pasal 26 atas masing-masing afiliasi dan perhitungan Pph Pasal 26 adalah sebagai berikut:

PinakNegaraPenjuafanDPP PphTaftPF'h Pasal 26 terutang AfliasiJumlah (USD)Pasal 26(Rp)(Rp)

HTJepang37,996,810 10.346.028.374*)10%1 .034.602.837,40 HDAAmerika8,632,5642.350.532.90220%470.106.580,44 HTASThailand6J73:2AI1 .844.265.49615%276.639.824,42 HTCHCina6,603,6181 .798.077.7652!fJrJ/o359.615.552,98 HTMYMalaysia5,323,9271 .449.634.84615%217.445.226,86 HTCIPIndia140,85938.354.04110%3.835.404,11 Lain-lain Berbagainegara9,671,4862.633.417.61020%526.683.521 ,98

Total75,142,511 20.460.311.0342.888.928.948 Contoh : 37,996,81075,142,511 X Rp20.460.311.034= Rpl 0.346.028.374

PihakNegaraPembelianDPP PphTarifPph Pasal 26 AfliasiJumlahPasa' 26terutang (USD)(Rp)(Rp) HTJepang116,540,02185.372.565.343,6410%8.537.256.534,36 HTASThailand69,429,87850.861.555.931,56150/o7.629.233.389,73 HTHKCina15,650,79211.465.145.202,7820%2.293.029.040,56 H"

Taiwan6,141 ,9264.499.329.708,98200/o899.865.941,80 HTCHCina4,872,3533.569.291.229, 75200/a713.858.245,95 HTCIPIndia25,57318.855.619,3510%1 .886.561 ,94 HTMSMalaysia21 .68715.887.030,1315%2.383.054,52 Lain-lainBerbagaiNegara10,866.0417.960.027.699,83200/o1 .592.005.539,97

Total223,548,451163.762.667.76621.669.518.309 bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen COD/DGT 1 yang terdiri dart:

a) Honda Trading Corporation yang berkedudukan di Jepang b) Honda Trading Asia Co Ltd yang beri{edudukan di Thailand c) Honda Trading Corporation India PVT yang berkedudukan di China d) Honda Trading Malaysia Sdn BHD yang berkedudukan di Malaysia bahwa perhitungan koreksi Pph Pasal 26 terutang menjadi sebagai berikut:

Cfm SPT Pemohon Banding4.000.357

Cfm Terbanding24.558.447.257

Koreksi24.554.446.goo bahwa dalam OECD TPG 2017 menyatakan bahwa constructive dividen tidak hanya diterapkan kepada lawan transaksi pemegang saham, melainkan juga lawan transaksi afiliasi yang bukan pemegang saham, sepanjang terdapat memenuhi persyaratan adanya hubungan hukum antara orangorang tersebut dan perusahaan berasimilasi dengan kepemilikan dalam suatu perusahaan, dan orangorang yang menen.rna manfaat tersebut berhubungan erat dengan pemegang saham, dalam hal ini, sebagai contoh, penerima adalah suatu perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham tersebut;

bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines secara tegas mengakui constructive dividend sebagai bentuk secondary adjustment yang dapat dikenakan

Halaman 102 dart 116 halaman. Putusan Nomor PUT-001146.13/2023/PP/MXIA Ta

PT HONDA TRADING INbuonN2E°s#

withholding tax meskipun tidak terdapat pembayaran dividen secara formal. bahwa oleh karena itu tidak adanya keputusan RUPS atau bukti transfer dana bukan alasan yang cukup untuk meniadakan secondary adjustment yang telah didasari(an pada hasil pengujian transfer pricing;

bahwa keuntungan yang seharusnya sebagai laba tahun berialan (ataupun laba ditahan), karena adanya praktek transfer pricing menyebabkan laba tersebut secara mengalir secara terselubung ke pihak afiliasi dengan menggunakan bentuk dan nama lain, merupakan perwujudan dari pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, oleh karenanya seconc/any acl/.ustmenf dengan menetapkan selisih harga wajar sebagai suatu cor}str/ctive c//.v/.den, dapat diterima sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan domestik; bahwa Pasal 4 ayat (1 ) huruf g UU Pph (batang tubuh) pada pokoknya mengatur, bahwa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun merupakan salah satu pengerfian dividen; bahwa pengertian tentang dividen diatur dalam bagian penj.elasan Undang- undang, yaitu merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam konsep transaksi transfer pricing skema yang lazim digunakan oleh perusahaan adalah transaksi antar perusahaan dalam satu grup satu level maupun berbeda level, baik melalui penguasaan secara langsung maupung tidak langsung;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penetapan suatu transaksi menj.adi dividen terselubung (consfuct/.ve c//.v/.den) tidak dibatasi kepada transaksi pemegang secara langsung, karena pada dasamya pihak yang menikmati keuntungan adalah induk perusahaan selaku pemegang saham akhir;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan transaksi penjualan dan pembelian barang tidak dapat diperlakukan sebagai dividen karena transaksi tersebut merupakan transaksi dagang biasa dan bukan pembagian laba kepada pemegang saham, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara yun.dis transaksi penjualan dan pembelian barang memang berbeda dengan pembagian dividen dalam arti formal menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas. Namun

/

Halaman 103 dart 116 halaman. Putusan Nomor PUT-001146.13/2023/PP/MXIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

demikian, sengketa a quo tidak beri{aitan dengan dividen formal yang diputuskan dalam RUPS, melainkan berkaitan dengan konsekuensi perpajakan atas koreksi transfer pn.cing berupa secondary adjustment;

bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1 ) hurirf g Undang-Undang Pajak Penghasilan secara tegas menyatakan bahwa dividen mencakup pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan mama dan dalam bentuk apa pun. ahwa konsep dividen dalam hukum pajak memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan konsep dividen dalam hukum perseroan;

bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat Terbanding tidak melakukan rekarakterisasi transaksi penjualan dan pembelian barang menjadi dividen, melainkan menetapkan konsekuensi perpajakan atas selisih laba yang secara ekonomis telah dialihkan kepada pihak afiliasi luar negeri melalui transaksi yang tidak memenuhi pn.nsip kewajaran dan kelazl.man usaha;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan tidak terdapat pembayaran dividen yang nyata sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan adanya objek Pph Pasal

26. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, secondary acrjustmenf pada hakikatnya merupakan konsep hukum pajak yang didasarkan pada pendekatan substansi ekonomi (subsfance over ror777). bahwa dalam secondary adjustment tidak selalu diperiukan adanya arms kas atau pembayaran dividen secara formal sebagaimana pembagian dividen biasa;

bahwa yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah adanya manfaat ekonomi yang berdasarkan hasil penguj.ian transfer pricing dianggap telah berpindah kepada pihak afiliasi luar negeri akibat transaksi yang tidak memenuhi pr/.ns/P arm's length., bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding dalam periiitungannya telah mengecualikan selisih laba yang berasal dari transaksi afiliasi dalam negeri, sehingga dapat diyakini koreksi DPP Pph Pasal 26 yang dipehahankan Terbanding hanya berasal dart transaksi yang berhubungan dengan afiliasi luar negeri;

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah membagikan divI.den sebesar USD5.365.000 kepada pemegang saham sehingga pengenaan secondary adjustment akan menimbulkan pajak berganda. bahwa Pengadilan Pajak

Halamanl04danll6halamanputusanNomorpuT-00114613/2023/PP/MXIATahun£26

PT HONDA TRADING INDONESIA

berpendapat dividen formal yang dibagikan melalui mekanisme RUPS dan ` constructive dividend yang timbul akibat secondary adjustment merupakan dua objek hukum yang berbeda;

bahwa dividen formal berasal dari pembagian laba yang secara resmi diputuskan oleh perseroan, sedangkan constructive c//.v/.der]d merupakan konsekuensi perpajakan atas manfaat ekonomi yang dianggap telah dialihkan kepada pihak afiliasi melalui transaksi yang tidak memenuhi prinsip arm's length;

bahwa pada sengketa banding Pph Badan tahun pajak 2019 dengan nomor sengketa 001145.15/2023/PP, Pengadilan Pajak telah memutuskan bahwa laba operasi Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran dan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut: bahwa koreksi PKKU Terbanding teinadap pos peredaran usaha dan harga pokok penjualan dengan pen'ncian sebagai berikut:

MenllrutKoreksi yangDiajukanBanding(USD) KepLrfusanI(eberatan(USD)

NoUraianPemohon Banding(USD)

1Peredaran Usaha665.728.567664.31 1 .5451,417,022.00 2Harga Pokok Penjualan626.744.412638.086.14111,341 ,729,00

Jum'ah12,758,751.00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, maka ROS Pemohon Banding tahun 2019 menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar 2,77°/o dengan perhitungan sebagai berikut:

Nl'ai (U5D)

NoUraianlndeks

Cfm MajelisCfm PB 1PenjualanA664,311,545664,311,545 2Harga Pokok Penjualan (HPP)a638,086,141638,086,141 3Laba Briito sebelum Penye5uaianC26,225,40426,225,404

Ditambahkan: Penyesuaian atas kerugian

4penurunan Ni ai PersediaanD1,148,762 5Laba Bruto setelah PenyesuianE=C+D26,225,40427,374,166 6Biaya OperasiF15,067,05615,067,056

Penyesuaian:D kurangi Rugi KursG7,240,0257,240,025

D tambahkan Net other IncomeH462,239 7Biaya Operasi s etelah penyesuaianI7,827,0318,289,270 8Laba Bersih Operasi setelah PenyesuaianJ = E- I18,398,37319,084,896 10 ROS setelah penyesuaianK=J I A2.77%2.87% ft

Halaman 105 dan.116 halaman. Pulllsan Nomor PUT-001146.13/2023/PP/MXIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

bahwa rentang wajar ROS dari 9 perusahaan pembanding yang dipilih di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 adalah sebagai ben'kut:

ROS

UraianRata-rata tertimbang tiga tahun (Tahun Pajak 2016 -Tahun Pajak 2018) Jumlah pembanding9

Kuartil bawah2,06%

Median3,66%

Kuartil alas4,44% bahwa perbanding peinitungan PKKU antara Pemohon Banding dengan Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Nilai (USD)

NoUraianlndeks

Cfm MajelisCfm PB 1PenjualanA664,311,545664,311,545 2Harga Pokok Penjualan (HPP)8638,086,141638,086,141 3 laba Bruto sebelum PenyesuaianC26,225,40426,225,404

Ditambahkan: Penyesuaian atas I(erugian

4penurunan Nilai PersediaanD1,148,762 5Laba Bruto setelah PenyesiiianE=C+D26,225,40427,374,166 6Biaya OperasiF15,067,05615,067,056

Penyesuaian:Dikurangi Rtjgi KursG7,240,0257,240,025

Ditambahkan Net other IncomeH462,239 7Biaya Operasi setelah penyesuaianI7,827,0318,289,270 8 laba Bersih Operasi setelah PenyesuaianJ = E- I18,398,37319,084,896 10 ROS setelah penyesuaianK=J I A2.77%2.87% 11 ROS Data Pembanding (median)3.66%

12 Koreksi menurut Majelis5,915,429.55

Penjelasan:

(3.66% -2.77%) x USD664,311,545.00 = USD5,915,429.55 bahwa atas nilai sengketa banding Pph Badan sebesar USD12,758,751.00, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar USD5,915,429.55 dan tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar USD6,843,321.45;

bahwa pem.itungan atribusi nilai sengketa yang dipertahankan dan tidak dipehahankan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai ben.kut:

/

KoreksiKoreksi Tidak Nilai Koreksi(USD)

NoUraiandipertahankandipertahankan (USD)(USD) 1 Peredaran Usaha1,417,022.000,001 ,417,022.00 2 Harga Pokok Penjualan1 1,341,729,005,915,429.555,426,299.45

Jumlah12,758,751.005,915,429.556,843,321.45 Perhitungan Koreksi DPP Pph Pasal 26 sebesar Rpl84.222.978.800,00 bahwa nilai sengketa banding pada jenis pajak Pph Badan adalah sebesar USD12,758,751.00, didalam nilai tersebut terdapat transaksi dengan wajib pajak dalam negeri sebesar USD1,084,291.00, sehingga koreksi Terbanding atasDPPPphPasal26adalahsebesarUSDll,674,460.00 (USD12,758,751.00 -USD1,084,291.00);

bahwa dalam menghitung translasi nilai mata uang asing tersebut, Terbanding menggunakan kurs KMK sebesar Rpl 5.780,00, sehingga nilai koreksi DPP Pph Pasal dalam rupiah adalah sebesar Rpl84.222.978.800 (Rpl5.780,00 x USDll,674,460.00), dengan perincian sebagai berikut:

•11 I rtyl'1'1I. Ppufty,II IEN #fl mBm='i camr'-I,, "q i `a.ou* Lqiricoui pew

I L trill1Cl.,,

I „'AW'u"" 'u"9'I'Wmmi07cew)i&ani)mftytiw' ®REsom ' ! pAlrm.o®ae

_i(tliw5aBn•'2l "ffi12!ou2n.immi!®murn I ¢„"'t) i+prfurfu--.J`---+--|yityiiiTmiHrom7iiqm.tiiiio 1!Wt-Biffco-

.'-+

L 'imowmuquFrmrfu

' 'sml'gmtotbth.£• `'8i(nmt o'"®`)6!1,@)ch'§'1" %0''ffl" I unorm,""I'its'ov6n

!man!#tt2'''m''7m09t!n'''toou rv `so#mona"en•„w,p.'!'w''nmw®WI!ro'omusm multdy" unJ'''J''" m"m' !un '"'d'WunI 'unrm bahwa Terbanding melakukan atn.busi koreksi DPP Pph Pasal 26 pada pos penjualan dan HPP, dengan perhitungan sebagai ben.kut:

1) Koreksi atas penjualan sebesar:

USD1.417.022X Rpl 84.222.978.800,00 = Rp20.460.311.034

USD 12.758.751

\

2) Koreksi atas pembelian (HPP) adalah sebesar:

USDllX Rpl 84.222.978.800,00 = Rpl 63.762.667.766

USD 12.758.751 fr

bahwa dalam sengketa banding Pph Badan, Pengadilan Pajak telah memutus untuk tidak mempertahankan koreksi atas peredaran usaha sebesar USD1.417.022, sehingga koreksi sebesar USD5,915,429.55 diatribusikan ke pos Harga Pokok Penjualan;

bahwa dengan demikian, atas koreksi Harga Pokok Penj.ualan sebesar USDll,341,729.00, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan koreksi sebesar USD5,915,429.55, dan tidak mempertahankan koreksi sebesar USD5,426,299.45;

bahwa periiitungan koreksi DPP Pasal 26 menurut Pengadilan Pajak dalam mata uang rupiah adalah sebagai berikut:

1 ) membatalkan koreksi DPP yang berkaitan dengan koreksi atas penjualan sebesar:

USD1.417.022X Rpl 84.222.978.800,00 = Rp20.460.311.034

USD 12.758.751

2) Membatalkan koreksi atas pembelian (HPP) adalah sebesar:

USD5.426.299.45 X Rpl 84.222.978.800,00 = Rp78.350.071.143,OO USD 12.758.751

3) Mempertahankan koreksi atas pembelian (HPP) adalah sebesar:

USD5429.55 X Rpl 84.222.978.800,00 = Rp85.412.596.623,00 USD 12.758.751 bahwa Pengadilan Pal.ak berpendapat, atas koreksi Dasar Pengenaan Pal.ak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rpl84.222.978.800,00, dipertahankan sebesar Rp85.412.596.623,00 dan tidak dipertahankan sebesar Rp98.810.382.177,00, dengan demikian Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T., M.Ec. mempunyai pendapat berbeda (D/.ssenf/.ng Op/.n/.on) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa Hakim Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T., M.Ec. berpendapat, menurut OECD Transfer pricing guidelines (OECD TP Guideline), dalam menentukan harga wajar dapat berpedoman pada paragraf berikut:

Halamanl08darill6halamanputusanNofrpuT-00114613/2023/PP/MXIATahun2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

1 3.55. In some cases it will be possible to apply the arm's length principle to arrive at ''i a single figure (e.g. price or margin) that is the most reliable to establish whether the conditions Of a transaction are arm's length. However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range of figures all Of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by the fact that in general the application of the arm's length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between independent enterprises. It is also possible that tj.e different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction.

3.56. In some cases, not all comparable transadions examined will have a relatively equal degree Of comparabilfty. Vvhere it is possible to determine that some uncontrolled transactions have a lesser degree of comparabilfty than others, they should be eliminated.

3.57. It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparabilfty, what is arrived at is a range of figures for which .it is considered, g.Iven the process used for selecting comparables and II.mitations in information available on comparables, that some comparabilfty defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adyusted. In such cases, if the range includes a sizeable number Of observations, statistical tools thattakeaccountOfcentraltendencytonarrowtherange(e.g.theinterquartilerange or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.

3.60. If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm's length range, no adyustment should be made.

3.61 . If the relevant condition of the controlled transactl.on (e.g. price or margin) falls outside the arm's length range asserfed by the tax administration, the taxpayer shouldhavetheopportunitytopresentargumentsthattheconditionsofthecontrolled transaction satisfy the arm's length principle, and that the result falls within the arm's length range (i.e. that the arm's length range is different from the one asserted by the tax administration). If the taxpayer is unable to establish this fact, the tax

/

Halaman 109 dart 116 halamaii. Putusan Nomor PUT-001146.13/2023/PP"XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

adminishation must determine the point within the arm's length range to which it will adyust the condition Of the controlled transaction.

3.62. In determining this point, where the range comprises results of relatively equal and high reliabilfty, it could be argued that any point in the range satisfies the arm's length principle. Where comparabilfty defects remain as discussed in paragraph 3.57, it may be appropriate to use measures Of central tendency to dctermine this point (for instance the median, the mean or weighted averages, etc., depending on the specific characteristics of the data set), in order to minimise the risk of error due to unknown or unquantifiable remaining comparabilfty defects.

Dalam paragraf 3.60 OECD TP guidelines pada intinya dinyatakan bahwa apabila nilai transaksi afiliasi yang diuji berada dalam rentang kewajaran tidak periu dilakukan koreksi atau penyesuaian

Dalam paragraf 3.61, pada intinya dinyatakan bahwa apabila nilai transaksi afiliasi berada di luar rentang kewajaran menund otoritas pajak, kepada wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argmentasi untuk membuktikan bahwa nilai transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewaj.aran, namun apabila wajib pajak gagal membuktikannya, otoritas pajak menentukan titik kewajaran dalam rentang kewajaran

Dalam paragraf 3.62, pada intinya dinyatakan bahwa dalam menentukan titik kewajaran (sebagaimana dimaksud pada paragraf 3.61) otoritas pal.ak dapat menggunakan segala titik kewajaran dalam renfang kewajaran dalam hal diperoleh hasil kesebandingan yang relatif sama atau tingkat kesebandingan sangat terpercaya. Namun dalam hal terdapat ketidak sempumaan tingkat kesebandingan sebagaimana dimaksud paragraf 3.57, maka otoritas pajak dapat menggunakan tendensi titik tengah (median atau rata-rata tertimbang) bahwa selanjutnya dalam paragraf 3.57 pada intinya dijelaskan dalam hal tidak diperoleh pembanding yang sama (identik) atau tingkat kesebandingan yang sangat terpercaya (reliable) sebagaiaman dimaksud paragraf 3.55, dan telah diupayakan menghiangakan unsur-unsur yang mengurangi tingkat kesebadingan sebagamana dimaksud paragraf 3.56, maka digunakan pembanding yang tidak sepenuhnya sama persis, maka digunakan rentang kewajaran berdasarkan sejumlah observasi

/

yang dilakukan dengan menggunakan tendensi nilai tengah untuk mempersepit rentang keajaran seperti rentang interquartile bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dengan mengacu pada paragraf 3.55, 3.56. 3.57, 3.60, 3.61 dan 3.62, maka dalam memilih perusahaan pembanding, dalam hal tidak dapat diperloeh pembanding yang mempunyai karakteristik yang identik, maka dicaripembandingyangmemilikitingkatkesebadinganyangmemenuhisyaratuntuk pengujian, bahwa lebih lanjut, Hakim Muhammad Hanif Art(anie, S.H., S.T., M.Ec. berpendapat pedoman dalam OECD guidelines tersebut telah diadopsi dalam peraturan lokal yang berlaku di Indonesia, pasal 13 ayat (1) dan (2) PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 (PerL43/2010), yang mengatur: Pasal 13 (1 ) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga

Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalambentukhargaataulabatunggal(singleprice)ataudalambentukRentang Harga Wdyar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Walfar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil periama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf a; dan b. didukung dengan bukti-bukti dan pertyelasan yang memadai bahwa penctapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.

bahwa dri hasil penhuj.ian PKKU menurut Pengadilan diperoleh ROS Pemohon Banding adalah sebesar 2,770/o dengan rentang kewajaran menurut Pengadilan Pajak adalah 2,06% -4,44% maka Hakim Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T., M.Ec. berpendapat indikator tingkat laba yang digunakan untuk pengujian yaitu ROS Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran.

bahwa selanjutnya Hakim Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T., M.Ec. berpendapat sesuai dengan pasal 11 ayat (1 ) dan (2) PER43/2010, karena harga f26;

wajar atau laba wajar Pemohon banding berada dalam rentang kewajaran, maka dapat disimpulkan penentuan harga transfer pada transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), dan dengandemikianmakaTerbandingtidakdapatmenerapkanpasal18ayat(3)atas transaksi afiliasi Pemohon Banding.

bahwa Hakim Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T., M.Ec. berpendapat, dengan tidak dipertahankannya koreksi primer Terbanding, maka tidak ada lagi sengketa second any adjustment bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T., M.Ec. berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruhnya banding PemohonBandingataskoreksiDPPPphPasal26sejumlah Rpl84.222.978.800,00;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas pokok perkara koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rpl 84.222.978.800,00, dipertahankan sebesarRp85.412.596.623,00dantidakdipertahankansebesar Rp98.810.382.177,00, dengan demikian Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1 ) huruf e:

Alat bukti dapat berupa "pengetahuan hakim", yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakl.ni kebenarannya.

4

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, keouali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, seha berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundangperu ndangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalilrdalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

_ __I__ what._ _ ` .Nilai Seng.keta

NIlai SengketaTidak Dapat Uraian Sengketa

_ Se_ngkLfa _Dipertahankan +2iperta_hankan (Rp)(Rp)lRp)_____ Koreksi Positif:

Dasar Pengemaan Pph Pasal 26184,222,978,800 85,412,596,623 98,810,382,177

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pph Pasal 26 menjadi sebagai berikut:

Uraian-_ _ -_JuTmRlaPhT _ _ Dasar Pengenaan Pph Pasal 26 menurut Terbanding184,795,608,917 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadllan Pajak98.810,382,177 Dasar Pengenaan Pph Pasa] 26 menLJmut Pengadilan Pajak85,985,226,740

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding(Rp)

UraianMenurut Majelis (Rp) Dasar Penqenaan Paiak184,795,608,91785,985,226,740 Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 2636,848,596,11717,197,045,348 Kredit Paiak4,000,3574,000,357 Kompensasi Pajak sebelumnya00 Pph Kurang / tLeb h) Bayar36,844,595,76017,193,044,991 Sanksi Administras10,729,146,2865,006,614,701 Jumlah Pph yang masih harms / (Lebih) dibayar47,573,742,04622,199,659,692

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

'

Halaman 114 dari.116 halaman. Putusan Nomor PUT-001146.13/2023/PP/MXIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

MENGADILl:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pal.ak Nomor KEP-0358On<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 11 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pal.ak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/20/059/21 tanggal 20 Agustus 2021 Masa Pajak Maret 2020, atas nama PT HONDA TRADING INDONESIA, NPWP 02.115.759.9-059.000, beralamat di Gedung Mid Plaza I Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman KAV 10-11, Karet Tengsin -Tanah Abang, Jakarta Pusat -DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah(Rp)

Penghasilan Kena Pal.ak/Dasar Pengenaan Pajak85,985,226,740 Pph Pasal 26 yang terutang17,197,045,348 Kredit Pajak4,000,357 Pph Kurang/(Lebih) Bayar17,193,044,991 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP5,006,614,701 Jumlah Pph yang masih harus dibayar22,199,659,692 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 06 November 2023 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T.,M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hart Senin tanggal 6 Juli 2026

/

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qumain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberfi pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy winarto, S.H., S.E., M.M., M.H.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T.,M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd.

Achmad Sandri Qumain, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.